PEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Khoiruddin Buzama
STAI Ma’arif Merto Lampung Jl. RA Kartini No. 28, Purwosari, Metro Utara, kota Metro, Lampung E-mail:
[email protected]
Abstract: The Implementation of Islamic Law Theories in Indonesia. Islamic law came to Indonesia concurrently with the arrival of Islam in Indonesia, which according to some people was in the 7th or 8th century while the West law was introduced in the early of 17th century by VOC . Before the imminent of Islamic law, people in Indonesia followed the custom law system with its various systems and complex characteristics. In fact, Islam has greatly affected the life of people in Indonesia up to now. Besides, most of Indonesia’s population are Muslim. That is way Islamic it is natural law if Islamic law always influences the national law in Indonesia.
Keywords: syara, theocratic, receptio a complexu
Abstrak: Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacammacam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Pada kenyataannya, agama Islam berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia hingga kini. Selain itu sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam, maka menjadi suatu kewajaran bila hukum Islam selalu mewarnai hukum nasional di Indonesia.
Kata Kunci: syara, teokratis, receptio a complex
Pendahuluan Islam sebagai agama yang datang untuk memberikan kemaslahatan umat manusia, tidak datang begitu saja, namun ada ruang dan waktu. Dalam ruang dan waktu, tentu ada jejak-jejak sejarahnya. Islam bukan agama buatan manusia, namun adalah kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad melaui malaikat Jibril untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.1 Sebab itulah, untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat ada tuntunan dan tuntutan yang harus dijalankan.2 Semua aturan, tuntunan terdapat dalam Alquran dan Hadis yang dijadikan pedoman inti dalam menapaki kehidupan. Dalam rangka menjalankan ajaran agama, maka bagi pemeluknya berupaya hukum Islam bisa berjalan dan bahkan menjadi budaya suatu negara. Maka untuk memberlakukan teori-tori hukum Islam ini,
1 R. Otje Salman. Ikhtisar Filsafat Hukum, (Bandung : ARMICO, 1987), h. 8.
2 Badran Abu Al-Ainain Badran, Ushul Al-Fiqh Al-Islami (Iskandaiyah: Muasassah Syabab al-Jami’at t.t.), h. 251.
467
468| AL-‘ADALAH Vol. X, No. 4 Juli 2012 penulis berupaya mengungkap hukum Islam dalam rentang sejarah yang sangat lama. Sejarah Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia Pembicaraan mengenai pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, Ismail Suny membagi menjadi dua tahap, yaitu masa Hindia Belanda dan Masa Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda menempatkan hukum Islam pada dua keadaan dalam dua periode, yakni periode penerimaan hukum Islam secara penuh (Receptie In Complexu), dan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (Receptie). Sedangkan pada masa Republik Indonesia juga menempatkan hukum Islam pada dua keadaan dalam dua periode, yakni periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive (Persuasive-Source) dan period penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritif (Authoritative-Source).3 Untuk lebih jelasnya sepanjang sejarah pemberlakuan teori-teori hukum Islam di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut: a. Periode penerimaan hukum Islam secara penuh (Teori Receptio in Complexu) Periode pernerimaan hukum Islam secara penuh (Receptio in complexu) adalah periode dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya oleh orang-orang Islam sebagai pegangan dalam kehidupan beragama. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, kehidupan beragama. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum Islam telah banyak juga didirikan lembaga-lembaga peradilan agama dengan berbagai nama yang ada. Lembaga-lembaga peradilan agama ini didirikan ditengah-tengah kerajaan atau kesultanan dalam rangka membantu dalam penyelesaian maalah-masalah yang ada hubungannya dengan hukum Islam, dimana waktu itu hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam telah menjadi hukum yang
