Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara I - XIV (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
i
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ii i
23/07/2008 12:53:01
Halaman ini sengaja dikosongkan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iii ii
23/07/2008 13:00:13
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Kata Sambutan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan bimbingan-Nya kepada kita semua, sehingga dalam waktu yang relatif singkat kita dapat menyelesaikan penyusunan Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan ini telah mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), International Accounting Standard/International Financial Reporting Standards (IAS/IFRS) dan telah mengakomodasi ketentuan-ketentuan Bapepam-LK. Pedoman ini juga berisi perlakuan akuntansi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta memperhatikan karakteristik BUMN Perkebunan di Indonesia. Mengingat hingga saat ini, IAS 41: Agriculture belum diadopsi, maka diharapkan pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan khususnya bagi manajemen BUMN Perkebunan dalam menyusun laporan keuangan. Dengan diberlakukannya standar akuntansi yang sama sebagai Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan, diharapkan dapat menghasilkan laporan keuangan yang transparan, relevance, reliable, dan comparable antar BUMN Perkebunan ataupun dengan perusahaan swasta sejenis, sehingga mempermudah penilaian kinerja dan pengambilan keputusan oleh pemegang saham guna meningkatkan daya saing BUMN Perkebunan. Semoga Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan ini juga bermanfaat bagi perusahaan lain yang bergerak di sektor perkebunan. Kami menyadari bahwa perkembangan dunia usaha, khususnya perkebunan, akan terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika tantangan yang akan dihadapi dalam persaingan perekonomian global. Untuk itu pedoman yang disusun saat ini tentu saja bukan merupakan suatu pedoman yang kaku, yang tidak terlepas dari tuntutan perbaikan dan penyempurnaan. Oleh karena itu masih terbuka peluang bagi saran dan perbaikan atas buku pedoman ini.
iii
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iiii iii
23/07/2008 13:00:13
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Akhirnya, kami sampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh Anggota Tim yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan penyusun Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi seluruh upaya kita. Amin Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Jakarta, Maret 2008 MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
SOFYAN A. DJALIL
iv
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iiv iv
23/07/2008 13:00:13
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Sambutan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia
Kegiatan usaha perkebunan di Indonesia mengalami perkembangan yang terus berkesinambungan dari waktu ke waktu. Dinamisasi perkembangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti perubahan regulasi, perkembangan teknologi, tuntutan para pelanggan, dan perkembangan berbagai bentuk kerjasama usaha antara BUMN Perkebunan dan mitra usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional usaha. Perkembangan kegiatan usaha tersebut agar dapat berjalan dengan baik memerlukan berbagai infrastruktur pendukung yang memadai. Salah satu bentuk infrastruktur yang diperlukan adalah ketentuan-ketentuan yang terkait dengan akuntansi. Akuntansi dipandang sebagai salah satu infrastruktur yang penting karena melalui proses akuntansi inilah seluruh kegiatan, khususnya yang bersifat kuantitatif, akan didokumentasikan. Selanjutnya, melalui proses akuntansi ini, juga akan dihasilkan suatu laporan keuangan yang sangat berguna sebagai dasar untuk pengambilan keputusan para stakeholder dari perusahaan pelabuhan. Laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan usaha harus memiliki kualitas yang baik. Suatu laporan keuangan dikatakan berkualitas jika memenuhi syarat karakteristik kualitatif laporan keuangan yang terdiri dari andal, relevan, dapat diperbandingkan (comparability), dan dapat dipahami (understandability). Untuk mencapai kualitas tersebut, suatu laporan keuangan harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Pondasi utama dari PABU di Indonesia adalah kerangka dasar (conceptual framework), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan interpretasinya. Berkaitan dengan penyajian dan penyusunan laporan keuangan yang berkualitas dan transparansi dunia usaha tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki komitmen yang tinggi untuk mencapai hal tersebut. Salah satu bentuknya, dengan melakukan perumusan dan penyempurnaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi PSAK secara terus-menerus dan berkesinambungan selaras dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Hingga saat ini sudah 65 PSAK dan 7 Interpretasi PSAK yang diterbitkan. Jumlah ini tentunya akan terus disempurnakan dan bertambah di kemudian hari. Seluruh ketentuan akuntansi tersebut, jika dikaitkan dengan kegiatan atau transaksitransaksi usaha BUMN Perkebunan, tentunya tidak seluruhnya relevan. Sehingga, diperlukan suatu pedoman akuntansi yang di dalamnya merupakan kodifikasi atas ketentuan-ketentuan akuntansi yang relevan dengan kegiatan perusahaan perkebunan dan memberikan panduan v
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iv v
23/07/2008 13:00:13
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
perlakuan akuntansi terperinci atas transaksi yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemahaman dan menyeragamkan penyusunan laporan keuangan oleh perusahaan BUMN Perkebunan. Penyusunan sebuah pedoman akuntansi bukanlah merupakan tugas dan kewenangan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI. Produk DSAK hanya berupa PSAK dan interpretasinya. Sedangkan untuk menyusun pedoman akuntansi biasanya dilakukan oleh asosiasi industri atau regulator yang terkait dengan industri tersebut dengan mengacu, antara lain, pada kerangka dasar, PSAK dan interpretasi PSAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI. Dengan demikian, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari PABU di Indonesia. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan (PABP) merupakan pedoman akuntansi yang proses penyusunannya mengacu kepada kerangka dasar, PSAK dan interpretasi PSAK yang relevan dengan transaksi-transaksi yang ada di BUMN Perkebunan. Untuk itu, Ikatan Akuntan Indonesia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sikap proaktif dan kepedulian Kementerian Negara BUMN dan BUMN Perkebunan, yang meliputi PT. Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia, terhadap profesi akuntansi yang telah mempelopori penyusunan pedoman akuntansi ini. Akhirnya pada kesempatan ini kami Dewan Pengurus Nasional IAI mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Tim Penyusun, atas jerih payah dan kerja samanya dalam penyusunan buku pedoman akuntansi ini. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan lagi di masa mendatang. Jakarta, Maret 2008 KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL IKATAN AKUNTAN INDONESIA
AHMADI HADIBROTO
vi
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ivi vi
23/07/2008 13:00:13
KEMENTERIAN NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : S-194/D4.MBU/2007 Lampiran : Hal : Penyusunan Pedoman Akuntansi Perusahaan Perkebunan
Agustus 2007
Yth.: 1. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) 2. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) 3. Direktur keuangan PT Perkebunan Nusantara I - XIV (Persero) Di Tempat Sehubungan dengan rencana standarisasi Laporan Keuangan PT Perkebunan Nusantara yang akan dilakukan bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia kiranya perlu disusun Pedoman Akuntansi Perusahaan Perkebunan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun Laporan Keuangan Perusahaan yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir. Berdasarkan hasil rapat tanggal 14 Agustus 2007 di Kantor Kementerian Negara BUMN, telah disepakati bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah ditunjuk Direktur Keuangan PTPN XI sebagai koordinator. Selanjutnya agar pelaksanaan program dimaksud segera dilaporkan kepada kami. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan penerbitan
Agus Pakpahan NIP 080035291 Kp: D4./MBU.11/VIII Tembusan: Menteri Negara BUMN, sebagai laporan Jl. Dr Wahidin Raya No. 2, Gedung Departemen Keuangan Enam Belas Lantai – Jakarta 10710 Telepon (021) 34832020 (Hunting), Faksimili (021) 3864442, http://www.bumn-ri.com
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ivii vii
23/07/2008 13:00:14
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Tim Penyusun Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan Tim Pengarah : DR. Ir. Agus Pakpahan Drs. Megananda, MBA Ignatius Rusdonobanu, SE, MSc. Ir. H. Abdul Halik, MM Drs. Atjeng Sastrawidjaja Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec. Roy Iman Wirahardja, SE., Ak., BAP
Deputi AIPKP & P Asdep Perkebunan I Asdep Perkebunan II Ketua BMD PTPN & PT RNI Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia
Koordinator
Direktur Keuangan PTPN XI
: Drs. Soenarri Yono BS, Ak, MM.
Tim Perumus : Drs. H. Darmansyah Simamora Naif Ali Dahbul Drs. Johannes Sitepu Ir. Setia Darma Sebayang, M.M. Drs. Erwan Pelawi, M.B.A. Drs. H. Ahmad Karimudin, M.M. Ir. Boyke Budiono Ir. Ishaq. Z. Soediredja, M.M. Drs. Akhmad Amien Mastur, M.B.A. Ir. Thendri Supriatno, M.B.A. Ir. Retno Mursudarini, M.Si Drs. Natsir Tarigan Ir. Suhardjito, M.Sc. Drs. Sugianto UK, Ak. Drs. Yuni Suryanto, Ak., MBA. Ir. Wahyu Kuncoro, MM. Sri Yanto Yakub Rakhmat Adi Santoso Nursatyo Kurniawan
Direktur Keuangan PTPN I Direktur Keuangan PTPN II Direktur Keuangan PTPN III Direktur Keuangan PTPN IV Direktur Keuangan PTPN V Direktur Keuangan PTPN VI Direktur Keuangan PTPN VII Direktur Keuangan PTPN VIII Direktur Keuangan PTPN IX Direktur Keuangan PTPN X Direktur Keuangan PTPN XII Direktur Keuangan PTPN XIII Direktur Keuangan PTPN XIV Direktur Keuangan PT RNI Kabid Perkebunan I Kabid Perkebunan II Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia
viii
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iviii viii
23/07/2008 13:00:14
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Tim Teknis
: YB. Priatmo Hadi Ruslan Nasution Syamsul Lubis H. Arih Muli Bangun Budi Susanto H. Parlindungan Lubis Arfinaldi Sapta Yoga Ahmad Kertabumi Dikdik Purwana Umar Affandi Ris Sumanger Nurul Fatih TP Harianja Titis Adji Wisanggeni Fallen Wicaksono Ali Machfud Bambang Widjanarko Darwin Tarigan Andi Aco Nurdin Iswajudi Ashari Effendi Sudewo Santoso Samsul Bahri Dwi Ariani Suryaningrum Eka Supriyati Juni Lisa Nurwidodo Pristwanto Mansur
KaSubid Perkebunan II PT Perkebunan Nusantara I PT Perkebunan Nusantara II PT Perkebunan Nusantara III PT Perkebunan Nusantara IV PT Perkebunan Nusantara V PT Perkebunan Nusantara VI PT Perkebunan Nusantara VII PT Perkebunan Nusantara VIII PT PerkebunanNusantara VIII PT Perkebunan Nusantara IX PT Perkebunan Nusantara IX PT Perkebunan Nusantara X PT Perkebunan Nusantara X PT Perkebunan Nusantara XI PT Perkebunan Nusantara XI PT Perkebunan Nusantara XII PT Perkebunan Nusantara XII PT Perkebunan Nusantara XIII PT Perkebunan Nusantara XIV PT Rajawali Nusantara Indonesia PT Rajawali Nusantara Indonesia I PT Rajawali Nusantara Indonesia II Lembaga Pendidikan Perkebunan Medan Lembaga Pendidikan Perkebunan Yogyakarta Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia
ix
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iix ix
23/07/2008 13:00:14
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Daftar Isi Kata Sambutan ...............................................................................................................
iii
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ....................................................................
iii
Sambutan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia ...........................
iv
SK Penyusunan Pedoman Akuntansi Perusahaan Perkebunan ........................................
vii
Tim Penyusun Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan ..................................................
vi
Bagian I
Pendahuluan ................................................................................................ A. Latar Belakang .............................................................................................. B. Tujuan dan Ruang Lingkup ........................................................................... C. Referensi Penyusunan .................................................................................. D. Bangun Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum dan Ketentuan Lain ..........
1 1 2 2 3
Bagian II
Laporan Keuangan BUMN Perkebunan ......................................................... A. Karakteristik Perseroan ................................................................................ B. Ketentuan Umum Laporan Keuangan ......................................................... C. Keterbatasan Laporan Keuangan..................................................................
5 5 6 16
Bagian III Neraca (Laporan Posisi Keuangan) ................................................................ A. Akuntansi Aset ............................................................................................. B. Akuntansi Kewajiban .................................................................................... C. Akuntansi Ekuitas ......................................................................................... D. Ilustrasi .........................................................................................................
19 19 152 240 260
Bagian IV Laporan Laba Rugi ........................................................................................ A. Pengertian ................................................................................................... B. Penghasilan .................................................................................................. C. Beban ........................................................................................................... D. Pos Luar Biasa .............................................................................................. E. Pajak Penghasilan ......................................................................................... F. Ilustrasi .........................................................................................................
263 263 263 276 287 290 294
x
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ix x
23/07/2008 13:00:14
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bagian V
Laporan Perubahan Ekuitas........................................................................... A. Pengertian ................................................................................................... B. Dasar Pengaturan ......................................................................................... C. Penjelasan .................................................................................................... D. Ilustrasi .........................................................................................................
295 295 295 296 296
Bagian VI Laporan Arus Kas .......................................................................................... A. Pengertian .................................................................................................... B. Dasar Pengaturan ......................................................................................... C. Penjelasan .................................................................................................... D. Ilustrasi .........................................................................................................
299 299 300 302 306
Bagian VII Catatan Atas Laporan Keuangan .................................................................... A. Pengertian ................................................................................................... B. Dasar Pengaturan ......................................................................................... C. Penjelasan ................................................................................................... D. Unsur-unsur .................................................................................................
309 309 310 314 317
Daftar Istilah
325
...............................................................................................................
xi
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ixi xi
23/07/2008 13:00:14
Halaman ini sengaja dikosongkan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.ixii xii
23/07/2008 13:00:14
Bagian 1 I P e n d a h u l u a n
Bagian I Pendahuluan A. Latar Belakang Usaha di bidang perkebunan mengalami perkembangan yang pesat dan semakin dinamis akhir-akhir ini. Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan tersebut, seperti perkembangan teknologi perkebunan yang semakin maju, meningkatnya permintaan hasil perkebunan seiring meningkatnya harga minyak bumi yang membuat hasil perkebunan menjadi alternatif penggantinya, dan munculnya otonomi daerah yang berdampak terhadap pengelolaan usaha perkebunan. Selain itu, semakin meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha seiring keterbukaan informasi yang difasilitasi oleh keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin maju dan semakin murah. Tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance) merupakan suatu hal yang tidak terelakkan, apalagi bagi BUMN Perkebunan (untuk selanjutnya disebut “perseroan”) yang sahamnya dimiliki negara. Perkembangan dan kondisi di atas mempengaruhi perseroan dalam pelaporan keuangannya supaya lebih sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, di mana harus mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan suatu transaksi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai salah satu penyusun standar akuntansi keuangan untuk entitas privat atau nonpemerintah. Selama ini diantara perseroan sering terjadi perbedaan perlakuan akuntansi untuk transaksi yang sama. Hal ini tentunya menjadi masalah tersendiri bagi para pengguna laporan keuangan pada umumnya, khususnya pemegang saham, dalam mengevaluasi kinerja setiap perseroan. Untuk itu dipandang perlu menyempurnakan pedoman akuntansi yang sudah ada. Dalam memperbaiki permasalahan tersebut, maka Badan Musyawarah Direksi PT. Perkebunan Nusantara, yang mewakili PT. (Persero) Perkebunan Nusantara I s/d XIV dan PT. (Persero) Rajawali Nusantara Indonesia, bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia berinisiatif untuk menyusun Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan (untuk selanjutnya disebut “Pedoman”) yang terapan dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec2:1 Sec2:1
I1
23/07/2008 13:00:14
Bagian 1 I P e n d a h u l u a n
B. Tujuan dan Ruang Lingkup 1.
2.
Tujuan Pedoman ini adalah: a.
Membantu penyusun dalam menyusun laporan keuangan.
b.
Menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Keseragaman penyajian sebagaimana diatur dalam Pedoman ini tidak menghalangi setiap perseroan untuk menambah informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
c.
Menjadi acuan minimal dalam menyusun laporan keuangan perseroan.
d.
Menjadi referensi bagi pemerhati akuntansi perseroan untuk lebih mengenal tentang penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangannya.
Ruang lingkup Pedoman ini adalah sebagai berikut: a.
Pedoman ini berlaku untuk laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh perseroan.
b.
Perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di luar perseroan dapat pula menggunakan Pedoman ini dalam menyusun laporan keuangan.
c.
Apabila perseroan memiliki usaha rumah sakit yang sudah menjadi entitas hukum tersendiri maka usaha rumah sakit tersebut menggunakan Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARSI). Sedangkan usaha rumah sakit yang belum menjadi entitas hukum tersendiri menggunakan kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh manajemen perseroan.
d.
Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pedoman ini wajib mengacu kepada standar akuntansi yang terkait.
C. Referensi Penyusunan 1.
Penyusunan Pedoman ini didasarkan pada referensi yang relevan dan mencakup, antara lain: a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
2 I Pedoman
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec2:2 Sec2:2
23/07/2008 13:00:14
Bagian 1 I P e n d a h u l u a n
2.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
h.
Anggaran Dasar masing-masing perseroan.
i.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
j.
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan laporan keuangan.
Jika PSAK memberikan pilihan atas suatu perlakuan akuntansi tertentu, maka perseroan diwajibkan untuk mengikuti perlakuan akuntansi yang dipilih dalam Pedoman ini.
D. Bangun Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum dan Ketentuan Lain 1.
Proses perlakuan akuntansi atas suatu transaksi yang terjadi harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Bangun prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:3 Sec1:3
I3
23/07/2008 13:00:14
Bagian 1 I P e n d a h u l u a n
2.
Rerangka ini digambarkan seperti suatu bangunan rumah “Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia”. Setiap lapisan di bawahnya menjadi landasan bagi lapisan yang berada di atasnya. Dalam hal terjadi pertentangan antara prinsip akuntansi dari berbagai sumber tersebut, maka harus mengikuti perlakuan akuntansi yang diatur di dalam kelompok yang posisinya menjadi landasan atau pada lapisan yang terletak lebih di bawah.
3.
Pedoman ini merupakan bagian dari “Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri” dalam struktur bangun prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4.
Ilustrasi jurnal yang digunakan dalam Pedoman ini hanya merupakan ilustrasi dan tidak bersifat mengikat. Perseroan dapat mengembangkan metode pencatatan dan pengakuan sesuai sistem masing-masing sepanjang memberikan hasil yang tidak berbeda. Ilustrasi jurnal yang dicantumkan dalam Pedoman ini menggambarkan pencatatan akuntansi secara manual.
5.
Transaksi yang dicantumkan pada Pedoman ini diprioritaskan pada transaksi yang umum terjadi pada perseroan.
6.
Jika terdapat transaksi khusus yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam buku Pedoman ini, maka hal tersebut agar dikaji sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan Pedoman ini.
7.
Pedoman ini secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan usaha perkebunan, standar akuntansi, ketentuan Pemerintah dan ketentuan lain yang terkait dengan perseroan.
4 I Pedoman
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:4 Sec1:4
23/07/2008 13:00:14
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
Bagian II Laporan Keuangan BUMN Perkebunan A. Karakteristik Perseroan 1.
Kegiatan Operasional a.
Perseroan melakukan kegiatan usaha di: 1) Bidang perkebunan yang meliputi: a)
Kegiatan pengusahaan budidaya tanaman, meliputi pembukaan, persiapan, dan pengelolaan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan serta kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan budidaya tanaman tersebut.
b) Kegiatan produksi, meliputi pemungutan hasil tanaman, dan pengolahan hasil tanaman sendiri atau pihak lain menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. c)
Kegiatan perdagangan, meliputi kegiatan pemasaran berbagai macam hasil produksi dan kegiatan perdagangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
d) Kegiatan pengembangan usaha di bidang perkebunan, agrowisata, dan agrobisnis. 2) Kegiatan usaha lain yang menunjang kegiatan usaha di bidang perkebunan di atas. b.
Dalam usaha di bidang perkebunan, perseroan melakukan kegiatan: 1) Budidaya tanaman, melalui perkebunan tanaman kelapa sawit, karet, teh, kopi, tebu, kakao, tembakau, kina, dan lainnya. 2) Proses produksi, melalui pabrik kelapa sawit, pabrik pengolahan inti sawit, pabrik fraksionasi yaitu pengolahan minyak sawit tidak aktif, pabrik pengolahan karet, pabrik teh kemasan, pabrik gula, pabrik spirtus/alkohol, pabrik pengeringan kakao, dan lainnya.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:5 Sec1:5
I5
23/07/2008 13:00:14
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
3) Kegiatan perdagangan, melalui penjualan hasil tanaman dan hasil produksi ke pasar domestik dan luar negeri baik dilakukan sendiri maupun melalui Kantor Pemasaran Bersama, serta mengimpor dan memasarkan beberapa komoditas seperti gula putih dan raw sugar. 4) Pengembangan usaha di bidang perkebunan, melalui pendirian pabrik karung goni, pabrik karung plastik, dan lainnya. c.
2.
Dalam usaha lain, perseroan mendirikan rumah sakit, pusat penelitian, bengkel, dan lainnya.
Bentuk Usaha Bentuk usaha perseroan adalah perseroan terbatas (persero) yang dapat memiliki unit usaha, anak perusahaan, perusahaan asosiasi, usaha patungan, dan lainnya.
3.
Kepemilikan Perseroan dimiliki oleh Negara, baik seluruhnya atau sebagian besar.
B. Ketentuan Umum Laporan Keuangan 1.
Tujuan Laporan Keuangan a.
Laporan keuangan bertujuan memberikan informasi yang tepat dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti: 1) pemegang saham; 2) karyawan; 3) pemberi pinjaman; 4) pemasok dan kreditur usaha lainnya; 5) pelanggan; 6) regulator; dan 7) masyarakat.
6 I Pedoman
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:6 Sec1:6
23/07/2008 13:00:14
Bagian 2 I L a p o r a n
b.
Keuangan BUMN Perkebunan
Pihak pengguna laporan keuangan perseroan mempunyai kepentingan bersama dalam rangka menilai: 1) Usaha perkebunan dan usaha lainnya yang dilakukan perseroan dan kesinambungan usaha tersebut. 2) Kinerja manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola perusahaan.
c.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah: 1) Jumlah dan sifat aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban perseroan. 2) Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat ekuitas. 3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam kurun waktu tertentu (satu periode) dan hubungan antara keduanya. 4) Cara perseroan mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya. 5) Hasil usaha perkebunan dan usaha lainnya yang terkait.
d.
2.
Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Komponen Laporan Keuangan Laporan keuangan yang lengkap bagi perseroan terdiri dari: a. Neraca; b. Laporan laba rugi; c. Laporan perubahan ekuitas; d. Laporan arus kas; dan e. Catatan atas laporan keuangan. a.
Neraca 1) Tujuan neraca adalah menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam neraca dan penjelasannya dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai:
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:7 Sec1:7
I7
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
a)
kemampuan perseroan untuk melaksanakan kegiatan usaha perkebunan secara berkelanjutan; b) likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal. 2) Neraca mencakup struktur perseroan secara keseluruhan dan harus menyajikan total aset, kewajiban, dan ekuitas. b.
Laporan laba rugi 1) Tujuan utama laporan laba rugi adalah menyediakan informasi: a) Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas. b) Hubungan antar transaksi dan peristiwa lainnya. c) Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan. 2) Informasi dalam laporan laba rugi yang dipergunakan bersama dengan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk: a) Mengevaluasi kinerja dalam kurun waktu tertentu (satu periode). b) Menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan entitas dalam melaksanakan usaha perkebunan. c) Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajemen perseroan. 3) Laporan laba rugi mencakup struktur perseroan secara keseluruhan dan menyajikan perhitungan jumlah laba atau rugi selama periode tertentu. Laba atau rugi tersebut selanjutnya tercermin pada ekuitas dalam neraca.
c.
Laporan perubahan ekuitas 1) Tujuan laporan perubahan ekuitas adalah menyediakan informasi bagi pengguna laporan keuangan yang meliputi: a) pengaruh hasil perhitungan laba rugi terhadap posisi ekuitas; b) mengetahui posisi ekuitas sehingga dapat menilai sumber daya bersih yang dimiliki oleh perseroan. 2) Laporan perubahan ekuitas mencakup struktur perseroan secara keseluruhan dan menyajikan informasi penambahan atau pengurangan ekuitas atas kinerja
8 I Pedoman
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:8 Sec1:8
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
perseroan yang tercermin dalam laporan laba rugi pada kurun waktu tertentu (satu periode). d.
Laporan arus kas 1) Tujuan utama laporan arus kas perseroan dalam periode tertentu adalah memberikan informasi pada para pengguna laporan keuangan untuk: a)
Melihat kemampuan perseroan dalam menghasilkan kas dan setara kas.
b) Melihat kebutuhan perseroan dalam menggunakan arus kas tersebut. 2) Laporan arus kas mencakup struktur perseroan secara keseluruhan dan menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran struktur kas dalam suatu periode. e.
Catatan atas laporan keuangan Tujuan catatan atas laporan keuangan adalah menyediakan informasi bagi pengguna laporan keuangan mengenai: 1) Gambaran umum perseroan. 2) Ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. 3) Penjelasan atas pos-pos yang terdapat dalam setiap komponen laporan keuangan. 4) Pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan ataupun kebijakan perseroan lainnya yang dapat mempengaruhi perseroan secara keseluruhan. Bagi perseroan yang telah mencatatkan diri di bursa efek melalui penerbitan efek hutang atau efek ekuitas (go public), maka selain mengacu pada Pedoman ini, juga harus mengikuti ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
3.
Tanggungjawab atas Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Manajemen perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:9 Sec1:9
I9
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
4.
5.
6.
Keuangan BUMN Perkebunan
Bahasa Laporan Keuangan a.
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia.
b.
Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan yang disusun dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama, serta diterbitkan dalam waktu bersamaan dengan laporan keuangan yang disusun dalam bahasa Indonesia.
Mata Uang Pelaporan a.
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
b.
Jika transaksi menggunakan mata uang lain selain dari rupiah maka laporan tersebut harus dikonversikan dalam mata uang rupiah.
c.
Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi.
d.
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
e.
Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat transaksi tersebut.
Kebijakan Akuntansi a.
Kebijakan akuntansi tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam standar akuntansi yang berlaku.
b.
Jika standar akuntansi yang ada belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka harus ditetapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan yang disajikan memuat informasi yang relevan dengan kebutuhan para pengguna laporan.
c.
Dalam melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan: 1) Persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
10 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:10 Sec1:10
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
2) Definisi, kriteria pengakuan dalam pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam KDPPLK; dan 3) Pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1) dan 2) diatas. 7.
Penyajian a.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan (neraca), kinerja (laporan laba rugi), perubahan ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
c.
Laporan laba rugi dikelompokan secara berjenjang (multiple step).
d.
Perubahan ekuitas disajikan berdasarkan urutan waktu terjadinya.
e.
Laporan arus kas disajikan dengan metode langsung (direct method).
f.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematik dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
g.
Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau prosentase.
h.
Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Perubahan estimasi akuntansi Estimasi akuntansi dapat diubah jika terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periodeperiode berikutnya.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:11 Sec1:11
I 11
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
2) Perubahan kebijakan akuntansi a)
Kebijakan akuntansi dapat diubah jika: (1) terdapat peraturan perundangan atau standar akuntansi yang berbeda penerapannya; atau (2) diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
b) Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian. c)
Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku jika terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.
3) Terdapat kesalahan mendasar Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian. i.
8.
Pada setiap lembar neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, harus diberi pernyataan bahwa “Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
Konsistensi Penyajian a.
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali: 1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasional perseroan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau 2) perubahan tesebut diperkenankan oleh PSAK.
b.
12 I P e d o m a n
Jika penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan keterbandingan, sifat, dan jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis, maka cukup diungkapkan alasannya.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:12 Sec1:12
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
9.
Keuangan BUMN Perkebunan
Materialitas dan Agregrasi a.
Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b.
Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat dan fungsinya sejenis.
c.
Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.
10. Saling Hapus (Off Setting) a.
Jumlah aset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aset lain, kecuali secara hukum atau perjanjian dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau kewajiban.
b.
Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung nilai (hedging).
11. Periode Pelaporan a.
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim.
b.
Dalam hal perseroan baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu takwim. Selain itu, untuk kepentingan pihak lainnya, pihak perseroan dapat membuat dua laporan yaitu dengan menggunakan periode tahun takwim dan periode efektif, dengan mencantumkan: 1) Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan. 2) Fakta bahwa jumlah yang tercantum dalam dua periode pelaporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.
12. Informasi Komparatif a.
Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan pendapatan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:13 Sec1:13
I 13
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
dan beban interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan. b.
Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
13. Laporan Keuangan Interim a.
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, semesteran atau periode lain yang kurang dari satu tahun.
b.
Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
c.
Penyajian laporan keuangan interim komparasi adalah sebagai berikut: 1) Neraca per akhir periode interim tahun berjalan disajikan secara komparatif dengan neraca pada akhir tahun sebelumnya. 2) Laporan laba rugi untuk periode interim tahun berjalan disajikan secara komparatif dengan laporan laba rugi periode interim tahun sebelumnya. Penyajian laporan laba rugi interim untuk periode setelah laporan keuangan interim pertama meliputi informasi untuk periode yang dimulai: a)
Awal tahun sampai dengan akhir periode interim yang bersangkutan; dan
b) Awal periode interim sampai dengan akhir periode interim yang bersangkutan. 3) Laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode interim tahun berjalan disajikan secara komparatif dengan laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas dengan akhir periode interim tahun sebelumnya. d.
14 I P e d o m a n
Penyajian laporan keuangan interim triwulanan yang berakhir per 30 September 20X1 adalah sebagai berikut:
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:14 Sec1:14
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Laporan Keuangan
Periode Interim
Keuangan BUMN Perkebunan
Periode Komparatif
Neraca
Per 30 Sep 20x1
Per 31 Des 20x0
Laporan laba rugi
1 Jan - 30 Sep 20x1 1 Juli - 30 Sep 20x1
1 Jan - 30 Sep 20x0 1 Juli - 30 Sep 20x0
Lap. perubahan ekuitas
1 Jan - 30 Sep 20x1
1 Jan - 30 Sep 20x0
Laporan arus kas
1 Jan - 30 Sep 20x1
1 Jan - 30 Sep 20x0
e.
Dalam hal perseroan menyampaikan laporan mengenai ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan, maka laporan keuangan interim harus memuat data minimum sebagai berikut: 1) pendapatan, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa (termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif, dan laba bersih; 2) perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan; 3) pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi; 4) kewajiban kontinjensi; 5) perubahan akuntansi; dan 6) perubahan yang material pada unsur laporan perubahan ekuitas.
14. Laporan Keuangan Konsolidasian a.
Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan dari suatu grup perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
b.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian merupakan gabungan laporan keuangan wilayah perseroan yang kemudian dikonsolidasikan dengan laporan keuangan anak-anak perusahaan.
c.
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan perseroan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsurunsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:15 Sec1:15
I 15
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
1) Transaksi dan saldo resiprokal antara perseroan, sebagai induk perusahaan, dan anak perusahaan harus dieliminasi. 2) Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang timbul dari transaksi antara perseroan dan anak perusahaan harus dieliminasi. d.
Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal laporan keuangan perseroan. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasian per tanggal laporan keuangan perseroan masih dapat dilakukan sepanjang: 1) perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan 2) peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
e.
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
f.
Hak minoritas harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasian antara kewajiban dan ekuitas, sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam laporan laba rugi konsolidasian.
C. Keterbatasan Laporan Keuangan Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain: 1.
Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2.
Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan.
3.
Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.
Hanya melaporkan informasi yang material.
5.
Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Jika terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan kenaikan laba atau nilai aset yang paling kecil.
16 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:16 Sec1:16
23/07/2008 13:00:15
Bagian 2 I L a p o r a n
Keuangan BUMN Perkebunan
6.
Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya atau formalitas.
7.
Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perseroan. Pedoman ini akan menyeragamkan metode akuntansi, jika memungkinkan, untuk mengurangi variasi dalam hal tersebut.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:17 Sec1:17
I 17
23/07/2008 13:00:15
Halaman ini sengaja dikosongkan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:18 Sec1:18
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
Bagian III Neraca (Laporan Posisi Keuangan) A. Akuntansi Aset 1.
Pengertian dan Karakteristik a.
Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perseroan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomis di masa depan diharapkan akan diperoleh.
b.
Manfaat ekonomis masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, atas arus kas dan setara kas. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas usaha. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas.
c.
Manfaat ekonomis masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir dengan beberapa cara, misalnya aset dapat: 1) digunakan sendiri maupun bersama aset lain dalam menghasilkan produk perkebunan; 2) dipertukarkan dengan aset lain; atau 3) digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.
d.
Pada umumnya, aset memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi aset. Oleh karena itu, misalnya aset tidak berwujud merupakan aset kalau mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan dan dikuasai oleh perseroan.
e.
Pada umumnya aset, misalnya piutang dan properti, dihubungkan dengan hak menurut hukum, termasuk hak milik. Namun demikian, eksistensi aset ditentukan bukan semata-mata oleh adanya hak milik tetapi berdasarkan kemampuan untuk mengendalikan manfaat yang diharapkan dari aset tersebut, misalnya properti yang diperoleh melalui sewa pembiayaan (finance lease), maka properti tersebut dapat diakui menjadi aset. Selain itu, suatu barang atau jasa dapat memenuhi Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:19 Sec1:19
I 19
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
definisi aset meskipun tidak dikuasai berdasarkan hukum, misalnya pengetahuan yang diperoleh melalui aktivitas pengembangan dapat memenuhi definisi aset jika, dengan merahasiakan pengetahuan tersebut, maka perseroan menikmati manfaat yang diharapkan dari pengetahuan tersebut. f.
Aset berasal dari transaksi atau peristiwa lain yang terjadi di masa lalu. Aset biasanya diperoleh melalui pembelian, tetapi transaksi atau peristiwa lain juga dapat menghasilkan aset, misalnya properti yang diterima dari pemerintah sebagai bagian dari program untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional.
g.
Transaksi atau peristiwa yang diharapkan terjadi di masa depan tidak dengan sendirinya memunculkan aset, misalnya maksud untuk membeli persediaan tidak dengan sendirinya memenuhi definisi aset.
h.
Terdapat hubungan erat antara terjadinya pengeluaran dan timbulnya aset, tetapi kedua peristiwa ini tidak perlu harus terjadi bersamaan. Apabila perseroan melakukan pengeluaran, maka peristiwa ini memberikan bukti bahwa perseroan tersebut mengharapkan manfaat ekonomis, tetapi belum merupakan bukti konklusif bahwa suatu barang atau jasa yang memenuhi definisi aset telah diperoleh. Sama halnya dengan tidak adanya pengeluaran tidak mengecualikan suatu barang atau jasa memenuhi definisi aset dan dengan demikian terdapat kemungkinan untuk diakui dalam neraca, misalnya barang atau jasa yang telah diterima melalui donasi memenuhi definisi aset.
i.
Aset kontinjensi: 1) Aset kontinjensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam pengendalian. 2) Timbulnya aset kontinjensi biasanya dari peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan yang menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat ekonomis. 3) Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, apabila realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai aset. 4) Aset kontinjensi harus dikaji ulang secara terus-menerus untuk memastikan bahwa perkembangannya telah tercermin dengan semestinya dalam laporan
20 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:20 Sec1:20
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
keuangan. Jika dapat dipastikan bahwa perseroan akan menerima arus masuk manfaat ekonomis, maka diakui sebagai aset dan penghasilan terkait dalam laporan keuangan pada periode timbulnya kepastian tersebut. 5) Akan tetapi, apabila yang timbul hanya kemungkinan besar (bahwa akan memperoleh arus masuk manfaat ekonomis), maka diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Pengungkapan tersebut meliputi uraian singkat mengenai karakteristik aset kontinjensi pada tanggal neraca dan, apabila praktis, estimasi dampak keuangannya. 2.
Pilihan Nilai Wajar Aset Keuangan a.
Aset keuangan terdiri dari: 1) kas; 2) instrumen ekuitas yang diterbitkan perusahaan lain, misalnya saham perusahaan lain; 3) hak kontraktual untuk: a)
menerima kas atau aset keuangan lainnya dari perusahaan lain; atau
b) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan perusahaan lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan; 4) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: a)
nonderivatif yang entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas; atau
b) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas. b.
Aset keuangan yang dimiliki perseroan, antara lain, kas dan setara kas, investasi jangka pendek dan jangka panjang, piutang usaha dan piutang lain-lain, piutang antar badan hukum jangka pendek dan jangka panjang, piutang PIR dan plasma, dan investasi pada perusahaan lainnya.
c.
Aset keuangan yang merupakan bagian dari instrumen keuangan dikelompokkan sebagai “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” apabila memenuhi salah satu kondisi: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:21 Sec1:21
I 21
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
1) diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; atau 2) ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (pilihan nilai wajar atau fair value option); sebagaimana diatur dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
3.
d.
Apabila aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok seperti huruf c di atas, maka perubahan nilai wajar aset keuangan diakui langsung sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi.
e.
Pedoman ini tidak memperkenankan perseroan untuk menggunakan pilihan nilai wajar (fair value option) atas aset keuangan.
Aset Lancar Aset lancar adalah aset yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perseroan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisir dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca, atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset lancar terdiri dari: a.
kas dan setara kas
b.
investasi jangka pendek
c.
piutang
d.
piutang antar badan hukum jangka pendek
e.
persediaan
f.
biaya dibayar dimuka
g.
pajak dibayar dimuka
h.
aset dimiliki untuk dijual
i.
aset lancar lainnya.
22 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:22 Sec1:22
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
a.
(Laporan Posisi Keuangan)
Kas dan Setara Kas 1) Definisi a)
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Setara kas adalah penempatan dana sementara untuk kepentingan likuiditas perseroan dan dengan cepat dapat dijadikan kas tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. 2) Dasar Pengaturan a)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89)
b) Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisir dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) c)
Setara kas dimiliki untuk komitmen jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak termasuk setara kas, kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas. Sebagai contoh, saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan (redemption date) telah ditentukan. (PSAK 2 paragraf 6)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:23 Sec1:23
I 23
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
b) Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sangat likuid, berjangka pendek, dan yang cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. c)
Kas dan setara kas antara lain terdiri dari: (1) kas, baik dalam rupiah maupun mata uang asing; (2) giro pada bank; (3) setoran dalam perjalanan; (4) deposit on call.
d) Deposit on call adalah simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya. e)
Kas dan setara kas merupakan salah satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga perlu dikendalikan besarannya agar tidak menimbulkan adanya dana yang menganggur (idle fund). Suatu investasi dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal neraca.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan (1) Kas dan setara kas diakui pada saat diterima. (2) Kas dan setara kas berkurang pada saat digunakan.
b) Pengukuran Kas dan setara kas diakui sebesar nilai nominal. c)
Penyajian Kas dan setara kas merupakan pos neraca yang paling likuid dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aset lancar.
d) Pengungkapan (1) Rincian jenis dan jumlah kas dan setara kas. (2) Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya.
24 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:24 Sec1:24
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat penerimaan kas: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan usaha/piutang/pos terkait
b) Pada saat penggunaan kas dan setara kas: Db. Utang usaha/beban usaha/pos terkait Kr. Kas dan setara kas b.
Investasi Jangka Pendek 1) Definisi a)
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama satu tahun atau kurang, yang berbentuk aset keuangan.
b) Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian perseroan (nasabah penyimpan) dengan bank. c)
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
d) Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. e)
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan.
f)
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:25 Sec1:25
I 25
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
g)
Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
2) Dasar Pengaturan a)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
b) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran c)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
3) Penjelasan a)
Umum (1) Investasi jangka pendek adalah penanaman dana yang berisiko atau yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan apabila diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. (2) Investasi jangka pendek yang dimaksud adalah penempatan dana dalam surat berharga (efek), antara lain dalam bentuk: (a) penempatan dana di bank, misalnya deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam satu tahun setelah tanggal neraca; (b) penempatan dana pada efek utang, misalnya obligasi, yang akan jatuh tempo dalam satu tahun setelah tanggal neraca; (c) penempatan dana pada efek ekuitas, misalnya saham, yang bersifat jangka pendek.
b) Pengelompokan (1) Secara umum, aset keuangan dikelompokkan menjadi: (a) diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo; 26 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:26 Sec1:26
23/07/2008 13:00:15
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) pinjaman yang diberikan dan piutang; (d) tersedia untuk dijual. (2) Kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”, apabila salah satu terpenuhi: (a) diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan yaitu: i.
dimiliki terutama dengan tujuan untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat;
ii.
bagian dari portofolio instrumen keuangan yang dikelola bersama dan terbukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek; atau
iii. derivatif, kecuali derivatif kontrak jaminan keuangan atau instrumen lindung nilai (hedging) yang ditetapkan dan efektif; (b) saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Tetapi Pedoman ini tidak memperkenankan hal tersebut (lihat Bagian III.A.2: Pilihan Nilai Wajar Aset Keuangan). (3) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” yaitu: (a) aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan, dan jatuh tempo telah ditetapkan; dan (b) perseroan mempunyai maksud positif dan kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo. Perseroan tidak boleh mengklasifikasikan aset keuangan, dalam hal ini investasi jangka pendek, dalam kategori “investasi dimiliki hingga jatuh tempo” apabila dalam tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya pernah menjual atau mereklasifikasi investasi tersebut sebelum jatuh tempo yang melebihi jumlah yang tidak signifikan (dari jumlah investasi dimiliki hingga jatuh tempo), kecuali: (a) dilakukan ketika sudah mendekati jatuh tempo sehingga perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajarnya; (b) setelah perseroan memperoleh seluruh jumlah pokok secara substansial atau menerima pelunasan dipercepat; atau
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:27 Sec1:27
I 27
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) terkait kejadian tertentu di luar kendali, tidak berulang dan tidak dapat diantisipasi. (4) Kelompok “pinjaman yang diberikan dan piutang” adalah aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali: (a) dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta pinjaman yang diberikan dan piutang yang pada saat pengakuan awal oleh entitas ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (b) pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau (c) dalam hal pemilik mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial, kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, dan diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual. Kepemilikan atas kelompok aset yang bukan merupakan pinjaman yang diberikan atau piutang, seperti kepemilikan atas reksadana atau yang serupa, tidak dapat diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau tagihan. (5) Kelompok “tersedia untuk dijual” yaitu aset keuangan nonderivatif yang ditetapkan sebagai: (a) tersedia untuk dijual; atau (b) tidak diklasifikasikan sebagai “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”, “investasi dimiliki hingga jatuh tempo”, atau “pinjaman yang diberikan dan piutang”. (6) Investasi jangka pendek dikelompokkan menjadi: (a) diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. (b) dimiliki hingga jatuh tempo. (c) tersedia untuk dijual. c)
Reklasifikasi kelompok (1) Investasi jangka pendek yang termasuk kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” tidak diperkenankan untuk direklasifikasi dari dan ke kelompok ini.
28 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:28 Sec1:28
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Investasi jangka pendek yang termasuk kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” direklasifikasi ke kelompok “tersedia untuk dijual” apabila: (a) terdapat perubahan maksud atau kemampuan manajemen perseroan; (b) terjadi penjualan atau reklasifikasi melebihi jumlah yang tidak signifikan atas sebagian investasi dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” maka sisa sebagian investasi dalam kelompok tersebut harus direklasifikasi. Selisih antara nilai wajar dengan nilai tercatat diakui langsung ke ekuitas, tanpa melalui laporan laba rugi. d) Penurunan nilai (1) Pada setiap tanggal neraca, investasi jangka pendek tersebut harus dievaluasi apakah telah terjadi penurunan nilai. (2) Untuk kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, apabila telah terjadi penurunan nilai, maka: (a) nilai tercatatnya dikurangi secara langsung atau menggunakan pos cadangan penurunan nilai dan selisihnya diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi; (b) apabila di periode berikutnya terjadi pemulihan nilai, maka nilai tercatat dipulihkan tetapi tidak boleh melebihi biaya perolehan yang telah diamortisasi sebelum terjadinya penurunan nilai dan diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi. (3) Untuk kelompok “tersedia untuk dijual” apabila terjadi penurunan nilai, bukan perubahan nilai wajar, maka: (a) penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi; (b) apabila terjadi pemulihan nilai pada periode berikutnya; i.
instrumen ekuitas diakui melalui laporan perubahan ekuitas, bukan laporan laba rugi;
ii.
instrumen utang diakui sebagai keuntungan melalui laporan laba rugi.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:29 Sec1:29
I 29
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) Untuk instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, yang diukur pada biaya perolehan, apabila telah terjadi penurunan nilai maka diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi dan tidak dapat dipulihkan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pengakuan awal (a) Penempatan dana sebagai investasi jangka pendek di bank diakui pada saat dilakukan penyerahan dana sebesar nilai nominal (nominal value). (b) Penempatan dana sebagai investasi jangka pendek di surat berharga/efek diakui pada saat dilakukan penyerahan dana sebesar biaya perolehan. (2) Setelah pengakuan awal (a) Jumlah tercatat i.
Kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” diukur pada nilai wajar.
ii.
Kelompok “tersedia untuk dijual” diukur pada nilai wajar.
iii. Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (b) Perubahan nilai wajar Keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar pada saat tanggal neraca: i.
kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” diakui dalam laporan laba rugi;
ii.
kelompok “tersedia untuk dijual” diakui sebagai bagian dari ekuitas di neraca;
iii. kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” tidak ada pengakuan atas perubahan nilai wajar tersebut.
30 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:30 Sec1:30
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) Penurunan dan pemulihan nilai i.
kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” secara otomatis telah diakui dalam laporan laba rugi.
ii.
kelompok “tersedia untuk dijual” (i) kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi; (ii) keuntungan pemulihan nilai diakui dalam laporan laba rugi.
iii. kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (i) kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi; (ii) keuntungan pemulihan nilai diakui dalam laporan laba rugi maksimal sebesar selisih antara: nilai tercatat jika tidak ada penurunan nilai pada tanggal pemulihan; dengan nilai tercatat sebelum pemulihan. (d) Pendapatan bunga, dividen, keuntungan atau kerugian diakui sebagai pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi. b) Penyajian (1) Investasi jangka pendek disajikan pada kelompok pos aset lancar berdasarkan jenis investasi dalam neraca. (2) Investasi jangka pendek: (a) kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” disajikan sebesar nilai wajar dan selisihnya disajikan dalam laporan laba rugi; (b) kelompok “tersedia untuk dijual” disajikan sebesar nilai wajar dan selisihnya disajikan sebagai bagian ekuitas yang terpisah dari pos lain dalam neraca; (c) kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” disajikan sebesar biaya perolehan setelah diamortisasi dan kerugian penurunan nilai, jika ada.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:31 Sec1:31
I 31
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Pengungkapan (1) Untuk setiap kategori diungkapkan mengenai: (a) cakupan dan sifat instrumen keuangan, termasuk syarat dan kondisi signifikan yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (b) kebijakan dan metode akuntansi digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan pengukuran; (c) apakah pembelian dan penjualan dicatat pada tanggal transaksi atau penyelesaian; (d) eksposur risiko tingkat bunga; (e) eksposur risiko kredit; (f) nilai wajar. (2) Nilai tercatat dari investasi jangka pendek yang dijadikan agunan. (3) Nilai tercatat dari investasi jangka pendek yang termasuk bagian diperdagangkan. (4) Alasan reklasifikasi, jika melakukan reklasifikasi. (5) Item material dari pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian akibat investasi jangka pendek. (6) Sifat dan jumlah kerugian penurunan nilai.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” dan “tersedia untuk dijual” (1) Saat pengakuan awal: Db. Investasi jangka pendek – diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Kas dan setara kas (2) Setelah pengakuan awal (a) Pendapatan bunga Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan bunga
32 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:32 Sec1:32
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Perubahan nilai wajar i.
kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” (i) keuntungan Db. Investasi jangka pendek – diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Keuntungan (sebagai bagian dari laporan laba rugi) (ii) kerugian Db. Kerugian (sebagai bagian dari laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
ii.
kelompok “tersedia untuk dijual” (i) keuntungan Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) (ii) kerugian Db. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
(c) Penurunan nilai i.
kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” Tidak ada jurnal, karena secara otomatis telah tercermin dalam nilai tercatatnya.
ii.
kelompok “tersedia untuk dijual” Db. Kerugian penurunan nilai (bagian laporan laba rugi) Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:33 Sec1:33
I 33
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(d) Pemulihan nilai i.
kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” Tidak ada jurnal, karena secara otomatis telah tercermin dalam nilai tercatatnya.
ii.
kelompok “tersedia untuk dijual” Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Keuntungan pemulihan nilai (bagian laporan laba rugi)
(3) Saat penjualan: (a) Kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” Db. Kas atau setara kas Kr. Investasi jangka pendek Dapat terjadi keuntungan atau kerugian. (b) Kelompok “tersedia untuk dijual” i.
