PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA Oleh : Cucu Solihah & Aji Mulyana Dosen Fakultas hukum Universitas Suryakancana & Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Jln. Pasir Gede Raya Cianjur.
[email protected] &
[email protected] ABSTRAK Agama dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sehubungan dengan hal tersebut, bagi bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan kewajiban melaksanakan kewajiban berzakat maka lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat juga terikat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sebagai konsekwensi dari warga negara negarapun mempunyai aturan hukum tentang perpajakan. Guna menghindari 2 (dua) kewajiban tersebut maka dengan adanya regulasi tentang zakat pengurang pajak penghasilan merupakan kebijakan yang bijaksana dan inilah hakikat negara hukum Pancasila. Kata Kunci: hukum negara, zakat, pajak ABSTRACT Religian and law are two unseparated notions from Indonesia as a state and nation. In Indonesia moslems are the majority and they are obliged to follow a certain law taken from their religion and it has been considered as positive law. Therefore, the state plays strategic role to organize laws taken from religion as zakat law by issuing law Number 23 year 2011 about zakat management. Besides, Indonesian citizen is also obliged to pay the tax. In order to avoid those 2 (two) obligations then the law number 36 year 2008 about the forth change of law number 7 year 1983 about income tax.
Keywords: state of law, zakat, tax. A. Pendahuluan Negara hukum merupakan bentuk negara yang disepakati oleh bangsa Indonesia dan sebagai konsekwensi dari negara hukum, maka segala kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan dasar hukum termasuk dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, demikian pula urusan agama menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang dibentuk sebagai negara hukum Pancasila, memberikan arah dan format yang jelas akan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan. Nilai dan falsafah Pancasila menjadi prinsip dan jiwa bangsa dan dasar-dasar idiologi negara. Secara yuridis Pancasila merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.1 Berpijak dari kondisi masyarakat Indonesia yang beragama, namun demikian Pancasila sebagai falsafah Negara menempatkan negara Indonesia bukanlah negara agama, juga bukan negara anti agama, melainkan negara Ketuhanan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.2 Pondasi beragama yang tertuang dalam UUD 1945 harus dijungjung tinggi sebagai pondasi dalam mewujudkan format Indonesia yang diharapkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 1
2
B. Arief Sidharta. Dalam Yopi Gunawan dan Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama. Bandung. 2015.Hlm. 87 Kirdi Dipoyudo. dalam Yopi Gunawan dan Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama. Bandung. 2015. Hlm. 90 PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
17
Amandemen ke-4 (empat) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Sekalipun bangsa Indonesia bukan negara agama, namun agama dijadikan model dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia sekaligus modal dalam proses pembangunan nasional yang berorientasi pada pencapaian membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Argumentasi tersebut cukup beralasan mengingat keberhasilan sebuah bangsa dan juga keberhasilan proses pembangunan akan sangat ditunjang oleh semakin meningkatnya iman dan takwa warganya, karena pembangunan tanpa menjadikan agama sebagai pondasinya akan mengalami kehancuran. Adanya beberapa regulasi hukum yang bernuansa syara’ (hukum islam) atau hukum agama lainnya menjadi payung hukum bagi pelaksanaan ketentuan agama menjadi bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia, selama formulasi hukum yang di buat tidak melanggar konstritusi dan aturan hukum lainnya di Indonesia dan demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Selain hal tersebut, bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan “base values” sudah sepenuhnya menjadi kenyataan, dan Pancasila sebagai “ goals values” baru sila Ketuhanan dan sila Persatuan Indonesia yang sepenuhnya telah menjadi kenyataan. 3 Berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa faktor agama dan persatuan bangsa menjadi kesepakatan dalam kehidupan di negara Indonesia sehingga format pembangunan di Indonesia tidak keliru jika menjadikan faktor agama dan pertimbangan persatuan bangsa menjadi tujuan utamanya.
