Kelompok 5 Arif Budiman
: 2320040015
Setia Wardhana
: 2320040002
PEMERIKSAAN HUTANG JANGKA PANJANG
Definisi Hutang Jangka Panjang Hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun. Dengan memperhatikan Bab sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup jelas dengan hutang jangka pendek mengenai waktu pelunasan atau jatuh temponya. Hutang jangka pendek jatuh temponya kurang dari satu tahun, sedangkan hutang jangka panjang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Berbeda dengan hutang jangka pendek yang berupa biayabiaya yang masih harus dibayar atau hutang yang umumnya tidak dilakukan secara tertulis, dalam hutang jangka panjang biasanya pengikatan antara debitur dan kreditur dilakukan secara tertulis. Pengikatan secara tertulis tersebut dituangkan dalam dokumen induk yang disebut perjanjian kredit. Perjanjian krdit ini berisikan jumlah hutang yang diberikan, tingakt bunga, syaratsyarat pembayaran kembali pokok dan bunga, barangbarang yang dijadikan jaminan dan lainlain. Contoh hutang jangka panjang dan pengertiannya : 1. Kredit Investasi (Long Term Loan)
Yaitu pinjaman dari bank atau lembaga keuangan bukan bank yang dapat digunakan untuk pembelian aktiva tetap. 2. Hutang Obligasi (Bond Payable) Yaitu pinjaman jangka panjang yang diperoleh suatu perusahaan dengan menjual obligasi yang dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Ada beberapa jenis obligasi:
Registered Bonds : Obligasi yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat.
Coupon Bonds atau Bearer Bonds : Obligasi yang nama pemiliknya tidak dicantumkan dalam sertifikatnya.
Term Bonds : obligasi yang seluruhnya jatuh tempo pada suatu tanggal tertentu.
Serial Bonds : obligasi yang tanggal jatuh temponya bertahap (pada beberapa tanggal tertentu).
Convertible Bonds : obligasi yang dapat ditukar dengan surat berharga.
Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut, untuk melunasi obligasi tersebut sebelum tanggal jatuh temponya.
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan harta perusahaan, sehingga jika perusahaan tidak dapat menulasi obligasi tersebut pada tanggal jatuh temponya, maka pemilik obligasi dapat mengklaim harta yang dijaminkan untuk pelunasan obligasi tersebut.
Unsecured Bonds (Debenture Bonds) : obligasi tanpa jaminan.
3. Wesel Bayar (Promissory Notes/Pronotes) Yaitu suatu pernyataan tertulis debitur yang menyatakan bahwa ia berjanji untuk membayar sejumlah tertentu, pada tanggal tertentu, dengan menghitung tingkat bunga tertentu. 4. Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company) Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman. 5. Subordinated Loan (Hutang Subordinasi) Yaitu hutang dari pemegang saham atau perusahaan induk yang bersifat tanpa bunga, dapat dibayar jika perusahaan sudah mampu membayar dan mempunyai kemungkinan untuk dialihkan sebagai setoran modal. 6. Bridging Loan Yaitu pinjaman sementara yang akan dikembalikan jika kredit investasi yang dibutuhkan perusahaan telah diperoleh. 7. Hutang Leasing (Hutang Dalam Rangka Sewa Guna) Yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan leasing untuk pembelian aktiva tetap dan biasanya dicicil dalam jangka panjang.
TUJUAN PEMERIKSAAN
Tujuan pemeriksaan hutang jangka panjang sebenarnya sama dengan pemeriksaan hutang jangka pendek. Akuntan juga harus memperhatikan bahwa ketentuanketentuan yang dicantumkan didalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta bungajuga telah dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai biaya untuk tahun yang bersangkutan. Tujuan tersebut antara lain: 1. Menentukan Internal Control atas hutang jangka panjang apakah sudah cukup baik. Ciri internal control yang baik antara lain :
Perolehan hutang jangka panjang harus mendapat persetujuan dari pejabat perusahaan yang berwenang (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS), biasanya dalam bentuk notulen rapat.
