SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR OLEH MAHKAMAH AGUNG: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 704 K/PDT.SUS/2012
BELLANA SARASWATI NIM. 1003005003
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2014
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR OLEH MAHKAMAH AGUNG: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 704 K/PDT.SUS/2012
BELLANA SARASWATI NIM. 1003005003
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2014
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR OLEH MAHKAMAH AGUNG: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 704 K/PDT.SUS/2012
Skripsi ini dibuat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana
BELLANA SARASWATI NIM. 1003005003
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2014
ii
Lembar Persetujuan Pembimbing
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI PADA TANGGAL 9 OKTOBER 2013
Pembimbing I
NGAKAN KETUT DUNIA, S.H., M.HUM NIP. 19520104 198003 1 001
Pembimbing II
MARWANTO, S.H., M.HUM. NIP. 19600101 198602 1 001
iii
SKRIPSI INI TELAH DIUJI PADA TANGGAL: 25 PEBRUARI 2014
Panitia Penguji Skripsi Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Nomor: 284/UN.14.I.11/PP/2013 Tanggal 18 Pebruari 2014
Ketua
: Ngakan Ketut Dunia, S.H., M.Hum.
(…………….. )
Sekretaris
: Marwanto, S.H., M.Hum.
(…………….. )
Anggota
: 1. Dr. I Ketut Westra S.H., M.H.
(…………….. )
2. Dr. I Made Sarjana S.H., M.H.
(…………….. )
3. A.A. Ketut Sukranatha, S.H., M.H.
(…………….. )
iv
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb. Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmatNya skripsi berjudul “Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Pailit PT. Telekomunikasi Selular oleh Mahkamah Agung: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 704 K/Pdt.Sus/2012” ini terselesaikan. Adapun skripsi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban akhir penulis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Udayana. Penulisan skripsi ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya doa, motivasi, bimbingan, dan kerjasama dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2. Bapak I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Udayana. 3. Bapak I Wayan Bela Siki Layang, S.H., M.H., Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana. 4. Bapak I Wayan Suardana, S.H., M.H., Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana. 5. Bapak I Dewa Nyoman Sekar, S.H., M.M., M.H., Pembimbing Akademik yang telah membimbing penulis sejak awal kuliah di Fakultas Hukum Universitas Udayana. 6. Bapak Ngakan Ketut Dunia, S.H., M.Hum., Pembimbing I yang telah dengan sabar dan teliti memberikan bimbingan, nasihat, dan saran-saran kepada penulis selama penyusunan skripsi ini. 7. Bapak Marwanto, S.H., M.Hum., Pembimbing II yang telah meluangkan waktunya untuk dengan sabar memberikan bimbingan, konsultasi, dan
v
penekanan pada orisinalitas penelitian kepada penulis selama penyusunan skripsi ini. 8. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah dengan ikhlas dan sabar mendidik penulis, membagi pengalaman yang didapat selama menjalani profesi di bidang hukum, serta memberikan nasihat-nasihat yang dapat dijadikan pegangan oleh penulis setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam mejalani profesi di bidang hukum maupun kehidupan bermasyarakat. 9. Seluruh Bapak dan Ibu Pegawai Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah membantu kelancaran administratif penulis selama menjadi mahasiswi di Fakultas Hukum Universitas Udayana. 