Pedoman Penyusunan Laporan Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Versi 6 (16 Januari 2017) PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN DEBITUR SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
DAFTAR ISI BAB I ........................................................................................................................................................ 4 A.
SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)........................................................................... 4 1.
APLIKASI SLIK ............................................................................................................................... 4
2.
KONFIGURASI JARINGAN SLIK ..................................................................................................... 5
3.
KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR .................................................................................................... 6
4.
PETUGAS/PEJABAT PELAKSANA .................................................................................................. 7
B.
PELAPORAN DATA DEBITUR MELALUI SLIK ................................................................................... 10 1.
TUJUAN PELAPORAN................................................................................................................. 10
2.
INFORMASI UMUM ................................................................................................................... 11
3.
JENIS PELAPORAN ..................................................................................................................... 13
BAB II ..................................................................................................................................................... 14 1.
Header Laporan............................................................................................................................. 14
2.
Segmen D01 : Debitur Perorangan ............................................................................................... 14
3.
Segmen D02 : Debitur Badan Usaha ............................................................................................. 14
4.
Segmen F01 : Kredt yang diberikan .............................................................................................. 14
5.
Segmen F02 : Kredit Joint Account................................................................................................ 14
6.
Segmen F03 : Surat Berharga ........................................................................................................ 14
7.
Segmen F04 : Irrevocable Letter of Credit ..................................................................................... 14
8.
Segmen F05 : Bank Garansi ........................................................................................................... 14
9.
Segmen F06 : Fasilitas Lainnya ...................................................................................................... 14
10.
Segmen A01 : Agunan ............................................................................................................... 14
11.
Segmen P01 : Penjamin ............................................................................................................ 14
12.
Segmen M01 : Pengurus/Pemilik .............................................................................................. 14
13.
Segmen K01 : Informasi Keuangan Debitur .............................................................................. 14
14.
Segmen S01 : Summary Fasilitas............................................................................................... 14
HEADER LAPORAN................................................................................................................................. 15 SEGMEN D01 - DEBITUR PERORANGAN ............................................................................................... 18 SEGMEN D02 - DEBITUR BADAN USAHA .............................................................................................. 33 SEGMEN F01 - FASILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN................................................................................... 44 SEGMEN F02 - FASILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN JOINT ACCOUNT ....................................................... 67 SEGMEN F03 - SURAT BERHARGA ......................................................................................................... 90 SEGMEN F04 - IRREVOCABLE LC ......................................................................................................... 101 SEGMEN F05 - BANK GARANSI ............................................................................................................ 109
SEGMEN F06 - FASILITAS LAINNYA ..................................................................................................... 117 SEGMEN A01 - AGUNAN ..................................................................................................................... 124 SEGMEN P01 - PENJAMIN ................................................................................................................... 136 SEGMEN M01 - PENGURUS/PEMILIK .................................................................................................. 142 SEGMEN K01 – INFORMASI KEUANGAN DEBITUR .............................................................................. 148 SEGMEN S01 – SUMMARY FASILITAS ................................................................................................. 156 A.
INFORMASI DEBITUR................................................................................................................... 170
B.
MEKANISME PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR ...................................................................... 170
C.
CAKUPAN INFORMASI DEBITUR .................................................................................................. 173
D.
PEMANTAUAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR................................................................... 191
BAB I PENJELASAN UMUM A. SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) 1. APLIKASI SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan layanan informasi kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Salah satu layanan informasi yang akan diberikan oleh OJK melalui SLIK adalah layanan informasi debitur. Informasi debitur adalah informasi mengenai Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, beserta informasi terkait lainnya yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor melalui aplikasi SLIK yang terdiri dari : 1) Laporan Debitur a. Debitur; b. Fasilitas Penyediaan Dana; c. Agunan; d. Penjamin; e. Pengurus dan Pemilik; dan f.
Keuangan Debitur.
2) Pencarian data Informasi Debitur Aplikasi SLIK terdiri atas 2 (dua) modul utama yaitu modul aplikasi SLIK Client dan modul aplikasi Web SLIK. Aplikasi SLIK Client adalah aplikasi yang di-install di perangkat komputer Pelapor. Fungsi aplikasi SLIK Client antara lain untuk validasi data, enkripsi, kompresi, dan pembentukan file laporan yang siap dikirim ke server SLIK. Selain itu, pada aplikasi SLIK Client juga terdapat fungsi untuk pengiriman laporan debitur langsung ke server SLIK melalui File Transfer Protocol (FTP).
Gambar 1 - Aplikasi SLIK Client
Aplikasi Web SLIK dapat diakses oleh Pelapor menggunakan Web browser melalui internet atau ekstranet OJK. Aplikasi Web SLIK memiliki fungsi antara lain untuk mengunggah (upload) file laporan debitur sebagai alternatif pengiriman laporan,
pemantauan
laporan,
permintaan
informasi
debitur,
pemantauan
permintaan informasi debitur, koreksi data secara daring (online), pengelolaan pengguna, dan pemantauan aktivitas pengguna. Selain itu, untuk menampilkan hasil permintaan informasi debitur diperlukan aplikasi iDeb Viewer yang harus diinstall di komputer Pelapor.
Gambar 2 - Aplikasi Web SLIK 2. KONFIGURASI JARINGAN SLIK Konfigurasi jaringan SLIK adalah konfigurasi yang memungkinkan seluruh Pelapor SLIK dapat mengakses aplikasi Web SLIK, terkait dengan fungsi yang dapat digunakan pada aplikasi tersebut. Konfigurasi jaringan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3 – Konfigurasi Jaringan SLIK
3. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR 1) Kebutuhan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Untuk dapat melakukan pelaporan data debitur dan permintaan informasi debitur melalui aplikasi SLIK diperlukan perangkat keras dan perangkat lunak yang harus disediakan oleh Pelapor sesuai dengan spesifikasi minimum sebagai berikut: a. Spesifikasi minimum perangkat keras dan perangkat lunak untuk pelaporan data debitur dibedakan berdasarkan ukuran data laporan debitur masingmasing Pelapor dengan pembagian sebagai berikut:
Keterangan: i. Seluruh sistem operasi yang digunakan untuk pelaporan debitur melalui SLIK harus menggunakan versi 64 bit. ii. Volume data dihitung berdasarkan ukuran file text sebelum dikompresi. b. Spesifikasi minimum perangkat keras dan perangkat lunak untuk untuk permintaan informasi debitur adalah sebagai berikut:
Keterangan: Sistem operasi yang digunakan untuk permintaan informasi debitur dan menampilkan informasi debitur dapat menggunakan versi 32 bit dan 64 bit. 2) Kebutuhan Jaringan Untuk dapat melakukan pelaporan data debitur dan permintaan informasi debitur melalui aplikasi SLIK diperlukan jaringan komunikasi data yang harus disediakan oleh Pelapor dengan spesifikasi sebagai berikut: Kategori Volume Data
Kecepatan Volume Data
Volume Data
(Raw Data)
File Kirim
Jenis Koneksi
Upload Uplink (kbps)
Volume Data Kecil
Volume
0-50 MB
0 -5 MB
50 MB-500 MB
Medium II Volume Data Besar
Internet Non VPN, Wireless APN
256
Internet Non VPN, Wireless
MB
APN, Leased Line
100 MB – 500
Medium I 1 GB - 5 GB
Data
MB
128
50 MB – 100
500 MB- 1GB
Data
Volume
5 MB – 50
Internet Non VPN, Wireless APN
Internet Non VPN, Wireless
MB
APN, Leased Line
500 MB – 1
5 GB -10 GB
GB
512
1,024
Internet Non VPN, Leased Line
2,048
10 GB -20 GB
1 GB – 2 GB
Internet Non VPN, Leased Line
2,048
20 GB – 40 GB
2 GB – 4 GB
Internet Non VPN, Leased Line
4,096
40 GB - 80 GB
4 GB – 8 GB
Internet Non VPN, Leased Line
8,192
> 80 GB
> 8 GB
Internet Non VPN, Leased Line
10,240
4. PETUGAS/PEJABAT PELAKSANA 1) Pendaftaran a. Dalam rangka pemenuhan terhadap kewajiban pelaporan, Pelapor harus memiliki user id dan password Administrator Web SLIK. Untuk memperoleh user id dan password Administrator Web SLIK, Pelapor wajib menyampaikan surat tertulis yang memuat data pegawai/pejabat yang ditunjuk menjadi Administrator Web SLIK di Pelapor, mencakup data antara lain: (i) nama pegawai, (ii) jabatan, (iii) alamat email yang akan digunakan sebagai user id, (iv)
nama
institusi
Pelapor,
dan
(v)
sandi
Pelapor.
Surat
tersebut
ditandatangani oleh direksi/pimpinan Pelapor yang bersangkutan atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh direksi/pimpinan Pelapor. Surat disampaikan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan sebagai Pelapor SLIK. Data pegawai/pejabat yang akan dilaporkan untuk menjadi Administrator Web SLIK dilaporkan sebagaimana dalam Format Daftar Administrator Web SLIK (Formulir SLIK-01). b. Pegawai/pejabat
yang
menjadi
Administrator
Web
SLIK
adalah
pegawai/pejabat yang bertanggung jawab dalam melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor. User id Administrator Web SLIK dapat digunakan untuk menambah, mengubah, dan menonaktifkan user id petugas/pejabat pelaksana SLIK lainnya di Pelapor yang bersangkutan.
c. Sebagai tindak lanjut dari surat tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pelapor akan menerima surat dari OJK yang memuat user id dan password Administrator Web SLIK. d. Setelah menerima user id dan password Administrator Web SLIK, Pelapor wajib
menyampaikan
daftar
petugas/pejabat
pelaksana
SLIK
yang
mencakup fungsi untuk (i) menyampaikan Laporan Debitur; (ii) melakukan verifikasi Laporan Debitur; (iii) mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur; (iv) dan melakukan pemantauan permintaan Informasi Debitur paling lambat 2 (dua) bulan sejak OJK memberikan user id dan password Administrator Web SLIK. Daftar petugas/pejabat pelaksana SLIK paling kurang memuat nama petugas/pejabat pelaksana, jabatan, nomor telepon, nomor faksimile, dan alamat email petugas/pejabat pelaksana yang digunakan sebagai user id, nama Pelapor, dan sandi Pelapor. Format daftar petugas/pegawai pelaksana SLIK ditandatangani oleh direksi/pimpinan Pelapor yang bersangkutan atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh direksi/pimpinan
Pelapor.
Daftar
petugas/pejabat
pelaksana
SLIK
dilaporkan dalam Format Daftar Petugas/Pejabat Pelaksana SLIK (Form SLIK-02). e. Pelapor wajib membuat user id petugas/pejabat pelaksana SLIK yang ditunjuk untuk menyampaikan Laporan Debitur, mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur, serta melakukan pemantauan permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf d. f.
User id yang akan digunakan sebagai hak akses petugas/pejabat pelaksana SLIK sebagaimana dimaksud pada huruf a butir dan c butir 1), harus merupakan alamat email aktif dari petugas/pejabat pelaksana SLIK yang bersangkutan.
g. Hak akses petugas/pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya boleh digunakan oleh petugas/pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan secara bersamaan pada lebih dari satu perangkat yang terhubung jaringan internet dan ekstranet. h. Jumlah user id Administrator Web SLIK dan petugas/pejabat pelaksana lainnya
dibatasi
oleh
OJK
sebagai
pengelola
aplikasi
SLIK
dengan
mempertimbangkan kebutuhan Pelapor, keamanan data, dan kinerja sistem. i.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk pertama kalinya, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberikannya user id dan password Administrator Web SLIK oleh OJK. Yang dimaksud dengan 3 (tiga) bulan adalah 3 periode pelaporan sejak diberikannya user id dan password Administrator Web SLIK oleh OJK. Contoh: Pelapor yang diberikan user id
dan password Administrator Web SLIK oleh OJK pada tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2017, wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk posisi bulan data Februari 2018 paling lambat tanggal 12 Maret 2018. 2) Perubahan Petugas/Pejabat Pelaksana a. Dalam hal terjadi perubahan petugas dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai Administrator Web SLIK, Pelapor wajib menyampaikan surat tertulis yang memuat informasi permintaan penonaktifan user id Administrator Web SLIK milik petugas/pejabat lama dan data pegawai/pejabat yang ditunjuk menjadi Administrator Web SLIK yang baru. Data mengenai pegawai/pejabat yang ditunjuk menjadi Administrator Web SLIK yang baru mencakup antara lain: (i) nama pegawai, (ii) jabatan, (iii) alamat email yang digunakan sebagai user id, (iv) nama institusi Pelapor, dan (v) sandi Pelapor. Surat tersebut ditandatangani oleh direksi/pimpinan Pelapor yang bersangkutan atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh direksi/pimpinan Pelapor. Surat disampaikan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Data pegawai yang akan dilaporkan untuk menjadi Administrator Web SLIK dilaporkan sebagaimana dalam Format Perubahan Daftar Administrator Web SLIK (Formulir SLIK-03). b. Dalam hal terjadi perubahan petugas dan/atau pejabat pelaksana SLIK yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 1, Pelapor wajib: i.
Melakukan penonaktifan hak akses user yang tidak dipergunakan lagi segera setelah terjadi perubahan; dan
ii. Melaporkan
penonaktifan
tersebut
serta
menyampaikan
Daftar
Petugas/Pejabat pelaksana SLIK setelah terjadi perubahan tersebut dengan format sebagaimana Format Daftar Petugas/Pejabat Pelaksana SLIK (Form SLIK-02) dalam angka 1 huruf d, yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan
Pelapor
yang
bersangkutan
atau
pejabat
yang
diberikan kewenangan oleh direksi/pimpinan Pelapor. Daftar tersebut disampaikan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya perubahan.
3) Reset Password Dalam hal Pelapor akan mengajukan reset password Administrator Web SLIK, Pelapor mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Divisi Informasi Kredit, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350 untuk melakukan reset password dengan format sebagaimana tercantum pada Format Permohonan Reset Password yang ditandatangani oleh minimal pejabat yang bertanggungjawab terhadap manajemen user SLIK. B. PELAPORAN DATA DEBITUR MELALUI SLIK 1. TUJUAN PELAPORAN Laporan Debitur adalah adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada OJK menurut tata cara, bentuk laporan, dan media yang ditetapkan oleh OJK. Laporan Debitur dapat digunakan dalam rangka: 1) Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; 2) Menerapkan manajemen risiko; 3) Mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka Laporan Debitur harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada bab ini dan disampaikan tepat pada waktunya. 1)
Penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan Debitur Dalam hal Pelapor menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring (online), secara bulanan paling lambat tanggal 12 (dua belas) setelah bulan Laporan. Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur pada tanggal diterimanya Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur oleh OJK. Dalam hal Pelapor menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring (offline), Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis OJK dengan dilampiri dokumen pendukung mengenai kondisi yang menyebabkan Pelapor menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring (offline). Format pemberitahuan tertulis sebagaimana tercantum pada Format Pemberitahuan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara Luring (Formulir SLIK-04).
2)
Penjelasan Umum Pelaporan Pelapor SLIK wajib menyusun data untuk Debitur yang memperoleh fasilitas dengan jumlah plafon per Debitur Rp1,00 (satu rupiah) ke atas, dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut: a. Pelaporan data debitur dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat.
b. Pelapor wajib menyiapkan data pelaporan rutin dalam bentuk text file, memproses data menggunakan aplikasi SLIK Client, dan menyampaikan hasil proses tersebut kepada OJK. c. Pelapor wajib menyediakan infrastruktur yang memadai dalam rangka mendukung proses pelaporan dan permintaan informasi debitur. d. Pelapor wajib menyiapkan nomor unik / identitas tunggal untuk: i.
Debitur (1) Customer Information File (CIF) untuk debitur perorangan dan debitur badan usaha. Penggunaan CIF harus unik dan berbeda antara satu debitur dengan debitur lainnya; (2) Nomor Identitas antara lain NIK untuk debitur perorangan WNI, sedangkan nomor paspor untuk debitur perorangan WNA, serta NPWP/Tax Registry/dokumen yang dapat dipersamakan dengan itu untuk debitur badan usaha.
ii.
Fasilitas (1) Nomor rekening, yaitu nomor unik yang merupakan nomor identitas untuk setiap fasilitas yang diberikan oleh Pelapor kepada Debitur; (2) Prinsip yang dipakai dalam hal ini adalah setiap fasilitas harus memiliki nomor rekening yang unik (tidak boleh sama);
iii.
Agunan Kode Register Agunan yaitu nomor unik yang digunakan untuk setiap agunan yang dikuasai oleh Pelapor.
iv.
Penjamin NIK yaitu nomor unik yang digunakan untuk debitur perorangan dan nomor paspor untuk debitur perorangan WNA.
v.
Pengurus / Pemilik NIK yaitu nomor unik yang digunakan untuk debitur perorangan dan nomor paspor untuk debitur perorangan WNA.
2. INFORMASI UMUM Segmen data yang wajib disampaikan oleh masing-masing jenis Pelapor adalah sebagai berikut: No
Pelapor
1. Bank Umum
D01 D02 F01 F02 F03 F04 F05 F06 A01 P01 M01 K01 S01 √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
4. BPR Syariah
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
5. Perusahaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Konvensional 2. Bank Umum Syariah / UUS 3. BPR Konvensional
No
Pelapor
D01 D02 F01 F02 F03 F04 F05 F06 A01 P01 M01 K01 S01
Pembiayaan 6. Perusahaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Modal Ventura 7. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 8. Lembaga Jasa
√
√
√
Keuangan Lainnya 9. Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan Keterangan: D01: Debitur Perorangan; D02: Debitur Badan Usaha; F01: Kredit yang diberikan; F02: Kredit Join Account; F03: Surat Berharga; F04: Irrevocable Letter of Credit; F05: Bank Garansi; F06: Fasilitas Lainnya; A01: Agunan; P01: Penjamin; M01: Pengurus/Pemilik; K01: Informasi Keuangan Debitur; dan S01: Summary.
1. Setiap segmen dapat dilaporkan ke dalam lebih dari satu text file. 2. Apabila terdapat segmen yang tidak memiliki data, maka segmen tersebut tetap disampaikan. 3. Pelaporan per segmen menggunakan operasi data dengan rincian sebagai berikut: 1) Create (C) adalah operasi data yang digunakan untuk data baru pada saat pertama kali dilaporkan 2) Update (U) adalah operasi data yang digunakan untuk data yang mengalami perubahan dari data yang sebelumnya dilaporkan. 3) Delete (D) adalah operasi data yang digunakan untuk menghapus data yang pernah dilaporkan sebelumnya. 4) Not change (N) adalah operasi data yang digunakan untuk data yang tidak mengalami perubahan dari data yang sebelumnya dilaporkan. No
Segmen
C
U
D
N
1.
D01
√
√
√
2.
D02
√
√
√
3.
F01
√
√
4.
F02
√
√
5.
F03
√
√
6.
F04
√
√
7.
F05
√
√
8.
F06
√
√
9.
A01
√
√
√
√
10.
P01
√
√
√
√
11.
M01
√
√
12.
K01
√
√
13.
S01
3. JENIS PELAPORAN 1) Pelaporan Inisial Pelaporan inisial adalah laporan yang disampaikan satu kali saat pertama kali implementasi SLIK. Pelaporan inisial meliputi: a. Data rutin posisi data bulan Maret 2017 untuk debitur yang masih memiliki kewajiban/outstanding fasilitas s.d. 31 Maret 2017, yang terdiri dari segmen Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana, Agunan, Penjamin, Pengurus/Pemilik, dan Informasi Keuangan Debitur. b. Segmen Summary periode April 2016 s.d. Februari 2017 untuk debitur yang masih memiliki kewajiban/outstanding fasilitas pada posisi 31 Maret 2017. c. Untuk debitur yang lunas di antara periode 1 April 2016 hingga 31 Maret 2017, maka segmen yang harus dilaporkan adalah segmen Debitur, Fasilitas Penyediaan
Dana,
Agunan,
Penjamin,
Pengurus/Pemilik,
Informasi
Keuangan Debitur, dan termasuk segmen Summary periode April 2016 s.d. posisi 1 bulan sebelum bulan pelunasan. 2) Pelaporan Rutin Pelaporan rutin adalah laporan yang disampaikan secara rutin setiap bulan. Segmen yang dilaporkan adalah segmen Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana, Agunan, Penjamin, Pengurus/Pemilik, dan Informasi Keuangan Debitur.
BAB II PENJELASAN SEGMEN Berikut adalah penjelasan masing-masing segmen yang terdapat dalam aplikasi SLIK yang terdiri dari: 1. Header Laporan 2. Segmen D01
: Debitur Perorangan
3. Segmen D02
: Debitur Badan Usaha
4. Segmen F01
: Kredt yang diberikan
5. Segmen F02
: Kredit Joint Account
6. Segmen F03
: Surat Berharga
7. Segmen F04
: Irrevocable Letter of Credit
8. Segmen F05
: Bank Garansi
9. Segmen F06
: Fasilitas Lainnya
10. Segmen A01
: Agunan
11. Segmen P01
: Penjamin
12. Segmen M01
: Pengurus/Pemilik
13. Segmen K01
: Informasi Keuangan Debitur
14. Segmen S01
: Summary Fasilitas
HEADER LAPORAN Header adalah deskripsi tentang data yang disampaikan dalam setiap text file yang berisi antara lain kode jenis pelapor, periode laporan, segmen dan jumlah data. Segmen yang tidak memiliki data tetap disampaikan text file yang berisi header dengan jumlah data diisi angka 0. 1.
Flag Header Kolom ini diisi dengan huruf H.
2.
Kode Jenis Pelapor 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit Kode Jenis Pelapor sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Pelapor
Kode
1.
Bank Umum Konvensional
0101
2.
Bank Umum Syariah / UUS
0102
3.
BPR Konvensional
0103
4.
BPR Syariah
0104
5.
Perusahaan Pembiayaan
0201
6.
Perusahaan Modal Ventura
0202
7.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
0203
8.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
0204
9.
Perusahaan Modal Ventura Syariah
0205
10.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
0301
11.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Syariah
0302
12.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan
0909
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Kode Jenis Pelapor Jenis lembaga Pelapor adalah Bank Umum
Pengisian 0101
Konvensional
3.
2.
Jenis lembaga Pelapor adalah BPR Syariah
0104
3.
Pelapor adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
0301
Kode Pelapor 1) Kolom ini diisi dengan Kode Pelapor sesuai dengan kode Pelapor yang terdaftar di OJK. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kode Pelapor
Pengisian
1.
Pelapor adalah Bank Umum dengan kode bank 123
123
2.
Pelapor adalah BPR dengan kode bank 600123
600123
3.
Pelapor adalah Perusahaan Pembiayaan dengan kode
256123
perusahaan 256123 4.
Tahun 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit tahun bulan data laporan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
5.
Bulan Data Laporan
Pengisian
1.
Januari 2017
2017
2.
September 2016
2016
Bulan 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit bulan data Laporan 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
6.
Bulan Data Laporan
Pengisian
1.
Januari 2017
01
2.
September 2016
09
3.
November 2014
11
Kode Jenis/Segmen Data 1) Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit kode jenis data sesuai referensi sebagai berikut: No
Jenis/Segmen Data
Kode
1.
Debitur Perorangan
D01
2.
Debitur Badan Usaha
D02
3.
Kredit
F01
4.
Kredit Joint Account
F02
5.
Surat Berharga
F03
6.
Irrevocable LC
F04
7.
Bank Garansi
F01
8.
Fasilitas Lainnya
F06
9.
Agunan
A01
10.
Penjamin
P01
11.
Pengurus/Pemilik
M01
12.
Informasi Keuangan Debitur
K01
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Segmen Data Debitur Perorangan
Pengisian D01
2. 7.
Fasilitas Kredit
F01
Jumlah Data File 1) Kolom ini diisi dengan jumlah data yang dilaporkan dalam 1 (satu) file yang dilaporkan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data : No
Jumlah Data
1.
1000 records
2.
1 record
3.
1000000 records per segmen, dilaporkan menjadi 2 file
Pengisian 1000 1 500000
masing-masing 500000 records 8.
Jumlah Data Segmen 1) Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh data dalam 1(satu) segmen yang dilaporkan 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No
Jumlah Data
1.
1000000 records per segmen
2.
0 record per segmen
3.
1000000 records per segmen, dilaporkan menjadi 2 file masing-masing 500000 records
Pengisian 1000000 0 1000000
SEGMEN D01 - DEBITUR PERORANGAN
Segmen ini merupakan informasi mengenai data pokok debitur perorangan. Debitur yang dilaporkan di segmen ini adalah seluruh debitur yang masih memiliki outstanding atau baki debet. Segmen D01 terdiri dari data yang diisi secara berurutan sebagai berikut: 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor CIF Debitur 1)
Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur.
2)
Setiap nomor CIF harus unik untuk setiap debitur (1 (satu) nomor CIF untuk setiap 1 (satu) debitur).
3)
Nomor CIF debitur tidak boleh berubah selama debitur tersebut tercatat di dalam SLIK.
4)
Nomor CIF yang telah digunakan oleh satu debitur tidak boleh digunakan untuk debitur lainnya (no reuse/no recycle).
5)
Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan.
6)
Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
7)
Contoh pengisian data: No
3.
Nomor CIF
1.
Debitur memiliki Nomor CIF 123456789
2.
Debitur memiliki Nomor CIF C-12345
3.
Debitur memiliki Nomor CIF ABC/12345
Pengisian 123456789 C12345 ABC12345
Jenis Identitas 1)
Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Jenis Identitas sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Identitas
Kode
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1
2.
Paspor
2
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No
4.
Jenis Identitas
Pengisian
1.
Debitur adalah WNI (menggunakan KTP)
1
2.
Debitur adalah WNA (menggunakan paspor)
2
Nomor Identitas 1) Kolom ini diisi dengan nomor identitas debitur sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas debitur. 2) Dokumen identitas bagi debitur perorangan adalah sebagai berikut :
No 1. 2.
Debitur
Dokumen Identitas
Nomor Identitas
Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda Penduduk
Nomor Induk
(WNI)
(KTP)
Kependudukan (NIK)
Warga Negara Asing (WNA)
Paspor
Nomor Paspor
3) Apabila nomor identitas individu mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data : No 1.
Nomor Identitas
Pengisian
Debitur adalah WNI dan memiliki KTP dengan NIK
1234567891234567
“1234567891234567” 2.
Debitur adalah WNA dan memiliki Paspor dengan
A123456789
nomor “A123456789” 3.
Debitur adalah WNA dan memiliki Paspor dengan
A123456
nomor “A-1234.56” 4.
Debitur adalah WNI dan memiliki KTP dengan NIK
1234567891234567
“1234567891234567” dan memiliki Paspor dengan nomor “123456789” 5.
Nama Sesuai Identitas 1) Kolom ini diisi dengan nama debitur sesuai dengan nama tanpa gelar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen identitas debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Nama Debitur
Pengisian
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur “PUTRA
PUTRA GANDA
GANDA WIJAYA, SE., MM.”
WIJAYA
(“SE” dan “MM” adalah gelar pendidikan) 2.
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur “H.
MUKMIN
MUKMIN” (“H” adalah gelar keagamaan) 3. 6.
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur ARIF
ARIF M.N.
M.N. ANSHORI (“M” dan “N” bukan gelar)
ANSHORI
Nama Lengkap (Nama Tanpa Singkatan) 1) Kolom ini diisi dengan nama lengkap debitur. 2) Jika nama sesuai dokumen identitas mengandung singkatan, maka pelapor meminta informasi kepada debitur mengenai
kepanjangan dari singkatan nama
tersebut. 3) Jika nama sesuai dokumen identitas mengandung gelar, maka gelar tersebut harus dihilangkan dalam pengisian data. 4) Kolom ini bersifat opsional.
5) Contoh pengisian data: No 1.
Nama Debitur
Pengisian
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur “PUTRA
PUTRA GANDA
GANDA WIJAYA, SE., MM.” (“SE” dan “MM” adalah
WIJAYA
gelar pendidikan) 2.
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur “H.
MUKMIN
MUKMIN” (“H” adalah gelar keagamaan) 3.
7.
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur ARIF
ARIF
M.N. ANSHORI (“M” dan “N” bukan gelar,M adalah
MUHAMMAD
“Muhammad” dan N adalah Noor)
NOOR ANSHORI
Kode Status Pendidikan/Gelar Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Status Pendidikan / Gelar Debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Status Pendidikan/Gelar
Kode
1.
Tanpa Gelar
00
2.
Diploma 1
01
3.
Diploma 2
02
4.
Diploma 3
03
5.
S-1
04
6.
S-2
05
7.
S-3
06
8.
Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No
8.
Pendidikan
Pengisian
1.
Pendidikan debitur S-1
04
2.
Pendididkan debitur SMP/setingkat
00
3.
Pendididkan debitur SMA/setingkat
00
Jenis Kelamin 1) Kolom ini diisi “L” untuk debitur laki-laki, dan diisi “P” untuk debitur perempuan serta sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen identitas debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
9.
Jenis Kelamin
Pengisian
1.
Pria/Laki-laki
L
2.
Wanita/Perempuan
P
Tempat Lahir
1) Kolom ini diisi dengan tempat kelahiran debitur sesuai dengan tempat kelahiran yang tercantum dalam dokumen identitas debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Tempat Lahir
Pengisian
1.
Debitur lahir di kota “Magelang”
Magelang
2.
Debitur lahir di kabupaten “Demak”
Demak
3.
Debitur lahir di kota “New York”
New York
10. Tanggal Lahir 1) Kolom ini diisi dengan tanggal kelahiran debitur sesuai dengan tanggal kelahiran yang tercantum dalam dokumen identitas debitur. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 4) Contoh pengisian data: No
Tanggal Lahir
Pengisian
1.
7 Juni 1982
19820607
2.
18 Desember 1971
19711218
3.
25/04/1988
19880425
11. NPWP a. Kolom ini diisi dengan 15 (lima belas) digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP. b. Apabila NPWP mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. c. Istri yang tidak memiliki NPWP sendiri, pelaporannya dapat menggunakan NPWP suami apabila tidak terdapat pemisahan harta. Sebaliknya, suami yang tidak memiliki NPWP tidak diperkenankan menggunakan NPWP istri. d. Kewajiban
pelaporan
NPWP
debitur
perorangan
merujuk
pada
peraturan
perundang-undangan mengenai kewajiban pemilikan NPWP bagi wajib pajak. e. Kolom ini bersifat opsional. f. Contoh pengisian data: No
NPWP
Pengisian
1.
49.810.734.1-035.000
498107341035000
2.
08.435.185.4-125.000
084351854125000
3.
Debitur belum wajib memiliki NPWP
kolom dikosongkan
12. Alamat 1) Untuk debitur Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di wilayah Republik Indonesia, kolom
ini diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2) Untuk debitur Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi dengan alamat domisili di Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggal, seperti Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 3) Untuk debitur Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi dengan alamat domisili debitur di negara yang bersangkutan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Alamat Debitur
Pengisian
1.
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
2.
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
3.
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
13. Kelurahan 1) Kolom ini diisi dengan kelurahan sesuai dengan alamat debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kelurahan
Pengisian
1.
Kebon Kelapa
Kebon Kelapa
2.
Lemah Abang
Lemah Abang
3.
Gambir
Gambir
14. Kecamatan 1) Kolom ini diisi dengan kecamatan sesuai dengan alamat debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kecamatan
Pengisian
1.
Gambir
Gambir
2.
Johar Baru
Johar Baru
3.
Prambanan
Prambanan
15. Kode Kab/Kota (DATI II) 1) Kolom ini diisi 4 (empat) digit kode Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat debitur sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Kabupaten/Kota (DATI II). 2) Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi DATI II yang berstatus tidak aktif atau tingkat provinsi. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
4) Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota
Pengisian
1.
Kota Salatiga
0992
2.
Kab. Mojokerto
1203
3.
Luar Wilayah Indonesia
9999
16. Kode Pos 1) Kolom ini diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kelurahan
Pengisian
1.
