ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA NOMOR 789/PDT.G/2011/PA.MLG TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG
Disusun dan diajukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar strata satu dalam bidang ilmu ahwal syakhshiyah
Oleh: TUTUT SUGIHARTO 201220020312045
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSHIYAH
HALAMAN PERSETUJUAN
ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA NOMOR 789/PDT.G/2011/PA.MLG TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG SKRIPSI Disusun dan diajukan oleh: TUTUT SUGIHARTO 201220020312045
Telah disetujui oleh dosen pembimbing untuk dilakukan ujian skripsi Dosen Pembimbing
Pembimbing I
Pembimbing II
Dra. Sunkanah Hasyim, SH, M.Hum.
Ahda Bina Afianto, M.HI.
Mengetahui, Dekan Fakultas Agama Islam
Drs. Faridi, M.Si.
i
HALAMAN PENGESAHAN PENULISAN HUKUM ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA NOMOR 789/PDT.G/2011/PA.MLG TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG Disusun dan diajukan oleh: TUTUT SUGIHARTO 201220020312045 Telah dipertahankan di depan Majelis Penguji Ujian Penulisan Hukum Pada tanggal: 2 Mei 2015 M / 13 Rajab 1436 H Susunan Majelis Penguji Penguji I
Penguji II
Dra. Sunkanah Hasyim, SH, M.Hum.
Ahda Bina Afianto, Lc, M.HI.
Penguji III
Penguji IV
Drs. M. Sarif, M.Ag.
Drs. M. Munir, M.A. Dekan Fakultas Agama Islam
Drs. Faridi, M.Si.
ii
MOTTO
ِْ يد إِاَّل ص ََل َح َما ُ ُخالَِف ُك ْم إِ ََل َما أَنْ َها ُك ْم َعْنهُ إِ ْن أُ ِر ُ َوَما أُ ِر ْ اْل َ يد أَ ْن أ ِاستَطَعت وما تَوفِ ِيقي إِاَّل بِاللا ِه علَي ِه تَواكْلت وإِلَي ِه أُن ُي ْ ََ ُ ْ ْ ُ ْ َ ُ َ َْ
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan perbaikan) selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepadaNyalah aku kembali”.
ِ ُ ُج َفاءً َوأَاما َما يَْن َف ُع الناا َ فَيَ ْك ُك ُ ِ ي ْاَأ َْر ُ فَأَاما الازبَ ُد فَيَ ْذ َه
“Adapun buih itu akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya, adapun yang memberi manfaat kepada manusia maka ia tetap di bumi”.
ِ ٍ َصلُ َها َابِت َوفَ ْرعُ َها ِ ي َ ْ ب اللاهُ َمثًََل َكل َكةً طَيِّبَ ًة َك َش َجَرٍة طَيِّبَة أ َ ضَر ٍ ال اسك ِاء تُ ْؤِِت أُ ُكلَ َها ُك ال ِح ني بِِإ ْذ ِن َربِّ َها َ
“Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhan-Nya”.
iii
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: NAMA
: Tutut Sugiharto
NIM
: 201220020312045
TTL
: Trenggalek, 24-08-1982
FAK/JUR
: Agama Islam / Ahwal Syakhshiyyah
Menyatakan bahwa Tugas Akhir / Skripsi dengan judul: ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA NOMOR 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG adalah bukan merupakan karya tulis orang lain, baik sebagian maupun keseluruhan, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah kami sebutkan sumbernya. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar kami bersedia mendapat sanksi akademis.
