UNIVERSITAS INDONESIA
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (Studi Kasus: Putusan MA No. 273PK/Pdt/2007 dan Putusan MA No. 56PK/Pdt.Sus/2011)
SKRIPSI
RADEN UMAR FAARIS PERMADI 0706278525
FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM DEPOK JULI 2012
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
UNIVERSITAS INDONESIA
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (Studi Kasus: Putusan MA No. 273PK/Pdt/2007 dan Putusan MA No. 56PK/Pdt.Sus/2011)
SKRIPSI Diajukan sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana
RADEN UMAR FAARIS PERMADI 0706278525
FAKULTAS HUKUM PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM TENTANG HUBUNGAN TRANSNASIONAL DEPOK JULI 2012
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS
Skripsi ini adalah hasil karya saya sendiri, dan semua sumber baik yang dikutip maupun dirujuk telah saya nyatakan dengan benar.
Nama
: Raden Umar Faaris Permadi
NPM
: 0706278525
Tanda Tangan
: ...............................
Tanggal
: 14 Juli 2012
ii Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
iii Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
KATA PENGANTAR
Mimpi adalah sebuah kata yang singkat namun memiliki makna yang besar dalam hidup manusia. Eleanor Roosevelt mengatakan, “The beautiful heart is on they who believe to their dreams”. Dalam perjalanan Penulis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak dipungkiri bahwa terdapat masa-masa yang kurang baik. Namun demikian sebuah kata “mimpi” membuat perubahan besar terhadap perjalanan Penulis. Mimpi tersebut pula yang kemudian memicu semangat Penulis untuk menjadi pribadi yang lebih baik termasuk pula dalam hal penulisan skripsi ini. Tidak Penulis pungkiri bahwa Penulis menemui banyak aral rintangan di dalam penulisan skripsi ini. Namun dorongan dari berbagai pihak membuat Penulis merasa terpacu untuk tidak berputus asa dan semangat dalam mengejar gelar Sarjana Hukum. Dengan demikian penulisan skripsi ini pun dapat selesai dengan baik. Oleh karena itu, izinkanlah Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Allah Swt. sang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Tuhan yang telah memberikan kasih sayang tiada batas kepada Penulis, yang selalu mengingatkan mana kala Penulis menyimpang walaupun terkadang Penulis kerap kali sangsi atas nikmat yang telah diberikan. 2. Para pembimbing Penulis, yaitu Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, S.H., M.H dan Dr. Mutiara Hikmah, S.H, M.H. atas semua waktu, nasihat, dan bimbingan yang berharga bagi Penulis sehingga Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 3. Dosen-Dosen PK 6: Bu Fatmah, Bu Lita Arijati, Mba Tiurma P. Allagan, Bang Yu un Opposunggu, Mba Tita, Prof Hikmahanto Juwana, dan Bang Hadi Rahmat, mereka adalah dosen yang luar biasa karena tidak hanya sekedar mengajar, namun juga mendidik mahasiswa-mahasiswanya dengan hati. Terimakasih atas semua ilmu, motivasi, dan dorongan kepada Penulis untuk senantiasa belajar. 4. Ibunda tercinta Saleha Mulyani, sosok paling luar biasa dalam kehidupan Penulis yang selalu memberikan sokongan tiada hingga. Terima kasih atas
iv Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
semua kasih sayang, perhatian, dan doa yang tidak henti-hentinya mengalir untuk Penulis. Sungguh tiada dapat Penulis membalas segala jasanya. 5. Ayahanda, Raden Permadi Wiratanuningrat yang telah memberikan sokongan sehingga Penulis tumbuh dewasa dan dapat menempuh pendidikan yang terbaik. 6. Keponakan-keponakan Penulis, Dhiandra, Aisha, dan Aila yang selalu memberikan keceriaan bagi Penulis. Hilang semua penat Penulis ketika melihat tingkah laku polos dan lucu mereka. 7. Kakak-Kakak Penulis, Erwin Susanti dan RA. Amiera Permadi yang tiada hentinya memberikan dorongan moral dan perhatian kepada Penulis. Pula kepada Tante Penulis, Ika Malika yang memberikan banyak nasihat dan masukan dalam segi psikologis. 8. Terimakasih yang mendalam juga Penulis sampaikan kepada Binny Aryuniputri yang telah sabar memotivasi Penulis dan memberikan inspirasiinspirasi untuk bermimpi lebih tinggi. Membuat Penulis tidak hanya berani untuk bermimpi, tetapi juga berani untuk mewujudkannya. Terimakasih untuk segala perhatian dan kebersamaan yang indah ini. 9. Sahabat-sahabat Penulis dari SMA, Omar, Eca, Gilang, Aldy, Bobop, Lucky, Ari, Elvis, Herbert, Azfar, Agathon, Damar, Nizar, Andre, Niki, Putri, Vani, Ega, Riri, Tita, Angel atas semua kehangatan, kebersamaan, dan keceriaan yang mewarnai hari-hari Penulis terutama di akhir pekan. 10. Era, Agi, Intan, Jennifer, Andin atas kebersamaan dalam masa-masa perkuliahan Penulis di FHUI. 11. Teman-teman PK 6 angkatan 2007 dan 2008 yang telah berbagi ilmu kepada Penulis. Firly dan Ana yang telah memberikan banyak bantuan atas penulisan skripsi ini. Anggarara, Tami, Sea, Sisil, dan teman-teman lainnya yang telah membantu perkuliahan di PK 6. 12. Teman-teman Futsal Ceria dan segenap angkatan 2007 yang tidak bisa Penulis sebutkan satu per satu atas semua perkuliahan Penulis selama kurang lebih 5 tahun. 13. Recht Football Club (RFC) yang telah banyak memberikan banyak kenangan dan kesenangan bagi Penulis.
v Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
14. Para pihak dari pengadilan yang telah berkenan meluangkan waktu dan membantu penelitian Penulis: Bapak Togi Hakim Mahkamah Agung, Bapak Simarmata Panitera Perdata Umum Mahkamah Agung, Bapak Agus Syarifudin, Bapak Hendro, Bapak Syafruddin, Bapak Denny, Mas Denny dan Mas Amos, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Nce Panitera Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta pihak-pihak lainnya yang turut membantu Penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini. 15. Kepada setiap orang yang telah datang dalam kehidupan Penulis dan menjadikan hari-hari Penulis menjadi lebih bermakna dan berwarna. Terimakasih untuk semuanya.
Tiada gading yang tak retak. Penulis pun menyadari bahwa skripsi ini sangat jauh dari sempurna. Tentunya terselip banyak kekurangan di dalam skripsi ini. Kendati demikian, besar harapan Penulis, semoga karya tulis ini sedikit banyak dapat memberikan warna dalam khazanah ilmu pengetahuan, terutama di bidang Hukum Perdata Internasional. Segala kekurangan adalah milik Penulis, dan segala kesempurnaan adalah milik Sang Pencipta. Selamat membaca dan semoga bermanfaat!
Depok, Juli 2012 Raden Umar Faaris Permadi
vi Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
Sebagai sivitas akademik Universitas Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: Raden Umar Faaris Permadi
NPM
: 0706278525
Program Studi : Ilmu Hukum Fakultas
: Hukum
Jenis karya
: Skripsi
demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Universitas Indonesia Hak Bebas Royalti Noneksklusif (Non-exclusive Royalty-Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul : “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Studi Kasus: Putusan MA No. 273PK/Pdt/2007 dan Putusan MA No. 56PK/PDT.SUS/2011)” Beserta perangkat yang ada (jika diperlukan). Dengan Hak Bebas Royalti Noneksklusif
ini
Universitas
Indonesia
berhak
menyimpan,
mengalihmedia/formatkan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan memublikasikan tugas akhir saya selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis/pencipta dan sebagai pemilik Hak Cipta. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Dibuat di
: Depok
Pada tanggal : 14 Juli 2012 Yang menyatakan
( Raden Umar Faaris Permadi )
vii Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
ABSTRAK/ ABSTRACT
Nama : Raden Umar Faaris Permadi Program Studi : Ilmu Hukum Judul : “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Studi Kasus: Putusan MA No. 273PK/Pdt/2007 dan Putusan MA No. 56PK/PDT.SUS/2011)” Title : “Annulment of International Arbitral Award in Indonesia (Case Study: Supreme Court Resolution No. 273 PK/Pdt/2007 and No. 56PK/PDT.SUS/2011)” Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan pembatalan putusan arbitrase internasional disertai praktek yang dilakukan lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan teori-teori HPI. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional dalam UU Arbitrase belum jelas dan lengkap. Hal tersebut dapat dilihat dalam perdebatan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan alasan pembatalan putusan arbitrase. Lembaga peradilan di Indonesia pun pada prakteknya masih inkonsisten dalam menerapkan aturan-aturan tersebut. Sebagai contoh ialah kasus antara Yemen Airways melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel dan kasus antara PT Pertamina(Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum. Kata kunci: Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional, Hukum Perdata Internasional, UU Arbitrase.
This research aimed to describe and analyze the regulation about annulment of international arbitral award with the practice of Indonesian Court in accordance with International Private Law. Author use juridical-normative research method with literature studies. The research shows that the regulation about annulment of international arbitral award in Law of Arbitration has not been clear and sufficient. It can bee seen from the articles about the enforcement of international arbitral award and the ground for annulment of arbitral award. In accordance with that, Indonesian Court has been inconsistent to implement those regulations. For examples is case between PT Comarindo Tama Tour&Travel v. Yemen Airways and case between PT Pertamina (Persero) and PT Pertamina EP v. PT Lirik Petroleum. Key words: Annulment of International Arbitral Award, International Private Law, Law of Arbitration.
viii Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ………………………………………………………… i HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS…………………………… ii HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………….. iii KATA PENGANTAR……………………………………………………….. iv LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH……………. vii ABSTRAK……………………………………………………………………. viii DAFTAR ISI…………………………………………………………………. ix DAFTAR LAMPIRAN………………………………………………………. xi BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………………. 1 1.1. Latar Belakang Pemilihan Judul………………………………………. 1 1.2. Pokok – Pokok Permasalahan…………………………………………. 8 1.3. Tujuan Penelitian……………………………………………………… 9 1.4. Kerangka Konsepsional……………………………………………….. 9 1.5. Metode Penelitian……………………………………………………... 12 1.6. Sistematika Penulisan…………………………………………………. 14 BAB 2 PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL… 16 2.1. Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia…………………………… 16 2.1.1. Pengertian Putusan Arbitrase Internasional dalam UU Arbitrase……………………………………………………. 17 2.1.2. Pendaftaran Putusan Arbitrase Sebagai Syarat Diajukannya Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase............................ 22 2.1.3. Alasan-Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam UU Arbitrase …………………………………………………….. 23 2.1.4. Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan UU Arbitrase……………………………………………………… 28 2.1.5. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Menurut UU Arbitrase……………………………………………………… 30 2.2. Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Instrumen-Instrumen Hukum Internasional…………………………………………………...32 2.2.1. Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Perspektif Konvensi New York 1958 ……………………………………………….. 32 2.2.2. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi ICSID.................................................................. 36 2.2.3. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration……………………………………….. 40 BAB 3 ASPEK-ASPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL 3.1. Dasar Kewenangan Pengadilan dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional……………………………………………...................... 44 3.2. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Pembatalan
ix Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Putusan Arbitrase Internasional……………………………………… 3.2.1. Status Personal Badan Hukum………………………………… 3.2.2. Pilihan Forum…………………………………………………. 3.2.3. Pilihan Hukum………………………………………………… 3.2.4. Ketertiban Umum………………………………………………
48 49 50 52 53
BAB 4 ANALISIS PERKARA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL………………………………………………… 57 4.1. Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Antara Yemen Airways Melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel (Putusan Mahkamah Agung RI No. 273 PK/Pdt/2007) 4.1.1. Kasus Posisi………………………………………………… 57 4.1.2. Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional………….. 67 4.1.2.1.Status Personal Para Pihak…………………………. 67 4.1.2.2.Pilihan Forum……………………………………… 69 4.1.2.3.Pilihan Hukum………………………………………. 71 4.1.3. Analisis Putusan Hakim.................................................. 73 4.1.3.1.Pengertian Putusan Arbitrase Internasional………... 73 4.1.3.2.Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase……………… 74 4.1.3.3.Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase…………… 77 4.2. Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase ICC Antara PT Lirik Petroleum Melawan PT Pertamina Persero (Putusan Mahkamah Agung RI No. 56 PK/Pdt.Sus/2011) 4.2.1. Kasus Posisi ……………………………………………….. 80 4.2.2. Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional………….. 86 4.2.2.1.Status Personal Para Pihak…………………………. 86 4.2.2.2.Pilihan Forum ……………………………………… 87 4.2.2.3.Pilihan Hukum ……………………………………… 89 4.2.3. Analisis Putusan Hakim……………………………………. 91 4.2.3.1.Putusan Arbitrase Nasional atau Putusan Arbitrase Internasional……….............................................. 91 4.2.3.2.Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase……………… 95 4.2.3.3.Ketertiban Umum…………………………………… 97 4.2.3.4.Dasar Kewenangan Pengadilan Indonesia dalam Membatalkan Putusan Arbitrase ICC………………. 101 4.2.3.5.Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase…………… 102 BAB 5 PENUTUP 4.1. Kesimpulan………………………………………………………….. 4.2. Saran......................................................................................... DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
x Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
105 110
1
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Pemilihan Judul Arbitrase merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yaitu arbitrare yang
memiliki
kebijaksanaan.1
arti
kekuasaan
Terdapat
banyak
untuk
menyelesaikan
pengertian
sesuatu
mengenai
menurut
arbitrase
dikemukakan oleh para ahli hukum. Namun demikian, berdasarkan
yang
definisi-
definisi tersebut dapat ditarik benang merah bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan yang dilakukan oleh arbitrator. R. Subekti menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase sebagai: Penyelesaian masalah atau pemutusan sengketa oleh seorang arbiter atau para arbiter yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan oleh arbiter atau para arbiter yang mereka pilih atau tunjuk.2
Menurut Priyatna Abdurrasyid, arbitrase diartikan sebagai: Suatu tindakan hukum dimana ada pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang atau lebih kepada seseorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh satu keputusan final dan mengikat.3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa
(selanjutnya
disebut
dengan
“UU
Arbitrase”)
mengemukakan definisi Arbitrase sebagai cara penyelesaian suatu sengketa
1
R. Subekti, Arbitrase Perdagangan, (Bandung: Bina Cipta, 1987) hal. 1.
2
Ibid.
3
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
2
perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.4 Peranan dan penggunaan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di bidang kegiatan-kegiatan bisnis dan ekonomi yang bersifat nasional maupun internasional dewasa ini semakin berkembang pesat. Arbitrase sudah semakin populer di kalangan para pelaku bisnis sebagai institusi hukum alternatif bagi penyelesaian sengketa disamping penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa banyak kontrak dagang yang dibuat dengan mencantumkan klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.5 Beberapa faktor yang menyebabkan berkembang pesatnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kelebihan yang dimiliki oleh arbitrase. Kelebihan-kelebihan tersebut menurut Huala Adolf antara lain6: 1. berperkara melalui arbitrase tidak begitu formal dan fleksibel; 2. dalam arbitrase, para pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk memilih arbitrator yang mereka anggap dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian maupun pengetahuan pada suatu bidang tertentu; dan 3. faktor kerahasiaan proses berperkara dan putusan yang dikeluarkan merupakan alasan utama forum arbitrase diminati.
Pendapat lain mengenai kelebihan-kelebihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dibandingkan dengan melalui pengadilan diungkapkan oleh Munir Fuady, antara lain7:
4
Indonesia(a), Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30, LN No. 30 Tahun 1999, TLN No. 3872, Pasal 1 angka 1. 5
Erman Rajagukguk(a), Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, (Jakarta: Chandra Pratama, 2000), hal. 1. 6
Huala Adolf(a), Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, cet. II, (Bandung: Rafika Aditama, 2008), hal 14.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
3
1. para pihak diberikan kebebasan untuk memilih forum dan hukum yang akan diberlakukan; 2. para pihak dapat memilih arbitrator yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan; 3. terjaminnya kerahasiaan pihak yang bersengketa; dan 4. putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Meskipun demikian, pada kenyataannya metode penyelesaian arbitrase itu tidak selalu dapat dikatakan lebih menguntungkan. Terdapat pula proses arbitrase yang memakan waktu yang sangat lama misalnya: Kasus AMCO Asia Corp. v. Republik Indonesia.8 Kemudian, berkaitan dengan putusan arbitrase internasional, kadangkala putusan tersebut
tidak dapat dilaksanakan karena
alasan-alasan tertentu, seperti misalnya permasalahan ketertiban umum, putusan arbitrase asing tidak sah, dan sebagainya.9 Selain
kelebihan
tersebut,
arbitrase
dinilai
memiliki
kelemahan.
Kelemahan-kelemahan penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain10: 1. tidak mudah untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa untuk membawa sengketa mereka kepada forum arbitrase. Harus terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam penentuan kesepakatan tersebut sering terjadi konflik kepentingan mengenai permasalahan pilihan hukum dan pilhan forum yang berlaku atas perjanjian tersebut;
7
Munir Fuady, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 94. 8
Erman Rajagukguk(b), Hukum Investasi dan Pembangunan, Modul Kuliah Hukum Investasi dan Pembangunan, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011), hal. 137. Sengketa AMCO Asia Corp. v. Republik Indonesia diselesaikan melalui forum arbitrase ICSID pada tahun 1990 dalam kurun waktu penyelesaian 9 (Sembilan) tahun. 9
Sudargo Gautama(a), Arbitrase Luar Negeri dan Pemakaian Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 110. 10
Munir Fuady, op.cit.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
4
2. dalam
hal
pengakuan
dan
pelaksanaan
putusan
arbitrase
internasional masih menjadi persoalan yang rumit. Hal tersebut dikarenakan masing-masing negara mempunyai ketentuan yang berbeda dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional; 3. penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak selalu memakan biaya yang sedikit. Hal tersebut dikarenakan biaya arbitrator yang ditunjuk dapat memakan biaya yang cukup banyak mengingat para pihak dapat memilih arbitrator yang menurut mereka ahli di bidangnya masing-masing; dan 4. arbitrase dapat pula berlangsung lama dan karenanya membawa akibat biaya yang tinggi terutama dalam hal arbitrase dilakukan di luar negeri.
Arbitrase pada dasarnya merupakan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun demikian pengadilan tetap mempunyai peranan dalam pendaftaran, pengakuan, dan pelaksanaan putusan yang dibuat oleh forum arbitrase tersebut.11 UU Arbitrase mengatur mengenai peranan pengadilan dalam proses arbitrase sejak awal sampai dengan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.12 Misalnya, sebagai tempat pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase nasional, dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase nasional, serta dalam rangka pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 merupakan ratifikasi Indonesia terhadap Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award yang dikenal pula sebagai New York Convention 1958 (selanjutnya disebut sebagai Konvensi New York 1958). Pada tahun 1990, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan
11
Erman Rajagukguk(a), op.cit., hal. 9.
12
Indonesia(a), op.cit., Pasal 59 ayat (1).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
5
Arbitrase Asing (Perma No. 1 Tahun 1990). Putusan arbitrase asing berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1990 ialah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan Hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981.13 Di samping itu terdapat perbedaan penggunaan terminologi yang digunakan dalam UU Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing seperti halnya yang telah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1990. Namun demikian UU Arbitrase mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Putusan arbitrase internasional berdasarkan UU Arbitrase ialah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.14 Terminologi putusan arbitrase internasional yang digunakan dalam UU Arbitrase berbeda dengan putusan arbitrase asing baik yang disebut dalam Konvensi New York 1958 maupun dengan Perma No. 1 Tahun 1990. Pelaksanaan putusan arbitrase asing seperti halnya diatur dalam Konvensi New York 1958 dan Perma No. 1 Tahun 1990 hanya mengatur mengenai dimana tempat dibuatnya sebuah putusan arbitrase dan dimana tempat dilaksanakannya putusan arbitrase tersebut. Di sisi lain UU Arbitrase memberikan definisi putusan arbitrase internasional yang sama sebagaimana Perma No. 1 Tahun 1990 memberikan definisi mengenai putusan arbitrase asing. Namun demikian pada hakikatnya terminologi putusan arbitrase yang bersifat internasional terdapat dalam UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengenai arbitrase yang bersifat internasional menyangkut pula unsur-unsur lain
13
Indonesia(b), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing , Pasal 2. 14
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 butir 9.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
6
yang berupa para pihak, badan arbitrase, ketentuan arbitrase, tempat arbitrase dilaksanakan, dan tempat putusan arbitrase ditetapkan.15 Pengaturan yang tidak jelas dalam UU Arbitrase mengenai pengertian putusan arbitrase internasional dapat menimbulkan perbedaan penafsiran para pihak yang berkepentingan. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan arbitrase. UU Arbitrase mengatur bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Namun demikian, UU Arbitrase pula mengatur bahwa putusan arbitrase tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri. Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase merupakan upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa untuk meminta kepada pengadilan negeri membatalkan sebagian atau seluruh putusan arbitrase.16 Terdapat pro dan kontra dalam menginterpretasikan ketentuan yang mengatur pembatalan putusan arbitrase tersebut. Antara lain ialah pendapat yang mengemukakan bahwa alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak bersifat limitatif.17 Dengan kata lain, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase disebutkan bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.18 Putusan arbitrase dikatakan final dan mengikat, namun pihak yang merasa keberatan dengan putusan arbitrase tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan putusan arbitrase pun dapat dikatakan sebagai upaya
15
Tineke Louise Tuegeh Londong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, Cetakan Pertama, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 26. 16
Indonesia(a), op.cit., Pasal 70.
17
Tony Budidjadja(a), Public Policy as Grounds for Refusal of Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards in Indonesia (Jakarta: PT Tata Nusa, 2002), hal. 22. 18
Indonesia(a), op.cit., Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
7
hukum.19 Oleh sebab itu, apakah hal tersebut bertentangan dengan prinsip dalam arbitrase yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, serta kesukarelaan para pihak untuk menjalankan putusan arbitrase. Lebih lanjut, UU Arbitrase tidak menyebutkan dan menjelaskan secara detail apakah pembatalan putusan arbitrase tersebut berlaku pula terhadap putusan arbitrase internasional. Pembatalan putusan arbitrase pada dasarnya berbeda dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase asing seperti yang diatur dalam Konvensi New York 1958. Perbedaan tersebut dapat dilihat berdasarkan konsekuensi hukum pembatalan putusan arbitrase yang memberikan dampak dinafikannya (seolah tidak pernah dibuat) suatu putusan arbitrase dan pengadilan dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrase (re-arbitrate), sedangkan penolakan putusan arbitrase asing oleh pengadilan, tidak berarti menafikan putusan tersebut. Penolakan pelaksanaan putusan arbitrase asing memiliki konsekuensi tidak dapatnya putusan arbitrase asing dilaksanakan di yurisdiksi pengadilan yang telah menolaknya.20 Disamping itu perbedaan antara penolakan dengan pembatalan juga ditentukan berdasarkan jurisdiksi primer (primary jurisdiction) dan jurisdiksi sekunder (secondary jurisdiction) dari putusan arbitrase yang telah dibuat. Pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan dari forum yang merupakan jurisdiksi primer dari suatu putusan arbitrase. Di sisi lain, penolakan putusan arbitrase dilakukan dari forum yang merupakan jurisdiksi sekunder.21 Hal tersebut lebih lanjut menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah pengadilan nasional memiliki kewenangan dalam membatalkan suatu putusan arbitrase internasional dan bagaimanakah sikap pengadilan Indonesia yang tercermin dalam putusan perkara yang dikeluarkan terhadap putusan arbitrase internasional.
19
Tony Budidjaja(a), op.cit., hal. 22.
20
Hikmahanto Juwana, “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional” Jurnal Hukum Bisnis Vol.21, (2002), hal. 67. 21
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal. 73.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
8
Skripsi ini lebih lanjut akan membahas mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional, disertai analisis terhadap kasus PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways. Kasus tersebut berawal dari sengketa bisnis antara para pihak yang kemudian dibawa oleh pihak PT Comarindo Tama Tour&Travel untuk diselesaikan di lembaga arbitrase BANI. Namun demikian atas dasar ketidakpuasan, pihak Yemen Airways mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 273 PK/Pdt/2007. Pembatalan putusan arbitrase dalam kasus di atas kemudian akan dibandingkan dengan kasus PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum yang telah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 56 PK/Pdt.Sus/2011. Berdasarkan pemaparan yang telah dilakukan dapat dilihat berbagai macam polemik yang menarik penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Oleh karena itu, penulis memilih judul “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Studi Kasus: Putusan
MA
No.
273PK/Pdt/2007
dan
Putusan
MA
No.
56PK/Pdt.Sus/2011)”.
1.2. Pokok-Pokok Permasalahan Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi pokok-pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1.
Bagaimanakah pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional?
2.
Bagaimanakah aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam pembatalan putusan arbitrase internasional?
3.
Bagaimanakah sikap hakim dalam hal pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways dan
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
9
pembatalan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) dalam perkara PT Pertamina dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik?
1.3. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah: 1. Mengetahui
tentang
pengaturan
pembatalan
putusan
arbitrase
internasional. 2. Mengetahui aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam pembatalan putusan arbitrase internasional. 3. Mengetahui sikap pengadilan Indonesia dalam hal pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
1.4. Kerangka Konsepsional Penulisan dalam penelitian ini menggunakan istilah yang merupakan katakata kunci yang perlu dijabarkan secara khusus, antara lain: 1. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.22 2. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.23 3. Arbitrator adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang
22
Ibid., Pasal 1 butir 10.
23
Ibid., Pasal 1 butir 1.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
10
diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. UU Arbitrase menggunakan istilah arbiter.24 4. Hukum Acara Perdata Internasional adalah bagian dari hukum acara, yakni sepanjang mengandung unsur asing.25 5. Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidahkaidah hukum dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungankuasa-tempat, (pribadi) dan soal-soal. Permasalahan Hukum Perdata Internasional bisa timbul ketika dalam sebuah masalah hukum secara fakta melibatkan lebih dari satu sistem hukum.26 6. Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. 7. Para pihak dalam Arbitrase ialah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.27
24
Huala Adolf(b), Arbitrase Komersial Internasional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1991), hal. 8-9. Huala Adolf meluruskan bahwa penggunaan istilah arbiter tersebut kurang tepat karena pada dasarnya istilah arbiter dipakai untuk menyelesaikan atau memperbaiki syarat-syarat yang tidak terselesaikan dalam suatu kontrak. Di sisi lain arbitrator tidak hanya mengandung pengertian batasan kata tersebut. Dengan demikian kata yang paling tepat dan memenuhi tujuan dan misi hakim arbitrase adalah arbitrator bukan arbiter. Lihat pula Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 butir 7 25
Sudargo Gautama(b), Hukum Perdata Internasional Indonesia: Jilid III Bagian 2 Buku ke-8, (Bandung: Penerbit Alumni, 2007), hal. 203. 26
Sudargo Gautama(c), Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cet. 5, (Bandung: Binacipta, 1987), hal. 21. 27
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 butir 2.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
11
8. Pemohon arbitrase adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.28 9. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.29 10. Putusan arbitrase asing merupakan putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981.30 11. Putusan arbitrase internasional merupakan putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.31 12. Termohon arbitrase adalah pihak lawan dari pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.32 13. Titik Pertalian Primer (TPP) adalah titik-titik pertalian yang memberikan petunjuk pertama apakah suatu hal merupakan masalah Hukum Perdata Internasional.33
28
Ibid., Pasal 1 butir 1.
29
Ibid., Pasal 1 butir 3.
30
Indonesia(b), op.cit., Pasal 2.
31
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 butir 9.
32
Ibid., Pasal 1 butir 6.
33
Sudargo Gautama(d), Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid II Bagian 1 Buku ke-2, Cet. 2, (Bandung: Penerbit Alumni, 1972), hal. 29.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
12
14. Titik Pertalian Sekunder (TPS) adala faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum manakah yang harus diberlakukan diantara hukum-hukum yang dipertautkan.34
1.5. Metode Penelitian Metode Penelitian merupakan suatu prosedur atau cara memperoleh pengetahuan yang benar atau kebenaran melalui langkah-langkah yang sistematis.35 Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan kepada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.36 Dalam menggambarkan permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan.37 Alat pengumpulan data yang digunakan ialah studi pustaka. Studi pustaka merupakan penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dokumendokumen yang ada seperti buku, artikel ilmiah, peraturan-peraturan, dan sebagainya.38 Tipe penelitian yang digunakan ditinjau dari segi sifatnya adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala.39 Dalam tulisan ini, penulis berusaha untuk
34
Ibid.
35
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 1. 36
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, (Jakarta: UI-Press, 1986),
hal. 102. 37
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal. 9-10 38
Ibid., hal. 29.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
13
menggambarkan konsepsi mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional secara tepat dan jelas. Penulis juga menerapkan studi kasus dimana terdapat perkara pembatalan putusan arbitrase yang telah diputus oleh BANI antara PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways serta perkara pembatalan putusan arbitrase yang telah diputus oleh ICC antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yakni data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan.40 Sumber data sekunder, yakni pustaka hukum yang digunakan antara lain ialah: 1. Bahan hukum primer, yakni bahan-bahan yang isinya mempunyai kekuatan mengikat kepada masyarakat.41 Bahan hukum primer yang digunakan yakni UU Arbitrase; Konvensi New York 1958; dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan erat dengan pembatalan putusan arbitrase internasional. 2. Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan yang memberikan informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan isi sumber primer serta implementasinya.42 Bahan hukum sekunder yang digunakan antara lain ialah buku-buku; artikel-artikel dalam jurnal hukum; serta artikelartikel yng terdapat dalam internet. 3. Bahan hukum tersier, yakni bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap sumber primer atau sumber sekunder.43 Bahan hukum tersier yang digunakan yakni kamus besar bahasa Indonesia dan kamus istilah hukum Black’s Law Dictionary.
39
Ibid., hal. 4.
40
Ibid., hal. 31.
41
Ibid., hal. 30.
42
Ibid.
43
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
14
Metode analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah, analisis data secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.44 Hasil penelitian akan disajikan dalam bentuk skripsi berjudul “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Studi Kasus: Putusan MA No. 273PK/Pdt/2007 dan Putusan MA No. 56PK/Pdt.Sus/2011)”.
1.6. Sistematika Penulisan Laporan Penelitian ini dibagi menjadi 5 (lima) bab yang saling terkait satu dengan yang lainnya mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Adapun pembagian bab tersebut adalah sebagai berikut: Bab satu adalah Pendahuluan yang akan menguraikan tentang latar belakang pemilihan judul yaitu tentang pembatalan putusan arbitrase internasional berkaitan dengan kepastian hukum di Indonesia. Bab ini juga menjelaskan pokokpokok permasalahan yang akan diteliti, tujuan diadakannya penelitian, kerangka konsepsional, metode penelitian yang digunakan, serta sistematika penulisan. Bab dua membahas mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Pada bab ini dipaparkan lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan instrumen-instrumen hukum internasional. Bab tiga membahas mengenai aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam pembatalan putusan arbitrase internasional. Bab ini dibuka dengan pembahasan mengenai dasar kewenangan pengadilan dalam membatalkan putusan arbitrase internasional. Kemudian diakhiri dengan pembahasan mengenai aspekaspek Hukum Perdata Internasional yang pada umumnya terdapat dalam suatu pembatalan putusan arbitrase internasional. Bab empat akan menganalisis perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang pertama ialah 44
Ibid., hal. 67.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
15
mengenai pembatalan putusan arbitrase yang telah dikeluarkan oleh BANI dalam perkara PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways. Putusan yang kedua ialah mengenai pembatalan putusan arbitrase yang telah dikeluarkan oleh ICC dalam perkara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum. Pembahasan difokuskan pada pertimbangan dan putusan hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut dikaitkan pada teori-teori Hukum Perdata Internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Arbitrase. Bab lima merupakan penutup yang memuat kesimpulan dan saran. Pada bab ini akan diuraikan tentang kesimpulan yang dapat disampaikan terhadap hasil penelitian dan saran yang dapat diberikan terhadap permasalahan-permasalahan yang dibahas.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
16
BAB 2 PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
2.1. Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Pembatalan Putusan Arbitrase ialah suatu upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa untuk meminta kepada Pengadilan Negeri agar suatu putusan arbitrase dibatalkan, baik terhadap sebagian isi dari putusan ataupun seluruh isi putusan tersebut.45 Dalam terminologi bahasa Inggris, pembatalan diistilahkan dengan annulment atau set aside.46 Pembatalan putusan arbitrase memberikan dampak putusan arbitrase yang dibatalkan tersebut dianggap tiada.47 Tata hukum Indonesia memiliki aturan mengenai arbitrase.48 Pada tanggal 12 Agustus 1999 telah disahkan UU Arbitrase yang merupakan perubahan atas pengaturan mengenai arbitrase yang sudah tidak memadai lagi dengan tuntutan perdagangan internasional.49 Berdasarkan Pasal 81 UU Arbitrase, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv)50, Pasal 377 Het Herziene
45
Munir Fuady, op.cit., hal. 107.
46
Hikmahanto Juwana, op.cit., hal. 67.
47
Ibid.
48
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hal. 111 49
Ibid., hal. 114.
50
Hindia Belanda(a), Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering, Staatsblaad 1849-63, Pasal 615-651. Pengaturan umum aturan arbitrase dalam Rv meliputi lima bagian pokok sebagai berikut: 1. Bagian pertama (Pasal 615-623 Rv): persetujuan arbitrase dan pengangkatan arbiter; 2. Bagian kedua (Pasal 624-630 Rv): pemeriksaan di muka badan arbitrase; 3. Bagian ketiga (Pasal 631-640 Rv): pemeriksaan arbitrase
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
17
Indonesich Reglement (HIR)51 dan Pasal 705 Rechtsreglement Buitengewesten (RGB)52 dinyatakan tidak berlaku.53 Dengan demikian pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab VII: Pembatalan Putusan Arbitrase, Pasal 70 sampai dengan
Pasal 72 UU
Arbitrase. Dalam pembahasan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia ini akan dipaparkan mengenai internasional ini akan dipaparkan mengenai permasalahan pengertian putusan arbitrase internasional dengan putusan arbitrase asing, dan pengaturan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
2.1.1. Pengertian Putusan Arbitrase Internasional dalam UU Arbitrase Pembahasan
mengenai
penggunaan
terminologi
putusan
arbitrase
internasional dalam UU Arbitrase ini penting dan terkait erat dengan pembahasan pembatalan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut disebabkan UU Arbitrase membedakan antara pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan pelaksanaan putusan arbitrase nasional. Oleh sebab itu perlu diketahui dengan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan terminologi putusan arbitrase internasional yang terdapat dalam UU Arbitrase. Penggunaan terminologi putusan arbitrase internasional dalam UU Arbitrase berbeda dengan penggunaan terminologi putusan arbitrase asing yang digunakan dalam Konvensi New York 1958 dan Perma No. 1 Tahun 1990. Di sisi lain, baik Konvensi New York 1958, Keppres No. 34 Tahun 1981, maupun Perma No. 1 Tahun 1990 tidak terdapat dalam konsiderans UU Arbitrase. Namun demikian terminologi putusan arbitrase yang bersifat internasional terdapat dalam 4. Bagian keempat (641-647 Rv): upaya-upaya terhadap putusan arbitrase; dan 5. Bagian kelima (Pasal 647-651 Rv): berakhirnya acara arbitrase. 51
Hindia Belanda(b), Het Herziene Indonesich Reglement, Staatsblaad 1849-16, Staatsblaad 1941-44, Pasal 377. “Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi Bangsa Eropa”. 52
Hindia Belanda(c), Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblaad 1927-227, Pasal 705. Untuk Reglement Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan RGB. 53
Indonesia(a), op.cit., Pasal 81.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
18
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengenai arbitrase yang bersifat internasional.54 UU Arbitrase memberikan definisi Putusan arbitrase internasional pada Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase sebagai putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan Hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.55 Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, putusan arbitrase internasional apabila: 1. Putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia; dan 2. Putusan arbitrase tersebut dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional berdasarkan ketentuan Hukum Republik Indonesia. Berkaitan dengan klasifikasi yang kedua, terdapat ketidakjelasan mengenai “ketentuan Hukum Republik Indonesia” yang harus digunakan untuk menentukan suatu putusan arbitrase “dianggap sebagai putusan arbitrase internasional”. Penjelasan Pasal 1 UU Arbitrase pun menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 UU Arbitrase “cukup jelas”. Konvensi New York 1958 tidak memberikan pendefinisian mengenai putusan arbitrase asing secara tegas. Namun demikian hal tersebut tergambar dalam luas lingkup Konvensi New York 1958 Pasal I ayat (1) yang menyebutkan This Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral awards made in the territory of a State other than the State where the recognition and enforcement of such awards are sought, and arising out of differences between person, whether physical or legal. It shall apply to arbitral awards not considered as domestic
54
UNCITRAL, Explanatory Note by The UNCITRAL Secretariat on The Model Law on International Commercial Arbitration. UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration merupakan suatu upaya harmonisasi hukum internasional berkenaan dengan aktivitas arbitrase perdagangan internasional yang semakin berkembang pesat dan semakin banyak digunakan. Hal tersebut berkaitan dengan hukum nasional yang dimiliki oleh negara yang satu berbeda dengan hukum nasional negara lain yang kemudian memberikan dampak ketidaksesuaian penggunaan hukum dalam beberapa kasus internasional yang telah terjadi. 55
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka 9
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
19
awards in the State where their recognition and enforcement are sought.56 Konvensi New York 1958 berlaku untuk putusan-putusan arbitrase yang telah dibuat di wilayah negara peserta selain negara tempat dimana pengakuan dan pelaksanaan tersebut dimohonkan. Persoalan arbitrase tersebut harus berkenaan dengan sengketa antara subjek-subjek hukum, baik perseorangan maupun badan hukum. Putusan-putusan arbitrase tersebut bukan merupakan putusan arbitrase domestik di negara dimana putusan arbitrase bersangkutan dimohonkan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase.57 Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan putusan arbitrase asing menurut Konvensi New York 1958 merupakan putusan arbitrase yang dibuat di luar wilayah dimana putusan tersebut akan diakui dan dilaksanakan. Ketentuan tersebut menegaskan prinsip kewilayahan.58 Senada dengan hal tersebut, Van den Berg berpendapat bahwa keberlakuan Konvensi New York 1958 tidak ditentukan dari kewarganegaraan pihak-pihak yang bersengketa.59 Perma No. 1 Tahun 1990 menyebutkan bahwa putusan arbitrase asing merupakan putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981.60 UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration menggunakan terminologi arbitrase yang bersifat internasional. Pasal 1 ayat (3) 56
Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958, Art. 1 par. (1). 57
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal. 329.
58
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Inonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.69 59
Albert Jan Van den Berg, The New York Arbitration Convention of 1958, (Netherlands: Kluwer Law and Taxation Publisher, 1981), hal. 15. 60
Indonesia(b), op.cit. , Pasal 2.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
20
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatakan bahwa arbitrase internasional yaitu arbitrase yang:61 a.
para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase, pada saat menutup perjanjian memiliki tempat usaha dalam negara yang berbeda; atau
b.
salah satu dari tempat di bawah ini berada di luar negara para pihak memiliki tempat usaha mereka: 1.
Tempat
arbitrase
telah
ditentukan
di
dalam
atau
berdasarkan perjanjian arbitrase ini; 2.
Setiap tempat di mana suatu bagian penting dari kewajiban menurut pilihan bisnis ini akan dilakukan atau tempat dengan mana pokok permasalahan ini yang disengketakan memiliki hubungan yang paling dekat; atau
c.
para pihak secara tegas menyetujui bahwa pokok masalah dari perjanjian arbitrase ini berhubungan dengan lebih dari satu negara.
Berkaitan dengan pengertian yang diberikan oleh UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengenai arbitrase internasional, terdapat pendapat senada yang diutarakan oleh Tineke Louise Teugeh Londong mengenai apa yang disebut olehnya sebagai arbitrase luar negeri. Tineke Louise Teugeh Londong mengemukakan bahwa arbitrase luar negeri merupakan arbitrase yang mengandung unsur asing. Unsur asing yang dimaksud dapat berupa para pihak, badan arbitrase, ketentuan arbitrase, dan/atau dimana tempat arbitrase dilaksanakan atau tempat putusan arbitrase ditetapkan”. 62 Dapat diambil sebuah kesimpulan pengertian dari “arbitrase internasional” adalah arbitrase yang memiliki unsur asing karena: 63 a.
para pihak yang berbeda warga negara;
b.
tempat usaha di negara yang berbeda;
61
United Nations, op.cit., Art. 1 par. (3).
62
Tineke Louise Tuegeh Londong, op.cit., hal. 26.
63
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
21
c.
tempat dimana bagian terpenting kewajiban atau hubungan dagang para pihak harus dilaksanakan letaknya di luar negara tempat usaha para pihak;
d.
objek perjanjian arbitrase berhubungan dengan lebih dari satu negara;
e.
badan arbitrase;
f.
ketentuan arbitrase;
g.
tempat arbitrase dilaksanakan atau tempat putusan arbitrase ditetapkan;
h.
arbitrase yang dilakukan tidak dalam wilayah negara dimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut diminta.
Berkaitan dengan hal tersebut Sudargo Gautama berpendapat bahwa perumusan arbitrase internasional yang ada dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase berbeda dengan arbitrase internasional seperti yang didefinisikan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, bahwa kecondongan pembuat undang-undang mengenai ukuran “internasional” dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase adalah suatu putusan arbitrase yang telah dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia.64 Namun demikian Sudargo Gautama menyayangkan bahwa pengaturan mengenai arbitrase internasional dalam UU Arbitrase hanya meliputi beberapa pasal yang hanya mengatur pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat di luar negeri dan tidak mengatur secara substantif bagaimana harus diacarakan arbitrase internasional tersebut.65 Lebih lanjut, Sudargo Gautama juga menyayangkan bahwa tidak dipikirkan untuk diterima UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration seperti yang telah dilakukan oleh beberapa negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, Singapura, dan sebagainya.66
64
Sudargo Gautama(f), Undang-Undang Arbitrase Baru, 1999, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 40. 65
Ibid.. hal. 11-12.
66
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
22
2.1.2. Pendaftaran
Putusan
Arbitrase
Sebagai
Syarat
Diajukannya
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dinyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan.67 Oleh sebab itu perlu diperhatikan pula pengaturan mengenai pendaftaran putusan arbitrase dalam UU Arbitrase. Pengaturan mengenai pendaftaran putusan arbitrase dalam UU Arbitrase masuk dalam Bab VI: Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Dalam bab tersebut, UU Arbitrase membagi pelaksanaan putusan arbitrase menjadi dua bagian, yaitu bagian pertama mengenai pelaksanaan putusan arbitrase nasional dan bagian kedua mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Dengan demikian terdapat perbedaan pengaturan antara pendaftaran putusan arbitrase nasional dengan pendaftaran putusan arbitrase internasional. Pendaftaran putusan arbitrase nasional diatur dalam ketentuan Pasal 59 UU Arbitrase. Pendaftaran putusan arbitrase nasional dilakukan oleh arbitrator atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan menyerahkan lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.68 Penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase nasional dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau pinggir putusan arbitrase oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbitrator atau kuasanya yang menyerahkan.69 Tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase mengakibatkan putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.70 Pendaftaran putusan arbitrase internasional diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase yang menyatakan, “permohonan pelaksanaan putusan
67
Indonesia(a), op.cit., Penjelasan Pasal 70.
68
Ibid. Pasal 59 ayat (1).
69
Ibid. Pasal 59 ayat (2). Catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
70
Ibid. Pasal 59 ayat (4).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
23
arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.71 Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat terlihat perbedaanperbedaan pengaturan antara pendaftaran putusan arbitrase nasional dengan pendaftaran putusan arbitrase internasional. Perbedaan yang pertama ialah pendaftaran putusan arbitrase nasional dilakukan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sedangkan pendaftaran putusan arbitrase internasional dilakukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbedaan berikutnya ialah pendaftaran putusan arbitrase nasional memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, sedangkan pendaftaran putusan arbitrase internasional tidak memiliki jangka waktu tertentu.
2.1.3. Alasan-Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam UU Arbitrase Alasan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur sebagai berikut72: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan/atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 70 UU
71
Ibid. Pasal 67 ayat (1).
72
Ibid., Pasal 70.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
24
Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.73 Setelah pengadilan menyatakan bahwa alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, putusan pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.74 Permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 71 UU Arbitrase harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.75 Sebagai satu contoh ialah kasus Yemen Airways melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel (yang akan dianalisis lebih lanjut pada bab 4 (empat) laporan penelitian ini). Dalam perkara ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan tipu muslihat dalam alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat pada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase harus dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan tersebut harus menghukum PT Comarindo Tama Tour&Travel telah melakukan penipuan (bedrog) atau kecurangan berdasarkan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut pada dasarnya sangat tidak ideal mengingat pengadilan pidana itu sendiri memakan waktu yang tidak sedikit, sementara jangka waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan arbitrase berdasarkan Pasal 71 UU Arbitrase paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Terdapat banyak perdebatan dalam interpretasi terhadap alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat pada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.76 Di sisi lain terdapat pula ahli-ahli hukum yang berpendapat bahwa alasan-alasan pembatalan yang terdapat dalam 73
Ibid., Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase.
74
Ibid.
75
Ibid., Pasal 71.
76
Andris Wahyu Sinedyo, “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional: Studi Kasus Perum Peruri Melawan PT Pura Barutama” http://adln.lib.unair.ac.id/go.php?id=gdlhub-gdl-s1-2006sinedyoand-2360&q=pembatalan+putusan+arbitrase diunduh 5 April 2011.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
25
Pasal 70 UU Arbitrase tidak bersifat limitatif.77 Alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase seperti halnya diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Pendapat tersebut didukung argumentasi bahwa alasan yang tidak diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase bukan berarti tidak dapat dipergunakan.78 Salah satu contoh alasan yang tidak disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase namun dapat digunakan oleh Pengadilan dalam hal pembatalan putusan arbitrase adalah alasan bahwa sengketa yang diputus oleh forum arbitrase menurut hukum telah terjadi 79
“kesalahan prosedural”.
Menurut Priyatna Abdurrasyid, adanya kesalahan
prosedural dapat mengakibatkan putusan arbitrase internasional dapat dibatalkan. Sebagai satu contoh, untuk putusan arbitrase internasional, eksekusinya harus melalui Konvensi New York Tahun 1958 di mana sebelum eksekusi putusan tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila pendaftaran tersebut tidak dilaksanakan maka terdapat suatu kesalahan dalam proses pelaksanaan putusan arbitrase tersebut sehingga pengadilan dapat membatalkannya.80 Lembaga peradilan pun dalam menginterpretasikan Pasal 70 UU Arbitrase masih tergolong tidak konsisten.81 Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung menginterpretasikan alasan-alasan dalam ketentuan tersebut sebagai alasan yang bersifat limitatif.82 Namun demikian, dalam beberapa putusan yang lain Mahkamah Agung menginterpretasikannya sebagai alasan yang tidak limitatif.83
77
Ibid.
78
Priyatna Abdurrasyid, “Salah Prosedur, Putusan Arbitrase Internasional Dapat Dibatalkan” http://hukumonline.com/berita/baca/hol6416/salah-prosedur-putusan-arbitraseinternasional-bisa-dibatalkan diunduh 19 Mei 2011. 79
Ibid.
80
Ibid.
81
Ibid.