Timbul keuntungan (i) Akumulasi keuntungan yang belum direaliasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Keuntungan (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual (ii) Akumulasi kerugian yang belum direalisasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (bagian laporan laba rugi) Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
34 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:34 Sec1:34
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
ii.
(Laporan Posisi Keuangan)
Timbul kerugian (i) Akumulasi keuntungan yang belum direaliasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Db. Kerugian (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual (ii) Akumulasi kerugian yang belum direalisasi Db. Kas dan setara kas Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Keuntungan (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
b) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (1) Saat pengakuan awal: (a) Diperoleh dengan premium Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Db. Investasi jangka pendek – premium Kr. Kas dan setara kas (b) Diperoleh dengan diskonto Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Investasi jangka pendek – diskonto Kr. Kas dan setara kas (c) Diperoleh pada par Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:35 Sec1:35
I 35
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Setelah pengakuan awal (a) Pendapatan bunga i.
Diperoleh dengan premium Db. Kas dan setara kas Db. Amortisasi premium (pengurang pendapatan bunga) Kr. Investasi jangka pendek - premium Kr. Pendapatan bunga
ii.
Diperoleh dengan diskon Db. Kas dan setara kas Db. Investasi jangka pendek - diskonto Kr. Amortisasi diskonto (penambah pendapatan bunga) Kr. Pendapatan bunga
iii. Diperoleh pada par Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan bunga (b) Perubahan nilai wajar Tidak ada jurnal (c) Penurunan nilai Db. Kerugian penurunan nilai (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo (d) Pemulihan nilai Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Keuntungan pemulihan nilai (bagian laporan laba rugi) (3) Saat jatuh tempo: Db. Kas atau setara kas Kr. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo
36 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:36 Sec1:36
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
c.
(Laporan Posisi Keuangan)
Piutang 1) Definisi a)
Piutang adalah hak tagih terhadap pihak lain atas kas, barang atau jasa.
b) Piutang usaha adalah jumlah tagihan terhadap pihak lain atas penjualan barang atau pemberian jasa yang merupakan bagian dari kegiatan usaha sesuai anggaran dasar. c)
Piutang lain-lain adalah piutang selain dari kegiatan usaha atau piutang selain piutang usaha.
d) Penghentian-pengakuan adalah pengeluaran aset keuangan atau kewajiban keuangan dari neraca yang sebelumnya telah diakui. 2) Dasar Pengaturan a)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89)
b) Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) c)
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43)
d) Setelah pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan, termasuk derivatif yang diakui sebagai aset, pada nilai wajarnya, tanpa harus dikurangi biaya transaksi yang mungkin timbul saat penjualan, atau pelepasan lain, Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:37 Sec1:37
I 37
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
kecuali untuk pinjaman yang diberikan dan piutang sesuai definisi paragraf 8 dalam PSAK 55 yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. (Modifikasi PSAK 55 paragraf 46 huruf a) 3) Penjelasan a)
Umum (1) Piutang merupakan hak yang muncul dari penyerahan barang, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perseroan dan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain tersebut untuk melunasi pembayaran atas barang yang telah diterimanya atau utangnya setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. (2) Transaksi piutang usaha, antara lain, memiliki karakteristik sebagai berikut: (a) adanya penyerahan barang atau jasa; (b) persetujuan atau kesepakatan berutang; (c) jangka waktu tertentu. (3) Piutang usaha antara lain berasal dari penjualan produk atau jasa dari aktivitas utama perseroan. (4) Piutang lain-lain antara lain berasal dari pemberian pinjaman kepada pihak lain, seperti karyawan, piutang talangan PIR/Plasma/Tebu Rakyat (piutang PIR dan plasma yang bukan berbentuk talangan dan akan diselesaikan lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca diatur dalam Bagian III.A.4.a: Piutang PIR dan Plasma) dan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi. (5) Piutang berjangka pendek yang timbul dari transaksi nonusaha antara perseroan dengan perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan asosiasinya atau piutang antar badan hukum tidak termasuk dalam bagian ini, tetapi diatur dalam Bagian III.A.3.d: Piutang Antar Badan Hukum Jangka Pendek. (6) Piutang usaha atau piutang lain-lain yang kemungkinan besar tidak bisa ditagih, yaitu penyisihan piutang tidak tertagih yang sudah 100% dari jumlah piutang, tetap disajikan sebagai bagian piutang ini.
38 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:38 Sec1:38
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Jumlah tercatat (1) Piutang tidak memiliki premium atau diskon yang harus diamortisasi. (2) Jumlah tercatat piutang adalah sama dengan jumlah tagihan kepada pihak lain. c)
Penghentian-pengakuan (1) Piutang dihentikan-pengakuannya, jika dan hanya jika: (a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau (b) perseroan mentransfer piutang seperti dijelaskan di angka (2), dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian-pengakuan di angka (3). (2) Perseroan mentransfer piutang, jika dan hanya jika: (a) Perseroan mentransfer hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari piutang; atau (b) Perseroan tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari piutang, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi seluruh persyaratan berikut: i.
Perseroan tidak wajib membayar penerima akhir, kecuali jika perseroan memperoleh jumlah yang setara dari aset awalnya. Uang muka jangka pendek yang diberikan perseroan dengan hak untuk memperoleh kembali jumlah yang dipinjamkan tersebut secara penuh ditambah bunga terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak menyalahi persyaratan ini.
ii.
Perseroan tidak diperkenankan, berdasarkan persyaratan dalam kontrak transfer, untuk menjual atau mengagunkan aset awalnya kecuali untuk menjamin hak penerima akhir untuk menerima arus kas.
iii. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagihnya untuk dan atas nama penerima akhir tanpa penundaan yang signifikan. Selain itu, perseroan tidak
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:39 Sec1:39
I 39
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
berhak untuk menginvestasikan kembali arus kas tersebut, kecuali investasi pada kas atau setara kas selama periode penyelesaian jangka pendek yaitu antara tanggal penagihan dan tanggal pembayaran kepada penerima akhir, dan pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi tersebut harus diserahkan kepada penerima akhir. (3) Transfer piutang memenuhi kriteria penghentian-pengakuan jika secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan piutang. (4) Dalam hal perseroan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan piutang tersebut, maka perseroan menentukan apakah perseroan masih memiliki pengendalian atas aset keuangan tersebut. (a) Jika tidak lagi memiliki pengendalian, maka piutang dihentikanpengakuannya. (b) Jika masih memiliki pengendalian, maka piutang tetap diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan (continuing involvement) dengan piutang tersebut. (5) Contoh kasus penghentian-pengakuan tersebut adalah sekuritisasi piutang dan kemudian dijual kepada pihak lain. d) Penyisihan piutang yang tidak tertagih (1) Penyisihan piutang tidak tertagih (penurunan nilai dan tidak tertagihnya piutang) dilakukan dengan mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa suatu piutang atau kelompok piutang aset keuangan mengalami penurunan nilai pada setiap tanggal neraca. (2) Bukti-bukti obyektif atas penurunan nilai piutang sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), dan peristiwa tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas suatu piutang atau kelompok piutang yang dapat diestimasi secara handal. (3) Peristiwa-peristiwa yang merugikan antara lain: (a) kesulitan keuangan signifikan yang dialami pihak berutang (debitur);
40 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:40 Sec1:40
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; (c) pihak kreditur, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak debitur yang tidak mungkin diberikan jika pihak debitur tidak mengalami kesulitan tersebut; (d) terdapat kemungkinan bahwa pihak debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; (e) hilangnya pasar aktif dari piutang akibat kesulitan keuangan; atau (f) data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang dari kelompok piutang sejak pengakuan awalnya, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap piutang secara individual dalam kelompok piutang tersebut, termasuk: i.
memburuknya status pembayaran pihak debitur dalam kelompok tersebut, misalnya meningkatnya tunggakan pembayaran piutang dari suatu industri tertentu; atau
ii.
kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas kelompok piutang tersebut, misalnya kenaikan harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi kolektibilitas kelompok piutang dari suatu industri tertentu.
(4) Kerugian piutang tidak tertagih yang diperkirakan timbul akibat peristiwa di masa datang tidak dapat diakui, terlepas hal tersebut sangat mungkin terjadi. (5) Kerugian piutang tidak tertagih merupakan bagian dari beban nonusaha. (6) Perseroan secara internal mengevaluasi dan menentukan jumlah piutang yang tidak tertagih berdasarkan ketentuan yang dijelaskan di atas.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:41 Sec1:41
I 41
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
e)
Penghapusan (1) Penghapusan piutang merupakan suatu proses hapus buku yang didasarkan pada pertimbangan substansi ekonomi dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan konservatisme dalam akuntansi, dan bukan didasarkan pada pertimbangan legal. (2) Hapus buku tidak menghilangkan hak tagih perseroan kepada debitur.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Piutang usaha diakui pada saat barang diserahkan kepada pembeli sesuai dengan perjanjian penjualan barang. (a) FOB shipping point diakui pada saat barang diterima perusahaan pengiriman untuk diserahkan kepada pembeli. (b) FOB destination diakui pada saat barang diterima pembeli. (2) Piutang lain-lain diakui pada saat aset, misalnya kas, diserahkan kepada pihak lain. (3) Piutang berkurang pada saat pembayaran diterima atau dihapuskan. (4) Penyisihan kerugian piutang tidak tertagih dilakukan jika terdapat bukti obyektif atas kolektibilitas piutang sebesar jumlah yang tidak akan tertagih. (5) Apabila jumlah suatu piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang bersangkutan, maka selisihnya diakui sebagai beban pada periode yang bersangkutan, atau sebaliknya. (6) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapusbukukan maka diakui sebagai pendapatan nonusaha.
b) Penyajian (1) Piutang disajikan pada kelompok pos aset lancar dalam neraca. (2) Piutang disajikan sebesar jumlah neto, yakni jumlah seluruh tagihan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. (3) Piutang usaha dan piutang lain-lain disajikan pada pos yang terpisah.
42 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:42 Sec1:42
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain, sebagai berikut: (1) Rincian jenis dan jumlah piutang. (2) Jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. (3) Metode pembentukan dan jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk. (4) Jumlah piutang yang dijadikan agunan pinjaman bank.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan awal (1) Saat penjualan barang/jasa: Db. Piutang usaha Kr. Penjualan ekspor/lokal (komoditi utama) Kr. PPN keluaran (2) Saat penyerahan aset: Db. Piutang lain-lain – karyawan Kr. Kas dan setara kas (3) saat penetapan dividen: Db. Piutang lain-lain – dividen Kr. Pendapatan nonusaha
b) Pada saat menerima pembayaran: Db. Kas dan setara kas Kr. Piutang yang terkait c)
Pada saat melakukan penyisihan piutang tidak tertagih: Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang
d) Pada saat penghapusan suatu piutang: (1) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang usaha/piutang lain-lain Kr. Pendapatan nonusaha (pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:43 Sec1:43
I 43
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang usaha/piutang lain-lain (3) Jumlah penghapusan lebih besar dari jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Piutang usaha/piutang lain-lain e)
Pada saat penerimaan pelunasan piutang yang telah dihapusbukukan: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan nonusaha
d.
Piutang antar badan hukum jangka pendek 1) Definisi a)
Piutang antar badan hukum jangka pendek adalah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya dan akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca.
b) Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. c)
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
d) Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi
44 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:44 Sec1:44
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar, atau perjanjian. 2) Dasar pengaturan a)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89)
b) Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23) c)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi;
Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) d) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. e) PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. f) PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 3) Penjelasan a)
Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan istimewa antar BUMN, lembaga, anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang bergerak di bidang perkebunan.
b) Piutang antar badan hukum jangka pendek mencakup piutang yang timbul dari transaksi nonusaha antara perseroan dengan perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan asosiasinya yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud di huruf a), di mana akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca. Sedangkan untuk piutang yang timbul dari transaksi usaha, termasuk dalam Bagian III.A.3.c: Piutang. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:45 Sec1:45
I 45
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Penghentian-pengakuan dan penyisihan piutang antara badan hukum jangka pendek yang tidak tertagih sama sebagaimana penjelasan di Bagian III.A.3.c: Piutang.
4) Perlakuan akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, piutang antar badan hukum jangka pendek diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu: (a) apabila aset moneter maka diukur sebesar jumlah yang diserahkan; atau (b) apabila aset nonmoneter maka diukur sebesar nilai wajar aset tersebut. (2) Selanjutnya, piutang antar badan hukum jangka pendek diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi (jika ada amortisasi atas premium, diskon atau biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan piutang tersebut).
b) Penyajian Piutang antar badan hukum jangka pendek disajikan dalam pos aset lancar sebesar biaya perolehan. c)
Pengungkapan (1) rincian piutang antar badan hukum jangka pendek berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) piutang yang dijadikan agunan, jika ada; (6) rincian nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang;
46 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:46 Sec1:46
23/07/2008 13:00:16
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(7) penyisihan yang dibentuk: (a) alasan dan dasar pembentukan penyisihan; (b) jumlah penyisihan dan penghapusan piutang. (8) lain-lain 5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat pengakuan awal Dr. Piutang antar badan hukum jangka pendek Kr. Kas dan setara kas
b) Pada saat penyelesaian: Dr. Kas dan setara kas Kr. Piutang antar badan hukum jangka pendek c)
Pada saat melakukan penyisihan piutang tidak tertagih Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang
d) Pada saat penghapusan piutang: (1) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka pendek Kr. Pendapatan nonusaha (pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya) (2) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka pendek (3) Jumlah penghapusan lebih besar daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka pendek
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:47 Sec1:47
I 47
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
e)
e.
Pada saat penerimaan pelunasan piutang antar badan hukum jangka pendek yang telah dihapusbukukan: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan nonusaha
Persediaan 1) Definisi a)
Persediaan adalah: (1) aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; (2) aset dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau (3) aset yang tersedia dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam pemberian pelayanan, proses produksi, dan mendukung kegiatan administratif.
b) Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi dengan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan, jika ada. c)
Produk utama (main product) adalah produk yang dimaksudkan untuk dihasilkan dari suatu proses produksi yang serentak.
d) Produk sampingan (by product) adalah produk yang tidak dimaksudkan untuk dihasilkan dari suatu proses produksi yang serentak dan mempunyai nilai yang relatif rendah. 2) Dasar Pengaturan a)
Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). (PSAK 14 paragraf 5)
b) Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition). (PSAK 14 paragraf 6) c)
48 I P e d o m a n
Biaya persediaan untuk barang yang lazimnya tidak dapat diganti dengan barang lain (not ordinary interchangeable) dan barang serta jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek khusus harus diperhitungkan berdasarkan identifikasi khusus terhadap biayanya masing-masing. (PSAK 14 paragraf 18)
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:48 Sec1:48
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Biaya persediaan, kecuali yang disebut dalam paragraf 18, harus dihitung dengan menggunakan rumus biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP atau FIFO), rata-rata tertimbang (weighted average cost method), atau masuk terakhir keluar pertama (MTKP atau LIFO). (PSAK 14 paragraf 20) e)
Jika barang dalam persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih harus diakui sebagai pengurang terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut. (PSAK 14 paragraf 28)
3) Penjelasan a)
Umum (1) Persediaan yang dimiliki perseroan dalam beberapa bentuk hasil tanaman, barang dalam proses, serta bahan baku dan bahan pelengkap. (2) Persediaan hasil tanaman, antara lain terdiri dari: (a) inti sawit; (b) minyak sawit; (c) teh; (d) karet; (e) gula; (f) tetes; (g) alkohol/spirtus; (h) kopi; (i) kakao; (j) lain-lain. (3) Persediaan barang dalam proses, antara lain terdiri dari: (a) tembakau dalam proses; (b) gula sisan; (c) lain-lain.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:49 Sec1:49
I 49
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) Persediaan bahan baku dan bahan pelengkap, antara lain terdiri dari: (a) pupuk; (b) obat-obatan; (c) suku cadang; (d) bahan bakar; (e) lain-lain. b) Rumus biaya (1) Rumus biaya yang digunakan adalah rata-rata tertimbang (weighted average). (2) Rata-rata tertimbang dihitung untuk setiap kelompok persediaan, misalnya rata-rata tertimbang persediaan inti sawit dan rata-rata tertimbang persediaan minyak sawit. c)
Biaya perolehan (1) Biaya perolehan persediaan terdiri dari: (a) biaya pembelian persediaan; (b) biaya konversi; (c) biaya lain-lain, jika ada. (2) Biaya pembelian (a) Dalam hal persediaan diperoleh dari pihak luar yang kemudian diproses lebih lanjut oleh perseroan, maka biaya pembelian sebesar harga pembelian setelah dikurangi diskon dan sebagainya, termasuk pajak yang tidak bisa direstitusi. (b) Dalam hal persediaan diperoleh dari internal perseroan, maka biaya pembelian sebesar jumlah tercatat aset yang ditransfer (transfer cost) untuk diolah lebih lanjut menjadi persediaan. (3) Biaya konversi (a) Biaya konversi terdiri dari:
50 I P e d o m a n
i.
biaya yang secara langsung terkait unit persediaan yang diproduksi; dan
ii.
overhead produksi.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:50 Sec1:50
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Biaya yang terkait langsung terdiri dari: i.
Biaya tenaga kerja langsung (direct labor cost);
ii.
Biaya bahan baku langsung lainnya.
(c) Overhead produksi i.
Overhead produksi terdiri dari: (i) Overhead produksi yang bersifat variabel (variable production overhead); (ii) Overhead produksi yang bersifat tetap (fixed production overhead).
ii.
Overhead produksi tetap (i) Alokasi overhead produksi tetap didasarkan pada kapasitas normal fasilitas produksi. (ii) Kapasitas normal adalah produksi rata-rata yang diharapkan akan tercapai selama suatu periode atau musim dalam keadaan normal, dengan memperhitungkan hilangnya kapasitas selama pemeliharaan terencana.
iii. Overhead produksi yang dimaksud adalah overhead yang terjadi di unit/pabrik. iv. Beban bonus dan bagi laba yang diberikan kepada pegawai di unit/pabrik tidak termasuk komponen overhead produksi. (4) Biaya lain-lain (a) Biaya lain-lain yang dapat dibebankan ke persediaan jika biaya tersebut timbul agar persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipakai atau dijual. (b) Misalnya, dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk membebankan biaya overhead nonproduksi atau biaya perancangan produk untuk pelanggan khusus sebagai biaya persediaan. Tetapi hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi di bidang usaha perseroan yang bersifat massal atau produk yang dihasilkan bersifat komoditas.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:51 Sec1:51
I 51
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Biaya-biaya yang tidak termasuk persediaan (1) Beberapa contoh biaya yang tidak diakui sebagai bagian dari biaya persediaan dan diakui sebagai beban dalam periode terjadinya adalah: (a) jumlah pemborosan bahan, upah, atau biaya produksi lainnya yang tidak normal; (b) biaya penyimpanan, kecuali biaya tersebut diperlukan dalam proses produksi sebelum dilanjutkan pada tahap produksi berikutnya; (c) biaya administrasi dan umum (overhead nonproduksi) di unit/ pabrik yang tidak memberikan kontribusi langsung untuk membuat persediaan berada dalam lokasi dan kondisi sekarang; (d) biaya penjualan. (2) Biaya overhead di luar unit/pabrik, misalnya overhead kantor pusat atau kantor direksi, tidak diakui sebagai bagian dari biaya persediaan. e)
Produk sampingan (1) Contoh produk sampingan: baggase tebu, cangkang sawit, dan lain lain. (2) Hasil penjualan produk sampingan tidak boleh mengurangi biaya produk utama, tetapi diakui sebagai pendapatan nonusaha.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Pengakuan awal Persediaan diakui pada saat perolehan sebesar biaya perolehan persediaan. (2) Pengukuran setelah pengakuan awal (a) Persediaan diukur mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dengan nilai realisasi bersih. (b) Penurunan nilai persediaan akibat nilai realisasi bersih lebih rendah daripada biaya perolehan diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. (c) Persediaan berkurang pada saat digunakan atau dijual.
52 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:52 Sec1:52
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Penyajian (1) Persediaan disajikan pada kelompok aset lancar. (2) Persediaan disajikan sebesar mana yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi bersih. (3) Tanaman semusim disajikan sebagai pos tersendiri dalam neraca. c)
Pengungkapan (1) kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan, termasuk rumus biaya yang dipakai; (2) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah tercatat menurut klasifikasi persediaan; (3) pengungkapan terpisah untuk persediaan tanaman semusim yang ada pada tanggal pelaporan; (4) jumlah tercatat persediaan yang dicatat sebesar nilai realisasi bersih; (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang beban persediaan selama periode berjalan; (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang telah diturunkan; (7) nilai tercatat persediaan yang dijadikan sebagai agunan; (8) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat perolehan persediaan: Db. Persediaan Kr. Kas dan setara kas/pos yang terkait
b) Pemakaian bahan baku dan pelengkap: Db. Beban/pos yang terkait Kr. Persediaan c)
Penjualan persediaan hasil jadi: Db. Kas dan setara kas/piutang usaha Kr. Penjualan (pendapatan usaha)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:53 Sec1:53
I 53
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Penjualan produk sampingan: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan usaha e)
Pada saat terjadi penurunan nilai: Db. Kerugian penurunan nilai persediaan Kr. Selisih penurunan nilai persediaan (pengurang nilai persediaan)
f)
Pada saat pemulihan nilai: Db. Selisih penurunan nilai persediaan Kr. Pendapatan pemulihan nilai persediaan (pengurang beban persediaan)
f.
Biaya Dibayar Dimuka 1) Definisi Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran biaya dimuka yang manfaatnya akan digunakan di dalam satu periode yang akan datang. 2) Dasar Pengaturan Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: a)
diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau
b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau c)
berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi;
Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) 3) Penjelasan a)
Biaya dibayar dimuka berfungsi antara lain untuk membiayai operasional tidak lebih dari 1 (satu) tahun setelah tanggal neraca.
b) Biaya dibayar di muka antara lain terdiri: (1) uang muka pembelian barang; (2) uang muka rental untuk satu tahun yang akan datang; 54 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:54 Sec1:54
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) biaya asuransi yang dibayar dimuka; (4) lain-lain. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Biaya dibayar dimuka diakui pada saat pengeluaran uang dilakukan tetapi barang/jasa/manfaat belum diterima. (2) Biaya dibayar dimuka berkurang pada saat barang/jasa/manfaat diterima atau habis masanya.
b) Pengukuran (1) Biaya dibayar dimuka diakui sebesar jumlah yang dibayarkan. (2) Pada akhir periode pelaporan, biaya dibayar dimuka diakui sebesar nilai barang/jasa/manfaat atau setaranya yang belum diakui pada periode berjalan. c)
Penyajian (1) Biaya dibayar dimuka disajikan pada kelompok pos aset lancar. (2) Biaya dibayar dimuka disajikan secara neto setelah dikurangi pengakuan/pembebanan periode berjalan.
d) Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain: (1) nilai perjanjian. (2) jangka waktu perjanjian dan pembebanan tiap tahun. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pembayaran biaya dibayar dimuka: Db. Biaya dibayar dimuka Kr. Kas dan setara kas
b) Saat pembebanan tahun berjalan: Db. Aset atau beban yang terkait Kr. Biaya dibayar dimuka
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:55 Sec1:55
I 55
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
g.
(Laporan Posisi Keuangan)
Pajak Dibayar Dimuka 1) Definisi Pajak dibayar dimuka adalah pembayaran pajak yang akan diperhitungkan dengan kewajiban pajak. 2) Dasar Pengaturan Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: a)
diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau
b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisir dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau c)
berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi;
Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) 3) Penjelasan Pajak dibayar dimuka terdiri dari: a)
angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 24, dan 25.
b) PPN masukan yang dapat dikreditkan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pajak dibayar dimuka diakui pada saat angsuran PPh disetor ke kas negara atau pada saat PPN masukan (yang dapat dikreditkan) dibayar. (2) Pajak dibayar dimuka diakui sebesar: (a) angsuran untuk PPh; (b) PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk PPN masukan. (3) PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan diakui sebagai beban pos yang terkait.
b) Penyajian Pajak dibayar dimuka disajikan pada kelompok pos aset lancar.
56 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:56 Sec1:56
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) rincian pajak dibayar dimuka; dan (2) hal-hal lain yang diperlukan.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pembayaran angsuran PPh: Db. Pajak dibayar dimuka (angsuran PPh) Kr. Kas dan setara kas
b) Pada saat pembayaran PPN masukan: Db. Aset atau beban yang terkait Db. Pajak dibayar dimuka (PPN masukan) Kr. Kas dan setara kas h.
Aset Dimiliki untuk Dijual 1) Definisi a)
Aset dimiliki untuk dijual adalah aset tidak lancar yang nilai tercatatnya secara prinsip akan dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada kelanjutan pemakaian.
b) Operasi yang telah dihentikan adalah komponen perusahaan yang telah dihentikan atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (1) mewakili sebagian besar lini bisnis atau area geografis operasi, (2) sebagai bagian dari rencana tunggal pelepasan sebagian besar lini bisnis atau area geografis operasi, atau (3) anak perusahaan yang dimiliki secara khusus dengan tujuan untuk dijual kembali. c)
Kelompok yang dilepaskan adalah suatu kelompok aset yang dilepaskan, dijual atau cara lainnya dalam suatu transaksi tunggal, serta kewajiban yang berkaitan langsung yang akan dialihkan dalam transaksi tersebut.
2) Dasar Pengaturan a)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:57 Sec1:57
I 57
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) b) Setelah pengakuan awal, entitas yang memilih model biaya harus mengukur seluruh properti investasinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PSAK 16 tersebut. Sedangkan jika properti investasi tersebut memenuhi kriteria dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset yang akan dilepas yang dikelompokkan sebagai dimiliki untuk dijual) maka entitas: (1) mengukur aset tersebut sebesar nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya penjualan dan tidak disusutkan; dan (2) menyajikan aset tersebut dan hasil operasinya secara terpisah di neraca dan laporan laba rugi. (PSAK 13 paragraf 58) c)
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan intensi manajemen. Penyusutan dari suatu aset dihentikan lebih awal ketika: (1) aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual atau aset tersebut termasuk dalam kelompok aset yang tidak dipergunakan lagi dan diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual (2) aset tersebut dihentikan pengakuannya... (PSAK 16 paragraf 58)
d) Suatu aset dalam satu sewa pembiayaan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam suatu kelompok yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual), maka perlakuan akuntansi untuk aset tersebut adalah sebagai berikut: (1) disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya terutama dapat dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada penggunaan lebih lanjut;
58 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:58 Sec1:58
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatatnya dan nilai wajar setelah dikurangi beban penjualan aset tersebut; dan (3) diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memungkinkan evaluasi dampak keuangan dari adanya perubahan penggunaan aset. (PSAK 30 paragraf 38) e)
PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
3) Penjelasan a)
Aset dimiliki untuk dijual berasal dari: (1) aset tidak lancar yang akan dijual daripada terus dipergunakan; (2) sekelompok aset dan kewajiban yang akan dilepaskan, yang dapat timbul dari suatu operasi yang telah dihentikan.
b) Suatu aset dimiliki untuk dijual apabila: (1) aset tersedia untuk segera dijual dalam kondisinya sekarang; (2) kondisi sekarang aset tersebut sesuai dengan persyaratan dalam suatu penjualan untuk aset yang seperti itu; dan (3) penjualan tersebut harus kemungkinan besar terjadi. c)
Agar penjualan tersebut dapat dikatakan kemungkinan besar terjadi: (1) adanya komitmen manajemen terhadap rencana penjualan aset tersebut; (2) manajemen harus sudah mengadakan suatu program aktif untuk mencari pembeli dan menyelesaikan rencana penjualan tersebut; (3) aset tersebut harus dipasarkan secara aktif pada harga yang pantas sesuai dengan nilai wajar kininya; (4) penjualan diharapkan terjadi dalam waktu satu tahun dari tanggal klasifikasi; (5) tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan rencana penjualan harus mengindikasikan bahwa kemungkinan terjadinya perubahan signifkan atau pembatalan rencana penjualan tersebut sangat kecil.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:59 Sec1:59
I 59
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Penjualan suatu aset dapat dilakukan lebih dari satu tahun [huruf c) (4)], tetapi aset tersebut tetap diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual jika: (1) penundaan tersebut disebabkan oleh peristiwa atau keadaan di luar kuasa perseroan; dan (2) terdapat cukup bukti bahwa perseroan tetap berkomitmen atas rencana penjualan tersebut. e)
Aset tidak lancar yang ditinggalkan sementara tidak termasuk aset dimiliki untuk dijual karena akan digunakan di masa mendatang.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Aset dimiliki untuk dijual diakui pada saat ditetapkan akan dijual (diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual). (2) Aset dimiliki untuk dijual diukur pada nilai yang lebih rendah antara: (a) jumlah tercatat, dengan (b) nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. (3) Apabila nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual lebih tinggi daripada jumlah tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. (4) Tidak ada penyusutan atas aset dimiliki untuk dijual.
b) Penyajian (1) Aset dimiliki untuk dijual disajikan sebagai aset lancar dalam pos tersendiri. (2) Kewajiban yang terkait langsung dengan aset dimiliki untuk dijual disajikan dalam pos tersendiri dalam kewajiban. (3) Aset dan kewajiban tersebut tidak disajikan secara neto atau tidak saling hapus. (4) Pendapatan dan beban yang terkait langsung dengan aset dimiliki untuk dijual disajikan dalam pos tersendiri dalam laporan laba rugi.
60 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:60 Sec1:60
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) Operasi yang telah dihentikan: (a) jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi yang terdiri dari: i.
laba atau rugi setelah pajak yang dihasilkan operasi yang dihentikan;
ii.
laba atau rugi setelah pajak dari pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
(b) analisa atas jumlah di atas [huruf (a)] yang terdiri dari: i.
pendapatan, beban, laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan, dan beban pajak terkait;
ii.
laba atau rugi pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dari operasi yang dihentikan, dan beban pajak terkait;
(c) arus kas neto dari operasi yang dihentikan. (2) Aset tidak lancar atau kelompok yang dilepaskan: (a) penjelasan mengenai deskripsi aset tidak lancar dan kelompok yang dilepaskan; (b) penjelasan mengenai fakta dan keadaan penjualan atau ekspektasi penjualan, dan ekspektasi pelaksanaan dan waktu pelepasan; (c) laba atau rugi yang diakui dalam laporan laba rugi; (d) jika praktis, segmen perusahaan dimana aset tidak lancar atau operasi yang dilepaskan berada. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan awal (1) Berasal dari aset tidak lancar Db. Aset dimiliki untuk dijual (aset lancar) Db. Kerugian penurunan nilai (jika nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual lebih besar daripada jumlah tercatat) Kr. Aset tetap/properti investasi/pos aset tidak lancar lainnya
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:61 Sec1:61
I 61
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Berasal dari kelompok yang dilepaskan Db. Aset dimiliki untuk dijual Db. Kewajiban terkait dari kelompok yang dilepaskan Db. Kerugian penurunan nilai (jika nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual lebih besar daripada jumlah tercatat) Kr. Aset terkait dari kelompok yang dilepaskan Kr. Kewajiban – dimiliki untuk dijual b) Pengukuran setelah pengakuan awal (1) Jika terjadi kenaikan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual (a) Kerugian penurunan nilai diakui pada awal pengakuan Db. Aset dimiliki untuk dijual Kr. Keuntungan kenaikan nilai (maksimal sama dengan jumlah kerugian yang telah diakui) (b) Tidak ada kerugian penurunan nilai diakui pada awal pengakuan Tidak ada jurnal (2) Jika terjadi penurunan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual lebih tinggi daripada jumlah tercatat: Db. Kerugian penurunan nilai Kr. Aset dimiliki untuk dijual c)
Pendapatan dan beban (1) Pendapatan Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan dari aset – dimiliki untuk dijual (2) Beban Db. Beban dari aset – dimiliki untuk dijual Kr. Kas dan setara kas
d) Penjualan Db. Kas dan setara kas Kr. Aset dimiliki untuk dijual Dapat terjadi keuntungan atau kerugian. 62 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:62 Sec1:62
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
i.
(Laporan Posisi Keuangan)
Aset Lancar Lainnya 1) Definisi Aset lancar lainnya adalah aset lancar yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos-pos aset lancar yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri. 2) Dasar Pengaturan a)
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23)
b) Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) c)
Neraca perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar... (PSAK 1 paragraf 49)
3) Penjelasan a)
Aset lancar lainnya merupakan aset lancar yang tidak dapat digolongkan ke dalam pos-pos aset lancar yang ada, namun tidak cukup material untuk disajikan secara terpisah.
b) Informasi dipandang material kalau kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Karenanya, materialitas lebih merupakan suatu ambang batas atau titik pemisah dari
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:63 Sec1:63
I 63
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
pada suatu karakteristik kualitatif pokok yang harus dimiliki agar informasi dipandang berguna. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Aset lancar lainnya diakui pada saat diterima atau dibayar atau timbulnya penyebab lain aset lancar lainnya tersebut. (2) Aset lancar lainnya diakui sebesar jumlah yang diterima atau dibayar.
b) Penyajian Aset lancar lainnya disajikan dalam pos aset lancar dan disajikan di urutan paling akhir. c)
Pengungkapan Rincian aset lancar lainnya.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Saat pengakuan awal: Db. Aset lancar lainnya Kr. Kas dan setara kas/pos yang terkait
b) Saat penggunaan: Db. Pos yang terkait Kr. Aset lancar lainnya
4.
Aset Tidak Lancar Aset tidak lancar adalah semua aset yang tidak termasuk kategori aset lancar, seperti yang telah disebutkan pada klasifikasi aset lancar di atas. Aset tidak lancar terdiri dari: a.
piutang PIR dan plasma
b.
piutang antar badan hukum jangka panjang
c.
investasi jangka panjang
d.
investasi pada perusahaan asosiasi
64 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:64 Sec1:64
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
e.
investasi pada perusahaan lainnya
f.
properti investasi
g.
aset tanaman
h.
aset tetap
i.
aset sewaan
j.
aset kerjasama operasi
k.
aset pengelolaan bersama
l.
aset pajak tangguhan
(Laporan Posisi Keuangan)
m. beban tangguhan n.
aset tidak berwujud
o.
aset tidak lancar lainnya
a.
Piutang PIR dan Plasma 1) Definisi a)
Piutang perkebunan inti rakyat (PIR) adalah piutang yang berasal dari program perkebunan inti rakyat yang sumber dananya berasal dari pemerintah dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca.
b) Piutang perkebunan inti plasma (plasma) adalah piutang yang berasal dari program perkebunan inti plasma yang sumber dananya berasal dari perbankan, bukan pemerintah, dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. c)
Perkebunan inti adalah perkebunan yang dimiliki oleh perseroan.
d) Perkebunan rakyat adalah perkebunan yang akan diserahkan kepada petani pada saat siap menghasilkan yang dana pembuatannya bersumber dari pemerintah. e)
Perkebunan plasma perkebunan yang akan diserahkan kepada petani pada saat siap menghasilkan yang dana pembuatannya bersumber dari perbankan, bukan pemerintah.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:65 Sec1:65
I 65
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar pengaturan a)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89)
b) Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23) c)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
d) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. e)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
3) Penjelasan a)
Program pemerintah terkait dengan bidang perkebunan meliputi program perkebunan inti rakyat dan program perkebunan inti plasma.
b) Perkebunan inti rakyat (1) Program perkebunan inti rakyat merupakan program pemerintah yang mewajibkan perseroan untuk membina masyarakat untuk menghasilkan komoditi perkebunan tertentu dalam wilayah kerja perseroan. (2) Perseroan diwajibkan untuk membuka lahan, menyediakan bibit, pupuk dan sarana lain yang dananya akan diganti jika tanaman telah menghasilkan. (3) Perkebunan rakyat dibangun di atas tanah yang dimiliki pemerintah yang telah diserahkan kepada petani peserta PIR.
66 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:66 Sec1:66
23/07/2008 13:00:17
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) Program PIR dibiayai oleh pemerintah yang disalurkan kepada perseroan atau ditalangi sementara oleh perseroan. (5) Pengelolaan perkebunan rakyat ini akan diserahterimakan kepada petani peserta PIR senilai harga konversi yang ditetapkan pemerintah pada saat perkebunan rakyat siap menghasilkan. (6) Petani peserta PIR berkewajiban menjual hasil panennya kepada perseroan dan mencicil kredit pemerintah dengan cara pemotongan dari hasil penjualannya. c)
Perkebunan inti plasma (1) Program perkebunan inti plasma merupakan program pemerintah yang mewajibkan perseroan untuk membina masyarakat menghasilkan komoditas perkebunan tertentu. Perseroan diwajibkan untuk membuka lahan, menyediakan bibit, pupuk dan sarana lain yang dananya akan diganti jika tanaman telah menghasilkan. (2) Perkebunan plasma dibangun di atas tanah yang dimiliki petani setempat, yaitu perkebunan plasma. (3) Proyek perkebunan plasma dibiayai oleh kredit investasi dari bank yang disalurkan kepada perseroan atau ditalangi sementara oleh perseroan. (4) Pengelolaan perkebunan plasma ini akan diserahterimakan kepada petani plasma senilai harga konversi yang ditetapkan pemerintah pada saat perkebunan plasma siap menghasilkan. (5) Petani plasma berkewajiban menjual hasil panennya kepada perseroan dan mencicil kredit investasi dengan cara pemotongan dari hasil penjualannya.
d) Penghentian-pengakuan dan penyisihan piutang antar badan hukum yang tidak tertagih sama sebagaimana penjelasan di Bagian III.A.3.c: Piutang. 4) Perlakuan akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, piutang PIR dan plasma diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu: (a) apabila aset moneter maka diukur sebesar jumlah yang diserahkan; atau Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:67 Sec1:67
I 67
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) apabila aset nonmoneter maka diukur sebesar nilai wajar aset tersebut. (2) Selanjutnya, piutang PIR dan plasma diukur sebesar biaya perolehan. b) Penyajian Piutang PIR dan plasma disajikan dalam pos aset tidak lancar sebesar biaya perolehan. c)
Pengungkapan (1) rincian piutang PIR dan plasma berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) piutang yang dijadikan agunan, jika ada; (5) penyisihan yang dibentuk: (a) alasan dan dasar pembentukan penyisihan; (b) jumlah penyisihan dan penghapusan piutang. (6) lain-lain.
5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat pengakuan awal Dr. Piutang PIR dan plasma Kr. Kas dan setara kas/pos yang terkait
b) Pada saat reklasifikasi ke aset lancar: Db. Bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma Kr. Piutang PIR dan plasma c)
Pada saat penyelesaian: Dr. Kas dan setara kas Kr. Bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma
68 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:68 Sec1:68
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Pada saat melakukan penyisihan piutang tidak tertagih (1) Jika belum direklasifikasi ke aset lancar Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang piutang PIR dan plasma (2) Jika sudah direklasifikasi ke aset lancar Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma e)
Pada saat penghapusan piutang: (1) Belum direklasifikasi ke aset lancar (a) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang PIR dan plasma Kr. Pendapatan nonusaha (sebagai pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya) (b) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang PIR dan plasma (c) Jumlah penghapusan lebih besar dari jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Piutang PIR dan plasma (2) Sudah direklasifikasi ke aset lancar (a) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma Kr. Pendapatan nonusaha (sebagai pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:69 Sec1:69
I 69
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma (c) Jumlah penghapusan lebih besar daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang PIR dan plasma f)
Pada saat penerimaan pelunasan piutang antar badan hukum jangka pendek yang telah dihapusbukukan: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan nonusaha
b.
Piutang antara badan hukum jangka panjang 1) Definisi a)
Piutang antar badan hukum jangka panjang adalah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca.
b) Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. c)
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
d) Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi 70 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:70 Sec1:70
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
antarperusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar, atau perjanjian. 2) Dasar pengaturan a)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89)
b) Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23) c)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
d) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. e)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
f)
PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
3) Penjelasan a)
Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan istimewa antar sesama BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
b) Piutang antar badan hukum jangka panjang mencakup piutang yang timbul dari transaksi nonusaha antara perseroan dengan perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan asosiasi yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana di maksud di huruf a), di mana akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:71 Sec1:71
I 71
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Penghentian-pengakuan dan penyisihan piutang antar badan hukum yang tidak tertagih sama sebagaimana penjelasan di Bagian III.A.3.c: Piutang.
4) Perlakuan akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, piutang antar badan hukum jangka panjang diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu: (a) apabila aset moneter maka diukur sebesar jumlah yang diserahkan; atau (b) apabila aset nonmoneter maka diukur sebesar nilai wajar aset tersebut. (2) Selanjutnya, piutang antar badan hukum jangka panjang diukur sebesar biaya perolehan.
b) Penyajian Piutang antar badan hukum jangka panjang disajikan dalam pos aset tidak lancar sebesar biaya perolehan. c)
Pengungkapan (1) rincian piutang antar badan hukum jangka panjang berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) piutang yang dijadikan agunan, jika ada; (6) rincian nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang; (7) penyisihan yang dibentuk: (a) alasan dan dasar pembentukan penyisihan; (b) jumlah penyisihan dan penghapusan piutang. (8) lain-lain.
72 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:72 Sec1:72
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat pengakuan awal Dr. Piutang antar badan hukum jangka panjang Kr. Kas dan setara kas/pos yang terkait
b) Pada saat reklasifikasi ke aset lancar: Db. Bagian jangka pendek piutang antar badan hukum jangka panjang Kr. Piutang antar badan hukum jangka panjang c)
Pada saat penyelesaian: Dr. Kas dan setara kas Kr. Bagian jangka pendek piutang antar badan hukum jangka panjang
d) Pada saat melakukan penyisihan piutang tidak tertagih (1) Jika belum direklasifikasi ke aset lancar Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang (2) Jika sudah direklasifikasi ke aset lancar Db. Beban penyisihan piutang Kr. Akumulasi penyisihan piutang e)
Pada saat penghapusan piutang: (1) Belum direklasifikasi ke aset lancar (a) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka panjang Kr. Pendapatan nonusaha (sebagai pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya) (b) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka panjang (c) Jumlah penghapusan lebih besar dari jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Piutang antar badan hukum jangka panjang Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:73 Sec1:73
I 73
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Sudah direklasifikasi ke aset lancar (a) Jumlah penghapusan lebih kecil daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang antar badan hukum jangka panjang Kr. Pendapatan nonusaha (sebagai pengurang beban penghapusan piutang yang lainnya) (b) Jumlah penghapusan sama dengan jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang antar badan hukum jangka panjang (c) Jumlah penghapusan lebih besar daripada jumlah penyisihan Db. Akumulasi penyisihan piutang Db. Beban penghapusan piutang Kr. Bagian jangka pendek piutang antar badan hukum jangka panjang f)
Pada saat penerimaan pelunasan piutang antar badan hukum jangka pendek yang telah dihapusbukukan: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan nonusaha
c.
Investasi Jangka Panjang 1) Definisi a)
Investasi jangka panjang adalah investasi yang tidak segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari satu tahun yang berbentuk aset keuangan.
b) Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. c)
74 I P e d o m a n
Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:74 Sec1:74
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. e)
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan.
f)
Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
2) Dasar Pengaturan a)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
b) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. c)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
3) Penjelasan a)
Umum (1) Investasi jangka panjang adalah penanaman dana yang berisiko atau yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:75 Sec1:75
I 75
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Investasi jangka panjang yang dimaksud adalah dalam bentuk: (a) penempatan dana di bank, misalnya deposito berjangka yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca; (b) penempatan dana di efek utang, misalnya obligasi yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca. (3) Investasi dalam efek ekuitas yang bersifat jangka panjang diatur dalam Bagian III.A.4.e: Investasi pada Perusahaan Lainnya. b) Pengelompokkan (1) Secara umum, aset keuangan dikelompokkan menjadi: (a) diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo; (c) pinjaman yang diberikan dan piutang; (d) tersedia untuk dijual. Penjelasan masing-masing dapat dilihat di Bagian III.A.3.b: Investasi Jangka Pendek. (2) Investasi jangka panjang dikelompokkan menjadi: (a) dimiliki hingga jatuh tempo; (b) tersedia untuk dijual. c)
Reklasifikasi kelompok (1) Investasi jangka panjang tidak dapat direklasifikasi ke kelompok “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”. (2) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” direklasifikasi ke “tersedia untuk dijual” apabila: (a) terdapat perubahan maksud atau kemampuan manajemen perseroan; (b) terjadi penjualan atau reklasifikasi melebihi jumlah yang tidak signifikan atas sebagian investasi dalam kategori “dimiliki hingga jatuh tempo” maka sisa sebagian investasi dalam kategori tersebut harus direklasifikasi. Selisih antara nilai wajar dengan nilai tercatat diakui langsung ke ekuitas, tanpa melalui laporan laba rugi.
76 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:76 Sec1:76
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Penurunan nilai (1) Pada setiap tanggal neraca, investasi jangka panjang tersebut harus dievaluasi apakah telah terjadi penurunan nilai. (2) Untuk kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi), apabila telah terjadi penurunan nilai, maka: (a) nilai tercatatnya dikurangi secara langsung atau menggunakan pos cadangan penurunan nilai dan selisihnya diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi; (b) apabila di periode berikutnya terjadi pemulihan nilai, maka nilai tercatat dipulihkan tetapi tidak boleh melebihi biaya perolehan yang telah diamortisasi sebelum terjadinya penurunan nilai dan diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi. (3) Untuk kelompok “tersedia untuk dijual” apabila terjadi penurunan nilai (bukan penurunan nilai wajar), maka: (a) penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi; (b) apabila terjadi pemulihan nilai pada periode berikutnya, i.
instrumen ekuitas diakui melalui laporan perubahan ekuitas, bukan laporan laba rugi;
ii.
instrumen utang diakui sebagai keuntungan melalui laporan laba rugi.