Kebon Kelapa
10120
2.
Lemah Abang
41383
3.
Gambir
10110
17. Nomor Telepon 1) Kolom ini diisi dengan nomor telepon debitur. 2) Apabila nomor telepon mengandung karakter selain angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 3) Nomor telepon diisi lengkap dengan kode area. 4) Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara. 5) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 6) Contoh pengisian data: No
Nomor Telepon Debitur
Pengisian
1.
(021) 12345678
02112345678
2.
(62-751) 4257712
07514257712
3.
7256969 (Bogor)
02517256969
4.
Debitur tidak mempunyai nomor telepon
0
18. Nomor Telepon Seluler 1) Kolom ini diisi dengan nomor telepon seluler debitur. 2) Apabila nomor telepon mengandung karakter selain angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 3) Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara. 4) Kolom ini bersifat opsional. 5) Contoh pengisian data: No
Nomor Telepon Seluler
Pengisian
1.
+6181324324434
6181324324434
2.
08123456789
08123456789
19. Alamat Email 1) Kolom ini diisi dengan alamat email debitur. 2) Kolom ini bersifat opsional.
3) Contoh pengisian data: No
Alamat Email
Pengisian
1.
[email protected]
[email protected]
2.
Debitur tidak memiliki alamat email
kolom dikosongkan
20. Kode Negara Domisili 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit kode negara domisili sesuai dengan alamat debitur sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Negara. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Negara Domisili Debitur
Pengisian
1.
Indonesia
ID
2.
Malaysia
MY
3.
Korea Selatan
KR
21. Kode Pekerjaan 1) Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit kode pekerjaan debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Pekerjaan
Kode
1.
Accounting/Finance Officer
001
2.
Customer service
002
3.
Engineering
003
4.
Eksekutif
004
5.
Administrasi umum
005
6.
Teknologi Informasi
006
7.
Konsultan/Analis
007
8.
Marketing
008
9.
Pengajar (Guru, Dosen)
009
10.
Militer
010
11.
Pensiunan
011
12.
Pelajar/Mahasiswa
012
13.
Wiraswasta
013
14.
Polisi
014
15.
Petani
015
16.
Nelayan
016
17.
Peternak
017
18.
Dokter
018
19.
Tenaga Medis (Perawat, Bidan, dsb)
019
20.
Hukum (Pengacara, Notaris)
020
21.
Perhotelan & Restoran (Koki, Bartender, dsb)
021
No
Pekerjaan
Kode
22.
Peneliti
022
23.
Desainer
023
24.
Arsitek
024
25.
Pekerja Seni (Artis, Musisi, Pelukis, dsb)
025
26.
Pengamanan
026
27.
Pialang/Broker
027
28.
Distributor
028
29.
Transportasi Udara (Pilot, Pramugari)
029
30.
Transportasi Laut (Nahkoda, ABK)
030
31.
Transportasi Darat (Masinis, Sopir, Kondektur)
031
32.
Buruh (Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Buruh Tani)
032
33.
Pertukangan & Pengrajin (Tukang Kayu, Pengrajin Kulit, dll)
033
34.
Ibu Rumah Tangga
034
35.
Pekerja Informal (Asisten Rumah Tangga, Asongan, dll)
035
36.
Pejabat Negara/Penyelenggara Negara
036
37.
Pegawai Pemerintahan/Lembaga Negara (selain
037
Pejabat/Penyelenggara Negara) 38.
Lain-lain
099
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Pekerjaan Debitur
Pengisian
1.
Wiraswasta
014
2.
Dokter
019
3.
Ibu Rumah Tangga
035
22. Tempat Bekerja 1) Kolom ini diisi dengan nama perusahaan/lembaga tempat debitur bekerja. 2) Dalam hal debitur tidak bekerja pada perusahaan/lembaga tertentu, maka kolom ini diisi “NA”. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). No
Nama Tempat Bekerja
Pengisian
1.
Debitur bekerja di “PT ABCD”
PT ABCD
2.
Debitur bekerja di “Kementerian Keuangan”
Kementerian Keuangan
3.
Debitur
NA
tidak
bekerja
pada
lembaga tertentu 23. Kode Bidang Usaha Tempat Bekerja
perusahaan/
1) Kolom ini diisi dengan 6 (enam) digit kode sektor ekonomi bidang usaha dari perusahaan/lembaga
tempat
debitur
bekerja
sebagaimana
tercantum
pada
Referensi Kode Sektor Ekonomi. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Bidang Usaha Tempat Bekerja
Pengisian
1.
Sektor Perkebunan Tembakau
011140
2.
Sektor Pertanian Padi
011110
3.
Sektor Jasa Perikanan
055000
24. Alamat Tempat Bekerja 1) Kolom ini diisi dengan alamat perusahaan/lembaga tempat debitur bekerja. 2) Dalam hal debitur tidak bekerja pada perusahaan/lembaga tertentu, maka kolom ini dikosongkan. 3) Kolom ini bersifat opsional. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Alamat Tempat Bekerja PT. ABCD
Pengisian Jl. Sudirman No. 2 Jakarta Pusat
Jl. Sudirman No. 2 Jakarta Pusat 2.
PT. DEFG
Gedung Pencakar Langit
Gedung Pencakar Langit
Jl. Pattimura No. 125 Surabaya
Jl. Pattimura No. 125 Surabaya 3.
Debitur tidak bekerja pada
kolom dikosongkan
perusahaan/lembaga tertentu 25. Penghasilan Kotor Per Tahun a. Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan kotor debitur per tahun dalam satuan penuh mata uang rupiah. b. Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016. c. Contoh pengisian data: No 1.
Penghasilan Debitur diketahui memiliki penghasilan kotor per
Pengisian 250000000
tahun sebesar Rp250.000.000,00 2.
Debitur diketahui memiliki penghasilan kotor per
120000000
tahun sebesar Rp120.000.000,00 3.
Debitur lama yang penghasilannya tidak dilaporkan
kolom dikosongkan
26. Kode Sumber Penghasilan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Sumber Penghasilan debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Sumber Penghasilan
Kode
1.
Gaji
1
2.
Usaha
2
3.
Lainnya
3
2) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016. 3) Apabila debitur memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, kolom ini diisi dengan sumber penghasilan yang paling dominan. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Sumber Penghasilan
Pengisian
Debitur diketahui memiliki sumber penghasilan dari
1
gaji 2.
Debitur diketahui memiliki sumber penghasilan dari
2
usaha 3.
Debitur lama yang penghasilannya tidak dilaporkan
kolom dikosongkan
27. Jumlah Tanggungan 1) Kolom ini diisi dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan debitur. 2) Kriteria
tanggungan
mengacu
pada
aturan
perundang-undangan
mengenai
perpajakan. 3) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016. 4) Kolom ini tidak wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Tanpa Perjanjian. 5) Contoh pengisian data: No 1.
Jumlah Tanggungan Debitur memiliki tanggungan 1 (satu) orang istri dan
Pengisian 4
3 (tiga) orang anak 2.
Debitur tidak memiliki tanggungan
0
3.
Debitur lama yang jumlah tanggungannya tidak
kolom dikosongkan
dilaporkan 28. Kode Hubungan dengan Pelapor 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode hubungan antara debitur dengan pelapor sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Hubungan dengan Pelapor
Kode
1.
Pengendali dan atau keluarga pengendali Pelapor
0110
2.
Perusahaan/badan dimana Pelapor bertindak sebagai
0120
pengendali (subsidiary) 3.
Pengendali lain dari anak perusahaan/subsidiary Pelapor
0130
4.
Perusahaan dimana pihak sebagaimana dimaksud pada
0140
No
Hubungan dengan Pelapor
Kode
angka 1 (sandi 0110) bertindak sebagai pengendali 5.
Perusahaan dimana pihak sebagaimana dimaksud pada
0150
angka 3 (sandi 0130) bertindak sebagai pengendali 6.
Pengurus Pelapor dan atau keluarga pengurus Pelapor
0210
7.
Pengurus
0220
dari
perusahaan-perusahaan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) 8.
Perusahaan yang pengurusnya merupakan pengurus
0230
Pelapor 9.
Perusahaan yang pengurusnya merupakan pengurus dari
0240
perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) 10.
Perusahaan dimana pengurus Pelapor bertindak sebagai
0250
pengendali 11.
Perusahaan
dimana
pengurus
dari
perusahaan-
0260
perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) bertindak sebagai pengendali 12.
Ketergantungan keuangan (financial interdependence)
0310
13.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK dimana
0320
pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 11 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, 0150, 0210, 0220, 0230, 0240, 0250, dan 0260) memiliki 10% atau lebih saham pada manajer investasi kolektif tersebut 14.
Penjaminan
0330
15.
Tidak terkait dengan Pelapor
9900
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Hubungan dengan Pelapor
Pengisian
Debitur adalah pengendali dan atau keluarga pengendali
0110
Pelapor 2.
Debitur tidak memiliki keterkaitan dengan Pelapor
9900
3.
Debitur adalah keluarga pengurus Pelapor
0210
29. Kode Golongan Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit Kode Golongan Debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut: No 1.
Golongan Debitur Perseorangan (Penduduk)
Kode 9000
2.
Perseorangan (Bukan Penduduk)
9700
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Golongan Debitur
Pengisian
1.
Debitur adalah penduduk
9000
2.
Debitur bukan penduduk
9700
30. Status Perkawinan Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Status Perkawinan debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Status Perkawinan
Kode
1.
Kawin
1
2.
Belum Kawin
2
3.
Cerai
3
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Status Perkawinan Debitur
Pengisian
1.
Status perkawinan debitur “Kawin”
1
2.
Status perkawinan debitur “Belum Kawin”
2
3.
Status perkawinan debitur “Cerai”
3
4.
Debitur lama yang status perkawinannya tidak
kolom dikosongkan
dilaporkan 31. Nomor Identitas Pasangan 1) Kolom ini diisi dengan nomor identitas suami/istri debitur sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas suami/istri debitur. 2) Dokumen identitas bagi suami/istri debitur perorangan adalah sebagai berikut: No 1. 2.
Kewarganegaraan
Dokumen Identitas
Nomor Identitas
Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda
Nomor Induk
(WNI)
Penduduk (KTP)
Kependudukan (NIK)
Warga Negara Asing (WNA)
Paspor
Nomor Paspor
3) Apabila nomor identitas individu mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 4) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. 5) Kolom ini tidak wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Tanpa Perjanjian. 6) Contoh pengisian data: No 1.
Nomor Identitas Pasangan
Pengisian
Pasangan debitur adalah WNI dan memiliki KTP
1234567891234567
dengan NIK “1234567891234567” 2.
Pasangan debitur adalah WNA dan memiliki Paspor
123456789
dengan nomor “123456789” 3.
Debitur lama yang nomor identitas pasangan tidak
kolom dikosongkan
dilaporkan 32. Nama Pasangan 1) Kolom ini diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercantum dalam dokumen identitas suami/istri debitur. 2) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. 3) Kolom ini tidak wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Tanpa Perjanjian. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Nama Pasangan Debitur
Pengisian
Pada dokumen identitas tertulis nama pasangan debitur
“SITI
AMINAH,
SE”
(SE
adalah
SITI AMINAH
gelar
pendidikan) 2.
Pada dokumen identitas tertulis nama debitur “H.
MUKMIN
MUKMIN” (H adalah gelar keagamaan) 3.
Debitur lama yang nama pasangan tidak dilaporkan
kolom dikosongkan
33. Tanggal Lahir Pasangan 1) Kolom ini diisi dengan tanggal lahir suami/istri debitur sesuai dengan tanggal kelahiran yang tercantum dalam dokumen identitas suami/istri debitur. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. 4) Kolom ini tidak wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Tanpa Perjanjian. 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Lahir
Pengisian
1.
7 Juni 1982
19820607
2.
18 Desember 1971
19711218
3.
25/04/1988
19880425
4.
Debitur lama yang nama pasangan tidak dilaporkan
kolom dikosongkan
34. Perjanjian Pisah Harta 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode perjanjian pisah harta sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Perjanjian Pisah Harta
Kode
1.
Terdapat perjanjian pisah harta antara debitur dengan
Y
suami/istri. 2.
Tidak terdapat perjanjian pisah harta antara debitur
T
dengan suami/istri. 2) Kolom ini wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas penyediaan dana baru atau perpanjangan sejak 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. 3) Kolom ini tidak wajib diisi untuk debitur yang memperoleh fasilitas Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Tanpa Perjanjian. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Perjanjian Pisah Harta
Pengisian
Tidak terdapat perjanjian pisah harta antara debitur
T
dengan suami/istri debitur 2.
Debitur lama yang nama pasangan tidak dilaporkan
kolom dikosongkan
35. Melanggar BMPK/BMPD/BMPP 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status pelanggaran Batas Maksimum Pemberian
Kredit(BMPK)/Batas
Maksimum
Penyediaan
Dana
(BMPD)/Batas
Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP
Kode
1.
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP
Y
2.
Tidak melanggar BMPK/BMPD/BMPP
T
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP Penyediaan
dana
kepada
debitur
tidak
Pengisian melanggar
T
melanggar
Y
BMPK/BMPD/BMPP 2.
Penyediaan
dana
kepada
debitur
BMPK/BMPD/BMPP 36. Melampaui BMPK/BMPD/BMPP 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status pelampauan Batas Maksimum Pemberian
Kredit(BMPK)/Batas
Maksimum
Penyediaan
Dana
(BMPD)/Batas
Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP
Kode
1.
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP
Y
2.
Tidak melampauai BMPK/BMPD/BMPP
T
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Penyediaan
dana
BMPK/BMPD/BMPP
kepada
debitur
tidak
Pengisian melampaui
T
2.
Penyediaan
dana
kepada
debitur
melampaui
Y
BMPK/BMPD/BMPP 37. Nama Gadis Ibu Kandung 1) Kolom ini diisi dengan nama gadis ibu kandung debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Nama Gadis Ibu Kandung
Pengisian
1.
Nama ibu kandung debitur adalah “DEWI SRI”
DEWI SRI
2.
Nama ibu kandung debitur adalah “Hj. MAIMUNAH”
MAIMUNAH
3.
Nama ibu kandung debitur adalah “CLARA A.R.”
CLARA A.R.
38. Kode Kantor Cabang 1) Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana debitur dicatat/diregister. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data : No 1.
Kode Kantor Cabang Debitur tercatat pada kantor cabang dengan kode
Pengisian 002
cabang 002 2.
Debitur pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 39. Operasi Data 1) Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1.
Create
C
2.
Update
U
3.
Not change
N
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1.
Data debitur baru
C
2.
Update data debitur yang pernah dilaporkan sebelumnya
U
3.
Tidak ada perubahan terhadap data debitur
N
SEGMEN D02 - DEBITUR BADAN USAHA
Segmen ini merupakan informasi mengenai data pokok debitur Badan Usaha, Korporasi atau sejenisnya. Pelaporan segmen D02 wajib menyertakan segmen M01 yang merupakan informasi Pengurus-Pemilik dari segmen D02. Dalam menyusun segmen D02, pelapor diwajibkan untuk memelihara nomor CIF yang berada dimasing-masing pelapor dan nomor identitas yang valid dari debitur tersebut. Segmen D02 terdiri dari data yang diisi secara berurutan sebagai berikut: 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor CIF Debitur 1) Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur. 2) Setiap nomor CIF harus unik untuk setiap debitur (1 (satu) nomor CIF untuk setiap 1 (satu) debitur). 3) Nomor CIF debitur tidak boleh berubah selama debitur tersebut tercatat di dalam SLIK. 4) Nomor CIF yang telah digunakan oleh satu debitur tidak boleh digunakan untuk debitur lainnya (no reuse/no recycle). 5) Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 6) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 7) Contoh pengisian data: No
3.
Nomor CIF
Pengisian
1.
Debitur memiliki Nomor CIF 123456789
123456789
2.
Debitur memiliki Nomor CIF C-12345
C12345
3.
Debitur memiliki Nomor CIF ABC/12345
ABC12345
Nomor Identitas Badan Usaha 1) Untuk debitur Badan Usaha yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP. 2) Untuk debitur Badan Usaha asing yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi dengan Tax ID yang berlaku di negara kedudukan debitur Badan Usaha asing tersebut. 3) Apabila NPWP/Tax ID mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data:
No
4.
NPWP/Tax id/sejenisnya
Pengisian
1.
49.810.734.1-035.000
498107341035000
2.
08.435.185.4-125.000
084351854125000
3.
AB.435.185.4125
AB4351854125
Nama Badan Usaha 1) Kolom ini diisi dengan nama badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen akta badan usaha. 2) Kolom ini diisi tanpa mencantumkan bentuk badan usaha. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
5.
Nama Debitur
Pengisian
1.
Nama debitur adalah “PT MAKMUR”
MAKMUR
2.
Nama debitur adalah “CV MAKMUR”
MAKMUR
3.
Nama debitur adalah “KOPERASI MAKMUR”
MAKMUR
Kode Bentuk Badan Usaha 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Bentuk Badan Usaha sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Bentuk Badan Usaha
Kode
1.
Badan Usaha Unit Desa (BUUD)
01
2.
Commanditer Venotschap (CV)
02
3.
Debitur Kelompok
03
4.
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
04
5.
FIRMA
05
6.
Gabungan Koperasi
06
7.
Induk Koperasi
07
8.
Koperasi
08
9.
Koperasi Unit Desa
09
10.
Limited
10
11.
Maskapai Andil Indonesia
11
12.
Namloose Venotschaap
12
13.
Perusahaan Daerah
13
14.
Persero
14
15.
Persekutuan Perdata
15
16.
Perusahaan Umum
16
17.
Primer Koperasi
17
18.
Perseroan Terbatas
18
19.
Pusat Koperasi
19
20.
Pusat Koperasi Unit Desa
20
21.
Usaha Dagang
21
22.
Unit Dagang Kredit Pedesaan
22
23.
Yayasan
23
24.
Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No 1.
Nama Debitur Bentuk
badan
usaha
debitur
Pengisian adalah
“Perseroan
18
Bentuk badan usaha debitur adalah “Perusahaan
13
Terbatas” 2.
Daerah” 3. 6.
Bentuk badan usaha debitur adalah “Yayasan”
23
Tempat Pendirian 1) Kolom ini diisi dengan tempat pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No
7.
Tempat Pendirian
Pengisian
1.
Tempat pendirian di kota “Jakarta Barat”
Jakarta Barat
2.
Tempat pendirian di kabupaten “Tapanuli Selatan”
Tapanuli Selatan
3.
Tempat pendirian di kota “Semarang”
Semarang
Nomor Akta Pendirian 1) Kolom ini diisi dengan nomor akta pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) 3) Contoh pengisian data: No
8.
Nomor Akta Pendirian
Pengisian
1.
No akta pendirian adalah “1234”
1234
2.
No akta pendirian adalah “7A”
7A
3.
No akta pendirian adalah “09”
09
Tanggal Akta Pendirian 1) Kolom ini diisi dengan tanggal akta pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data:
No
9.
Tanggal Akta Pendirian
Pengisian
1.
7 Juni 1982
19820607
2.
18 Desember 1971
19711218
3.
25 April 1988
19880425
Nomor Akta Perubahan Terakhir 1) Kolom ini diisi dengan nomor akta terakhir badan usaha (akta perubahan). 2) Jika tidak ada akta perubahan badan usaha maka kolom ini diisi dengan nomor akta pendirian. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Nomor Akta Perubahan Terakhir
Pengisian
1.
No akta perubahan terakhir adalah “1235”
1235
2.
No akta pendirian adalah “1234” dan belum ada akta
1234
perubahan 3.
No akta perubahan terakhir adalah “007”
007
10. Tanggal Akta Perubahan Terakhir 1) Kolom ini diisi dengan tanggal akta terakhir badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta terakhir badan usaha. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Tanggal Akta Perubahan Terakhir
Pengisian
1.
7 Juni 1982
19820607
2.
18 Desember 1971
19711218
3.
25 April 1988
19880425
11. Nomor Telepon 1) Kolom ini diisi dengan nomor telepon debitur. 2) Apabila nomor telepon mengandung karakter selain angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 3) Nomor telepon diisi lengkap dengan kode area. 4) Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara. 5) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 6) Contoh pengisian data: No 1.
Nomor Telepon Debitur (021) 12345678
Pengisian 02112345678
No
Nomor Telepon Debitur
Pengisian
2.
(72-751) 4257712
727514257712
3.
7256969 (Bogor)
02517256969
4.
Debitur tidak mempunyai nomor telepon
0
12. Nomor Telepon Seluler 1) Kolom ini diisi dengan nomor telepon seluler debitur (Nomor HP). 2) Apabila nomor telepon mengandung karakter selain angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 3) Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara. 4) Kolom ini bersifat opsional 5) Contoh pengisian data: No
Nomor Telepon Seluler
Pengisian
1.
+6181324324434
6181324324434
2.
08123456789
08123456789
13. Alamat Email 1) Kolom ini diisi dengan alamat email debitur. 2) Kolom ini bersifat opsional. 3) Contoh pengisian data: No
Alamat email
Pengisian
1.
[email protected]
[email protected]
2.
Debitur tidak memiliki alamat email
kolom dikosongkan
14. Alamat 1) Kolom ini diisi dengan alamat debitur badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Alamat
Pengisian
1.
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
2.
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
3.
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
15. Kelurahan 1) Kolom ini diisi dengan kelurahan sesuai dengan alamat badan usaha. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kelurahan
Pengisian
1.
Kebon Kelapa
Kebon Kelapa
2.
Lemah Abang
Lemah Abang
No 3.
Kelurahan Gambir
Pengisian Gambir
16. Kecamatan 1) Kolom ini diisi dengan kecamatan sesuai dengan alamat badan usaha. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kecamatan
Pengisian
1.
Gambir
Gambir
2.
Johar Baru
Johar Baru
3.
Mustika Jaya
Mustika Jaya
17. Kode Sandi Kab/Kota (DATI II) 1) Kolom ini diisi kode Kabupaten/Kota alamat debitur badan usaha sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Kabupaten/Kota (DATI II). 2) Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi DATI II yang berstatus tidak aktif atau tingkat provinsi. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota di KTP/KIMS/KITAS
Pengisian
1.
Kota Salatiga
0992
2.
Kab. Mojokerto
1203
3.
Kota Sabang
3292
18. Kode Pos 1) Kolom ini diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kelurahan
Pengisian
1.
Kebon Kelapa
10120
2.
Lemah Abang
41383
3.
Gambir
10110
19. Kode Negara Domisili 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit kode negara domisili debitur sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Negara. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Negara Domisili Debitur
Pengisian
1.
Indonesia
ID
2.
Malaysia
MY
3.
Korea Selatan
KR
20. Kode Bidang Usaha 1) Kolom ini diisi dengan 6 (enam) digit kode sektor ekonomi bidang usaha debitur sebagaimana tercantum pada referensi Referensi Kode Sektor Ekonomi. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Bidang Usaha Tempat Bekerja Debitur
Pengisian
1.
Sektor Perkebunan Tembakau
011140
2.
Sektor Pertanian Padi
011110
3.
Sektor Jasa Perikanan
055000
21. Kode Hubungan dengan Pelapor 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode hubungan antara debitur dengan pelapor sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Hubungan dengan Pelapor
Kode
1.
Pengendali dan atau keluarga pengendali Pelapor
0110
2.
Perusahaan/badan dimana Pelapor bertindak sebagai
0120
pengendali (subsidiary) 3.
Pengendali lain dari anak perusahaan/subsidiary Pelapor
0130
4.
Perusahaan dimana pihak sebagaimana dimaksud pada
0140
angka 1 (sandi 0110) bertindak sebagai pengendali 5.
Perusahaan dimana pihak sebagaimana dimaksud pada
0150
angka 3 (sandi 0130) bertindak sebagai pengendali 6.
Pengurus Pelapor dan atau keluarga pengurus Pelapor
0210
7.
Pengurus
0220
dari
perusahaan-perusahaan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) 8.
Perusahaan yang pengurusnya merupakan pengurus
0230
Pelapor 9.
Perusahaan yang pengurusnya merupakan pengurus dari
0240
perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) 10.
Perusahaan dimana pengurus Pelapor bertindak sebagai
0250
pengendali 11.
Perusahaan
dimana
pengurus
dari
perusahaan-
perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 5 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, dan 0150) bertindak
0260
No
Hubungan dengan Pelapor
Kode
sebagai pengendali 12.
Ketergantungan keuangan (financial interdependence)
0310
13.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK dimana
0320
pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 11 (sandi 0110, 0120, 0130, 0140, 0150, 0210, 0220, 0230, 0240, 0250, dan 0260) memiliki 10% atau lebih saham pada manajer investasi kolektif tersebut 14.
Penjaminan
0330
15.
Tidak terkait dengan Pelapor
9900
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Hubungan dengan Pelapor
Pengisian
Debitur adalah anak usaha yang dikendalikan oleh
0120
Pelapor 2.
Debitur tidak memiliki keterkaitan dengan Pelapor
3.
Debitur
adalah
perusahaan
dimana
pengurus
9900 dari
0250
Pelapor bertindak sebagai pengendali 22. Melanggar BMPK/BMPD/BMPP 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD)/Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP
Kode
1.
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP
Y
2.
Tidak melanggar BMPK/BMPD/BMPP
T
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Melanggar BMPK/BMPD/BMPP Penyediaan
dana
kepada
debitur
tidak
Pengisian melanggar
T
melanggar
Y
BMPK/BMPD/BMPP 2.
Penyediaan
dana
kepada
debitur
BMPK/BMPD/BMPP 23. Melampaui BMPK/BMPD/BMPP 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD)/Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP
Kode
1.
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP
Y
2.
Tidak melampaui BMPK/BMPD/BMPP
T
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Penyediaan
dana
kepada
debitur
tidak
Pengisian melampaui
T
Pada saat awal pemberian kredit kepada debitur tidak
Y
BMPK/BMPD/BMPP 2.
terdapat pelanggaran BMPK, namun dalam perjalanan waktu terjadi penurunan permodalan bank/BPR sehingga pemberian kredit tersebut melampaui BMPK 24. Go Public 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status Go Public sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Status Go Public
Kode
1.
Go Public
Y
2.
Tidak Go Public
T
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Melampaui BMPK/BMPD/BMPP
Pengisian
1.
Debitur adalah perusahaan yang telah Go Public
Y
2.
Debitur bukan merupakan perusahaan yang telah Go
T
Public 25. Kode Golongan Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit Kode Golongan Debitur sesuai dengan referensi pada Referensi Kode Pihak Ketiga Bukan Bank kecuali kode 9000 dan 9700. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Golongan Debitur
Pengisian
1.
Debitur adalah perusahaan otomotif swasta nasional
8111
2.
Debitur adalah koperasi primer swasta nasional
7173
3.
Debitur adalah perusahaan tekstil asing
8613
26. Peringkat/Rating Debitur 1) Kolom ini diisi dengan peringkat/rating terakhir debitur yang diberikan oleh lembaga pemeringkat. 2) Kolom ini bersifat opsional.
3) Contoh pengisian data: No
Rating Debitur
Pengisian
1.
Rating debitur “AAA”
AAA
2.
Rating debitur “B1”
B1
3.
Badan usaha belum/tidak diperingkat
kolom dikosongkan
27. Lembaga Pemeringkat/Rating 1) Kolom ini diisi dengan
dengan 2 (dua) digit kode lembaga pemeringkat dengan
referensi sebagai berikut: No
Lembaga Pemeringkat
Kode
1.
MOODY'S
10
2.
STANDARD AND POOR'S
11
3.
FITCH RATING
12
4.
PEFINDO
13
5.
ICRA INDONESIA
14
6.
FITCH INDONESIA
15
7.
LAINNYA
99
2) Kolom ini wajib diisi apabila kolom Peringkat/Rating Debitur diisi. 3) Contoh pengisian data: No
Lembaga Pemeringkat
Pengisian
1.
Standard and Poor’s
11
2.
Moody’s
10
3.
Badan usaha belum/tidak diperingkat
kolom dikosongkan
28. Tanggal Pemeringkatan 1) Kolom ini diisi dengan tanggal pemeringkat terakhir debitur. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila kolom Peringkat/Rating Debitur diisi. 4) Contoh pengisian data: No
Tanggal Pemeringkatan
Pengisian
1.
Pemeringkatan tanggal 3 Desember 2014
20141203
2.
Pemeringkatan tanggal 3 April 2016
20160403
3.
Badan usaha belum/tidak diperingkat
kolom dikosongkan
29. Nama Grup Debitur 1) Kolom ini diisi dengan nama grup usaha debitur. 2) Apabila debitur tergabung dalam lebih dari 1 (satu) grup usaha maka seluruh grup tersebut diisi dan dipisahkan dengan karakter “/”. 3) Kolom ini bersifat opsional.
4) Contoh pengisian data: No
Grup Debitur
Pengisian
1.
Debitur tergabung dalam grup usaha “AAA”
AAA
2.
Debitur tergabung dalam 2 (dua) grup usaha yaitu
AAA/BBB
“AAA” dan “BBB” 3.
Debitur tidak masuk dalam grup usaha tertentu
kolom dikosongkan
30. Kode Kantor Cabang 1) Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana debitur dicatat/diregister. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Kode Kantor Cabang Debitur tercatat pada kantor cabang dengan kode
Pengisian 002
cabang 002 2.
Debitur pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 31. Operasi Data 1) Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1.
Create
C
2.
Update
U
3.
Not change
N
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1.
Data debitur baru
C
2.
Update data debitur yang pernah dilaporkan sebelumnya
U
3.
Tidak ada perubahan terhadap data debitur
N
SEGMEN F01 - FASILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN
Segmen ini berisi informasi kredit yang diberikan kepada debitur, termasuk pembiayaan musyarakah, mudharabah, piutang murabahah, piutang salam, istishna’, ijarah dan qard bagi Pelapor yang menjalankan kegiatan usaha syariah. Pelaporan diwajibkan untuk memelihara nomor rekening fasilitas kredit dalam posisi bulan laporan baik untuk kredit dengan akad kredit maupun yang tidak dengan akad kredit. Pada prinsipnya, setiap transaksi harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening Fasilitas 1) Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas. 2) Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). 3) Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. 4) Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). 5) Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 6) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 7) Contoh pengisian data: No
3.
Nomor Rekening
Pengisian
1.
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2.
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3.
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur 1) Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. 2) Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (individu atau badan usaha). 3) Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Nomor CIF Debitur
Pengisian
1.
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2.
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3.
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
4.
Kode Sifat Kredit/Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Sifat Kredit sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1.
Sifat Kredit/Pembiayaan
Kode
Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi Kredit/pembiayaan
yang
berada
1
dalam
status
restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset. 2.
Pengambilalihan kredit/pembiayaan
2
Kredit/pembiayaan yang diambil alih (seluruh hak dan resiko) dari pihak lain kepada Pelapor, yang tidak dalam status restrukturisasi kredit/pembiayaan, termasuk yang disertai dengan penambahan plafon baru. Termasuk pula dalam jenis ini adalah anjak piutang (factoring). 3.
Kredit/pembiayaan subordinasi Kredit/pembiayaan
kepada
debitur
3 yang
memenuhi
kriteria subordinasi (antara lain bersifat yunior). 4.
Lainnya
9
Sifat kredit/pembiayaan selain 1,2 dan 3 di atas. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Sifat Kredit Fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan merupakan
Pengisian 2
pengambilalihan kredit dari pelapor lain 2.
Fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan merupakan
9
fasilitas kredit/pembiayaan yang tidak termasuk kriteria kredit/pembiayaan dengan kode 1,2, atau 3.
5.
Kode Jenis Kredit/Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Jenis Kredit/Pembiayaan sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Kredit/Pembiayaan
Kode
Dengan Perjanjian 1.
Kredit/pembiayaan yang diberikan
05
2.
Kredit/pembiayaan dalam rangka pembiayaan
10
bersama (sindikasi) Kredit/pembiayaan yang diberikan bersama-sama oleh dua bank atau lebih, atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko, dan pendapatan sesuai dengan porsi penyertaan masing-masing anggota sindikasi. 3.
