PEDOMAN
PELAKSANAAN PENELITIAN, PENGUSULAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PUBLIKASI JURNAL ILMIAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2011
1
PRAKATA (EDISI REVISI 2011) Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang Edisi Revisi 2011 ini diterbitkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan baik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang maupun di tingkat Ditjen Dikti Depdiknas, khususnya terkait dengan dihapuskannya program Penelitian Dosen Muda dan diberlakukannya Rencana Induk Penelitian (RIP) di setiap perguruan tinggi. Secara subtansial Panduan Pelaksanaan Penelitian UMM Edisi Revisi 2011 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan terbitan sebelumnya, dengan memasukkan berbagai program baru yaitu : Penelitian Unggulan Pusat Studi/Lembaga (PUPS/L), Publikasi Jurnal Internasional (PJI), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM – tidak terakreditasi (PJU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ), serta Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS). Penambahan berbagai program tersebut diatas dilaksanakan agar para peneliti lebih leluasa dalam melakukan kegiatan penelitian dan manajemen luaran hasil penelitian, dengan kualitas penelitian yang lebih baik dan outcome yang lebih terarah. Semoga perubahan program diatas membawa dampak yang positif bagi peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian serta luaran penelitian yang dihasilkan, baik dalam bentuk hak kekayaan intelektual, publikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, maupun dalam bentuk kerjasama dengan pengguna hasil penelitian. Penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih disampaikan kepada tim penyusun sehingga Panduan Pelaksanaan Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang Edisi Revisi Tahun 2011 ini bisa diselesaikan.
Malang, 20 Juli 2011 Rektor,
Dr. Muhadjir Effendy, M.Ap.
2
BAB 1. PENDAHULUAN Penelitian merupakan salah satu komponen Tri Dharma Perguruan Tinggi. Setiap dosen di semua perguruan tinggi, termasuk di Universitas Muhammadiyah Malang diwajibkan untuk melakukan kegiatan penelitian. Sampai saat ini terdapat sekitar 500 dosen di Universitas Muhammadiyah Malang yang berpotensi dan harus melaksanakan kegiatn penelitian untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut. Untuk mewadahi potensi tersebut, maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (DPPM-UMM) berupaya menyelenggarakan dan menyalurkan kegiatan penelitian baik pada lingkup penelitian internal (pendanaan dari UMM) maupun penelitian eksternal (pendanaan dari luar UMM). Penelitian internal di UMM sudah berlangsung sejak tahun 2000 dengan program dan pendanaan yang terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kualitas penelitian yang dihasilkan. Di lain pihak, untuk memperoleh dana penelitian dari lembaga atau institusi di luar UMM seperti DP2M-DIKTI, RISTEK dan lain-lain yang tingkat kompetitifnya semakin ketat. Oleh karena itu, pengelolaan program penelitian harus terus ditingkatkan agar persiapan yang dilakukan oleh para dosen sebagai peneliti mulai dari penyusunan proposal, seminar proposal sampai penyusunan laporan hasil penelitian kualitasnya semakin baik dan peluang untuk memperoleh dana penelitian eksternal juga semakin tinggi. Awal tahun 2011 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi sebagai salah satu institusi penyedia dana penelitian telah mengeluarkan kebijakan akan pentingnya Payung Penelitian dan setiap Perguruan Tinggi perlu mempersiapkan Rencana Induk Penelitian. Untuk itu, DPPM-UMM juga perlu melakukan penyesuaian dengan menerbitkan buku pedoman penelitian yang lebih akomodatif. Pedoman penelitian ini merupakan bagian dari harapan DPPM-UMM untuk selalu mengikuti perkembangan mutakhir di bidang penelitian, agar setiap dosen dapat selalu berinteraksi dan terjun langsung dalam pelaksanaan penelitian dengan mengacu pada kondisi nyata dunia penelitian dewasa ini.
3
BAB 2. PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIAN, PENGUSULAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PUBLIKASI PADA JURNAL ILMIAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Pedoman pelaksanaan penelitian, pengusulan HKI dan publikasi pada jurnal ilmiah Universitas Muhammadiyah Malang secara lengkap dan lebih rinci dapat didownload dari program RIReS. A. Penelitian, Pengusulan HKI, dan Publikasi pada Jurnal Ilmiah dengan Bantuan Dana DPP UMM A.1. Pengertian Yang dimaksud Penelitian, Pengusulan HKI, dan Publikasi pada Jurnal Ilmiah dengan bantuan dana DPP-UMM adalah kegiatan penelitian dan pengusulan HKI yang dilaksanakan oleh dosen tetap UMM dengan bantuan dana dari DPP Universitas Muhammadiyah Malang yang dialokasikan pada setiap tahun. A.2. Jenis Penelitian, Pengusulan HKI dan Publikasi pada Jurnal Ilmiah 1. 2. 3. 4. 5.
Penelitian Pengembangan Ipteks (PPI) Penelitian Dasar Keilmuan (PDK) Penelitian Berorientasi Produk (PBP) Penelitian Unggulan Pusat Studi/Lembaga (PUPS/L) Program Insentif Penelitian Institusional oleh Mahasiswa (PIPIM) : khusus untuk PIPIM dibuat buku panduan khusus secara terpisah 6. Program Pendaftaran Paten (PPP) 7. Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC) 8. Publikasi Jurnal Internasional (PJI) 9. Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT) 10. Publikasi Jurnal UMM – tidak terakreditasi (PJU) 11. Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) 12. Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS)
A.3. Ketentuan Umum 1. Setiap dosen tetap UMM berhak mengajukan penelitian kecuali dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut. 2. Program Pendaftaran Paten (PPP), Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Internasional (PJI), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM - tidak terakreditasi (PJU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan
4
Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) dapat diikuti oleh setiap dosen tetap UMM termasuk yang sedang melaksanakan studi lanjut. 13. Setiap dosen peserta program penelitian (PPI, PDK, PBP, PUPS/L), Pogram Pendaftaran Paten (PPP) dan Publikasi Jurnal Internasional (PJI) hanya diperkenankan terlibat pada satu program baik sebagai ketua maupun anggota. 14. Setiap dosen peserta Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM – tidak terakreditasi (PJU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) maksimal diperkenankan mengajukan 2 kegiatan, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda. 15. Pengusul yang belum menyelesaikan usulan pada tahun terdahulu (sebelumnya) tidak diperkenankan mengajukan usulan baru pada tahun berikutnya. 16. Kegiatan penelitian dapat diusulkan secara multi-period (satu usulan penelitian terdiri dari beberapa tahap / sub judul), yang masing-masing tahap merupakan satu kesatuan penelitian yang utuh namun saling berkesinambungan. Penelitian multi-period dapat diajukan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun. 17. Kelayakan atas proposal penelitian atau usulan HKI yang diajukan, ditentukan oleh tim Reviewer yang diusulkan oleh masing-masing jurusan/fakultas dan diperkuat dengan Surat Tugas dari Rektor/ Pembantu Rektor I UMM dengan pertimbangan dari DPPM-UMM. 18. Penerimaan akhir atas usulan yang diajukan ditentukan oleh hasil analisis dan kajian DPPM-UMM dan hasil konsultasi dengan Pembantu Rektor I, sedangkan ketetapannya didasarkan atas Surat Keputusan Rektor/PR1. 19. Jumlah dana masing-masing jenis kegiatan ditentukan atas dasar rasionalitas dan kewajaran terhadap topik atau tema penelitian yang akan dilakukan dan atas ketentuan yang berlaku dalam satu periode. 20. Pencairan dana penelitian akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Dana tahap pertama (70%) diberikan sejak SK diterbitkan dan dana tahap kedua (30%) ketika laporan akhir telah diserahkan. 21. Pencairan dana bagi kegiatan pendaftaran HKI dan publikasi jurnal ilmiah dilaksanakan secara serempak sejumlah 100% dana dengan pengelolaan dilaksanakan oleh unit yang berkepentingan. 22. Sesuai dengan undang undang perpajakan PPN dan PPH maka setiap kegiatan penelitian yang dilaksanakan dikenakan pajak sebesar 10,5%. 23. Peneliti wajib menindak lanjuti hasil penelitiannya dalam bentuk publikasi jurnal, buku ajar, kerjasama dengan stakeholder, program pengabdian masyarakat dan atau pengusulan HKI. 24. Penelitian internal maupun eksternal berkompetisi merupakan prasyarat bagi pengusulan kenaikan kepangkatan dosen khususnya pengusulan angka kredit untuk bidang karya ilmiah. Jumlah kewajiban penelitian yang harus dipenuhi sekurang kurangnya satu penelitian untuk pengusulan jabatan akademik asisten ahli dan lektor, dua penelitian untuk pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar.
5
A.4. Program Penelitian A.4.1. Penelitian Pengembangan Ipteks (P2I) Tujuan Tema
Pengusul
Biaya
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni 1. Tema bebas, sesuai bidang yang ditekuni peneliti 2. Disarankan ada relevansinya dengan matakuliah yang diampu peneliti. 3. Disarankan mengacu pada Agenda Riset UMM (ARUMM) 1. Semua dosen tetap UMM 2. Dosen tidak tetap yang sudah mengabdi di UMM minimal dua tahun dan mendapat rekomendasi dari dekan fakultas tempat dosen tersebut bertugas. 3. Tidak sedang studi lanjut 4. Dilaksanakan secara perorangan atau berkelompok (Tim maksimum terdiri dari 3 peneliti). 5. Tidak merangkap sebagai ketua maupun anggota pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. 1. Maksimum Rp. 6 juta,- per tahun (disesuaikan dengan kebutuhan). 2. Tidak ada honorarium peneliti.
A.4.2. Penelitian Dasar Keilmuan (PDK) Tujuan Tema
Pengusul
Biaya
Memperkaya khasanah ilmu pengetahuan (body of knowledge) sebagai jawaban atas pertanyaan mengapa (why). 1. Tema bebas, original, ada unsur kebaharuan. 2. Disarankan ada relevansinya dengan matakuliah yang diampu peneliti. 3. Disarankan mengacu pada Agenda Riset UMM (ARUMM) 1. Semua dosen tetap UMM 2. Tidak sedang studi lanjut 3. Mempunyai track record penelitian yang relevan. 4. Pernah melaksanakan publikasi ilmiah dalam jurnal (maksimal 2 tahun terakhir) 5. Dilaksanakan secara perorangan atau berkelompok (Tim maksimum terdiri dari 3 peneliti). 6. Tidak merangkap sebagai ketua maupun anggota pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. 1. Maksimum Rp. 10 juta,- per tahun (disesuaikan dengan kebutuhan)
6
A.4.3. Penelitian Berorientasi Produk (PBP) Tujuan Tema
Pengusul
Biaya
Inovasi dan invensi dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kesenian (Ipteks). 1. Tema bebas, original, ada unsur kebaruan 2. Disarankan sesuai / ada relevansinya dengan matakuliah yang diampu 3. Disarankan mengacu pada Agenda Riset UMM (ARUMM) 1. Semua dosen tetap UMM 2. Tidak sedang studi lanjut 3. Mempunyai track record penelitian yang relevan. 4. Pernah melaksanakan publikasi ilmiah dalam jurnal (maksimal 2 tahun terakhir) 5. Dilaksanakan secara perorangan atau berkelompok (Tim maksimum terdiri dari 3 peneliti). 6. Tidak merangkap sebagai ketua maupun anggota pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. 1. Maksimum Rp. 10 juta,- per tahun (disesuaikan dengan kebutuhan).