(4) Untuk instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal (diukur pada biaya perolehan), apabila telah terjadi penurunan nilai maka diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi dan tidak dapat dipulihkan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pengakuan awal (a) Penempatan dana sebagai investasi jangka panjang di bank diakui pada saat dilakukan penyerahan dana sebesar nilai nominal (nominal value).
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:77 Sec1:77
I 77
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Penempatan dana sebagai investasi jangka panjang di surat berharga/efek diakui pada saat dilakukan penyerahan dana sebesar biaya perolehan. (2) Setelah pengakuan awal (a) Jumlah tercatat i.
Kelompok “tersedia untuk dijual” diukur pada nilai wajar.
ii.
Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif.
(b) Perubahan nilai wajar Keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar pada saat tanggal neraca: i.
kelompok “tersedia untuk dijual” yang diakui sebagai bagian dari ekuitas di neraca;
ii.
kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” tidak ada pengakuan atas perubahan nilai wajar tersebut.
(c) Pendapatan bunga, dan keuntungan atau kerugian yang sudah direalisasi diakui sebagai pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi. b) Penyajian (1) Investasi jangka panjang disajikan pada kelompok pos aset tidak lancar berdasarkan jenis investasi. (2) Investasi jangka panjang: (a) kelompok “tersedia untuk dijual” disajikan sebesar nilai wajar dan selisihnya disajikan sebagai bagian ekuitas yang terpisah dari pos lain dalam neraca; (b) kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” disajikan sebesar biaya perolehan setelah diamortisasi dan kerugian penurunan nilai, jika ada.
78 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:78 Sec1:78
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) Pengungkapan mengenai: (a) cakupan dan sifat instrumen keuangan, termasuk syarat dan kondisi signifikan yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (b) kebijakan dan metode akuntansi digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan pengukuran; (c) apakah pembelian dan penjualan dicatat pada tanggal transaksi atau penyelesaian; (d) eksposur risiko tingkat bunga; (e) eksposur risiko kredit; (f) nilai wajar. (2) Nilai tercatat dari investasi jangka panjang yang dijadikan agunan. (3) Nilai tercatat dari investasi jangka panjang yang termasuk bagian diperdagangkan. (4) Alasan reklasifikasi, jika melakukan reklasifikasi. (5) Item material dari pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian akibat investasi jangka panjang. (6) Sifat dan jumlah kerugian penurunan nilai.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Kelompok “tersedia untuk dijual” (1) Saat pengakuan awal: Db. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual Kr. Kas dan setara kas (2) Setelah pengakuan awal (a) Pendapatan bunga Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan bunga
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:79 Sec1:79
I 79
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Perubahan nilai wajar i.
keuntungan Db. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual Kr. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya)
ii.
kerugian Db. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual
(c) Penurunan nilai Db. Kerugian penurunan nilai (bagian laporan laba rugi) Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual (d) Pemulihan nilai Db. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual Kr. Keuntungan pemulihan nilai (bagian laporan laba rugi) (3) Saat penjualan: (a) Timbul keuntungan i.
Akumulasi keuntungan yang belum direaliasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Keuntungan (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual
ii.
Akumulasi kerugian yang belum direalisasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (bagian laporan laba rugi) Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual
80 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:80 Sec1:80
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Timbul kerugian i.
Akumulasi keuntungan yang belum direalisasi Db. Kas dan setara kas Db. Keuntungan (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Db. Kerugian (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka panjang – tersedia untuk dijual
ii.
Akumulasi kerugian yang belum direalisasi Db. Kas dan setara kas Kr. Kerugian (sebagai bagian dari ekuitas yang dipisahkan penyajiannya) Kr. Keuntungan (bagian laporan laba rugi)
b) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (1) Saat pengakuan awal: (a) Diperoleh dengan premium Db. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo Db. Premium (penambah nilai tercatat investasi) Kr. Kas dan setara kas (b) Diperoleh dengan diskonto Db. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Diskonto Kr. Kas dan setara kas (c) Diperoleh pada par Db. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas (2) Setelah pengakuan awal (a) Pendapatan bunga i.
Diperoleh dengan premium Db. Kas dan setara kas Db. Amortisasi premium (pengurang pendapatan bunga) Kr. Premium Kr. Pendapatan bunga
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:81 Sec1:81
I 81
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
ii.
Diperoleh dengan diskon Db. Kas dan setara kas Db. Diskonto Kr. Amortisasi diskonto (penambah pendapatan bunga) Kr. Pendapatan bunga
iii. Diperoleh pada par Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan bunga (b) Perubahan nilai wajar Tidak ada jurnal (c) Penurunan nilai Db. Kerugian penurunan nilai (bagian laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo (d) Pemulihan nilai Db. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Keuntungan pemulihan nilai (bagian laporan laba rugi) (3) Saat jatuh tempo: (a) Reklasifikasi ke aset lancar Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Investasi jangka panjang – dimiliki hingga jatuh tempo (b) Penyelesaian Db. Kas atau setara kas Kr. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo d.
Investasi pada Perusahaan Asosiasi 1) Definisi a)
82 I P e d o m a n
Investasi pada perusahaan asosiasi adalah penanaman dana dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan lain untuk tujuan jangka panjang di mana investor mempunyai pengaruh signifikan.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:82 Sec1:82
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan dan bukan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. c)
Pengaruh signifikan adalah wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan dan operasi investee, tapi bukan pengendalian atas kebijakan tersebut.
d) Pengendalian adalah kekuatan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari sebuah perusahaan untuk mendapat manfaat dari aktivitasnya. e)
Anak perusahaan adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain.
f)
Joint venture adalah perjanjian kontraktual yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.
g)
Metode ekuitas adalah metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian kepemilikan investor atas aset bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee.
h) Metode biaya adalah metode akuntansi yang mencatat investasi sebesar biaya perolehan. Penghasilan baru diakui oleh investor apabila investee mendistribusikan laba bersih, kecuali dividen saham, yang berasal dari laba setelah tanggal perolehan. 2) Dasar Pengaturan a)
PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasi.
b) PSAK 15: Akuntansi Investasi dalam Perusahaan Asosiasi. c)
Apabila nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi berbeda dengan nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”. (PSAK 40 paragraf 6) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:83 Sec1:83
I 83
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui. (PSAK 40 paragraf 7) 3) Penjelasan a)
Penyertaan pada perusahaan lain berdasarkan kepemilikan saham dapat dibedakan: (1) Kepemilikan saham kurang dari 20% hak suara pada perusahaan investee, diakui dengan metode biaya kecuali investor mempunyai pengaruh yang signifikan maka investasi tersebut diakui dengan metode ekuitas. (2) Kepemilikan saham 20% s/d 50% dari hak suara pada perusahaan investee, diakui dengan metode ekuitas. (3) Penyertaan dalam saham pada anak perusahaan 50% ke atas dari hak suara pada suatu perusahaan dianggap ada unsur pengendalian sehingga wajib untuk dilakukan konsolidasi laporan keuangan. Meskipun hak suara kurang dari 50%, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: (a) Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; (b) Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan; atau (c) Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus. Namun, anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila: (a) Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek; atau (b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.
b) Investasi pada perusahaan asosiasi yang dimaksud adalah kepemilikan saham yang mempunyai pengaruh signifikan dan dicatat dengan metode ekuitas, yaitu:
84 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:84 Sec1:84
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(1) kepemilikan saham lebih dari 20% hak suara pada perusahaan investee; atau (2) kepemilikan saham kurang dari 20% hak suara pada perusahaan investee dimana investor mempunyai pengaruh yang signifikan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Pada saat pengakuan awal, nilai tercatat investasi pada perusahaan asosiasi diakui sebesar biaya perolehan. (2) Pengukuran setelah pengakuan awal (a) Laba atau rugi investee (perusahaan asosiasi) diakui sebesar bagian investor atas laba atau rugi tersebut sebagai pendapatan dan penambah nilai tercatat investasi pada perusahaan asosiasi. (b) Penerimaan dividen tunai diakui sebagai pengurang nilai penyertaan yang bersangkutan, sedangkan penerimaan dividen saham tidak mempengaruhi nilai penyertaan yang bersangkutan. (c) Penyesuaian terhadap nilai tercatat tersebut juga diperlukan untuk mengubah hak kepemilikan proporsional investor pada investee yang timbul dari perubahan dalam ekuitas investee yang belum diperhitungkan ke dalam laporan laba rugi, misalnya surplus revaluasi aset tetap, selisih penjabaran mata uang asing, dan penyesuaian selisih yang timbul dari penggabungan usaha. (3) Apabila bagian investor atas rugi perusahaan asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi, maka nilai tercatat investasi pada perusahaan asosiasi dilaporkan nihil. (a) Kerugian selanjutnya diakui oleh investor apabila telah timbul kewajiban atau investor melakukan pembayaran kewajiban perusahaan asosiasi yang dijaminnya. (b) Jika perusahaan asosiasi selanjutnya menghasilkan laba, investor akan mengakui penghasilan apabila setelah bagiannya atas laba menyamai bagiannya atas rugi neto yang belum diakui. (4) Apabila nilai ekuitas perusahaan asosiasi berbeda setelah menjadi perusahaan dan bukan akibat dari laba atau rugi dalam laporan laba rugi, maka diakui sebagai “selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi” sebagai bagian dari ekuitas. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:85 Sec1:85
I 85
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal ketika: (a) Investor tidak memiliki pengaruh signifikan dalam perusahaan asosiasi tetapi menahan seluruh atau sebagian investasinya; atau (b) Adanya pembatasan operasi perusahaan asosiasi atau tujuan investasi tersebut untuk dijual dalam jangka pendek. b) Penyajian (1) Investasi pada perusahaan asosiasi yang dicatat dengan metode ekuitas disajikan sebagai pos tersendiri. (2) Investasi pada perusahaan asosiasi disajikan sebesar biaya perolehan ditambah laba atau dikurang rugi perusahaan asosiasi dan dividen yang diterima. (3) Pos “selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi” disajikan sebagai pos tersendiri dalam ekuitas. c)
Pengungkapan (1) Daftar dan penjelasan dari perusahaan asosiasi yang signifikan meliputi: (a) nama; (b) tempat kedudukan; (c) persentase kepemilikan dan persentase hak suara, jika berbeda dengan persentase kepemilikan. (2) Metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan asosiasi. (3) Tambahan saham yang berasal dari dividen saham yang dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi. (4) Unsur-unsur utama pos “selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi”.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat melakukan penyertaan: Db. Investasi pada perusahaan asosiasi Kr. Kas dan setara kas
86 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:86 Sec1:86
23/07/2008 13:00:18
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Pada saat pengakuan pendapatan atau kerugian metode ekuitas: (1) jika laba Db. Investasi pada perusahaan asosiasi Kr. Pendapatan Investasi pada perusahaan asosiasi (2) jika rugi Db. Rugi Investasi pada perusahaan asosiasi Kr. Investasi pada perusahaan asosiasi c)
Pada saat penerimaan pendapatan tunai: Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi pada perusahaan asosiasi
d) Pada saat terjadi perubahan nilai ekuitas perusahaan asosiasi yang bukan akibat laba atau rugi dalam laporan laba rugi (jika ada) (1) Menambah nilai investasi Db. Investasi pada perusahaan asosiasi Kr. Selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi (bagian tersendiri dari ekuitas) (2) Mengurangi nilai investasi Db. Selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi (bagian tersendiri dari ekuitas) Kr. Investasi pada perusahaan asosiasi e)
Pada saat pelepasan saham, baik sebagian atau keseluruhan Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi pada perusahaan asosiasi Realisasi pengakuan selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi dilakukan, dan dapat timbul keuntungan atau kerugian.
e.
Investasi pada Perusahaan Lainnya 1) Definisi a)
Investasi pada perusahaan lainnya adalah penanaman dana dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan lain untuk tujuan jangka panjang di mana investor tidak mempunyai pengaruh signifikan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:87 Sec1:87
I 87
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Pengaruh signifikan adalah wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan dan operasi investee, tapi bukan pengendalian atas kebijakan tersebut. c)
Metode ekuitas adalah metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian kepemilikan investor atas aset bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee.
d) Metode biaya adalah metode akuntansi yang mencatat investasi sebesar biaya perolehan. Penghasilan baru diakui oleh investor apabila investee mendistribusikan laba bersih (kecuali dividen saham) yang berasal dari laba setelah tanggal perolehan. 2) Dasar Pengaturan a)
PSAK 15: Akuntansi Investasi dalam Perusahaan Asosiasi.
b) PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. c)
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
3) Penjelasan a)
Penyertaan pada perusahaan lainnya merupakan investasi dengan tujuan jangka panjang dan dicatat dengan metode biaya (dicatat pada biaya perolehan) apabila: (1) kepemilikan saham kurang dari 20% hak suara pada perusahaan investee, kecuali investor mempunyai pengaruh yang signifikan maka investasi tersebut dicatat dengan metode ekuitas (perlakuan akuntansi metode ekuitas dapat dilihat Bagian III.A.4.d: Investasi pada Perusahaan Asosiasi); dan (2) saham yang dimiliki tidak mempunyai kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajar tidak dapat diukur secara andal.
b) Apabila investasi pada perusahaan lainnya untuk tujuan jangka pendek, maka perlakuan akuntansinya mengacu ke Bagian III.A.3.b: Investasi Jangka Pendek.
88 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:88 Sec1:88
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Pengakuan awal Investasi pada perusahaan lainnya diakui pada saat perolehan saham sebesar biaya perolehan. (2) Pengakuan setelah pengakuan awal (a) Penghasilan dividen diakui pada saat penentuan pembagian dividen sebesar bagiannya atas dividen yang dibagikan; (b) Penghasilan diakui hanya sebatas distribusi laba, kecuali dividen saham, yang diperoleh yang berasal dari laba neto yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal perolehan. (3) Penurunan nilai (a) Apabila terdapat bukti obyektif telah terjadi penurunan nilai maka kerugian penurunan nilai diukur sebesar selisih jumlah tercatat dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar untuk investasi tersebut. (b) Kerugian penurunan nilai tersebut tidak dapat dipulihkan.
b) Penyajian (1) Kepemilikan saham yang dicatat dengan metode biaya (biaya perolehan) disajikan pada pos investasi pada perusahaan lainnya dan terpisah dari pos lainnya. (2) Investasi pada perusahaan lainnya disajikan sebesar: (a) biaya perolehan; atau (b) biaya perolehan dikurangi kerugian penurunan nilai, apabila terjadi pernurunan nilai. c)
Pengungkapan (1) Rincian investasi pada perusahaan lainnya meliputi: (a) nama; (b) tempat kedudukan; (c) persentase kepemilikan dan persentase hak suara, jika berbeda dengan persentase kepemilikan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:89 Sec1:89
I 89
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Tambahan saham yang berasal dari dividen saham yang dikeluarkan oleh investee. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat melakukan penyertaan: Db. Investasi pada perusahaan lain Kr. Kas dan setara kas
b) Pada saat pengakuan laba atau rugi investee: Tidak ada jurnal c)
Pada saat penerimaan deviden: (1) Dividen tunai Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan dividen (2) Dividen saham Tidak ada jurnal
d) Pada saat pelepasan saham baik sebagian atau keseluruhan: Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi pada perusahaan lain Dapat timbul keuntungan atau kerugian. f.
Properti Investasi 1) Definisi a)
Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan pendapatan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk: (1) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (2) dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
b) Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk: (1) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa; atau (2) untuk tujuan administratif. 90 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:90 Sec1:90
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
b) PSAK 13: Properti Investasi. 3) Penjelasan a)
Properti investasi menghasilkan sebagian besar arus kas secara bebas dari aset lainnya, sementara aset yang digunakan sendiri (aset tetap) dapat menghasilkan arus kas yang didistribusikan tidak hanya pada properti tersebut, tetapi juga pada aset lain yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan.
b) Berikut adalah contoh properti investasi: (1) Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari. (2) Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (3) Bangunan yang dimiliki (atau dikuasai melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. (4) Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. c)
Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi: (1) Properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha seharihari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual. (2) Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:91 Sec1:91
I 91
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Properti yang digunakan sendiri, termasuk: (a) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri; (b) properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan dengan atau tanpa karyawan tersebut membayar rental sesuai harga pasar; (c) properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual. (4) Properti dalam proses konstruksi atau penggembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi. Namun, termasuk properti investasi yang sedang dikembangkan kembali untuk dilanjutkan penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi. (5) Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan. d) Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan langsung termasuk, misalnya, biaya jasa hukum, pajak penjualan dan biaya transaksi lainnya. e)
Transfer dari dan ke properti investasi apabila ada perubahan penggunaan: (1) Ke properti investasi (a) berakhirnya penggunaan oleh pemilik, dari properti yang digunakan sendiri, termasuk aset tetap, menjadi properti investasi; (b) berakhirnya pembangunan atau pengembangan, dari properti yang sedang dibangun atau dikembangkan, termasuk aset tetap, menjadi properti investasi; (c) Dimulai sewa operasi ke perusahaan lain, dari persediaan menjadi properti investasi. (2) Dari properti investasi (a) digunakan sendiri, dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri, termasuk aset tetap; (b) mulai dikembangkan untuk dijual, dari properti investasi menjadi persediaan;
92 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:92 Sec1:92
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
f)
(Laporan Posisi Keuangan)
Properti investasi dihentikan-pengakuannya atau dikeluarkan dari neraca pada saat: (1) pelepasan; atau (2) tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
g)
Pedoman ini menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi untuk seluruh properti investasi.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, termasuk biaya transaksi. (2) Biaya perolehan properti investasi melalui sewa pembiayaan diukur pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum (pengertian pembayaran sewa minimum dapat dilihat di Bagian III.A.3.i: Aset Sewaan). (3) Laba atau rugi akibat penghentian atau pelepasan properti investasi diukur sebesar selisih hasil netonya.
b) Penyajian Properti investasi disajikan dalam pos aset tidak lancar dan terpisah dari pos lainnya sebesar biaya perolehan. c)
Pengungkapan (1) Model pengukuran yang digunakan, yaitu model biaya; (2) Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi untuk: (a) penghasilan rental; (b) beban operasi langsung dari properti investasi yang menghasilkan dan tidak menghasilkan penghasilan rental; (3) Keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari properti investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; (4) Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:93 Sec1:93
I 93
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) Penyusutan atas properti investasi meliputi: (a) metode penyusutan; (b) masa manfaat atau tarif penyusutan; (c) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode. (6) Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: (a) penambahan; (b) penambahan dari akuisisi melalui penggabungan usaha; (c) aset yang diklasifikasikan sebagai “dimiliki untuk dijual” yang dinilai mana yang lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai jual dikurangi beban penjualan; (d) penyusutan; (e) jumlah dan rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai; (f) perbedaan nilai tukar bersih yang timbul pada penjabaran laporan keuangan; (g) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan (h) perubahan lain. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan awal: Db. Properti investasi Kr. Kas dan setara kas/aset tetap/persediaan
b) Pada saat penerimaan pendapatan rental: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan rental c)
Pada saat transfer ke pos lain: Db. Aset tetap/persediaan Kr. Properti investasi
94 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:94 Sec1:94
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Pada saat penghentian-pengakuan: Db. Kas dan setara kas Kr. Properti investasi Dapat terjadi keuntungan atau kerugian. g.
Aset Tanaman 1) Definisi a)
Aset tanaman adalah aset tetap yang berupa tanaman perkebunan yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman telah menghasilkan (TM).
b) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh atau membudidayakan aset tanaman sampai dengan aset tanaman tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan. c)
Harga jual neto adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam transaksi antar pihak-pihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait.
d) Jumlah tercatat adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. e)
Jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dengan nilai pakai suatu aset.
f)
Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan aset dikurangi nilai residunya.
g)
Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
h) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction). i)
Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:95 Sec1:95
I 95
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
j)
Rugi penurunan nilai adalah selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut.
k)
Umur manfaat adalah: (1) periode penggunaan yang diharapkan dari suatu aset tanaman; atau (2) jumlah produksi yang diharapkan akan diperoleh dari aset tanaman.
l)
Produk tanaman adalah produk yang dihasilkan dari aset tanaman.
2) Dasar Pengaturan a)
PSAK 16 Aset Tetap (1) Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. (PSAK 16 paragraf 15) (2) Contoh biaya-biaya yang bukan merupakan biaya perolehan aset tetap adalah: (a) biaya pembukaan fasilitas baru; (b) biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan aktivitas promosi); (c) biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf); dan (d) administrasi dan biaya overhead umum lainnya. (PSAK 16 paragraf 19) (3) Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) dalam paragraf 30 atau model revaluasi (revaluation model) dalam paragraf 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. (PSAK 16 paragraf 29) (4) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. (PSAK 16 paragraf 30) (5) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler
96 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:96 Sec1:96
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. (PSAK 16 paragraf 31) (6) Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. (PSAK 16 paragraf 46) (7) Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya. (PSAK 16 paragraf 51) (8) Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya. (PSAK 16 paragraf 53) (9) Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25... (PSAK 16 paragraf 54) (10) Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. (PSAK 16 paragraf 63) (11) Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25. (PSAK 16 paragraf 64) (12) Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat: (a) dilepaskan; atau (b) tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. (PSAK 16 paragraf 69) (13) Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan. (modifikasi PSAK 16 paragraf 70) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:97 Sec1:97
I 97
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(14) Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut. (PSAK 16 paragraf 73) b) PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. c)
PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
3) Penjelasan a)
Umum (1) Aset tanaman dapat dibedakan menjadi: (a) tanaman belum menghasilkan (TBM); (b) tanaman telah menghasilkan (TM). (2) Aset tanaman yang dimaksud di sini adalah tanaman tahunan. (3) Proses yang dilalui menjadi aset tanaman adalah: (a) dari pembibitan sampai dengan menjadi tanaman telah menghasilkan (proses dari TBM menjadi TM); (b) dari tanaman telah menghasilkan sampai dengan dihentikanpengakuannya, misalnya ditebang atau diganti dengan tanaman lain (proses dari TM sampai dengan tidak dicatat lagi di neraca).
b) Proses dari TBM menjadi TM (1) Biaya perolehan awal (a) Biaya-biaya yang diakui sebagai bagian dari TBM (biaya perolehan awal), meliputi: i.
Biaya input;
ii.
Biaya proses;
iii. Alokasi biaya tidak langsung. (b) Biaya input adalah harga perolehan bibit dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai dengan bibit tersebut siap tanam. (c) Biaya proses yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan sampai menjadi tanaman menghasilkan, biaya-biaya tersebut terdiri dari: i.
98 I P e d o m a n
Biaya biaya tenaga kerja langsung di unit/kebun untuk pemeliharaan aset tanaman belum menghasilkan.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:98 Sec1:98
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(i) Biaya tenaga kerja langsung meliputi imbalan kerja yang terkait langsung dengan pembudidayaan tanaman, misalnya upah tenaga kerja. (ii) Biaya tenaga kerja yang tidak terkait secara langsung dengan pembudidayaan tanaman, misalnya bonus, tunjangan-tunjangan, dan sebagainya, tidak termasuk biaya yang dapat dikapitalisasi ke aset tanaman. Biayabiaya tersebut dibebankan pada periode terjadinya. ii.
Biaya-biaya lainnya yang terjadi di unit/kebun yang dapat diatribusikan langsung ke aset tanaman. (i) Contohnya: biaya penyiapan lahan (land clearing); biaya handling dan biaya pengangkutan bibit tanaman; biaya penanaman, pemupukan, dan pemeliharaan; pembangunan prasarana; biaya pengujian aset tanaman; dan biaya komisi profesional yang menangani aset tanaman. (ii) Biaya umum dan administrasi diunit/kebun, kantor pusat/kantor direksi, dan di tempat lainnya, tidak termasuk biaya yang dapat dikapitalisasi ke aset tanaman. Biaya tersebut diakui sebagai beban periode terjadinya.
(d) Alokasi biaya tidak langsung yang dapat dikapitalisasi ke TBM aset tanaman dikapitalisasi ke aset tanaman, misalnya biaya pinjaman. (Lihat penjelasan lebih lanjut mengenai biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi di Bagian III.B.3: Biaya Pinjaman) (2) Biaya penyisipan (a) Biaya penyisipan/sulaman suatu aset tanaman dalam areal TBM diakui sebagai penambah jumlah tercatat aset TBM. (b) Biaya penyisipan/sulaman suatu aset tanaman dalam areal TM diakui sebagai beban periode terjadinya. (3) Bukan biaya perolehan Berikut ini contoh biaya yang bukan merupakan biaya perolehan, yaitu: (a) biaya pembukaan fasilitas baru;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:99 Sec1:99
I 99
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) biaya pengenalan produk baru, termasuk biaya iklan dan aktivitas promosi; (c) biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru, termasuk biaya pelatihan staf; dan (d) administrasi dan biaya overhead umum lainnya. (4) Reklasifikasi ke TM (a) TBM direklasifikasi ke TM pada saat tanaman menghasilkan. (b) Penentuan waktu tanaman dapat menghasilkan ditentukan oleh: i. pertumbuhan vegetatif; dan ii. berdasarkan taksiran manajemen. (c) Setelah menjadi TM (1) Biaya perolehan TM sebesar nilai tercatat TBM yang direklasifikasi ke TM. (2) Biaya-biaya yang terjadi setelah TM diakui sebagai beban periode terjadinya, kecuali biaya-biaya yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ke aset tanaman sebagaimana yang dijelaskan di nomor (3). (3) Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memelihara aset tanaman yang tidak menambah manfaat ekonomis aset tanaman, atau biaya-biaya yang mengembalikan aset tanaman ke kondisi normalnya, maka biaya-biaya tersebut dibebankan pada periode terjadinya. Misalnya, biaya pemupukkan rutin. d) Penyusutan (1) Penyusutan aset tanaman dimulai ketika TBM direklasifikasi ke TM. (2) Penyusutan dilakukan metode garis lurus dengan taksiran umur manfaat (setelah menjadi TM) sebagai berikut: Jenis aset tanaman Kelapa sawit Karet Kakao Teh Kina Kopi
100 I P e d o m a n
Umur manfaat
25 tahun 25 tahun 25 tahun 50 tahun 15 tahun 40 tahun
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:100 Sec1:100
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Jumlah penyusutan adalah sebesar jumlah yang dapat disusutkan
yaitu biaya perolehan dikurangi nilai residu. (4) Apabila terjadi penurunan umur manfaat aset tanaman, maka penyusutan didasarkan pada umur manfaat setelah penurunan tersebut. e)
Perubahan akuntansi (1) Umur manfaat (estimasi akuntansi) Jika umur manfaat aset tanaman perseroan berbeda dengan umur manfaat di huruf d.2 di atas, maka perubahan estimasi umur manfaat tersebut berlaku prospektif (lihat Bagian II.B.7: Penyajian). (2) Metode penyusutan (kebijakan akuntansi) Jika metode penyusutan aset tanaman perseroan berbeda dengan metode penyusutan di huruf d.2 di atas, maka perubahan kebijakan akuntansi penyusutan aset tanaman berlaku retrospektif. (lihat Bagian II.B.7: Penyajian).
f)
Penurunan nilai (1) Pada setiap tanggal neraca harus me-review ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aset. Jika terdapat indikasi penurunan nilai aset, maka harus menaksir jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. (Penjelasan lebih detil mengenai indikasi penurunan nilai dapat dilihat Bagian III.A.3.h: Aset Tetap) (2) Apabila jumlah yang dapat diperoleh kembali lebih rendah dibandingkan jumlah tercatat, maka perseroan mengakui kerugian penurunan nilai. (3) Seluruh kerugian tersebut diakui pada periode terjadinya.
g)
Penghentian-pengakuan Penghentian-pengakuan aset tanaman ketika aset tanaman ditebang, dijual, atau dengan cara lainnya.
h) Model pengukuran Pedoman ini menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi untuk pengukuran setelah pengakuan awal.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:101 Sec1:101
I 101
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pengakuan awal (TBM dan TM) (a) TBM. Biaya perolehan aset tanaman TBM sebesar akumulasi biaya yang dikapitalisasi ke TBM tersebut. (b) TM. Biaya perolehan aset tanaman TM sebesar nilai tercatat TBM yang direklasifikasi ke TM. (2) Pengukuran setelah pengakuan awal (TBM dan TM) (a) TBM. Aset tanaman TBM diukur pada biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. (b) TM. Aset tanaman TM diukur pada biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. (3) Penyusutan (TM) (a) Penyusutan aset tanaman diakui sebagai beban produksi atau penambah biaya perolehan persediaan yang dihasilkannya. (b) Akumulasi penyusutan aset tanaman disajikan sebagai pos pengurang jumlah tercatatnya. (4) Penurunan nilai (TBM dan TM) (a) Penurunan nilai diakui sebagai kerugian pada periode terjadinya. (b) Akumulasi rugi penurunan nilai aset tanaman disajikan sebagai pos pengurang jumlah tercatatnya. (5) Penghentian-pengakuan (TBM dan TM) (a) Keuntungan atau kerugian yang terjadi diakui pada periode terjadinya. (b) Keuntungan atau kerugian tersebut disajikan sebagai pendapatan atau beban nonusaha.
b) Penyajian Aset tanaman disajikan sebagai aset tidak lancar dalam pos tersendiri sebesar jumlah tercatat, yaitu biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai.
102 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:102 Sec1:102
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) Rincian jenis dan jumlah aset tanaman, yaitu aset tanaman TBM dan TM. (2) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah bruto aset tanaman. (3) Metode penyusutan yang digunakan. (4) Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan. (5) Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awal dan akhir periode. (6) Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan: (a) penambahan; (b) pelepasan; (c) akuisisi melalui penggabungan usaha; (d) penurunan nilai tercatat; (e) penyusutan; (f) perbedaan pertukaran neto yang timbul; dan (g) setiap pengklasifikasian kembali. (7) Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi dan alasan perubahan.
5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat perolehan (1) Aset tanaman TBM Db. Aset tanaman TBM Kr. Beban input Kr. Beban tenaga kerja langsung/pos beban langsung lainnya Kr. Beban bunga yang dikapitalisasi (2) Reklasifikasi aset tanaman TBM menjadi TM Db. Aset tanaman TM Kr. Aset tanaman TBM
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:103 Sec1:103
I 103
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Pengeluaran setelah pengakuan awal (1) Menambah umur manfaat Db. Akumulasi penyusutan – aset tanaman TM Kr. Kas dan setara kas (2) Menambah hasil produksi Db. Aset tanaman TM Kr. Kas dan setara kas c)
Penyusutan Db. Beban penyusutan – aset tanaman TM Kr. Akumulasi penyusutan – aset tanaman TM
d) Penurunan nilai Db. Kerugian penurunan nilai (beban nonusaha) Kr. Aset tanaman TBM/aset tanaman TM e)
Penghentian-pengakuan Db. Kas dan setara kas/pos lainnya Kr. Aset tanaman TBM/aset tanaman TM Dapat terjadi keuntungan atau kerugian.
h.
Aset Tetap 1) Definisi a)
Aset tetap adalah aset berwujud yang: (1) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (2) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
b) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
104 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:104 Sec1:104
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Jumlah tercatat adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
d) Jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai suatu aset. e)
Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
f)
Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
g)
Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction).
h) Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. i)
Rugi penurunan nilai adalah selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut.
j)
Umur manfaat adalah: (1) suatu periode di mana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau (2) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.
2) Dasar Pengaturan a)
PSAK 16 Aset Tetap (1) Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. (PSAK 16 paragraf 15) (2) Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) dalam paragraf 30 atau model revaluasi (revaluation model) dalam paragraf 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. (PSAK 16 paragraf 29)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:105 Sec1:105
I 105
23/07/2008 13:00:19
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. (PSAK 16 paragraf 30) (4) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. (PSAK 16 paragraf 31) (5) Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. (PSAK 16 paragraf 46) (6) Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya. (PSAK 16 paragraf 51) (7) Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya. (PSAK 16 paragraf 53) (8) Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25... (PSAK 16 paragraf 54) (9) Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. (PSAK 16 paragraf 63) (10) Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25. (PSAK 16 paragraf 64)
106 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:106 Sec1:106
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(11) Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat: (a) dilepaskan; atau (b) tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. (PSAK 16 paragraf 69) (12) Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan. (modifikasi PSAK 16 paragraf 70) (13) Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut. (PSAK 16 paragraf 73) (14) Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat Pernyataan ini diterbitkan. (PSAK 16 paragraf 83) (15) Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali Pernyataan ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan. (PSAK 16 paragraf 84) b) PSAK 47: Akuntansi Tanah. c)
PSAK 48: Penurunan Nilai Aset.
d) PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi. 2) Penjelasan a)
Umum (1) Aset tetap, antara lain, meliputi: (a) tanah; (b) gedung dan bangunan fisik lainnya;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:107 Sec1:107
I 107
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) mesin dan instalasi; (d) alat pertanian; (e) alat inventaris/peralatan; (f) jalan, jembatan, dan saluran air; (g) kendaraan. (2) Suatu benda berwujud harus diakui sebagai aset tetap bila biaya perolehan aset dapat diukur secara handal dan besar kemungkinan ada aliran manfaat ekonomis di masa datang yang berkaitan dengan aset tersebut. (3) Aset tetap dapat diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu sampai siap pakai. (4) Aset tetap dapat diperoleh dari transaksi sewa pembiayaan, sedangkan jika dilakukan dengan sewa operasi tidak dicatat sebagai aset tetap. (Penjelasan lebih detil dapat dilihat Bagian III.A.4.i: Aset Sewaan) b) Aset tetap selain tanah (1) Biaya perolehan (a) Biaya perolehan aset tetap terdiri dari: i.
harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
ii.
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen;
iii. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan. (b) Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
108 I P e d o m a n
i.
biaya imbalan kerja yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akuisisi aset tetap;
ii.
biaya penyiapan lahan untuk pabrik;
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:108 Sec1:108
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
iii. biaya handling dan penyerahan awal; iv. biaya perakitan dan instalasi; v.
biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut, misalnya sample yang diproduksi dari peralatan yang sedang diuji; dan
vi. komisi profesional, misalnya biaya arsitek. (c) Contoh biaya-biaya yang bukan merupakan biaya perolehan aset tetap adalah: i.
biaya pembukaan fasilitas baru;
ii.
biaya pengenalan produk baru, termasuk biaya iklan dan aktivitas promosi;
iii. biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru, termasuk biaya pelatihan staf; dan iv. administrasi dan biaya overhead umum lainnya. (d) Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan tertentu, biaya pinjaman dapat merupakan bagian perolehan aset tetap (lihat penjelasan di Bagian III.B.3: Biaya Pinjaman). (2) Biaya setelah perolehan awal (a) Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan awal diakui sebagai beban pada periode terjadinya, termasuk biaya pemakaian dan pengembangan aset, misalnya: i.
biaya-biaya yang terjadi ketika suatu aset telah mampu beroperasi sebagaimana dimaksudkan oleh manajemen namun belum dipakai atau masih beroperasi di bawah kapasitas penuhnya;
ii.
kerugian awal operasi, seperti ketika permintaan terhadap keluaran/output masih rendah; dan
iii. biaya relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh operasi entitas. Kecuali biaya-biaya yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ke aset tanaman sebagaimana yang dijelaskan di huruf (b).
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:109 Sec1:109
I 109
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan awal diakui sebagai penambah nilai tercatat aset tetap (dikapitalisasi) jika memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif berikut ini: i.
Syarat kualitatif yaitu: (i) memperpanjang umur manfaat aset tetap; atau (ii) kemungkinan besar memberikan manfaat ekonomis di masa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas produksi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
ii.
Syarat kuantitatif yaitu jumlah batasan biaya yang dapat dikapitalisasi. (i) Batasan jumlah tersebut ditentukan oleh kebijakan masing-masing perseroan. (ii) Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional.
(c) Jika pengeluaran di atas mempunyai umur manfaat yang lebih pendek daripada sisa umur manfaat aset awalnya, maka pengeluaran tersebut diakui sebagai beban yang ditangguhkan dan diamortisasi selama masa manfaatnya. (d) Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memelihara aset tetap yang tidak menambah umur manfaat atau menambah manfaat ekonomis aset tetap, atau biaya-biaya yang mengembalikan aset tetap ke kondisi normalnya, maka biaya-biaya tersebut dibebankan pada periode terjadinya. Misalnya, biaya pemeliharaan rutin. (e) Biaya penggantian suatu komponen aset tetap diperlakukan sebagai berikut:
c)
i.
biaya penggantian tersebut menambah jumlah tercatat aset tetap; dan
ii.
jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan-pengakuannya.
Aset tetap tanah (1) Biaya perolehan tanah, antara lain, meliputi: (a) Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian dimusnahkan.
110 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:110 Sec1:110
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan. (c) Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi. (d) Biaya komisi perantara jual beli tanah. (e) Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah. (f) Biaya pematangan tanah. (2) Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah sebesar biaya perolehan atau perpanjangan atau pembaruan hak diamortisasi selama masa umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek. Metode amortisasi sesuai dengan pola pemanfaatan hak tanah dalam operasi perusahaan. (Lihat Bagian III.A.4.m: Beban Tangguhan untuk perlakuan akuntansi beban tangguhan pengurusan hak atas tanah) d) Penyusutan (1) Aset tetap selain tanah (a) Aset tetap harus disusutkan secara sistematis selama masa manfaatnya. (b) Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. (c) Umur manfaat untuk setiap kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: Kelompok aset tetap Bangunan perusahaan permanen semi permanen Bangunan rumah dinas permanen semi permanen Jalan, jembatan, dan saluran air permanen semi permanen Mesin dan instalasi berat ringan Alat pengangkutan Alat pertanian Inventaris
Umur ekonomis 20 tahun 5 tahun 20 tahun 5 tahun 16 tahun 5 tahun 20 tahun 8 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:111 Sec1:111
I 111
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(d) Jumlah yang dapat disusutkan yaitu biaya perolehan dikurangi nilai residunya. (e) Apabila terjadi penurunan umur manfaat aset tetap, maka penyusutan didasarkan pada umur manfaat setelah penurunan tersebut. (2) Aset tetap tanah tidak disusutkan, kecuali: (a) kondisi kualitas tanah tidak layak lagi digunakan dalam operasi utama; (b) sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai; (c) prediksi manajemen atas kepastian perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. e)
Perubahan akuntansi (1) Metode penyusutan (kebijakan akuntansi) Jika metode penyusutan aset tetap perseroan berbeda dengan metode penyusutan di huruf d.1.b di atas, maka perubahan kebijakan akuntansi penyusutan aset tetap berlaku retrospektif (lihat Bagian II.B.7: Penyajian). (2) Umur manfaat (estimasi akuntansi) Jika umur manfaat aset tetap perseroan berbeda dengan umur manfaat di huruf d.1.c di atas, maka perubahan estimasi umur manfaat tersebut berlaku prospektif (lihat Bagian II.B.7: Penyajian).
f)
Penurunan nilai (1) Pada setiap tanggal neraca harus me-review ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aset. Jika terdapat indikasi penurunan nilai aset, maka harus menaksir jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. (2) Dalam mengidentifikasi terdapat atau tidaknya penurunan nilai aset tetap, paling tidak harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini: (a) Informasi dari luar: i. selama periode tertentu, nilai pasar aset tetap telah turun secara signifikan melebihi penurunan akibat proses normal depresiasi;
112 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:112 Sec1:112
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
ii.
telah terjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan memburuk yang signifikan dalam teknologi, pasar, kondisi ekonomi atau hukum tempat beroperasi, atau dalam pasar produk atau jasa yang dihasilkan dari aset tetap tersebut; iii. selama periode tertentu, tarif diskonto pasar atau tingkat kembalian investasi pasar telah meningkat, dan peningkatan ini cenderung akan menurunkan nilai aset tetap yang dapat diperoleh kembali secara material. (b) Informasi dari dalam: i.
terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset tetap;
ii.
telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang bersifat merugikan sehubungan dengan cara penggunaan aset tetap;
iii. terdapat bukti dari pelaporan internal yang menunjukkan bahwa kinerja ekonomi aset tetap tidak memenuhi harapan atau akan lebih buruk dari yang diharapkan; dan iv. aset tetap yang pada tahun terakhir sebelumnya disajikan sebesar nilai pakainya, dimana aliran kas sesungguhnya secara material lebih kecil dari aliran kas taksiran, sebelum diperhitungkan diskonto. (3) Indikasi penurunan nilai aset yang disajikan di atas belum meliputi seluruh indikasi yang mungkin muncul. Perseroan mungkin mengidentifikasi hal-hal lain yang secara potensial berpengaruh terhadap penurunan nilai aset tetap dan menjadikan indikasi tersebut sebagai dasar untuk menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali. (4) Apabila jumlah yang dapat diperoleh kembali lebih rendah dibandingkan jumlah tercatat, maka perseroan mengakui kerugian penurunan nilai. (5) Aset tetap tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam, secara proporsional mengurangi nilai tercatatnya dan dibebankan pada laporan laba rugi. (6) Seluruh kerugian tersebut diakui pada periode terjadinya
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:113 Sec1:113
I 113
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
g)
Penghentian-pengakuan (1) Aset tetap dihentikan-pengakuannya dari kelompok aset tetap apabila: (a) dijual; (b) dihibahkan; atau (c) ditarik secara permanen dari penggunaannya. (2) Aset tetap tanah yang diambil alih oleh negara untuk kepentingan umum dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan sebesar jumlah tercatat aset tanah yang diambil alih setelah dikurangi ganti rugi yang diterima.
h) Model pengukuran Pedoman ini menerapkan model biaya sebagai kebijakan akuntansi untuk pengukuran setelah pengakuan awal untuk aset tetap. i)
Saldo selisih revaluasi Jika perseroan mempunyai saldo selisih revaluasi aset tetap per 31 Desember 2007, maka saldo revaluasi tersebut direklasifikasi ke saldo laba pada laporan perubahan ekuitas tahun 2008.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Perolehan aset tetap (a) Pada awal perolehan aset tetap diakui sebesar biaya perolehan. (b) Harga perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masingmasing aset yang bersangkutan. (c) Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset nonmoneter diukur sebesar: i. nilai wajar aset tetap yang diterima; ii. nilai wajar aset yang diserahkan, jika nilai wajar aset yang diserahkan tidak ada atau kurang andal dibandingkan aset yang diserahkan; iii. nilai tercatat aset yang diserahkan, jika nilai wajar aset yang diterima atau yang diserahkan tidak ada.
114 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:114 Sec1:114
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(d) Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan diakui sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkredit pos modal donasi pada kelompok ekuitas. (e) Aset tetap tanah Harga perolehan aset tetap tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar beban yang ditangguhkan akibat biaya legal pengurusan hak. (2) Pengeluaran setelah perolehan awal Pengeluaran yang dapat dikapitalisasi diakui sebagai penambah nilai tercatat aset tetap. (3) Penyusutan Beban penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan. (4) Penurunan nilai Penurunan nilai aset tetap diakui sebagai kerugian pada periode terjadinya (beban nonusaha). (5) Penghentian-pengakuan (a) Keuntungan atau kerugian dari penghentian-pengakuan diakui pada periode terjadinya. (b) Keuntungan atau kerugian tersebut diakui sebagai pendapatan atau beban nonusaha. b) Penyajian (1) Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai. (2) Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan dikurangi, jika ada, akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai. c)
Pengungkapan (1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah bruto aset tetap. (2) Metode penyusutan yang digunakan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:115 Sec1:115
I 115
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan. (4) Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awal dan akhir periode. (5) Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan: (a) penambahan; (b) pelepasan; (c) akuisisi melalui penggabungan usaha; (d) penurunan nilai tercatat; (e) penyusutan; (f) perbedaan pertukaran neto yang timbul; dan (g) setiap pengklasifikasian kembali. (6) Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi dan alasan perubahan. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat perolehan: (1) Pembelian Db. Aset tetap Kr. Kas dan setara kas (2) Pembelian tanah Db. Aset tetap – tanah Kr. Kas dan setara kas (3) Pertukaran aset Db. Aset tetap (baru) Db. Akumulasi penyusutan – aset tetap (lama) Kr. Aset tetap (lama) (4) Pemberian sumbangan berupa aset tetap Db. Aset tetap Kr. Modal donasi
116 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:116 Sec1:116
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Pada saat penyusutan Db. Beban penyusutan Kr. Akumulasi penyusutan – aset tetap c)
Pada saat pengeluaran setelah perolehan (1) Penggantian (menambah masa manfaat) Db. Akumulasi penyusutan – aset tetap Kr. Kas dan setara kas (2) Penggantian (menambah kapasitas) Db. Aset tetap Kr. Kas dan setara kas (3) Penggantian komponen aset tetap (a) Pengakuan komponen pengganti Db. Komponen pengganti (menambah nilai tercatat aset tetap) Kr. Kas dan setara kas (b) Penghentian-pengakuan komponen yang digantikan Db. Akumulasi penyusutan komponen aset tetap yang digantikan Kr. Komponen yang digantikan (mengurangi nilai tercatat aset tetap)
d) Pada saat penghentian-pengakuan, misalnya dijual Db. Kas dan setara kas Db. Akumulasi penyusutan – aset tetap Kr. Aset tetap Dapat terjadi keuntungan atau kerugian. i.
Aset Sewaan 1) Definisi a)
Aset sewaan (leased asset) adalah aset yang diperoleh melalui perjanjian sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan.
b) Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:117 Sec1:117
I 117
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. c)
Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan.
d) Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. e)
Pembayaran sewa minimum (minimum lease payments) adalah pembayaran selama masa sewa yang harus dibayar oleh lessee atau lessee dapat dituntut untuk membayar, tidak meliputi rental kontinjen, biaya jasa, dan pajak yang dibayar oleh dan diberikan gantinya kepada lessor, ditambah dengan jumlah yang dijamin oleh lessee atau oleh pihak yang terkait dengan lessee.
2) Dasar Pengaturan PSAK 30: Sewa 3) Penjelasan a)
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
b) Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada formalitas kontraknya. c)
Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah: (1) sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa; (2) lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibanding nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
118 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:118 Sec1:118
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan; (4) pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; (5) aset sewaan memiliki karakteristik khusus dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material. d) Indikator dari situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah: (1) jika lessee dapat membatalkan sewa, kerugian lessor yang terkait dengan pembatalan ditanggung oleh lessee; (2) keuntungan atau kerugian dari fluktuasi nilai wajar residu dibebankan kepada lessee, misalnya, dalam bentuk potongan harga sewa yang setara dengan sebagian besar hasil penjualan residu pada akhir sewa; (3) lessee memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua dengan nilai sewa yang secara substansial lebih rendah dari nilai sewa pasar. e)
Situasi dan indikator di atas tidak selalu harus konklusif.
f)
Jika jelas dari fitur lainnya bahwa sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan, sewa tersebut diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Misalnya, jika besarnya pembayaran atas kepemilikan aset yang dialihkan pada akhir sewa adalah variabel dan setara dengan nilai wajarnya, atau jika terdapat sewa kontinjen, yang berarti lessee tidak menanggung secara substansial seluruh risiko dan manfaat.
g)
Transaksi jual dan sewa-balik (1) Transaksi jual dan sewa-balik meliputi penjualan suatu aset dan penyewaan kembali aset yang sama. (2) Pembayaran sewa dan harga jual biasanya saling terkait karena keduanya dinegosiasikan sebagai suatu paket. (3) Perlakuan akuntansi untuk transaksi jual dan sewa-balik tergantung pada jenis sewanya.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:119 Sec1:119
I 119
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
h) Dalam bagian ini hanya mengatur perseroan sebagai lessee dan sewa pembiayaan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pengakuan awal atau pada awal masa sewa: (a) aset sewaan dan kewajiban diakui sebesar nilai wajar atau nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar; (b) tingkat diskonto yang digunakan adalah bunga implisit dalam sewa atau bunga pinjaman inkremental; (c) biaya langsung awal yang dikeluarkan ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset; (2) Setelah pengakuan awal (a) Pembayaran sewa minimum: i.
bagian yang merupakan beban keuangan; dan
ii.
bagian yang merupakan pelunasan kewajiban.
