PEDOMAN PROSES PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Oleh. Drs. Miko Siregar M.Si -1 -z
Disajikan dalam Forum Diskusi Staf Pengajar di Jurusan Pendidikan Sendratasik pada Februari 2006
FAKULTAS BAHASA SASTRA DAN SEN1 UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PEDOMAN PROSES PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) Oleh. Drs. Miko Siregar, M.Si
A. Pendahuluan
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan semenjak dicanangkannya kebijakan yang jelas
otonomi daerah
menjadi acuan
bagi para stakehollder untuk berperan aktif dalam
mendukung program pemerintah dalam berbagai bidang di Indonesia. Rencana kebijakan pemerintah pada periode 20042009 dalam dunia pendidikan akhir-akhir ini difokuskan kepada
program peningkatan akses dan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi, dan peningkatan pencitraan publik atas dunia
pendidikan
pentingnya
(Depdiknas,
2007).
Terkait
pencapaian program-program tersebut
dengan maka
pemerintah juga telah menetapkan berbagai acuan menyangkut standar pendidikan dalam berbagai bidang. Terkait dengan
peningkatan mutu lulusan sekolah maka pemerintah juga telah menetapkan acuan-acuan umum
berkenanaan dengan
kualifikasi tenaga pendidik dan kepala sekolah, standarisasi dalam bidang sarana dan prasarana, dan pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar-standar umum, seperti srandar isi, standar proses dan standar kompetensi kelulusan yang ditetapkan oleh departemen pendidikan nasional. Lebih khusus lagi, sejalan dengan pentingnya kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis sekolah maka sekolah-sekolah tidak agi secara pasif menerima konsep kurikulum yang diturunkan dari pemerintah pusat. Secara bertahap hingga tahun 2010 setiap sekolah menurut jenjang diharapkan telah menyusun kurikulum masing-masing. Kurikulum tertsebut dinamakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
karena kurikulum tersebut disunsun sendiri dengan atau bantuan pihak lain. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat
memberikan pemahahan kepada para guru dan kepala sekolah berkenaan dengan penyusunan KTSP dimaksud. Hingga tahun 2008 ini, sekolah dasar yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten
kepulauan
Mentawai
belum
melaksanakan tugas penyusunan kurikulum ini.
B. Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Kurikulum
Undang-undang
Republik Indonesia No.20 Thn 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional dan Peratuan Pemerintah No. 19 Thn 2005 mengamanatkan bahwa kurikulum (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Nasional Stanbdar
Pendidikan (BNSP). Dalam ha1 ini, baik SI, SKL dan
panduan BNSP merupakan rambu-rambu nasional yang harus dipahami sehingga KTSP suatu sekolah mempunya kesamaan
umum dengan sekolah lain sebagai pencerminan nasionalisme ke-Indonesiaan dalam bidang pendidikan. Yang di maksud dengan kurikulum dalam konteks undang-undang tersebut adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, tujuan dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kehasan, kondisi dan potensi daerh, satuan. BNSP terkait penyusunan kurikulum memberikan dua panduan pokok
sehingga kurikulum memenuhi kesamaan
secara nasional.
Pertama, panduan umum yang memuat
ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Kedua, model KTSP dengan mengacu pada S I dan SKL dengan berpedoman pda Pnduan Umum yang dikembangkan oleh BNSP.