hidup dan berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu tidaklah heran kalau Badan Peradilan Agama telah secara tetap dan mantap dapat menyelesaikan perkara-perkara perkawinan dan kewarisan orang-orang Islam.4 Walaupun bangsa Belanda mulai me nguasai sebagian wilayah nusantara di Indonesia, akan tetapi hukum Islam (Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan) tetap berjalan dan diakui oleh Bangsa Belanda, bahkan oleh Belanda dibuatlah berbagai kumpulan hukum sebagai pedoman bagi para pejabat dalam menyelesaikan masalahmasalah hukum rakyat pribumi. Sehingga tidaklah heran kalau mereka tetap mengakui dan melaksanakan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam melalui peraturan “Resulitie Der Indersche Regeering”, tanggal 25 Mei 1970, yang merupakan kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam oleh pengadilan Belanda, yang ter kenal sebagai Compedium Freijher. Dengan demikian nyatalah bahwa posisi hukum Islam pada saat itu sangat kuat dan berlangsung kira-kira mulai tahun 1602 sampai 1800.5 Adapun setelah pemerintah Hindia Belanda benar-benar menguasai wilayah nusantara, hukum Islam mulai mengalami pergeseran. Secara berangsur-angsur posisi hukum Islam mulai lemah. Pada abad ke-19 terjadi gerakan di kalangan banyak orang Belanda yang ber usaha menghilangkan pengaruh hukum Islam, dengan jalan antara lain adanya krestenisasi. Karena kalau berhasil menarik banyak penduduk pribumi untuk masuk agama Kristen, akan sangat menguntungkan kedudukan pemerintah Hindia Belanda. Dengan asumsi bahwa yang telah menganut agama Kristen akan menjadi warganegara yang loyal dan patuh kepada pemerintah Kolonial Belanda.6 Kemudian pada tahun Sayuti Thalib, Receptio A Contrario (Jakarta: Bina Aksara, 1980), hlm. 15-17. 4
H. Arso Sosroatmodjo dan H.A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hlm. 11-12. 6 Baca dalam Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942 (Jakarta : LP3ES, 1985), hlm. 183. 5
Ismail Suny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Eddi Rudiana Arif, Hukum Islam di Indonesia; Perkembangan dan Pembentukan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991), hlm. 73-75. 3
Khoiruddin Buzama: Pemberlakuan Teori-teori Hukum Islam di Indonesia |469
1882 dibentuklah pengadilan agama di tempat-tempat yang terdapat pengadilan negeri, yakni Pengadilan Agama berkompeten menyelesaikan perkara-perkata dikalangan umat Islam yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Sehingga dengan demikian hukum Islam mendapat pengakuan resmi dan pengukuhan dari pemerintah Belanda sejak didirikannya pengadilan agama tahun 1882 itu. Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Lodewijk Willen Christiaan Van Den Breg (1845-1927) yang tinggal di Indonesia menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya telah menerima sepenuhnya hukum Islam sebagai hukum yang mereka sadari, bagi orang Islam nerlaku penuh hukum Islam, sebab mereka telah memeluk agama Islam walaupun dalam prakteknya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu muncullah teori yang dikenal dengan “Theorie Receptie In Complexu”.7 b. Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (Teori Receptie) Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. yang dikenal dengan teori Receptie, adalah periode dimana hukum Islam baru diberlakukan apabila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori ini menentang teori yang telah berlaku sebelumnya, yaitu teori Receptie In Complexu. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgranje (1857-1936). Yakni penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam Urusan Islam dan bukan dan Bumi Putera. Menurut Snouck hukum Islam dapat diterapkan jika telah menjadi bagian dari hukum adat. Bagi Snouck sikap pemerintah Hindia Belanda sebelumnya menerima teori Receptie In Compexu bersumber dari ketidaktahuannya terhadap situasi masyarakat pribumi, khususnya masyarakat muslim. la berpendapat bahwa sikap terhadaap umat Islam selama ini merugikan pemerintah H. Echtijanto, Pengambangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Eddi Rudiana Arif (Peny.) Op. Cit, hlim. 117-120
