PEDOMAN PEMILIHAN PENELITI TERBAIK UNUD 2011
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS UDAYANA 2011
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
1
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................... DAFTAR ISI ..................................................................................................... I. PENDAHULUAN ......................................................................................... A. latar Belakang ................................................................................... B. Dasar Hukum .................................................................................... C. Tujuan dan Manfaat .......................................................................... D. Peserta .............................................................................................. II. PENRYARATAN PESERTA ...................................................................... A. Persyaratan ....................................................................................... B. Proses pemilihan ............................................................................... III. PENILAIAN ............................................................................................... A. Komponen Penilaian ........................................................................ 1. Karya prestasi Unggul ........................................................... 2.Penelitian ................................................................................ B. Proses Penilaian ................................................................................ C. Cara Penyampaian Dokumen ........................................................... IV. PENGHARGAAN ...................................................................................... IV. JADWAL KEGIATAN .............................................................................. LAMPIRAN ......................................................................................................
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
Halaman i ii 3 3 3 3 4 4 4 5 5 5 5 5 5 6 6 6 7
2
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia mempuyai tugas menyelenggarakan pendidikan & pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang umum disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penelitian sebagai salah satu dharma PT merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (ipteks). Selanjutnya, penelitian juga merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metode, model, atau informasi baru yang memperkaya ipteks. Salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen. Dosen merupakan tenaga akademik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Republik Indoenesia No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 51 ayat (1) butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya. Di dalam peraturan akademik Universitas Udayana pada bab III, pasal 7 ayat 3 disebutkan dalam rangka merangsang gairah penelitian, lembaga penelitian memberikan penghargaan kepada peneliti berdasarkan kreteria tertentu yang akan diatur tersendiri. Lembaga penelitian, melalui Unit Penjaminan Mutu Lembaga Penelitian telah membuat prosedur oprasional standar pemberian penghargaan, diantaranya pemberian penghargaan sebagai peneliti terbaik bidang sosial dan eksakta. Sitem penghargaan terkait penelitian dan publikasi di kalangan dosen ini diharapkan menjadi salah satu cara dalam pengembangan manajemen penelitan dimasing-masing fakultas. Sistem penghargaan akan menumbuh kembangkan suasana akademik, suasana ilmiah yang pada akhirnya akan mempercepat perkembangan masyarakat ilmiah. Selain itu, karya ilmiah, paten dan publikasi yang dihasilkan oleh dosen dapat mengangkat nama Universitas Udayana baik ditingkat nasional, regional maupun internasional. Hasil-hasil karya tersebut akan sangat membantu Universitas Udayana untuk menuju World Class University (WCU). Hal ini sejalan dengan upaya pengembangan Universitas Udayana menjadi WCU based on culture di tingkat ASEAN pada tahun 2021. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, sudah selayaknya pemberian penghargaan diberikan kepada dosesn Universitas Udayana yang berprestasi dibidang penelitian. Pemberian penghargaan akan mendorong dosen untuk berprestasi secara produktif. B. Dasar Hukum 1. Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Akademik Universitas Udayana Bidang Penelitian. BPMU-03.01.02. BPMU UNUD 2010. 4. Prosedur Mutu (quality Procedure). Lembaga Penelitian Universitas Udayana. UPML-05.02.01. Lembaga Penelitian Universitas udayana. 2010. C. Tujuan dan Manfaat Tujuan pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian akan memberikan pengakuan secara nyata dan luar biasa dalam melakukan tridarma perguruan tinggi, khususnya bidang penelitian yang hasilnya dapat dibanggakan oleh dosen yang bersangkutan dan sangat bermanfaat bagi kemajuan Universitas Udayana. Pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian diharapkan bermanfaat dalam (1) meningkatkan motivasi di kalangan dosen untuk beraktivitas lebih keras dan lebih cerdas dalam
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
3
melaksanakan tridarma pergururan tinggi, khususnya bidang penelitian; (2) menciptakan suasana akademik yang mengarah kepada terwujudnya kepribadian ilmuwan yang terpuji, dan (3) Menumbuhkan kebanggkan dikalangan dosen terhadap profesinya. D. Peserta Peserta pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian adalah dosen pada fakultas yang berada di Lingkungan Universitas Udayana. II. PERSYARATAN DAN PROSES PEMILIHAN Dosen yang berminat untuk mengikuti pemilihan dosen berprestasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut: A. Persyaratan 1. Peneliti Yunior bidang Sosial dan Eksakta a. Dosen tetap Universitas Udayana, yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai dosen tetap pada satuan pendidikan. b. Dosen yang memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister (S2) tanpa batas usia dengan jabatan maksimal lektor dan golongan IIIa-IIId. 2. Peneliti Senior bidang Sosial dan Eksakta. a. Dosen tetap Universitas Udayana, yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai dosen tetap pada satuan pendidikan. b. Dosen yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3) tanpa batas usia dengan jabatan minimal Lektor Kepala dan golongan IVa - IVe. 3. Dosen yang memiliki karya prestasi dalam bidang penelitian antara lain dalam bentuk: a. Hak atas kekayaan intelektal b. Tulisan/publikasi pada jurnal nasional yang tidak maupun terakreditasi dan pada jurnal internasional c. Metode/protipe/sistem yang bermanfaat bagi masyarakat. d. Buku ajar berbasis penelitian (buku monograf, buku referensi) e. Karya tulis ilmiah yang disajikan pada seminar-seminar ilmiah tingkat nasional atau internasional sebagai pembicara dan disertai dengan sertifikat. f. Karya tulis yang disajikan dalam bentuk poster pada seminarseminar ilmiah tingkat nasional atau internasional dan disertai dengan sertifikat. g. Karya seni yang dipamerkan pada forum nasional atau internasinal. h. Karya tulis yang diseminarkan pada tingkat nasional atau internasional dan dipublikasikan dalam bentuk proseding. i. Pengalaman penelitian B. Proses Pemilihan Pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian dilakukan melalui: 1. Dosen di masing-masing Fakultas dapat mengajukan diri sebagai dosen berprestasi bidang penelitian eksakta yunior atau senior dan bidang penelitian sosial yunior atau senior.
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
4
