JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
ISSN.2089-7669
PEMAHAMAN BIDAN TENTANG PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN Puji Hastuti ¹, Diki Retno Yuliani², Rusmini ²
[email protected] ABSTRAK Praktik pelayanan bidan merupakan layanan kesehatan yang memiliki kontribusi cukup besar dalam peningkatan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak. Untuk itu seorang bidan harus dapat menjaga kualitas dan keamanannya dengan memberikan layanan sesuai dengan kewenangannya, dilandasi dengan regulasi pelayanan praktik yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian deskriptif dengan rancangan cross secsional. Populasinya seluruh bidan yang bekerja di wilayah Dinas Kesehatan Banyumas sebanyak 728 orang dengan penghitungan besar sampel menggunakan rumus slovin didapatkan subyek 88 bidan dan teknik pengambilan sampel accidental sampling. Hasil penelitian menunjukkan pemahaman bidan tentang perijinan paling tinggi cukup sebesar 67 % paling rendah kurang sebesar 5 %. Pemahaman tentang penyelenggaraan praktik yang paling tinggi baik 49 % dan paling rendah kurang 3 %. Pemahaman bidan tentang pencatatan dan pelaporan paling tinggi baik 94 % dan paling rendah kurang 6 %. Pemahaman bidan tentang pembinaan dan pengawasan yang paling tinggi cukup 55 % dan yang paling rendah kurang 9 %. Pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/menkes/per/x/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori paling tinggi cukup 55 % dan paling rendah kurang 3 %. Saran ditujukan kepada IBI untuk lebih aktif lagi dalam mencari informasi dan untuk melakukan penelitian implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas. Kata kunci : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/2010, Bidan ¹), ²), ²) = Civitas Akademika Prodi Kebidanan Blora.
Salah satu ciri pemerintahan yang baik adalah terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan publik merupakan kewa-
jiban yang diamanatkan oleh undangundang terhadap pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.
65
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
Pelayanan kesehatan adalah salah satu pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjang-kau. Praktik pelayanan bidan merupakan layanan kesehatan yang memiliki kontribusi cukup besar dalam peningkatan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak. Untuk itu seorang bidan harus dapat menjaga kualitas dan keamanannya dengan memberikan layanan sesuai dengan kewena-ngannya, dilandasi dengan regulasi pelayanan praktik yang jelas. Regulasi praktik bidan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indo-nesia Nomor 1464/ MENKES/PER/X/ 2010 tentang ijin dan pe-nyelenggaraan praktik bidan yang dikeluarkan dengan pertimbangan antara lain untuk menyelaraskan ke-wenangan bidan dengan tugas pe-merintah untuk meningkatkan kua-litas pelayanan kesehatan yang merata. Regulasi tersebut tentunya akan berjalan dengan baik apabila bidan memahami isi yang termaktub di dalamnya dan melaksanakan dalam pelayanan kebidanan. Ber-dasarkan data profil kesehatan Kabupaten Banyumas Tahun 2011 jumlah tenaga bidan di kabupaten Banyumas adalah 728 orang dengan rasio per 100.000 penduduk sebesar 47,61 dengan tingkat pendidikan D3 Kebidanan 536 dan D1 Kebidanan 192. Survey pendahuluan yang penu-lis lakukan pada bidan di wilayah Kabupaten Banyumas dari 10 bidan yang
ISSN.2089-7669
diwawancarai diketahui bahwa 7 bidan mengatakan sudah tahu dan pernah terpapar informasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/ X/2010 Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Di Kabupaten Banyumas dan 3 bidan mengatakan belum tahu secara detail peraturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti merumuskan masalah penelitian tentang bagaimana gambaran pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Di Kabupaten Banyumas dengan tujuan peneli-tian adalah mendeskripsikan pemahaman bidan tentang perijinan, penyelenggaraan praktik, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan serta gambaran pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan di Kabupaten Banyumas. METODE PENELITIAN Variabel dalam penelitian ini adalah variabel tunggal yaitu pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES /PER/X/2010 di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan rancangan cross sectional. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan populasi seluruh bidan yang bekerja di wilayah Dinas Kesehatan Banyumas sebanyak 728 orang dan 88 sampel bidan. Teknik 66
