PEMBEKALAN PENGAWAS
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Ahmad Sanusi
Bandung, 7 Mei 2014
Hari/Tanggal : Sabtu s.d. Selasa, 11 s.d. 22 Mei 2015 Waktu : Shift I
7:30:00
9:45:00
Shift II
10:15:00
12:30:00
Shift III
13:00:00
15:15:00
Shift VI
15:45:00
18:00:00
Lantai Dasar (4) G02 G03 G04 G12
Lantai 2 (19) 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 213 214
217 218 219 221 222 223 224
Lantai 3 (22) 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312
313 314 316 317 318 319 320 322 323 324 325
Lantai 4 (4) 409 410 412 413
-
Peserta UAS adalah mahasiswa yang terdaftar dalam Presensi UAS. Mahasiswa yang tidak tercantum dalam Presensi UAS tidak diperkenankan ikut UAS. Mahasiswa yang datang lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan ikut UAS, dan mahasiswa tersebut dipersilahkan untuk menghadap Ka Prodi/Panitia UAS.
1. 2. 3.
Pengawas Ujian mengambil naskah ujian di Sekretariat Ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; Pengawas Ujian berada di ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai untuk memeriksa kerapihan ruang ujian; Pengawas Ujian diwajibkan: Memeriksa naskah ujian dan lembar jawab ujian sebelum dibagikan; Memberi tahu saat dimulai dan berakhirnya ujian; Mengedarkan presensi/daftar hadir peserta ujian sambil memeriksa identitas peserta ujian KTM/Kartu Ujian dan menandatangani Kartu Ujian; Mencatat peserta ujian yang tidak membawa KTM dan atau Kartu Ujian kemudian mencatatnya pada berita acara ujian; Menegur peserta ujian yang membuat suasana gaduh dan atau berbuat curang; Mencatat peserta ujian di berita acara ujian yang tetap berusaha membuat suasana gaduh dan atau berbuat curang;
Menandatangani berita acara ujian dan kemudian menyerahkan lembar jawaban ujian ke sekretariat panitia ujian segera setelah waktu ujian berakhir; Pengawas Ujian tidak diperbolehkan menyerahkan langsung lembar jawab ujian kepada dosen sebelum lembar jawab tersebut dilaporkan/diserahkan kepada panitia ujian. Mencari pengganti apabila tidak dapat menjalankan tugasnya dan melaporkannya ke Sekretariat Panitia Ujian; Bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian; Memberitahu peserta ujian untuk meletakkan semua catatan referensi, HP, Notebook, dan sejenisnya ke depan/ke belakang kelas kecuali sifat ujian terbuka (open book) Memberitahu peserta ujian untuk menempati tempat duduk sesuai dengan nomer urut absen ujian masing-masing Selama ujian berlangsung pengawas ujian di larang keluar dari ruang ujian Pengawas Ujian tidak dibenarkan : Datang terlambat lebih dari sepuluh menit (dan apabila sudah digantikan oleh pengawas yang lain maka pengawas yang bersangkutan tidak berhak menandatangani berita acara pelaksanaan ujian); Bertukar jadwal pengawasan tanpa sepengetahuan Panitia Ujian; Makan, minum, dan atau merokok di ruang ujian;
4.
1. Berita Acara; Berita Acara wajib diisi oleh pengawas sebagai bukti terselenggaranya ujian 2. Presensi Ujian; Daftar peserta/mahasiswa yang berhak mengikuti ujian, dan wajib ditanda tangan oleh eserta/mahasiswa sebagai bukti keikutsertaan dalam ujian. Tidak diperkenankan Tulis Tangan Bagi mahasiswa yg tidak tercantum dalam Presensi (daftar Hadir Ujian) 3. Lembar Jawab; Lembar jawab yang sah dari panitia ujian 4. Soal. Soal Teori/Praktek yang sudah disyahkan oleh Ka Prodi
Pengawas Datang 20 Menit Sebelum Ujian di mulai
Selesai & Terima Kasih
Pengawas istirahat di ruang tunggu
15 menit sebelum ujian dimulai Pengawas mengambil berkas soal di Front Office LAK (Bpk Rio, Ibu Reni, Bpk Wahyudin)
10 menit sebelum ujian dimulai Pengawas sdh di kelas Pengawas tidak langsung pulang bagi yg bersedia sebagai pengawas pengganti
Hasil Ujian & Berita Acara di serahkan ke Panitia UAS di ruang LAA (Akademik) Isi berita acara & presensi Ujian
Cegah Nyontek
Ketentuan Pengawas Ujian di Lab. Mac. dan Multimedia 1. Setiap mahasiswa harus duduk berdasarkan no urut daftar hadir, untuk memudahkan pencarian file (multimedia dan mac.) 2. Pengawas disetiap ruangan akan diberikan flash disk masing‐masing 1 flash disk untuk meng‐copy hasil ujian (multimedia dan mac.) 3. File hasil ujian disimpan kedalam flash disk yang telah disediakan dengan format nim_nama_matakuliah_kelas (multimedia dan mac.) 4. Apabila ada mahasiswa yang mengerjakan di Notebook pribadi, maka harus mengcopy file ke dalam computer yang telah disediakan berdasarkan no urut daftar hadir (multimedia dan mac.)
5.
File yang tersimpan di dalam computer adalah file yang telah di winrar dan di password sedangkan file yang tersimpan di dalam flash disk adalah folder tanpa di winrar. Dengan kata lain file ujian harus ter backup di computer sesuai no urut daftar hadir mahasiswa dan harus ada di flash disk (multimedia)
6.
Setiap pengawas yang bertugas di Lab. Komputer dan Lab. Mac. Fakultas Industri Kreatif bertanggung jawab terhadap file / softcopy hasil ujian mahasiswa. Diwajibkan untuk para pengawaas untuk membuka kembali file yang telah di copy ke flash disk sehingga dapat dipastikan file hasil ujian tersebut tidak corrupt (multimedia dan mac.)
7.
Pengawas tidak diperkenankan untuk menghapus hasil ujian mahasiswa baik dari computer ataupun dari flash disk (multimedia dan mac.)
8.
Flash Disk yang berisi hasil ujian harus diserahkan ke Laboran FIK yaitu untuk di Lab. Multimedia (Teguh Akbar) untuk di Lab. Mac. (M. Abdullah Azzam) bukan ke bagian LAAK (multimedia dan mac.)
Kepada pengawas dimohon : Berkas lembar jawab tidak diperkenankan diberikan langsung atau diambil oleh dosen tersebut harus diserahkan kepada panitia ujian dan mengisi serah terima. Tidak diperkenankan menambah kursi/meja di ruang ujian. Peserta ujian mengacu pada peserta ujian yang tertera di daftar peserta ujian (daftar hadir ujian). Tidak mengijinkan masuk kepada peserta ujian yang tidak tercantum di daftar peserta ujian.
Kepada pengawas dimohon : Berkas lembar jawab tidak diperkenankan diberikan langsung atau diambil oleh dosen tersebut harus diserahkan kepada panitia ujian dan mengisi serah terima. Tidak diperkenankan menambah kursi/meja di ruang ujian. Peserta ujian mengacu pada peserta ujian yang tertera di daftar peserta ujian (daftar hadir ujian). Tidak mengijinkan masuk kepada peserta ujian yang tidak tercantum di daftar peserta ujian.