PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015 Disusun oleh: Fadli Ramadhanil, Ibrohim
PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
DISUSUN OLEH: FADLI RAMADHANIL, IBROHIM
PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015 TIM PENYUSUN Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2015 DESAIN-LAYOUT Eko Punto Pambudi DITERBITKAN OLEH: Yayasan Perludem Jl. Tebet Timur IVA No. 1 Tebet, Jakarta Selatan 12820, Indonesia Telp. +62-21-8300004, Faks. +62-21-83795697 http://www.perludem.or.id
DAFTAR ISI A. Kenapa Memantau pilkada Penting..........................................................7 B. Aktivitas Pemantauan pilkada................................................................11 1. Konsolidasi kelompok dan individu untuk memantau......................11 2. Melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan pilkada......12 3. Menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu......13 4. Mengawal penanganan laporan di pengawas pemilu.....................14 5. Melakukan pendidikan politik kepada warga..................................15 Lampiran form pemantauan pelanggaran.....................................................30 Sumber ......................................................................................................33
BAGAN DAN TABEL Bagan I. Alur pelaporan dan penanganan di Bawaslu dan/atau pengawas pemilu......17 Bagan II. Tahapan penanganan pidana pemilu di Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan.....18 Bagan III. Syarat dan kelengkapan laporan...................................................................19 Tabel 1. Bentuk dan jenis pelanggaran pidana dalam UU Pilkada..............................20
5
6 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
A. KENAPA MEMANTAU PILKADA PENTING? PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) adalah proses partisipasi demokrasi dari masyarakat untuk dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Pada proses pilkada inilah masyarakat punya kesempatan yang sangat baik untuk menentukan pilihan kepala daerahnya, sekaligus memberikan harapan terhadap proses perbaikan dan pembangunan di daerah masing-masing. Karena pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara langsung nanti akan memilih pemimpin baru, maka perlu dipastikan agar proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil. Proses pemilihan tidak boleh berlangsung diatas ketidakadilan dan kecurangan. Mulai dari pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu, harus bertindak sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bertujuan agar proses pemilihan kepala daerah nantinya benar-benar menghasilkan pemimpin yang baik, dipilih dari proses yang jujur, 7
sehingga mampu menjanjikan dan mewujudkan perbaikan kepada masyarakat yang memilihnya nanti. Hal ini tentu sejalan dengan tujuan dilaksanakan pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni memberikan perbaikan kesejahteraan kepada masyarakat. Namun, sejauh harapan pilkada berjalan dengan baik, sejauh itu pula potensi kecurangan bisa terjadi. Karena secara alamiah, ketika kontestasi pilkada akan memperebutkan kekuasaan, yakni jabatan kepala dan wakil kepala daerah, maka sangat mungkin para calon yang maju akan berjuang habis-habisan untuk kemenangan dan keterpilihan mereka. Karena keinginan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah itu, maka tetap besar kemungkinan akan terjadinya kecurangan dan pelanggaran atas ketentuan dan aturan penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Potensi pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja. Mulai dari tim dan calon kepala daerah, penyelenggara pemilihan kepala daerah (KPU dan Bawaslu), termasuk juga oleh pemilih dan masyarakat secara umum. Atas dasar itu, maka penting bagi Kita untuk memahami ketentuan-ketentuan dan larangan 8 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
dalam proses penyelanggaraan pilkada. Setidaknya, Kita mengetahui dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat/pemilih, tim dan pasangan calon, serta oleh penyelenggara pemilu. Ketika Kita sudah memahami hal tersebut, maka ketika melihat dan mengetahui hal tersebut terjadi, Kita dapat berpartisipasi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses, sehingga tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dibiarkan berjalan dalam keadaan curang dan tidak benar. Aktivitas inilah kemudian yang akan dilaksa nakan dalam bentuk pemantauan pelaksa naan pemilihan kepala daerah. Setiap Kita sebagai warga negara dan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga dan memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak berjalan di atas kecurangan.