Malang, 2 Mei 2015 Mahasiswa Ybs,
Tutut Sugiharto
iv
ABSTRAK Nama Tempat, tanggal lahir Nomor Induk Mahasiswa Fakultas Jurusan / Program Studi Judul Skripsi
Pembimbing
:Tutut Sugiharto :Trenggalek, 24 Agustus 1982 :201220020312045 :Agama Islam :Ahwal Syakhshiyyah :ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG :Pembimbing I Sungkanah Hasyim, SH. M.Hum. :Pembimbing II Ahda Bina Afianto, Lc. M.Hi
Fokus utama pembahasan skripsi ini adalah tentang “alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yuridis, filosofis Majelis Hakim dalam meloloskan tangkisan formil atau eksepsi formil yang diajukan oleh tergugat konvensi / penggugat rekonvensi pada putusan No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg mengenai pembagian tirkah atau harta peninggalan dengan latar belakang sesungguhnya tirkah atau harta peninggalan dalam perkara a quo telah dibagi-bagi kepada para ahli waris generasi ketiga namun peristiwa pembagian tirkah tersebut terjadi sebelum pewaris meninggal dunia tanpa dibagi merata yang dikemudian hari memunculkan benih-benih perlawanan terselubung antar anggota keluarga. Penelitian berupa studi kasus ini berusaha dengan keras mengungkap terlebih dahulu bagaimana kasus posisi gugatan penggugat, jawaban tergugat, beberapa alat-alat bukti penggugat dan tergugat, pertimbangan dan diktum putusan Majelis Hakim kemudian penulis melakukan observasi akademik secara bulat dan utuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpaduan kualitatif yuridis filosofis dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui studi dokumen resmi. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis kasuistis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa terdapat pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang kurang mencukupkan doktrin-doktrin hukum, asas-asas hukum, yurisprudensi hukum, pasal-pasal yang relevan, kaidah-kaidah hukum tertulis dan tak tertulis dalam menguraikan pertimbangan eksepsi. Pertimbangan eksepsi formil yang ditegaskan Majelis Hakim seharusnya di hirup dari keberatan-keberatan tergugat konvensi yang termuat pada jawaban pertama bersamaan dengan pokok perkaranya. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama menuntut supaya putusan dilaksanakan sesegera mungkin sebelum berkekuatan hukum tetap dalam putusan serta merta, namun dengan hanya bersandarkan diri pada dua jenis eksepsi saja Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Veerklaard dikarenakan di dalamnya mengandung cacat formil berupa Obscuur Libel dan Plurium Litis Consortium, padahal melalui v
kajian dan wawancara mendalam pertimbangan Majelis Hakim, penulis menemukan jenis eksepsi formil lain yang harus dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yaitu eksepsi materiil berbentuk eksepsi temporis atau eksepsi kadaluwarsa. Kata Kunci: Hakim, Eksepsi, Pengadilan Agama, Putusan, Verzet, Waris.
vi
KATA PENGANTAR Segala puji kami haturkan kepada Allah SWT, dengan kasih sayang dan keridhaanNya, penulis sebagai hambaNya yang ingin selalu meniti jalan kebenaran dapat menyelesaikan tugas akhir ini dengan judul “ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA NO. 789/Pdt.G/2011/PA.MLG TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG”. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan kesesatan menuju kepada haq. Dan juga kepada keluarga beliau, para sahabat, serta para pengikutnya sampai akhir zaman. Dengan tersusunnya skripsi ini tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada: 1. Ibunda dan Ayahanda yang mulia yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil dan hembusan kasih sayang serta pahatan doa yang ikhlash sehingga memotivasi penulis menyelesaikan skripsi ini. Tak lupa pula kakak dan adik tersayang semoga Allah senantiasa membimbing kita menjadi insan yang sholih, amiin. 2. Bapak Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. 3. Bapak Drs. Faridi, M.Si selaku Dekan Fakultas Agama Islam. 4. Dra. Sunkanah Hasyim, SH. M.Hum dan Ahda Bina Afianto, Lc. M.HI selaku Pembimbing I dan Pembimbing II yang dengan teliti membimbing terus menerus penulis. 5. Seluruh dosen Fakultas Agama Islam terima kasih penulis ucapkan atas segala ilmu sehingga menjadi bekal. 6. Seorang hamba Allah yang tercinta dan tersayang se-asia tenggara yang telah meluangkan waktunya untuk menasihati penulis dengan ikhlash. 7. Seluruh teman-teman seangkatan penulis yang setiap chating via online selalu mendorong keras penulis untuk sekeras mungkin cepat tuntas dan dilarang menunda suatu rencana mulia. Semoga Allah SWT membalas segala amal dan kebaikannya. Apapun yang dilakukan dengan ketulusan akan selalu membuahkan manfaat secara terus menerus dan selamanya. Penulis juga tak lupa berharap bahwa karya sederhana ini mampu menginspirasi untuk pembacanya dan juga mengharap kritik tajam setajam apapun demi progresifitas dan profesionalitas. Malang, 2 Mei 2015 Penulis,
vii
DAFTAR ISI Halaman Persetujuan ..................................................................................... i Halaman Pengesahan .................................................................................... ii Halaman Motto .............................................................................................. iii Halaman Pernyataan ...................................................................................... iv Abstraksi ....................................................................................................... v Kata Pengantar .............................................................................................. vii Daftar Isi ........................................................................................................ viii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. A. Latar Belakang Penelitian ............................................................ B. Rumusan Masalah Penelitian ....................................................... C. Tujuan Penelitian ......................................................................... D. Manfaat Penelitian ....................................................................... E. Metode Penelitian ........................................................................ 1. Jenis Penelitian ....................................................................... 2. Sumber Data Penelitian .......................................................... 3. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ..................................... 4. Analisa Data Penelitian ........................................................... F. Sistematika Penelitian ..................................................................