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan accidental sampling. Pengambilan data dilakukan meng-gunakan kuesioner di Rumah Sakit Prof. Dr.Margono Soekarjo dengan responden sejumlah 7 orang bidan, Puskesmas di wilayah Kabupaten Banyumas sebanyak 41 orang bidan, Bidan Praktek Mandiri sejumlah 5 orang, Prodi DIII Kebidanan Purwokerto 5 orang dan lulusan baru (fresh graduate) 30 orang. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penelitian gambaran pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464 /MENKES/PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dilaksanakan dengan populasi bidan yang bekerja di Wilayah Kabupaten Banyumas sebanyak 728 orang. Pada penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 88 bidan dengan latar belakang pendi-dikan DIII Kebidanan 84 bidan dan DIV kebidanan 4 bidan. Adapun usia respondennya lebih dari 36 tahun ada 46 bidan dan antara 20 sampai 35 tahun ada 42 bidan. Berdasarkan tempat bekerjanya ada 41 bidan yang bekerja di Puskesmas, 7 bidan bekerja di Rumah Sakit, 5 Bidan di Bidan Praktik Mandiri, 5 orang bekerja di Prodi DIII Kebidanan Purwokerto dan 30 bidan belum bekerja ( fresh gra-duate). Pemahaman Tentang Perijinan Hasil penelitian menunjukkan ratarata pemahaman bidan tentang perijinan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464 /MENKES/PER/x/2010 tentang
ISSN.2089-7669
ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori yang paling tinggi adalah cukup sebanyak 59 bidan atau sebesar 67 %, kategori baik sebanyak 25 bidan dengan prosentase 28 % dan yang paling rendah adalah kurang dengan jumlah 4 bidan atau 5 %. Hasil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1 pemahaman bidan tentang perijinan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/menkes/per/x/2010 ten-tang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas. No
Pengetahuan
1. 2. 3.
Baik Cukup Kurang Total
Jumlah Frekuensi 25 59 4
Prosentase 28 67 5
88
100
Sumber : Data primer 2013
Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa pemahaman bidan terhadap perijinan sudah cukup baik walaupun masih ada yang kurang. Pemahaman tentang perijinan ini berdasarkan hasil penelitian bidan yang bekerja di rumah sakit dalam kategori cukup dan ada juga yang kurang yaitu 2 bidan yang di puskesmas dan 2 bidan baru lulus. Untuk umur bidan yang lebih baik pengetahuannya pada kelompok umur lebih 36 tahun dan untuk tingkat pendidikan yang lebih baik pemahamannya adalah bidan dengan latar belakang D4 kebidanan. Perijinan itu memang penting karena menurut Budiarti, Susilo Resmi (2006), semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki ijin. Tujuan 67
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
perijinan terhadap sarana kesehatan pada dasarnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pemberian pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar, agar tidak membahayakan keselamatan dan ke-sehatan. Pemahaman Tentang Penyelenggaraan Praktik Rata-rata pemahaman bidan tentang penyelenggaraan praktik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Repu-blik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER/x/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori yang paling tinggi adalah baik sebanyak 43 bidan atau sebesar 49 %, kategori cukup sebanyak 42 bidan dengan prosentase 48 % dan yang paling rendah adalah kurang dengan jumlah 3 bidan atau 3 %. Tabel 2 Pemahaman bidan tentang penyelenggaraan praktik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/menkes/per/x/2010 ten-tang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas Sumber : Data primer 2013
Dari hasil tersebut diketahui bahwa pemahaman bidan tentang penyelenggaraan praktik di Kabupaten Banyumas sudah cukup baik meskipun tidak menjamin dengan pemahaman yang baik, penyelenggaraan praktik ini juga tidak ada pelanggaran. Pemahaman tentang penyelenggaraan praktik ini berdasarkan hasil penelitian ternyata hampir sama pemahamannya antara bidan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, BPM, Prodi kebidanan Purwokerto maupun yang baru lulus.
ISSN.2089-7669
Pada kategori umur bidan yang berada pada kelompok umur lebih dari 36 tahun lebih baik pemahamannya dan untuk pendidikan baik antara D3 kebidanan dan D4 kebidanan hampir sama tingkat pemahamannya. Sebagaimana penelitian tentang pelaksanaan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES /PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan yang dilakukan oleh Sunarti A, Ismail dkk di Provinsi Gorontalo menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap kewajiban dan kewenangan bidan, padahal ber-dasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, maka diharapkan penye-lenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Untuk itu bagi setiap bidan yang akan melaksanakan praktik pelayanan kesehatan juga harus mematuhi hal tersebut agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. No
Pengetah uan
1. 2. 3.
