PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA BERPRESTASI TAHUN 2014
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014 1
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
i
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
KATA PENGANTAR Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Berprestasi tahun 2014 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2011 hingga sekarang dirasakan bermanfaat, karena selain menghargai prestasi yang luar biasa pendidik dan tenaga kependidikan juga untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pendidikan yang bermutu. Untuk menentukan PTK Dikdas berprestasi dilakukan penilaian: portofolio, tes tertulis akademik, tes tertulis penguasaan kompetensi, dan wawancara. Pemilihan PTK Dikdas berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Oleh karena itu untuk melakukan pelaksanaan penilaian disusun pedoman pelaksanaan penilaian pemilihan guru berprestasi tingkat nasional tahun 2014. Dalam rangka memberikan penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi yang
tinggi
yang
dicapai
oleh
guru
dalam
melaksanakan
tugas
profesionalnya, maka diselenggarakan pemilihan guru berprestasi tingkat nasional tahun 2014. Pedoman ini merupakan pegangan bagi panitia dan peserta pemilihan guru berprestasi tahun 2014 dari tingkat sekolah sampai tingkat nasional.
i
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
Mudah-mudahan usaha mulia kita bersama ini senantiasa mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
Jakarta, Maret 2014 Direktur Pembinaan PTK Pendidikan Dasar,
Sumarna Surapranata, Ph.D. NIP. 19590801 198503 1 002
ii
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 A. Latar belakang ............................................................................................................... 1 B. Dasar Hukum................................................................................................................. 2 C. Tujuan.............................................................................................................................. 3 D. Manfaat ........................................................................................................................... 3 E. Hasil yang Diharapkan................................................................................................ 3 BAB II PENGERTIAN, PRINSIP DAN PERSYARATAN PESERTA ................4 A. Pengertian ...................................................................................................................... 4 B. Prinsip............................................................................................................................... 6 C. Peserta ............................................................................................................................. 6 D. Persyaratan Peserta ..................................................................................................... 6 BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN .................................................. 10 A. Organisasi Penyelenggaraan ................................................................................. 10 B. Kepanitiaan ................................................................................................................... 10 C. Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi .................................. 20 D. Pembiayaan ................................................................................................................. 20 BAB IV PENILAIAN...................................................................................................... 21 A. Aspek Yang Dinilai ................................................................................................... 21 B. Penilaian ........................................................................................................................ 24 C. Aspek Penilaian ......................................................................................................... 26 BAB V PENUTUP......................................................................................................... 28 Lampiran 1 ..........................................................................................................................27 Lampiran 2 ........................................................................................................................ 68 Lampiran 3 ........................................................................................................................ 69 Lampiran 4.......................................................................................................................... 71 iii
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
Lampiran 5 .........................................................................................................................87 Lampiran 6 .........................................................................................................................88 Lampiran 7 ........................................................................................................................ 95 Lampiran 8 ...................................................................................................................... 96 Lampiran 9 ........................................................................................................................ 97 Lampiran 10 ...................................................................................................................... 98 Lampiran 11 ........................................................................................................................ 99 Lampiran 13 .................................................................................................................... 107 Lampiran 14. ................................................................................................................... 135 Lampiran 15 .................................................................................................................... 136
iv
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global. Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era global ini. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. UndangUndang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya Undang-Undang dimaksud, penghargaan kepada guru berprestasi mengalami penguatan, dimana hal itu diberikan atas dasar jenis dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat
1
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang pendidikan SMP/MTs dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai pada tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, optimalisasi pelaksanaannya masih perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Gelar Kehormatan; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 12. Daftar isian pelaksanaan Direktorat Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2014 Nomor DIPA-023.03.1.666302/2014 tanggal 5 Desember 2013. C. Tujuan 1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi. 2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. 3. Meningkatkan kompetisi yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan. 4. Membangun komitmen guru dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan. D. Manfaat 1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk peningkatan mutu pendidikan. 2. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru. 3. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 4. Menjalin interaksi antar guru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa. 5. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan. E. Hasil yang Diharapkan 1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang pendidikan SMP, mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 2. Meningkatnya mutu guru jenjang pendidikan SMP, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.
3
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
BAB II PENGERTIAN, PRINSIP DAN PERSYARATAN PESERTA A. Pengertian Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1. Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional. 2. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 3. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 4. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 5. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 6. Karya/Prestasi: a. Teknologi tepat guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana;
4
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
b. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya; c. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya; d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien; e. Penulisan buku/essay di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis; f. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet; g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya. 7. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
5
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
B. Prinsip 1. Pemilihan guru SMP berprestasi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Setiap guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini. 2. Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan. b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian. c. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif. C. Peserta Guru sekolah menengah pertama, yang selanjutnya disebut kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMP. D. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat sekolah sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif. 1. Persyaratan Akademik a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
6
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masingmasing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 4) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. c. Guru yang menghasilkan karya kreatif dan atau inovatif dalam: 1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain melalui: a) pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; b) penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; c) penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru; d) penciptaan karya seni; e) pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga); f) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; g) karya atau prestasi di bidang olahraga; dan h) pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja. 2) Bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
7
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
2. Persyaratan Administratif a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS. d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh Kepala UPTD untuk SD, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk SMP, dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk MI dan MTs. f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis (evaluasi diri) yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain. g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio). h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disyahkan oleh kepala sekolah. i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1) Guru SMP yang meraih peringkat I tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan guru berprestasi ditingkat kabupaten/kota;
8
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
2) Guru SMP yang meraih peringkat I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi; 3) Guru SMP yang meraih peringkat I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional; j. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini. k. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat kabupaten/kota, dan dapat mengikuti program ini setelah 2 tahun, sedangkat untuk tingkat provinsi setelah 3 tahun.
9
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN A. Organisasi Penyelenggaraan Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru SMP berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Penjelasan mekanisme penyelenggaraan disajikan`pada bagan berikut. Waktu
Tingkat
Panitia
SK Penetapan
1219Agustus 2014
Pemilihan Gupres Tingkat Nasional
Seleksi Usulan penetapan peringkat
23-27 Juni 2014
Pemilihan Gupres Tingkat Provinsi
Seleksi Usulan penetapan peringkat
Peringkat I, II & III Gubernur
Peringkat I SMP
Meiminggu i Juni 2014
Pemilihan Gupres Tingkat Kab/Kota
Seleksi Usulan Penetapan peringkat
Peringkat I, II & III Bupati/ Walikota
Peringkat I SMP
Pemilihan Gupres Tingkat Sekolah
Seleksi Usulan Penetapan peringkat untuk kelompok Satpen
Peringkat I, II & III Kepala Sekolah
April 2014 2013
Mendikbud
Peringkat I, II, & III SMP
Peringkat I SMP
Gambar 2: Mekanisme Penyelenggaraan
B. Kepanitiaan 1. Kepanitiaan di Tingkat Sekolah Kepanitiaan di tingkat sekolah terdiri dari: Ketua : Kepala Sekolah; Sekretaris : Unsur Komite Sekolah diluar guru; Anggota : Komite Sekolah dan Guru Senior (terdiri dari lima orang anggota). Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah.
10
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
a. Tugas Panitia 1) Menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi yang mengacu pada pedoman guru berprestasi 2014. 2) Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan persyaratan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi dan mengatur waktu serta agenda pelaksanaan penilaian. 3) Membentuk tim seleksi sesuai dengan persyaratan. 4) Menerima hasil pelaksanaan seleksi guru berprestasi dari tim seleksi. 5) Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk menetapkan guru berprestasi di tingkat sekolah. 6) Mengirimkan guru berprestasi peringkat I di tingkat sekolah sebagai peserta seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota (beserta berita acara pelaksanaan seleksi). 7) Menginformasikan kepada guru calon berprestasi untuk menyusun naskah karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran, dengan tema : “Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Yang Profesional Dan Bermartabat Siap Mensukseskan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” b. Prosedur Penilaian 1) Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan agenda sebagai berikut: a) Penilaian Portofolio (bobot 40%) (1) Menilai dokumen portofolio 5 (lima) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, hasil observasi terhadap kinerja guru yang bersangkutan oleh kepala sekolah, teman sejawat dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan.
11
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
b)
Penilaian Karya Kreatif dan Inovatif (bobot 30%) (1) Menilai karya kreatif dan inovatif yang diajukan peserta Guru Berprestasi (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan..
c)
Presentasi dan Wawancara (bobot 30%) (1) Peserta mempresentasikan hasil karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema “Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Yang Profesional Dan Bermartabat Siap Mensukseskan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” di depan tim seleksi (2) Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah di buat dan penguasaan kompetensi guru. (3) Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. (4) Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoin untuk presentasi.
2) Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, karya kreatif inovatif, presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berprestasi tingkat sekolah. 3) Membuat berita acara pelaksanaan penilaianguru berprestasi . c. Prosedur Pengajuan 1) Panitia mengusulkan guru berprestasi peringkat I, II, dan III tingkat sekolah kepada kepala sekolah untuk ditetapkan dengan SK kepala sekolah. 2)
Kepala Sekolah menetapkan Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3)
Kepala sekolah mengirimkan nama guru berprestasi peringkat I disertai dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolio kepada panitia pemilihan guru berprestasi tingkat ke panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota.
12
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
d. Penghargaan Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat sekolah diberi piagam penghargaan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Pelaksanaan pemilihan guru berprestasi tingkat sekolah dilaksanakan bulan April – Mei minggu pertama 2014. Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2014. 2. Kepanitiaan di Tingkat Kabupaten/Kota Kepanitiaan di Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari: Penanggungjawab : Bupati/Walikota Ketua : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Sekretaris : Ketua MKPS Kabupaten/Kota; Anggota : Unsur dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Unsur Dewan Pendidikan, PGRI, Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK bupati/wali kota atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota. a. Tugas Panitia 1) Menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi yang mengacu pada pedoman guru berprestasi 2014. 2) Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan persyaratan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi dan mengatur waktu serta agenda pelaksanaan penilaian. 3) Membentuk tim seleksi sesuai dengan persyaratan. 4) Menerima hasil pelaksanaan seleksi guru berprestasi dari tim seleksi. 5) Mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan guru berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan SK Bupati/Walikota. 6) Mengirimkan guru berprestasi peringkat I di tingkat Kabupaten/Kota sebagai peserta seleksi guru berprestasi tingkat Provinsi (beserta berita acara pelaksanaan seleksi). 7) Menginformasikan kepada guru yang diusulkan untuk mempersiapkan bahan presentasi sesuai naskah karya kreatif 13
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
inovatif (best dipersiapkan.
practice)
dalam
pembelajaran
yang
telah
b. Prosedur Penilaian 1) Menerima, mengagendakan dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berpretasi di tingkat kabupaten/kota, dan mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian. 2) Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan agenda sebagai berikut: a) Penilaian Portofolio (bobot 30%) (1) Menilai dokumen portofolio 5 (lima) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, bio data, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan. b) Penilaian Karya Kreatif dan Inovatif (bobot 20%) (1) Menilai karya kreatif dan inovatif yang diajukan peserta Guru Berprestasi (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan c) Tes Tertulis (30%) (1) Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari [1] Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan [2] Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). (2) Materi tes tertulis, disiapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. d] Presentasi dan Wawancara (bobot 20%) (1) Peserta mempresentasikan hasil karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema “Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Yang Profesional Dan Bermartabat Siap Mensukseskan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” di depan tim seleksi
14
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
(2) Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah di buat dan penguasaan kompetensi guru. (3) Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. (4) Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoin untuk presentasi. 3) Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, karya kreatif inovatif, tes tertulis, serta presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota. 4) Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru berprestasi . 5) Panitia melaporkan hasil penilaian guru berprestasi Peringkat I, II, dan III kepada bupati/wali kota dan mengirimkan juara I SMP ke panitia tingkat provinsi; 6) Memberikan hadiah dan atau Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh bupati/wali kota Kepanitiaan di Tingkat Provinsi Kepanitiaan di Tingkat Propinsi terdiri dari: Penanggungjawab : Propinsi Ketua : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Sekretaris : Ketua MKPS Provinsi; Anggota : Unsur dari Dinas Pendidikan Provinsi, Unsur Dewan Pendidikan, PGRI, Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK Gubernur kota atau kepala dinas pendidikan Provinsi atas nama Gubernur. a. Tugas Panitia 1) Menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi yang mengacu pada pedoman guru berprestasi 2014. 2) Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan persyaratan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi dan mengatur waktu serta agenda pelaksanaan penilaian. 3) Membentuk tim seleksi sesuai dengan persyaratan.
15
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
4) Menerima hasil pelaksanaan seleksi guru berprestasi dari tim seleksi. 5) Mengusulkan kepada Gubernur untuk menetapkan guru berprestasi di tingkat Provinsi dengan SK Gubernur. 6) Mengirimkan guru berprestasi peringkat I di tingkat Propinsi sebagai peserta seleksi guru berprestasi tingkat Nasional (beserta berita acara pelaksanaan seleksi). Dengan alamat : Direktur Pembinaan PTK Dikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Up. Ka. SUBDIT PTK SMP Gedung C Lt. 18 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon/Fax (021) 57851860 *)
Disudut kanan atas sampul berkas dicantumkan keterangan Guru SMP Berprestasi dan Cover Portofolio berwarna BIRU
7) Menginformasikan kepada guru yang diusulkan untuk mempersiapkan bahan presentasi sesuai naskah karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran yang telah dipersiapkan . b. Prosedur Penilaian 1) Menerima, mengagendakan dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berpretasi di tingkat kabupaten/kota, dan mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian. 2) Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan agenda sebagai berikut: a) Penilaian Portofolio (bobot 40%) (1) Menilai dokumen portofolio 5 (lima) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, bio data, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan.
16
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
b) Tes Tertulis (20%) (1) Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari [1] Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan [2] Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). (2) Materi tes tertulis, disiapkan oleh dinas pendidikan Provinsi. c) Penilaian Karya Kreatif dan Inovatif, Presentasi dan Wawancara (bobot 20%) (1) Menilai karya kreatif dan inovatif yang diajukan peserta Guru Berprestasi (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan (3) Peserta mempresentasikan hasil karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema “Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Yang Profesional Dan Bermartabat Siap Mensukseskan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” di depan tim seleksi(4) Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah di buat dan penguasaan kompetensi guru. (5) Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. (6) Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint untuk presentasi. 3) Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, karya kreatif inovatif, tes tertulis, serta presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berprestasi tingkat Provinsi. 4) Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru berprestasi . 5) Panitia melaporkan hasil penilaian guru berprestasi Peringkat I, II, dan III kepada Gubernur, untuk ditetapkan dengan SK Gubernur. 6) Memberikan hadiah dan atau Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur.
17
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
3. Kepanitiaan Tingkat Nasional a. Unsur kepanitiaan tingkat nasional terdiri dari: Pembina : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penanggung Jawab : 1) Dirjen Pendidikan Dasar; 2) Direktorat Jenderal PAUDNI; 3) Badan PSDMPK dan PMP; 4) Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Ketua Sekretaris Anggota 1) Direktorat 2) Perguruan
: Direktur PTK Dikdas : Kasubdit. SMP : PTK Dikdas, Tinggi, Asosiasi guru, PPPPTK dan LPMP.
b. Tugas Panitia 1) Menyiapkan perangkat penilaian guru berprestasi tingkat nasional. 2) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi. 3) Mengkoordinasikan peserta pemilihan guru berprestasi tingkat nasional untuk mengikuti acara kegiatan pemilihan guru berprestasi tingkat nasional. 4) Membentuk tim seleksi sesuai dengan persyaratan. 5) Mengusulkan guru berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. c. Prosedur Penilaian 1) Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berprestasi di tingkat provinsi, serta mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian. 2) Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan agenda sebagai berikut:
18
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
a) Penilaian Portofolio (bobot 30%) (1) Menilai dokumen portofolio 5 (lima) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan. b) Tes Tertulis (20%) (1) Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari [1] Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan [2] Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). (2) Materi tes tertulis, disiapkan oleh Panitia Nasional c) Penilaian Karya Kreatif dan Inovatif (bobot 40%) (1) Menilai karya kreatif dan inovatif yang diajukan peserta Guru Berprestasi (2) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan (3) Peserta mempresentasikan hasil karya kreatif inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema “Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Yang Profesional Dan Bermartabat Siap Mensukseskan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” di depan tim seleksi (4) Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah di buat dan penguasaan kompetensi guru. (5) Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. (6) Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint untuk presentasi. 7) Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, karya kreatif inovatif, tes tertulis, serta presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berprestasi tingkat Provinsi. 8) Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru berprestasi . 9) Panitia melaporkan hasil penilaian guru berprestasi Peringkat I, II, dan III kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk ditetapkan dengan SK Menteri. 19
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
10)Memberikan
hadiah dan atau Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri.
C. Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi Merujuk pada penjelasan di atas, berikut disajikan rangkuman jadwal kegiatan pemilihan guru berprestasi untuk masing-masing tingkatan. TINGKAT Sekolah
Kabupaten/kota
Provinsi
Nasional
KEGIATAN & WAKTU Pemilihan guru berprestasi pada awal April 2014. Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada peringatan puncak Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2014. Pemilihan guru berprestasi pada minggu kedua Mei – Juni Minggu pertaman 2014. Pemilihan guru berprestasi pada paling lambat 27 Juni minggu kedua Juni 2014. Penentuan pemenang 30 Juni 2014 Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur 4 Juli 2014 Batas akhir pengumpulan portofolio peserta ke pusat (Kemdikbud) 11 Juli 2014
Pemilihan guru berprestasi pada 12-19 Agustus 2014.