82
Sebagai contoh ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 320K/PDT/2007 Tahun 2007 antara Perum Peruri melawan PT Pura Barutama. Dasar yang diajukan sebagai alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan alasan dalam ketentuan
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
26
Sistem Hukum Indonesia menentukan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan dalih tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya.84 Pasal 22 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (Peraturan Umum mengenai Peraturan Perundang-Undangan untuk Indonesia; “AB”) dengan keras menyatakan “hakim yang menolak untuk mengadakan keputusan terhadap perkara dengan dalih undang-undang tidak mengaturnya, terdapat kegelapan atau ketidaklengkapan dalam undang-undang, dapat dituntut karena menolak mengadili perkara‘.85 Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pun menentukan bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.86 “Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” sehubungan dengan masalah pembatalan putusan arbitrase ini tidak sulit ditemui, karena sudah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat bahkan jauh sebelum UU Arbitrase diberlakukan.87
Pasal 70 UU Arbitrase. Pengadilan Negeri Kudus dalam Putusannya membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menggunakan alasan di luar dari ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Namun demikian di tingkat banding Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dapat diajukan hanya alasan yang terdapat dalam UU Arbitrase. Oleh sebab itu dapat dilihat dalam kasus ini bahwa alasan-alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase ialah bersifat limitatif. 83
Sebagai sebuah contoh ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/PDT.SUS/2010 Tahun 2010 antara PT Pembangunan Perumahan melawan PT Padjajaran Indah Prima. Dalam memutus kasus ini, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan pembatalan arbitrase yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bersifat tidak limitatif. Alasan pembatalan putusan arbitrase dalam kasus ini ialah terdapatnya “kesalahan prosedural” yang dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam memutus perkara antara PT Pembangunan Perumahan melawan PT Padjajaran Indah Prima dalam putusan BANI No. 03/2007/BANI Bandung tanggal 17 Maret 2008. 84
Tony Budidjaja(b), “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia” http://hukumonline.com/berita/baca/hol13217/pembatalan-putusan-arbitrase-di-indonesia, diunduh 19 Mei 2011. 85
Hindia-Belanda(d), Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie,Staatsblaad 1847-23, Pasal 22. 86
Indonesia(c), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1). 87
Tony Budidjaja(b), op.cit., diunduh 19 Mei 2011.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
27
Rv (Reglement op de Recthvordering), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang penting dan berlaku pada zaman Hindia Belanda dan sempat diberlakukan pada masa kemerdekaan Indonesia sampai dikeluarkannya UU Arbitrase, dapat dijadikan referensi mengenai “nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” sehubungan dengan masalah alasan pembatalan putusan arbitrase ini.88 Ada sepuluh alasan berdasarkan Pasal 643 Rv yang bisa dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase, antara lain: 89 1. putusan itu melampaui batas-batas perjanjian arbitrase; atau 2. putusan itu diberikan berdasarkan suatu perjanjian arbitrase yang ternyata tidak sah atau gugur demi hukum; atau 3. putusan itu telah diberikan oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa kehadiran arbiter lainnya; atau 4. telah diputuskan hal-hal yang tidak dituntut atau putusan telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut; atau 5. putusan itu mengandung hal-hal yang satu sama lain saling bertentangan; atau 6. arbiter telah lalai memberikan putusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut perjanjian arbitrase diajukan kepada mereka untuk diputus; atau 7. arbiter telah melanggar prosedur hukum acara arbitrase yang harus diikuti dengan ancaman kebatalan; atau 8. telah dijatuhkan putusan berdasarkan surat-surat yang setelah putusan itu dijatuhkan; atau 9. setelah putusan diberikan, surat-surat yang menemukan yang dulu disembunyikan oleh para pihak, ditemukan lagi; atau 10. putusan didasarkan pada kecurangan atau itikad jahat, yang dilakukan selama jalannya pemeriksaan, yang kemudian diketahui.
88
Ibid.
89
Hindia-Belanda(a), op.cit., Pasal 643.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
28
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase pada dasarnya belum akomodatif dengan kebutuhan yang ada dan seharusnya alasanalasan tersebut dibuat limitatif. Dengan demikian dapat tercipta suatu kepastian hukum dan tidak menimbulkan kebingungan pada pihak-pihak yang memiliki keperluan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase.
2.1.4. Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan UU Arbitrase Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.90 Ketentuan Pasal 71 UU Arbitrase menyebutkan mengenai kompetensi relatif dari Pengadilan yang harus menangani masalah pembatalan putusan arbitrase nasional.91 Dalam hal pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dibuat oleh forum arbitrase nasional, permohonan tersebut ditujukan pada Pengadilan Negeri.92 Pasal 1 angka 4 UU Arbitrase menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam UU Arbitrase ialah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon.93 Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Arbitrase ialah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.94 Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase Ketua Pengadilan Negeri dapat memutus untuk membatalkan seluruhnya atau sebagian isi putusan arbitrase. 90
Indonesia(a), op.cit., Pasal 71.
91
Priyatna Abdurrasyid, op.cit., diunduh 19 Mei 2011.
92
Ibid. Lihat pula Indonesia(a), op.cit., Pasal 71.
93
Ibid., Pasal 1 angka 4. “Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon”. 94
Ibid., Pasal 1 angka 6. “Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase”.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
29
Dalam hal putusan arbitrase dibatalkan seluruhnya, putusan arbitrase tersebut dianggap tidak pernah ada.95 Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase menyebutkan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.96
Berdasarkan ketentuan ini, UU Arbitrase jelas mengatur kewenangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase dan “menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”.97 Konsekuensi hukum terhadap putusan arbitrase yang telah dibatalkan oleh ketua Pengadilan Negeri dapat berupa:98 1. batal seluruh atau sebagian isi putusan tersebut; dan/atau 2. diputuskan bahwa perkara tersebut diperiksa kembali oleh: i.
arbitrator yang sama; atau
ii.
arbitrator lain; atau
iii.
tidak dimungkinkan lagi diselesaikan melalui forum arbitrase.
Namun demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila alasan-alasan pembatalan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tidak terpenuhi.99 Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pembatalan putusan arbitrase diterima Ketua Pengadilan Negeri.100
95
Ibid., Pasal 72 ayat (2), “Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase”. 96
Ibid., Penjelasan Pasal 72 ayat (2).
97
Tony Budidjaja(c), “Maraknya Pembatalan Putusan Arbitrase” http://hukumonline.com/berita/baca/hol6719/font-size1-colorff0000bmaraknya-pembatalanputusan-arbitrasebfontbrcampur-tangan-, diunduh 19 Mei 2011. 98
Munir Fuady, op.cit., hal. 110.
99
Ibid.
100
Indonesia(a), op.cit., Pasal 72 ayat (3),
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
30
Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat melakukan banding kepada Mahkamah Agung.101 Setelah itu Mahkamah Agung akan mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.102 Pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali pada dasarnya tidak dapat dilakukan. UU Arbitrase telah memberikan batasan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase telah jelas mengatur putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.103 Dengan demikian terhadap putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Upaya hukum banding yang diatur pada pasal 72 ayat (4) itu sendiri pada dasarnya sudah bertentangan dengan asas final dan mengikat yang ada dalam putusan arbitrase. Asas final dan mengikat tersebut terdapat pada Pasal 60 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.104
2.1.5. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Menurut UU Arbitrase Terkait upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase internasional di Indonesia, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase pada dasarnya hanya berlaku untuk putusan arbitrase nasional.105 Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2007 101
Ibid., Pasal 72 ayat (4), “terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir”. 102
Ibid., Pasal 72 ayat (5).
103
Ibid., Pasal 72 ayat (4).
104
Ibid., Pasal 60.
105
Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (ADR) Di Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2010, hal. 143.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
31
menegaskan bahwa yang dapat dimohonkan pembatalan putusan arbitrase adalah putusan arbitrase nasional sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Arbitrase sesuai dengan ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase.106 Sejalan dengan pendapat tersebut, Tin Zuraida berpendapat bahwa UU Arbitrase hanya dapat dipergunakan untuk menolak memberikan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.107 Ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk membatalkan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut disebabkan putusan arbitrase internasional yang dijatuhkan di wilayah negara lain berlaku hukum arbitrase negara yang bersangkutan (Lex Arbitri) sehingga tidak dapat dinilai
dan
dibatalkan
berdasarkan
Hukum
Indonesia
(UU
Arbitrase).
Keberlakuan Hukum Indonesia terbatas pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.108 Namun demikian dalam prakteknya masih terdapat putusan-putusan arbitrase internasional yang dimintakan pembatalannya di Indonesia, salah satunya ialah kasus pembatalan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) antara PT Lirik Petroleum dengan Pertamina yang akan dibahas dalam Bab 4 (empat) laporan penelitian ini. Berkaitan dengan putusan arbitrase internasional yang diatur dalam ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase, maka forum pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.109 Putusan Pengadilan Negeri
yang membatalkan putusan arbitrase
internasional pada kenyataannya dapat tidak mempengaruhi proses hukum di negara lain. Hal tersebut disebabkan oleh salah satunya ialah masing-masing
106
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Agung, 2007), hal. 176. 107
Tin Zuraida, “Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia”, (Disertasi DoktorUniversitas Airlangga, Surabaya, 2006), hal. 68. 108
Ibid.
109
Priyatna Abdurrasyid, op.cit., diunduh 19 Mei 2011.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
32
negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda khususnya mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional. Di samping itu terdapat penyebab lainnya seperti kepentingan yang dimiliki negara atas suatu perkara arbitrase tertentu.110 Sebagai contoh ialah dalam perkara Karaha Bodas, Pengadilan Banding AS tingkat II (The Court of Appels for the Second Circuit) memutuskan untuk tetap membekukan rekening Pertamina senilai US$ 275 juta dari total US$ 520 juta yang sedang dibekukan di salah satu bank di New York walaupun telah adanya pembatalan putusan arbitrase perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Indonesia.111
2.2. Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Instrumen-Instrumen Hukum Internasional Terdapat 3 (tiga) instrumen internasional mengenai arbitrase yang penting dan perlu diperhatikan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Instrumen hukum tersebut antara lain: sumber hukum pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing utama di dunia yaitu Konvensi New York 1958, model hukum mengenai arbitrase internasional yang telah diadopsi oleh banyak negara di dunia yaitu UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, dan Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of 112
other States (selanjutnya disebut sebagai Konvensi ICSID).
2.2.1. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional dalam Perspektif Konvensi New York 1958 Konvensi New York 1958 pada dasarnya tidak mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase. Namun demikian Pasal V ayat 1(e) Konvensi New 110
Tony Budidjaja(b), op.cit., diunduh 19 Mei 2011.
111
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/PDT.G/2002/PN.JKTPST antara Pertamina melawan Karaha Bodas Company L,L,C.. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta pusat membatalkan putusan arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss, tanggal 18 Desember 2000 berikut Putusan Sela (Preliminary Award) yang ditetapkan di Jenewa tanggal 30 September 1999, dengan segala akibat hukumnya. 112
Tony Budidjaja(b), op.cit., diunduh 19 Mei 2011.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
33
York 1958 menyinggung kemungkinan terjadinya pembatalan putusan abritrase oleh apa yang disebutnya sebagai Competent Authority (otoritas yang berwenang) dari negara dibuatnya putusan arbitrase atau berdasarkan hukum dalam pembuatan putusan arbitrase tersebut (Lex Arbitri).113 Konvensi New York 1958 mengakui keberadaan lembaga pembatalan putusan arbitrase dan penolakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Penolakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase diatur secara jelas dan lengkap dalam Konvensi New York 1958. Pasal V Konvensi New York 1958 mengatur alasan-alasan suatu putusan arbitrase tidak dapat dilaksanaan atau ditolak, antara lain: 114 1. para pihak pada perjanjian (arbitrase) yang disebut dalam Pasal 2, tidak memiliki kecakapan berdasarkan hukum yang berlaku atas mereka, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri atau, apabila tidak terdapat petunjuk mengenai hal tersebut di atas, maka berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan; atau 2. pihak
terhadap
siapa
putusan
dijatuhkan
tidak
diberi
pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbitrator atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya; atau 3. putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase, dengan ketentuan bahwa, apabila putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat
113
Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958, art. V par. 1(e). …, or has been set aside or suspended by a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made. 114
Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958,
art. V.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
34
dipisahkan dari putusan yang tidak diajukan, maka bagian dari putusan arbitrase yang mencantumkan putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan; atau 4. komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila kesepakatan tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan; atau 5. putusan arbitrase masih belum mengikat para pihak, atau telah dibatalkan atau ditangguhkan oleh otoritas yang berwenang dari negara di mana atau berdasarkan hukum mana putusan arbitrase itu dijatuhkan.
Selanjutnya, konvensi New York juga menyatakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing juga dapat ditolak apabila pihak yang berwenang di negara di mana pengakuan dan pelaksanaan diupayakan menemukan bahwa materi pokok perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum dari negara tersebut, atau pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase berlawanan dengan ketertiban umum dari negara tersebut.115 Konsep pembatalan suatu putusan arbitrase sudah tentu berbeda dengan konsep penolakan suatu putusan arbitrase asing. Perbedaan konsep pembatalan dengan konsep penolakan berkaitan dengan akibat hukum yang diberikan terhadap putusan arbitrase yang hendak dibatalkan atau ditolak. Pembatalan putusan arbitrase mengakibatkan putusan arbitrase yang bersangkutan menjadi tiada dan tidak dapat dimintakan pelaksanaannya.116 Di sisi lain, penolakan putusan arbitrase asing sebagaimana diatur dalam Konvensi New York 1958 tidak meniadakan putusan arbitrase yang telah dibuat.117
115
116
117
Tony Budidjaja(b), op.cit., diunduh 19 Mei 2011. Hikmahanto Juwana, op.cit., hal. 67. Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
35
Di samping itu perbedaan antara penolakan dengan pembatalan juga ditentukan berdasarkan jurisdiksi primer dan jurisdiksi sekunder dari putusan arbitrase yang telah dibuat. Jurisdiksi primer termasuk di dalam Pasal V ayat (1) (e) Konvensi New York 1958, yaitu badan peradilan dari negara yang telah dipakai sebagai tempat berlakunya arbitrase atau peradilan dari negara yang hukumnya dipergunakan untuk membuat putusan arbitrase tersebut.118 Jurisdiksi primer merupakan jurisdiksi yang dapat membatalkan suatu putusan arbitrase asing dan memberikan akibat putusan arbitrase asing tersebut menjadi tidak sah dan tidak dapat dimintakan pengakuan dan pelaksanaannya kepada jurisdiksi sekunder. Sudargo Gautama berpendapat bahwa hal tersebut disebabkan pengeluaran biaya dan banyak waktu yang akan hilang dalam usaha untuk memblokir dan terus memblokir pelaksanaan suatu putusan arbitrase yang cacat. Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa Konvensi New York 1958 juga tidak menghendaki ketiadaan pembatalan yang bersifat final terhadap suatu putusan arbitrase yang cacat tersebut. Oleh sebab itu, pembatalan putusan arbitrase oleh jurisdiksi primer mempunyai kekuatan untuk membatalkan putusan arbitrase bersangkutan.119 Pembatalan putusan arbitrase yang dilakukan oleh jurisdiksi primer tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik baik substantif maupun prosedural yang diciptakan.120 Jurisdiksi sekunder merupakan forum yang mencakup hukum dimana suatu pemenang arbitrase hendak melaksanakan putusan arbitrase.121 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Konvensi New York 1958 tidak mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase namun menyinggung kemungkinan terjadinya pembatalan putusan abritrase oleh apa yang disebutnya sebagai Competent Authority (otoritas yang berwenang). Di sisi lain, Konvensi 118
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal. 73-74.
119
Ibid.
120
Louis L. JaffeSource, Primary Jurisdiction, (Harvard Law Review, Vol. 77, No. 6 (Apr., 19640, hal. 137. http://www.jstor.org/stable/1339061 diunduh pada tanggal 4 April 2012 pukul 14:55. 121
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal. 73-74.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
36
New York 1958 mengatur mengenai penolakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase secara jelas dan lengkap. Konsep pembatalan suatu putusan arbitrase sudah tentu berbeda dengan konsep penolakan suatu putusan arbitrase asing. Perbedaan konsep pembatalan dengan konsep penolakan berkaitan dengan akibat hukum yang diberikan terhadap putusan arbitrase yang hendak dibatalkan atau ditolak. Di samping itu pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan dari forum yang merupakan jurisdiksi primer dari suatu putusan arbitrase sedangkan penolakan putusan arbitrase dilakukan dari forum yang merupakan jurisdiksi sekunder.
2.2.2. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi ICSID Konvensi ICSID merupakan sumber hukum arbitrase internasional dalam perselisihan penanaman modal. Pada dasarnya Konvensi ICSID memiliki luas lingkup yang berbeda dengan Konvensi New York 1958. Perbedaan tersebut dapat dilihat bahwa Konvensi ICSID hanya ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dan warganegara asing mengenai penanaman modal.122 Perbedaan lainnya ialah Konvensi ICSID merupakan sumber hukum di bidang arbitrase internasional yang memiliki pengaturan tersendiri perihal pembatalan putusan arbitrase123, berbeda dengan Konvensi New York 1958 yang menyerahkan perihal pembatalan putusan arbitrase kepada hukum nasional masing-masing negara pesertanya. Oleh sebab itu menjadi penting untuk diketahui bagaimana konsep pembatalan putusan arbitrase yang dimiliki Konvensi ICSID sebagai suatu pembanding berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase internasional.
122
Sudargo Gautama(e), Indonesia dan Konvensi-Konvensi Internasional, (Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2005), hal. 267. 123
Hukum
Perdata
Ibid., hal. 277.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
37
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Konvensi ICSID mengatur bahwa salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan putusan dengan mengirimkan permohonan tertulis kepada Secretary-general ICSID berdasarkan alasan-alasan, antara lain:124 1. bahwa majelis arbitrase tidak dibentuk sebagaimana semestinya; 2. bahwa majelis arbitrase telah melampaui kewenangannya; 3. bahwa terdapat tindakan korupsi yang dilakukan anggota majelis arbitrase; 4. bahwa telah terjadi penyimpangan serius atas peraturan yang fundamental dalam prosedur arbitrase; dan/atau 5. bahwa putusan arbitrase tidak berhasil untuk menyatakan pertimbangan yang mendasari putusan tersebut.
Pasal 52 ayat (2) Konvensi ICSID mengatur mengenai jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase.125 Permohonan putusan arbitrase harus dilakukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan. Dalam hal permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan dengan alasan korupsi, permohonan tersebut diajukan dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh hari) setelah korupsi tersebut diketahui, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah putusan arbitrase tersebut dijatuhkan. Pasal 52 ayat (3) Konvensi ICSID mengatur mengenai siapa yang memiliki kewenangan pembatalan putusan arbitrase ICSID.126 Setelah menerima permohonan
pembatalan
putusan
arbitrase,
Chairman
ICSID
kemudian
membentuk ad hoc Committee yang terdiri dari tiga orang dari Panel of the Arbitrators. Ad hoc Committee tersebut yang kemudian memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase ICSID.
124
ICSID, Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of other States, Art. 52 par. (1). 125
Ibid., Art. 52 par. (2).
126
Ibid., Art. 52 par. (3).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
38
Pasal 52 ayat (4) Konvensi ICSID mengatur mengenai prosedur pembatalan putusan arbitrase ICSID.127 Prosedur pembatalan putusan arbitrase ICSID dilakukan sesuai ketentuan Pasal 41-45, 48, 49, 53, 54, Bab VI, dan Bab VII Konvensi ICSID secara mutatis mutandis (disesuaikan dengan perubahanperubahan yang diperlukan).128 Pasal 41 Konvensi ICSID mengatur mengenai kompetensi Tribunal ICSID dan eksepsi terhadap kompetensi tersebut.129 Pasal 42 Konvensi ICSID mengatur mengenai hukum yang dipakai oleh Tribunal ICSID dalam penyelesaian sengketa.130 Pasal 43 Konvensi ICSID mengatur mengenai kewenangan Tribunal ICSID berkaitan dengan pemeriksaan perkara.131 Pasal 44 Konvensi ICSID mengatur mengenai prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase ICSID.132 Pasal 45 Konvensi ICSID mengatur mengenai kemungkinan yang dapat diusahakan bilamana salah satu pihak tidak hadir dalam proses Arbitrase ICSID.133 Pasal 48 Konvensi ICSID mengatur mengenai kewajiban Tribunal ICSID dalam mengeluarkan putusan arbitrase.134 Pasal 49 Konvensi ICSID
mengatur
mengenai
kewajiban
Secretary-General
ICSID
untuk
memberikan salinan putusan arbitrase kepada para pihak.135 Pasal 53 Konvensi ICSID mengatur mengenai keterikatan para pihak atas putusan arbitrase yang telah dibuat.136 Pasal 54 Konvensi ICSID mengatur mengenai kewajiban para pihak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase yang telah dibuat oleh 127
Ibid., Art. 52 par. (4).
128
Brian A. Garner, Blacks Law Dictionary 9th Edition, (St. Paul: West Publishing co., 2004). “Mutatis mutandis: All necessary changes having been made; with the necessary changes.” 129
ICSID, op.cit., Art. 41.
130
Ibid., Art. 42.
131
Ibid., Art. 43.
132
Ibid., Art. 44.
133
Ibid., Art. 45.
134
Ibid., Art. 48.
135
Ibid., Art. 49.
136
Ibid., Art. 53.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
39
ICSID.137 Bab VI Konvensi ICSID mengatur mengenai biaya berperkara melaui Arbitrase ICSID.138 Bab VII Konvensi ICSID mengatur mengenai tempat dilangsungkannya Arbitrase ICSID.139 Pasal 52 ayat (5) Konvensi ICSID mengatur mengenai kemungkinan untuk diadakannya suatu penundaan pelaksanaan putusan arbitrase berkenaan dengan pembatalan putusan arbitrase.140 Berdasarkan ketentuan tersebut, Committee dapat menunda pelaksanaan putusan arbitrase jika dianggap perlu. Dalam hal pemohon pembatalan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan dalam permohonannya, pelaksanaan putusan harus tidak diproses sampai Committee mengambil keputusan mengenai permohonan tersebut. Pasal 52 ayat (6) Konvensi ICSID mengatur apabila putusan arbitrase telah dibatalkan, maka sengketa yang ada berdasarkan permohonan para pihak didaftarkan kepada majelis arbitrase baru yang dibentuk sesuai dengan Bagian 2 Konvensi ICSID.141 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Konvensi ICSID memiliki luas lingkup terbatas hanya pada arbitrase internasional berkaitan penyelesaian perselisihan antara negara dengan warganegara asing mengenai penanaman modal. Namun demikian Konvensi ICSID merupakan satu sumber hukum mengenai arbitrase internasional yang memiliki pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase. Konsep pembatalan putusan arbitrase dalam Konvensi ICSID penting untuk diketahui sebagai pembanding dengan pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional lainnya. Konvensi ICSID mengatur dengan jelas alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif dan tidak membuka kemungkinan para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan alasan lain di luar ketentuan yang ada dalam konvensi ini. Kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase ICSID dimiliki oleh 137
Ibid., Art. 54.
138
Ibid., Chapter VI.
139
Ibid., Chapter VII.
140
Ibid., Art. 52 par. (5).
141
Ibid., Art. 52 par. (6).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
40
Committee yang dibentuk oleh Chairman ICSID. Hal tersebut berbeda dengan pembatalan putusan arbitrase pada umumnya dimana kewenangan untuk melakukan pembatalan tersebut dimiliki oleh pengadilan.
2.2.3. Pembatalan
Putusan
Arbitrase
Internasional
Berdasarkan
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration merupakan suatu upaya harmonisasi hukum internasional berkenaan dengan aktivitas arbitrase perdagangan internasional yang semakin berkembang pesat dan semakin banyak digunakan. Hal tersebut berkaitan dengan hukum nasional yang dimiliki oleh negara yang satu berbeda dengan hukum nasional negara lain yang kemudian memberikan dampak ketidaksesuaian penggunaan hukum dalam beberapa kasus internasional yang telah terjadi.142 Indonesia tidak mengadopsi model hukum ini dalam UU Arbitrase. Namun demikian, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration telah diadopsi oleh banyak negara antara lain seperti Australia, Amerika Serikat, Singapura, dan sebagainya.143 UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Pengaturan tersebut terdapat dalam Bab VII: Upaya Perlawanan Terhadap Putusan Arbitrase, Pasal 34 mengenai permohonan pembatalan arbitrase sebagai upaya perlawanan khusus terhadap putusan arbitrase. Pasal 34 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration memberikan pembatasan yang jelas bahwa upaya perlawanan terhadap putusan arbitrase dengan permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) model hukum ini. Pasal 34 ayat (2) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration kemudian mengatur dengan jelas dan lengkap alasanalasan pembatalan suatu putusan arbitrase, antara lain apabila:144
142
UNCITRAL, Explanatory Note by The UNCITRAL Secretariat on The Model Law on International Commercial Arbitration. 143
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
41
1. pihak yang mengajukan permohonan menyerahkan bukti bahwa, pertama, pihak perjanjian arbitrase yang disebut dalam Pasal 7 ketentuan ini tidak memiliki kecakapan, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri, atau, apabila petunjuk mengenai hal itu tidak ada, berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan; atau 2. kedua, pihak yang mengajukan permohonan dimaksud tidak diberi pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbitrator atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya; atau 3. putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase, dengan ketentuan bahwa, apabila putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat dipisahkan dari putusan yang tidak diajukan, maka bagian dari putusan arbitrase yang mencantumkan putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan; atau 4. komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila perjanjian tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan; atau 5. pengadilan menemukan bahwa pokok sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum negara ini atau putusan bertentangan dengan ketertiban umum dari negara ini.
Pasal 34 ayat (3) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatur mengenai jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan 144
United Nations, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration with Amendments, 2006, Art. 34 par. (2).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
42
putusan arbitrase internasional bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilakukan apabila telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal dimana para pihak yang mengajukan permohonan telah menerima putusan arbitrase, atau 3 (tiga) bulan setelah tanggal dimana permohonan berkaitan dengan Pasal 33 model hukum ini (koreksi dan/atau interpretasi putusan arbitrase) ditolak oleh majelis arbitrase jika sebelumnya telah ada permohonan mengenai hal tersebut.145 Pasal 34 ayat (4) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatur bahwa pengadilan ketika dimintakan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional dapat menunda proses pembatalan putusan tersebut dalam kurun waktu tertentu untuk memberikan kesempatan pada majelis arbitrase untuk melanjutkan proses arbitrase atau untuk mengambil tindakan lain jika majelis arbitrase berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat meniadakan alasan untuk pembatalan putusan arbitrase tersebut apabila dianggap perlu atau diajukan oleh salah satu pihak.146 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatur perihal pembatalan putusan arbitrase internasional dengan jelas dan lengkap. Model hukum ini mengatur mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase internasional dengan lengkap secara limitatif sehingga timbul kejelasan bahwa pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan permohonan dengan alasan lain di luar ketentuan model hukum ini. Proses pembatalan putusan arbitrase internasional menurut model hukum ini dapat dilakukan tanpa didahului oleh pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut dapat dilihat bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebelum selesainya proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau dengan kata lain sebelum dikeluarkannya putusan oleh majelis arbitrase.
145
Ibid., Art. 34 par. (3).
146
Ibid., Art. 34 par. (4).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
43
BAB 3 ASPEK-ASPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk hubungan yang bersifat internasional.147 Hubungan-hubungan hukum keperdataan. yang terdapat unsur-unsur asingnya, membuat hubungan-hubungan perdata tersebut kemudian menjadi internasional. Dengan demikian, bukan hukumnya yang internasional, melainkan peristiwa, materi, dan fakta-faktanya yang internasional, sedangkan sumber hukumnya tetap nasional. Hubungan internasional ini adalah hubungan hukum yang terjadi melewati lintas batas negara, bukan hukum antar negaranegara.148 Hukum Acara Perdata Internasional adalah bagian dari hukum acara, yakni sepanjang mengandung unsur asing.149 Unsur-unsur asing yang terdapat dalam hukum acara perdata internasional dapat dilihat dari status personal para pihak, atau alat-alat pembuktian yang diajukan berasal dari luar negeri, atau karena harus digunakan hukum asing, atau karena harus diakui keputusan pengadilan asing, atau karena harus diadakan bantuan tambahan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan asing.150 Pada bab ini, penulis akan membahas unsurunsur asing dalam pembatalan putusan arbitrase internasional.
147
Sudargo Gautama(d), op.cit., hal 3-4.
148
Ibid.
149
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 203.
150
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
44
3.1. Dasar Kewenangan Pengadilan dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Permohonan pembatalan arbitrase internasional berkenaan erat dengan permasalahan pengadilan mana yang memiliki jurisdiksi ekslusif untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional. Jurisdiksi ekslusif dalam membatalkan suatu putusan arbitrase dimiliki oleh jurisdiksi primer. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jurisdiksi primer termasuk di dalam Pasal 5 ayat (1) (e) Konvensi New York 1958, yaitu badan peradilan dari negara yang telah dipakai sebagai tempat berlakunya arbitrase atau peradilan dari negara yang hukumnya dipergunakan untuk membuat putusan arbitrase tersebut.151 Dalam penentuan jurisdiksi mana yang merupakan jurisdiksi primer, Sudargo Gautama mengungkapkan bahwa perlu diperhatikan apa yang diartikan dengan istilah “Country of Origin”.152 Menurut Van den Berg, “Country of Origin” merupakan negara yang hukum arbitrasenya dipergunakan untuk arbitrase internasional bersangkutan dan putusan arbitrase bersangkutan tersebut mempunyai suatu akibat hukum yang penting untuk arbitrase internasional tersebut.153 Dalam banyak perkara pembatalan putusan arbitase internasional, “Country of Origin” ialah negara di mana telah dilangsungkannya arbitrase (place of arbitration) atau di mana telah dibuat putusan arbitrase internasional tersebut sesuai dengan konsep territorial pada arbitrase internasional. Namun demikian dalam perkembangannya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menyetujui mengenai pemakaian hukum arbitrase suatu negara yang berbeda dari tempat di mana arbitrase tersebut dilangsungkan.154 Hal tersebut dapat disaksikan dalam perumusan Pasal V ayat
151
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal. 73-74.
152
Ibid., hal. 60. Country of Origin dipakai untuk menjelaskan negara dimana suatu arbitrase internasional secara hukum “berakar”. Negara asal tersebut penting untuk menentukan badan peradilan manakah yang mempunyai peranan untuk membantu dan memberikan pengawasan atas arbitrase tersebut. Manfaatnya dapat terdiri dari misalnya mengangkat para arbitrator dalam hal Tim Arbitrase tidak bias dibentuk karena sesuatu sebab tertentu. Pengawasan ini asalnya dapat dilakukan dalam pemeriksaan terhadap eksekusi. 153
Ibid., hal. 59.
154
Ibid., hal. 60-61.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
45
1(e) Konvensi New York 1958.155 Dengan demikian, Konvensi New York 1958 dalam ketentuan Pasal V ayat 1(e) dan Pasal VI membolehkan para pihak untuk memilih suatu hukum arbitrase yang berbeda dari hukum di mana terletak secara geografis arbitrase tersebut sehingga diperbolehkan apabila para pihak menghendaki, suatu hukum arbitrase yang berbeda daripada hukum di tempat mana arbitrase dilangsungkan, yaitu negara yang hukum arbitrasenya dipilih oleh para pihak untuk berlaku terhadap acara perkara arbitrase tersebut sebagai suatu jurisdiksi yang lazim (proper jurisdiction) untuk melangsungkan suatu perkara pembatalan.156 Dalam ketentuan Pasal VI Konvensi New York 1958 diakui adanya primary dari jurisdiksi primer. Jurisdiksi primer dapat memerintahkan pembatalan putusan arbitrase internasional, namun jurisdiksi sekunder mempunyai suatu kelonggaran untuk menentukan sendiri, apakah akan mengikuti apa yang telah ditentukan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional yang dibuat oleh jurisdiksi primer.157 Van den Berg berpendapat bahwa ketentuan Pasal VI Konvensi New York 1958 berlaku dengan menyatakan bahwa terdapat kemungkinan untuk menangguhkan putusan tentang dilaksanakannya putusan arbitrase bersangkutan sampai permohonan untuk pembatalan telah ditentukan sehingga Konvensi New York 1958 telah memberikan suatu keseimbangan yang beralasan antara kedua pihak, yaitu pihak-pihak yang telah menang maupun yang kalah dalam arbitrase bersangkutan. Lebih lanjut, beliau juga berpendapat bahwa Konvensi New York 1958 tidak mengubah ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase.158
155
Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958, art. V par. 1(e). “…, or has been set aside or suspended by a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made.” 156
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal.63.
157
Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958, art. VI. ”If an application for the setting aside or suspension of the award has been made in a competent authority referred to in art. V par. 1(e), the authority before which the award is sought to be relied upon may, if it considers it proper, adjourn the decision on the enforcement of the award, order the other party to give suitable security”.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
46
Berkaitan dengan pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional, Pieter Sanders berpendapat bahwa hanya ada 1 (satu) otoritas yang memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional dan kewenangan tersebut seringkali diartikan secara ganda, apakah kewenangan tersebut dimiliki oleh pengadilan dari negara di mana putusan arbitrase internasional tersebut telah dibuat atau pengadilan dari negara yang hukumnya telah dipakai untuk proses arbitrase tersebut. Berkaitan dengan ‘negara yang hukumnya telah dipakai untuk proses arbitrase’, beliau mengungkapkan bahwa kata-kata tersebut ditambahkan dalam ketentuan Pasal I ayat 3 Konvensi New York 1958 karena adanya suatu usulan dari delegasi Rusia untuk dapat mencakup kasus di mana suatu putusan telah dibuat.159 Berkaitan dengan hal tersebut, Schwartz berpendapat bahwa Konvensi New York 1958 tidak mengubah ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase. Penentuan pengadilan mana yang berwenang untuk membatalkan suatu putusan arbitrase dilakukan dengan merujuk kembali kepada ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase, apakah ketentuan hukum tersebut memungkinkan untuk dipilihnya suatu Lex Arbitri lain daripada ketentuan hukum negara tersebut. Apabila hal tersebut dimungkinkan, maka pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional bersangkutan ialah pengadilan dari ‘negara yang hukumnya dipakai’. Begitu pula sebaliknya ketika ketentuan hukum domestik tidak memungkinkan dipakainya suatu Lex Arbitri lain daripada ketentuan hukum domestik negaranya, maka yang memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase internasional ialah pengadilan ‘negara di mana putusan arbitrase internasional tersebut telah dibuat’.160
158
Sudargo Gautama(a), op.cit., hal.68.
159
Ibid., hal. 126
160
Ibid. Schwartz juga berpendapat bahwa Pieter Sanders maupun Van den Berg menyatakan Pasal V ayat 1(e) Konvensi New York 1958 tidak dimaksudkan untuk merujuk pada lebih dari 1 (satu) competent authority untuk membatalkan atau menunda suatu putusan arbitrase internasional karena Konvensi New York 1958 pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempromosikan pelaksanaan putusan-putusan arbitrase internasional seluas mungkin.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
47
Berkaitan dengan penentuan pengadilan mana yang memiliki kewenangan sebagai jurisdiksi primer dalam pembatalan putusan arbitrase internasional, penulis mengambil kasus Karaha Bodas melawan Pertamina yang merupakan cause célèbre perkara pembatalan arbitrase internasional sebagai sebuah contoh. Pada kasus Karaha Bodas melawan Pertamina, Schwartz berpendapat bahwa ketentuan hukum Swiss menyatakan bahwa Lex Arbitri adalah sesuai dengan hukum dan tempat di mana arbitrase itu dilangsungkan dan tidak dimungkinkan untuk memilih Lex Arbitri lain daripada hukum Swiss. Oleh sebab itu pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbtitrase dalam kasus tersebut ialah Pengadilan di Swiss.161 Pandangan lain diberikan oleh Sudargo Gautama yang berpendapat bahwa dalam kenyataannya bukan putusan tersebut dijatuhkan di Swiss melainkan semua pemeriksaan dan pengucapan putusan tersebut dilakukan di Paris sehingga hukum Indonesia yang harus dipakai dalam arbitrase bersangkutan. Oleh sebab itu beliau berpandangan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Negara Republik Indonesia yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase.162 Dengan demikian penentuan mengenai pengadilan negara mana yang memiliki jurisdiksi untuk membatalkan putusan arbitrase internasional dilakukan dengan memperhatikan pengadilan negara mana yang memiliki jurisdiksi primer. Dalam menentukan jurisdiksi primer tersebut perlu diperhatikan apa yang diartikan sebagai “Country of Origin”. Konvensi New York 1958 tidak mengubah ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase. Oleh sebab itu penentuan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk membatalkan suatu putusan arbitrase dilakukan dengan merujuk kembali kepada ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase.
161
Ibid.
162
Ibid., hal. 127.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
48
3.2. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah hukum perdata untuk hubungan yang bersifat internasional.163 Hubungan-hubungan hukum keperdataan. yang terdapat unsur-unsur asingnya, membuat hubungan-hubungan perdata tersebut kemudian menjadi internasional. Dengan demikian, bukan hukumnya yang internasional, melainkan peristiwa, materi, dan fakta-faktanya yang internasional, sedangkan sumber hukumnya tetap nasional. Hubungan internasional ini adalah hubungan hukum yang terjadi melewati lintas batas negara, bukan hukum antar negara-negara.164 Titik-titik pertalian primer atau titik taut pembeda yang menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan peristiwa HPI. Fungsi dari titik pertalian primer adalah untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa HPI.165 Adapun titik pertalian primer yang umum dikenal adalah Kewarganegaraan, Bendera Kapal, Domisili, Tempat Kediaman, Tempat Kedudukan, Pilihan Hukum, dan Pilihan Forum. Titik-titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik pertalian sekunder ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan HPI.166 Adapun titik pertalian sekunder yang dapat menjadi pedoman hakim dalam menentukan hukum yang harus diberlakukan antara lain ialah Kewarganegaraan, Bendera Kapal, Domisili, Tempat Kediaman, Tempat Kedudukan, Pilihan Hukum, dan Pilihan Forum, Tempat Letaknya Benda, Tempat Dilangsungkannya Pilihan Hukum.
163
Sudargo Gautama(c), op.cit., hal 3-4.
164
Ibid.
165
Sudargo Gautama(d), op.cit., hal. 25.
166
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
49
Dalam kaitannya dengan pembatalan putusan arbitrase internasional, aspek HPI pada umumnya dapat dilihat dari status personal badan hukum, pilihan forum, dan pilihan hukum. 3.2.1. Status Personal Badan Hukum Pada hakikatnya subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu natuurlijke persoon/orang
perseorangan
dan
badan
hukum.
Seperti
halnya
orang
perseorangan, badan hukum juga memiliki status personal.167 Hukum inilah yang kemudian dipakai untuk menentukan ada tidaknya badan hukum, kemampuan untuk bertindak dalam hukum, hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga, cara-cara perubahan anggaran dasar, dan matinya status badan hukum. Dalam menentukan status personal orang perseorangan digunakan prinsip kewarganegaraan atau domisili. Di sisi lain, penentuan status personal badan hukum dapat dilakukan melalui 3 (tiga) teori, antara lain:168 1. Teori inkorporasi Teori ini menentukan bahwa badan hukum tunduk kepada ketentuan hukum tempat ia di dirikan, yaitu negara yang hukumnya telah digunakan pada saat pembentukan badan hukum tersebut. 2. Teori kedudukan statutair Teori ini menentukan bahwa badan hukum tunduk pada ketentuan hukum dari tempat dimana menurut anggaran dasar badan hukum tersebut memiliki tempat kedudukan. 3. Teori manajemen efektif/ teori kantor pusat Teori ini menentukan bahwa hukum yang berlaku untuk status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat dimana perusahaan bersangkutan memiliki kantor pusat.
167
Sudargo Gautama(g), Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III bagian 1, Buku ketujuh, (Bandung: Penerbit Alumni, 2004)., hal. 3. 168
Ibid., hal 336-337.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
50
Dalam prakteknya penentuan status personal badan hukum berdasarkan teori inkorporasi dan kedudukan statutair lazimnya adalah bersamaan. Hal tersebut disebabkan pada umumnya tempat didirikannya suatu badan hukum juga merupakan tempat kedudukan badan hukum itu secara statutair. Dengan demikian alternatif dalam menentukan status personal badan hukum umumnya ditentukan melalui teori inkorporasi atau teori manajemen efektif.169
3.2.2. Pilihan Forum Pilihan Forum menurut HPI merupakan masalah penentuan lembaga apa yang dipilih dan diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul. Klausul Pilihan Forum adalah salah satu klausul yang cukup penting, sama seperti halnya Pilihan Hukum.170 Sudargo Gautama berpendapat bahwa Pilihan Forum merupakan kebebasan yang diberikan para pihak dalam suatu kontrak untuk menentukan forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam sebuah perikatan.171 Pilihan Forum harus diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. Dasar hukum Pilihan Forum di Indonesia terdapat dalam ketentuan Pasal 24 KUHPerdata.172 Sudargo Gautama berpendapat bahwa pengaturan pasal
169
Ibid.
170
Huala Adolf(a), op.cit., hal. 163. Klausul Pilihan Forum pada hakikatnya bukan merupakan klausul yang wajib dalam suatu kontrak. Klausul ini bersifat fakultatif, tergantung pada kesepakatan para pihak. Para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan pencantuman klausul ini dalamkontrak yang hendak dibuat. Namun demikian, klausul ini dinilai cukup penting karena ia memberikan kepastian pada para pihak dan kepada forum penyelesaian sengketa. Klausul ini mengarahkan para pihak kepada forum apa yang harus digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Kepastian mengenai forum ini akan mencegah konflik kewenangan (conflict of jurisdiction) di antara forum penyelesaian sengketa. 171
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 233
172
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesie], Penerjemah: R. Soebekti, Cet. XXIX, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999), Pasal 24. “Dalam suatu perkara di muka Hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta, memilih tempat tinggal lain dari dari tempat tinggal mereka sebenarnya”.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
51
tersebut yang membebaskan para pihak untuk memilih domisili dapat digunakan sebagai aturan Pilihan Forum.173 Prinsip-prinsip Pilihan Forum yang berlaku antara lain:174 1. Prinsip kebebasan para pihak Kebebasan para pihak termasuk di dalamnya kebebasan untuk mengubah forum yang sebelumnya telah disepakati. Prinsip kebebasan para pihak dalam memilih forum ini pada prinsipnya adalah hukum yang mengikat. 2. Prinsip bonafide Kesepakatan para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Penghormatan terhadap prinsip ini terletak pada penghormatan atas ekspektasi dan keyakinan para pihak bahwa forum yang dipilihnya adalah forum yang netral dan adil untuk menyelesaikan sengketa, termasuk keahlian pengadilan di dalam menyelesaikan sengketa. 3. Prinsip prediktabilitas dan efektivitas Pilihan Forum tidak boleh dilakukan secara sporadis. Pemilihan suatu forum harus didasarkan pada pertimbangan apakah forum yang akan menangani sengketa suatu kontrak dapat diprediksi kewenangannya dalam memutus sengketa. Selain itu perlu diperhatikan pula efektivitas putusan yang akan dikeluarkan dan kemungkinan akan ditaati dan dilaksanakan. 4. Prinsip jurisdiksi eksklusif Pilihan Forum hendaknya tegas, ekslusif, dan tidak menimbulkan jurisdiksi ganda. Di dalam perancangan kontrak internasional, tidak jarang para pihak mencantumkan lebih dari satu pilihan forum untuk menyelesaikan satu sengketa.175
173
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 233.
174
Huala Adolf(a), op.cit., hal. 167-168.
175
Sudargo Gautama(h) , Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Cet. I, (Bandung: Penerbit Alumni, 1985), hal. 236. Pilihan Forum dapat bersifat ekslusif dan noneksklusif. Pilihan Forum bersifat ekslusif berarti hanya pengadilan yang dipilih saja yang memiliki kompetensi. Pilihan Forum non-ekslusif berarti pilihan forum tersebut dapat batal atau dibatalkan.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
52
3.2.3. Pilihan Hukum Pilihan Hukum merupakan kebebasan para pihak dalam bidang perjanjian untuk memilih sendiri hukum yang hendak dipergunakan.176 Hal tersebut disebabkan para pihak sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membuat sendiri undang-undang bagi mereka dan tidak ada kewenangan untuk menciptakan hukum untuk diberlakukan pada perjanjian yang disepakati. Oleh sebab itu, para pihak diberikan kebebasan untuk memilih hukum mana yang dikehendaki untuk diberlakukan atas perjanjian yang telah dibuat.177 Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa dalam suatu proses arbitrase setidaknya berlaku 3 (tiga) jenis hukum, yaitu Substantive Law, Procedural Law, dan Lex Arbitri.178 Substantive Law adalah hukum materil yang menjadi dasar pemeriksaan substansi dari proses arbitrase yang kemudian digunakan untuk memutus perkara
176
Sudargo Gautama(i), Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid II bagian 4, Cet. 3,Buku ke 5, (Bandung: Penerbit Alumni, 2004), hal. 5. 177
Ibid., hal.4.
178
Hikmahanto Juwana, “Pembatalan Putusan Arbitrase INternasional oleh Pengadilan Nasional.” (Jurnal Hukum Bisnis Volume 21, Oktober-November 2002), hal. 67. Lihat pula Erman Radjagukguk(a), op.cit., hal. 2. Redfern dan Hunter yang berpendapat bahwa terdapat 5 (lima) jenis hukum terkait dalam proses arbitrase, antara lain:178 1. The law governing the parties capacity to enter the arbitration agreement; 2. The law governing the arbitration agreement and the performance of that arbitration agreement; 3. The law governing the existence and the proceedings of the arbitral tribunal-the curial law of the arbitration or, in a better phrase, Lex Arbitri; 4. The law, or the relevant legal rules, governing the substantive issues in dispute-generally described as “applicable law”, the proper law of the contract or the “substantive law”; dan 5. The law governing the recognition and enforcement of the award which may, in practice, prove to be not one law, but two or more, if recognition and enforcement is sought in more than one country in which the losing party has, or is thought to have assets. Lihat pula Gary B. Born, International Commercial Arbitration in The United States: Commentary and Materials, (Netherlands: Kluwer and Taxation Publishers, 1994), hal. 24. Terdapat pula pendapat yang diutarakan oleh Gary Born bahwa dalam proses arbitrase berlaku 4 (empat) jenis hukum, yaitu: 1. The substantive law governing the merits of the parties’ contracts and other claims; 2. The substantive law governing parties’ agreement; 3. The law applicable to the arbitration proceedings (often called the “curial law” or the Lex Arbitri; dan 4. The conflict of rules applicable to select each of the foregoing laws.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
53
oleh arbiter. Hukum materil tersebut dapat ditentukan oleh para pihak yang memiliki sengketa dalam kontrak yang dikenal dengan istilah Governing Law, atau dapat pula ditentukan oleh arbiter bila tidak disepakati sebelumnya oleh para pihak. 179 Procedural Law dapat dikatakan sebagai hukum acara atau rule of the game dari sebuah proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Hukum ini mengikat arbiter dan para pihak dalam proses pemeriksaan hingga keluarnya suatu putusan arbitrase.180 Lex Arbitri adalah hukum dari negara dimana putusan arbitrase dibuat. Hukum ini merupakan hukum dari Negara yang mendasari penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Lex Arbitri mengikat arbitrator dalam menjatuhkan suatu putusan arbitrase.181
3.2.4. Ketertiban Umum Ketertiban Umum dalam konsepsi HPI adalah dasar dikesampingkannya hukum asing untuk diberlakukan pada hukum negara hakim. Asas Ketertiban Umum digunakan pada saat suatu hukum asing melanggar sendi-sendi asasi hukum nasional.182 Prinsipnya, penggunaan Ketertiban Umum harus digunakan sebatas sebagai perisai (as a shield) bukan sebagai pedang (as a sword) sehingga tidak akan mencegah berlakunya putusan arbitrase internasional apabila putusan tersebut tidak melanggar benar sendi-sendi asasi dari sistem hukum dan tata susila masyarakat.183
179
Ibid.
180
Ibid.
181
Ibid.
182
Sudargo Gautama(j), Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cetakan ketiga, Buku keempat, (Bandung: Penerbit Alumni, 2007), hal. 5. Lihat pula Sudargo Gautama(d), op.cit., hal.142. Ketertiban umum hendak diartikan sebagai lembaga dalam HPI yang memungkinkan sang hakim untuk secara pengecualian mengenyampingkan pemakaian dari hukum asing, yang menurut ketentuan HPI sang hakim sendiri, seharusnya diperlakukan. Tidak dipakainya hukum asing dalam hal yang khusus tersebut disebabkan hukum asing tersebut dipandang demikian menyolok dan mengusik sendi-sendi asasi dari sistem hukum sendiri jika dipergunakan.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
54
Sistem hukum negara-negara di dunia mengenal perbedaan antara ketertiban umum internasional dan ketertiban umum intern. Ketertiban umum internasional
adalah
kaidah-kaidah
yang
bermaksud
untuk
melindungi
kesejahteraan negara dalam keseluruhannya. Kaidah-kaidah ini membatasi kekuatan ekstra-territorial dari kaidah-kaidah asing. Kaidah-kaidah intern sebaliknya membatasi kebebasan perseorangan.184 Ketertiban umum internasional pada hakikatnya tidaklah memiliki sifat yang supra nasional, melainkan hanya hubungan-hubungannya yang dianggap internasional. Dengan demikian makna ketertiban umum internasional adalah nasional belaka.185 Doktrin Hukum Perdata Internasional membedakan 2 (dua) fungsi lembaga Ketertiban Umum, yaitu:186 1. Fungsi positif; dan Ketertiban umum digunakan untuk menjamin agar aturan-aturan tertentu dari forum tetap diberlakukan/tidak dikesampingkan sebagai akibat dari pemberlakuan hukum asing, terlepas dari persoalan hukum mana yang seharusnya berlaku atau apapun isi kaidah/aturan lex fori tersebut. 2. Fungsi negatif. Ketertiban Umum digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan aturanaturan hukum asing, bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori.