Hutang jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing dicover dengan SWAP untuk mencegah kerugian yang timbul jika terjadi devaluasi.
Perusahaan yang menjual obligasi sebaiknya menggunakan Independent Trustee (biro admenistrasi efek) agar dapat mengadministrasikan obligasi yang beredar, mengurus pembayaran bunga obligasi, dan mengurus pelunasan obligasi yang jatuh tempo
2. Menentukan apakah hutang jangka panjang sudah dicatat seluruhnya per tanggal neraca dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
Aditor harus yakin bahwa seluruh kewajiban jangka panjang perusahaan sudah dicatat dan dilaporkan di neraca per tanggal neraca dan jangan sampai ada yang belum tercatat (unrecorded). Misalnya, jika ada hutang leasing untuk pembelian kendaraan, maka harga perolehan kendaraan dan hutang leasing harus dicatat sebesar nilai tunainya. 3. Menentukan hutang jangka panjang yang tercantum di neraca apakah merupakan kewajiban perusahaan. Auditor harus yakin bahwa hutang jangka panjang yang diperoleh benarbenar digunakan untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan, bukan digunakan oleh pihak lain, misalnya anak perusahaan. Contoh: PT. Arif memperoleh kredit investasi dari Bank Setia sebesar Rp 10.000.000.000. Dari jumlah tersebut, yang digunakan PT. Arif hanya Rp 5.000.000.000 yang lainnya digunakan oleh anak perusahaan, yaitu PT. X (Rp 1.000.000.000), PT. Y (Rp 2.000.000.000) dan PT. Z (Rp 2.000.000.000). 4. Menentukan hutang jangka panjang yang berasal dari legal claim atau asset yang dijaminkan apakah sudah diidentifikasi. Auditor harus yakin bahwa bila ada hutang yang berasal dari tuntutan hukum, hutang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca. Selain itu, jika ada aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas hutang jangka panjang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca oleh perusahaan.
5. Menentukan hutang jangka panjang dalam valuta asing per tanggal neraca apakah sudah dikonversikan kedalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per
tanggal neraca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan. Misalnya : Tanggal 1 Desember 2007 PT. Arif memperoleh kredit investasi sebesar US$ 1.000.000, kurs saat itu Rp 2.200 per 1 US$. Kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2007 adalah Rp 2.250 per 1 US$. Jurnal umum yang seharusnya dibuat perusahaan adalah : 1 Desember 2007
: Bank
Rp 2.200.000.000
Hutang Jangka Panjang
Rp
2.200.000.000 31 Desember 2007: L/R Selisih Kurs
Rp 50.000.000
Hutang Jangka Panjang
Rp
50.000.000 Untuk mencatat kerugian selisih kurs sebesar : Rp 50 X Rp 1.000.000 = Rp 50.000.000 6. Menentukan apakah biaya bunga dan bunga yang terhutang dari hutang jangka panjang serta amortisasi dari premium/discount obligasi telah dicatat per tanggal neraca. Kadang klien lupa untuk mencatat biaya bunga yang terhutang, atau tidak menchek lagi pembebanan amortisasi premium/discount obligasi. Karena itu auditor harus menchek perhitungan pembebanan bunga dan amortisasi premium/discount obligasi.
7. Menentukan apakah biaya bunga hutang jangka panjang yang tercatat pada tanggal neraca betulbetul telah terjadi, dihitung secara akurat dan merupakan beban perusahaan. Auditor harus yakin bahwa biaya bunga yang tercantum di laporan rugi laba merupakan beban perusahaan, bukan beban perusahaan lain yang dijadikan beban perusahaan untuk tujuan tertentu. 8. Menentukan apakah semua persyaratan dalam perjanjian kredit telah diikuti oleh perusahaan sehingga tidak terjadi “Bank Default”. Bank default maksudnya adalah pelanggaran terhadap kriteriakriteria yang tercantum dalam perjanjian kredit. Jika terjadi bank default, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 9
Menentukan apakah bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasi sebagai hutang lancar. Auditor harus yakin bahwa tidak ada kesengajaan dari klien untuk tidak mengreklasifikasi, dengan tujuan agar current ratio perusahaan menjadi lebih baik.