Kredit/pembiayaan kepada pihak ketiga melalui
20
lembaga lain secara channeling Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada
debitur
yang
dananya disalurkan melalui pihak lain. Atas penyaluran kredit tersebut Pelapor sebagai pemilik dana menanggung risiko. Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada debitur penerima fasilitas. 4.
Kredit/pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga
26
lain secara executing Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada
UMKM
yang
dananya disalurkan melalui pihak lain dimana pihak penyalur kredit dimaksud menanggung risiko apabila debitur wanprestasi. Definisi mengenai UMKM mengacu kepada undang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil dan menengah. Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada penyalur kredit yang menerima penyediaan dana. 5.
Kredit/pembiayaan kepada Non-UMKM melalui
27
lembaga lain secara executing Pemberian kredit/pembiayaan kepada Non-UMKM yang dananya disalurkan melalui pihak lain dimana pihak penyalur kredit dimaksud menanggung risiko apabila debitur wanprestasi. Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada penyalur kredit yang menerima penyediaan dana. 6.
Kartu Kredit
30
Tanpa Perjanjian 7.
Surat berharga dengan Note Purchase Agreement (NPA) Pemberian
kredit/pembiayaan
yang
berasal
45
dari
pembelian surat berharga yang disertai dengan NPA. 8.
Giro bersaldo debet
80
9.
Tagihan atas transaksi perdagangan
85
Tagihan kepada nasabah karena transaksi perdagangan (ekspor impor) yang telah jatuh tempo dan sampai dengan 14 hari belum diselesaikan oleh nasabah. 10.
Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
6.
Sifat Kredit
Pengisian
1.
Fasilitas kartu kredit
30
2.
Kredit/pembiayaan yang diberikan
05
Kode Skim/Akad Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Skim/Akad Kredit sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1.
Skim/Akad Pembiayaan
Kode
Konvensional Kredit/pembiayaan
00 yang
disalurkan
dengan
skim
konvensional 2.
Murabahah
01
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati 3.
Istishna
02
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
dengan
pembayaran
sesuai
dengan
kesepakatan 4.
Salam
03
Jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syaratsyarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh 5.
Qard
04
Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu 6.
Mudharabah Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau
05
No
Skim/Akad Pembiayaan
Kode
metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya 7.
Musyarakah Penanaman
06 dana
dari
pemilik
dana/modal
untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian
ditanggung
semua
pemilik
dana/
modal
berdasarkan bagian dana/modal masing-masing 8.
Ijarah
07
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. 9.
Mudharabah Muqayyadah
08
Akad mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari pemilik dana (shahibul maal) 10.
Ijarah Muntahiya Bitamlik
09
Akad ijarah dengan opsi pemindahan kepemilikan barang 11.
Skim/Akad Syariah Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
7.
Skim/Akad Pembiayaan
Pengisian
1.
Kredit konvensional
00
2.
Piutang Murabahah
01
Nomor Akad Awal 1) Kolom
ini
diisi
dengan
nomor
akad
awal
(akad
pertama)
fasilitas
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian kecuali, untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Contoh pengisian data : No 1.
Nomor Akad Awal Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki nomor akad awal “ABC-12345678”
Pengisian ABC-12345678
2.
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.2014
nomor akad awal “101/ABC/001.2014” 3.
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 8.
Tanggal Akad Awal 1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
akad
awal
(akad
pertama)
fasilitas
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian kecuali, untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 5) Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Awal
Pengisian
1.
7 Juni 2012
20120607
2.
18 Desember 2011
20111218
3.
Jika
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 9.
Nomor Akad Akhir 1) Kolom ini diisi dengan nomor akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian, kecuali untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Apabila tidak ada perubahan/adendum terhadap perjanjian kredit/pembiayaan sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom nomor akad awal. 5) Contoh pengisian data : No 1.
Nomor Akad Akhir Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
Pengisian ABC-12345678
nomor akad awal “ABC-12345678” 2.
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.2014
nomor akad awal “101/ABC/001.2014” 3.
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian
kolom dikosongkan
10. Tanggal Akad Akhir 1) Kolom ini diisi dengan tanggal akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit sebagaimana tercatat dalam sistem internal pelapor. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian kecuali, untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Apabila tidak ada perubahan/adendum terhadap perjanjian kredit/pembiayaan sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom tanggal akad awal. 5) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 6) Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Akhir
Pengisian
1.
7 Juni 2012
20120607
2.
18 Desember 2011
20111218
3.
Jika
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 11. Baru/Perpanjangan 1) Kolom ini diisi dengan frekuensi perpanjangan terhadap fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan. 2) Untuk fasilitas baru kolom ini diisi dengan “0”. 3) Untuk fasilitas perpanjangan kolom ini diisi dengan frekuensi perpanjangan yang telah dilakukan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Baru/Perpanjangan
Pengisian
1.
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas baru
0
2.
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas yang telah
1
diperpanjang 1 (satu) kali 3.
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas yang telah
2
diperpanjang 2 (dua) kali 12. Tanggal Awal Kredit 1) Kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit/pembiayaan pertama kali.
2) Jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori perjanjian,
diisi
berdasarkan
tanggal
mulai
kredit/pembiayaan dengan
berlakunya
kredit/pembiayaan
berdasarkan akad kredit/pembiayaan yang pertama (akad awal). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Awal Kredit
Pengisian
1.
7 Juni 2012
20120607
2.
18 Desember 2011
20111218
13. Tanggal Mulai 1) Untuk kredit baru (bukan perpanjangan), kolom ini diisi sama dengan tanggal awal kredit. 2) Untuk kredit dengan perpanjangan, kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit/pembiayaan perpanjangan yang terakhir. 3) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Mulai
Pengisian
1.
7 Juni 2012
20120607
2.
18 Desember 2011
20111218
14. Tanggal Jatuh Tempo 1) Kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu kredit/pembiayaan. 2) Untuk kredit dengan perpanjangan, kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit/pembiayaan. 3) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1.
7 Juni 2020
20200607
2.
18 Desember 2030
20301218
15. Kode Kategori Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kategori Debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut :
No 1.
Kategori Debitur
Kode
Debitur UMKM – Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
10
Penjamin Tertentu – Mikro Pemberian
kredit/pembiayaan
penjaminan/asuransi
kepada usaha mikro
kredit
yang
diterbitkan
oleh
dengan lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN.
2.
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
20
Penjamin Tertentu – Kecil Pemberian
kredit/pembiayaan
penjaminan/asuransi
kredit
kepada
yang
usaha
diterbitkan
kecil oleh
dengan lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN
3.
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
30
Penjamin Tertentu – Menengah Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha menengah dengan penjaminan/asuransi
kredit
yang
diterbitkan
oleh
lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN
4.
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
40
Penjamin Lainnya – Mikro Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada usaha mikro
penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan
dengan
oleh lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
5.
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
50
Penjamin Lainnya – Kecil Pemberian
kredit/pembiayaan
penjaminan/asuransi
kredit
kepada
yang
usaha
kecil
dengan
diterbitkan oleh lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
6.
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
60
Penjamin Lainnya – Menengah Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha menengah dengan penjaminan/asuransi
kredit
yang
diterbitkan oleh lembaga
penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
7.
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Mikro Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada
70 usaha
mikro
tanpa
penjaminan/asuransi kredit
8.
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Kecil Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada
80 usaha
kecil
tanpa
penjaminan/asuransi kredit
9.
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Menengah Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada
usaha
90 mikro
tanpa
No
Kategori Debitur
Kode
penjaminan/asuransi kredit
10.
Bukan Debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
99
Pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur selain usaha mikro, kecil, dan menengah.
2) Penentuan kategori debitur merupakan usaha mikro, kecil, atau menengah mengacu pada undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Kategori Debitur
Pengisian
Kredit/pembiayaan mikro kepada UMK dengan jaminan
10
bersyarat dan penjamin tertentu (contoh skema Kredit Usaha Rakyat/KUR) 2.
Kredit/pembiayaan mikro kepada UMK tanpa jaminan
70
bersyarat maupun penjamin tertentu 16. Kode Jenis Penggunaan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Jenis Penggunaan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1.
Jenis Penggunaan
Kode
Modal Kerja Kredit/pembiayaan
1 jangka
pendek
untuk
membiayai
keperluan modal kerja debitur 2.
Investasi Kredit/pembiayaan
2 jangka
menengah/panjang
untuk
pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan antara lain guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi proyek dan atau pendirian usaha baru 3.
Konsumsi
3
Kredit/pembiayaan untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Kategori Debitur Kredit/pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan
Pengisian 2
pabrik 2.
Kredit/pembiayaan untuk pembelian sepeda motor
17. Kode Orientasi Penggunaan
3
1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Orientasi Penggunaan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1.
Orientasi Penggunaan
Kode
Ekspor
1
Kredit/pembiayaan pemasok
untuk
yang
diberikan
pembiayaan
kepada
produksi,
eksportir
dan
pengumpulan
dan
penyiapan barang dalam rangka ekspor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi ekspor, pasokan barang untuk diekspor dan produksi barang untuk diekspor.
2.
Impor
2
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada importir untuk pembiayaan pengadaan dan pengumpulan barang-barang impor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi impor dan pasokan barang yang akan diimpor.
3.
Lainnya
3
Kredit/pembiayaan yang diberikan tidak dalam rangka ekspor dan impor (berorientasi domestik)
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Kategori Debitur Kredit/pembiayaan pemasok
untuk
yang
diberikan
pembiayaan
Pengisian
kepada
produksi,
eksportir
dan
pengumpulan
dan
1
penyiapan barang dalam rangka ekspor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi ekspor, pasokan barang untuk diekspor dan produksi barang untuk diekspor 2.
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada importir untuk pembiayaan
pengadaan
dan
pengumpulan
2
barang-barang
impor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi impor dan pasokan barang yang akan diimpor 18. Kode Sektor Ekonomi 1) Kolom ini diisi dengan 6 (enam) digit kode sektor ekonomi bidang usaha yang dibiayai sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Sektor Ekonomi. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Sektor Ekonomi
Pengisian
1.
Sektor Perkebunan Tembakau
011140
2.
Sektor Pertanian Padi
011110
3.
Sektor Jasa Perikanan
055000
19. Kode Kab/Kota (DATI 2) Lokasi Proyek/Penggunaan Kredit 1) Kolom
ini
diisi
kode
Kabupaten/Kota
lokasi
proyek/penggunaan
fasilitas
kredit/pembiayaan sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Kabupaten / Kota (DATI II) 2) Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi DATI II yang berstatus tidak aktif atau tingkat provinsi. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota Lokasi Proyek
Pengisian
1.
Kota Salatiga
0992
2.
Kab. Mojokerto
1203
3.
Kota Sabang
3292
20. Nilai Proyek 1) Kolom ini diisi dengan nominal nilai proyek yang akan dibiayai dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis penggunaan adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja atau Kredit/Pembiayaan Investasi. 3) Untuk Kredit/Pembiayaan Modal Kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan proyek tertentu, kolom ini diisi dengan kebutuhan modal kerja debitur. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Nilai Proyek
Pengisian
Kredit modal kerja kepada kontraktor untuk proyek pembangunan
jembatan
dengan
nilai
10000000000
proyek
Rp10.000.000.000,00 2.
Kredit untuk investasi pembangunan pabrik dengan
140000000000
nilai proyek Rp140.000.000.000,00 21. Kode Valuta 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta fasilitas kredit/pembiayaan sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Valuta. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Mata Uang
Pengisian
1.
Rupiah
IDR
2.
US Dollar
USD
3.
Singapore Dollar
SGD
22. Suku Bunga/Imbalan 1) Kolom ini diisi dengan persentase suku bunga/imbalan fasilitas kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
3) Contoh pengisian data: No
Suku Bunga/Imbalan
Pengisian
1.
Kredit konvensional dengan suku bunga 5,5% per tahun
5,5
2.
Piutang murabahah dengan margin 10%
10
3.
Pembiayaan mudharabah dengan nilai bagi hasil
6,5
equivalent rate 6,5% 23. Jenis Suku Bunga/Imbalan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Jenis Suku Bunga/Imbalan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Jenis Suku Bunga/Imbalan
Kode
1.
Suku Bunga Fixed
1
2.
Suku Bunga Floating
2
3.
Margin
3
4.
Bagi Hasil
4
5.
Ujroh
5
6.
Lainnya
9
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Jenis Suku Bunga/Imbalan Kredit konvensional dengan suku bunga floating 5,5% per
Pengisian 2
tahun 2.
Piutang murabahah dengan margin 10%
3
24. Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah 1) Kolom ini diisi dengan referensi sebagai berikut : No
Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah
Sandi
1.
Kredit Bukan Program Pemerintah
001
2.
Kredit Usaha Rakyat
002
3.
Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
003
4.
Kredit Program Pemerintah Lainnya
900
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah
Pengisian
1.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
002
2.
Kredit/Pembiayaan bukan program pemerintah
001
25. Takeover Dari 1) Kolom ini diisi dengan Kode LJK dimana fasilitas kredit/pembiayaan takeover berasal.
2) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan merupakan fasilitas takeover dari LJK lain. 3) Jika fasilitas kredit/pembiayaan bukan merupakan fasilitas takeover maka kolom ini dikosongkan. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Takeover Dari
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah takeover dari
002
bank dengan sandi 002 2.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
bukan
merupakan
kolom dikosongkan
fasilitas takeover 26. Sumber Dana 1) Kolom ini diisi dengan Kode LJK atau Kode Pihak Ketiga Bukan Bank yang menjadi sumber dana fasilitas kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Jika sumber dana tidak berasal dari lembaga lain maka kolom ini diisi dengan kode LJK pelapor. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Sumber Dana
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
002
bank dengan sandi 002 2.
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
600003
Pelapor sendiri (Sandi pelapor 600003) 27. Plafon Awal 1) Kolom ini diisi dengan nominal plafon awal dari fasilitas kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Untuk kredit/pembiayaan dengan plafon menurun, kolom ini diisi dengan nominal plafon awal dan tidak mengikuti penurunan plafon. 3) Untuk beberapa fasilitas kredit/pembiayaan yang plafon awalnya tergabung dalam satu plafon induk, kolom ini diisi dengan nominal plafon induk. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No 1.
Plafon Awal/Induk
Pengisian
Kredit/pembiayaan dengan angsuran memiliki plafon
10000000000
awal Rp10.000.000.000,00 2.
Kredit/pembiayaan Rp20.000.000.000,00
dengan
plafon
induk
20000000000
28. Plafon 1) Kolom ini diisi dengan nominal plafon efektif dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Untuk kredit/pembiayaan dengan plafon menurun, kolom ini diisi dengan nominal plafon mengikuti penurunan plafon. 3) Untuk beberapa fasilitas kredit/pembiayaan yang plafonnya tergabung dalam satu plafon induk, kolom ini diisi dengan nominal plafon efektif per fasilitas. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No 1.
Plafon
Pengisian
Kredit/pembiayaan dengan angsuran (plafon menurun)
2000000000
memiliki plafon awal Rp10.000.000.000,00. Sesuai jadwal angsuran pada posisi bulan data laporan plafon efektif Rp2.000.000.000,00 2.
Kredit/pembiayaan
dengan
plafon
induk
5000000000
Rp20.000.000.000,00 dengan plafon per fasilitas adalah Rp5.000.000.000,00 29. Realisasi/Pencairan Bulan Berjalan 1) Kolom ini diisi dengan nominal realisasi/pencairan kredit/pembiayaan yang dilakukan pada bulan data yang dilaporkan dengan satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Jika pada bulan data yang dilaporkan tidak terjadi realisasi kredit/pembiayaan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Realisasi/Pencairan Bulan Berjalan
Pengisian
Pada bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) terjadi 2 (dua) kali realisasi pencairan dengan
nominal
5000000000
kredit/pembiayaan
masing-masing
adalah
Rp2.000.000.000,00 dan Rp3.000.000.000,00. 2.
Pada bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) tidak
0
terjadi realisasi pencairan kredit/pembiayaan. 30. Denda 1) Kolom ini diisi dengan nominal denda yang dikenakan terhadap debitur dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Denda
Pengisian
1.
Dikarenakan menunggak angsuran debitur dikenakan
100000
denda sebesar Rp100.000,00 2.
Tidak ada denda yang dikenakan terhadap debitur
0
31. Baki Debet 1) Kolom ini diisi dengan nominal baki debet dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Tunggakan bunga dan denda tidak termasuk dalam kolom ini. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Baki Debet
Pengisian
1. Pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang yang dilaporkan)
nominal
baki
debet
2000000000
adalah
Rp2.000.000.000,00. 2. Fasilitas kartu kredit yang tagihannya telah dibayar
0
penuh (full payment) 32. Nilai Dalam Mata Uang Asal 1) Kolom ini diisi dengan nominal baki debet dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang asal sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan. 2) Tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda tidak termasuk dalam kolom ini. 3) Kolom ini wajib diisi untuk kredit/pembiayaan dengan mata uang selain Rupiah dan wajib dikosongkan jika fasilitas kredit/pembiayaan dalam mata uang Rupiah. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Nilai dalam Mata Uang Asal
Pengisian
Kredit/pembiayaan dalam mata uang USD memiliki
5000
baki debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar USD5.000,00 2.
Kredit/pembiayaan
dalam
mata
uang
Rupiah
kolom dikosongkan
memiliki baki debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar Rp5.000.000,00 33. Kode Kolektibilitas 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1.
Lancar
1
2.
Dalam Perhatian Khusus
2
3.
Kurang Lancar
3
4.
Diragukan
4
5.
Macet
5
2) Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor dengan. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
Pengisian
diberikan
oleh
BPR
5
kolektibilitasnya “Macet” 2.
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
34. Tanggal Macet 1) Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan macet. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom
ini
wajib
diisi
apabila
fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak macet. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Tanggal Macet Fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian kolektibilitasnya
20141203
dinyatakan “Macet” sejak tanggal 3 Desember 2014 2.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
“Diragukan” sejak tanggal tertentu. 3.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
“Lancar” 35. Kode Sebab Macet 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Sebab Macet sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Sebab Macet
Kode
1.
Kesulitan Pemasaran
01
2.
Kesulitan Manajemen dan Permasalahan Tenaga Kerja
02
3.
Perusahaan Grup/Afiliasi yang Sangat Merugikan Debitur
03
4.
Permasalahan Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup
04
5.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai dengan Perjanjian Kredit
05
6.
Kelemahan Dalam Analisa Kredit
06
7.
Fluktuasi Nilai Tukar
07
8.
Itikad Tidak Baik
08
9.
Force Majeur
09
10.
Pailit
10
11.
Uniform Classification
11
12.
Lainnya
99
2) Kolom
ini
wajib
diisi
apabila
fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak macet. 3) Contoh pengisian data: No 1.
Sebab Macet
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan macet karena “Fluktuasi
07
Nilai Tukar” 2.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
“Diragukan” sejak tanggal tertentu. 3.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
“Lancar” 36. Tunggakan Pokok 1) Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan pokok dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan pokok maka kolom ini diisi dengan “0”. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Tunggakan Pokok
Pengisian
Besarnya tunggakan pokok pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan)
50000000
adalah sebesar
Rp50.000.000,00 2.
Fasilitas kredit/pembiayaan tidak memiliki tunggakan
0
pokok 37. Tunggakan Bunga/Margin 1) Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan bunga/margin dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan bunga maka kolom ini diisi dengan “0”. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Tunggakan Bunga
Pengisian
Besarnya tunggakan bunga/margin pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan)
50000000
adalah
sebesar Rp50.000.000,00 2.
Fasilitas kredit/pembiayaan tidak memiliki tunggakan
0
bunga 38. Jumlah Hari Tunggakan 1) Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan 0 (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2.
Tidak ada tunggakan
0
39. Frekuensi Tunggakan 1) Kolom ini diisi dengan frekuensi tunggakan fasilitas kredit/pembiayaan yang terjadi (tunggakan pokok dan/atau bunga) sejak terakhir kali melakukan pelunasan tunggakan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak pernah terjadi tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Sejak terakhir kali melakukan pelunasan tunggakan
3
sampai dengan pada posisi akhir bulan data laporan debitur telah menunggak sebanyak 3 (tiga) kali 2.
Tidak ada tunggakan
0
40. Frekuensi Restrukturisasi 1) Kolom
ini
diisi
dengan
frekuensi
restrukturisasi
sejak
tanggal
awal
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak pernah terjadi restrukturisasi maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1.
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Sejak tanggal akad awal sampai dengan pada posisi akhir bulan
data
laporan
telah
dilakukan
3
restrukturisasi
kredit/pembiayaan sebanyak 3 (tiga) kali 2.
Fasilitas
kredit/pembiayaan
direstrukturisasi 41. Tanggal Restrukturisasi Awal
belum
pernah
0
1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
pada
saat
fasilitas
kredit/pembiayaan
direstrukturisasi pertama kali. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Tanggal Restrukturisasi Awal Kredit/pembiayaan direstrukturisasi
Pengisian
beberapa kali,
20141203
restrukturisasi pertama kali tanggal 3 Desember 2014 2.
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
42. Tanggal Restrukturisasi Akhir 1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
pada
saat
fasilitas
kredit/pembiayaan
direstrukturisasi terakhir kali. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 4) Apabila fasilitas kredit/pembiayaan baru 1 (satu) kali direstrukturisasi, maka kolom tanggal restrukturisasi akhir diisi sama dengan tanggal restrukturisasi awal. 5) Contoh pengisian data: No 1.
Tanggal Restrukturisasi Akhir Kredit/pembiayaan direstrukturisasi
beberapa kali,
Pengisian 20141203
restrukturisasi terakhir kali tanggal 3 Desember 2014 2.
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
43. Kode Cara Restrukturisasi 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Cara Restrukturisasi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Cara Restrukturisasi
Kode
1.
Penurunan suku bunga kredit
01
2.
Perpanjangan jangka waktu kredit
02
3.
Pengurangan tunggakan pokok kredit
03
4.
Pengurangan tunggakan bunga kredit
04
5.
Penambahan fasilitas kredit
05
6.
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
06
No 7.
Cara Restrukturisasi
Kode
Penambahan fasilitas kredit dan pengurangan tunggakan
07
bunga kredit 8.
Penambahan fasilitas kredit dan perpanjangan jangka
08
waktu kredit 9.
Penambahan fasilitas kredit dan penurunan suku bunga
09
kredit 10.
Penambahan fasilitas kredit, pengurangan tunggakan
10
bunga kedit dan penurunan suku bunga kredit 11.
Penambahan fasilitas kredit, pengurangan tunggakan
11
bunga kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit 2) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 3) Contoh pengisian data: No 1.
Cara Restrukturisasi Fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan terakhir
Pengisian 02
kali direstrukturisasi dengan cara “perpanjangan jangka waktu kredit” 2.
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
44. Kode Kondisi 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1.
Fasilitas Aktif
00
2.
Dibatalkan
01
3.
Lunas
02
4.
Dihapusbukukan
03
5.
Hapus Tagih
04
6.
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7.
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8.
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9.
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10.
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11.
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12.
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13.
Lunas Dengan Diskon
12
14.
Diblokir Sementara
13
No 15.
Kondisi
Kode
Berhenti Dari Keanggotaan Kredit Join
14
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1.
Kondisi Kondisi
fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian yang
dilaporkan
02
adalah “Lunas” 2.
Kredit/pembiayaan masih aktif
00
45. Tanggal Kondisi 1) Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. 4) Contoh pengisian data: No 1.
Tanggal Kondisi
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan “lunas” pada
20150801
tanggal 1 Agustus 2015 2.
Kredit/pembiayaan kondisi aktif
kolom dikosongkan
46. Keterangan 1) Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan. 2) Untuk kredit program pemerintah diisi dengan singkatan nama program diawali karakter “#” (Antara lain : #KUR,#KKPE,#FLPP,#KPENRB,#KUPS, dan lain-lain). 3) Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). 4) Contoh pengisian data : No 1.
Keterangan Fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian
merupakan
fasilitas
#KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2.
Tidak
ada
keterangan
tertentu
yang
Cabang
dimana
perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 47. Kode Kantor Cabang 1) Kolom
ini
berisi
Kode
Kantor
dicatat/diregister. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data :
fasilitas
kredit/pembiayaan
No 1.
Kode Kantor Cabang Fasilitas
kredit/pembiayaan
tercatat
Pengisian pada
kantor
002
Fasilitas kredit/pembiayaan pada contoh nomor 1
023
cabang dengan kode cabang 002 2.
pindah/mutasi dari cabang 002 ke cabang 023 48. Operasi Data 1) Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1.
Create
C
2.
Update
U
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Operasi Data
1.
Data fasilitas kredit/pembiayaan baru
2.
Update
data fasilitas
kredit/pembiayaan
dilaporkan pada periode sebelumnya
Pengisian C yang
telah
U
SEGMEN F02 - FASILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN JOINT ACCOUNT
Segmen ini berisi tentang informasi kredit yang diberikan kepada debitur kelompok. Pelaporan diwajibkan untuk memelihara nomor rekening fasilitas kredit dalam posisi bulan laporan baik untuk kredit dengan akad kredit maupun yang tidak dengan akad kredit. Pada prinsipnya, setiap transaksi harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening Fasilitas 1) Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas. 2) Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). 3) Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. 4) Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). 5) Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 6) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 7) Contoh pengisian data: No
Nomor Rekening
Pengisian
1.
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2.
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3.
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
3. Nomor CIF Debitur 1) Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. 2) Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (individu atau badan usaha) 3) Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
4. Sequence Debitur Anggota Joint Account 1) Kolom ini diisi dengan sequence (nomor urut) debitur anggota joint account.
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Sequence Debitur
Pengisian
1
Debitur pertama anggota joint account
1
2
Debitur kedua anggota joint account
2
5. Kode Sifat Kredit/Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Sifat Kredit sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1
Sifat Kredit/Pembiayaan
Kode
Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi
1
Kredit/pembiayaan yang berada dalam status restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset.
2
Pengambilalihan kredit/pembiayaan
2
Kredit/pembiayaan yang diambil alih (seluruh hak dan resiko) dari pihak lain kepada Pelapor, yang tidak dalam status restrukturisasi kredit/pembiayaan, termasuk yang disertai dengan penambahan plafon baru. Termasuk pula dalam jenis ini adalah anjak piutang (factoring).
3
Kredit/pembiayaan subordinasi
3
Kredit/pembiayaan kepada debitur yang memenuhi kriteria subordinasi (antara lain bersifat yunior).
4
Lainnya
9
Sifat kredit/pembiayaan selain 1,2 dan 3 di atas.
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Sifat Kredit Fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian yang
dilaporkan
2
merupakan pengambilalihan kredit dari pelapor lain 2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
merupakan fasilitas kredit/pembiayaan yang
9
tidak
termasuk kriteria kredit/pembiayaan dengan kode 1,2, atau 3. 6. Kode Jenis Kredit/Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Jenis Kredit/Pembiayaan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No Dengan Perjanjian
Jenis Kredit/Pembiayaan
Kode
No
Jenis Kredit/Pembiayaan
Kode
1
Kredit/pembiayaan yang diberikan
05
2
Kredit/pembiayaan dalam rangka pembiayaan
10
bersama (Sindikasi) Kredit/pembiayaan yang diberikan bersama-sama oleh dua bank atau lebih, atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko, dan pendapatan sesuai dengan porsi kepesertaan masing-masing anggota sindikasi.
3
Kredit/pembiayaan kepada pihak ketiga melalui
20
lembaga lain secara channeling Pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur yang dananya disalurkan
melalui
pihak lain. Atas penyaluran kredit
tersebut Pelapor sebagai pemilik dana menanggung risiko.
Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada debitur penerima fasilitas. 4
Kredit/pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga
26
lain secara executing Pemberian kredit/pembiayaan kepada UMKM yang dananya disalurkan melalui pihak lain dimana pihak penyalur kredit dimaksud menanggung risiko apabila debitur wanprestasi. Definisi mengenai UMKM mengacu kepada undang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada penyalur kredit yang menerima penyediaan dana. 5
Kredit/pembiayaan kepada Non-UMKM melalui
27
lembaga lain secara executing Pemberian dananya
kredit/pembiayaan disalurkan
melalui
kepada pihak
Non-UMKM
lain
dimana
yang pihak
penyalur kredit dimaksud menanggung risiko apabila debitur wanprestasi.
Yang dilaporkan dengan jenis kredit ini adalah kredit kepada penyalur kredit yang menerima penyediaan dana. 5
Kartu Kredit
30
Tanpa Perjanjian 6
Surat berharga dengan Note Purchase Agreement (NPA)
45
Pemberian kredit/pembiayaan yang berasal dari pembelian surat berharga yang disertai dengan NPA.
7
Giro bersaldo debet
80
8
Tagihan atas transaksi perdagangan
85
No
Jenis Kredit/Pembiayaan
Kode
Tagihan kepada nasabah karena transaksi perdagangan (ekspor impor) yang telah jatuh tempo dan sampai dengan 14 hari belum diselesaikan oleh nasabah.
9
Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Sifat Kredit
Pengisian
1
Fasilitas kartu kredit
30
2
Kredit/pembiayaan yang diberikan
05
7. Kode Skim/Akad Pembiayaan 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Skim/Akad Kredit sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1
Skim/Akad Pembiayaan
Kode
Konvensional Kredit/pembiayaan
00 yang
disalurkan
dengan
skim
konvensional
2
Murabahah
01
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati
3
Istishna
02
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan 4
Salam
03
Jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syaratsyarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara
penuh 5
Qard
04
Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu
6
Mudharabah Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
05
No 7
Skim/Akad Pembiayaan
Kode
Musyarakah Penanaman
06 dana
dari
pemilik
dana/modal
untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing
8
Ijarah
07
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
9
Mudharabah Muqayyadah Akad
mudharabah
yang
08 disertai
dengan
pembatasan
penggunaan dana dari pemilik dana (shahibul maal)
10
Ijarah Muntahiya Bitamlik
09
Akad ijarah dengan opsi pemindahan kepemilikan barang
11
Skim/Akad Syariah Lainnya
99
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Skim/Akad Pembiayaan
Pengisian
1
Kredit konvensional
00
2
Piutang Murabahah
01
8. Nomor Akad Awal 1) Kolom
ini
diisi
dengan
nomor
akad
awal
(akad
pertama)
fasilitas
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian, kecuali untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Contoh pengisian data : No 1
Nomor Akad Awal Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
Pengisian ABC-12345678
nomor akad awal “ABC-12345678” 2
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.2014
nomor akad awal “101/ABC/001.2014” 3
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 9.
Tanggal Akad Awal 1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
akad
awal
(akad
pertama)
fasilitas
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian, kecuali untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 5) Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Awal
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
3
Jika
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 10.Nomor Akad Akhir 1) Kolom ini diisi dengan nomor akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian, kecuali untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian kredit/pembiayaan sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom nomor akad awal. 5) Contoh pengisian data : No 1
Nomor Akad Akhir Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
Pengisian ABC-12345678
nomor akad awal “ABC-12345678” 2
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.2014
nomor akad awal “101/ABC/001.2014” 3
Jika kredit/pembiayaan yang dilaporkan masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 11.Tanggal Akad Akhir 1) Kolom ini diisi dengan tanggal akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit sebagaimana tercatat dalam sistem internal pelapor.