A.4.4. Penelitian Unggulan Pusat Studi/Lembaga (PUPS/L) Tujuan Tema
Pengusul
Biaya
Memperkaya khasanah ilmu pengetahuan serta invensi dalam bidang Ipteks untuk mengembangkan keunggulan pusat studi atau lembaga. 1. Tema bebas, original, ada unsur kebaruan 2. Sesuai dengan payung penelitian Pusat Studi / Lembaga 3. Mengacu pada Agenda Riset UMM (ARUMM ) 4. Mengacu pada Payung penelitian Pusat Studi/Lembaga 1. Semua dosen tetap UMM tercatat aktif pada pusat studi / lembaga tertentu 2. Tidak sedang studi lanjut 3. Mendapatkan rekomendasi dari kepala Pusat Studi / Lembaga 4. Mempunyai track record penelitian yang relevan. 5. Pernah melaksanakan publikasi ilmiah dalam jurnal (maksimal 2 tahun terkhir) 6. Dilaksanakan secara berkelompok (Tim maksimum terdiri dari 3 peneliti). 7. Komposisi peneliti dapat berubah setiap tahun sesuai kebutuhan penelitian. 8. Tidak merangkap sebagai ketua dan/atau anggota peneliti pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. 9. Diutamakan bagi dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu. 1. Maksimum Rp. 21 juta,- per tahun (disesuaikan dengan kebutuhan).
7
A.4.5. Program Insentif Penelitian Institusional Oleh Mahasiswa (PIPIM) Tujuan
Tema Pengusul
Biaya
Menemukan hasil karya melalui penelitian pada bidang profesi masingmasing. Kreativitas penemuan gagasan, ketepatan metode penelitian dan sumbangan berupa informasi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya pada organisasi Muhammadiyah merupakan pertimbangan utama. Tema bebas sesuai dengan bidang yang ditekuni dan menjadi perhatian peneliti dan berkaitan dengan organisasi Muhammadiyah maupun Ortom pada berbagai tingkatan dan amal usahanya. 1. Semua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang masih aktif dan sedang menyelesaikan tugas akhirnya 2. Seorang mahasiswa hanya diperbolehkan sebagai ketua atau sebagai anggota pada satu judul penelitian 3. Susunan tim peneliti maksimum 3 orang Disesuaikan dengan kebutuhan
A.4.6. Program Pendaftaran Paten (PPP) Tujuan Pengusul
Biaya
Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) civitas akademika UMM melalui suatu sistem perlindungan terhadap kekayaan yang memiliki aspek kebaruan, industri dan komersialisasi. 1. Semua dosen tetap UMM yang berpotensi untuk mendaftarkan paten dari hasil penelitiannya. 2. Tidak merangkap sebagai ketua dan/atau anggota peneliti pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. Rp.6.500.000,. (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sbb : - Pendaftaran Paten ke Ditjen HKI : Rp. 575.000,. - Permohonan Pemeriksaan Substansi Paten ke Ditjen HKI : Rp. 2.000.000,. - Administrasi pemberkasan : Rp.675.000,. - Transportasi pendaftaran : Rp. 2.000.000,. - Pendampingan penulisan dokumen paten : Rp. 500.000.- Administrsi pengambilan sertifikat : Rp. 250.000,- Penulisan draft paten : Rp. 500.000.-
A.4.7. Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC) Tujuan Pengusul
Melindungi Kekayaan intelektual civitas akademika UMM melalui Perlindungan Hak Cipta 1. Semua dosen tetap UMM yang akan mengajukan hak cipta dari hasil penelitiannya. 2. Setiap dosen diperbolehkan terlibat maksimal pada dua Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi
8
Biaya
(PJNT), Publikasi Jurnal UMM -tidak terakreditasi (PJU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) baik sebagai ketua dan/atau anggota, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda Rp 3.500.000,. (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : - Permohonan pendaftaran hak cipta ke Ditjen HKI : Rp. 250.000,. - Administrasi pemberkasan : Rp. 500.000,. - Transportasi pendaftaran ke Ditjen HKI : Rp. 2.000.000,. - Administrasi pengambilan sertifikat hak cipta : Rp. 250.000,. - Perbanyakan karya hasil ciptaan (CD, buku, peraga, dll) untuk kelengkapan pendaftaran (pengusul) : Rp. 500.000..
A.4.8. Publikasi Jurnal Internasional (PJI) Tujuan Ketentuan Pengusul
Biaya
Mempublikasikan hasil penelitian civitas akademika UMM melalui Jurnal Internasional 1. Jurnal internasional yang diusulkan telah diterbitkan 2. Waktu penerbitan maksimal 2 tahun sebelum pengusulan ke program PJI 1. Semua dosen tetap UMM yang telah menghasilkan publikasi pada Jurnal Internasional dari hasil penelitiannya 2. Tidak merangkap sebagai ketua dan/atau anggota peneliti pada program penelitian, pengusulan HKI dan/atau publikasi jurnal ilmiah dengan sumber dana internal UMM lainnya pada tahun yang sama. Rp. 7.000.000,. (tujuh juta rupiah) dengan menyerahkan : - Satu jurnal internasional (asli / bukan foto copy) yang telah diterbitkan dan memuat artikel yang diajukan.
A.4.9. Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT) Tujuan Ketentuan Pengusul
Biaya
Mempublikasikan hasil penelitian civitas akademika UMM melalui Jurnal Nasional Terakreditasi 1. Jurnal nasional terakreditasi yang diusulkan telah diterbitkan 2. Waktu penerbitan maksimal 1 tahun sebelum pengusulan ke program PJNT 1. Semua dosen tetap UMM yang telah menghasilkan publikasi pada Jurnal Nasional Terakreditasi dari hasil penelitiannya 2. Setiap dosen diperbolehkan terlibat maksimal pada dua usulan dalam Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM- tidak terakreditasi (PJIU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) baik sebagai ketua dan/atau anggota, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda. Rp. 4.000.000,. (empat juta rupiah) dengan menyerahkan : - Satu jurnal nasional terakreditasi (asli / bukan foto copy) yang telah diterbitkan dan memuat artikel yang diajukan
9
A.4.10. Publikasi Jurnal UMM - Tidak Terkreditasi (PJU). Tujuan Ketentuan
Pengusul
Biaya
Mempublikasikan hasil penelitian civitas akademika UMM melalui Jurnal di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang yang tidak terakreditasi 1. Program ini dikelola oleh Manajemen Jurnal DPPM-UMM 2. Khusus untuk Jurnal Internal UMM yang tidak terakreditasi 3. Artikel yang diusulkan diterbitkan pada tahun yang sama dengan tahun pengusulan program Publikasi Jurnal UMM (PJU) 4. Pada satu jurnal, dalam setiap nomor penerbitan maksimal 5 orang penulis internal. 1. Semua dosen tetap UMM 2. Dosen tidak tetap yang sudah mengabdi di UMM minimal dua tahun dan mendapat rekomendasi dari dekan fakultas tempat dosen tersebut bertugas. 3. Setiap dosen diperbolehkan terlibat maksimal pada dua usulan dalam Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM-tidak terakreditasi (PJU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) baik sebagai ketua dan/atau anggota, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : - Biaya cetak dan administrasi jurnal : Rp. 1.500.000,. - Biaya redaksi dan reviewer jurnal : Rp. 500.000,. - Biaya penulisan : Rp. 500.000,. Dengan menyerahkan : satu jurnal yang memuat artikel yang diusulkan
A.4.11. Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) Tujuan Mendapatkan informasi hasil publikasi / hasil penelitian civitas akademika UMM yang dipergunakan sebagai acuan bagi peneliti-peneliti lain baik pada jurnal internasional maupun jurnal nasional terakreditasi. Ketentuan 1. Sitasi pada jurnal internasional yang diajukan maksimal diterbitkan 2 tahun sebelum pengajuan program SPJ. 2. Sitasi pada jurnal nasional terakreditasi yang diajukan maksimal diterbitkan 1 tahun sebelum pengajuan program SPJ. 3. Program ini dibatasi sampai dengan tahun 2013. Pengusul 1. Semua dosen tetap UMM. 2. Setiap dosen diperbolehkan terlibat maksimal pada dua usulan dalam Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM- tidak terakreditasi (PJIU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) baik sebagai ketua dan/atau anggota, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda. Biaya 1. Rp.500.000,. (Sitasi pada jurnal internasional ; menyerahkan foto copy jurnal ybs). 2. Rp. 250.000,. (Sitasi pada jurnal nasional terakreditasi ; menyerahkan foto copy jurnal ybs).
10
A.4.12. Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) Tujuan Ketentuan
Pengusul
tBiaya
Memanfaatkan hasil penelitian civitas akademika UMM melalui kerjasama dengan stakeholder 1. Program ini dikelola oleh Sentra HKI UMM 2. Diperuntukkan bagi Hasil Penelitian dosen tetap UMM yang telah / akan dimanfaatkan oleh stakeholder (industri, instansi pemerintah /swasta, dll) 3. Disyaratkan tercapai MOU antara UMM dengan stakeholder ybs. 1. Semua dosen tetap UMM 2. Lebih diutamakan materi yang dikerjasamakan telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya (dengan menyebutkan nomor dan tanggal pendaftaran paten, pendaftaran hak cipta, varietas tanaman, dll). 3. Setiap dosen diperbolehkan terlibat maksimal pada dua usulan dalam Program Pendaftaran Hak Cipta (PPC), Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (PJNT), Publikasi Jurnal UMM- tidak terakreditasi (PJIU), Sitasi Publikasi Jurnal (SPJ) dan Pemanfaatan Hasil Penelitian oleh Stakeholder (PHPS) baik sebagai ketua dan/atau anggota, dengan ketentuan dari judul usulan yang berbeda. Rp. 4.000.000,. (empat juta rupiah) dengan rincian : - Pendampingan pembuatan MOU kerjasama pemanfatan hasil penelitian antara stakeholder dengan DPPM-UMM : Rp. 2.000.000,. - Administrasi dan transportasi : Rp. 1.000.000,. - Bukti-bukti pelaksanaan kerjasama : Rp. 1.000.000,. Luaran : MOU kerjasama pemanfatan hasil penelitian antara stakeholder dengan DPPM-UMM
A.5. Pengajuan Usulan Penelitian, Pengusulan HKI, dan Publikasi pada Jurnal Ilmiah Jadwal pengajuan usulan penelitian, HKI dan publikasi pada jurnal ilmiah dilaksanakan sesuai kalender penelitian yang berlaku setiap tahun. Agar usulan penelitian, HKI dan publikasi dapat dikelola dengan tertib, maka tahapan pengajuannya diatur sebagai berikut: 1. Draft usulan penelitian, HKI atau publikasi dimasukkan (di-upload) dalam program RIReS (http://rires.umm.ac.id) agar masuk sebagai database dalam sistem RIReS sekaligus dapat dilakukan pemeriksaan semestinya. 2. Usulan penelitian yang sudah masuk melalui RIReS akan di-advice dan diseminarkan. Advice tersebut dapat dilakukan oleh semua sivitas akademika UMM. Setiap dosen yang mengajukan usulan penelitian diwajibkan untuk mengadvice minimal 5 (lima) usulan penelitian dari peserta penelitian yang lain. Seminar diselenggarakan oleh DPPM-UMM 3. Setelah dilakukan pemeriksaan, advice dan seminar, hasil evaluasi dapat dicermati oleh peneliti dan apabila terdapat rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan, peneliti wajib melaksanakan perbaikan dan penyempurnaannya.