10. Menentukan apakah hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga yang timbul sudah dicatat dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK. Auditor harus yakin bahwa halhal penting mengenai hutang jangka panjang sudah dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya : tingkat bunga,
jaminan kredit, jenis leasing dan lainlain. Selain itu auditor harus yakin bahwa hutang jangka panjang disajikan sesuai dengan SAK.
Prosedur Pemeriksaan 1. Pelajari dan evaluasi internal control atas hutang jangka panjang. Dalam hal ini biasa digunakan internal control questionnaires atau penjelasan narative, tidak perlu flow chart. 2. Periksa ringkasan perubahan hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga selama periode yang diperiksa. Ringkasan tersebut harus menunjukkan perubahan selama setahun (periode yang diperiksa), baik untuk hutang maupun bunganya. Perlu juga diminta perubahan discount dan premium dari obligasi selama periode yang diperiksa. 3. Kirimkan konfirmasi kepada bank untuk menanyakan saldo per tanggal neraca, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit. Surat konfirmasi bisa dibuat khusus untuk konfirmasi hutang jangka panjang atau tergabung dalam konfirmasi bank yang standar. 4. Mintalah copy perjanjian kredit untuk permanent file dan perhatikan apakah data yang tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan hutang jangka panjang. Buat excerpt (ringkasan) dari perjanjian kredit untuk permanent file untuk lebih memudahkan.
5. Periksa apakah hutang jangka panjang yang diperoleh sudah disetujui direksi/dewan komisaris/pemegang saham 6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi discount/premium dari obligasi. Tieup jumlah beban bunga dan amortisasi dicount/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan rugi laba. 7. Periksa apakah ada hutang jangka panjang atau wesel bayar yang direnewed (diperpanjang) setelah tanggal neraca, untuk mengetahui apakah hutang tersebut harus tetap disajikan sebagai hutang jangka panjang atau hutang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga apakah ada hutang jangka panjang atau wesel bayar yang (benarbenar telah) dilunasi setelah tanggal neraca, walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah hutang jangka panjang tersebut harus direklafikasi sebagai hutang jangka pendek atau tidak. 8. Jika ada hutang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut. 9. Jika ada hutang leasing, periksa apakah pencatatannya dan penyajiannya di neraca sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK no 30). PSAK No 30 mengatur perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha (lessee) sebagai berikut : a. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus
dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha. b. Aktiva yang disewa guna usaha harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya. c. Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha. d. Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaaan kembali (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease. Selain itu PSAK No 30 juga mengatur mengenai pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha dalam bentuk capital lease oleh penyewa guna usaha sebagai berikut :
a. Aktiva yang di sewa guna usaha dilaporkan sebagai bagian aktiva tetap dalam kelompok tersendiri. Kewajiban sewa guna usaha yang bersangkutan harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya. b. Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalan catatan atas laporan keuangan mengenai halhal sebagai berikut : Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar paling tidak untuk dua tahun berikutnya. Penyusutan aktiva yang disewa guna usahakan yang dibebankan dalam tahun berjalan. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha. Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi sales and leaseback. Ikatanikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major covenants).
10. Periksa apakah ada bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai hutang jangka pendek. 11. Jika ada hutang jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksa apakah per tanggal neraca sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/ dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan.
12. Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap hutang jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunga. Contoh :
Hutang Jangka Panjang
2007
2006
Naik (Turun)
Rp 1.500 juta
Rp 500 juta
Rp 1.000 juta
200% Bunga
Rp 150 juta
Rp 75 juta
Rp 75 juta 100%
Kalau dilihat sekilas, bunga tahun 2007 terlalu kecil, kemungkinan ada kesalahan. Tetapi mungkin saja benar apabila :
Pinjaman tahun 2007 dilakukan tidak pada awal tahun.