2) Kolom ini wajib diisi jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori kredit/pembiayaan dengan perjanjian, kecuali untuk fasilitas kartu kredit dapat dikosongkan. 3) Untuk pengisian kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian maka kolom ini dikosongkan. 4) Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian kredit/pembiayaan sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom tanggal akad awal. 5) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 6) Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Akhir
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
3
Jika
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 12.Baru/Perpanjangan 1) Kolom ini diisi dengan frekuensi perpanjangan terhadap fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan. 2) Untuk fasilitas baru kolom ini diisi dengan “0”. 3) Untuk fasilitas perpanjangan kolom ini diisi dengan frekuensi perpanjangan yang telah dilakukan. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Baru/Perpanjangan
Pengisian
1
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas baru
0
2
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas yang
1
telah diperpanjang 1 (satu) kali 3
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah fasilitas yang
2
telah diperpanjang 2 (2) kali 13.Tanggal Awal Kredit 1) Kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit/pembiayaan pertama kali. 2) Jika jenis kredit/pembiayaan masuk dalam kategori
kredit/pembiayaan dengan
perjanjian, maka diisi berdasarkan tanggal mulai berlakunya kredit/pembiayaan berdasarkan akad kredit/pembiayaan yang pertama (akad awal). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
4) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Awal Kredit
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
14.Tanggal Mulai 1) Untuk kredit baru (bukan perpanjangan), kolom ini diisi sama dengan tanggal awal kredit. 2) Untuk perpanjangan kredit, kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit/pembiayaan perpanjangan yang terakhir. 3) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Mulai
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
15.Tanggal Jatuh Tempo 1) Kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu kredit/pembiayaan. 2) Untuk kredit dengan perpanjangan, kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit/pembiayaan. 3) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1
7 Juni 2020
20200607
2
18 Desember 2030
20301218
16.Kode Kategori Debitur 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kategori Debitur sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1
Kategori Debitur Debitur UMKM – Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit Penjamin Tertentu – Mikro
Kode 10
No
Kategori Debitur
Kode
Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha mikro dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN.
2
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
20
Penjamin Tertentu – Kecil Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha kecil dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN
3
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
30
Penjamin Tertentu – Menengah Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha menengah dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus BUMN
4
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
40
Penjamin Lainnya – Mikro Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha mikro dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
5
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
50
Penjamin Lainnya – Kecil Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha kecil dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
6
Debitur UMKM - Dengan Penjaminan/Asuransi Kredit -
60
Penjamin Lainnya – Menengah Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha menengah dengan penjaminan/asuransi kredit yang diterbitkan oleh lembaga penjamin atau perusahaan asuransi berstatus bukan BUMN
7
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Mikro Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada usaha mikro
70 tanpa
penjaminan/asuransi kredit
8
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Kecil
80
Pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha kecil tanpa penjaminan/asuransi kredit
9
Debitur UMKM - UMKM Lainnya – Menengah Pemberian
kredit/pembiayaan
kepada usaha mikro
90 tanpa
penjaminan/asuransi kredit
10
Bukan Debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur selain usaha
99
No
Kategori Debitur
Kode
mikro, kecil, dan menengah.
2) Penetuan kategori debitur merupakan usaha mikro, kecil, atau menengah mengacu pada undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1
Kategori Debitur
Pengisian
Kredit/pembiayaan mikro kepada UMK dengan jaminan
10
bersyarat dan penjamin tertentu (contoh skema Kredit Usaha Rakyat/KUR) 2
Kredit/pembiayaan mikro kepada UMK tanpa jaminan
70
bersyarat maupun penjamin tertentu 17.Kode Jenis Penggunaan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Jenis Penggunaan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No 1
Jenis Penggunaan
Kode
Modal Kerja
1
Kredit/pembiayaan
jangka
pendek
untuk
membiayai
keperluan modal kerja debitur 2
Investasi
2
Kredit/pembiayaan
jangka
menengah/panjang
untuk
pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan antara lain guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi proyek dan atau pendirian usaha baru 3
Konsumsi
3
Kredit/pembiayaan untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Kategori Debitur Kredit/pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan
Pengisian 2
pabrik 2
Kredit/pembiayaan untuk pembelian sepeda motor
3
18.Kode Orientasi Penggunaan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Orientasi Penggunaan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Orientasi Penggunaan
Kode
No 1
Orientasi Penggunaan
Kode
Ekspor
1
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada eksportir dan pemasok untuk pembiayaan produksi, pengumpulan dan penyiapan barang dalam rangka ekspor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi ekspor, pasokan barang untuk diekspor dan produksi barang untuk diekspor.
2
Impor
2
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada importir untuk pembiayaan pengadaan dan pengumpulan barang-barang impor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi impor dan pasokan barang yang akan diimpor.
3
Lainnya
3
Kredit/pembiayaan yang diberikan tidak dalam rangka ekspor dan impor (berorientasi domestik)
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Kategori Debitur
Pengisian
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada eksportir dan
1
pemasok untuk pembiayaan produksi, pengumpulan dan penyiapan barang dalam rangka ekspor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi ekspor, pasokan barang untuk diekspor dan produksi barang untuk diekspor 2
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada importir untuk
2
pembiayaan pengadaan dan pengumpulan barang-barang impor, yang meliputi antara lain pembiayaan transaksi impor dan pasokan barang yang akan diimpor 19.Kode Sektor Ekonomi 1) Kolom ini diisi dengan 6 (enam) digit kode sektor ekonomi bidang usaha yang dibiayai sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Sektor Ekonomi. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Sektor Ekonomi
Pengisian
1
Sektor Perkebunan Tembakau
011140
2
Sektor Pertanian Padi
011110
3
Sektor Jasa Perikanan
055000
20.Kode Kab/Kota (DATI 2) Lokasi Proyek/Penggunaan Kredit
1) Kolom
ini
diisi
kode
Kabupaten/Kota
lokasi
proyek/penggunaan
fasilitas
kredit/pembiayaan sebagaimana tercantum pada referensi Kode Kabupaten/ Kota (DATI II) 2) Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi DATI II yang berstatus tidak aktif atau tingkat provinsi 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota Lokasi Proyek
Pengisian
1
Kota Salatiga
0992
2
Kab. Mojokerto
1203
3
Kota Sabang
3292
21.Nilai Proyek 1) Kolom ini diisi dengan nominal nilai proyek yang akan dibiayai dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini wajib diisi jika jenis penggunaan adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja atau Kredit/Pembiayaan Investasi. 3) Untuk Kredit/Pembiayaan Modal Kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan proyek tertentu, kolom ini diisi dengan kebutuhan modal kerja debitur. 4) Contoh pengisian data: No 1
Nilai Proyek
Pengisian
Kredit modal kerja kepada kontraktor untuk proyek pembangunan
jembatan
dengan
nilai
10000000000
proyek
Rp10.000.000.000,00 2
Kredit untuk investasi pembangunan pabrik dengan
140000000000
nilai proyek Rp140.000.000.000,00 22.Kode Valuta 1) Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta fasilitas kredit/pembiayaan sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Valuta. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Mata Uang
Pengisian
1
Rupiah
IDR
2
US Dollar
USD
3
Singapore Dollar
SGD
23.Suku Bunga/Imbalan 1) Kolom
ini
diisi
dengan
persentase
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
suku
bunga/imbalan
untuk
fasilitas
3) Contoh pengisian data: No
Suku Bunga/Imbalan
Pengisian
1
Kredit konvensional dengan suku bunga 5,5% per tahun
5,5
2
Piutang murabahah dengan margin 10%
10
3
Pembiayaan
mudharabah
dengan
nilai
bagi
hasil
6,5
equivalent rate 6,5% 24.Jenis Suku Bunga/Imbalan 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Jenis Suku Bunga/Imbalan sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Jenis Suku Bunga/Imbalan
Kode
1
Suku Bunga Fixed
1
2
Suku Bunga Floating
2
3
Margin
3
4
Bagi Hasil
4
5
Ujroh
5
6
Lainnya
9
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Jenis Suku Bunga/Imbalan
Pengisian
Kredit konvensional dengan suku bunga floating 5,5% per
2
tahun 2
Piutang murabahah dengan margin 10%
3
25.Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah 1) Kolom ini diisi dengan referensi sebagai berikut : No
Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah
Sandi
1
Kredit Bukan Program Pemerintah
001
2
Kredit Usaha Rakyat
002
3
Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
003
4
Kredit Program Pemerintah Lainnya
900
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Kredit/Pembiayaan Program Pemerintah
Pengisian
1
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
002
2
Kredit/Pembiayaan bukan program pemerintah
001
26.Takeover Dari 1) Kolom ini diisi dengan Kode LJK dimana fasilitas kredit/pembiayaan takeover berasal.
2) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan merupakan fasilitas takeover dari LJK lain. 3) Jika fasilitas kredit/pembiayaan bukan merupakan fasilitas takeover maka kolom ini dikosongkan. 4) Contoh pengisian data: No 1
Takeover Dari
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan adalah takeover dari
002
bank dengan sandi 002
2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
bukan
merupakan
kolom dikosongkan
fasilitas takeover 27.Sumber Dana 1) Kolom ini diisi dengan Kode LJK atau Kode Pihak Ketiga Bukan Bank yang menjadi sumber dana fasilitas kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Jika sumber dana tidak berasal dari lembaga lain maka kolom ini diisi dengan kode LJK pelapor. 4) Contoh pengisian data: No 1
Sumber Dana
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
002
bank dengan sandi 002 2
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
600003
Pelapor sendiri (Sandi pelapor 600003) 28.Plafon Awal 1) Kolom ini diisi dengan nominal plafon awal dari fasilitas kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Untuk kredit/pembiayaan dengan plafon menurun, kolom ini diisi dengan nominal plafon awal dan tidak mengikuti penurunan plafon. 3) Untuk beberapa fasilitas kredit/pembiayaan yang plafon awalnya tergabung dalam satu plafon induk, kolom ini diisi dengan nominal plafon induk. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No 1
Plafon Awal/Induk
Pengisian
Kredit/pembiayaan dengan angsuran memiliki plafon
10000000000
awal Rp10.000.000.000,00 2
Kredit/pembiayaan Rp20.000.000.000,00
29.Plafon
dengan
plafon
induk
20000000000
1) Kolom ini diisi dengan nominal plafon efektif dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Untuk kredit/pembiayaan dengan plafon menurun, kolom ini diisi dengan nominal plafon mengikuti penurunan plafon. 3) Untuk beberapa fasilitas kredit/pembiayaan yang plafonnya tergabung dalam satu plafon induk, kolom ini diisi dengan nominal plafon efektif per fasilitas. 4) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 5) Contoh pengisian data: No 1
Plafon Kredit/pembiayaan
dengan
Pengisian angsuran
(plafon
2000000000
menurun) memiliki plafon awal Rp10.000.000.000,00. Sesuai jadwal angsuran pada posisi bulan data laporan plafon efektif Rp2.000.000.000,00 2
Kredit/pembiayaan
dengan
plafon
induk
Rp20.000.000.000,00 dengan plafon per
fasilitas
5000000000
adalah Rp5.000.000.000,00 30.Realisasi/Pencairan Bulan Berjalan 1) Kolom ini diisi dengan nominal realisasi pencairan kredit/pembiayaan yang dilakukan pada bulan data yang dilaporkan dengan satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Jika pada bulan data yang dilaporkan tidak terjadi realisasi kredit/pembiayaan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1
Realisasi/Pencairan Bulan Berjalan
Pengisian
Pada bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) terjadi
2
(dua)
kredit/pembiayaan adalah
kali
realisasi
5000000000
pencairan
dengan nominal masing-masing
Rp2.000.000.000,00
dan
Rp3.000.000.000,00. 2
Pada bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan)
0
tidak terjadi realisasi pencairan kredit/pembiayaan. 31.Denda 1) Kolom ini diisi dengan nominal denda yang dikenakan terhadap debitur. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Denda Dikarenakan
menunggak
Pengisian angsuran
debitur
100000
dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 2
Tidak ada denda yang dikenakan terhadap debitur
0
32.Baki Debet 1) Kolom ini diisi dengan nominal baki debet dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Tunggakan bunga dan denda tidak termasuk dalam kolom ini. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1
Baki Debet
Pengisian
Pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang yang
dilaporkan)
nominal
baki
debet
2000000000
adalah
Rp2.000.000.000,00. 2
Fasilitas kartu kredit yang tagihannya telah dibayar
0
penuh (full payment) 33.Nilai Dalam Mata Uang Asal 1) Kolom ini diisi dengan nominal baki debet dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang asal sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan. 2) Tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda tidak termasuk dalam kolom ini. 3) Kolom ini wajib diisi untuk kredit/pembiayaan dengan mata uang selain Rupiah dan wajib dikosongkan jika fasilitas kredit/pembiayaan dalam mata uang Rupiah. 4) Contoh pengisian data: No 1
Nilai dalam Mata Uang Asal
Pengisian
Kredit/pembiayaan dalam mata uang USD memiliki
5000
baki debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar USD5.000,00 2
Kredit/pembiayaan
dalam
mata
uang
Rupiah
kolom dikosongkan
memiliki baki debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar Rp5.000.000,00 34.Kode Kolektibilitas 1) Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
2) Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor dengan. 3) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 4) Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
Pengisian
diberikan
oleh
BPR
5
kolektibilitasnya “Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
35.Tanggal Macet 1) Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan macet. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom
ini
wajib
diisi
apabila
fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak macet. 4) Contoh pengisian data: No 1
Tanggal Macet Fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian kolektibilitasnya
20141203
dinyatakan “Macet” sejak tanggal 3 Desember 2014 2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
“Diragukan” sejak tanggal tertentu. 3
Fasilitas
kredit/pembiayaan
“Lancar” 36.Kode Sebab Macet 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Sebab Macet sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Sebab Macet
Kode
1
Kesulitan Pemasaran
01
2
Kesulitan Manajemen dan Permasalahan Tenaga Kerja
02
3
Perusahaan Grup/Afiliasi yang Sangat Merugikan Debitur
03
4
Permasalahan Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup
04
5
Penggunaan Dana Tidak Sesuai dengan Perjanjian
05
6
Kelemahan Dalam Analisa
06
7
Fluktuasi Nilai Tukar
07
8
Itikad Tidak Baik
08
9
Force Majeur
09
10
Pailit
10
11
Uniform Classification
11
12
Lainnya
99
2) Kolom
ini
wajib
diisi
apabila
fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak macet. 3) Contoh pengisian data: No 1
Sebab Macet
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan macet karena “Fluktuasi
07
Nilai Tukar” 2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
kolektibilitasnya
kolom dikosongkan
“Diragukan” sejak tanggal tertentu 3
Fasilitas
kredit/pembiayaan
“Lancar” 37.Tunggakan Pokok 1) Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan pokok dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan pokok maka kolom ini diisi dengan “0”. 4) Contoh pengisian data: No 1
Tunggakan Pokok
Pengisian
Besarnya tunggakan pokok pada posisi akhir bulan
50000000
berjalan (bulan data yang dilaporkan) adalah sebesar Rp50.000.000,00 2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
tidak
memiliki
0
tunggakan pokok 38.Tunggakan Bunga/Margin 1) Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan bunga/margin dari kredit/pembiayaan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan bunga maka kolom ini diisi dengan “0”. 4) Contoh pengisian data: No 1
Tunggakan Bunga
Pengisian
Besarnya tunggakan bunga/margin pada posisi akhir
50000000
bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) adalah sebesar Rp50.000.000,00 2
Fasilitas
kredit/pembiayaan
tidak
memiliki
0
tunggakan bunga 39.Jumlah Hari Tunggakan 1) Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data
115
laporan adalah 115 hari. 2
Tidak ada tunggakan
0
40.Frekuensi Tunggakan 1) Kolom ini diisi dengan frekuensi tunggakan fasilitas kredit/pembiayaan yang terjadi (tunggakan pokok dan/atau bunga) sejak terakhir kali melakukan pelunasan tunggakan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak pernah terjadi tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Sejak terakhir kali melakukan pelunasan tunggakan
3
sampai dengan pada posisi akhir bulan data laporan debitur telah menunggak sebanyak 3 (tiga) kali 2
Tidak ada tunggakan
0
41.Frekuensi Restrukturisasi 1) Kolom
ini
diisi
dengan
frekuensi
restrukturisasi
sejak
tanggal
awal
kredit/pembiayaan. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Apabila tidak pernah terjadi restrukturisasi maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). 4) Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Sejak tanggal akad awal sampai dengan pada posisi akhir bulan
data
laporan
telah
dilakukan
3
restrukturisasi
kredit/pembiayaan sebanyak 3 (tiga) kali 2
Fasilitas kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
42.Tanggal Restrukturisasi Awal
0
1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
pada
saat
fasilitas
kredit/pembiayaan
direstrukturisasi pertama kali. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 4) Contoh pengisian data: No 1
Tanggal Restrukturisasi Awal Kredit/pembiayaan direstrukturisasi
Pengisian
beberapa kali,
20141203
restrukturisasi pertama kali tanggal 3 Desember 2014 2
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
43.Tanggal Restrukturisasi Akhir 1) Kolom
ini
diisi
dengan
tanggal
pada
saat
fasilitas
kredit/pembiayaan
direstrukturisasi terakhir kali. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 4) Apabila fasilitas kredit/pembiayaan baru 1 (satu) kali direstrukturisasi, maka kolom tanggal restrukturisasi akhir diisi sama dengan tanggal restrukturisasi awal. 5) Contoh pengisian data: No 1
Tanggal Restrukturisasi Akhir Kredit/pembiayaan direstrukturisasi
beberapa kali,
Pengisian 20141203
restrukturisasi terakhir kali tanggal 3 Desember 2014 2
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
44.Kode Cara Restrukturisasi 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Cara Restrukturisasi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Cara Restrukturisasi
Kode
1
Penurunan suku bunga kredit
01
2
Perpanjangan jangka waktu kredit
02
3
Pengurangan tunggakan pokok kredit
03
4
Pengurangan tunggakan bunga kredit
04
5
Penambahan fasilitas kredit
05
6
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
06
No 7
Cara Restrukturisasi
Kode
Penambahan fasilitas kredit dan pengurangan tunggakan
07
bunga kredit 8
Penambahan fasilitas kredit dan perpanjangan jangka
08
waktu kredit 9
Penambahan fasilitas kredit dan penurunan suku bunga
09
kredit 10
Penambahan fasilitas kredit, pengurangan tunggakan
10
bunga kredit dan penurunan suku bunga kredit 11
Penambahan fasilitas kredit, pengurangan tunggakan
11
bunga kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit 4) Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan pernah direstrukturisasi. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak pernah direstrukturisasi. 5) Contoh pengisian data: No 1
Cara Restrukturisasi Fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan terakhir
Pengisian 02
kali direstrukturisasi dengan cara “perpanjangan jangka waktu kredit” 2
Kredit/pembiayaan belum pernah direstrukturisasi
kolom dikosongkan
45.Kode Kondisi 1) Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1
Fasilitas Aktif
00
2
Dibatalkan
01
3
Lunas
02
4
Dihapusbukukan
03
5
Hapus Tagih
04
6
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13
Lunas Dengan Diskon
12
14
Diblokir Sementara
13
15
Berhenti Dari Keanggotaan Kredit Join
14
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No 1
Kondisi Kondisi
fasilitas
Pengisian
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
02
adalah “Lunas” 2
Kredit/pembiayaan masih aktif
00
3
Keluarnya salah satu debitur dari keanggotaan join
14
account dikarenakan oleh sebab tertentu 46.Tanggal Kondisi 1) Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. 2) Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). 3) Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. 4) Contoh pengisian data: No 1
Tanggal Kondisi
Pengisian
Fasilitas kredit/pembiayaan dinyatakan “lunas” pada
20150801
tanggal 1 Agustus 2015 2
Kredit/pembiayaan kondisi aktif
kolom dikosongkan
47.Keterangan 1) Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan. 2) Untuk kredit program pemerintah diisi dengan singkatan nama program diawali karakter “#” (Antara lain : #KUR,#KKPE,#FLPP,#KPENRB,#KUPS, dan lain-lain). 3) Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). 4) Contoh pengisian data : No 1
Keterangan Fasilitas
kredit/pembiayaan
Pengisian
merupakan
fasilitas
#KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2
Tidak
ada
keterangan
tertentu
yang
Cabang
dimana
perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 48.Kode Kantor Cabang 1) Kolom
ini
berisi
Kode
Kantor
dicatat/diregister. 2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data :
fasilitas
kredit/pembiayaan
No 1
Kode Kantor Cabang Fasilitas
kredit/pembiayaan
tercatat
Pengisian pada
kantor
002
Fasilitas kredit/pembiayaan pada contoh nomor 1
023
cabang dengan kode cabang 002 2
pindah/mutasi dari cabang 002 ke cabang 023 49.Operasi Data 1) Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
2) Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 3) Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data fasilitas kredit/pembiayaan baru
C
2
Update data Fasilitas kredit/pembiayaan yang telah
U
dilaporkan pada periode sebelumnya
SEGMEN F03 - SURAT BERHARGA
Segmen ini merupakan pelaporan Surat Berharga yang dimiliki oleh Pelapor dalam Rupiah atau Valuta Asing atas Surat Berharga yang diterbitkan oleh Golongan Pihak Ketiga. Pada prinsipnya, setiap transaksi harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening/Nomor Surat Berharga a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas surat berharga/nomor surat berharga. b. Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). c. Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. d. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). g. Contoh pengisian data:
3.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. b. Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (individu atau badan usaha) c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis Surat Berharga a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit Kode Jenis Surat Berharga sesuai dengan referensi sebagai berikut:
No
Jenis Surat Berharga
Kode
1
Sertifikat Bank Indonesia
042
Surat Berharga atas unjuk yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang. 2
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
043
Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3
Promes
051
Surat sanggup/janji tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan kepada pihak ketiga atau penggantinya 4
Wesel Ekspor
055
5
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
057
Wesel dalam Rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank pelapor dalam rangka transaksi perdagangan dalam negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai surat kredit berdokumen dalam negeri. 6
Wesel lainnya
059
Wesel yang dimiliki oleh bank pelapor selain wesel ekspor dan SKBDN. Dalam pengertian ini, pihak tertarik atau yang mempunyai kewajiban kepada bank pelapor adalah pihak ketiga bukan bank. 7
Commercial Papers (CP)
060
8
Medium Term Notes (MTN)
061
Surat
berharga
pasar
uang
yang
dapat
diperdagangkan
dan
merupakan surat hutang jangka menengah (umumnya 1 s.d 5 tahun) yang berisi janji untuk membayar kembali pokok dan bunga pada waktu yang telah ditentukan. 9
Floating Rate Notes (FRN) Surat
Berharga
Pasar
Uang
062 yang
dapat
diperdagangkan
dan
merupakan surat hutang jangka menengah (umumnya 1 s.d 5 tahun) yang berisi janji untuk membayar kembali pokok dan bunga pada waktu yang telah ditentukan. Pada notes jenis ini, tingkat bunga atau kupon
rate-nya
dapat
diubah/direview/ditinjau
secara
periodik
selama masa berlakunya notes berdasarkan benchmark/formula yang telah ditentukan. 10
Credit Linked Notes Salah satu jenis instrumen kredit Derivatif dimana bank sebagai penjual proteksi (protection seller) membeli surat berharga yang diterbitkan oleh pembeli proteksi (protection buyer) dengan aset
063
keuangan referensi tertentu yang mendasari surat berharga tersebut (Underlying reference assets) 11
Surat Berharga Pasar Uang Lainnya
069
12
Reksadana
081
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sesuai undang-undang pasar modal. 13
Obligasi Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
082
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam rangka program rekapitalisasi bank umum yang dibeli dari pasar sekunder. 14
Obligasi Negara (ON)
086
Surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 15
Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
087
Obligasi negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual. 16
Obligasi Subordinasi
088
Obligasi yang memenuhi kriteria subordinasi, antara lain bersifat yunior dan memiliki kedudukan yang hampir sama dengan modal. 17
Obligasi Lainnya
083
18
Efek Beragun Aset
084
Surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian aktivitas sekuritisasi aset. 19
Surat Berharga Pasar Modal Lainnya
089
20
Surat Berharga Lainnya
099
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
5.
Jenis Surat Berharga
Pengisian
1
Obligasi Lainnya
083
2
Surat Berharga Pasar Uang Lainnya
069
Sovereign Rate a. Kolom ini diisi dengan sovereign rate negara perusahaan/lembaga penerbit surat berharga. b. Kolom ini bersifat opsional. c. Contoh pengisian data :
6.
No
Sovereign Rate
Pengisian
1
Rating “AAA”
AAA
2
Rating “BBB+”
BBB+
Listing a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status listing sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Status Listing
Kode
1
Terdaftar di pasar modal
Y
2
Tidak terdaftar di pasar modal
T
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
7.
No
Status Listing
Pengisian
1
Terdaftar di pasar modal
Y
2
Tidak terdaftar di pasar modal
T
Peringkat Surat Berharga a. Kolom ini diisi dengan peringkat surat berharga yang dilaporkan. b. Kolom ini bersifat opsional. c. Contoh pengisian data :
8.
No
Peringkat Surat Berharga
Pengisian
1
Rating “AAA”
AAA
2
Rating “BBB+”
BBB+
3
RATING “AAA+” yang diperingkat oleh PT XYZ
AAA+ / PT XYZ
Kode Tujuan Kepemilikan a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Tujuan Kepemilikan Surat Berharga sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Tujuan Kepemilikan
Kode
1
Dimiliki hingga jatuh tempo
1
Aset keuangan digolongkan dalam kelompok ini apabila merupakan
aset
keuangan
pembayaran
tetap
atau
non
derivatif
telah ditentukan
dengan
dan
jatuh
temponya telah ditetapkan, serta mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. 2
Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan atau ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
2
3
Tersedia untuk dijual
3
Aset keuangan digolongkan dalam kelompok ini apabila merupakan aset keuangan non derivatif yang ditetapkan sebagai
tersedia
untuk
dijual
atau
yang
tidak
diklasifkasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
9.
No
Tujuan kepemilikan
Pengisian
1
Dimiliki hingga jatuh tempo
1
2
Diperdagangkan
2
Tanggal Penerbitan a. Kolom ini diisi dengan tanggal penerbitan surat berharga. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Terbit
Pengisian
1
Surat berharga terbit tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
Surat berharga terbit tanggal 3 April 2016
20160403
10. Tanggal Pembelian a. Kolom ini diisi dengan tanggal pembelian surat berharga oleh Pelapor. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Pembelian
Pengisian
1
Surat berharga dibeli tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
Surat berharga dibeli tanggal 3 April 2016
20160403
11. Tanggal Jatuh Tempo a. Kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo surat berharga. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1
Surat berharga jatuh tempo tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
Surat berharga jatuh tempo tanggal 3 April 2016
20160403
12. Kode Valuta a. Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta surat berharga sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Valuta. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Mata Uang
Pengisian
1
Rupiah
IDR
2
US Dollar
USD
3
Singapore Dollar
SGD
13. Nominal a. Kolom ini diisi dengan nilai nominal surat berharga dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nominal
Pengisian
1
Nominal surat berharga adalah Rp2.000.000.000,00.
2000000000
2
Nominal surat berharga adalah Rp1.000.000.000,00.
1000000000
14. Nilai Dalam Mata Uang Asal a. Kolom ini diisi dengan nilai nominal surat berharga dalam satuan mata uang asal. b. Kolom ini wajib diisi apabila kode valuta bukan IDR (Rupiah) dan dikosongkan apabila kode valuta adalah IDR (Rupiah). c. Contoh pengisian data: No
Nilai dalam Mata Uang Asal
Pengisian
1
Nominal surat berharga dalam mata uang USD adalah
5000
USD5.000,00 2
Nominal surat berharga dalam mata uang Rupiah adalah
kolom dikosongkan
Rp5.000.000,00 15. Nilai Pasar a. Kolom ini diisi dengan nilai pasar surat berharga dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Pasar
Pengisian
1
Nilai pasar surat berharga adalah Rp2.000.000.000,00.
2000000000
2
Nilai pasar surat berharga adalah Rp1.000.000.000,00.
1000000000
16. Nilai Perolehan
a. Kolom ini diisi dengan nilai perolehan surat berharga dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Perolehan
Pengisian
1
Nilai pasar surat berharga adalah Rp2.000.000.000,00.
2000000000
2
Nilai pasar surat berharga adalah Rp1.000.000.000,00.
1000000000
17. Suku Bunga/Imbalan a. Kolom ini diisi dengan persentase suku bunga/imbalan fasilitas surat berharga. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Suku Bunga/Imbalan
Pengisian
1
Suku bunga 5,5% per tahun
5,5
2
Margin 10%
10
18. Tunggakan a. Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan (pokok dan/atau bunga) dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Tunggakan
Pengisian
1
Besarnya tunggakan pada posisi akhir bulan berjalan
50000000
(bulan
data
yang
dilaporkan)
adalah
sebesar
Rp50.000.000,00 2
Surat berharga tidak memiliki tunggakan
0
19. Jumlah Hari Tunggakan a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan fasilitas surat berharga yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari. 2
Tidak ada tunggakan
0
20. Kode Kolektibilitas a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas mengacu kepada ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
Pengisian
1
Surat berharga yang kolektibilitasnya “Macet”
5
2
Surat berharga kolektibilitasnya “Lancar”
1
21. Tanggal Macet a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas surat berharga dinyatakan macet. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas surat berharga yang dilaporkan dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas surat berharga yang dilaporkan tidak macet. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Macet
1
Fasilitas
surat
Pengisian berharga kolektibilitasnya
dinyatakan
20141203
“Macet” sejak tanggal 3 Desember 2014 2
Fasilitas surat berharga kolektibilitasnya “Diragukan”
kolom dikosongkan
sejak tanggal tertentu. 3
Fasilitas surat berharga kolektibilitasnya “Lancar”
kolom dikosongkan
22. Kode Sebab Macet a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Sebab Macet sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Sebab Macet
Kode
1
Kesulitan Pemasaran
01
2
Kesulitan Manajemen dan Permasalahan Tenaga Kerja
02
3
Perusahaan Grup/Afiliasi yang Sangat Merugikan Debitur
03
4
Permasalahan Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup
04
5
Penggunaan Dana Tidak Sesuai dengan Perjanjian Kredit
05
6
Kelemahan Dalam Analisa Kredit
06
7
Fluktuasi Nilai Tukar
07
8
Itikad Tidak Baik
08
9
Force Majeur
09
10
Pailit
10
11
Uniform Classification
11
12
Lainnya
99
b. Kolom ini wajib diisi apabila surat berharga yang dilaporkan dinyatakan macet. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila surat berharga yang dilaporkan tidak macet. c. Contoh pengisian data: No
Sebab Macet
Pengisian
1
Fasilitas kredit/pembiayaan macet karena “Fluktuasi
07
Nilai Tukar” 2
Fasilitas kredit/pembiayaan kolektibilitasnya “Diragukan”
kolom dikosongkan
sejak tanggal tertentu. 3
Fasilitas kredit/pembiayaan kolektibilitasnya “Lancar”
kolom dikosongkan
23. Kode Kondisi a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1
Fasilitas Aktif
00
2
Dibatalkan
01
3
Lunas
02
4
Dihapusbukukan
03
5
Hapus Tagih
04
6
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13
Lunas Dengan Diskon
12
14
Diblokir Sementara
13
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Kondisi
Pengisian
1
Kondisi fasilitas surat berharga yang dilaporkan adalah
02
“Lunas” 2
Fasilitas surat berharga masih aktif
00
24. Tanggal Kondisi a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat surat berharga dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Kondisi
Pengisian
1
Fasilitas surat berharga dinyatakan “lunas” pada tanggal
20150801
1 Agustus 2015 2
Surat berharga kondisi aktif
kolom dikosongkan
25. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait surat berharga yang dilaporkan. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
Pengisian
1
Fasilitas surat berharga sedang dalam sengketa
Sedang dalam sengketa
dengan debitur
dengan debitur
2
Tidak
ada
keterangan
tertentu
yang
perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 26. Kode Kantor Cabang a. Kolom
ini
berisi
Kode
Kantor
Cabang
dimana
fasilitas
surat
berharga
dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Fasilitas tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Fasilitas pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 27. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data surat berharga baru
C
2
Update data surat berharga yang telah dilaporkan pada
U
periode sebelumnya
SEGMEN F04 - IRREVOCABLE LC Segmen ini merupakan pelaporan Irrevocable L/C yang diterbitkan pelapor. Irrevocable L/C adalah surat kredit (L/C) yang tidak dapat diubah, dibatalkan atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan. Pada prinsipnya, setiap transaksi harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening/Nomor LC a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening /Nomor LC. b. Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). c. Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. d. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). g. Contoh pengisian data:
3.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. b. Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (individu atau badan usaha) c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis LC a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Jenis LC sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Jenis L/C
Kode
1
Sight L/C
1
L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dilakukan pada saat dokumen L/C diajukan kepada bank. 2
Usance L/C
2
L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dilakukan berdasarkan waktu yang ditentukan setelah tanggal pengajuan dokumen yang disyaratkan L/C. 3
Acceptance L/C L/C
yang
beneficiary akseptasinya
3
mengharuskan diaksep
wesel
oleh
dilakukan
yang
accepting
sepanjang
ditarik
oleh
bank
yang
dokumen
yang
diajukan telah memenuhi syarat L/C. 4
Negotiation L/C
4
L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dilakukan pada saat pengajuan dokumen yang disyaratkan L/C dan pembayaran tersebut terlebih dahulu atas beban dana negotiating bank. 5
Lainnya
9
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
5.
