PEDOMAN DAN KODE ETIK DEWAN KOMISARIS PT TRIKOMSEL OKE Tbk.
I.
Pendahuluan Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara majelis atau kolektif dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
II.
Dasar Hukum -
III.
Anggaran Dasar Perseroan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Peraturan Otoritas Jasa Perbankan No. 33 /POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Peraturan Pencatatan Bursa Efek Indonesia No. 1.A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Nilai-Nilai 1.
Semangat Mengutamakan intergritas sebagai prioritas utama, mengabdi pada pekerjaan dalam setiap keadaan.
2.
Kerjasama Hadir bagi Tim dan siap menolong.
3.
Fokus pada Konsumen Inovatif dan mengutamakan kepuasan konsumen
4.
Berorientasi pada Hasil Berfokus pada kesempurnaan dan berupaya menjadi lebih baik.
IV.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Komisaris 1.
2.
3.
Tugas Dewan Komisaris a.
melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi.
b.
dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
c.
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
d.
dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
e.
melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Wewenang Dewan Komisaris a.
memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
b.
dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS.
Tanggungjawab Dewan Komisaris a.
Bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
b.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat membuktikan: -
kerugian tersebut kelalaiannya;
bukan
karena
kesalahan
atau
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
-
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
-
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
c.
Menyusun pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan dalam bentuk laporan tahunan yang memuat antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan dan laporan pelaksanaan GCG.
d.
Laporan tahunan harus memperoleh persetujuan RUPS, sedangkan laporan keuangan harus memperoleh pengesahan RUPS ;
e.
V.
-
Pertanggungjawaban kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan Perseroan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG.
Komposisi Dewan Komisaris 1.
Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang terdiri dari : -
1 (satu) orang Presiden Komisaris;
-
paling sedikit 1 (satu) orang anggota Komisaris atau lebih; dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2.
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen.
3.
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
4.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
V.
a.
mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b.
cakap melakukan perbuatan hukum;
c.
dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 1.
tidak pernah dinyatakan pailit;
2.
tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4.
tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d.
memiliki komitmen undangan; dan
untuk
mematuhi
peraturan
perundang-
e.
memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
Komisaris Independen a.
Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
V.
b.
Pernyataan independensi Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.
c.
Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.
Rapat Dewan Komisaris a.
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
b.
Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
c.
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
d.
Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Rapat yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Rapat.