11
4. Usulan penelitian atau HKI yang telah diperbaiki selanjutnya dimasukkan kembali (re-upload) ke program RIReS untuk di-rewiew oleh tim Reviewer sesuai bidang ilmunya. 5. Apabila usulan penelitian yang telah di-review dan disetujui untuk dibiayai masih terdapat saran perbaikan, maka wajib diperbaiki sebagaimana mestinya. A.6. Pemantauan Pelaksanaan Penelitian 1. Pemantauan atau monitoring dilakukan pada pertengahan kegiatan pelaksanaan penelitian sesuai jadwal pada kalender penelitian. 2. Monitoring dilakukan dengan meng-upload laporan kemajuan penelitian dan data hasil penelitian serta penilaian lapangan oleh tim monitoring. 3. Tim monitoring akan mengevaluasi pelaksanaan penelitian. Hasil evaluasi akan menentukan kelanjutan pelaksanaan penelitian. 4. Bagi peneliti yang digugurkan pelaksanaan penelitiaannya, harus mengembalikan seluruh biaya penelitian yang telah diberikan A.7. Laporan Hasil Penelitian 1. Laporan hasil penelitian diserahkan dalam format laporan penelitian dan artikel ilmiah (naskah publikasi) (soft copy). 2. Draft laporan penelitian dan artikel ilmiah (naskah publikasi) hasil penelitian harus di-upload melalui program RIReS versi 2007 untuk dievaluasi oleh tim evaluator yang ditugaskan oleh Rektor UMM. 3. Draf laporan penelitian dan artikel ilmiah (naskah publikasi) yang sudah dievaluasi harus diseminarkan. 4. Laporan penelitian dan naskah publikasi dalam bentuk cetakan (print out) harus diberi sampul (cover) dengan warna masing-masing ciri fakultas sebagaimana telah disepakati yaitu FT (Biru Tua), FKIP (Biru Muda), FISIP (Putih), FE (Kuning), FH (Merah), FK (Unggu Muda), FAI (Hijau Muda), FPP (Hijau Tua), FPsi (Merah Muda), AKPER (Orange), PUSAT STUDI/LEMBAGA (Hitam dengan tulisan perak). Khusus untuk Naskah publikasi dan/atau laporan PIPIM diberi sampul warna abu-abu. A.8. Pembidangan Penelitian Pembidangan program penelitian secara lebih rinci adalah sebagai berikut *): 1. Pertanian a. Pertanian (ilmu tanah, budidaya, pemuliaan, HPT) b. Peternakan dan Kedokteran Hewan c. Perikanan dan Kelautan d. Kehutanan 2. Ekonomi a. Manajemen b. Akuntansi c. Keuangan d. Perbankan e. Studi Pembangunan (Ekonomi Pertanian) 3. Sosial, Humaniora, Seni, dan Hukum a. Sosial b. Humaniora
12
c. Seni d. Hukum 4. Kesehatan a. Kedokteran b. Farmasi c. Keperawatan d. Kesehatan Masyarakat dan Gizi 5. Pendidikan a. Pendidikan IPA b. Pendidikan IPS c. Pendidikan Matematika d. Pendidikan Bahasa dan Seni e. Pendidikan Teknologi Kejuruan f. Pendidikan Jasmani dan Olahraga g. Pendidikan Lingkungan h. Pendidikan Kesehatan i. Pendidikan Nonformal dan Informal (Luar Sekolah) 6. Ilmu Pendidikan a. Kurikulum b. Teknologi Pembelajaran c. Bimbingan Konseling d. Manajemen Pendidikan e. Sarana Pendidikan f. Pembiayaan Pendidikan g. Tenaga Kependidikan h. Sistem Evaluasi i. Media Pendidikan j. Lingkungan Pendidikan 7. MIPA (Biosains) a. Biologi b. Biokimia c. Kimia d. Biostatistika 8. MIPA (Sains Fisik) a. Fisika b. Matematika dan Statistika c. Meteorologi d. Agrometeorologi e. Geologi f. Astronomi g. Oseanografi h. Geofisik 9. Rekayasa (Keteknikan) a. Teknik Sipil b. Arsitektur c. Teknik Lingkungan 10. Rekayasa (Teknik Proses) a. Teknik Mesin
13
b. Teknik Industri c. Teknik Informatika d. Teknik Kimia e. Teknik Elektro f. Teknik Kedirgantaraan g. Teknik Kelautan h. Teknik Pertanian 11. Bioteknologi dan Teknologi Pertanian a. Biologi Molekular dan Rekayasa Genetika b. Kultur Jaringan c. Rekayasa Bioproses d. Produksi Biofertilizer/Kontrol Hayati e. Vaksin dan Serum f. Teknologi Hasil Pertanian *) Pembidangan tersebut dibuat untuk mempermudah pengelompokan dalam tahap seleksi dan pembahasan B. Penelitian Eksternal dari Sumber Dana Departemen Pemerintah RI Penelitian eksternal dari sumber dana Departemen Pemerintah RI adalah program penelitian yang bersifat kompetitif yang dilaksanakan atas biaya dari Departemen di lingkungan Pemerintah Republik Indonesia seperti Kemendiknas, KNRT, Deptan, dan lain-lain. Ketentuan penelitian jenis ini mengacu pada pedoman dan edaran khusus yang dikeluarkan secara periodik maupun insidental yang ditentukan oleh Diknas, KNRT, maupun berbagai departemen lainnya. Setiap rencana dan pelaksanaan atas penelitian jenis ini, diajukan dan atas nama DPPM-UMM. B.1. Program penelitian yang didanai oleh DIKTI 1. Program penelitian yang didanai oleh Dikti maupun Kementerian Pendidikan Nasional mencakup Penelitian Fundamental, Hibah Bersaing, Hibah Pekerti, Hibah Pasca Sarjana, Rapid, Uber HKI, Penelitian Strategis Nasional, Rusnas, dan lainlain. 2. Penjelasan lebih rinci tentang program penelitian yang didanai Dikti termasuk persyaratannya dapat dibaca pada Buku Panduan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat.
3. Tahap pengajuan penelitian yang didanai Dikti diatur sebagai berikut: • Draf usulan penelitian diserahkan ke DPPM-UMM dalam bentuk belum dijilid. • Bagi peneliti yang sudah mengumpulan draf usulan penelitian diwajibkan mengikuti proses “pengayaan” berupa seminar yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh DPPM-UMM. Jadwal pelaksanaan seminar akan diatur lebih lanjut.
14
• Seminar wajib diikuti oleh ketua peneliti. Apabila yang hadir dalam seminar adalah anggotanya, maka anggotanya tersebut harus menjadi ketua peneliti. • Peneliti wajib memperbaiki usulan penelitian berdasarkan hasil pengayaan yang telah diikutinya. • Usulan penelitian diserahkan ke DPPM-UMM disertai dengan bukti pengayaan berupa berita acara dan daftar hadir yang disertakan dalam usulan penelitian dibagian paling belakang. • Judul usulan penelitian yang diserahkan DPPM-UMM harus sama atau senada dengan judul di draf usulan penelitian. Apabila terpaksa ada perubahan, peneliti wajib melaporkan ke DPPM-UMM. B.2. Program penelitian yang didanai oleh KNRT 1. Program penelitian yang didanai KNRT terdiri atas 4 program insentif, yaitu (1) insentif riset dasar, (2) insentif riset terapan, (3) insentif peningkatan kapasitas iptek sistem produksi, dan (4) insentif percepatan difusi dan pemanfaatan iptek 2. Penjelasan lebih rinci tentang program penelitian yang didanai KNRT dapat dibaca pada buku Pedoman Program Insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang diterbitkan setiap tahun
C. Penelitian Kerjasama dengan Berbagai Institusi Penelitian kerjasama dengan berbagai institusi adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen UMM yang pelaksanaannya dibiayai atas kerjasama dengan Lembaga lain baik Pemerintah, Swasta, LSM, Industri dan Masyarakat umumnya. Misalnya penelitian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Tingkat I, Tingkat II dan lain sebagainya. Setiap rencana dan pelaksanaan atas penelitian jenis ini, selalu diajukan dan atas nama DPPMUMM dengan mengacu pada SK Rektor Nomor E.1.a/121/UMM/II/2001
D. Ketentuan lain Semua peneliti diwajibkan mematuhi kaidah penelitian dalam pelaksanaan penelitiannya. 1. Hal-hal yang tidak diperkenankan dalam penelitian adalah duplikasi, replikasi, penjiplakan, membuatkan usulan penelitian bagi dan atau atas nama pihak lain, dibuatkan usulan penelitian oleh pihak lain, mengambil data fiktif, mengambil data primer kadaluarsa (bukan saat penelitian) kecuali data sekunder, membuat laporan penelitian fiktif, mengambil laporan pihak lain, merangkum penelitian berbagai pihak lain. 2. Diwajibkan untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam penelitian dengan beberapa ketentuan: diutamakan mengajak mahasiswa yang tugas akhir, harus ada transfer ilmu yang ditekuni mahasiswa harus berbeda dengan aspek yang
15
diambil peneliti, tidak diperkenankan merangkum semua aspek penelitian para mahasiswa menjadi satu kesatuan aspek besar peneliti, tidak diperbolehkan memanfaatkan mahasiswa hanya sekedar sebagai tenaga sukarela. 3. Apabila peneliti melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan dalam penelitian, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Apabila terdapat kekeliruan ataupun belum terdapat aturan tentang suatu hal maka akan diperbaiki kemudian hari.
16
BAB 3. TATA CARA USUL PENELITIAN 3.1. SISTEMATIKA USUL PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEKS (P2I) Sistematika Usul Penelitian Pengembangan Ipteks adalah sebagai berikut: Sampul muka (lihat contoh sampul muka usul penelitian) Halaman Pengesahan (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) Bab 1. Pendahuluan Penelitian dilakukan untuk menjawab keingintahuan peneliti untuk mengungkapkan suatu gejala/konsep/dugaan atau menerapkannya untuk suatu tujuan. Kemukakan hal-hal yang mendorong atau argumentasi pentingnya dilakukan penelitian. Uraikan proses dalam mengidentifikasikan masalah penelitian. Bab 2. Perumusan Masalah Rumuskan dengan jelas permasalahan yang ingin diteliti. Uraikan pendekatan dan konsep untuk menjawab masalah yang diteliti, hipotesis yang akan diuji atau dugaan yang akan dibuktikan. Dalam perumusan masalah dapat dijelaskan definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian. Uraian perumusan masalah tidak harus dalam bentuk kalimat tanya. Bab 3. Tinjauan Pustaka Usahakan pustaka terbaru, relevan, dan asli dari jurnal ilmiah. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan. Tinjauan Pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan, yang dijadikan landasan untuk melakukan penelitian yang diusulkan. Uraian dalam Tinjauan Pustaka menjadi landasan untuk menyusun kerangka atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian. Tinjauan Pustaka mengacu pada Daftar Pustaka. Bab 4. Tujuan Penelitian Berikan pernyataan singkat mengenai tujuan penelitian. Penelitian dapat bertujuan menjajaki, menguraikan, menerangkan, membuktikan atau menerapkan suatu gejala, konsep atau dugaan, atau membuat suatu prototipe. Bab 5. Metode Penelitian Uraikan metode yang digunakan dalam penelitian secara rinci. Uraian dapat meliputi peubah dalam penelitian, model yang digunakan, rancangan penelitian, teknik pengumpulan data dan analisis data, cara penafsiran dan penyimpulan hasil penelitian. Untuk penelitian yang menggunakan metode kualitatif, dapat dijelaskan pendekatan yang digunakan, proses pengumpulan dan analisis informasi, proses penafsiran, dan penyimpulan hasil penelitian.