B. Pembahasan 1. Negara hukum. Indonesia memiliki konsep yang jelas dan objektif akan penyelenggaraan negara dengan tuntutan warga negaranya harus patuh pada hukum. Fungsi dan peranan hukum dalam sebuah negara antara lain untuk : (1) menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat, (2) menjaga ketertiban dan kedamaian serta ketenangan di tengah anggota masyarakat, (3) mencegah main hakim sendiri dari anggota masyarakat, (4) melindungi atau mengayomi masyarakat baik terhadap harta bendanya, jiwanya maupun kehormatannya, (5) mendorong lahirnya kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara berimbang, dan (6) menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial dalam mewujudkan stabilitas masyarakat.4 Selain negara yang didasarkan atas hukum, negara Indonesia juga menunjukkan keinginan yang kuat untuk membentuk negara kesejahteraan, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: “Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan 3
4
Shidharta dab Myrna A. Safitri. Prawacana : Eksistensi Dan Implementasi Sebuah Teori Tentang Hukum dalam Yopi Gunawan. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama, Bandung. 2015.Hlm.6 Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara.Jala Permata aksara. Jakarta.2010. Hlm.1 18
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.5 Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) telah diamanatkan dengan jelas dalam filsafat negara Pancasila dan UUD 1945, khususnya yang mengatur perekonomian dan hak-hak warga negara, untuk melaksanakan konsep negara kesejahteraan, salah satunya adalah dengan adanya campur tangan pemerintah terhadap aspek kehidupan masyarakat yang berupa pengaturan-pengaturan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Negara sejahtera (welfare state) merupakan konsep pemerintahan yang menempatkan negara sebagai pemegang kunci utama untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. Konsep tersebut dijalankan atas dasar prinsip-prinsip pemerataan dalam kesempatan dan distribusi kekayaan, serta tanggung jawab pemerintah (negara) untuk menyediakan pelayanan minimal bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan.6 Kesejahteraan yang menjadi tujuan kehidupan berbangsa harus diwujudkan dalam pondasi sistem ekonomi nasional, dalam implementasi pengembangan ekonomi harus berdasarkan cita hukum ekonomi nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan penataan sistem hukum yang berpihak kepada rakyat. Salah satu upaya meningkatkan pembangunan nasional yang pada gilirannya akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat, maka perkembangan perekonomian Indonesia harus didorong seiring dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini sering disebut dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.7 Pajak merupakan iuran kepada kas negara berdasarkan undangundang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum oleh pemerintah. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.8 Pada saat waktu yang bersamaan bagi masyarakat mayoritas muslim Indonesia, akan pula terikat dengan kewajiban membayar zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta-harta tertentu dengan sebuah mekanisme tertentu pula guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disadarinya ada 2 (dua) kewajiban yang mengikat masyarakat Indonesia yang bagi masyarakat muslim, untuk membayar zakat dan pajak, maka kebijakan pemerintah Indonesia melalui regulasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011 tentang Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dipandang sebagai kebijakan yang memberi ruang kepada masyarakat untuk melaksanakan hukum yang bersumber dari ajaran agama berupa zakat dengan tidak terlalu memberatkan dengan 5
6 7 8
C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni. Bandung. 1991. Hlm. 2 Taufiq Effendi, Reformasi Birokrasi dan iklim Investasi.Konstitusi Press. Jakarta. 2013. Hlm.43 Brotodihardjo R Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung, Eresco NV, Bandung.1981, hlm. 18. Tri Wibowo, Efektifitas Sanksi Pidana Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Pengadilan Pajak Jakarta), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3. September 2009. Hlm. 205. PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
19