Tingkat bunga pinjaman tahun 2007 lebih kecil dari tahun 2006.
13. Buatlah kesimpulan, apakah penyajian hutang jangka panjang di neraca dan catatan atas laporan keuangan dilakukan sesuai dengan SAK.
Program Pemeriksaan 1. Minta dari langganan daftar mengenai utangutang jangka panjang. Daftar ini harus mengandung informasiinformasi dalam perjanjian yang telah disetujui. 2. Pelajari perjanjian kredit dan cocokkan keteranganketerangan yang terdapat dalam perjanjian kredit. Lihat keungkinan terjadi default. 3. Lakukan pengiriman konfirmasi bank.
4. Lakukan perhitungan atas bunga dan lihat bahwa pembayaran bunga telah dibukukan secara tepat. 5. Hubungkan pemeriksaan ini dengan pemeriksaan atas persediaan, piutang, aktiva tetap, dan lainlain yang dijadikan jaminan. Didalam neraca aktivaaktiva tersebut harus diungkapkan (discloser) agar pembaca mengetahui bahwa barangbarang itu dijadikan jaminan. Lampiranlampiran Contoh Perjanjian Kredit Investasi
PERJANJIAN PINJAMAN AKSEP KREDIT INVESTASI
No.:PKA/INV/VII/07
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Arief Setiawan
Partikelir, bertempat tinggal di Bekasi jalan Bougenvill dalam hal ini bertindak: a. Untuk diri sendiri, dan /atau b. Selaku Direktur Utama dari dan yang untuk melakukan tindakan tersebut dibawah ini
telah
mendapat persetujuan dari Abdullah yang turut serta menandatangani perjanjia ini atau tertera dalam surat persetuajn yang aslinya dilampirkan
pada asli perjanjian ini, demikian dengan sah mewakili dan atas nama PT. ARIF SETIA yang berkedudukan di Bekasi. Selanjutnya disebut DEBITUR Drs. Adi Nugroho
Pimpinan Cabang Tanjung Duren dari dan oleh karenanya dalam hal in bertindak untuk dan atas nama PT. Bank AKASIA berkedudukan di Jakarta jalan Karang Asem XIX No. 47. Selanjutnya disebut BANK.
PARA PIHAK MENERANGKAN DENGAN INI TELAH SETUJU MENGADAKAN PERJANJIAN DENGAN DISERTAI SYARATSYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
Bahwa BANK dengan ini memberikan pinjaman uang kepada DEBITUR, Rp 7.000.000.000,(Tujuh miliard rupiah) dan sebaliknya DEBITUR dengan ini mengakui menerima jumlah uang tersebut dari BANK sebagai pinjamannyan dan untuk penerimaan jumlajh uang tersebut, Akte ini berlaku pula sebagai bukti peenrimaan yang sah.
PASAL 2
Bahwa perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2007 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2012.
PASAL 3
Bahwa untuk pinjaman ini DEBITUR diwajibkan membayar bunga pinjaman sebesar 1% (Satu persen) per bulan atau 12% (Dua belas persen) per tahun yang dihitung setiap bulan dari saldo pinjaman tersebut dipasal 1 Bunga pinjaman mana yang harus dibayar/dilunasi DEBITUR setiap bulannya, pertama kali pada tanggal terakhir dari bulan yang berjalan dan dilanjutkan pada tangal terakhir dari bulanbulan berikutnya.
Bunga pinjaman yang belum dibayar/dilunasi DEBITUR pada waktuwaktu yang ditetapkan akan menambah saldo debet rekening pinjaman DEBITUR pada BANK.
Pasal 4
Bahwa untuk perjanjian ini DEBITUR diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dan provisi pinjaman sebesar ½% (setengah persen) dari jumlah pinjaman tersebut diatas, serta biayabiaya lainnya yang timbul akibat dibuatnya perjanjian ini.