Tidak terdapat kesatuan pandangan mengenai ruang lingkup Ketertiban Umum.187 Namun demikian, para sarjana berpendirian bahwa Ketertiban Umum
183
Tineke LouiseTeugeh Longdong, op .cit., hal. 24.
184
Sudargo Gautama(g), op.cit., hal. 121.
185
Ibid., hal. 123
186
Bayu Seto, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992), hal. 2. 187
Prita Amalia, “Penerapan Asas Ketertiban Umum dan Pembatasannya dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Berdasarkan Konvensi New
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
55
memiliki peranan penting karena sistem hukum negara manapun pada hakikatnya memerlukan semacam “rem darurat” yang disebut istilah hukum.188 Lembaga Ketertiban Umum ini harus dilihat seirit mungkin, fungsinya sebagai suatu rem darurat yang dipakai seirit mungkin, fungsinya sebagai suatu tameng untuk membela diri dan bukan suatu pedang untuk menusuk hukum asing.189 Hanya dalam hal pemakaian hukum asing ini benar-benar merupakan suatu pelanggaran dari sendi-sendi asasi negara dan masyarakat, maka perlu hukum asing ini secara pengecualian dikesampingkan dan digantikan dengan hukum sang hakim sendiri.190 Indonesia menganut konsepsi lembaga Ketertiban Umum dengan fungsi negatif. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 AB, dimana Ketertiban Umum digunakan sebagai pembatasan Pilihan Hukum. Pasal 23 AB mengatur bahwa setiap perbuatan hukum atau perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan baik, tidak memiliki kekuatan apapun.191 Pembahasan mengenai lembaga Ketertiban Umum relevan dengan pembatalan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut disebabkan Ketertiban Umum
kerap
digunakan
sebagai
alasan
pembatalan
putusan
arbitrase
internasional. Namun demikian, Ketertiban Umum tidak termasuk dalam alasan pembatalan putusan arbitrase Pasal 70 UU Arbitrase. Pengaturan mengenai Ketertiban Umum terdapat dalam Pasal 66 huruf (c) UU Arbitrase. Pasal 66 huruf (c) UU Arbitrase mengatur mengenai syarat putusan arbitrase internasional yang dapat dilaksanakan di Indonesia “terbatas pada putusan yang tidak bertentangan
York 1958”, hal.8, http://www.scribd.com/doc/45320248/Penerapan-Asas-Ketertiban-Umum, diunduh pada 11 Juli 2012 188
Tineke Louise Teugeh Londong, op.cit., hal. 98.
189
Ibid.
190
Sudargo Gautama(I), op.cit.,hal. 48.
191
Hindia Belanda, op.cit., Pasal 23.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
56
dengan Ketertiban Umum”.192 Ketentuan ini memberikan kewenangan bagi negara
tempat
diajukannya
permohonan
pelaksanaan
putusan
arbitrase
internasional untuk menolak permohonan pelaksanaan apabila putusan arbitrase internasional terkait bertentangan dengan Ketertiban Umum. Hal tersebut menimbulkan perdebatan apakah Ketertiban Umum dapat dijadikan alasan pembatalan putusan arbitrase. Sebagai satu contoh ialah kasus PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum (yang akan dibahas lebih lanjut dalam Bab 4 (empat) laporan penelitian ini).
192
Indonesia(a), op.cit., Pasal 66 huruf c.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
57
BAB 4 ANALISIS PERKARA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
Bab ini akan membahas mengenai perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase yang berkaitan erat dengan Hukum Perdata Internasional (HPI) karena terdapat unsur-unsur asing di dalamnya. Analisis terhadap putusan-putusan perkara ini dilakukan berdasarkan alur proses penyelesaian suatu perkara di pengadilan, dimulai dari permasalahan yurisdiksi atau kewenangan mengadili suatu perkara hingga pembahasan mengenai penerapan hukum yang menjadi landasan pertimbangan hakim yang memutuskan. Pembahasan juga menggunakan teori-teori Hukum Perdata Internasional (HPI) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti halnya UU Arbitrase dan ketentuan hukum lainnya.
4.1.
Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Antara Yemen Airways Melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel (Putusan Mahkamah Agung RI No. 273 PK/Pdt/2007 PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways)
4.1.1. Kasus Posisi Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 273 PK/Pdt/2007 PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase BANI ini melibatkan dua pihak. Para pihak yang dimaksud adalah:193
193
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 273PK/PDT/2007, hal. 1.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
58
Pemohon: PT Comarindo Express Tama Tour&Travel, berkedudukan di Jalan Dinoyo Nomor 57, Surabaya, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Pemohon dahulu merupakan Termohon dalam perkara pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pemohon Banding dalam tingkat Banding perkara yang sama. Dalam hal ini diwakili kuasa hukum Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si. (selanjutnya akan disebut sebagai Pemohon)
Termohon: Yemen Airways, berkedudukan di Al Hasaba, Airport Road, Sana’a, Republik Yaman, memiliki kantor perwakilan di Gedung Wirausaha lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-5, Jakarta Selatan. Termohon dahulu merupakan Pemohon dalam perkara pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Termohon Banding dalam tingkat Banding perkara yang sama. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Chellia Bader Djohan, S.H. (selanjutnya akan disebut sebagai Termohon)
Pemohon dan Termohon dalam sengketa ini terikat dalam 2 (dua) perjanjian keagenan, yaitu:194 1. Appointment of General Sales Agent (GSA Passengers); dan GSA Passangers merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 29 Oktober 2001. Perjanjian tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon sebagai principal menunjuk Pemohon sebagai agen penjualan umum penumpang pesawat terbang milik perusahaan Termohon. 2. Appointment of General Sales Agent (GSA Cargo). GSA Passengers. GSA Cargo merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 5 November 2002. Perjanjian tersebut pada pokoknya 194
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya, Putusan Nomor: 15/ARB/BANI JATIM/III/2004, TENTANG DUDUK PERKARA, hal 2.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
59
menyatakan bahwa Termohon sebagai principal menunjuk Pemohon sebagai agen penjualan umum muatan barang (cargo) pesawat terbang milik perusahaan Termohon.
Dalam kedua perjanjian tersebut terdapat dua macam sistem pemutusan atau pengakhiran atas perjanjian yang telah disepakati yaitu pemutusan karena cidera janji (default) dan pemutusan atas kesepakatan (mutual termination). Pemutusan karena cidera janji diatur dalam Pasal 18 GSA Passangers dan Pasal 17 GSA Cargo. Pasal-pasal tersebut memiliki isi yang sama bahwa, Apabila agen melakukan cidera janji (default) tidak memenuhi atau tidak melaksanakan salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka dalam hal yang demikian, member pilihan bagi principal untuk memutuskan atau atau mengakhiri perjanjian (may at the option of the principal be termination …).195
Di sisi lain, pemutusan karena kesepakatan (mutual termination) diatur dalam Pasal 22 GSA Passangers dan Pasal 21 GSA Cargo. Termohon kemudian melakukan pemutusan karena cidera janji terhadap GSA Passengers dan GSA Cargo berdasarkan surat pemutusan perjanjian yang dikeluarkan oleh Termohon dengan Nomor: Cpml/MM/GSAA/10-03. Pemutusan perjanjian tersebut dilakukan oleh Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 18 GSA Passangers dan Pasal 17 GSA Cargo. Alasan yang dikemukakan oleh Termohon dalam melakukan pemutusan karena cidera janji ialah Pemohon tidak mematuhi instruksi Termohon sebagai principal mengenai harga karcis dan tarif, karena memungut harga yang lebih besar dari yang telah ditetapkan. Di samping itu Termohon juga memberikan alasan bahwa Pemohon tidak mengirimkan dana kepada Termohon yang menjadi hak Termohon sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.196 Pemohon dalam hal ini mengajukan penyelesaian sengketa kepada BANI Perwakilan Surabaya yang kemudian memutus perkara tersebut dengan putusan
195
Ibid., hal 5
196
Ibid., hal 7
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
60
No. 15/ARB/BANI JATIM/2004. Majelis Arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya dalam menyelesaikan sengketa antara Permohon dan Termohon pada intinya mempertimbangkan antara lain:197 1. Permasalahan hukum terkait yurisdiksi atau kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan Pemohon kepada BANI Perwakilan Surabaya. Hal tersebut dilandasi oleh terdapatnya surat yang dikirimkan oleh Termohon pada tanggal 23 Juni 2004, 15 Juli 2004, maupun 26 Juli 2004. Surat tersebut pada intinya merupakan penolakan Termohon dalam mengakui pemeriksaan yang dilakukan oleh arbitrase atas sengketa dengan Pemohon dengan alasan tidak terdapat klausul maupun perjanjian arbitrase yang memilih arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa pada GSA Passengers dan GSA Cargo; 2. Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo merupakan klausul arbitrase. Majelis Arbitrase berpendapat dan menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah memenuhi Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) UU Arbitrase. Oleh karena itu, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formal sehingga arbitrase sah dan berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan Pemohon dalam kasus ini; 3. Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo tidak mengatur mengenai BANI Perwakilan Surabaya sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa dengan BANI Rules & Procedures sebagai hukum prosedural. Majelis Arbitrase menilai bahwa tindakan Pemohon memilih institusi BANI Perwakilan Surabaya dengan BANI Rules & Procedures adalah sah dan dapat dibenarkan. Oleh karena itu BANI Perwakilan Surabaya sah dan berwenang dalam memeriksa dan mengadili sengketa bersangkutan; 4. Bertitik tolak pada permohonan yang diajukan pemohon, dasar hukum yang digunakan ialah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan
197
Ibid., TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM, hal 22-28.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
61
Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan termohon ialah pemutusan perjanjian dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah; 5. Bertitik tolak dari fakta dan peristiwa hukum atas keingkaran Termohon membantah dan menghadiri pemeriksaan, Majelis Arbitrase berpendapat bahwa telah cukup dasar untuk diterapkan ketentuan Pasal 1924 KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR terhadap sengketa ini. Termohon dianggap telah mengakui secara murni dalil permohonan pemohon meliputi pula tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang merupakan konsekuensi logis dari konstruksi hukum pembuktian. Pemohon dianggap telah berhasil membuktikan dalil permohonannya. Dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Arbitrase untuk mengabulkan permohonan Pemohon; dan 6. Termohon mengingkari ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU Arbitrase dan Pasal 21 ayat (2) BANI Rules & Procedures. Permohonan yang diajukan Pemohon mempunyai dasar hukum, dan cukup alasan untuk dikabulkan seluruhnya maka telah terpenuhi syarat yang digariskan kedua pasal tersebut untuk: 1) serta-merta menjatuhkan putusan berdasar dokumen dan buktibukti yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) BANI Rules & Procedures; dan 2) sehubungan dengan itu, Majelis Arbitrase akan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Termohon, dan sekaligus mengabulkan seluruh tuntutan Pemohon sebagaimana telah diminta dalam petitum permohonan, sesuai dengan yang digariskan Pasal 44 ayat (2) UU Arbitrase. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Arbitrase BANI Perwakilan Surabaya dalam Putusan No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004 memutuskan antara lain:198 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
198
Ibid., MENGADILI, hal 28-29.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
62
2. Menyatakan Perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo adalah sah dan tetap mengikat kedua belah pihak; 3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan pemutusan secara sepihak Perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum; 4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai selambat-lambatnya 30 hari dari tanggal Putusan Arbitrase ini diucapkan berupa ganti rugi materiil sebesar US$ 115.682 (seratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh dua dollar Amerika Serikat) dan ganti rugi immateriil sebesar US$ 7.000.000 (tujuh juta dollar Amerika Serikat); 5. Menghukum Termohon untuk membayar denda sebesar US$ 15.000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat); dan 6. Menghukum Termohon untuk mengganti biaya perkara yang timbul karena perkara ini kepada Pemohon.
Termohon tidak mengakui dan menyetujui perihal putusan arbitrase tersebut karena BANI Perwakilan Surabaya tidak memiliki kewenangan yang disebabkan tidak adanya kesepakatan yang terjadi antara para pihak. Termohon mendalilkan bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BANI Perwakilan Surabaya merupakan tindakan yang berupa tipu muslihat. Oleh sebab itu Termohon mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
dalam
Putusan
Nomor:
254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel antara Pemohon melawan Termohon pada intinya mempertimbangkan bahwa:199 1. Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
memiliki
kewenangan
dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Hal tersebut didasari oleh Pasal 71 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan
diajukan
kepada
Pengadilan
Negeri
dimana
199
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor: 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM, hal. 12-14.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
63
Termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase bertempat kedudukan. Dalam hal ini domisili dari Kantor Perwakilan Yemen Airways adalah di Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Pengadilan Negeri Surabaya seperti halnya didalilkan oleh Pemohon; 2. Tindakan yang dilakukan Pemohon ialah upaya tipu muslihat sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Penentuan forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus didasari oleh kesepakatan para pihak. Dalam hal ini pengingkaran Termohon dengan membantah kewenangan BANI dalam penyelesaian sengketa ini mendasari putusan yang dikeluarkan BANI Perwakilan Surabaya menjadi dipertanyakan. Namun demikian sesuai dengan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase maka alasan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan 3. Di dalam perjanjian Pasal 23 Appointment of General Sales Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001 dan Pasal 24 Appointment of General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 November 2001 tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian tersebut forum arbitrase mana yang dipilih oleh para pihak mengenai pilihan forum dan hukum prosedural apa yang kemudian akan digunakan. Dalam perjanjian tersebut hanya terdapat klausul yang berbunyi: ”Arbitration This Agreement shall in all respect be interpreted in accordance with the law of the Republic of Yemen”. Berdasarkan klausul tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa klausul tersebut bukanlah klausul arbitrase melainkan Pilihan Hukum. Oleh sebab itu BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara Pemohon dan Termohon.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
64
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut
Majelis
Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagai berikut:200 1. Menolak Eksepsi Pemohon; 2. Mengabulkan Permohonan Termohon; 3. Membatalkan Putusan Arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 tanggal 19 Agustus 2004; dan 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 194.000 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Didasari oleh ketidakpuasan Pemohon terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Pemohon mengajukan Banding kepada Mahkamah Agung. Pada tingkat Banding, Mahkamah Agung kemudian memutuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 03/Arb.Btl/2005. Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Banding perkara ini mempertimbangkan bahwa:201 1. Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
memiliki
kewenangan
dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Hal tersebut didasari oleh Pasal 71 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan
diajukan
kepada
Pengadilan
Negeri
dimana
Termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase bertempat kedudukan. Dalam hal ini domisili dari Kantor Perwakilan Yemen Airways adalah di Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Pengadilan Negeri Surabaya seperti halnya didalilkan oleh Pemohon; 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Pemohon ialah upaya tipu muslihat. Namun demikian
200
Ibid., MENGADILI, hal. 14-15.
201
Mahkamah Agung Republik Indonesia(b), Putusan Nomor: 03/Arb.Btl/200, hal. 19-
21.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
65
pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat mendalilkan dengan jelas berdasarkan pembuktian yang seharusnya mengenai unsur-unsur dalam tindakan yang dianggap sebagai upaya tipu muslihat tersebut. Berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase dan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase tidaklah bersifat limitatif. Dengan demikian, alasan pembatalan putusan arbitrase yang tepat untuk sengketa ini ialah tidak adanya kesepakatan para pihak dalam penentuan forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang merupakan kewenagan absolut arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Dalam hal ini tidak adanya kesepakatan tersebut mendasari putusan yang dikeluarkan BANI Perwakilan Surabaya menjadi dipertanyakan; dan 3. Di dalam perjanjian Pasal 23 Appointment of General Sales Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001 dan Pasal 24 Appointment of General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 November 2001 tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian tersebut forum arbitrase mana yang dipilih oleh para pihak mengenai pilihan forum dan hukum prosedural apa yang kemudian akan digunakan. Dalam perjanjian tersebut hanya terdapat klausul yang berbunyi:
”Arbitration This Agreement shall in all respect be interpreted in accordance with the law of the Republic of Yemen”. Berdasarkan klausul tersebut Majelis Hakim dalam tahap Banding berpendapat bahwa penyelesaian sengketa dari perjanjian-perjanjian tersebut harus diselesaikan berdasarkan Hukum Republik Yaman. Oleh sebab
itu
BANI
Perwakilan
Surabaya
tidak
berwenang
untuk
menyelesaikan sengketa antara Pemohon dan Termohon.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut
Majelis
Hakim
Mahkamah Agung dalam tingkat Banding ini memutuskan untuk menolak
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
66
permohonan Banding yang diajukan Pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel yang telah dibuat sebelumnya sehingga berbunyi:202 1. Menolak Eksepsi Pemohon; 2. Mengabulkan Permohonan Termohon; 3. Membatalkan Putusan Arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 tanggal 19 Agustus 2004; 4. Menyatakan BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dan Termohon yang didasarkan pada GSA Paseengers dan GSA Cargo; dan 5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding ini ditetapkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Pemohon mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Namun demikian, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 273 PK/Pdt/2007 memutuskan untuk menolak permohonan PK dari Pemohon. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali mempertimbangkan bahwa:203 1. Majelis Hakim tidak menemukan kekeliriuan dan kekhilafan judex factie dalam memutus sengketa ini. Oleh karena itu alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti baru; dan 4. Di dalam perjanjian Pasal 23 GSA Passenger tanggal 29 Oktober 2001 dan Pasal 24 GSA Cargo tanggal 5 November 2001 tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian tersebut forum arbitrase mana yang dipilih oleh para pihak mengenai pilihan forum dan hukum prosedural apa yang kemudian akan digunakan. Dalam perjanjian tersebut hanya terdapat klausul yang berbunyi:
202
Ibid., MENGADILI, hal. 21-22.
203
Mahkamah Agung Republik Indonesia(c), op.cit., hal. 11-12.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
67
”Arbitration This Agreement shall in all respect be interpreted in accordance with the law of the Republic of Yemen”.
Berdasarkan klausul tersebut Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa penyelesaian sengketa dari perjanjian-perjanjian tersebut harus diselesaikan berdasarkan Hukum Republik Yaman.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut
Majelis
Hakim
Peninjauan Kembali sengketa ini memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan kembali ini sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).204 Dengan demikian putusan atas sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap.
4.1.2. Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional Segi Hukum Perdata Internasional yang akan dianalisis dalam perkara Yemen Airways melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel yaitu status personal badan hukum, pilihan forum, dan pilihan hukum.
4.1.2.1. Status Personal Para Pihak Perkara pembatalan putusan arbitrase ini merupakan perkara yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI) karena di dalamnya terdapat suatu keadaan yang menimbulkan hubungan-hubungan HPI melalui adanya titik-titik pertalian primer. Titik pertalian primer merupakan titik taut pembeda yang menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan peristiwa HPI. Fungsi dari titik pertalian primer adalah untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa HPI.205
204
Ibid., MENGADILI, hal.12.
205
Sudargo Gautama(d), op.cit., hal. 25.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
68
Titik pertalian primer dalam kasus ini dapat dilihat dari status personal badan hukum para pihak yang terlibat. Pemohon yaitu PT Comarindo Express Tama Tour&Travel, berkedudukan di Jalan Dinoyo Nomor 57, Surabaya merupakan suatu badan hukum Indonesia yang tunduk pada ketentuan hukum Indonesia.206 Di sisi lain, Termohon yaitu Yemen Airways, berkedudukan di Al Hasaba, Airport Road, Sana’a, Republik Yaman merupakan badan hukum Yaman yang tunduk kepada ketentuan hukum Yaman.207 Pemohon yaitu PT Comarindo Express Tama Tour&Travel memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Pengaturan mengenai badan hukum PT di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang merupakan ketentuan hukum Indonesia. PT Comarindo Express Tama Tour&Travel, berkedudukan di Jalan Dinoyo Nomor 57, Surabaya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.208 Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dilihat bahwa penentuan status personal badan hukum PT yang dimiliki oleh PT Comarindo Tama Tour&Travel ditentukan berdasarkan teori kedudukan statutair. Teori kedudukan statutair dalam penentuan status personal badan hukum menyatakan bahwa penentuan status personal suatu badan hukum ditentukan berdasarkan tempat kedudukan dari badan hukum tersebut.209 Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa PT Comarindo Express Tama Tour&Travel berdasarkan status personal yang ditentukan atas tempat kedudukannya tunduk pada ketentuan Hukum Indonesia. Penentuan status personal badan hukum berdasarkan ketentuan Hukum Yaman berdasarkan penelitian penulis tidak diketahui dengan jelas. Namun 206
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, op.cit., TENTANG DUDUK PERKARA, hal. 2.
207
Ibid.
208
Indonesia(e), Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas,UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106, TLN No. 4756 Pasal 5 ayat (1). 209
Sudargo Gautama(g), op.cit., hal. 217.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
69
demikian, berdasarkan teori-teori penentuan status personal badan hukum dapat dilihat bahwa Yemen Airways memiliki kedudukan di Sana’a, Yaman. Di sisi lain Yemen Airways merupakan perusahaan negara milik Republik Yaman yang didirikan berdasarkan ketentuan Hukum Yaman.210 Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa status personal badan hukum Termohon yaitu Yemen Airways berdasarkan teori kedudukan statutair dan inkorporasi ialah tunduk pada ketentuan Hukum Yaman. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disaksikan terdapat pertemuan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam perkara ini sehingga perkara ini merupakan suatu permasalahan HPI.
4.1.2.2. Pilihan Forum Pilihan Forum menurut HPI merupakan masalah penentuan lembaga apa yang dipilih dan diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul. Klausul Pilihan Forum adalah salah satu klausul yang cukup penting, sama seperti halnya Pilihan Hukum.211 Sudargo Gautama berpendapat bahwa Pilihan Forum merupakan kebebasan yang diberikan para pihak dalam suatu kontrak untuk menentukan forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam sebuah perikatan.212 Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo memiliki judul Arbitration. Pemberian judul Arbitration pada Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo menandakan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan klausul arbitrase dalam perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo. Berdasarkan klausul arbitrase maka dapat dilihat adanya kehendak para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa yang timbul berkaitan perjanjian-perjanjian tersebut melalui Forum Arbitrase. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Arbitrase.213 Di sisi lain, ketentuan Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24
210
“Yemen Airways Profile” , http://yemenia.com/DisplaySectionDetail.aspx?ID=85.
211
Huala Adolf(a), op.cit., hal. 163.
212
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 233
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
70
GSA Cargo tidak mengatur lebih lanjut mengenai bentuk arbitrase dan hukum prosedural apa yang akan digunakan. Setelah terjadinya sengketa antara Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel dengan Termohon yaitu Yemen Airways atas GSA Passengers dan GSA Cargo,
Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa kepada Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya. Majelis Arbitrase BANI Perwakilan Surabaya kemudian memutus perkara tersebut dengan Putusan No. 15/ARB/BANI JATIM/2004.214 Pemeriksaan arbitrase berdasarkan perjanjian tersebut tidaklah sesuai apabila dilakukan di BANI Perwakilan Surabaya karena tidak disebutkan dalam perjanjian bahwa BANI Perwakilan Surabaya merupakan forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.215 Oleh karena itu BANI Perwakilan Surabaya tidak memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa perkara antara Pemohon dan Termohon. Dalam kaitannya dengan perkara antara Pemohon melawan Termohon, telah terdapat suatu klausul arbitrase pada perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo. Namun demikian dalam klausul arbitrase tersebut tidak disebutkan bahwa forum arbitrase mana yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Oleh sebab itu harus dibuat suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan mengenai forum arbitrase mana yang akan menyelesaikan sengketa yang timbul tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa merupakan hal yang tidak tepat apabila Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada 213
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka (3), ” Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausual arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.” 214
Isi putusan arbitrase BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 mengabulkan selurus permohonan pemohon arbitrase yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel. 215
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka (3).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
71
BANI Perwakilan Surabaya tanpa adanya kesepakatan dengan pihak Yemen Airways. Termohon dalam pemeriksaan arbitrase yaitu Yemen Airways menolak untuk menyelesaikan sengketa di BANI Perwakilan Surabaya. Hal tersebut dapat dilihat pada upaya Termohon mengirimkan surat penolakan berarbitrase di BANI Perwakilan Surabaya yang dikirimkan pada tanggal 23 Juni 2004, 15 Juli 2004, dan 26 Juli 2004. Oleh sebab itu, tidak tepat pula BANI Perwakilan Surabaya mengadili perkara ini dan kemudian memutus perkara dengan putusan BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004.
4.1.2.3. Pilihan Hukum Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik pertalian sekunder ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam
menyelesaikan
permasalahan-permasalahan
HPI.216
Titik
pertalian
sekunder dari kasus tersebut dapat dilihat dari adanya Pilihan Hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian GSA Passengers tanggal 29 Oktober 2001 dan GSA Cargo tanggal 5 November 2001 yang didasari oleh asas kebebasan berkontrak. Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo menyatakan:
”Arbitration This Agreement shall in all respect be interpreted in accordance with the law of the Republic of Yemen”.
Isi dari ketentuan Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo berbicara mengenai Pilihan Hukum terkait perjanjian tersebut ialah hukum dari Negara Republik Yaman. Pemilihan Hukum Republik Yaman pada perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo hakikatnya merupakan pilihan yang tepat. Perjanjian-perjanjian
216
Sudargo Gautama (d), op.cit., hal.25.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
72
tersebut pada intinya ialah perjanjian keagenan dimana Termohon yaitu Yemen Airways sebagai principal dan Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel sebagai agent. Dalam perjanjian keagenan dapat dilihat bahwa peranan principal lebih karakteristik atau menonjol dibandingkan dengan agen dimana principal bertanggung jawab atas tindakan agen yang melaksanakan pekerjaan bagi pihak lain yaitu pemberi perintah atau principal.217 Dalam hal perjanjian keagenan dilakukan oleh pihak yang berbeda negara, maka hukum dari principal merupakan hukum yang paling sesuai untuk digunakan dalam perjanjian keagenan tersebut.218 Majelis Arbitrase BANI Perwakilan Surabaya baik dalam pemeriksaan perkara sampai dengan dikeluarkannya putusan arbitrase tidak menggunakan ketentuan Hukum Republik Yaman. Majelis Arbitrase perkara tersebut mendalilkan pertimbangan hukum untuk memutus perkara menggunakan ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para pihak untuk menggunakan ketentuan Hukum Republik Yaman dalam perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pula berpendapat bahwa pada dasarnya Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo merupakan Pilihan Hukum yang disepakati oleh para pihak untuk mengatur materi dari perjanjian. Dengan demikian Majelis Arbitrase BANI Perwakilan Surabaya telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan ketentuan Hukum Republik Yaman dalam menyelesaikan sengketa. Hal tersebut dibenarkan pula oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung baik dalam tingkat Banding maupun Peninjauan Kembali kasus ini.
217
H.M.N. Purwosutjipto, S.H. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 3 Hukum Pengangkutan, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal.35. 218
Ibid.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
73
4.1.3. Analisis Putusan Hakim 4.1.3.1. Putusan Arbitrase Nasional atau Putusan Arbitrase Internasional UU Arbitrase memberikan definisi Putusan arbitrase internasional pada Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase sebagai putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.219 Namun demikian, sampai dengan saat ini tidak jelas ‘ketentuan hukum Republik Indonesia’ yang mengatur mengenai ‘putusan yang dianggap sebagai putusan arbitrase internasional’. Di sisi lain Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatakan bahwa arbitrase internasional yaitu arbitrase yang:220 d.
para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase, pada saat menutup perjanjian memiliki tempat usaha dalam negara yang berbeda; atau
e.
salah satu dari tempat di bawah ini berada di luar negara para pihak memiliki tempat usaha mereka: 1.
Tempat
arbitrase
telah
ditentukan
di
dalam
atau
berdasarkan perjanjian arbitrase ini; 2.
Setiap tempat di mana suatu bagian penting dari kewajiban menurut pilihan bisnis ini akan dilakukan atau tempat dengan mana pokok permasalahan ini yang disengketakan memiliki hubungan yang paling dekat; atau
f.
para pihak secara tegas menyetujui bahwa pokok masalah dari perjanjian arbitrase ini berhubungan dengan lebih dari satu negara.
Berkaitan dengan perkara antara Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel dengan Termohon yaitu Yemen Airways,
219
para pihak dalam
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka 9
220
United Nations, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration with Amendments, 2006, Art. 1 par. (3).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
74
perjanjian GSA Passengers dan GSA Cargo, pada saat menutup perjanjian memiliki tempat usaha dalam negara yang berbeda. Dengan demikian timbul sebuah pertanyaan besar apakah Putusan BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 merupakan putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase nasional. Sudargo Gautama berpendapat bahwa perumusan arbitrase internasional yang ada dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase berbeda dengan arbitrase internasional seperti yang didefinisikan Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pada hakikatnya terdapat kecondongan pembuat undang-undang mengenai ukuran “internasional” dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase lebih kepada definisi suatu putusan arbitrase yang telah dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia.221 Sehingga dapat disimpulkan bahwa Putusan BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 merupakan putusan arbitrase nasional. Namun demikian, dari kasus ini dapat kita lihat adanya sebuah urgensi untuk diadopsinya UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration dalam UU Arbitrase Indonesia melihat perkembangan yang terjadi pada hukum arbitrase itu sendiri. Kepentingan itu berkenaan dengan tujuan untuk mempermudah para pihak khususnya pihak asing berkaitan dengan hukum arbitrase di Indonesia. Seperti halnya Sudargo Gautama menyayangkan bahwa pengaturan mengenai arbitrase internasional dalam UU Arbitrase hanya meliputi beberapa pasal yang hanya mengatur pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat di luar negeri dan tidak mengatur secara substantif bagaimana harus diacarakan arbitrase internasional tersebut.222
4.1.3.2. Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam kaitannya dengan putusan perkara pembatalan putusan arbitrase antara Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Termohon yaitu Yemen Airways dapat dilihat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri
221
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 40.
222
Ibid.. hal. 11-12.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
75
Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembatalan putusan BANI Perwakilan Surabaya No. 15 /ARB/BANI JATIM/2004 telah menafsirkan perjanjian dengan baik dengan memutus bahwa BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk memutus perkara antara Pemohon melawan Termohon. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel yang diputus tanggal 6 Januari 2005, Majelis Hakim mendalilkan dalam pertimbangan hukum bahwa alasan dibatalkannya Putusan BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 didasarkan pada alasan terdapatnya tipu muslihat yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Hal tersebut pada hakikatnya tidak tepat. Berdasarkan penjelasan dari ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang ditentukan dalam pasal 70 UU Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.223 Setelah pengadilan menyatakan bahwa alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, putusan pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.224 Namun demikian dalam kasus ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan benar adanya telah terdapat tipu muslihat yang telah dilakukan oleh Pemohon. Mahkamah Agung kemudian dalam tingkat Banding memutus untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 03/Arb.Btl/2005, Majelis Hakim pada tingkat Banding berpendapat bahwa penggunaan alasan tipu muslihat berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase tidaklah tepat. Namun demikian, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa tidak adanya perjanjian arbitrase yang menunjuk BANI Perwakilan Surabaya sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara PT Comarindo Tama Tour&Travel menyebabkan BANI Perwakilan Surabaya tidak
memiliki
kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Alasan ketiadaan
223
Indonesia(a), op.cit., Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase.
224
Andris Wahyu Sinedyo, op.cit., diakses 5 April 2011.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
76
kompetensi absolut arbitrase seperti halnya yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Banding perkara ini bukanlah alasan pembatalan arbitrase yang terdapat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Hal tersebut disebabkan oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tidaklah bersifat limitatif. Alasan pembatalan putusan arbitrase berisfat tidak limitatif berarti alasanalasan permohonan pembatalan putusan arbitrase seperti halnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Pendapat tersebut didukung argumentasi bahwa alasan yang tidak diatur dalam UU Arbitrase bukan berarti tidak dapat dipergunakan. Namun demikian, terdapat pula yurisprudensi yang menyatakan bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase pada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif. Salah satu contohnya ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 320K/PDT/2007 Tahun 2007 antara Perum Peruri melawan PT Pura Barutama. Dasar yang diajukan sebagai alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan alasan dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase yaitu mengenai kompetensi absolut arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri Kudus dalam Putusannya membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menggunakan alasan tersebut yang merupakan alasan di luar dari ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Namun demikian di tingkat banding Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dapat diajukan hanya alasan yang terdapat dalam Pasal UU Arbitrase. Oleh sebab itu dapat dilihat dalam kasus tersebut bahwa alasan-alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase ialah bersifat limitatif. Berdasarkan pemaparan di atas dapat dilihat bahwa terdapat banyak perdebatan dalam interpretasi terhadap alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam UU Arbitrase. Lembaga peradilan pun dalam menginterpretasikan Pasal 70 UU Arbitrase masih tergolong tidak konsisten. Oleh sebab itu menjadi sebuah urgensi untuk dilakukannya sebuah perbaikan terhadap ketentuan
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
77
mengenai alasan pembatalan arbitrase sehingga dapat terciptanya suatu kepastian hukum mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
4.1.3.3. Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel dalam Eksepsinya berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pembatalan putusan arbitrase antara PT Comarindo Tama Tour&Travel dengan Yemen Airways. Hal tersebut
didasari
gugatan/permohonan
oleh
Pasal
diajukan
118 kepada
HIR
yang
Pengadilan
menyatakan Negeri
bahwa dimana
tergugat/termohon bertempat kedudukan. Dalam hal ini domisili dari PT Comarindo Tama Tour&Travel (dahulu merupakan Termohon pada perkara pembatalan putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) adalah di Surabaya, sehingga Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ialah Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan asas actor sequituur forum rei yang terdapat dalam ketentuan Pasal 118 HIR. Pendapat tersebut pada dasarnya ialah tidak tepat. Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara pembatalan putusan arbitrase tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Pengadilan Negeri Surabaya seperti halnya didalilkan oleh Pemohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Ketentuan Pasal 71 UU Arbitrase menyebutkan mengenai kompetensi relatif dari Pengadilan yang harus menangani masalah pembatalan putusan arbitrase nasional. Dalam hal pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dibuat oleh forum arbitrase nasional, permohonan tersebut ditujukan pada Pengadilan Negeri.225 Pasal 1 angka 4 UU Arbitrase menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam UU Arbitrase ialah Pengadilan Negeri yang daerah
225
Indonesia(a), op.cit., Pasal 71.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
78
hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon.226 Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Arbitrase ialah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.227 Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Dalam hal ini domisili dari Kantor Perwakilan Termohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu Yemen Airways adalah di Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Pengadilan Negeri Surabaya seperti halnya didalilkan oleh Pemohon. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor: 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel telah mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan PT Comarindo Tama Tour&Travel ialah upaya tipu muslihat sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Berdasarkan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase maka alasan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.228 Dalam kasus ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait upaya tipu muslihat yang dilakukan oleh PT Comarindo Tama Tour&Travel. Penentuan forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus didasari oleh kesepakatan para pihak. Di samping itu pula GSA Passangers dan GSA Cargo telah menentukan Pilihan Hukum yaitu ketentuan Hukum Republik Yaman. BANI Perwakilan Surabaya telah jelas mengabaikan ketentuan Hukum Republik Yaman dengan menggunakan dalil-dalil ketentuan Hukum Indonesia. Yemen Airways kemudian melakukan pengingkaran dengan membantah kewenangan BANI dalam penyelesaian sengketa ini mendasari putusan yang dikeluarkan BANI Perwakilan Surabaya menjadi dipertanyakan. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah dalam menerapkan alasan tipu muslihat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase
226
Ibid., Pasal 1 angka 4.
227
Ibid., Pasal 1 angka 6.
228
Ibid., Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
79
untuk membatalkan putusan arbitrase terkait. Namun demikian ketiadaan kompetensi absolut BANI Perwakilan Surabaya dalam menyelesaikan perkara ini dan tindakan pengabaian BANI Perwakilan Surabaya terhadap Pilihan Hukum yang telah disepakati para pihak menyebabkan putusan arbitrase tersebut harus dibatalkan. Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah tepat dalam memutus dengan membatalkan Putusan Arbitrase BANI Perwakilan Surabaya Nomor: 15/ARB/BANI JATIM/III/2004. Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Banding perkara ini telah mempertimbangkan bahwa penggunaan alasan tipu muslihat berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidaklah tepat. Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase maka alasan tipu muslihat tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bersifat tidak limitatif. Dengan demikian ketiadaan kompetensi absolut BANI Perwakilan Surabaya dalam menyelesaikan perkara ini dan tindakan pengabaian BANI Perwakilan Surabaya terhadap Pilihan Hukum yang telah disepakati para pihak dapat menjadi alasan-alasan mengapa putusan arbitrase tersebut harus dibatalkan. Oleh sebab itu Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Banding perkara ini telah tepat dalam memutus untuk mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel sehingga putusan tersebut membatalkan Putusan Arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 dan menyatakan BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dan Termohon yang didasarkan pada GSA Paseengers dan GSA Cargo. Setelah Mahkamah Agung pada tingkat Banding mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 03/Arb.Btl/2005, Pemohon yaitu PT Comarindo Tama Tour&Travel merasa kurang puas dan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Peninjauan Kembali perkara ini kemudian
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
80
mempertimbangkan bahwa tidak ditemukan kekeliriuan dan kekhilafan dalam memutus sengketa ini. Oleh karena itu alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti baru. Pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Pemohon tersebut pada dasarnya tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase telah jelas mengatur bahwa putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.229 Dengan demikian terhadap putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Upaya hukum banding yang diatur pada pasal 72 ayat (4) itu sendiri pada dasarnya sudah bertentangan dengan asas final dan mengikat yang ada dalam putusan arbitrase. Asas final dan mengikat tersebut terdapat pada Pasal 60 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.230 Oleh sebab itu Majelis Hakim Peninjauan Kembali telah tepat dalam memutus dalam Putusan Nomor: 273PK/PDT/2007 dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon.
4.2.
Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase ICC Antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP Melawan PT Pertamina Persero (Putusan Mahkamah Agung RI No. 56 PK/Pdt.Sus/2011)
4.2.1. Kasus Posisi Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum mengenai Pembatalan Putusan
229
Ibid., Pasal 72 ayat (4).
230
Ibid., Pasal 60.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
81
Arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) ini melibatkan 3 (tiga) pihak. Pihak-pihak yang dimaksud adalah:231 Pemohon I: PT Pertamina EP, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Lt. 27 Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Pemohon I dahulu merupakan Pemohon Banding I dan Pemohon II dalam perkara pembatalan putusan arbitrase internasional ini. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum M. Hakim Nasution, S.H., dan kawan-kawan.
Pemohon II: PT Pertamina (Persero), berkedudukan di Indonesia, beralamat di Jl. Merdeka Timur 1A, Jakarta, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Pemohon II dahulu merupakan Pemohon Banding II dan Pemohon I dalam perkara pembatalan putusan arbitrase internasional ini. Dalam hal ini akan diwakili oleh kuasa hukum M. Yahya Harahap, S.H., dan kawan-kawan. (Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya akan disebut sebagai Para Pemohon)
Termohon: PT Lirik Petroleum, berkedudukan di Indonesia, Gedung Satmarindo, Jl. Ampera No. 5, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Termohon dahulu merupakan Termohon dalam perkara pembatalan putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Termohon Banding dalam tingkat Banding perkara yang sama. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Dr. Anita Kolopaking, S.H., M.H., dan kawan-kawan (selanjutnya akan disebut sebagai Termohon)
231
Mahkamah Agung Republik Indonesia(e), Putusan Nomor: 56/PK/PDT.SUS/2011, hal.
84-85.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
82
Pada tahun 1995, Termohon mengajukan Plan of Development (POD) kepada Pemohon II. Berdasarkan Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract), Para Pemohon berjanji memberikan status komersialitas pada lapangan Molek, South Pulai, North Pulai dan Lirik. Selain itu, EOR Contract juga mewajibkan Para Pemohon untuk menyediakan jalur pipa untuk memudahkan Termohon dalam transportasi minyak bumi dari Lirik ke Terminal Buatan. Namun demikian, Pemohon II menolak memenuhi kewajibannya pada kontrak tersebut dan hanya memberikan komersialitas untuk daerah Lirik karena Para Pemohon menilai hanya Lirik yang komersial. Pemohon II adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang migas dan berhak atas pengaturan atas hal tersebut. Dikarenakan Pemerintah yang akan membayarkan cost recovery terhadap Termohon, Para Pemohon
merasa
perlu
mengatur
masalah
komersialitas
ini.
Para
Pemohon beranggapan tidak harus mengabulkan dan menyetujui permintaan status komersialitas. Hal tersebut disebabkan pernyataan komersialitas atau tidaknya suatu lapangan baru adalah fungsi pengelolaan dan fungsi pengawasan yang dilimpahkan kepada Pemohon II selaku kuasa pertambangan.232 Kerugian lain yang dialami Termohon juga berkenaan dengan tidak terpenuhinya hak Termohon untuk mendapatkan Incremental Oil dari lapangan tersebut sejak 12 September 1995 hingga 27 Maret 2008. Oleh karena wanprestasi yang telah dilakukan Para Pemohon, Termohon merasa dirugikan. Termohon mengajukan penyelesaian sengketa kepada arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Perancis. Hal tersebut sesuai dengan klausul arbitrase yang terdapat pada EOR Contract. Majelis Arbitrase ICC kemudian memutuskan dengan Partial Award (putusan awal) pada tanggal 22 September 2008 bahwa Para Pemohon dinilai telah melanggar janjinya dalam kontrak dan telah melakukan wanprestasi. Selain itu, dalil Para Pemohon mengenai pemampatan total sistem jalur pipa dari lirik menggunakan dalil force majeure ditolak oleh Majelis Arbitrase. Oleh sebab itu
232
MON. Pertamina Ajukan Pembatalan Putusan Arbitrase ICC. May 26, 2009.
diakses pada tanggal 4 Mei 2012 pukul 20:45.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
83
Pertamina dinilai ingkar dari kontrak dan wajib membayar biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh PT Lirik.233 Final Award (putusan akhir) kemudian dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase pada tanggal 27 Februari 2009. Majelis arbitrase menghukum Para Pemohon untuk mengganti kerugian sebesar US$ 34.172.178 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh delapan dollar Amerika Serikat) dan biaya perkara sebesar US$ 323.250 (tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat). Total ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh Para Pemohon adalah US$ 34.495.428 (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan dollar Amerika Serikat). Para Termohon juga dihukum membayar bunga 6 persen setiap tahun dari jumlah ganti rugi sejak Final Award dijatuhkan hingga putusan dieksekusi.234 Melalui kuasa hukumnya, Majelis Arbitrase kemudian mendaftarkan Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 April 2009 akta pendaftaran Putusan Arbitrase No. 02/PDT/ARBINT/2009/PN.JKT.PST. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menerbitkan penetapan eksekuatur No. 4571 pada tanggal 23 April 2009.235 Namun demikian Para Pemohon merasa dirugikan oleh putusan tersebut. Dengan demikian pada tanggal 11 Mei 2009, Para Pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas putusan arbitrase tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor:
01/PEMBATALAN ARBITRASE
/2009/
PN.JKT.PST tanggal 31 Agustus 2009. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan tersebut pada intinya mempertimbangkan bahwa:236
233
Mahkamah Agung Republik Indonesia(e), op.cit., hal 3-4.
234
Mahkamah Agung Republik Indonesia(e), op.cit., hal 4-5..
235
Sengketa Lirik Petroleum: Pertamina Gagal Lawan Eksekusi Putusan ICC. 15 April 2010. diakses pada tanggal 4 Mei 2012 pukul 14:45. 236
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM, hal.
67-80.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
84
1. Perjanjian EOR Contract telah dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, tidak terbukti adanya fakta yang yang dapat membatalkan perjanjian tersebut dan alasan ketertiban umum sebagaimana yang diajukan oleh Para Pemohon secara hukum. Permohonan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, atau melanggar perundang-undangan, atau melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu permohonan pembatalan tersebut wajib dinyatakan ditolak; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, pendapat para ahli, dan fakta-fakta dan kronologis tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan ICC No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase Internasional. Dengan demikian, ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase mengenai tenggang waktu pendaftaran putusan arbitrase Internasional tidak berlaku terhadap putusan arbitrase bersangkutan; dan 3. Disebabkan oleh putusan arbitrase bersangkutan tidak memenuhi syarat batal dan tidak melanggar ketertiban umum, maka putusan arbitrase tersebut dapat didaftarkan tanpa batas waktu, sah, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan eksekusi.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan antara lain:
Majelis
Hakim
237
1. Menolak permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya 2. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; 3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; dan 4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp 221.000 (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Didasari oleh ketidakpuasan Para Pemohon terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Para Pemohon mengajukan Banding kepada
237
Ibid., MENGADILI, hal. 80-81.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
85
Mahkamah Agung. Pada tingkat Banding, Mahkamah Agung kemudian memutuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 904K/PDT.SUS/2009. Majelis
Hakim
Mahkamah
Agung
dalam
Putusan
Banding
Nomor:
904K/PDT.SUS/2009 antara Para Pemohon melawan Termohon pada intinya mempertimbangkan bahwa:238 1. Para Pemohon telah sepakat terikat dengan Termohon dalam EOR Contract secara volunteer. Dengan demikian, Para Pemohon harus memenuhi kewajiban yang ada dalam perjanjian termasuk untuk mengikuti proses beracara di ICC dan melanjalankan putusan arbitrase yang telah dibuat; 2. Permohonan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, atau melanggar perundang-undangan, atau melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu Para Pemohon wajib bertanggung jawab atas wanprestasi dengan Termohon; 3. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase mengenai tenggang waktu pendaftaran putusan arbitrase Internasional tidak berlaku terhadap putusan arbitrase bersangkutan, maka putusan arbitrase tersebut dapat didaftarkan tanpa batas waktu, sah, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan eksekusi.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut
Majelis
Hakim
Mahkamah Agung dalam tingkat Banding ini memutuskan untuk menguatkan Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
01/PEMBATALAN
ARBITRASE/2009 /PN.JKT.PST yang telah dibuat sebelumnya. Di samping itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).239
238
Mahkamah Agung Republik Indonesia(d), Putusan Nomor: 904K/PDT.SUS/2009, hal.
239
Ibid., hal. 99.
95-96.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
86
Kemudian Para Pemohon mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Namun demikian, Majelis Hakim Mahkamah Agung
dalam
Putusan
Nomor:
56/PK/PDT.SUS/2011
pada
hakikatnya
mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase Putusan Banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa UU Arbitrase tidak mengenal upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk perkara pembatalan putusan arbitrase.240 Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Para Pemohon. Di sisi lain, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).241 Dengan demikian putusan atas sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap.242
4.2.2. Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional Segi Hukum Perdata Internasional yang akan dianalisis dalam perkara Yemen Airways melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel yaitu status personal badan hukum, pilihan forum, dan pilihan hukum.
4.2.2.1. Status Personal Para Pihak Para Pemohon terdiri dari Pemohon I yaitu PT Pertamina EP dan Pemohon II yaitu PT Pertamina (Persero). Pemohon I yaitu PT Pertamina EP, berkedudukan
240
Mahkamah Agung Republik Indonesia(e), Putusan Nomor: 56/PK/PDT.SUS/2011,
hal. 84-85. 241
Ibid.
242
Majelis Arbitrase juga telah mendaftarkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 April 2009. Akta pendaftaran putusan arbitrase itu tercatat dalam akta No. 02/PDT/ARBINT/2009/PN.JKT.PST. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu telah menerbitkan penetapan eksekuatur No. 4571 pada 23 April 2009. Dengan demikian Pertamina memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
87
di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Lt. 27 Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Pemohon II yaitu PT Pertamina (Persero), berkedudukan di Indonesia, beralamat di Jl. Merdeka Timur 1A, Jakarta, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Di sisi lain, Termohon yaitu PT Lirik Petroleum, berkedudukan di Indonesia, Gedung Satmarindo, Jl. Ampera No. 5, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Baik Para Pemohon dan Termohon memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Pengaturan mengenai badan hukum PT di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang merupakan ketentuan hukum Indonesia. Para Pemohon dan Termohon memiliki tempat kedudukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.243 Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dilihat bahwa penentuan status personal badan hukum PT yang dimiliki oleh Para Pemohon dan Termohon ditentukan berdasarkan teori kedudukan statutair. Teori kedudukan statutair dalam penentuan status personal badan hukum menyatakan bahwa penentuan status personal suatu badan hukum ditentukan berdasarkan tempat kedudukan dari badan hukum tersebut.244 Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa baik Para Pemohon maupun Termohon berdasarkan status personal yang ditentukan atas tempat kedudukannya tunduk pada ketentuan Hukum Indonesia.
4.2.2.2. Pilihan Forum Perkara HPI tersebut.
HPI
internasional.
245
muncul karena adanya suatu unsur asing pada perkara
adalah
hukum
perdata
untuk
hubungan
yang
bersifat
Hubungan-hubungan hukum keperdataan. yang terdapat unsur-
unsur asingnya, membuat hubungan-hubungan perdata tersebut kemudian menjadi
243
Indonesia(e), op.cit., Pasal 5 ayat (1).