D. Pembiayaan Biaya pemilihan guru berprestasi dibebankan pada anggaran yang relevan pada sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang bersangkutan dan atau serta sumbangan pihak lain/sponsor yang tidak mengikat.
20
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
BAB IV PENILAIAN A. Aspek Yang Dinilai Aspek yang dinilai dalam pemillihan guru berprestasi SMP yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (2) hasil karya kreatif dan atau inovatif; (3) pembimbingan peserta didik, dan (4) pengembangan diri. 1. Kinerja Guru (menggunakan format lampiran 2) a. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik terdiri dari subkompetensi sebagai berikut. 1) Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: (a) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (b) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (c) mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik. 2) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (a) memahami landasan kependidikan; (b) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (c) menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta (d) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. 3) Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: (a)pengelolaan kelas; (b) melaksanakan pembelajaran yang kondusif, menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan. 4) Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: (a) merancang dan
21
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;(b) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan (c) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum. 5) Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: (a) memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan (b) memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik. b. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi subkompetensi sebagai berikut. 1) Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: (a) bertindak sesuai dengan norma hukum; (b) bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan (c) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. 2) Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. 3) Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. 4) Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. 5) Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
22
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
c. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial meliputi subkompetensi sebagai berikut. 1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. 2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif sesama pendidik dan tenaga kependidikan. 3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
dengan esensial dengan dengan
d. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi profesional meliputi subkompetisi sebagai berikut. 1) Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: (a) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (b) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (c) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (d) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. 2) Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. 2. Hasil Karya Kreatif dan/atau Inovatif Karya Kreatif dan/atau Inovatif meliputi: a. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran dan/atau bimbingan; b. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; c. penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 23
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
d. penciptaan karya seni; atau e. prestasi di bidang olahraga. 3. Pembimbingan Peserta Didik Bimbingan peserta didik meliputi kegiatan: a. Intrakurikuler; b. Ekstrakurikuler. 4. Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan latihan fungsional/dan atau melalui kegiatan kolektif guru. B. Penilaian Penilaian guru berprestasi dilakukan: a. tes tertulis, meliputi substansi akademik, wawasan kependidikan, pembelajaran/tes kepribadian; b. unjuk kerja (performansi); c. wawancara; d. observasi; e. portofolio.
24
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
Matrik penilaian untuk tiap tingkat dapat digambarkan sebagai berikut. Matrik Penilaian N O
ASPEK
KOMPETENSI PROFESIONA L T T
TING KAT
U K
W W
P
PEDAGOGIK T T
U K
W W
P F
F
1.
Sekolah
2
Kabupa ten/Ko ta
3 4.
KEPRIBAD IAN T T
W W
O B
KARYA KREATIF/INO VATIF
SOSIAL T T
W W
O B
O B
U K
W W
HASIL PEMBIMBING AN
P F
O B
U K
W W
P F
PENGEMBAN GAN DIRI
O B
U K
W W
P F
Provins i
Nasion al
Keterangan:
1. 2. 3. 4. 5.
TT = Tes tertulis UK = Unjuk kerja WW= Wawancara PF = Portofolio (5 tahun terakhir) OB = Observasi
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa di setiap tingkat pemilihan guru berprestasi (sekolah, , kabupaten/kota, provinsi dan nasional) mencakup semua aspek, namun cara atau alat penilaian yang digunakan dapat saja berbeda di tiap tingkat.
25
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
C. Aspek Penilaian 1. Penilaian di tingkat sekolah dilakukan untuk menentukan dan mengusulkan guru berprestasi ke kabupatenbagi guru SMP. Guru yang diusulkan oleh sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Pada penilaian awal guru dinilai oleh Tim Penilai Tingkat Sekolah masing-masing yang terdiri dari kepala sekolah, teman sejawat, pengawas sekolah dan siswa. Aspek yang dinilai meliputi kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan mencakup: (a) penilaian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (b) penilaian hasil karya kreatif dan/atau inovatif; dan (c) penilaian pembimbingan peserta didik (melalui unjuk kerja, wawancara, observasi, dan portofolio). 2. Guru yang mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota adalah guru berprestasi peringkat I SMP tingkat sekolah. Aspek yang dinilai di tingkat kabupaten/kota meliputi kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan mencakup: (a) penilaian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (b) penilaian hasil karya kreatif dan/atau inovatif; dan (c) penilaian pembimbingan peserta didik (wawancara, dan portofolio). Hasil pelaksanaan tugas yang diajukan adalah hasil karya tulis yang diuji di tingkat sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah. 3. Peserta tingkat provinsi ini adalah guru berprestasi peringkat I tingkat kabupaten/kota untuk SMP. Aspek yang dinilai di tingkat provinsi meliputi kinerja melampaui target yang ditetapkan sekolah mencakup: (a) penilaian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (b) penilaian hasil karya kreatif dan/atau inovatif; dan (c) penilaian pembimbingan peserta didik (melalui tes tertulis, wawancara, dan portofolio). Selain itu juga dilakukan penilaian visi dan misi guru terhadap peningkatan mutu pendidikan, dan bukti fisik/surat keterangan partisipasi dalam kemasyarakatan. Hasil karya yang diajukan harus hasil karya yang diajukan di tingkat sebelumnya (tingkat kabupaten/kota) dan disahkan oleh panitia pemilihan. 4. Peserta tingkat nasional adalah guru berprestasi peringkat I tingkat provinsi , Aspek-aspek yang dinilai pada tingkat nasional meliputi kinerja melampaui target yang ditetapkan sekolah mencakup: (a) penilaian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; 26
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
(b) penilaian hasil karya kreatif atau inovatif; dan (c) penilaian pembimbingan peserta didik (melalui tes tertulis, unjuk kerja/wawancara, , dan portofolio). Hasil karya yang diajukan adalah hasil karya yang diajukan di tingkat sebelumnya (tingkat provinsi) dan disahkan oleh panitia pemilihan.
27
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014
BAB V PENUTUP Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMP merupakan agenda tahunan, dimulai dari tingkat sekolah sampai dengan tingkat nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatkan pengembangan karir dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Pemilihan guru berprestasi dilakukan dengan maksud untuk mendorong dan memotivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Program ini merupakan wujud nyata Pemerintah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberikan penghargaan dan meningkatkan karir guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang pendidikan SMP. uan penilaian dalam pemilihan guru berprestasi disajikel 1, 2, 3, dan 4.
28
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 1 Aspek Penilaian Guru SMP Berprestasi
NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Kompetensi Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1 Menjelaskan Tes Tertulis, karakteristik peserta Wawancara didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosialemosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya.
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional 27
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
2.1 Menjelaskan berbagai Tes Tertulis, teori belajar dan Wawancara prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
2.2 Menerapkan Wawancara, berbagai pendekatan, Observasi/ strategi, metode, dan Unjuk Kerja teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR 1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
PENILAI
28
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
3. Mengembangka n kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
3.1 Menjelaskan prinsip- Tes Tertulis, prinsip Wawancara pengembangan kurikulum.
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
29
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
PENILAI
30
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
4. Menyelenggarak 4.1 Menjelaskan prinsip- Tes Tertulis, an pembelajaran prinsip perancangan Wawancara yang mendidik. pembelajaran yang mendidik.
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Panitia tingkat sekolah, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
4.2 Mengembangkan komponenkomponen rancangan pembelajaran.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat sekolah, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia Tingkat Satuan Pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
31
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
32
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan,, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
6. Memfasilitasi 6.1 Menyediakan pengembangan berbagai kegiatan potensi peserta pembelajaran untuk didik untuk mendorong peserta mengaktualisasik didik mencapai an berbagai prestasi secara potensi yang optimal. dimiliki.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
NO
SUB KOMPETENSI
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
INDIKATOR
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
PENILAI
33
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
7.1 Menggunakan berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
34
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
8. Menyelenggar akan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
8.1 Menerapkan prinsipprinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
8.2 Menentukan aspekaspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
35
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
Tes Tertulis, Wawancara, Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
36
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
Tes Tertulis, Wawancara, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
9.2 Menggunakan Wawancara, informasi hasil Portofolio penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
37
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
9.3 Mengkomunikasikan Wawancara, hasil penilaian dan Portofolio evaluasi kepada pemangku kepentingan.
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
9.4 Memanfaatkan Wawancara, informasi hasil Portofolio penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
panitia Tingkat Satuan Pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
38
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
Kompetensi Kepribadian 11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adatistiadat, daerah asal, dan gender.
Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, juk Kerja Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
39
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
11.2 Bersikap sesuai Wawancara, dengan norma agama Observasi/Un yang dianut, hukum juk Kerja dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
12.1 Berperilaku jujur, Tes Tertulis, tegas, dan manusiawi. Wawancara, Observasi/Un juk Kerja
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja
40
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
13. Menampilkan 13.1 Menampilkan diri Wawancara, diri sebagai sebagai pribadi yang Observasi/Un pribadi yang mantap dan stabil. juk Kerja mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
13.2 Menampilkan diri Wawancara, sebagai pribadi yang Observasi/Un dewasa, arif, dan juk Kerja berwibawa.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
41
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
14. Menunjukkan 14.1 Menunjukkan etos etos kerja, kerja dan tanggung tanggung jawab jawab yang tinggi yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, juk Kerja Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
14.2 Bangga menjadi guru Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, dan percaya pada juk Kerja Pedoman diri sendiri. Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, juk Kerja Pedoman Observasi
42
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
15.1 Memahami kode etik Tes Tertulis, profesi guru. Wawancara
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, juk Kerja Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Wawancara, Pedoman Observasi/Un Wawancara, juk Kerja Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
43
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Kompetensi Sosial 16. Bersikap inklusif, 16.1 Bersikap inklusif dan Wawancara, bertindak Observasi/Un objektif terhadap objektif, serta peserta didik, teman juk Kerja tidak sejawat dan diskriminatif lingkungan sekitar karena dalam melaksanakan pertimbangan pembelajaran. jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, pa-nitia kabupaten /kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
16.2 Bersikap tidak Wawancara, Observasi/Un diskriminatif juk Kerja terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
44
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
17. Berkomunikasi 17.1 Berkomunikasi Wawancara, secara efektif, Observasi/Un dengan teman empatik, dan juk Kerja sejawat dan santun dengan komunitas ilmiah sesama pendidik, lainnya secara tenaga santun, empatik dan kependidikan, efektif. orang tua, dan masyarakat.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
17.2 Berkomunikasi Wawancara, Observasi/Un dengan orang tua juk Kerja peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
17.3 Mengikutsertakan Wawancara, orang tua peserta Observasi/Un didik dan masyarakat juk Kerja dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
45
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
18. Beradaptasi di 18.1 Beradaptasi dengan Wawancara, tempat bertugas Observasi/Un lingkungan tempat di seluruh bekerja dalam rangka juk Kerja wilayah Republik meningkatkan Indonesia yang efektivitas sebagai memiliki pendidik. keragaman sosial budaya.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
18.2 Melaksanakan Wawancara, Observasi/Un berbagai program juk Kerja dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
46
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
PENILAI
Kompetensi Profesional 20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan pada tabel 2.
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
47
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
22. Mengembangka n materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
48
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
23. Mengembangka n keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
22. Mengolah materi 2 pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
23. Memanfaatkan hasil 2 refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
PENILAI
49
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
23. Melakukan penelitian 3 tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
23. Mengikuti kemajuan 4 zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
INDIKATOR
24. Memanfaatkan 24.1 Memanfaatkan teknologi teknologi informasi informasi dan dan komunikasi komunikasi dalam untuk berkomunikasi. mengembangkan diri.
PENILAI
50
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUB KOMPETENSI
INDIKATOR 24. Memanfaatkan 2 teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Un juk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
PENILAI Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/k ota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Kompetensi masing-masing guru mata pelajaran KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 1. 1.1.
Kompetensi Umum:
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
Tes Tertulis, Portofolio
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
51
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 1.2.
1.3.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Portofolio
52
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 1.4.
1.5.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Tes Tertulis, Portofolio
53
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 1.6.
2.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu
Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menginterpretasikan Tes Tertulis, materi, struktur, Portofolio konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional 54
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 3.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan aspek Tes Tertulis, kinesiologi dan Portofolio kinerja fisik manusia.
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
55
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
56
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
4
Kompetensi Guru Bahasa
4.1.
Kompetensi Guru Bahasa Inggris
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
Tes Tertulis, Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
57
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi Profesional Guru SD/MI dan SMP/MTs KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 1.
Bahasa Indonesia
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Memahami Tes Tertulis, hakikat bahasa Wawancara, dan pemerolehan Observasi/Unjuk bahasa. Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai dasardasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
58
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
59
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN 2.
Matematika
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
60
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
3.
IPA
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukumhukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
61
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
4.
IPS
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Mengembangkan Tes Tertulis, materi, struktur, Wawancara, dan konsep Observasi/Unjuk keilmuan IPS. Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, , panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
62
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
5.
PKn
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Memahami citacita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
63
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional KOMPETENSI GURU NO MATA PELAJARAN
SUBKOMPETENSI
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
64
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Karya Kreatif/Inovatif, Pembimbingan Peserta Didik, dan Pengembangan Diri NO 1.
ASPEK PENILAIAN
JENIS KARYA
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
Hasil Karya Kreatif dan Inovatif –
Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
Wawancara, Portofolio
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
Wawancara, Portofolio
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Penulisan buku Wawancara, fiksi/nonfiksi di Portofolio bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
65
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
2.
ASPEK PENILAIAN
JENIS KARYA
METODE PENILAIAN
ALAT PENILAIAN
PENILAI
–
Penciptaan karya seni, atau karya kreatif/inovatif bidang olahraga
Wawancara, Portofolio
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Bidang intrakurikuler
Wawancara, Portofolio
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
–
Bidang ekstrakurikuler
Wawancara, Portofolio
Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
Pembimbingan Peserta Didik Untuk Mencapai Prestasi
66
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO 3.
ASPEK PENILAIAN Pengembangan – Diri
JENIS KARYA Mengikuti pendidikan dan latihan fungsional/ kegiatan kolektif guru
METODE PENILAIAN Wawancara, Portofolio
ALAT PENILAIAN Pedoman Wawancara, Format Penilaian Portofolio
PENILAI Panitia tingkat satuan pendidikan, panitia kabupaten/kota, panitia provinsi, atau panitia tingkat nasional
67
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 2
Komponen yang dinilai dalam pemilihan guru berprestasi sebagai berikut. No. 1
2
3 4
Komponen Portofolio :Portofolio kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai guru Pengembangan Diri Karya Tulis Ilmiah/Inovasi lainnya Hasil observasi kinerja Tes Tertulis a. Tes Kompetensi Profesional dan Pedagogik (Metodologi) b. Tes Kepribadian dan sosial * Hasil Karya kreatif dan /atau inovatif dalam pembelajaran Presentasi dan Wawancara Presentasi Karya Kreatif dan/atau inovatif Wawancara
Jenis Tes/Uji
Bobot
Skor
Skor x bobot
Penilaian Portofolio 30 Tes Tertulis: - PGB - studi kasus Penilaian dokumen Presentasi dan Wawancara
30 20
20
Catatan : * tes kepribadian dan sosial dilakukan pada tingkat nasional
68
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 3 Kerangka Isi Makalah Evaluasi Diri Tema: Prestasi Guru Prestasi Siswa Bab 1 : Latar Belakang Uraikan motivasi yang mendasari keinginan untuk mengikuti seleksi guru berpretasi. visi misi hidup dan kehidupan Anda sebagai guru. Bab 2 : Prestasi yang layak menjadikan saya sebagai Guru Berprestasi Jabaran prestasi apa saja, dimana, kapan yang telah dicapai selama ini (berikan uraian selengkap mungkin). Jabaran pengalaman kerja sebagai guru sejak mulai berkarir sebagai guru sampai dengan sekarang (uraian meliputi sebanyak mungkin pengalamanpengalaman terbaik (best practices) yang telah Anda alami. Jabaran prestasi dalam pengembangan profesi, seperti karya tulis ilmiah, buku, karya inovatif, karya seni dan lain-lain yang telah Anda buat. Uraikan dengan jelas gunakan tabel-tabel bila dperlukan. Jelaskan prestasi dalam aktivitas pembimbingan siswa, pengembangan diri, dan lain-lain. Bab 3: Prestasi dalam berkeluarga dan bermasyarakat Uraikan kehidupan keluarga dan sosial yang Anda lakukan dan Anda anggap layak mendukung Anda sebagai guru berprestasi. Bab 4: Harapan dan Rencana Kegiatan Masa Datang Uraikan harapan dan rencana kegiatan Anda dalam upaya meningkat mutu pendidikan. Penutup Lampiran-Lampiran Catatan: Penulisan makalah mengikuti ketentuan: 1. Ukuran kertas A4 80gram; 2. Garis tepi: 3-3-3-2,5cm; 3. Jenis huruf Times New Roman; 4. Ukuran huruf 12; 69
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
5. Spasi 1,5; 6. Jumlah halaman 20-30 halaman. 7. Cover portofolio berwarna Biru
70
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 4
PORTOFOLIO GURU BERPRESTASI
Disusun
Oleh:
(NAMA GURU)
(NAMA SEKOLAH) (KABUPATEN/KOTA)
(PROVINSI)
71
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
PORTOFOLIO GURU BERPRESTASI TAHUN 2014 IDENTITAS PESERTA 1.