PASAL 5
Bahwa dalam hal ini DEBITUR merupakan nasabah giran pada BANK, maka untuk pembebanan bunga dan provisi pinjaman serta biayabiaya lainnya sebagaimana tersebut diatas, dengan ini DEBITUR memberi kuasa pada BANK untuk mendebet rekening korannya pada BANK. Bahwa prosentasi bunga dan provisi pinjaman yang ditentukan dalam perjanjian ini dapat diubah setiap saat oleh BANK.
Pasal 6 Bahwa dalam hal perjanjian ini sudah jatuh waktu dan DEBITUR belum melunasi pinjamannya, maka atas Saldo Pinjamannya yang masih terutang akan tetap dibebakan bunga seperti yang ditentukan dalam perjanjian ini.
PASAL 7
Bahwa menyimpang dari ketentuan pasal 2, maka pinjaman pokok berikut bunga serta biayabiaya lainnya sebagai akibat dari perjanjian ini dapat ditagih seketika dan seklaligus oleh BANK kepada DEBITUR tanpa diperlukan somasi lagi, bilamana: a. DEBITUR meninggal dunia.
b. DEBITUR dinyatakan dalam keadaan pailit/ditaruh dibawah pengmpunan/sebab apapun yang mengakibatkan kehilangan hak untuk mengurus hartanya. c. Atas harta/sebagian harta DEBITUR dikenakan sitaan eksekusi/ jaminan oleh Pengadilan. d. DEBITUR lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana yng telah ditentukan dalam perjanjian ini. e. DEBITUR tidak dapat memenuhi permintaan BANK untuk menambah barang jaminannya. f. Dalam hal dimana BANK beranggapan bahwa DEBITUR diduga sudah tidak mungkin lagi untuk menyelesaikan pinjaman yang diberikan menurut perjanjian ini. g. Datadata dan/atau suratsurat yang diberikan kepada BANK ternyata tidak benar/palsu. h. DEBITUR melanggar ketentuan mengenai penarikan cek/Bilyet giro kosong.
Bahwa dalam hal terjadi diakhirnya perjanjian ini, maka DEBITUR untuk segera dan sekaligus melunasi seluruh pinjamannya berikut bunga serta biayabiaya lainnya dalam jangka waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari itu DEBITUR menyatakan setujudi bebankan denda sebesar 0,2% (dua promil) untuk setiap hari kelalaian dihitung dari saldo pinjamannya.
PASAL 8
Bahwa penyerahan hak milik secara fiducia mana yang telah diterima oleh BANK dan kedua belah pihak selanjutnya menerangkan, bahwa penyerahan hak milik secara fiducia ini diterima dengan ketentuanketentiuan sebagai berikut: a. Bhwa bendabenda tersebut diatas akan tetap berada/dikuasai/dipegang oleh DEBITUR, akan tetapi mulai hari ini DEBITUR bukan lagi sebagai pemiliknya melainkan hanyasebagai peminjam dari bendabenda tersebut dengan hak sebagai peminjam pakai (bruiklener). b. Bahwa bilamana DEBITUR lalai melakukan kewajiban sebagaimana yang telah ditentuka dalam perjanjian ini, maka dalam hal ini DEBITUR wajib atas biayanya sendiri, menyerahkan benda tersebut kepada BANK, segera selambatlambanya dalam waktu 3 hari setelah diminta oleh BANK dan BANK diberi kuasa yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun juga untuk mengambil (inbezitnement) benda tersebut dari DEBITUR atau orang lain yang memegangnya dan bila perlu dengan bantuan polisi atau instansi yang berwenang. c. Bahwa setelah penyerahan benda tersebut oleh DEBITUR kepada BANK atau setelah diambilnya benda tersebut oleh BANK atas kekuatan sebagaiman yang ditentukan dalam sub b, maka BANK diberi kuasa yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun juga oleh DEBITUR untuk menjual baik dibawah tangan maupun dihadapan umum, dengan harga yang dianggap pantas oleh BANK serta memperhitungkan hasil penjualan tersebut dengan pinjaman DEBITUR, baik pokok maupun bunga serta biayabiayalainnya termasuk biaya penagihan sebagai akibat dari perjanjian ini. Bilaman hasil penjualan tersebut melebihi jumlah pinjaman/sisa pinjaman maupun bunga serta biayabiaya lainnya sebagaimana tersebut diatas dan yang
harus dibayar DEBITUR, maka kelebihan akan dibayarkan kepada DEBITUR dan sebaliknya bilamana terdapat kekurangan maka tetap menjadi tanggungan DEBITUR. d. Bahwa DEBITUR wajib memelihara benda tersebut sebaikbaiknya serta memperbaiki segala kerusakan atas biayanya sendiri, dan bilamana kewajiban memperbaiki ini tidak dilakukan, maka BANK berhak melakukan perbaikannya atas biaya DEBITUR.