17
Bab 6. Jadwal Pelaksanaan Buatlah jadwal kegiatan penelitian yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan penelitian dalam bentuk bar-chart. Jadwal pelaksanaan mengacu pada Metode Penelitian. Bab 7. Personalia Penelitian Personalia yang terlibat dalam penelitian adalah mereka yang sesuai dengan bidangnya dan dapat menyediakan waktu (diperhitungkan dengan beban tugas lain) untuk kegiatan penelitian ini, yang pada umumnya terdiri dari: 1. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap : ......................................................... b. Jenis Kelamin : L/P c. NIP : ......................................................... d. Disiplin ilmu : ......................................................... e. Pangkat/Golongan : ......................................................... f. Jabatan fungsional/struktural : ......................................................... g. Fakultas/Jurusan : ......................................................... h. Waktu penelitian : ............. jam/minggu 2. Anggota Peneliti : ......................................................... (rincian seperti butir 1, maks. 2 orang) 3. Tenaga Laboran/Teknisi : ......................................................... (nama dan keahlian, maks. 2 orang) 4. Pekerja Lapangan/Pencacah : ......................................................... 5. Tenaga Administrasi (1 orang) : ......................................................... Daftar Pustaka Daftar Pustaka, gunakan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan/buku, dan nama jurnal atau kota & penerbit. Daftar Riwayat Hidup Riwayat Hidup Ketua dan Anggota Peneliti (cantumkan pengalaman penelitian dan publikasi yang relevan), bubuhkan tanggal dan tanda tangan.
18
3.2. SISTEMATIKA USUL PENELITIAN DASAR KEILMUAN (PDK) Sistematika Usul Penelitian Dasar Keilmuan adalah sebagai berikut: SAMPUL MUKA (lihat contoh sampul muka usul penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) I. Identitas dan Uraian Umum 1. Judul Penelitian : ...................................................................... 2. Ketua Peneliti : ...................................................................... a. Nama lengkap : ...................................................................... b. Jabatan : ...................................................................... c. Jurusan/Fakultas : ...................................................................... d. Perguruan Tinggi : ...................................................................... e. Alamat Surat : ...................................................................... f. Telpon/faks : ...................................................................... g. E-mail : ...................................................................... 3. Tim Peneliti No. Nama dan Gelar Bidang Keahlian Instansi Alokasi Waktu Akademik (jam/minggu) 1. 2. 4. Objek Penelitian (jenis material yang akan diteliti dan segi penelitian) : 5. Masa Pelaksanaan • Mulai : .................................................................... • Berakhir : .................................................................... 6. Usulan Biaya • Tahun I : Rp .............................................................. • Tahun II : Rp .............................................................. 7. Lokasi Penelitian : ........................................................................ 8. Temuan yang ditargetkan (penjelasan gejala atau kaidah, metode, teori, atau antisipasi yang dikontribusikan pada bidang ilmu) 9. Jurnal Ilmiah yang menjadi sasaran (tuliskan nama jurnal internasional atau nasional terakreditasi sebagai wahana diseminasi) 10. Instansi lain yang terlibat (Jika Ada, dan uraikan apa kontribusinya): 11. Keterangan lain yang dianggap perlu: ………………………………… 12. Kontribusi mendasar pada bidang Ilmu (Uraian sebanyak-banyaknya 50 kata, dan tekankan pada gagasan fundamental dan orisinal yang akan mendukung pengembangan ipteks)
19
II. Substansi Usul Penelitian ABSTRAK RENCANA PENELITIAN (Maksimum 400 kata) I. MASALAH PENELITIAN II. KAJIAN PUSTAKA YANG SUDAH DILAKSANAKAN (Jelaskan bagaimana kelemahan atau kekurangan teori, kaidah, postulat, hipotesis, metode atau model yang ada, dan sejauh mana kajian tersebut telah dilakukan oleh pengusul. Selain mengutip pustaka, pengusul harus mengulasnya) IV. DESAIN DAN METODE PENELITIAN V. LUARAN PENELITIAN (Perincian salah satu dari penjelasan gejala atau kaidah, metode, teori atau antisipasi yang dikontribusikan pada bidang ilmu) VI. RINCIAN BIAYA PENELITIAN No. JENIS PENGELUARAN JUMLAH (Rp) Tahun I Tahun II 1. Gaji dan Upah (Maksimum 30%) 2. Bahan Habis Pakai (Material Penelitian) 3. Biaya Perjalanan a. Seminar ilmiah b. Seminar pemantauan 4. Pengeluaran Lain-lain, misalnya a. Biaya Pemotretan/Scanning Sampel b. Biaya Dokumentasi dan Pembuatan Laporan c. Penelusuran Pustaka, Fotokopi, Penjilidan d. Administrasi Surat-Menyurat e. Biaya Pemeliharaan Alat JUMLAH DAFTAR PUSTAKA (Gunakan sistem nama-tahun, bukan sistem nomor) Sistematika Penelitian Dasar Keilmuan ini mengacu pada Penelitian Fundamental. Karena itu, penjelasan lebih rinci tentang sistematika usul penelitian dapat dibaca pada buku Panduan Pengelolaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kreativitas Mahasiswa Edisi VII yang diterbitkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
20
3.3. SISTEMATIKA USUL PENELITIAN BERORIENTASI PRODUK (PBP) Sistematika Usul Penelitian Berorientasi Produk adalah sebagai berikut: SAMPUL MUKA (lihat contoh sampul muka usul penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) I. Identitas Penelitian 1. Judul Usulan : ………………………………………………… (harus spesifik, tidak lebih dari 20 kata) 2. Ketua Peneliti a) Nama lengkap : ..................................................................... b) Bidang keahlian : ..................................................................... c) Jabatan Struktural : ..................................................................... d) Jabatan Fungsional : ………………………………………………… e) Unit kerja : ..................................................................... f) Alamat surat : ..................................................................... g) Telpon/Faks : ..................................................................... h) E-mail : ..................................................................... 3. Anggota peneliti (sebutkan nama dan gelar akademik, bidang keahlian, mata kuliah yang diampu yang relevan dengan topik penelitian, institusi, alokasi waktu/minggu, maksimum 3 orang). Tim Peneliti No. Nama dan Gelar Bidang Instansi Alokasi Waktu Akademik Keahlian (jam/minggu) 1. 2. 3. 4. Objek penelitian (jenis material yang akan diteliti dan segi penelitian) ………………………………………………………………………….. 5. Masa pelaksanaan penelitian: • Mulai : .. .................................................. • Berakhir : ..................................................... 6. Anggaran yang diusulkan: • Tahun pertama : Rp ................................................. • Anggaran keseluruhan : Rp ................................................. 7. Lokasi penelitian : ........................................................................ 8. Hasil yang ditargetkan (temuan baru/paket teknologi/hasil lain), beri penjelasan ................................................................................. 9. Institusi lain yang terlibat ........................................................... 10. Keterangan lain yang dianggap perlu
21
II. Substansi Penelitian ABSTRAK Kemukakan tujuan jangka panjang dan target khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Abstrak harus mampu menguraikan secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan. Tidak melebihi 200 kata, diketik dengan jarak baris 1 spasi. BAB I. PENDAHULUAN Latar Belakang (tidak lebih dari 1 halaman), Tujuan Khusus (tidak lebih dari 1 halaman), dan Urgensi (Keutamaan) Penelitian (tidak lebih dari 3 halaman) BAB II. STUDI PUSTAKA State of the art dalam bidang yang diteliti, hasil yang sudah dicapai, studi pendahuluan yang sudah dilaksanakan dan tidak melebihi 8 halaman. BAB III. METODE PENELITIAN (sesuai dengan keperluan) Dilengkapi dengan bagan alir penelitian yang menggambarkan apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dikerjakan secara multitahun. Bagan penelitian harus dibuat secara utuh dengan penahapan yang jelas, mulai dari mana, bagaimana luarannya, dan indikator capaian yang terukur. BAB IV. PEMBIAYAAN Pembiayaan diperinci berdasarkan Tahun dan Jenis Pengeluaran, yaitu Gaji dan Upah, Peralatan, Bahan Habis Pakai (Material Penelitian), Perjalanan, dan Lain-lain (Pemeliharaan, Pertemuan/Lokakarya/Seminar, penggandaan, pelaporan, publikasi). DAFTAR PUSTAKA Disusun berdasarkan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya pustaka yang dikutip dalam usul penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka. LAMPIRAN • Penjelasan Tambahan • Pertimbangan Alokasi Biaya III. Dukungan pada Pelaksanaan Penelitian IV. Sarana V. Biodata Peneliti
22
3.4. SISTEMATIKA USUL PENELITIAN UNGGULAN PUSAT STUDI/LEMBAGA (PUPS/L) Sistematika Usul Penelitian Pusat Studi / Lembaga adalah sebagai berikut: SAMPUL MUKA (lihat contoh sampul muka usul penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) I. Identitas dan Uraian Umum 1. Judul Penelitian 2. Ketua Peneliti a. Nama lengkap b. Jabatan c. Pusat studi/Lembaga d. Perguruan Tinggi e. Alamat Surat f. Telpon/faks g. E-mail
: ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ...................................................................... : ......................................................................
3. Tim Peneliti : No. Nama dan Gelar Akademik 1. 2.
Bidang Keahlian
Instansi
Alokasi Waktu (jam/minggu)
4. Objek Penelitian (jenis material yang akan diteliti dan segi penelitian) : 5. Masa Pelaksanaan • Mulai : .................................................................... • Berakhir : .................................................................... 6. Usulan Biaya • Tahun I : Rp .............................................................. • Tahun II : Rp .............................................................. 7. Lokasi Penelitian : ........................................................................ 8. Temuan / Luaran yang ditargetkan : 9. Jurnal Ilmiah yang menjadi sasaran (tuliskan nama jurnal internasional atau nasional terakreditasi sebagai wahana diseminasi) 10. Instansi lain yang terlibat (Jika ada, dan uraikan apa kontribusinya) 11. Keterangan lain yang dianggap perlu: …………………………………
23
II. Substansi Usul Penelitian ABSTRAK RENCANA PENELITIAN (Maksimum 400 kata) I. MASALAH PENELITIAN II. KAJIAN PUSTAKA IV. DESAIN DAN METODE PENELITIAN V. LUARAN PENELITIAN VI. RINCIAN BIAYA PENELITIAN No. JENIS PENGELUARAN JUMLAH (Rp) Tahun I Tahun II 1. Gaji dan Upah (Maksimum 30%) 2. Bahan Habis Pakai (Material Penelitian) 3. Biaya Perjalanan a. Seminar ilmiah b. Seminar pemantauan 4. Pengeluaran Lain-lain, misalnya a. Biaya Pemotretan/Scanning Sampel b. Biaya Dokumentasi dan Pembuatan Laporan c. Penelusuran Pustaka, Fotokopi, Penjilidan d. Administrasi Surat-Menyurat e. Biaya Pemeliharaan Alat JUMLAH DAFTAR PUSTAKA (Gunakan sistem nama-tahun, bukan sistem nomor)
24
Contoh sampul muka usul P2I
PPI
USUL PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEKS
JUDUL PENELITIAN
Oleh: Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
25
Contoh sampul muka usul PDK
PDK
USUL PROGRAM PENELITIAN DASAR KEILMUAN
JUDUL PENELITIAN
Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
26
Contoh sampul muka usul PBP
PBP Bidang Ilmu ……….