2. Semua perlengkapan dokumen sebagai dosen berprestasi bidang penelitian yang dilengapi dengan surat pengantar dari Dekan fakultas, dapat diajukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3. Pemenang pertama, kedua dan ketiga ditetapkan dengan surat keputusan Rektor Universitas Udayana. III. PENILAIAN A. Komponen Penilaian Komponen penilaian kinerja dosen berprestasi bidang penelitian mencakup: 1. Karya Prestasi Penelitian Unggul Karya prestasi dalam satu bidang penelitian yang diunggulkan. Di dalam karya prestasi penelitian yang diunggulkan tersebut diuraikan dalam tulisan sebagaimana petunjuk teknis yang tercantum pada Lampiran 1. 2. Karya Tridarma Perguruan tinggi bidang Penelitian Kegiatan tridarma perguruan tinggi bidang penelitian dinilai berdasarkan karya yang dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Karya bidang penelitian perguruan tinggi dapat dituliskan dalam formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran 2. B. Cara Penyampaian Dokumen Tatacara penyampain dokumen pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian adalah sebagai berikut: 1. Hasil pemilihan dosen berprestasi bidang penelitian disampaikan oleh dosen yang bersangkutan dengan melampirkan surat pengantar dari Dekan fakultas, disertai dengan berkas hard copy. 2. Berkas berbentuk hard copy sudah harus diterima paling lambat tanggal 31 Agustus 2011, jam 14.00 Wita dikirimkan kepada: Ketua LPPM Univeristas Udayana Kampus Bukit Jimbaran. Alamat email:
[email protected] Telp/fax.: (0361) 703367; 704622 C. Proses Penilaian Proses penilaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Dokumen yang harus dikirim. Dokumen yang harus dikirim oleh dosen terdiri atas: a. Karya prestasi bidang penelitian unggul yang ditulis secara singkat dan padat dalam 4 halaman dengan ukuran kertas A4 (huruf Times New Roman, font 12, 1 spasi) dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (Lampiran 1). b. Daftar karya tridharma perguruan tinggi bidang penelitian selama 5 (lima) tahun terakhir disertai dengan bukti-bukit (foto copi) yang relevan (Lampiran 2). c. Surat pengantar dari Dekan Fakultas/Jurusan 2. Penilaian Penilaian diawal dilakukan terhadap semua berkas atau dokumen yang masuk ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Nilai kumulatif dosen berprestasi bidang penelitian mencakup komponen: Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
5
a. Karya prestasi penelitian unggul : 30% b. Karya tridarma perguruan tinggi bidang penelitian : 70% dengan komponen sebagai berikut: 1. Hak atas kekayaan intelektal 2. Tulisan/publikasi pada jurnal nasional yang tidak maupun terakreditasi dan pada jurnal internasional 3. Metode/protipe/sistem yang bermanfaat bagi masyarakat. 4. Buku ajar berbasis penelitian (buku monograf, buku referensi) 5. Karya tulis ilmiah yang disajikan pada seminar-seminar ilmiah tingkat nasional atau internasional sebagai pembicara dan disertai dengan sertifikat. 6. Karya tulis yang disajikan dalam bentuk poster pada seminarseminar ilmiah tingkat nasional atau internasional dan disertai dengan sertifikat. 7. Karya seni yang dipamerkan pada forum nasional atau internasinal. 8. Karya tulis yang diseminarkan pada tingkat nasional atau internasional dan dipublikasikan dalam bentuk proseding. 9. Pengalaman penelitian.
IV. PENGHARGAAN Penghargaan kepada dosen peneliti berprestasi akan diberikan oleh Rektor Universitas Udayana berupa piagam penghargaan dan bentuk penghargaan lainnya. V. JADWAL KEGIATAN Jadwal kegiatan pemilihan dosen peneliti berprestasi disajikan pada Tabel 1 Tabel Jadwal Kegiatan Kegiatan
No 1 2 3 4 5 6
Bulan pada tahun anggaran (2011) 6 7 8 9
Penyusunan Pedoman Sosialisasi program Penerimaan dokumen Penilaian Pengumuman dosen Penelitian Berprestasi Penyusunan Laporan
Lampiran 1 FORMULIR PRESTASI UNGGUL A. Data Diri 1. Nama Lengkap (dengan gelar) 2. NIP 3. Jabatan Akademik
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
6
4. Jabatan Struktural 5. Pangkat dan Golongan 6. Tempat dan Tanggal Lahir 7. Jenis Kelamin 8. Bidang Keahlian 9. Agama 10. Asal Perguruan Tinggi
Fakultas Jurusan/Dep.
B. Uraian Prestasi Penelitian Unggul (5 tahun terakhir) 1. Abstrak 2. Latar Belakang 3. Metode Pencapaian Unggulan 4. Prestasi penelitian yang diunggulkan 5. Kemanfaatan 6. Diseminasi 7. Pengakuan dari pihak terkait
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
7
Lampiran 2 Formulir Karya Tridarma Perguruan Tinggi bidang Penelitian (lima tahun terakhir) A. Keterangan Perorangan 1. Nama Lengkap (dengan gelar) 2. NIP 3. Jabatan Akademik 4. Jabatan Struktural 5. Pangkat dan Golongan 6. Tempat dan Tanggal Lahir 7. Jenis Kelamin 8. Bidang Keahlian 9. Agama 10. Asal Perguruan Tinggi
Fakultas Jurusan/Dep.