Kegunaan Panduan tersebut adalah gar
kurikulum
membuka peluang bagi peserta didik untuk belajar meliputi tujuan-tujuan antara lain
belajar beriman dan bertakwa
kepada WME, belajar memahami dan mengehayati, belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, belajar membangun dan menemukan jatidiri melalui proses belajar yang aktif, kreatif dan efektif. Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk ke dalam S I adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, stnadar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan
ketrampilan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmendiknas No. 26 Tahun 2006. Kompetensi
C. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum
tingkat
satuan
pendidikan,
kelender
pendidikan dan sumber belajar. KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawh koordinasi dan supervisi dinas atau kantor Depertemen Agama KabupatenIKota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan memengah. Beberapa prinsip dasar pengembangan KTSP yang harus dipedomani dalam penyusunannya adalah sebagai berikut: (a) bepusat pada potensi, perkembangan dan kebutuhan peserta
didik,
(b) beragam dan terpadu,
perkembangan
ilmu
pengetahuan,
(c) tanggap terhadap (d)
relevan dengan
kebutuhan kehidupan, (e) menyeluruh dan berkesinambungan, (f) belajar sepanjang hayat, (g) seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerahnya. Acuan operasional oenyusunan KTSP meliputi tujuantujuan yang meliputi hal-ha1 sebagai berikut:
a) Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia. b) Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. c) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan setempat. d) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e) Tuntutan dunia kerja. Acuan lain yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan KTSP meliputi hal-ha1 lain seperti :
a) Perkembangan IPTEKS. b) Agama.
c) Dinamika perkembangan global. d) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. e) Kondisi sosial-budaya setempat.
f) Kesetaraan gender. g) Karakteristik satuan pendidikan. Tujuan Pendidikan KTSP menurut jenjang pendidikan adalah meletakkan dasar kemampuan kognitif, psikomotoriik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dilihat dari Standar Isi, struktur KTSP memuat mata pelajaran - mata pelajaran yang terdiri dari unsur sebagai berikut: a) Kelompok Mata pelajaran agama dan ahlak mulia. b) Kelompok kepribadian.
mata
pelajatan
kewarganegaraan
dan
c) Kelompok mata pelajaran estetika. d) Kelompok
mata
pelajaran
jasmani,
olahraga
dan
kesehatan. Mata pelajaran berserta alokasi waktu untuk masingmasing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada kurikulum yang tercantun dal SI. Muatan lokal merupakan kegatan kurikuler untuk mengembangkan kometensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspreskan diri sesuai dengan bakat, minat peserta didik. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan setikat SD, SMP, SMA kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP kategori mandiri dan SMA kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh satuan pendidikan setingkat SMA kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan
pendidikan dimungkinkan
menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk setingkat SD 0%-40%; setingkat SMP 0%-50%; dan setingkat SMA 0%-60%. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka; dan empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Alokasi waMu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan madiri tidak terstruktur untuk setingkat SMP dan SMA yang mengggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut: (a) satu SKS pada SMP sederajat teriri atas 40 menit
tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegitan mandiri tidak terstruktur, (b) satu SKS pada SMA sederajat terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi berkisar antara 0-100%; dan kriteria ideal ketuntasan untuk setiap indikator adalah 75%. Setiap satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan secara terus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Sedangkan kenaikan kelas berpedoman pada
PP 19/2005
pasal 72 ayat (1) yang menetapkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah apabila, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dan memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok
mata
pelajaran
aga
dan
ahlak
mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
D. Penutup
Sekolah merupakan ujung tombak paling terdepan dalam meninmgkatkan mutu sumberdaya manusia melalui bidang pendidikan. Komponen yang mendukung berfungsinya sekolah dalam
mencapai tujuan
pendidikan bergantung kepada
ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum dan Iingkungan yang kondusif dalam menjalankan program. Pengelolaan sekolah tidak lagi bersifat top-down tetapi memberikan peran yang lebih luas bagi sekolah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang didasarkan pada KTSP yang disusun sendiri oleh satuan pendidikan sesuai
dengan situasi dan kondisi lokal serta dengan berpedoman
pada
pedoman-pedoman umum
yang
telah
ditetapkan
pemerintah. Prinsip managemen berbasis sekola h dengan sendirinya menuntut peningkatan kapasitas pelaku, seperti kepala sekolah, guru dan juga komite sekolah dn dewan pendidikan. Daftar Bacaan
Depdiknas, 2003
------------ I 2004 Depdiknas, 2007
Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional. Jakarta. Peratuan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dan Madrasah. Jakarta.