adanya pengurang pada kewajiban pajak, selain itu juga regulasi tersebut harus dipandang sebagai suatu aturan yang memberi gambaran cita hukum Pancasila. 2. Berhukum Agama Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Kaitannya dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negara dalam hal kenyamanan, ketertiban dan kesejahteraan maka diperlukan peran hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktuwaktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat. Oemar Seno Adji memberikan 2 (dua) ciri dari negara hukum Pancasila, yakni : 1. Adanya jaminan kebebasan beragama ( freedom of religion). Negara hukum Pancasila kebebasan beragama dikonotasikan secara positif, maksudnya yaitu tidak ada tempat bagi ateisme dan propaganda anti agama, dengan demikian kebebasan beragama dalam negara hukum Pancasila mengandung arti bahwa : a. Menjadi kewajiban pemmerintah untuk memberikan kesempatan dan mendorong tumbunya kehidupan beragama yang sehat di negara Indonesia. b. Berdasarkan Pasal 28E ayat (1) jo Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tidak berarti bahwa negara memaksa agama, sebab agama itu sendiri berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan agama sendri memang tidak memaksa setiap manusia untuk memeluknya. c. Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan hak yang paling asasi di antara hak asasi manusia, martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberikan golongan d. Setiap agama bersifat universal, artinya ajaran-ajarannya berlaku di sembarang tempat dan sembarang waktu, tidak mengenal perbedaan warna kulit, tidak mengenal perbedaan-perbedaan yang bersifat duniawi. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak akan menghalang-halangi hubungan keagamaan antara warga negaranya dengan bangsa-bangsa lain atau pusat-pusat keagamaan dalam rangka kemajuan agama itu, sebaliknya pemerintah wajib mengambil langkah-langkah agar pelaksanaan hubungan itu tetap memasuki ketentuan hukum dan segala peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam negara hukum Pancasila, pemerintah nasional mempunyai tugas untuk memelihara ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara.9 2. Tidak Ada Pemisahan Yang Rigid Dan Mutlak Antara Agama Dengan Negara. Sehubungan dengan negara hukum Pancasila yang memiliki Piagam Jakarta memandang ketuhanan yang maha Esa sebagai causa prima, tidak akan memberikan teloransi jaminan konstitusional kebebasan anti agama hidup di tengah-tengah tata hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia mempunyai ciri tersendiri yang menunjukkan aspekaspek khusus dari hak asasi (antara lain tidak memisahkan agama dengan negara, adanya pengakuan hak asasi manusia, seperti yang dikenal di barat, adanya pengakuan atas hakhak ekonomi rakyat yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara). Pada dasarnya manusia dalam mentaati hukum cenderung lemah, dan akan mengalami dukungan dan kekuatan jika ada orang yang terjamin berkat institusionalisasi hidup bersama dalam lembaga-lembaga yang ada, termasuk Negara. Lembaga dalam wujud negara itulah yang pada akhirnya akan menentukan dalam mengkondisikan orang taat kepada hukum, melalui kekuasaan untuk menciptakan damai dan untuk memelihara kepentingan-kepentingan bersama.10 9
10
Muhammad Tahir Azhary.Negara Hukum Indonesia; Analisis Yuridis Normative Tentang UnsurUnsurnya, UI Press. Jakarta. 1995.Hlm. 93 Bernard L. Tanya. Teori Hukum Strategi tertib manusia lintas rungan dan generasi. Genta Publishing. Yogyakarta. 2010. Hlm.146 20
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
Indonesia sebagai suatu bangsa dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, maka sistem hukum bagi masyarakat penting memperhatikan aspek agama, sehingga hubungan antar manusia dapat terbina dan terpelihara, antara lain dengan mengembangkan cara dan gaya hidup yang selaras dengan nilai dan norma yang disepakati bersama dalam masyarakat dan negara yang sesuai dengan nilai dan norma agama.11 Pada konteks ke-Indonesiaan, pelaksanaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan hubungan simbiotik artinya prinsip sebuah agama yang diakomodir dalam bentuk konstitusi negara tidaklah terlalu penting, namun demikian negara tidak dapat mengabaikan peran agama dalam penyelenggaraan negara sekaligus negara memegang peranan strategis bagi upaya pengaturan urusan agama yang berkaitan dengan masyarakat.12 Beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan hukum khususnya bagi masyarakat muslim diantaranya adalah dengan lahirnya Undang- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dengan segala peraturan pelaksanaannya, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan lain-lain, adalah bukti bahwa negara melalui hukum sebagai sarananya memberikan jaminan dan kebebasan melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. 3. Pajak, Zakat Dan Sumbangan Keagamaan Sebagai Iuran Wajib. Pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.13 Pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut : “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'”. Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut: 1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang; 2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung; 11 12