No
Jenis L/C
Pengisian
1
Usance L/C
2
2
Sight L/C
1
Kode Tujuan L/C a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Tujuan L/C sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Nama
Kode
1
L/C Luar Negeri
1
2
L/C Dalam Negeri (SKBDN)
2
3
Lainnya
9
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Tujuan L/C
Pengisian
1
L/C Luar Negeri
1
2
L/C Dalam Negeri (SKBDN)
2
6.
Tanggal Keluar a. Kolom ini berisi tanggal diterbitkannya/dikeluarkannya LC sesuai dengan yang tercantum pada warkat/dokumen LC. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data:
7.
No
Tanggal Keluar
Pengisian
1
LC terbit/dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
LC terbit/dikeluarkan terbit pada tanggal 3 April 2016
20160403
Tanggal Jatuh Tempo a. Kolom ini berisi tanggal jatuh tempo LC b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data:
8.
No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1
LC jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2015
20151203
2
LC jatuh tempo pada tanggal 3 April 2017
20170403
Nomor Akad Awal a. Kolom ini diisi dengan nomor akad awal (akad pertama) fasilitas LC. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data : No
Nomor Akad Awal
Pengisian
1
Jika fasilitas LC yang dilaporkan memiliki nomor akad
ABC-12345678
awal “ABC-12345678”, 2 3
Jika fasilitas LC yang dilaporkan memiliki nomor akad
101/ABC/001.201
awal “101/ABC/001.2014”
4
Jika fasilitas LC yang dilaporkan masuk dalam
kolom dikosongkan
kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 9.
Tanggal Akad Awal a. Kolom ini diisi dengan tanggal akad awal (akad pertama) fasilitas LC. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Awal
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
10. Nomor Akad Akhir a. Kolom ini diisi dengan nomor akad akhir (akad terbaru) fasilitas LC. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom nomor akad awal. d. Contoh pengisian data : No
Nomor Akad Akhir
Pengisian
1
Jika fasilitas LC yang dilaporkan memiliki nomor akad
ABC-12345678
akhir “ABC-12345678” 2
Jika fasilitas LC yang dilaporkan memiliki nomor akad
101/ABC/001.2014
akhir “101/ABC/001.2014” 11. Tanggal Akad Akhir a. Kolom ini diisi dengan tanggal akad akhir (akad terbaru) fasilitas LC sebagaimana tercatat dalam sistem internal pelapor. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom tanggal akad awal. d. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). e. Contoh pengisian data : No
Tanggal Akad Akhir
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
12. Bank Counterparty a. Kolom ini diisi dengan nama bank beneficiary (bank yang disebut dalam warkat LC sebagai pihak yang menerima pembayaran) b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Bank Beneficiary
Pengisian
1
Nama bank beneficiary adalah “PT Bank ABCD”
PT Bank ABCD
2
Nama bank beneficiary adalah “XYZ Bank”
XYZ Bank
13. Kode Valuta a. Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta fasilitas LC sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Valuta. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
No
Mata Uang
Pengisian
1
Rupiah
IDR
2
US Dollar
USD
3
Singapore Dollar
SGD
14. Plafon a. Kolom ini diisi dengan plafon fasilitas LC dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Plafon
Pengisian
1
Plafon fasilitas LC sebesar Rp1.000.000.000,00
1000000000
2
Plafon fasilitas LC sebesar Rp500.000.000,00
500000000
15. Nominal a. Kolom ini diisi dengan nominal fasilitas LC dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nominal
Pengisian
1
Nominal fasilitas LC sebesar Rp1.000.000.000,00
1000000000
2
Nominal fasilitas LC sebesar Rp500.000.000,00
500000000
16. Setoran Jaminan a. Kolom ini berisi nilai nominal uang yang diterima pelapor sebagai jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian transaksi dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Setoran Jaminan
Pengisian
1
Nominal setoran jaminan sebesar Rp1.000.000.000,00
1000000000
2
Tidak ada setoran jaminan
0
17. Kode Kolektibilitas a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas mengacu kepada ketentuan pengenai kualitas aktiva produktif yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor.
c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
Pengisian
1
LC kolektibilitasnya “Macet”
5
2
LC kolektibilitasnya “Lancar”
1
18. Tanggal Wanprestasi a. Kolom ini diisi dengan tanggal wanprestasi apabila terjadi wanprestasi terhadap fasilitas LC yang dilaporkan. b. Kolom ini wajib diisi apabila terjadi wanprestasi. Sebaliknya kolom ini wajib dikosongkan jika tidak terjadi wan prestasi. c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Wan Prestasi
Pengisian
1
Terjadi wan prestasi pada tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
Tidak terjadi wan prestasi.
kolom dikosongkan
19. Kode Kondisi a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1
Fasilitas Aktif
00
2
Dibatalkan
01
3
Lunas
02
4
Dihapusbukukan
03
5
Hapus Tagih
04
6
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13
Lunas Dengan Diskon
12
14
Diblokir Sementara
13
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Kondisi
Pengisian
1
Kondisi fasilitas LC yang dilaporkan adalah “Lunas”
02
2
Fasilitas LC masih aktif
00
20. Tanggal Kondisi a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas LC dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Kondisi
Pengisian
1
Fasilitas LC dinyatakan “lunas” pada tanggal 1 Agustus
20150801
2015 2
Fasilitas LC kondisi aktif
kolom dikosongkan
21. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait fasilitas LC yang dilaporkan. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
Pengisian
1
Fasilitas LC sedang dalam sengketa dengan debitur
Sedang dalam sengketa dengan debitur
2
Tidak ada keterangan tertentu yang perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 22. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini diisi dengan Kode Kantor Cabang dimana fasilitas L/C dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Fasilitas tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Fasilitas pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 23. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data fasilitas LC baru
C
2
Update data fasilitas LC yang telah dilaporkan pada
U
periode sebelumnya
SEGMEN F05 - BANK GARANSI Segmen ini merupakan pelaporan posisi fasilitas penerbitan jaminan/garansi, baik untuk kepentingan bank lain maupun pihak ketiga bukan bank. Termasuk pula dilaporkan pada daftar rincian ini jaminan/garansi yang pada tanggal laporan telah jatuh tempo tetapi masih dalam masa klaim. Pada prinsipnya, setiap fasilitas bank garansi harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas. b. Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). c. Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. d. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). g. Contoh pengisian data:
3.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. b. Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (perorangan atau badan usaha). c. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis Garansi a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Jenis Garansi sesuai dengan referensi sebagai berikut :
No
Jenis Garansi
Kode
1
Bid Bonds
12
2
Performance Bonds
14
3
Advanced Payment Bonds
18
4
Shipping guarantee
20
Jaminan kepada perusahaan pelayaran yang diterbitkan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pengeluaran barang-barangnya
tanpa
menunjukkan
B/L
(Bill
of
Ladding) 5
Standby L/C
40
Garansi bank berbentuk Irrevocable L/C yang memberi hak kepada pihak penerima jaminan untuk mencairkan dana sebesar jumlah yang dinyatakan dalam Standby L/C apabila
pihak
penerima
jaminan
menyatakan
tidak
menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian pada saat jatuh tempo. 6
Endosemen atas surat berharga
50
7
Lainnya
90
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
5.
No
Jenis Garansi
Pengisian
1
Performance Bonds
14
2
Advanced Payment Bonds
18
Kode Tujuan Garansi a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Tujuan Garansi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Tujuan Garansi
Kode
1
Dalam Rangka Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
1
2
Dalam Rangka Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri
2
3
Dalam Rangka Transaksi Perdagangan Luar Negeri
4
4
Dalam Rangka Transaksi Perdagangan Dalam Negeri
5
5
Kontra Garansi (Counter Guarantee)
7
6
Lainnya
9
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Tujuan Garansi
Pengisian
1
Dalam Rangka Transaksi Perdagangan Dalam Negeri
5
2 6.
Kontra Garansi (Counter Guarantee)
7
Tanggal Penerbitan a. Kolom ini berisi tanggal diterbitkannya/dikeluarkannya Bank Garansi sesuai dengan yang tercantum pada warkat/dokumen Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh penulisan: No
Tanggal Diterbitkan
1
Bank
Garansi
terbit/dikeluarkan
Pengisian pada
tanggal
3
20141203
Bank Garansi terbit/dikeluarkan terbit pada tanggal 3
20160403
Desember 2014 2
April 2016 7.
Tanggal Jatuh Tempo a. Kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data:
8.
No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1
Bank Garansi jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2015
20151203
2
Bank garansi jatuh tempo pada tanggal 3 April 2017
20170403
Nomor Akad Awal a. Kolom ini diisi dengan nomor akad awal (akad pertama) fasilitas Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Nomor Akad Awal
Pengisian
1
Jika fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan memiliki
ABC-12345678
nomor akad awal “ABC-12345678” 2 3
Jika fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.201
nomor akad awal “101/ABC/001.2014”
4
Jika fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan masuk
kolom dikosongkan
dalam kategori kredit/pembiayaan tanpa perjanjian 9.
Tanggal Akad Awal a. Kolom ini diisi dengan tanggal akad awal (akad pertama) fasilitas Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data:
No
Tanggal Akad Awal
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
10. Nomor Akad Akhir a. Kolom ini diisi dengan nomor akad akhir (akad terbaru) fasilitas Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom nomor akad awal. d. Contoh pengisian data: No
Nomor Akad Akhir
Pengisian
1
Jika fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan memiliki
ABC-12345678
nomor akad akhir “ABC-12345678” 2
Jika fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan memiliki
101/ABC/001.2014
nomor akad akhir “101/ABC/001.2014” 11. Tanggal Akad Akhir a. Kolom ini diisi dengan tanggal akad akhir (akad terbaru) fasilitas LC sebagaimana tercatat dalam sistem internal pelapor. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Apabila tidak ada perubahan/addendum terhadap perjanjian sejak perjanjian/akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom tanggal akad awal. d. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). e. Contoh pengisian data: No
Tanggal Akad Akhir
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
12. Nama Yang Dijamin a. Kolom ini diisi dengan pihak yang dijamin Bank Garansi. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nama Yang Dijamin
Pengisian
1
PT ABC
PT ABC
2
Muhammad Ali
Muhammad Ali
13. Kode Valuta a. Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta fasilitas Bank Garansi sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Valuta. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
No
Mata Uang
Pengisian
1
Rupiah
IDR
2
US Dollar
USD
3
Singapore Dollar
SGD
14. Plafon a. Kolom ini diisi dengan plafon fasilitas Bank Garansi dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Plafon
Pengisian
1
Plafon fasilitas Bank Garansi sebesar Rp1.000.000.000,00
1000000000
2
Plafon fasilitas Bank Garansi sebesar Rp500.000.000,00
500000000
15. Nominal a. Kolom ini diisi dengan nominal fasilitas Bank Garansi dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nominal
1
Nominal
Pengisian fasilitas
Bank
Garansi
sebesar
1000000000
Rp1.000.000.000,00 2
Nominal fasilitas Bank Garansi sebesar Rp500.000.000,00
500000000
16. Setoran Jaminan a. Kolom ini berisi nilai nominal uang yang diterima pelapor sebagai jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian transaksi dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Setoran Jaminan
Pengisian
1
Nominal setoran jaminan sebesar Rp1.000.000.000,00
1000000000
2
Tidak ada setoran jaminan
0
17. Kode Kolektibilitas a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas mengacu kepada ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
Pengisian
1
Bank Garansi kolektibilitasnya “Macet”
5
2
Bank Garansi kolektibilitasnya “Lancar”
1
18. Tanggal Wanprestasi a. Kolom ini diisi dengan tanggal wanprestasi apabila terjadi wanprestasi terhadap fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan. b. Kolom ini wajib diisi apabila terjadi wanprestasi. Sebaliknya kolom ini wajib dikosongkan jika tidak terjadi wanprestasi. c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Wan Prestasi
Pengisian
1
Terjadi wan prestasi pada tanggal 3 Desember 2014
20141203
2
Tidak terjadi wan prestasi
kolom dikosongkan
19. Kode Kondisi a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1
Fasilitas Aktif
00
2
Dibatalkan
01
3
Lunas
02
4
Dihapusbukukan
03
5
Hapus Tagih
04
6
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13
Lunas Dengan Diskon
12
14
Diblokir Sementara
13
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi)
c. Contoh pengisian data: No
Kondisi
Pengisian
1
Kondisi fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan adalah
02
“Lunas” 2
Fasilitas Bank Garansi masih aktif
00
20. Tanggal Kondisi a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas Bank Garansi dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Kondisi
Pengisian
1
Fasilitas Bank Garansi dinyatakan “lunas” pada tanggal 1
20150801
Agustus 2015 2
Fasilitas Bank Garansi kondisi aktif
kolom dikosongkan
21. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait fasilitas Bank Garansi yang dilaporkan. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
1
Fasilitas
Pengisian
Bank
Garansi
sedang
dalam
sengketa
dengan debitur 2
Tidak
ada
sedang dalam sengketa dengan debitur
keterangan
tertentu
yang
perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 22. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini diisi dengan Kode Kantor Cabang dimana fasilitas bank garansi dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Fasilitas tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Fasilitas pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari cabang 002 ke cabang 023
23. Operasi Data
023
a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data fasilitas Bank Garansi baru
C
2
Update data fasilitas Bank Garansi yang telah dilaporkan
U
pada periode sebelumnya
SEGMEN F06 - FASILITAS LAINNYA Segmen ini merupakan pelaporan untuk jenis fasilitas selain segmen F01, F02, F03, F04 dan F05. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Rekening Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas. b. Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). c. Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. d. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). g. Contoh pengisian data:
3.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur yang menerima fasilitas. b. Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur (individu atau badan usaha). c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis Fasilitas Lainnya a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit Kode Jenis Fasilitas Lainnya sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Fasilitas Lainnya
Kode
1
Kredit Kelolaan
001
2
Tagihan Akseptasi
002
3
Kewajiban Kepada Pemerintah
003
4
Tagihan Karena Transaksi Derivatif
004
5
Tagihan Karena Transaksi Reverse Repo
005
6
Lainnya
900
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
5.
No
Jenis Fasilitas Lainnya
Pengisian
1
Kredit Kelolaan
001
2
Tagihan Akseptasi
002
Sumber Dana a. Kolom ini diisi dengan Kode LJK atau Kode Pihak Ketiga Bukan Bank sumber dana fasilitas kredit/pembiayaan. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Jika sumber dana tidak berasal dari lembaga lain maka kolom ini diisi dengan 6 (enam) digit kode LJK pelapor. d. Contoh pengisian data: No
Sumber Dana
Pengisian
1
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
002
bank dengan sandi 002 2
Fasilitas kredit/pembiayaan dananya bersumber dari
600003
Pelapor sendiri (Sandi pelapor 600003) 6.
Tanggal Mulai a. Kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data:
7.
No
Tanggal Mulai
Pengisian
1
7 Juni 2012
20120607
2
18 Desember 2011
20111218
Tanggal Jatuh Tempo a. Kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu fasilitas. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Jatuh Tempo
Pengisian
1
7 Juni 2020
20200607
2 8.
18 Desember 2030
20301218
Suku Bunga/Imbalan a. Kolom ini diisi dengan persentase suku bunga/imbalan fasilitas dimaksud. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
9.
No
Suku Bunga/Imbalan
Pengisian
1
Suku bunga 5,5% per tahun
5,5
2
Margin 10%
10
Kode Valuta a. Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit kode valuta fasilitas tercantum pada Referensi Kode Valuta. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Mata Uang
Pengisian
1
Rupiah
IDR
2
US Dollar
USD
3
Singapore Dollar
SGD
10. Nominal a. Kolom ini diisi dengan nominal fasilitas dalam satuan penuh mata uang rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Baki Debet
Pengisian
1
Pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang yang
2000000000
dilaporkan) nominal fasilitas adalah Rp2.000.000.000,00. 2
Pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang yang
2345000123
dilaporkan) nominal fasilitas adalah Rp3.345.000.123,00. 11. Nilai Dalam Mata Uang Asal a. Kolom ini diisi dengan nominal fasilitas dalam satuan penuh mata uang rupiah. b. Kolom ini wajib diisi untuk fasilitas dengan mata uang selain Rupiah dan wajib dikosongkan jika fasilitas dalam mata uang Rupiah. c. Contoh pengisian data: No
Nilai dalam Mata Uang Asal
Pengisian
1
Kredit/pembiayaan dalam mata uang USD memiliki baki
5000
debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar USD5.000,00 2
Kredit/pembiayaan dalam mata uang Rupiah memiliki baki debet pada posisi akhir bulan berjalan (bulan data yang dilaporkan) sebesar Rp5.000.000,00
kolom dikosongkan
12. Kode Kolektibilitas a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis LJK pelapor dengan. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
1
Kredit/pembiayaan
Pengisian yang
diberikan
oleh
BPR
5
kolektibilitasnya “Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
13. Tanggal Macet a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas dinyatakan macet. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas
yang dilaporkan dinyatakan macet.
Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan tidak macet. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Macet
1
Fasilitas
kolektibilitasnya
Pengisian dinyatakan
“Macet”
sejak
20141203
tanggal 3 Desember 2014 2
Fasilitas kolektibilitasnya “Lancar”
kolom dikosongkan
14. Kode Sebab Macet a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Sebab Macet sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Sebab Macet
Kode
1
Kesulitan Pemasaran
01
2
Kesulitan Manajemen dan Permasalahan Tenaga Kerja
02
3
Perusahaan Grup/Afiliasi yang Sangat Merugikan Debitur
03
4
Permasalahan Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup
04
5
Penggunaan Dana Tidak Sesuai dengan Perjanjian
05
6
Kelemahan Dalam Analisa
06
7
Fluktuasi Nilai Tukar
07
8
Itikad Tidak Baik
08
9
Force Majeur
09
10
Pailit
10
11
Uniform Classification
11
12
Lainnya
99
b. Kolom ini wajib diisi apabila fasilitas yang dilaporkan
dinyatakan macet.
Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila fasilitas yang dilaporkan tidak macet. c. Contoh pengisian data: No
Sebab Macet
Pengisian
1
Fasilitas macet karena “Fluktuasi Nilai Tukar”
07
2
Fasilitas kredit/pembiayaan kolektibilitasnya “Lancar”
kolom dikosongkan
15. Tunggakan a. Kolom ini diisi dengan nominal tunggakan (pokok dan bunga) dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). 1. Contoh pengisian data: No
Tunggakan
Pengisian
1
Besarnya tunggakan pada posisi akhir bulan berjalan
50000000
(bulan data yang dilaporkan) adalah sebesar Rp50.000.000,00 2
Fasilitas tidak memiliki tunggakan pokok
0
16. Jumlah Hari Tunggakan a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan fasilitas yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
17. Kode Kondisi a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Kondisi sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kondisi
Kode
1
Fasilitas Aktif
00
2
Dibatalkan
01
3
Lunas
02
4
Dihapusbukukan
03
5
Hapus Tagih
04
6
Lunas karena pengambilalihan agunan
05
7
Lunas karena diselesaikan melalui pengadilan
06
8
Dialihkan ke Pelapor lain
07
9
Dialihkan ke Fasilitas lain
08
10
Dialihkan/dijual kepada pihak lain non pelapor
09
11
Disekuritisasi (Kreditur Asal sebagai Servicer)
10
12
Disekuritisasi (Kreditur Asal tidak sebagai Servicer)
11
13
Lunas Dengan Diskon
12
14
Diblokir Sementara
13
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Kondisi
1
Kondisi
Pengisian fasilitas
kredit/pembiayaan
yang
dilaporkan
02
adalah “Lunas” 2
Kredit/pembiayaan masih aktif
00
18. Tanggal Kondisi a. Kolom ini diisi dengan tanggal pada saat fasilitas dinyatakan dalam kondisi sebagaimana dilaporkan dalam kolom Kode Kondisi. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila kolom Kode Kondisi berisi selain 00. Sebaliknya, kolom ini wajib dikosongkan apabila kolom Kode Kondisi berisi 00. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Kondisi
Pengisian
1
Fasilitas dinyatakan “lunas” pada tanggal 1 Agustus 2015
20150801
2
Fasilitas dalam kondisi aktif
kolom dikosongkan
19. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait fasilitas yang dilaporkan.
b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
Pengisian
1
Fasilitas kredit/pembiayaan sedang dalam sengketa
sedang dalam sengketa
dengan debitur
dengan debitur
2
Tidak
ada
keterangan
tertentu
yang
perlu
kolom dikosongkan
ditambahkan 20. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana fasilitas dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Fasilitas tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Fasilitas pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 21. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data fasilitas baru
C
2
Update data fasilitas yang telah dilaporkan pada periode
U
sebelumnya
SEGMEN A01 - AGUNAN Segmen agunan adalah data rincian agunan/jaminan yang bernilai ekonomis yang dikuasai oleh Pelapor atas penyediaan dana yang diterima oleh debitur dari pelapor. Setiap fasilitas yang memiliki kondisi tidak aktif/tidak lagi memiliki kewajiban, data agunan dilaporkan terakhir kali pada periode laporan terjadinya kondisi tersebut dengan operasi data Delete (D). 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Kode Register/Nomor Agunan a. Kolom ini diisi dengan Kode Register/Nomor Agunan. b. Kode Register/Nomor Agunan harus unik (1 (satu) kode register/nomor agunan digunakan untuk 1 (satu) agunan). c. Kode Register/Nomor Agunan yang telah digunakan oleh satu agunan tidak boleh digunakan untuk agunan lainnya (no reuse/no recycle). d. Kode register/nomor agunan yang telah dilaporkan tidak boleh berubah (konsisten). e. Apabila kode register agunan mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
3.
No
Kode Register/Nomor Agunan
Pengisian
1
Agunan memiliki kode register/nomor = 123456789
123456789
2
Agunan memiliki kode register/nomor = A-12345
A12345
Nomor Rekening Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas yang dijamin dengan agunan yang dilaporkan. b. Nomor yang diisi pada kolom ini harus dilaporkan pula pada segmen data fasilitas yang terkait. c. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur penerima fasilitas yang dijamin dengan agunan yang dilaporkan.
b. Nomor CIF debitur yang diisi pada kolom ini harus dilaporkan pula pada segmen debitur (perorangan atau badan usaha). c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
5.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis Segmen Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit kode jenis segmen fasilitas yang diperoleh debitur dengan ketentuan sebagai berikut: No
Fasilitas
Sandi
1
Kredit
F01
2
Kredit Joint Account
F02
3
Surat Berharga
F03
4
Irrevocable Letter of
F04
Credit 5
Bank Garansi
F05
6
Fasilitas Lainnya
F06
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
6.
No
Jenis Fasilitas
Kode
1
Agunan digunakan untuk fasilitas kredit
F01
2
Agunan digunakan untuk fasilitas kredit Joint Account
F02
Kode Status Agunan Status agunan diisi dengan informasi mengenai status ketersediaan wujud fisik agunan/jaminan. a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status agunan dengan referensi sebagai berikut: No
Sandi
Kode
1
Tersedia
1
Agunan yang telah tersedia wujud fisiknya 2
Indent Agunan berupa properti yang belum tersedia secara utuh/belum tersedia wujud fisiknya sesuai dengan yang diperjanjikan/diserahterimakan.
2
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
7.
No
Status Agunan
Pengisian
1
Agunan untuk fasilitas telah tersedia
1
2
Agunan untuk fasilitas masih dalam status indent
2
Kode Jenis Agunan a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit Kode Jenis Agunan dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Agunan
Kode
1
Giro
010
Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. 2
Tabungan Adalah
simpanan
020 yang
penarikannya
hanya
dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. 3
Simpanan Berjangka Adalah
simpanan
yang
041 penarikannya
hanya
dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 4
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
042
Adalah surat berharga atas unjuk dengan sistem diskonto yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang, termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) 5
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
043
Adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, termasuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. 6
Sertifikat Deposito Bank Indonesia Adalah Surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakutan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar Bank.
042
7
Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta Asing
043
(SBBI Valas) Adalah Surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 8
Obligasi Negara (ON)
086
Adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran
bunga secara diskonto, termasuk yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. 9
Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
087
Adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, termasuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. 10
Saham
091
Adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen
finansial
yang
mengacu
pada
bagian
kepemilikan sebuah perusahaan. 11
Reksadana Adalah
081
suatu
menghimpun
wadah
dana
yang
dari
dipergunakan
masyarakat
untuk
pemodal
yang
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sesuai undang-undang pasar modal. 12
Resi Gudang Adalah Resi gundang
092 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum. 13
Surat Berharga Lainnya
099
Adalah surat berharga diluar bentuk agunan yang telah dijabarkan sebelumnya. 14
Standby Letter of Credit (SBLC) Adalah garansi bank berbentuk Irrevocable Letter of Credit yang memberi hak kepada pihak penerima jaminan untuk mencairkan dana sebesar jumlah yang dinyatakan dalam Standby L/C apabila pihak penerima jaminan menyatakan tidak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian pada saat jatuh tempo.
040
15
Gedung
161
16
Gudang
162
17
Rumah Toko/Rumah Kantor/Kios
163
18
Hotel
164
19
Properti Komersial Lainnya
175
20
Rumah Tinggal
176
21
Apartemen/Rumah Susun
177
22
Tanah
187
23
Kendaraan Bermotor
189
24
Mesin
190
25
Pesawat Udara
191
26
Kapal Laut
192
27
Persediaan
193
28
Agunan Lainnya
250
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
8.
No
Jenis Agunan
Pengisian
1
Agunan berupa gudang
162
2
Agunan berupa kendaraan bermotor
189
Peringkat Agunan a. Kolom ini diisi dengan peringkat agunan. b. Kolom ini hanya diisi apabila jenis agunan berupa surat berharga dan status agunan adalah “1-Tersedia”. c. Kolom ini bersifat opsional. d. Contoh pengisian data: No
Peringkat Agunan
Pengisian
1
Agunan berupa surat berharga dengan peringkat “AAA”
AAA
2
Agunan berupa kendaraan bermotor
kolom dikosongkan
9.
Kode Lembaga Pemeringkat a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit kode lembaga pemeringkat dengan referensi sebagai berikut: No
Lembaga Pemeringkat
Kode
1
MOODY'S
10
2
STANDARD AND POOR'S
11
3
FITCH RATING
12
4
PEFINDO
13
5
ICRA INDONESIA
14
6
FITCH INDONESIA
15
7
LAINNYA
99
b. Kolom ini hanya diisi apabila jenis agunan berupa surat berharga dan status agunan adalah “1-Tersedia” c. Kolom ini bersifat opsional. d. Contoh pengisian data: No
Lembaga Pemeringkat
Pengisian
1
Standard and Poor’s
11
2
Moody’s
10
3
Agunan bukan surat berharga
kolom dikosongkan
10. Kode Jenis Pengikatan a. Kolom ini diisi jenis pengikatan yang dilakukan oleh Pelapor atas agunan/jaminan yang diserahkan debitur. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Jenis Pengikatan sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Pengikatan
Kode
1
Hak Tanggungan
01
Adalah
penjaminan
dan/atau
atas
barang-barang
barang yang
tidak
bergerak
ditentukan
oleh
pemerintah yang diserahkan Debitur kepada Pelapor sebagai
jaminan
atas
fasilitas
pendanaan
yang
diberikan kepada Debitur. 2
Gadai
02
Adalah hak tanggungan atas barang bergerak yang diserahkan Debitur kepada Pelapor, dimana sifat barang jaminan ini lepas dari kekuasaan Debitur. 3
Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO)
03
Adalah pengikatan barang bergerak sebagai jaminan atas fasilitas penyediaan dana. Barang jaminan tersebut dikuasai oleh Debitur, akan tetapi kepemilikan atas barang
jaminan
tersebut diserahkan kepada Bank
Pelapor atas dasar kepercayaan. 4
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
04
(SKMHT) Adalah surat kuasa untuk membebankan hak jaminan yang berupa hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda
lain
yang
merupakan
satu
kesatuan
dengan tanah tersebut. 5
Cessie
05
Adalah
cara
penyerahan
barang
sebagai
jaminan
piutang dari Pelapor kepada pihak ketiga. Dalam proses penyerahan ini harus dilakukan dengan pembuatan akta, baik akta otentik maupun akta dibawah tangan yang menegaskan tentang pengalihan tersebut dan pengalihan ini harus berdasarkan persetujuan dari Debitur bersangkutan. 6
Belum Diikat
06
7
Lainnya
99
Adalah jenis pengikatan selain dari jenis pengikatan yang telah disebutkan sebelumnya. e. Kolom ini wajib diisi apabila status agunan adalah “1-Tersedia” b. Contoh pengisian data: No
Jenis Pegikatan
Pengisian
1
Agunan diikat dengan hak tanggungan
01
2
Agunan belum/tidak diikat
06
11. Tanggal Pengikatan a. Kolom ini diisi dengan tanggal agunan/jaminan diikat. b. Kolom ini wajib diisi apabila status agunan adalah “1-Tersedia”. c. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Pengikatan
Pengisian
1
Agunan dilakukan pengikatan pada tanggal 1 Agustus
20150801
2015 2
Agunan belum diikat
kolom dikosongkan
12. Nama Pemilik Agunan a. Kolom ini diisi dengan nama pemilik agunan/jaminan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nama Pemilik Agunan
Pengisian
1
Nama pemilik agunan adalah “H. MUKMIN”
H. MUKMIN
2
Nama pemilik adalah “PT MAKMUR JAYA”
PT MAKMUR JAYA
13. Bukti Kepemilikan a. Kolom ini diisi dengan informasi mengenai bukti kepemilikan agunan/jaminan. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
c. Contoh pengisian data: No
Bukti Kepemilikan
Pengisian
1
Bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 12345
SHM No.12345
2
Bukti kepemilikan agunan berupa BPKB No. 12345
BPKB No.12345
14. Alamat Agunan a. Kolom ini diisi dengan Kolom ini diisi alamat lengkap agunan disertai dengan informasi kelurahan dan kecamatan. a. Untuk agunan berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, alamat yang dilaporkan adalah alamat barang agunan yang tertera pada dokumen. b. Untuk barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan/atau persediaan barang, alamat yang dilaporkan adalah lokasi penyimpanan agunan. c. Untuk agunan dalam bentuk surat berharga, alamat yang dilaporkan adalah alamat bank penyimpan dokumen surat berharga. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Alamat Agunan
Pengisian
1
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kel. Mawar,
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kel.
Kec. Melati
Mawar, Kec. Melati
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04, Kel.
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04,
Matahari, Kec. Anggrek
Kel. Matahari, Kec. Anggrek
2
15. Kode Kab/Kota (DATI 2) Lokasi Agunan a. Kolom ini diisi 4 (empat) digit kode Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat agunan sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Kabupaten/Kota (DATI II). b. Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi Dati II yang berstatus tidak aktif atau tingkat Provinsi. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota
Pengisian
1
Kota Salatiga
0992
2
Kab. Mojokerto
1203
3
Luar Wilayah Indonesia
9999
16. Nilai Agunan Sesuai NJOP/Nilai Wajar a. Kolom ini diisi dengan nilai nominal berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai wajar atas barang yang dijadikan agunan. -
Untuk agunan berupa tanah dan bangunan diisi dengan nilai NJOP atas barang yang dijadikan agunan.