244
Sudargo Gautama(g), op.cit., hal. 217.
245
Sudargo Gautama(d), op.cit., hal 3-4.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
88
internasional. Dengan demikian, bukan hukumnya yang internasional, melainkan peristiwa, materi, dan fakta-faktanya yang internasional, sedangkan sumber hukumnya tetap nasional. Hubungan internasional ini adalah hubungan hukum yang terjadi melewati lintas batas negara, bukan hukum antar negara-negara.246 Unsur asing dalam perkara antara Para Pemohon yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero) melawan Termohon yaitu PT Lirik Petroleum ialah terdapatnya Pilihan Forum yang telah disepakati oleh para pihak dalam EOR Contract. Pilihan Forum menurut HPI merupakan masalah penentuan lembaga apa yang dipilih dan diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul. Klausul Pilihan Forum adalah salah satu klausul yang cukup penting, sama seperti halnya Pilihan Hukum.247 Sudargo Gautama berpendapat bahwa Pilihan Forum merupakan kebebasan yang diberikan para pihak dalam suatu kontrak untuk menentukan forum yang akan digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dalam sebuah perikatan.248 Pilihan Forum dalam EOR Contract antara Para Pemohon dengan Termohon dapat disaksikan dalam klausul arbitrase yang terdapat pada Pasal XI 1.1.1 EOR Contract.249 Lebih lanjut, Pasal XI 1.1.4 EOR Contract berbunyi, “Except as provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce”.250 Berdasarkan Pasal XI EOR Contract tersebut maka dapat dilihat adanya suatu kehendak para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa yang timbul berkaitan perjanjian-perjanjian tersebut melalui forum arbitrase asing. Forum arbitrase yang dipilih oleh para pihak ialah International Chamber of
246
Ibid.
247
Huala Adolf(a), op.cit., cet. II, (Bandung: Rafika Aditama, 2008), hal. 163.
248
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 233
249
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUKNYA PERKARA, hal.
250
Ibid.
35.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
89
Commerce (ICC)251 dengan hukum prosedural ICC Rules. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Arbitrase.252
4.2.2.3. Pilihan Hukum Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik pertalian sekunder ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam
menyelesaikan
permasalahan-permasalahan
HPI.253
Titik
pertalian
sekunder dari kasus tersebut dapat dilihat dari adanya Pilihan Hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam EOR Contract. Berdasarkan Pasal XVII.2.1, para pihak sepakat untuk menggunakan Hukum Indonesia sebagai Pilihan Hukum untuk menafsirkan kontrak.254 Di sisi lain, berdasarkan Pasal XI 1.1.4 EOR Contract yang berbunyi, “Except as provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce” dapat dilihat pula bahwa para pihak juga telah melakukan hukum prosedural yaitu ICC Rules sebagai hukum acara untuk penyelesaian sengketa dalam forum arbitrase ICC.255 Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa dalam suatu proses arbitrase setidaknya berlaku 3 (tiga) jenis hukum, yaitu Substantive Law, Procedural Law, dan Lex Arbitri.256
251
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUKNYA PERKARA, hal.
35. 252
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka (3), ” Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausual arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.” 253
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal.25.
254
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUKNYA PERKARA, hal.
255
Ibid.
35.
256
Hikmahanto Juwana, “Pembatalan Putusan Arbitrase INternasional oleh Pengadilan Nasional.” (Jurnal Hukum Bisnis Volume 21, Oktober-November 2002), hal. 67.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
90
Substantive Law adalah hukum materil yang menjadi dasar pemeriksaan substansi dari proses arbitrase yang kemudian digunakan untuk memutus perkara oleh arbiter. Hukum materil tersebut dapat ditentukan oleh para pihak yang memiliki sengketa dalam kontrak yang dikenal dengan istilah Governing Law, atau dapat pula ditentukan oleh arbiter bila tidak disepakati sebelumnya oleh para pihak.
257
Ketentuan Pasal XVII.2.1 menunjukkan bahwa para pihak sepakat
untuk menggunakan Hukum Indonesia sebagai Pilihan Hukum untuk menafsirkan kontrak.258 Oleh karena itu dapat disaksikan bahwa substantive law pada proses arbitrase ICC antara Para Pemohon dengan Termohon ialah ketentuan Hukum Indonesia. Procedural Law dapat dikatakan sebagai hukum acara atau rule of the game dari sebuah proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Hukum ini mengikat arbiter dan para pihak dalam proses pemeriksaan hingga keluarnya suatu putusan arbitrase.259 Pasal XI 1.1.4 EOR Contract yang berbunyi, “Except as provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce” menunjukkan bahwa para pihak telah melakukan hukum prosedural yaitu ICC Rules sebagai hukum acara untuk penyelesaian sengketa dalam forum arbitrase ICC.260 Dengan demikian procedural law pada proses arbitrase ICC antara Para Pemohon dengan Termohon ialah ICC Rules. Lex Arbitri adalah hukum dari negara dimana putusan arbitrase dibuat. Hukum ini merupakan hukum dari Negara yang mendasari penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Lex Arbitri mengikat arbitrator dalam menjatuhkan suatu putusan arbitrase.261 Pasal XI 1.1.4 EOR Contract yang berbunyi, “Except as
257
Hikmahanto Juwana, op.cit., hal. 68-69.
258
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUKNYA PERKARA, hal.
259
Hikmahanto Juwana, op.cit., hal. 68-69
260
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUKNYA PERKARA, hal.
35.
35.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
91
provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce” menunjukkan bahwa para pihak juga telah sepakat dalam memilih Jakarta, Indonesia sebagai tempat berarbitrase. Dengan demikian Lex Arbitri pada proses arbitrase ICC antara Para Pemohon dengan Termohon ialah ketentuan Hukum Indonesia (UU Arbitrase).
4.2.3. Analisis Putusan Hakim 4.2.3.1. Putusan Arbitrase Nasional atau Putusan Arbitrase Internasional UU Arbitrase memberikan definisi Putusan arbitrase internasional pada Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase sebagai putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbitrator perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.262 Namun demikian Berkaitan dengan klasifikasi yang kedua, terdapat ketidakjelasan mengenai “ketentuan Hukum Republik Indonesia” yang harus digunakan untuk menentukan suatu putusan arbitrase “dianggap sebagai putusan arbitrase internasional”. Penjelasan Pasal 1 UU Arbitrase pun menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 UU Arbitrase “cukup jelas”. Di sisi lain Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengatakan bahwa arbitrase internasional yaitu arbitrase yang:263 1. para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase, pada saat menutup perjanjian memiliki tempat usaha dalam negara yang berbeda; atau 2. salah satu dari tempat di bawah ini berada di luar negara para pihak memiliki tempat usaha mereka:
261
Ibid.
262
Indonesia(a), op.cit., Pasal 1 angka 9
263
United Nations, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration with Amendments, 2006, Art. 1 par. (3).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
92
a.
Tempat
arbitrase
telah
ditentukan
di
dalam
atau
berdasarkan perjanjian arbitrase ini; b.
Setiap tempat di mana suatu bagian penting dari kewajiban menurut pilihan bisnis ini akan dilakukan atau tempat dengan mana pokok permasalahan ini yang disengketakan memiliki hubungan yang paling dekat; atau
3. para pihak secara tegas menyetujui bahwa pokok masalah dari perjanjian arbitrase ini berhubungan dengan lebih dari satu negara.
Berkaitan dengan pengertian yang diberikan oleh UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration mengenai arbitrase internasional, terdapat pendapat yang senada diutarakan oleh Tineke Louise Teugeh Londong dengan apa yang disebut olehnya sebagai arbitrase luar negeri. Tineke Louise Teugeh Londong mengemukakan bahwa arbitrase luar negeri merupakan arbitrase yang mengandung unsur asing. Unsur asing yang dimaksud dapat berupa para pihak, badan arbitrase yang digunakan, ketentuan arbitrase, dan/atau dimana tempat arbitrase dilaksanakan atau tempat putusan arbitrase ditetapkan”.
264
Sudargo
Gautama berpendapat bahwa perumusan arbitrase internasional yang ada dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase berbeda dengan arbitrase internasional seperti yang didefinisikan Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pada hakikatnya terdapat kecondongan pembuat undangundang mengenai ukuran “internasional” dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase lebih kepada definisi suatu putusan arbitrase yang telah dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia.265 Dalam perkara antara Para Pemohon yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero) melawan Termohon yaitu PT Lirik Petroleum, para pihak dalam Pasal XI 1.1.1 EOR Contract telah dipilih Forum Arbitrase ICC untuk menyelesaikan sengketa. Lebih lanjut, Pasal XI 1.1.4 EOR Contract berbunyi,
264
Tineke Louise Tuegeh Londong, op.cit., hal. 26.
265
Sudargo Gautama(b), op.cit., hal. 40.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
93
“Except as provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce” telah menyepakati untuk memilih forum arbitrase ICC dan tempat berarbitrase di Jakarta. Para Pemohon mendalilkan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase bahwa Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM merupakan putusan arbitrase nasional. Hal tersebut dilandasi oleh pemilihan tempat berarbitrase dalam EOR Contract ialah Jakarta, Indonesia. Termohon kemudian menjawab dalil tersebut dalam eksepsinya. Termohon berpendapat bahwa pada hakikatnya putusan arbitrase bersangkutan dijatuhkan di Paris, Perancis. Dalil tersebut dilandaskan pada ketentuan Pasal 27 ICC Rules yang berbunyi:266 Before signing any Award, the Arbitral Tribunal shall submit it in draft form to the court. The Court may lay down modifications as to the form of the Award and, without affecting the Arbitral Tribunal’s liberty of decision, may also draw its attention to points of substance. No award shall be rendered by the Arbitral Tribunal until it has been approved by the Court as to its form.
Ketentuan tersebut pada hakikatnya menggambarkan bahwa Majelis Arbitrase ICC dalam membuat suatu putusan arbitrase harus disetujui oleh institusi ICC itu sendiri yang memiliki kedudukan di Paris, Perancis. Dengan demikian putusan arbitrase bersangkutan melibatkan ICC yang merupakan forum arbitrase asing. Termohon yaitu PT Lirik Petroleum berpendapat bahwa penggunaan ICC sebagai forum penyelesaian sengketa membuat perkara antara Para Pemohon dengan Termohon masuk ke dalam ruang lingkup HPI. Oleh sebab itu putusan arbitrase yang dibuat oleh ICC terkait perkara antara Para Pemohon dengan Termohon merupakan putusan arbitrase internasional. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian berpendapat bahwa Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase tidak memberikan definisi yang jelas dan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional.267 Majelis Hakim dalam memutus kemudian melakukan interpretasi apakah perkara
266
International Chamber of Commerce (ICC), ICC Rules, Art. 27.
267
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM,
hal. 80.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
94
ini masuk sebagai kriteria putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase nasional. Dalam interpretasi tersebut Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa dari faktafakta tersebut secara substansi Para Pemohon sejak perjanjian dibuat telah mengetahui bahwa ICC merupakan lembaga arbitrase internasional. Para Pemohon juga telah memilih arbitrator
Fred B. G. Tumbuan untuk
mewakilinya.268 Para Pemohon juga telah mengikuti prosedur dan beracara sesuai dengan aturan yang ditetapkan ICC. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim melakukan kualifikasi terhadap Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM bahwa putusan tersebut merupakan putusan arbitrase internasional. Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Banding perkara ini juga membenarkan hal demikian. Berdasarkan kasus ini dapat dilihat bahwa UU Arbitrase belum cukup jelas mengatur mengenai pengertian putusan arbitrase internasional. Hal tersebut dapat dilihat masih terdapat kebingungan yang dialami oleh para pihak dan juga lembaga peradilan dalam menginterpretasikan apa yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional. Lebih lanjut, dapat dilihat pula adanya sebuah urgensi untuk diadopsinya UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration dalam UU Arbitrase Indonesia melihat perkembangan yang terjadi pada hukum arbitrase itu sendiri. Kepentingan itu berkenaan dengan tujuan untuk mempermudah para pihak khususnya pihak asing berkaitan dengan hukum arbitrase di Indonesia. Seperti halnya Sudargo Gautama menyayangkan bahwa pengaturan mengenai arbitrase internasional dalam UU Arbitrase hanya meliputi beberapa pasal yang hanya mengatur pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat di luar negeri dan tidak mengatur secara substantif bagaimana harus diacarakan arbitrase internasional tersebut.269
268
Ibid.
269
Sudargo Gautama(b), op.cit,. hal. 11-12.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
95
4.2.3.2. Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam kaitannya dengan putusan perkara pembatalan putusan arbitrase antara Para Pemohon yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero) melawan Termohon yaitu PT Lirik Petroleum dapat dilihat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pembatalan putusan mendaftarkan Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM telah menafsirkan perkara dengan baik dengan memutus bahwa putusan arbitrase tersebut tidak dapat dibatalkan. Para Pemohon mendasarkan permohonan pembatalan arbitrase yang dilakukan pada 4 (empat) alasan, yaitu:270 1. Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Arbitrase karena tidak terdapat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; 2. Putusan
arbitrase
tersebut
melanggar
Ketertiban
Umum
karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mendudukkan Pemohon II sebagai pemegang otoritas Kuasa Pertambangan MIGAS mewakili Pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan kebijakan pemberian penetapan staus komersial suatu lapangan pertambangan produksi; 3. Putusan arbitrase tersebut melanggar Ultra Petitum Partium, karena putusan tersebut mengabulkan lebih dari apa yang dituntut Termohon; dan 4. Putusan arbitrase bersangkutan mengandung cacat kontroversi karena pertimbangan putusan tersebut saling bertentangan.
Alasan pembatalan arbitrase tersebut menurut Para Pemohon bukan merupakan alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Para Pemohon merujuk pada Putusan Banding Mahkamah Agung Nomor: 03/Arb.Btl/2005 dimana ketika itu Mahkamah Agung menggunakan alasan pembatalan putusan arbitrase di luar dari ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase (dapat dilihat pada analisis kasus sebelumnya).
270
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, op.cit., TENTANG DUDUK PERKARA, hal. 11.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
96
Termohon memberikan tanggapan bahwa alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan alasan pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Termohon berpendapat bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase bersifat limitatif sehingga Para Pemohon tidak dapat menggunakan alasan di luar itu. Berkaitan dengan alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase Para Pemohon, Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:271 1. Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM merupakan putusan arbitrase internasional sehingga ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Arbitrase tidak berlaku terhadapnya; 2. Pendapat Para Pemohon yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum ialah keliru dan tidak berlandaskan hukum; 3. Putusan arbitrase bersangkutan tidak mengandung Ultra Petitum Partium karena Majelis Arbitrase memutus bahwa jumlah ganti kerugian yang harus dibayar pemohon ialah US$ 34.495.428 (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan dollar Amerika Serikat) sedangkan yang dituntut oleh Termohon sebesar US$ 124.200.000 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat; dan 4. Alasan Para Pemohon mengenai kontroversi dalam putusan arbitrase ialah tidak jelas dan menyesatkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor: 01/PEMBATALAN ARBITRASE /2009/ PN.JKT.PST berpendapat dalam pertimbangan hukum bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Alasan pembatalan putusan arbitrase berisfat tidak limitatif berarti alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase seperti halnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Namun demikian, Para
271
Ibid., hal.46-58.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
97
Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran alasan-alasan yang diajukan. Dengan demikian permohonan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, atau melanggar perundang-undangan, atau melanggar ketertiban umum sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus ditolak. Majelis Hakim Mahkamah Agung kemudian dalam tingkat Banding juga memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menguatkan Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
01/PEMBATALAN
ARBITRASE/2009 /PN.JKT.PST. Berdasarkan pemaparan di atas dapat dilihat bahwa dalam perkara ini pada hakikatnya Majelis Hakim baik pada tingkat I di Pengadilan Negerei Jakarta Pusat maupun pada tingkat Banding di Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak bersifat limitatif. Dengan demikian dapat dilihat bahwa lembaga peradilan pun dalam menginterpretasikan Pasal 70 UU Arbitrase masih tergolong tidak konsisten. Oleh sebab itu menjadi sebuah urgensi untuk dilakukannya sebuah perbaikan terhadap ketentuan mengenai alasan pembatalan arbitrase sehingga dapat terciptanya suatu kepastian hukum mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
4.2.3.3. Ketertiban Umum Sebagai Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Ketertiban Umum dalam konsepsi HPI adalah dasar dikesampingkannya hukum asing untuk diberlakukan pada hukum negara hakim. Asas ketertiban umum digunakan pada saat suatu hukum asing melanggar sendi-sendi asasi hukum nasional.272 Prinsipnya, penggunaan ketertiban umum harus digunakan
272
Sudargo Gautama(j), op.cit., hal. 5. Lihat pula Sudargo Gautama(d), op.cit., hal.142. Ketertiban umum hendak diartikan sebagai lembaga dalam HPI yang memungkinkan sang hakim untuk secara pengecualian mengenyampingkan pemakaian dari hukum asing, yang menurut ketentuan HPI sang hakim sendiri, seharusnya diperlakukan. Tidak dipakainya hukum asing dalam hal yang khusus tersebut disebabkan hukum asing tersebut dipandang demikian menyolok dan mengusik sendi-sendi asasi dari sistem hukum sendiri jika dipergunakan.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
98
sebatas sebagai perisai (as a shield) bukan sebagai pedang (as a sword) sehingga tidak akan mencegah berlakunya putusan arbitrase internasional apabila putusan tersebut tidak melanggar benar sendi-sendi asasi dari sistem hukum dan tata susila masyarakat.273 Sistem hukum negara-negara di dunia mengenal perbedaan antara ketertiban umum internasional dan ketertiban umum intern. Ketertiban umum internasional
adalah
kaidah-kaidah
yang
bermaksud
untuk
melindungi
kesejahteraan negara dalam keseluruhannya. Kaidah-kaidah ini membatasi kekuatan ekstra-territorial dari kaidah-kaidah asing. Kaidah-kaidah intern sebaliknya membatasi kebebasan perseorangan.274 Ketertiban umum internasional pada hakikatnya tidaklah memiliki sifat yang supra nasional, melainkan hanya hubungan-hubungannya yang dianggap internasional. Dengan demikian makna ketertiban umum internasional adalah nasional belaka.275 Berkaitan dengan perkara antara Para Pemohon yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero) melawan Termohon yaitu PT Lirik Petroleum, Para Pemohon mendalilkan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan alasan Ketertiban Umum sesuai dengan yang diatur Pasal 66 huruf c UU Arbitrase. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menentukan prinsip umum perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dpancangkan prinsip bahwa cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.276 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip tata tertib umum bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.277 Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1971
273
Tineke LouiseTeugeh Longdong, op .cit., hal. 24.
274
Sudargo Gautama(j), op.cit., hal. 121.
275
Ibid., hal. 123
276
Indonesia(f), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Pasal 33
ayat (2). 277
Ibid., Pasal 33 ayat (3).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
99
mengatur mengenai tujuan didirikannya Pertamina untuk membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan Negara serta menciptakan ketahanan nasional.278 Pasal 11 UU No.8 Tahun 1971 memberikan status dan kewenangan kepada Pertamina sebagai pemegang seluruh wilayah hukum pertambangan migas di Indonesia dan sebagai pemegang kuasa pertambangan migas mewakili Pemerintah.279 Bertitiktolak pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut, Para Pemohon menegaskan bahwa berdasar Ketertiban Umum Pemohon II (Pertamina (Persero)) merupakan satu-satunya perusahaan Negara yang didirikan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan migas mewakili Pemerintah untuk
mengatur
segala
kebijaksanaan
yang
menyangkut
pelaksanaan
penambangan migas dengan pihak investor atau kontraktor. Di sisi lain, Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM mewajibkan Pemohon II untuk memberikan status komersialitas atas beberapa daerah kepada Termohon. Para Pemohon merasa bahwa putusan arbitrase tersebut telah menyingkirkan kewenangan Pemohon II sebagai kuasa pemegang pertambangan migas mewakili Pemerintah. Oleh sebab itu Para Pemohon beralasan bahwa Putusan ICC No. 14387/JB/JEM telah bertentangan dengan Ketertiban Umum sehingga harus dibatalkan. Termohon memberikan tanggapan bahwa Para Pemohon sebagai wakil Pemerintah dalam kontrak kerja sama dengan pihak investor/kontraktor diharapkan menjunjung asas ‘good governance’ bahwa Para Pemohon tidak bertindak
sewenang-wenang,
tidak
diskriminatif,
dan
menghormati
dan
menjalankan ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan bahwa Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk Perusahaan Negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara yang
278
Indonesia(g), Undang-Undang Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 44 Tahun 1960, Pasal 5. 279
Ibid., Pasal 11.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
100
bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan melalui sistem kontrak dengan investor/kontraktor.280 Para Pemohon telah sepakat terikat dengan Termohon dalam EOR Contract secara volunteer sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian EOR Contract tersebut mengikat Para Pemohon dengan Termohon selayaknya undang-undang sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang tertuang dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pemberian status komersialitas merupakan kewajiban Para Pemohon yang tertuang dalam Pasal XI.1.3 EOR Contract.
Perkara berkaitan EOR Contract antara Para
Pemohon dan Termohon juga telah disepakati untuk di selesaikan di lembaga arbitrase ICC. Para Pemohon ikut beracara dalam memilih arbitrator yaitu Fred B. G. Tumbuan dan juga mengikuti proses arbitrase tersebut sampai dikeluarkannya Putusan No. 14387/JB/JEM oleh Majelis Arbitrase ICC. Dengan demikian Termohon berpendapat bahwa upaya pembatalan yang dilakukan oleh Para Pemohon hanyalah upaya untuk menghindarkannya dari kewajiban membayar ganti kerugian. Oleh sebab itu, Termohon berpendapat bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Para Pemohon sudah seharusnya ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor: 01/PEMBATALAN ARBITRASE /2009/ PN.JKT.PST tanggal 31 Agustus 2009 telah berhati-hati dalam menilai aspek Ketertiban Umum dalam perkara ini. Majelis Hakim berpendapat bahwa EOR Contract telah dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, tidak terbukti adanya fakta yang yang dapat membatalkan perjanjian tersebut dan alasan ketertiban umum sebagaimana yang diajukan oleh Para Pemohon secara hukum. Putusan arbitrase internasional bersangkutan tidak memenuhi syarat batal dan tidak melanggar ketertiban umum, maka putusan arbitrase tersebut dapat didaftarkan tanpa batas waktu, sah, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan eksekusi. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat Banding perkara ini pada hakikatnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
280
Ibid., Pasal 6.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
101
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disaksikan bahwa Majelis Hakim baik dalam tingkat I maupun tingkat Banding perkara ini telah berhati-hati dalam menilai aspek Ketertiban Umum. Hal tersebut telah sesuai dengan prinsip penggunaan Ketertiban Umum. Ketertiban Umum pada perkara ini telah digunakan sebatas sebagai perisai (as a shield) bukan sebagai pedang (as a sword) sehingga tidak mencegah berlakunya putusan arbitrase internasional karena pada hakikatnya putusan tersebut tidak melanggar benar sendi-sendi asasi dari sistem hukum dan tata susila masyarakat Indonesia.
4.2.3.4. Dasar Kewenangan Pengadilan Indonesia dalam Membatalkan Putusan Arbitrase ICC Berkaitan dengan pengadilan mana yang memiliki jurisdiksi primer untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional, Pieter Sanders berpendapat bahwa hanya ada 1 (satu) otoritas yang memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional, apakah kewenangan tersebut dimiliki oleh pengadilan dari negara di mana putusan arbitrase internasional tersebut telah dibuat atau pengadilan dari negara yang hukumnya telah dipakai untuk proses arbitrase tersebut.281 Berkaitan dengan hal tersebut, Schwartz berpendapat bahwa Konvensi New York 1958 tidak mengubah ketentuan hukum nasional mengenai pembatalan putusan arbitrase. Penentuan pengadilan mana yang berwenang untuk membatalkan suatu putusan arbitrase dilakukan dengan merujuk kembali kepada ketentuan hukum nasional mengenai pembatalan putusan arbitrase, apakah ketentuan hukum tersebut memungkinkan untuk dipilihnya suatu Lex Arbitri lain daripada ketentuan hukum negara tersebut. Apabila hal tersebut dimungkinkan, maka pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional bersangkutan ialah pengadilan dari ‘negara yang hukumnya dipakai’. Begitu pula sebaliknya ketika ketentuan hukum domestik tidak memungkinkan dipakainya suatu Lex Arbitri lain daripada ketentuan hukum domestik negaranya, maka yang memiliki kewenangan untuk membatalkan
281
Sudargo Gautama(a), Iop.cit., hal. 126
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
102
putusan arbitrase internasional ialah pengadilan ‘negara di mana putusan arbitrase internasional tersebut telah dibuat’.282 Berkaitan dengan perkara ini, ketentuan Pasal XI 1.1.4 EOR Contract telah mengatur mengenai tempat berarbitrase yang dikehendaki oleh para pihak. Pasal XI 1.1.4 EOR Contract berbunyi, “Except as provided in this section, arbitration shall be concluded in Jakarta, in accordance with The Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce”. Hal tersebut menunjukkan bahwa para pihak telah sepakat dalam memilih Jakarta, Indonesia sebagai tempat berarbitrase. Berdasarkan hal tersebut maka dapat ditentukan bahwa Lex Arbitri yang digunakan pada proses arbitrase ICC antara Para Pemohon dengan Termohon ialah ketentuan Hukum Arbitrase Indonesia. Dengan demikian jurisdiksi ekslusif dalam membatalkan suatu putusan arbitrase sebagai jurisdiksi primer dimiliki oleh pengadilan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 65 UU Arbitrase, forum yang berwenang untuk menangani segala permasalahan berkenaan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.283 Dengan demikian forum pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu forum yang berwenang dalam membatalkan Putusan ICC No. 14387/JB/JEM ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.2.3.5. Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini berpendapat dalam pertimbangan hukum bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Alasan pembatalan putusan arbitrase berisfat tidak limitatif berarti alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase
282
Ibid. Schwartz juga berpendapat bahwa Pieter Sanders maupun Van den Berg menyatakan Pasal V ayat 1(e) Konvensi New York 1958 tidak dimaksudkan untuk merujuk pada lebih dari 1 (satu) competent authority untuk membatalkan atau menunda suatu putusan arbitrase internasional karena Konvensi New York 1958 pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempromosikan pelaksanaan putusan-putusan arbitrase internasional seluas mungkin. 283
Indonesia(a), op.cit., Pasal 65.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
103
seperti halnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Namun demikian, Para Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran alasanalasan yang diajukan pada permohonan perkara ini. Dengan demikian permohonan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, atau melanggar peraturan perundang-undangan, atau melanggar ketertiban umum sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus ditolak. Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini telah tepat dalam memutus dengan menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Para Pemohon. Majelis Hakim Mahkamah Agung kemudian dalam tingkat Banding juga memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim Mahkamah Agung telah tepat dalam memutus dengan kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009 /PN.JKT.PST. Setelah Mahkamah Agung pada tingkat Banding mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 904K/PDT.SUS/2009, Para Pemohon yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero) merasa kurang puas dan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Peninjauan Kembali perkara ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase Putusan Banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Pemohon tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan. UU Arbitrase telah memberikan batasan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase telah jelas mengatur putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.284 Dengan demikian terhadap putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Upaya hukum banding yang diatur pada pasal 72 ayat (4) itu sendiri pada dasarnya sudah bertentangan dengan asas final
284
Ibid., Pasal 72 ayat (4).
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
104
dan mengikat yang ada dalam putusan arbitrase. Asas final dan mengikat tersebut terdapat pada Pasal 60 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.285 Oleh sebab itu Majelis Hakim Peninjauan Kembali telah tepat dalam memutus dalam Putusan Nomor: 56/PK/PDT.SUS/2011 dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Para Pemohon.
285
Ibid., Pasal 60.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
105
BAB 5 PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia maka dapat diberikan kesimpulan dan saran adalah sebagai berikut: 5.1. Kesimpulan 1. Pembatalan Putusan Arbitrase ialah suatu upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa untuk meminta kepada Pengadilan Negeri agar suatu putusan arbitrase dibatalkan, baik terhadap sebagian isi dari putusan ataupun seluruh isi putusan tersebut. Pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia diatur dalam UU Arbitrase. Alasan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur sebagai berikut: (1) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; (2) setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan/atau (3) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Terdapat banyak perdebatan dalam interpretasi terhadap ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 UU Arbitrase tersebut bersifat limitatif. Di sisi lain terdapat pula ahli-ahli hukum yang berpendapat bahwa alasan-alasan pembatalan yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak bersifat limitatif. Forum pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketentuan dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase beserta penjelasannya tidak jelas berlaku atas
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
106
putusan arbitrase nasional atau berlaku pula atas putusan arbitrase internasional. Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 menegaskan bahwa yang dapat dimohonkan pembatalan arbitrase ialah putusan arbitrase nasional yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase. Terdapat 3 (tiga) instrumen internasional mengenai arbitrase yang penting dan perlu diperhatikan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Instrumen hukum tersebut antara lain: sumber hukum pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing utama di dunia yaitu Konvensi New York 1958, Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of other States (Konvensi ICSID), dan model hukum mengenai
arbitrase internasional yang telah diadopsi oleh banyak negara di dunia yaitu UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia masih belum jelas dan memadai.
2. Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk hubungan yang bersifat
internasional. Dalam kaitannya dengan pembatalan putusan
arbitrase internasional, aspek HPI pada umumnya dapat dilihat dari status personal badan hukum, pilihan forum, dan pilihan hukum. Penentuan mengenai pengadilan negara yang memiliki jurisdiksi untuk membatalkan putusan arbitrase internasional dilakukan dengan memperhatikan jurisdiksi primer. Konvensi New York 1958 tidak mengubah ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase. Penentuan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk membatalkan suatu putusan arbitrase dilakukan dengan merujuk kembali kepada ketentuan hukum domestik mengenai pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan mengenai lembaga Ketertiban Umum relevan dengan pembatalan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut disebabkan Ketertiban Umum kerap digunakan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase internasional. Namun
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
107
demikian, Ketertiban Umum tidak termasuk dalam alasan pembatalan putusan arbitrase Pasal 70 UU Arbitrase.
3. Perkara pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa antara PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways dan perkara pembatalan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) dalam sengketa antara PT Pertamina dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum merupakan perkara yang masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI). Pembatalan putusan arbitrase perkara-perkara tersebut dilakukan sebagai berikut: a. Perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase tersebut merupakan perkara-perkara yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI) karena di dalamnya terdapat suatu unsur asing yang menimbulkan hubungan-hubungan HPI melalui adanya titik-titik pertalian primer (TPP). TPP dalam perkara pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara PT Comarindo Tama Tour&Travel melawan Yemen Airways ialah status personal para pihak dimana PT Comarindo Tama Tour&Travel tunduk kepada ketentuan Hukum Indonesia sedangkan Yemen Airways tunduk kepada ketentuan Hukum Yaman. Titik pertalian sekunder dalam perkara ini ialah Pilihan Hukum yang telah dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian GSA Passangers dan GSA Cargo yang menunjuk ketentuan Hukum Yaman untuk menafsirkan perjanjian tersebut. Putusan No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004 dalam perkara ini merupakan putusan arbitrase nasional. Pengadilan yang memiliki jurisdiksi untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan dalam permohonan ialah alasan tipu daya berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase. Namun demikian alasan tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase harus didukung oleh
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
108
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mendukung alasan tersebut. Namun demikian ketiadaan kompetensi absolut dari BANI Perwakilan
Surabaya
dan
tindakan
pengabaian
BANI
Perwakilan Surabaya terhadap ketentuan Hukum Yaman menyebabkan putusan arbitrase tersebut harus dibatalkan. Oleh sebab itu Majelis Hakim baik dalam tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Banding di Mahkamah Agung telah memutus dengan tepat untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut. b. TPP dalam perkara pembatalan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) antara PT Pertamina dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum ialah Pilihan Forum yang telah dilakukan oleh Para Pihak dengan menunjuk lembaga arbitrase ICC untuk menyelesaikan sengketa atas EOR Contract. HPI. TPS dalam perkara ini ialah Pilihan Hukum yang dilakukan para pihak dalam EOR Contract yang menunjuk Ketentuan Hukum Indonesia untuk menafsirkan perjanjian tersebut. Proses arbitrase para pihak dalam perkara ini dilakukan di Jakarta Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini berpendapat bahwa Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase tidak memberikan definisi yang jelas dan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional. Majelis
Hakim
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
kemudian
mengkualifikasikan Putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional. Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada secara substansi Para Pemohon sejak perjanjian dibuat telah mengetahui bahwa ICC merupakan lembaga arbitrase internasional. Para Pemohon juga telah memilih arbitrator Fred B. G. Tumbuan untuk mewakilinya. Para Pemohon juga telah mengikuti prosedur dan beracara sesuai dengan aturan yang ditetapkan ICC. Pengadilan yang memiliki jurisdiksi primer dalam membatalkan putusan arbitrase internasional ini ialah
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
109
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase salah satunya ialah berkenaan dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum Indonesia. Alasan tersebut merupakan alasan di luar alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Namun demikian Majelis Hakim (baik dalam tingkat Pengadilan Negeri maupun dalam tingkat Banding di Mahkamah Agung) mempertimbangkan
bahwa
putusan
arbitrase
internasional
bersangkutan tidak memenuhi syarat batal dan tidak melanggar ketertiban umum, maka putusan arbitrase tersebut dapat didaftarkan tanpa batas waktu, sah, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan eksekusi. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim baik dalam tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Banding di Mahkamah Agung telah memutus dengan tepat untuk menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
110
5.2. Saran Saran yang ingin penulis sampaikan ialah harus dilakukannya revisi terhadap UU Arbitrase. Perbaikan tersebut pada khususnya terkait pelaksanaan dan pengakuan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan yang terjadi dalam hukum arbitrase itu sendiri dalam internasional. Berdasarkan pembahasan dan analisis dari karya tulis ini dapat disaksikan adanya sebuah urgensi untuk diadopsinya UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration dalam ketentuan hukum arbitrase di Indonesia. Berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase internasional khususnya mengenai alasan pembatalan arbitrase dan keberlakuan pembatalan arbitrase terhadap arbitrase internasional dalam ketentuan UU Arbitrase masih tidak konsisten. Kedua hal tersebut merupakan hal yang krusial dan perlu diatur secara tegas agar tidak terjadi kebingungan yang dapat berdampak kepada kepastian hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, agar penegakpenegak hukum di Indonesia tidaklah enggan untuk mempelajari mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan tidaklah antipati terhadap hukum asing. Hal tersebut berkenaan dengan itikad baik dari Negara Indonesia untuk menghargai setiap sistem hukum yang ada di dunia dan menghindarkan kita dari sikap chauvinistis terhadap hukum nasional diri sendiri dengan tanpa melupakan dan mengenyampingkan Hukum Nasional Indonesia itu sendiri.
Universitas Indonesia Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
DAFTAR PUSTAKA
Buku Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002. Adolf, Huala. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991. _______________. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Cet. II. Bandung: Rafika Aditama, 2008. _______________. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2004. Born, Gary B. International Commercial Arbitration in The United States: Commentary and Materials. Netherlands: Kluwer and Taxation Publishers, 1994. Budidjadja, Tony. Public Policy as Grounds for Refusal of Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards in Indonesia. Jakarta: PT. Tata Nusa, 2002. Fuady, Munir. Arbitrase Internasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 2000. Garner, Brian A. Blacks Law Dictionary 9th Edition. St. Paul: West Publishing co., 2004. Gautama, Sudargo. Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Cet. I. Bandung: Penerbit Alumni, 1985 _______________..Arbitrase Luar Negeri dan Pemakaian Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004. _______________. Hukum Perdata InternasionalIndonesia. Cetakan ketiga. Buku kedua. Bandung: Eresco, 1986. _______________. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan ketiga. Buku keempat. Bandung: Penerbit Alumni, 2007.
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
_______________. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid II bagian 4. Cet. 3. Buku kelima. Bandung: Penerbit Alumni, 2004. _______________. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III bagian 1. Buku ketujuh. Bandung: Penerbit Alumni, 2004. _______________, Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan ketujuh. Buku kedelapan . Bandung: Penerbit Alumni, 2010. _______________. Indonesia dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional. Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2005. _______________. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Binacipta, 1987. _______________. Undang-Undang Arbitrase Baru, 1999. Aditya Bakti, 2001.
Bandung: PT. Citra
Irawan, Candra. Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (ADR) Di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju. Kaligis, O.C. Arbitrase Dalam Praktik. Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2004. Londong, Tineke Louise Tuegeh. Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958. Cetakan Pertama. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung, 2007. Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 3 Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan, 1995. Rajagukguk, Erman. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama, 2000. Seto, Bayu. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. III. Jakarta: UI-Press, 1986. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006. ________________. Hukum Investasi dan Pembangunan. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011. Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006. Subekti, R. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta, 1987. United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL). Explanatory Note by The UNCITRAL Secretariat on The Model Law on International Commercial Arbitration. Vienna: UNCITRAL, 1994. Van den Berg, Albert Jan. The New York Arbitration Convention of 1958. Netherlands: Kluwer Law and Taxation Publisher, 1981. Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaya. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Jurnal dan Artikel Ilmiah Fuady, Munir. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase” Jurnal Hukum Bisnis: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Vol.21. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2002. Juwana, Hikmahanto. “Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional“ Jurnal Hukum Bisnis: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Vol.21. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2002. Khairandy, Ridwan. “Sikap Pengadilan Di Indonesia Terhadap Pilihan Yurisdiksi Dalam Kontrak Bisnis” Jurnal Hukum Bisnis: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Vol.21. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2002. Panggabean, H.P. “Efektivitas Eksekusi Putusan Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia” Jurnal Hukum Bisnis: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Vol.21. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2002. Simanjuntak, Ricardo. “Konflik Yurisdiksi Antara Arbitrase dan pengadilan Negeri Dalam Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang Mengandung Klausul
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Arbitrase Di Indonesia” Jurnal Hukum Bisnis: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Vol.21. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2002. Source, Louis L. Jaffe. “Primary Jurisdiction” Harvard Law Review, Vol. 77, No. 6 Apr., 1964. http://www.jstor.org/stable/1339061 diunduh pada tanggal 4 April 2012. Zuraida, Tin. “Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia”, Disertasi Doktor Universitas Airlangga, Surabaya, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. _______________. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Perma No. 1 Tahun 1990. _______________. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. _______________. Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. 30. LN No. 30 Tahun 1999. TLN No. 3872. _______________. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009. _______________. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007. LN No. 106. TLN No. 4756. ______________. Undang-Undang Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. UU No. 44 Tahun 1960. Hindia-Belanda. Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB). _______________. Het Herziene Indonesich Reglement, Staatsblaad 1849-16. Staatsblaad 1941-44. _______________. Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblaad 1927-227. _______________. Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering. Staatsblaad 184963. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesie], Penerjemah: R. Soebekti, Cet. XXIX, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Konvensi Internasional International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of other States,1966. Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, 1958. United Nations. UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration with Amendments, 2006.
Internet Abdurrasyid, Priyatna. “Salah Prosedur, Putusan Arbitrase Internasional Dapat Dibatalkan” http://hukumonline.com/berita/baca/hol6416/salah-prosedurputusan-arbitrase-internasional-bisa-dibatalkan diunduh 19 Mei 2011. Budidjaja, Tony. “Maraknya Pembatalan Putusan Arbitrase” http://hukumonline.com/berita/baca/hol6719/font-size1 colorff0000bmaraknya-pembatalan-putusan-arbitrasebfontbrcampur-tangan-, diunduh 19 Mei 2011. ______________. “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia” http://hukumonline.com/berita/baca/hol13217/pembatalan-putusan-arbitrasedi-indonesia, diunduh 19 Mei 2011. MON. Pertamina Ajukan Pembatalan Putusan Arbitrase ICC. May 26, 2009. diakses pada tanggal 4 Mei 2012. ______________. Sengketa Lirik Petroleum: Pertamina Gagal Lawan Eksekusi Putusan ICC. 15 April 2010. diakses pada tanggal 4 Mei 2012. Prita Amalia, “Penerapan Asas Ketertiban Umum dan Pembatasannya dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Berdasarkan Konvensi New York 1958”, hal.8, http://www.scribd.com/doc/45320248/Penerapan-Asas-Ketertiban-Umum, diunduh pada 11 Juli 2012
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Sinedyo, Andris Wahyu. “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional: Studi Kasus Perum Peruri Melawan PT Pura Barutama” http://adln.lib.unair.ac.id/go.php?id=gdlhub-gdl-s1-2006-sinedyoand2360&q=pembatalan+putusan+arbitrase diunduh 5 April 2011.
Putusan Arbitrase, Pengadilan, dan Mahkamah Agung Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya. Putusan Nomor: 15/ARB/BANI JATIM/III/2004. International Chamber of Commerce (ICC). Award No. 14387/JB/JEM. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor: 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ARBITRASE/PN.JKT.PST/2009.
Putusan
Nomor:
01/PEMBATALAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor: 03/Arb.Btl/2005. _______________. Putusan Nomor: 273PK/PDT/2007. _______________. Putusan Nomor: 904K/PDT.SUS/2009. _______________. Putusan Nomor: 56/PK/PDT.SUS/2011.
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
P U T U S A N
ng
Nomor : 03/Arb.Btl/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
do
A gu
memeriksa perkara banding atas putusan arbitrase telah mengambil putusan
COMARINDO
EXPRES
TAMA
TOUR
&
TRAVEL,
In
PT.
berkedudukan di Jalan Dinoyo Nomor 57, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada AHMAD RIYADH UB, SH, M.Si dan
lik
ah
sebagai berikut :
kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Dinoyo Nomor 49, Surabaya, Pemohon Banding dahulu Termohon ;
ub
m
melawan:
YEMEN AIRWAYS, berkedudukan di Al Hasaba, Airport Road, di Gedung
ep
ka
Sana’a, Republik Yaman, dan kantor perwakilan
Wirausaha lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-5,
ah
Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada CHELLIA
Bapindo Plaza, Citibank Tower lantai 24, Jalan Jenderal
ng
Sudirman Kav.54-55, Jakarta, Termohon Banding dahulu
gu
Mahkamah Agung tersebut ;
bahwa
dari
In d
Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang,
i
on
Pemohon ;
es
R
BADER DJOHAN, SH dan kawan, para Advokat, berkantor di
surat-surat tersebut ternyata
bahwa
A
sekarang Termohon Banding dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan
arbitrase melawan Pemohon Banding
Selatan atas dalil-dalil sebagai berikut : BANI
Perwakilan
Surabaya
tidak
memiliki
jurisdiksi,
ub
Bahwa
lik
dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
kewenangan serta kompetensi untuk memeriksa serta memutus perkara atas sengketa yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon selaku Pemohon
ep
dalam perkara arbitrase BANI Perwakilan Surabaya No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004, karena berdasarkan Appointment of General Sales Agent (Passengers) antara Pemohon dan Termohon tanggal 29 Oktober 2001 dan
R
ng
Termohon tanggal 5 November 2002 yang menjadi dasar sengketa antara
do
Hal. 1 dari 22 hal. Put. No.03/BDG/WST/2005
In
A
gu
Pemohon dan Termohon tidak terdapat klausul arbitrase yang secara tegas
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
s
Appointment of General Sales Agent (Cargo) antara Pemohon dengan
ne
am
ah
permohonan pembatalan putusan
ah k
M
MAHKAMAH AGUNG
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada BANI Surabaya untuk memeriksa serta memutus perkara atas sengketa yang terjadi antara Pemohon dan Termohon
ng
(Bukti P -1 dan P -2) ;
Bahwa walaupun Pemohon telah mengirimkan surat-surat kepada
BANI Surabaya Ref. No : BDR/VI/2004/048 tanggal 23 Juni 2004, Ref. No :
A gu
do
BDR/VII/2004/054 tanggal 15 Juli 2004 dan Ref. No : BDR/VII/2004/061
tanggal 26 Juni 2004, ketiganya perihal penolakan penggunaan lembaga
In
arbitrase dalam penyelesaian sengketa antara Pemohon dengan Termohon
akan tetapi baik Termohon maupun BANI Surabaya tetap menjalankan
lik
ah
proses persidangan bahkan kemudian BANI Surabaya memberitahukan kepada Pemohon berdasarkan keputusan No : 37/SK/BANI SBY/VII/2004 tentang perubahan susunan majelis arbiter (Bukti P-3, P-4, P-5 dan P-6) ;
ub
m
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2004, BANI Surabaya telah mengeluarkan putusan No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004, yang isi putusannya
ep
ka
mengabulkan seluruh permohonan dari Termohon (Pemohon Arbitrase) ; Bahwa sampai tanggal permohonan pembatalan putusan arbitrase
ah
ini Pemohon ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pemohon
Bahwa dengan tetap dijalankannya atau dengan kata lain
ng
"dipaksakan" persidangan oleh BANI Surabaya sampai terjadinya suatu
on
putusan arbitrase yang sudah jelas dan nyata sama sekali tidak ada
es
i
R
sama sekali tidak pernah menerima putusan BANI Surabaya ;
gu
kewenangan dan yurisdiksi dalam menyelesaikan perselisihan antara
In d
Pemohon dengan Termohon terlihat adanya suatu tipu muslihat yang sengaja
dilakukan oleh Termohon yaitu dengan memakai berbagai cara dan alasan
A
untuk tercapainya suatu putusan yang dimintakan oleh Termohon (Pemohon
lik
Bahwa putusan arbitrase yang diputuskan oleh BANI Surabaya tanggal 19 Agustus 2004, No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004 adalah cacat hukum
ub
oleh karena tidak didasarkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dalam Pasal 1 butir (1) menyatakan :
ep
"Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis
R
dan dinyatakan dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui
do
Hal. 2 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
bersengketa".
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani para pihak yang
s
arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus
ng
am
ah
arbitrase) kepada BANI Surabaya ;
ah k
M
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kemudian di dalam Pasal 19 (1) disebutkan bahwa :
"Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah
ng
sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak".
Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta
1999
tentang
Arbitrase
dan
Alternatif
Penyelesaian
do
A gu
Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun Sengketa
untuk
In
membatalkan Putusan BANI Surabaya No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004 tanggal 19 Agustus 2004 ;
lik
ah
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada
1.
Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.
Membatalkan putusan arbitrase No.15/ARB/BANI JATIM/ III/ 2004 tanggal
ub
m
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :
19 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh BANI Perwakilan Surabaya ; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
ep
ka
3.
Atau :
Menimbang,
bahwa
terhadap
i permohonan
tersebut
Termohon
ng
mengajukan eksepsi, atas dalil-dalil sebagai berikut :
on
I. Tentang kewenangan relatif.
es
(ex a quo et bono).
R
ah
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
gu
- Bahwa permohonan Pemohon (YEMEN AIRWAYS (YEMENIA)) adalah
In d
tentang pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Perwakilan Surabaya tanggal 19 Agustus 2004 Nomor : 15/ARB/BANI
A
JATIM/llI/2004, dengan demikian seharusnya permohonan Pemohon diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya sebab baik putusan yang
lik
ah
dimohonkan pembatalannya maupun Termohon (PT. COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL), sebagai pihak dalam perkara a quo
ub
am
berkedudukan hukum/berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (I) HIR haruslah permohonan Pemohon ditolak.
ah k
ep
- Bahwa selain dari pada itu, Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
R
menyebutkan dengan tegas dan jelas "Pengadilan Negeri adalah
do
Hal. 3 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
- Bahwa terbukti, selain permohonan dalam perkara ini, juga Pemohon telah
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
Termohon".
s
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Halaman 3
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pula mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya daftar perkara Nomor : 577/Pdt.G/2004/PN.Sby., yang intinya, Pemohon juga memohon
ng
kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan BANI Perwakilan Surabaya
Nomor
mempunyai
:
15/ARB/BANI
kekuatan
hukum
JATlM/llI/2004
berlaku,
yang
dinyatakan
membuktikan
tidak
bahwa
A gu
do
Pemohon telah mengakui bahwa yang berwenang memeriksa dan
mengadili serta memutus perkara ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya
In
dan menurut hukum pengakuan di depan sidang adalah merupakan bukti yang sempurna ;
lik
ah
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan
ub
m
Surabaya tanggal 19 Agustus 2004 Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/Ill/2004, yang diajukan oleh Pemohon (YEMEN AIRWAYS (YEMENIA)), sebab
ep
ka
Termohon (PT. COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL) berdomisili hukum di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya sedangkan permohonan
ah
Pemohon diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga menjadi
pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
ng
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan tidak sesuai pula dengan
i
on
ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR. Karenanya terdapat alasan secara juridis
es
R
jelas bahwa permohonan Pemohon adalah bertentangan dengan ketentuan
gu
formal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Pemohon
In d
sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan
A
mengadili perkara a quo.
