PELAYANAN KEFARMASIAN SESUAI STANDAR
Engko Sosialine M. Dit. Jen. Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 1
OUTLINE KERANGKA UMUM: WHAT WHERE HOW WHO
KETERSEDIAAN APOTEKERDEMAND vs SUPPLY PELAYANAN KEFARMASIAN SESUAI STANDAR PEMBEKALAN KOMPETENSI APOTEKER PENUTUP 2
PELAYANAN KEFARMASIAN (PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian)
Pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien 3
PK pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian FASILITAS PELAYANAN: APOTEK INSTALASI FARMASI RS PUSKESMAS KLINIK TOKO OBAT PRAKTEK BERSAMA 4
Pelaksanaan PK pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
PELAKSANAAN: APOTEKER APOTEKER PENDAMPING dan/ atau TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN 5
Pelaksanaan PK pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sesuai NSPK
(1)
UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan UU No. 44 Tahun 2009 ttg RS PP 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes No. 1197 Tahun 2004 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di RS 6
Pelaksanaan PK pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sesuai NSPK
(2)
Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pedoman/Buku Saku Pelayanan Kefarmasian Peraturan Menpan No. PER/070M.PAN/4/2008 ttg Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaannya 7
Pelaksanaan PK pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sesuai NSPK
(3)
Tenaga Kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional (UU No. 36 Pasal 24(1)) Pelayanan sediaan farmasi di RS harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian (UU No. 44 Pasal 15(2)) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian (PP No. 51 Pasal 21(1)) 9
Peraturan Menpan No. PER/070M.PAN/4/2008 ttg Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaannya
Pengaturan jabatan fungsional apoteker dlm melaksanakan PK pd unit pelayanan kesehatan (PNS) PK: penyiapan rencana kerja, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik dan pelayanan farmasi khusus Unsur kegiatan yg dinilai angka kreditnya: pendidikan, PK, pengembangan profesi dan penunjang tugas apoteker Jenjang jabatan fungsional:Ap. Pertama (III/b), Ap. Muda (III/c, III/d), Ap. Madya (IV/a, IV/b, IV/c) dan Ap. Utama (IV/d, IV/e)
WHO vs HOW TUPOKSI APOTEKER SESUAI STANDAR YANFAR MENURUT JENIS FASILITAS YANFAR 11
RASIO DEMAND – SUPPLY KETERSEDIAAN APOTEKER (Fokus kualitatif)
DEMAND APOTEKER YG MAMPU LAKSANA PERAN SESUAI STANDAR YANFAR
SUPPLY PEMBEKALAN KOMPETENSI APOTEKER SELAMA PENDIDIKAN DAN PASCA PENDIDIKAN
PELAYANAN KEFARMASIAN / PC PROFESIONAL (farmasi klinik)
MANAJERIAL (non klinik)
Manajemen (SDM, Keuangan)
Penelusuran PIO rwyt obat Pengkajian resep
Dispensing sediaan khusus
Manajemen Logistik
Visite PTO
KIE: Konseling, PIO Administrasi (Umum & Pelayanan)
EPO MESO
Peran aktif dalam Komite / Panitia
Pemantauan kadar obat dalam darah
The Ten Star Pharmacist Pharmaceutical Care Giver Researcher Manager Communicator Leader
Life-long learner Decision-maker Entrepreneur Teacher Agent of Positive Change
14
PEMBEKALAN KOMPETENSI APOTEKER (1) SELAMA PENDIDIKAN
Kurikulum pendidikan apoteker hrs mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan pelayanan kefarmasian (manajerial dan farmasi klinik) NSPK, termasuk Standar Pelayanan Kefarmasian sbg acuan Perbanyak praktek yg berfokus, a.l. interaksi dg nakes lain sedini mungkin, visite, konseling Problem based approach Etika dan altruisme
PEMBEKALAN KOMPETENSI APOTEKER (2) PASCA PENDIDIKAN
Etika dan altruisme Pendidikan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan oleh PT dan/atau IAI Pendidikan dan pelatihan oleh Kementerian Kesehatan: pengembangan model RS sbg Pusat Pembelajaran Pelayanan Kefarmasian untuk Penyakit Tertentu
PENUTUP 1. Pelaksanaan PK pada fasilitas pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker sesuai dg standar pelayanan kefarmasian 2. Rasio demand – supply apoteker hrs seimbang 3. Demand apoteker: mampu laksana pelayanan kefarmasian sesuai standar 4. Supply apoteker mengacu NSPK, termasuk standar pelayanan kefarmasian
PHARMACY
“The Right Choice for a Promising Future”
18
PELAYANAN KEFARMASIAN
19
20
PENGUASAAN ILMU FARMAKOEPIDEMIOLOGI d an PUBLIC HEALTH : •Evaluasi kebutuhan •Perencanaan ketersediaan obat PENGUASAAN ILMU FARMAKOEKONOMI