DEBITUR dilarang menyewakan atau meminjamkan sebagian maupunn seluruh benda tersebut kepada pihak lain tanpa seizin BANK.
e. Bahwa BANK dan/atau kuasanya setiap saat berhak untuk memasuki tempat tempat dimana benda tersebut berada untuk menyaksikan adanya serta keadaannya dan untuk keperluan ini DEBITUR wajib memperlihatkannya. f. Bahwa dalam hal terjadinya suatu peristiwa atas benda tersebut yang dijaminkan secara fiducia baik berupa kerusakan sebagian maupun musnah seluruhnya ataupun hilang tanpa dapat diperoleh kembali, baik benda tersebut diasuransikan atau tidak ataupun tidak oleh DEBITUR, DEBITUR tetap mengikatkan diri dan berjanji serta bertanggung jawab penuh atas penyelesaian/pelunasan pinjaman berdasarkan perjanjian ini seluruhnya tanpa kecuali dengan memberikan jaminan pengganti yang disetujui oleh BANK. g. Bahwa sejak terjadinya peristiwa ynag disebut dalam sub.f, maka seluruh kekayaan/harta milik DEBITUR dengan sendirinya menjadi jaminan pula atas pinjaman berdasarkan perjanjian ini selama pinjaman tersebut belum diselesaikan.
h. Bahwa penyerahan hak milik secara fiducia yang dinyatakan dalam perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah DEBITUR melunasi pinjamannya, maka hak milik benda tersebut dengan sendirinya beralih lagi ketangan DEBITUR.
Pasal 10
Bahwa kuasakuasa tersebut diatas yang disebutkan oleh DEBITUR kepada BANK,dengan hak ntuk mengusahakan pada orang lain (substitusi), baik sebagian maupun seluruhnya serta menurut pasal 1812 Kitab UndangUndang Hukum Perdata merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasakuasa dimaksud dan karenanya kuasa kuasa mana tidak dapat dicabut kembali, tidak akan batal dan tidak dapat dibatalkan serta tidak akan berakhir karena sebabsebab apapun juga, kecuali atas persetujuan secara nyata (tertuluis) oleh kedua pihak. Pasal 11
Bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari kelalaian DEBITUR membayar kembali pinjamannya, yang berupa penagihan dari pengacara, biaya lelang, biaya juru sita dan lain sebagainya, menjadi beban dan tanggung jawab DEBITUR.
Pasal 12
Bahwa DEBITUR dengan ini akan tunduk pada segala ketentuanketentuan dan kebiasaankebiasaanyang berlaku pada pihak BANK, baik ketentuan ketentuan/kebiasaankebiasaanyang berlaku sekarang dan dikemudian hari.
Pasal 13 Pasal Tambahan
PASAL 14
Bahwa untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini, hari Selasa tanggal 1 Mei 2007.