USUL PROGRAM PENELITIAN BERORIENTASI PRODUK
JUDUL PENELITIAN
Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
27
Contoh sampul muka usul PUPS/L
PUPS Bidang Ilmu ……….
USUL PROGRAM PENELITIAN UNGGULAN PUSAT STUDI / LEMBAGA
JUDUL PENELITIAN
Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
28
BAB 4. PENGAJUAN USUL PENELITIAN Jadwal pengajuan usul penelitian masing-masing program penelitian sesuai kalender penelitian yang berlaku setiap tahun. Agar usulan penelitian dapat dikelola dengan tertib, maka tahapan pengajuannya diatur sebagai berikut: usulan penelitian dimasukkan (di-upload) dalam program RIReS (http://rires.umm.ac.id) agar masuk sebagai database dalam sistem RIReS sekaligus dapat dilakukan pemeriksaan semestinya. Usulan penelitian yang sudah masuk melalui RIReS akan di-advice dan diseminarkan. Advice tersebut dapat dilakukan oleh semua sivitas akademika UMM. Setiap peneliti yang memasukkan usulan penelitian ke RIReS diwajibkan untuk meng-advice minimal 5 (lima) usulan penelitian. Seminar penelitian diselenggarakan oleh DPPM-UMM. Setelah dilakukan pemeriksaan, advice dan seminar, hasil evaluasi dapat dicermati oleh peneliti dan apabila terdapat rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan, peneliti wajib melaksanakan perbaikan dan penyempurnaannya. Usulan penelitian yang telah diperbaiki selanjutnya dimasukkan kembali (reupload) ke program RIReS untuk di-rewiew oleh tim Reviewer sesuai bidang ilmunya. Apabila usulan penelitian yang telah di-rewiew dan disetujui untuk dibiayai masih terdapat saran perbaikan, maka wajib diperbaiki sebagaimana mestinya.
1. Draft 2.
3. 4. 5.
29
BAB 5. EVALUASI USUL PENELITIAN a. Instrumen Penilaian Setiap usul program akan dievaluasi (di-advice dan di-rewiew) menggunakan instrumen dengan kriteria dan indikator dengan bobot tertentu. Formulir penilaian untuk masingmasing jenis penelitian adalah sebagai berikut:
FORMULIR PENILAIAN USUL PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEKS (PPI) I. Identitas Penelitian 1. Judul Penelitian 2. Ketua Tim Peneliti 3. Bidang Ilmu 4. Jumlah Anggota 5. Biaya yang disetujui
: : : : :
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ........................................................... orang Rp ..............................
II. Kriteria dan Indikator (dilakukan khusus oleh reviewer yang ditugaskan) NO
KRITERIA
1. Perumusan Masalah 2. Manfaat Hasil Penelitian
INDIKATOR PENILAIAN Ketajaman Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian Pengembangan Ipteks, Pembangunan, dan atau Pengembangan Kelembagaan Relevansi, Kemutakhiran, dan Penyusunan Daftar Pustaka Ketepatan Metode yang digunakan
3. Tinjauan Pustaka 4. Metode Penelitian 5. Kelayakan Kesesuaian Jadwal, Keahlian Personalia, Kewajaran Biaya Penelitian Total
BOBOT (%)
SKOR
NILAI
30 20 15 25 10 100
Keterangan: Skor : 1, 2, 4, atau 5 (1 = sangat kurang, 2 = kurang, 4 = baik, 5 = sangat baik) Nilai = Bobot x Skor; Batas penerimaan (Passing grade) = 350 tanpa skor 1. Rekomendasi: Diterima / Ditolak * (* Coret yang tidak perlu) Alasan Penolakan: a, b, c, d, e, f, g, h, I (lihat penjelasan alasan penolakan).
30
Pertanyan dan/atau saran perbaikan (dari para advicer dan reviewer untuk masing-masing usul penelitian) berkaitan dengan: 1) Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian (Ketajaman Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian) .................................................................................................................. 2) Manfaat Hasil Penelitian (Pengembangan Ipteks, Pembangunan, dan atau Pengembangan Kelembagaan) .................................................................................................................. 3) Tinjauan Pustaka (Relevansi, Kemutakhiran, dan Penyusunan Daftar Pustaka) .................................................................................................................. 4) Metode Penelitian (Ketepatan Metode yang digunakan) .................................................................................................................. 5) Kesesuaian Jadwal, Keahlian Personalia, Kewajaran Biaya (Kesesuaian Jadwal, Keahlian Personalia, Kewajaran Biaya) .................................................................................................................. Malang, tanggal bulan tahun Penilai, Nama dan tanda tangan
b. Penjelasan alasan penolakan usul Penelitian Pengembangan Ipteks NO
KRITERIA
1
Perumusan Masalah
2
Manfaat hasil penelitian
INDIKATOR PENILAIAN Ketajaman perumusan masalah dan tujuan penelitian Kontribusi hasil penelitian pada pengembangan ipteks, pembangunan, dan/atau kelembagaan
3
Tinjauan Pustaka
Relevansi, kemutakhiran, dan penyusunan daftar pustaka
4
Metode penelitian
Metode penelitian
5
Kelayakan Penelitian
Kesesuaian jadwal, kesesuaian keahlian personalia, dan kewajaran biaya
ALASAN PENOLAKAN a. Perumusan masalah lemah, kurang mengarah, tujuan penelitian tidak jelas b. Kontribusi hasil penelitian pada pengembangan ipteks, pembangunan, pengembangan kelembagaan tidak jelas c. Bahan kepustakaan kurang menunjang penelitian, pustaka tidak relevan, kurang mutakhir, umumnya bukan artikel jurnal ilmiah, dan penyusunan daftar pustaka kurang baik. d. Metode penelitian kurang tepat dan kurang rinci sehingga langkah penelitian yang dilakukan tidak jelas. e. Kelayakan penelitian kurang ditinjau dari kualifikasi personalia dan kesesuaian jadwal f. Anggaran biaya yang diajukan
31
kurang rinci, atau dinilai terlalu tinggi g. Usulan belum mengikuti format yang ditentukan atau penyampaiannya terlambat h. Disarankan usul Format usulan, penelitian diajukan pada instansi 6 Lain-lain kesesuaian sumber lain yang relevan i. Lain-lain (masalah sudah banyak dana, dsb diteliti, permasalahan kurang relevan dengan bidang studi peneliti)* * ) Jika memilih alasan j (lain-lain) pada formulir penilaian, harap dituliskan alasan penolakan yang dipilih lebih spesifik.
FORMAT PENILAIAN USUL PENELITIAN DASAR KEILMUAN I. Identitas Penelitian 1. Judul Penelitian 2. Nama Pengusul 3. Bidang Ilmu 4. Perguruan Tinggi 5. Tahun ke
: : : : :
......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ..................
II. Kriteria Penilaian (dilakukan khusus oleh reviewer yang ditugaskan) NO
KRITERIA
ACUAN
1.
Masalah yang Diteliti
Kontribusi pada ipteks, Tinjauan pustaka, Perumusan masalah
Orientasi Penelitian Metode Penelitian Luaran Penelitian
Makna Ilmiah, Orisinalitas, Kemutakhiran Pola pendekatan ilmiah, Kesesuaian metode Teori/hipotesis baru, Metode baru, Informasi/desain baru
Kelayakan Sumber Daya
Peneliti, Peralatan, Rencana jadwal kerja, Rencana biaya
2. 3. 4. 5.
BOBOT (%)
SKOR
NILAI
15 30 15 30 10
JUMLAH 100 Catatan: Setiap kriteria diberi skor 1,2,4,5 (1=sangat kurang, 2=kurang, 4=baik, 5=sangat baik) Hasil Penilaian : Diterima/Ditolak, Alasan Penolakan : a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m Saran/rekomendasi ........................................................................................... Passing grade: 350
32
Pertanyan dan/atau saran perbaikan (dari para advicer dan reviewer untuk masing-masing usul penelitian) berkaitan dengan: 1) Masalah yang diteliti (Kontribusi pada ipteks, Tinjauan pustaka, Perumusan masalah) ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ 2) Orientasi Penelitian (Makna Ilmiah, Orisinalitas, Kemutakhiran) ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ 3) Metode Penelitian (Pola pendekatan ilmiah, Kesesuaian metode) ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ 4) Luaran Penelitian (Teori/hipotesis baru, Metode baru, Informasi/desain baru) ............................................................................................................................ ............................................................................................................................ 5) Kelayakan sumberdaya Kesesuaian Jadwal, Keahlian Personalia, Kewajaran Biaya ............................................................................................................................ ............................................................................................................................
Malang, tanggal bulan tahun Penilai,
Nama dan tanda tangan Kota, tanggal bulan tahun
33
b. Butir-butir Alasan Penolakan KRITERIA
ACUAN
Masalah yang Diteliti
Kontribusi pada keilmuan Studi pustaka
Orientasi Penelitian
Makna ilmiah Orisinalitas Kemutakhiran
Metode Penelitian
Pola pendekatan Kesesuaian metode
Luaran Penelitian
Hipotesis, metode, material, informasi, atau desain baru
Kelayakan Sumber Daya
Sumber daya manusia Sumber daya peralatan Jadwal kerja dan rencana biaya
HASIL PENILAIAN a. Tidak menunjukkan kontribusi pada ipteks secara fundamental b. Pustaka yang diacu tidak relevan atau tidak mendukung substansi penelitian c. Perumusan masalah kurang tajam d. Substansi permasalahan berupa dugaan tanpa dukungan data ilmiah e. Bersifat pengulangan penelitian yang sudah dipublikasikan f. Substansi penelitian tidak berorientasi pada tantangan atau persoalan aktual g. Pendekatan yang dilakukan tidak berbasis dan berpolakan kaidahkaidah ilmu tetapi bersifat coba-coba (trial and error) h. Metode yang dipilih dinilai tidak tepat untuk substansi permasalahan penelitian i. Kelayakan atau kecukupan data untuk dipublikasikan di jurnal nasional atau internasional j. Sumber daya manusia dinilai kurang memadai untuk substansi penelitian k. Sumber daya alat kurang mendukung l. Jadwal kerja dan rencana anggaran biaya tidak serasi dengan jenis dan volume permasalahan penelitian
34
FORMULIR PENILAIAN USUL PENELITIAN BERORIENTASI PRODUK (PBP) I. Identitas Penelitian 1. Perguruan Tinggi : .........................................................….................................. 2. Judul Penelitian : .........................................................….................................... 3. Ketua Peneliti : .........................................................…....................................... 4. Anggota Tim Peneliti : ...... orang 5. Waktu Penelitian : ...... tahun 6. Biaya : Tahun I : ………… Tahun II : ………… Total: II. Kriteria Penilaian (dilakukan khusus oleh reviewer yang ditugaskan) INDIKATOR NILA BOBOT KRITERIA SKOR PENILAIAN I (%) 1. Perumusan Masalah - Ketajaman Perumusan Masalah 15 - Tujuan Penelitian 2. Luaran (Proses & Produk): Pentingnya penelitian - Pengembangan ipteks yang direncanakan 35 - Menunjang pembangunan - Pengembangan institusi 3. Tinjauan Pustaka Studi pustaka, kemajuan yang telah dicapai dan 15 studi pendahuluan Desain metode penelitian 4. Metode Penelitian 20 5. Kelayakan: - Jadwal - Personalia - Biaya - Sarana dan prasarana penunjang
Total
Uraian umum Biodata Rincian anggaran Dukungan & sarana penunjang
15
100
Keterangan: - Setiap kriteria diberi Skor : 1, 2, 3, 5, 6, 7 (1 = Buruk; 2 = Sangat kurang; 3 = Kurang; 5 = Cukup; 6 = Baik; 7 = Sangat baik); Passing grade = 500 tanpa skor 1. - Rekomendasi: Diterima/Ditolak - Alasan Penolakan: a, b, c, d, e. (sebutkan...........................................................) - Saran Perbaikan : ............................................................................................... Kota, tanggal bulan tahun Penilai, Nama jelas
35
b. Butir-butir Alasan Penolakan INDIKATOR KRITERIA PENILAIAN 1. Perumusan Masalah Ketajaman Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian Pentingnya 2. Luaran (Proses & penelitian yang Produk): direncanakan - Pengembangan ipteks - Menunjang pembangunan - Pengembangan institusi Studi pustaka/ kemajuan yang telah 3. Tinjauan Pustaka dicapai dan studi pendahuluan
4. Metode Penelitian 5. Kelayakan: - Jadwal - Personalia - Biaya - Sarana dan prasarana penunjang
ALASAN PENOLAKAN a. Perumusan masalah lemah, kurang mengarah, tujuan penelitian tidak jelas b.