9
10 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
B. AKTIVITAS PEMANTAUAN PILKADA Dalam melaksanakan pemantauan pilkada nantinya, akan dilaksanakan beberapa aktivitas, agar pemilihan kepala daerah bisa jauh dari pembiaran praktik kecurangan dan ketidakadilan:
1) KONSOLIDASI KELOMPOK DAN INDIVIDU UNTUK MEMANTAU Untuk melaksanakan aktivitas pemantauan sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Setiap individu dan setiap warga negara berhak melakukan pemantauan pemilu. Meskipun di dalam UU disebutkan untuk seorang pemantau pemilu formal yang di daftarkan ke KPU syaratnya mesti sudah memiliki hak pilih, tetapi hak setiap warga negara dalam berpartisipasi dalam melakukan pemantauan pemilu tidak dapat dibatasi. Tetapi, untuk suatu akvitas pemantauan pemilu yang rapih dan terkonsolidasi, maka hal pertama yang dibutuhkan adalah melakukan konsolidasi 11
bersama, antar individu yang akan melakukan pemantauan pilkada. Dari konsolidasi inilah kemudian akan didapatkan informasi berapa jumlah pemantau, dan akan mempermudah pembagian kerja untuk kedepannya. Selain itu, dengan adanya aktivitas pemantauan pemilu yang terkonsolidasi, maka hasil pantauan dalam pilkada dapat dengan mudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pengawas pemilu atau aparatur yang berwenang untuk menindaklanjuti. Kemudian, di dalam konsolidasi ini sekaligus akan diberikan pengarahan, pembekalan, dan pelatihan kepada seluruh pemantau, agar bisa memahami hal apa saja yang akan dipantau, jenis pelanggaran pemilu, dan hal-hal lainnya yang akan dijabarkan di dalam bagian setalah ini.
2) MELAKUKAN PEMANTAUAN LAPANGAN DALAM PELAKSANAAN PILKADA Setelah kegiatan konsolidasi dan pembekalan selesai, maka pemantau akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan pilkada di lapangan. Untuk lebih mengektifkan aktivitas pemantauan pilkada, maka setiap pemantau bisa melakukan aktivitas pemantauan pilkada yang ada disekitar 12 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
tempat tinggal dan komunitas masing-masing. Namun, jika memungkinkan untuk melakukan pemantauan pilkada di luar daerah tempat tinggal dan diluar komunitas yang ada, maka sangat dimungkinkan. Pemantauan idealnya dilakasanakan disetiap tahapan. Tetapi, potensi pelanggaran pemilu, akan banyak terjadi ketika masa kampanye dimulai. Setidaknya argumentasi ini didukung oleh data pelanggaran yang dirilis oleh Bawaslu selama Pemilu 2014 yang lalu. Selain pada masa kampanye, potensi pelanggaran pemilu juga sangat mungkin terjadi pada hari tenang dan pemungutan suara. Disamping itu, tahapan rekapitulasi suara juga menjadi merupakan bagian yang sangat penting untuk dipantau. Banyak peserta pemilu kehilangan suara, atau munculnya pengurangan dan penambahan suara secara tidak sah terjadi pada tahapan ini.
3) MENERIMA LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PELANGGARAN PEMILU Selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, pemantau pemilu idealnya juga bisa menerima laporan dari masyarakat, dan mendampingi masyarakat untuk melaporkan 13
dugaan pelanggaran yang ditemukan. Pemantau pilkada juga diharapkan dapat melihat laporan pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat, kemudian mendampingi mereka melaporkan pelanggaran pilkada ke pengawas pemilu. Sebelum laporan dugaan pelanggaran disampaikan ke pengawas pemilu, pemantau pilkada melakukan verifikasi awal terhadap laporan tersebut, apakah laporan sudah memenuhi persyaratan formil dan materil dari laporan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat.
4) MENGAWAL PENANGANAN LAPORAN DI PENGAWAS PEMILU Setelah laporan pelanggaran pilkada disam paikan ke pengawas pemilu, aktivitas berikut dari pemantau pilkada adalah memastikan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke pengawas pemilu ditangani dengan baik. Artinya, setiap laporan yang sudah disampaikan ke pengawas pemilu, harus diregistrasi dan tanda terima laporan pelanggaran diserahkan ke pelapor. Kemudian, dua atau tiga hari setelah laporan disampaikan ke pengawas pemilu, mesti ditanyakan kembali, bagaimana tindaklanjut dari laporan 14 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
pelanggaran pilkada yang disampaikan. Apakah sudah ditindaklanjuti, atau dapat juga laporan yang disampaikan tersebut dihentikan, atau dinyatakan tidak sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. Seluruh langkah hukum yang diambil oleh pengawas pemilu haruslah berdasarkan pada pertimbangan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Disamping itu, langkah hukum dan apapun keputusan dari pengawas pemilu atas suatu laporan pelanggaran, maka itu harus disampaikan secara patut kepada setiap pelapor pelanggaran pemilu.