Baik Cukup Kurang Total
Jumlah Frekuensi Prosenta se 43 49 42 48 3 3 88
100
Pemahaman Bidan Tentang Pencatatan Dan Pelaporan Pemahaman bidan tentang pencatatan dan pelaporan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES / PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di 68
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
kabupaten Banyumas dengan kategori yang paling tinggi adalah baik sebanyak 83 bidan atau sebesar 94 %, kategori yang paling rendah adalah kurang dengan jumlah 5 bidan atau 6 %. Hasil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3 Pemahaman bidan tentang pencatatan dan pelaporan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas No
Pengetahuan
1. Baik 2. Cukup 3. Kurang Total
Frekuen si 32 48 8 88
Jumlah Prosentase 36 55 9 100
Sumber : Data primer2013
Pemahaman yang baik tersebut tidak memandang tempat bekerja, umur maupun pendidikan, hanya ada yang masih pengetahuannya kurang yaitu bidan yang bekerja di puskesmas sebanyak 5 orang. Dengan pemahaman yang baik tersebut diharapkan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan bidan di Kabupaten Banyumas baik juga. Pencatatan dan pelaporan ini merupakan kewajiban bidan setelah melakukan pelayanan kesehatan, dimana pelaporan tersebut ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktek kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemahaman Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemahaman bidan tentang pem-binaan dan pengawasan sesuai Pe-raturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MEN-
ISSN.2089-7669
KES/PER /X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dengan kategori yang paling tinggi adalah cukup sebanyak 48 bidan atau sebesar 55 %, kategori baik sebanyak 32 bidan atau sebesar 36 %, dan kategori yang paling rendah adalah kurang dengan jumlah 8 bidan atau 9 %. Tabel 4 pemahaman bidan tentang pembinaan dan pengawasan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas
Sumber : Data primer 2013
Dari hasil tersebut dapat diketahui No
1. 2. 3.
Pengetahuan Baik Cukup Kurang Total
Jumlah Fre-kuensi Prosentase 83 94 0 0 5 6 88
100
bahwa pemahaman bidan di Banyumas berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan separuh lebih dalam kategori cukup. Pema-haman tentang pembinaan dan pe-ngawasan ini berdasarkan hasil penelitian kategori baik dimiliki oleh bidan yang bekerja di rumah sakit dan BPM. Untuk bidan dengan kategori umur lebih 36 tahun mem-punyai pemahaman yang lebih baik dari kategori umur 20-35 tahun dan kategori pendi-dikan baik yang D3 maupun D4 kebidanan mem-punyai pengetahuan cukup. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan sesuai dengan pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Repu-blik Indonesia nomor 1464-/-menkes/per/x/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan dilakukan oleh Menteri, Pemerintah Daerah Pro69
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
vinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan mengikut-sertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, Organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan. Tujuan pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Pemahaman Tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER/ X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan Pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER/ X/2010 tentang ijin dan penye-lenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dengan kategori yang paling tinggi adalah baik sebanyak 48 bidan dengan prosentase 55 %, berikutnya cukup sebanyak 37 bidan atau sebesar 42 %, dan yang paling rendah adalah kurang dengan jumlah 3 bidan atau 3%. Pemahaman bidan di Banyumas ter-hadap materi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan secara keseluruhan menunjukkan hasil dengan kategori tertinggi adalah cukup. Pemahaman tentang materi Peraturan Menteri Kesehatan Repu-blik Indonesia nomor 1464/MEN-KES/PER/ X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan ini berdasarkan hasil penelitian bidan yang bekerja di BPM memiliki pengetahuan yang lebih baik dengan kategori umur le-
ISSN.2089-7669
bih 36 tahun dan untuk tingkat pendidikan D3 maupun D4 kebidanan mem-punyai pengetahuan yang cukup. Pemahaman yang baik diharapkan dalam implementasi Peraturan Men-teri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES-/PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di Banyumas juga baik. Realitas yang ada implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES-/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan di Poliklinik Kese-hatan Desa (PKD) dan Bidan Praktik Mandiri (BPM) Kabupaten Grobo-gan dari hasil penelitian Rubaidi, 2012 menunjukkan bahwa terdapat 15 bidan (30%) telah melaksanakan tugas mengelola PKD dan menyelenggarakan praktik sebagai Bidan Praktik Mandiri dalam kategori baik, terdapat 21 bidan (42%) telah melaksanakan tugas mengelola PKD dan menyelengggarakan praktik sebagai Bidan Praktik Mandiri dalam kategori cukup, kemudian terdapat 14 bidan (28%) telah melaksanakan tugas mengelola PKD dan menyelenggarakan praktik sebagai Bidan Praktik Mandiri dalam kate-gori kurang. Sejalan dengan hal tesebut hasil penelitian yang sama di Provinsi Gorontalo yang dilaksana-kan oleh Sunarti A.Ismail menunjuk-kan hasil penyelenggaraan praktik bidan mandiri tidak sesuai dengan kewenangannya yaitu melakukan pengobatan sebanyak 100% dan pernah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban. Demikian juga dengan tempat penyelenggaraan praktik bidan tidak memenuhi syarat ( tidak memasang papan nama sebanyak 27 %, 40% tidak memenuhi syarat 70