II. Permohonan Pemohon kurang pihak.
lik
ah
- Bahwa permohonan Pemohon apabila dicermati secara seksama, materi yang disampaikan baik di dalam posita maupun petitumnya telah
ub
am
mempermasalahkan tentang kewenangan BANI Perwakilan Surabaya karena telah memeriksa dan memutus perkara Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/III/2004, karenanya dalam hal ini perlu Termohon sampaikan
ah k
ep
bahwa segala hal yang berkaitan dengan pengajuan gugatan kepada BANI Perwakilan Surabaya yang dilakukan oleh Termohon (PT.
R
COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL) adalah sesuai dengan
A
dan
memutus
perkara
Nomor
:
Hal. 4 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
memeriksa
do
dalam
In
benar
gu
tidak
ng
M
AIRWAYS (YEMENIA)) menganggap putusan BANI Perwakilan Surabaya
s
ketentuan hukum yang berlaku, karenanya jika Pemohon (YEMEN
Halaman 4
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 15/ARB/BANI
JATIM/III/2004,
maka
seharusnya
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BANI
Perwakilan
Surabaya digugat dan dijadikan pihak dalam perkara a quo, untuk
ng
diberikan kesempatan menggunakan haknya menanggapi dalil-dalil Pemohon sebab putusan perkara Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/III/2004 diterbitkan oleh BANI Perwakilan Surabaya ;
A gu
do
- Bahwa terbukti, selain permohonan dalam perkara ini, juga Pemohon telah pula mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam
In
daftar perkara Nomor : 577/Pdt.G/2004/PN.Sby., yang intinya, Pemohon
juga memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan BANI
lik
ah
Perwakilan Surabaya Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/llI/2004 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, dimana dalam gugatannya Pemohon tersebut, menjadikan BANI Perwakilan Surabaya sebagai pihak
ub
m
Tergugat. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon telah mengakui bahwa BANI Perwakilan Surabaya juga merupakan pihak dalam perkara ini.
ep
ka
Dengan demikian dengan tidak dimasukkannya atau tidak dijadikannya BANI Perwakilan Surabaya sebagai pihak dalam perkara ini, maka
ditentukan dalam Pasal 70
i Undang-Undang
Nomor : 30 Tahun 1999
on
ng
III. Permohonan Pemohon diajukan bertentangan dengan persyaratan : yang
tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
gu
es
kurang pihak.
R
ah
permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena
In d
- Bahwa upaya hukum untuk melawan putusan arbitrase menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
A
Penyelesaian Sengketa hanya boleh melalui dan dengan tata cara serta
alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang
lik
ah
tersebut diatas, maka apabila dicermati secara seksama dalil Pemohon dalam permohonannya angka 1 sampai dengan angka 4 bukanlah alasan-
ub
am
alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, dengan demikian haruslah dalil pemohon ditolak karena tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan.
ah k
ep
- Bahwa alasan adanya tipu muslihat sebagaimana dalil Pemohon dalam permohonannya tersebut adalah jelas tidak berdasarkan hukum, oleh
R
karena Pemohon di dalam positanya sama sekali tidak menjelaskan
do
Hal. 5 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
tetapi harus dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
muslihat, sebab alasan adanya tipu muslihat tidak boleh hanya didalilkan
s
tindakan Termohon yang mana yang dinyatakan telah melakukan tipu
Halaman 5
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berkekuatan hukum tetap, sebagaimana secara tegas disebutkan dalam
penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
ng
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
IV.Bahwa selain dari pada itu disebutkan dalam dalil pemohon angka 4 yang
A gu
do
intinya menyatakan "sampai tanggal permohonan pembatalan putusan arbitrase ini Pemohon ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
In
Pemohon sama sekali tidak pernah menerima putusan BANI Surabaya".
Dengan demikian adalah hal yang tidak berdasarkan hukum, jika
lik
ah
kemudian Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI Perwakilan Surabaya, oleh karena sangat mustahil Pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI perwakilan
ub
m
Surabaya sebagaimana dalam perkara ini, sedangkan Pemohon mengakui tidak pernah mendapatkan salinan putusan BANI Perwakilan Surabaya
ep
ka
tanggal 19 Agustus 2004 Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/III/2004. Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut diatas, maka dalil-dalil Pemohon
ah
haruslah dikesampingkan, sebab tidak berdasarkan hukum
untuk
permohonan Pemohon tersebut ditolak untuk seluruhnya atau
setidak
pemohon
gu
V.Bahwa selain dari pada itu, disamping
i
on
ng
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
es
R
dipertimbangkan karenanya terdapat alasan secara juridis formal
mengajukan
In d
permohonan pembatalan putusan BANI Perwakilan Surabaya Nomor : 15/Arb/BANI JATIM/III/2004, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
A
ternyata pemohon juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya
daftar
perkara
nomor
:
577/Pdt.G/2004/PN.Sby.,yang
lik
ah
intinya Pemohon juga memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar Putusan BANI Perwakilan Surabaya Nomor : 15/ARB/BANI
ub
am
JATIM/III/2004 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, dimana dalam gugatannya tersebut, BANI Perwakilan Surabaya juga dijadikan Tergugat oleh Pemohon.
-
ep
ah k
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti: Pemohon telah mengakui bahwa yang berwenang memeriksa dan
R
mengadili serta memutus perkara ini adalah Pengadilan Negeri
do
Hal. 6 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
hanya
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara ini
gu
-
ng
M
merupakan bukti yang sempurna ;
s
Surabaya dan menurut hukum, pengakuan di depan sidang adalah
Halaman 6
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bersifat mencoba-coba dan terlihat tidak konsisten.
Karenanya permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak untuk
ng
seluruhnya, satu dan lain hal, untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dalam satu badan peradilan.
Bahwa terhadap eksepsi Termohon, Pengadilan Negeri Jakarta
do
A gu
Selatan telah memberikan putusan sela Nomor : 254/Pdt.P/2004/ PN.Jak.Sel. tanggal 21 Desember 2004 yang amarnya sebagai berikut :
In
1. Menolak Eksepsi Termohon ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan
lik
ah
mengadili perkara permohonan No. : 254/Pdt.P/2004/ PN.Jak.Sel. ;
3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ; 4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; bahwa
terhadap
permohonan
ub
m
Menimbang,
Pemohon
tersebut
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan, yaitu putusan
ep
ka
Nomor : 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel. tanggal 6 Januari 2005 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
ah
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA ;
ng
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
on
2. Membatalkan putusan arbitrase No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004, tanggal 19
es
i
R
- Menolak Eksepsi Termohon ;
gu
Agustus 2004, yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia
3. Menghukum Termohon untuk membayar
biaya
perkara sebesar
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam sidang
lik
yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara pada tanggal 6 Januari 2005, kemudian oleh Termohon dengan
ub
perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2005 diajukan banding secara lisan pada tanggal 19 Januari 2005 sebagaimana ternyata dari akte permohonan banding Nomor : 254/Pdt.P/2004/PN.Jkt.Sel.
ep
yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana kemudian disusul dengan memori banding yang memuat
s
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
do
ng gu A
Hal. 7 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
tanggal 28 Januari 2005 ;
R
alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada
M
ah k
am
ah
A
Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
In d
(BANI) Perwakilan Surabaya ;
Halaman 7
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah itu oleh Pemohon yang pada tanggal 14 Januari 2005
telah diberitahukan tentang memori banding dari Termohon, diajukan jawaban
ng
memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Januari 2005 ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak
A gu
do
mengatur prosedur permohonan banding, namun oleh karena menurut pasal 72
ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 permohonan banding diajukan
In
ke Mahkamah Agung, maka prosedur dan pemeriksaan banding tersebut dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
lik
ah
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan
ub
m
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat
ep
ka
diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
ah
Banding/Termohon dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya :
bertitik tolak dari ketentuan yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c UU
ng
MA, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :
i
on
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
es
R
Bahwa pada prinsipnya, alasan banding yang diajukan Pemohon banding
gu
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
In d
undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
A
I. Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili
lik
digariskan Pasal 118 Ayat (1) HIR, sehingga perbuatan itu melampaui batas kewenangan atau ultra vires, padahal itu dilarang oleh pasal 30 Ayat (1) Huruf
ub
a UU MA.
Bahwa baik dalam Jawaban maupun Duplik, Pemohon Banding telah mengajukan
Eksepsi
tidak
berwenang
secara
relatif
atau
exceptio
ep
declanatoris yang menyangkut kewenangan relatif.
Dasar alasan Eksepsi tersebut, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum
R
ng
tersebut yang menggariskan batas daerah hukum Pengadilan Negeri :
do
Hal. 8 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
- Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten,
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
s
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (1)
ne
am
ah
perkara ini telah melanggar asas actor sequitur forum atau forum domisili Yang
ah k
M
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- daerah hukumnya, hanya terbatas meliputi wilayah Kotamadya atau
ng
Kabupaten yang bersangkutan.
Daerah hukum atau wilayah hukum suatu Pengadilan Negeri, menentukan batas kompetensi relatif mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri.
A gu
do
Apabila Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara diluar batas daerah hukumnya, Pengadilan Negeri tersebut telah melakukan tindakan
In
melampaui batas kewenangan relatif. Tindakan itu dikategori sebagai ultra vires, sehingga tindakan itu tidak sah (illegal).
lik
ah
Patokan atau asas untuk menentukan kewenangan mengadili dihubungkan dengan batas daerah hukum suatu Pengadilan Negeri, merujuk kepada ketentuan Pasal 118 HIR ( Pasal 142 RBG ) atau Pasal 99 RV. Patokan menentukan kompetensi relatif pengadilan negeri yang diatur
ub
m
1.
dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, berdasarkan asas actor sequitur forum rei
ep
ka
atau forum domisili.
Patokan yang digariskan asas actor sequitur forum rei berdasarkan
Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau Termohon, oleh karena itu, agar gugatan yang diajukan Penggugat tidak
ng
-
on
melanggar kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan
i
yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara adalah
R
-
es
ah
ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR :
gu
kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah
In d
hukum tempat tinggal Tergugat / Termohon.
Prinsip atau asas actor sequitur forum rei atau forum domisili tidak boleh
A
dilanggar. Oleh karena itu dalam kasus perkara inipun, Pengadilan Negeri
lik
dan menerapkannya.
2. Yang Dimaksud Tempat Tinggal Tergugat/Termohon :
Tergugat, meliputi : - tempat kediaman, atau
ah k
ep
- tempat alamat tertentu, atau
ub
Menurut hukum, yang dianggap sebagai tempat tinggal atau domisili
am
ah
atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menegakkan
- tempat kediaman sebenarnya.
R
Sumber untuk menentukan tempat tinggal yang sah dan resmi, terdiri dari
do
Hal. 9 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
- Kartu Rumah Tangga (KRT);
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
- berdasar KTP;
s
beberapa akta atau dokumen :
Halaman 9
- Surat Pajak;
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Anggaran Dasar Perseroan (AD).
ng
3. Berdasarkan Anggaran Dasar (AD), tempat Banding
(PT.Comarindo
Expres
Tama
kedudukan Pemohon Tour &
Travel)
adalah
Surabaya, maka sesuai dengan asas actor sequitur forum rei yang
secara relatif
do
Pasal 118 ayat (1) HIR Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pembatalan
dalam kasus ini
adalah Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian
tindakan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau
Negeri Jakarta
Selatan dalam mengadili perkara ini
lik
ah
Pengadilan
In
A gu
digariskan
melanggar kompetensi relatif yang diberikan undang-undang kepadanya. Dari penjelasan yang dikemukakan tersebut di atas dihubungkan dengan
ub
m
fakta yang tercantum pada Anggaran Dasar (AD) PT. Comarindo Expres Tama Tour & Travel (Pemohon Banding), bahwa alamat atau tempat
ep
ka
kedudukannya adalah kota Surabaya, maka menurut hukum : - gugatan atau permohonan pembatalan sesuai dengan asas actor sequitur
ah
forum rei atau forum domisili yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR harus
ng
- Oleh karena itu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
i
on
sesuai prinsip kompetensi relatif adalah Pengadilan Negeri Surabaya,
es
Jakarta Selatan;
R
diajukan kepada Pengadilan Negeri Surabaya bukan ke Pengadilan Negeri
gu
bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
In d
Dengan demikian, tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, nyata-nyata merupakan tindakan
bertentangan atau melanggar ketentuan
Pasal 118 ayat (1) HIR dan
dikategori sebagai perbuatan melampaui batas vires,
ultra
melanggar Pasal 118 ayat (1)
ub
- dengan demikian tindakan itu selain
kewenangan atau
HIR
juga melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a UU MA. Berdasarkan alasan ini, Mahkamah Agung R.I. pada peradilan
dan
menyatakan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ep
banding harus membatalkan putusan
tingkat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak
berwenang mengadilinya, yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan
s
Negeri Surabaya.
R
A
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
Hal. 10 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
do
gu
ng
II.Penolakan Eksepsi mengandung cacat Onvoldoende Gemotiveerd,karena
In
am
ah
-
lik
A
yang :
ah k
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengabaikan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal
178 Ayat (1) HIR.
ng
Bahwa dalam Jawaban tanggal 29 Nopember 2004 telah diajukan beberapa Eksepsi yakni :
1.Eksepsi Kompetensi Relatif ;
A gu
do
2.Eksepsi Plurium Litis Consortium (tidak cukup pihak yaitu pihak sebagai Termohon) ;
In
3.Permohonan pembatalan tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
lik
ah
Semua Eksepsi itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi sama sekali tidak dijumpai pertimbangan yang matang (maturity judgement) atau pertimbangan yang cukup (sufficient judgement)
ub
m
yang rasional dan objektif tentang penolakan itu. Bahwa pertimbangan atas penolakan Eksepsi tersebut kacau balau tanpa jelas ujung pangkalnya. Fakta
ep
ka
tentang itu dapat dilihat pada halaman 14 Putusan termaksud : - mula-mula ada pertimbangan yang mengatakan :
ah
“Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara
maka
- kemudian menyusul pertimbangan yang
mengatakan
ng
meneliti secara seksama dalil dari Pemohon cukup jelas
i
"setelah Majelis bahwa Termohon
on
telah melakukan tipu muslihat dalam penyelesaian perkara melalui
es
R
akan dipertimbangkan lebih dahulu Eksepsi dari Termohon… "
gu
Arbitrase, karena itu tidak relevan menarik BANI Surabaya menjadi pihak",
In d
- Selanjutnya dikemukakan pertimbangan yang menyatakan :
"…. bahwa uraian Eksepsi Termohon selebihnya sudah termuat dalam
A
pokok perkara".
lik
Selatan terhadap semua eksepsi yang diajukan Termohon/Pemohon Banding. Dari pertimbangan yang kacau dan tidak berpangkal dan berujung
Putusan
Pengadilan
Negeri
ub
itu, langsung dijatuhkan amar yang berbunyi : "Menolak Eksepsi Termohon". Jakarta
Selatan
tersebut
nyata-nyata
bertentangan atau mengabaikan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004
ep
maupun Pasal 178 ayat (1) HIR yang memerintahkan agar Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan wajib atau harus memuat alasan dan dasar hukum putusan tersebut.
R
s
Berdasarkan fakta yang membuktikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
ng
Selatan mengandung cacat onvoldoende gemotiveer, cukup alasan bagi
do
Hal. 11 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
Mahkamah Agung Rl dalam peradilan tingkat banding untuk membatalkan
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
am
ah
Hanya begitu saja pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
ah k
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 11
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berbarengan dengan itu menolak permohonan pembatalan yang diajukan Terbanding.
ng
III.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum yang menyatakan BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang
memeriksa sengketa atas alasan dalam perjanjian tidak terdapat klausula
A gu
do
arbitrase, padahal dalam Pasal 23 Appointment Of General Sales Agent
(Selanjutnya Disingkat GSA Passengers) dan dalam Pasal 24 Appointment
In
Of General Sales Cargo (Selanjutnya Disingkat GSA Cargo), terdapat
klausula arbitrase, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta
lik
ah
Selatan bertentangan dengan Pasal 1342 KUHPerdata.
Bahwa pada halaman 17 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terdapat
pertimbangan
yang
menyimpulkan,
bahwa
perjanjian
GSA
ub
m
Passengers maupun GSA Cargo, tidak mencantumkan klausula Arbitrase. "Menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
ep
ka
perkataan Arbitration yang tercantum sebagai Judul Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo :
ah
- bukan klausula Arbitrase ;
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berpendapat,
ng
bahwa dalam klausula tersebut tidak menyebut Arbitrase sebagai cara
i
on
penyelesaian sengketa adalah salah dan keliru, seperti yang dijelaskan di
es
R
- tetapi mengatur mengenai pilihan hukum yakni hukum Republik Yaman.
gu
bawah ini :
In d
- Perkataan arbitrase tidak dapat ditafsirkan lain, selain dari pada
kesepakatan para pihak menyelesaikan sengketa melalui arbitrase,
A
dengan demikian tindakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
ah
dengan ketentuan Pasal 1342 KUHPerdata.
lik
Selatan menafsirkan perkataan itu lain dari pada arbitrase, bertentangan
Baik Termohon Banding maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ub
am
membenarkan dan mengakui terdapat kata yang berjudul Arbitration pada Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo. Namun pembenaran dan pengakuan itu dianulir dan dikesampingkan kembali atas
ep
ah k
alasan, isi yang terkandung dalam judul tersebut :
- bukan kesepakatan penyelesaian sengketa yang timbul melalui
R
Arbitrase;
do
Hal. 12 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
Tindakan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
Yaman.
s
- tetapi kesepakatan mengenai pilihan hukum yaitu hukum Republik
Halaman 12
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut bertentangan dengan Pasal 1342 KUHPerdata yang berbunyi :
"Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan untuk
ng
menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran ". Bertitik
tolak
dari
ketentuan
Pasal
1342
KUHPerdata
tersebut
dihubungkan dengan Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA
A gu
do
Cargo:
- dengan tegas (expressis verbis) tercantum perkataan Arbitration ;
In
- dengan demikian, kata-kata yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut, sangat jelas yakni Arbitrase ;
lik
ah
- dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 1999, perkataan itu merupakan kesepakatan antara para pihak, bahwa cara penyelesaian sengketa yang timbul dari GSA Passengers
ub
m
dan GSA Cargo, diselesaikan melalui Arbitrase ;
- dalam hal yang seperti ini, Pasal 1342 KUHPerdata, melarang Hakim/
ep
ka
Pengadilan Negeri melakukan penafsiran yang menyimpang dari ketentuan Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo tersebut.
ah
Oleh karena itu, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30
hakiki
yang
tidak
dapat
diubah
dan
dikesampingkan
ng
Hakim/Pengadilan Negeri, selain dari pada cara penyelesaian sengketa
i
on
perdata melalui Arbitrase di luar peradilan umum.
es
makna
R
Tahun 1999, perkataan Arbitration adalah Arbitrase yang memiliki
gu
Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
In d
benar-benar telah salah menerapkan hukum, karena secara sewenangwenang telah mengenyampingkan atau meniadakan eksistensi klausula
A
Arbitrase yang disebut dengan tegas pada Pasal 23 GSA Passengers dan
lik
Pasal 1342 KUHPerdata. Oleh karena itu, cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.
ub
IV.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga salah menerapkan
am
ah
Pasal 24 GSA Cargo. Dan tindakan itu jelas-jelas melanggar penerapan
ketentuan Pasal 1345 KUHPerdata karena telah menafsirkan isi yang terdapat di bawah judul arbitration itu kearah yang tidak selaras dengan
ep
ah k
sifat persetujuan.
Bahwa Pasal 1345 KUHPerdata menegaskan : "Jika kata-kata dapat
R
diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang
s
paling selaras dengan sifat perjanjian ".
do
Hal. 13 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
Cargo mengandung kata-kata yang memiliki dua macam pengertian :
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
Sekiranyapun ketentuan Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA
Halaman 13
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pertama : terdapat perkataan Arbitration, sehingga mengandung arti klausula Arbitrase,
ng
- Kedua : terdapat kata-kata pilihan hukum yakni Hukum Republik Yaman, sehingga mengandung arti governing law atau choice of law.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1345 KUHPerdata, Hakim/
A gu
do
Pengadilan Negeri harus memilih pengertian yang paling sesuai dengan sifat perjanjian.
pengertian yang tidak selaras dengan sifat perjanjian.
In
Hakim/Pengadilan Negeri dilarang atau tidak dibenarkan memilih
lik
ah
Sifat perjanjian yang disepakati dalam GSA Passengers dan GSA Cargo merupakan perjanjian :
- dalam dunia bisnis (commercial), yang menghendaki cara penyelesaian
ub
m
yang cepat (quick in motion) dan tidak formalistic (informal procedure), sehingga penyelesaian sengketa tidak mahal (zero cost) dan tidak
ep
ka
berlarut-larut (waste of time).
- cara yang demikian hanya dapat dicapai dan diwujudkan, hanya melalui
ah
arbitrase, karena putusan yang dijatuhkan langsung final and binding
Bertitik tolak dari sifat perjanjian yang disebut di atas, dihubungkan
ng
dengan ketentuan Pasal 1345 KUHPerdata pada satu sisi dan Pasal 23
on
GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo pada sisi lain, maka
es
i
R
serta tertutup semua upaya hukum.
merupakan
kesepakatan
Banding/Termohon
dan
:
klausula
Termohon
Arbitrase
Banding/
atau
Pemohon
In d
gu
penafsiran yang paling selaras adalah perkataan Arbitration tersebut
Pemohon
menyetujui
A
penyelesaian sengketa yang timbul melalui Arbitrase. Sehubungan dengan
Klausula
tersebut
secara
nyata,
dianggap
(feitelijke
lik
ah
vermoeden) telah memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Nomor 30 Tahun 1999 yakni para pihak telah mengadakan perjanjian Arbitrase yang
ub
am
menyatakan semua sengketa yang timbul dari GSA Passengers dan GSA Cargo diselesaikan denga cara Arbitrase.
Dengan demikian, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
R
perjanjian, harus ditolak.
ep
Selatan yang mengatakan tidak terdapat klausula arbitrase dalam
s
V. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan
ng
do
Hal. 14 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
24 GSA Cargo tidak menyebut BANI serta rules & procedur BANI sebagai
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
hukum yang mengatakan klausula Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal
M
ah k
itu,
Halaman 14
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa, padahal dalam kasus perkara ini, oleh karena klausula tidak menyebut bentuk dan rules
ng
arbitrase yang disepakati, Hakim/Pengadilan Negeri harus menerapkan penjelasan Pasal 56 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 secara luas (extend).
A gu
do
Bahwa seperti yang Pemohon Banding jelaskan di atas, dalam Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo, terdapat dan disepakati
In
klausula Arbitrase, hanya saja :
- tidak disepakati bentuk arbitrasenya apakah Institusional atau AD HOC;
lik
ah
- juga tidak ditentukan kesepakatan mengenai Rules Arbitrasenya apakah Rules & Procedure BANI, ICC Rules atau UNCITRAL Arbitrase Rules;
Dalam kasus yang demikian semestinya Hakim/Pengadilan Negeri yang
ub
m
memeriksa dan mengadili perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase ini harus memperluas (to enlarge, to extend) penerapan
ep
ka
penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999, dengan acuan sebagai berikut :
ah
- apabila klausula arbitrase tidak menentukan bentuk dan rules
arbitrase
apa-apa tentang itu ;
ng
- maka dalam menghadapi kekosongan atau kevakuman yang demikian
arbitrase dilakukan.
gu
i
on
yang harus diterapkan Hakim/Pengadilan Negeri adalah hukum tempat
es
R
yang disepakati dalam perjanjian berarti para pihak tidak menentukan
rules
arbitrase
tidak
boleh
mematikan
In d
Kalau begitu, oleh karena kekosongan kesepakatan mengenai bentuk dan hak
perdata
pihak
yang
A
berkepentingan (dalam hal ini Pemohon Banding) dapat memilih bentuk
dan rules arbitrase yang dianggapnya paling memudahkan baginya.
lik
ah
Oleh karena ternyata, Pemohon Banding telah memilih bentuk arbitrasenya adalah institusi BANI Perwakilan "Surabaya dan rulesnya Rules &
ub
am
Procedure BANI, serta tempat bersidang (principal place) Surabaya, maka tindakan Pemohon Banding itu telah sesuai dengan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 yakni meminta agar hukum yang
ah k
ep
diterapkan adalah hukum tempat arbitrase dilakukan. Cara yang demikian sesuai juga dengan Doktrin The Most Appropriate
R
Forum yakni tempat dilakukan persidangan merupakan faktor koneksitas
do
Hal. 15 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
arbitrase ini harus memperluas (to enlarge, to extend) penerapan
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
memeriksa dan mengadili perkara Permohonan pembatalan perkara
s
utama (the main connected factors) menentukan hukum yang diterapkan
Halaman 15
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
VI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerap-
ng
kan hukum karena dengan sengaja melanggar ketentuan yang digariskan Pasal 70 serta penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Bahwa pada halaman 14 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
A gu
do
tersebut mengatakan bahwa dalil permohonan cukup jelas yakni
Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam penyelesaian perkara
In
melalui arbitrase. Berarti alasan itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam Pasal 70 huruf c. putusan BANI Perwakilan Surabaya, diambil dari hasil
sengketa.
lik
ah
tipu muslihat yang dilakukan Pemohon Banding dalam pemeriksaan
1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, wajib
(Burden
of
Proof,
Bewijslast)
ub
m
beban
dipikulkan
kepada
Pemohon/Termohon Banding untuk membuktikan adanya tipu muslihat dilakukan
Pemohon
Banding
selama
ep
ka
yang
proses
pemeriksaan
berlangsung, tetapi ternyata gagal.
:
siapa
yang
mendalilkan
sesuatu,
wajib
membuktikannya (who asserts, must proof). Akan tetapi, ternyata selama proses
pemeriksaan
ng
dalam
dalam
persidangan
berlangsung,
on
Pemohon/Termohon Banding tidak pernah mengajukan bukti yang
i
prinsip
es
menentukan
R
ah
Bahwa dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata telah
gu
memenuhi syarat batas minimal pembuktian tentang perbuatan atau
In d
tindakan tipu muslihat yang telah Pemohon Banding lakukan.
A
Begitu juga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya tidak dapat menunjuk secara konkrit perbuatan tipu muslihat apa dan yang bagaimana yang telah dilakukan
lik
ah
Pemohon Banding selama proses pemeriksaan arbitrase berlangsung. Baik Termohon Banding maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri
ub
am
Jakarta Selatan hanya mendasarkan keterbuktian tipu muslihat itu, semata-mata bertitik tolak dari Pasal 23 GSA Passengers dan Pasal 24 GSA Cargo. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :
ah k
ep
- pasal-pasal tersebut tidak memuat klausula arbitrase ; - oleh karena itu, tindakan Pemohon Banding mengajukan penyelesaian
A
tidak
dapat
dijadikan
alat
bukti
tentang
adanya
Hal. 16 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
do
gu
kepadanya,
In
ng
M
2. Keingkaran Termohon Banding memenuhi hak yang dibenarkan hukum
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
muslihat.
s
R
sengketa kepada BANI Perwakilan Surabaya disimpulkan sebagai tipu
Halaman 16
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tipu muslihat.
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sudah barang tentu pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim
ng
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum pembuktian maupun kesalahan penerapan Pasal 70 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999.
do
A gu
Karena segala sesuatu proses pengajuan dan pemeriksaan di BANI tersebut, dilakukan secara terbuka (disclosure). Dan pengajuan sesuai
In
klausula arbitrase yang dicantumkan pada Pasal 23 GSA Passengers
dan Pasal 24 GSA Cargo. Proses pemeriksaan dilakukan secara atau
contradictor
dengan
cara
memberitahu
proses
lik
ah
adversarial
berarbitrase kepada Termohon Banding serta memanggil dan memberi kesempatan kepadanya untuk mengajukan counterclaim sesuai dengan
ub
m
asas audi et alteram partem. Keingkaran Termohon Banding untuk memenuhi haknya menghadiri dan mengajukan Jawaban atau alat bukti
ep
ka
yang diperlukan untuk membela kepentingannya tidak dapat dijadikan fakta menjadi alat bukti membuktikan tipu muslihat yang dilakukan
ah
Pemohon Banding.
tipu muslihat sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
ng
Selatan yang mengatakan hal itu terbukti, jelas-jelas merupakan
i
on
manipulasi dan merupakan kesalahan penerapan hukum pembuktian.
es
R
Dengan demikian, Termohon Banding tidak dapat membuktikan adanya
gu
Oleh karena itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
In d
Selatan tersebut harus dibatalkan dan menolak permohonan pembatalan yang diajukan Termohon Banding.
A
Alasan tipu muslihat tidak memenuhi ketentuan penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
lik
ah
Bahwa betapa jauhnya langkah penafsiran dan penerapan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai
ub
am
alasan tipu muslihat yang disebut dalam Pasal 70 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999 dikaitkan dengan penjelasan Pasal 70 tersebut.
ah k
halaman 16 putusannya :
ep
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
- Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, hanya menyebut tipu
R
muslihat, tetapi tidak menyebut apa unsur-unsurnya ;
do
Hal. 17 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
Jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
ng
M
disebut dalam pasal itu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
s
- Selanjutnya penjelasan menyebutkan permohonan pembatalan yang
Halaman 17
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut telah membenarkan bahwa alasan pembatalan apapun yang
diajukan (huruf a, b atau c Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999), harus
ng
dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Sehubungan dengan itu, sekiranyapun diikuti pertimbangan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Pasal 70
A gu
do
huruf c tidak menyebut unsur-unsur tipu muslihat. Namun tentang
kebenaran adanya tipu muslihat yang dilakukan Pemohon Banding harus
In
dibuktikan Termohon Banding berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (selanjutnya disebut BHT) :
yang menghukum Pemohon banding telah melakukan penipuan
lik
ah
-
(bedrog) atau kecurangan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP ; -
hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1918 KUHPerdata yang
ub
m
menegaskan, suatu putusan Hakim yang bernilai sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
dan pelanggaran ;
hanya putusan yang demikian yang dapat dijadikan bukti dalam suatu
i
R
perkara perdata.
Karena begitu, sesuai dengan penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun
ng
1999, agar alasan tipu muslihat yang didalilkan itu dapat dibenarkan
on
Pengadilan, maka alasan itu harus dibuktikan dengan putusan
Termohon
Banding
dalam
persidangan,
tidak
dapat
In d
gu
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ternyata
es
ah
-
ep
ka
dengan mana seseorang telah dijatuhi hukuman karena kejahatan
tetap, yang menghukum Pemohon Banding melakukan tipu muslihat selama proses pemeriksaan BANI Perwakilan Surabaya berlangsung.
ah
Namun
demikian,
meskipun
Termohon
Banding
tidak
lik
A
menunjukkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
mampu
membuktikan tipu muslihat yang didalilkannya berdasarkan putusan
benar
Majelis
Hakim
ub
am
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi secara tidak Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
tetap
menyimpulkan, Pemohon Banding terbukti melakukan tipu muslihat.
ah k
ep
Berarti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah menerapkan hukum atau putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
R
Jakarta Selatan tersebut telah melanggar hukum yang digariskan oleh
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
do
Hal. 18 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
ng
M
KUHPerdata.
s
penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 jo Pasal1918
Halaman 18
Menimbang,
bahwa
terhadap
alasan-alasan
banding
tersebut
Mahkamah Agung berpendapat :
ng
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengenai alasan I :
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum ;
A gu
do
bahwa pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
menentukan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan
In
kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pengadilan Negeri yang dimaksud adalah
lik
ah
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon ; bahwa yang dimaksud dengan Termohon, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang yang sama, adalah pihak lawan dari Pemohon dalam
ub
m
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pembatalan putusan
ep
ka
arbitrase BANI Perwakilan Surabaya Nomor 15/ARB/BANI JATIM/III/2004 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang wilayah hukumnya meliputi
ah
tempat tinggal Termohon Arbitrase yakni Yemen Airways yang kantor
bahwa dengan telah diaturnya kompetensi relatif dari Pengadilan Negeri
ketentuan dalam pasal 118 HIR (lex generalis) harus dikesampingkan ;
gu
mengenai alasan II :
on
ng
di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (lex specialis), maka
es
i
R
perwakilannya beralamat di Jakarta Selatan ;
In d
bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex
A
facti tidak salah menerapkan hukum ;
bahwa judex facti telah mempertimbangkan mengenai eksepsi butir 2
lik
lainnya karena sudah termasuk pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara (lihat halaman14 putusan sela ) ;
ub
mengenai alasan III, IV, V dan VI :
bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
ep
karena judex facti tidak salah menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Negeri kurang lengkap
R
ng
Menimbang, bahwa dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase
do
Hal. 19 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
yang diajukan oleh Pemohon adalah bahwa BANI Perwakilan Surabaya tidak
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
s
sehingga harus diperbaiki dengan pertimbangan berikut ini ;
ne
am
ah
dari Termohon pada halaman 14 putusannya, sedangkan mengenai eksepsi
ah k
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 19
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa antara
Pemohon dengan Termohon, dimana Termohon adalah Pemohon Arbitrase
ng
dalam perkara Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/III/2004 karena dalam perjanjian antara Pemohon dan Termohon yang menjadi dasar sengketa (Appointment of
General Sales Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001 dan Appointment
A gu
do
of General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 Nopember 2002) tidak terdapat
klausul arbitrase yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BANI
In
Perwakilan Surabaya untuk memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dan Termohon ;
lik
ah
bahwa untuk itu Pemohon telah menyurati BANI Surabaya beberapa kali,
namun BANI Surabaya tetap memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut ; bahwa
pertama-tama
Mahkamah
ub
m
Menimbang,
Agung
akan
mempertimbangkan mengenai alasan permohonan pembatalan putusan
ep
ka
arbitrase yang diajukan oleh Pemohon/Termohon Arbitrase ke Pengadilan Negeri ;
ah
bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :
ng
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan
i
on
dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
es
R
tertera bahwa “Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini
gu
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,
In d
yang disembunyikan pihak lawan ; atau
pihak dalam pemeriksaan sengketa” ;
bahwa kata “antara lain” tersebut memungkinkan Pemohon untuk
lik
mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, seperti halnya
Menimbang,
bahwa
ub
dengan alasan kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Pemohon ; selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan mengenai ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam
ep
kedua perjanjian yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon (bukti P1 = T1 dan bukti P2 = T2) ;
R
bahwa baik Pasal 24 dalam bukti P1 (Appointment of General Sales
A
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
Hal. 20 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
do
gu
berbunyi :
General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 Nopember 2002)
In
(Appointment of
s
Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001) maupun Pasal 23 bukti P2
ng
am
ah
A
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
ah k
M
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
“Arbitration
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen” ;
A gu
do
bahwa dari rumusan tersebut jelas terlihat bahwa penyelesaian sengketa
yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian itu harus diselesaikan menurut
In
hukum Republik Yaman, dan karenanya BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara Pemohon dengan Termohon ;
lik
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding : PT. Comarindo Expres Tama Tour & Travel tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Pengadilan
Negeri
Jakarta
ub
m
putusan
Selatan
Nomor
:
254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel. tanggal 6 Januari 2005 sehingga amarnya seperti
ep
ka
yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah pihak yang
1999,
Tahun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14
permohonan
banding
dari
Pemohon
In d
Menolak
MENGADILI :
Banding
:
PT.
lik
COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
ub
254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel. tanggal 6 Januari 2005 sebagaimana yang dipertimbangkan di atas sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
-
Menolak eksepsi Termohon ;
DALAM POKOK PERKARA
ep
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
-
Membatalkan putusan arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya Nomor
do
In
ng gu A
Hal. 21 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
15/ARB/BANI JATIM/III/2004 tanggal 19 Agustus 2004 ;
s
R
-
M
ah k
am
ah
A
gu
Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
on
ng
Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
i
R
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 30
es
ah
kalah, maka biaya perkara dalam tingkat banding ini dibebankan kepadanya ;
Halaman 21
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menyatakan BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa
dan memutus sengketa antara Pemohon dan Termohon yang didasarkan
ng
pada Appointment of General Sales Agent (Passengers) tanggal 24 Oktober 2001 dan Appointment of General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 Nopember 2002 ;
untuk membayar biaya
do
A gu
Menghukum Pemohon Banding/Termohon
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini
In
ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
lik
ah
Agung pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 oleh Marianna Sutadi, SH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Atja Sondjaja, SH dan Prof. Rehngena Purba, SH, MS, Hakim-Hakim Agung
ub
m
sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
ttd/ Marianna Sutadi, SH.
Biaya-biaya :
Panitera Pengganti :
ng
ttd/ Prof.Rehngena Purba,SH.,MS.
gu
es
i
Ketua :
R
Hakim-Hakim Anggota :
on
ah
dihadiri oleh para pihak ;
ttd/ Atja Sondjaja, SH.
Panitera Pengganti dengan tidak
ep
ka
dibantu oleh Nani Indrawati, SH, M. Hum.
6.000,-
ttd./
2. R e d a k s i ……………... Rp.
1.000,-
Nani Indrawati, SH.,M. Hum.
A
3. Administrasi kasasi
In d
1. M e t e r a i ……………… Rp.
Rp.493.000,-
ah
==========
ub
am
Untuk salinan
lik
J u m l a h ……………….. Rp.500.000,-
MAHKAMAH AGUNG RI an.Panitera
ah k
ep
Plt. Kepala Direktorat Perdata
R
(H. Parwoto Wignjosumarto,SH)
s
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id, sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum. Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
ne
do
Hal. 22 dari 22 hal. Put. No.03/Arb.Btl/2005
In
A
gu
ng
M
NIP.040.018.142.
Halaman 22
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PUTUSAN
No. 904 K/PDT.SUS/2009
perdata
khusus
arbitrase
dalam
tingkat
memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
banding
1. PT. PERTAMINA EP, berkedudukan di Jakarta, berkantor
In
Pusat di Menara Standard Chartered Lt. 27, Jl. Prof. Dr.
Satrio No. 164, Jakarta, diwakili oleh SALIS S. APRILIAN,
lik
ah
Presiden Direktur Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. HAKIM NASUTION, SH., LL.M., dan kawan-
ub
m
kawan, para Advokat, berkantor di Rukan Permata Senayan Unit B-19, Jl. Tentara Pelajar No. 5, Jakarta Selatan,
ka
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 September
ep
2009 ;
ah
Pemohon Banding I dahulu Pemohon II ; 1A,
Jakarta
10110,
diwakili
oleh
KAREN
ng
AGUSTIAWAN, Direktur Utama Perseroan, dalam hal ini
on
memberi kuasa kepada M. YAHYA HARAHAP, SH., dan
i
Timur
es
R
2. PT. PERTAMINA (Persero), berkedudukan di Jalan Merdeka
Manggala Wanabakti, Block IV, 8th Floor, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2009 ; Pemohon Banding II dahulu Pemohon I ;
PT.
LIRIK
PETROLLEUM,
lik
ah
TERHADAP
In d
A
gu
kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jakarta, Gedung
berkedudukan
di
Gedung
Satmarindo, Jl. Ampera No. 5, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Mahkamah Agung tersebut ;
ub
Termohon Banding dahulu Termohon ;
am
ep
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Banding II dan Pemohon Banding I dahulu sebagai Pemohon I dan II mengajukan
permohonan
pembatalan
Putusan
Arbitrase
No.
s
telah
R
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 terhadap sekarang Termohon Banding
do
Hal. 1 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
ne
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
perkara
A gu
memeriksa
MAHKAMAH AGUNG
do
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap
ng
Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM sesuai dengan Surat Permohonan Pendaftaran yang diajukan oleh Ketua Majelis Arbitrase ICC, melalui Kuasanya,
Anita Kolopaking & Partners pada tanggal 20 April 2009 melalui Surat
A gu
do
Permohonan Pendaftaran Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC
(International Chamber Of Commerce) Case No. 14387/JB/JEM (P-1), berdasar
In
Specific Power of Attorney tanggal 14 April 2009 (P-2) dan atas dasar permohonan itu, Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM ("Putusan Arbitrase
ah
a quo") telah didaftarkan oleh Panitera di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat
lik
dengan Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase lnternasional No. 02/Pdt/ArbInt/2009/PN.JKT. PST. tanngal 21 April 2009 (P~3), yang terdiri dari:
ub
m
PARTIAL AWARD
Tanggal 22 September 2008 (P-4a)
ep
ka
dengan amar putusan (Order) yang berbunyi: 1) Both the First Respondent and Second Respondent are proper parties
ah
to this arbitration. The First Respondent is a party to the EOR Contract
the Terms of Reference and participated in this arbitration.
on
ng
the EOR Contract, including the obligation to arbitrate and has signed
i
has voluntarily assumed the obligations of the First Respondent under
es
R
and the arbitration agreement in Section XII. The Second Respondent
gu
2) The First and Second Respondent wrongfully refused to accord
In d
commerciality to the Molek, South Pulai and North Pulai, in breach of
A
the EOR contract, and are liable to pay damages to the Claimant for its loss of profits from being unable to realise Incremental Oil from these fields from 12 September 1995 to 27 March 2006.
lik
ah
3) The total blockage of pipeline system from link to Buatan Terminal did not constitute an event of force majeure and accordingly the term of
ub
am
The EOR Contract expired on 27 March 2006.
4) The Respondents failed to provide for the transport of oil through its pipeline system, in breach of its obligations under the EOR contract,
ah k
ep
from 21 December 1998 to 27 March 2006 and are liable to pay damages to the Claimant for all losses the Claimant suffered as result of
R
the pipeline blockage during this period.
do
Hal. 2 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
March 2006, in breach of the operating agreement contained in the EOR
ne
ng
M
expenses incurred in producing crude oil in cash from May 1994 to 27
s
5) The Respondents have failed to pay their share of the operating
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 2
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Contract. The Claimant is entitled to damages. for the loss it has
sustained (if any) equal to the amount of the unpaid operating expenses
ng
plus interest at LIBOR plus 2% (in accordance with articie 9.6 of the
Operating Agreement) less the value of any proceeds receive and retained from the Respondents' 50% share of the Incremental Oil.
A gu
do
6) The Respondents; Counterclaims are dismissed. 7) All other decisions are left to a later award. 1)
In
Terjemahan:
Baik Termohon 1 maupun Termohon 2 adalah pihak yang memenuhi
ah
syarat dalam arbitrase ini. Termohon 1 adalah pihak dalam EOR
lik
Contract dan telah menyetujui klausula arbitrase yang diatur dalam Bagian XII. Termohon 2 telah secara voluntaer menerima kewajiban
ub
m
Termohon 1 berdasarkan EOR Contract, termasuk kewajiban untuk berarbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan 2)
ep
ka
berpartisipasi dalam arbitrase ini.
Penolakan Termohon 1 dan 2 untuk memberikan komersialitas pada
ah
Lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai adalah salah karena
ng
kehilangan atas keuntungan karena tidak mendapat Incremental Oil
on
dari lapangan-lapangan tersebut sejak 12 September 1995 sampai 27
gu
Maret 2006.
Pemampatan total sistem jalur pipa dari Lirik ke Terminal Buatan
In d
3)
i
membayar ganti kerugian kepada Pemohon atas kerugian berupa
es
R
melanggar EOR Contract oleh karena itu bertanggungjawab untuk
A
bukan merupakan force majeure dan EOR Contract berakhir pada 27
4)
Maret 2006.
Kegagalan para Termohon menyediakan penyaluran minyak melalui
lik
ah
sistem jalur pipanya, merupakan wanprestasi memenuhi kewajibannya berdasarkan EOR Contract sejak 21 Desember 1998 sampai 27 Maret derita selama periode dimaksud. 5)
ub
am
2006. Oleh karena itu, bertanggungjawab atas kerugian yang Pemohon Para Termohon telah gagal untuk membayar kewajiban mereka secara
ah k
ep
tunai atas biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak mentah sejak bulan Mei 1994 sampai 27 Maret 2006, sehingga
R
melanggar perjanjian dalam EOR Contract. Dengan demikian, Pemohon
do
Hal. 3 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
bunga LIBOR plus 2% (sesuai dengan Pasal 9.5. dari Perjanjian
ne
ng
M
dengan besaran dari biaya operasi yang tidak dibayar ditambah suku
s
berhak memperoleh ganti kerugian yang berlanjut (jika ada) setara
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 3
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Operasi) dikurangi nilai untuk setiap hasil yang akan diterima Termohon sebesar 50% dari Incremental Oil.
Menolak seluruh tuntutan rekonvensi dari para Termohon,
7)
Keputusan mengenai hal-hal lainnya akan dijatuhkan dalam putusan
ng
6)
FINAL AWARD
do
A gu
selanjutnya.
Tanggal 27 Februari 2009 (P-4b)
In
Dengan amar putusan (Award and Order) yang berbunyi sebagai berikut: 86. Tribunal awards, orcierand declare as follows:
ah
(a) The Respondents shalf pay to the Claimant the sum US$
lik
of
m
Contract
ub
34,172,178 as damages for breach of the EOR (and
comprising US$25,311, 940 for commerciality issue; 8,722,569
ep
ka
U8$
for the pipeline failure issue and US$ 137,669 for the
ah
failure
of
the
Respondents
being
share
of
i
the arbitrators fees ana expenses and the ICC administrative expenses paid by the Claimant;
(c) Thus the total amount payable by the Respondent to Claimant
is
lik
the
ah
the
on
shall pay to the Claimant the sum of US$323,250
In d
A
gu
ng
(b) In addition to the damage awarded in paragraph (a),
es
R
payment claim);
US$34, 495; 428:
ub
am
87. The Respondent shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86(c), from the date of registration of this
ep
ah k
Final
Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the
R
obtaining
ne
ng
M
Arbitration
do
Hal. 4 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
gu
Law until the date of payment at the rate of 6% p.a.
A
s
of an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesian
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 4
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 88. Each party is to bear its own legal and other costs. 89. All other claims and request are rejected.
ng
Terjemahan:
86. Majelis
Arbitrase
memutuskan,
memerintahkan
menetapkan
dan
do
A gu
sebagai berikut:
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(a) Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada
In
Pemohon,
sejumlah US$ 34.172.178 sebagai ganti kerugian
ah
atas pelanggaran terhadap EOR Contract (dan terdiri
lik
atas US$ 25.311.940 untuk masalah komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah kegagalan jalur pipa
ub
m
dan US$ 137.669 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar);
tambahan
ep
ka
(b) Sebagai diberikan
atas
ganti
kerugian
yang
dalam
ah
paragraf (a) Para Termohon diwajibkan untuk
serta pengeluaran administratif ICC yang dibayarkan oleh Pemohon;
i
on
ng
sebagai bagian atas biaya dan pengeluaran Arbiter
es
R
membayar kepada Pemohon sejumlah US$ 323.250
oleh
Para
Termohon
kepada
Pemohon
34.495.428.
In d
A
gu
(c) Dengan demikian, jumlah total yang wajib dibayar adalah
US$
87. Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas total
lik
ah
jumlah
yang harus dlbayarkan, sebagaimana disebutkan dalam 86
ub
am
Paraqraf
(c), dari tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal
59
ah k
ep
Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur
66
Undang-undang
Arbitrase
sampai
ng
M
dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun.
do
Hal. 5 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
88. Masing-masing pihak memikul sendiri biaya hukum dan
s
Indonesia
Pasal
ne
R
berdasarkan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 5
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
biaya lainnya.