13
Mohammad Daud Ali. Pendidikan Agama Islam. Rajawali Pres. Jakarta. 2006. Hlm. 370. Bahtiar Efendi. Islam Dan Negara Dalam Hukum Internasional. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998. Hlm.2 Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak… Loc Cit. PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
21
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan; 4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan; 5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur /regulatif).14 Sementara zakat dilihat dari perspektif hukum Islam merupakan bentuk hak pengaturan Allah terhadap umatnya atas harta yang dimiliki untuk dikeluarkan sebagai bentuk jaminan sosial bagi komunitas masyarakat tertentu (8 ashnaf) sesuai dengan nisab untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.15 Kemiskinan merupakan ancaman terbesar bagi keimanan sebagaimana QS. 2;268) dan Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rijki setiap makhluk yang diciptakanNya.lebih lanjut konsep penanggulangan kemiskinan yang ditawarkan Islam melalui zakat sebagai sarananya, mempunyai mempunyai dimensi lebih kongkrit dalam mencapai kesejahteraan manusia, hal ini disebabkan karena, pertama, alokasi dan peruntukan dana zakat sudah ditentukan oleh syariah, kedua zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian, dan ketiga zakat merupakan pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. 16 Sementara itu jika memperhatikan kesadaran wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.17 Menurut Suardika yang dikutip dari Muliari dan Setiawan, masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara dan harus selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum penyelenggaran negara.18 Dalam kesadaran pajak diukur melalui, wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, ketepatan dalam pembayaran pajak yang terutang, pembayaran pajak sebagai pendapatan negara, ketepatan membayar pajak, kewajiban membayar pajak, membayar pajak tanpa paksaan. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua,
14 15
16
17
18
Ibid. Ada delapan golongan penerima zakat (Asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, rikab, gharimin.ibnu sabil, sabililah, yang dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam. Sementara nishab, yaitu jumlah minimal harta kekayan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Disebut dengan haul, yaitu masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariah, tahun qamariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz. Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia Diskursus pengelolaan zakat nasional dari rezim UU No. 38 Tahun 1999 ke rezim UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, Kencana, Jakarta, 2015,hlm. 2225 Jatmiko, Agus Nugroho. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang, Unisversitas Diponegoro, Tesis Megister Akuntansi. 2006. Hlm. 28. Muliari, N.K. dan P.E. Setiawan, “Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur”. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, 2010. hlm. 33. 22
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.19 Sistem perpajakan nasional merupakan refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang kekuasaan politik, untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus membuat pilihan terkait distribusi beban pajak, siapa yang akan membayar pajak dan seberapa banyak mereka harus membayar dan bagaimana pajak yang telah dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi dimana rakyat memilih orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak yang berkuasa.20 Sementara kesadaran untuk membayar zakat lahir dari konsekwensi keimanan seseorang terhadap ajaran agama Islam yang menentukan wajib bagi setiap muslim dan juga terhadap harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan tujuan dari hukum zakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, maka dalam tataran ilmplementasinya harus pula melibatkan peran negara untuk mengatur dalam sebuah hukum yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan dan pendayagunaan zakat dengan segala potensinya. Senada dengan kewajiban yang mengikat bagi masyarakat yang beragama adalah terkait dengan zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat, maka masyarakat diberikan sarana hukum untuk menunaikan kewajiban yang bersumber dari agama kepada lembaga-lembaga