,
Pedoman Komite Remunerasi& Nominasi
PT, Catur SentosaAdiprana Tbk,
2016
Kata Pengantar Untuk meningkatkankualitas kinerja PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk. [Perseroan),melindungikepentingan.ttokeholdersdanmeningkatkankepatuhan terhadapperaturanperundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perseroan,diperlukan pelaksanaanGood Corporate Governance(GCG).PeningkatanpelaksanaanGood Corporate Governance merupakansalahsatuupayauntukmemperkuatkondisiinternalPerseroan. Pelaksanaan GCGpada Perseroansenantiasaberlandaskan5 prinsip dasar: Transparanci, Accountabilitas, Pertanggungjawaban,independensi, dan Kewajaran.Prinsip-prinsipGCGini dilaksanakandalam setiap kegiatanpada seluruhtingkatanataujenjangorganisasi, yaitu seluruhpengurusdan karyawan Perseroanmulai dari Dewan Komisarisdan Direksi sampaidenganpegawai tingkat pelaksana. DewanKomisarisdan Direksimemegangperananpentingdalam menciptakan GCG,yang dalam pelaksanaannyamemerlukan checkand balance dari pihakpihak independendenganpihakyangterkait denganPerseroan. Untuk itu perlu dibentuk beberapakomite yang bertugasuntuk memberikanmasukandan rekomendasikepada Dewan Komisarisdan Direksi dalam mengoptimalkan penerapanGCG. Ditetapkandi fakarta 6 Ianuari2016
\r
Henny Ratnasari Dewi KetuaKomite
Srililanti Kurniawan Anggota
Sigit Bintoro Anggota
Pedoman Komite Remunerasi & Nominasi Pendahuluan dan efektivitas DalamrangkamenerapkanGoodCorporateGovernance dibentuk Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas dan tanggungiawab dan Nominasi. KomiteRemunerasi dan Nominasetersebut TugasdantanggungjawabkomiteRemunerasi adalah membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan dan pemantauanpelaksanaanGCGoleh Direksi dan segenapkaryawan Perseroan. tugasdan tanggungjawab, Uraianmengenaipersyaratankeanggotaan, etika dan pengaturan kerja dari pada Komite Remunerasi dan Nominasitersebutakandiuraikansecaraterperincidalampedoman. il.
PersyaratanAnggotaKomiteRemunerasi& Nominasi Komite 1.. Keanggotaan danNominasipalingkurangterdiri dari: a. KomiteRemunerasi -
1 (satu) orang KomisarisIndependenselaku Ketua merangkapanggota. 1 (satuJorangKomisaris,dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau seorang perwakilan pegawal..
PejabatEksekutifyang membawaisumber daya manusiaatau perwakilan pegawai yang menjadi anggota Komite, harus memiliki pengetahuan dan mengetahui ketentuan sistem remunerasi dan/atau nominasi serta succession plan Perseroan. b. Dalam hal Perseroan membentuk Komite tersebut secara terpisah, maka Pejabat Eksekutif atau perwakilan pegawai anggota Komite Remunerasi harus memiliki pengetahuan mengenaisistem remunerasiPerseroandan PeiabatEksekutif atau perwakilan pegawai anggota Komite Nominasi harus memiliki pengetahuantentangsistemnominasidan succession planPerseroan. Anggoa Direksi dilarangmenjadianggotaKomite Remunerasi danNominasi.
d. ApabilaanggotaKomite ditetapkanlebih dari 3 (tiga) orang makaanggotaKomisarisindependenpalingkurangberjumlah 2 (dual orang. 2. TugasdanTanggungfawabKomite KomiteRemunerasi dan Nominasimempunyaitugasdan tanggung jawabpalingkurang: a. Terkaitdengankebijakanremunerasi: 1) Melakukanevaluasiterhadapkebijakanremunerasi;dan 2J Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenal: -
-
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawaisecarakeseluruhan untuk disampaikankepada Direksi.
Terkaitdengankebijakannominasi: 1) Menyusundan memberikanrekomendasimengenaisistem serta prosedurpemilihandan/atau penggantiananggota Dewan Komisarisdan Direksi kepada Dewan Komisaris untukdisampaikan kepadaRUPS; 2) Mengenairekomendasimengenaicalon anggotaDewan ' Komisarisdan/atau DireksikepadaDewanKomisarisuntuk disampaikan kepadaRUPS; Memberikan 3) rekomendasimengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite kepada Dewan Komisaris. Komite Remunerasidan Nominasidalam menjalankantugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi palingkurangwajib memperlihatkan: -
-
Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundanganyangberlaku; Prestasikerjaindividual; Kewajarandenganpeer group;dan Pertimbangansasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
I tI,
TataTertibKerjaKomite 1. EtikaKerja a. Setiapanggotakomiteharusmenjagakerahasiaan Perseroan. b. Setiapanggotakomite harus bersikap independen,dan setiap sertatidak mudah saatselalumenjagasikapindependensinya terpengaruholehpihaklain. c. Setiapanggotakomite harus mempunyaisifat keterbukaan pendapat/informasi yang materialdan dalammengemukakan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan,dengantetap menjagakesantunandan kesopanan pendapat/informasinya. dalammenyampaikan d. Setiapanggotakomiteharusdapatmenghormatipendapatdari pihak lain serta menghindarkandiri dari perdebatanyang berkepanjangan. 2. Waktu Kerja a. Untuk kelancarandan pemantauankerja yang efektif,apabila diperlukanmaka salah satu atau lebih dari anggotaKomite Remunerasidan Nominasidapat secaraaktif hadir di kantor Perseroan, b, Pengaturan mengenai anggota komite yang aktif akan ditentukan oleh ketua komite. Penetapandan pengaturan anggotaaktif tersebut harus diberitahukankepada Direksi Perseroan. c. Selamawaktu kerja,anggotakomite wajib mematuhitata tertib ketentuan,peraturanSumberDayaManusiayang berlaku pada Perseroan, 3. RapatKomite a. Rapat Komite diselenggarakansesuai dengan kebutuhan masing-masingkomite, paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, b. Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi hanya dapat dilaksanakanapabiladihadiri oleh paling kurang 5170 (lima puluh satu persenJdari jumlah anggotatermasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabatan Eksekutif yang membawahisumberdayamanusiaatauperwakilanpegawai. c. Keputusanrapat komite dilakukanberdasarkanmusyawarah mufakat. mufakatdalamrapatKomite, d. Apabilatidakterjadimusyawarah pengambilan keputusandilakukanberdasarkan suara sehingga terbanyak,maka pengaturanhak suara anggotaKomite harus menganutprinsip1 fsatuJorangL [satuJsuara.
Perbedaanpendapat(dissentingopinions) yang terjadi dalam rapat komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat besartaalasanperbedaanpendapattersebut. RisalahRapatKomite: Hasilrapat komite wajib dituangkandalamrisalahrapat dan didokumentasikandenganbaik. - Salinanrisalah rapat dikirimkan sebagairekomendasi kepada Dewan Komisarisdan/atau Direksi agar dapat dijadikan pertimbangan bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksidalammenentukankebijakan.
v.
Penutup KetentuanTata Tertib kerja komite ini bersifat mengikat dan agar ditaati sebagaimanamestinya. Hal-hal yang belum diatur atau mestinya. bertentanganakanditetapkansebagaimana