89. Menolak tuntutan-tuntutan selebihnya. Pemohon
berpendapat,
putusan
arbitrase
a
quo
tidak
ng
Para
dapat
dipertahankan, oleh karena itu harus dibatalkan berdasar penjelasan dan alasan yang dikemukakan di bawah ini : CASE NO. 14387/JB/JEM Pasal 59 Ayat (1) UU NO. 30/1999
In
MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN
Majelis Hakim Yth.
ah
do
A gu
PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE
lik
Pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang
ub
m
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut "UU No. 30/1999"), berdasar penjelasan dan fakta-fakta yuridis berikut ini. Sebagaimana
ep
ka
1. Putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domestik yang
akan
para
Pemohon
jelaskan
lebih
rinci
dan
ah
komprehensif pada uraian selanjutnya, putusan arbitrase a quo adalah
ng
di Jakarta, Indonesia
on
Bahwa tempat pokok pelaksanaan arbitrase adalah Jakarta, Indonesia
i
1.1 Tempat Pokok Kedudukan Persidangan Arbitrase Diselenggarakan
es
R
putusan domestik sesuai dengan alasan berikut:
gu
ditegaskan dalam klausula arbitrase Pasal XII.1.4 Enhanced Oil
In d
Recovery Contract (P-5) (selanjutnya. disebut "EOR Contract") yang
A
berbunyi sebagai berikut :
"Except as provided in this Section, arbitration shall be conducted
in Jakarta, in accordance with the rules of Arbitration of the International
lik
ah
Chamber of Commerce" Terjemahan:
ub
am
“Kecuali diatur lain dalam bagian ini, arbitrase dilaksanakan di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Arbitrase International Chamber of Commerce .”
ah k
ep
Dengan demikian, para Pemohon dapat membuktikan bahwa para pihak telah memilih tempat kadudukan arbitrase di Jakarta, Indonesia
R
bukan di luar wilayah Republik Indonesia.
do
Hal. 6 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
dicantumkan rumusan yang berbunyi:
ne
ng
M
Baik pada kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award jelas
s
1.2 Putusan Diambil dan Dijatuhkan di Jakarta, Indonesia
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 6
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
"Place of arbitration, Jakarta, Indonesia" Terjemahan:
ng
Tempat berarbitrase: Jakarta, Indonesia
Bertitik tolak dari bunyi kalimat terakhir Partial Award dan Final Award
tersebut, maka menurut Pasal 1.9. dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999
A gu
do
putusan arbitrase a quo adalah putusan domestik, karena diambil dan
dijatuhkan di wilayah hukum RI, yakni Jakarta (bukan putusan arbitrase
In
internasional/asing, karena bukan diambil dan dijatuhkan di luar wilayah
hukum Indonesia). Hal ini juga sejalan dengan Pasal 25 ayat (3) ICC Rules
ah
yang berbunyi:
lik
"The award shall be deemed to be made at the place of the arbitration and on the date stated herein."
ub
m
Terjemahan:
"Putusan arbitrase dianggap dibuat di tempat arbitrase dilangsungkan dan
ep
ka
pada tanggal yang dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut." 2 Oleh karena putusan a quo adalah putusan arbitrase domestik, maka
ah
batas tenggang waktu pendaftarannya kepada Panitera Pengadilan
ng
"Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
on
putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
i
Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 berbunyi:
es
R
Negeri (PN) tunduk kepada ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999
gu
diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera
In d
Pengadilan Negeri.”
A
Bertitik to!ak dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No.30/1999 tersebut : -
batas
tenggang
arbitrase
waktu
pendaftaran
domestik
adalah
putusan
30
lik
ah
(tiga puluh) hari dari tanggal putusan arbitrase diucapkan:
ketentuan batas waktu ini bersifat fatal termiyn (tardief,
ub
am
-
tardy)
dan
memaksa, sehingga apabila tenggang waktu itu
ah k
ep
dilampaui,
gugur
hak
untuk mendaftarkan putusan arbitrase yang
R
bersangkutan;
A
dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard, inadmissible
ne
tidak
do
gu
ng
M
dinyatakan
s
akibat hukumnya, permohonan pendaftaran harus
Hal. 7 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
-
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 7
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia declare)
atau
menolak
permohonan pendaftaran.
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
3 Ternyata permohonan pendaftaran putusan arbitrase a quo kepada
Panitera PN Jakarta Pusat telah melampaui batas tenggang waktu yang
A gu
do
ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 Majelis Hakim Yth.
In
Pengajuan permohonan pendaftaran putusan arbitrase a quo yang
disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata
ah
telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1)
lik
UU No. 30/1999 berdasarkan fakta-fakta berikut :
m
Tanggal 27 Februari 2009
ub
3.1 Final Award, yakni putusan akhir (eind vonnis) Dijatuhkan Pada Final Award sebagai putusan akhir (eind vonnis) atas putusan arbitrase
ep
ka
Case No. 14387/JB/JEM, diambil dan diucapkan pada tanggal 27 Februari 2009.
ah
Dengan demikian, tenggang waktu memperhitungkan jangka waktu
ng
3.2 Ternyata pendaftaran diajukan dan disampaikan kepada Panitera PN
on
Jakarta Pusat tanggal 21 April 2009
i
2009 sampai dengan tanggal 28 Maret 2009.
es
R
pendaftaran atas putusan arbitrase a quo adalah tanggal 27 Februari
gu
Berdasarkan fakta administratif yustisial yang para Pemohon temukan
In d
di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat sebagaimana yang tercantum dalam
A
Register No. Relaas 02/Pdt/Arb-lnt/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 April 2009 (Bukti P-3), putusan arbitrase a quo baru didaftarkan pada tanggal 21 April 2009.
lik
ah
Berdasarkan fakta ini, nyata-nyata pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat
ub
am
(1) UU No. 30/1999, karena pendaftaran baru diajukan dan diterima setelah 54 (lima puluh empat) hari dari tanggal putusan diucapkan/ dijatuhkan.
ah k
ep
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang disebutkan di atas, pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang
R
ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999. Oleh karena itu,
Case
No.
s
do
arbitrase
putusan
ne
1) Menyatakan
Hal. 8 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
berdasar pelanggaran ini, cukup beralasan untuk menjatuhkan putusan:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 8
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
ng
putusan.mahkamahagung.go.id
14387/JB/JEM tanggal 27
Februari 2009 jo. tanggal 22 September
2008
adalah
Putusan arbitrase domestik; 2) Menyatakan
pengajuan pendaftaran
do
A gu
permintaan
putusan arbitrase Case No.
In
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22
ah
September
2008,
telah
lik
melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal
ub
3) Menolak
atau tidak
menerima
pendaftaran
yang
diajukan terhadap putusan No.
14387/JB/JEM tanggal 27
ng
Februari
2009
2008
22 di
Kepaniteraan
PN
Pusat
Kepaniteraan
atau
Jakarta
In d
gu
September
jo.
i
Case
es
arbitrase
R
ah
ep
ka
tidaknya
setidak-
on
m
59 ayat (1) UU No. 30/1999;
Pengadilan Negeri manapun
A
karena telah dilampauinya batas tenggang waktu yang
lik
ah
ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;
ub
am
4) Menyatakan arbitrase
putusan
Case
No.
Februari 2009 jo, tanggal 22 2008
eksekutorial
kekuatan karena
dilampauinya
batas waktu
yang
do
tenggang
telah
s
mempunyai
tidak
ne
September
Hal. 9 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
R
ah k
ep
14387/JB/JEM tanggal 27
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 9
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999.
ng
PERMOHONAN PEMBATALAN MEMENUHI SYARAT FORMIL
Terlepas dari apa yang dikemukakan di atas, bahwa pendaftaran putusan
arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu pendaftaran yang diatur pembatalan
putusan
arbitrase
dapat
para
do
A gu
dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, ditinjau dari syarat formil permohonan Pemohon
jelaskan
bahwa
In
permohonan pembatalan yang diajukan adalah sah menurut hukum, karena
semua syarat formil yang ditentukan telah terpenuhi berdasarkan penjelasan
ah
dan fakta-fakta berikut ini.
lik
1. Permohonan Diajukan Ke Pengadilan Yang Kompeten
m
dijelaskan dasar dan fakta berikut 1.1
ub
Mengenai keabsahan permohonan dari aspek kompetensi/yurisdiksi dapat Putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domestik,
ep
ka
oleh karena itu permohonan pembatalan adalah kompetensi pengadilan Indonesia
ah
Bahwa untuk menentukan apakah suatu putusan arbitrase merupakan
ng
Pasal 1.9 berbunyi:
on
"Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
i
pada ketentuan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999:
es
R
putusan arbitrase domestik atau internasional/asing, harus mengacu
gu
suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum
In d
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau Arbiter
A
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional." Pasal 66 huruf a berbunyi:
lik
ah
"Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh Arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada
ub
am
perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional." Bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, landasan pada
1)
R
penerapan: Apabila
putusan
Indonesia,
wilayah/teritorial
dijatuhkan
di
dengan
wilayah
acuan
Republik
maka
ng
M
asas
do
Hal. 10 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
putusan itu oleh undang-undang dikategorikan sebagai
s
berpatokan
ne
asing,
ep
ah k
untuk menentukan suatu putusan arbitrase domestik atau internasional/
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 10
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan
arbitrase domestik.
ng
Sebaliknya, apabila putusan itu diambil dan dijatuhkan di luar
wilayah RI, putusan itu dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
1.2
dan
do
Asas teritorial tidak dapat disingkirkan oleh faktor rule hukum
In
material yang disepakati atau dipilih dan diterapkan juga tidak dapat dikesampingkan oleh faktor perbedaan kewarganegaraan/ kebangsaan;
Berdasarkan kIausula dalam EOR Contract, pernyataan dalam Partial
dan
Final·
Award,
lik
ah
A gu
2)
tempat
pokok
(principal
place)
ub
m
persidangan dan putusan dijatuhkan adalah di Jakarta, Indonesia Untuk membuktikan kebenaran tempat pokok berabitrase dan putusan
ep
ka
dijatuhkan berada di wilayah RI, dapat para Pemohon tunjukkan faktafakta berikut:
ah
1.2.1 Pasal XII.1.4 EOR Contract mengatur klausula arbitrase.
ng
"Except as provided in this Section, arbitration shall be
gu
Arbitration of the International Chamber of Commerce."
In d
Terjemahan:
on
conducted in Jakarta, in accordance with the rules of
i
arbitrase adalah Jakarta, Indonesia. Klausula tersebut berbunyi:
es
R
Dalam klausula ini ditegaskan tempat pokok pelaksanaan
"Kecuali diatur lain dalam bagian ini, arbitrase dilaksanakan
A
di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Arbitrase International Chamber of Commerce."
lik
ah
1.2.2 Kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award secara tegas
ub
am
(expressis verbis) menyatakan: "Place of Arbitration Jakarta, Indonesia".
1.2.3 Pertimbangan kalimat terakhir angka 74 Final Award menyata-
ep
ah k
kan bahwa Majelis Arbitrase kedudukan arbitrase adalah di Jakarta,
R
Pertimbangan tersebut berbunyi:
s
"……the seat of the arbitration is Jakarta, ... "
ne
ng
M
Terjemahan:
do
Hal. 11 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
" ... kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, ... "
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 11
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bertitik tolak dari fakta-fakta 1.2 ini, dihubungkan dengan angka
1.1, para Pemohon dapat membuktikan bahwa putusan arbitrase quo
adalah
putusan
domestik,
sehingga
permohonan
ng
a
pembatalan terhadapnya menjadi yurisdiksi absolut pengadilan Indonesia.
do
Pengajuan permohonan pembatalan menjadi yurisdiksi absolut
A gu
1.3
peradilan Indonesia sedangkan yurisdiksi relatifnya jatuh menjadi
In
pengadilan negeri di tempat mana putusan didaftarkan
Seperti yang dijelaskan di atas, Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM
ah
adalah domestik berdasar Pasal 1.9 dan Pasal 60 huruf a UU No.
lik
30/1999. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 70 UU No. 30/1999, permohonan pembatalan jatuh menjadi yurisdiksi absolut peradilan
ub
m
Indonesia dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN).
Selanjutnya ternyata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
ep
ka
mendaftarkan putusan a quo pada tanggal 21 April 2009 berdasar permohonan dari Anita Kolopaking & Partners tanggal 20 April 2009
ah
yang bertindak sebagai Kuasa Majelis Arbitrase yang memutus perkara
ng
mau tidak mau, para Pemohon harus mendaftarkan permohonan
on
pembatalan putusan arbitrase a quo di PN Jakarta Pusat.
i
3). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 30/1999;
es
R
ini berdasar Specific Power Of Attorney tanggal 14 April 2009 (vide P-
gu
Berdasar penjelasan dan fakta-fakta di atas, para Pemohon dapat formil ditinjau dari aspek yurisdiksi absolut dan relatif.
In d
membuktikan, bahwa permohonan pembatalan telah memenuhi syarat
A
2. Permohonan Diajukan Dalam Tenggang Waktu Yang Ditentukan
Tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan diatur dalam Pasal 70
lik
ah
UU No.30/1999. Menurut pasal ini tenggang waktunya 30 hari dari tanggal didaftarkan putusan arbitrase di Kepaniteraan PN:
ternyata putusan arbitrase a quo didaftarkan
ub
am
-
putusannya oleh Majelis Arbitrase di PN Jakarta Pusat tanggal 21 April 2009; kemudian
permohonan
ep
ah k
-
arbitrase
pembatalan
diajukan
putusan
para
puluh
satu)
hari
dari
ng
M
tanggal pendaftaran.
do
Hal. 12 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Berdasar fakta-fakta hukum yang para Pemohon kemukakan di atas,
s
(dua
ne
R
Pemohon pada tanggal 11 Mei 2009 yaitu 21
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 12
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase telah memenuhi syarat formil yang ditentukan Pasal 70 UU No. 30/1999.
ng
3. Permohonan Memenuhi Syarat Alasan Yang Ditentukan UndangUndang, Berdasar Alinea ke-18 Penjelasan Umum UU No.30/1999
Alinea ke-18 Penjelasan Umum Pasal 70 UU No. 30/1999 berbunyi sebagai
do
A gu
berikut:
"Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini
In
dimungkinkan karena beberapa hal antara lain:
a. surat atau dokumen yang
ah
diajukan dalam pemeriksaan, putusan
lik
setelah
dijatuhkan diakui palsu atau
ub
bersifat
menentukan
yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau tipu muslihat yang dilakukan salah
pihak
satu
on
oleh
dalam
pemeriksaan
alinea
ke-18
Penjelasan
In d
A
yang
c. putusan diambil dari hasil
ng gu
dokumen
sengketa." benar
diambil
ditemukan
3.1 Dalam kalimat itu terdapat perkataan: "antara lain" Memang
putusan
i
R
ah
ep
ka
b. setelah
es
m
dinyatakan palsu;
Umum
tersebut,
mendeskripsikan alasan permohonan pembatalan yang sama persis
lik
ah
dengan alasan yang disebut pada Pasal 70 UU No. 30/1999. Akan tetapi, deskripsi itu pada alinea ke-18 didahului dengan kata: "antara
ub
am
lain".
Dengan demikian secara gramatikal dan redaksional membuktikan kehendak/keinginan legislatif/pembuat undang-undang (legislative -
tidak limitatif dan enumeratif;
-
tetapi bersifat terbuka dan ekstensif atau
R
ah k
ep
purpose), bahwa alasan yang disebut pada Pasal 70 tersebut:
do
Hal. 13 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Pasal 70 UU No. 30/1999, dibenarkan oleh yurisprudensi
ne
ng
M
3.2 Perluasan alasan permohonan pembatalan di luar yang disebut
s
dapat diperluas.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 13
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pendapat yang menyatakan alasan permohonan pembatalan yang ditentukan Pasal 70 UU No. 30/1999 tidak bersifat limitatif dan
ng
enumeratif, dibenarkan oleh praktek peradilan. Antara lain ditegaskan dalam Putusan MA No. 03/Arb.BtI/2005 tanggal 17 Mei 2005 (P-6) halaman 20 yang menyatakan:
A gu
do
"Bahwa kata "antara lain" tersebut memungkinkan Pemohon untuk
mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan
In
di luar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999, seperti halnya alasan kompetensi absolut yang dikemukakan
ah
oleh Pemohon".
lik
Dalam putusan ini terdapat pertimbangan yang menyatakan, antara lain :
alasan yang disebut pada Pasal 70 tidak
ub
m
-
bersifat limitatif.
karena pada Penjelasan Umum (alinea ke-
ep
ka
-
18) alasan yang disebut pada Pasal 70 itu
ah
adalah “antara lain”.
ng
arbitrase.
on
Bertitik tolak dari alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis yang para Pemohon
i
yurisdiksi termasuk sebagai alasan permohonan pembatalan putusan
es
R
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung membenarkan pelanggaran
gu
kemukakan di atas, alasan-alasan permohonan yang diajukan dalam
In d
permohonan pembatalan ini sesuai dengan Penjelasan Umum alinea 18 UU
A
No. 30/1999 dan yurisprudensi.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMBATALAN
PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM JUGA MELANGGAR ASAS ULTRA PETITA, DAN
lik
ah
MENGANDUNG CACAT KONTROVERSI SERTA MELANGGAR
ub
Pasal 54 AYAT (1) huruf a UU No. 30/1999
Seperti yang para Pemohon jelaskan di atas, alinea ke-18 Penjelasan Umum UU No. 30/1999 dan yurisprudensi memperluas alasan dalam Pasal 70 UU
ep
No.30/1999.
Bahwa bertitik tolak dari landasan hukum tersebut, alasan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase a quo yang para Pemohon ajukan
R
ng
Umum alinea ke-18 serta yurisprudensi dimana bobot dan kualitas maupun
do
Hal. 14 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
intensitas cacat cela serta kesalahan yang melekat pada alasan-alasan yang
s
dalam permohonan ini adalah alasan-alasan yang dibenarkan dalam Penjelasan
ne
am
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diajukan sedemikian rupa, lebih parah atau paling tidak sama bobot cacat
celanya dengan alasan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut, sehingga alasan-
ng
alasan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No. 30/1999.
Adapun cacat cela dan kesalahan yang terdapat dan melekat dalam putusan
A gu
do
arbitrase a quo, terdiri dari :
Pertama : Putusan arbitrase a quo melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No.
In
30/1999, karena putusan arbitrase a quo tidak berkepala : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
ah
Kedua :
Putusan arbitrase a quo melanggar ketertiban umum, karena putus-
lik
an yang diambil bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang mendudukkan Pemohon (PERTAMINA) sebagai otoritas
kuasa
pertambangan
ub
m
pemegang
MIGAS
mewakili
pemerintah mengatur dan mengendalikan kebijakan pemberian
ep
ka
penetapan STATUS KOMERSIAL suatu lapangan pertambangan produksi.
ah
Ketiga :
Putusan arbitrase a quo melanggar ultra petitum partium, karena
ng
melanggar tata tertib beracara.
on
Keempat : Putusan arbitrase a quo mengandung cacat kontroversi, karena
i
karena itu putusan mengandung cacat ultra vires serta sekaligus
es
R
putusan tersebut mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut oleh
gu
dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan yang saling
In d
bertentangan, sehingga putusan yang dijatuhkan melanggar asas penegakan kepastian hukum.
A
Alasan-alasan di ataslah yang menjadi dasar hukum (rechtegroud, legal
relevansi membatalkan putusan arbitrase a quo.
lik
dasarnya masing-masing alasan tersebut sama-sama memiliki potensi dan
ub
FAKTA-FAKTA YANG MENDUKUNG KEBENARAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN
ep
Majelis Hakim Yth.
Dalam uraian berikut ini, para Pemohon akan menunjukkan fakta-fakta yang
ng
do
Hal. 15 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999.
s
1. Putusan arbitrase a quo sebagai putusan domestik melanggar Pasal
ne
arbitrase a quo ;
R
mendukung kebenaran pelanggaran yang terdapat dan melekat dalam putusan
M
ah k
am
ah
foundation) dalil atau fundamentum petendi permohonan pembatalan dan pada
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 15
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 berbunyi : “Putusan arbitrase harus memuat :
ng
a. Kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pencantuman kepala putusan tersebut dalam suatu putusan arbitrase
A gu
do
diulang lagi penegasannya di dalam Penjelasan Umum alinea ke-12 yang berbunyi :
In
“Seperti halnya dengan putusan pengadilan, maka dalam putusan arbitrase
sebagai kepala putusan harus juga mencantumkan “DEMI KEADILAN
ah
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
lik
1.1 Baik dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a maupun Penjelasan Umum alinea ke-12 UU No. 30/1999, terdapat kata “harus”, oleh karena itu
ub
m
pencantuman kepala tersebut bersifat imperatif/memaksa (dwingend, mandatory).
ep
ka
Dengan adanya kata “harus” dalam ketentuan yang para Pemohon kemukakan di atas, pencantuman KEPALA PUTUSAN yang berbunyi :
ah
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
memaksa
(dwingend
-
on
mandatory law);
recht,
i
bersifat imperatif yang berkualitas sebagai hukum
gu
ng
-
es
R
dalam putusan arbitrase domestik adalah :
oleh karena itu, Majelis Arbitrase yang
In d
memeriksa sengketa ini, wajib mematuhinya ;
A
1.2 Ternyata putusan arbitrase a quo tidak mencantumkan kepala putusan yang diperintahkan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999.
lik
ah
Terbukti, putusan arbitrase a quo sebagai putusan domestik, tidak mencantumkan kepala putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
ub
am
KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan alinea ke-12 Penjelasan Umum UU No. 30/1999, terdapat dan melekat pada
ah k
ep
Partial Award tanggal 22 September 2008, dan pada Final Award, tanggal 27 Februari 2009.
R
Berdasar fakta-fakta yang dikemukakan pada angka 1.2 di atas, para
do
Hal. 16 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ke-12 Penjelasan Umum UU No. 30/1999, oleh karena itu :
ne
ng
M
melanggar dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan alinea
s
Pemohon dapat membuktikan, putusan arbitrase a quo, nyata-nyata
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 16
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1) Putusan arbitrase a quo, batal demi
hukum
(van
rechtswege
ng
nietig, null and void);
2) Putusan arbitrase a quo, tidak mempunyai
kekuatan
2. Fakta
tentang
do
A gu
eksekutorial ; kebenaran
pelanggaran
In
putusan arbitrase a quo terhadap ketertiban umum (openbare orde, public order)
ah
Sehubungan dengan fakta pelanggaran putusan arbitrase a quo terhadap
lik
ketertiban umum, dapat para Pemohon kemukakan penjelasan berikut : 2.1 Prinsip umum produksi penting dan kekayaan alam UUD 1945.
ub
m
Indonesia ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3)
ep
ka
Baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan/amandemen ke-4 UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), telah menentukan prinsip umum
ah
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, sebagai berikut :
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
i
yang penting yang
on
ng
cabang-cabang produksi
es
R
2.1.1 Berdasar ayat (2) dipancangkan prinsip bahwa
gu
2.1.2 Berdasar ayat (3), ditegaskan prinsip tata tertib :
In d
umum, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
A
negara
dan
digunakan
untuk
kemakmuran rakyat ;
sebesar-besar
lik
ah
Prinsip umum yang dikemukakan di atas, dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004
ub
am
(P-7), yang menguji UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945. Dalam pertimbangannya halaman 208-209, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia antara lain mengemukakan :
ah k
ep
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam
R
arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan
do
Hal. 17 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
ne
ng
M
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” termasuk pula di
s
rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 17
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sumber-sumber
kekayaan
dimaksud
rakyat
secara
kolektif
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
itu
dikontruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara
ng
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad)
dan pengawasan (toezichtthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-
A gu
do
besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh
negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk
In
mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (bergunning), lisensi
(licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara bersama
pemerintah,
dan
regulasi
oleh
pemerintah.
Fungsi
lik
ah
(regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan
ub
m
saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
ep
ka
Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya negara, c.q pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber pula
fungsi
pengawasan
oleh
negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara cq. pemerintah, dalam
ng
rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan
gu
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”.
on
oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar
i
Demikian
es
rakyat.
R
ah
kekayaaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
In d
Bertitik tolak dari prinsip ketertiban umum perekonomian nasional yang
A
digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 tersebut, setiap produksi dan kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak, secara konstitusional dikuasai oleh negara.
lik
ah
2.2 MIGAS dikategori dan dikualifikasi sebagai bahan galian strategis oleh karena itu berdasarkan UU No. 44 Prp
ub
am
Tahun 1999 dan UU No. 8 Tahun 1971, MIGAS dikuasai oleh negara, dan menetapkan/menunjuk PERTAMINA sebagai
pemegang
pertambangan
mewakili
ah k
ep
pemerintah.
kuasa
Konsideran b dan c UU No. 44 Prp Tahun 1960 menegaskan, produksi
R
minyak dan gas bumi (MIGAS) merupakan cabang-cabang produksi
do
Hal. 18 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
untuk pertahanan nasional.
ne
ng
M
banyak baik langsung maupun tidak, serta mempunyai arti khusus
s
yang amat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 18
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sejalan dengan ketentuan tersebut, di dalam konsideran huruf a UU No. 8 Tahun 1971 juga menegaskan bahwa MIGAS adalah bahan
ng
galian startegis baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya dalam Penjelasan Umum angka 1 alinea ke 2 UU No. 44
A gu
do
Prp Tahun 1960 serta Penjelasan Umum alinea ke-2 UU No. 8 Tahun 1971 menyatakan, dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan
In
pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, harus berpedoman kepada jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
ah
Menurut Pasal 1 huruf h UU No. 44 Prp Tahun 1960 menegaskan
lik
bahwa negara berwenang untuk memberikan wewenang kepada perusahaan negara untuk melaksanakan usaha pertambangan MIGAS
ub
m
dan selanjutnya disebut dengan kuasa pertambangan.
Seharusnya guna melaksanakan kuasa pertambangan tersebut,
ep
ka
berdasarkan bagian konsideran menimbang huruf c UU No. 8 Tahun 1971 untuk terjamin pelaksanaan pengusahaan MIGAS secara
ah
ekonomis effisien, serta di sisi lain diperoleh manfaat yang sebesarmenyelenggarakan
pengusahaan
pertambangan
mengatur ketentuan berikut :
on
ng
MIGAS. Untuk mencapai tujuan tersebut UU No. 8 Tahun 1971, telah
i
untuk
es
NEGARA
R
besarnya untuk rakyat perlu ditugaskan suatu PERUSAHAAN MINYAK
dan
Gas
Bumi
yang
disingkat
dengan
In d
gu
2.2.1 Mendirikan Perusahaan Pertambangan Minyak PERTAMINA, yang dimiliki Negara RI Pasal 2
A
ayat PERTAMINA berkedudukan sebagai badan hukum
(rechtspersoon,
legal
entity)
yang
(Pasal 2 ayat (2)).
PERTAMINA
ditujukan
untuk
ub
am
2.2.2 Didirikannya
lik
ah
diberikan hak untuk usaha pertambangan MIGAS
membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya
ah k
ep
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan ketahanan nasional
R
(Pasal 5) ;
sebagai
PEMEGANG
ne
Pertama,
do
-
Hal. 19 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
dan kewenangan kepada PERTAMINA :
s
2.2.3 Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971, memberi status
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 19
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia seluruh
wilayah
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum
Pertambangan MIGAS di Indonesia
ng
(Pasal 11 ayat (1));
-
Kedua sebagai PEMEGANG KUASA
PERTAMBANGAN MIGAS mewakili
A gu
do
Pemerintah (Pasal 11 ayat (2)) ;
Bertitik tolak dari konsideran dan ketentuan UU No. 44 Prp Tahun 1960
In
dan UU No. 8 Tahun 1971 yang para Pemohon jelaskan di atas, telah
menegaskan prinsip-prinsip ketertiban umum yang harus ditegakkan, didirikan
oleh
pemerintah
sebagai
pemegang
lik
ah
bahwa PERTAMINA adalah satu-satunya perusahaan negara yang wilayah
hukum
pertambangan MIGAS yang diberi kewenangan sebagai pemegang
ub
m
kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah untuk mengatur segala KEBIJAKSANAAN yang menyangkut pelaksanaan penam-
ep
ka
bangan MIGAS dengan pihak investor/kontraktor berdasarkan Pasal 1 huruf h jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun
ah
1960 dan Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1971 untuk sebesar-besarnya
ng
kuasa
pertambangan
MIGAS
mewakili
pemerintah
on
berdasar ketertiban umum yang digariskan Pasal 5 ayat
i
2.3 Dalam kedudukan PERTAMINA sebagai pemegang
es
R
kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan ketahanan nasional;
No. 35 Tahun 1994 jo. Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1971
In d
A
gu
(1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo Pasal 13 ayat (2) PP jo. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, PERTAMINA
berwenang penuh untuk menetapkan pemberian status
ah
pertimbangannya sendiri.
lik
komersial yang dimintakan investor/kontraktor berdasar Berdasar Pasal 12 a;yat (1) UU No. 8 Tahun 1971 berbunyi :
ub
am
“Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing”.
Memang benar, Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971 memberi
ah k
ep
kemungkinan bagi PERTAMINA untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing.
R
Selain dari pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971
do
Hal. 20 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
bagi perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan
ne
ng
M
memberikan wewenang bagi Menteri untuk dapat menunjuk kontraktor
s
tersebut, ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 juga
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 20
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri
oleh perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa
ng
pertambangan ;
Dengan demikian yang dimaksud dengan kerjasama yang dapat
dilakukan oleh PERTAMINA selain dalam bentuk Kontrak Production
A gu
do
Sharing, PERTAMINA dapat pula melakukan kerjasama dalam bentuk lainnya dengan prinsip-prinsip hukum yang disebutkan dalam Pasal 6
In
ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 antara lain dalam bentuk kerjasama Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract ;
ah
PERTAMINA dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Pemegang menetapkan
kebijaksanaan
lik
Kuasa Pertambangan mewakili Pemerintah, berwenang penuh untuk berdasar
PERTIMBANGAN
yang
ub
m
dianggapnya sesuai dengan prinsip umum yang digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 jo. konsideran huruf b dan c serta
ep
ka
Penjelasan Umum angka 1 alinea ke-2 UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. konsideran huruf a dan c serta Penjelasan Umum alinea ke-2 UU No. 8
ah
Tahun 1971;
ng
XVII.2.2 EOR Contract yang berbunyi :
on
“No term or provision of this contract, including the agreement of the
i
ketentuan tersebut, karena hal ini juga sudah dipertegas dalam Pasal
es
R
Oleh karena itu Termohon/PT Lirik wajib untuk tunduk pada ketentuan-
gu
parties submit to arbitration hereunder, shall prevent or limit the
In d
government of the Republic of Indonesia from exercising its inalienable
A
rights”
Terjemahan :
“Tidak ada ketentuan atau peraturan dari kontrak ini, termasuk
lik
ah
kesepakatan para pihak untuk mengajukan ke arbitrase sebagaimana disebutkan di bawah ini, dapat menghentikan atau membatasi mutlaknya sebagai negara”.
ub
am
pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewenangan Sehubungan dengan itu, meskipun Pasal IX.1.3 EOR Contract memberi
ah k
ep
hak kepada Termohon PT. LIRIK untuk meminta agar lapangan MOLEK, SOUTH PULAI, NORTH PULAI dan LIRIK diberikan status
R
komersialitas, namun berdasarkan Pasal 1 huruf h dari Pasal 5 ayat (1)
do
Hal. 21 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
2.3.1 PERTAMINA berwenang penuh (full authorized)
ne
ng
M
33 ayat (1) dan (1) UUD 1945 ;
s
UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No.8 Tahun 1971 jo. Pasal
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 21
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk mempertimbangkan secara komprehensif apakah
PERMOHONAN/PERMINTAAN
ah
tidak dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa
pemerintah.
Hal
pertambangan
ini
telah
mewakili
ditentukan
dalam
do
pemegang
Witnesseth EOR Contract paragraf 1 dan 2 yang berbunyi :
In
A gu
ng
Termohon/PT. LIRIK itu dapat dikabulkan atau
“WHEREAS, all mineral oil and gas existing within the statutory mining territory of Indonesia, are antional riches controlled by the
lik
state, and
WHEREAS, PERTAMINA has an exclusive “Authority to mine”
ub
m
for mineral oil and gas in and throughout the area described…” Terjemahan :
ep
ka
“BAHWA, seluruh minyak dan mineral yang ada di dalam wilayah tambang di Indonesia, adalah kekayaan nasional yang
ah
dikuasai oleh negara, dan
ng
disebutkan….”
on
Apa yang disepakati di dalam Paragraf 1 dan 2 Witnesseth EOR
i
minyak dan gas mineral di dalam dan di luar area yang
es
R
BAHWA, PERTAMINA memiliki Kuasa Tambang eksklusif untuk
gu
Contract di atas, sesuai dan sejalan dengan Penjelasan Pasal 13
In d
ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang
Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil berwenang
ah
lapangan
untuk
menyatakan
status
adalah
PERTAMINA
sebagai
komersialitas
suatu
pemegang
kuasa
lik
A
Minyak dan Gas Bumi dimana ditegaskan bahwa yang
pertambangan mewakili pemerintah ;
ub
am
2.3.2 Meskipun permohonan status komersialitas telah dilengkapi dengan pendapat teknis dari institusi LEMIGAS maupun instansi pemerintah
lain,
namun
apabila
menurut
pertimbangan
ah k
ep
PERTAMINA permohonan tidak bisa menjamin tercapai tujuan yang disebut dalam konsideran huruf c UU No. 8 Tahun 1971
R
dan prinsip ketertiban umum yang digariskan Pasal 33 ayat (2)
do
Hal. 22 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
2.3.3 Di lain pihak, dalam exhibit D Pasal 5.2., EOR Contract telah
ne
ng
M
mengeluarkan PENETAPAN PERSETUJUAN Komersialitas ;
s
dan (3) UUD 1945, maka PERTAMINA berwenang untuk tidak
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 22
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ditegaskan bahwa kedudukan PERTAMINA diposisikan lebih tinggi dari Termohon/PT Lirik.
ng
Ketentuan exhibit D Pasal 5.2. EOR Contract berbunyi :
“As soon as the parties consider that incremental production is
ah
do
PERTAMINA’S approval to have sucht field developed by JOB”. Terjemahan:
“Segera setelah para pihak mempertimbangkan bahwa produksi
In
A gu
Commercially exploitable the Operating Committee shall seek
intcremental dapat dieksploitasi secara komersial, panitia operasi harus meminta persetujuan dari PERTAMINA agar
lik
lapangan tersebut dapat dikembangkan oleh JOB” Dengan demikian meskipun telah ada permintaan/permohonan
ub
m
dari Termohon (PT LIRIK) tidak dengan sendirinya menurut hukum Pemohon/PERTAMINA harus atau wajib mengabulkan
ep
ka
dan menyetujui permintaan status komersialitas tersebut, karena pernyataan komersialitas tidaknya suatu lapangan baru adalah
ah
pelaksanaan fungsi pengelolaan (beheersdaad) dan fungsi
ng
2.4 Ternyata putusan arbitrase a quo telah menyingkirkan kewenangan
on
PERTAMINA sebagai satu-satunya kuasa pemegang pertambangan
i
Pemohon/PERTAMINA melalui Kuasa Pertambangan tersebut ;
es
R
pengawasan (toezichthoudensdaad) yang dilimpahkan kepada
gu
MIGAS mewakili pemerintah, oleh karena itu putusan arbitrase a quo
In d
melanggar/bertentangan dengan ketertiban umum yang digariskan
A
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 1971 ;
Mengenai kebenaran Putusan Arbitrase a quo melanggar/bertentangan dengan ketertiban umum, akan para Pemohon tunjukkan fata-fakta
lik
ah
berikut :
2.4.1 Angka 235 Partial Award menyatakan, PERTAMINA mesti Termohon/PT LIRIK.
ub
am
memberi persetujuan status komersialitas yang diminta Pada angka 235 Partial Award terdapat pernyataan dan
ah k
ep
pendapat hukum yang berbunyi :
“In its post hearing closing submission, the respondents say
R
Pertamina, however, as resource manager, is LIABLE for that
do
Hal. 23 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
liabilities in today’s Indonesia. The tribunal agrees that the First
ne
ng
M
State asset. Mismanagement of State assets carries grave
s
final determination, therefore has the final say because is still a
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 23
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Respondent
(together
the
Claimant)
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
must
determine
commerciality. However as tated above the tribunal decides that
ng
Pertamina does not have an unfettered discretion and mus
decide in accordance with the terms and spirit of the EOR
do
agreement whch the First Respondent voluntarlly entered into with the Claimant. Its terms bind both parties”
In
Terjemahan :
sebagai
BERTANGGUNGJAWAB
untuk
“Dalam Post Hearing Closing Submission para Termohon menyatakan manager
PERTAMINA
sumber
bagaimanapun
daya,
juga,
lik
ah
A gu
contract. The EOR Contract constitutes as binding legal
mengambil keputusan akhir, oleh karena itu dapat mengambil
ub
m
kata akhir sebab masih merupakan aset negara. Pengolahan yang tidak tepat atas aset negara membawa akibat yang sangat
ep
ka
buruk bagi Indonesia saat ini, Majelis Arbitrase setuju bahwa Termohon
1
(bersama
Pemohon)
harus
menentukan
ah
komersialitas. Namun sebagaimana disebutkan di atas, Majelis
ng
pada ketentuan dan jiwa dari EOR Contract EOR Contract
on
menimbulkan perjanjian yang mengikat secara hukum dimana
i
diskresi tanpa batas dan harus memutuskan dengan merujuk
es
R
Arbitrase memutuskan bahwa PERTAMINA tidak memiliki
gu
Termohon 1 secara sukarela masuk dalam perjanjian tersebut
In d
bersama Pemohon, oleh karena itu mengikat kedua belah
A
pihak”.
Pendapat dan kesimpulan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp (1) dan (2) UUD 1945 atas alasan : Putusan
arbitrase
ub
am
-
lik
ah
Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat
menempatkan MUTLAK
ep
quo
kedudukan
telah yang
SETARA
antara
LIRIK
sebagai
Termohon/PT
ah k
a
KONTRAKTOR dengan PERTAMINA pemegang
pemerintah ; Berarti
menurut
hukum,
putusan
do
-
s
mewakili
ne
PERTAMBANGAN
KUASA
Hal. 24 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
R
sebagai
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 24
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia arbitrase
a
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
quo
telah
MENYINGKIRKAN dan menganggap
ng
tidak sah (onwettig, illegal) serta tidak
valid
un
validation)
ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) 1971,
oleh
do
UUD 1945 serta UU No. 8 Tahun
A gu ah
(invalidatie,
karena
itu
putusan
In
arbitrase a quo tidak memperdulikan kedudukan
dan
PERTAMINA
sebagai
pemegang
Pertambangan
lik
Kuasa
kewenangan MIGAS
mewakili pemerintah ; Pemohon/Pertamina
ub
m
2.4.2 Amar 333 angka (2) Partial Award Menyatakan Tindakan Menolak
(Refused)
Memberikan
ep
ka
Persetujuan Status Komersial Yang Diminta Termohon/PT LIRIK Adalah Salah (Wrongfully).
ng
commerciality to the Molek, South Pulai and North Pulai fields, in
on
breach of the EOR Contract, and are liable to pay damages to
i
“The First and Second Respondent wrongfully refused to accord
es
berikut :
R
ah
Amar 333 angka (2) Partial Award tersebut berbunyi sebagai
gu
the Claimant for its loss of profits from being unable to realize
In d
incremental oil from thase fields from 12 September 1995 to 27
A
March 2006”. Terjemahan :
“Termohon 1 dan Termohon 2 tanpa alas hak yang sah menolak
lik
ah
untuk memberikan komersialitas kepada Molek, South Pulai dan North Pulai, sebagai pelanggaran atas EOR Contract dan
ub
am
bertanggungjawab untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon atas kehilangan atas keuntungan karena tidak dapat menghasilkan incremental oil dari lapangan tersebut mulai 12
ep
ah k
September 1995 sampai dengan 27 Maret 2006” Amar ini sama halnya dengan pertimbangan angka 235 Partial sama-sama
menyingkirkan
dan
tidak
mengakui
R
Award
do
Hal. 25 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Berdasar fakta-fakta 2.41 dan 2.4.2 di atas para Pemohon dapat
ne
ng
M
pemegang Kuasa Pertambangan Migas dalam EOR Contract.
s
kedudukan dan kewenangan PERTAMINA sebagai satu-satunya
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 25
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
membuktikan, bahwa putusan arbitrase a quo melanggar
ketertiban umum, karena putusan tersebut bertentangan dengan
ng
Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960
jo. Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ;
do
A gu
3. Fakta Pelanggaran Ultra Petita Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase a quo.
In
Mengenai permasalahan kebenaran adanya pelanggaran Ultra Petita dalam
ah
putusan arbitrase a quo, dapat para Pemohon jelaskan hal-hal berikut : 3.1 Secara universal maupun berdasar Pasal 178 ayat (3) Partium; prinsip
Ultra
Petita,
dilarang
ub
m
Berdasarkan
lik
HIR, melarang putusan melanggar prinsip Ultra Petitum mengabulkan
dan
menjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta pihak
ep
ka
Penggugat ;
Putusan yang melanggar larangan ultra petita tidak dapat dibenarkan,
ah
karena bertentangan dengan tata tertib beracara serta sekaligus
on
(loss of profit) karena tidak diberikan status
In d
komersial terhitung sejak tahun 1995 sehingga
telah mengabulkan melebihi permintaan yang diajukan Termohon/ PT LIRIK dalam petitum.
Pada amar putusan (order) angka 86 huruf a Final Award, Pemohon/ PERTAMINA
ah
perhitungan kerugian atas kehilangan keuntungan
sebagai
Respondent
I/Termohon
I
dihukum
lik
A
gu
ng
3.1.1 Ternyata putusan arbitrase a quo mengabulkan
i
justice principle).
es
R
melanggar prinsip FAIR TRAIL dan prinsip keadilan umum (general
untuk
membayar kehilangan atas keuntungan (loss of profit) atas tidak
ub
am
diberikannya “status komersialitas” atas lapangan Molek, North Pulai dan South Pulai sebesar US$25.311.940. Putusan tersebut berbunyi sebagai berikut :
ah k
ep
“The Respondents shall pay to the claimant the sum of US$34.172.178 as damages from breach of the EOR Contract (and compraising
R
US$25.391.940 for the commerciality issue, US$.722.569 for the
do
Hal. 26 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon,
ne
ng
M
Terjemahan :
s
pipeline failure issue and US$.137.669 for the failure of payment claim)”
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 26
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sejumlah US$.34.172.178 sebaga ganti kerugian atas pelanggaran terhadap EOR Contract (dan terdiri atas US$25.311.940 untuk masalah
ng
komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah kegagalan jalur pipa dan US$ 137.659 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar”).
Putusan atas ganti kerugian tersebut di atas bertitik tolak dari amar
A gu
do
angka 338 ayat (2) Partial Award yang telah menghitung ganti kerugian
akibat kehilangan atas keuntungan (loss of profit) yang dibebankan
In
kepada Pemohon/Pertamina karena tidak memberikan status komersial sejak 12 September 1995 ;
ah
Padahal yang dituntut oleh Termohon/PT Lirik sendiri tentang
lik
penghitungan kehilangan atas keuntungan (loss of profit) yang dibebankan kepada Pemohon/Pertamina terhitung sejak tahun 1997,
ub
m
tuntutan tersebut ditegaskan oleh Termohon/PT Lirik, dalam angka 54 huruf (b) Claimant’s Claim Submission tanggal 28 Maret 2007 yang
ep
ka
berbunyi sebagai berikut :
“If the 1st Respondent had agreed to confer “commercial” status on the
ah
four fields when they should have, the Claimant would have made a
ng
Terjemahan :
on
“Sekiranya Termohon 1 telah menyetujui untuk memberikan status
i
because of the 1s Respondents refusal to do so”.
es
R
profit amounting to approx. USS 20.8 million. They have lost this profit
gu
“komersialitas” atas 4 (empat) lapangan sebagaimana harusnya,
A
mencapai
sekitar
DS$
20,8
juta.
Namun
In d
Pemohon sudah dapat menghasilkan keuntungan dengan jumlah mereka
kehilangan
keuntungan tersebut karena Termohon 1 menolak memberikan status komersialitas”.
lik
ah
Berdasarkan Pernyataan 54 huruf (b) Claimant’s Claim Submission tersebut di atas, terdapat kalimat “when they should have” yang dapat
ub
am
diartikan “sebagimana harusnya”, kalimat dimaksud menunjukkan bahwa Termohon/PT Lirik menghitung loss of profit semenjak diajukannya permohonan status komersialitas oleh Termohon/PT Lirik September 1997 (P-8) ;
ep
ah k
pada tahun 1997, yaitu melalui Surat No. 162/LP-GS/IX/97 tanggal 26
R
Dengan demikian berdasar fakta yang para Pemohon tunjukkan di atas,
do
Hal. 27 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
oleh Termohon/PT LIRIK. Oleh karena itu, putusan arbitrase a quo
ne
ng
M
Partium sebab telah mengabulkan lebih dari apa yang diminta/dituntut
s
terbukti putusan arbitrase a quo melanggar larangan Ultra Petitum
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 27
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
harus dibatalkan sebab melampaui batas kewenangan atau ULTRA VIRES ;
ng
4. Fakta-fakta Tentang Kontroversi Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase A Quo.
Kebenaran tentang kontroversi yang terdapat dan melekat pada putusan
do
A gu
arbitrase a quo dapat para Pemohon buktikan berdasar penjelasan dan
In
4.1 Berdasar Doktrin Dan Praktek Peradilan, Putusan Yang
Mengandung Kontroversi (Pertentangan) Dikategorikan Sebagai Putusan Yang Salah Menerapkan Hukum .
Mengenai
patokan/pedoman
putusan
yang
mengandung
saling
lik
ah
fakta-fakta berikut :
pertentangan/kontroversi yang dikategori sebagai putusan yang salah -
ub
m
menerapkan hukum, terdiri dari :
terdapat saling pertentangan antara satu
ep
ka
pertimbangan dengan pertimbangan yang lain ;
dengan
dikemukakan
para
antara
fakta
yang
pihak
dalam
terdapat pertentangan antara pertimbangan
on
-
i
pertimbangan
dengan amar putusan. Apabila salah satu
diantara patokan tersebut terdapat dan melekat dalam putusan, maka putusan itu dikualifikasi mengandung kontroversi.
4.2 Ternyata Dalam Putusan Arbitrase A quo Terdapat
lik
Saling Pertentangan.
ah
pertentangan
es
saling
In d
A
terdapat
persidangan, atau
gu
ng
R
ah
-
Adapun mengenai terdapatnya saling pertentangan yang melekat
ub
am
dalam Putusan Arbitrase a quo, dapat para Pemohon buktikan berdasar fakta-fakta yang terdapat antara pertimbangan angka 82 dan kalimat terakhir Final Award.
angka
82
ah k
ep
4.2.1 Pada
Final
Award
dikemukakan
pernyataan hukum yang menyatakan, tidak jelas arbitrase
apakah
domestik
atau
R
klasifikasi
ng
M
Pertimbangan angka 82 tersebut berbunyi :
do
Hal. 28 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
“The tribunal has not heard argument and does not propose to
ne
s
internasional ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 28
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
decide whether this arbitration is property classified as a
domestic or an international arbitration under the law of
ng
Indonesia”.
Terjemahan :
ah
do
mengajukan argumen untuk menentukan apakah arbitrase ini
sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasarkan hukum Indonesia”.
In
A gu
“Majelis arbitrase tidak mendengar dan tidak ada yang
Jadi berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Arbitrase sendiri berpendapat atau menyimpulkan bahwa putusan arbitrase a quo
lik
yang dijatuhkan tidak jelas apakah putusan arbitrase asing/ internasional atau putusan domestik.
ub
m
4.2.2 Bahkan keadaan kontroversi antara pertimbangan angka 82 itu diperparah lagi dengan amar angka 87 Final Award
ep
ka
yang berbunyi:
“The Respondents shall pay interest on the total amount payuable,
ah
as specified in Paragraph 86 ©, from the date of registration of this
ng
Indonesia Arbitration Law until the date of payment at the rate of
on
6% p.a”
i
the obtaining of an order of Exeguatur under article 66 of the
es
R
Final Award under article 59 of the Indonesia Arbitration Law or
gu
Terjemahan :
In d
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah
A
total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 66 (c) dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59
Undang-undang
Arbitrase
Indoensia
atau
memperoleh
lik
ah
exekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per
ub
am
tahun”.
Pasal 59 khususnya pada ayat (1) UU No. 30/1999 berbunyi : “Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
ah k
ep
tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau angka
87
Final
Award
tersebut
juga
ng
M
menyatakan Pasal 66 UU No. 30/1999 yang berbunyi :
do
Hal. 29 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
“Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat
s
dalam
ne
Sedangkan
R
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri”.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 29
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ng
a. Putusan
arbitrase
internasional
oleh
Arbiter
atau
A gu
do
dijatuhkan
majelis arbitrase di
In
suatu negara yang dengan
negara
perjanjian,
lik
pada
terikat
maupun
multilateral, mengenai
ep
pengakuan pelaksanaan
arbitrase
internasional;
ng
b. Pada
satu
berdasarkan Pasal
gu
59 ayat (1) UU No.
maka
In d
30/1999, utusan
Majelis
A
Arbitrase putusan
domestik
karena
menurut
putusan
Arbitrase
lik
ah
ep
ub
quo
perlu
didaftarkan
di
Pengadilan Negeri (PN),
sedangkan
pada
sisi
lain
Final
Award
do
eksekuatur tunduk
s
dalam angka 47
Hal. 30 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
R ng gu
a
ne
am A
sisi
i
R
putusan
dikategorikan
ah k
M
dan
on
ka
ah
secara
bilateral
ub
m
baik
es
ah
Indonesia
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 30
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga
pada
ketentuan
Pasal
66
ng
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
UU
No.
30/1999
yang
dikategorikan
putusan
A gu
do
sebagai
internasional
In
dimana
eksekuatur
harus
didaftarkan
di
lik
ah
permintaan
Pusat.