c.
Desain metode penelitian
d.
-
e.
Uraian umum Biodata Rincian anggaran Dukungan & sarana penunjang
Luaran (output) penelitian kurang bermanfaat bagi pengembangan ipteks, pembangunan, dan pengembangan institusi atau tidak berorientasi pada produk. Bahan kepustakaan kurang menunjang penelitian, pustaka tidak relevan, kurang mutakhir, umumnya bukan artikel jurnal ilmiah Metode penelitian yang dipakai kurang sesuai untuk mencapai tujuan penelitian. Kelayakan pelaksanaan penelitian (personalia, jadwal, perkiraan biaya, dan sarana penunjang lainnya) kurang memadai.
Lain-lain (lingkari, bila ada) 1. Format tidak sesuai dengan yang ditentukan 2. Pustaka kurang menunjang (tidak relevan, kurang mutakhir, dan umumnya bukan hasil penelitian). 3. Belum mempunyai track record penelitian 4. Masalah sudah banyak diteliti atau kurang jelas 5. Permasalahan kurang relevan dengan bidang studi peneliti 6. Sumber daya pendukung kurang menunjang 7. Ketua peneliti masih menjadi ketua pada penelitian lain 8. Lainnya, harap sebutkan .....................................……………
36
FORMAT PENILAIAN USUL PENELITIAN UNGGULAN PUSAT STUDI / LEMBAGA I. Identitas Penelitian 1. Judul Penelitian : ......................................................................... 2. Nama Pengusul : ......................................................................... 3. Pusat Studi/Lembaga : ......................................................................... 4. Perguruan Tinggi : ......................................................................... 5. Tahun ke : .................. II. Kriteria Penilaian (dilakukan khusus oleh reviewer yang ditugaskan) BOBOT (%)
NO
KRITERIA
ACUAN
1.
Masalah yang Diteliti
Kontribusi pada ipteks, Tinjauan pustaka, Perumusan masalah
Orientasi Penelitian Metode Penelitian
Makna Ilmiah, Orisinalitas, Kemutakhiran Pola pendekatan ilmiah, Kesesuaian metode Teori/hipotesis baru, Metode baru, Informasi/desain baru, Produk baru, dll Peneliti, Peralatan, Rencana jadwal kerja, Rencana biaya
2. 3. 4.
Luaran Penelitian
SKOR
NILAI
15 30 15 30
Kelayakan 10 Sumber Daya JUMLAH 100 Catatan: Setiap kriteria diberi skor 1,2,4,5 (1=sangat kurang, 2=kurang, 4=baik, 5=sangat baik) Hasil Penilaian : Diterima/Ditolak, Alasan Penolakan : a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m Saran/rekomendasi ........................................................................................... Passing grade: 350 5.
Malang, tanggal bulan tahun Penilai, Nama dan tanda tangan Kota, tanggal bulan tahun
37
b. Butir-butir Alasan Penolakan KRITERIA
ACUAN
Masalah yang Diteliti
Kontribusi pada keilmuan Studi pustaka
Orientasi Penelitian
Makna ilmiah Orisinalitas Kemutakhiran
Metode Penelitian
Pola pendekatan Kesesuaian metode
Luaran Penelitian
Hipotesis, metode, material, informasi, atau desain baru
Kelayakan Sumber Daya
Sumber daya manusia Sumber daya peralatan Jadwal kerja dan rencana biaya
HASIL PENILAIAN a. Tidak menunjukkan kontribusi pada ipteks b. Pustaka yang diacu tidak relevan atau tidak mendukung substansi penelitian c. Perumusan masalah kurang tajam d. Substansi permasalahan berupa dugaan tanpa dukungan data ilmiah e. Bersifat pengulangan penelitian yang sudah dipublikasikan f. Substansi penelitian tidak berorientasi pada tantangan atau persoalan aktual g. Pendekatan yang dilakukan tidak berbasis dan berpolakan kaidahkaidah ilmu tetapi bersifat coba-coba h. Metode yang dipilih dinilai tidak tepat untuk substansi permasalahan penelitian i. Kelayakan atau kecukupan data untuk dipublikasikan di jurnal nasional atau internasional j. Sumber daya manusia dinilai kurang memadai untuk substansi penelitian k. Sumber daya alat kurang mendukung l. Jadwal kerja dan rencana anggaran biaya tidak serasi dengan jenis dan volume permasalahan penelitian
38
BAB 6. PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENELITIAN Penelitian yang diterima wajib dilaksanakan sejak Surat Keputusan diterbitkan dan diberitahukan kepada Peneliti. Setiap penelitian harus sesuai dengan usulan yang telah diajukan, dan bilamana ditengah waktu pelaksanaannya terdapat perubahan anggota, tempat, waktu, materi, metode dan hal-hal lain yang menyebabkan penelitian secara prinsip dan substansial mengalami perubahan, maka diwajibkan untuk memberitahu Lembaga Penelitian untuk bahan acuan pembuatan Berita Acara Perubahan. Peneliti akan menerima dana penelitian dalam 3 tahap. Pencairan dan tahap pertama (70%) diberikan setelah SK diterbitkan, tahap kedua (30%) ketika laporan penelitian dan naskah publikasi telah diserahkan. Dana penelitian akan ditransfer langsung melalui rekening dan akan diberitahukan melalui surat kepada masing-masing peneliti. Guna mengetahui hambatan dan/atau perkembangan penelitian agar sesuai dengan target dan sasaran sebagaimana usulan penelitian, maka DPPM-UMM melalui Tim yang ditunjuk akan melaksanakan pemantauan sewaktu-waktu dengan skala prioritas. Jadwal Pemantauan akan diinformasikan. Para peneliti diharuskan membuat laporan kemajuan atau laporan kegiatan penelitian pada waktu yang sudah ditentukan sesuai kalender penelitian yang berlaku. Laporan kemajuan berisi uraian penjelasan proses dan tahap-tahap pelaksanaan penelitian yang sudah dilakukan termasuk analisis data serta dilengkapi foto-foto kegiatan penelitian. Laporan kemajuan di-upload melalui program RIReS. Pemantauan atau monitoring dilakukan pada pertengahan kegiatan pelaksanaan penelitian sesuai kalender penelitian yang berlaku. Monitoring dilakukan oleh tim pemonitor melalui program RIReS dan mengoreksi catatan kegiatan penelitian pada Log Book masing-masing peneliti. Bila diperlukan pemonitor melakukan tatap muka dan wawancara langsung dengan para peneliti serta mengunjungi tempat pelaksanaan penelitiaan. Tim monitoring akan mengevaluasi pelaksanaan penelitian. Hasil evaluasi akan menentukan kelanjutan pelaksanaan penelitian. Bagi peneliti yang digugurkan pelaksanaan penelitiaannya, harus mengembalikan seluruh biaya penelitian yang telah diberikan.
39
BAB 7. LAPORAN HASIL PENELITIAN Laporan hasil penelitian lebih diutamakan dalam format artikel ilmiah (naskah publikasi). Draf artikel ilmiah (naskah publikasi) atau bisa dilengkapi dengan laporan penelitian harus di-upload melalui program RIReS versi 2007 untuk dievaluasi oleh tim evaluator yang ditugaskan oleh Rektor UMM. Draf artikel ilmiah (naskah publikasi) atau bisa dilengkapi dengan laporan akhir hasil penelitian yang sudah dievaluasi harus diseminarkan. Naskah publikasi atau bisa dilengkapi dengan laporan akhir hasil penelitian dalam bentuk cetakan (print out) harus diberi sampul (cover) dengan warna masing-masing ciri fakultas sebagaimana telah disepakati yaitu FT (Biru Tua), FKIP (Biru Muda), FISIP (Putih), FE (Kuning), FH (Merah), FK (Unggu Muda), FAI (Hijau Muda), FPP (Hijau Tua), FPsi (Merah Muda), AKPER (Orange), PIPIM (Abu-abu), PUSAT STUDI (Hitam). Laporan juga harus diserahkan dalam bentuk CD yang berisi file-file laporan lengkap dan naskah publikasi, serta foto-foto hasil penelitian. Sistematika laporan lengkap untuk masing-masing jenis penelitian adalah sebagai berikut: 7.1. Sistematika Laporan Penelitian Pengembangan Ipteks (PPI) Sistematika Laporan hasil Penelitian Pengembangan Ipteks mengikuti alur seperti berikut: SAMPUL MUKA atau HALAMAN DEPAN atau COVER (lihat contoh sampul muka laporan penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) RINGKASAN DAN SUMMARY ...............................................……..........…….............. PRAKATA ......................................……........……….................................................. DAFTAR ISI .......................................................................................................... DAFTAR TABEL* ..........................................…….................................................... DAFTAR GAMBAR* ................................................................................................ DAFTAR LAMPIRAN* .........................….................................................................. BAB I. PENDAHULUAN ...............……………........................................................... BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ..............………………................................................... BAB III. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN …...…................................................. BAB IV. METODE PENELITIAN ........................................................……..............… BAB V. HASIL DAN PEMBAHASAN .......…………..…...................................…............ BAB VI. KESIMPULAN DAN SARAN .............……...................................................... DAFTAR PUSTAKA .........................................................................…….................. LAMPIRAN ............................................…….......................................................... (Termasuk instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll.)