:
2.
Nama (lengkap dengan gelar akademik) NUPTK
3.
NIP/NIK
:
4.
Pangkat/Golongan
:
5.
Jenis Kelamin
:
6.
Tempat, tgl lahir
:
7.
Pendidikan Terakhir
:
8.
Akta Mengajar
:
9.
Sekolah Tempat Tugas
:
a. Nama
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. No. Telp. Sekolah
:
g. Alamat e-mail
:
10. Mata Pelajaran
:
11.
:
Beban Mengajar per Minggu
L/P
*)
Memiliki/Tidak Memiliki*)
Jam/minggu
*)
Coret yang tidak perlu
.................., ......................... 2014 Mengetahui:
Penyusun,
72
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio. Contoh 1: 1. Kualifikasi akademik Tuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini. NO JENJANG
PERG. TINGGI
FAKULTAS
JURUSAN/ PRODI
TAHUN LULUS
a.
D4
b.
S1
Universitas Negeri Yogyakarta
FMIPA
Pendidikan Matematika
1999
c.
S2
Universitas Negeri Malang
PPs
Pendidikan Matematika
2006
d.
S3
SKOR (diisi penilai)
Foto kopi ijazah S1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S2 diberi kode: 1.c
Contoh 2: 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan a. Penghargaan Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah tabel berikut ini. NO
JENIS PENGHARGAAN
PEMBERI PENGHARGAAN
SKOR TINGKAT *)
TAHUN
1)
Satyalencana Karya Satya 10 Tahun
Presiden RI
Nasional
2009
2)
Guru Favorit Tahun 2007
Kepala Dinas Pendidikan Kab Kebumen
Kabupaten
2007
3)
Dst.
(diisi penilai)
Bukti fisik Piagam Satyalencana Karya Satya 10 Tahun diberi kode: 10.a.1) dan pada bukti fisik Guru Favorit Tahun 2006 diberi kode: 10.a.2) 73
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
KOMPONEN PORTOFOLIO 1. Kualifikasi akademik Tuliskan riwayat pendidikan tinggi Bapak/Ibu pada tabel berikut.
NO
JENJANG
a.
D4
b.
S1
c.
S2
d.
S3
PERG. TINGGI
FAKULTAS
JURUSAN/ PRODI
TAHUN LULUS
SKOR (diisi penilai)
Catatan: 1. Jika mempunyai S1, D4, S2 atau S3 lebih dari satu agar dituliskan semua 2. Lampirkan foto kopi ijazah yang tertulis pada tabel tersebut yang telah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk foto kopi ijazah luar negeri harus disertai foto kopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, foto copy ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota. 2. Pendidikan dan Pelatihan Tuliskan pengalaman mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Bapak/Ibu dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir pada tabel berikut. NAMA / JENIS DIKLAT
NO.
TEMPAT
WAKTU PELAKSANAAN PENYELENGGARA (...... jam)
SKOR (diisi penilai)
a. b. c. d.
Dst.
Catatan: 74
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua. 3. Pengalaman Mengajar Tuliskan pengalaman mengajar Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO.
NAMA SEKOLAH
BIDANG STUDI/ GURU KELAS
LAMA MENGAJAR (mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a. b. c. d.
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun non PNS yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Kumulatif lama mengajar: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling Tuliskan pengalaman memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO.
NAMA SEKOLAH
LAMA MEMBERIKAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a. b. c. d.
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru di sekolah negeri maupun swastayang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. 75
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kumulatif lama memberikan layanan: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran a. Perencanaan Pembelajaran Tuliskan lima jenis RPP/RP/SP/RPI terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan materi yang berbeda. MATA PELAJARAN
NO
MATERI/ KOMPETENSI
SEMESTER
TAHUN
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4) 5) Rata-rata skor
...........
Catatan: Lampirkan bukti lima RPP/RP/SP hasil karya sendiri yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling a. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Tuliskan lima jenis PPBK (Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling) terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan bidang pelayanan yang berbeda.
NO
JENIS PROGRAM
1)
Pendidikan/Belajar
2)
Karier
3)
Pribadi
4)
Sosial
BIDANG PELAYANAN
SEMESTER
TAHUN
SKOR (diisi penilai)
76
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO 5)
BIDANG PELAYANAN
JENIS PROGRAM
SEMESTER
TAHUN
SKOR (diisi penilai)
Akhlak Mulia/Budipekerti Rata-rata skor
...........
Catatan: Lampirkan bukti lima PPBK yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. b. Pelaksanaan Pembelajaran Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas (instrumen lampiran 2). Lampirkan hasil penilaian kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja pelaksanaan pembelajaran Bapak/Ibu sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling b. Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Bukti fisik yang dilampirkan berupa rekaman/dokumen pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui oleh koordinator bimbingan dan konseling dan atasan. Rambu-rambu format laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sebagaimana yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja. Komponen yang dinilai meliputi: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.
77
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
5. Penilaian Kinerja Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian kinerja oleh atasan dan pengawas dengan menggunalan Format Penilaian (format lampir 3). Lampirkan hasil penilaian dari atasan sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.
6. Prestasi Akademik a. Lomba dan karya akademik Tuliskan prestasi Bapak/Ibu mengikuti lomba dan karya akademik (jika ada) yang meliputi: nama lomba/karya akademik, waktu pelaksanaan, tingkat (kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional), dan penyelenggara dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir pada tabel berikut. NO
NAMA LOMBA/ KEJUARAAN
WAKTU PELAKSANAAN
TINGKAT
PENYELENGGARA
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4) 5)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan kegiatan yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan. b. Sertifikat Keahlian/Keterampilan Tuliskan sertifikat keahlian/keterampilan yang Bapak/Ibu peroleh baik dari lembaga/institusi dalam maupun luar negeri) dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir pada tabel berikut.
78
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NAMA SERTIFIKAT KEAHLIAN*)
NO
WAKTU PEROLEHAN
TINGKAT**)
LEMBAGA YG MENGELUARK AN
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: *)Termasuk sertifikat asesor uji kompetensi keahlian/keterampilan **)Dituliskan internasional, nasional, atau regional Lampirkan foto kopi sertifikat yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan. c. Pembimbingan teman sejawat Tuliskan pengalaman Bapak/Ibu menjadi Instruktur/Guru inti/Tutor/Pemandu/ Pamong PPL (jika pernah) dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir pada tabel berikut. MATA PELAJARAN/ BIDANG STUDI
NO
INSTRUKTUR/GURU INTI/TUTOR/PEMANDU/ PAMONG PPL
TEMPAT
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi SK/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk instruktur, guru inti, dan guru pemandu agar dilengkapi dengan foto kopi sertifikat/piagam TOT sesuai bidang tersebut. Tutor yang dimaksud adalah tutor Kejar Paket A, B, dan C. d. Pembimbingan siswa 1) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, isilah tabel berikut. 79
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO.
NAMA KEJUARAAN
TINGKAT
TEMPAT DAN WAKTU
SKOR (diisi penilai)
a) b) c) d)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
2) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa (tidak mencapai juara) dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, isilah tabel berikut. NAMA KEGIATAN
NO.
TEMPAT
SKOR LAMA (WAKTU PEMBIMBINGAN) (diisi penilai)
a) b) c) d)
Dst
Catatan: Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
80
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
7. Karya Pengembangan Profesi a. Karya Tulis Apabila Bapak/Ibu mempunyai karya tulis yang berupa buku, artikel (jurnal/ majalah/koran), modul, dan buku dicetak lokal dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, tuliskan judul buku dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO.
JUDUL
JENIS *)
PENERBIT
TAHUN TERBIT
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: *)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau diktat dicetak lokal. Lampirkan naskah asli/foto kopi buku, artikkel, atu modul secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
b. Penelitian Apabila Bapak/Ibu pernah melakukan penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional guru dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO.
JUDUL
TAHUN
SUMBER DANA
STATUS (KETUA/ANGGOTA)
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
81
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Catatan: Lampirkan naskah asli/foto kopi laporan hasil penelitian secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas akhir lainnya tidak dinilai.
c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN/UASDA dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, isilah tabel berikut. NO.