Jajaran sendiri, disamping itu snock berharap situasi agar orang-orang pribumi rakyat pada umumnya rakyat jajahan jangan sampai kuat memegang agama Islam, sebab pada umum nya orang yang kuat memegang agama Islam (Hukum Islam) tidak mudah mempengaruhi orang peradapan barat. Sebagai penasehat pemerintah Hindia Belanda, Snouck memberikan nasehat yang terkenal denan sebutan “Islam Policy”. Beliau merumuskan nasehatnya pada pemerintah Belanda dalam mengurus umat Islam di Indonesia dengan usaha menarik rakyat peibumi agar lebih mendekat kepada kebudayaan Eropa dan pemerintah Hindia Belanda. Nasehat ini berintikan bahwa masalah yang menyangkut ibadah umat Islam harus diberikan kebebasan se penuhnya, dengan harapan dalam lapangan kemasyarakatan pemerintah Hindia Belanda harus menghormati adanya adar istiadat dan kebiasaan rakyat yang berlaku, dengan cara mengalakkan agar mendekati pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan dalam lapangan ketatanegaraan, pemerintah Hindia Belanda tidak boleh memberikan kesempatan, dan harus mencegah hal-hal yang bisa membantu adanya gerakan Pan Islamisme.8 Kemudian teori resepsi ini oleh Snouck diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda yang menjadi pengganti RR yang disebut Wet Op De Staat Snrichting Van Nederlands Indie, yang disingkat Indische Staat Regeering (IS) yang diundangkan pada tahun 1929. lebih lanjut disebutkan pada pasal 134 ayat 2, yang berbunyi “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi”. Tetapi pada kenyataannya, kebijaksanaan pemerintah Belanda ini se benarnya justru ingin meruntuhkan dan menghambat pelaksanaan hukum Islam, diantaranya dengan cara; Mereka sama sekali tidak memasukkan hukuman hudud dan
7
8 H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta : LP3ES, 1985) hlm. 12.
470| AL-‘ADALAH Vol. X, No. 4 Juli 2012 qisas dalam lapangan hukum pidana, ajaran Islam yang menyangkut hukum perkawinan dan kewarisan mulai dipersempit dan lain sebagainya.9 Peranan hukum Islam dalam tata hukum Republik Indonesia mulai baik kembali yakni pada saat terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dimana pemimpin-pemimpin Islam memperjuangkan berlakunya kembali hukum Islam dengan kekuatan hukum Islam sendiri tanpa adanya hubungan dengan hukum adat.10 Panitia sembilan dari BPUPKI berhasil mencetuskan satu rumusan untuk Preambule UUD yang kemudian disebut dengan nama “Piagam Jakarta” tanggal 22 Juni 1945. Di dalamnya berisi dasar-dasar falsafah negara yang antara lain berdasarkan pada “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.11 Dengan pertimbangan untuk mewujudkan kesatuan bangsa Indonesia dan menghindari terjadinya diskriminasi hukum yang berlaku, akhirnya rumusan ini mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Perubahan itu berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, rumusan ini oleh Moh. Hatta dijelaskan bahwa walaupun bunyi berbeda namun isinya tidak berubah, jiwa Piagam Jakarta masih tetap meskipun tanpa di nyatakan secara jelas.12 Dengan dasar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya UUD 1945, maka teori resepsi ini telah kehilangan dasar hukumnya. Hazairin mengemukakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 sebagai dasar negara, maka meskipun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku, selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, 9 Ismail Suny, Hukum Islam dalam Hukum Nasional ( Jakarta : Universitas Muhammadiyah, 1987) hlm. 5-6. 10 Harry J. Benda, The Crescent and The Rising Sun : Indonesian Islam Under The Japanese Accupation 1942-1945 (Bandung : W. Van Hoeve, 1958), hlm. 89. 11 Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 (Jogjakarta : Tnp, 1956), hlm. 33. 12 Moh. Hatta, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 (Jakarta: Tnp, 1969), hlm. 59.