(b) Beban keuangan dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa. (c) Sewa kontinjen dibebankan pada periode terjadinya. (3) Beban penyusutan: (a) Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan harus konsisten dengan aset yang dimiliki sendiri; (b) Jika tidak ada kepastian yang memadai akan mendapatkan hak kepemilikan, aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara periode masa sewa dan umur manfaatnya. b) Penyajian (1) Aset sewaan yang diperoleh dengan cara sewa pembiayaan disajikan sebagai bagian aset tidak lancar dalam kelompok tersendiri. (2) Kewajiban sewa yang bersangkutan harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya.
120 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:120 Sec1:120
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset pada tanggal neraca; (2) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa mendatang dengan nilai kininya dan total pembayaran sewa minimum di masa mendatang untuk setiap periode berikut: (a) sampai dengan satu tahun; (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun; (c) lebih dari lima tahun; (3) sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut; (4) total perkiraan penerimaan pembayaran minimum oper-sewa di masa mendatang dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal neraca; (5) deskripsi umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal berikut: (a) dasar penentuan sewa kontinjen; (b) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan (c) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat perolehan aset sewaan: Db. Aset sewaan (aset tidak lancar) Kr. Kewajiban sewa (kewajiban jangka panjang)
b) Pada saat pembebanan penyusutan: Db. Beban penyusutan – aset sewaan Kr. Akumulasi penyusutan – aset sewaan c)
Pada saat pembelian aset sewaan: Db. Aset tetap/pos aset lainnya Db. Akumulasi penyusutan – aset sewaan Kr. Aset sewaan Kr. Akumulasi penyusutan – aset tetap/pos aset lainnya Kr. Kas dan setara kas Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:121 Sec1:121
I 121
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
j.
(Laporan Posisi Keuangan)
Aset Kerjasama Operasi 1) Definisi a)
Kerjasama operasi adalah investasi dalam bentuk kerjasama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersamasama menanggung risiko usaha tersebut sesuai perjanjian.
b) Aset kerjasama operasi adalah aset sehubungan dengan kerjasama operasi. 2) Dasar Pengaturan PSAK 39: Akuntansi Kerjasama Operasi 3) Penjelasan a)
Kerjasama operasional (KSO) adalah kesepakatan antara pemilik aset dan investor yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam menggunakan aset untuk menghasilkan pendapatan.
b) Kerjasama operasional, terdiri dari: (1) Bangun-kelola-serah (built operate transfer), yaitu aset KSO yang dikelola oleh investor yang mendanai pembangunan sampai berakhir masa konsesi, diakhir masa konsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaannya kepada pemilik aset. (2) Bangun-serah-kelola (built transfer operate), yaitu aset KSO yang pembangunannya didanai oleh investor hingga siap dioperasikan dan selanjutnya diserahkan kepada pemilik aset untuk dikelola. c)
Pemilik aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaraan usaha tertentu yang dipakai sebagai objek atau sarana kerjasama operasional.
d) Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO. e)
122 I P e d o m a n
Aset KSO terdiri dari: (1) aset yang diserahkan oleh pemilik aset untuk dipakai sebagai objek atau sarana kerjasama operasional; dan (2) aset yang dibangun oleh investor untuk dipakai sebagai objek atau sarana kerjasama operasional.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:122 Sec1:122
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
f)
Pengelola KSO adalah pihak yang mengoperasikan dan mencatat aset KSO selama masa konsesi sesuai dengan perjanjian. Pengelola KSO dapat dilakukan oleh pemilik aset atau investor. Dalam hal pengelolaan KSO dialihkan kepada pihak lain maka hal tersebut tidak mengubah hak pengendalian, operasional, dan pencatatan aset KSO.
g)
perseroan dapat bertindak sebagai pemilik aset atau investor.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian KSO harus diakui oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehan. (2) Dana yang diserahkan oleh pemilik aset kepada investor diakui sebagai penyertaan KSO oleh pemilik aset dan sebagai kewajiban KSO oleh investor. (3) Aset KSO yang dibangun dan didanai oleh investor harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut. (4) Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau paling berdaya uji. (a) Apabila menggunakan skema bangun-serah-kelola: i.
Pada saat penyerahan aset KSO dari investor kepada pemilik aset (i) investor mengakui “hak bagi pendapatan”, dan pelunasan “kewajiban KSO”, jika ada; (ii) pemilik aset mengakui “aset KSO” dan “kewajiban jangka panjang KSO” serta mengurangi “penyertaan KSO”, jika ada.
ii.
Pendapatan yang berasal dari KSO diakui oleh pemilik aset.
iii. Pada saat pembagian pendapatan dari pengelolaan KSO (i) investor mengakui pendapatan KSO sebesar selisih antara kas yang diterima dengan amortisasi “hak bagi pendapatan”.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:123 Sec1:123
I 123
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(ii) pemilik aset mengakui beban KSO sebesar selisih kas yang dibayarkan dengan amortisasi “kewajiban jangka panjang”. (b) Apabila menggunakan skema bangun-kelola-serah i.
Pendapatan yang berasal dari KSO diakui oleh investor.
ii.
Kewajiban KSO dapat dilunasi secara bertahap atau saat penyerahan aset.
iii. Apabila kewajiban/penyertaan KSO dilunasi secara bertahap sesuai dengan pembagian pendapatan: (i) investor mengakui beban KSO sebesar selisih antara kas yang dibayarkan kepada pemilik aset dan kewajiban KSO yang dilunasi; (ii) pemilik aset mengakui pendapatan sebesar selisih antara kas yang diterima dan penyertaan KSO yang dilunasi. iv. Apabila kewajiban/penyertaan KSO dilunasi pada saat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset: (i) investor mengakui beban KSO sebesar kas atau porsi pendapatan KSO yang dibayarkan kepada pemilik aset; (ii) pemilik aset mengakui pendapatan sebesar kas yang diterima. v.
Saat penyerahan aset KSO dari investor kepada pemilik aset (i) investor menghapus aset KSO dan akumulasi penyusutan aset KSO serta melunasi kewajiban KSO yang masih tersisa; (ii) pemilik aset; (iii) mengakui penerimaan aset KSO tersebut sebagai aset tetap/properti investasi dan penghasilan KSO sebesar nilai wajar aset KSO; (iv) mereklasifikasi aset KSO yang diserahkan menjadi aset tetap/properti investasi.
124 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:124 Sec1:124
23/07/2008 13:00:20
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) Besarnya beban penyusutan aset KSO dialokasikan berdasarkan: (a) Masa konsesi apabila perseroan bertindak sebagai investor dalam KSO dengan skema bangun-kelola-serah. (b) Umur manfaat apabila perseroan bertindak sebagai pemilik aset dalam KSO dengan skema bangun-serah-kelola. b) Penyajian (1) Apabila menggunakan skema bangun-kelola-serah dan: (a) perseroan bertindak sebagai investor maka: i.
dana yang diterima dari pemilik aset disajikan sebagai kewajiban KSO dalam kelompok pos kewajiban lain;
ii.
dana yang digunakan untuk membangun aset KSO disajikan sebagai aset KSO dalam konstruksi dalam kelompok pos investasi;
iii. aset KSO dalam konstruksi yang telah selesai pembangunannya disajikan sebagai aset KSO; iv. akumulasi penyusutan aset KSO disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari aset KSO; atau (b) perseroan bertindak sebagai pemilik aset maka: i.
aset yang diserahkan kepada investor disajikan sebagai aset KSO;
ii.
dana yang diserahkan kepada investor untuk membangun aset KSO disajikan sebagai penyertaan KSO, jika ada;
iii. aset KSO yang diterima pada akhir masa konsesi disajikan sebagai aset tetap/properti investasi; iv. pada akhir masa konsesi aset yang diserahkan disajikan kembali sebagai aset tetap/properti investasi. (2) Apabila menggunakan skema bangun-serah-kelola dan: (a) perseroan bertindak sebagai investor maka: i.
dana yang diterima dari pemilik aset disajikan sebagai kewajiban KSO;
ii.
dana yang digunakan untuk membangun aset KSO disajikan sebagai aset KSO dalam konstruksi;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:125 Sec1:125
I 125
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
iii. aset KSO dalam konstruksi yang telah selesai pembangunannya disajikan sebagai aset KSO; iv. selisih antara aset KSO yang diserahkan dan kewajiban KSO yang dilunasi, jika ada, disajikan sebagai “hak bagi pendapatan”; atau (b) perseroan bertindak sebagai pemilik aset maka: i.
aset yang diserahkan kepada investor disajikan sebagai aset KSO;
ii.
dana yang diserahkan kepada investor untuk membangun aset KSO disajikan sebagai penyertaan KSO, jika ada;
iii. aset KSO yang diterima setelah selesai pembangunannya disajikan sebagai aset KSO; iv. selisih antara aset KSO yang diterima dan penyertaan KSO yang dilunasi, jika ada, disajikan sebagai kewajiban jangka panjang KSO dalam kelompok pos kewajiban lain; v. c)
pada akhir masa konsesi aset yang diserahkan dan aset KSO disajikan kembali sebagai aset tetap/properti investasi.
Pengungkapan (1) Perjanjian kerjasama operasional: (a) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO; (b) hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian KSO; (c) ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO, jika ada; (d) Perjanjian bagi pendapatan/hasil KSO; (e) penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO; (f) penentuan amortisasi hak bagi pendapatan/hasil KSO; (g) penghitungan tambahan beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil KSO. (2) Pengungkapan yang lazim untuk aset tetap: (a) klasifikasi aset yang membentuk aset KSO; (b) penentuan biaya perolehan aset KSO; (c) penentuan penyusutan atau amortisasi aset KSO.
126 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:126 Sec1:126
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi jurnal a)
Jika perseroan sebagai pemilik aset (1) Transaksi KSO dalam bentuk bangun-kelola-serah (BOT): (a) Pada saat penyerahan hak pengelolaan atas aset dari perseroan: Db. Aset KSO Kr. Aset tetap (b) Pada saat penentuan bagi hasil dari KSO: Db. Piutang usaha – bagi hasil KSO Kr. Pendapatan KSO (c) Pada saat penerimaan bagi hasil dari KSO: Db. Kas dan setara kas Kr. Piutang usaha – bagi hasil KSO (d) Pada saat akhir konsesi/kontrak yaitu penyerahan aset kepada perseroan: Db. Aset tetap (nilai wajar aset KSO yang dibangun) Kr. Pendapatan KSO (e) Pada saat reklasifikasi aset perseroan yang diserahkan kembali dari pengelola KSO kepada perseroan: Db. Aset tetap Kr. Aset KSO (2) Transaksi KSO dalam bentuk bangun-serah-kelola (BTO): (a) Pada saat penyerahan hak pengelolaan atas aset dari perseroan: Db. Aset KSO Kr. Aset tetap (b) Pada saat perseroan menerima aset KSO yang dibangun oleh investor: Db. Aset KSO Kr. Kewajiban jangka panjang KSO (c) Pada saat penyusutan aset KSO: Db. Beban penyusutan Kr. Akumulasi penyusutan – aset KSO Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:127 Sec1:127
I 127
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(d) Pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang KSO menjadi kewajiban jangka pendek KSO (secara periodik): Db. Kewajiban jangka panjang KSO Kr. Kewajiban jangka pendek KSO (e) Pada saat pembayaran kewajiban jangka pendek KSO (secara periodik): Dr. Kewajiban jangka pendek KSO Kr. Kas dan setara kas (f) Pada saat pengakuan pendapatan KSO: Db. Kas dan setara kas/piutang usaha Kr. Pendapatan KSO (g) Pada saat penentuan bagi hasil KSO untuk investor: Db. Beban KSO Kr. Utang usaha – bagi hasil KSO (h) Pada saat pembayaran bagi hasil KSO kepada investor: Db. Utang usaha – bagi hasil KSO Kr. Kas dan setara kas (i) Pada saat akhir masa konsesi: Tidak ada jurnal (j) Pada saat reklasifikasi aset perseroan yang digunakan dalam KSO: Db. Aset tetap Kr. Aset KSO b) Jika perseroan sebagai investor (1) Transaksi KSO dalam skema bangun-kelola-serah (BOT): (a) Pada saat menerima hak pengelolaan atas aset: Tidak ada jurnal (b) Pada saat penyelesaian pembangunan aset KSO: Db. Aset KSO Kr. Kas dan setara kas/Utang usaha
128 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:128 Sec1:128
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) Pada saat penyusutan aset KSO: Db. Beban penyusutan Kr. Akumulasi penyusutan – aset KSO (d) Pada saat pengakuan pendapatan: Db. Kas dan setara kas/Piutang usaha Kr. Pendapatan KSO (e) Pada saat penentuan bagi hasil: Db. Beban KSO (bagian mitra atas pendapatan KSO) Kr. Utang usaha – bagi hasil KSO (f) Pada saat akhir konsesi/kontrak (penyerahan hak pengelolaan aset): Tidak ada jurnal. (g) Pada saat penyerahan aset KSO: Db. Akumulasi penyusutan – aset KSO Kr. Aset KSO (2) Transaksi KSO dalam bentuk bangun-serah-kelola (BTO): (a) Pada saat menerima hak pengelolaan atas aset: Tidak ada jurnal (b) Pada saat penyelesaian pembangunan aset KSO: Db. Aset KSO Kr. Kas dan setara kas/Utang usaha (c) Pada saat perseroan menyerahkan aset KSO yang dibangun kepada pemilik aset: Db. Hak bagi pendapatan KSO Kr. Aset KSO (d) Pada saat amortisasi hak bagi pendapatan KSO (secara periodik) Db. Beban KSO (amortisasi hak bagi pendapatan KSO) Kr. Akumulasi amortisasi atas hak bagi pendapatan KSO (e) Pada saat penentuan bagi hasil KSO Db. Piutang usaha – bagi hasil KSO Kr. Pendapatan KSO Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:129 Sec1:129
I 129
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(f) Pada saat akhir masa konsesi: Db. Akumulasi amortisasi atas hak bagi pendapatan KSO Kr. Hak bagi pendapatan KSO k.
Aset Pengelolaan Bersama 1) Definisi a)
Joint ventures adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.
b) Venturer adalah salah satu pihak dalam joint ventures yang ikut melakukan pengendalian bersama terhadap joint ventures tersebut. c)
Pengendalian bersama adalah pengendalian bersama oleh para venturer atas suatu kegiatan usaha yang didasarkan pada perjanjian kontraktual.
d) Pengendalian Bersama Operasional (PBO) adalah kegiatan joint ventures yang meliputi pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perseroan terbatas, firma, badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang terlepas dari venturer. Perjanjian joint ventures biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi. e)
Pengendalian Bersama Aset (PBA) adalah kegiatan joint ventures dimana para venturer melakukan pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih aset yang diserahkan oleh venturer, atau dibeli untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan joint ventures. Masing-masing venturer dapat mengambil bagiannya atas output yang dihasilkan oleh aset tersebut dan masing-masing memikul bagiannya atas beban yang terjadi.
2) Dasar Pengaturan a)
130 I P e d o m a n
Sehubungan dengan bagian partisipasinya pada PBO, venturer harus membukukan dan menyajikan dalam laporan keuangannya: (1) aset yang dikendalikannya sendiri dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri; dan (2) beban yang terjadi oleh venturer sendiri dan bagiannya atas pendapatan yang dihasilkan dari penjualan barang dan jasa oleh joint ventures. (PSAK 12 paragraf 25)
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:130 Sec1:130
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Sehubungan dengan bagian partisipasinya pada PBA, venturer harus membukukan dan menyajikan dalam laporan keuangannya: (1) bagiannya (interest) atas aset yang dikendalikan bersama, diklasifikasikan menurut sifat dari aset tersebut; (2) kewajiban yang timbul dan menjadi kewajiban venturer sendiri; (3) bagiannya atas kewajiban bersama yang timbul bersama-sama dengan venturer lain sehubungan dengan joint ventures; (4) bagiannya atas output joint ventures, dan bagiannya atas beban bersama joint ventures tersebut; dan (5) beban yang terjadi yang menjadi tanggungan venturer sendiri yang berkaitan dengan bagian partisipasinya (interest) dalam joint ventures. Apabila penerapan metode proportionate consolidation tersebut di atas tidak praktis untuk diterapkan, maka venturer dapat menggunakan metode ekuitas (equity method) untuk membukukan dan menyajikan partisipasinya pada PBA. (PSAK 12 paragraf 27) c)
Laporan keuangan tersendiri untuk joint ventures wajib disusun apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual. (PSAK 12 paragraf 26)
3) Penjelasan a)
Kegiatan PBO meliputi penggabungan operasional, sumber daya dan keahlian dalam rangka memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan bersama suatu produk tertentu. Proses produksi komponen produk dilakukan oleh masing-masing venturer dan konsekuensi timbulnya biaya akan ditanggung oleh venturer sendiri.
b) Kegiatan PBA tidak perlu didirikan suatu perseroan terbatas, firma, atau badan usaha lain. Masing-masing venturer dapat menikmati bagiannya atas hasil pemanfaatan aset tersebut di masa mendatang berdasarkan bagiannya dan juga menanggung beban yang terjadi sebesar bagiannya. c)
Dalam joint ventures harus ada perjanjian kontraktualnya antara dua pihak atau lebih yang akan melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama. Dalam perjanjian kontraktual biasanya tertulis dan mengatur hal-hal tertentu seperti: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:131 Sec1:131
I 131
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(1) aktivitas, jangka waktu dan kewajiban pelaporan dari joint ventures; (2) penunjukan pengurus joint ventures dan hak suara para venturer; (3) partisipasi finansial masing-masing venturer; (4) cara pembagian output, pendapatan, beban atau hasil usaha joint ventures kepada para venturer. d) Dalam perjanjian kontraktual tersebut dapat ditunjuk satu venturer sebagai operator atau manajer joint ventures, mereka yang ditunjuk tersebut tidak mengendalikan joint ventures tetapi hanya melaksanakan kebijakan keuangan dan operasional yang telah disetujui oleh seluruh venturer. e)
Kepada operator biasanya dibayarkan suatu imbalan untuk pelaksanaan tugas tersebut. Atas imbalan tersebut dipertanggungjawabkan joint ventures sebagai beban, bagi operator atas imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Dalam PBO masing-masing venturer menggunakan aset tetapnya dan mengelola sendiri persediaannya, masing-masing venturer menanggung pengeluarannya, menyelesaikan kewajibannya serta mencari sumber pendanaannya untuk aktivitasnya sendiri. Pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama dan pembagian beban bersama diatur dalam perjanjian joint ventures. (2) Dalam PBA masing-masing venturer hanya mengakui sebesar bagian partisipasinya dalam pengendalian aset bersama tersebut, demikian juga dengan pendapatan dan beban diakui sebesar bagiannya dalam partisipasinya. (3) Laporan keuangan tersendiri untuk joint ventures wajib disusun apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktualnya.
b) Penyajian (1) Sehubungan dengan bagian partisipasi venturer pada PBO, venturer membukukan aset hanya sebatas aset yang dikendalikan sendiri dan membukukan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri. 132 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:132 Sec1:132
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Beban diakui sebesar beban yang terjadi atas aktivitasnya sendiri dan pendapatan diakui sebesar bagiannya atas penjualan bersama dari penjualan barang dan jasa oleh joint ventures. (3) Dalam PBA masing-masing venturer menyajikan: (a) Aset yang dikendalikan bersama sebesar bagiannya dan diklasifikasikan menurut sifat dari aset tersebut (bukan sebagai investasi); (b) Setiap kewajiban yang menjadi tanggungannya sendiri, misalnya pinjaman bank yang digunakannya untuk membiayai partisipasinya pada joint ventures; (c) Bagiannya atas setiap kewajiban bersama yang ditanggung bersama oleh para venturer sehubungan dengan joint ventures; (d) Bagiannya atas output joint ventures dan bagiannya atas beban bersama yang terjadi pada joint ventures tersebut; (e) Beban yang menjadi tanggungannya sendiri sehubungan dengan partisipasinya dalam joint ventures misalnya bunga atas pinjaman bank yang digunakan untuk membiayai partisipasinya pada joint ventures. c)
Pengungkapan (1) Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat dari kontinjensi berikut ini, terpisah dari kontinjensi lainnya dari venturer: (a) setiap kontinjensi yang timbul akibat bagian partisipasi venturer pada joint ventures dan bagiannya atas kontinjensi yang timbul akibat tindakan yang dilakukan secara bersamasama dengan para venturer lainnya; (b) bagian atas kontinjensi joint ventures apabila venturer tersebut ikut bertanggung jawab atas kontinjensi tersebut; (c) kontinjensi yang timbul karena venturer ikut menanggung kewajiban venturer lainnya. (2) Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat komitmen berikut, terpisah dari komitmen lainnya dari venturer: (a) komitmen modal/finansial venturer sehubungan dengan bagian partisipasinya pada joint ventures dan penyetoran
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:133 Sec1:133
I 133
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
atau penyetoran modal yang telah dilakukannya pada joint ventures; (b) bagian atas komitmen modal/finansial yang dibuat oleh joint ventures. (3) Agar pemakai laporan keuangan venturer memperoleh pemahaman yang jelas mengenai aktivitasnya, venturer harus mengungkapkan daftar dan deskripsi bagian partisipasinya yang signifikan pada joint ventures. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Metode konsolidasi proporsional (1) Pada saat penyertaan dana untuk membangun aset PBA Db. Penyertaan PBA Kr. Kas dan setara kas (2) Pada saat penyertaan PBA digunakan untuk pembangunan/ pembelian aset. Tidak ada jurnal. (3) Pada saat transaksi penyerahan persediaan dari venturer kepada PBA: Db. Piutang PBA Kr. Persediaan Kr. Pendapatan yang ditangguhkan Pada prinsipnya keuntungan atau kerugian dari transaksi penjualan antara venturer dan PBA belum boleh diakui sampai dengan terealisasinya penjualan persediaan kepada pihak ketiga. Penentuan nilai penyerahan persediaan dari venturer kepada PBA sesuai dengan perjanjian (at cost atau cost plus margin). (4) Pada saat piutang dilunasi oleh PBA: Db. Kas Kr. Piutang Db. Pendapatan yang ditangguhkan Kr. Pendapatan Asumsi: dengan adanya pelunasan piutang oleh PBA dianggap penjualan kepada pihak ketiga sudah direalisasi.
134 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:134 Sec1:134
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) Pada saat transaksi penerimaan persediaan oleh venturer dari PBA: Db. Persediaan Kr. Utang PBA (6) Pada saat konsolidasi (sesuai dengan jurnal konsolidasi) b) Metode Ekuitas (1) Sama dengan point (1) sampai (5) dalam metode proporsional konsolidasi. (2) Pada saat pengumuman laba PBA: Db. Penyertaan PBA Kr. Pendapatan penyertaan PBA (3) Pada saat pengumuman rugi PBA: Db. Kerugian PBA Kr. Penyertaan PBA (4) Pada saat penerimaan kas atas laba PBA: Db. Kas Kr. Penyertaan PBA l.
Aset Pajak Tangguhan 1) Definisi a)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan, pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak.
b) Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. c)
Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
d) Penghasilan kena pajak atau laba fiskal atau rugi pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. e)
Beban pajak atau penghasilan pajak adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:135 Sec1:135
I 135
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
f)
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
g)
Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
h) Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya: (1) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan (2) sisa kompensasi kerugian. i)
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan dasar pengenaan pajak. Perbedaan temporer dapat berupa: (1) perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan; atau (2) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan.
j)
Dasar pengenaan pajak aset atau kewajiban adalah nilai aset atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
k)
Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa: (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
136 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:136 Sec1:136
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. (4) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. l)
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2) Dasar Pengaturan a)
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aset. (PSAK 46 paragraf 13)
b) Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aset pajak tangguhan yang timbul dari: (1) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau (2) pengakuan awal aset atau kewajiban pada suatu transaksi yang: (a) bukan transaksi penggabungan usaha; dan (b) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal. (PSAK 46 paragraf 21) c)
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. (PSAK 46 paragraf 26)
d) Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:137 Sec1:137
I 137
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca. (PSAK 46 paragraf 30) e)
Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aset atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca. (PSAK 46 paragraf 33)
f)
Aset dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted). (PSAK 46 paragraf 34)
g)
Nilai tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai. (PSAK 46 paragraf 35)
h) Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini. (PSAK 46 paragraf 45) i)
Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar maka aset (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset (kewajiban) lancar. (PSAK 46 paragraf 46)
3) Penjelasan a)
Pengakuan aset pajak tangguhan berarti perseroan akan dapat memulihkan nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aset akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih kecil, maka mengharuskan untuk mengakui aset pajak tangguhan, dengan beberapa pengecualian.
b) Perseroan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan cara dalam memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu, untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi
138 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:138 Sec1:138
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
dan kejadian tersebut harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (nilai basis akuntansi lebih kecil daripada nilai basis pajak), sepanjang besar kemungkinan perbedaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak pada masa yang akan datang. (2) Transaksi yang tidak diakui sebagai bagian aset pajak tangguhan yaitu: (a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan; (b) pengakuan awal aset atau kewajiban dari suatu transaksi yang: i.
bukan merupakan transaksi penggabungan usaha; dan
ii.
pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi dan penghasilan kena pajak.
(3) Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan diakui sebagai aset pajak tangguhan. b) Penyajian (1) Aset pajak harus disajikan terpisah dari aset lainnya dalam neraca. (2) Aset pajak tangguhan harus dibedakan dari piutang pajak/pajak dibayar dimuka. (3) Aset pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset lancar. c)
Pengungkapan (1) unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak; (2) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksitransaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; (3) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan; (4) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:139 Sec1:139
I 139
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(a) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau (b) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. (5) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya; (6) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan pada neraca; (7) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut: (a) jumlah aset dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian; (b) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau kewajiban pajak tanguhan yang diakui pada neraca; dan (c) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari: i. keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan ii. laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. (8) jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika: (a) penggunaan aset pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan (b) perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya. 140 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:140 Sec1:140
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi Jurnal Pada saat timbulnya aset pajak tangguhan (sejumlah pajak penghasilan dapat diperoleh kembali akibat adanya perbedaan temporer yang dapat kurangkan pada tanggal neraca): Db. Beban pajak – pajak kini Db. Aset pajak tangguhan Kr. Utang pajak penghasilan Kr. Beban pajak – penghasilan pajak tangguhan m. Beban Tangguhan 1) Definisi Beban tangguhan adalah biaya-biaya yang pada awalnya diakui sebagai aset tetapi diperkirakan akan menjadi beban selama waktu tertentu atau melalui operasi normal suatu usaha. 2) Dasar Pengaturan a)
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau (2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42)
b) Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 89) c)
Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak yang masih berlaku. Hak atas tanah, baik baru maupun perpanjangan atau pembaharuan hak, diakui sebagai Beban Tangguhan. (PSAK 47 paragraf 24)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:141 Sec1:141
I 141
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah dicatat sebesar biaya perolehan hak atau biaya perpanjangan hak atau biaya pembaharuan hak. (PSAK 47 paragraf 25) e)
Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomik aset tanah, yang mana yang lebih pendek. (PSAK 47 paragraf 26)
f)
Semua hak atas tanah, disajikan sebagai Beban Tangguhan Hak Atas Tanah dalam neraca, terpisah dari Beban Tangguhan yang lain. (PSAK 47 paragraf 29)
3) Penjelasan a)
Beban tangguhan antara lain terdiri dari: (1) beban pengurusan legal hak atas tanah; (2) beban pengurusan sertifikasi, misalnya ISO, GMP, dan HCCP; (3) lain-lain.
b) Beban pengurusan legal hak atas tanah antara lain meliputi: (1) Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota. (2) Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang. (3) Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT. (4) Pajak terkait pada jual beli tanah. (5) Biaya resmi yang harus dibayar ke Kas Negara, untuk perolehan hak, perpanjangan atau pembaharuan Hak baik status maupun peruntukan. c)
Biaya-biaya yang tidak mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode tidak dapat ditangguhkan, termasuk kerugian yang timbul dari kegiatan awal operasi dan biaya praoperasi/perintisan usaha.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Beban tangguhan diakui sebesar biaya perolehannya. (2) Beban tangguhan diamortisasi selama masa manfaatnya.
b) Penyajian (1) Beban tangguhan disajikan sebagai aset tidak lancar dalam pos tersendiri sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. 142 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:142 Sec1:142
23/07/2008 13:00:21
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Beban tangguhan pengurusan legal hak atas tanah disajikan secara terpisah dari beban tangguhan lainnya. c)
Pengungkapan (1) Rincian beban tangguhan; (2) Kebijakan amortisasi dan alasan pemilihan kebijakan amortisasi tersebut; (3) Untuk beban tangguhan pengurusan legal hak atas tanah, ditambah pengungkapan mengenai: (a) keterkaitan dengan aset tetap tanah tertentu; (b) bila perpanjangan atau pembaharuan hak tidak diperoleh, harus diungkapkan secara khusus.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan awal Db. Beban tangguhan – hak atas tanah Kr. Kas dan setara kas/pos terkait
b) Pada saat amortisasi beban tangguhan Db. Beban amortisasi – beban tangguhan hak atas tanah Kr. Akumulasi amortisasi – beban tangguhan hak atas tanah n.
Aset Tidak Berwujud 1) Definisi a)
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
b) Riset adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. c)
Pengembangan adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:143 Sec1:143
I 143
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Amortisasi adalah alokasi sistematis dari nilai aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset tersebut. 2) Dasar Pengaturan a)
Aset tidak berwujud diakui jika: (1) kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan (2) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal. (PSAK 19 paragraf 20)
b) Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, perusahaan harus menggunakan asumsi yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut. (PSAK 19 paragraf 21) c)
Suatu aset tidak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan. (PSAK 19 paragraf 23)
d) Muhibah (goodwill) yang dihasilkan secara internal di dalam perusahaan (internally generated) tidak boleh diakui sebagai aset. (PSAK 19 paragraf 30) e)
Perusahaan tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yang timbul dari riset. Pengeluaran untuk riset diakui sebagai beban pada saat terjadinya. (PSAK 19 paragraf 36)
f)
Suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan diakui jika perusahaan dapat memenuhi semua persyaratan berikut ini: (1) kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual; (2) niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud tersebut sehingga dapat digunakan atau dijual; (3) kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak berwujud tersebut; (4) cara aset tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan, yaitu antara lain perusahaan harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tidak berwujud atau pasar atas aset tidak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tidak berwujud itu akan
144 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:144 Sec1:144
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
digunakan secara intern, perusahaan harus mampu menunjukkan kegunaan aset tidak berwujud tersebut; (5) tersedianya sumber daya teknis, keuangan dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tidak berwujud dan menggunakan atau menjual aset tersebut; dan (6) kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak berwujud selama pengembangannya. (PSAK 19 paragraf 39) g)
Merek, daftar pelanggan yang dihasilkan secara internal, dan hal-hal sejenis yang substansinya sama tidak boleh diakui sebagai aset tidak berwujud. (PSAK 19 paragraf 45)
h) Pengeluaran untuk suatu pos aset tidak berwujud diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali: (1) pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset tidak berwujud yang memiliki kriteria pengakuan (lihat paragraf 20-29); atau (2) pos tersebut diperoleh melalui suatu penggabungan usaha yang berbentuk akuisisi dan tidak dapat diakui sebagai aset tidak berwujud. Apabila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut (yang termasuk dalam biaya perolehan akuisisi) merupakan bagian dari muhibah (goodwill) atau muhibah negatif (negative goodwill) pada tanggal akuisisi. (PSAK 19 paragraf 50) i)
Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya diakui oleh perusahaan sebagai beban dalam laporan keuangan tahunan atau laporan keuangan interim periode sebelumnya tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tidak berwujud di kemudian hari. (PSAK 19 paragraf 53)
j)
Pengeluaran setelah aset tidak berwujud diperoleh (sering disebut “pengeluaran setelah perolehan”) diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali: (1) pengeluaran tersebut besar kemungkinannya akan meningkatkan manfaat ekonomis masa depan sehingga menjadi lebih besar daripada standar kinerja yang diperkirakan semula; dan (2) pengeluaran tersebut dapat diukur dan dikaitkan dengan aset secara andal; Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:145 Sec1:145
I 145
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Jika persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi, maka pengeluaran setelah perolehan harus ditambahkan kepada biaya perolehan aset tidak berwujud. (PSAK 19 paragraf 54) k)
Jumlah yang dapat diamortisasi dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Pada umumnya masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal aset siap digunakan. Amortisasi harus mulai dihitung saat aset siap untuk digunakan. (PSAK 19 paragraf 58)
l)
Metode amortisasi harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis oleh perusahaan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka harus digunakan metode garis lurus. Biaya amortisasi setiap periode harus diakui sebagai beban kecuali PSAK lainnya mengizinkan atau mengharuskannya untuk dimasukkan ke dalam nilai tercatat aset lain. (PSAK 19 paragraf 67)
3) Penjelasan a)
Aset tidak berwujud harus memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) keteridentifikasian; (2) adanya pengendalian sumber daya; dan (3) adanya manfaat ekonomis di masa depan. Jika suatu aset tidak memenuhi karakteristik tersebut, maka pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh atau menciptakan sendiri aset tersebut diperlakukan sebagai beban pada saat terjadinya. Namun, jika aset tersebut diperoleh dalam suatu penggabungan usaha yang bentuknya akuisisi, maka unsur tersebut diperlakukan sebagai bagian dari goodwill yang diakui pada tanggal akuisisi.
b) Pendidikan karyawan (1) Perseroan mungkin memiliki karyawan terampil atau program, misalnya program pelatihan, untuk mendorong para karyawan agar dapat menguasai keterampilan yang dibutuhkan. (2) Perseroan biasanya juga berharap bahwa para karyawan tersebut menerapkan keterampilannya secara optimal pada perseroan. (3) Namun, perseroan belum tentu dapat mengendalikan manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari para karyawan terampil tersebut 146 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:146 Sec1:146
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
atau dari kegiatan pelatihan sehingga sulit bagi perseroan untuk menggolongkan kedua hal tersebut sebagai aset tidak berwujud. (4) Dengan alasan yang sama, sulit bagi perseroan untuk menggolongkan talenta teknis atau manajemen khusus sebagai aset tidak berwujud, kecuali perseroan memiliki hak hukum yang memungkinkannya untuk menggunakan atau memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari talenta tersebut dan syarat-syarat lain dari karakteristik aset tidak berwujud dipenuhi. (5) Biaya pendidikan karyawan hanya dapat diakui sebagai aset tidak berwujud, apabila dipenuhi semua syarat berikut ini: (a) keteridentifikasian; (b) memiliki hak hukum yang memungkinkan untuk mengendalikan, menggunakan, atau memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari karyawan yang telah dididik tersebut, misalnya berdasarkan suatu kontrak perjanjian; dan (c) adanya manfaat ekonomis di masa depan dari hasil pendidikan tersebut, misalnya, peningkatan pendapatan dari penjualan jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain bagi perseroan. c)
Pengeluaran untuk riset tidak diakui sebagai aset tidak berwujud. Contohcontoh kegiatan riset adalah: (1) kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan baru; (2) pencarian, evaluasi, dan seleksi penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya; (3) pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa; dan (4) perumusan, desain, evaluasi, dan seleksi berbagai alternatif kemungkinan bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa.
d) Pengeluaran untuk pengembangan diakui sebagai aset tidak berwujud sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam PSAK 19 paragraf 39 (lihat penjelasan di Dasar Pengaturan huruf f). Contohcontoh kegiatan pengembangan adalah: (1) pengembangan piranti lunak komputer; (2) desain, konstruksi, dan pengujian prototipe dan model sebelum produksi;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:147 Sec1:147
I 147
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) desain peralatan, cetakan, dan pewarnaan yang melibatkan teknologi baru; (4) desain, konstruksi, dan operasional pabrik percontohan yang skalanya tidak ekonomis untuk produksi komersial; dan (5) desain, konstruksi, dan pengujian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa yang baru atau yang diperbaiki. e)
Biaya perolehan aset tidak berwujud yang dihasilkan sendiri terdiri dari semua pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung, atau dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten, yang dilakukan untuk menghasilkan dan mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset mencakup, apabila dapat diterapkan: (1) pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkan aset tidak berwujud; (2) gaji, upah, dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam menghasilkan aset tersebut; (3) pengeluaran yang langsung terkait dengan dihasilkannya aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset; dan (4) overhead yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut, contohnya: alokasi dari depresiasi aset tetap, premi asuransi, bunga pinjaman, dan rental.
f)
Hal-hal berikut bukan merupakan komponen biaya perolehan aset tidak berwujud yang diciptakan sendiri: (1) beban penjualan, beban administratif, dan beban overhead lainnya, kecuali pengeluaran ini khusus dilakukan untuk mempersiapkan aset sehingga dapat digunakan; (2) inefisiensi dan keteridentifikasian kerugian awal operasional secara jelas yang terjadi sebelum aset yang bersangkutan mencapai kinerja yang direncanakan; dan (3) pengeluaran pelatihan para pegawai untuk mengoperasikan aset.
148 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:148 Sec1:148
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
g)
(Laporan Posisi Keuangan)
Contoh pengeluaran lainnya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya adalah: (1) pengeluaran untuk kegiatan perintisan/biaya perintisan, kecuali apabila pengeluaran ini termasuk dalam biaya perolehan pos aset tetap sebagaimana diatur dalam Bagian III.A.3.h: Aset Tetap; (2) pengeluaran untuk kegiatan pelatihan; (3) pengeluaran untuk kegiatan periklanan dan promosi; dan (4) pengeluaran dalam rangka realokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh perseroan.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Aset tidak berwujud diakui pada saat dikeluarkannya dana untuk memperoleh aset tersebut sebesar biaya perolehan. (2) Biaya perolehan untuk pengembangan diakui sebagai beban pengembangan yang ditangguhkan. (3) Aset tidak berwujud berkurang pada saat diamortisasi sebesar jumlah alokasi yang sistematis. (4) Jumlah alokasi yang sistematis tersebut diakui sebagai beban amortisasi pada saat terjadinya.
b) Penyajian Aset tidak berwujud disajikan sebagai aset sebesar biaya perolehannya dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilainya. c)
Pengungkapan (1) golongan aset tidak berwujud yang dihasilkan sendiri dan aset tidak berwujud lain; (2) masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan; (3) nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode; (4) unsur pada laporan keuangan yang didalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud; (5) rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:149 Sec1:149
I 149
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(6) alasan jika amortisasi aset tidak berwujud melebihi 20 (dua puluh) tahun; (7) keberadaan dan nilai tercatat aset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan atas utang; (8) jumlah komitmen untuk memperoleh aset tidak berwujud; (9) lain-lain. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengeluaran untuk biaya pengembangan atau memperoleh aset tak berwujud: Db. Aset tidak berwujud – beban pengembangan yang ditangguhkan Db. Aset tidak berwujud Kr. Kas dan setara kas
b) Pada saat amortisasi beban pengembangan yang ditangguhkan: Db. Beban amortisasi Kr. Akumulasi amortisasi – aset tidak berwujud c)
Pada saat amortisasi aset tidak berwujud: Db. Beban amortisasi Kr. Akumulasi amortisasi – aset tidak berwujud.
o.
Aset tidak lancar lainnya 1) Definisi Aset tidak lancar lainnya adalah pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam kelompok pos aset tidak lancar yang ada dan tidak secara material untuk disajikan tersendiri. 2) Dasar Pengaturan a)
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23)
b) Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (1) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau
150 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:150 Sec1:150
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau (3) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; Aset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (PSAK 1 paragraf 42) c)
Neraca perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar... (PSAK 1 paragraf 49)
3) Penjelasan Contoh aset tidak lancar lainnya, antara lain: a) kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya; b) lain-lain. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Aset tidak lancar diakui pada saat diperoleh sebesar harga perolehan. (2) Aset yang direklasifikasi dari pos lainnya diakui sebesar nilai yang terendah.
b) Penyajian Pos-pos aset tidak lancar lainnya disajikan secara gabungan di neraca dalam kelompok pos aset tidak lancar lainnya, kecuali jika material disajikan secara terinci dalam kelompok pos aset tidak lancar lainnya. c)
Pengungkapan (1) Sifat dan uraian penting dari aset yang bersangkutan; (2) Alasan perubahan klasifikasi aset yang sebelumnya tidak termasuk dalam aset tidak lancar lainnya; (3) Untuk kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya, alasan dan maksud pembatasan tersebut.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:151 Sec1:151
I 151
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi Jurnal a)
Saat perolehan (pembatasan atas kas dan setara kas) Db. Aset tidak lancar lainnya – kas dan setara kas yang dibatasi Kr. Kas dan setara kas
b) Saat selesainya pembatasan Db. Kas dan setara kas Kr. Aset tidak lancar lainnya – kas dan setara kas yang dibatasi c)
Saat penggunaan Db. Utang obligasi/pos terkait lainnya Kr. Kas dan setara kas
B. Akuntansi Kewajiban 1.
Pengertian Dan Karakteristik a.
Kewajiban adalah utang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
b.
Karakteristik dasar kewajiban (liabilities) adalah bahwa perseroan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundang-undangan yang disertai jumlah yang terutang untuk pembayaran barang dan jasa yang telah diterima. Kewajiban juga dapat timbul dari praktik bisnis yang lazim, kebiasaan, dan keinginan untuk memelihara hubungan bisnis yang baik atau bertindak dengan cara yang adil.
c.
Kewajiban masa kini berbeda dengan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban kini. Kewajiban biasanya timbul hanya jika aset telah diterima atau telah membuat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aset. Perjanjian yang tak dapat dibatalkan adalah apabila terdapat konsekuensi ekonomi berupa keluarnya sumber daya kepada pihak lain apabila gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut.
152 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:152 Sec1:152
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
d.
(Laporan Posisi Keuangan)
Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya mengakibatkan penyerahan/pengorbanan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain. Penyelesaian kewajiban masa kini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan: 1) pembayaran kas; 2) penyerahan aset lain; 3) pemberian jasa; 4) penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain; atau 5) konversi kewajiban menjadi ekuitas. Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.
e.
Kewajiban timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Sebagai contoh, pembelian barang atau penggunaan jasa dapat menimbulkan utang usaha (kecuali kalau dibayarkan dimuka atau pada saat penyerahan) dan penerimaan pinjaman bank menimbulkan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
f.
Beberapa jenis kewajiban hanya dapat diukur dengan menggunakan estimasi dalam derajat yang substansial. Secara umum, kewajiban ini disebut sebagai kewajiban diestimasi. Dalam pengertian sempit, kewajiban diestimasi semacam itu tidak dipandang sebagai kewajiban, karena kewajiban hanya mencakupi jumlah yang dapat ditentukan tanpa perlu membuat estimasi. Namun demikian, definisi kewajiban dalam huruf a mengikuti pendekatan luas. Jadi, kalau kewajiban diestimasi menyangkut kewajiban masa kini dan memenuhi ketentuan lain dalam definisi tersebut, maka pos yang bersangkutan merupakan kewajiban meskipun jumlahnya hanya diestimasi. Sebagai contoh, kewajiban diestimasi untuk menutup kewajiban manfaat pensiun karyawan.
g.
Kewajiban diakui dalam neraca (laporan posisi keuangan) apabila besar kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
h.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:153 Sec1:153
I 153
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
i.
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: 1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional; atau 2) jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
j.
Kewajiban jangka pendek dapat diklasifikasikan dengan cara yang serupa dengan aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek seperti utang dagang dan biaya pegawai serta biaya operasional lainnya membentuk sebagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasional normal. Pos-pos operasional seperti itu diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek walaupun pos-pos tersebut diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
k.
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang tidak diharapkan diselesaikan dalam jangka waktu siklus operasional normal atau 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca, atau juga bisa diartikan semua kewajiban selain yang diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek.
l.
Kewajiban jangka panjang tetap dikategorikan kewajiban jangka panjang walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca apabila: 1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2) perseroan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan 3) maksud di atas didukung perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
2.
Pilihan Nilai Wajar Kewajiban Keuangan a.
Kewajiban keuangan adalah setiap kewajiban yang berupa: 1) kewajiban kontraktual: a) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada perusahaan lain; atau b) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan yang berpotensi tidak menguntungkan;
154 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:154 Sec1:154
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perseroan dan merupakan: a)
nonderivatif yang perseroan harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perseroan; atau
b) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perseroan. b.
Kewajiban keuangan yang merupakan bagian dari instrumen keuangan dikelompokkan sebagai “diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” apabila memenuhi salah satu kondisi: 1) diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; atau 2) ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (pilihan nilai wajar atau fair value option); sebagaimana diatur dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
3.
c.
Apabila kewajiban keuangan diklasifikasikan dalam kelompok seperti huruf b di atas, maka perubahan nilai wajar kewajiban keuangan tersebut diakui langsung sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi.
d.
Pedoman ini tidak memperkenankan perseroan untuk menggunakan pilihan nilai wajar (fair value option) atas kewajiban keuangan.
Biaya Pinjaman a.
Aset yang memenuhi syarat (qualifying asset), dimana biaya pinjaman dapat diakui sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut, adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
b.
Komponen biaya pinjaman 1) bunga; 2) amortisasi diskonto atau premium; 3) amortisasi biaya terkait pinjaman, misalnya biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya; 4) selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:155 Sec1:155
I 155
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
c.
(Laporan Posisi Keuangan)
Persyaratan kapitalisasi 1) Beban pinjaman bunga diakui sebagai beban pada periode terjadinya, kecuali dapat dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset lain, misalnya persediaan, apabila memenuhi persyaratan kapitalisasi biaya pinjaman. 2) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi adalah biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi aset yang memenuhi syarat sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman selain itu diakui sebagai beban pada periode terjadinya.
d.
Jumlah kapitalisasi 1) Apabila pinjaman secara spesifik digunakan untuk memperoleh suatu aset tertentu, maka jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi adalah seluruh biaya pinjaman yang timbul selama peminjaman dana tersebut dikurangi pendapatan bunga (jika ada) dari investasi sementara dana pinjaman yang belum digunakan. 2) Apabila pinjaman tidak secara spesifik digunakan untuk memperoleh aset tertentu, maka jumlah biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi terhadap pengeluaran yang terjadi untuk memperoleh aset tersebut. Tingkat kapitalisasi dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dari biaya pinjaman dibagi dengan jumlah pinjaman dari suatu periode (tidak termasuk jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset tertentu). Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi dalam periode tertentu tidak boleh melebihi jumlah biaya pinjaman yang terjadi selama periode tersebut.
e.