-
Untuk agunan selain tanah dan bangunan, kolom ini diisi dengan nilai wajar atas barang yang dijadikan agunan.
b. Kolom ini diisi dalam satuan penuh mata uang Rupiah. c. Kolom ini wajib diisi apabila status agunan adalah “1-Tersedia”. d. Contoh pengisian data: No
Nilai NJOP Agunan
Pengisian
1
Nilai NJOP agunan adalah Rp2.000.000.000,00.
2000000000
2
Nilai Wajar agunan adalah Rp1.000.000.000,00.
1000000000
17. Nilai Agunan Menurut Pelapor a. Kolom ini diisi dengan nilai agunan berdasarkan penilaian pelapor atas barang yang dijadikan agunan berupa Barang Bergerak, Barang Tak Bergerak, Persediaan Barang, dan Lainnya. -
Untuk jaminan berupa cash collateral, dan surat berharga atau garansi Bank atau Pemerintah/Lembaga Penjamin Kredit/Prime Bank, kolom ini diisi dengan nilai nominalnya.
-
Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), maka kolom nilai agunan ini harus diisi dengan i. nilai pasar saat dilakukan pengikatan untuk KPR dan, ii. hasil penilaian bank saat dilakukan pengikatan untuk KKB. Dalam hal terjadi penilaian ulang terhadap agunan tersebut, maka kolom Nilai Agunan ini diisi dengan hasil penilaian terbaru.
b. Nilai agunan yang dilaporkan pada formulir ini adalah nilai agunan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. c. Kolom ini wajib diisi apabila status agunan adalah “1-Tersedia” d. Contoh pengisian data: No 1
Nilai Agunan Menurut Pelapor Nilai
agunan
Pengisian
menurut
Pelapor
adalah
2000000000
menurut
pelapor
adalah
1000000000
Rp2.000.000.000,00. 2
Nilai
agunan
Rp1.000.000.000,00. 18. Tanggal Penilaian Pelapor a. Kolom ini berisi tanggal penilaian agunan yang dilakukan oleh Pelapor. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini wajib diisi apabila status agunan adalah “1-Tersedia”. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Penilaian Agunan
Pengisian
1
Penilaian terhadap agunan dilakukan oleh pelapor pada
20141203
tanggal 3 Desember 2014 2
Penilaian terhadap agunan dilakukan oleh pelapor pada
20171213
tanggal 13 Desember 2017 19. Nilai Agunan Penilai Independen a. Kolom ini diisi dengan nilai agunan berdasarkan penilaian oleh penilai independen dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Jaminan berupa cash collateral dan surat berharga atau garansi bank atau Pemerintah/Lembaga Penjamin Kredit/Prime Bank, diisi nilai nominalnya. c. Kolom ini bersifat opsional. d. Contoh pengisian data: No
Nilai Agunan Menurut Penilai Independen
1
Nilai
agunan
menurut
penilai
Pengisian
independen
adalah
2000000000
Rp2.000.000.000,00. 2
Tidak dilakukan penilaian oleh penilai independen
kolom dikosongkan
20. Nama Penilai Independen a. Kolom ini berisi nama lembaga penilai independen. b. Kolom ini bersifat wajib diisi jika kolom Nilai Agunan Penilai Independen diisi. c. Contoh pengisian data: No
Nama Penilai Independen
Pengisian
1
KJPP AKURAT
KJPP AKURAT
2
Tidak dilakukan penilaian oleh penilai independen
kolom dikosongkan
21. Tanggal Penilaian Penilai Independen a. Kolom ini berisi tanggal penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai independen. b. Format penulisan adalah 4 (empat) digit tahun, 2 (dua) digit bulan, dan 2 (dua) digit tanggal (YYYYMMDD) secara berurutan tanpa karakter pemisah (tanpa separator). c. Kolom ini bersifat wajib diisi jika kolom Nilai Agunan Penilai Independen diisi. d. Contoh pengisian data: No
Tanggal Penilaian Agunan
1
Penilaian
terhadap
agunan
Pengisian dilakukan
oleh
penilai
20141203
independen pada tanggal 3 Desember 2014 2
Tidak dilakukan penilaian oleh penilai independen
kolom dikosongkan
22. Status Paripasu a. Kolom ini diisi dengan “Y” jika agunan paripasu dan diisi “T” jika agunan bukan paripasu. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Diasuransikan
Pengisian
1
Agunan paripasu
Y
2
Bukan agunan paripasu
T
23. Persentase Paripasu a. Kolom ini berisi besar persentase nilai agunan yang diserahkan debitur kepada pelapor untuk menjamin fasilitas yang diberikan. b. Kolom ini wajib diisi apabila kolom Status Paripasu adalah Y. c. Contoh pengisian data: No
Persentase Paripasu
Pengisian
1
Persentase paripasu 30%
30
2
Persentase paripasu 60%
60
3
Bukan paripasu
kolom dikosongkan
24. Status Kredit Join a. Kolom ini diisi dengan “Y” jika agunan merupakan agunan fasilitas kredit joint account dan diisi “T” jika agunan tidak diasuransikan. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Diasuransikan
Pengisian
1
Agunan dari fasilitas Joint Account
Y
2
Bukan agunan dari fasilitas Joint Account
T
25. Diasuransikan a. Kolom ini diisi dengan “Y” jika agunan diasuransikan dan diisi “T” jika agunan tidak diasuransikan. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Diasuransikan
Pengisian
1
Agunan diasuransikan
Y
2
Agunan tidak diasuransikan
T
26. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait agunan yang dilaporkan. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
Pengisian
1
Agunan dalam sengketa di pengadilan
agunan dalam sengketa di pengadilan
2
Tidak ada keterangan tambahan
Kolom dikosongkan
27. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana agunan dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Agunan tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Agunan pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 28. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
3
Delete
D
4
Not change
N
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data agunan baru
C
2
Update data agunan yang telah dilaporkan pada periode
U
sebelumnya 3
Hapus data agunan yang salah
D
4
Tidak ada perubahan terhadap data agunan yang telah
N
dilaporkan pada periode sebelumnya 5
Data agunan yang fasilitasnya lunas pada laporan bulan berjalan
D
SEGMEN P01 - PENJAMIN Segmen penjamin adalah data rincian penjamin fasilitas penyediaan dana yang dapat di klaim apabila terjadi default/gagal bayar misalnya asuransi kredit, personal guarantee atau bank guarantee. Tidak termasuk penjamin yang berupa asuransi jiwa, kebakaran, atau sejenisnya. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Identitas Penjamin a. Kolom ini diisi dengan nomor identitas penjamin. b. Dokumen identitas penjamin adalah sebagai berikut: No
Penjamin
Dokumen Identitas
Nomor Identitas
1
Warga Negara Indonesia (WNI)
Kartu Tanda
Nomor Induk
Penduduk (KTP)
Kependudukan (NIK)
2
Warga Negara Asing (WNA)
Paspor
Nomor Paspor
3
Badan Usaha
NPWP
NPWP
4
Instansi Publik
NPWP
NPWP
5
Instansi Publik
Tidak memiliki
Diisi dengan
NPWP
111111 untuk Pemerintah Republik Indonesia Diisi dengan kode Referensi Pihak Ketiga untuk Instansi Publik Pusat yang terdaftar dalam referensi tersebut Diisi dengan kode Referensi Kabupaten/Dati II untuk Instansi Publik Daerah
c. Apabila nomor identitas penjamin mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
No
Nomor Identitas
Pengisian
1
Penjamin adalah WNI dan memiliki KTP dengan NIK
123456789123456
“1234567891234567”
7
Penjamin adalah WNA dan memiliki Paspor dengan
A123456789
2
nomor “A.123456789” 3
Penjamin
adalah
badan
usaha
dengan
NPWP
084351854125000
“08.435.185.4-125.000”
3.
4
Penjamin adalah Pemerintah RI
111111
5
Penjamin adalah Kementerian Keuangan RI
0020
6
Penjamin adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
0100
Nomor Rekening Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas yang dijamin oleh penjamin yang dilaporkan. b. Nomor yang diisi pada kolom ini harus dilaporkan pula pada segmen fasilitas yang terkait. c. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = C-12345
C12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur penerima fasilitas yang dijamin oleh penjamin yang dilaporkan. b. Nomor yang diisi pada kolom ini harus dilaporkan pula pada segmen data debitur (perorangan atau badan usaha). c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
5.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC-12345
ABC12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Kode Jenis Segmen Fasilitas
a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) jenis fasilitas yang dijaminkan dengan ketentuan sebagai berikut: No
Fasilitas
Sandi
1
Kredit
F01
2
Kredit Joint Account
F02
3
Surat Berharga
F03
4
Irrevocable Letter of Credit
F04
5
Bank Garansi
F05
6
Fasilitas Lainnya
F06
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
6.
No
Jenis Fasilitas
Kode
1
Agunan digunakan untuk fasilitas kredit
F01
2
Agunan digunakan untuk fasilitas kredit join
F02
Kode Jenis Identitas Penjamin a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Jenis Identitas sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Identitas
Kode
1
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1
2
Paspor
2
3
NPWP
3
4
Lainnya (khusus untuk pemilik berupa Instansi Publik
9
yang tidak memiliki NPWP dan Masyarakat) b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
7.
No
Jenis Identitas
Pengisian
1
Penjamin adalah WNI (mengguakan KTP)
1
2
Penjamin adalah WNA (menggunakan paspor)
2
3
Penjamin adalah badan usaha (menggunakan NPWP)
3
Nama Penjamin Sesuai Identitas a. Kolom ini diisi dengan nama penjamin sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen identitas. Untuk penjamin perorangan nama diisi tanpa gelar. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nama Penjamin
Pengisian
1
Nama yang tertera di KTP milik penjamin adalah “H.
MUKMIN
MUKMIN” (“H” adalah gelar keagamaan) 2
Nama yang tertera di NPWP milik penjamin adalah “PT
PT MAKMUR
3
MAKMUR JAYA”
JAYA
Pada dokumen identitas tertulis nama penjamin ARIF
ARIF M.N.
M.N. ANSHORI (“M” dan “N” bukan gelar,M adalah
ANSHORI
“Muhammad” dan N adalah Noor 8.
Nama Lengkap Penjamin a. Kolom ini diisi dengan nama lengkap penjamin. b. Jika nama sesuai dokumen identitas mengandung singkatan, maka pelapor meminta informasi kepada penjamin mengenai kepanjangan dari singkatan nama tersebut. c. Kolom ini bersifat opsional. d. Contoh pengisian data: No
Nama Penjamin
1
Pada
dokumen
Pengisian identitas
tertulis
nama
penjamin
“PUTRA GANDA WIJAYA, SE., MM.”
PUTRA GANDA WIJAYA
(“SE” dan “MM” adalah gelar pendidikan) 2
Pada dokumen identitas tertulis nama penjamin “H.
MUKMIN
MUKMIN” (“H” adalah gelar keagamaan) 3
9.
Pada dokumen identitas tertulis nama penjamin ARIF
ARIF
M.N. ANSHORI (“M” dan “N” bukan gelar,M adalah
MUHAMMAD
“Muhammad” dan N adalah Noor
NOOR ANSHORI
Kode Golongan Penjamin a. Kolom ini diisi dengan 4 (empat) digit Kode Golongan Penjamin mengacu pada referensi Kode Pihak Ketiga Bukan Bank. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Golongan Penjamin
Pengisian
1
Debitur adalah perusahaan otomotif swasta nasional
8111
2
Debitur adalah koperasi primer swasta nasional
7173
3
Debitur adalah perusahaan tekstil asing
8613
10. Alamat Penjamin a. Kolom ini berisi alamat lengkap penjamin. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). No
Alamat Penjamin
Pengisian
1
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kel. Mawar,
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kel.
Kec. Melati, Surabaya
Mawar, Kec. Melati, Surabaya
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04, Kel.
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04,
Matahari, Kec. Anggrek, Medan
Kel. Matahari, Kec. Anggrek, Medan
2
11. Persentase Dijamin
a. Kolom ini diisi persentase nilai yang menjadi tanggungan penjamin terhadap nilai tagihan penyediaan dana. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Persentase Dijamin
Pengisian
1
Fasilitas yang dijamin sebesar 80%
80
2
Tidak ada informasi persentase dari nilai fasilitas yang
kolom dikosongkan
dijamin 12. Keterangan a. Kolom ini diisi apabila ada keterangan tambahan/keterangan lainnya yang diperlukan terkait penjamin yang dilaporkan. b. Kolom ini tidak wajib diisi (opsional). c. Contoh pengisian data : No
Keterangan
Pengisian
1
Penjamin telah pailit
penjamin telah pailit
2
Tidak ada keterangan tambahan
kolom dikosongkan
13. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana penjamin dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No
Kode Kantor Cabang
Pengisian
1
Penjamin tercatat pada kantor cabang dengan kode
002
cabang 002 2
Penjamin
pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 14. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
3
Delete
D
4
Not change
N
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Operasi Data
Pengisian
1
Data penjamin baru
C
2
Update data penjamin yang telah dilaporkan pada periode
U
sebelumnya 3
Hapus data penjamin yang salah
D
4
Tidak ada perubahan terhadap data penjamin yang telah
N
dilaporkan pada periode sebelumnya 5
Data penjamin yang fasilitasnya lunas pada laporan bulan berjalan
D
SEGMEN M01 - PENGURUS/PEMILIK Segmen pengurus/pemilik adalah data rincian pengurus/pemilik debitur badan usaha yang dilaporkan di segmen D02. Segmen ini bersifat mandatory (wajib). 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor Identitas Pengurus/Pemilik a. Kolom ini diisi dengan nomor identitas pengurus/pemilik debitur badan usaha sesuai dengan dokumen identitas pengurus/pemilik. b. Dokumen identitas pengurus/pemilik adalah sebagai berikut: No
Pengurus/Pemilik
Dokumen Identitas
Nomor Identitas
1
Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda
Nomor Induk
(WNI)
Penduduk (KTP)
Kependudukan (NIK)
2
Warga Negara Asing (WNA)
Paspor
Nomor Paspor
3
Badan Usaha
NPWP
NPWP
4
Instansi Publik
NPWP
NPWP
5
Instansi Publik
Tidak memiliki
Diisi dengan 111111
NPWP
untuk Pemerintah Republik Indonesia Diisi dengan kode Referensi Pihak Ketiga untuk Instansi Publik Pusat yang terdaftar dalam referensi tersebut Diisi dengan kode Referensi Kabupaten/Dati II untuk Instansi Publik Daerah
6
Masyarakat
Tidak ada
999999
c. Apabila nomor identitas pengurus/pemilik mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data: No
Nomor Identitas
1
Pengurus/pemilik
Pengisian adalah WNI dan memiliki KTP
1234567891234567
dengan NIK “1234567891234567” 2
Pengurus/pemilik adalah WNA dan memiliki Paspor
A123456789
dengan nomor “A.123456789” 3
Pemilik
adalah
badan
usaha
dengan
NPWP
084351854125000
“08.435.185.4-125.000” 4
Untuk debitur berupa Perusahaan BUMN (pemilik
111111
Pemerintah RI) 5
Pemilik adalah Kementerian Keuangan RI
0020
6
Pemilik adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
0100
7
Pemilik
adalah
Masyarakat
(Khusus
untuk
999999
Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Publik) 3.
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur dari badan usaha yang terkait dengan pengurus/pemilik yang dilaporkan. b. Nomor CIF debitur yang diisi pada kolom ini harus dilaporkan pula pada segmen debitur badan usaha. c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
4.
No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF C-12345
C-12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF ABC/12345
ABC/12345
Kode Jenis Identitas Pengurus/Pemilik a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Jenis Identitas sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jenis Identitas
Kode
1
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1
2
Paspor
2
3
NPWP
3
4
Lainnya (khusus untuk pemilik berupa Instansi Publik
9
yang tidak memiliki NPWP dan Masyarakat) b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
5.
No
Jenis Identitas
Pengisian
1
Pengurus/Pemilik adalah WNI (menggunakan KTP)
1
2
Pengurus/Pemilik adalah WNA (menggunakan paspor)
2
3
Pemilik adalah badan usaha (menggunakan NPWP)
3
Nama Pengurus/Pemilik
a. Kolom ini diisi dengan nama pengurus/pemilik sesuai dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercantum dalam dokumen identitas pengurus/pemilik. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nama Pengurus/Pemilik
1
Nama
Pengisian
pengurus/pemilik
adalah
“PUTRA
GANDA
WIJAYA, SE., MM.” (“SE” dan “MM” adalah gelar
PUTRA GANDA WIJAYA
pendidikan) 2
Nama pengurus/pemilik adalah “H. MUKMIN” (“H”
MUKMIN
adalah gelar keagamaan) 3
Nama pemilik adalah “PT MAKMUR JAYA”
PT MAKMUR JAYA
6.
Jenis Kelamin a. Kolom ini diisi “L” untuk pengurus/pemilik berjenis kelamin laki-laki, diisi “P” untuk pengurus/pemilik berjenis kelamin perempuan, diisi “B” apabila pemilik adalah badan usaha dan diisi “M” apabila pemilik adalah Masyarakat (khusus untuk Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Publik). b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data:
7.
No
Jenis Kelamin Pengurus/Pemilik
Pengisian
1
Pria/Laki-laki
L
2
Wanita/Perempuan
P
3
Pemilik adalah Badan Usaha
B
4
Pemilik adalah Masyarakat
M
Alamat a. Untuk pengurus/pemilik Warga Negara Indonesia (WNI) kolom ini diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). b. Untuk pengurus/pemilik Warga Negara Asing (WNA) kolom ini diisi dengan alamat di
Indonesia
sesuai
dengan
yang
tercantum
dalam
dokumen
izin
tinggal
(KIMS/KITAS). c. Untuk pemilik berbentuk badan usaha kolom ini diisi dengan alamat sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen NPWP. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data:
8.
No
Alamat Debitur
Pengisian
1
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13
2
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04
3
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01
Kelurahan
a. Kolom ini diisi dengan kelurahan sesuai dengan alamat pengurus/pemilik. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
9.
No
Kelurahan
Pengisian
1
Kebon Kelapa
Kebon Kelapa
2
Lemah Abang
Lemah Abang
3
Gambir
Gambir
Kecamatan a. Kolom ini diisi dengan kecamatan sesuai dengan alamat pengurus/pemilik. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Kecamatan
Pengisian
1
Gambir
Gambir
2
Johar Baru
Johar Baru
3
Prambanan
Prambanan
10. Kode Sandi Kab/Kota (DATI II) a. Kolom ini diisi 4 (empat) digit kode Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat pengurus/pemilik sebagaimana tercantum pada Referensi Kode Kabupaten/Kota (DATI II). b. Kolom ini tidak dapat diisi dengan kode sandi Dati II yang berstatus tidak aktif atau tingkat Provinsi. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Kabupaten/Kota
Pengisian
1
Kota Salatiga
0992
2
Kab. Mojokerto
1203
3
Luar Wilayah Indonesia
9999
11. Kode Jabatan a. Kolom ini diisi dengan 2 (dua) digit Kode Jabatan pengurus/pemilik sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Jabatan
Kode
1
PEMILIK - Direktur Utama / Pres. Dir
01
2
PEMILIK – Direktur
02
3
PEMILIK - Komisaris Utama / Pres. Kom
03
4
PEMILIK – Komisaris
04
5
PEMILIK - Kuasa Direksi
06
6
PEMILIK - Pemilik Bukan Pengurus
07
7
PEMILIK – Masyarakat
09
8
PEMILIK - Ketua Umum
10
9
PEMILIK – Ketua
11
10
PEMILIK – Sekretaris
12
11
PEMILIK - Bendahara
13
12
PEMILIK - Lainnya
19
13
BUKAN PEMILIK - Direktur Utama / Pres. Dir
51
14
BUKAN PEMILIK - Direktur
52
15
BUKAN PEMILIK - Komisaris Utama / Pres. Kom
53
16
BUKAN PEMILIK - Komisaris
54
17
BUKAN PEMILIK - Kuasa Direksi
55
18
BUKAN PEMILIK - Ketua Umum
57
19
BUKAN PEMILIK - Ketua
58
20
BUKAN PEMILIK - Sekretaris
59
21
BUKAN PEMILIK - Bendahara
60
22
BUKAN PEMILIK - Lainnya
69
b. Pemilik adalah pemilik langsung debitur badan usaha (pemilik layer 1). c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) d. Contoh pengisian data: No 1
Jabatan Jabatan
pengurus
adalah
Direktur
Pengisian Utama
namun
51
pengurus tersebut bukan merupakan salah satu pemilik badan usaha 2
Jabatan pengurus adalah Direktur Utama dan juga
01
sebagai pemilik langsung badan usaha 12. Pangsa Kepemilikan a. Kolom ini diisi dengan persentase kepemilikan terhadap debitur badan usaha. b. Untuk pengurus yang bukan pemilik kolom ini diisi “0”. c. Total pangsa kepemilikan seluruh pemilik debitur harus 100%. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data: No
Jabatan
Pengisian
1
Seorang pemilik memiliki pangsa kepemilikan “79,99%”
79,99
2
Seorang pengurus bukan merupakan pemilik
0
13. Status Pengurus/Pemilik a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit kode status pengurus/pemilik di badan usaha sesuai dengan referensi sebagai berikut: No 1
Status Pengurus/Pemilik Aktif
Kode 1
2
Telah Berakhir
2
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Jabatan
Pengisian
1
Pengurus masih aktif sebagai pengurus/pemilik.
1
2
Pengurus/pemilik yang pernah dilaporkan tidak lagi aktif
2
sebagai pengurus/pemilik. 14. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana
debitur badan usaha dan
pengurus/pemilik dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data : No 1
Kode Kantor Cabang Debitur dan pengurus/pemilik tercatat pada kantor
Pengisian 002
cabang dengan kode cabang 002 2
Debitur dan pengurus/pemilik
pada contoh nomor 1
023
pindah/mutasi dari cabang 002 ke cabang 023 15. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No 1 2
Operasi Data Data pengurus/pemilik baru Update data pengurus/pemilik yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya
Pengisian C U
SEGMEN K01 – INFORMASI KEUANGAN DEBITUR Segmen ini merupakan pelaporan rincian data keuangan debitur terkini yang sekurang-kurangnya dilakukan pengkinian setahun sekali. Laporan keuangan ini wajib bagi debitur yang mendapat 1 (satu) atau lebih fasilitas penyediaan dana dengan nilai lebih dari atau sama dengan Rp 5 Milyar dari satu Lembaga Jasa Keuangan. 1.
Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D.
2.
Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur badan usaha yang laporan keuangannya dilaporkan. b. Nomor CIF debitur harus dilaporkan pada segmen data debitur badan usaha. c. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. d. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). e. Contoh pengisian data: No
3.
Nomor CIF Debitur
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF = 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF = C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF = ABC/12345
ABC12345
Posisi Laporan Keuangan Tahunan a. Kolom ini diisi dengan Posisi Laporan Keuangan Tahunan untuk debitur badan usaha dengan format YYYYMM. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
4.
Posisi Laporan Keuangan Tahunan
Pengisian
1
31 Desember 2016
201612
2
31 Desember 2017
201712
Aset a. Kolom ini diisi dengan pos total aset dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
5.
Nilai Aset
Pengisian
1
Rp2.000.000.000,00.
2000000000
2
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
Aset Lancar a. Kolom ini diisi dengan pos aset lancar dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Aset Lancar adalah aset yang diperkirakan akan direalisasikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan atau dalam siklus operasi normal perusahaan
c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
6.
Nilai Aset Lancar
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp500.000.000,00.
500000000
Kas dan Setara Kas (Aset Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos kas dan setara kas dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan kas (cash on hand), rekening giro, dan tabungan yang tidak dibatasi penggunaannya. c. Setara Kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang
dengan
menghadapi
cepat
dapat
risiko
dijadikan kas
perubahan
dalam
jumlah
tertentu
tanpa
nilai yang signifikan. Instrumen yang dapat
diklasifikasikan sebagai Setara Kas adalah:
Deposito berjangka yang akan jatuh waktu dalam waktu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal penempatannya serta tidak dijaminkan.
Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
d. Kas dan Setara Kas yang telah ditentukan penggunaannya atau yang tidak dapat digunakan secara bebas tidak diklasifikasikan dalam Kas dan Setara Kas, akan tetapi diklasifikasikan ke dalam Aset Lancar Lainnya. e. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). f.
Contoh pengisian data: No
7.
Nilai Kas dan Setara Kas
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp500.000.000,00.
500000000
Piutang Usaha/Pembiayaan (Aset Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos kas dan setara kas dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan seluruh klaim perusahaan yang timbul karena penjualan barang/jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
8.
Nilai Piutang Usaha
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp500.000.000,00.
500000000
Investasi/Aset Keuangan Lainnya (Aset Lancar)
a. Kolom ini diisi dengan pos kas dan setara kas dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan investasi / aset keuangan yang akan jatuh waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
9.
Nilai Investasi
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp500.000.000,00.
500000000
Aset Lancar Lainnya (Aset Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos aset lancar lainnya dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Aset Lancar yang tidak termasuk kategori sebelumnya c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Aset Lancar Lainnya
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
10. Aset Tidak Lancar a. Kolom ini diisi dengan pos aset tidak lancar dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Aset Tidak Lancar adalah aset yang direalisasikan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan atau lebih dari siklus operasi normal perusahaan c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Aset Tidak Lancar
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
11. Piutang Usaha/Pembiayaan (Aset Tidak Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos aset tidak lancar dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan seluruh klaim perusahaan yang timbul karena penjualan barang/jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan yang akan jatuh waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan, setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data:
No
Nilai Piutang Usaha/Pembiayaan
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
12. Investasi/Aset Keuangan Lainnya (Aset Tidak Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos investasi/aset keuangan lainnya dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan investasi / aset keuangan yang akan jatuh waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Investasi/Aset Keuangan Lainnya
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
13. Aset Tidak Lancar Lainnya (Aset Tidak Lancar) a. Kolom ini diisi dengan pos aset tidak lancar lainnya dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Aset Tidak Lancar yang tidak termasuk kategori sebelumnya c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Aset Tidak Lancar Lainnya
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
14. Liabilitas a. Kolom ini diisi dengan pos liabilitas dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Liabilitas
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
15. Liabilitas Jangka Pendek a. Kolom ini diisi dengan pos liabilitas jangka pendek dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Liabilitas Jangka Pendek adalah liabilitas yang diperkirakan akan diselesaikan kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan atau dalam siklus operasi normal perusahaan c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Liabilitas Jangka Pendek
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
16. Pinjaman Jangka Pendek (Liabilitas Jangka Pendek) a. Kolom ini diisi dengan pos pinjaman jangka pendek dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan saldo pinjaman perusahaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya, termasuk cerukan. Bunga yang telah jatuh waktu disajikan sebagai Akrual c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Pinjaman Jangka Pendek
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
17. Utang Usaha Jangka Pendek (Liabilitas Jangka Pendek) a. Kolom ini diisi dengan pos utang usaha dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan liabilitas yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok dan telah ditagih melalui faktur atau secara formal sudah disepakati dengan pemasok c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Utang Usaha Jangka Pendek
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
18. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya (Liabilitas Jangka Pendek) a. Kolom ini diisi dengan pos liabilitas jangka pendek lainnya dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Liabilitas Jangka Pendek yang tidak termasuk kategori sebelumnya c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
19. Liabilitas Jangka Panjang a. Kolom ini diisi dengan pos liabilitas jangka panjang dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Liabilitas Jangka Panjang adalah liabilitas yang diperkirakan akan diselesaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan atau lebih dari siklus operasi normal perusahaan. c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
d. Contoh pengisian data: No
Nilai Liabilitas Jangka Panjang
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
20. Pinjaman Jangka Panjang (Liabilitas Jangka Panjang) a. Kolom ini diisi dengan pos pinjaman jangka panjang dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan Liabilitas Jangka Panjang perusahaan yang akan jatuh waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. Liabilitas yang termasuk dalam pos ini antara lain pinjaman, surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan dan utang sewa pembiayaan c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Pinjaman Jangka Panjang
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
21. Utang Usaha Jangka Panjang (Liabilitas Jangka Panjang) a. Kolom ini diisi dengan pos utang usaha dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Pos ini merupakan liabilitas yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok dan telah ditagih melalui faktur atau secara formal sudah disepakati dengan pemasok yang akan jatuh waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Utang Usaha Jangka Panjang
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
22. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya (Liabilitas Jangka Panjang) a. Kolom ini diisi dengan pos liabilitas jangka panjang lainnya dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Liabilitas Jangka Panjang yang tidak termasuk kategori sebelumnya c. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). d. Contoh pengisian data: No
Nilai Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
23. Ekuitas a. Kolom ini diisi dengan pos ekuitas dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
c. Contoh pengisian data: No
Nilai Ekuitas
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
24. Pendapatan Usaha/Operasional a. Kolom ini diisi dengan pos pendapatan usaha/operasional dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Pendapatan Usaha/Operasional
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
25. Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasional a. Kolom ini diisi dengan pos beban pokok pendapatan/beban operasional dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasional
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
26. Laba/Rugi Bruto a. Kolom ini diisi dengan pos laba/rugi bruto dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Laba/Rugi Bruto
Pengisian
1
Laba Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rugi Rp1.000.000.000,00.
-1000000000
27. Pendapatan Lain-lain/Non Operasional a. Kolom ini diisi dengan pos pendapatan lain-lain/non operasional dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Pendapatan Lain-lain/Non Operasional
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
28. Beban Lain-lain/Non Operasional a. Kolom ini diisi dengan pos beban lain-lain/non operasional dalam satuan penuh mata uang Rupiah.
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Beban Lain-lain/Non Operasional
Pengisian
1
Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rp0
0
29. Laba/Rugi Sebelum Pajak a. Kolom ini diisi dengan pos laba/rugi sebelum pajak dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Laba/Rugi Sebelum Pajak
Pengisian
1
Laba Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rugi Rp1.000.000.000,00.
-1000000000
30. Laba/Rugi Tahun Berjalan a. Kolom ini diisi dengan pos laba/rugi tahun berjalan dalam satuan penuh mata uang Rupiah. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No
Nilai Laba/Rugi Tahun Berjalan
Pengisian
1
Laba Rp1.000.000.000,00.
1000000000
2
Rugi Rp1.000.000.000,00.
-1000000000
31. Kode Kantor Cabang a. Kolom ini berisi Kode Kantor Cabang dimana debitur dicatat/diregister. b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data: No 1
Kode Kantor Cabang Debitur tercatat pada kantor cabang dengan kode
Pengisian 002
cabang 002 2
Debitur pada contoh nomor 1 pindah/mutasi dari
023
cabang 002 ke cabang 023 32. Operasi Data a. Kolom ini dengan 1 (satu) digit kode operasi data sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Operasi Data
Kode
1
Create
C
2
Update
U
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi). c. Contoh pengisian data:
No
Operasi Data
Pengisian
1
Data laporan keuangan baru
C
2
Update data laporan keuangan yang telah dilaporkan
U
pada periode sebelumnya
SEGMEN S01 – SUMMARY FASILITAS Segmen Summary Fasilitas adalah data kualitas dan hari tunggakan atas fasilitas yang masih aktif/memiliki outstanding pada posisi 31 Maret 2017 dan/atau fasilitas yang lunas pada periode 1 April 2016 s.d 31 Maret 2017. Segmen ini wajib disampaikan pada pelaporan inisial pada masa implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan. Periode pelaporan summary adalah posisi 31 Maret 2017 untuk data selama 12 bulan ke belakang. Summary Fasilitas terdiri atas informasi nomor rekening debitur, CIF Debitur, Jenis Fasilitas, Kode Kolektibilitas dan Jumlah Hari Tunggakan Debitur. Aturan pelaporan inisial terdiri atas:
Nomor CIF Debitur harus terlebih dahulu terdaftar pada segmen D01/D02.