seluruh peraturan perundangan pemerintah Belanda yang berdasarkan teori resepsi tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. c. Receptio A Contario Theorie Teori Receptio A Contrario adalah kebalikan dari teori resepsi. Teori ini oleh Hazairin dan Sayuti Thalib sebagai pematah teori receptie. Dikatakan sebagai pematah, karena teori ini menyatakan pendapat yang sama sekali berlawanan arah dengan toeri receptie Christian Hurgronje. Pada teori ini justru hukum adat-lah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam, sehingga hokum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Sayuti Thalib menyatakan bahwa dalam hukum perkawinan dan kewarisan bagi umat Islam berlaku hukum Islam. Hal ini sesuai dengan keyakinan, cita-cita hukum, dan cita-cita moralnya, yakni teori ini mengemukakan bahwa hukum adat bisa berlaku bagi orang Islam Manakala tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa teori Receptio A Contrario merupakan kebalikan dari teori Receprie.13 Dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum Islam telah menjadi AuthoritativeSource (Sumber Otoritatif ) dalam hukum tata negara Indonesia, bukan lagi sekedar sumber persuasif belaka. Lebih lanjut Prof. Mahadi mengemukakan kata-kata “Kewajiban men jalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” mempunyai dua aspek. Pertama, aspek individual, yaitu bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan syariat Islam. Kedua, aspek kenegaraan mempunyai dua segi, yaitu segi aktif dan segi pasif. Segi pasif mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah hendaknya membiatkan umat Islam menjalankan syariat Islam, sepanjang hal itu dapat diserasikan dengan Pancasila, khususnya tidak mengganggu keamanan
13
Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, hlm. 65.
Khoiruddin Buzama: Pemberlakuan Teori-teori Hukum Islam di Indonesia |471
dan ketertiban dalam kehidupan beragama. Sedangkan segi aktif berarti mengharuskan negara atau pemerintah beraktifitas, bergerak dan bertindak dalam bentuk; memberi fasilitas, memberi bantuan, membuat peraturanperaturan yang diperlukan dan lain-lain demi umat Islam dalam menjalankan syariat Islam.14 Sebagaimana diketahui, bahwa Piagam Jakarta semula merupakan pembukaan dari Rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh BPUPKI. Kemudian dalam konsiderans Dekrit Presiden ditetapkan, “Bahwa kami berkeyakinban bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi. Begitu juga konsiderans dan penjelasan peraturan perundangan adalah bagian integral dari suatu peraturan perundang-undangan.15 Dalam Dekrit Presiden 05 Juli 1959 itu selain ditetapkan Piagam Jakarta dalam konsiderans, dalam diktum ditetapkan pula “Penetapan UUD 1945 berlaku lagi”. Oleh karenanya Presiden Republik Indonesia ber keyakinan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkai an kesatuan dalam konstitusi. Sedangkan maksud dari kata “Menjiwai” secara negatif berarti bahwa tidak boleh dibuat peraturan perundangan dalam negara Indonesia yang bertentangan dengan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan secara positif berarti bahwa pemeluk-pemeluk Islam di wajibkan menjalankan syariat Islam. Untuk itu harus dibuat undang-undang yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional. Peranan Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Hal ini yang perlu mendapat kejelasan adalah peranan hukum Islam dalam Prof. Mahadi, Pengaruh Piagam Jakarta Terhadap Pelaksanaan Perkawinan, dalam Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, No. 3 Tahun II (Maret 1969), hlm. 37. 15 Ismail Suny, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, him. 77. 14