Waktu kapitalisasi 1) Kapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset dimulai ketika: a)
pengeluaran untuk aset tersebut telah mulai dilakukan;
b) biaya pinjaman sedang terjadi; c)
aktivitas yang dibutuhkan untuk mempersiapkan pembangunan atau memproduksi aset tersebut sedang berlangsung.
2) Kapitalisasi biaya pinjaman harus dihentikan apabila dalam sauatu periode yang cukup lama perusahaan menangguhkan atau menunda aktivitas perolehan, pembangunan ataupun produksi.
156 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:156 Sec1:156
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Kapitalisasi biaya pinjaman harus diakhiri apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aset tersebut sesuai dengan tujuannya secara substansial telah selesai. 4) Apabila pembangunan atau konstruksi suatu aset dapat diselesaikan perbagian dimana bagian yang telah selesai dapat segera digunakan sementara bagian lainnya masih dalam penyelesaian, maka jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi adalah untuk bagian yang belum selesai saja.
4.
Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan, atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Kewajiban jangka pendek terdiri dari: a. utang usaha b. utang bank jangka pendek c. beban yang masih harus dibayar d. utang pajak e. pendapatan diterima dimuka f. kewajiban iuran dapenbun dan jamsostek g. utang antar badan hukum jangka pendek h. bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo i. kewajiban imbalan kerja jangka pendek j. kewajiban diestimasi jangka pendek k. kewajiban jangka pendek lainnya.
a.
Utang Usaha 1) Definisi Utang usaha adalah kewajiban yang timbul karena pengadaan kebutuhan barang atau jasa untuk pelaksanaan aktivitas operasional. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:157 Sec1:157
I 157
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktik, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14)
d) Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43)
158 I P e d o m a n
e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
f)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
g)
PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:158 Sec1:158
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Klasifikasi kewajiban jangka pendek (1) Kewajiban jangka pendek dapat diklasifikasikan dengan cara yang serupa dengan aset lancar. (2) Beberapa kewajiban jangka pendek seperti utang dagang dan biaya pegawai serta biaya operasi lainnya membentuk sebagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal perusahaan. (3) Pos-pos operasi seperti tersebut diatas diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek walaupun pos-pos tersebut diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
b) Utang usaha meliputi utang kepada pemasok untuk pengadaan bahan baku dan bahan pelengkap, bangunan, fasilitas pabrik, mesin, alat-alat fasilitas produksi, instalasi fasilitas produksi, peralatan, kendaraan, dan sebagainya. c)
Nilai utang usaha yang dimaksud terdiri dari jumlah pokok utang dan bunga (jika ada), dan tidak ada diskonto atau premium atas utang usaha tersebut. Sehingga secara umum, jumlah tercatat utang usaha sama dengan biaya perolehan dan tidak ada amortisasi diskon atau premium.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang usaha diakui pada saat: (a) perseroan telah menerima atau memiliki atau mengendalikan barang dan jasa yang diterima dari pemasok; dan (b) timbulnya kewajiban perseroan untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Utang usaha dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (3) Utang usaha berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:159 Sec1:159
I 159
23/07/2008 13:00:22
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Penyajian Utang usaha disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar jumlah yang harus diselesaikan. c)
Pengungkapan (1) Rincian jenis dan jumlah masing-masing utang usaha; (2) Utang usaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengadaan barang/penerimaan jasa: Db. Persediaan Db. PPN Masukan Kr. Utang usaha
b) Pada saat pelunasan utang usaha: Db. Utang usaha Kr. Kas dan setara kas b.
Utang Bank Jangka Pendek 1) Definisi a)
Utang bank jangka pendek adalah kewajiban kepada bank atau lembaga keuangan yang akan dibayar atau diselesaikan dalam periode kurang dari 1 (satu) tahun atau satu siklus normal operasional perseroan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatannya.
b) Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung perseroan sehubungan dengan peminjaman dana. c)
Aset yang memenuhi syarat adalah suatu aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
2) Dasar Pengaturan a)
160 I P e d o m a n
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:160 Sec1:160
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:161 Sec1:161
I 161
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43) f)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
g)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
h) PSAK 26: Biaya Pinjaman. 3) Penjelasan a)
Klasifikasi kewajiban jangka pendek Kewajiban jangka pendek selain yang membentuk modal yang digunakan sulit dikaitkan dengan siklus operasional berjalan meskipun akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, misalnya cerukan dan utang selain utang dagang.
b) Utang bank jangka pendek terdiri utang kepada bank yang berjangka pendek, antara lain terdiri dari kredit modal kerja, kredit restrukturisasi utang, penjualan wesel bayar jangka pendek kepada bank, dan segala pinjaman jangka pendek lainnya pada bank. c)
Utang bank jangka pendek diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (1) Apabila dalam utang bank jangka pendek terdapat provisi dan sejenisnya. maka harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah tercatat utang bank jangka pendek tersebut. (2) Suku bunga efektif ditentukan saat awal perolehan utang bank jangka pendek.
d) Biaya perolehan diamortisasi utang bank jangka pendek tidak akan berbeda secara signifikan dengan utang pokok karena jangka waktu yang pendek, kurang dari satu tahun. e)
Beban bunga (1) Pembayaran angsuran utang bank jangka pendek dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga.
162 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:162 Sec1:162
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif. (3) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3: Biaya Pinjaman. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang bank jangka pendek diakui pada saat utang bank itu segera jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun dan direncanakan tidak dijadwalkan kembali. (2) Utang bank jangka pendek diukur sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada bank untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (3) Utang bank jangka pendek berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan atau penjadwalan kembali utang bank tersebut.
b) Penyajian Utang bank jangka pendek disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar biaya perolehan diamortisasi. c)
Pengungkapan (1) rincian utang bank jangka pendek berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) agunan dan nilai agunan; (6) lain-lain.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:163 Sec1:163
I 163
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan utang bank jangka pendek: Db. Kas dan setara kas Kr. Utang bank jangka pendek
b) Reklasifikasi utang bank jangka panjang ke kewajiban jangka pendek: Db. Utang bank jangka panjang Kr. Utang bank jangka pendek c)
Pelunasan atau pembayaran utang bank jangka pendek: Db. Utang bank jangka pendek Db. Beban bunga Kr. Kas dan setara kas
d) Kapitalisasi biaya pinjaman (jika memenuhi syarat): Db. Persediaan/aset tetap/pos aset terkait lainnya Kr. Beban bunga. c.
Beban yang Masih Harus Dibayar 1) Definisi Beban yang masih harus dibayar adalah beban yang telah diakru hingga tanggal neraca. Pada umumnya beban ini belum dibayar karena dokumen penagihan belum diterima atau akibat jatuh tempo pembayarannya. 2) Dasar Pengaturan a)
164 I P e d o m a n
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktik, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:164 Sec1:164
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14)
d) Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
3) Penjelasan a)
Klasifikasi kewajiban jangka pendek (1) Kewajiban jangka pendek dapat diklasifikasikan dengan cara yang serupa dengan aset lancar. (2) Beberapa kewajiban jangka pendek seperti utang dagang dan biaya pegawai serta biaya operasi lainnya membentuk sebagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal perusahaan. (3) Pos-pos operasi seperti tersebut di atas diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek walaupun pos-pos tersebut diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
b) Beban yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari: (1) beban langganan seperti listrik, telepon, air, gas, majalah, dan surat kabar;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:165 Sec1:165
I 165
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) beban yang sudah diterima manfaatnya dan belum dilunasi pada tanggal neraca, misalnya beban gaji dan tunjangan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Beban yang masih harus dibayar diakui pada saat perseroan menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi belum melunasinya. (2) Beban yang masih harus dibayar diakui sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (3) Beban yang masih harus dibayar berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan.
b) Penyajian Beban yang masih harus dibayar disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar jumlah yang harus dibayarkan. c)
Pengungkapan (1) Rincian beban yang masih harus dibayar berdasarkan jenis dan jumlah masing-masing beban. (2) Beban yang masih harus dibayar dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan awal: Db. Beban gaji/tunjangan/pos beban lainnya Db. Beban listrik/telepon/pos beban lainnya Kr. Beban yang masih harus dibayar
b) Pada saat awal periode akuntansi (jurnal balik): Db. Beban yang masih harus dibayar Kr. Beban gaji/tunjangan/pos beban lainnya Kr. Beban listrik/telepon/pos beban lainnya c)
166 I P e d o m a n
Pada saat pelunasan: Db. Beban gaji/tunjangan/pos beban lainnya Db. Beban listrik/telepon/pos beban lainnya Kr. Kas dan setara kas.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:166 Sec1:166
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
d.
(Laporan Posisi Keuangan)
Utang Pajak 1) Definisi Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar oleh perseroan dan yang sudah dipungut oleh perseroan tetapi belum disetorkan ke kas negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2) Dasar Pengaturan a)
Karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundang-undangan. (KDPPLK paragraf 60)
b) Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) c)
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44)
d) Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban... (PSAK 46 paragraf 13) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:167 Sec1:167
I 167
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
e)
Kewajiban (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca. (PSAK 46 paragraf 29)
f)
Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini. (PSAK 46 paragraf 45)
3) Penjelasan a)
Utang pajak antara lain: (1) Utang pajak penghasilan (PPh): (a) Utang PPh Pasal 21; (b) Utang PPh pasal 23; dan (c) Utang PPh pasal 29. (2) Utang pajak pertambahan nilai (PPN). (3) Utang pajak lainnya, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
b) Utang pajak penghasilan badan harus dibayar dan disetorkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. c)
Besarnya utang pajak pada akhir periode perhitungan final (berdasarkan Surat Pemberitahuan [SPT] tahunan) ditentukan setelah dikurangi dengan uang muka pajak yang dibayarkan setiap bulan (SPT masa).
d) Utang PBB disajikan sebagai kewajiban jangka pendek. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan Utang pajak diakui pada saat terjadinya transaksi atau kejadian yang telah mewajibkan perseroan untuk membayar/menyetor pajak kepada negara.
b) Pengukuran (1) Utang pajak berkurang pada saat disetorkan ke kas negara. (2) Utang pajak dinilai sebesar: (a) PPh yang dipotong tetapi belum disetorkan ke kas negara; (b) PPN yang dipotong tetapi belum disetor ke kas negara; 168 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:168 Sec1:168
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) PPh pasal 29 yang belum dibayar berdasarkan SPT Tahunan; (d) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Peninjauan Kembali; (e) PBB yang belum dibayar sebesar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). c)
Penyajian Utang pajak disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar jumlah yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
d) Pengungkapan (1) rincian utang pajak berdasarkan jenis pajak yang dipungut dan dibayar/disetorkan ke Kas Negara; (2) lain-lain. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan utang pajak untuk: (1) PPh pasal 21 dan 23: Db. Beban yang terkait Kr. Utang pajak – PPh pasal 21dan 23 Kr. Kas dan setara kas (2) PPh Pasal 29: Db. Pajak PPh badan Kr. Uang muka PPh pasal 25 Kr. Utang pajak – PPh pasal 29 (3) PPN pada saat penjualan/sewa: Db. Kas dan setara kas Kr. PPN keluaran Kr. Pendapatan sewa (4) PBB pada saat menerima SPPT: Db. Pajak PBB Kr. Utang pajak – PBB
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:169 Sec1:169
I 169
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Pada saat pembayaran/penyetoran pajak untuk: (1) PPh pasal 21 dan 23: Db. Utang pajak - PPh pasal 21 dan 23 Kr. Kas dan setara kas (2) PPh pasal 29: Db. Utang pajak – PPh pasal 29 Kr. Kas dan setara kas (3) PPN: Db. PPN keluaran Kr. Kas dan setara kas Kr. PPN masukan (4) PBB: Db. Utang pajak – PBB Kr. Kas dan setara kas e.
Pendapatan Diterima Dimuka 1) Definisi a)
Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang diterima dari pihak lain sehubungan dengan penjualan produk yang akan dilakukan oleh perseroan di masa depan, tetapi produk tersebut belum diserahkan kepada pemesan.
b) Pendapatan diterima dimuka adalah pendapatan diterima dimuka apabila: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus normal operasi perseroan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. 2) Dasar Pengaturan Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: a)
diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau
b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca.
170 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:170 Sec1:170
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) 3) Penjelasan a)
Pendapatan diterima dimuka sehubungan dengan penjualan produk seperti uang muka penjualan minyak kelapa sawit dari pemesan/pembeli.
b) Penyelesaian pesanan akan dilakukan dalam siklus normal operasional perseroan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Pendapatan diterima dimuka jangka pendek diakui sebagai kewajiban pada saat penerimaan kas dan setara kas sebesar jumlah yang diterima. (2) Pendapatan diterima dimuka jangka pendek berkurang ketika aktivitas atau penjualan telah dilakukan.
b) Penyajian Pendapatan diterima dimuka jangka pendek disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar setara nilai aktivitas atau penjualan yang belum selesai dilakukan. c)
Pengungkapan (1) rincian pendapatan diterima dimuka jangka pendek; (2) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan pendapatan diterima dimuka jangka pendek: Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan diterima dimuka jangka pendek
b) Penyelesaian pekerjaan atau penjualan: Db. Pendapatan diterima dimuka jangka pendek Kr. Pendapatan yang terkait
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:171 Sec1:171
I 171
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
f.
(Laporan Posisi Keuangan)
Utang antar badan hukum jangka pendek 1) Definisi a)
Utang antar badan hukum jangka pendek adalah utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya, dan akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca.
b) Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. c)
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
d) Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar, atau perjanjian. 2) Dasar Pengaturan a)
172 I P e d o m a n
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:172 Sec1:172
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14)
d) Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
f)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
g)
PSAK 26: Biaya Pinjaman.
h) PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 3) Penjelasan a)
Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan istimewa antar badan hukum, lembaga, anak perusahaan, dan perusahaan asosiasi sesama BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
b) Utang antar badan hukum jangka pendek mencakup utang yang timbul dari transaksi nonusaha antara perseroan dengan perseroan lain, badan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:173 Sec1:173
I 173
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
hukum, lembaga, anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana di maksud di huruf a), di mana akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca. c)
Beban bunga, jika ada: (1) Pembayaran angsuran utang hubungan istimewa dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga. (2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif. (3) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3 Biaya Pinjaman.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, utang antar badan hukum jangka pendek diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu: (a) apabila aset moneter maka diukur sebesar jumlah yang diserahkan; atau (b) apabila aset nonmoneter maka diukur sebesar nilai wajar aset tersebut. (2) Selanjutnya, utang antar badan hukum jangka pendek diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, jika ada amortisasi atas premium, diskon atau biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan utang tersebut.
b) Penyajian Utang antar badan hukum jangka pendek disajikan dalam pos kewajiban jangka pendek sebesar jumlah yang harus diselesaikan, yaitu biaya perolehan diamortisasi. c)
Pengungkapan (1) rincian utang antar badan hukum berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang;
174 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:174 Sec1:174
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) rincian nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah utang; (6) lain-lain. 5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat penerimaan: Dr. Kas dan setara kas Kr. Utang antar badan hukum jangka pendek
b) Pada saat penyelesaian: Dr. Utang antar badan hukum jangka pendek Kr. Kas dan setara kas. g.
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang Akan Jatuh Tempo 1) Definisi Bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo adalah bagian dari utang jangka panjang yang telah jatuh tempo dalam periode berjalan atau akan dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:175 Sec1:175
I 175
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43)
f)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47) g) PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. h) PSAK 26: Biaya Pinjaman. 176 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:176 Sec1:176
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Klasifikasi kewajiban jangka pendek (1) Kewajiban jangka pendek selain yang membentuk modal yang digunakan sulit dikaitkan dengan siklus operasional berjalan meskipun akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, misalnya bagian dari kewajiban berbunga yang akan jatuh tempo dalam periode berjalan. (2) Kewajiban berbunga jangka panjang yang digunakan untuk membiayai modal kerja dan tidak jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan merupakan kewajiban jangka panjang. (3) Kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam siklus operasional tahun berikutnya, diharapkan dapat dibiayai kembali atau diperpanjang kembali sehingga tidak diharapkan adanya penggunaan modal kerja lancar. Kewajiban seperti itu merupakan bagian dari pembiayaan jangka panjang perusahaan dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (4) Dalam hal tidak terdapat perjanjian mengenai pembiayaan kembali, maka pembiayaan kembali tidak dapat diasumsikan akan terjadi secara otomatis sehingga kewajiban harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Perjanjian kembali harus secara resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui yang membuktikan bahwa pada tanggal neraca substansi kewajiban merupakan kewajiban jangka panjang.
b) Bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo (1) Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo adalah utang jangka panjang perseroan kepada pihak ketiga yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. (2) Utang jangka panjang itu bisa berupa, utang bank jangka panjang, utang obligasi atau utang subordinasi. (3) Dalam bagian ini juga termasuk porsi utang bank jangka panjang yang akan segera jatuh tempo, dan tidak termasuk dalam Bagian III.B.4.b: Utang Bank Jangka Pendek yang hanya mencakup utang yang berasal dari bank yang bersifat jangka pendek.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:177 Sec1:177
I 177
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (1) Apabila dalam bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo terdapat provisi, diskonto, premium dan sejenisnya, maka harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah tercatat utang bank jangka pendek tersebut. (2) Suku bunga efektif ditentukan saat awal perolehan kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo.
d) Beban bunga (1) Pembayaran angsuran bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga. (2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif. (3) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3: Biaya Pinjaman. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo diakui pada saat kewajiban itu segera jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan direncanakan tidak dijadwalkan kembali sebesar jumlah bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo dalam waktu satu tahun. (2) Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan atau penjadwalan kembali kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo.
b) Penyajian (1) Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo disajikan sebagai kewajiban jangka pendek; (2) Jumlah yang disajikan sebesar jumlah yang harus dibayar/jatuh tempo.
178 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:178 Sec1:178
23/07/2008 13:00:23
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan (1) rincian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) agunan; (6) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Reklasifikasi kewajiban jangka panjang ke kewajiban jangka pendek: Db. Kewajiban jangka panjang terkait Kr. Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo
b) Pada saat pembayaran angsuran: Db. Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Kas dan setara kas c)
Pada saat kapitalisasi biaya pinjaman, jika ada: Db. Persediaan/aset tetap/pos aset lainnya Kr. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif)
d) Pada saat pelunasan: Db. Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas h.
Kewajiban Imbalan Kerja Jangka Pendek 1) Definisi a)
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kontrak kerja dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:179 Sec1:179
I 179
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. b) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek adalah kewajiban atas imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kontrak kerja dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. 2) Dasar Pengaturan a)
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44)
b) Kewajiban diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut dipenuhi: (1) perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu; (2) besar kemungkinan (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan (3) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. (PSAK 57 paragraf 15) c)
Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada perusahaan dalam suatu periode akuntansi, perusahaan harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut: (1) sebagai kewajiban (beban terakru), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Apabila jumlah yang dibayar melebihi jumlah takterdiskonto dari imbalan tersebut, perusahaan harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sejauh pembayaran tersebut akan menimbulkan, misalnya, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas; atau
180 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:180 Sec1:180
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) sebagai beban, kecuali PSAK lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, misalnya, PSAK 14: Persediaan, dan PSAK 16 : Aset Tetap). (PSAK 24 paragraf 11) 3) Penjelasan a)
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti: (1) upah, gaji, dan iuran jaminan sosial; (2) cuti berimbalan jangka pendek dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; (3) utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan (4) imbalan nonmoneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi.
b) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang takterdiskonto (undiscounted basis). c)
Kewajiban imbalan kerja jangka pendek antara lain terdiri dari: (1) Utang gaji/honor/insentif pegawai; (2) Utang bonus/imbalan jasa/tantiem; (3) Utang dana pensiun; (4) Kewajiban diestimasi imbalan kerja jangka pendek; (5) Kewajiban imbalan pascakerja jangka panjang yang akan jatuh tempo.
d) Utang tantiem yang merupakan pembagian insentif kepada direksi dan komisaris ditetapkan oleh RUPS, yang dapat dihitung dari laba bersih dan dibebankan pada periode yang bersangkutan. e)
Utang dana pensiun adalah utang iuran pensiun yang ditanggung oleh perseroan, sebagai pemberi kerja, yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan kepada perseroan dana pensiun.
f)
Utang diestimasi imbalan kerja jangka pendek adalah utang atas imbalan kerja jangka pendek yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:181 Sec1:181
I 181
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
g)
Contoh dari kewajiban imbalan kerja jangka pendek antara lain utang iuran Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dan iuran Jamsostek yang diakru pada tanggal neraca.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat pegawai telah memberikan jasanya kepada perseroan dalam suatu periode akuntansi. (2) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar jumlah takterdiskonto (undiscounted amount). (3) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek berkurang pada saat dibayarkan.
b) Penyajian Kewajiban imbalan kerja jangka pendek disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar jumlah tidak terdiskonto. c)
Pengungkapan (1) rincian kewajiban imbalan kerja jangka pendek berdasarkan jenisnya; (2) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan kewajiban imbalan kerja jangka pendek: (1) Utang gaji/honor/insentif pegawai: Db. Beban pegawai Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek (gaji/honor/insentif pegawai) (2) Utang tantiem/bonus/imbalan jasa: Db. Beban pegawai Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek (tantiem/bonus/imbalan jasa) (3) Utang iuran dana pensiun: Db. Beban pegawai Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek – utang iuran Dapenbun
182 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:182 Sec1:182
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) Utang iuran Jamsostek Db. Beban pegawai Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek – utang iuran Jamsostek (5) Kewajiban diestimasi imbalan kerja jangka pendek: Db. Beban pegawai Kr. Kewajiban diestimasi imbalan kerja Pada awal periode berikutnya dilakukan jurnal balik. b) Pada saat pembayaran/penyelesaian utang imbalan kerja jangka pendek: (1) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek (gaji/honor/insentif pegawai): Db. Utang gaji/honor/insentif pegawai Kr. Kas dan setara kas (2) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek (tantiem/bonus/imbalan jasa): Db. Utang tantiem/bonus/imbalan jasa Kr. Kas dan setara kas (3) Utang iuran dana pensiun: Db. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek – utang iuran Dapenbun Kr. Kas dan setara kas (4) Utang iuran Jamsostek Db. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek – utang iuran Jamsostek Kr. Kas dan setara kas (5) Kewajiban diestimasi imbalan kerja jangka pendek: Db. Kewajiban diestimasi imbalan kerja Kr. Kas dan setara kas i.
Kewajiban Diestimasi Jangka Pendek 1) Definisi a)
Kewajiban diestimasi (1) Kewajiban diestimasi adalah kewajiban perseroan yang jumlah dan waktunya belum pasti. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:183 Sec1:183
I 183
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Kewajiban diestimasi jangka pendek adalah kewajiban perseroan yang jumlah dan waktunya belum pasti serta dibentuk untuk estimasi pengeluaran dalam jangka pendek (diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus normal operasi perseroan atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca). (3) Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak legislasi atau peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya. (4) Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, perusahaan telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. b) Kewajiban kontinjensi adalah: (1) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan; atau (2) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (a) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) perusahaan mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (b) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. c)
184 I P e d o m a n
Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:184 Sec1:184
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
3) Penjelasan a)
Kewajiban diestimasi (1) Kewajiban diestimasi jangka pendek diakui sebagai kewajiban (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena kewajiban diestimasi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dimana penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan dalam jangka pendek.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:185 Sec1:185
I 185
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Penyelesaian kewajiban dalam jangka pendek apabila: (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus normal operasi perseroan; atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. (3) Kewajiban kini, atas dasar bukti-bukti, apabila besar kemungkinan telah ada pada tanggal neraca, perseroan mengakui kewajiban diestimasi. (4) Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut peristiwa mengikat. Dalam suatu peristiwa mengikat, perseroan tidak mempunyai alternatif realistik selain menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut. Ini akan terjadi hanya jika: (a) penyelesaian kewajiban dipaksakan secara hukum; atau (b) dalam kasus kewajiban konstruktif, suatu peristiwa (mungkin berupa tindakan perseroan) menimbulkan harapan kuat dan sah pada pihak lain bahwa perseroan akan bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut. (5) Suatu peristiwa mungkin tidak segera menimbulkan kewajiban konstruktif. Namun pada kemudian hari peristiwa tersebut dapat menimbulkan kewajiban konstruktif karena: (a) perubahan perundang-undangan; atau (b) tindakan perseroan, misalnya, ketika perseroan mempublikasikan suatu pengumuman secara jelas. (6) Arus keluar sumber daya atau terjadinya suatu peristiwa dianggap sebagai suatu “kemungkinan besar” jika kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut lebih besar daripada kemungkinan tidak terjadinya peristiwa tersebut. (7) Apabila tidak terdapat kemungkinan besar bahwa kewajiban masa kini telah ada, perseroan mengungkapkan kewajiban kontinjensi. Pengungkapan tersebut tidak perlu dilakukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. (8) Apabila terdapat sejumlah kewajiban serupa, misalnya garansi atau jaminan produk, atau kontrak-kontrak serupa; kemungkinan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut 186 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:186 Sec1:186
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhannya sebagai suatu golongan kewajiban. Walaupun kemungkinan arus keluar sumber daya untuk tiap-tiap unsur kewajiban (yang menyusun golongan kewajiban) tersebut kecil, dapat saja terdapat kemungkinan besar arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan golongan kewajiban secara keseluruhan. Apabila hal itu terjadi, kewajiban diestimasi diakui dengan syarat kriteria pengakuan lainnya terpenuhi. (9) Penggunaan estimasi merupakan bagian mendasar dalam penyusunan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalan laporan keuangan tersebut. Hal itu tampak jelas pada kewajiban diestimasi, karena sifatnya mengandung ketidakpastian yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sebagian besar pos-pos neraca lainnya. Kecuali pada beberapa kasus yang sangat jarang, perseroan akan mampu menetapkan kisaran hasil dari berbagai peristiwa. Oleh karena itu, dalam mengakui kewajiban diestimasi, perseroan dapat membuat estimasi kewajiban secara cukup andal. (10) Dalam kasus yang sangat jarang terjadi, yaitu jika estimasi yang andal tidak dapat dibuat, suatu kewajiban tidak dapat diakui. Kewajiban tersebut diungkapkan sebagai kewajiban kontinjensi. (11) Kerugian operasi masa depan (a) Kewajiban diestimasi tidak boleh diakui untuk kerugian masa depan. (b) Perkiraan kerugian masa depan merupakan indikasi terjadi penurunan nilai untuk aset tertentu. (12) Kontrak memberatkan (a) Apabila perseroan terikat kontrak memberatkan, kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai kewajiban diestimasi. (b) Kontrak memberatkan merupakan kontrak yang menimbulkan biaya yang tidak dapat dihindarkan dalam memenuhi kewajiban menurut kontrak tersebut, dan melebihi manfaat yang akan diperoleh. (c) Sebelumnya, perseroan mengakui kerugian karena penurunan nilai aset yang diperuntukkan bagi kontrak tersebut.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:187 Sec1:187
I 187
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(13) Restrukturisasi (a) Kewajiban konstruktif muncul apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: i.
perseroan memiliki rencana formal terperinci restrukturisasi yang sekurang-kurangnya: (i) usaha atau bagian yang terlibat; (ii) lokasi utama yang terpengaruh; (iii) lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja; (iv) pengeluaran yang akan terjadi; dan (v) waktu implementasi.
ii.
menimbulkan harapan kuat dan sah pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa perseroan akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai rencana atau mengumumkan pokok-pokok rencana.
(b) Tidak ada kewajiban yang timbul dalam penjualan suatu operasi hingga perseroan membuat perjanjian penjualan yang mengikat. (c) Kewajiban diestimasi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung dari restrukturisasi, yaitu: i.
benar-benar dikeluarkan dalam restrukturisasi; dan
ii.
tidak terkait dengan aktivitas yang masih berlanjut.
b) Aset dan kewajiban kontinjensi (1) Kewajiban kontinjensi tidak diakui, tetapi diungkapkan kecuali kemungkinan kecil terjadi arus keluar sumber daya. (2) Pengungkapan tersebut meliputi uraian ringkas mengenai kewajiban kontinjensi, dan apabila praktis: (a) estimasi dampak keuangan; (b) indikasi ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu; (c) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
188 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:188 Sec1:188
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Aset kontinjensi tidak boleh diakui, tetapi diungkapkan apabila terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh perseroan. c)
Contoh dari peristiwa yang dapat menimbulkan kewajiban diestimasi atau kewajiban kontinjensi adalah penjaminan yang diberikan oleh perseroan atas utang petani plasma kepada bank.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban diestimasi harus diakui pada apabila ketiga kondisi berikut ini dipenuhi: (a) perseroan memiliki kewajiban kini, baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif, sebagai akibat peristiwa masa lalu; (b) besar kemungkinan (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan (c) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. (2) Kewajiban diestimasi dinilai berdasar hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal neraca. (3) Kewajiban diestimasi harus ditelaah setiap tanggal neraca dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan tidak terjadi, kewajiban diestimasi tersebut harus dibatalkan.
b) Penyajian Utang diestimasi jangka pendek lainnya disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek sebesar estimasi jumlah yang akan dibayarkan. c)
Pengungkapan (1) Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi jangka pendek, perseroan harus mengungkapkan: (a) nilai tercatat pada awal dan akhir periode; (b) kewajiban diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada kewajiban diestimasi yang ada; Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:189 Sec1:189
I 189
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada kewajiban diestimasi selama periode bersangkutan; (d) jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan (e) peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto. Informasi komparatif tidak diharuskan. (2) Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi, perseroan harus mengungkapkan pula: (a) uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya terjadi; (b) indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, perseroan harus mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa datang; dan (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut. 5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat pengakuan utang diestimasi jangka pendek: Db. Beban/pos yang terkait Kr. Kewajiban diestimasi jangka pendek
b) Pada saat penyelesaian: Db. Kewajiban diestimasi jangka pendek Kr. Kas atau setara kas Apabila terjadi selisih jumlah penyelesaian dengan jumlah estimasi maka diakui sebagai penambah atau pengurang beban periode berjalan.
190 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:190 Sec1:190
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
j.
(Laporan Posisi Keuangan)
Kewajiban Jangka Pendek Lainnya 1) Definisi Kewajiban jangka pendek lainnya merupakan pos yang dimaksudkan untuk menampung kewajiban-kewajiban perseroan yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos kewajiban jangka pendek yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri. 2) Dasar Pengaturan a)
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Neraca perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar... (PSAK 1 paragraf 49)
3) Penjelasan a)
Termasuk dalam pos kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajibankewajiban selain utang usaha, beban yang masih harus dibayar, utang bank jangka pendek, bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, utang pajak, kewajiban imbalan kerja jangka pendek, kewajiban diestimasi, dan pendapatan diterima dimuka.
b) Pos dalam kewajiban jangka pendek lainnya dengan jumlah yang cukup material dapat disajikan dalam pos tersendiri, seperti bunga yang masih harus dibayar.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:191 Sec1:191
I 191
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban jangka pendek lainnya diakui pada saat terjadinya kewajiban sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (2) Kewajiban jangka pendek lainnya berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan.
b) Penyajian (1) Kewajiban jangka pendek lainnya disajikan dalam kelompok kewajiban jangka pendek. (2) Jumlah yang disajikan sebesar jumlah yang harus dibayarkan atau diselesaikan. c)
Pengungkapan Rincian kewajiban jangka pendek lainnya.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan: Db. Beban/pos yang terkait Kr. Kewajiban jangka pendek lainnya
b) Pada saat diselesaikannya: Db. Kewajiban jangka pendek lainnya Kr. Kas dan setara kas 5.
Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban selain yang termasuk sebagai kewajiban jangka pendek seperti yang dijelaskan di atas. Kewajiban jangka panjang terdiri dari: a. utang kepada pemerintah b. utang antar badan hukum jangka panjang c. utang bank jangka panjang d. utang sewa pembiayaan e. utang medium term note
192 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:192 Sec1:192
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
f. g. h. i. j.
utang obligasi kewajiban imbalan kerja jangka panjang kewajiban diestimasi jangka panjang kewajiban pajak tangguhan kewajiban jangka panjang lainnya
a.
Utang kepada Pemerintah
(Laporan Posisi Keuangan)
1) Definisi a)
Utang kepada pemerintah adalah utang yang timbul dari pemberian pinjaman oleh pemerintah yang bersumber dari penerusan pinjaman.
b) Penerusan pinjaman adalah pinjaman yang berasal dari dalam dan luar negeri kepada BUMN/perseroan terbatas atau yang dipersamakan. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:193 Sec1:193
I 193
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
f)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
g)
PSAK 26: Biaya Pinjaman.
3) Penjelasan a)
Utang kepada pemerintah yang dimaksud di sini adalah utang yang berasal dari penerusan pinjaman.
b) Penyelesaian utang kepada pemerintah dapat berbentuk: (1) pelunasan; (2) penjadwalan kembali yang mengakibatkan perubahan besaran pembayaran pokok utang, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya; (3) perubahan persyaratan baik sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman kecuali jangka waktu pinjaman;
194 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:194 Sec1:194
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) dikonversi menjadi penyertaan modal negara (kekayaan negara yang dipisahkan) dengan mengubah utang kepada pemerintah menjadi modal apabila tidak dapat dilakukan penjadwalan kembali atau perubahan persyaratan, dimana diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah untuk mencatat penyertaan modal negara tersebut; (5) dihapuskan sebagian atau seluruhnya apabila tidak bisa dijadwalkan kembali, diubah persyaratan atau dikonversi menjadi penyertaan modal negara, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. c)
Beban bunga: (1) Pembayaran angsuran utang kepada pemerintah dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga. (2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif. (3) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3: Biaya Pinjaman.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, utang kepada pemerintah diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar rupiah jumlah yang diserahkan. (2) Selanjutnya, utang kepada pemerintah diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi (jika ada amortisasi atas premium, diskon atau biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan utang tersebut).
b) Penyajian Utang kepada pemerintah disajikan dalam pos kewajiban jangka panjang sebesar nilai kini jumlah yang harus dibayar (biaya perolehan diamortisasi). c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) rincian utang kepada pemerintah berdasarkan jenis dan jumlah;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:195 Sec1:195
I 195
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) rincian nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah utang; (6) lain-lain. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat penerimaan: Dr. Kas dan setara kas Kr. Utang kepada pemerintah
b) Pada saat pengakuan bagian utang pemerintah yang akan jatuh tempo: Dr. Utang kepada pemerintah Kr. Bagian jangka pendek utang kepada pemerintah c)
Pada saat penyelesaian: (1) Pelunasan/Dilunasi Db. Bagian jangka pendek utang kepada pemerintah Kr. Kas dan setara kas (2) Penjadwalan kembali Tidak ada jurnal (3) Konversi menjadi Penyertaan Modal Negara Db. Utang kepada pemerintah Kr. Bagian jangka pendek utang kepada pemerintah Db. Bagian jangka pendek utang kepada pemerintah Kr. Penyertaan Modal Negara (4) Penghapusan sebagian atau seluruh Db. Bagian jangka pendek utang kepada pemerintah Kr. Keuntungan penghapusan utang kepada pemerintah
196 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:196 Sec1:196
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
b.
(Laporan Posisi Keuangan)
Utang Antar Badan Hukum Jangka Panjang 1) Definisi a)
Utang antar badan hukum jangka panjang adalah utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya, dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca.
b) Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. c)
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
d) Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antarperusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar, atau perjanjian. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:197 Sec1:197
I 197
23/07/2008 13:00:24
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91) b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47) f) PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. g) PSAK 26: Biaya Pinjaman. h) PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 198 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:198 Sec1:198
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan istimewa antar badan hukum, lembaga, anak perusahaan dan perusahaan asosiasi sesama BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
b) Utang antar badan hukum jangka panjang mencakup utang yang timbul dari transaksi nonusaha antara badan hukum, lembaga, anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana di maksud di huruf a), di mana akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. c)
Beban bunga, jika ada: (1) Pembayaran angsuran utang antar badan hukum dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga. (2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif.
d) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III.B.3: Biaya Pinjaman. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saat pengakuan awal, utang antar badan hukum jangka panjang diakui pada saat penyerahan aset atau pembayaran sebesar nilai wajarnya, yaitu: (a) apabila aset moneter maka diukur sebesar jumlah yang diserahkan; atau (b) apabila aset nonmoneter maka diukur sebesar nilai wajar aset tersebut. (2) Selanjutnya, utang antar badan hukum jangka panjang diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, jika ada amortisasi atas premium, diskon atau biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan utang tersebut.
b) Penyajian Utang antar badan hukum jangka panjang disajikan dalam pos kewajiban jangka panjang sebesar jumlah yang harus diselesaikan (biaya perolehan diamortisasi). Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:199 Sec1:199
I 199
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) rincian utang antar badan hukum berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) rincian nama pihak yang memiliki antar badan hukum, dan jumlah utang; (6) lain-lain.
5) Ilustrasi jurnal a)
Pada saat penerimaan: Dr. Kas dan setara kas Kr. Utang antar badan hukum jangka panjang
b) Pada saat pengakuan bagian utang antara badan hukum yang akan jatuh tempo: Dr. Utang antar badan hukum jangka panjang Kr. Bagian jangka pendek utang antar badan hukum jangka panjang c)
Pada saat penyelesaian: Dr. Bagian jangka pendek utang antar badan hukum jangka panjang Kr. Kas dan setara kas
c.
Utang Bank Jangka Panjang 1) Definisi Utang bank jangka panjang adalah kewajiban kepada bank atau lembaga keuangan yang akan dibayar atau diselesaikan dalam periode lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasional perseroan, mana yang lebih panjang yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perseroan.
200 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:200 Sec1:200
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:201 Sec1:201
I 201
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
f)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
g)
PSAK 26: Biaya Pinjaman.
3) Penjelasan a)
Fitur utang bank jangka panjang (1) Utang bank jangka panjang adalah utang kepada bank atau lembaga keuangan lain yang berjangka panjang, antara lain adalah kredit investasi, kredit pembiayaan bersama, kredit restrukturisasi utang, penjualan wesel bayar jangka panjang kepada bank dan segala pinjaman jangka panjang pada bank lainnya. (2) Utang kepada bank dapat berupa pinjaman bank dengan suku bunga tetap atau mengambang (fixed or floating interest rate), dan umumnya dengan suku bunga mengambang. (3) Perjanjian pinjaman bank umumnya mempunyai kesamaan karakteristik, yaitu: (a) mempunyai waktu jatuh tempo satu sampai sepuluh tahun; (b) adanya cicilan secara periodik, seperti setiap tiga bulan, enam bulan atau tahunan, selama periode pinjaman; dan (c) umumnya dengan jaminan aset riil atau properti. (4) Selain meminta jaminan dari perseroan sebagai debitur, bank sebagai kreditur membuat pembatasan-pembatasan (debt covenants) yang termuat dalam perjanjian, seperti: (a) kebutuhan modal kerja minimal, baik dalam rasio atau jumlah tertentu; (b) pinjaman tambahan, dimana biasanya diperlukan persetujuan dari bank sebelum membuat pinjaman tambahan kepada pihak lain; (c) laporan keuangan periodik;
202 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:202 Sec1:202
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(d) manajemen, dimana diperlukan persetujuan dari bank untuk mengganti posisi manajemen tertentu. b) Utang bank jangka panjang diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (1) Apabila dalam utang bank jangka panjang terdapat provisi, biaya legal, dan sejenisnya maka harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah tercatat utang bank jangka panjang tersebut. (2) Suku bunga efektif ditentukan saat awal perolehan utang bank jangka panjang. c)
Beban bunga (1) Pembayaran angsuran utang bank jangka panjang dibagi menjadi pelunasan pokok utang dan beban bunga. (2) Beban bunga yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif. (3) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3: Biaya Pinjaman.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang bank jangka panjang diakui pada saat: (a) perseroan telah menerima atau memiliki atau mengendalikan kas dan setara kas yang diterima dari bank/lembaga keuangan; (b) timbulnya kewajiban perseroan untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam jangka lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasional perseroan, mana yang lebih panjang. (2) Utang bank jangka panjang dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). (3) Utang bank jangka panjang berkurang pada saat: (a) utang tersebut jatuh tempo kurang dari satu tahun atau satu siklus normal operasional (direklasifikasi ke utang bank jangka pendek); atau (b) bank menghapuskan kewajiban tersebut. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:203 Sec1:203
I 203
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Penyajian Utang bank jangka panjang disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang sebesar jumlah yang harus dibayarkan (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) rincian utang bank jangka panjang berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) agunan; (6) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan awal: Db. Kas dan setara kas Kr. Utang bank jangka panjang
b) Reklasifikasi utang bank jangka panjang ke kewajiban jangka pendek: Db. Utang bank jangka panjang Kr. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo c)
Pembayaran angsuran: Db. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Kas dan setara kas
d) Pembayaran utang bank yang telah jatuh tempo: Db. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas
204 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:204 Sec1:204
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
d.
(Laporan Posisi Keuangan)
Utang Sewa Pembiayaan 1) Definisi a)
Utang sewa pembiayaan adalah kewajiban kepada perusahaan pembiayaan (lessor) sebagai akibat perjanjian sewa pembiayaan (finance lease) yang dilakukan oleh perseroan (lessee) untuk pelaksanaan kegiatan operasional.
b) Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana perusahaan pembiayaan (lessor) memberikan hak kepada perseroan (lessee) untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati, dan sebagai imbalannya, perseroan melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada perusahaan pembiayaan. c)
Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan.
d) Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:205 Sec1:205
I 205
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47)
d) Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ditentukan pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak, digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung awal yang dikeluarkan lessee ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset. (PSAK 30 paragraf 16) e)
206 I P e d o m a n
Pembayaran sewa minimum harus dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban keuangan harus dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban. Rental kontinjen dibebankan pada periode terjadinya. (PSAK 30 paragraf 21)
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:206 Sec1:206
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Utang sewa pembiayaan timbul dari perjanjian sewa yang diklasifikasikan dalam sewa pembiayaan sebagaimana yang dijelaskan pada Bagian III. A.3.i: Aset Sewaan.
b) Kewajiban yang timbul dari perjanjian sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa operasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang sewa diakui pada saat awal masa sewa. (2) Utang sewa diakui sebesar: (a) nilai wajar aset sewaan; atau (b) nilai kini dari pembayaran sewa minimum (jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar). (3) Selisih pembayaran dan pokok kewajiban diakui sebagai beban keuangan (beban bunga). (4) Beban bunga yang memenuhi persyaratan dapat dikapitalisasi ke aset yang terkait sebagaimana dijelaskan pada Bagian III.B.3: Biaya Pinjaman.
b) Penyajian Utang sewa disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang secara terpisah dari kewajiban lainnya. c)
Pengungkapan (1) Rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa mendatang pada tanggal neraca, dengan nilai kininya. (2) Total pembayaran sewa minimum di masa mendatang pada tanggal neraca, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut: (a) sampai dengan satu tahun; (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun; (c) lebih dari lima tahun. (3) Sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:207 Sec1:207
I 207
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) Total perkiraan penerimaan pembayaran minimum oper-sewa di masa mendatang dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal neraca. (5) Deskripsi umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal berikut: (a) dasar penentuan sewa kontinjen; (b) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan (c) pembatasan-pembatasan dalam perjanjian sewa. Jumlah rincian utang sewa pembiayaan. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pengakuan awal: Db. Aset sewaan Kr. Utang sewa pembiayaan
b) Reklasifikasi ke kewajiban jangka pendek: Db. Utang sewa pembiayaan Kr. Bagian jangka pendek dari utang sewa pembiayaan c)
Saat pembayaran angsuran: Db. Bagian jangka pendek dari utang sewa pembiayaan Db. Beban bunga Kr. Kas dan setara kas
d) Saat akhir masa sewa (aset sewa dapat menjadi milik perseroan): Db. Aset tetap/pos aset terkait Kr. Aset sewaan e.
Utang Medium Term Note 1) Definisi Utang medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah adalah surat utang yang memiliki jangka waktu antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tahun, namun masanya bisa saja hanya 1 (satu) tahun.
208 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:208 Sec1:208
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:209 Sec1:209
I 209
23/07/2008 13:00:25
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55 paragraf 43)
f)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
g)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
h) PSAK 26: Biaya Pinjaman. 3) Penjelasan a)
Karakteristik MTN (1) Umumnya MTN ini menggunakan suku bunga mengambang dengan mengacu pada suatu acuan suku bunga yang dikenal dalam dunia keuangan internasional misalnya MTN yang diterbitkan dalam mata uang euro maka akan digunakan patokan suku bunga Euribor (Euro Interbank Offered Rate) sebagai acuan fluktuasi bunga. (2) Di Indonesia istilah MTN ini digunakan secara umum dalam berbagai peraturan yang ada, yang berarti surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan terdaftar kepada Pemegang MTN untuk jangka waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan. (3) Suku bunga MTN dalam denominasi rupiah ini biasanya menggunakan acuan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (4) Program MTN adalah merupakan program pendanaan yang digunakan oleh perseroan untuk memperoleh utang secara teratur. Program ini dapat melibatkan lebih dari satu penerbit walaupun masing-masing penerbitan adalah berdiri sendiri hingga jumlah tertentu yang diperbolehkan. (5) Keuntungan perseroan adalah tidak perlu menyiapkan dokumendokumen hukum secara secara lengkap setiap kali akan menerbitkan
210 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:210 Sec1:210
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
MTN, dimana hal ini akan menjadikan pembiayaan utang menjadi mudah dan murah. b) Utang MTN diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (1) Biaya-biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung termasuk dalam biaya perolehan diamortisasi tersebut, misalnya biaya legal, penjamin emisi, dan sebagainya. (2) Premium atau diskonto termasuk dalam perhitungan biaya perolehan diamortisasi. (3) Suku bunga efektif ditentukan saat awal penerbitan MTN. c)
Beban bunga (1) Pembayaran bunga MTN yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif sebagai beban bunga yang sebenarnya.
d) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III.B.3: Biaya Pinjaman. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang MTN diakui pada saat: (a) perseroan telah menerima atau memiliki atau mengendalikan kas dan setara kas yang diterima dari pembeli; (b) timbulnya kewajiban perseroan untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam jangka lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasional perseroan, mana yang lebih panjang. (2) Utang MTN dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). (3) Utang MTN berkurang pada saat utang tersebut jatuh tempo kurang dari satu tahun atau satu siklus normal operasional (direklasifikasi ke bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:211 Sec1:211
I 211
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Penyajian Utang MTN disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang sebesar jumlah yang harus dibayarkan (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). c)
Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain: (1) rincian MTN berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk jangka waktu, tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif; (5) jenis mata uang; (6) agunan; (7) lain-lain.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Saat pengakuan awal: (1) Dijual pada nilai par Db. Kas dan setara kas Db. Utang MTN – biaya emisi Kr. Utang MTN (nilai par) (2) Dijual pada premium Db. Kas dan setara kas Db. Utang MTN – biaya emisi Kr. Utang MTN (nilai par) Kr. Utang MTN – premium
212 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:212 Sec1:212
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Dijual pada diskonto Db. Kas dan setara kas Db. Utang MTN – diskonto Db. Utang MTN – biaya emisi Kr. Utang MTN (nilai par) b) Saat pembayaran bunga: (1) Dijual pada nilai par Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Amortisasi utang MTN – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas (2) Dijual pada premium Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Db. Amortisasi utang MTN – premium Kr. Amortisasi utang MTN – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas (3) Dijual pada diskonto Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Amortisasi utang MTN – diskonto Kr. Amortisasi utang MTN – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas c)
Saat penyisihan dana kepada sinking fund: Db. Kas dan setara kas – sinking fund (sebagai bagian dari aset tidak lancar lainnya) Kr. Kas dan setara kas
d) Saat direklasifikasi menjadi kewajiban jangka pendek: Db. Utang MTN Kr. Bagian utang MTN yang akan jatuh tempo e)
Saat pelunasan: Db. Bagian utang MTN yang akan jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas – sinking fund (sebagai bagian dari aset tidak lancar lainnya) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:213 Sec1:213
I 213
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
f.