Nomor
Rekening
Debitur
harus
terlebih
dahulu
terdaftar
pada
segmen
F01/F02/F03/F04/F05/F06.
Pengisian kode kolektibilitas dan hari tunggakan untuk jenis fasilitas Kredit dan Kredit Join mengacu pada tanggal mulai pada segmen F01 dan F02 .
Pengisian kode kolektibiiltas dan hari tunggakan untuk jenis fasilitas surat berharga mengacu pada tanggal penerbitan
Pengisian kode kolektibiltas untuk jenis fasilitas Irrevocable LC mengacu pada tanggal keluar.
Pengisian kode kolektibilitas untuk jenis fasilitas Bank Garansi mengacu pada tanggal penerbitan
Setiap PELAPOR diwajibkan untuk melaporkan summary fasilitas sesuai dengan jenis produk yang diperkenankan.
Kode
kolektibilitas
pada
segmen
summary
yang
dilaporkan
adalah
kode
kolektibilitas debitur pada bulan data (bukan bulan data - 1).
Pelaporan inisial diwajibkan hanya sekali dilakukan sesuai dengan jadwal pelaporan inisial yang ditetapkan.
Pelaporan inisial dilakukan melalui menu pelaporan inisial.
Contoh 1:
Debitur individual dengan nomor CIF CIF001IND mempunyai fasilitas F01 dengan nomor rekening REK001F01 dan tanggal mulai 01 Januari 2016.
Fasilitas tersebut memiliki tanggal jatuh tempo 01 Januari 2018.
Maka pelaporan inisial terdiri atas: Segmen D01 H|0101|1234|2017|04|D01|1|1 D|CIF001IND|1|NIK001|kolom lainnya.... Catatan: Jumlah Data File dan Jumlah Data Segmen tergantung pada banyaknya debitur yang berada pada setiap PELAPOR. Segmen F01 H|0101|1234|2017|04|F01|1|1 D|REK001F01|CIF001IND|...|20160101|...|20180101|..|1|0|... Catatan:
20160101 adalah tanggal mulai fasilitas F01
20180101 adalah tanggal jatuh tempo fasilitas F01
1 adalah kolektibilitas fasilitas debitur pada bulan Maret 2017
0 adalah jumlah hari tunggakan debitur pada bulan Maret 2017 Segmen S01
H|0101|1234|2017|04|S01|1|1 D|REK001F01|CIF001IND|F01|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|| Catatan: Kode Kolektibilitas dan hari tunggakan yang diisi adalah kode kolektibilitas dan hari tunggakan pada bulan April 2016 hingga Februari 2017
sesuai dengan
tanggal mulai fasilitas tersebut pada segmen F01. Kode Kolektibilitas dan Hari Tunggakan pada bulan Maret 2017 tidak boleh dicantumkan pada segmen S01 dikarenakan telah dicantumkan pada segmen F01. Contoh yang sama berlaku juga untuk debitur badan usaha (D02) Contoh 2:
2 Orang debitur individual dengan informasi CIF001DEB1 untuk nomor CIF debitur pertama dan CIF001DEB2 untuk nomor CIF debitur kedua memperoleh fasilitas kredit join dengan nomor rekening REKF02JOIN.
Fasilitas tersebut memiliki tanggal jatuh tempo 01 Januari 2018.
Maka pelaporan inisial terdiri atas: Segmen D01 H|0101|1234|2017|04|D01|2|2 D|CIF001DEB1|1|NIK001|kolom lainnya....
D|CIF001DEB2|1|NIK002|kolom lainnya.... Segmen F02 H|0101|1234|2017|04|F02|2|2 D|REKF02JOIN|CIF001IND|1|...|20160101|...|20180101|..|1|0|... D|REKF02JOIN|CIF002IND|2|...|20160101|...|20180101|..|1|0|... Segmen S01 H|0101|1234|2017|04|S01|2|2 D|REKF02JOIN|CIF001IND|F02|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|| D|REKF02JOIN|CIF002IND|F02|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|| Catatan: Kode Kolektibilitas dan hari tunggakan yang diisi adalah kode kolektibilitas dan hari tunggakan pada bulan April 2016 hingga Februari 2017
sesuai dengan
tanggal mulai fasilitas tersebut pada segmen F01. Kode Kolektibilitas dan Hari Tunggakan pada bulan Maret 2017 tidak boleh dicantumkan pada segmen S01 dikarenakan telah dicantumkan pada segmen F01. Prinsip pelaporan inisial untuk fasilitas kredit join adalah setiap debitur harus dilaporkan pada segmen S01 untuk nomor rekening yang sama dan CIF yang berbeda. Contoh yang sama berlaku juga untuk debitur badan usaha (D02) Contoh 3:
Debitur individual dengan nomor CIF CIF002IND mempunyai fasilitas F01 dengan nomor rekening REK002F01 dan tanggal mulai 01 Januari 2016 dan telah lunas dengan kondisi “02” pada tanggal 01 Desember 2016.
Maka pelaporan inisial terdiri atas: Segmen D01 H|0101|1234|2017|04|D01|1|1 D|CIF002IND|1|NIK001|kolom lainnya.... Segmen F01 H|0101|1234|2017|04|F01|1|1 D|REK002F01|CIF002IND|1|...|20160101|...|20161201|..|1|0|... Segmen S01 H|0101|1234|2017|04|S01|1|1 D|REK002F01|CIF002IND|F01|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0||||||||
Contoh 4:
Debitur dengan nomor CIF CIF003 mempunyai fasilitas F01 dengan nomor rekening NOREK001 dengan tanggal mulai 1 Agustus 2016 dan tanggal jatuh tempo 1 Agustus 2020:
Maka pelaporan terdiri atas: Segmen D01 H|0101|1234|2017|04|D01|1|1 D| CIF003|1|NIK0011|kolom lainnya.... Segmen F01 H|0101|1234|2017|04|F01|1|1 D|NOREK001|CIF003|1|...|20160801|...|20200801|..|1|0|... Segmen S01 H|0101|1234|2017|04|S01|1|1 D|NOREK001|CIF003|F01|||||||||1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|||
1. Flag Detail Kolom ini diisi dengan huruf D. 2. Nomor Rekening Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan nomor rekening fasilitas. b. Nomor rekening harus unik (1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas). c. Nomor rekening tidak boleh berubah selama fasilitas tersebut tercatat di dalam SLIK. d. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor rekening mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f.
Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
g. Contoh pengisian data: No
Nomor Rekening
Pengisian
1
Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789
123456789
2
Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345
REK12345
3
Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345
ABC12345
3. Nomor CIF Debitur a. Kolom ini diisi dengan nomor CIF debitur. b. Setiap nomor CIF harus unik untuk setiap debitur (1 (satu) nomor CIF untuk setiap 1 (satu) debitur). c. Nomor CIF debitur tidak boleh berubah selama debitur tersebut tercatat di dalam SLIK.
d. Nomor CIF yang telah digunakan oleh satu debitur tidak boleh digunakan untuk debitur lainnya (no reuse/no recycle). e. Apabila nomor CIF mengandung karakter selain alfabet dan angka, maka karakter tersebut tidak perlu disertakan. f.
Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi).
g. Contoh pengisian data: No
Nomor CIF
Pengisian
1
Debitur memiliki Nomor CIF 123456789
123456789
2
Debitur memiliki Nomor CIF C-12345
C12345
3
Debitur memiliki Nomor CIF ABC/12345
ABC12345
4. Kode Jenis Segmen Fasilitas a. Kolom ini diisi dengan 3 (tiga) digit kode jenis segmen fasilitas yang diperoleh debitur dengan ketentuan sebagai berikut: No
Fasilitas
Sandi
1
Kredit
F01
2
Kredit Join
F02
3
Surat Berharga
F03
4
Irrevocable LC
F04
5
Bank Garansi
F05
6
Fasilitas Lainnya
F06
b. Kolom ini bersifat mandatory (wajib diisi) c. Contoh pengisian data: No
Jenis Fasilitas
Kode
1
Summary untuk fasilitas kredit
F01
2
Summary untuk fasilitas kredit join
F02
5. Kode Kolektibiltas 1 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan April 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
Pengisian
1
Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
6. Jumlah Hari Tunggakan 1 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan April 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
7. Kode Kolektibiltas 2 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Mei 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
8. Jumlah Hari Tunggakan 2 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Mei 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data:
No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
9. Kode Kolektibiltas 3 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Juni 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
10. Jumlah Hari Tunggakan 3 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Juni 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
Pengisian 115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
11. Kode Kolektibiltas 4 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Juli 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR. c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
12. Jumlah Hari Tunggakan 4 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Juli 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
13. Kode Kolektibiltas 5 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Agustus 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut: No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
14. Jumlah Hari Tunggakan 5 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Agustus 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
15. Kode Kolektibiltas 6 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan September 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
1
Kredit/pembiayaan
Pengisian yang
diberikan
kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
16. Jumlah Hari Tunggakan 6 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan September 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
17. Kode Kolektibiltas 7 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Oktober 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
1
Kredit/pembiayaan
Pengisian yang
diberikan
kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
18. Jumlah Hari Tunggakan 7 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Oktober 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
19. Kode Kolektibiltas 8 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan November 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor.
c. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
1
Kredit/pembiayaan
Pengisian yang
diberikan
kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
20. Jumlah Hari Tunggakan 8 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan November 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
1
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
21. Kode Kolektibiltas 9 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Desember 2016 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No
Kolektibilitas
1
Kredit/pembiayaan
Pengisian yang
diberikan
kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
22. Jumlah Hari Tunggakan 9 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Desember 2016 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi.
d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
23. Kode Kolektibiltas 10 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Januari 2017 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
24. Jumlah Hari Tunggakan 10 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Januari 2017 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
Pengisian 115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
25. Kode Kolektibiltas 11 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Februari 2017 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
26. Jumlah Hari Tunggakan 11 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Februari 2017 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan
Pengisian
Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
27. Kode Kolektibiltas 12 a. Kolom ini diisi dengan 1 (satu) digit Kode Kolektibilitas bulan Maret 2017 sesuai dengan referensi sebagai berikut : No
Kolektibilitas
Kode
1
Lancar
1
2
Dalam Perhatian Khusus
2
3
Kurang Lancar
3
4
Diragukan
4
5
Macet
5
b. Aturan penentuan kolektibilitas kredit/pembiayaan mengacu kepada ketentuan mengenai kolektibilitas yang berlaku pada masing-masing jenis PELAPOR pelapor. c. Contoh pengisian data: No 1
Kolektibilitas Kredit/pembiayaan
yang
diberikan
Pengisian kolektibilitasnya
5
“Macet” 2
Kredit/pembiayaan kolektibilitasnya lancar
1
28. Jumlah Hari Tunggakan 12 a. Kolom ini diisi dengan jumlah hari tunggakan bulan Maret 2017 dari fasilitas kredit/pembiayaan yang dilaporkan (tunggakan pokok dan/atau bunga). b. Apabila tidak ada tunggakan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol). c. Kolom ini tidak tersedia untuk fasilitas yang berjenis Irrevocable LC dan Bank Garansi. d. Contoh pengisian data: No 1
Jumlah Hari Tunggakan Jumlah hari tunggakan posisi akhir bulan data laporan
Pengisian 115
adalah 115 hari 2
Tidak ada tunggakan
0
BAB III PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR A. INFORMASI DEBITUR Informasi Debitur adalah informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, beserta informasi terkait lainnya yang dikompilasi berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor SLIK di seluruh Indonesia. Informasi Debitur adalah informasi yang bersifat pribadi dan rahasia sehingga pelapor wajib menjaga keamanan Informasi Debitur. Pelapor hanya dapat menggunakan Informasi Debitur dalam rangka: 1. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana 2. Menerapkan manajemen risiko 3. Mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan Informasi Debitur untuk kepentingan selain hal-hal tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan Informasi Debitur: 1. Informasi Debitur hanyalah salah satu sumber informasi dalam melakukan analisis kelayakan calon debitur memperoleh fasilitas penyediaan dana dan bukan satusatunya sumber informasi. Keputusan untuk memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing pelapor. 2. Apabila pelapor mengalami pencabutan izin usaha atau likuidasi, maka informasi debitur hanya akan diperbaharui ketika terdapat permintaan dari pihak yang ditunjuk melakukan penyelesaian kewajiban pelapor atau atas permintaan debitur yang disertai dengan dokumen pendukung. 3. Apabila fasilitas penyediaan dana debitur dialihkan kepada pihak lain yang tidak menjadi pelapor SLIK, maka performance debitur memenuhi kewajiban kepada kreditur baru tersebut tidak tercermin dalam informasi debitur. B. MEKANISME PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR Permintaan Informasi Debitur ke OJK hanya dapat dilakukan secara daring (online) oleh petugas pelaksana yang telah diberikan akses oleh administrator Web SLIK masing-masing Pelapor untuk melakukan permintaan infromasi debitur pada aplikasi Web SLIK. Permintaan informasi debitur melalui aplikasi Web SLIK dapat dilakukan secara interaktif atau secara batch. 1. Permintaan Informasi Debitur Secara Interaktif Permintaan informasi debitur secara interaktif dilakukan dengan mengisi formulir permintaan informasi debitur pada aplikasi Web SLIK. Informasi yang wajib diisi pada formulir permintaan informasi debitur secara interaktif adalah: 1) Kode referensi pengguna
Kode ini digunakan sebagai referensi atas setiap permintaan informasi debitur. Kode ini harus unik untuk setiap permintaan informasi debitur. 2) Tujuan permintaan informasi debitur Pelapor dapat mengisi tujuan permintaan informasi debitur dengan pilihan sebagai berikut: Tujuan Permintaan
Kode
Penilaian calon debitur
01
Penerapan one obligor concept
02
Monitoring debitur existing
03
Melayani permintaan debitur
04
Dalam rangka pelaksanaan audit
05
Penanganan pengaduan debitur
06
Penilaian karyawan/calon karyawan
07
Penilaian calon vendor
08
3) Kata kunci pencarian Terdapat
2
(dua)
pilihan
pencarian
informasi
debitur,
yaitu
pencarian
berdasarkan nomor identitas atau pencarian menggunakan kombinasi data. Kata kunci yang dapat digunakan dalam pencarian Informasi Debitur adalah : Jenis Debitur
Pilihan Pencarian
Kata Kunci
Debitur
Pencarian
Nomor identitas
Perorangan
berdasarkan
debitur (NIK atau
nomor identitas
Nomor Paspor)
Pencarian
Nama Debitur
Keterangan Wajib diisi
Wajib diisi, dapat
berdasarkan
dipilih pencarian
kombinasi data
berdasarkan kesamaan atau kemiripan Tanggal Lahir
Wajib diisi
Jenis Kelamin
Wajib diisi
Tempat Lahir
Opsional
NPWP
Opsional Wajib diisi
Debitur Badan
Pencarian
Nomor identitas
Usaha
berdasarkan
debitur (NPWP,
nomor identitas
TaxID/nomor sejenis)
Pencarian
Nama Badan Usaha
Wajib diisi, dapat
berdasarkan
dipilih pencarian
kombinasi data
berdasarkan kesamaan atau kemiripan Tanggal Pendirian
Wajib diisi
Tempat Pendirian
Opsional
4) Pilihan apakah seluruh fasilitas penyediaan dana akan ditampilkan, termasuk yang sudah lunas dan tidak memiliki outstanding, atau hanya ditampilkan fasilitas yang masih memiliki outstanding.
5) Kode CAPTCHA Kode yang harus diisi untuk tujuan keamanan sistem. Setelah mengisi formulir permintaan informasi debitur secara lengkap, petugas pelapor dapat memulai pencarian. Selanjutnya petugas pelapor harus meneliti kembali identitas debitur yang diminta dan memilih debitur yang akan diproses lebih lanjut berdasarkan daftar debitur hasil pencarian oleh sistem. Perlu dipahami bahwa tidak semua hasil pencarian merujuk pada 1 (satu) debitur tertentu. Hal ini sangat tergantung pada kondisi data debitur yang diperoleh oleh OJK dari seluruh pelapor SLIK di Indonesia. Hasil akhir permintaan informasi debitur diberikan dalam bentuk file iDeb yang hanya dapat dibuka menggunakan aplikasi iDeb Viewer yang disediakan oleh OJK.
Petunjuk
teknis
untuk
melakukan
permintaan
informasi
debitur
menggunakan aplikasi Web SLIK mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi Web SLIK dan Panduan Penggunaan Aplikasi iDeb Viewer. 2. Permintaan Informasi Debitur secara Batch Untuk melakukan permintaan Informasi Debitur secara Batch, petugas pelapor menyiapkan daftar permintaan informasi debitur dalam bentuk textfile yang berisi data sebagai berikut: 1) Kode Referensi Pengguna Kode ini digunakan sebagai referensi atas setiap permintaan informasi debitur. Kode ini harus unik untuk setiap permintaan informasi debitur. 2) Kode Tujuan Permintaan Tujuan Permintaan
Kode
Penilaian calon debitur
01
Penerapan one obligor concept
02
Tujuan Permintaan
Kode
Monitoring debitur existing
03
Melayani permintaan debitur
04
Dalam rangka pelaksanaan audit
05
Penanganan pengaduan debitur
06
Penilaian karyawan/calon karyawan
07
Penilaian calon vendor
08
3) Jenis Debitur (I = Individual dan C = Badan Usaha) 4) Nomor Identitas debitur yang akan diminta (NIK dan Passport untuk Debitur Perorangan dan NPWP untuk Debitur Badan Usaha) Setiap kolom dipisahkan dengan pipe (|) dan format file yang digunakan harus dalam bentuk textfile (*.txt) dan nama file tidak boleh mengandung spasi. File yang telah disiapkan oleh petugas pelapor kemudian di-upload ke Web SLIK untuk selanjutnya diproses oleh sistem.
Gambar yyy – Contoh File Permintaan Informasi Debitur Secara Batch Hasil akhir permintaan informasi debitur diberikan dalam bentuk file iDeb yang hanya dapat dibuka menggunakan aplikasi iDeb Viewer yang disediakan oleh OJK. Petunjuk teknis untuk melakukan permintaan informasi debitur menggunakan aplikasi Web SLIK mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi Web SLIK dan Panduan Penggunaan Aplikasi iDeb Viewer. C. CAKUPAN INFORMASI DEBITUR Informasi debitur terdiri atas beberapa bagian sebagai berikut: 1. Header Header informasi debitur berisi informasi mengenai: No 1. 2.
Informasi
Keterangan
Kode Referensi
Kode referensi yang diisi oleh petugas Pelapor pada
Pengguna
saat melakukan permintaan informasi debitur.
Nomor Laporan
Nomor unik yang hasilkan oleh aplikasi Web SLIK sebagai indentitas laporan informasi debitur.
3.
Posisi Data
Posisi data yang menjadi dasar penyajian informasi
No
Informasi Terakhir
Keterangan Informasi debitur. Dalam kondisi normal, posisi data yang ditampilkan adalah posisi data yang tersedia di OJK 1 (satu) hari sebelum tanggal permintaan informasi debitur (posisi H-1). Misalnya permintaan informasi debitur dilakukan pada tanggal 10 April 2018
maka
informasi
debitur
yang
ditampilkan
adalah posisi 9 April 2018. 4.
Tanggal Permintaan
Tanggal permintaan informasi debitur dilakukan
5.
Kata Kunci
Kata kunci yang diisi oleh petugas Pelapor pada saat
Pencarian
melakukan permintaan informasi debitur.
Gambar xxx – Header Informasi Debitur 2. Data Pokok Debitur 1) Untuk debitur perorangan, bagian ini berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Nama Sesuai Identitas
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
2.
Jenis identitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
3.
Nomor identitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
4.
Jenis kelamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
5. 6.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Sesuai dengan data yang disampaikan
(NPWP)
oleh pelapor pada Segmen D01
Tempat Lahir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
7.
Tanggal Lahir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
8.
Alamat
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
9.
Kelurahan
Sesuai dengan data yang disampaikan
No
Informasi
Keterangan oleh pelapor pada Segmen D01
10.
Kecamatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
11.
Kabupaten/Kota
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
12.
Kode Pos
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
13.
Negara
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
14.
Pekerjaan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
15.
Tempat Bekerja
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
16.
Bidang Usaha
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
17.
Status Gelar Debitur
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D01
18.
Pelapor
Nama
Pelapor
yang
menyampaikan
laporan debitur 19.
Tanggal Update
Tanggal pelapor melakukan update data terakhir berdasarkan tanggal server OJK.
Gambar xxx – Data Pokok Debitur Perorangan 2) Untuk debitur badan usaha, bagian ini berisi informasi mengenai: No 1.
Informasi Nama Debitur
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
2. 3.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Sesuai dengan data yang disampaikan
(NPWP)
oleh pelapor pada Segmen D02
Bentuk Badan Usaha
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
4.
Go Public
Sesuai dengan data yang disampaikan
No
Informasi
Keterangan oleh pelapor pada Segmen D02
5.
Tempat Pendirian
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
6.
Nomor Akta Pendirian
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
7.
Tanggal Akta Pendirian
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
8.
Nomor Akta Terakhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
9.
Tanggal Akta Terakhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
10.
Alamat
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
11.
Kelurahan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
12.
Kecamatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
13.
Kabupaten/Kota
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
14.
Kode Pos
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
15.
Negara
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
16.
Bidang Usaha
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
17.
Peringkat
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
18.
Tanggal Pemeringkatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
19.
Lembaga Pemeringkat
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen D02
20.
Pelapor
Nama
Pelapor
yang
menyampaikan
laporan debitur 21.
Tanggal Update
Tanggal pelapor melakukan update data terakhir berdasarkan tanggal server OJK.
Gambar xxx – Debitur Badan Usaha 3. Ringkasan Fasilitas Bagian ini berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Total Plafon Efektif
Keterangan Total Plafon Efektif untuk setiap jenis fasilitas dan seluruh fasilitas penyediaan dana yang dimiliki debitur
2.
Total Baki Debet
Total Baki Debet untuk setiap jenis fasilitas dan seluruh fasilitas penyediaan dana yang dimiliki debitur
3.
Kualitas/Kolektibilitas
Kualitas/kolektibilitas terburuk dari fasilitas
Terburuk
penyediaan dana yang dimiliki debitur dalam 12
periode
informasi
pelaporan
posisi
(bulan
terakhir dan
beserta
tahun)
dari
kualitas/kolektibilitas terburuk tersebut 4.
Jumlah Kreditur
Jumlah kreditur yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur
Gambar xxx – Ringkasan Fasilitas 4. Kredit Bagian ini berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Nomor Rekening
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02. Hanya ditampilkan apabila peminta informasi adalah pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana yang bersangkutan.
No 2.
Informasi
Keterangan
Sifat Kredit
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
3.
Jenis Kredit
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
4.
Skim/Akad Pembiayaan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
5.
Baru/Perpanjangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
6. 7.
Nomor Akad Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Tanggal Akad Awal
pelapor pada Segmen F01 atau F02
Nomor Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
8.
Tanggal Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
9.
Tanggal Awal Kredit
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
10.
Tanggal Mulai
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
11.
Tanggal Jatuh Tempo
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
12.
Kategori Debitur
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
13.
Jenis Penggunaan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Sektor Ekonomi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Kredit
Program
Pemerintah Kabupaten/Kota
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Lokasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Proyek
pelapor pada Segmen F01 atau F02
Valuta
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Suku Bunga/Margin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Kolektibilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Jumlah Hari Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
No
Informasi Nilai Proyek
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Plafon Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Plafon
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Baki Debet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Realisasi/Pencairan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Bulan Berjalan
pelapor pada Segmen F01 atau F02
Nilai dalam mata Uang
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Asal
pelapor pada Segmen F01 atau F02
Sebab Macet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Tanggal Macet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Tunggakan Pokok
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Tunggakan Bunga
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Frekuensi Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Denda
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Frekuensi Restrukturisasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Tanggal
Restrukturisasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Akhir
pelapor pada Segmen F01 atau F02
Cara Restrukturisasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Tanggal Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Jensi Suku Bunga
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F01 atau F02
No
Informasi
Keterangan
Kolektibilitas selama 12
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
bulan terakhir
pelapor pada Segmen F01 atau F02 selama 12 bulan terakhir
Jumlah hari tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
selama 12 bulan terakhir
pelapor pada Segmen F01 atau F02 selama 12 bulan terakhir
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
Kantor Cabang Pelapor
Nama
kantor
cabang
pelapor
yang
memberikan fasilitas penyediaan dana Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
data
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx -- Kredit 5. Surat Berharga Bagian ini berisi informasi mengenai: No 1.
Informasi Nomor Surat Berharga
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03. Hanya ditampilkan apabila peminta informasi adalah pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana yang bersangkutan.
2.
Jenis Surat Berharga
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
No
Informasi
Keterangan pelapor pada Segmen F03
3.
Sovereign Rate
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
4.
Listing
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
5.
Peringkat Surat Berharga
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
6.
Tujuan Kepemilikan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
7.
Tanggal Terbit
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
8.
Tanggal jatuh Tempo
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
9.
Suku Bunga
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
10.
Kode Valuta
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
11.
Kolektibilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
12.
Jumlah Hari Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
13. 14.
Nilai dalam mata uang
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Asal
pelapor pada Segmen F03
Nilai Pasar
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
15.
Nilai Perolehan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
16.
Nominal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
17.
Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
18.
Tanggal Macet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
19.
Sebab Macet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
20.
Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
Tanggal Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
No
Informasi
Keterangan pelapor pada Segmen F03
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F03
Kolektibilitas selama 12
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
bulan terakhir
pelapor pada Segmen F03 selama 12 bulan terakhir
Jumlah hari tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
selama 12 bulan terakhir
pelapor pada Segmen F03 selama 12 bulan terakhir
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
Kantor Cabang Pelapor
Nama
kantor
cabang
pelapor
yang
memberikan fasilitas penyediaan dana Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
data
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx – Surat Berharga 6. Irrevocable Letter of Credit (LC) Bagian ini berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Nomor LC
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04. Hanya ditampilkan peminta peminta informasi adalah pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana yang bersangkutan.
2.
Jenis LC
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
3.
Tanggal Keluar
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
No
Informasi
Keterangan pelapor pada Segmen F04
4.
Tanggal Jatuh Tempo
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
5.
Nomor Akad Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
6.
Tanggal Akad Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
7.
Nomor Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
8.
Tanggal Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
9.
Bank Counterparty
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Kolektibilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Valuta
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Plafon
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Nominal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Tujuan LC
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Setoran Jaminan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Tanggal Wan Prestasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Tanggal Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F04
Kolektibilitas selama 12
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
bulan terakhir
pelapor pada Segmen F04 selama 12 bulan terakhir
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
No
Informasi Kantor Cabang Pelapor
Keterangan Nama
kantor
cabang
pelapor
yang
memberikan fasilitas penyediaan dana Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
data
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx – Irrevocable L/C Bank Garansi Bagian ini berisi informasi mengenai : No
Informasi
Keterangan
Nomor Rekening
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05. Hanya ditampilkan apabila peminta informasi adalah pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana yang bersangkutan.
Jenis Garansi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Tanggal Diterbitkan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Tanggal Jatuh Tempo
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Nomor Akad Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Tanggal Akad Awal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Nomor Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Tanggal Akad Akhir
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
No
Informasi
Keterangan
Nama Yang Dijamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Kolektibilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Valuta
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Plafon
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
Nominal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
1.
Tujuan Garansi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
2.
Setoran Jaminan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
3.
Tanggal Wan Prestasi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
4.
Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
5.
Tanggal Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
6.
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F05
7.
Kolektibilitas selama 12
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
bulan terakhir
pelapor pada Segmen F05 selama 12 bulan terakhir
8.
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
9.
Kantor Cabang Pelapor
Nama
kantor
cabang
pelapor
yang
memberikan fasilitas penyediaan dana 10.
Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
data
Gambar xxx – Bank Garansi 7. Fasilitas Lainnya Bagian ini berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Nomor Rekening
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06. Hanya ditampilkan apabila peminta informasi adalah pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana yang bersangkutan.
2.
Jenis Fasilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
3.
Tanggal Mulai
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
4.
Tanggal Jatuh Tempo
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
5.
Valuta
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
6.
Nominal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
7.
Nilai dalam Valutas Asal
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
8.
Suku Bunga/Margin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
9.
Kolektibilitas
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
10.
Jumlah Hari Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
11.
Tanggal Macet
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
No 12.
Informasi Sebab Macet
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
13.
Tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
14.
Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
15.
Tanggal Kondisi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
16.
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen F06
17.
Kolektibilitas selama 12
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
bulan terakhir
pelapor pada Segmen F06 selama 12 bulan terakhir
18.
Jumlah hari tunggakan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
selama 12 bulan terakhir
pelapor pada Segmen F06 selama 12 bulan terakhir
19.
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
20.
Kantor Cabang Pelapor
Nama
kantor
cabang
pelapor
yang
memberikan fasilitas penyediaan dana 21.
Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx – Fasilitas Lainnya
data
8. Agunan Bagian ini ditampilkan melekat pada bagian fasilitas penyediaan dana yang dijamin. Agunan berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Jenis Agunan
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
2.
Nomor Agunan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
3.
Jenis Pengikatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
4.
Tanggal Pengikatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
5.
Nama Pemilik Agunan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
6.
Alamat Agunan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
7.
Dati II Lokasi Agunan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
8.
Nilai Agunan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
9.
Tanggal Penilaian
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
10. 11. 12.
Nilai Agunan (NJOP/Nilai
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Wajar)
pelapor pada Segmen A01
Nilai Agunan Penilai
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Independen
pelapor pada Segmen A01
Nama Penilai Independen
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
13. 14.
Tanggal Penilai
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh
Independen
pelapor pada Segmen A01
Asuransi
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
15.
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen A01
16.
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
17.
Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
data
Gambar xxx - Agunan 9. Penjamin Bagian ini ditampilkan melekat pada bagian fasilitas penyediaan dana yang dijamin. Penjamin berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi
Keterangan
Nama Penjamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen P01
2.
Nomor Identitas Penjamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen P01
3.
Golongan Penjamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen P01
4.
Alamat Penjamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen P01
5.
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen P01
6.
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
7.
Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
data
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx - Penjamin 10. Pemilik/Pengurus Bagian khusus untuk jenis debitur badan usaha. Pemilik/Pengurus berisi informasi mengenai : No 1.
Informasi Nama
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
No 2.
Informasi Nomor Identitas
Keterangan Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
3.
Jenis Kelamin
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
4.
Alamat
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
5.
Kelurahan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
6.
Kecamatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
7.
Kabupaten/Kota
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
8.
Jabatan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
9.
Status
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
10.
Pangsa kepemilikan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
11.
Keterangan
Sesuai dengan data yang disampaikan oleh pelapor pada Segmen M01
12.
Pelapor
Nama Pelapor yang menyampaikan laporan debitur
13.
Tanggal Update
Tanggal
pelapor
melakukan
update
terakhir berdasarkan tanggal server OJK
Gambar xxx – Pemilik/Pengurus
data
D. PEMANTAUAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR Permintaan Informasi Debitur oleh petugas yang ditunjuk oleh pelapor wajib dipantau secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan akses. Pemantauan dapat dilakukan melalui aplikasi Web SLIK oleh pejabat yang ditunjuk pelapor sebagai supervisor petugas peminta informasi debitur. Petunjuk teknis untuk melakukan pemantauan permintaan informasi debitur menggunakan aplikasi Web SLIK mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi Web SLIK.
BAB IV FREQUENTLY ASK QUESTION PELAPORAN SLIK Q:
Apakah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) itu?
A:
SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang akan memberikan layanan informasi kepada pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Pada tahap awal implementasi, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur menggantikan peranan dari Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai Public Credit Registry di Indonesia.
Q:
Apakah pada saat SLIK telah diimplementasikan, LJK yang menjadi pelapor SID masih wajib menyampaikan laporan debitur ke SID?