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
pencatatan dan pelaporan dan 40 % juga tidak memenuhi syarat belum memenuhi fomulir permintaan darah. Bidan di kabupaten Banyumas sebanyak 728 orang dengan rasio per 100.000 penduduk sebesar 47,61 dengan tingkat pendidikan D3 Kebidanan 536 dan D1 Kebidanan 192. Masih adanya bidan yang tingkat pendidikannya masih DI kebidanan dan pemahaman yang kurang terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/ MENKES /PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan sudah semestinya para bidan berupaya untuk meningkatkan pendidikan dan mencari informasi tentang peraturan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Rubadi, 2013 bahwa faktor pendidikan dan upaya pemahaman terhadap isi dari peraturan tersebut terkait perlindungan hukum yang harus diperoleh oleh bidan merupakan awal dari timbulnya ke-sadaran dalam menjalankan profesi-nya sehingga mampu membedakan kewenangan sesuai dengan tempat pelayanan maupun ketentuan pe-raturan perundang-undangan yang menaunginya serta memahami dengan baik batas-batas kewenangannya. SIMPULAN Pemahaman bidan tentang perijinan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
1464-/MENKES/PER/X/2010tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori yang paling tinggi adalah cukup sebesar 67 % yang paling rendah adalah kurang sebesar 5 %. Pemahaman bidan tentang penyelenggaraan praktik sesuai Peraturan
ISSN.2089-7669
Menteri Kesehatan Republik Indonesia no-mor 1464/MENKES/ PER /X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori yang paling tinggi adalah baik sebesar 49 % dan paling rendah kurang sebesar 3%. Pemahaman bidan tentang pencatatan dan pelaporan sesuai Pe-raturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES-/PER /X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dengan kategori yang paling tinggi adalah baik sebesar 94 % dan kategori yang paling rendah adalah kurang sebesar 6 %. Pemahaman bidan tentang pembinaan dan pengawasan sesuai Pe-raturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER /X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dengan kategori yang paling tinggi adalah cukup sebesar 55 % dan kategori yang paling rendah adalah kurang sebesar 9%. Pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/MENKES/ PER /X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas dengan kate-gori yang paling tinggi adalah cukup dengan prosentase 55 % dan yang paling rendah adalah kurang dengan prosentase 3 %. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih peneliti ucapkan kepakda Direktur Poltekkes Kemenkes Semarang yang telah membiayai pe71
JURNAL KEBIDANAN
Vol. 2
No. 5
Oktober 2013
nelitian ini melalui DIPA Poltekkes Kemenkes Semarang tahun 2013. DAFTAR PUSTAKA Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
(2006). Suatu Jakarta:
Azwar, Saifuddin. (2007). Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Damayanti, Fitriani Nur (2012) Perbandingan Pelaksanaan Kewenangan Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan pada Bidan Praktek Mandiri (BPM) Menurut Kepmmenkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002, Permenkes Nomor Hk.02.02 /MENKES/149/2010 dan Per menkes Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 di Kota Semarang. masters thesis, unika soegijapranata. Hidayat, A. Aziz Alimul. (2007). Metode Penelitian Kebidanan dan Teknik Analisis Data. Jakarta: Salemba Medika. HR. Ridwan, (2011), Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta Machfoed, Irham. (2008). Teknik Membuat Alat Ukur Penelitian. Yogyakarta: Fitramaya. Notoatmodjo, Soekidjo. (2002). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. . (2005). Metodologi Penelitian Kesehatan Cet. 3. Jakarta: Rineka Cipta.
ISSN.2089-7669
. (2007). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Ratifah.(2006). analisis faktor – faktor yang berhubungan dengan Pelaksanaan penerapan standar asuhan persalinan Normal (apn) oleh bidan puskesmas rawat inap Di kabupaten banyumas. Thesis. UNDIP Semarang Setiawan, Ari & Saryono. (2010). Metodologi Penelitian Kebidanan DIII, DIV, S1 dan S2. Yogyakarta: Nuha Medika
Sunarti A. Ismail, Achmad Ruslan, Muh. Yunus Wahid, (2012) Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar,Di Provinsi Gorontalo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Handoyo,
Rubadi
(2012)
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1464/Menkes/ Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Di Poliklinik Kesehatan Desa Dan Bidan Praktik Mandiri Kabupaten Grobogan. Masters thesis, Unika Soegijapranata
Wawan dan Dewi. (2010). Teori & Pengukuran Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Manusia. Yogyakarta: Nuha Medika 72
JURNAL KEBIDANAN Vol.2
No. 5, OKTOBER 2013
ISSN.2089-7669
73