Dengan
demikian putusan
Majelis
Arbitrase
angka
87
tersebut mempunyai fakta-fakta
yuridis
tersebut,
jelas
terdapat
In d
gu
c. Dari
on
ng
kepastian hukum.
kontroversi
di
A
dalam
pertimbangan 87
sehingga hukum
apakah
putusan
arbitrase
a
quo
tersebut
adalah
putusan
arbitrase
domestik putusan
atau arbitrase
internasional”;
do
ng gu A
kepastian
ada
Hal. 31 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
R
ah k
ep
ub
am
tidak
s
Award,
Final
ne
lik
ah
angka
M
i
tidak
Final
es
Award
R
ah
Jakarta atas
ep
ka
ub
m
Pengadilan Negeri
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 31
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
4.2.3 Terdapat juga saling pertentangan antara amar angka 87 Final Award dengan angka 74 Final
ng
Award .
Pada angka 74 Final Award dinyatakan bahwa para pihak adalah orang
Indonesia
dan
arbitrase
dilaksanakan
di
A gu
do
Pertimbangan tersebut berbunyi :
Jakarta,
“….as both parties are Indonesian and the seat of the arbitration is
In
Jakarta….” Terjemahan :
ah
“….karena kedua belah pihak adalah Indonesia dan tempat Menurut
amar
angka
lik
arbitrase adalah Jakarta…” 87
Final
Award,
putusan
arbitrase
ub
m
merupakan putusan domestik, sekaligus putusan internasional, sedangkan menurut angka 74 Final Award jelas dinyatakan bahwa
ep
ka
para pihak berasal dari Indonesia dan pelaksanaan arbitrase (seat of the arbitration) adalah di Jakarta, Indonesia oleh karena itu
ah
putusan arbitrase tersebut adalah putusan domestik. Dengan
Award
dengan
tegas
dikatakan
tempat
arbitrase,
gu
Indonesia.
In d
Pernyataan tersebut berbunyi : “Place of arbitration : Jakarta Indonesia”.
A
Jakarta
on
ng
Selain dari pada itu, pada bagian terakhir Partial maupun Final
i
angka 87 Final Award.
es
R
demikian, ada pertentangan antara angka 74 Final Award dengan
Terjemahan : “Tempat arbitrase : Jakarta Indonesia”
lik
ah
Kalau begitu, jika bertitik tolak dari angka 74 Final Award dan kalimat terakhir Final Award, maka Putusan Arbitrase No.
ub
am
14387/JB/JEM tersebut adalah PUTUSAN DOMESTIK berdasar Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30 Tahun 1999 maupun berdasar Article 1 (1) Konvensi New York 1958 ;
ah k
ep
Dengan demikian berdasar fakta-fakta tersebut, dapat dibuktikan terdapat kontradiksi antara angka 82 dan 87 Final Award dengan
R
angka 74f dan kalimat bagian terakhir dari putusan arbitrase a
do
Hal. 32 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
arbitrase a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
ne
ng
M
sebagai suatu putusan arbitrase dan oleh karenanya putusan
s
quo, sehingga putusan arbitrase a quo tidak memenuhi syarat
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 32
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diterima ;
TUNTUTAN PROVISI
ng
Para Pemohon berpendapat, alasan-alasan yang para Pemohon ajukan sangat
berdasar untuk membatalkan putusan arbitrase a quo. Oleh karena itu untuk
menghindari timbulnya kerugian besar kepada para Pemohon, apabila putusan
do
A gu
arbitrase a quo dilaksanakan, sangat mendesak dan relevan melakukan
tindakan sementara berupa menunda pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase a
In
quo selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung ;
Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa
ah
dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan provisi : eksekusi
Putusan
Arbitrase
14387/JB/JEM
selama
proses
ub
m
permohonan berlangsung ;
No.
lik
1. Melarang Termohon/PT Lirik mengajukan permohonan pelaksanaan
2. Menghukum Termohon/PT Lirik untuk membayar denda sebesar US$
ep
ka
10.000,00 perhari apabila melanggar putusan provisi ini ; PETITUM PERMOHONAN
ah
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, para Pemohon
ng
ketertiban umum. Oleh karena itu putusan tersebut tidak dapat dipertahankan,
on
dan harus dibatalkan. Sehubungan dengan itu cukup beralasan bagi para
i
melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk
es
R
dapat membuktikan kebenaran dalil/posita bahwa putusan arbitrase a quo
gu
Pemohon meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
In d
perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : MENGADILI -
Menguatkan putusan provisi ;
lik
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
1. Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.
ub
am
ah
A
DALAM PROVISI :
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 adalah putusan
ah k
ep
arbitrase domestik ;
2. Menyatakan
pengajuan
permintaan
R
pendaftaran putusan Arbitrase Case No.
ne
do
batas tenggang waktu yang disyaratkan Pasal
Hal. 33 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
tanggal 22 September 2008, telah melampaui
s
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 33
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
59 ayat (1) UU No. 30/1999 ;
3. Menolak
permintaan
pendaftaran
yang
ng
diajukan terhadap Putusan Arbitrase Case No.
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo 22 September 2008 di Kepaniteraan PN Jakarta
ah
do
A gu
Pusat atau Kepaniteraan Pengadilan Negeri manapun ;
In
4. Menyatakan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 tidak mempunyai
lik
kekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidak dapat dimintakan eksekusi ;
ub
m
SUBSIDAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya ;
ep
ka
2. Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase domestik ;
ah
3. Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari Partial
ng
dan ketertiban umum” ;
on
4. Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari Partial
i
2009 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
es
R
Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari
gu
Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari
In d
2009 ;
A
5. Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari Partial 2009, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PT.
lik
ah
PERTAMINA EP dan PT. PERTAMINA (Persero) ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang
ub
timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
ep
1. KEWENANGAN ABSOLUT.
ah k
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Termohon terkait dengan
R
perkara a quo yaitu :
ng
M
Pertamina EP dengan PT Lirik Petroleum dimana para pihak telah
do
Hal. 34 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui lembaga
s
Bahwa telah terdapat sengketa antara PT Pertamina (Persero) dan PT
ne
am
Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 34
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
arbitrase sebagaimana dimuat dalam EOR Contract antara Pemohon dengan Termohon ;
ng
Bahwa berdasar atas adanya klausula penyelesaian sengketa dalam EOR Contract tersebut yaitu melalui lembaga arbitrase, maka para pihak telah menunjuk Arbiter dan telah terbentuk majelis Arbiter yang memeriksa
do
A gu
sengketa tersebut, Arbiter mana antara lain adalah :
a. Fred B. G. Tumbuan sebagai
In
Arbiter yang dipilih oleh PT Pertamina (Persero) dan PT.
ah
Pertamina EP ;
lik
b. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang dipilih
ub
m
oleh PT Lirik Petroleum ;
c. Prof. Michael Pryies sebagai
ep
ka
Arbiter Ketua yang dipilih oleh masing-masing Arbiter ;
ah
Bahwa sengketa antara Pemohon dan Termohon tersebut telah diperiksa
ng
14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 dan Putusan Akhir (Final
on
Award) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM
i
Sebagian (Partial Award) ICC International Court of Arbitration Case No.
es
R
dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan
gu
tertanggal 27 Februari 2009 yang diputuskan sesuai dengan Peraturan
In d
Arbitrase dari ICC International Court of Arbitration dimana putusan tersebut adalah merupakan putusan arbitrase internasional sebagaimana kami
A
uraikan dalam jawaban terhadap pokok perkara selanjutnya (Bukti T-1 dan Bukti T-2) ;
lik
ah
Bahwa karena putusan tersebut dibuat oleh Majelis Arbitrase yang disusun berdasarkan kesepakatan dan para pihak dan telah mengikuti prosedur
ub
am
dan/atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar, maka putusan arbitrase tersebut adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak sesuai dengan Pasal
ah k
ep
60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur ;
R
“Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
do
Hal. 35 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Bahwa karena Pemohon dalam permohonannya tidak mendasarkan pada
ne
ng
M
harus tunduk dan taat terhadap keputusan tersebut ;
s
mengikat para pihak”, oleh karenanya para pihak dalam perkara tersebut
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 35
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
ng
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
do
A gu
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
In
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh para lawan, atau
ah
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
lik
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ; Maka putusan arbitrase tersebut tidak dapat dibatalkan ;
ub
m
Bahwa karena keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak berwenang untuk membatalkan
ep
ka
Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 ;
ah
Bahwa Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase menetapkan bahwa :
ng
Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan
on
yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu
i
lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
es
R
Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu
gu
putusan arbitrase internasional ;
In d
Berdasarkan batasan dalam Pasal 1 angka (9), ada dua kriteria alternatif untuk menentukan apakah suatu putusan arbitrase digolongkan sebagai
A
putusan arbitrase internasional :
1) Putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau
lik
ah
Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau 2) Putusan arbitrase suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan yang putusan arbitrase internasional ;
ub
am
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu Mengacu pada angka (2) tersebut di atas lantas timbul pertanyaan bahwa
ah k
ep
siapa atau lembaga apa yang menurut undang-undang memunyai kewenangan untuk menafsirkan bahwa menurut ketentuan hukum Republik
ng
do
Hal. 36 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
s
M
Berdasarkan Pasal 65, UU No. 30 Tahun 1999 : Yang berwenang
ne
internasional.
R
Indonesia, putusan arbitrase tersebut dianggap suatu putusan arbitrase
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 36
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena Putusan Arbitrase a quo telah didaftar oleh Pengadilan Negeri
ng
Jakarta Pusat sebagai putusan arbitrase internasional, yaitu berdasarkan
Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional Nomor 02/PDT/ARBINT/2009/PN.JKT.PST.
tertanggal
21
April
2009
(Bukti
T-3)
maka
A gu
do
berdasarkan Pasal 68, angka (1) UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi: “Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
In
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d, yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi”.
ah
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka putusan arbitrase internasional a
2. KEWENANGAN RELATIF
ub
m
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
lik
quo tidak dapat dibatalkan karena merupakan kewenangan mutlak dari pada
ep
ka
Adapun fakta-fakta pendukung adalah sebagai berikut: Bahwa Pemohon dalam gugatannya telah mengajukan permohonan
ah
pembatalan Putusan ICC International Court of Arbitration Case No.
ng
Satmarindo Jalan Ampera Raya No.5, Cilandak Timur, Jakarta 12560. diajukan
di
tempat
domisili
hukum
gu
seharusnya
Termohon
on
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR menyatakan permohonan
i
dengan pihak Termohon PT LIRIK PETROLEUM yang beralamat di Gedung
es
R
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008
dimana
In d
berdasarkan domisili hukum Termohon di atas adalah di Jakarta Selatan,
maka seharusnya permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta
A
Selatan.
Bahwa tindakan dari Pemohon tersebut, terdapat ketidak-sesuaian antara
lik
ah
kesimpulan Pemohon dengan proses hukum yang dilakukan, dimana Pemohon berkesimpulan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan
ub
am
arbitrase domestik, di sisi lain permohonan diajukan kepada PN. Jakarta Pusat. Seharusnya apabila Pemohon menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional, maka Pemohon mengajukan
ep
ah k
permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili dari Termohon, bukan mengajukan permohonan kepada Pengadilan
R
Negeri Jakarta Pusat.
do
Hal. 37 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Bahwa keputusan ICC International Court of Arbitration Case No.
ne
ng
M
Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah:
s
3. PERMOHONAN PEMOHON SALAH SUBYEK (ERROR IN PERSONA).
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 37
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008
adalah keputusan yang dibuat berdasarkan ICC Rules, dimana para
ng
Arbiternya adalah Fred B. G. Tumbuan, Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, dan Prof. Michael Prytes.
Bahwa setelah mendapat Final Award (Keputusan Akhir) Majelis Arbitrase,
A gu
do
maka pada tanggal 14 April 2009 Arbiter telah memberikan kuasanya pada Anita Kolopaking & Partners beralamat di Jalan RSPP No. 5 Kompleks
In
RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal mana sesuai dengan Pasal
ah
67 ayat (1) yang mengatur:
lik
"permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter
ub
m
atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat". Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sebenarnya yang mengajukan
ep
ka
pendaftaran terhadap putusan arbitrase a quo adalah Arbiter melalui Kuasanya dalam sengketa tersebut, bukan Termohon, oleh karenanya
ah
penarikan Pemohon
agar PT Lirik Petroleum sebagai Termohon adalah
ng
dapat diterima.
on
4. PERMOHONAN PEMOHON KURANG PIHAK. Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah:
gu
i
Arbiter perkara a quo. Oleh karenanya, permohonan dari Pemohon tidak
es
R
salah subyek, karena seharusnya yang menjadi Termohon adalah Majelis
In d
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian mengenai error in
persona tersebut di atas, apabila memang Termohon harus ditarik sebagai
A
salah satu pihak, maka tidaklah cukup apabila Termohon dan Pemohon saja yang menjadi pihak, melainkan juga Arbiter yang mendaftarkan putusan a
lik
ah
quo harus dan setidak-tidaknya menjadi pihak dalam permohonan Pemohon karena kewajiban pendaftaran adalah kewajiban dari Arbiter.
ub
am
Berdasarkan uraian tersebut, permohonan yang telah diajukan Pemohon terkait pembatalan Keputusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008
ah k
ep
di Pengadiian Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah kurang pihak. 5. PERMOHONAN PEMOHON DIAJUKAN SECARA PREMATUR.
R
Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah sebagai berikut:
do
Hal. 38 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
pembatalan keputusan ICC International Court of Arbitration
ne
ng
M
dasar
s
A. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 38
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Case
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 2008
ng
September
adalah karena bertentangan dengan ketertiban umum (angka 2 halaman 15 permohonan Pemohon).
A gu
do
Bahwa dalil dari Pemohon tersebut adalah tidak benar, karena syarat
permohonan pembatalan yang dibenarkan oleh undang-undang adalah
In
telah secara tegas diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi:
ah
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan
lik
pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
ub
m
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; putusan
diambil
ditemukan
dokumen
yang
bersifat
ep
ka
b. setelah
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
ah
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah
ng
merujuk pada Pasal 60 huruf c Undang-undang No. 30 Tahun 1999 yaitu
on
merupakan salah satu syarat untuk melakukan perlawanan atas
i
Bahwa syarat tidak bertentangan dengan ketertiban umum adalah
es
R
satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
gu
pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan bukan merupakan
In d
syarat dari pada pembatalan putusan arbitrase internasional.
A
Pasal 66 huruf c berbunyi:
Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat c.
lik
ah
sebagai berikut:
Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksudkan dalam
ub
am
huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang
tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
ah k
ep
Bahwa karena putusan arbltrase internasional a quo belum pada tahap pelaksanaan keputusan, melainkan baru pada tahap penyerahan dan
ng
do
Hal. 39 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau
s
M
“Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan
ne
yang berbunyi:
R
pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase,
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 39
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Maka dalil Pemohon bahwa putusan a quo bertentangan dengan
ng
ketertiban umum adalah prematur.
B. Bahwa alasan permohonan pembatalan telah memenuhi syarat
alinea ke 18 Penjelasan Umum jo. Pasal 70 UU No. 30/1999
do
A gu
(vide h. 12 permohonan) adalah tidak benar.
Pasal 70 berbunyi : putusan
arbitrase
para
pihak
dapat
mengajukan
In
“Terhadap
permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung
ah
unsur-unsur sebagai berikut” (bukan antara lain) :
lik
Dengan demikian secara gramatikal penggunaan kalimat sebagai berikut -
Limitatif dan enumeratif
-
Bersifat tertutup dan eksklusif atau tidak dapat
ub
m
pada Pasal 70 tersebut hanya dapat diartikan/ditafsirkan secara:
tetapi
bersifat
ep
ka
diperluas
alternatif
dan
akumulatif. yang
mengakibatkan
adanya
perbedaan
penafsiran antara penggunaan kalimat “sebagai berikut pada Pasal 70
ng
dan kalimat “antara lain”pada Penjelasan Umum Pasal 70 tersebut maka
on
tentunya yang berlaku adalah tetap penggunaan kalimat “sebagai
i
redaksional
es
kesalahan
R
ah
Sedangkan apabila UU No. 30 Tahun 1999 tersebut ternyata terdapat
gu
berikut” pada Pasal 70 dan bukan kalimat “antara lain” pada
A
kewenangan mutlak dari pada Mahkamah Konstitusi.
In d
Penjelasannya, karena untuk merubah undang-undang merupakan Namun demikian seandainya alasan pembatalan putusan arbitrase di luar yang disebut Pasal 70 tersebut dapat dimungkinkan, maka alasan
lik
ah
yang dapat dijadikan syarat pembatalan adalah selain tidak boleh bertentangan dengan kepastian hukum, karena putusan arbitrase adalah
ub
am
final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak juga harus telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Penjelasan Pasal 70 UU No.30/1999 yaitu :
ah k
ep
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 dinyatakan dengan tegas bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang
R
disebut dalam pasal ini harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan
do
Hal. 40 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan
ne
ng
M
tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat
s
pengadilan dan apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 40
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atau menolak permohonan.
Bahwa oleh karena alasan-alasan atau dalil-dalil yang dijadikan syarat
ng
pembatalan belum dibuktikan dengan putusan pengadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 adalah prematur.
C. Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (exceptie
1.
do
A gu
obscuur libel).
Permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah dalam bentuk
In
gugatan, bukan permohonan (voluntair).
Bahwa sesuai dengan alasan pembatalan putusan arbitrase
ah
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka
lik
pembatalan suatu putusan arbitrase adalah didasarkan karena adanya sengketa sebagaimana terdapat dalam Pasal 70 dimaksud,
ub
m
oleh karenanya bentuk permohonan pembatalannya adalah gugatan, bukan permohonan.
ep
ka
Bahwa pendapat tersebut juga sesuai dengan “Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan”, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah
ah
Agung RI. Bab VI Arbitrase, Halaman 176, Poin c tentang Pembatalan
ng
bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Hakim":
on
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka permohonan
i
"permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam
es
R
Putusan Arbitrase, angka 3 diatur:
gu
Pemohon yang mengajukan pembatalan putusan Arbitrase adalah
In d
keliru dan telah menyalahi teknis peradilan, yang mengakibatkan permohonan dari Pemohon tersebut adalah tidak jelas.
Bahwa terdapat dalil-dalll dari Pemohon yang bertentangan atau
A
2.
setidak-tidaknya tidak sesuai dan tidak selaras, sebagaimana terdapat
lik
ah
dalam eksepsi tersebut di atas, antara lain:
a. Pemohon menyatakan bahwa Keputusan ICC International Court
ub
am
of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September: 2008 adalah putusan arbitrase domestik (angka 1 halaman 6 permohonan Pemohon), padahal dalam UU
ep
ah k
No. UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak dikenal putusan arbitrase domestik, karenanya
pernyataan
Pemohon
tersebut
adalah
R
oleh
do
Hal. 41 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Jakarta Pusat, padahal apabila Pemohon menganggap keputusan
ne
ng
M
b. Pemohon mendaftarkan permohonannya di Pengadilan Negeri
s
menyimpang dari hal yang telah diatur dalam UU Arbitrase.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 41
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo adalah putusan arbitrase nasional, maka Pemohon
seharusnya mengajukan permohonan pembatalan tersebut di
ng
Pengadilan Negeri dimana domisili Termohon yaitu di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya pernyataan Pemohon
tidak sesuai antara kesimpulan dengan proses hukum yang
A gu
do
dilakukan, sehingga permohonan Pemohon adalah kabur.
c.
Pemohon menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo adalah
In
melanggar ketertiban hukum sebagai syarat yang menurut UU Arbitrase mengikat terhadap pelaksanaan putusan arbitrase
ah
internasional, padahal perihal dari permohonan Pemohon adalah
lik
tentang pembatalan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 yang
ub
m
syaratnya secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Oleh karenanya permohonan Pemohon adalah tidak
ep
ka
jelas dan kabur.
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ah
telah mengambil Putusan Sela No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
-
Memerintahkan para Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan perkara Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai
gu
-
on
ini ;
ng
-
es
i
R
JKT.PST. tanggal 23 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :
In d
dengan putusan akhir ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
A
telah mengambil Putusan No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN.JKT.
-
lik
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya ;
-
ub
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara : -
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
-
Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam
ep
R
perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua
ng
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
do
Hal. 42 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
diucapkan dengan hadirnya Pemohon II dan Pemohon I dan Termohon pada
s
puluh satu ribu rupiah) ;
ne
am
ah
PST. tanggal 3 September 2009 yang amarnya sebagai berikut :
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 23 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon II dan Pemohon I
dengan perantaraan kuasanya masing-masing, berdasarkan Surat Kuasa
ng
Khusus tanggal 04 September 2009 dan 15 September 2009, diajukan permohonan banding secara lisan oleh Pemohon II pada tanggal 04 September dan oleh Pemohon I pada tanggal 16 September 2009 sebagaimana ternyata
A gu
do
dari Surat Permohonan Kasasi/Banding No. 90/Srt.Pdt.Kas/2009/PN.JKT.PST jo Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera
In
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang memuat alasan-alasan yang masing-masing diterima di
ah
Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut dari Pemohon II pada tanggal 16
lik
September 2009 dan dari Pemohon I pada tanggal 28 September 2009 ; Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 01 Oktober 2009
ub
m
telah disampaikan salinan permohonan banding dan salinan memori banding dari Pemohon II dan I, diajukan kontra memori banding yang diterima di
ep
ka
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Oktober 2009 dan 15 Oktober 2009 ;
ah
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-
ng
undang, maka oleh karena itu permohonan-permohonan banding tersebut
on
formal dapat diterima ;
i
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-
es
R
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan
gu
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para ALASAN-ALASAN BANDING DARI PEMOHON BANDING I :
A
1.
In d
Pemohon Banding dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemenuhan Syarat Formil Mengenai Jangka Waktu Pendaftaran Permohonan Banding dan Penyampaian Memori Banding
lik
ah
1.1 Bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") tidak mengatur
ub
am
mengenai prosedur permohonan banding; namun oleh karena Pasal
72
ayat (4) UU Arbitrase menyebutkan bahwa permohonan banding
ah k
ep
diajukan ke Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 03/Arb.Btl/2005 tertanggal 17 Mei
R
2006, maka prosedur permohonan banding mengacu pada No.
14
Tahun
1985
tentang
do
Hal. 43 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir melalui
ne
Undang-Undang
ng
M
ketentuan
s
prosedur permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 43
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
ng
("UU MA”);
1.2 Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) UU MA
A gu
do
permohonan kasasi wajib diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah putusan atau penetapan pengadilan
In
diberitahukan kepada Pemohon dan selanjutnya memori kasasi
wajib disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
ah
setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar,
lik
sehingga dalam perkara ini permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dibacakannya
ub
m
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara a quo dan memori banding wajib diajukan dalam jangka waktu 14 (empat
ep
ka
belas) hari setelah diajukannya permohonan banding; 1.3 Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan
ah
putusan
atas
perkara
No.
01/Pembatalan
Terbanding/Pemohon
I
serta
II
dan
Turut
Terbanding/Termohon;
gu
selanjutnya
dan
on
Pembanding/Pemohon
ng
hukum
i
hadapan sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh kuasa
es
R
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST pada tanggal 03 September 2009 di
In d
kuasa hukum Pembanding/Pemohon II telah mendaftarkan dan
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 04 September 2009 dengan
ah
Registrasi
No.
90/Srt.Pdt.Kas/2009/PN.JKT.PST.
lik
A
menandatangani Akta Pernyataan Banding di Kepaniteraan
No.01/Pembatalan
Dengan
demikian,
permohonan
ub
am
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST.
jo.
banding ini telah didaftarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang; kuasa
menyampaikan
hukum
Pembanding/Pemohon
ep
ah k
1.4 Bahwa
II
telah
ng
do
Hal. 44 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
memori
s
M
Pusat pada tanggal 16 September 2009. Dengan demikian,
ne
Jakarta
R
Memori Banding ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 44
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
banding ini telah disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan
ng
oleh undang-undang;
1.5 Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan banding ini telah memenuhi syarat-syarat formil menurut undang-
do
A gu
undang, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung menerima dan memeriksa permohonan banding dan memori banding ini;
In
1.6 Bahwa berdasarkan hal-hal berikut ini:
1.6.1 Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase yang menyebutkan
ah
bahwa 1.6.2 Kaedah
lik
permohonan banding diajukan ke Mahkamah Agung; hukum
yang
di
dalam
tetap
ub
m
yurisprudensi
terkandung
Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1972 tertanggal 11 1973
ep
ka
Juni yang
menyatakan
bahwa
dengan
diajukannya
ah
permohonan
ng
perkara harus diperiksa dalam keseluruhannya, baik
on
dalam konvensi maupun dalam rekonvensi;
gu
i
Rekonvensi,
es
R
banding oleh pihak Penggugat asal/Tergugat dalam
In d
sudah sepatutnya apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
dalam tahap banding ini, selain memeriksa masalah penerapan hukum, juga memeriksa kembali fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang telah
lik
ah
disampaikan oleh Pembanding/Pemohon II di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan·keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
ub
am
2.
Pusat No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST tertanggal 03 September 2009
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditetapkan Setelah
ep
ah k
2.1
Melewati
Pasal
ayat
putusan
(3)
UU
atas
Arbitrase
permohonan
ng
M
menentukan,
72
do
Hal. 45 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
s
2.1.1 Bahwa
ne
R
Jangka Waktu Yang Ditentukan UU Arbitrase ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 45
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
ng
permohonan pembatalan diterima;
2.1.2 Bahwa
Pembanding/Pemohon
II
telah
mendaftarkan permohon-an pembatalan putusan Pengadilan
Negeri
do
A gu
arbitrase pada tanggal 05 Mei 2009 kepada Ketua Jakarta
Pusat;
sehingga
In
seharusnya putusan atas permohonan pembatalan
putusan arbitrase tersebut ditetapkan selambat-
ah
Iambatnya pada tanggal 03 Juni 2009;
lik
2.1.3 Bahwa Pengadiian Negeri Jakarta Pusat pada faktanya
baru
putusannya
pada
ub
m
memberikan September
tanggal
2009,
03
jauh
ep
ka
melampaui jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari
sejak
Pusat
nyata-nyata
telah melanggar UU Arbitrase;
on
ng
Arbitrase sehingga Pengadilan Negeri Jakarta
i
UU
R
oleh
es
ah
permohonan pembatalan diterima yang ditentukan
gu
2.1.4 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) (b)
UU
In d
huruf
Mahkamah Agung, maka pelanggaran terhadap
A
peraturan
perundang-undang-an
dapat
mengakibatkan dibatalkannya putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan
am
lik
2.2
Atau
Mempertimbangkan
Melanggar
Hukum
ub
ah
Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung ;
Tuntutan
Dalam
Provisi
Pembanding/Pemohon II
ah k
ep
2.2.1 Bahwa Pasal 178 ayat (2) H.l.R berbunyi sebagai berikut:
pada
Pemohon
28-29 II
Permohonan
telah
mengajukan
ng
M
Pembanding/
halaman
do
Hal. 46 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
tuntutan provisi kepada Pengadilan Negeri Jakarta
s
2.2.2 Bahwa
ne
R
"Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan";
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 46
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pusat sebagai berikut:
"Para
Pemohon
berpendapat,
alasan-alasan
yang
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
para
ng
Pemohon ajukan sangat berdasar untuk membatalkan putusan
arbitrase a quo. Oleh karena itu untuk menghindari timbulnya
ah
do
a quo dilaksanakan, sangat mendesak dan relevan melakukan
tindakan sementara berupa menunda pelaksanaan eksekusi putusan
arbitrase
a
quo
selama
proses
pemeriksaan
In
A gu
kerugian besar kepada para Pemohon, apabila putusan arbitrase
permohonan berlangsung.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim
lik
yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan
1.
ub
m
provisi:
Melarang Termohon/PT Lirik Mengajukan Permohonan
ep
ka
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM selama proses permohonan berlangsung.
ah
2.
Menghukum Termohon/PT Lirik untuk membayar denda
Bahwa pada halaman 67 putusannya, pertimbangan Pengadilan
ng
2.a.3
on
Negeri Jakarta Pusat yang menolak tuntutan provisi yang
i
provisi ini."
es
R
sebesar US$ 10.000,00 perhari apabila melanggar putusan
provisi
Pembanding/Pemohon
II
untuk
seluruhnya
sudah
In d
gu
diajukan oleh Pembanding/Pemohon II adalah bahwa tuntutan
mengenai materi pokok perkara dimana Pembanding/Pemohon
A
II dalam provisinya menuntut agar putusan arbitrase a quo dinyatakan sebagai putusan arbitrase domestik, pengajuan
lik
ah
permintaan pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang disyaratkan Pasal 59
ub
am
ayat (1) UU Arbitrase, menolak permintaan pendaftaran atas putusan arbitrase a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri manapun
ep
ah k
dan menyatakan agar putusan arbitrase a quo tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidak dapat dimintakan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
ng
M
pertimbangan
dalam
do
Hal. 47 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
memutuskan menolak tuntutan provisi tidak sesuai dengan apa
s
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah cukup jelas bahwa
ne
2.a.4
R
eksekusi;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 47
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang menjadi tuntutan Pembanding/Pemohon II dimana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbang penolakan provisi
ng
dengan dasar bahwa tuntutan provisi masuk dalam materi pokok
ah
2.a.5
do
tidak demikian adanya, oleh karena itu telah cukup bukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan
Pasal 178 ayat (2) H.l.R dengan tidak mengadili tuntutan provisi
In
A gu
perkara sedangkan tuntutan provisi Pembanding/Pemohon II
Pembanding/Pemohon II dengan cermat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
lik
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan 2.3
ub
m
dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau
ep
ka
Melanggar Hukum Karena Menggunakan Dasar Hukum Yang Sudah Tidak Berlaku
ah
2.3.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU Arbiirase, maka
ng
dengan Pasal 651 Reglement op de Rechtsvordering (Rv")
on
dinyatakan tidak berlaku;
i
arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai
es
R
pada saat UU Arbitrase ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
gu
2.3.2 Bahwa dalam halaman 70 dan 73 putusannya, Pengadilan
In d
Negeri Jakarta Pusat menggunakan ketentuan dalam Pasal 643 Rv sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam
A
memutuskan tidak adanya pelanggaran ketertiban umum,
sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah
lik
ah
salah menerapkan atau melanggar hukum karena menggunakan
ub
am
dasar hukum yang sudah tidak berlaku;
2.3.3 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah
ep
ah k
menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Dalam
Mempertimbangkan
Adanya
ng
M
Pelanggaran Ketertiban Umum Dalam Putusan Arbitrase ICC
do
Hal. 48 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Case No. 14387/JB/JEM
s
Hukum
ne
Melanggar
R
2.4
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 48
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.4.1 Bahwa Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa terlebih
ng
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Arbitrase serta tidak berentangan dengan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa
do
A gu
kesusilaan dan ketertiban umum. Ketentuan ini memberikan pertimbangan hukum dari suatu putusan arbitrase.
ah
In
2.4.2 Dengan demikian, sudah seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memeriksa pertimbangan hukum Majelis Arbitrase dalam putusan arbitrase a quo serta mempertimbangkan fakta-fakta
lik
yuridis sebagaimana telah disampaikan oleh Pembanding/ Pemohon II dalam Permohonan Pembatalan, Replik, Kesimpulan 2.4.2.1
ub
m
serta bukti-bukti yang diajukan sebagai berikut:
Bahwa bertitik tolak dari Pasal 33 ayat (2) dan (3)
ep
ka
Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan bahwa produksi dan kekayaan alam yang penting bagi
ah
hajat hidup orang banyak, secara konstitusional,
ng
No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
on
dan Gas Bumi ("UU No. 44/1960") menegaskan bahwa
i
Bahwa konsideran huruf (b) dan (c) Undang-Undang
es
2.4.2.2
R
dikuasai oleh Negara Republik Indonesia;
cabang-cabang produksi yang amat penting bagi
In d
A
gu
produksi minyak dan gas bumi ("Migas") merupakan
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, baik langsung maupun tidak, serta mempunyai arti khusus untuk pertahanan nasional. Hal ini sejalan dengan
lik
ah
konsideran huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
ub
am
Gas Bumi Negara ("UU No. 8/1971") yang juga menegaskan bahwa Migas adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonornian negara maupun 2.4.2.3
ep
ah k
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum angka 1
R
alinea ke-2 UU No. 44/1960 serta Penjelasan Umum
A
tersebut,
harus
berpedoman
ne
kebijaksanaan
do
gu
naan
Hal. 49 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
M
menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksa-
s
alinea ke-2 UU No. 8/1971 menyatakan bahwa dalam
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 49
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
Bahwa Pasal 1 huruf (h) UU No. 44/1960 menegaskan
A gu
ng
bahwa
2.4.2.5
negara
memberikan
wewenang
kepada
Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha
pertambangan Migas dan selanjutnya disebut dengan Kuasa Pertambangan; Bahwa
seterusnya
guna
do
2.4.2.4
melaksanakan
Kuasa
In
Pertambangan tersebut, berdasarkan konsideran huruf
(c) UU No. 8/1971, maka untuk menjamin pelaksanaan
ah
pengusahaan Migas secara ekonomis dan efisien, serta
lik
di sisi lain diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat, perlu ditugaskan suatu PERUSAHAAN NEGARA
untuk
menyelenggarakan
ub
m
MINYAK
pengusahaan pertambangan Migas, dalam hal ini
ep
ka
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang disingkat dengan PERTAMINA.
ah
2.4.2.6
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (h) dan Pasal 5 ayat
ng
dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai pemegang
on
kuasa pertambangan mewakili negara, berwenang
i
Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945, PERTAMINA,
es
R
(1) UU No. 44/1960 jo. Pasal 11 UU No. 8/1971 jo.
secara komprehensif apakah permohonan Terbanding/ Termohon
kepada
PERTAMINA
In d
A
gu
penuh (fully authorized) untuk mempertimbangkan atas
status
komersialitas lapangan Malek, North Pulai, South Pulai dan Lirik dapat dikabulkan atau tidak. Hal ini juga
lik
ah
dipertegas di dalam bagian Witnesseth EOR Contract paragraf 1 dan 2 yang berbunyi:
ub
am
"WHEREAS, all mineral oil and gas existing within the statutory mining territory of Indonesia, are national riches controlled by the state, and
ah k
ep
WHEREAS, PERTAMINA has an exclusive 'Authority to mine' for mineral oil and gas in and throughout the area
R
described ... "
do
Hal. 50 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
dalam wilayah tambang di Indonesia, adalah kekayaan
ne
ng
M
"Bahwa, seluruh minyak dan mineral yang ada di
s
Terjemahan:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 50
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nasional yang dikuasai oleh negara, dan Bahwa
PERTAMINA
merupakan
satu-satunya
A gu
2.4.2.7
Mineral di dalam dan seluruh area yang disebutkan ... "
Bahwa uraian pada butir 2.4.2.1 hingga 2.4.2.6 di atas
telah dipertegas oleh ahli, Teguh Pamudji, SH., dalam
do
ng
pemegang Kuasa Pertambangan atas minyak dan gas
persidangan tanggal 06 Agustus 2009 yang menyatakan
In
sebagai berikut:
"…... jadi kami ingin mencoba untuk membawa filosofi
ah
atau terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945”. (keberatan
lik
penggunaan kata “kami” dari Termohon). Saya ingin menjelaskan bahwa terjemahan dari Pasal 33 ayat (2)
ub
m
dan ayat (3) UUD 1945, yang di kegiatan minyak dan gas bumi, diatur di dalam UU No. 44 Prp. Tahun 1960.
ep
ka
kemudian di dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang pendirian Pertamina sebagai perusahaan negara.
ah
Dalam keterkaitannya dengan pengelolaan sumber
Pertambangan.
penjabaran
operasionalisasi
Pengertian,
Pertamina
sebagai
on
Kuasa
ng
pemegang
i
bahan galian strategis, Pertamina adalah sebagai
es
R
daya alam minyak dan gas bumi yang merupakan
penjelasan di dalam UU 44 Tahun 1960, melaksanakan
In d
A
gu
pemegang kuasa pertambangan adalah ada di dalam fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha minyak tersebut yang terdiri dari
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pemurnian dan
lik
ah
pengolahan, pengangkutan dan penjualan. Jadi dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Undang-
ub
am
Undang Dasar untuk sumber daya alam yang strategis itu dibuatkan jalan, pelaksanaannya adalah berdasarkan undang-undang tersebut, Pertamina ini adalah
ep
ah k
mewakili negara dalam usaha yang terkait dengan perminyakan."
Bahwa selain itu, dalam Pasal 5.2., Exhibit D, EOR
R
2.4.2.8
do
Hal. 51 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
production is commercially exploitable the operating
ne
ng
M
"As soon as the parties consider that incremental
s
Contract yang berbunyi:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 51
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
committee shall seek PERTAMINA's approval to have such field developed by JOB."
"Segera setelah para pihak mempertimbangkan bahwa produksi
incremental
dapat
dieksploitasi
secara
komersial, Komite Operasi harus memohon persetujuan dari
PERTAMINA
agar
do
A gu
ng
Terjemahan:
lapangan
tersebut
In
dikembangkan oleh JOB."
dapat
telah ditegaskan bahwa kedudukan PERTAMINA
ah
diposisikan lebih tinggi dari Terbanding/Termohon. Hal
lik
ini telah ditegaskan oleh ahli, Ir. Deradjat Zahar, dalam persidangan
tertanggal
04
Agustus
2009
yang
ub
m
menyatakan sebagai berikut: “……….
Pertamina
sebagai
pemegang
kuasa
ep
ka
pertambangan, jadi kontraktor kedudukannya sebagai assists, membantu Pertamina di dalam melakukan
ah
pekerjaan, dengan demikian, kontraktor membantu,
Agustus 2009 yang menyatakan sebagai berikut:
on
ng
Pamudji, SH., dalam persidangan tertanggal 06
i
Hal ini kemudian dipertegas kembali oleh ahli, Teguh
es
R
subordinat dari Pertamina."
sebagai
pemegang
melaksanakan
kuasa
kegiatan
pertambangan
usaha
ketika
In d
A
gu
"Pertama saya ingin jelaskan, bahwa Pertamina eksplorasi
dan
eksploitasi di mana instrumen pengikatnya antara Pertamina dengan pihak lain itu adalah kontrak
lik
ah
kerjasama, kontrak kerjasama tersebut mempunyai kedudukan yang berbeda antara Pertamina dengan
ub
am
pihak yang menandatangani kontrak. Dalam hal ini, sering ataupun apa yang dilakukan Departemen ESDM atau Dirjen MIGAS, kedudukan kontraktor adalah
ah k
ep
subordinat Pertamina, jadi tidak ada kesetaraan, itu yang pertama. Pengertian subordinat adalah ada
R
beberapa kewenangan-kewenangan Pertamina yang
do
Bahwa Pasal XVII.2.2 EOR Contract mengatur sebagai
Hal. 52 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
2.4.2.9
ne
ng
M
kontrak kerjasama."
s
mempunyai otoritas penuh di dalam menetapkan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 52
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berikut:
"No term or provision of this contract, including the
hereunder, shall prevent or limit the government of the Republic of Indonesia from exercising its inalienable rights."
do
A gu
ng
agreement of the parties to submit to arbitration
Terjemahan:
In
"Tidak ada ketentuan atau peraturan dari kontrak ini, termasuk kesepakatan para pihak untuk mengajukan
ah
ke arbitrase sebagaimana disebutkan di bawah ini,
lik
dapat menghentikan atau membatasi Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewenangan
ub
m
mutlaknya sebagai negara."
2.4.3 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ada di atas, dapat ICC
Case
ep
ka
dibuktikan bahwa Majelis Arbitrase melalui putusan arbitrase No.
14387/JB/JEM
telah
dengan
sengaja
ah
mengesampingkan kewenangan yang diberikan oleh undang-
on
ng
2.4.4 Bahwa putusan arbitrase a quo mencerminkan ketidak-pahaman
i
status komersialitas suatu lapangan migas;
es
R
undang kepada PERTAMINA untuk menentukan pemberian
gu
Majelis Arbitrase tentang hukum yang mengatur atas usaha
In d
kegiatan migas di Indonesia dimana Pertamina sebagai
pemegang Kuasa Pertambangan memiliki hak mutlak untuk
A
menentukan apakah suatu lapangan migas dapat diberikan status komersialitas atau tidak;
lik
ah
2.4.5 Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam halaman 74 putusannya, mempertimbangkan sebagai berikut:
ub
am
"Menimbang, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Jo. UU No.8 Tahun 1971, merupakan pengaturan kewenangan pemerintah berupa kebijakan yang bersifat publik dan apabila pemerintah
ah k
ep
membuat dan menandatangani suatu kontrak dengan pihak swasta, berarti pemerintah sedang melakukan perbuatan yang
R
bersifat privat, dengan demikian pemerintah harus tunduk pada
do
Hal. 53 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ditandatangani, dan apabila pemerintah telah menandatangani
ne
ng
M
seharusnya muncul sebelum kontrak atau perjanjian dibuat atau
s
hukum privat, kewenangan pemerintah yang bersifat publik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 53
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kontrak yang bersifat privat, maka antara pemerintah dengan
pihak yang terikat kontrak mempunyai kedudukan yang sama,
ng
seimbang dan berlaku azas hukum privat, bahwa perjanjian mengikat bagi yang membuatnya selaku undang-undang servanda);"
do
A gu
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata (pacta sunt
ah
2.4.6 Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat
karena
Pengadilan
Negeri
In
sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.5 di atas adalah tidak Jakarta
Pusat
tidak
mempertimbangkan keterangan para ahli dan fakta-fakta yuridis
lik
yang Pembanding/Pemohon II telah sampaikan, khususnya terhadap fakta yuridis mengenai ketentuan Pasal XV11.2.2 EOR
ub
m
Contract yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam EOR Contract, termasuk ketentuan mengenai pengajuan ke
ep
ka
arbitrase, tidak dapat menyingkirkan kewenangan mutlak Pemerintah Republik Indonesia melalui Pertamina dalam
ah
menetapkan kebijakan atas sumber daya alamnya yang
ng
Indonesia yang diberikan kepada Pertamina untuk memberikan
on
status komersialitas suatu lapangan migas;
i
dalam hal ini menyangkut kewenangan Pemerintah Republik
es
R
digariskan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang
gu
2.4.7 Bahwa lebih lanjut, Pembanding/Pemohon II perlu sampaikan
In d
bahwa eksekusi atas putusan arbitrase a quo, apabila
sebagian besar ganti kerugian yang ditentukan dalam putusan
arbitrase a quo melekat kepada aspek komersialitas yang ditolak
lik
ah
A
dikabulkan, akan menimbulkan kerugian bagi negara karena
oleh Pertamina, dimana eksekusi tersebut tentunya akan
ub
am
ditanggung oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP yang notabene adalah badan usaha milik negara ("BUMN") dan anak perusahaan BUMN. Terlebih lagi, apabila eksekusi atas
ah k
ep
putusan arbitrase a quo dikabulkan, maka akan terbuka jalan bagi pihak-pihak lain yang kemudian ingin mempermasa-
R
lahkan komersialitas yang merupakan prinsip penguasaan
do
Hal. 54 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
kerugian yang lebih besar bagi negara;
ne
ng
M
Pasal 33 UUD 1945, yang tentunya berpotensi membawa
s
negara terhadap sumber daya alam sesuai dengan ketentuan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 54
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.4.8 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah
ng
menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
2.5
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan atau
A gu
do
Melanggar Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Adanya
Pelanggaran Ketertiban Umum Berupa Ultra Petitum atau Ultra
In
Vires
Dalam Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM
lik
ah
2.5.1 Bahwa Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase memberikan kewenanqan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa terlebih
ub
m
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Arbitrase serta tidak bertentangan dengan
ep
ka
kesusilaan dan ketertiban umum. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa memeriksa
dan
mengadili
perkara
No.
01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST., sudah menjadi
ng
kewajiban hukurn bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
gu
on
mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang ditemukan
i
dalam
es
2.5.2 Bahwa
R
ah
pertimbangan hukum dari suatu putusan arbitrase;
In d
di persidangan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3388 K/PDT/1985 tanggal 08 Januari
A
1992 yang menyatakan:
"Pengadilan Tinggi Riau salah menerapkan hukum, sebab tidak
lik
ah
secara seksama mempertimbangkan semua fakta dan buktibukti yang ditemukan di persidangan."
ub
am
("Yurisprudensi MA No. 3388/1985")
2.5.3 Bahwa dalam halaman 75 putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan pertimbangan hukum atas dalil
ep
ah k
Pembanding/Pemohon II mengenai adanya ultra petitum atau ultra vires sebagai berikut: bahwa
sebagaimana
pertimbangan
hukum
R
"Menimbang,
A
absolut
dalam
menjalankan
s ne
kewenangan
do
gu
mempunyai
Hal. 55 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
M
tersebut di muka, bahwa lembaga arbitrase dan majelis arbitrase
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 55
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pekerjaannya. Demikian pula setelah Majelis Hakim mencermati apa
yang
menjadi
gugatan
para
pihak
dalam
perkara
ng
International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM
tertanggal 22 September 2008 dan International Court of
ah
do
apa yang diputuskan tidak melebihi apa yang diminta, dalam
petitum dikabulkan sesuai dengan batas kewenangannya, yakni dimana tuntutan yang diajukan oleh Termohon sebesar US$
In
A gu
Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009,
124,3 juta, sedangkan yang dikabulkan sebesar US$ 34,172,178 juta dan jumlah total terhitung sebesar US$ 34,495,428
lik
ditambah bunga 6% terhitung sejak didapatkannya perintah exequatur menurut Pasal 66 UU No. 30/1999;"
ub
m
2.5.4 Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas adalah tidak tepat karena Pengadilan Negeri Jakarta
ep
ka
Pusat hanya mempertimbangkan kepada perbedaan nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Terbanding/Termohon
ah
dalam proses arbitrase dengan nilai ganti rugi yang dikabulkan
ng
on
mengenai dasar perhitungan putusan arbitrase a quo dalam
i
Pembanding/Pemohon II dalam permohonan pembatalan adalah
es
R
oleh Majelis Arbitrase; sedangkan yang dipermasalahkan oleh
gu
permasalahan komersialitas. Dalam halaman 39-41 Replik,
In d
pada pokoknya Pembanding/Pemohon II telah menyampaikan berikut:
2.5.4.1
Bahwa sesuai Pasal IX.3 EOR Contract, agar suatu
ah
lapangan Migas Terbanding/
dapat dieksploitasi
Termohon
oleh
lik
A
fakta yuridis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
sebagai
kontraktor,
harus
ub
am
memohon persetujuan status komersialitas terlebih dahulu dari Pertamina. Namun selama Pertamina belum memberi-kan
persetujuan
status
komersialitas,
ah k
ep
Terbanding/ Termohon belum dapat melakukan kegiatan eksploitasi.
Oleh
karena
itu,
tidak
mungkin
R
Terbanding/Termohon memperhitungkan suatu jumlah
do
Hal. 56 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Pertamina;
ne
ng
M
belum diberikan persetujuan status komersialitas oleh
s
keuntungan finansial dari suatu lapangan Migas selama
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 56
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2.5.4.2
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa secara faktual Majelis Arbitrase mengetahui
permohonan status komersialitas baru diajukan oleh pada
tahun
1997,
ternyata
Majelis Arbitrase tetap mengabulkan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan terhitung sejak tahun 1995;
do
A gu
ng
Terbanding/ermohon
ah
2.5.5 Bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas dan bukti-bukti yang Pembanding/Pemohon
II
telah
membuktikan
bahwa
In
ada,
putusan arbitrase a quo yang dijatuhkan nyata-nyata secara faktual dan obyektif mengandung ultra petitum atau ultra vires;
lik
namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa fakta yuridis dan bukti-bukti tersebut, dengan demikian Pengadilan
ub
m
Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah salah menerapkan hukum;
ep
ka
2.5.6 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah
ah
menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan
ng
Melanggar
Hukum
Karena
Tidak
Secara
on
Mempertimbangkan
Seksama
i
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau
es
2.6
R
dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
A
14387/JB/JEM
In d
gu
Adanya Cacat Kontroversi Dalam Putusan Arbitrase ICC Case No.
2.6.1 Bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara No. 01/ Pembatalan
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST,
sudah
menjadi
lik
ah
kewajiban hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
ub
am
mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA No. 3388/1985;
ah k
ep
2.6.2 Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah seharusnya membaca seluruh bagian dari putusan arbitrase ICC Case No.