A:
SLIK dan SID akan beroperasi secara paralel (parallel run) sampai dengan Desember 2017. Selama masa parallel run, pelapor SID tetap wajib menyampaikan laporan debitur melalui SID sampai dengan Desember 2017. Mulai Januari 2018, pelaporan data debitur cukup disampaikan melalui SLIK.
Q:
Apakah masing-masing kantor cabang LJK wajib menyampaikan laporan secara langsung ke SLIK sebagaimana pelaporan SID?
A:
Tidak, pelaporan SLIK dilakukan secara sentralisasi oleh kantor pusat LJK. Laporan yang disampaikan oleh kantor pusat LJK mencakup data dari kantor pusat dan seluruh kantor cabang LJK.
Q:
Bagaimana mekanisme pelaporan kantor cabang syariah bagi bank yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS)? Apakah dilakukan oleh kantor pusat konvensional?
A:
Data UUS dilaporkan terpisah dari data konvensionalnya dengan menggunakan kode jenis LJK yang berbeda (kode LJK sama dengan kode induk konvensionalnya).
Q:
Apakah koreksi laporan untuk posisi bulan data historis harus dilakukan secara offline sebagaimana SID?
A:
Tidak, pelaporan data historis selama 12 bulan terakhir dapat dilakukan secara online .
Q:
Bagaimana pelaporan LJK yang sedang dalam proses merger/konsolidasi?
A:
LJK yang sedang dalam proses merger/konsolidasi harus menyampaikan informasi kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan cq. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit mengenai rencana perubahan pelaporan SLIK karena merger/konsolidasi. Pelapor akan diberikan panduan khusus mengenai pelaporan selama proses merger/konsolidasi.
Q:
Transaksi-transaksi yang dilaporkan pada SID form 3A, seperti fasilitas kredit, tagihan derivatif dan transaksi FX dengan bank lain harus dilaporkan pada segmen apa pada pelaporan SLIK?
A:
Penempatan bank lain (giro, interbank call money, tabungan, simpanan berjangka) tidak dilaporkan ke SLIK, sedangkan: a. Fasilitas kredit dilaporkan di segmen F01/F02 (fasilitas kredit joint account) b. Tagihan derivatif dilaporkan di segmen F06
USER SLIK Q:
Bagaimana cara memperoleh user id SLIK?
A:
Pelapor dapat menyampaikan permohonan permintaan user id SLIK melalui surat kepada: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan cq. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta, 10110
Q:
Apakah seluruh user id SLIK dikelola oleh OJK?
A:
Tidak, OJK hanya mengelola user id pelapor dengan role administrator. Selanjutnya pengelolaan user id dengan role lainnya diserahkan kepada administrator masingmasing pelapor.
Q:
Apakah jumlah user id SLIK dibatasi?
A:
Jumlah user id untuk setiap role akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap awal akan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Administrator : maksimal 2 (dua) user id untuk setiap pelapor 2. Petugas Pelapor : maksimal 2 (dua) user id untuk setiap pelapor 3. Petugas Inquiry : maksimal 5 (lima) user id x jumlah kantor cabang (alokasi user id kepada setiap cabang diserahkan kepada administrator pelapor) untuk setiap pelapor Pembatasan di atas akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Q:
Apakah user id untuk akses informasi debitur yang dibuat oleh administrator pelapor wajib di-approve oleh OJK terlebih dahulu sebelum digunakan?
A:
Tidak, hak akses akan aktif setelah user id dibuat oleh administrator pelapor selama pelapor tidak dikenakan sanksi penutupan akses informasi debitur oleh OJK.
Q:
Apakah user id yang digunakan di web SLIK harus merupakan alamat email aktif?
A:
Ya, diperlukan alamat email aktif untuk penyampaian informasi dari sistem.
Q:
Apakah user id yang sama dapat digunakan oleh pelapor lain? Misalnya ketika seorang pegawai dari satu pelapor pindah pekerjaan ke pelapor yang lain.
A:
Tidak, user id harus unik. Direkomendasikan untuk menggunakan alamat email resmi perusahaan sebagai user id sehingga permasalahan user id tidak terjadi ketika ada perpindahan pegawai.
Q:
Media apakah yang digunakan OJK untuk menyampaikan user administrator web SLIK ke semua LJK?
A:
OJK akan menyampaikan user ke seluruh pelapor SLIK melalui surat. Selain itu, terdapat notifikasi melalui email pada saat user administrator telah didaftarkan oleh OJK.
SEGMEN D01-SEGMEN DEBITUR PERORANGAN Q:
Apakah sebelum melaporkan segmen debitur diperlukan proses permintaan dan konfirmasi DIN atau proses lain yang sejenis?
A:
Tidak, pada SLIK tidak ada proses permintaan DIN atau yang sejenis. Pelapor dapat langsung menyampaikan segmen data debitur bersama dengan segmen data yang lain.
Q:
Apakah nomor CIF akan digunakan sebagai nomor identitas debitur secara nasional dan wajib unik untuk seluruh LJK?
A:
Tidak, nomor CIF wajib unik hanya di level masing-masing LJK .
Q:
Bagaimana pelaporan untuk debitur yang tidak memiliki NIK?
A:
Untuk keakuratan data SLIK, pelapor diharapkan melakukan upaya maksimal untuk melengkapi data NIK. Apabila debitur belum memiliki NIK dari KTP elektronik (e-KTP) untuk sementara dapat menggunakan NIK lama.
Q:
Apakah setelah fasilitas debitur lunas, nomor CIF dapat digunakan untuk debitur lain?
A:
Tidak, nomor CIF tidak boleh digunakan untuk debitur lain meskipun fasilitas telah lunas.
Q:
Apakah segmen debitur perlu dilaporkan setiap bulan meskipun tidak ada perubahan data?
A:
Ya, segmen debitur wajib dilaporkan setiap bulan bersama dengan segmen fasilitasnya meskipun tidak terdapat perubahan data. Segmen debitur yang tidak mengalami perubahan data dilaporkan dengan operasi “N”
Q:
Apabila terdapat debitur yang sama memiliki fasilitas di 2 (dua) kantor cabang pelapor yang berbeda, bagaimana pelaporannya?
A:
Debitur hanya dilaporkan 1 (satu) kali dengan 1 (satu) nomor CIF dengan menggunakan data kantor cabang terkini.
SEGMEN D02-DEBITUR BADAN USAHA Q:
Bagaimana pelaporan data identitas untuk debitur berkedudukan di luar negeri dan tidak memiliki NPWP?
badan
usaha
asing
yang
A:
Kolom identitas untuk debitur badan usaha asing yang berkedudukan di luar negeri dan tidak memiliki NPWP dapat diisi dengan TaxID/TIN/Tax Number/Business Registration Number/nomor identitas lain yang dapat dipersamakan.
Q:
Bagaimana tata cara melaporkan debitur Badan Usaha seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan Entitas Bertujuan Khusus (reksadana, Efek Beragun Aset, dll)?
A:
Pelaporan debitur Badan Usaha tersebut mengacu pada pedoman SLIK.
SEGMEN F01–FASILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN Q:
Bagaimana pengisian kolom tanggal akad akhir untuk fasilitas yang automatic renewal?
A:
Tanggal akad akhir diisi dengan tanggal sesuai dengan tanggal terakhir/terbaru dari akad tersebut.
Q:
Bagaimana pelaporan fasilitas yang disalurkan melalui multifinance (pelapor SLIK) dan bank penyedia dana menanggung risiko jika debitur gagal bayar?
A:
Fasilitas tersebut wajib dilaporkan oleh bank penyedia dana di segmen F01, sedangkan multifinance tidak perlu melaporkan fasilitas tersebut di SLIK. Bank penyedia dana melaporkan fasilitas tersebut dengan: a. Kode Sifat Kredit/Pembiayaan diisi “9-Lainnya”. b. Kode Jenis Kredit/Pembiayaan diisi “20- Kredit/pembiayaan kepada pihak ketiga melalui lembaga lain secara channeling”.
Q:
Bagaimana pelaporan fasilitas yang disalurkan melalui multifinance (pelapor SLIK) dan penyedia dana yang menanggung risiko jika debitur gagal bayar bukan pelapor SLIK?
A:
Fasilitas tersebut wajib dilaporkan oleh multifinance penyalur dana di segmen F06 dengan Kode Jenis Fasilitas Lainnya diisi “001-Kredit Kelolaan”.
Q:
Bagaimana pelaporan kolom nominal realisasi/pencairan bulan berjalan untuk fasilitas non revolving pada bulan kedua sampai dengan jatuh tempo?
A:
Kolom Realisasi/Pencairan Bulan Berjalan diisi dengan nominal realisasi/pencairan kredit/pembiayaan yang dilakukan pada bulan data yang dilaporkan dengan satuan penuh mata uang rupiah. Jika pada bulan data yang dilaporkan tidak terjadi realisasi kredit/pembiayaan maka kolom ini diisi dengan “0” (nol).
Q:
Bagaimana pelaporan kode sifat untuk pemindahan seluruh hak dan risiko atas kredit dari bank lain, BPR, atau lembaga pembiayaan kepada bank pelapor, termasuk pula dalam jenis ini adalah anjak piutang (factoring)?
A:
Untuk fasilitas kredit/pembiayaan yang merupakan pengambilalihan kredit dari pelapor lain diisi dengan: a. Pelapor yang mengambil alih fasilitas tersebut mengisi Kode Sifat Sifat Kredit/Pembiayaan dengan “2-Pengambilalihan kredit/pembiayaan”. b. Pelapor yang mengalihkan fasilitas tersebut mengisi Kode Kondisi dengan “07Dialihkan ke Pelapor lain”.
SEGMEN F03–SURAT BERHARGA Q:
Jenis Surat Berharga apa saja yang dilaporkan apabila penerbit Surat Berharga merupakan Bank?
A:
Sesuai dengan SE OJK Nomor 11/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional disebutkan bahwa surat berharga dalam bentuk sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh Bank tergolong dalam Penempatan Pada Bank Lain sehingga tidak dilaporkan dalam SLIK, misalnya sertifikat deposito.
Q:
Bagaimana cara LJK menginformasikan ke debitur atas penyediaan dana berupa Surat
Berharga yang dibeli di pasar sekunder? A:
LJK wajib menginformasikan ke debitur bahwa fasilitas penyediaan dana akan dilaporkan pada SLIK. Apabila pembelian surat berharga dilakukan di pasar sekunder maka LJK wajib menyampaikan informasi kepada pihak penerbit surat berharga. Jika penerbit merupakan lembaga pemerintah maka dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Q:
Bagaimana pelaporan nomor rekening untuk surat berharga dalam SLIK?
A:
Nomor rekening dapat diisi dengan nomor surat berharga atau kode/seri dari surat berharga tersebut.
Q:
Bagaimana pelaporan gabungan untuk Surat Berharga yang memiliki Kode/Seri Surat Berharga yang sama dari Penerbit (Debitur) namun memiliki data yang berbeda?
A:
Surat berharga yang memiliki kode/seri surat berharga yang sama namun memiliki data non financial yang berbeda dilaporkan secara terpisah (masing-masing).
Q:
Bagaimana pengisian Nilai Pasar untuk Surat Berharga yang tidak memiliki Nilai Pasar?
A:
Nilai pasar untuk surat berharga yang tidak memiliki nilai pasar diisi dengan 0.
Q:
Bagaimana pengisian Nilai Nominal dan Harga Perolehan untuk Surat Berharga yang sudah pernah dilaporkan pada bulan sebelumnya dan pada bulan berjalan hanya dijual sebagian?
A:
Nilai nominal adalah nilai surat berharga yang dimiliki bank dalam rupiah. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap surat berharga tersebut maka nilai nominal surat berharga disesuaikan dengan porsi kepemilikan sesuai dengan pencatatan di bank, sedangkan nilai perolehannya tetap.
SEGMEN F04-IRREVOCABLE LC Q:
Apakah definisi “wan prestasi” yang ada pada segmen F04 dan F05? Apakah pada saat BG dan LC tersebut sudah jatuh tempo namun debitur belum melunasi kewajibannya atau pada saat kami menilai debitur sudah tidak mampu lagi melunasi kewajibannya (misalnya kolektibilitas = 5)?
A:
Dengan menerbitkan BG, maka bank telah membuat pengakuan atau janji kepada penerima BG untuk memenuhi kewajiban debitur kepada penerima BG apabila debitur wan prestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dengan demikian dalam penerbitan BG, risiko yang dihadapi oleh penerima BG terhadap kemungkinan adanya wan prestasi dari debitur diambil-alih oleh bank penerbit BG. Mengacu pada hal tersebut, maka tanggal wan prestasi adalah tanggal pada saat bank penerbit BG mengambil-alih kewajiban debitur.
SEGMEN F06-FASILITAS LAINNYA Q:
Nilai apakah yang harus dimasukkan untuk plafon Giro bersaldo debet (Tanpa Perjanjian Kredit)?
A:
Nilai plafon untuk jenis kredit giro bersaldo debet diisi dengan nilai saldo baki debetnya.
Q:
Apakah diwajibkan mengisi kolom penghasilan kotor per tahun, kode sumber penghasilan, jumlah tanggungan, nama pasangan, tanggal lahir pasangan, NIK pasangan dan perjanjian pisah harta untuk jenis kredit giro bersaldo debet?
A:
Untuk kartu kredit, KTA, dan kredit tanpa perjanjian (Giro bersaldo debet, Tagihan atas transaksi perdagangan, lainnya) maka data mengenai pasangan debitur dapat dikosongkan. Sedangkan data terkait penghasilan untuk Kredit Giro Bersaldo Debet wajib diisi (fasilitas sejak 1 Juni 2016).
Q:
Apakah Penyediaan Dana berupa Penempatan Pada Bank Lain dan Penyertaan dilaporkan pada SLIK?
A:
Penyediaan dana yang berupa penempatan bank lain dan penyertaan tidak dilaporkan pada SLIK. • Penempatan pada bank lain adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik Bank Pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada bank lain baik bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Contoh penempatan pada bank lain adalah giro, interbank call money, tabungan dan simpanan berjangka. • Penyertaan adalah penanaman dana Bank Pelapor dalam bentuk saham atau akte notarial (recipes) baik dalam rupiah maupun valuta asing pada bank, perusahaan lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan dalam rangka restrukturisasi kredit. Saham yang dimiliki dalam rangka penyertaan tidak untuk diperjualbelikan. Contoh penyertaan adalah penyertaan dalam rangka investasi (penyertaan pada perusahaan anak dan perusahaan asosiasi), dan penyertaan dalam rangka restrukturisasi kredit.
Q:
Dalam hal adanya perubahan (penambahan dan pengurangan) kode Kantor, yang disebabkan antara lain penurunan kelas Kantor Cabang menjadi KCP, atau penaikan kelas Kantor, dari sebelumnya KCP menjadi Kantor Cabang, bagaimana tata cara pelaporan terkait Kode Kantor tersebut?
A:
Setelah bank memperoleh sandi dari Bank Indonesia untuk pelaporan LBU, maka OJK akan menyesuaikan sandi kantor cabang di SLIK berdasarkan informasi dari BI.
SEGMEN A01-AGUNAN Q:
Apakah jaminan kredit/pembiayaan berupa SK PNS dilaporkan sebagai agunan?
A:
Tidak, SK PNS tidak termasuk agunan
Q:
Apakah segmen Agunan, Penjamin, dan Pengurus wajib di-update setiap bulan meskipun tidak terdapat perubahan data?
A:
Tidak, segmen Agunan, Penjamin, dan Pengurus wajib di-update jika terdapat perubahan data
Q:
Apakah Agunan dan Penjamin wajib dilaporkan dengan operasi “D” pada saat fasilitas lunas?
A:
Ya, agunan fasilitas yang dilaporkan lunas wajib dilaporkan dengan operasi “D”. Untuk agunan yang digunakan untuk menjamin lebih dari satu fasilitas (paripasu), pelapor melaporkan agunan fasilitas lunas dengan operasi “D” dan melakukan update status paripasu agunan untuk fasilitas lainnya.
Q:
Bagaimana pelaporan agunan yang paripasu dengan pelapor lain?
A:
Khusus pada pelaporan SLIK, terminologi “paripasu” adalah penggunaan agunan untuk menjamin lebih dari satu fasilitas pada pelapor yang sama, sehingga untuk paripasu agunan dengan pelapor lain kolom status paripasu agunan diisi dengan “T” (bukan termasuk pengertian paripasu yang dimaksud di SLIK)
Q:
Apakah lokasi agunan untuk Time Deposit, apakah cabang yang mengeluarkan TD tersebut atau cabang yang memegang TD Pledge Agreement-nya?
A:
Untuk aset tak bergerak yang berupa gedung, gudang, ruko/rukan/kios, hotel, properti komersial lainnya, rumah tinggal, rusun/apartemen, tanah dilaporkan dengan menggunakan lokasi sesuai yang tertera di sertifikatnya, sedangkan untuk aset bergerak seperti giro, tabungan, simpanan berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Obligasi Negara (ON), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), saham, reksadana, resi gudang, dan surat berharga lainnya dilaporkan sesuai alamat pemilik dari agunan tersebut.
Q:
Apakah “Nilai Agunan sesuai NJOP” harus diperbarui setiap tahunnya?
A:
Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
Q:
Apakah yang dimaksud dengan “tanggal pengikatan”?
A:
Tanggal pengikatan diisi dengan tanggal akta pengikatan agunan.
Q:
Apakah yang dimasukkan dalam tanggal appraisal untuk agunan yang tidak memiliki appraisal, sebagai contoh Time Deposit/SBLC?
A:
Kolom tanggal pengikatan berdasarkan penilaian appraisal bersifat optional, apabila tidak dilakukan penilaian oleh penilai independen/appraisal maka kolom ini dapat dikosongkan.
Q:
Apakah yang dimaksud dengan “Properti Komersil Lainnya” pada jenis agunan?
A:
Properti Komersial adalah properti yang meliputi ruang perkantoran dan atau usaha komersial multi fungsi dan atau lokasi usaha yang disewa banyak pihak, antara lain gedung, gudang, rumah toko/rumah kantor/kios, hotel, dan properti komersial lainnya (contohnya tempat parkir, rumah kos, tempat wisata). Sedangkan contoh gedung adalah gedung perkantoran, pabrik.
Q:
Bagaimana pengisian tanggal pengikatan untuk agunan dengan status 1 (tersedia) namun agunan belum diikat?
A:
Apabila status agunan telah tersedia namun belum diikat maka kolom tanggal
pengikatan dapat dikosongkan. Q:
Bagaimana pelaporan satu fasilitas yang dijamin oleh dua Letter of Guarantee?
A:
Setiap agunan yang dijadikan jaminan fasilitas harus dilaporkan di SLIK.
Q:
Apakah nama yang diisi pada nama pemilik agunan pada agunan dengan pengikatan seperti APHT, SKMHT atau FTC?
A:
Nama pemilik agunan diisi dengan nama dari pemilik agunan.
Q:
Apakah bukti kepemilikan yang digunakan untuk agunan dengan pengikatan seperti APHT, SKMHT, atau FTC?
A:
Bukti Kepemilikan diisi dengan nomor dokumen yang menunjukkan kepemilikan agunan tersebut.
Q:
Apakah alamat yang digunakan untuk agunan dengan pengikatan APHT, SKMHT, atau FTC?
A:
Alamat Agunan untuk agunan berupa aset tak bergerak yang berupa gedung, gudang, ruko/rukan/kios, hotel, properti komersial lainnya, rumah tinggal, rusun/apartemen, tanah dilaporkan dengan menggunakan lokasi sesuai yang tertera di sertifikatnya, sedangkan untuk agunan berupa aset bergerak seperti giro, tabungan, simpanan berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Obligasi Negara (ON), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), saham, reksadana, resi gudang, dan surat berharga lainnya dilaporkan sesuai alamat pemilik dari agunan tersebut.
Q:
Bagaimana jika data nilai agunan menurut LJK tidak ada?
A:
Nilai Agunan Menurut LJK dan Tanggal Penilaian Agunan Menurut LJK wajib diisi (mandatory).
Q:
Bagaimana pengisian nilai agunan jika bank menerima laporan agunan secara periodik?
A:
Nilai Agunan diisi dengan nilai yang sebenarnya.
Q:
Apakah bentuk pengikanan agunan berupa time deposit atau surat berharga?
A:
Kolom jenis pengikatan agunan diisi dengan kode pengikatan sesuai dengan pengikatan yang dilakukan Bank terhadap agunan yang diserahkan oleh debitur.
SEGMEN P01-PENJAMIN Q:
Apakah asuransi jiwa termasuk dalam penjamin yang harus dilaporkan?
A:
Tidak, asuransi jiwa tidak termasuk kategori penjamin yang dimaksud dalam SLIK dan tidak perlu dilaporkan
SEGMEN M01-PENGURUS/PEMILIK Q:
Apakah seluruh pemilik debitur badan usaha wajib dilaporkan meskipun porsi kepemilikannya sangat kecil?
A:
Tidak, porsi kepemilikan di bawah 0,001% dapat digabung menjadi satu dengan nama pemilik adalah “MASYARAKAT”
Q:
Bagaimana melaporkan nomor identitas bagi pengurus/pemilik yang tidak memiliki nomor identitas?
A:
Pengurus/Pemilik yang tidak memiliki nomor identitas dapat mencantumkan nomor 999999 bagi instansi publik dan/atau masyarakat (untuk pemilik).
Q:
Apabila seorang pengurus memiliki share saham hanya sebesar 0,00001%, dimana struktur data SLIK hanya menyediakan 5 character, bagaimana cara pengisian data tersebut?
A:
Jika seorang pengurus memiliki share saham <0,001 maka kolom tersebut diisi 0, dan kode jabatan tergolong pada kategori pengurus tersebut bukan pemilik.
Q:
Bagaimana pelaporan pemilik saham yang berupa masyarakat?
A:
Tata cara pengisian identitas masyarakat sebagai pemilik/pengurus debitur badan usaha akan diatur dalam pedoman SLIK.
SEGMEN K01-LAPORAN KEUANGAN DEBITUR Q:
Apakah laporan keuangan yang dilaporkan harus laporan keuangan yang telah diaudit?
A:
Tidak, laporan keuangan yang dilaporkan ke SLIK adalah laporan keuangan terkini dan tidak harus laporan keuangan yang telah diaudit.
Q:
Apakah laporan keuangan debitur harus di-update setiap bulan?
A:
Tidak, laporan keuangan debitur cukup di-update setahun sekali selambat-lambatnya bersamaan dengan laporan bulan data Juni untuk posisi laporan keuangan Desember tahun sebelumnya.
Q:
Adakah batasan kewajiban penyampaian laporan keuangan debitur?
A:
Pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan debitur badan usaha yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari pelapor sebesar 5 milyar ke atas.
Q:
Apakah pelapor wajib meminta laporan keuangan untuk kredit/pembiayaan sindikasi/join financing dengan plafon Rp5 milyar, namun sharing pembiayaan cuma Rp1 milyar?
A:
Tidak, batasan Rp5 milyar berlaku untuk penyediaan dana yang diberikan oleh satu pelapor.
Q:
Apakah batasan Rp5 milyar berlaku per rekening atau total keseluruhan rekening?
A:
Batasan Rp5 milyar dihitung dari total seluruh rekening yang dimiliki debitur
Q:
Bagaimana mengisi data laporan keuangan untuk debitur dengan laporan keuangan dalam mata uang asing? Data laporan keuangan debitur yang mata uang operasionalnya bukan rupiah wajib dilaporkan dalam rupiah. Apakah pendapatan usaha/operasional merujuk ke pendapatan operasional (operating profit) atau penjualan/sales/revenue?
A: Q:
A:
Pendapatan Usaha/Operasional Penjualan/Sales/Revenue.
yang
dilaporkan
dalam
SLIK
sudah
termasuk
Q:
Apakah beban pokok pendapatan/beban operasional merujuk ke beban pokok penjualan (Cost of Goods Sold) atau beban biaya operasional (operating expense)?
A:
Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasional yang dilaporkan dalam SLIK berisi seluruh informasi berkaitan dengan biaya operasional, antara lain COGS dan operating expense.
Q:
Apakah laba/rugi bruto merupakan gross profit (bukan operating profit)?
A:
Laba/rugi bruto yang dilaporkan dalam SLIK merupakan laba/rugi usaha atau laba/rugi operasional.
Q:
Apakah laba/rugi periode/tahun berjalan merupakan laba/rugi setelah pajak (net profit/loss after tax)?
A:
Laba/rugi periode tahun berjalan yang dilaporkan dalam SLIK merupakan laba/rugi setelah pajak.
Q:
Apa saja yang termasuk di dalam definisi investasi/aset keuangan lainnya (aset lancar)? Apakah marketable securities dan investasi pada anak perusahaan termasuk di dalamnya?
A:
Mengacu pada PSAK No.1, kategori aset lancar yaitu: 1. Diperkirakan untuk direalilsasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan; 2. Memiliki intensi untuk dijual/digunakan dalam siklus operasi normal; 3. Ditujukan untuk diperdagangkan; 4. Merupakan kas atau setara kas. Suatu aset dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar apabila aset tersebut termasuk dalam kategori tersebut. Apabila aset tidak termasuk kategori tersebut, maka diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Investasi/aset keuangan lainnya (aset lancar) merupakan aset lancar yang berupa investasi/aset keuangan. Contohnya: persediaan, aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
Q:
Apakah definisi dari aset lancar lainnya?
A:
Aset lancar lainnya yang dilaporkan dalam SLIK merupakan aset lancar yang tidak termasuk dalam kategori kas dan setara kas, piutang usaha/pembiayaan, dan investasi/aset keuangan.
Q:
Apakah definisi dari piutang usaha/pembiayaan (aset tidak lancar)?
A:
Piutang usaha/pembiayaan (aset tidak lancar) yang dilaporkan dalam SLIK merupakan piutang usaha/pembiayaan yang tidak dapat dikategorikan sebagai aset lancar. Contohnya jangka waktu piutang/pembiayaan lebih dari 12 bulan.
Q:
Apakah definisi dari aset tidak lancar lainnya?
A:
Aset tidak lancar lainnya yang dilaporkan dalam SLIK merupakan aset tidak lancar yang tidak termasuk dalam kategori piutang usaha/pembiayaan (aset tidak lancar), piutang usaha/pembiayaan (aset tidak lancar), dan investasi/aset keuangan (aset tidak lancar).
SEGMEN SUMMARY Q:
Apa yang dimaksud dengan laporan inisial?
A:
Laporan inisial adalah laporan SLIK yang disampaikan pertama kali yaitu pada bulan April 2017. Laporan inisial berisi:
Q:
A:
1. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang masih memiliki outstanding (debitur masih memiliki kewajiban) posisi Maret 2017 (termasuk fasilitas hapus buku dan hapus tagih) disertai dengan data agunan, penjamin, pengurus, laporan keuangan, serta summary kolektibilitas dan hari tunggakan fasilitas penyediaan dana sejak April 2016 sampai dengan Februari 2017. 2. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang telah lunas pada periode April 2016 s.d. Maret 2017 disertai dengan summary kolektibilitas dan hari tunggakan fasilitas tersebut sejak April 2016 sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum bulan pelunasan. Bagaimana cara penyampaian laporan inisial pada saat uji coba Januari s.d. Februari 2017? Laporan inisial yang disampaikan pada saat uji coba Januari 2017 berisi: 1. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang masih memiliki outstanding (debitur masih memiliki kewajiban) posisi Desember 2016 (termasuk fasilitas hapus buku dan hapus tagih) disertai dengan data agunan, penjamin, pengurus, laporan keuangan, serta summary kolektibilitas dan hari tunggakan fasilitas penyediaan dana sejak April 2016 sampai dengan November 2016. 2. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang telah lunas pada periode April 2016 s.d. Desember 2016 disertai dengan summary kolektibilitas dan hari tunggakan fasilitas tersebut sejak April 2016 sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum bulan pelunasan. Laporan yang disampaikan pada saat uji coba Februari 2017 berisi:
Q: A:
1. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang masih memiliki outstanding (debitur masih memiliki kewajiban) posisi Januari 2017 (termasuk fasilitas hapus buku dan hapus tagih) disertai dengan data agunan, penjamin, pengurus, laporan keuangan, dan summary kolektibilitas & hari tunggakan fasilitas penyediaan dana sejak April 2016 sampai dengan Desember 2016. 2. Data debitur dan fasilitas penyediaan dana yang telah lunas pada periode April 2016 s.d. Januari 2017 disertai dengan summary kolektibilitas dan hari tunggakan fasilitas tersebut sejak April 2016 sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum bulan pelunasan. Apakah segmen summary harus dilaporkan setiap bulan? Tidak, segmen summary cukup dilaporkan sekali pada saat menyampaikan laporan inisial
Q:
Untuk fasilitas yang telah lunas pada tanggal 5 Oktober 2016 bagaimanakah pelaporan segmen summary-nya?
A:
Misalkan nomor CIF debitur adalah CIF001 dan nomor rekening fasilitas kredit adalah REK001 maka pelaporan segmen summary adalah sebagai berikut: D|REK01|CIF01|F01|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0|1|0||||||||||||
Q:
Untuk fasilitas yang baru dimulai pada tanggal 5 November 2016 bagaimanakah pelaporan segmen summary-nya?
A:
Misalkan nomor CIF debitur adalah CIF001 dan nomor rekening fasilitas adalah adalah REK001 maka pelaporan segmen summary adalah sebagai berikut: D|REK01|CIF01|F01|||||||||||||||1|0|1|0|1|0|1|0||
Q:
Apakah segmen summary mempunyai operasi data?
A:
Segmen summary tidak mempunyai operasi data
Q:
Bagaimana mekanisme koreksi segmen summary?
A:
Segmen summary tersebut dapat dilaporkan kembali bersamaan dengan segmen lainnya yang dipersyaratkan selama masa pelaporan inisial.
Q:
Pada saat uji coba SLIK Bulan Januari 2016, selain pelaporan rutin apakah data summary dilaporkan juga? Untuk uji coba pelaporan apakah diperbolehkan melaporkan hanya 1 cabang? Jika data 1 cabang sudah benar baru kami mengirimkan data semua cabang.
A:
Mekanisme pelaporan pada saat uji coba Bulan Januari-Februari 2017 diserahkan kepada masing-masing LK. Pada saat uji coba SLIK, LJK dapat memanfaatkan periode tersebut dengan semaksimal mungkin baik untuk uji coba pelaporan inisial (beserta segmen S01) maupun pelaporan rutin.
INFORMASI DEBITUR Q:
Siapa pihak yang berhak memperoleh informasi debitur?
A:
Pihak yang dapat memperoleh informasi debiur adalah :
Q:
1. Pelapor 2. Debitur yang bersangkutan 3. LPIP 4. Pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan Undang-Undang Apakah informasi debitur dari SLIK boleh digunakan oleh pelapor untuk kegiatan marketing?
A:
Tidak, penggunaan informasi debitur oleh pelapor dibatasi untuk :
Q:
1. Kelancaran proses penyediaan dana 2. Penerapan manajemen risiko 3. Identifikasi kualitas debitur dalam rangka pelaksanaan ketentuan OJK Apakah LJK yang tidak menjadi pelapor SLIK dapat meminta bantuan LJK lain yang
menjadi pelapor untuk memperoleh informasi debitur? A:
Tidak, permintaan informasi debitur oleh pelapor hanya untuk keperluan internal pelapor yang bersangkutan
Q:
Apakah terdapat sanksi apabila pelapor meminta informasi debitur untuk tujuan lain?
A:
Ya, pelapor akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan
Q:
Apakah perbedaan informasi debitur dari SLIK (iDeb) dengan informasi debitur dari SID (IDI)?
A:
Perbedaan iDeb dan IDI antara lain: 1. Pada iDeb, informasi agunan berelasi dengan fasilitas yang dijamin dengan agunan tersebut sedangkan pada IDI relasi agunan ke debitur. 2. Histori kolektibilitas dan hari tunggakan pada iDeb ditampilkan 12 bulan sedangkan pada IDI histori ditampilkan 24 bulan.