pembangunan hukum nasional di Indonesia. Adapaun peranan hukum Islam di dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia terdapat beberapa bentuk, diantaranya: 1. Ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia. 2. Ada dalam arti adanya dengan kemandirian yang diakui adanya dan kekuatan serta wibawanya oleh kaum nasional dan diberi status hukum nasional. 3. Ada dalam hukum nasional dalam arti norma-norma hukum Islam yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia. 4. Ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.16 Hukum Nasional Indonesia adalah hukum nasional yang bersumber pada falsafah negara Pancasila. Hukum nasional mengabdi pada kepentingan nasional Indonesia yang memuat nilai-nilai kebinekaan, terutama keyakinan akan agama. Oleh karenanya jelaslah bahwa hukum agama (Hukum Islam) harus ada dalam hukum nasional Indonesia. Sebagai pengaruh adanya teori Receptie Exit, teori Receptie A Controrio, dan pengaruh ajaran Islam sendiri, berkembanglah kenyataan bahwa hukum tertulis Indonesia banyak dipengaruhi dan mengambil ajaran hukum Islam. Dengan demikian hukum Islam tetap exist dalam hukum nasional Indonesia. Sebagai bukti bahwa hukum Islam tetap exist dalam hukum Nasional Indonesia, berikut ini penulis kemukakan beberapa peraturan; Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang menggambarkan dengan jelas bahwa hukum Islam merupakan sumber bahan hukum agraria nasional. Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman No. 14 Tahun 1970 menegaskan, bahwa sistem peradilan nasional Indonesia tersusun atas badan-badan peradilan umum, peradilan 16 H. Ichtijanto, Pembangunan Teori Berlakunya Hukum Mam di Indonesia, him. 137.
472| AL-‘ADALAH Vol. X, No. 4 Juli 2012 militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Di sini tampak bahwa peradilan agama merupakan salah satu unsur pokoknya. Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengakui hukum Islam sebagai hukum agama yang berdiri sendiri senagai hukum nasional. Demikian juga peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, pengakuan sistensi hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia diperkuat dengan munculnya Indtruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari tiga buku, yakni Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Pewakafan. Penutup Sebagai penutup dari tulisan ini, kiranya dapatlah penulis kemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada masa Hindia Belanda, mereka (Belanda) masih mengakui dan meng hormati hukum Islam sehingga muncullah teori Receptio A Complexu, yakni pe nerimaan hukum Islam sepenuhnya. 2. Penasehat Pemerintah Hindia Belanda Christian Snouck dengan teorinya “Receptio”, bertujuan menguatkan pen jajahan Belanda dengan melalui pen dekatan kebudayaan dan menentang serta memberhentikan teori Receptio In Complexu. Semua ini bertujuan untuk menjauhkan umat Islam dari hukum Islam. 3. Setelah Indonesia merdeka sangat di rasakan, bahwa teori Receptio sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 oleh karena itu, teori Receptio haras tetap exist dalam pembentukan hukum baru Indonesia, sebab hukum Islam menjadi faktor utama dalam pembangunan hukvim bara Indonesia yang berupa hukum nasional Indonesia. 4. Munculnya teori Receptio A Contrario berarti bahwa bagi umat Islam berlaku
hukum Islam, sedangkan hukum adat dapat berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. 5. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (Hukum Islam) menjadi dasar yang paling dominan, dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk prilaku manusia Indonesia. Oleh karenanya hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia. Pustaka Acuan Aqib Suminto, H., Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3ES, 1985. Arso Sosroatmodjo, H. dan Wasit Aulawi, H.A, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1976. Benda, Harry J., The Crescent and The Rising Sun: Indonesia Islam Under The Japanese Accupation 1942-1945, Bandung : W. Van Hoeve, 1958. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, Jakarta: LP3ES, 1985. Eddi Rudiana Arief (Peny.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991. Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Tintamas, 1974. Ichtijanto, H., Pengembangan Teori Hukum Islam di Indonesia, dalam Eddi Rudiana Arief (Peny.) Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991. Ismail Suny, Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1987. _____”Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dalam Eddi Rusdiana Arief (Peny.), Hukum Islam di Indonesia : Perkembangan dan Pembentukan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1991. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970.