tertentu. Secara subtansi, adanya regulasi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, menunjukkan sebuah keinginan negara untuk mengatur warganya melalui sarana hukum dengan cara memberi sarana dalam melaksanakan kewajiban kepada masyarakat muslim untuk mengeluarkan dan memberikan sebagian dari rizki dalam bentuk infak dan sadaqoh untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sebuah mekanisme dan sistem aturan hukum yang berlaku. Sementara itu adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dianggap sebagai peraturan yang akan berpotensi terhadap dua kewajiban yang melekat bagi mayoritas masyarakat muslim, sehingga melalui hukum pula diantisipasi kemungkinan double kewajiban tersebut. Dalam kafasitas masyarakat terhadap kewajiban pajak, maka pajak dapat dilihat sebagai sumber pendapatan negara yang masih menjadi andalan untuk dijadikan modal pembangunan di Indonesia, sehingga regulasi yang berkaitan dengan pajakpun dinilai cukup memberi nilai terhadap upaya pencapaian hasil yang diharapkan. Undang-undang tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3), yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; serta harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. Warisan; 19 20
Diakses di web https://id.wikipedia. . Pada tanggal 17 November 2015. Ibid. PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
23
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah; e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa; f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2) Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; j. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha; k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1) Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan 2) Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Pada perspektif kewajiban warga negara, maka dengan adanya sarana hukum berupa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat memberikan dua kewajiban yang samasama mempunyai kekuatan hukum berbentuk undang-undang. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2012 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto telah memberi paradigma terhadap pemahaman tentang pajak penghasilan. Pengurangan dari penghasilan bruto yang dimaksud merupakan pengurangan atas Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah 24
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sifatnya bersih. Menurut Siti Resmi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.21 Pajak penghasilan sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam Pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 4. Analisis terhadap Kebijakan Regulasi Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto menentukan pula lembaga-lembaga pengelola zakat yang dikelola oleh masyarakat.22 Lebih lanjut adanya regulasi di atas dimana zakat dapat mengurangi pajak penghasilan, dalam kajian teori sesuai dengan yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dimana hukum dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarkatan yg berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Hukum sebagai suatu konsep yang dapat dikembangkan sedemikian rupa untuk dijadikan alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering, dengan demikian maka pengurang atas pajak penghasilan dari zakat merupakan kebijakan yang cukup bijaksana sehingga diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban agama dengan menunaikan zakat juga mendapat dispensasi atas kewajiban pajak penghasilan brutonya. Kebijakan tersebut dapat pula dikahi dari konsep hukum responsif dimana di dalamnya terkandung dua doktrin utama. Yakni pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Kedua, kompensasi menjadi patokan evaluasi terhadap semua pelaksanaan hukum. Karena kompensasi sebagai tujuan sebagai norma kritik, maka tatanan hukum responsif menekankan pada : (i) keadilan subtantif sebagai dasar legitimasi hukum, (ii) peraturan merupakan sub-ordonasi dari prinsip dan kebijakan, (iii) Pertimbangan hukum harus berorientasi pada tujuan dan akibat bagi kemasahatan masyarakat,(iv) penggunaan diskresi sangat dianjurkan dalam pengambilan keputusan hukum dengan tetap berorientasi pada tujuan, (v) memupuk sistem kewajiban sebagai ganti sistem paksaan, (vi) moralitas kerjasama sebagai prinsip moral dalam menjalankan hukum,(vii) kekuasaan didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat,(viii) penolakan terhadap hukum harus dilihat sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum, (ix) akses partisipasi publik dibuka lebar dalam rangka integrasi advokasi hukum dan sosial.23 Berdasarkan teori tersebut, diharapkan menjadi cerminan sebuah kinerja sistem hukum zakat yang berpatokan pada nilai keadilan, kebermanfaatan, kerjasama antar lembaga dan badan-badan yang ada sebagai pengelola zakat dengan senantiasa menjungjung tinggi prinsip moral dengan tetap membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan nilai-nilai spiritual yang menjelma dalam kehidupan masyarakat. 21