5) MELAKUKAN PENDIDIKAN POLITIK KEPADA WARGA Selain melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, dan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran, pemantau pemilu semestinya juga bisa mengambil peran dalam melakukan pendidikan politik kepada warga. Artinya, pendidikan politik yang dimaksud dalam hal ini, tentu terbatas dalam aktivitas yang terjadi dilingkungan dan komunitas dari masing-masing pemantau pilkada. Materi yang disampaikan bisa meliputi mengajak masyarakat memilih calon kepala daerah yang baik. Selain itu, juga memilih calon yang 15
bersih, dan tidak memilih calon yang curang dalam kampanye serta ajakan dan himbauan lainnya. Disamping itu, dapat juga disampaikan materi, untuk mengajak masyarakat mengawal proses penyelenggaraan pilkada agar berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada.
16 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
BAGAN I ALUR PELAPORAN DAN PENANGANAN DI BAWASLU DAN/ATAU PANWASLU Pemilih Pemantau Calon/tim
Melapor dalam 7 hari sejak kejadian/ ditemukan pelanggaran
KPU Menyelesaikan 7 hari
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Bawaslu identifikasi & klarifikasi laporan/temuan 3+2
Hasil identifikasi dan klarifikasi
Diteruskan ke KPU
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Diteruskan ke Kepolisian
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Diteruskan ke DKPP
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
17
BAGAN II TAHAPAN PENANGANAN PIDANA PEMILU DI KEPOLISIAN-KEJAKSAAN-PENGADILAN
Penyidikan 14 Hari
KEPOLISIAN
Menerima Berkas dari Polisi (3 hari)
KEJAKSAAN
Persidangan 7 Hari
Berkas belum lengkap diperbaiki dan harus kembali ke Jaksa (3 hari) Penuntutan 5 Hari
PENGADILAN NEGERI Pengajuan Banding 3 Hari
Persidangan 7 Hari
PENGADILAN TINGGI
18 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
BAGAN III SYARAT DAN KELENGKAPAN LAPORAN
PELAPOR • Pemilih • Pemantau • Peserta pemilu
WAKTU LAPORAN Tujuh (7) Hari sejak ditemukan dan/ atau ditemukan pelanggaran atau diketahuinya pelanggaran
ISI LAPORAN • Nama & alamat pelapor • Pihak terlapor • Waktu & tempat kejadian perkara • Uraian kejadian
KELENGKAPAN • Mengisi Form Laporan (rangkap 3) • Foto Kopi KTP (rangkap 3) • Alat bukti: saksi, foto, video dll (minimal 2)
19
TABEL I BENTUK DAN JENIS PELANGGARAN PIDANA DALAM UU PILKADA PELANGGARAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
UMUM
Pasal 179 Setiap orang
pemalsuan surat-surat yang Pidana penjara maksimal tidak sesuai dengan UU untuk 72 bulan dan denda 72 digunakan sendiri atau orang juta lain PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI CALON Pasal 53 Calon yang sudah ditetapkan Partai/calon tetapi mengundurkan diri dari perseorangan pencalonan Pasal 76 Partai politik/calon
Menerima sumbangan untuk kampanye
Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 20 milyar untuk cagub dan 10 milyar untuk cabup Pembatalan pasangan calon
20 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
KEJAHATAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
Pasal 177 Memberi keterangan yang tidak benar Setiap Orang mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih Pasal 178 Menyebabkan orang kehilangan hak pilihnya Setiap orang
Pasal 181 Mengetahui dan sengaja bahwa suatu Setiap Orang surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakkannya sebagai surat sah Pasal 182 Setiap orang
Melakukan kekerasan dan ancaman kekuasaaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang sebagai pemilih dalam pemilihan menurut UU
SANKSI
Pidana penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal 12 juta Pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda maksimal 24 juta Pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda 36 juta
Pidana Penjara maksimal 36 bulan dan denda 36 juta
Pasal 180 (1) Menghilangkan hak seseorang menjadi calon Pidana penjara Setiap Orang gubernur, calon bupati dan calon walikota maksimal 72 bulan dan denda 72 juta pasal 180 (2) Penyalahgunakan jabatan untuk Pidana penjara Setiap orang menghilangkan hak seseorang menjadi calon maksimal 96 bulan gubernur, calon bupati, dan calon walikota dan denda maksimal 96 juta
21
PELANGGARAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
Pasal 186 (1) Anggota PPS,PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi
Memalsukan daftar dukungan Pidana penjara maksimal terhadap calon perseorangan 72 bulan dan denda 72 sebagaimana diatur dalam UU ini juta
Pasal 186 (2) Anggota PPS,PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi
Tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini
Pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda 72 juta
Pasal 191 (1) Calon Gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota Pasal 191 (2) Pimpinan parpol atau gabungan pimpinan parpol
Mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
Pidana penjara maksimal 60 bulan dan denda maksimal 50milyar
KAMPANYE Pasal 187 (1) Setiap orang
Pasal 187 (2) Setiap orang