11. Alamat Perguruan Tinggi 12. Status Perkawainan
Belum kawin/ Kawin /Janda/Duda*) Telp/Fax
13. Alamat Rumah (Lengkap)
HP E-mail
*) Coret yang tidak perlu
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
8
B. Penelitian (lima tahun terakhir)*)
PRODUK PATEN Judul Paten
No
Tahun dan nomor paten
Skor/ Nilai**)
Tahun
Skor/ Nilai**)
1 2 *): harus disertakan bukti-bukti (foto copi) **): diisi oleh panitia.
No
PRODUK METODE/PROTIPE/SISTEM Judul metode/Protipe/Sistem
1 2 **): diisi oleh panitia.
PRODUK KARYA SENI YG DIPAMERKAN Judul karya Seni Tahun Internasional/ Nasional
No
Skor/ Nilai**)
1 2 **): diisi oleh panitia.
No
PRODUK BUKU AJAR (BUKU MONOGRAF, REFERENSI) Judul Buku Tahun
Skor/ Nilai**)
1 2 **): diisi oleh panitia.
No
PENGALAMAN PENELITIAN Judul Penelitian Tahun Posisi Ketua/ anggota
Sumber Dana
Skor/ Nilai**)
1 2 **): diisi oleh panitia.
KARYA ILMIAH A. Jurnal Internasiona/Nasional/Proseding No Judul
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
Tahun/
Posisi
Skor/
9
Penerbit
Ketua/ anggota
Nilai**)
Tahun
Posisi Ketua/ anggota
Skor/ Nilai**)
Internasional 1 2 Nasional terakreditasi 1 2 Nasional tidak terakreditasi 1 2 Proseding 1 2 **): diisi oleh panitia.
B. Makalah/Poster No
Judul
1 2 3 **): diisi oleh panitia.
No
KONFERENSI/SEMINAR/LOKAKARYA/SIMPOSIUM Judul Kegiatan Tahun Pembicara /Peserta
Skor/ Nilai**)
**): diisi oleh panitia.
Denpasar,
2011
(................................................) NIP. .........................................
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
10
Lampiran 3. KRITERIA PEMILIHAN PENELITI TERBAIK UNUD 2011 LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS UDAYANA Nama Peneliti PS/Fak. No
1
2
3
4
5
6
:…………………………………………………………… :………………………………..../…………………………
ACTIVITAS PENELITIAN 5 TH TERAKHIR
MELAKUKAN PENELITIAN
MEMILIKI PUBLIKASI PD JURNAL
MAKALAH DALAM PROCEEDING SEMINAR PARTISIPASI PADA SEMINARSEMINAR PENELITIAN HASIL PENELITIAN DITULIS DALAM BENTUK BUKU HASIL PENELITIAN MENGHASILKAN PATEN
SKUP
SKOR (Max)
INTERNASIONAL Peneliti Utama INTERNASIONAL Peneliti Anggota NASIONAL Peneliti Utama Nasional Peneliti Anggota LOKAL(UNUD) Sebagai Peneliti Utama LOKAL(UNUD) Sebagai Anggota Peneliti INTERNASIONAL Penulis Utama INTERNASIONAL Penulis Anggota NASIONAL Terakreditasi Penulis Utama Nasional terakreditasi sebagai Penulis Anggota Nasional tak terakreditasi sbg penulis utama Nasional tak terakreditasi sbg penulis Anggota INTERNASIONAL NASIONAL POSTER INTERNASIONAL Poster Nasional INTERNASIONAL NASIONAL
20
JUMLAH
SKOR PEROLEHAN
15 10 7,5 5 2,5 24 16 15 10 6 4 15 10 10 5 3 2 1
LOKAL Dalam satu Bab (Monograf) Dalam Satu Buku Referensi
20 40
Hak Paten Internasional Hak Paten Nasional
80 40 TOTAL
Pemeriksa
(…………….................................)
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
11
Pedoman Pemilihan Dosen Peneliti Berprestasi LPPM Universitas Udayana 2001
12