PIHAK BANK
(Drs. Adi Nugroho)
PIHAK DEBITUR
(Arief Setiwan) (Abdullah)
Contoh Internal Control Questionnaires (ICQ) Kewajiban Jangka Panjang Klien :
Y = Ya T = Tidak TR = Tidak Relevan Y T TR
1. Apakah setiap pinjaman jangka panjang dari bank harus disetukui terlebih dahulu secara tertulis oleh: a. Direksi? b. Dewan Komisaris? c. RUPS?
√ √ √
2. Apakah penjualan obligasi kas mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari: a. Direksi? b. Dewan Komisaris? c. RUPS? d. Bapepam?
√ √ √ √
3. Jika perusahaan mengeluarkan obligasi apakah digunakan jasa Independent Trustee untuk: a. Pengadministrasian obligasi? b. Mengurus pembayaran bunga obligasi? c. Mengurus pelunasan obligasi yang jatuh tempo?
√ √ √
4. Jika pinjaman diperoleh dalam bentuk offshore loan, apakah pinjaman tersebut dicover dengan SWAP, untuk menghindari kerugian karena depresiasi nilai rupiah? A. Kelemahankelemahan lain yang tidak tecantum pada petanyaan diatas: .................................................................................... .
√
.................................................................................... . B. Catatan Lain: .................................................................................... . .................................................................................... . C. Kesimpulan penilaian (Baik, Sedang, Buruk)? D. Revisi Kesimpulan (lampirkan alasannya)! Diisi oleh : Direview oleh:
Tanggal: Tanggal:
Contoh Konfirmasi Kewajiban Jangka Panjang
PT. ARIF SETIA Jl. Bougenville No. 4 Bekasi
Kepada Yth, Bekasi, 25 April 2007 PT. Bank Muslimin Jl. Raya Jatiwaringin N0.12 Bekasi
Dengan hormat, Sehubungan dengan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Budi Hartono dan Rekan terhadap laporan keuangan kami untuk tahumn buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2006, kami mohon bantuan Saudara untuk memberikan informasi berikut ini, yang berkaitan dengan kredit investasi yang kami peroleh dari Bank Saudara: 1. Tanggal dan nomor perjanjian kredit 2. Tanggal jatuh tempo kredit 3. Jenis kredit 4. Plafond kredit 5. Saldo kredit per 31 desember 2006 6. Tingkat bunga kredit dan bunga terhutang per 31 Desember 2006 7. Rincian jaminan kredit Mohon informasi tersebut diatas dapat dijirimkan langsung kepada Kantor Akuntan Publik kami dengan menggunakan amplop jawaban terlampir. Atas perhatian dan Bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih
Hormat kami, PT. ARIF SETIA
(Arief Setiawan) Direktur Utama
Contoh Top Schedule Kewajiban Jangka Panjang
WP Ref
AJE
Per Book DR
Hutang Kredit InvestasiBBD
M1
Rp 1.000.000.000
Offshore Loan
M2
Rp 9.300.000.000
Hutang Pemegang Saham
M3
Rp 500.000.000
Hutang Subordinasi
M4
Rp 1.500.000.000
Rp 12.300.000.000
CR
Rp 350.000.000
Rp 350.000.000 ^
Final Balance 31122007
Balance 31122006
Rp 1.000.000.000 ^ Rp 9.650.000.000 ^ Rp 500.000.000 ^ Rp 1.500.000.000
Rp 300.000.000
^ Rp 12.650.000.000 ^
Rp 500.000.000 Rp 1.500.000.000
Rp 2.300.000.000 ^ ^
^ cheeked footing & cross footing
Kesimpulan: Berdasarkan prosedur audit yang dijalankan sesuai dengan audit program kewajiban jangka panjang, kami menemukan satu kesalahan yang memnyangkut laba rugi selisih kurs. Namun demikian usulan audit adjustment yang kami ajukan sudah disetujui klien, sehingga menurut pendapat kami, saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2002 sudah disajikan secara wajar.