Menarik pasangan calon Pidana penjara maksimal dan/atau pasangan calon 60 bulan dan denda perseorangan dengan sengaja makasimal 50milyar mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara Melakukan kampanye diluar jadawal waktu nyang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota Melanggar ketentungan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a,b, c, d,e,f
Pidana penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal 1 juta Dipidana penjara makasimal 18 bulan dan/ atau denda 6 juta
22 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
KEJAHATAN PELAKU
Pasal 184 Setiap orang
Pasal 185 Setiap orang
BENTUK PELANGGARAN
Memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menajdi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,calon walikota dan calon wakil walikota Memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon persorangan menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,calon walikota dan calon wakil walikota
Pasal 187 (4) Mengacaukan, mneghalangi, atau Setiap orang menggangu jalannya kampanye
SANKSI
Pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda 72 juta
Pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda 36 juta
Pidan penjara maksimal 6 bulan dan/atau 6 juta
23
PELANGGARAN PELAKU
Pasal 187 (3) Setiap orang
Pasal 188 Setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah Pasal 189 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon wakil walikota DANA KAMPANYE Pasal 187 (5) Setiap orang
Pasal 187 (6) Setiap orang
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
Melanggar ketentungan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,h,i,j Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71
Pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 1 juta
Melibatkan pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian NRI, anggota TNI, dan Kepala desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1
Pidana penjara maksimal 6 bulan dan/tau denda maksimal 6 juta
Member atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 5 Memberi atau menerima dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksaud dalam pasal 76 ayat 1 dan/ atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 71
Pidana penajara maksimal 24 bulan dan/atau denda 1 milyar
Pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 6 juta
Pidana penjara maksimal 24 bulan dan/atau denda maksimal 1 milyar
24 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
KEJAHATAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
Pasal 187 (7) Memberikan keterangan yang tidak benar Pidana penjara Setiap orang dalam laporan dana kampanye sebagaimana maksimal 12 bulan diwajibkan oleh UU ini dan/atau denda 10 juta Pasal 187 (8) Menerima sumbangan dana kampanye dan Pidana penjara Calon tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan maksimal 48 bulan KPU Kabupaten/Kota dan/atau menyetorkan dan denda sebanyak ke khas Negara 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
25
PELANGGARAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
MASA TENANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Pasal 193 (1) Tidak menetapkan pemungutan Pidana penjara maksimal KPU Provinsi dan KPU suara ulang di TPS sebagaimana 24 bulan dan denda 24 Kabupaten/Kota dimaksud dalam pasal 112 tanpa juta alas an dibenarkan berdasarkan UU ini
Pasal 193 (2) Ketua dan anggota KPPS
Pasal 193 (3) Ketua dan anggota KPPS
Pasal 193 (4) Setiap KPPS
Tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon butapi dan calon wakil bupati, dan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Tidak melaksanakan ketetapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakasanakan pemungutan suara ulamng di TPS Sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara pada saksi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, PPL,PPS dan PPK melalui PPS sebagaimana maksud dalam pasal 98 ayat 12
Pida penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal 12 juta
Pidana penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal 12juta
Pidana penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal 12 juta
26 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
KEJAHATAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
Pasal 193 (5) Tidak menjaga, mengamankan keutuhan Setiap KPPS kotak suara, dan menyerahkan kota suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf q Pasal 193 (6) Tidak mengumumkan hasil penghitungan Setiap PPS suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 99
Pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal 18 juta
Pasal 194 Panwas kecamatan
Tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b
Pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda maksimal 24 juta
Pasal 195 Setiap orang
Sengaja merusak, menganggu, atau mendistorsi system informasi penghitungan suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
Pidana penjara maksimal 120 bulan dan denda maksimal 5 milyar
Pidana penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal 12 juta
27
PELANGGARAN PELAKU
Pasal 196 Ketua dan anggota KPPS
BENTUK PELANGGARAN
Sengaja tidak membuat dan/ atau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Pasal 197 Tidak menetapkan perolehan KPU Provinsi dan KPU hasil pemilihan sebagaimana Kabupaten/Kota diatur dalam UU ini, anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipidana LOGISTIK PERGANTIAN PEJABAT Pasal 190 Melanggar ketentuan Pasal 71 Pejabat ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3