(Laporan Posisi Keuangan)
Utang Obligasi 1) Definisi a)
Obligasi adalah instrumen utang jangka panjang yang mencerminkan kewajiban kontraktual perseroan untuk membayar bunga dan pokok.
b) Nilai par adalah nilai yang tertera (nilai pokok) dalam instrumen obligasi ketika diterbitkan. c)
Premium adalah jumlah lebih harga jual obligasi daripada nilai par.
d) Diskon adalah jumlah kurang harga jual obligasi daripada nilai par. 2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
214 I P e d o m a n
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila:
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:214 Sec1:214
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan (3) maksud tersebut pada angka (2) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47) d) Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. (PSAK 55 paragraf 14) e)
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (PSAK 55 paragraf 47)
f)
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
g)
PSAK 26: Biaya Pinjaman.
3) Penjelasan a)
Karakteristik dan jenis obligasi (1) Obligasi mempunyai beberapa karakteristik yang harus diperhatikan, yaitu: (a) Call provision yaitu hak penerbit obligasi untuk membeli dan mengakhiri obligasi dengan membayar sejumlah tertentu kepada pemegang obligasi, sedangkan puttable bond sebaliknya dimana pemegang obligasi mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek jatuh tempo; (b) Sinking fund yang menyediakan dana untuk mengakhiri obligasi dengan melunasi saat jatuh tempo. Penerbit obligasi akan menyisihkan dana secara reguler dalam singking fund tersebut; (c) Jaminan yang digunakan dalam penerbitan obligasi, mulai dari efek senior (senior securities) yang hak pembayaran di atas peme-
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:215 Sec1:215
I 215
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
gang saham ketika terjadi likuidasi sampai dengan debenture yang tidak dijamin dengan aset tertentu tetapi kredibilitas kredit penerbitnya. (d) Fitur konversi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversi obligasi menjadi saham, dalam keadaan tertentu. (2) Ada beberapa jenis obligasi antara lain: (a) Obligasi berkupon nol (zero-coupon bond) yaitu obligasi yang tidak memberikan kupon yang dijual dengan diskon dan akan dilunasi sebesar nilai par. (b) Obligasi berbunga mengambang (floating-rate bond) yaitu obligasi yang memberikan tingkat bunga yang dikaitkan dengan ukuran pasar tertentu. (c) Obligasi berbunga tetap (fixed-rate bond) yaitu obligasi yang memberikan tingkat bunga tetap sampai dengan jatuh tempo. b) Utang obligasi diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. (1) Biaya-biaya transaksi yang dapat distribusikan secara langsung termasuk dalam biaya perolehan diamortisasi tersebut, misalnya biaya legal, penjamin emisi, dan sebagainya. (2) Premium atau diskonto termasuk dalam perhitungan biaya perolehan diamortisasi. (3) Suku bunga efektif ditentukan saat awal penerbitan obligasi. c)
Beban bunga (1) Pembayaran bunga obligasi yang merupakan bagian dari biaya pinjaman diperhitungkan dengan komponen biaya pinjaman lainnya dengan menggunakan suku bunga efektif sebagai beban bunga yang sebenarnya. (2) Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi dapat dilihat di Bagian III. B.3: Biaya Pinjaman.
216 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:216 Sec1:216
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Utang obligasi diakui pada saat: (a) perseroan telah menerima atau memiliki atau mengendalikan kas dan setara kas yang diterima dari pembeli; (b) timbulnya kewajiban perseroan untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam jangka lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasional perseroan, mana yang lebih panjang. (2) Utang obligasi dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). (3) Utang obligasi berkurang pada saat: (a) utang tersebut jatuh tempo kurang dari satu tahun atau satu siklus normal operasional (direklasifikasi ke bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo); atau (b) utang tersebut dikonversi menjadi saham.
b) Penyajian Utang obligasi disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang sebesar jumlah yang harus dibayarkan (biaya perolehan diamortisasi dengan suku bunga efektif). c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) rincian obligasi berdasarkan jenis dan jumlah; (2) cakupan dan sifat, termasuk kondisi yang bersifat signifikan yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan tingkat kepastian arus kas di masa mendatang; (3) kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan, termasuk kriteria pengakuan dan dasar pengukuran yang diterapkan; (4) eksposur risiko suku bunga, termasuk jangka waktu, tanggal jatuh tempo dan suku bunga efektif;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:217 Sec1:217
I 217
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) jenis mata uang; (6) agunan; (7) suku bunga nominal dan efektif; (8) lain-lain. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Saat pengakuan awal: (1) Dijual pada nilai par Db. Kas dan setara kas Db. Utang obligasi – biaya emisi Kr. Utang obligasi (nilai par) (2) Dijual pada premium Db. Kas dan setara kas Db. Utang obligasi – biaya emisi Kr. Utang obligasi (nilai par) Kr. Utang obligasi – premium (3) Dijual pada diskonto Db. Kas dan setara kas Db. Utang obligasi – diskonto Db. Utang obligasi – biaya emisi Kr. Utang obligasi (nilai par)
b) Saat pembayaran bunga: (1) Dijual pada nilai par Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Amortisasi utang obligasi – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas (2) Dijual pada premium Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Db. Amortisasi utang obligasi – premium Kr. Amortisasi utang obligasi – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas 218 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:218 Sec1:218
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Dijual pada diskonto Db. Beban bunga (dihitung dengan suku bunga efektif) Kr. Amortisasi utang obligasi – diskonto Kr. Amortisasi utang obligasi – biaya emisi Kr. Kas dan setara kas c)
Saat penyisihan dana kepada sinking fund: Db. Kas dan setara kas – sinking fund (sebagai bagian dari aset tidak lancar lainnya) Kr. Kas dan setara kas
d) Saat direklasifikasi menjadi kewajiban jangka pendek: Db. Utang obligasi Kr. Bagian utang obligasi yang akan jatuh tempo e)
Saat pelunasan: Db. Bagian utang obligasi yang akan jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas – sinking fund (sebagai bagian dari aset tidak lancar lainnya)
g.
Kewajiban Imbalan Kerja Jangka Panjang 1) Definisi Kewajiban imbalan kerja jangka panjang adalah kewajiban atas imbalan kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. 2) Dasar Pengaturan a)
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:219 Sec1:219
I 219
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Kewajiban diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut dipenuhi: (1) perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu; (2) besar kemungkinan (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan (3) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. (PSAK 57 paragraf 15) c)
Dalam kasus yang jarang terjadi, tidak dapat ditentukan secara jelas apakah terdapat kewajiban kini. Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini apabila, setelah mempertimbangkan semua bukti tersedia, terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa kewajiban kini telah ada pada tanggal neraca. (PSAK 57 paragraf 16)
d) Jumlah yang diakui sebagai kewajiban diestimasi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal neraca. (PSAK 57 paragraf 37) e)
Kewajiban diestimasi harus ditelaah setiap tanggal neraca dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, kewajiban diestimasi tersebut harus dibatalkan. (PSAK 57 paragraf 61)
f)
Kewajiban diestimasi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan kewajiban diestimasi tersebut. (PSAK 57 paragraf 63)
g)
Apabila pekerja telah memberikan jasa kepada perusahaan selama suatu periode, maka perusahaan harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti sebagai kewajiban (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum tanggal neraca, maka perusahaan mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar dimuka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa datang atau dikembalikan. (PSAK 24 paragraf 45.a)
h) Dalam program iuran pasti, jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan
220 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:220 Sec1:220
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
jasanya, maka iuran tersebut didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto yang diatur dalam PSAK ini. (modifikasi PSAK 24 paragraf 46) i)
Perusahaan harus menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan perusahaan Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif adalah ketika perubahan dalam kebiasaan perusahaan menyebabkan memburuknya hubungan kerja antara perusahaan dan para pekerjanya. (PSAK 24 paragraf 52)
j)
Jumlah yang diakui sebagai kewajiban imbalan pasti merupakan jumlah bersih dari: (1) nilai kini kewajiban imbalan pasti pada tanggal neraca; (2) ditambah keuntungan aktuarial (dikurang kerugian akturial) yang tidak diakui; (3) dikurang biaya jasa lalu yang belum diakui; (4) dikurang nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban secara langsung. (modifikasi PSAK 24 paragraf 54)
k)
Jumlah yang diakui sebagai kewajiban imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai bersih jumlah berikut ini: (1) nilai kini kewajiban imbalan pasti per tanggal neraca; (2) dikurangi dengan nilai wajar dari aset program per tanggal neraca (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung. (modifikasi PSAK 24 paragraf 134)
3) Penjelasan a)
Imbalan kerja jangka panjang mencakup hal-hal seperti: (1) imbalan pascakerja jangka panjang; (2) cuti berimbalan jangka panjang; (3) imbalan cacat permanen; (4) utang bagi laba dan bonus/imbalan jasa yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:221 Sec1:221
I 221
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(5) kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan. b) Pengukuran imbalan kerja jangka panjang biasanya bergantung pada tingkat ketidakpastian tertentu. c)
Metode akuntansi imbalan kerja jangka panjang untuk imbalan pascakerja berbeda dengan imbalan kerja jangka panjang lainnya dalam hal: (1) keuntungan dan kerugian aktuarial tidak langsung diakui dan ada koridor yang dipakai; (2) tidak seluruh biaya jasa lalu langsung diakui.
d) Imbalan pascakerja meliputi: (1) tunjangan pensiun; dan (2) imbalan pascakerja lainnya, seperti tunjangan kesehatan pascakerja. e)
Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program manfaat pasti tergantung dari substansi ekonomis dari program tersebut.
f)
Dalam program iuran pasti: (1) kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif perseroan terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja tergantung jumlah iuran yang dibayarkan perseroan (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perseroan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut; dan (2) akibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang diterima lebih kecil daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.
g)
Dalam program manfaat pasti: (1) kewajiban perseroan adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja; dan (2) risiko aktuarial dan risiko investasi menjadi tanggungan perseroan.
h) Contoh dari kewajiban imbalan kerja jangka panjang adalah utang iuran Dapenbun yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca. 222 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:222 Sec1:222
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban imbalan kerja jangka panjang diakui pada saat pekerja telah memberikan jasanya kepada perseroan dalam suatu periode akuntansi. (2) Kewajiban imbalan kerja jangka panjang diakui sebesar jumlah terdiskonto (discounted amount). (3) Kewajiban imbalan kerja jangka panjang berkurang pada saat dibayarkan atau menjadi kewajiban imbalan kerja jangka pendek.
b) Penyajian Kewajiban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang sebesar jumlah terdiskonto (discounted amount). c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) Rincian kewajiban imbalan kerja jangka panjang berdasarkan jenisnya. (2) Jika menggunakan program iuran pasti, perseroan mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti. (3) Jika menggunakan program imbalan pasti, perseroan harus mengungkapkan informasi berikut: (a) kebijakan akuntansi perseroan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; (b) gambaran umum mengenai program; (c) rekonsiliasi aset dan kewajiban yang diakui di neraca, setidaknya menunjukkan: i.
nilai kini kewajiban imbalan pasti per tanggal neraca yang seluruhnya tidak didanai;
ii.
nilai kini (sebelum dikurangi nilai wajar aset program) kewajiban imbalan pasti per tanggal neraca yang seluruhnya atau sebagian didanai;
iii. nilai wajar setiap aset program per tanggal neraca;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:223 Sec1:223
I 223
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
iv. nilai bersih keuntungan dan kerugian aktuarial yang tidak diakui di neraca; v.
biaya jasa lalu yang diakui di neraca;
vi. jumlah yang tidak diakui sebagai aset, karena pembatasan; vii. nilai wajar pada tanggal neraca hak penggantian yang diakui sebagai aset; dan viii. jumlah lain yang diakui dalam neraca; (d) jumlah yang termasuk dalam nilai wajar aset program: i.
tiap kategori instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perseroan;
ii.
properti atau aset lain yang digunakan oleh perseroan;
(e) rekonsiliasi yang menunjukkan mutasi nilai bersih kewajiban (aset) selama suatu periode di neraca; (f) total beban yang diakui di laporan laba rugi untuk setiap hal berikut dan jumlah yang dilaporkan dalam laporan laba rugi yang didalamnya terdapat: i.
biaya jasa kini;
ii.
biaya bunga;
iii. hasil yang diharapkan dari aset program; iv. hasil yang diharapkan dari hak penggantian yang diakui sebagai aset; v.
keuntungan dan kerugian aktuarial;
vi. biaya jasa lalu; vii. dampak dari adanya kurtailmen atau penyelesaian. (g) hasil aktual dari aset program, sama baiknya dengan hasil aktual atas hak penggantian yang diakui sebagai aset; (h) asumsi aktuarial utama yang digunakan per tanggal neraca, termasuk, jika dapat diterapkan:
224 I P e d o m a n
i.
tingkat diskonto;
ii.
tingkat hasil yang diharapkan dari setiap aset program untuk periode-periode penyajian laporan keuangan;
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:224 Sec1:224
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
iii. tingkat hasil yang diharapkan dari hak penggantian yang diakui sebagai aset untuk periode yang di sajikan dalam laporan keuangan; iv. tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dari indeks atau variabel lain yang dirinci dalam ketentuan formal atau konstruktif sebuah program sebagai dasar dari kenaikan imbalan di masa mendatang); v.
tingkat tren biaya kesehatan; dan
vi. asumsi aktuarial material lainnya yang dipergunakan; vii. perseroan harus mengungkapkan setiap asumsi aktuarial dalam angka absolut (sebagai contoh dalam persentase absolut) dan tidak hanya sebagai selisih persentase-persentase atau variabel-variabel lainnya. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan kewajiban imbalan kerja jangka panjang: Db. Beban imbalan kerja Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka panjang
b) Pada saat reklasifikasi kewajiban imbalan kerja jangka panjang ke kewajiban imbalan kerja jangka pendek : Db. Kewajiban imbalan kerja jangka panjang Kr. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek c)
Pada saat penyelesaian kewajiban imbalan kerja: Db. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek Kr. Kas dan setara kas
h.
Kewajiban Diestimasi Jangka Panjang 1) Definisi a)
Kewajiban diestimasi adalah kewajiban perseroan yang jumlah dan waktunya belum pasti.
b) Kewajiban diestimasi jangka panjang adalah kewajiban perseroan yang jumlah dan waktunya belum pasti yang dibentuk untuk estimasi pengeluaran dalam jangka panjang (diperkirakan akan diselesaikan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:225 Sec1:225
I 225
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
dalam jangka waktu lebih dari satu siklus normal operasi perseroan atau jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan dari tanggal neraca). (1) Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak legislasi atau peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya. (2) Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, perusahaan telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. c)
Kewajiban kontinjensi adalah: (1) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan; atau (2) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (a) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) perusahaan mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (b) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
d) Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan.
226 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:226 Sec1:226
23/07/2008 13:00:26
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Dalam praktek, kewajiban (obligation) menurut kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak (misalnya, kewajiban atas pesanan persediaan yang belum diterima) pada umumnya tidak diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan. Namun demikian, kewajiban (obligation) semacam itu dapat memenuhi definisi kewajiban dan, kalau dalam keadaan tertentu kriteria pengakuan terpenuhi, maka kewajiban (obligation) tersebut dapat dianggap memenuhi syarat pengakuan. Dalam kasus ini, pengakuan kewajiban mengakibatkan pengakuan aset atau beban yang bersangkutan. (KDPPLK paragraf 91)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
3) Penjelasan a)
Kewajiban diestimasi (1) Kewajiban diestimasi jangka panjang diakui sebagai kewajiban (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena kewajiban diestimasi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus ke luar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dimana penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan dalam jangka panjang.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:227 Sec1:227
I 227
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Penyelesaian kewajiban dalam jangka panjang apabila: (a) diperkirakan akan diselesaikan lebih dari jangka waktu satu siklus normal operasi perseroan; atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan dari tanggal neraca. (3) Kewajiban kini, atas dasar bukti-bukti, apabila besar kemungkinan telah ada pada tanggal neraca, perseroan mengakui kewajiban diestimasi. (4) Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut peristiwa mengikat. Dalam suatu peristiwa mengikat, perseroan tidak mempunyai alternatif realistik selain menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut. Ini akan terjadi hanya jika: (a) penyelesaian kewajiban dipaksakan secara hukum; atau (b) dalam kasus kewajiban konstruktif, suatu peristiwa (mungkin berupa tindakan perseroan) menimbulkan harapan kuat dan sah pada pihak lain bahwa perseroan akan bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut. (5) Suatu peristiwa mungkin tidak segera menimbulkan kewajiban konstruktif. Namun pada kemudian hari peristiwa tersebut dapat menimbulkan kewajiban konstruktif karena: (a) perubahan perundang-undangan; atau (b) tindakan perseroan (misalnya, ketika perseroan mempublikasikan suatu pengumuman secara jelas). (6) Arus keluar sumber daya atau terjadinya suatu peristiwa dianggap sebagai suatu “kemungkinan besar” jika kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut lebih besar daripada kemungkinan tidak terjadinya peristiwa tersebut. (7) Apabila tidak terdapat kemungkinan besar bahwa kewajiban masa kini telah ada, perseroan mengungkapkan kewajiban kontinjensi. Pengungkapan tersebut tidak perlu dilakukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. (8) Apabila terdapat sejumlah kewajiban serupa (misalnya garansi atau jaminan produk, atau kontrak-kontrak serupa), kemungkinan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut 228 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:228 Sec1:228
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhannya sebagai suatu golongan kewajiban. Walaupun kemungkinan arus keluar sumber daya untuk tiap-tiap unsur kewajiban (yang menyusun golongan kewajiban) tersebut kecil, dapat saja terdapat kemungkinan besar arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan golongan kewajiban secara keseluruhan. Apabila hal itu terjadi, kewajiban diestimasi diakui dengan syarat kriteria pengakuan lainnya terpenuhi. (9) Penggunaan estimasi merupakan bagian mendasar dalam penyusunan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalan laporan keuangan tersebut. Hal itu tampak jelas pada kewajiban diestimasi, karena sifatnya mengandung ketidakpastian yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sebagian besar pos-pos neraca lainnya. Kecuali pada beberapa kasus yang sangat jarang, perseroan akan mampu menetapkan kisaran hasil dari berbagai peristiwa. Oleh karena itu, dalam mengakui kewajiban diestimasi, perseroan dapat membuat estimasi kewajiban secara cukup andal. (10) Dalam kasus yang sangat jarang terjadi, yaitu jika estimasi yang andal tidak dapat dibuat, suatu kewajiban tidak dapat diakui. Kewajiban tersebut diungkapkan sebagai kewajiban kontinjensi. (11) Kerugian operasi masa depan (a) Kewajiban diestimasi tidak boleh diakui untuk kerugian masa depan. (b) Perkiraan kerugian masa depan merupakan indikasi terjadi penurunan nilai untuk aset tertentu. (12) Kontrak memberatkan (a) Apabila perseroan terikat kontrak memberatkan, kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai kewajiban diestimasi. (b) Kontrak memberatkan merupakan kontrak yang menimbulkan biaya yang tidak dapat dihindarkan dalam memenuhi kewajiban menurut kontrak tersebut, dan melebihi manfaat yang akan diperoleh. (c) Sebelumnya, perseroan mengakui kerugian karena penurunan nilai aset yang diperuntukkan bagi kontrak tersebut.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:229 Sec1:229
I 229
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(13) Restrukturisasi (a) Kewajiban konstruktif muncul apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: i.
perseroan memiliki rencana formal terperinci restrukturisasi yang sekurang-kurangnya: (i) usaha atau bagian yang terlibat; (ii) lokasi utama yang terpengaruh; (iii) lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja; (iv) pengeluaran yang akan terjadi; (v) waktu implementasi.
ii.
menimbulkan harapan kuat dan sah pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa perseroan akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai rencana atau mengumumkan pokok-pokok rencana.
(b) Tidak ada kewajiban yang timbul dalam penjualan suatu operasi hingga perseroan membuat perjanjian penjualan yang mengikat. (c) Kewajiban diestimasi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung dari restrukturisasi, yaitu: i. benar-benar dikeluarkan dalam restrukturisasi; dan ii. tidak terkait dengan aktivitas yang masih berlanjut. b) Aset dan kewajiban kontinjensi (1) Kewajiban kontinjensi tidak diakui, tetapi diungkapkan kecuali kemungkinan kecil terjadi arus keluar sumber daya. (2) Pengungkapan tersebut meliputi uraian ringkas mengenai kewajiban kontinjensi, dan apabila praktis: (a) estimasi dampak keuangan; (b) indikasi ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu; (c) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. (3) Aset kontinjensi tidak boleh diakui, tetapi diungkapkan apabila terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh perseroan. 230 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:230 Sec1:230
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Contoh dari peristiwa yang dapat menimbulkan kewajiban diestimasi atau kewajiban kontinjensi adalah penjaminan yang diberikan oleh perseroan atas utang petani plasma kepada bank.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut ini dipenuhi: (a) perseroan memiliki kewajiban kini, baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif, sebagai akibat peristiwa masa lalu; (b) besar kemungkinan (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan (c) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. (2) Kewajiban diestimasi dinilai berdasar hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal neraca. (3) Kewajiban diestimasi harus ditelaah setiap tanggal neraca dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kemungkinan tidak terjadi, kewajiban diestimasi tersebut harus dibatalkan.
b) Penyajian Kewajiban diestimasi jangka panjang disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang sebesar nilai kini estimasi jumlah yang akan dibayarkan. c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi jangka panjang, perseroan harus mengungkapkan: (a) nilai tercatat pada awal dan akhir periode; (b) kewajiban diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada kewajiban diestimasi yang ada;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:231 Sec1:231
I 231
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(c) jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada kewajiban diestimasi selama periode bersangkutan; (d) jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan (e) peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto. (2) Informasi komparatif, tetapi tidak diharuskan. (3) Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi, perseroan harus mengungkapkan pula: (a) uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya terjadi; (b) indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, perseroan harus mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa datang; dan (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengakuan kewajiban diestimasi jangka panjang: Db. Beban yang terkait Kr. Kewajiban diestimasi jangka panjang
b) Pada reklasifikasi kewajiban diestimasi jangka panjang menjadi kewajiban diestimasi jangka pendek: Db. Kewajiban diestimasi jangka panjang Kr. Kewajiban diestimasi jangka pendek c)
Pada saat pembayaran: Db. Kewajiban diestimasi jangka pendek Kr. Kas atau setara kas Apabila terjadi selisih jumlah penyelesaian dengan jumlah estimasi maka diakui sebagai penambah atau pengurang beban periode berjalan.
232 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:232 Sec1:232
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
i.
(Laporan Posisi Keuangan)
Kewajiban Pajak Tangguhan 1) Definisi a)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan, pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak.
b) Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. c)
Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
d) Penghasilan kena pajak atau laba fiskal atau rugi pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. e)
Beban pajak atau penghasilan pajak adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
f)
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
g)
Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
h) Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya: (1) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan (2) sisa kompensasi kerugian. i)
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan dasar pengenaan pajak. Perbedaan temporer dapat berupa: (1) perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan; atau
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:233 Sec1:233
I 233
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan. j)
Dasar pengenaan pajak aset atau kewajiban adalah nilai aset atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
k)
Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa: (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. (4) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
l)
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2) Dasar Pengaturan a)
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak: (1) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
234 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:234 Sec1:234
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) pada saat pengakuan awal aset atau kewajiban dari suatu transaksi yang: (a) bukan transaksi penggabungan usaha; dan (b) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal. (PSAK 46 paragraf 13) b) Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca. (PSAK 46 paragraf 30) c)
Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aset atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca. (PSAK 46 paragraf 33)
d) Aset dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted). (PSAK 46 paragraf 34) e)
Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini. (PSAK 46 paragraf 45)
f)
Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar maka aset (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset (kewajiban) lancar. (PSAK 46 paragraf 46)
3) Penjelasan a)
Pengakuan kewajiban pada laporan keuangan perseroan akan dapat melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar, maka dalam ketentuan PSAK, mengharuskan perseroan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan.
b) Perseroan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan cara perseroan memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu, untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:235 Sec1:235
I 235
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan Pengukuran (1) Kewajiban pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak (nilai basis akuntansi lebih besar nilai basis pajak) yang akan mengakibatkan penambahan penghasilan kena pajak di masa mendatang diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan. (2) Transaksi yang tidak diakui sebagai bagian dari kewajiban pajak tangguhan yaitu: (a) goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; (b) pengakuan awal aset atau kewajiban dari suatu transaksi yang: i. bukan merupakan transaksi penggabungan usaha; dan ii. pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi dan penghasilan kena pajak.
b) Penyajian (1) Kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya dalam neraca. (2) Kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari utang pajak. (3) Kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai kewajiban jangka pendek. c)
Pengungkapan (1) unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak; (2) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksitransaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; (3) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan;
236 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:236 Sec1:236
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini: (a) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau (b) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. (5) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya; (6) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan pada neraca; (7) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut: (a) jumlah aset dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian; dan (b) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca. (8) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari: (a) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan (b) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. (9) jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika: (a) penggunaan aset pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:237 Sec1:237
I 237
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya. 5) Ilustrasi Jurnal Pada saat timbulnya kewajiban pajak tangguhan (kenaikan pajak penghasilan terutang pada periode mendatang akibat adanya perbedaan temporer): Db. Beban pajak – pajak kini Db. Beban pajak – pajak tangguhan Kr. Utang pajak penghasilan Kr. Kewajiban pajak tangguhan j.
Kewajiban Jangka Panjang Lainnya 1) Definisi Kewajiban jangka panjang lainnya merupakan pos yang dimaksudkan untuk menampung kewajiban-kewajiban jangka panjang perseroan yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos kewajiban jangka panjang yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri. 2) Dasar Pengaturan a)
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. (PSAK 1 paragraf 23)
b) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (1) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan; atau (2) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. (PSAK 1 paragraf 44) c)
238 I P e d o m a n
Neraca perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar... (PSAK 1 paragraf 49)
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:238 Sec1:238
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Termasuk dalam pos kewajiban jangka panjang lainnya adalah kewajibankewajiban selain utang kepada pemerintah, utang antar badan hukum (utang hubungan istimewa) jangka panjang, utang bank jangka panjang, utang obligasi, utang MTN, utang sewa, kewajiban imbalan kerja jangka panjang, kewajiban diestimasi jangka panjang, dan kewajiban pajak tangguhan.
b) Pos dalam kewajiban jangka panjang lainnya dengan jumlah yang cukup material dapat disajikan dalam pos tersendiri. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Kewajiban jangka panjang lainnya diakui pada saat terjadinya kewajiban sebesar nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (2) Kewajiban jangka panjang lainnya berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan.
b) Penyajian (1) Kewajiban jangka panjang lainnya disajikan dalam kelompok kewajiban jangka panjang. (2) Jumlah yang disajikan sebesar nilai tunai jumlah yang harus diselesaikan. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Saat pengakuan awal: Db. Beban/pos yang terkait Kr. Kewajiban jangka panjang lainnya
b) Saat direklasifikasi menjadi kewajiban jangka pendek: Db. Kewajiban jangka panjang lainnya Kr. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo c)
Saat diselesaikannya: Db. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:239 Sec1:239
I 239
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
C. Akuntansi Ekuitas 1.
2.
Pengertian Dan Karakteristik a.
Ekuitas adalah hak residual pemilik atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban.
b.
Bentuk kepemilikan dapat ditunjukkan dengan bukti kepemilikan berupa saham atau bukti kepemilikan lainnya.
c.
Meskipun ekuitas didefinisikan sebagai residual, unsur ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam neraca menjadi pos-pos ekuitas. Misalnya, dalam perseroan terbatas, setoran pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba, dan penyisihan pemeliharaan modal yang disajikan dalam pos-pos terpisah. Klasifikasi semacam itu dapat menjadi relevan untuk pengambilan keputusan pemakai laporan keuangan apabila pos tersebut mengindikasikan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya terhadap kemampuan perseroan untuk membagikan atau menggunakan ekuitas.
d.
Pembentukan cadangan kadang-kadang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan perlindungan tambahan kepada perseroan terhadap kerugian yang terjadi. Pemindahan ke cadangan tersebut lebih merupakan penyisihan saldo laba daripada beban. Eksistensi dan besarnya cadangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ini merupakan informasi yang relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan bagi para pemakai laporan keuangan.
e.
Jumlah ekuitas yang disajikan dalam neraca tergantung pada pengukuran aset dan kewajiban.
Komponen Ekuitas a.
Modal Disetor 1) Definisi a)
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan Anggaran Dasar.
b) Modal disetor adalah modal yang telah efektif diterima perseroan dari pihak ketiga sebesar nilai nominal saham. 240 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:240 Sec1:240
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
b) PSAK 21: Akuntansi Ekuitas. 3) Penjelasan a)
Modal disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham.
b) Penambahan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: (1) Jumlah uang yang diterima; (2) Nilai wajar aset nonkas yang diterima. c)
Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: (1) Jumlah uang yang dibayarkan. (2) Nilai wajar aset nonkas yang diserahkan.
d) Metode yang digunakan dalam pengurangan modal disetor adalah metode saham yang diperoleh kembali (treasury stock). 4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan (1) Modal disetor diakui pada saat penerimaan setoran modal dari pihak ketiga baik berupa dana kas maupun aset nonkas. (2) Penambahan modal disetor diakui pada saat: (a) Dilakukan penambahan setoran kas oleh pemilik sebesar kas yang diterima; (b) Dilakukan penambahan setoran aset nonkas sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima.
b) Pengukuran (1) Setoran modal berupa kas dinilai sebesar kas yang diterima. (2) Setoran modal berupa aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:241 Sec1:241
I 241
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Modal disetor akan berkurang karena: (a) kerugian yang diderita; (b) penebusan oleh perseroan terhadap kepemilikan pemilik; atau (c) penarikan kembali penyertaan oleh pemilik. (4) Pengurangan modal disetor dinilai sebesar: (a) kerugian yang disetujui sebagai pengurang modal disetor oleh RUPS; (b) jumlah uang yang dibayarkan untuk penebusan atau penarikan kembali oleh pemilik; (c) nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk penebusan atau penarikan kembali oleh pemilik. c)
Penyajian (1) Modal disetor disajikan dalam kelompok pos ekuitas sebesar jumlah nilai nominal saham yang telah disetor penuh. (2) Saham yang diperoleh kembali (treasury stock) disajikan dalam neraca sebagai pos lawan dari modal disetor sebesar jumlah nilai nominal saham yang ditarik kembali atau ditebus oleh perseroan.
d) Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain: (1) modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham; (2) hak dan keistimewaan pemilik sebagai pemegang saham; (3) perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan; (4) saham beredar yang diperoleh kembali. e)
Ilustrasi Jurnal (1) Pada saat penyetoran modal oleh pihak ketiga dalam bentuk kas/bank sebesar nilai nominal: Db. Kas dan setara kas Kr. Modal disetor (2) Penyetoran modal dalam bentuk aset nonkas: Db. Aset yang diterima (nilai wajar) Kr. Modal disetor
242 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:242 Sec1:242
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) Pengurangan modal disetor akibat adanya kerugian: Db. Modal disetor Kr. Saldo laba (4) Penarikan kembali/penebusan modal dalam bentuk tunai: Db. Saham yang diperoleh kembali (treasury stock) Kr. Kas dan setara kas (5) Penarikan kembali/penebusan modal dalam bentuk aset nonkas: Db. Saham yang diperoleh kembali (treasury stock) Kr. Aset yang diserahkan (nilai wajar) Dapat terjadi keuntungan atau kerugian. b.
Tambahan Modal Disetor 1) Definisi Tambahan modal disetor adalah selisih lebih dari nilai nominal saham yang telah diterima perseroan dari pihak ketiga. 2) Dasar Pengaturan a)
Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
b) PSAK 21: Akuntansi Ekuitas. 3) Penjelasan a)
Tambahan modal disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham.
b) Pos tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. c)
Pos tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:243 Sec1:243
I 243
23/07/2008 13:00:27
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan (1) Tambahan modal disetor diakui pada saat penerimaan setoran modal dari pihak ketiga baik berupa dana kas maupun aset nonkas. (2) Penambahan pos tambahan modal disetor diakui pada saat: (a) dilakukan penambahan setoran kas oleh pemilik sebesar kas yang diterima; (b) dilakukan penambahan setoran aset nonkas sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima.
b) Pengukuran (1) Setoran modal berupa kas dinilai sebesar kas yang diterima. (2) Setoran modal berupa aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima. (3) Tambahan modal disetor akan berkurang karena: (a) kerugian yang diderita; (b) penebusan oleh entitas terhadap kepemilikan pemilik; atau (c) penarikan kembali penyertaan oleh pemilik. (d) Pengurangan tambahan modal disetor dinilai sebesar: i. Kerugian yang disetujui sebagai pengurang modal disetor oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ii. Jumlah uang yang dibayarkan untuk penebusan atau penarikan kembali oleh pemilik. iii. Nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk penebusan atau penarikan kembali oleh pemilik. c)
Penyajian Tambahan modal disetor disajikan dalam kelompok pos ekuitas.
d) Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain: (1) agio saham; (2) tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran;
244 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:244 Sec1:244
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(3) tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya; (4) tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor; dan (5) lain sebagainya. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat penyetoran tambahan modal oleh pihak ketiga dalam bentuk kas sebesar nilai nominal: Db. Kas dan setara kas Kr. Tambahan modal disetor
b) Penyetoran tambahan modal dalam bentuk aset nonkas: Db. Aset yang diterima (nilai wajar) Kr. Tambahan modal disetor c)
Pengurangan modal disetor akibat adanya kerugian: Db. Tambahan modal disetor Kr. Saldo laba
c.
Modal Sumbangan 1) Definisi Modal sumbangan adalah modal yang didapatkan oleh perseroan dari sumbangan atau donasi pihak ketiga. 2) Dasar Pengaturan a)
Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
b) PSAK 21: Akuntansi Ekuitas. 3) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan Modal sumbangan diakui pada saat diterimanya sumbangan berupa kas atau aset nonkas dari pihak ketiga.
b) Pengukuran (1) Modal sumbangan berupa kas dinilai sebesar kas yang diterima. (2) Sumbangan berupa aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:245 Sec1:245
I 245
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
c)
Penyajian Modal sumbangan disajikan dalam kelompok pos ekuitas sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
d) Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain: (1) Rincian modal sumbangan; (2) Nama-nama penyumbang. 4) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat sumbangan modal oleh pihak ketiga dalam bentuk kas sebesar nilai nominal: Db. Kas Kr. Modal sumbangan
b) Sumbangan modal dalam bentuk aset nonkas: Db. Aset yang diterima (nilai wajar) Kr. Modal sumbangan d.
Selisih Penilaian Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual 1) Definisi Selisih penilaian efek adalah selisih nilai wajar efek dalam kategori “tersedia untuk dijual” antara tanggal neraca periode sekarang dengan saat dibeli. 2) Dasar Pengaturan a)
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan atau kewajiban keuangan yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai (lihat paragraf 91—105), diakui sebagai berikut: (1) Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diklasifikasikan sebagai instrumen yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi. (2) Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam ekuitas, yaitu melalui laporan perubahan ekuitas (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan), kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai (lihat paragraf 68-71), dan keuntungan atau kerugian
246 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:246 Sec1:246
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
akibat perubahan nilai tukar (lihat Pedoman Aplikasi paragraf PA99), sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya, dan pada saat keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi. Namun, bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif (lihat paragraf 8) diakui pada laporan laba rugi (lihat PSAK 23: Pendapatan). Dividen atas instrumen ekuitas yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui pada laporan laba rugi ketika hak entitas untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut sudah ditetapkan (lihat PSAK 23: Pendapatan). (PSAK 55 paragraf 56) (3) Ketika penurunan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual telah diakui secara langsung dalam ekuitas dan terdapat bukti obyektif bahwa aset tersebut mengalami penurunan nilai (lihat paragraf 60), maka kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui secara langsung dalam ekuitas harus dikeluarkan dari ekuitas dan diakui pada laporan laba rugi meskipun aset keuangan tersebut belum dihentikan pengakuannya. (PSAK 55 paragraf 68) (4) Jumlah kerugian kumulatif yang dikeluarkan dari ekuitas dan diakui pada laporan laba rugi sesuai paragraf 68 merupakan selisih antara biaya perolehan (setelah dikurangi pelunasan pokok dan amortisasi) dengan nilai wajar kini, dikurangi kerugian penurunan nilai aset keuangan yang sebelumnya telah diakui pada laporan laba rugi. (PSAK 55 paragraf 69) (5) Kerugian penurunan nilai yang diakui pada laporan laba rugi atas investasi instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas yang tersedia untuk dijual tidak boleh dipulihkan melalui laporan laba rugi. (PSAK 55 paragraf 69) (6) Jika, pada periode berikutnya, nilai wajar instrumen utang yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual meningkat dan peningkatan tersebut dapat secara obyektif dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai pada laporan laba rugi, maka kerugian penurunan nilai tersebut harus dipulihkan melalui laporan laba rugi. (PSAK 55 paragraf 70)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:247 Sec1:247
I 247
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
3) Penjelasan a)
Selisih penilaian aset keuangan “tersedia untuk dijual” berasal dari selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset keuangan pada tanggal pelaporan (penjelasan lebih rinci dapat dilihat di Bagian III.A.3.b: Investasi Janka Pendek dan Bagian III.A.4.c: Investasi Jangka Panjang).
b) Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual” adalah: (1) aset keuangan nonderivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual; atau (2) tidak diklasifikasikan sebagai: (a) pinjaman yang diberikan atau piutang; (b) investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo; atau (c) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. 5) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan Selisih penilaian aset keuangan diakui pada tanggal neraca.
b) Pengukuran (1) Selisih penilaian aset keuangan sebesar selisih nilai wajar dengan nilai tercatatnya. (2) Apabila aset keuangan dipindahkan dari kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” maka selisih penilaian aset keuangan tersebut tetap menjadi bagian dari ekuitas. (3) Selisih penilaian aset keuangan tersebut dihentikan-pengakuannya ketika dijual dan diakui sebagai keuntungan atau kerugian penjualan aset keuangan. c)
Penyajian Selisih penilaian aset keuangan disajikan sebagai pos terpisah dalam ekuitas.
248 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:248 Sec1:248
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
d) Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: (1) keuntungan atau kerugian yang direalisasikan; (2) pengungkapan lain dalam bagian investasi jangka pendek. 6) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat dilakukan penilaian pada tanggal neraca: (1) Jika nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat: Db. Investasi jangka pendek/panjang (tersedia untuk dijual) Kr. Selisih penilaian aset keuangan (2) Jika nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat: Db. Selisih penilaian aset keuangan Kr. Investasi jangka pendek/panjang (tersedia untuk dijual)
b) Pada saat aset keuangan “dimiliki hingga jatuh tempo” dipindahkan ke “tersedia untuk dijual: (1) Jika nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat: Db. Investasi jangka pendek/panjang (tersedia untuk dijual) Kr. Investasi jangka pendek/panjang (dimiliki hingga jatuh tempo) Kr. Selisih penilaian aset keuangan (2) Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat: Db. Investasi jangka pendek/panjang (tersedia untuk dijual) Db. Selisih penilaian aset keuangan Kr. Investasi jangka pendek/panjang (dimiliki hingga jatuh tempo) c)
Pada saat penghentian-pengakuan Db. Kas dan setara kas Db. Selisih penilaian aset keuangan Kr. Investasi jangka pendek/panjang (tersedia untuk dijual)
d) Dapat terjadi keuntungan atau kerugian.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:249 Sec1:249
I 249
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
e.
(Laporan Posisi Keuangan)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali 1) Definisi Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali adalah selisih antara harga pengalihan dan jumlah tercatat setiap transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. 2) Dasar Pengaturan a)
Apabila selisih penilaian aset dan kewajiban digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif maka jumlah yang digunakan untuk menutup defisit tersebut hanya sampai saldo laba menjadi nol. Selanjutnya jika masih terdapat saldo selisih penilaian aset dan kewajiban setelah digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif, maka saldo tersebut tetap disajikan sebagai selisih penilaian aset dan kewajiban di kelompok pos ekuitas. (PSAK 51 paragraf 19)
b) Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam pos Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas. (PSAK 38 paragraf 15) 3) Penjelasan a)
Transaksi Restrukturisasi entitas sepengendali (restructuring transactions among under common control companies) adalah transaksi pengalihan aset, kewajiban, saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya antara pihak-pihak (perorangan, perseroan atau bentuk entitas lainnya) yang, secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
b) Pengalihan aset, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya termasuk dalam katagori restrukturisasi apabila pengalihan tersebut secara material mengubah lingkup kegiatan suatu usaha perseroan atau cara pengelolaan usaha dari sekurang-kurangnya salah satu entitas yang bertransaksi. 4) Perlakuan Akuntansi a)
250 I P e d o m a n
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali diakui pada saat terjadinya pengalihan aset, kewajiban atau instrumen kepemilikan kepada atau dari entitas sepengendali.
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:250 Sec1:250
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
b) Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali diakui sebesar selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali. c)
Saldo pos Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (STRES) dapat berubah pada saat: (1) adanya transaksi resiprokal antara entitas sepengendali yang sama; (2) adanya peristiwa kuasi reorganisasi; (3) hilangnya status substansi sepengendalian antara entitas yang pernah bertransaksi; atau (4) pelepasan aset, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang mendasari terjadinya selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali ke pihak lain yang tidak sepengendali.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat pengalihan aset, kewajiban atau instrumen kepemilikan kepada entitas sepengendali (jika entitas merupakan pihak yang mengalihkan): (1) Jika hasil pengalihan lebih besar dari jumlah tercatat: Db. Kas Db. Kewajiban yang terkait Kr. Aset yang terkait Kr. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (2) Jika hasil pengalihan lebih kecil dari jumlah tercatat: Db. Kas Db. Kewajiban yang terkait Db. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Kr. Aset yang terkait
b) Pada saat pengalihan aset, kewajiban atau intrumen kepemilikan kepada entitas sepengendali (jika entitas merupakan pihak yang menerima pengalihan): (1) Jika nilai pengalihan yang diterima lebih besar dari jumlah kas yang dikeluarkan: Db. Aset yang terkait Kr. Kas Kr. Kewajiban yang terkait Kr. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:251 Sec1:251
I 251
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(2) Jika nilai pengalihan yang diterima lebih kecil dari jumlah kas yang dikeluarkan: Db. Aset yang terkait Db. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Kr. Kas Kr. Kewajiban yang terkait c)
Pada saat terjadinya transaksi resiprokal antara entitas sepengendali yang sama: (1) Jika sebelumnya saldo STRES positif, kemudian hasil pengalihan dari transaksi resrukturisasi berikutnya lebih kecil dari jumlah tercatat: Db. Kas Db. Kewajiban yang terkait Db. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Kr. Aset yang terkait (STRES baru mengurangi nilai saldo positif stres sebelumnya) (2) Jika sebelumnya saldo STRES negatif, kemudian hasil pengalihan dari transaksi resrukturisasi berikutnya lebih besar dari jumlah tercatat: Db. Kewajiban yang terkait Db. Kas Kr. Aset yang terkait Kr. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (STRES baru mengurangi nilai saldo negatif STRES sebelumnya)
d) Pada saat terjadinya peristiwa kuasi-reorganisasi yang menyebabkan tereliminasinya saldo STRES: (1) Jika sebelumnya saldo STRES positif: Db. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Kr. Saldo laba (negatif) - defisit (2) Jika sebelumnya saldo STRES negatif: Db. Saldo laba (negatif) - defisit Kr. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
252 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:252 Sec1:252
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
e)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pada saat hilangnya status sepengendalian atau pelepasan aset, kewajiban dan instrumen kepemilikan kepada pihak yang tidak sepengendali: (1) Jika sebelumnya saldo STRES positif: Db. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Kr. Penghasilan (2) Jika sebelumnya saldo STRES negatif: Db. Kerugian Kr. Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
f.
Selisih Penilaian Aset dan Kewajiban – Kuasi Reorganisasi 1) Definisi Selisih penilaian aset dan kewajiban adalah selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki oleh perseroan sebagai akibat diadakannya kuasi reorganisasi perusahaan. 2) Dasar Pengaturan Apabila selisih penilaian aset dan kewajiban digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif maka jumlah yang digunakan untuk menutup defisit tersebut hanya sampai saldo laba menjadi nol. Selanjutnya jika masih terdapat saldo selisih penilaian aset dan kewajiban setelah digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif, maka saldo tersebut tetap disajikan sebagai selisih penilaian aset dan kewajiban di kelompok akun ekuitas. (PSAK 51 paragraf 19) 3) Penjelasan a)
Kuasi-reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring) yang dilakukan dengan menilai kembali pos-pos aset dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit.
b) Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perseroan untuk melakukan kuasi-reorganisasi adalah: (1) perseroan mengalami defisit dalam jumlah yang material; (2) perseroan harus memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi-reorganisasi dilakukan; (3) saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol; dan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:253 Sec1:253
I 253
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Perlakuan Akuntansi a)
Selisih penilaian aset dan kewajiban diakui pada saat dilakukannya kuasireorganisasi.
b) Selisih penilaian aset dan kewajiban diakui sebesar selisih antara nilai wajar aset dan kewajiban dan nilai bukunya. c)
Selisih penilaian aset dan kewajiban berkurang untuk mengeliminasi saldo laba negatif yang ada.
d) Jumlah selisih penilaian aset dan kewajiban yang tidak digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif disajikan sebagai bagian pos ekuitas dalam neraca. 5) Ilustrasi Jurnal a)
Pada saat penilaian kembali aset dan kewajiban: Db. Aset yang terkait Db. Kewajiban yang terkait Kr. Selisih penilaian kembali aset dan kewajiban – kuasi reorganisasi
b) Pada saat digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif: Db. Selisih penilaian kembali aset dan kewajiban – kuasi reorganisasi Kr. Saldo laba (negatif) g.
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi 1) Definisi a)
Investor adalah perusahaan yang memiliki investasi dalam saham pada anak perusahaan dan atau perusahaan asosiasi.
b) Anak perusahaan adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan). c)
Induk perusahaan adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan.
d) Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu perusahaan untuk memperoleh manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. 254 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:254 Sec1:254
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
e)
Perusahaan asosiasi adalah perusahaan investee yang perusahaan investornya mempunyai pengaruh signifikan dan perusahaan investee ini bukan merupakan anak perusahaan dan bukan merupakan joint venture dari perusahaan investornya.
f)
Pengaruh signifikan adalah wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi perusahaan investee tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut.