40
7.2. Sistematika Laporan Penelitian Dasar Keilmuan (PDK) Sistematika Laporan hasil Penelitian Dasar Keilmuan mengikuti alur seperti berikut: SAMPUL MUKA atau HALAMAN DEPAN atau COVER (lihat contoh sampul muka laporan penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) RINGKASAN DAN SUMMARY .......................................................................... PRAKATA ...................................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................... DAFTAR TABEL .............................................................................................. DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ I. PENDAHULUAN .......................................................................................... II. TINJAUAN PUSTAKA .................................................................................. III. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN ........................................................ IV. METODE PENELITIAN .............................................................................. V. HASIL DAN PEMBAHASAN .......................................................................... VI. KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................................ DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ LAMPIRAN .............................................................. ......................................... (termasuk draft publikasi atau artikel ilmiah yang sudah terbit, instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll) 7.3. Sistematika Laporan Penelitian Berorientasi Produk (PBP) Sistematika Laporan hasil Penelitian Berorientasi Produk mengikuti alur seperti berikut: SAMPUL MUKA atau HALAMAN DEPAN atau COVER (lihat contoh sampul muka laporan penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) A. LAPORAN HASIL PENELITIAN RINGKASAN DAN SUMMARY .........................………….................……………….. PRAKATA ..........................................……........………................................... DAFTAR ISI ............................................................................................... DAFTAR TABEL* ..........................................……......................................... DAFTAR GAMBAR* ..................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN* .........................…….................................................... BAB I. PENDAHULUAN .................……………................................................. BAB II TINJAUAN PUSTAKA ..............…………………....................................... BAB III TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN …...…....................................... BAB IV METODE PENELITIAN ..............................…….............................….. BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN .......…………..…..…..................................... BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN ...........……............................................... DAFTAR PUSTAKA ...........................................……..................................... LAMPIRAN ..............................................……............................................... (Termasuk instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll.)
41
B. DRAF ARTIKEL ILMIAH .............................................................................. C. SINOPSIS PENELITIAN LANJUTAN ........................................................... 7.2. Sistematika Laporan Penelitian Dasar Keilmuan (PDK) Sistematika Laporan hasil Penelitian Dasar Keilmuan mengikuti alur seperti berikut: SAMPUL MUKA atau HALAMAN DEPAN atau COVER (lihat contoh sampul muka laporan penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) RINGKASAN DAN SUMMARY .......................................................................... PRAKATA ...................................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................... DAFTAR TABEL .............................................................................................. DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ I. PENDAHULUAN .......................................................................................... II. TINJAUAN PUSTAKA .................................................................................. III. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN ........................................................ IV. METODE PENELITIAN .............................................................................. V. HASIL DAN PEMBAHASAN .......................................................................... VI. KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................................ DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ LAMPIRAN .............................................................. ......................................... (termasuk draft publikasi atau artikel ilmiah yang sudah terbit, instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll) 7.4. Sistematika Laporan Penelitian Unggulan Pusat Studi / Lembaga Sistematika Laporan hasil Penelitian Unggulan Pust Studi / Lembaga mengikuti alur seperti berikut: SAMPUL MUKA atau HALAMAN DEPAN atau COVER (lihat contoh sampul muka laporan penelitian) HALAMAN PENGESAHAN (dicetak/disalin melalui program RIReS versi 2007) RINGKASAN DAN SUMMARY .......................................................................... PRAKATA ...................................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................... DAFTAR TABEL .............................................................................................. DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ I. PENDAHULUAN .......................................................................................... II. TINJAUAN PUSTAKA .................................................................................. III. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN ........................................................ IV. METODE PENELITIAN .............................................................................. V. HASIL DAN PEMBAHASAN .......................................................................... VI. KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................................
42
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ LAMPIRAN .............................................................. ......................................... (termasuk draft publikasi atau artikel ilmiah yang sudah terbit, instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll) 7.5. Sistematika Penulisan Artikel Ilmiah atau Naskah Publikasi Sistematika penulisan artikel ilmiah atau naskah publikasi mengikuti format: Bagian awal, terdiri dari: • Judul, • Nama lengkap penulis (tanpa gelar, disertai footnote: nama dan kota asal instansi, serta alamat, telepon, email untuk korespondensi), • Abstrak dan abstract (maksimal 200 kata yang terdiri dari permasalahan/tujuan dan kesimpulan), • Kata-kata kunci atau key words. Bagian utama, terdiri dari: • Pendahuluan (berisi latar belakang, permasalahan/tujuan), • Metode penelitian (dibuat naratif), • Hasil dan pembahasan, • Kesimpulan dan saran. Bagian akhir, terdiri dari: • Ucapan terima kasih, • Daftar pustaka dan • Lampiran (bila ada). Penjelasan lebih lengkap tentang penulisan artikel ilmiah atau naskah publikasi dapat dibaca pada PEDOMAN PENULISAN JURNAL ”GAMMA” dan ”HUMANITY” yang sudah dicantumkan di program RIReS versi 2007.
43
Contoh sampul muka laporan P2I
PPI
NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEKS
JUDUL PENELITIAN
Oleh: Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya Dibiayai dari Anggaran Dana Pembinaan Pendidikan (DPP) Universitas Muhammadiyah Malang Berdasarkan SK Pembantu Rektor I Nomor: ..................................
FAKULTAS ... / JURUSAN ... UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
44
Contoh sampul muka laporan PDK
PDK NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN HASIL PENELITIAN DASAR KEILMUAN
JUDUL PENELITIAN
Oleh: Semua nama peneliti Lengkap dengan gelarnya
Dibiayai dari Anggaran Dana Pembinaan Pendidikan (DPP) Universitas Muhammadiyah Malang Berdasarkan SK Pembantu Rektor I Nomor: ..................................
FAKULTAS ... / JURUSAN ... UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011 45
Contoh sampul muka laporan PBP
PBP Bidang Ilmu ……….
NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN PENELITIAN BERORIENTASI PRODUK
JUDUL PENELITIAN
Oleh: Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya Dibiayai dari Anggaran Dana Pembinaan Pendidikan (DPP) Universitas Muhammadiyah Malang Berdasarkan SK Pembantu Rektor I Nomor: ..................................
FAKULTAS ... / JURUSAN ... UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011 46
Contoh sampul muka laporan PUPS/L
P UPS Bidang Ilmu ……….
NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN PENELITIAN UNGGULAN PUSAT STUDI / LEMBAGA
JUDUL PENELITIAN
Oleh: Peneliti Utama dan Anggota Lengkap dengan Gelarnya Dibiayai dari Anggaran Dana Pembinaan Pendidikan (DPP) Universitas Muhammadiyah Malang Berdasarkan SK Pembantu Rektor I Nomor: ..................................
PUSAT STUDI ... / LEMBAGA ... UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG JULI 2011
47
b. Halaman Pengesahan Laporan HALAMAN PENGESAHAN NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN HASIL PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEKS 1. Judul Penelitian : .................................................................... 2. Bidang ilmu penelitian : ..................................................................... 3. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap : .................................................................... b. Jenis Kelamin :L/P c. NIP : .................................................. d. Pangkat/Golongan : ..................................................................... e. Jabatan : ..................................................................... f. Fakultas/Jurusan : ..................................................................... 4. Jumlah Tim Peneliti : ........ orang 5. Lokasi Penelitian : ..................................................................... 6. Bila penelitian ini merupakan kerjasama kelembagaan a. Nama Instansi : ..................................................................... b. Alamat : ..................................................................... 7. Waktu penelitian : .......... bulan 8. Biaya : Rp ........................ Kota, tanggal bulan tahun Mengetahui,
Ketua Peneliti,
Dekan ........................... Cap dan tanda tangan
tanda tangan
Nama jelas,
Nama jelas,
NIP. ................
NIP................... Menyetujui, Direktur DPPM-UMM, Cap dan tanda tangan Nama jelas, NIP. ............
48
HALAMAN PENGESAHAN NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN AKHIR PENELITIAN DASAR KEILMUAN 1. Judul Penelitian : ..................................................................... 2. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap : ................................................................ b. Jenis Kelamin : L/P c. NIP : ................................ d. Pangkat/Golongan : ................................................................ e. Jabatan Fungsional : ................................................................ f. Fakultas/Jurusan : ................................................................ g. Perguruan Tinggi : ................................................................ h. Pusat Penelitian : ................................................................ 3. Jumlah Tim Peneliti : ..... orang 4. Lokasi Penelitian : ............................................................... 5. Kerja Sama dengan Institusi Lain a. Nama Instansi : ................................................................ b. Alamat : ................................................................ 6. Masa Penelitian : .................................. 7. Biaya yang Diperlukan : Rp.................. (...........................................) Kota, tanggal bulan tahun Ketua Peneliti,
Mengetahui, Dekan Cap dan tanda tangan
tanda tangan
Nama jelas NIP.................
Nama jelas NIP.............. Menyetujui, Direktur DPPM-UMM, Cap dan tanda tangan Nama jelas NIP..............
49
HALAMAN PENGESAHAN NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN AKHIR PENELITIAN BERORIENTASI PRODUK 1. Judul Penelitian 2. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP d. Jabatan Fungsional e. Jabatan Struktural f. Bidang Keahlian g. Fakultas/Jurusan h. Perguruan Tinggi i. Tim Peneliti No
Nama
: ................................................................ : ................................................................ : ................................................................
: L/P : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................
Bidang Keahlian
Fakultas/ Jurusan
Perguruan Tinggi
1 2 3 3. Pendanaan dan jangka waktu penelitian a. Jangka waktu penelitian yang diusulkan b. Biaya total yang diusulkan c. Biaya yang disetujui tahun .....................
: ........ tahun : Rp. ................................ : Rp. ............................... Kota, tanggal bulan tahun
Mengetahui, Dekan Fakultas/Ketua Pusat
Ketua Peneliti, ..........
Cap dan tanda tangan
tanda tangan
Nama jelas NIP. ...........
Nama jelas NIP. ............. Menyetujui, Direktur DPPM UMM Cap dan tanda tangan Nama jelas NIP. ..................
50
HALAMAN PENGESAHAN NASKAH PUBLIKASI / LAPORAN AKHIR PENELITIAN UNGGULAN PUSAT STUDI / LEMBAGA 1. Judul Penelitian : ................................................................ 2. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap : ................................................................ b. Jenis Kelamin : L/P c. NIP : ............................................................... d. Pangkat/Golongan : ................................................................ e. Jabatan Fungsional : ................................................................ f. Pusat Studi : ................................................................ h. Perguruan Tinggi : ................................................................ 3. Jumlah Tim Peneliti : ..... orang 4. Lokasi Penelitian : ............................................................... 5. Kerja Sama dengan Institusi Lain a. Nama Instansi : ................................................................ b. Alamat : ................................................................ 6. Masa Penelitian : .................................. 7. Biaya : Rp.................. (...........................................) Kota, tanggal bulan tahun Ketua Peneliti,
Mengetahui, Kepala Pusat Studi/Lembaga Cap dan tanda tangan
tanda tangan
Nama jelas NIP.................
Nama jelas NIP.............. Menyetujui, Direktur DPPM-UMM, Cap dan tanda tangan Nama jelas NIP..............