NAMA KEGIATAN
TAHUN
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
d. Media dan Alat Pembelajaran Apabila Bapak/Ibu pernah membuat media atau alat pembelajaran dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, tuliskan jenis media/alat dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO
JENIS MEDIA/ALAT
TAHUN
SUMBER DANA
STATUS (KETUA/ANGGOT A)
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst. 82
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Catatan: Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: media yang dibuat atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi yang dilegalisasi oleh atasan langsung. e. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya) Apabila Bapak/Ibu pernah membuat karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari dan karya seni lainnya) dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, tuliskan nama dan tahun karya tersebut dalam tabel berikut.
NO.
NAMA KARYA
DESKRIPSI SINGKAT SKOR TAHUN TENTANG KARYA YANG (diisi penilai) DIHASILKAN
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: hasil karya atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Jika Bapak/Ibu pernah mengikuti forum ilmiah dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir tuliskan judul dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO
JENIS KEGIATAN
TAHU N
PERAN *)
TINGKAT
SKOR
(Inter/Nas/Lokal)
(diisi penilai)
a. b. 83
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional c. d.
Dst
Catatan: *) Kolom peran diisi pemakalah, atau peserta sesuai sertifikat Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan foto kopinya yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua. Apabila menjadi nara sumber/pemakalah lampirkan juga makalahnya. 9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial a. Pengalaman Organisasi Apabila Bapak/Ibu memiliki pengalaman menjadi pengurus suatu organisasi kependidikan atau organisasi sosial dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, tuliskan nama organisasinya dan keterangan lainnya pada tabel berikut.
NAMA ORGANISASI
NO
TAHU N
JABATA N
SKOR TINGKAT *)
(diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst
Catatan: *) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
84
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan Apabila Bapak/Ibu pernah mendapat tugas tambahan antara lain sebagai kepala/wakil kepala sekolah/kepala bengkel/kepala lab/wali kelas/pembina kegiatan ekstra kurikuler dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, isilah tabel berikut.
NO.
JABATAN
TH ---- S/D TH -----
NAMA SEKOLAH
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3) 4)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/bukti yang relevan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan a. Penghargaan Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, isilah tabel berikut. NO.
JENIS PENGHARGAAN
PEMBERI PENGHARGAAN
TINGKAT *)
TAHUN
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3)
Dst.
Catatan: *)Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang tertulis pada tabel di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan. 85
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
b. Penugasan Di Daerah Khusus Apabila Babak/Ibu pernah ditugaskan sebagai guru di daerah khusus (daerah terpencil/tertinggal/ bencana/konflik/perbatasan), isilah tabel berikut.
NO.
LOKASI
JENIS DAERAH KHUSUS
LAMA BERTUGAS (MULAI TH ..... s/d TH .....)
SKOR (diisi penilai)
1) 2) 3)
Dst.
Catatan: Lampirkan foto kopi SK penugasan yang telah dilegalisasi oleh atasan. Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan dan dokumen di dalam portofolio ini benar-benar hasil karya saya sendiri, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan dan dokumen saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ………………., ………….. 2014 Peserta Pemilihan Guru Berprestasi , Materai
(…………………………) Rp 6.000
86
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 5 Contoh Sampul Makalah Judul Makalah .........................................................................................................
Diajukan oleh Nama NIP/NUPTK Nama Sekolah Kabupaten/Kota Provinsi
: : : : :
Keterangan: *) Sampul Cover Berwarna BIRU untuk guru SMP sekolah negeri sampul warna hijau untuk guru SMP sekolah swasta
87
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 6 Kisi-kisi penilaian kompetensi guru (sebagai pedoman penilaian di dalam wawancara) KOMPETENSI dan SUBKOMPETENSI NO
SUBKOMPETENSI
INDIKATOR
1). Kompetensi Pedagogik 25. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
26. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
27. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
1.1
Menjelaskan karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosialemosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3
Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4
Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.1
Menjelaskan berbagai teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3.1
Menjelaskan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4
Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 88
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
INDIKATOR 3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.1
Menjelaskan prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5
Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
29. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
30. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.1
Menggunakan berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
28. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
31.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
89
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
32. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
33. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
INDIKATOR 7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.1
Menerapkan prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
90
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
34. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
INDIKATOR 10.1
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
2). Kompetensi Kepribadian 35. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
36. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
37. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
38. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
11.1
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2
Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.1
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3
Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.1
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.1
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
14.2
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 91
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
39. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
INDIKATOR 14.3
Bekerja mandiri secara profesional.
15.1
Memahami kode etik profesi guru.
15.2
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3
Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
16.1
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3
Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.1
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
3). Kompetensi Sosial 40. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
41.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
42. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
92
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
43. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
INDIKATOR 18.2
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
21.1
Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2
Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3
Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.1
Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2
Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.1
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
4). Kompetensi Profesional 44. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 45. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
46. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
47. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
93
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
SUBKOMPETENSI
48. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
INDIKATOR 23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
94
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 7 Berita Acara Hasil Penilaian Guru SMP Berprestasi *Tingkat Sekolah/Kabupaten/Kota/Provinsi (pilih sesuai tahapan) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP/NUPTK : Pangkat dan Golongan : Tempat dan Tanggal Lahir : Jabatan : Menyatakan bahwa Saudara/i Nama NIP/NUPTK Pangkat dan Golongan Tempat dan Tanggal Lahir Guru mata pelajaran Sekolah Alamat sekolah Provinsi
: : : : : : : : :
telah terpilih sebagai pemenang terbaik pemilihan guru SMP berprestasi pada tingkat *sekolah/Kabupaten/Kota/Provinsi (pilih sesuai tahapan) dan akan kami ajukan ke tingkat selanjutnya yaitu ke tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (pilih sesuai tahapan). ..............., ............... 2014 1. Ketua
Tanda tangan
2. Sekretaris
Tanda tangan
95
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 8 Contoh Surat Pengantar untuk mengikuti Seleksi Guru Berprestasi Kapada yang terhormat kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota....... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : NIP : Pangkat dan Golongan : Jabatan : mengajukan Saudara Nama : NIP/NUPTK : Pangkat dan Golongan : Guru Bidang Studi:
:
untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tingkat nasional tahun 2014. Untuk keperluan tersebut guru yang bersangkutan bersedia mengikuti dan mematuhi segala kegiatan yang diperlukan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut. Bersama ini kami lampirkan makalah yang bertema : Prestasi Guru Prestasi Siswa dengan judul.................. (diisi sesuai hasil karya yang akan diajukan). ........., .............. 2014 Yang menyatakan Tanda tangan
Kepala Sekolah Note: Surat Keputusan (SK) penetapan calon guru berprestasi disesuaikan dengan peraturan berlaku di daerah masing-masing 96
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 9 Contoh Surat Pengantar untuk mengikuti Seleksi Guru Berprestasi Kapada yang terhormat Dinas Pendidikan Provinsi......... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : NIP/NUPTK : Pangkat dan Golongan : Jabatan : akan mengajukan nama-nama guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota (sesuai daftar terlampir) untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tingkat nasional tahun 2014. Untuk keperluan di atas bersedia untuk mengikuti dan mematuhi segala kegiatan yang diperlukan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut. Bersama ini kami lampirkan makalah yang bertema : Prestasi Guru Prestasi Siswa dengan judul.................. (diisi sesuai hasil karya yang akan diajukan). Bersama ini juga dilampirkan porto folio dari guru yang bersangkutan. ........., ....... 2014 Yang menyatakan Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan......... Note: Surat Keputusan (SK) penetapan calon guru berprestasi di sesuaikan dengan peraturan berlaku di daerah masing-masing
97
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 10 Contoh Surat Pengantar untuk mengikuti Seleksi Guru Berprestasi Kapada yang terhormat Dirjen Dikmen Dengan hormat, Yang bertandatangan di Nama NIP/NUPTK Pangkat dan Golongan Jabatan
bawah ini : : : :
akan mengajukan nama-nama guru berpresstasi di tingkat provinsi (sesuai daftar terlampir) untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tingkat nasional tahun 2014. Untuk keperluan diatas bersedia untuk mengikuti dan mematuhi segala kegiatan yang diperlukan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut. Bersama ini kami lampirkan makalah yang bertema : Prestasi Guru Prestasi Siswa dengan judul.................. (diisi sesuai hasil karya yang akan diajukan). Bersama ini juga dilampirkan porto folio dari guru yang bersangkutan. ........., ....... 2014 Yang menyatakan Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Prov......... Note: Surat Keputusan (SK) penetapan calon guru berprestasi di sesuaikan dengan peraturan berlaku di daerah masing-masing.
98
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 11
PENILAIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN GURU SMP BERPRESTASI TAHUN 2014 OLEH KEPALA SEKOLAH
99
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
INSTRUMEN PENILAIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
oleh Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah*)
100
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
IDENTITAS PESERTA 1.