2) Dasar Pengaturan a)
Apabila nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi berbeda dengan nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”. (PSAK 40 paragraf 6)
b) Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui. (PSAK 40 paragraf 7) 3) Penjelasan a)
Transaksi yang mengubah ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain: (1) Transaksi yang mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi: (a) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan investor: i.
Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada investor,
ii.
Anak perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh investor.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:255 Sec1:255
I 255
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
(b) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga (selain investor): i. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada pihak ketiga, ii. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh pihak ketiga. (2) Transaksi yang tidak mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi, misalnya anak perusahaan/ perusahaan asosiasi melakukan revaluasi aset tetap sehingga muncul pos “Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap”. b) Bagian ini hanya mencakup perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perseroan (investor) pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perseroan (investor) dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi. Atau akibat transaksi anak perusahaan/ perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga. c)
Pada hakekatnya, anak perusahaan/perusahaan asosiasi merupakan bagian perusahaan investor, karena itu perubahan ekuitas anak perusahaan/ perusahaan asosiasi yang tidak berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi juga diperlakukan sebagai perubahan ekuitas di perusahaan investor.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi diakui pada saat anak perusahaan/perusahaan asosiasi melakukan transaksi ekuitas dengan pihak ketiga. (2) Jumlah yang diakui sebesar bagian perseroan atas perubahan nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
b) Penyajian Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/ perusahaan asosiasi disajikan sebagai bagian ekuitas dan terpisah dari pos ekuitas lainnya. c)
Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain unsur-unsur utama pos “selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/ perusahaan asosiasi.”
256 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:256 Sec1:256
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
5) Ilustrasi Jurnal a)
Penambahan investasi, misalnya berkurangnya saham beredar: (1) Pengakuan awal Db. Investasi pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi Kr. Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi (bagian ekuitas) (2) Penghentian-pengakuan, sebagian atau seluruh Db. Kas dan setara kas Db. Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi (bagian ekuitas) Kr. Investasi pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi Dapat terjadi keuntungan atau kerugian.
b) Pengurangan investasi, misalnya bertambahnya saham beredar: (1) Pengakuan awal Db. Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi (bagian ekuitas) Kr. Investasi pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi (2) Penghentian-pengakuan, sebagian atau seluruh Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi Kr. Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi (bagian ekuitas) Dapat terjadi keuntungan atau kerugian.
h.
Saldo Laba 1) Definisi Saldo laba adalah laba bersih setelah pajak yang belum didistribusikan yang terdiri dari: a)
Laba atau rugi tahun lalu yang penggunaannya belum ditetapkan oleh RUPS;
b) Laba atau rugi tahun berjalan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:257 Sec1:257
I 257
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
2) Dasar Pengaturan a)
PSAK 21 : Akuntansi Ekuitas.
b) Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perseroan yang mengatur pembagian laba. 3) Penjelasan a)
Pos saldo laba harus dinyatakan secara terpisah dari pos modal disetor.
b) Saldo laba tahun lalu didistribusikan seluruhnya sesuai dengan keputusan RUPS antara lain untuk: (1) dividen; (2) cadangan umum; (3) penyisihan laba untuk program program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). c)
Saldo laba tahun lalu tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laba/rugi tahun berjalan.
4) Perlakuan Akuntansi a)
Pengakuan dan pengukuran (1) Saldo laba diakui pada akhir periode laporan sebesar laba tahun berjalan. (2) Saldo laba dalam laporan keuangan interim dinilai sebesar: (a) laba rugi tahun lalu yang belum didistribusikan; (b) laba rugi periode berjalan selama periode laporan interim. (3) Laba rugi tahun berjalan direklasifikasi menjadi laba rugi tahun lalu pada saat laporan interim di periode berikutnya. (4) Laba rugi tahun lalu akan habis ketika RUPS telah memutuskan pengalokasiannya untuk: (a) dividen; (b) cadangan umum; (c) penyisihan laba untuk program PKBL.
b) Penyajian Saldo laba disajikan sebagai pos tersendiri dalam ekuitas sebesar akumulasi laba. 258 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:258 Sec1:258
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
c)
(Laporan Posisi Keuangan)
Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain: (1) penjelasan jenis, tujuan, jumlah, untuk setiap alokasi saldo laba; (2) dasar pelaksanaan pendistribusian saldo laba.
5) Ilustrasi Jurnal a)
Pemindahan laba tahun berjalan ke saldo laba: Db. Ikhtisar laba rugi Kr. Saldo laba (laba tahun berjalan)
b) Pemindahan rugi tahun berjalan ke saldo laba: Db. Saldo rugi (rugi tahun berjalan) Kr. Ikhtisar laba/rugi c)
Pada saat reklasifikasi antar pos laba tahun berjalan menjadi laba tahun lalu: Db. Laba tahun berjalan Kr. Laba tahun lalu
d) Pada saat pengalokasian laba tahun lalu oleh RUPS: (1) Pada saat diumumkan: Db. Saldo laba Kr. Cadangan umum Kr. Utang dividen Kr. Utang PKBL (2) Pada saat dibayar: Db. Utang dividen Db. Utang PKBL Kr. Kas dan setara kas
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:259 Sec1:259
I 259
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
D. Ilustrasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA LAPORAN POSISI KEUANGAN (NERACA) Per 31 Desember 2xx2 dan 2xx1 (dalam Rp Juta) Keterangan
2xx2
2xx1
ASET Aset Lancar Kas dan setara kas Investasi jangka pendek Piutang usaha Piutang lain-lain Piutang antar badan hukum jangka pendek Persediaan Biaya dibayar dimuka Pajak dibayar dimuka Aset tersedia untuk dijual Aset lancar lainnya Jumlah Aset Lancar
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
Aset Tidak Lancar Piutang PIR dan plasma Piutang antar badan hukum jangka panjang Investasi jangka panjang Investasi pada perusahaan asosiasi Investasi pada perusahaan lainnya Properti investasi Aset tanaman Aset tetap Aset sewaan Aset kerjasama operasi Aset pengelolaan bersama Aset pajak tangguhan Beban tangguhan Aset tidak berwujud Aset tidak lancar lainnya Jumlah Aset Tidak Lancar JUMLAH ASET
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx XXX
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx XXX
260 I P e d o m a n
Catatan
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:260 Sec1:260
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
PT PERKEBUNAN NUSANTARA LAPORAN POSISI KEUANGAN (NERACA) Per 31 Desember 2xx2 dan 2xx1 (dalam Rp Juta) Keterangan
Catatan
2xx2
2xx1
Utang usaha
xxx
xxx
Utang bank jangka pendek
xxx
xxx
Beban yang masih harus dibayar
xxx
xxx
Utang pajak
xxx
xxx
Pendapatan diterima dimuka
xxx
xxx
Utang antar badan hukum jangka pendek
xxx
xxx
Kewajiban imbalan kerja jangka pendek
xxx xxx
xxx xxx
Kewajiban diestimasi jangka pendek
xxx
xxx
Kewajiban jangka pendek lainnya
xxx
xxx
xxx
xxx
Utang kepada pemerintah
xxx
xxx
Utang antar badan hukum jangka panjang
xxx
xxx
Utang bank jangka panjang
xxx
xxx
Utang sewa pembiayaan
xxx
xxx
Utang medium term note
xxx
xxx
Utang obligasi
xxx
xxx
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang
xxx
xxx
Kewajiban diestimasi jangka panjang
xxx
xxx
Kewajiban pajak tangguhan
xxx
xxx
Kewajiban jangka panjang lainnya
xxx
xxx
xxx
xxx
XXX
XXX
KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek
Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:261 Sec1:261
I 261
23/07/2008 13:00:28
Bagian 3 I N e r a c a
(Laporan Posisi Keuangan)
EKUITAS Modal saham Modal disetor
xxx
xxx
Tambahan modal disetor
xxx
xxx
Modal sumbangan
xxx
xxx
xxx xxx
xxx xxx
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali Selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan
xxx
xxx
asosiasi Saldo laba
xxx
xxx
Cadangan umum
xxx
xxx
Cadangan tujuan
xxx
xxx
Laba tahun berjalan
xxx
xxx
JUMLAH EKUITAS
XXX
XXX
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
XXX
XXX
Selisih penilaian aset dan kewajiban (kuasi reorganisasi) Selisih penilaian investasi tersedia untuk dijual
262 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:262 Sec1:262
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
Bagian IV Laporan Laba Rugi A. Pengertian Laporan laba rugi dapat disajikan secara berjenjang (multiple step) atau single step. Laporan laba rugi yang disajikan secara berjenjang menyajikan beban berdasarkan fungsinya sebagai harga pokok penjualan, beban kegiatan usaha, dan beban kegiatan bukan usaha Penyajian dengan metode ini memberikan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan. Namun demikian, di sisi lain alokasi biaya ke masing-masing fungsi merupakan proses arbitrase dan membutuhkan banyak pertimbangan. Laporan laba rugi yang disajikan secara single step menyajikan beban berdasarkan sifatnya, contohnya: penyusutan, gaji, upah, dan transportasi; dan tidak dialokasikan menurut fungsinya. Penyajian dengan metode ini sederhana dan cocok diterapkan pada perusahaan kecil sebab tidak perlu dialokasikan menurut berbagai fungsi dalam perusahaan tersebut. Pedoman ini mengharuskan perseroan untuk menyajikan laporan laba rugi secara berjenjang (multiple step income statement) berdasarkan fungsi.
B. Penghasilan Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk/penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan aset bersih yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. 1.
Pendapatan Usaha a.
Definisi 1) Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal (shareholder).
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:263 Sec1:263
I 263
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
2) Pendapatan (revenue) adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perseroan yang biasa. 3) Pendapatan usaha (operating revenue) adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan. b.
Dasar Pengaturan 1) Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal… (KDPPLK paragraf 92) 2) Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. (PSAK 23 paragraf 8) 3) Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi: a)
perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual; c)
jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan e)
biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal. (PSAK 23 paragraf 13)
4) Bila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal bila seluruh kondisi berikut dipenuhi: a)
jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada perusahaan; c)
tingkat penyelesaian dari suatu transaksi tersebut pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal. (PSAK 23 paragraf 19) 264 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:264 Sec1:264
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
5) Bila hasil transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali. (PSAK 23 paragraf 25) c.
Penjelasan 1) Umum a)
Pendapatan usaha adalah pendapatan yang berkaitan langsung dengan produk utama perseroan dan produk turunannya. Atau pendapatan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perkebunan sebagaimana yang disebutkan dalam anggaran dasar. b) Produk utama, antara lain, komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, tembakau, kakao, kopi, dan kina. c) Sedangkan produk turunannya adalah produk turunan dari produk utama, antara lain, produk turunan dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, tembakau, kakao, kopi, dan kina. d) Apabila terjadi perubahan anggaran dasar perseroan yang mencakup juga aktivitas di luar bidang perkebunan, maka pendapatan usaha dapat meliputi pendapatan yang berasal dari aktivitas non-perkebunan atau turunannya. Misalnya, pendapatan dari aktivitas di bidang properti, kawasan industri, atau pertambangan. e) Penjualan ekspor adalah penjualan yang didukung oleh dokumen ekspor. f) Penjualan lokal adalah penjualan yang tidak didukung oleh dokumen ekspor atau selain penjualan ekspor. 2) Penjualan barang a)
Penjualan barang dilakukan secara: (1) FOB shipping point yaitu penjualan diakui pada saat perseroan menyerahkan barang yang dijual kepada perusahaan pengiriman untuk diserahkan kepada pembeli. (2) FOB destination yaitu penjualan diakui pada saat barang diterima pembeli.
b) Persyaratan penjualan barang (1) Syarat-syarat pengakuan penjualan barang: (a) adanya pemindahan manfaat dan risiko kepemilikan atas barang kepada pembeli dan penjual tidak mengendalikan barang tersebut; Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:265 Sec1:265
I 265
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(b) besar kemungkinan adanya aliran manfaat ekonomi ke penjual; dan (c) pendapatan dan biaya dapat diukur secara andal. (2) Manfaat dan risiko kepemilikan barang (a) Pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan barang: i.
bersamaan waktunya dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang; atau
ii.
pada saat yang berbeda dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang.
(b) Jika perseroan menahan risiko signifikan atas kepemilikan barang, maka tidak terjadi suatu penjualan dan pendapatan tidak diakui. Misalnya, penerimaan pendapatan dari suatu penjualan tertentu tergantung pada pendapatan pembeli yang bersumber dari penjualan barang yang bersangkutan. (c) Jika perseroan menahan risiko tidak signifikan atas kepemilikan barang, maka terjadi penjualan dan pendapatan diakui. Misalnya, perseroan menahan hak milik atas barang semata-mata untuk melindungi kolektibilitas dari jumlah yang jatuh tempo. (3) Aliran manfaat ekonomi (a) Jika hanya besar kemungkinan manfaat ekonomi dari transaksi penjualan akan mengalir kepada perseroan. (b) Kadang-kadang kemungkinan hal tersebut terjadi sangat kecil sampai imbalan diterima atau ketidakpastian dihilangkan. (4) Keandalan pengukuran pendapatan dan biaya (a) Pendapatan dan beban diakui secara bersamaan (matching revenue and expense). (b) Beban biasanya dapat diukur dengan andal jika kondisi lain untuk pengakuan pendapatan yang berkaitan dapat dipenuhi. (c) Pendapatan tidak dapat diakui bila beban yang berkaitan tidak dapat diukur dengan andal.
266 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:266 Sec1:266
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
c)
Laba Rugi
Pengakuan penjualan (1) Penjualan diakui sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima, yaitu jumlah tagihan dikurangi diskon, pengembalian barang, dan pengurang lainnya. (2) Penjualan produk sampingan diakui secara terpisah dan tidak diperkenankan untuk mengurangi beban pokok penjualan produk utama. (3) Dalam hal penjualan dilakukan secara terpusat melalui suatu entitas tertentu, maka pengakuan penjualan dilakukan sesuai persyaratan pengakuan sebagaimana dijelaskan di atas.
3) Penjualan jasa a)
Persyaratan pengakuan penjualan jasa (1) tingkat penyelesaian dapat diukur secara andal; (2) besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh; dan (3) pendapatan dan biaya dapat diukur secara andal.
b) Jika hasil transaksi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, maka pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan biaya yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali. c)
Namun, jika kecil kemungkinan biaya tersebut dapat diperoleh kembali, maka pendapatan tidak diakui dan biaya tersebut diakui sebagai beban.
4) Dalam hal penjualan ekspor maka dicatat berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi. d.
Perlakuan Akuntansi 1) Pengakuan dan pengukuran a)
Penjualan barang (1) Penjualan barang diakui pada saat terjadinya pengalihan hak atas barang yang dijual tersebut sesuai dengan perjanjian yaitu: (a) Apabila FOB shipping point maka penjualan diakui pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengiriman; atau (b) Apabila FOB destination maka penjualan diakui pada saat barang diterima oleh pembeli. (2) Penjualan diukur sebesar jumlah tagihan dikurangi diskon, pengembalian, dan pengurang lainnya. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:267 Sec1:267
I 267
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
b) Penjualan jasa Penjualan jasa diakui pada saat penyelesaian pemberian jasa sebesar jumlah yang setara dengan penyelesaian pekerjaan. 2) Penyajian a)
Pendapatan usaha disajikan secara neto dalam laporan laba rugi.
b) Pendapatan usaha disajikan sebagai pos tersendiri dalam laporan laba rugi yang dibagi menjadi: (1) penjualan ekspor; dan (2) penjualan lokal. 3) Pengungkapan a) rincian penjualan berdasarkan jenis, jumlah, dan pasar; b) jumlah penjualan secara bruto dan pos-pos pengurang; c) penjelasan penjualan yang dilakukan melalui pemasaran bersama dengan perseroan lain; d) penjualan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain mencakup nama, sifat hubungan, jumlah, dan kebijakan penentuan harga; e) lain-lain. e.
Ilustrasi Jurnal 1) Saat pengakuan awal: a)
Penjualan lokal Db. Piutang usaha Db. Penjualan lokal – diskon Kr. Penjualan lokal (komoditi utama)
b) Penjualan ekspor Db. Piutang usaha Db. Penjualan ekspor – diskon Kr. Penjualan ekspor (komoditi utama) Bila transaksi penjualan didahului dengan penerimaan uang muka, maka jurnal transaksi penjualan sbb: Db. Uang muka penjualan Db. Penjualan lokal – diskon Kr. Penjualan lokal (komoditi utama) 268 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:268 Sec1:268
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
2) Saat penerimaan barang yang dikembalikan: a)
Penjualan lokal Db. Penjualan lokal – pengembalian barang Kr. Piutang usaha
b) Penjualan ekspor Db. Penjualan ekspor – pengembalian barang Kr. Piutang usaha 3) Saat penyelesaian/pelunasan: a)
Penjualan lokal Db. Kas dan setara kas Kr. Piutang usaha
b) Penjualan ekspor Db. Kas dan setara kas Kr. Piutang usaha Dapat terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs valas.
2.
Pendapatan Nonusaha a.
Definisi 1) Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal (shareholder). 2) Pendapatan (revenue) adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perseroan yang biasa. 3) Pendapatan nonusaha (non-operating revenue) adalah semua jenis pendapatan perseroan yang berasal dari aktivitas pendukung atau bukan aktivitas utama perseroan, baik pendapatan lainnya (other revenues) dan keuntungan (gain).
b.
Dasar Pengaturan 1) Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi apabila kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:269 Sec1:269
I 269
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban. (KDPPLK paragraf 92) 2) Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. (PSAK 23 paragraf 8) 3) Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi: a)
perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual; c)
jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan e)
biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal. (PSAK 23 paragraf 13)
4) Bila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal bila seluruh kondisi berikut dipenuhi: a)
jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada perusahaan; c)
tingkat penyelesaian dari suatu transaksi tersebut pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal. (PSAK 23 paragraf 19) 5) Bila hasil transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali. (PSAK 23 paragraf 25) 6) Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen harus diakui atas dasar yang diatur dalam PSAK 23 paragraf 29 bila:
270 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:270 Sec1:270
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
a)
Laba Rugi
besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan
b) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal. (PSAK 23 paragraf 28) 7) Pendapatan harus diakui dengan dasar sebagai berikut: a)
bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aset tersebut;
b) royalti harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan c)
c.
dalam metode biaya (cost method), dividen tunai harus diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan. (PSAK 23 paragraf 29)
Penjelasan 1) Pendapatan nonusaha berasal dari kegiatan di luar aktivitas perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar. 2) Pendapatan nonusaha terdiri dari: a)
pendapatan selain pendapatan usaha;
b) keuntungan. 3) Pendapatan selain pendapatan usaha: a)
Pendapatan nonusaha diantaranya terdiri dari: (1) pendapatan rental; (2) pendapatan jasa giro; (3) pendapatan bunga deposito; (4) pendapatan investasi; (5) penjualan nonkomoditi utama; (6) penjualan produk sampingan; (7) lain-lain.
b) Pendapatan rental adalah pendapatan yang diperoleh dari rental bangunan dan tanah. c)
Pendapatan jasa giro adalah pendapatan yang diperoleh dari simpanan dana rekening giro perseroan yang bukan merupakan portofolio investasi.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:271 Sec1:271
I 271
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
d) Pendapatan bunga deposito adalah pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito dana perseroan yang bukan merupakan portofolio investasi. e)
Pendapatan investasi adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan investasi dalam instrumen keuangan, misalnya obligasi dan saham, seperti pendapatan bunga dan dividen.
4) Keuntungan a)
Keuntungan antara lain terdiri dari: (1) keuntungan penjualan aset tetap; (2) keuntungan penjualan investasi jangka pendek; (3) keuntungan selisih kurs mata uang asing.
b) Keuntungan lainnya yang dapat terjadi untuk transaksi-transaksi yang tidak disebutkan di atas. 5) Pendapatan nonusaha yang berasal dari penjualan aset diakui apabila penjualan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Bagian IV.B.1 Pendapatan Usaha. 6) Aset keuangan a)
Keuntungan penjualan aset keuangan, misalnya kas dan setara kas dalam valuta asing, investasi jangka pendek, dan sebagainya diakui ketika memenuhi persyaratan penghentian-pengakuan.
b) Ketentuan mengenai penghentian-pengakuan dapat dilihat di Bagian III. A.3.c Piutang. d.
Perlakuan Akuntansi 1) Pengakuan dan Pengukuran a)
Pendapatan nonusaha dari penjualan aset diakui pada saat telah terjadi pengalihan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut (true sale) sebesar hasil neto setelah dikurangi jumlah tercatat aset dan biaya untuk menjual.
b) Pendapatan nonusaha dari penjualan jasa diakui pada saat jumlah penjualan diestimasi secara andal sebesar tingkat penyelesaian.
272 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:272 Sec1:272
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
2) Penyajian Pendapatan non usaha disajikan sebagai pos tersendiri dalam laporan laba rugi sebesar jumlah yang telah diterima atau hak yang harus diterima selama periode berjalan secara neto. 3) Pengungkapan Rincian jenis dan jumlah pendapatan nonusaha. e.
Ilustrasi Jurnal 1) Pendapatan lain a)
Pada saat pengakuan: Db. Kas dan setara kas/piutang non usaha Kr. Pendapatan nonusaha
b) Pada saat akhir periode: Db. Pendapatan yang masih akan diterima Kr. Pendapatan nonusaha c)
Pada saat penerimaan (pada periode berikutnya): Db. Kas dan setara kas Kr. Pendapatan yang masih akan diterima
2) Keuntungan a)
Penjualan aset tetap Db. Kas dan setara kas/piutang non usaha Db. Akumulasi penyusutan aset tetap Kr. Aset tetap Kr. Keuntungan penjualan aset tetap
b) Penjualan investasi jangka pendek (1) Kelompok “dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Kas dan setara kas
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:273 Sec1:273
I 273
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) i.
Nilai wajar lebih tinggi daripada jumlah tercatat Db. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Keuntungan perubahan nilai wajar (dalam laporan laba rugi)
ii.
Nilai wajar lebih rendah daripada jumlah tercatat Db. Kerugian perubahan nilai wajar (dalam laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
(c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Keuntungan penjualan investasi jangka pendek (2) Kelompok “tersedia untuk dijual” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) i.
Nilai wajar lebih tinggi daripada jumlah tercatat Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca)
ii.
Nilai wajar lebih rendah daripada jumlah tercatat Db. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
274 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:274 Sec1:274
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(c) Penjualan i.
Saldo positif selisih nilai wajar Db. Kas dan setara kas Db. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Keuntungan penjualan investasi jangka pendek
ii.
Saldo negatif selisih nilai wajar Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca) Kr. Keuntungan penjualan investasi jangka pendek
(3) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) Tidak ada jurnal (c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Keuntungan penjualan investasi jangka pendek (4) Kelompok “pinjaman dan piutang” (sekedar untuk ilustrasi, dimana tidak ada kelompok tersebut dalam Bagian III.A.3.c Investasi Jangka Pendek). (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – pinjaman dan piutang Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) Tidak ada jurnal
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:275 Sec1:275
I 275
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Kr. Investasi jangka pendek – pinjaman dan piutang Kr. c)
Keuntungan penjualan investasi jangka pendek
Selisih kurs valas (1) Pengakuan awal Db. Piutang usaha/pos yang terkait Kr. Pendapatan usaha/pos yang terkait (2) Saat penerimaan pelunasan Db. Kas dan setara kas (dalam valuta asing) Kr. Piutang usaha/pos yang terkait Kr. Keuntungan selisih kurs (3) Perubahan kurs pada tanggal pelaporan Db. Kas dan setara kas (dalam valuta asing) Kr. Keuntungan selisih kurs
C. Beban 1.
Beban Pokok Penjualan a.
276 I P e d o m a n
Definisi 1) Beban pokok penjualan adalah biaya suatu produk yang dijual. 2) Biaya produksi adalah biaya untuk memproduksi suatu produk yang terdiri dari biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead produksi. 3) Biaya bahan langsung adalah biaya bahan yang menjadi bagian yang menyatu dari suatu produk jadi dan jumlahnya signifikan dari total biaya produksi. 4) Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya tenaga kerja yang terlibat langsung dalam mengubah bahan menjadi produk jadi dan jumlahnya signifikan dari total biaya produksi. 5) Biaya overhead produksi adalah biaya selain biaya bahan langsung atau biaya tenaga kerja langsung yang terjadi dalam proses produksi suatu produk. Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:276 Sec1:276
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
b.
Laba Rugi
Dasar Pengaturan 1) Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition). (PSAK 14 paragraf 6) 2) Jika barang dalam persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih harus diakui sebagai pengurang terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut. (PSAK 14 paragraf 28)
c.
Penjelasan 1) Biaya a)
Biaya dapat dibagi menjadi: (1) Biaya produksi atau manufakturing (product cost); (2) Biaya periode atau nonmanufakturing (period cost).
b) Biaya produksi merupakan biaya perolehan persediaan dan diakui sebagai beban ketika persediaan tersebut dijual. c)
Biaya periode pada umumnya diakui sebagai beban ketika terjadinya, kecuali diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset yang diatur secara tersendiri dalam PSAK terkait.
2) Biaya produksi a)
Biaya produksi terdiri dari: (1) Biaya langsung; (2) Biaya overhead produksi.
b) Biaya langsung (1) Biaya langsung terdiri dari: (a) biaya bahan baku langsung; dan (b) biaya tenaga kerja langsung.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:277 Sec1:277
I 277
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(2) Biaya bahan baku langsung meliputi: (a) biaya persediaan hasil perkebunan yang ditransfer ke proses produksi selanjutnya (jika bahan baku berasal dari internal perseroan), atau biaya perolehan bahan baku (jika bahan baku bukan berasal dari internal perseroan); dan (b) biaya bahan baku langsung lainnya atau bahan baku langsung di luar persediaan yang ditransfer atau bahan baku yang diperoleh. (3) Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya tenaga kerja yang langsung berhubungan dengan proses konversi bahan baku menjadi produk yang siap dijual. c)
Biaya overhead produksi (1) Biaya overhead produksi merupakan biaya overhead yang terjadi dalam unit atau bagian yang terlibat langsung dalam proses produksi, misalnya overhead produksi di unit/pabrik. Sedangkan biaya overhead lainnya bukan bagian dari overhead produksi dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya. (2) Biaya overhead produksi terdiri dari biaya overhead produksi tetap dan biaya overhead produksi variabel, serta dialokasikan secara sistematis ke persediaan. (3) Biaya overhead produksi tetap adalah biaya overhead yang relatif konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik. (4) Biaya overhead produksi variabel adalah biaya yang berubah secara langsung, atau hampir secara langsung, mengikuti perubahan volume produksi, seperti bahan tak langsung dan upah tak langsung. (5) Dalam mengalokasikan biaya overhead produksi tetap ke biaya konversi didasarkan pada kapasitas normal fasilitas produksi. (6) Kapasitas normal adalah produksi rata-rata yang diharapkan akan tercapai selama suatu periode atau musim dalam keadaan normal, dengan memperhitungkan hilangnya kapasitas selama pemeliharaan terencana. Tingkat produksi aktual dapat digunakan bila mendekati kapasitas normal.
278 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:278 Sec1:278
23/07/2008 13:00:29
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(7) Pembebanan biaya overhead produksi tetap pada setiap unit produk tidak bertambah sebagai akibat dari rendahnya produksi atau tidak terpakainya kapasitas pabrik. Biaya overhead yang tidak teralokasi diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Dalam periode produksi luar biasa tinggi, biaya overhead yang dialokasikan pada unit produk diturunkan, agar persediaan tidak dinilai di atas biaya. (8) Biaya overhead produksi variabel dialokasikan pada unit produk atas dasar penggunaan fasilitas produksi yang sebenarnya. d) Biaya produksi terkait secara langsung dengan pengaturan mengenai aset tanaman untuk menentukan biaya hasil perkebunan yang akan diubah menjadi persediaan (Bagian III.A.4.g Aset Tanaman); dan persediaan untuk menentukan biaya persediaan yang akan siap dijual atau digunakan (Bagian III.A.3.e Persediaan). 3) Beban pokok penjualan a)
Beban pokok penjualan merupakan biaya produksi untuk produk yang dijual.
b) Beban pokok penjualan dihitung secara perpetual (perpetual system) atau periodik (periodic system). c)
Apabila beban pokok penjualan dihitung secara periodik, maka dihitung sebagai berikut: (+) nilai persediaan awal (+) penambahan persediaan selama periode berjalan (–) nilai persediaan akhir
d.
Perlakuan Akuntansi 1) Pengakuan dan pengukuran a)
Dalam sistem perpetual, beban pokok penjualan diakui pada saat terjadi penjualan sebesar nilai persediaan yang dijual.
b) Dalam sistem periodik, beban pokok penjualan diakui pada secara periodik sebesar selisih antara nilai persediaan awal dan penambahan persediaan selama periode berjalan dikurangi nilai persediaan akhir.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:279 Sec1:279
I 279
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
2) Penyajian Beban pokok penjualan disajikan dalam laporan laba rugi sebagai pos tersendiri. 3) Pengungkapan a)
jumlah beban pokok penjualan untuk penjualan lokal dan ekspor;
b) sistem pencatatan beban pokok penjualan apakah perpetual atau periodik; c)
rumus biaya persediaan yang digunakan;
d) lain-lain. e.
Ilustrasi Jurnal 1) Sistem perpetual a)
Pada saat penjualan Db. Kas dan setara kas/piutang usaha Kr. Penjualan Db. Beban pokok penjualan Kr. Persediaan
b) Pada saat akhir periode Tidak ada jurnal 2) Sistem periodik a)
Pada saat penjualan Db. Kas dan setara kas/piutang usaha Kr. Penjualan
b) Pada saat akhir periode Db. Persediaan – akhir (sesuai perhitungan) Db. Beban pokok penjualan Kr. Persediaan (penambahan selama periode berjalan) Kr. Persediaan – awal
280 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:280 Sec1:280
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
2.
Laba Rugi
Beban Usaha a.
Definisi 1) Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. 2) Beban usaha adalah beban yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha tetapi tidak dapat dibebankan secara langsung kepada produk atau jasa yang dijual.
b.
Dasar Pengaturan 1) Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 94) 2) Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of costs with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; misalnya berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagaimana penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang. (KDPPLK paragraf 95)
c.
Penjelasan 1) Beban usaha terdiri dari: a) Beban penjualan; b) Beban umum dan administrasi. 2) Beban penjualan adalah beban yang timbul terkait dengan aktivitas penjualan produk, misalnya pengiriman barang, promosi, marketing fee, dan sebagainya. 3) Beban umum dan administrasi adalah beban yang timbul terkait dengan aktivitas dukungan dan tidak secara langsung terkait dengan aktivitas produksi
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:281 Sec1:281
I 281
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
atau penjualan, misalnya beban pegawai, beban pemeliharaan, beban penyusutan dan amortisasi, beban asuransi, beban sewa, beban administrasi, dan beban umum. 4) Beban pegawai meliputi: a) imbalan kerja jangka pendek; b) imbalan pascakerja; c) imbalan kerja jangka panjang lainnya; d) pesangon pemutusan hubungan kerja; e) imbalan berbasis ekuitas. Kecuali imbalan kerja yang termasuk biaya perolehan suatu aset, misalnya biaya tenaga kerja langsung dalam proses produksi yang termasuk biaya persediaan. 5) Beban umum dan administrasi kantor direksi/kantor pusat dan unit usaha/ kebun tidak dialokasikan ke aset tanaman atau persediaan, tetapi langsung dibebankan pada periode terjadinya. d.
Perlakuan Akuntansi 1) Pengakuan dan pengukuran a) Beban usaha diakui pada saat terjadinya transaksi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya arus keluar sumber daya ekonomis perseroan. b) Beban usaha diakui sebesar jumlah yang harus diselesaikan. 2) Penyajian Beban usaha disajikan sebagai pos terpisah dalam laporan laba rugi. 3) Pengungkapan a) rincian beban usaha; b) lain-lain.
e.
282 I P e d o m a n
Ilustrasi Jurnal Db. Beban pegawai/pos beban yang terkait Kr. Kas dan setara kas/utang usaha/pos yang terkait
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:282 Sec1:282
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
3.
Laba Rugi
Beban Non Usaha a.
Definisi 1) Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. 2) Beban nonusaha adalah beban yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan usaha atau beban aktivitas pendukung atau bukan aktivitas utama perseroan, baik beban lainnya (other expenses) dan kerugian (lost).
b.
Dasar Pengaturan 1) Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (KDPPLK paragraf 94) 2) Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of costs with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; misalnya berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagaimana penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang. (KDPPLK paragraf 95)
c.
Penjelasan 1) Beban non usaha terdiri dari beban yang bukan berasal dari aktivitas utama perseroan dan kerugian lainnya, misalnya beban administrasi bank dan beban bunga. 2) Contoh kerugian lainnya antara lain kerugian yang timbul dari penjualan aset tetap dan investasi jangka pendek, selisih kurs, dan sebagainya.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:283 Sec1:283
I 283
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
d.
Laba Rugi
Perlakuan Akuntansi 1) Pengakuan dan Pengukuran a)
Beban nonusaha dari penjualan aset diakui pada saat telah terjadi pengalihan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut (true sale) sebesar jumlah tercatat aset dan biaya untuk menjual setelah dikurangi hasil neto.
b) Beban nonusaha dari penerimaan jasa diakui pada saat jumlah penjualan diestimasi secara andal sebesar tingkat penyelesaian. 2) Penyajian Beban nonusaha disajikan sebagai pos tersendiri dalam laporan laba rugi sebesar jumlah yang telah diserahkan atau hak yang harus diselesaikan selama periode berjalan secara neto. 3) Pengungkapan a)
rincian jenis dan jumlah beban nonusaha;
b) lain-lain. e.
Ilustrasi Jurnal 1) Beban lain a)
Pada saat pengakuan: Db. Beban non usaha Kr. Kas dan setara kas/beban yang masih harus dibayar
b) Pada saat akhir periode: Db. Beban nonusaha Kr. Beban yang masih harus dibayar c)
Pada saat pembayaran (pada periode berikutnya): Db. Beban yang masih harus dibayar Kr. Kas dan setara kas
2) Kerugian a)
284 I P e d o m a n
Penjualan aset tetap Db. Kas dan setara kas Db. Akumulasi penyusutan aset tetap Db. Kerugian penjualan aset tetap Kr. Aset tetap
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:284 Sec1:284
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
b) Penjualan investasi jangka pendek (1) Kelompok “dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) i.
Nilai wajar lebih tinggi daripada jumlah tercatat Db. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kr. Keuntungan perubahan nilai wajar (dalam laporan laba rugi)
ii.
Nilai wajar lebih rendah daripada jumlah tercatat Db. Kerugian perubahan nilai wajar (dalam laporan laba rugi) Kr. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
(c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Db. Kerugian penjualan investasi jangka pendek Kr. Investasi jangka pendek – dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (2) Kelompok “tersedia untuk dijual” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) i.
Nilai wajar lebih tinggi daripada jumlah tercatat Db. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:285 Sec1:285
I 285
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
ii.
Nilai wajar lebih rendah daripada jumlah tercatat Db. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca) Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
(c) Penjualan i.
Saldo positif selisih nilai wajar Db. Kas dan setara kas Db. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca) Db. Kerugian penjualan investasi jangka pendek Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual
ii.
Saldo negatif selisih nilai wajar Db. Kas dan setara kas Db. Kerugian penjualan investasi jangka pendek Kr. Investasi jangka pendek – tersedia untuk dijual Kr. Selisih penilaian nilai wajar (bagian ekuitas dalam neraca)
(3) Kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo Kr. Kas dan setara kas (b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) Tidak ada jurnal (c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Db. Kerugian penjualan investasi jangka pendek Kr. Investasi jangka pendek – dimiliki hingga jatuh tempo (4) Kelompok “pinjaman dan piutang” (sekedar untuk ilustrasi dalam Bagian III.A.3.b Investasi Jangka Pendek tidak ada kelompok ini) (a) Pengakuan awal Db. Investasi jangka pendek – pinjaman dan piutang Kr. Kas dan setara kas
286 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:286 Sec1:286
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
(b) Perubahan nilai wajar (pada tanggal pelaporan) Tidak ada jurnal (c) Penjualan Db. Kas dan setara kas Db. Kerugian penjualan investasi jangka pendek Kr. Investasi jangka pendek – pinjaman dan piutang c)
Selisih kurs valas (1) Pengakuan awal Db. Piutang usaha/pos yang terkait Kr. Pendapatan usaha/pos yang terkait (2) Saat penerimaan pelunasan Db. Kas dan setara kas (dalam valuta asing) Db. Kerugian selisih kurs Kr. Piutang usaha /pos yang terkait (3) Perubahan kurs pada tanggal pelaporan Db. Kerugian selisih kurs Kr. Kas dan setara kas (dalam valuta asing)
D. Pos Luar Biasa 1.
2.
Definisi a.
Pos luar biasa penghasilan atau beban yang timbul dari kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal perusahaan dan karenanya tidak diharapkan untuk seringkali terjadi atau tidak terjadi secara teratur.
b.
Aktivitas normal adalah setiap aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bagian dari usahanya dan aktivitas yang terkait dengan kegiatan usaha utama perusahaan tersebut.
Dasar Pengaturan a.
Laba atau rugi neto untuk periode berjalan terdiri atas unsur-unsur berikut, yang masing-masing harus diungkapkan pada laporan laba rugi: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:287 Sec1:287
I 287
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
1) laba atau rugi dari aktivitas normal; dan 2) pos luar biasa. (PSAK 25 paragraf 9) b.
3.
Hakikat dan jumlah dari setiap pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah. (PSAK 25 paragraf 10)
Penjelasan a.
Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut: 1) bersifat tidak normal yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perseroan; dan 2) tidak sering terjadi yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perseroan.
b.
Kejadian atau transaksi yang pada umumnya menimbulkan kerugian luar biasa, antara lain, adalah: 1) kerugian karena gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya; 2) kerugian karena pengambil-alihan aset perseroan.
c.
Contoh kejadian atau transaksi yang tidak dapat dikelompokkan sebagai pos luar biasa antara lain: 1) Perseroan yang membeli tanah untuk tujuan ekspansi. Namun karena sesuatu hal, proyek ekspansi tidak dapat dilaksanakan sehingga perusahaan bermaksud menjual kembali tanah tersebut. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari penjualan tanah tersebut tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa karena walaupun tidak termasuk dalam kegiatan utama perusahaan dan tidak diharapkan terjadi, namun kejadian ini tidak mempunyai tingkat abnormalitas yang tinggi. Hal yang wajar jika perusahaan menjual kembali aset tetap yang dimilikinya, yang tidak dipergunakan lagi. 2) Penghapusbukuan aset tetap karena aset tetap tersebut sudah mengalami keusangan teknologi.
288 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:288 Sec1:288
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
4.
Laba Rugi
Perlakuan Akuntansi a.
Pengakuan dan Pengukuran 1) Keuntungan atau kerugian luar biasa diakui pada saat terjadinya, yaitu: a)
pada saat terjadinya peristiwa luar biasa yang mengakibatkan kerugian luar biasa, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya; atau
b) pada saat ditetapkannya pengambil-alihan aset. 2) Keuntungan atau kerugian luar biasa diakui sebesar: a)
nilai tercatat aset yang rusak, hilang, atau hancur karena gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya; atau
b) nilai tercatat aset yang diambil alih; dikurangi kompensasi dari pihak ketiga (jika ada). 3) Keuntungan (kerugian) luar biasa diakui sebesar nilai setelah dikurangi pajak terkait dan hak minoritas. b.
Penyajian Kerugian luar biasa disajikan terpisah dalam laporan laba rugi setelah dikurangi pajak dan hak minoritas.
c.
Pengungkapan 1) rincian berdasarkan jenis dan jumlah untuk setiap pos kerugian luar biasa; 2) sebab terjadinya kerugian luar biasa; 3) nilai bruto kerugian luar biasa sebelum dikurangi pajak terkait dan hak minoritas; 4) lain-lain.
5.
Ilustrasi Jurnal a.
Pada saat pengakuan kerugian luar biasa: Db. Kerugian luar biasa Db. Akumulasi penyusutan aset yang terkait (Bila ada) Kr. Aset yang terkait
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:289 Sec1:289
I 289
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
b.
Laba Rugi
Pada saat pengakuan keuntungan luar biasa: Db. Kas dan setara kas Kr. Keuntungan luar biasa
E. Pajak Penghasilan 1.
2.
Definisi a.
Beban pajak penghasilan adalah jumlah agregat beban pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
b.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
c.
Beban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Dasar Pengaturan a.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari: 1) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda; atau 2) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi. (PSAK 46 paragraf 37)
b.
Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas. (PSAK 46 paragraf 40)
c.
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi. (PSAK 46 paragraf 48)
d.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. (PSAK 46 paragraf 52)
e.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada
290 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:290 Sec1:290
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi. (PSAK 46 paragraf 55)
3.
Penjelasan a.
Beban pajak yang diakui di laporan laba rugi terdiri dari: 1) pajak kini; dan 2) pajak tangguhan.
b.
4.
Pajak kini dihitung berdasarkan laba fiskal, sedangkan pajak tangguhan dihitung berdasarkan laba akuntansi yang terdapat perbedaan temporer kena pajak setelah dikurangi pajak kini.
Perlakuan akuntansi a.
Pengakuan dan pengukuran Pajak diakui pada saat terutang sebesar jumlah yang harus dibayarkan.
b.
Penyajian 1) Beban pajak penghasilan disajikan di laporan laba rugi dalam pos tersendiri yang disajikan unsur pajak kini dan pajak tangguhan. 2) Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
c.
Pengungkapan 1) Unsur-unsur utama beban/penghasilan pajak. 2) Jumlah pajak kini dan tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. 3) Beban/penghasilan pajak dari pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan. 4) Penjelasan hubungan antara beban/penghasilan pajak dan laba akuntansi dengan cara berikut: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:291 Sec1:291
I 291
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
a)
Rekonsiliasi antara beban/penghasilan pajak dengan hasil kali laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku; atau
b) Rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata sama dengan beban/ penghasilan pajak dibagi laba akuntansi dengan tarif pajak. 5) Penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingannya dengan tarif pada periode sebelumnya. 6) Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer dan sisa rugi kompensasi yang boleh/tidak boleh diakui sebagai aset pajak tangguhan pada neraca. 7) Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikut: a)
jumlah aset dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
b) jumlah beban/penghasilan pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca. 8) Untuk usaha yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari: a)
keuntungan atau kerugian atas penghentian usaha;
b) laba (rugi) dari aktivitas normal usaha yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan dalam laporan keuangan.
5.
Ilustrasi Jurnal a.
Pencatatan transaksi pada saat terjadi kenaikan pajak penghasilan terutang pada periode mendatang sebagai akibat adanya “perbedaan temporer“. Db. Beban pajak kini Db. Beban pajak tangguhan Kr. Hutang pajak penghasilan Kr. Kewajiban pajak tangguhan
292 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:292 Sec1:292
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
b.
Laba Rugi
Ketika aset pajak tangguhan dapat mencerminkan bahwa sejumlah pajak penghasilan dapat diperoleh kembali sebagai akibat adanya “perbedaan temporer yang boleh dikurangkan“ pada tanggal neraca. Db. Beban pajak kini Db. Aset pajak tangguhan Kr. Hutang pajak penghasilan Kr. Beban pajak tangguhan
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:293 Sec1:293
I 293
23/07/2008 13:00:30
Bagian 4 I L a p o r a n
Laba Rugi
F. Ilustrasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA LAPORAN LABA RUGI Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2xx2 dan 2xx1 (dalam Rp Juta) Keterangan
Catatan
2xx2
2xx1
Ekspor
xxx
xxx
Lokal
xxx
xxx
Beban pokok penjualan
xxx
xxx
Laba bruto
xxx
xxx
Beban penjualan
xxx
xxx
Beban umum dan administrasi
xxx
xxx
Laba usaha
xxx
xxx
Pendapatan (beban ) nonusaha
xxx
xxx
Laba (rugi) sebelum bagian laba (rugi) perusahaan asosiasi
xxx
xxx
Bagian laba (rugi) perusahaan asosiasi
xxx
xxx
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan
xxx
xxx
Beban pajak kini
xxx
xxx
Beban pajak tangguhan
xxx
xxx
Laba (rugi) sebelum hak minoritas
xxx
xxx
Pos luar biasa
xxx
xxx
Hak minoritas
xxx
xxx
Laba neto
xxx
xxx
xxx
xxx
Pendapatan usaha Penjualan
Beban usaha
Beban Pajak Penghasilan
Laba neto per saham
294 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:294 Sec1:294
23/07/2008 13:00:30
Bagian 5 I L a p o r a n
Perubahan Ekuitas
Bagian V Laporan Perubahan Ekuitas A. Pengertian Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas perseroan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan.
B. Dasar Pengaturan 1.
Perusahaan harus menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan: a. laba atau rugi neto periode yang bersangkutan; b. setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas; c. pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait; d. transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik; e. saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya; dan f. rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan cadangan baik pada awal periode maupun akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan. (PSAK 1 paragraf 66)
2.
Perubahan ekuitas perusahaan menggambarkan peningkatan atau penurunan kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Laporan perubahan ekuitas, kecuali untuk perubahan yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham atau pemilik seperti setoran modal dan pembayaran dividen, menggambarkan jumlah keuntungan dan kerugian yang berasal dari kegiatan perusahaan selama periode yang bersangkutan. (PSAK 1 paragraf 67)
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:295 Sec1:295
I 295
23/07/2008 13:00:31
Bagian 5 I L a p o r a n
Perubahan Ekuitas
C. Penjelasan 1.
Perseroan menyusun laporan perubahan ekuitas, dimana divisi atau unit tidak perlu menyusun laporan perubahan ekuitas.
2.
Pos-pos laporan perubahan ekuitas adalah sebagai berikut:
3.
a.
Modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
b.
Tambahan modal disetor;
c.
Modal sumbangan;
d.
Dana setoran modal;
e.
Selisih penilaian aset dan kewajiban karena kuasi-reorganisasi;
f.
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
g.
Selisih nilai transaksi restrukturisasi sepengendali;
h.
Cadangan umum;
i.
Cadangan tujuan;
j.
Saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya.
Laporan perubahan ekuitas disajikan dalam bentuk tabel matriks dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Pada bagian baris mencerminkan gambaran transaksi mutasi pos-pos ekuitas; dan
b.
Pada bagian kolom dibagi berdasarkan jenis pos yang ada dalam struktur ekuitas.
D. Ilustrasi Ilustrasi yang dicantumkan hanya menampilkan pos-pos ekuitas yang secara umum dimiliki perseroan. Namun demikian, jika dalam praktiknya perseroan memiliki pos-pos ekuitas yang tidak terdapat dalam ilustrasi ini, maka dapat menambahkan kolom baru untuk menampung pos tersebut dalam laporan perubahan ekuitas.