51
BAB 8. PROGRAM PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 8.1. UMUM Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya tersebut dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual (KI) ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri dari dua bagian yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yang terdiri dari paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret). Mengacu pada latar belakang tersebut, Lembaga Penelitian UMM sesuai tugas pokok dan fungsinya telah menganalisis potensi HKI hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari staf pengajar di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang. Diperoleh indikasi bahwa hasil penelitian dan pengabdian masyarakat tersebut memiliki nilai invensi yang potensial untuk dapat “dijual” sebagai dampak positif kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi pelaksana maupun institusi. Potensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui adanya Program Pendaftaran HKI (PP-HKI). Program PP-HKI direncanakan dimulai tahun 2008 dan dapat dikompetisikan perolehannya oleh semua staf pengajar di lingkungan UMM yang telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan program PP-HKI tersebut adalah untuk meningkatkan perolehan perlindungan kekayaan intelektual dengan menggali secara maksimum potensi Hak Kekayaan Intelektual yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai dilaksanakan. Program PP-HKI dibatasi untuk perolehan paten dan hak cipta. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
52
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.2. KRITERIA PROGRAM Program PP-HKI direncanakan terbagi dalam dua jenis program, yaitu: 1. Bantuan Pendaftaran Paten, Ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Dalam program ini, pengusul akan dibina dalam penulisan usulan paten / drafting paten yang sesuai dengan standart yang ditetapkan Ditjen HKI hingga siap diusulkan ke Direktorat Jenderal HKI 2. Bantuan Pendaftaran Hak Cipta, Ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya pada tahun sebelumnya dan siap diajukan hak ciptanya. 8.3. PENDANAAN Besarnya dana yang diperlukan dalam pelaksanaan program PU-HKI tersebut tergantung pada jenis program yang dipilih. Dana maksimum yang disediakan untuk jenis Bantuan Pendaftaran Paten maksimum sebesar Rp Rp.6.500.000,. (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sbb : - Pendaftaran Paten ke Ditjen HKI : Rp. 575.000,. - Permohonan Pemeriksaan Substansi Paten ke Ditjen HKI : Rp. 2.000.000,. - Administrasi pemberkasan : Rp.675.000,. - Transportasi pendaftaran : Rp. 2.000.000,. - Pendampingan penulisan dokumen paten : Rp. 500.000.- Administrsi pengambilan sertifikat : Rp. 250.000,- Penulisan draft paten : Rp. 500.000.Dana maksimum untuk Bantuan Pendaftaran Hak Cipta sebesar Rp 3.500.000,. (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : - Permohonan pendaftaran hak cipta ke Ditjen HKI : Rp. 250.000,. - Administrasi pemberkasan : Rp. 500.000,. - Transportasi pendaftaran ke Ditjen HKI : Rp. 2.000.000,. - Administrasi pengambilan sertifikat hak cipta : Rp. 250.000,. - Perbanyakan karya hasil ciptaan (CD, buku, peraga, dll) untuk kelengkapan pendaftaran (pengusul) : Rp. 500.000.. 8.4.LUARAN. Luaran Program PU-HKI ini dalam tahun pertama berupa : Dokumen Usulan Paten dan / atau Dokumen Usulan Hak Cipta yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual disertai dengan segala bukti (pembayaran permohonan paten/hak
53
cipta, bukti pendaftaran, drat permohonan, serta bukti pembayaran pemeriksaan substantif). 8.5. TATA CARA PENGUSULAN Pengusulan program PU-HKI dilaksanakan melaui Rires. Para pengusul diwajibkan mengisi biodata serta mempersiapkan proposal Draft Paten sebagai berikut : 1. Sampul muka
54
PROGRAM USULAN HKI PENDAFTARAN PATEN/ PENDAFTARAN HAK CIPTA (pilih salah satu)
Logo Perguruan Tinggi
JUDUL INVENSI
Oleh: 1. NAMA PENGUSUL (KETUA) 2. NAMA PENGUSUL (ANGGOTA) 3. NAMA PENGUSUL (ANGGOTA)
NAMA JURUSAN / FAKULTAS NAMA PERGURUAN TINGGI BULAN, TAHUN
55
2. Halaman Pengesahan Setiap usulan program harus disertai halaman pengesahan sebagai berikut : HALAMAN PENGESAHAN 1 2 3
Judul Invensi Bidang Ketua Pengusul a. Nama Lengkap c. NIP d. Disiplin ilmu e. Pangkat/Golongan f. Jabatan g. Fakultas/Jurusan h. Alamat i. Telpon/Faks/E-mail
: ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................ : ................................................................
4
Jumlah Anggota a. Nama Anggota I b. Nama Anggota II
: ..................................................... orang : ................................................................ : ................................................................
5
Jenis program yang dipilih (lingkari yang dipilih)
6
: ................................................................ : ................................................................
1. Pendaftaran Paten 2. Pendaftaran Hak Cipta
Penelitian / Pengabdian yang mendukung
(sebutkan judul dan nomor kontrak berikut penyandang dana)
Kota, tanggal bulan tahun Mengetahui, Dekan Fakultas ..............
Ketua Peneliti,
cap dan tanda tangan Nama jelas, NIP Nama jelas,
tanda tangan NIP Menyetujui, Ketua Sentra HKI UMM
cap dan tanda tangan Nama jelas, NIP
56
3. Sistematika 3.1. Pendaftaran Paten I. Uraian Umum 1. 2.
Judul Invensi : …………..………………..………………… Ketua Peneliti a. Nama lengkap : ……………………………………………… b. Jenis Kelamin : L/P c. NIP : ……………………………………………… d. Disiplin Ilmu : ……………………………………………… e. Pangkat/Golongan : ……………………………………………… f. Jabatan fungsional/struktural : ……………………………………. g. Fakultas/Jurusan : ………………………………………………
3. Anggota Peneliti
: ………………………………………………
4. Subyek Paten
: ………………………………………………
5. Jumlah Klaim
: ………………………………………………
4. Rancangan Dokumen Usulan Paten 1. Uraian Penelusuran Paten Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang akan diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang diajukan. 2. Uraian Potensi Komersialisasi Penjelasan terperinci tentang aspek penerapannya di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek komersialisasinya. Hal ini untuk memperoleh gambaran seberapa jauh invensi tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan nyata di industri dan kemungkinan komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi daerah/nasional. 3. Rancangan Dokumen Usulan Paten Secara mendasar, suatu dokumen spesifikasi paten harus memiliki dua hal prinsip yaitu aspek perlindungan dan aspek informasi. Spesifikasi paten harus menjelaskan dalam bentuk kata-kata mengenai batasan perlindungan yang didefinisikan dalam klaim invensi yang dimintakan patennya. Untuk mendukung batasan perlindungan sebagaimana yang dinyatakan dalam klaim, penjelasan dari invensi yang ingin dilindungi harus menjelaskan secara lengkap mengenai invensi tersebut sehingga batasan yang disebutkan dalam klaim tersebut dapat dipahami. Strategi penulisannya sangat
57
menentukan apakah suatu invensi dapat diberi atau ditolak patennya. Selain itu, penulisan yang benar dan tepat juga menentukan lingkup perlindungan patennya, dan mempengaruhi lamanya waktu pemeriksaan terutama pada saat pemeriksaan substantif karena tidak ada waktu terbuang hanya untuk memperbaiki spesifikasi dokumen permohonan tersebut. Spesifikasi paten juga harus menjelaskan secara lengkap invensinya sehingga memungkinkan seseorang dengan keahlian biasa di bidangnya (skilled in the art) dapat memahami dan melaksanakan/mempraktekkan invensi tersebut. Prinsip dasar dari sistem paten adalah perlunya pengungkapan pada publik bagaimana suatu invensi dilaksanakan atau dipraktekkan sebagai persyaratan atas hak monopoli paten yang diperolehnya. Perlu diingat bahwa apabila spesifikasi telah didaftarkan ke DitJend HKI, spesifikasi tersebut tidak dapat diperluas lagi atau ditambah dengan hal-hal yang baru. Jika pengungkapan atau informasi dari invensi tersebut tidak lengkap, dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan memperoleh paten. Berkenaan dengan penilaian langkah inventif untuk suatu invensi tentang suatu senyawa baru yang digunakan baik dalam bidang pertanian, farmasi maupun proses kimia organik dan lain-lain, biasanya apabila senyawa tersebut mempunyai indikasi berguna dalam suatu bidang tertentu, invensi ini tetap dapat dianggap memiliki langkah inventif walaupun bukan merupakan perbaikan/pengembangan dari invensi sebelumnya. Struktur penyajian dokumen paten meliputi: Judul Invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul harus dapat mewakili Esensi atau inti invensi, tidak menggunakan kata-kata singkatan atau menggunakan istilah merek dagang; Bidang Teknik Invensi, yaitu pernyataan bidang teknik yang berkaitan dengan invensi. Ditulis secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya; Latar Belakang Invensi, yaitu penjelasan tentang invensi sejenis terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi; Ringkasan Invensi, yaitu uraian secara umum dari invensi yang berfungsi untuk mengindikasikan ciri-ciri penting dari invensi; Uraian Singkat Gambar (bila ada), yaitu penjelasan ringkas keadaan seluruh gambar/skema/diagram alir yang disertakan; Uraian Lengkap Invensi, yaitu uraian yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi dan gambar yang disertakan yang berguna untuk memperjelas invensi; Klaim, yaitu bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim diantaranya adalah: Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan Abstrak invensi; Gambar dan grafik tidak diperbolehkan, dan hindari kata-kata atau kalimat yang meragukan (multitafsir).
58
Abstrak, yaitu bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap, ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya. Gambar, yaitu gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram atau skema. Uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Pengajuan Hak Cipta : Disesuaikan dengan ketentuan dari Dir\tjen HKI tentang syarat-syarat pengajuan hak cipta
59
BAB 9. PENUTUP 9.1. Tindak lanjut 1. Abstrak naskah publikasi atau laporan penelitian yang telah dikumpulkan akan dientry ke dalam jaringan digital library, sehingga dapat diakses baik di lingkungan UMM (intranet) dan untuk konsumsi umum (internet) pada home page digilib. 2. Naskah publikasi akan diakomodasi dalam bentuk jurnal lembaga penelitian. 3. Penelitian yang telah menghasilkan output yang layak dipatenkan atau didaftarkan hak ciptanya akan dibantu pengurusannya oleh gugus kerja Sentra HKI, termasuk mempromosikan dan memasarkannya kepada pihak luar. 4. Karya-karya atau produk penelitian yang kemudian memperoleh HKI dan/atau outputnya memberikan nilai lebih khususnya bagi peningkatan kualitas lembaga, maka DPPM-UMM mengusulkan untuk memperoleh penghargaan khusus dari UMM. 9.2. Ketentuan lain 1.
2.
3. 4.
Semua peneliti diwajibkan mematuhi kaidah penelitian dalam penelitiannya. Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam penelitian adalah duplikasi, replikasi, penjiplakan, membuatkan usulan penelitian bagi dan atau atas nama pihak lain, dibuatkan usulan penelitian oleh pihak lain, mengambil data fiktif, mengambil data primer kadaluarsa (bukan saat penelitian) kecuali data sekunder, membuat laporan penelitian fiktif, mengambil laporan pihak lain, merangkum penelitian berbagai pihak lain. Dianjurkan untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam penelitian dengan beberapa ketentuan: diutamakan mengajak mahasiswa yang akan tugas akhir, harus ada transfer ilmu yang ditekuni mahasiswa harus berbeda dengan aspek yang diambil peneliti, tidak diperkenankan merangkum semua aspek penelitian para mahasiswa menjadi satu kesatuaan aspek besar peneliti, tidak diperbolehkan memanfaatkan mahasiswa hanya sekedar sebagai sukarela. Apabila peneliti melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam penelitian akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan ataupun belum terdapat aturan tentang suatu hal maka akan diperbaiki kemudian hari. Malang, 16 Juli 2011 Rektor, Dr. Muhadjir Effendy, M.Ap.
60