1 1 11 11 12 12 12 13 15 16 17
BAB II KAJIAN PUSTAKA ....................................................................... A. Kewarisan Menurut Hukum Islam ............................................... 1. Pengertian Kewarisan ............................................................. a. Menurut Kebahasaan ........................................................... b. Menurut Ishthilah ............................................................... 2. Tujuan Kewarisan ................................................................... 3. Unsur, Sebab, Asas dan Syarat Kewarisan ............................. 4. Landasan Hukum Kewarisan ................................................... 5. Hal-Hal Yang Menghalangi Kewarisan .................................. B. Pengadilan Agama Malang ........................................................... 1. Kedudukan Pengadilan Agama .............................................. 2. Wewenang Pengadilan Agama ................................................ a. Wewenang Absolut Pengadilan Agama .............................. b. Wewenang Relatif Pengadilan Agama .............................. 3. Tugas Hakim Pengadilan Agama ........................................... C. Sistem Beracara Perkara Perdata ................................................. 1. Mediasi ..................................................................................... 2. Gugatan Konvensi ................................................................... 3. Jawaban Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ........... 4. Gugatan Rekonvensi ............................................................... 5. Replik Penggugat, Duplik Tergugat dan Putusan Hakim .......
19 19 19 19 23 24 25 34 38 42 42 50 51 56 57 61 61 64 75 85 90
viii
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .............................. A. Kasus Posisi Perkara ..................................................................... 1. Skema Keluarga Yang Bersengketa ........................................ 2. Posita Gugatan Penggugat Konvensi ...................................... 3. Petitum Gugatan Penggugat Konvensi .................................... 4. Jawaban Para Tergugat Konvensi ............................................ 5. Petitum Gugatan Penggugat Rekonvensi ................................ 6. Replik Penggugat Konvensi & Duplik Tergugat Konvensi ..... 7. Alat Bukti Dalam Sengketa .................................................... 8. Pertimbangan Majelis Hakim ................................................. 9. Amar Putusan Majelis Hakim ................................................. B. Alasan & Pertimbangan Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ....................................................................... 1. Eksepsi Obscuur Libel Majelis Hakim .................................... a. Eksepsi Obscuur Libel In Subyek ....................................... b. Eksepsi Obscuur Libel In Obyek ........................................ 2. Eksepsi Plurium Litis Consortium Majelis Hakim .................. 3. Eksepsi Kadaluwarsa /Premptoir Majelis Hakim .................... 4. Putusan Provisi Majelis Hakim ................................................ 5. Putusan Niet Ontvankelijk Veerklaard (NO) Majelis Hakim ..