296 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:296 Sec1:296
23/07/2008 13:00:31
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:297 Sec1:297
-
-
-
Cadangan umum
Cadangan bertujuan
Laba (rugi) neto perio-
Saldo per 31 Des 2xx2
periode berjalan
(rugi)
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
(xxx)
(xxx)
(xxx)
-
xxx
xxx
xxx
-
-
-
-
-
Laba
xxx
-
-
-
-
-
xxx
Saldo laba
(xxx)
xxx
-
-
-
-
-
xxx
sepengendali
restrukturisasi
transaksi
Cadangan umum
neto
asing
reorganisasi xxx
dalam mata uang
karena kuasi-
xxx
laporan keuangan
dan kewajiban
Selisih nilai
(xxx)
xxx
-
-
-
-
-
xxx
sumbangan
Modal
penjabaran
penilaian aset
Dividen
Saldo per 31 Des 2xx1
xxx
-
Dividen
de berjalan
xxx
Setoran modal
Modal
xxx
Cat.
Saldo per 31 Des 2xx0
Keterangan
Selisih kurs
Selisih
PT PERKEBUNAN NUSANTARA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2xx2 dan 2xx1 (dalam Rp juta)
xxx
xxx
xxx
(xxx)
(xxx)
(xxx)
xxx
xxx
Ekuitas
Jumlah
Bagian 5 I L a p o r a n Perubahan Ekuitas
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
I 297
23/07/2008 13:00:31
Halaman ini sengaja dikosongkan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:298 Sec1:298
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
Arus Kas
Bagian VI Laporan Arus Kas A. Pengertian 1.
Tujuan Informasi tentang arus kas berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perseroan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta menilai kebutuhan penggunaan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai laporan keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perseroan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Evaluasi tersebut untuk mengetahui bagaimana perseroan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas, serta kebutuhan kas dan setara kas untuk melaksanakan usaha, melunasi kewajiban, dan membagikan dividen kepada pemegang saham. Laporan arus kas memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perseroan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan selama suatu periode akuntansi.
2.
Ruang Lingkup Perseroan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam Pedoman ini dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan atau integral dengan laporan keuangan untuk setiap periode sajian laporan keuangan. Pedoman ini mewajibkan semua perseroan menyajikan laporan arus kas dengan metode langsung (direct method).
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:299 Sec1:299
I 299
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
3.
Arus Kas
Definisi Beberapa istilah yang dipergunakan dalam Pedoman ini didefinisikan sebagai berikut: a.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas selama periode tertentu yang dikelompokkan ke dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
b.
Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
c.
Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka sangat pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
d.
Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
e.
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
f.
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
g.
Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
B. Dasar Pengaturan 1.
Kas dan setara kas terdiri dari: a. Kas; b. Giro; dan c. Deposito maksimal berjangka waktu 3 (tiga) bulan.
2.
Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
3.
Pelaporan arus kas untuk aktivitas operasi perseroan dengan menggunakan metode langsung. Dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan.
4.
Pelaporan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali diatur bahwa arus kas dilaporkan atas dasar arus kas bersih. (modifikasi PSAK 2 paragraf 51)
300 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:300 Sec1:300
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
5.
Arus Kas
Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan berikut ini dapat disajikan menurut arus kas bersih: a.
penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan apabila arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas perusahaan; dan
b.
penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran yang cepat, dengan volume transaksi yang besar dan dengan jangka waktu singkat (maturity short). (PSAK 2 paragraf 52)
6.
Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas. (PSAK 2 paragraf 54)
7.
Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi pada tanggal arus kas. (PSAK 2 paragraf 55)
8.
Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan diungkapkan secara terpisah. (PSAK 2 paragraf 56)
9.
Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan masing-masing harus diungkapkan tersendiri. Masing-masing harus diklasifikasikan secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. (PSAK 2 paragraf 57)
10. Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan tersendiri dan diklasifikasi sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi. (PSAK 2 paragraf 58) 11. Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan anak perusahaan atau unit bisnis lainnya harus diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasi sebagai aktivitas investasi. (PSAK 2 paragraf 59) 12. Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan dan pelepasan (anak perusahaan) dan unit bisnis lainnya selama satu periode: a. Jumlah harga perolehan atau pelepasan; b. Bagian nilai perolehan atau pelapasan yang dibayarkan dengan arus kas dan setara kas;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:301 Sec1:301
I 301
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
c. d.
Arus Kas
Jumlah kas dan setara kas pada unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan; dan Jumlah aset dan kewajiban selain kas atau setara kas pada unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya. (PSAK 2 paragraf 60)
13. Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas harus dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi semacam itu harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut. (PSAK 2 paragraf 61) 14. Perusahaan harus mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan harus menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan di neraca. (PSAK 2 paragraf 62)
C. Penjelasan 1.
Laporan arus kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pemakai untuk mengevaluasi perubahan dalam aset neto perseroan, struktur keuangan, termasuk likuiditas dan solvabilitas, dan kemampuan untuk mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan peluang.
2.
Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan perseroan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pemakai mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai perseroan.
3.
Informasi arus kas historis sering digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan. Selain itu, informasi arus kas juga berguna untuk meneliti kecermatan dari taksiran arus kas masa depan yang telah dibuat sebelumnya dan dalam menentukan hubungan profitabilitas dan arus kas neto serta dampak perubahan harga.
4.
Perseroan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dengan cara yang paling sesuai dengan bisnis perseroan. Klasifikasi menurut aktivitas memberikan informasi yang memungkinkan para pemakai laporan untuk menilai pengaruh aktivitas tersebut terhadap posisi keuangan perseroan serta terhadap jumlah kas dan setara kas.
302 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:302 Sec1:302
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
Arus Kas
Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengevaluasi hubungan di antara ketiga aktivitas tersebut. 5.
Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang diklasifikasikan lebih dari satu aktivitas. Sebagai contoh, jika pelunasan pinjaman oleh perseroan meliputi pokok pinjaman dan bunga, maka bunga merupakan unsur yang dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan pokok pinjaman merupakan unsur yang diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
6.
Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menentukan apakah dari hasil operasinya tersebut, perseroan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi kewajiban, memelihara kemampuan operasinya, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber dana dari luar. Informasi mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.
7.
Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perseroan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan kenaikan/penurunan aset neto. Beberapa contoh arus kas dari aktivitas operasi antara lain:
8.
a.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada pembeli/pelanggan.
b.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada mitra usaha.
c.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada pemasok barang dan jasa.
d.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada karyawan.
e.
Pembayaran kepada pajak, kecuali jika dapat diidentifikasi secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi.
Pengungkapan yang terpisah terhadap arus kas yang berasal dari aktivitas investasi perlu dilakukan sebab arus kas tersebut mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan penghasilan dan arus kas masa depan. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas investasi antara lain: a.
Pembayaran kas untuk membeli aset tetap dan aset tidak lancar lain, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan aset tetap yang dibangun sendiri;
b.
Penerimaan kas dari penjualan tanah, bangunan, peralatan, dan aset tidak lancar lainnya;
c.
Perolehan instrumen keuangan (efek hutang atau efek ekuitas) perusahaan lain; Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:303 Sec1:303
I 303
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
d.
9.
Arus Kas
Pembayaran kas sehubungan dengan kontrak derivatif kecuali apabila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan atau apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan. Jika suatu kontrak dimaksudkan untuk lindung nilai (hedging) suatu posisi yang dapat diidentifikasi, maka arus kas dari kontrak tersebut diklasifikasikan dengan cara yang sama seperti arus kas dari posisi yang dilindung nilai.
Pengungkapan yang terpisah terhadap arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemberi pinjaman dan penggunaan dana pembatasan oleh para donatur. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan, antara lain: a. Penerimaan kas dari para donatur atau para pemberi pinjaman; b. Penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, dan pinjaman lainnya; c. Pelunasan pinjaman; d. Pembayaran kas atas kewajiban yang berkaitan dengan sewa pembiayaan.
10. Perseroan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode langsung. Metode ini menghasilkan informasi yang berguna dalam mengestimasi arus kas masa depan yang tidak dapat dihasilkan dengan metode tidak langsung. Dengan metode langsung, informasi mengenai kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto dapat diperoleh dengan cara antara lain: a.
Melalui catatan akuntansi; atau
b.
Menyesuaikan pos-pos lain dalam laporan aktivitas untuk; 1) Perubahan hutang bunga, selama periode berjalan; 2) Pos bukan kas lainnya; dan 3) Pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan.
11. Arus kas dalam mata uang asing dilaporkan sesuai dengan PSAK 10: Transaksi dalam Mata Uang Asing. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi. 12. Pada tanggal neraca, pos aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. Sedangkan untuk pos nonmoneter harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. 13. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang timbul akibat perubahan kurs, bukan merupakan arus kas. Namun demikian, pengaruh perubahan kurs terhadap
304 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:304 Sec1:304
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
Arus Kas
kas dan setara kas dalam mata uang asing dilaporkan dalam laporan arus kas untuk merekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kas dan setara kas. Jumlah selisih kurs tersebut disajikan terpisah dari arus kas aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 14. Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan dalam laporan arus kas, walaupun beban pajak penghasilan dapat dengan mudah diidentifikasikan dan dapat terjadi dalam periode yang berbeda dengan transaksi arus kas yang mendasarinya. Oleh karena itu, pajak yang dibayar umumnya diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi. Namun demikian, jika arus kas pajak tersebut dapat diidentifikasikan dengan transaksi individual yang menimbulkan arus kas yang bersangkutan, maka arus kas tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan atau investasi, sesuai dengan jenis aktivitas tersebut. Apabila arus kas pajak dialokasikan pada lebih satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan. 15. Apabila akuntansi untuk investasi pada perusahaan asosiasi atau anak perusahaan dibukukan dengan menggunakan metode ekuitas atau metode biaya perolehan, maka perseroan membatasi pelaporannya dalam laporan arus kas yang terjadi antara perseroan dan investee, misalnya sejumlah dividen dan uang muka yang diterima. 16. Penyajian tersendiri mempengaruhi arus kas dari akuisisi dan pelepasan unit bisnis lainnya sebagai suatu pos tunggal, bersama-sama dengan pengungkapan tersendiri jumlah aset dan kewajiban yang diakuisisi akan membantu membedakan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan lainnya. Pengaruh arus kas dari pelepasan tidak boleh dikurangkan dari arus kas dalam rangka akuisisi. 17. Jumlah keseluruhan kas yang dibayarkan untuk pembelian atau diterima atas pelepasan tersebut dilaporkan dalam laporan arus kas setelah memperhitungkan dalam jumlah neto yaitu kas dan setara kas yang diperoleh atau dibayarkan. 18. Pengertian unit bisnis lainnya yang dimaksud dalam PSAK 2 paragraf 59 di dalam perseroan adalah unit bisnis lainnya yang berada di luar kegiatan utamanya.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:305 Sec1:305
I 305
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
Arus Kas
D. Ilustrasi Dalam ilustrasi ditampilkan laporan arus kas yang disajikan dengan metode langsung. PT PERKEBUNAN NUSANTARA LAPORAN ARUS KAS Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2xx2 dan 2xx1 (dalam Rp juta)
Keterangan
Catatan
2xx2
2xx1
Pelanggan/pembeli
xxx
xxx
Bunga
xxx
xxx
Lain-lain
xxx
xxx
xxx
xxx
Pemasok
(xxx)
(xxx)
Mitra usaha
(xxx)
(xxx)
Karyawan
(xxx)
(xxx)
Pajak
(xxx)
(xxx)
Lain-lain
(xxx)
(xxx)
Total pengeluaran
(xxx)
(xxx)
Jumlah arus kas dari aktivitas operasi
xxx
xxx
Penerimaan dividen
xxx
xxx
Penjualan investasi jangka pendek/panjang
xxx
xxx
Lain-lain
xxx
xxx
xxx
xxx
Arus kas dari aktivitas operasi Penerimaan dari:
Total penerimaan Pengeluaran kepada:
Arus kas dari aktivitas investasi Penerimaan
Total Penerimaan
306 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:306 Sec1:306
23/07/2008 13:00:31
Bagian 6 I L a p o r a n
Keterangan
Catatan
Arus Kas
2xx2
2xx1
Perolehan anak perusahaan
(xxx)
(xxx)
Pembelian aset tetap
(xxx)
(xxx)
Lain-lain
(xxx)
(xxx)
Total Pengeluaran
(xxx)
(xxx)
Jumlah arus kas dari aktivitas investasi
xxx
xxx
Emisi saham
xxx
xxx
Emisi obligasi/MTN
xxx
xxx
Pinjaman bank
xxx
xxx
Lain-lain
xxx
xxx
xxx
xxx
Pembelian kembali saham
(xxx)
(xxx)
Pembayaran hutang bank
(xxx)
(xxx)
Pembayaran obligasi/MTN
(xxx)
(xxx)
Pembayaran dividen
(xxx)
(xxx)
PKBL
(xxx)
(xxx)
Lain-lain
(xxx)
(xxx)
Total pengeluaran
xxx
xxx
Jumlah arus kas dari aktivitas pendanaan
xxx
xxx
Kenaikan (penurunan) arus kas neto
xxx
xxx
Saldo kas dan setara kas awal periode
xxx
xxx
Saldo kas dan setara kas akhir periode
xxx
xxx
Pengeluaran
Arus kas dari aktivitas pendanaan Penerimaan
Total penerimaan Pengeluaran
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:307 Sec1:307
I 307
23/07/2008 13:00:31
Halaman ini sengaja dikosongkan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:308 Sec1:308
23/07/2008 13:00:31
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
Bagian VII Catatan Atas Laporan Keuangan A. Pengertian 1.
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum perseroan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.
2.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.
3.
Dalam Pedoman ini diatur yang harus diungkapkan mencakup, tetapi tidak terbatas, pada unsur-unsur yang diuraikan dalam bagian ini. Secara umum, catatan atas laporan keuangan mengungkapkan: a.
Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;
b.
Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas;
c.
Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar;
d.
Untuk pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus harus dirinci dan dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan tanpa mempertimbangkan materialitasnya;
e.
Untuk pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis dirinci dan dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam catatan atas laporan keuangan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:309 Sec1:309
I 309
23/07/2008 13:00:31
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
4.
Catatan atas laporan keuangan harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, pegawai, komisaris, pemegang saham utama, dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang, penjualan atau pendapatan dan beban.
5.
Dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan perusahaan lain maka catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut: a.
pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
b.
informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pospos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan;
c.
pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat nonkeuangan.
B. Dasar Pengaturan 1.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK. (PSAK 1 paragraf 10)
2.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha. Apabila laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha maka kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan usaha perusahaan tidak dapat digunakan. (PSAK 1 paragraf 17)
3.
Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. (PSAK 1 paragraf 28)
310 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:310 Sec1:310
23/07/2008 13:00:31
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
4.
Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus diungkapkan. (PSAK 1 paragraf 30)
5.
Laporan keuangan setidaknya disajikan secara tahunan. Apabila tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, perusahaan harus mengungkapkan: a.
alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan; dan
b.
fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan. (PSAK 1 paragraf 36)
6.
Perusahaan harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang akan dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca. (PSAK 1 paragraf 40)
7.
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: a.
kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan;
b.
perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang; dan
c.
maksud tersebut pada huruf b didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (PSAK 1 paragraf 47) 8.
Perusahaan harus mengungkapkan, di neraca atau di catatan atas laporan keuangan, sub-klasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi perusahaan. Setiap pos di sub-klasifikasikan, jika memungkinkan, sesuai dengan sifatnya; dan jumlah terutang atau piutang pada perusahaan induk, anak
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:311 Sec1:311
I 311
23/07/2008 13:00:31
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
perusahaan, perusahaan asosiasi dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya diungkapkan secara terpisah. (PSAK 1 paragraf 53) 9.
Perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut di neraca atau di catatan atas laporan keuangan: a.
untuk setiap jenis saham: 1) jumlah saham modal dasar; 2) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh; 3) nilai nominal saham; 4) ikhtisar perubahan jumlah saham beredar; 5) hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; 6) saham perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan itu sendiri atau oleh anak perusahaan atau perusahaan asosiasi; dan 7) saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai dan persyaratannya.
b.
penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas;
c.
penjelasan apakah dividen yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban; dan
d.
jumlah dividen saham preferen kumulatif yang belum diakui.
Perusahaan yang modalnya tidak terbagi dalam saham, seperti persekutuan, mengungkapkan informasi yang setara dengan persyaratan di atas, yang memperlihatkan perubahan dalam suatu periode dari setiap jenis penyertaan serta hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis penyertaan. (PSAK 1 paragraf 55) 10. Perusahaan menyajikan, di laporan laba rugi atau di catatan atas laporan keuangan, rincian beban dengan menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada sifat atau fungsi beban di dalam perusahaan. (PSAK 1 paragraf 58) 11. Perusahaan yang mengklasifikasikan beban menurut fungsinya harus mengungkapkan informasi tambahan mengenai sifat beban, termasuk beban penyusutan dan amortisasi serta biaya pegawai. (PSAK 1 paragraf 63) 12. Perusahaan mengungkapkan dalam laporan laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan; jumlah dividen per saham yang diumumkan. (PSAK 1 paragraf 65)
312 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:312 Sec1:312
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
13. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan: a.
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;
b.
informasi yang diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas;
c.
informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar. (PSAK 1 paragraf 69)
14. Bagian kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a.
dasar pengukuran dalam menyiapkan laporan keuangan;
b.
kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan guna memahami laporan keuangan secara benar. (PSAK 1 paragraf 72)
15. Perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut ini jika tidak diungkapkan dibagian manapun dari informasi yang dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan: a.
domisili dan bentuk hukum perusahaan, negara tempat pendirian perusahaan, alamat kantor pusat perusahaan serta lokasi utama bisnis jika berbeda dari lokasi kantor pusat;
b.
keterangan mengenai hakekat operasi dan kegiatan utama perusahaan;
c.
nama perusahaan dalam grup, nama perusahaan asosiasi, nama perusahaan induk dan perusahaan holding;
d.
nama anggota direksi dan komisaris; dan
e.
jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan. (PSAK 1 paragraf 74)
16. Untuk setiap jenis pinjaman atau penerbitan surat berharga yang bersifat utang dalam mata uang asing, perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut ini: a.
karakteristik umum dari setiap pinjaman dan surat berharga yang bersifat utang termasuk informasi mengenai suku bunga dan nama kreditur; Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:313 Sec1:313
I 313
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
b.
nilai nominal dalam mata uang asing, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, jadual angsuran atau pembayaran;
c.
dasar konversi utang menjadi efek lain jika pinjaman dapat dikonversi;
d.
nilai kurs yang digunakan pada tanggal neraca;
e.
jaminan kredit;
f.
hal penting lain, misalnya persyaratan kredit tidak dipenuhi. (PSAK 1 paragraf 75)
17. Apabila suatu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan diterapkan sebelum tanggal berlaku efektif dan penerapan lebih dini tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pernyataan tersebut, maka fakta tersebut harus diungkapkan. (PSAK 1 paragraf 76)
C. Penjelasan 1.
PSAK dimaksudkan agar laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja dan arus kas sehingga tujuan laporan keuangan tersebut dapat tercapai. PSAK mungkin tidak mengatur pengungkapan informasi tertentu padahal pengungkapan informasi tersebut diperlukan guna menyajikan laporan keuangan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perseroan harus memberikan tambahan pengungkapan informasi yang relevan sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara wajar.
2.
Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan pada laporan keuangan periode sebelumnya masih relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi, dimana hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada tanggal neraca sebelumnya dan langkah-langkah yang telah dilakukan pada periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.
3.
Terdapat suatu keadaan dimana reklasifikasi guna menjaga daya banding informasi komparatif dengan informasi pada periode berjalan tidak praktis dilakukan, misalnya pada periode sebelumnya data dikumpulkan sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan reklasifikasi serta tidak praktis untuk menciptakan kembali informasi tersebut. Dalam keadaan demikian maka sifat penyesuaian terhadap informasi komparatif yang seharusnya dilakukan harus diungkapkan.
314 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:314 Sec1:314
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
4.
Dalam keadaan sangat luar biasa, perseroan mungkin terpaksa atau memutuskan untuk mengubah tanggal neracanya misalnya akibat di akuisisi oleh perusahaan lain yang mempunyai tanggal neraca yang berbeda. Dalam kasus seperti ini, pengguna laporan perlu mengetahui bahwa jumlah yang disajikan pada periode berjalan dan jumlah komparatif tidak dapat dibandingkan dan alasan perubahan tanggal neraca diungkapkan.
5.
Apabila perseroan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perseroan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang. Pengklasifikasian tersebut juga menonjolkan aset yang diharapkan akan direalisasi dalam siklus operasi berjalan dan kewajiban yang akan jatuh tempo pada periode yang sama. Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban bermanfaat dalam menilai likuiditas dan solvabilitas perseroan.
6.
Terdapat kewajiban yang akan jatuh tempo dalam siklus operasi tahun berikutnya, diharapkan dapat dibiayai kembali atau diperpanjang kembali sehingga tidak diharapkan adanya penggunaan modal kerja lancar. Kewajiban seperti itu merupakan bagian dari pembiayaan jangka panjang perseroan dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Dalam hal tidak terdapat perjanjian mengenai pembiayaan kembali, maka pembiayaan kembali tidak dapat di asumsikan akan terjadi secara otomatis sehingga kewajiban harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Perjanjian kembali harus secara resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui yang membuktikan bahwa pada tanggal neraca substansi kewajiban merupakan kewajiban jangka panjang.
7.
Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi, di neraca atau di catatan atas laporan keuangan, tergantung pada persyaratan dari PSAK dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan. Pertimbangan apakah pos-pos tambahan disajikan secara terpisah didasarkan atas penilaian dari:
8.
a.
sifat, likuiditas dan materialitas aset;
b.
fungsi pos-pos tersebut dalam perseroan;
c.
jumlah, sifat dan jangka waktu kewajiban.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta informasi tambahan seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen. Catatan Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:315 Sec1:315
I 315
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
atas laporan keuangan juga mencakup informasi yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam PSAK serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. 9.
Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan perusahaan lain, maka catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut: a.
pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
b.
informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pospos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan;
c.
pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat nonkeuangan.
Sistematika struktur dalam catatan atas laporan keuangan agar tetap dipertahankan sepanjang hal tersebut praktis untuk dilaksanakan. 10. Pengguna laporan perlu mengetahui dasar pengukuran yang digunakan (nilai historis, nilai pasar, nilai realisasi, nilai wajar atau nilai sekarang) sebagai landasan dalam penyiapan laporan keuangan. Apabila lebih dari satu dasar pengukuran digunakan dalam laporan keuangan, maka informasi yang disajikan cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan dasar pengukuran tersebut. Selanjutnya, dalam menentukan apakah kebijakan akuntansi tertentu harus diungkapkan, manajemen mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut akan membantu pengguna laporan untuk memahami bagaimana transaksi dan peristiwa tercermin di laporan laba rugi dan neraca. Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: a. pengakuan pendapatan; b. prinsip-prinsip konsolidasi; c. penggabungan usaha; d. joint venture; e. pengakuan beban termasuk metode penyusutan atau amortisasi aset berwujud dan aset tidak berwujud; f.
kapitalisasi biaya pinjaman dan pengeluaran lainnya;
g.
kontrak konstruksi;
h.
properti investasi;
316 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:316 Sec1:316
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
i.
instrumen keuangan dan investasi;
j.
sewa (lease);
k.
biaya riset dan pengembangan;
l.
persediaan;
Atas Laporan Keuangan
m. pajak termasuk pajak tangguhan; n.
penyisihan;
o.
biaya manfaat pensiun;
p.
penjabaran mata uang asing dan lindung nilai (hedging);
q.
definisi segmen usaha dan geografis dan dasar alokasi biaya antar segmen;
r.
definisi kas dan setara kas;
s.
akuntansi inflasi; dan
t.
hibah pemerintah.
D. Unsur-unsur 1.
Gambaran Umum Perseroan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain: a.
Pendirian.
b.
Riwayat ringkas.
c.
Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (d.h. Departemen Kehakiman) dan atau nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan.
d.
Bidang usaha utama sesuai anggaran dasar dan kegiatan utama pada periode pelaporan.
e.
Tempat kedudukan dan lokasi utama kegiatan usaha.
f.
Tanggal mulai beroperasi. Apabila perseroan melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya ekspansi atau penciutan usaha dan kapasitas usaha.
g.
Karyawan, direksi dan komisaris: 1) Nama anggota direksi dan dewan komisaris; 2) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:317 Sec1:317
I 317
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
h.
Struktur kepemilikan perseroan dan anak perusahaan.
i.
Penjelasan hubungan kepemilikan antara perseroan dan anak perusahaan baik yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung. Penjelasan tersebut mencakup hal-hal berikut: 1) Nama anak perusahaan yang dimiliki; 2) Tempat kedudukan anak perusahaan; 3) Jenis usaha anak perusahaan; 4) Tahun beroperasi anak perusahaan secara komersial; 5) Persentase kepemilikan pada anak perusahaan; 6) Total aset anak perusahaan; 7) Informasi penting lain yang berkaitan dengan anak perusahaan, seperti: a)
alasan tidak dikonsolidasikannya laporan keuangan anak perusahaan;
b) dampak penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda oleh anak perusahaan; c) j.
proporsi unsur-unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut.
Penjelasan kerja sama usaha antara perseroan dan anak perusahaan dengan mitra usahanya. Penjelasan tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas, pada hal-hal berikut: 1) Nama mitra usaha; 2) Jenis aktivitas yang tercakup dalam kerja sama usaha; 3) Jangka waktu kerja sama usaha; 4) Aset perseroan/anak perusahaan dan mitra usaha yang digunakan dalam kerja sama usaha; 5) Persentase pembagian hasil; 6) Informasi penting lain yang berkaitan dengan kerja sama usaha.
2.
Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut: a.
Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan. 1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical
318 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:318 Sec1:318
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
cost), biaya kini (current cost), nilai realisasi (realizable value), nilai sekarang (present value), nilai wajar (fair value) berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. 2) Dasar penyusunan laporan keuangan yaitu dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas. 3) Kebijakan akuntansi tertentu. b.
Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut: 1) Konsep dasar pengukuran laporan keuangan; 2) Prinsip-prinsip konsolidasi; 3) Transaksi dalam mata uang asing; 4) Kas dan setara kas; 5) Piutang dan penyisihan piutang; 6) Persediaan; 7) Aset tetap dan penyusutan; 8) Investasi dan penyertaan; 9) Biaya yang ditangguhkan; 10) Hutang usaha; 11) Pendapatan diterima dimuka; 12) Pengakuan pendapatan; 13) Pengakuan beban; 14) Pajak penghasilan; 15) Tunjangan karyawan; 16) Sewa (lease); 17) Kerja sama usaha; dan 18) Hibah pemerintah.
3.
Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan memperhatikan urutan penyajian neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, serta informasi tambahan sesuai dengan ketentuan pengungkapan pada setiap pos pada bagian yang terkait, ditambah dengan pengungkapan: Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:319 Sec1:319
I 319
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
a.
Atas Laporan Keuangan
Hak minoritas Rincian bagian pemegang saham minoritas atas aset bersih anak perusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
b.
Pos luar biasa Sifat dan jumlah dari setiap unsur pos luar biasa, nilai pajak penghasilan yang terkait dan nilai bersihnya.
c.
Hak minoritas atas laba bersih anak perusahaan Rincian bagian pemegang saham minoritas atas laba bersih anak perusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
d.
Transaksi hubungan istimewa 1) Rincian jumlah masing-masing pos aset, kewajiban, penghasilan dan beban kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya terhadap total aset, kewajiban, penghasilan dan beban. 2) Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan jumlah hutang/piutang sehubungan dengan transaksi tersebut. 3) Sifat hubungan, jenis dan unsur transaksi hubungan istimewa. 4) Kebijakan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakan syarat tersebut sama dengan kebijakan syarat untuk transaksi dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa. 5) Alasan dan dasar dilakukannya pembentukan penyisihan kerugian piutang yang terkait dengan hubungan istimewa.
e.
Perubahan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar 1) Perubahan estimasi akuntansi a)
Hakikat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
b) Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan; dan c)
Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Jika penghitungan pengaruh terhadap periode mendatang tidak praktis kenyataan tersebut harus diungkapkan.
2) Perubahan kebijakan akuntansi a)
320 I P e d o m a n
Hakikat, alasan dan tujuan dilakukannya perubahan kebijakan akuntansi;
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:320 Sec1:320
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
b) Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan periode sebelumnya yang disajikan kembali; c)
Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan
d) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis. 3) Kesalahan mendasar a)
Hakikat kesalahan mendasar;
b) Jumlah koreksi untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya; c)
Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan
d) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa informasi komparatif tidak praktis untuk dinyatakan kembali. f.
Informasi segmen 1) Pengungkapan segmen primer a)
Pendapatan untuk tiap segmen dilaporkan;
b) Hasil untuk tiap segmen dilaporkan; c)
Jumlah keseluruhan nilai tercatat aset segmen untuk setiap segmen dilaporkan;
d) Jumlah keseluruhan kewajiban segmen untuk setiap segmen dilaporkan; e)
Jumlah biaya keseluruhan yang terjadi selama suatu periode untuk memperoleh aset segmen, baik aset tetap maupun aset tidak berwujud, yang diperkirakan akan digunakan lebih dari satu periode. Meskipun perolehan tersebut seringkali disebut sebagai pengeluaran modal, namun pengukuran yang diterapkan dalam prinsip ini menggunakan dasar akrual;
f)
Jumlah keseluruhan beban depresiasi dan amortisasi aset segmen yang tercakup dalam hasil segmen;
g)
Jumlah keseluruhan beban nonkas signifikan, selain dari depresiasi dan amortisasi yang harus diungkapkan secara terpisah untuk setiap segmen yang dilaporkan;
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:321 Sec1:321
I 321
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
h) Perseroan dianjurkan, tetapi tidak diharuskan, untuk mengungkapkan karakteristik dan jumlah komponen-komponen pendapatan dan beban segmen, yang ukuran, karakteristik atau kejadiannya relevan untuk diungkapkan dalam rangka menjelaskan kinerja tiap segmen dilaporkan pada suatu periode; i)
Perseroan sangat dianjurkan untuk mengungkapkan arus kas segmen.
2) Pengungkapan segmen sekunder a)
Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal menurut wilayah geografis yang ditentukan berdasarkan lokasi geografis pelanggan;
b) Jumlah nilai tercatat aset segmen menurut lokasi geografis aset; c)
Jumlah biaya perolehan aset segmen berdasarkan lokasi aset.
3) Pengungkapan lainnya a)
Perubahan kebijakan akuntansi dalam pelaporan segmen yang berdampak material pada informasi segmen harus diungkapkan, dan informasi segmen periode sebelumnya yang disajikan untuk tujuan komparatif harus disajikan kembali, kecuali apabila hal tersebut tidak praktis dilakukan.
b) Pengungkapan demikian harus mencakup penjelasan mengenai karakteristik perubahan, alasan perubahan, fakta bahwa informasi komparatif telah disajikan kembali atau tidak praktis untuk dilakukan, serta dampak keuangan perubahan tersebut, jika dampak tersebut dapat ditentukan secara memadai. c)
g.
Jika perseroan mengubah identifikasi segmen dan perseroan tidak menyajikan kembali informasi segmen periode sebelumnya atas dasar yang baru karena tidak praktis dilakukan, untuk tujuan perbandingan, perseroan harus melaporkan data segmen menurut dasar segmentasi yang lama dan yang baru dalam tahun terjadinya perubahan identifikasi segmen tersebut.
Komitmen dan kontinjensi 1) Pengungkapan komitmen a)
Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, seperti: perjanjian jual beli dan ikatan untuk investasi: (1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; (2) Periode berlakunya komitmen;
322 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:322 Sec1:322
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
Atas Laporan Keuangan
(3) Nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan (4) Sanksi-sanksi b) Uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya. 2) Pengungkapan kontinjensi a)
Untuk perkara/sengketa hukum: (1) Pihak-pihak yang terkait; (2) Jumlah yang diperkarakan; (3) Latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (legal opinion); dan (4) Probabilitas risiko dari peristiwa kontinjen diungkapkan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen risiko.
b) Untuk peraturan pemerintah yang mengikat, seperti masalah ketenagakerjaan, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya. c)
Kemungkinan kewajiban pajak tambahan (1) Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda/bunganya; (2) Sikap perseroan terhadap ketetapan/tagihan pajak, misalnya keberatan, banding dan sebagainya.
h.
Informasi penting lainnya Informasi penting lainnya antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja perseroan, seperti peristiwa/ keadaan yang mempengaruhi kelangsungan hidupnya.
i.
Peristiwa setelah tanggal neraca 1) Uraian peristiwa, misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa; 2) Jumlah moneter yang mempengaruhi pos-pos laporan keuangan.
j.
Perkembangan terakhir standar akuntansi keuangan dan peraturan lainnya 1) Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perseroan. 2) Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru tersebut.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:323 Sec1:323
I 323
23/07/2008 13:00:32
Bagian 7 I C a t a t a n
k.
Atas Laporan Keuangan
Reklasifikasi Harus diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi untuk setiap pos dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam rangka laporan keuangan komparatif.
324 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:324 Sec1:324
23/07/2008 13:00:32
Daftar Istilah
Daftar Istilah
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Aktivitas normal adalah setiap aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bagian dari usahanya dan aktivitas-aktivitas yang terkait dengan kegiatan usaha utama perusahaan tersebut. Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenueproducing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan. Anak perusahaan adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan). Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomis di masa depan diharapkan akan diperoleh. Aset dimiliki untuk dijual adalah aset tidak lancar yang nilai tercatatnya secara prinsip akan dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada kelanjutan pemakaian. Aset kerjasama operasi adalah aset sehubungan dengan kerjasama operasi. Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan. Aset lancar adalah aset yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisir dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca, atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset lancar lainnya adalah aset lancar yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos-pos aset lancar yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:325 Sec1:325
I 325
23/07/2008 13:00:32
Daftar Istilah
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Aset sewaan (leased asset) adalah aset yang diperoleh melalui perjanjian sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. Aset tanaman adalah aset tetap yang berupa tanaman perkebunan yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman telah menghasilkan (TM). Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Aset tidak lancar adalah semua aset yang tidak termasuk kategori aset lancar, seperti yang telah disebutkan pada klasifikasi aset lancar di atas. Aset tidak lancar lainnya adalah pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam kelompok pos aset tidak lancar yang ada dan tidak secara material untuk disajikan tersendiri. Aset yang memenuhi syarat adalah suatu aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya. Bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo adalah bagian dari utang jangka panjang yang telah jatuh tempo dalam periode berjalan atau akan dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Beban nonusaha adalah beban yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan usaha atau beban aktivitas pendukung atau bukan aktivitas utama perusahaan, baik beban lainnya (other expenses) dan kerugian (lost). Beban pajak atau penghasilan pajak adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
326 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:326 Sec1:326
23/07/2008 13:00:32
Daftar Istilah
Beban pajak penghasilan adalah jumlah agregat beban pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode. Beban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Beban pokok penjualan adalah biaya suatu produk yang dijual. Beban tangguhan adalah biaya-biaya yang pada awalnya diakui sebagai aset tetapi diperkirakan akan menjadi beban selama waktu tertentu atau melalui operasi normal suatu usaha. Beban usaha adalah beban yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha tetapi tidak dapat dibebankan secara langsung kepada produk atau jasa yang dijual. Beban yang masih harus dibayar adalah beban yang telah diakru hingga tanggal neraca. Pada umumnya beban ini belum dibayar karena dokumen penagihan belum diterima atau akibat jatuh tempo pembayarannya. Biaya bahan langsung adalah biaya bahan yang menjadi bagian yang menyatu dari suatu produk jadi dan jumlahnya signifikan dari total biaya produksi. Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran biaya dimuka yang manfaatnya akan digunakan di dalam satu periode yang akan datang. Biaya overhead produksi adalah biaya selain biaya bahan langsung atau biaya tenaga kerja langsung yang terjadi dalam proses produksi suatu produk. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh atau membudidayakan aset tanaman sampai dengan aset tanaman tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain. Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi adalah biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi aset yang memenuhi syarat sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman selain itu diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:327 Sec1:327
I 327
23/07/2008 13:00:32
Daftar Istilah
Biaya produksi adalah biaya untuk memproduksi suatu produk yang terdiri dari biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead produksi. Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya tenaga kerja yang terlibat langsung dalam mengubah bahan menjadi produk jadi dan jumlahnya signifikan dari total biaya produksi. Dasar pengenaan pajak aset atau kewajiban adalah nilai aset atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal. Dasar pengenaan pajak aset atau kewajiban adalah nilai aset atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian perusahaan (nasabah penyimpan) dengan bank. Diskon adalah jumlah kurang harga jual obligasi daripada nilai par. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Ekuitas adalah hak residual pemilik atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban. Harga jual neto adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam transaksi antar pihak-pihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait. Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kontrak kerja dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Induk perusahaan adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan. Investasi jangka panjang adalah investasi yang tidak segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari satu tahun yang berbentuk aset keuangan. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama satu tahun atau kurang, yang berbentuk aset keuangan. Investasi pada perusahaan asosiasi adalah penanaman dana dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan lain untuk tujuan jangka panjang di mana investor mempunyai pengaruh signifikan.
328 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:328 Sec1:328
23/07/2008 13:00:32
Daftar Istilah
Investasi pada perusahaan lainnya adalah penanaman dana dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan lain untuk tujuan jangka panjang di mana investor tidak mempunyai pengaruh signifikan. Investor adalah perusahaan yang memiliki investasi dalam saham pada anak perusahaan dan atau perusahaan asosiasi. Joint venture adalah perjanjian kontraktual yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama. Jumlah tercatat adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dengan nilai pakai suatu aset. Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya. Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kerjasama operasi adalah investasi dalam bentuk kerjasama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama-sama menanggung risiko usaha tersebut sesuai perjanjian. Kewajiban adalah utang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi. Kewajiban diestimasi adalah kewajiban perusahaan yang jumlah dan waktunya belum pasti. Kewajiban diestimasi jangka panjang adalah kewajiban perusahaan yang jumlah dan waktunya belum pasti yang dibentuk untuk estimasi pengeluaran dalam jangka panjang (diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu siklus normal operasi perusahaan atau jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan dari tanggal neraca). Kewajiban diestimasi jangka pendek adalah kewajiban perusahaan yang jumlah dan waktunya belum pasti serta dibentuk untuk estimasi pengeluaran dalam jangka pendek (diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus normal operasi perusahaan atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca).
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:329 Sec1:329
I 329
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak legislasi atau peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya. Kewajiban imbalan kerja jangka panjang adalah kewajiban atas imbalan kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Kewajiban imbalan kerja jangka pendek adalah kewajiban atas imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kontrak kerja dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban selain yang termasuk sebagai kewajiban jangka pendek seperti yang dijelaskan di atas. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional perusahaan, atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. Kewajiban keuangan adalah setiap kewajiban yang berupa: (1) kewajiban kontraktual: (a) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada perusahaan lain; atau (b) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan yang berpotensi tidak menguntungkan. (2) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan dan merupakan: (a) nonderivatif yang perusahaan harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan; atau (b) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan. Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, perusahaan telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
330 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:330 Sec1:330
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Kewajiban kontinjensi adalah: (1) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan; atau (2) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (a) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) perusahaan mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (b) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Metode biaya adalah metode akuntansi yang mencatat investasi sebesar biaya perolehan penghasilan baru diakui oleh investor apabila investee mendistribusikan laba bersih, kecuali dividen saham, yang berasal dari laba setelah tanggal perolehan. Metode ekuitas adalah metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian kepemilikan investor atas aset bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan Anggaran Dasar. Modal disetor adalah modal yang telah efektif diterima perusahaan dari pihak ketiga sebesar nilai nominal saham. Modal sumbangan adalah modal yang didapatkan oleh perusahaan dari sumbangan atau donasi pihak ketiga. Nilai par adalah nilai yang tertera (nilai pokok) dalam instrumen obligasi ketika diterbitkan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:331 Sec1:331
I 331
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi dengan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan, jika ada. Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction). Obligasi adalah instrumen utang jangka panjang yang mencerminkan kewajiban kontraktual perusahaan untuk membayar bunga dan pokok. Pajak dibayar dimuka adalah pembayaran pajak yang akan diperhitungkan dengan kewajiban pajak. Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode. Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan, pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pembayaran sewa minimum (minimum lease payments) adalah pembayaran selama masa sewa yang harus dibayar oleh lessee atau lessee dapat dituntut untuk membayar, tidak meliputi rental kontinjen, biaya jasa, dan pajak yang dibayar oleh dan diberikan gantinya kepada lessor, ditambah dengan jumlah yang dijamin oleh lessee atau oleh pihak yang terkait dengan lessee. Pendapatan (revenue) adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa. Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang diterima dari pihak lain sehubungan dengan penjualan produk yang akan dilakukan oleh perusahaan di masa depan, tetapi produk tersebut belum diserahkan kepada pemesan. Pendapatan nonusaha (non-operating revenue) adalah semua jenis pendapatan perusahaan yang berasal dari aktivitas pendukung atau bukan aktivitas utama perusahaan, baik pendapatan lainnya (other revenues) dan keuntungan (gain).
332 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:332 Sec1:332
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Pendapatan usaha (operating revenue) adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan. Penerusan pinjaman adalah pinjaman yang berasal dari dalam dan luar negeri kepada BUMN/ perusahaan terbatas atau yang dipersamakan. Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar, atau perjanjian. Pengendalian adalah kekuatan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari sebuah perusahaan untuk mendapat manfaat dari aktivitasnya. Pengendalian bersama adalah pengendalian bersama oleh para venturer atas suatu kegiatan usaha yang didasarkan pada perjanjian kontraktual. Pengendalian Bersama Aset (PBA) adalah kegiatan joint ventures dimana para venturer melakukan pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih aset yang diserahkan oleh venturer, atau dibeli untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan joint ventures. Masing-masing venturer dapat mengambil bagiannya atas output yang dihasilkan oleh aset tersebut dan masing-masing memikul bagiannya atas beban yang terjadi. Pengendalian Bersama Operasional (PBO) adalah kegiatan joint ventures yang meliputi pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perusahaan terbatas, firma, badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang terlepas dari venturer. Perjanjian joint ventures biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal (shareholder). Penghasilan kena pajak atau laba fiskal atau rugi pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:333 Sec1:333
I 333
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Penghentian-pengakuan adalah pengeluaran aset keuangan atau kewajiban keuangan dari neraca yang sebelumnya telah diakui. Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan dasar pengenaan pajak. Perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut diselesaikan. Perkebunan inti adalah perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan. Perkebunan plasma adalah perkebunan yang akan diserahkan kepada petani pada saat siap menghasilkan yang dana pembuatannya bersumber dari perbankan, bukan pemerintah. Perkebunan rakyat adalah perkebunan yang akan diserahkan kepada petani pada saat siap menghasilkan yang dana pembuatannya bersumber dari pemerintah. Persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal aset dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan atau aset yang tersedia dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam pemberian pelayanan, proses produksi, dan mendukung kegiatan administratif. Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan dan bukan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Piutang adalah hak tagih terhadap pihak lain atas kas, barang atau jasa. Piutang antar badan hukum jangka panjang adalah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. 334 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:334 Sec1:334
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Piutang antar badan hukum jangka pendek adalah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya dan akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca. Piutang lain-lain adalah piutang selain dari kegiatan usaha atau piutang selain piutang usaha. Piutang perkebunan inti plasma (plasma) adalah piutang yang berasal dari program perkebunan inti plasma yang sumber dananya berasal dari perbankan, bukan pemerintah, dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. Piutang perkebunan inti rakyat (PIR) adalah piutang yang berasal dari program perkebunan inti rakyat yang sumber dananya berasal dari pemerintah dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. Piutang usaha adalah jumlah tagihan terhadap pihak lain atas penjualan barang atau pemberian jasa yang merupakan bagian dari kegiatan usaha sesuai anggaran dasar. Premium adalah jumlah lebih harga jual obligasi daripada nilai par. Produk sampingan (by product) adalah produk yang tidak dimaksudkan untuk dihasilkan dari suatu proses produksi yang serentak dan mempunyai nilai yang relatif rendah. Produk tanaman adalah produk yang dihasilkan dari aset tanaman. Produk utama (main product) adalah produk yang dimaksudkan untuk dihasilkan dari suatu proses produksi yang serentak. Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan pendapatan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif Rugi penurunan nilai adalah selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. Saldo laba adalah laba bersih setelah pajak yang belum didistribusikan yang terdiri dari laba atau rugi tahun lalu yang penggunaannya belum ditetapkan oleh RUPS ditambah laba atau rugi tahun berjalan. Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:335 Sec1:335
I 335
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali adalah selisih antara harga pengalihan dan jumlah tercatat setiap transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Selisih penilaian aset dan kewajiban adalah selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan sebagai akibat diadakannya kuasi reorganisasi perusahaan. Selisih penilaian efek adalah selisih nilai wajar efek dalam kategori “tersedia untuk dijual” antara tanggal neraca periode sekarang dengan saat dibeli. Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka sangat pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas adalah penempatan dana sementara untuk kepentingan likuiditas perusahaan dan dengan cepat dapat dijadikan kas tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
336 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:336 Sec1:336
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Tambahan modal disetor adalah selisih lebih dari nilai nominal saham yang telah diterima perusahaan dari pihak ketiga. Umur manfaat adalah suatu periode di mana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas. Utang antar badan hukum jangka panjang adalah utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya, dan akan diselesaikan lebih dari satu periode setelah tanggal neraca. Utang antar badan hukum jangka pendek adalah utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi nonusaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya, dan akan diselesaikan dalam satu periode setelah tanggal neraca. Utang bank jangka panjang adalah kewajiban kepada bank atau lembaga keuangan yang akan dibayar atau diselesaikan dalam periode lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasional perusahaan, mana yang lebih panjang yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perusahaan. Utang bank jangka pendek adalah kewajiban kepada bank atau lembaga keuangan yang akan dibayar atau diselesaikan dalam periode kurang dari 1 (satu) tahun atau satu siklus normal operasional perusahaan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatannya. Utang kepada pemerintah adalah utang yang timbul dari pemberian pinjaman oleh pemerintah yang bersumber dari penerusan pinjaman. Utang medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah adalah surat utang yang memiliki jangka waktu antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tahun, namun masanya bisa saja hanya 1 (satu) tahun. Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dan yang sudah dipungut oleh perusahaan tetapi belum disetorkan ke kas negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:337 Sec1:337
I 337
23/07/2008 13:00:33
Daftar Istilah
Utang sewa pembiayaan adalah kewajiban kepada perusahaan pembiayaan (lessor) sebagai akibat perjanjian sewa pembiayaan (finance lease) yang dilakukan oleh perusahaan (lessee) untuk pelaksanaan kegiatan operasional. Utang usaha adalah kewajiban yang timbul karena pengadaan kebutuhan barang atau jasa untuk pelaksanaan aktivitas operasional. Venturer adalah salah satu pihak dalam joint ventures yang ikut melakukan pengendalian bersama terhadap joint ventures tersebut.
338 I P e d o m a n
Akuntansi BUMN Perkebunan
Bk PA BUMN Perkebunan-print A4.iSec1:338 Sec1:338
23/07/2008 13:00:33