Nama (lengkap dengan gelar
:
akademik) 2. NIP/NIK
:
3. NUPTK
:
4. Pangkat/Golongan
:
5. Jenis Kelamin
:
6. Tempat, tgl lahir
:
7. Pendidikan Terakhir
:
8. Akta Mengajar
:
L/P
*)
Memiliki/Tidak Memiliki*)
9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. No. Telp. Sekolah
:
g. Alamat e-mail
:
10. Guru Mata Pelajaran
:
11. Beban Mengajar per Minggu
:
Jam/minggu
101
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
LEMBAR PENILAIAN Petunjuk Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 1 = tidak baik 2 = kurang baik 3 = baik 4 = sangat baik PENILAIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
NO
INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI
SKOR
I
PRAPEMBELAJARAN
1.
Mempersiapkan siswa untuk belajar
1 2 3 4
2.
Melakukan kegiatan apersepsi
1 2 3 4
II
KEGIATAN INTI PEMBELAJARAN
A.
Penguasaan materi pelajaran
3.
Menunjukkan penguasaan materi pembelajaran
1 2 3 4
4.
Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan
1 2 3 4
5.
Menyampaikan materi dengan jelas, sesuai dengan hierarki belajar dan karakteristik siswa
1 2 3 4
6.
Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan
1 2 3 4
B.
Pendekatan/strategi pembelajaran
102
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI
SKOR
7.
Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kompetensi (tujuan) yang akan dicapai dan karakaterstik siswa
1 2 3 4
8.
Melaksanakan pembelajaran secara runtut
1 2 3 4
9.
Menguasai kelas
1 2 3 4
10.
Melaksanakan pembelajaran yang bersifat kontekstual
1 2 3 4
11.
Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
1 2 3 4
12.
Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang direncanakan
1 2 3 4
C.
Pemanfaatan sumber belajar /media pembelajaran
13.
Menggunakan media secara efektif dan efisien
1 2 3 4
14.
Menghasilkan pesan yang menarik
1 2 3 4
15.
Melibatkan siswa dalam pemanfaatan media
1 2 3 4
D.
Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa
16.
Menumbuhkan partisipasi aktif siswa dalam pembelajaran
1 2 3 4
17.
Menunjukkan sikap terbuka terhadap respons siswa
1 2 3 4
18.
Menumbuhkan keceriaan dan antusisme siswa dalam belajar
1 2 3 4
E.
Penilaian proses dan hasil belajar
19.
Memantau kemajuan belajar selama proses
1 2 3 4
20.
Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi (tujuan)
1 2 3 4
F.
Penggunaan bahasa
21.
Menggunakan bahasa lisan dan tulis secara jelas, baik, dan benar
1 2 3 4
103
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional NO
INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI
SKOR
22.
Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai
1 2 3 4
III
PENUTUP
23.
Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan melibatkan siswa
1 2 3 4
24.
Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan, atau kegiatan, atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan
1 2 3 4
Total Skor (jumlahkan seasuai dengan angka yang dilingkari. Skor terrendah 24, skor tertinggi 96
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi guru berprestasi yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
........................, ................. Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah*)
(....................................) NIP/NIK
104
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
PENILAIAN KERJA GURU PENGAMATAN SEHARI-HARI
No
Aspek yang dinilai
Skor
1.
Ketaatan dalam menjalankan ajaran agama (rajin menjalankan ajaran agama yang dianut, misal: orang muslim rajin menjalankan sholat, orang Kristiani rajin ke gereja, dll.)
1 2 3 4
2.
Tanggung jawab (sanggup menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan, misal: melaksanakan pembelajaran dengan baik dan sesuai jadwal)
1 2 3 4
3.
Kejujuran (menyampaikan sesuatu apa adanya, misal: ijin tidak masuk atau tidak mengajar dengan alasan yang sebenarnya)
1 2 3 4
4.
Kedisiplinan (kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, misal mulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal)
1 2 3 4
5.
Keteladanan (menjadi contoh atau rujukan dalam sikap dan perilaku bagi orang lain, misal: menjadi teladan bagi sejawat dan peserta didik dalam tutur kata, berpakaian, dll.)
1 2 3 4
6.
Etos kerja (komitmen dan semangat dalam melaksanakan tugas, misal yang memiliki etos kerja tinggi, bersemangat melaksanakan dan mentaati kaidah-kaidah dalam tugas)
1 2 3 4
7.
Inovasi dan kreativitas (kemampuan dan kemauan untuk mengadakan pembaharuan melalui olah pikirnya, misal selalu berusaha menggunakan alam sekitar dan bahan-bahan yang ada di sekitarnya dalam proses pembelajaran di kelas, menulis buku, membuat alat peraga pembelajaran, membuat karya seni, dan sebagainya)
1 2 3 4
8.
Kemampuan menerima kritik dan saran (perilaku dalam merespon kritik dan saran dari orang lain, misal mendapat kritik tidak marah dan akomodatif terhadap saran orang lain)
1 2 3 4
9.
Kemampuan berkomunikasi (dapat menyampaikan ide-idenya dengan bahasa yang baik dan dapat dipahami oleh sasaran, misal: dalam keseharian dapat berkomunikasi secara baik dengan sejawat)
1 2 3 4
10.
Kemampuan bekerjasama
1 2 3 4
105
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional No 11.
Aspek yang dinilai
Skor
Keberhasilan melakukan pembimbingan siswa, misalnya, untuk lomba olimpiade, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya
1 2 3 4
Skor Total (jumlahkan angka yang dilingkari). Skor terendah 11, skor tertinggi 44
............
SKOR SKOR =----------------------- X 100% SKOR TERTINGGI
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi guru berprestasi yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya. ........................, ................. Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah*)
(....................................) NIP/NIK
106
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 13
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA
oleh Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah*)
107
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
IDENTITAS PESERTA 1. Nama (lengkap dengan gelar
:
akademik) 2. NIP/NIK
:
3. NUPTK
:
4. Pangkat/Golongan
:
5. Jenis Kelamin
:
6. Tempat, tgl lahir
:
7. Pendidikan Terakhir
:
8. Akta Mengajar
:
L/P
*)
Memiliki/Tidak Memiliki*)
9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. No. Telp. Sekolah
:
g. Alamat e-mail
:
10. Mata Pelajaran
:
11. Beban Mengajar per Minggu
:
Jam/minggu
108
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
LEMBAR PENILAIAN Petunjuk Berilah penilaian kompetensi kepribadian dan sosial guru, dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN Periode penilaian ... ... ... ... ... ... ... ... …………………….... sampai ... ... ………………………………... ... ... ... ... ... NO
KOMPETENSI
NILAI*)
A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Nasional 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru C. Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta D. Profesional didik, dan masyarakat Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang 13. mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru)
109
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Mengenal karakteristik peserta didik Skor Indikator
1.
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
Tidak ada Terpenuhi Seluruhnya bukti (Tidak sebagian terpenuhi terpenuhi) 0
1 2
0
1
2
Guru dapat mengatur kelas untuk memberikankesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
0
1
2
Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0
1
2
5.
Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
0
1
2
6.
Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb.).
0
1
2
3.
4.
Total skor untuk kompetensi 1 Skor maksimum kompetensi 1= jumlah indikator × 2Persentase = (total skor/12) × 100% Nilai untuk kompetensi 1 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
110
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Komponen 1 Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 2 : Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(11) (12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (13)
Tindak lanjut yang diperlukan: (14)
Selama Pengamatan Tanggal
(15)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan: (18)
Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(19) (20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (21)
Tindak lanjut yang diperlukan: (22) 111
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Komponen 2 Kompetensi 3 : Pengembangan kurikulum Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik
Indikator
1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
Skor
Tidak ada bukti Terpenuhi Seluruhnya (Tidak sebagian terpenuhi terpenuhi)
0
1
2
2. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman pesertadidik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
0
1
2
3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
0
1
2
4. Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
0
1
2
5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
0
1
2
6. Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
0
1
2
Total skor untuk kompetensi 2 Skor maksimum kompetensi 2 = jumlah indikator × 2Persentase = (total skor/12) × 100% Nilai untuk kompetensi 2 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
112
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Sebelum Pengamatan Tanggal
(11)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan: (14)
Selama Pengamatan Tanggal
(15)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
Tindak lanjut yang diperlukan: (17) (18)
Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(19) (20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (21)
Tindak lanjut yang diperlukan: (22)
113
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Komponen 3 Pengembangan kurikulum Indikator
1.
Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
Skor Tidak ada bukti Terpenuhi Terpenuhi (Tidak sebagian Seluruhnya terpenuhi) 0
1
2 2
2. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
0
1
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
0
1
2
4. Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, dan d) dapat dilaksanakan di kelas e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
0
1
2
Total skor untuk kompetensi 3 Skor maksimum kompetensi 3 = jumlah indikator Persentase = (total skor/8) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 3 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
114
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal
(11)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Selama Pengamatan Tanggal
(15)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(19) (20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22) 115
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Komponen 4 Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Skor Indikator
1.
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak sebagian seluruhnya terpenuhi)
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
0
1
2
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
0
1
2
0
1
2
0
1
2
3. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. 4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar.
2
5. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
0
1
6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
0
1
2
7. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
0
1
2
8. Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
0
1
2
116
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Skor Indikator
9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain. 10.
11.
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak sebagian seluruhnya terpenuhi) 0
1
2
Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
0
1
2
Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajarpeserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
0
1
2
Total skor untuk kompetensi 4 Skor maksimum kompetensi 4 = jumlah indikator × 2Persentase = (total skor/22) × 100% Nilai untuk kompetensi 4 (0% < X≤ 25% = 1; 25% < X≤ 50% = 2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
117
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 5 Memahami dan mengembangkan potensi Skor Indikator
1.
Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola 3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis belajar masing‐masing. peserta 4. didik. Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan 5. perhatian Guru dapat mengidentifikasi dengan benar kepada setiap individu. tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing‐masing peserta didik. 6. Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing‐masing. 7. Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang Total skor untuk kompetensi 5 disampaikan. Skor maksimum kompetensi 5 = jumlah Persentase indikator ×=2(total skor/14) × 100% Nilai untuk kompetensi 5 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak sebagian seluruhnya terpenuhi)
0
1
2
0
1
2
0
1
2
0
1
2
0
1
2
0
1
2
0
1
2
118
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 6 : Komunikasi dengan peserta didik Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(11) (12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan: (14)
Selama Pengamatan Tanggal
(15)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(18)
Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(19) (20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(21)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(22) 119
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 6 Penilaian untuk Kompetensi 6: Komunikasi dengan peserta didik Skor Indikator
1.
Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahuipemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak sebagian Seluruhnya terpenuhi)
0
1
2
2. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
0
1
2
3. Guru menanggapinya pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
0
1
2
4. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik.
0
1
2
5. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
0
1
2
0
1
2
6.
Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangka kebingungan pada peserta didik.
Total skor untuk kompetensi 6 Skor maksimum kompetensi 6 = jumlah indikator Persentase = (total skor/12) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 6 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4) 120
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 7 : Penilaian dan evaluasi Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(11) (12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan gur
Tindak lanjut yang diperlukan: (13) (14)
Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(19) (20)
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
Tindak lanjut yang diperlukan:
(21)
(22)
121
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 7 Penilaian dan evaluasi Skor Indikator
1. Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP. 2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak terpenuhi) sebagian Seluruhnya
0
1
2
0
1
2
3. Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
0
1
2
4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
0
1
2
0
1
2
5.
Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
(26)
Total skor untuk kompetensi 7 Skor maksimum kompetensi 7 = jumlah indikator Persentase = (total skor/ 10) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 7 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
122
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(11) (12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan:
(14)
Pemantauan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(23) (25)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (catat kegiatan yang dilakukan
123
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 8 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia Skor Indikator
1.
Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
Terpen Tidak ada uhi tukti(Tida Terpenuhi Seluruh terpenuhi) sebagian nya 0
1
2 2
2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
0
1
3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing.
0
1
2
4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
0
1
2
5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
0
1
2
Total skor untuk kompetensi 8 Skor maksimum kompetensi 8 = jumlah indikator × 2 Persentase = (total skor/10) × 100% Nilai untuk kompetensi 8 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
124
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(11) (12)
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(13)
Tindak lanjut yang diperlukan: (14)
Pemantauan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(23) (25)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (catat kegiatan yang dilakukan)
125
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 9 kOM
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Skor
k
Indikator
1.
Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
2. Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti (Tidak sebagian seluruhnya terpenuhi) 0
1
0
2 2
1
3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
0
1
2
4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
0
1
2
0
1
2
5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah. Total skor untuk kompetensi 9 Skor maksimum kompetensi 9 = jumlah indikator Persentase = (total skor/ 10) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 9 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
126
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Selama Pengamatan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(15) (16)
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:
(17)
Tindak lanjut yang diperlukan: (18)
Pemantauan Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(23) (25)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (catat kegiatan yang dilakukan
127
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinera Guru Kompetensi 10 Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru Skor Indikator
1.
Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas. 3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
Tidak ada Terpenuhi bukti (Tidak sebagian terpenuhi)
Terpenuhi seluruhnya
0
1
2
0
1
2
0
2 1 2
4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
0
1
5. Guru menyelesaikan semua tugas administrative dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
0
1
2
6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
0
1
2
7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
0
1
2
0
1
2
8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru. Total skor untuk kompetensi 10 Skor maksimum kompetensi 10 = jumlah indikator × 2 Persentase = (total skor/ 16) × 100% Nilai untuk kompetensi 10 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
128
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Kompetensi 11 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif Skor Indikator
Tidak ada Seluruhnya bukti Terpenuhi Terpenuhi (Tidak sebagian terpenuhi)
Tanggal Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(23) (24)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (catat kegiatan yang dilakukan)
1.
Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil,memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
0
1
2
2. Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
0
1
2
0
1
2
3. Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal daerah yang sama Total skordari untuk kompetensi 11 dengan guru). Skor maksimum kompetensi 11= jumlah indikator × 2 Persentase = (total skor/ 6) × 100% Nilai untuk kompetensi 11 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
129
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Kompetensi 12: Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Nama Guru : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (9) Nama Penilai : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... (10) Tanggal
(23)
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
(25)
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru (catat kegiatan yang dilakukan)
Kompetensi 12: Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Skor Tidak ada Terpenuhi Seluruhnya Indikator bukti (Tidak sebagian terpenuhi 1. Guru menyampaikan informasi tentang terpenuhi) 2 kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan 0 1 formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat,dan dapat menunjukkan buktinya. 2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah 0 1 2 danmasyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya. 3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat. Total skor untuk kompetensi 12 Skor maksimum kompetensi 12 = jumlah indikator × 2 Persentase = (total skor/ 6) × 100% Nilai untuk kompetensi 12 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
0
6
1
2 (27) (28) (29) (30)
130
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru Penilaian untuk Kompetensi 13: Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan Skor yang mendukung mata pelajaran yang diampu Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi Indikator sebagian seluruhnya bukti (Tidak terpenuhi) 1.
Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
2. Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 3. Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran. Total skor untuk kompetensi 13 Skor maksimum kompetensi 13 = jumlah indikator Persentase = (total skor/ 6) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 13 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2;
0
1
2
0
1
2
0
1
2
50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4)
131
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Penilaian Kinerja Guru
Kompetensi 14 : Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif Skor Tidak ada Terpenuhi Terpenuhi bukti Indikator (Tidak sebagian seluruhnya terpenuhi) 1.
Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
0
1
2
2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
0
1
2
3. Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
0
1
2
4. Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
0
1
2
5. Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
0
1
2
0
1
2
6.
Guru dapat memanfaatkan TIK dalam Berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Total skor untuk kompetensi 14 Skor maksimum kompetensi 14 = jumlah indikator Persentase = (total skor/ 12) × 100% ×2 Nilai untuk kompetensi 14 (0%<X≤25%=1;25%<X≤50%=2; 50% < X≤ 75% = 3; 75% < X≤ 100% = 4) 132
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 14. Sistematika Pelaporan Pengembangan Diri JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI A. Bagian Pendahuluan Latar Belakang mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan Keterangan waktu pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan Tujuan mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan, lama penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan Penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan B. Bagian Isi Uraian rinci dari tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) Pernyataan isi materi yang disajikan dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesiannya. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan berkaitan dengan pengembangan diri berdasarkan hasil dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Dampak terhadap pengalaman pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap diri sendiri dalam peningkatan mutu pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riwayatnya. C. Penutup Lampiran-lampiran : Fotocopy sertifikat/surat keterangan Surat penugasan Dan lain-lain. 135
Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional
Lampiran 15 Sistematika Penulisan Karya Kreatif dan Inovatif Dalam Pembelajaran JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Identifikasi Masalah B. Rumusan Masalah C. D. Tujuan BAB II LANDASAN TEORI/TINJAUAN PUSTAKA BAB III METODOLOGI PENELITIAN (BILA MELAKUKAN PENELITIAN) BAB IV PEMBAHASAN BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Lampiran-Lampiran Catatan : Sistematika tersebut merupakan alternatif yang dapat digunakan. Penyesuaian dapat dibuat menurut jenis-jenis penelitian misalnya : penelitian pengembangan, penelitian tindakan, observasi partisipatoris dan
136