Siti Resmi, Perpajakan : Teori dan Kasus,Buku Satu Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta, 2009. hlm. 88. Badan Amil Zakat Nasional,LAZ Dompet Dhuafa Republika,LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persatuan Islam, LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT),LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), dan Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI). 23 Bernard L. Tanya. Ibid. Hlm. 207 22
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
25
Sehingga fungsi dan peran zakay yang sangat penting sebagai social justice (keadilan sosial), social equilibrium (keseimbangan sosial), social guarantee (jaminan/garansi sosial) dan social insurance (asuransi sosial) dapat terwujud dengan optimalnya peran serta Negara dalam urusan pengelolaan zakat. C. Penutup 1. Simpulan Berdasarkan kajian tentang pembayaran zakat dan pajak di negara hukum pancasila maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Negara hukum Pancasila mengakomodir hukum yang bersumber dari hukum agama mengingat bagi bangsa Indonesia beragama merupakan keharusan dan tidak terdapat tempat bagi masyarakat yang tidak beragama di Indonesia. Terlebih mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, maka negara wajib menjad fasilitator untuk terwujudkan hukum agama bagi masyarakat muslim. b. Kebijakan dalam regulasi tentang zakat pengurang pajak penghasilan menunjukkan wujud format negara hukum Pancasila, sehingga memberi gambaran bahwa Indonesia bukan negara agama, melainkan negara hukum Pancasila yang mengakomodir hukum yang bersumber dari hukum agama. 2. Saran. a. Guna meningkatkan peran negara untuk menjadi fasilitator terwujudnya hukum agama di negara Pancasila, maka melalui pemerintah pula diperlukan penegakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dengan baik regulasi tentang zakat pengurang pajak penghasilan. b. Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat peraturan perundang-undangan yang mengatur setoran masyarakat terhadap negara dan pembayaran zakat kepada lembaga diperlukan usaha konkrit dari pemerintah sebagai wujud amanah dari masyarakat. Daftar Pustaka A. Buku Bahtiar Efendi. Islam Dan Negara Dalam Hukum Internasional. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998. Bernard L. Tanya. Teori Hukum Strategi tertib manusia lintas rungan dan generasi. Genta Publishing. Yogyakarta. 2010. Brotodihardjo R Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung, Eresco NV, Bandung. 1981. C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni. Bandung. 1991. Kirdi Dipoyudo. dalam Yopi Gunawan dan Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama. Bandung. Mohammad Daud Ali. Pendidikan Agama Islam. Rajawali Pres. Jakarta. 2006. Muhammad Tahir Azhary.Negara Hukum Indonesia; Analisis Yuridis Normative Tentang UnsurUnsurnya, UI Press. Jakarta. 1995 Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara.Jala Permata aksara. Jakarta. 2010. Siti Resmi, Perpajakan : Teori dan Kasus,Buku Satu Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta, 2009. Taufiq Effendi. Reformasi Birokrasi dan iklim Investasi.Konstitusi Press. Jakarta. 2013. Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia Diskursus pengelolaan zakat nasional dari rezim UU No. 38 Tahun 1999 ke rezim UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, Kencana, Jakarta, 2015. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang 1945 Amandemen ke-4
26
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2012 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011Tentang Badan/Lembaga. C. Jurnal,Internet Dan Lain-lain Agus Nugroho. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang, Unisversitas Diponegoro, Tesis Megister Akuntansi. 2006. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak. Pada tanggal 17 November 2015. Muliari, N.K. dan P.E. Setiawan, “Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur”. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.2010. Tri Wibowo, Efektifitas Sanksi Pidana Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Pengadilan Pajak Jakarta), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3. September 2009.
PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK DI NEGARA HUKUM PANCASILA
27