10. Papa dan Mama tercinta, Bapak Sulistyo Budiman Santoso dan Ibu Mustika Dewi, yang telah dengan sabar, ikhlas, penuh perhatian dan kasih sayang, setiap waktu selalu memanjatkan doa untuk kelancaran pendidikan penulis, selalu mengusahakan dukungan materiil guna kelancaran pendidikan penulis dari jenjang playgroup hingga meraih gelar Sarjana Hukum, serta selalu memberikan motivasi, bimbingan, dan sarana bertukar pikiran selama penulis menjalani pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Udayana. 11. Adik-adik tercinta, Farizaki Adhilleon dan Arkaan Sulaiman, yang selalu memberikan semangat dan menjadi teman bermain penulis di tengah kesibukan menjalani kehidupan sebagai mahasiswi. 12. Keluarga besar di Bali dan Bandung yang selalu memberikan doa dan dukungan kepada penulis selama menjalani pendidikan. 13. Seluruh teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menjadi tempat bertukar pikiran serta selalu memberikan semangat dan motivasi kepada penulis di dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan dan skripsi. Made Dian Supraptini yang selalu gawat dan Ayu Komang Sari Merta Dewi yang selalu memberikan ketenangan. 14. Teman-teman Amarah 2010; UMCC; ALSA LC Unud; Tim Rekam Sidang KPK; Delegasi Kompetisi Peradilan Semu Tindak Pidana Korupsi
vi
Piala Prof. Soedarto III Universitas Diponegoro: Kukuh, Bogie, Vici, Vanny, Ojik, Pitman, Angga, Masayu, Lele, Ngurah Hady, Ngurah Wirajaya, Komeng, Juli, Apdila, Alit, Gawat, Mae, Adit; Delegasi Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono VII Universitas Indonesia: Mitha, Yan Gek, Natha, Kamesh, Nadira, Riyani, Udin, Susi, Edy, Andrew, Hockya; Fungsionaris UMCC 2011-2012: Riga, Candra, Widy, Cindy, Wira; Sie mooting subsie pemberkasan Tjokorda Raka Dherana II: Gung Chris, Yogi, Dasri, Cintya, Suwe, dll; Board of Director ALSA LC Unud 2012-2013: Ananda, Siska, Kadek, Andre; Local Board ALSA LC Unud 2012-2013: Aloy, Dewi, Desi, Rino, Tika, Sela, Udik, Firman, Ester, Dwi. semoga segala motivasi, bantuan, dan bimbingan yang diberikan kepada penulis mendapat balasan dari Allah SWT. Akhir kata penulis berharap agar skripsi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum kepailitan. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Denpasar, Pebruari 2014
Penulis
vii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN
Dengan
ini
penulis
menyatakan
bahwa
Karya
Ilmiah/Penulisan
Hukum/Skripsi ini merupakan hasil karya asli penulis, tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu perguruan tinggi manapun, dan sepanjang pengetahuan penulis juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh penulis lain, kecuali yang secara tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam daftar pustaka. Apabila Karya Ilmiah/Penulisan Hukum/Skripsi ini terbukti merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain dan/atau dengan sengaja mengajukan karya atau pendapat yang merupakan hasil karya penulis lain, maka penulis bersedia menerima sanksi akademik dan/atau sanksi hukum yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat sebagai pertanggungjawaban ilmiah tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Denpasar, 12 Pebruari 2014 Yang menyatakan,
(Bellana Saraswati) NIM. 1003005003
viii
DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL DALAM ………………………………... …..
i
HALAMAN PRASYARAT GELAR SARJANA HUKUM………..
ii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING SKRIPSI………….
iii
HALAMAN PENGESAHAN PANITIA PENGUJI SKRIPSI……..
iv
HALAMAN KATA PENGANTAR ………………………………....
v
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN …………………………
viii
HALAMAN DAFTAR ISI ……………………………………………
ix
ABSTRAK ……………………………………………………………..
xii
ABSTRACT …………………………………………………………....
xiii
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah .........………………………………….. 1 1.2 Rumusan Masalah……………………………………………….. 8 1.3 Ruang Lingkup Masalah ……………………………………….. 9 1.4 Orisinalitas Penelitian …………………………………………..