97 97 97 98 101 104 124 127 128 134 142 143 144 144 153 161 166 169 171
BAB IV PENUTUP ..................................................................................... 174 A. Kesimpulan ................................................................................... 174 B. Saran ............................................................................................ 177 LAMPIRAN DAFTAR PUSTAKA
ix
DAFTAR PUSTAKA Al-Qur’an 6.50 dan al-Hadits: Versi Indonesia. (1999). CD Program yang di Produksi oleh Warez CD, LTD. Abbas, Syahrizal. (2011). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group. Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Surah al-Turmudzi. (1983). Al-Jami’ al-Shahih. Beirut: Dar al-Fikr. 1983. Arto, Mukti. (2015). Pembaruan Hukum Islam melalui Putusan Hakim. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani. Azhar Basyir, Ahmad. (2001). Hukum Waris Islam (rev. ed.). Yogyakarta: UII Press. Achmad Ali, Wiwie Heryani. (2012). Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenada Media Group. Amiur Nurudin, Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group. Agung, Mahkamah. (2008). Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Republik Indonesia Tentang Mediasi di Pengadilan. Jakarta: MA. Anwar, Mohammad. (1981). Faraidl Hukum Waris dalam Islam dan Masalahmasalahnya. Surabaya: Al-Ikhlash. Al-Qur’an 6.50 dan al-Hadits: Versi Indonesia. (1999). CD Program yang di Produksi oleh Warez CD, LTD. Bukhari. Shahih al-Bukhari. (Juz 2 dan 3). Beirut: Dar al-Kutub. 1992. Bungin, Burhan. (2011). Penelitian Kualitatif (rev. ed.). Jakarta: Prenada Media Group. Djalil, Basiq. (2006). Peradilan Agama di Indonesia Gemuruhnya Politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh. Jakarta: Prenada Media Group.
x
Djohansjah. (2008). Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi Timur: Kesaint Blanc. El Rais, Heppy. (2012). Kamus Ilmiah Populer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Fuady, Munir. (2010). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hari Sasangka, Ahmad Rifa’i. (2005). Perbandingan HIR dengan RBG. Bandung: Mandar Maju. Hutagalung, Sophar Maru. (2010). Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. Hassan, Ahmad. (2003). Al-Faraid Ilmu Pembagian Waris. Surabaya: Pustaka Progresif. Harahap, M. Yahya. (2013). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, M. Yahya. (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, M. Yahya. (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989 (rev. ed.). Jakarta: Sinar Grafika. Hakim Indonesia, Ikatan. (2014) Varia Peradilan. Jakarta Pusat: IKAHI. Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kasiram, Moh. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif. Malang: UIN-Maliki Press. Mardani. (2010). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika. Mulyadi, Lilik. (2012). Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni. Manan, Abdul. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (rev. ed.). Jakarta: Prenada Media Group.
xi
Manan, Abdul. (2007). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. Jakarta: Prenada Media Group. Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. Mertokusumo, Sudikno. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Mertokusumo, Sudikno. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. (cet. II). Yogyakarta: Liberty. Muslim, Shahih Imam Muslim. (Juz 2 dan 11). Kairo: Darul Manar. Mardani. (2014). Tafsir Ahkam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. M. Fauzan. (2004). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju. Pitlo. (1994). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam. Ramulyo, Idris. (2000). Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada. R. Soesilo. (1995). RIB/HIR Dengan Penjelasan. Bogor: Politeia. Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju. Rusyd, Ibnu. (1989). Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid. (Terj. Imam Ghazali Said, Achmad Zaidun). Beirut: Dar al-Jiil. R. Soeroso. (2011). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, RBg dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.
xii
Setiawan. (1992). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni. Subekti. (2002). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Sarwono. (2012). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. Syahrani, Riduan. (2009). Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. Subekti, Tjitrosoedibio. (2008). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. Subekti, Tjitrosudibio. (2004). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (rev. ed.). Jakarta: Pradnya Paramita. Saiban, Kasuwi. (2007). Hukum Waris Islam. Malang: UM Press. Suparman, Eman. (2013). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama. Sarmadi, Sukris. (1997). Transendensi Keadilan Transformatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hukum
Waris
Islam
Tiena Masriani, Yulies. (2008). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Tresna, Mr R. (1996). Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita. Tumpa, Harifin. A. (2010). Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. Usman, Iskandar. (1994). Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. xiii
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Witanto. (2013). Hukum Acara Perdata Tentang Ketidakhadiran Para Pihak Dalam Proses Berperkara. Bandung: Mandar Maju. Yunus, Mahmud. (1989). Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.
xiv