DIBUAT OLEH :
DIREVIEW :
CLIENT : PT. ARIF SETIA
PERIODE
INDEX
TANGGAL :
TANGGAL :
SCHEDULE : Top Schedule Kewajiban Jangka Panjang
31/12/2007
M
Contoh Supporting Schedule Offshore Loan
Saldo per book 112007
Rp
V/
Tambahan tahun 2007: 1/4/02 Offshore loan dari Chase Manhattan Bank Singapore sebesar US$1,000,000 dengan kurs 1 US$ = Rp 9.300
AJE 7 Saldo per audit 31122007
Rp 9.300.000.000 Vo Rp 9.300.000.000 L ^ Rp 350.000.000 Rp 9.650.000.000 ^ to M
Kurs BI per 311207: beli Rp 9.600 Jual Rp 9.700 Jadi kurs tengah Rp 9.650 AJE No. 7 DR. Laba/Rugi Selisih Kurs Rp 350.000.000 CR. Kewajiban Jangka Panjang Rp 350.000.000 Ket: Untuk mencatat selisih kurs per tanggal neraca [(1.000.000 X (9.6509.300)] Offshore loan tersebut Chase Manhattan Bank Singapore plafond kredit US$ 1,000,000 bunga 7% per annum jangka waktu 142007 s/d 3132012 grace period satu tahun untuk cicilan pokok pembayaran cicilan pokok maupun bunga harus dilakukan dalam US$ jaminan berupa mesinmesin perusahaan dan personal quarantee dari presiden direktur. Offshore loan tersebut dicover dengan SWAP dari BBD Jakarta Vo Periksa perjanjian kredit (copy di permanent file)
V/ ^ L
dan bukti penerimaan bank. Cocok dengan working paper tahun lalu Check perhitungan matematis Cocok dengan buku besar
DIBUAT OLEH: TANGGAL:
DIREVIEW: TANGGAL:
CLIENT : PT.ARIF SETIA SCHEDULE : Offshore loan
PERIODE 31/12/2007
INDEX M2
Contoh Supporting schedule Hutang subordinasi
Saldo Hutang Subordinasi per 31122007 Hutang kepada Ny. Mira Hutang kepada Ny. Merry Hutang kepada Ny. Selvy Hutang kepada Ny. Siti Hutang kepada Ny. Susi
Rp Rp Rp Rp Rp
300.000.000 Conf 300.000.000 Conf 300.000.000 Conf 300.000.000 Conf 300.000.000 Conf
Rp 1.500.000.000 L ^
to M
Hutang subordinasi diterima dari pemegang saham di tahun 2004. Tanggal jatuh tempo hutang tersebut tidak ditentukan, karena baru akan dibayar kembali pada saat perusahaan sudah mempunyai dana yang cukup, atau bisa juga dialihkan sebagai setoran modal.
Atas hutang tersebut tidak dibebankan bunga
Conf ^ L
Sesuai dengan jawaban konfirmasi Check footing Cocok dengan buku besar
DIBUAT OLEH :
DIRIVEW :
CLIENT : PT. ARIF SETIA
PERIODE
INDEX
TANGGAL :
TANGGAL :
SCHEDULE : Hutang Subordinasi
31/12/2007
M4
Contoh Kertas Kerja Accrued Interest
Saldo 1/1/2007 Beban bunga tahun 2007: 15%XRp 300.000.000
Rp 6.500.000 V/ =
Pembayaran bunga tahun 2007 Januari 2007 PebruariDesember 2007 11XRp 3.750.000 =
Rp 45.000.000 ^ to U71 Rp 6.500.000 Vo Rp 41.250.000 Vo
V/ Cocok dengan working paper tahun lalu ^ Check mathematical accuracy L Cocok dengan general ledger Vo Periksa bukti pembayaran U71 Kertas kerja biaya bunga
(Rp 47.750.000) ^ Rp 3.750.000 L ^
DIBUAT OLEH : TANGGAL :
DIREVIEW : TANGGAL :
CLIENT :PT. ARIF SETIA
PERIODE 31/12/2007
INDEX N