9
1.5 Tujuan Penelitian ……………………………………………….. 10 1.5.1 Tujuan umum …………………………………………… 10 1.5.2 Tujuan khusus …………………………………………… 10 1.6 Manfaat Penelitian ……………………………………………… 11 1.6.1 Manfaat teoritis …………………………………………. 11 1.6.2 Manfaat praktis ………………………………………….. 11 1.7 Landasan Teoritis ………………………………………………. 12 1.8 Metode Penelitian ………………………………………………. 17 1.8.1 Jenis penelitian ………………………………………..… 17
ix
1.8.2 Jenis pendekatan ………………………………………….. 18 1.8.3 Sumber bahan hukum ………………..………………….. 19 1.8.4 Teknik pengumpulan bahan hukum …………..…………. 20 1.8.5 Teknik analisis bahan hukum ……………………………. 21 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG KEPAILITAN 2.1 Pengertian, Dasar Hukum, dan Tujuan Kepailitan ……………….. 22 2.2 Sejarah Pengaturan Kepailitan ………………………………….... 30 2.3 Syarat-Syarat Permohonan Pailit ………………………………… 32 2.4 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit ………. 34 2.5 Pihak-Pihak yang Dapat Dinyatakan Pailit ……………………… 41 2.6 Pihak-Pihak yang Terkait dengan Perkara Kepailitan ………….. 42 2.7 Upaya Hukum terhadap Putusan Pernyataan Pailit ……………... 44 BAB
III
DASAR
PERTIMBANGAN
HUKUM
HAKIM
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA
PUSAT
DALAM
MENJATUHKAN
PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT PT. TELKOMSEL 3.1 Kasus Posisi ……………………………………………………… 49 a)
Para pihak ………………………………………………... 49
b)
Dasar permohonan ………………………………………... 51
c)
Amar putusan …………………………………………….. 59
3.2 Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Menjatuhkan Putusan Pernyataan Pailit PT. TELKOMSEL ……………………………. 61
x
BAB IV DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM AGUNG DALAM MEMBATALKAN PUTUSAN PAILIT PT. TELKOMSEL 4.1 Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Agung dalam Membatalkan Putusan Pailit PT. TELKOMSEL ……………….. 66 4.2 Penyebab Perbedaan Putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Hakim Agung ……………………….……………………………. 67 BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan ……………………………………………………… 70 5.2 Saran ……………………………………………………………. 71 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….. 72 LAMPIRAN
xi
ABSTRAK Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menentukan syarat-syarat debitor untuk dinyatakan pailit. Namun dalam implementasinya sering terjadi perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga dengan Mahkamah Agung dalam memutus perkara kepailitan. Hal serupa juga terjadi pada PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 14 September 2012. Namun, putusan pernyataan pailit tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 704 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 21 November 2012. Permasalahan yang muncul adalah apakah dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan pernyataan pailit PT. TELKOMSEL dan bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim Agung dalam membatalkan putusan pernyataan pailit PT. TELKOMSEL. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban mengenai penyebab perbedaan putusan yang dihasilkan baik oleh Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung dalam memutus perkara pailit PT. TELKOMSEL tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan teknik sistem kartu. Bahan-bahan hukum yang telah disusun secara sitematis selanjutnya dianalisis dengan teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga dengan Mahkamah Agung dalam memutus perkara kepailitan PT. TELKOMSEL adalah adanya perbedaan penafsiran para hakim dalam menerapkan pembuktian sederhana yang dianut oleh UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, peran pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih kongkret mengenai pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesepahaman dalam penerapannya.
Kata kunci: Pailit, Pembatalan Putusan Pailit, Pembuktian Sederhana
xii
ABSTRACT Article 2 paragraph (1) the Act No. 37 Year 2004 Concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Obligations has determined the requirements of the debtor to be declared bankrupt. But in the implementation, often there is a difference between the decision of the Commercial Court and the Supreme Court in deciding the case of bankruptcy. It is also common to PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL) which was declared bankrupt by the Commercial Court at the Central Jakarta District Court through Decision No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dated 14 September 2012. However then, it was nullified by the Supreme Court through Decision No. 704/K/Pdt.Sus/2012 dated 21 November 2012. The problem that arises are what is the Judge's legal considerations of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court in deciding the bankruptcy of PT. TELKOMSEL and how is the Judge's legal considerations of the Supreme Court in nullifying that decision. The goal of this research is to get answers about the cause of the differences decision between the Commercial Court and the Supreme Court in deciding the case of bankruptcy PT. TELKOMSEL. The type of this research is normative legal research with the Supreme Court Decision No. 704 K/Pdt.Sus/2012 as the primary legal materials sources, and supported by secondary and tertiary legal materials which collected by the card system technique. Legal materials that have been compiled systematically analyzed with the description technique, evaluation technique, and argumentation technique. The approaches that used in this research are the statute approach, the conceptual approach, and the case approach. The results of this research show that the cause of the difference between the decision of the Commercial Court and the Supreme Court in deciding the bankruptcy case of PT. TELKOMSEL is the difference in the interpretation of judges in applying the simple proof that adopted by the Act No. 37 Year 2004 Concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Obligations. Therefore, the role of government to make the rules more concrete about the simple proof in bankruptcy law is needed to achieve the unity of understanding in its application.
Keywords: Bankruptcy, Bankruptcy Decision Annulment, Simple Proof
xiii