SANKSI
Pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal 12 juta
Pidana penjara maksimal 60 bulan dan denda maksimal 600 juta
Pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 6 juta
28 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
KEJAHATAN PELAKU
BENTUK PELANGGARAN
SANKSI
Pasal 183 Setiap orang
Kekerasan terkait dengan penetapan hasil pemilihan menurut UU
Pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda 36 juta
Pasal 198 Ketua dan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
Tidak melakasanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 ayat 2
Pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda 24 juta
29
LAMPIRAN I Form Pemantauan Pelanggaran Pilkada 1. Pelapor a. Nama*: .............................................................................................. b. Nomor Identitas: ................................................................................. c. Tempat/Tgl Lahir: ................................................................................ d. Jenis Kelamin: ..................................................................................... e. Pekerjaan:............................................................................................ f. Alamat*: ............................................................................................ g. No. Telp/HP*: ...................................................................................... h. Fax: ..................................................................................................... i. E-Mail: ................................................................................................ 2. Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa:............................................................................................. b. Tempat kejadian:................................................................................. c. Jenis dugaan pelanggaran pilkada:...................................................... d. Bentuk terjadinya dugaan pelanggaran:............................................... e. Hari dan tanggal kejadian:................................................................... f. Waktu kejadian:................................................................................... g. Terduga pelaku pelanggaran:............................................................... h. Saksi Dugaan Pelanggarn: .................................................................. Saksi Pertama: a. Nama:............................................................................................ b. Alamat:........................................................................................... c. Kesaksian terkait dugaan pelanggaran:........................................... Saksi Kedua : a. Nama:............................................................................................ b. Alamat:........................................................................................... c. Kesaksian terkait dugaan pelanggaran:........................................... 3. Informasi dan uraian lain hasil pantauan dan dugaan pelanggaran
* wajib diisi 30 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
Informasi tambahan hasil Pantauan hari H a. Nomor TPS dan alamat lengkap: ................................................................ b. Total DPT:................................................................................................... Laki-laki:.................................................................................................... Perempuan:................................................................................................ c. Pemilih disabilitas: ada/tidak* Laki-laki:.................................................................................................... Perempuan:................................................................................................ d. DPT dipasang di TPS: ada/tidak* e. Masih ada alat peraga yang terpasang di hari H: ada/tidak*
31
32 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
SUMBER Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Tim paralegal pemilu. 2014. Buku Saku Paralegal Pemilu Perludem. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
33
34 — PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
PEDOMAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015 Penting bagi Kita untuk memahami ketentuan-ketentuan dan larangan dalam proses penyelanggaraan pilkada. Setidaknya, Kita mengetahui dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat/pemilih, tim dan pasangan calon, serta oleh penyelenggara pemilu. Ketika Kita sudah memahami hal tersebut, maka ketika melihat dan mengetahui hal tersebut terjadi, Kita dapat berpartisipasi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses, sehingga tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dibiarkan berjalan dalam keadaan curang dan tidak benar.