R
14387/JB/JEM yang dijadikan bukti dalam perkara a quo, yang
do
Hal. 57 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
arbitrase nasional atau internasional. Hal ini dibuktikan dengan
ne
ng
M
menentukan apakah putusan arbitrase tersebut adalah putusan
s
memuat cacat kontroversi karena putusan arbitrase a quo tidak
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 57
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya pertimbangan hukum Majelis Arbitrase pada angka 87 Final Award ICC Case No. 14387/JB/JEM yang menyatakan
ng
bahwa:
"The Respondents shall pay interest on the total amount
ah
do
registration of this Final Award under article 59 of the Indonesia
Arbitration Law or the obtaining of an order of exequatur under article 66 of the Indonesia Arbitration Law until the date of
In
A gu
payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of
payment at the rate of 6%p.a." Terjemahan :
lik
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf
ub
m
86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh
ep
ka
eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai pada dengan tanggal pembayaran sebesar
ah
6% per tahun."
ng
arbitrase a quo dimana di satu sisi Majelis Arbitrase merujuk
on
kepada ketentuan Pasal 59 UU Arbitrase yang mengatur
i
terbukti adanya cacat kontroversi mengenai katagori putusan
es
R
2.6.3 Bahwa dari pertimbangan Majelis Arbitrase tersebut di atas
gu
mengenai tata cara pendaftaran putusan arbitrase untuk
In d
putusan arbitrase nasional, sedangkan di sisi yang lain
Majelis Arbitrase merujuk kepada ketentuan Pasal 66 UU
A
Arbitrase yang mengatur mengenai tata cara memperoleh eksekuatur untuk putusan arbitrase internasional; dengan
lik
ah
adanya cacat kontroversi tersebut maka putusan arbitrase a quo tidak memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
ub
am
bersengketa dalam menentukan apakah putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional atau internasional;
ep
ah k
2.6.4 Bahwa pada halaman 74 putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menghubungkan permasalahan cacat umum,
padahal
hal-hal
ultra
petitum
tersebut
tidak
dan ada
A
Pusat
tidak
secara
seksama
memeriksa
atau
do
gu
Jakarta
Hal. 58 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
M
kaitannya satu sama lain. Dengan demikian, Pengadilan Negeri
s
permasalahan
ne
ketertiban
dengan
R
kontroversi
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 58
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mempertimbangkan adanya cacat kontroversi dalam putusan arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut; sehingga
ng
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah salah menerapkan hukum;
2.7
do
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Putusan
Pengadilan
ah
Menerapkan
Atau
Negeri
Melanggar
In
A gu
2.6.5 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Jakarta
Pusat
Telah
Hukum
Dengan
Salah
Menyatakan
lik
Putusan Arbitrase Ice Case No. 14387/J8/JEM Sebagai Putusan Arbitrase Internasional
ub
m
2.7.1 Bahwa pada halaman 77-79 putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan arbitrase a quo sebagai
ep
ka
putusan arbitrase internasional dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
internasional
sebagai
"putusan
yang
dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan di
ng
luar yurisdiksi wilayah hukum Republik Indonesia, atau suatu
gu
dianggap sebagai putusan arbitrase internasional";
on
putusan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
i
arbitrase
es
putusan
R
ah
"Menimbang, bahwa Pasal 1.9 UU Arbitrase mendefinisikan
In d
Menimbang, bahwa menurut ahli Prof. Hikmahanto Juwana,
A
kriteria putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional adalah tidak mutlak berdasarkan di mana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan, melainkan juga putusan arbitrase yang
ub
am
putusan arbitrase internasional;
lik
ah
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
Menimbang, bahwa menurut ahli Prof Huala Adolf, selain ketentuan Pasal 1.9 UU Arbitrase, suatu putusan arbitrase
ah k
ep
dinyatakan sebagai putusan arbitrase internasional apabila ada
R
unsur-unsur asing dalam pelaksanaan arbitrase tersebut, seperti
do
Hal. 59 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
dengan arbitrase, dari negara tempat arbitrase diselenggarakan.
ne
ng
M
Menimbang, bahwa lex arbitri merupakan hukum yang berkaitan
s
bahasa, mata uang, forum penyelesaian sengketa, aturan/rules;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 59
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lex arbitri menentukan apakah perjanjian arbitrase sah, apakah sengketa tertentu dapat diselesaikan melalui arbitrase dan
ng
seterusnya, termasuk dalam hal menetapkan aturan-aturan dalam ha! terjadi kekosongan (gap filling);
ah
do
untuk interpretasi apakah perkara a quo masuk sebagai kriteria
putusan arbitrase nasional atau internasional tidak cukup hanya menafsirkan Pasal 1.9 UU Arbitrase, dan pendapat ahli
In
A gu
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat secara hukum
sebagaimana tersebut di atas, tapi akan lebih tepat dan berkeadilan hukum apabila dikaitkan pula dengan kronologis
lik
dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa adapun kronologis dalam perkara a quo -
ub
m
adalah:
Bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP telah
ep
ka
terikat kontrak dengan PT Lirik Petroleum sebagaimana termuat dalam EOR Contract dan dalam bagian XII disetuju kewajiban
R
termasuk
menerima
kewajiban
untuk
EOR
berarbitrase
Contract,
dan
telah
menandatangani Term of Reference dan berpartisipasi dalam
ng
arbitrase dengan menunjuk forum untuk penyelesaian
A
-
Chamber
of
Commerce
(ICC),
yang
berkedudukan di Paris (bukti P-5= T-4); Bahwa
berdasar
atas
adanya
In d
gu
International
on
sengketa adalah lembaga Court of Arbitration of the
i
voluntair
es
ah
secara
klausula
penyelesaian
sengketa dalam EOR Contract yang melalui lembaga arbitrase tersebut maka para pihak telah menunjuk Arbiter
lik
ah
yang memeriksa sengketa tersebut, Arbiter tersebut adalah: 2.1 Fred B.G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT
ub
am
Pertamina (Persero) ;
2.2 Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT Lirik Petroleum;
ep
ah k
2.3 Prof. Michael Pryles sebagai Arbiter ketua yang dipilih oleh masing-masing Arbiter; Bahwa pulusan arbitrase a quo dibuat oleh Majelis Arbitrase kesepakatan
dari
para
pihak
dan
telah
ng
M
mengikuti
do
Hal. 60 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
prosedur dan/atau tidak terdapat peraturan perundang·
s
berdasarkan
ne
R
-
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 60
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia undangan yang dilanggar; -
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa atas sengketa tersebut telah diperiksa dan diputus
ng
oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian
(Partial
Award)
ICC
International
Court
of
do
2008 (bukti P-4a) dan Putusan Akhir (Final Award) ICC
International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM -
In
tertanggal 27 Februari 2009 (bukti P-4b);
Bahwa putusan arbitrase a quo oleh Terbanding/Termohon telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan
Register No. 02/PDT/ARB-INT/2009/PN.
lik
ah
A gu
Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September
JKT.PST tanggal 21 April 2009;
Bahwa kemudian Pembanding/Pemohon II mengajukan
ub
m
-
permohonan agar putusan arbitrase a quo dibatalkan karena
ep
ka
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan
ah
ketertiban umum atau dinyatakan sebagai putusan arbitrase
ng
sejak perjanjian dibuat telah tahu bahwa ICC adalah lembaga
on
arbitrase internasional dan Pembanding/Pemohon II telah
i
Menimbang, bahwa secara substansi Pembanding/Pemohon II
es
R
domestik sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
gu
menunjuk Arbiter Fred B.G. Tumbuan sebagai Arbiter yang
In d
dipilihnya dan Pembanding/Pemohon II juga telah mengikuti
A
prosedur dan beracara sesuai dengan aturan yang ditetapkan
oleh ICC, ternyata dalam putusan arbitrase a quo Pembanding/ Pemohon II dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar
lik
ah
ganti rugi, biaya dan bunga;
Menimbang, bahwa para Pemohon berpendapat azas teritorial
ub
am
adalah satu-satunya azas untuk menentukan apakah putusan arbitrase a quo dinyatakan putusan arbitrase nasional atau internasional, sedangkan Pasal 37 UU Arbitrase mengatur
ah k
ep
bahwa "tempat arbitrase ditentukan oleh Arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak";
R
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1.9 UU Arbitrase,
do
Hal. 61 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
arbitrase a quo adalah putusan arbitrase internasional;
ne
ng
M
Majelis Hakim berpendapat secara hukum bahwa putusan
s
pendapat para ahli, fakta-fakta dan kronologis tersebut di atas,
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 61
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase nasional diatur
ng
adanya batas tenggang waktu. Sedangkan putusan arbitrase internasional tidak diatur adanya tenggang waktu;
ah
do
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU Arbitrase, hal tersebut berlaku untuk
In
A gu
Menimbang, bahwa demikian pula tentang irah-irah “Demi
putusan arbitrase nasional, dan untuk putusan arbitrase internasional sudah pasti secara hukum tidak terikat akan
lik
ketentuan adanya irah-irah tersebut;”
2.7.2 Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta
ub
m
Pusat tersebut di atas adalah keliru dan bertentangan dengan fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9 jo Pasal
ep
ka
2.7.2.1
66 huruf (a) UU Arbitrase, penentuan apakah suatu
ah
putusan arbitrase merupakan putusan arbitrase nasional
ng
tersebut dijatuhkan.Hal ini telah ditegaskan oleh ahli,
on
Prof. Hikmahanto Juwana, pada persidangan tanggal 06 "Jika diperhatikan, Pasal 1.9 UU No. 30/1999
In d
gu
Agustus 2009, yang menyatakan bahwa:
A
i
faktor teritorial, yaitu tempat dimana putusan arbitrase
es
R
atau putusan arbitrase internasional ditentukan oleh
disebutkan faktor teritorial terlebih dahulu, baru
kemudian ada kata-kata " ... atau yang menurut hukum Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
lik
ah
internasional."; sehingga mau tidak mau memang teritorial ini menjadi penting untuk menentukan arbitrase
internasional. " New
ah k
nasional
atau
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal I Konvensi York
1958
mengenai
ep
2.7.2.2
merupakan
ub
am
putusan
Recognition
and
Enforcement of Foreign Arbitral Awards ("Konvensi New
R
York 1958"), yang telah diratifikasi oleh Indonesia
do
Hal. 62 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
menentukan apakah suatu putusan arbitrase merupakan
ne
ng
M
jelas bahwa faktor teritorial merupakan faktor yang
s
melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, maka
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 62
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan arbitrase nasional atau internasional. Hal ini juga telah ditegaskan oleh ahli, Prof. Huala Adolf, dalam
A gu
2.7.2.3
Bahwa azas teritorial telah berulang kali dikemukakan
oleh Pembanding/Pemohon II, baik dalam Permohonan, Replik maupun Kesimpulannya, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa
do
ng
persidangan tanggal 11 Agustus 2009;
Pembanding/Pemohon telah
menyepakati
dan
klausula
In
Terbanding/Termohon
II
arbitrase dalam Pasal X".1.4 Enhanced Oil Recovery
ah
Contract tanggal 1 Maret 1991 ("EOR Contract") yang sesuai
dengan
peraturan
arbitrase
International
ub
m
Chamber of Commerce; 2.7.2.4
lik
menentukan bahwa arbitrase dilaksanakan di Jakarta
Bahwa proses arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM
ep
ka
telah dilangsungkan di Jakarta merupakan suatu fakta yuridis yang tidak terbantahkan; bahkan kalimat
ah
terakhir di dalam Partial Award maupun Final Award ICC
ng
Terjemahan: Bahwa
Pasal
International
25
ayat
Chamber
(3) of
peraturan
arbitrase
Commerce
berbunyi
In d
A
gu
2.7.2.5
on
"Tempat pelaksanaan arbitrase, Jakarta, Indonesia."
i
"Place of arbitration, Jakarta, Indonesia."
es
R
Case No. 14387/JB/JEM secara tegas menyebutkan:
sebagai berikut:
"The award shall be deemed to be made at the place
ah
Terjemahan:
lik
of the arbitration and on the date stated herein."
"Putusan arbitrase wajib dianggap dibuat di tempat dilaksanakan
dan
pada
tanggal
yang
ub
am
arbitrase
dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut." Ketentuan Pasal 25 ayat (3) peraturan arbitrase
ah k
ep
International Chamber of Commerce ini menegaskan penggunaan
azas
teritorial
yang
sejalan
dengan
R
Konvensi New York 1958 dan Pasal 1.9 UU Arbitrase.
do
Hal. 63 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
arbitrase yang dibuat dan/atau dijatuhkan di Jakarta;
ne
ng
M
arbitrase ICC ease No. 14387/JB/JEM adalah putusan
s
Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa putusan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 63
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2.7.2.6
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dalam halaman 74, 78 dan 79 putusannya,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pembanding/Pemohon II telah menunjuk ICC yang
berkedudukan di Paris sebagai forum penyelesaian
sengketa. Hal ini bertentangan dengan fakta yuridis,
do
A gu
ng
sesuai dengan EOR Contract dan Term of Reietence,
karena Pembanding/Pemohon II tidak pernah menunjuk
In
lCC sebagai forum penyelesaian sengketa melainkan
hanya menunjuk peraturan arbitrase lCC sebagai
ah
prosedur yang digunakan dalam arbitrase. Hal ini sesuai
lik
dengan ketentuan Pasal XII.1.4 EOR Contract yang kemudian disebutkan kembali di butir 16 Term of
ub
m
Reference yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
ep
ka
"Except as provided in this Section, arbitration shall be conducted in Jakarta, in accordance with the
ah
rules of Arbitration of the International Chamber of Terjemahan:
ng
"Kecuali diatur lain dalam bagian ini, Arbitrase
on
dilaksanakan di Jakarta, sesuai dengan peraturan
dengan demikian, putusan arbitrase a quo dijatuhkan
In d
A
gu
Arbitrase International Chamber of Commerce."
2.7.2.7
es
i
R
Commerce."
oleh arbitrase ad hoc dan bukan oleh arbitrase permanen atau institusi;
Bahwa Terbanding/Termohon dalam upayanya untuk
lik
ah
meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa putusan arbitrase a quo merupakan putusan arbitrase sebagai
ub
am
internasional selalu mengistilahkan "putusan arbitrase lembaga
Court
International Chamber di
Paris";
ah k
ep
berkedudukan
of
Arbitration of
of
the
Commerce
padahal
sekali
yang lagi
Pembanding/Pemohon II tegaskan, para pihak tidak
R
pernah melakukan proses arbitrase di lembaga Court of
do
Hal. 64 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
menggunakan hukum acara atau peraturan arbitrase
ne
ng
M
Arbitrase yang dilakukan adalah arbitrase ad hoc yang
s
Arbitration of the International Chamber of Commerce.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 64
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ICC;
2.7.2.8
Bahwa hal tersebut di atas merupakan penyesatan
A gu
2.7.2.9
sebagai putusan arbitrase internasional;
Bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah disampaikan
oleh ahli Prof. Hikmahanto Juwana dalam persidangan
do
ng
dalam upaya menyatakan putusan arbitrase a quo
tanggal 06 Agustus 2009, maka untuk arbitrase yang ad
arbitrase
hoc,
penentuan
internasional
sebagai
putusan
In
bersifat
atau
nasional
ditentukan
arbitration)
atau
tempat
pelaksanaan
arbitrase
lik
ah
oleh penentuan tempat kedudukan arbitrase (seat of (place of arbitration); dengan demikian mengingat para
pihak
telah
ub
m
bahwa
menyepakati
klausula
arbitrase dalam EOR Contract yang menentukan
ep
ka
bahwa place of arbitration atau tempat pelaksanaan arbitrase adalah Jakarta, maka putusan arbitrase a quo
ah
adalah putusan arbitrase nasional lndonesia;
ng
putusan arbitrase nasional. Hal ini telah dipertegas 06
Agustus
2009
dan
Pendapat
Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I memori
In d
A
gu
tanggal
on
oleh ahli Prof. Hikmahanto Juwana dalam persidangan
i
terbukti bahwa putusan arbitrase a quo adalah
es
R
2.7.2.10 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
banding ini yang pada pokoknya menyampaikan keterangan selengkapnya sebagai berikut: a.
Bahwa tempat kedudukan arbitrase (seat of
lik
ah
arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase (place of arbitration) adalah faktor yang sangat arbitri)
yang
penentuan
ub
am
penting untuk menentukan hukum arbitrase (lex berlaku,
apakah
termasuk
suatu
mengenai
putusan
arbitrase
b.
ep
ah k
nasional atau internasional;
Bahwa dalam kaitan dengan ICC, ketentuan Pasal
R
1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC secara tegas
s
mengatur sebagai berikut:
ne
ng
M
"The Court does not itself settle dispute."
do
Hal. 65 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Terjemahan:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 65
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
"International Court of Arbitration tidak melakukan penyelesaian sengketa."
ng
Dengan demikian, International Court of Arbitration tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa;.
Bahwa lebih lanjut penentuan hukum acara (rules)
do
A gu
c.
tidak serta merta menjadikan kedudukan arbitrase of
arbitration)
atau
tempat
pelaksanaan
In
(seat
arbitrase (place of arbitration) dilakukan di Paris; Bahwa walaupun para pihak telah menyepakati
ah
d.
lik
hukum acara ICC yang digunakan, namun apabila para pihak atau Majelis Arbitrase menyepakati tempat
kedudukan
arbitrase
ub
m
suatu
(seat
of
arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase
ep
ka
(place of arbitration), maka hukum arbitrase (lex arbitri) dari tempat tersebut yang disepakati
acara ICC maka ICC memiliki kewenangan untuk bentuk
menyesuaikan
dari
format
dengan
putusan
standar
yang
dan
on
melihat
ada.
Kewenangan yang dimiliki oleh International Court
In d
A
gu
ng
pihak yang bersengketa menggunakan hukum
i
Bahwa dalam peraturan arbitrase ICC, bila para
es
e.
R
ah
tersebutlah yang berlaku;
of Arbitration dari ICC ini sama sekali tidak berarti ICC merupakan lembaga yang memutus sengketa; f.
Bahwa apabila penyelesaian sengketa melalui
lik
ah
arbitrase yang bersifat ad hoc dan menggunakan hukum acara ICC, ketika hendak dibatalkan harus untuk
ub
am
pergi ke Paris maka pengadilan di Paris akan sibuk melakukan
proses
pemeriksaan
atas
permohonan pembatalan. Itu sama sekali bukan
ah k
ep
yang dimaksudkan dalam konteks ICC memiliki kewenangan
untuk
melihat
format
putusan
ataupun
putusan
arbitrase
internasional
tidak
ng
M
nasional
penentuan
apakah dapat
do
Hal. 66 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
dilakukan berdasarkan elemen-eleman asing (most
s
Bahwa
ne
g.
R
arbitrase yang menggunakan hukum acara ICC;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 66
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
characteristic connections) mengingat penggunaan elemen-elemen asing dilakukan untuk penentuan
ng
hukum materiil ketika kontrak antar pihak tidak menentukan pilihan hukum;
Juwana tersebut di atas dan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
do
A gu
2.7.2.11 Bahwa berdasarkan uraian ahli Prof. Hikmahanto peraturan arbitrase ICC yang mengatur bahwa Court
of
Arbitration
dari
ICC
tidak
In
International
menyelesaikan sengketa, maka perlu dipertanyakan
ah
keabsahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
lik
yang memutuskan bahwa putusan arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase internasional karena diputus
ub
m
oleh International Court of Arbitration dari ICC yang memiliki kedudukan di Paris dimana pada faktanya,
ep
ka
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC, International Court of Arbitration dari Ice bukanlah
ah
suatu lembaga peradilan yang memiliki fungsi
ng
diterjemahkan sebagai "Iapangan", "halaman" atau
on
"gelanggang"; hal ini tentunya, didukung dengan
i
selalu diartikan sebagai "pengadilan", namun bisa
es
R
ajudikasi. Selain itu, terjemahan kala "court”' tidak
menunjukan bahwa kata "court” dalam International
In d
A
gu
ketentuan Pasal 1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC, Court of Arbitration dari ICC bukanlah suatu badan pengadilan yang dapat menyelesaikan sengketa;
2.7.2.12 Bahwa lebih lanjut, seandainya place of arbitration
lik
ah
atau tempat arbitrase diputuskan tidak menjadi faktor penentu apakah suatu putusan arbitrase merupakan
ub
am
putusan arbitrase nasional atau internasional -quad non rectum-, maka putusan arbitrase a quo tetap merupakan putusan arbitrase nasional karena tidak karakteristik
ep
ah k
memiliki
internasional
sesuai
sebagai
dengan
putusan
arbitrase
fakta-fakta
yuridis,
R
peraturan perundang-undangan dan doktrin para
do
Hal. 67 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
undangan dan doktrin para sarjana hukum yang
ne
ng
M
2.7.2.13 Bahwa dengan memperhatikan ketentuan perundang-
s
sarjana hukum ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 67
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diuraikan di atas, maka tidak dapat dibantah lagi bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan suatu
putusan yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
do
A gu
ng
arbitrase nasional, sehingga putusan Majelis Hakim
2.7.2.14 Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
In
pada halaman 77 putusannya yang berbunyi sebagai berikut:
ah
"Menimbang, bahwa ahli Prof. Huala Adolf, SH, LLM,
lik
Ph.D, menerangkan menurut Pasal 1.9 UU No. 30/1999 telah memberikan dua alfernatif kriteria untuk
ub
m
menentukan suatu putusan adalah putusan arbitrase nasional atau internasional, yakni putusan yang
ep
ka
dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan di luar yurisdiksi wilayah hukum Republik dianggap
sebagai
putusan
arbitrase
internasional, dan untuk dinyatakan sebagai putusan
ng
arbitrase internasional tidak hanya didasarkan pada
on
apakah putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di wilayah
i
RI
R
hukum
es
ah
Indonesia atau suatu putusan yang menurut ketentuan
unsur-unsur asing yang terkait (bahasa, mata uang,
In d
A
gu
(teritorial) Indonesia, melainkan juga harus di lihat forum penyelesaian sengketa, aturan/rules) yang digunakan, apabila terdapat unsur asing dalam
pelaksanaan arbitrase tersebut maka putusan tersebut
lik
ah
adalah putusan arbitrase internasional."
adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku
ub
am
karena hukum yang berlaku secara tegas menentukan bahwa faktor teritorial dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan atau dibuat merupakan faktor penentu suatu
putusan
ep
ah k
apakah
arbitrase
nasional
atau
internasional. Tidak ada satupun dasar hukum yang bahwa
bahasa,
mata
uang,
forum
R
mengatakan
do
Hal. 68 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
2.7.3 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nyata-nyata
ne
ng
M
penentu suatu putusan arbitrase adalah internasional;
s
penyelesaian sengketa, aturan/rules menjadi faktor
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 68
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
Pembanding/Pemohon
II
buktikan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa
putusan
arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional sehingga
ng
terhadap
putusan
arbitrase
a
quo
berlaku
persyaratan-
persyaratan yang diatur oleh UU Arbitrase, antara lain, sebagai berikut:
do
Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, putusan arbitrase nasional wajib diserahkan dan kepada
Panitera
Pengadilan
Negeri
In
didaftarkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
2.7.3.2
Bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU
lik
ah
A gu
2.7.3.1
Arbitrase, putusan arbitrase nasional harus memuat
ub
m
kepala putusan (irah-irah) yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
ep
ka
MAHA ESA";
2.7.4 Bahwa pada faktanya, sebagaimana telah disampaikan oleh
ah
Pembanding/Pemohon II dalam Permohonan, Replik maupun
ng
on
Arbitrase. Adapun kronologis pendaftaran putusan arbitrase a
A
2.7.4.2
Final Award atau putusan akhir arbitrase diucapkan atau
In d
gu
quo adalah sebagai berikut:
2.7.4.1
i
batas tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UU
es
R
Kesimpulan, putusan arbitrase a quo didaftarkan melampaui
ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2009;
Pendaftaran putusan arbitrase a quo dalam register No. Relaas 02/Pdt/Arb-Int/2009/PN.Jkt.Pst. dilakukan pada
lik
ah
tanggal 21 April 2009, yakni 54 (lima puluh empat) hari terhitung sejak tanggal putusan arbitrase a quo
ub
am
diucapkan atau dijatuhkan;
2.7.5 Bahwa sebagai akibat dari keterlambatan pendaftaran putusan arbitrase a quo dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud
ah k
ep
di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Arbitrase, putusan arbitrase a quo tidak dapat dilaksanakan;
R
2.7.6 Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pembanding/
do
Hal. 69 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
putusan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
ne
ng
M
putusan arbitrase a quo tidak memiliki atau memuat kepala
s
Pemohon II dalam permohonan, replik maupun kesimpulan,
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 69
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
YANG MAHA ESA". Dengan demikian putusan arbitrase a quo telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU
ng
Arbitrase;
2.7.7 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau
In
2.8
menerapkan atau melanggar hukum dapat mengakibatkan
do
A gu
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah
Melanggar Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Pemenuhan
ah
Syarat Formil Pendaftaran Arbitrase Internasional
lik
2.8.1 Bahwa seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa putusan arbitrase ICC Case No.
ub
m
14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional sudah
ep
ka
tepat (quad non rectum), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih memiliki kesalahan dalam menerapkan hukum, karena tidak
ah
mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di
Pasal
ng
2.8.2 Bahwa
67
ayat
(2)
huruf
(c)
UU
Arbitrase
on
mempersyaratkan agar penyampaian berkas permohonan
i
No. 3388/1985;
es
R
persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi MA
gu
pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus disertai
In d
dengan keterangan dari perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional
A
tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara tempat
putusan ditetapkan terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
lik
ah
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
ub
am
2.8.3 Bahwa pada faktanya pendaftaran pelaksanaan putusan arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menyertakan persyaratan sebagaimana
ah k
ep
dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf (c) UU Arbitrase; dan hal ini nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran
R
terhadap ketentuan UU Arbitrase dan semakin membuktikan
do
Hal. 70 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
suatu putusan arbitrase yang putusannya ditetapkan di Jakarta
ne
ng
M
nasional, dan secara logika hukum adalah hal yang mustahil
s
bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 70
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dapat memperoleh keterangan dari perwakilan diplomatik
Republik Indonesia. Fakta yuridis ini telah Pembanding/
ng
Pemohon II sampaikan dalam Repliknya; namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mempertimbangkan fakta nyata telah salah menerapkan hukum;
do
A gu
yuridis ini; sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-
ah
2.8.4 Bahwa sebagai tambahan, mengingat pernyataan Terbanding/
In
Termohon pada halaman 20 jawabannya yang menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo yang dikeluarkan ICC di Paris adalah produk putusan arbitrase internasional, maka dikaitkan
lik
dengan pemenuhan persyaratan pada Pasal 67 ayat (2) huruf (c) UU Arbitrase, Pembanding/Pemohon II dapat
ub
m
membuktikan bahwa pernyataan Terbanding/Termohon tersebut
ep
ka
adalah tidak berdasar dan keliru, atas dasar Perwakilan Republik Indonesia di Paris dan Departemen Luar Negeri Republik
Paris ("KBRI Paris"), hingga pengantar berita faksimil ini
ng
diterbitkan belum pernah ada wakil dari pihak ICC di
on
Paris, Majelis Arbitrase, PT Lirik Petroleum atau PT
i
Dalam catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di
es
2.8.4.1
R
ah
Indonesia telah menegaskan sebagai berikut:
2.8.4.2
menghubungi KBRI Paris dan meminta informasi
In d
A
gu
Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP yang
berkaitan dengan sengketa PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP dengan PT Lirik Petroleum; dan
KBRI Paris tidak pernah memberikan informasi apapun
lik
ah
kepada pihak manapun berkaitan dengan perkara arbitase a quo;
ub
am
Penegasan tersebut di atas dinyatakan dalam pengantar berita faksimil No RR-082/PARIS/VIII/09 tertanggal 10 Agustus 2009 perihal Perkara Arbitrase PT Lirik Petroleum melawan PT
ah k
ep
Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Paris, Perancis (salinan dari
R
dokumen asli terdapat dalam Lampiran II) dan melalui Surat
do
Hal. 71 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
502/0TlVlli/2009/58 tertanggal 14 Agustus 2009 (salinan dari
ne
ng
M
Internasional Departemen Luar Negeri Republik Indonesia No.
s
Direktur Hukum Direktorat Jenderal Hukurn dan Perjanjian
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 71
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dokumen asli terdapat dalam Lampiran III);
2.8.5 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
ng
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
do
Putusan Arbitrase a quo Melanggar Ketertiban Umum Dengan
A gu
2.9
Menetapkan Dwangsom atau Uang Paksa
ah
In
2.9.1 Bahwa ketentuan Pasal 606a Rv. mengatur:
"Sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka
lik
dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan
ub
m
sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
ep
ka
2.9.2 Bahwa ketentuan Pasal 606a Rv. secara a contrario berarti dwangsom atau uang paksa tidak berlaku untuk tindakan
ah
membayar uang. Hal ini telah diperkuat dengan adanya
ng
2.9.3 Bahwa pada faktanya Majelis Arbitrase dalam putusan arbitrase
on
a quo, khususnya dalam angka 87 Final Award tertanggal 27 Februari 2009, memutuskan sebagai berikut:
gu
i
Indonesia No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973;
es
R
yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung Republik
In d
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of
A
registration of this Final Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining of an order of Exequatur under payment at the rate of 6% p.a."
ub
am
Terjemahan:
lik
ah
Article 66 of the Indonesian Arbitration Law until the date of
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang harus dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam
ah k
ep
paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau sampai
dengan
tanggal
pembayaran
ng
M
sebesar 6% per tahun."
do
Hal. 72 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
2.9.4 Bahwa putusan arbitrase a quo yang menghukum Pembanding/
s
Indonesia
ne
Arbitrase
R
memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 72
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon II untuk membayar sejumlah uang dan menetapkan adanya
dwangsom
atau
uang
paksa
telah
nyata-nyata
ng
melanggar ketentuan Pasal 606a Rv; dengan demikian,
telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan dan ketertiban umum.
do
A gu
ALASAN-ALASAN BANDING DARI PEMOHON BANDING II
Mengenai alasan permohonan banding yang diajukan terhadap putusan a
In
quo, bertitik tolak dari Pasal 30 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU MA, yang berbunyi:
ah
1) ……..
berlaku, dan memenuhi
syarat-syarat
yang
diwajibkan
ub
m
3) Lalai
lik
2) Salah menerapkan hukum atau melanggar undang-undang yang oleh
peraturan
perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
ep
ka
keputusan yang bersangkutan.
Bertitik tolak dari alasan banding yang dikemukakan di atas, Pembanding
ah
akan menunjukkan satu persatu fakta-fakta yang membuktikan kesalahan
ng
oleh hukum acara yang terdapat dan melekat dalam putusan a quo.
on
Adapun cara pembahasan dan analisa fakta-fakta dimaksud, Pembanding
i
(insufficient judgement) serta kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
es
R
penerapan hukum baik dalam bentuk kontraversi atau onvoldoende gemotiverd
gu
akan mengikuti sistematika yang terdapat dalam pertimbangan putusan a
In d
quo, seperti yang dijelaskan berikut ini :
1. Putusan a quo Sendiri, Mengandung Saling Pertentangan Atau
A
Kontroversi,
Karena
Segi
Menolak
Seluruh
Eksepsi
Terbanding, Akan Tetapi Pada Segi Lain Menyatakan Putusan Case
No.14387/JB/JEM
lik
Arbitrase
ah
Satu
Merupakan Putusan Arbitrase Internasional/Asing
ub
am
Dalam jawaban tanggal 30 Juni 2009 Terbanding mengajukan sebanyak 6 (enam) jenis eksepsi. Salah satu diantaranya yakni dalam eksepsi angka 1 adalah eksepsi kewenangan absolut. Substansi dari eksepsi ini mengatakan
ep
ah k
antara lain:
1) Partial Award Ice International Court of Arbitration Case No.14387/JB/
R
JEM tanggal 22 September 2008 dan Final Award ICC Case
do
Hal. 73 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Arbitration adalah Putusan Arbitrase Internasional/asing,
ne
ng
M
Arbitrase dengan Peraturan Arbitrase dari lCC International Court Of
s
No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 yang diputus oleh Majelis
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 73
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2) Berdasar Pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 terdapat dua kriteria menentukan penggolongan putusan arbitrase internasional/asing yakni:
Pertama, dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia, atau
ng
-
Kedua, menurut hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
didaftarkan
di
PN
Jakarta
Pusat
do
A gu
Terbanding menyatakan, oleh karena putusan arbitrase ini telah sebagai
putusan
arbitrase
maka
putusan
arbitrase
tersebut
In
internasional/asing, berdasar Pasal 68 angka (1) UU No. 30/1999 adalah
putusan
arbitrase
ah
internasional/asing, sehingga putusan tersebut tidak dapat dibatalkan.
lik
1.1 Secara Substansial Yang Tersurat Dan Tersirat Dalam Eksepsi Itu, Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.'14387/JB/JEM
ub
m
Adaiah Putusan Arbitrase Internasional/Asing
Jelas, dalam eksepsi kewenangan absolut yang diajukan
ep
ka
Terbanding ini dengan tegas secara substansial tersurat dan tersirat pernyataan hukum:
bahwa putusan Arbitrase Partial Award dan Final Award Case adalah
putusan
arbitrase
internasional/asing, oleh karena itu putusan tersebut bukan putusan arbitrase
ng
-
on
nasional/domestik, dan telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat
i
R
No14387/JB/JEM
es
ah
-
gu
sebagai putusan arbitrase internasional/asing, sehingga tidak
In d
dapat dibatalkan PN Jakarta Pusat.
A
1.2 Eksepsi Tersebut Dengan Tegas Ditolak Oleh Majelis Hakim Sebagaimana Yang Dituangkan Dalam Putusan Sela Maupun Putusan Akhir (putusan a quo)
lik
ah
Ternyata untuk menanggapi dan menilai eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Terbanding berdasar dalil bahwa
ub
am
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing maupun eksepsi tentang kompetensi relatif, eksepsi tentang error in persona, eksepsi plurium litis
ah k
ep
consortium, eksepsi prematur dan eksepsi obscur libel, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan
R
pembatalan putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM, telah No.
01/Pembatalan
do
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST
ne
Sela
Hal. 74 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
1) Putusan
s
menjatuhkan putusan berikut:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 74
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2009, dengan amar :
"Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya ", Akhir
No.
01/Pembatalan
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST
tanggal
3
September 2009 (putusan a quo), dengan
do
amar :
DALAM EKSEPSI "Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya "
In
A gu
ng
2) Putusan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jadi secara faktual dan expresis verbis, baik dalam putusan sela
ah
maupun putusan akhir, Majelis Hakim atau judex facti dengan tegas Putusan
Arbitrase
Case
lik
menolak eksepsi yang diajukan Terbanding yang mendalilkan No.14387/JB/JEM
putusan
ub
m
arbitrase internasional/asing .
sebagai
1.3 Dengan Ditolaknya Eksepsi Yang Mendalilkan Putusan Arbitrase
ep
ka
Case No. 14387/JB/JEM Merupakan Putusan Arbitrase Internasional/ Asing, Berarti Secara A Contrario, judex facti atau putusan a quo
ah
membenarkan dalil Pembanding dan Turut Terbanding bahwa
ng
Sebagaimana yang Pembanding dan Turut Terbanding dalilkan
i
on
pada halaman 9 Permohonan, bahwa putusan Arbitrase Case
es
domestik ;
R
putusan arbitrase tersebut adalah putusan arbitrase nasional/
gu
No.14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase nasional/domestik,
A
jurisdiksi/kompetensi absolut pengadilan Indonesia.
In d
oleh karena itu permohonan pembatalan terhadapnya menjadi
Landasan dalil ini bertitik tolak dari Pasal 1.9 jo Pasal 66 huruf a
UU No.30/1999. Pasal-pasal ini dengan tegas menentukan patokan
lik
ah
asas teritorial sebagai landasan untuk menentukan katagori suatu putusan arbitrase apakah nasional/domestik atau internasional/asing, -
apabila putusan arbitrase dijatuhkan di dalam wilayah hukum Republik
Indonesia,
maka
putusan
arbitrase
itu
nasional/
ep
ah k
domestik; -
ub
am
dengan acuan penerapan sebagai berikut:
sebaliknya, jika putusan arbitrase dijatuhkan di luar wilayah
R
hukum Republik Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut
do
Hal. 75 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Enhanced Oil Recovery Contract for Lirik Fields tanggal 28 Maret
ne
ng
M
In casu, klausula arbitrase yang disepakati pada Article XII.1.4.
s
digolongkan/dikatagori putusan arbitrase internasional/asing.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 75
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1991
(selanjutnya
disebut
"EOR
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Contract')
menyatakan
dilaksanakan di Jakarta, Indonesia. Begitu juga pada kalimat
ng
terakhir Partial Award dan angka 74 Final Award dengan tegas dikatakan: "Place of arbitration, Jakarta Indonesia."
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang ditemukan pada
do
A gu
putusan sela dan putusan akhir yang menolak dengan tegas
eksepsi Terbanding tentang hal ini dihubungkan dengan dalil yang facti
atau
putusan
a
quo,
harus
In
dikemukakan Pembanding dan Turut Terbanding, semestinya judex konsekuen
dan
konsisten
ah
menegakkan dan mempertahankan bahwa Putusan Arbitrase Case
lik
No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase nasional/domestik, bukan putusan arbitrase internasional/asing.
ub
m
1.4 Ternyata Dalam Pertimbangan Ad 2 Mulai Dari Halaman 76 Putusan a quo, Judex Facti Menganulir Penolakan Eksepsi
ep
ka
Terbanding Tersebut
Pada halaman 76 dan seterusnya, judex facti dalam putusan a lebar
yang
kacau
balau
tersebut,
menyimpulkan dan berpendapat, bahwa Putusan Arbitrase Case
ng
No. 14387/.JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing.
on
Bahwa pertimbangan dan kesimpulan putusan a quo yang
i
panjang
R
pertimbangan
es
ah
quo mengemukakan pertimbangan yang kacau balau. Dan dari
gu
berpendapat Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM adalah
In d
putusan arbitrase internasional/asing adalah sangat tragis dan
A
ironis serta bertentangan atau kontroversial secara diameteral dengan pertimbangan dan amar putusan sela maupun amar putusan akhir yang dijatuhkan judex facti sendiri yang dengan tegas menolak
lik
ah
eksepsi Terbanding yang mendalilkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
ub
am
Nyata-nyata pertimbangan judex facti dalam putusan a quo yang berpendapat Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional/asing dan yang menolak Pembanding
dan
Turut
ep
ah k
petitum
Terbanding
agar
Putusan
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dinyatakan sebagai putusan nasional/domestik,
bertentangan
secara
diamateral
R
arbitrase
do
Hal. 76 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
total semua eksepsi Terbanding.
ne
ng
M
putusan sela serta amar putusan akhir yang menolak secara
s
seratus delapan puluh derajat dengan pertimbangan dan amar
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 76
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1.5 Sesuai
Dengan
Yurisprudensi,
Putusan
Judex
Facti
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Yang
Mengandung Saling Pertentangan/Kontraversi, Dikatagori Sebagai
ng
Putusan Yang Salah Menerapkan Hukum ;
Setiap putusan judex facti yang mengandung saling pertentangan/
kontraversi apakah hal itu saling pertentangan antara pertimbangan
do
A gu
yang satu dengan yang lain, antara pertimbangan dengan amar,
maupun antara putusan sela dengan putusan akhir, menurut dianggap
sebagai
putusan
yang
mengandung
In
yurisprudensi
kesalahan penerapan hukum yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf
ah
b UU Mahkamah Agung, antara lain dapat dikemukakan putusan
lik
Mahkamah Agung No. 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas alasan yang -
Putusan
ub
m
dapat disadur sebagai berikut :
Tingkat Banding
(PT)
nyata-nyata
mengandung
ep
ka
kekeliruan penerapan hukum, karena dalam putusan terdapat pertimbangan yang saling bertentangan/kontradiktif yang sangat
dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan rnelawan hukum
ng
yang dilakukan Tergugat, akan tetapi pada pertimbangan lain,
on
menolak tuntutan ganti rugi immaterial yang diminta Penggugat ;
i
satu segi putusan tingkat banding membenarkan cacat yang
es
-
R
ah
serius;
gu
(Iihat M. Yahya Harahap, SH., Kekuasaan Mahkamah Agung,
A
Sinar Grafika, Cetakan Pertama 2008, h. 336) ;
In d
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata,
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Pembanding kemukakan di atas, Pembanding dapat membuktikan adanya saling bertentangan/
lik
ah
kontroversi yang diameteral dan sangat serius dalam pertimbangan dan amar putusan sela dengan pertimbangan dan amar putusan -
ub
am
akhir.
satu segi menolak eksepsi Terbanding tentang Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase sebagaimana
ah k
ep
internasional/asing
yang
ditegaskan
dalam
pertimbangan dan arnar putusan sela maupun pada amar
A
sebagai
putusan
arbitrase
internasional/asing,
do
gu
dinyatakan
Hal. 77 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
M
dan seterusnya) Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
s
sebaliknya dalam pertimbangan putusan akhir (halaman 76
ne
-
R
putusan akhir (putusan a quo);
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 77
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan menolak petitum Pembanding dan Turut Terbanding,
yang meminta agar Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
ng
dinyatakan sebagai putusan arbitrase nasional/domestik.
Saling pertentangan yang dikemukakan dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung No. saling
do
A gu
2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985 di atas, sama seriusnya dengan pertentangan yang dijumpai dalam putusan a quo.
In
Dimana saling pertentangan/kontroversi antara putusan sela dan amar putusan skhir dengan pertimbangan putusan akhir itu
ah
sendiri adalah sangat diameteral dan serius. Karena pada satu segi putusan
Arbitrase
Case
lik
seluruh eksepsi Terbanding termasuk eksepsi yang mendalilkan No.
14387/JB/JEM
adalah
putusan
ub
m
internasional/asing telah ditolak, namun pada segi lain pertimbangan putusan akhir menyatakan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
ep
ka
adalah putusan arbitrase internasional/asing. Dengan demikian, oleh yurisprudensi putusan a quo dikatagori melakukan kesalahan
ah
penerapan hukum, maka berdasar keberatan banding ini saja, sudah
ng
Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
on
2. Putusan A quo Yang Membenarkan Pertirnbangan Putusan
i
mengadili perkara ini untuk membatalkan putusan a quo berdasar
es
R
cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan
gu
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Menyingkirkan Hak Eksklusif
In d
Pembanding (PT PERTAMINA (Persero)) Dan Mendudukkan
A
Statusnya Setara Secara Absolut Sejajar Dengan Terbanding (PT LlRIK)
Dalam
Contract.
Pelaksanaan
Berdasar
Pasal
1338
EOR
KUHPerdata,
Merupakan
lik
ah
Kesalahan Penerapan Hukum, Karena Melanggar Ketertiban Umum Yang Digariskan Undang-undang No. 44 Perpu 1961 1961),
Undang-undang
ub
am
tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU No. 44 Prp No.
8
Tahun
1971
tentang
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU No. 8/1971) Dan
ah k
ep
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas
facti
dalam
hukum
putusan
a
yang quo
berkaitan yang
dengan
membenarkan
do
Hal. 78 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
pertimbangan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM menyingkirkan
s
judex
penerapan
ng
M
tindakan
kesalahan
ne
Mengenai
R
Bumi (PP No.35/1994) Jo. Pasal 33 UUD 1945 ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 78
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hak eksklusif Pembanding, dan mendudukkannya setara secara absolut sejajar dengan Terbanding dalam pelaksanaan dan pemenuhan EOR
ng
Contract, dapat Pembanding tunjukkan fakta-fakta yuridis berikut ini.
2.1 UU No. 44 Prp. 1960 dan UU No. 8/1970 serta PP No.35/1994 Mengatur Prinsip-Prinsip Ketertiban Umum Mengenai Kebijakan
do
A gu
Yang Menyangkut Pelaksanaan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) ;
In
Berdasar peraturan perundang-undangan yang Pembanding sebut di
atas, diatur dan digariskan beberapa prinsip ketertiban umum yang
ah
harus
ditegakkan
berkenaan
dengan
pelaksanaan
kebijakan
lik
penambangan MIGAS di Indonesia pada saat EOR Contract dibuat dan ditandatangani antara Pembanding dengan Terbanding. Adapun
ub
m
prinsip-prinsip ketertiban umum dimaksud terdiri dari:
2.1.1 Pasal 11 Ayat (1) jo. 2 Ayat (1) UU No. 8/1971 Menetapkan Satu-satunya
Perusahaan
Negara
yang
ep
ka
PERTAMINA
Didirikan Pemerintah Sebagai Pemegang Wilayah Hukum
ah
Pertambangan MIGAS ;
ng
mendirikan dan menetapkan PERTAMINA dalam hal ini Pemerintah
sebagai
pemegang
gu
didirikan
wilayah
hukum
In d
pertambangan MIGAS ;
on
Pembanding satu-satunya perusahaan negara yang sengaja
i
peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas,
es
R
Prinsip ketertiban umum pertama yang ditentukan dalam
2.1.2 Berdasar Pasal 11 Ayat (2) UU No. 8/1971, PERTAMINA Diberi
A
Kewenangan Sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS Mewakili Negara/Pemerintah ;
lik
ah
Dalam memangku kedudukan sebagai pemegang wilayah pertambangan MIGAS di Indonesia kepada PERTAMINA
ub
am
dalam hal ini Pembanding diberi juga kewenangan sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah/ negara.
Eksklusif
Mengatur
Syarat-Syarat
Pertambangan
MIGAS
Segala
Pelaksanaan Dengan
Pihak
ng
M
Investor/ Kontraktor ;
do
Hal. 79 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Bertitik tolak dari prinsip ketertiban umum yang diatur dalam
s
Pembangunan
Hak
Mengenai
R
Kebijaksanaan
Diberi
ne
PERTAMINA
ep
ah k
2.1.3 Berdasar Penjelasan Pasal 12 UU No. 8/1971 Kepada
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 79
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penjelasan Pasal 12 UU No. 8/1971, dengan tegas dikatakan: "Dalam
mengadakan
kerjasama
ini;
harus
diusahakan
ng
syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi negara."
Dengan demikian, dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
kerjasama dengan investor/kontraktor.
kontraktor, PERTAMINA/Pembanding diberi hak eksklusif untuk mengatur syarat-syarat yang Dan pihak
mentaati
paling menguntungkan
investor/kontraktor
persyaratan-persyaratan
2.1.4 PERTAMINA Pemberian
harus
yang
ub
PERTAMINA.
m
In
Namun dalam mengadakan kerjasama dengan investor/
negara.
Memiliki Status
Kewenangan
Komersialitas
yang
tunduk dan
ditentukan
Untuk
bagi oleh
Menetapkan
Dimintakan
oleh
ep
ka
do
PERTAMINA dalam hal ini Pembanding dapat mengadakan
lik
ah
A gu
pembangunan MIGAS pada wilayah hukum pertambangan,
Investor/Kontraktor
ah
Sesuai dengan hak eksklusif yang dimilikinya sebagai
ng
penuh menetapkan pemberian status komersialitas lapangan
on
produksi MIGAS yang dimintakan investor/kontraktor sesuai
i
pegara, hanya PERTAMINA satu-satunya yang berwenang
es
R
pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah/
gu
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp 1960 jo Pasal
In d
12 UU No. 8/1971 jo Penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP No. 35/1994 .
Tersebut
Kepada
ah
Pertambangan
PERTAMINA
MIGAS
Sebagai
Mewakili
Pemegang
Pemerintah/Negara,
Kuasa
Agar
lik
A
2.2 Tujuan Pelimpahan Kewenangan Prinsip-prinsip Ketertiban Umum
Penguasaan Negara Atas MIGAS Sebagai Kekayaan Alam Yang Sebesar-besarnya
Bagi
ub
am
Penting Bagi Hajat Hidup Rakyat Banyak, Dapat Diperuntukkan Kemakmuran
Rakyat
Sesuai
Dengan
Pemberian
kewenangan
Pemegang
Kuasa
penuh
kepada
ep
ah k
Semangat dan Jiwa Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 Pertambangan
MIGAS
PERTAMINA yang
sebagai
memiliki
hak
R
eksklusif menentukan kebijaksanaan dan persyaratan-persyaratan
do
Hal. 80 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
umum dalam rangka memenuhi tuntutan semangat dan jiwa Pasal 33
ne
ng
M
atas pertimbangan sendiri, merupakan pelaksanaan prinsip ketertiban
s
pemberian penetapan status komersialitas kepada investor/kontraktor
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 80
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ayat (1) dan (3) UUD 1945 yakni hasil MIGAS tersebut sebagai bahan
galian yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, dapat dikelola secara
ng
efisien untuk diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran sosialekonomi rakyat dan bangsa Indonesia .
2.3 Kedudukan PERTAMINA Sebagai Pemegang Hak Eksklusif, Tidak
do
A gu
Setara dan Sejajar Dengan Status Investor/Kontraktor
Itu sebabnya seperti yang dikatakan ahli ke-1 Ir. Derajat Zahar,
In
bahwa dalam konteks pelaksanaan kontrak Production Sharing
dan turunannya dalam bentuk kontrak produksi atau dalam bentuk -
PERTAMINA pertambangan
bertindak
sebagai
MIGAS
mewakili
pihak
pemegang
kuasa
pemerintah/negara
dalam
lik
ah
kerjasama Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract :
-
ub
m
kedudukan dan kapasitasnya sebagai bouwher,
Sedangkan kontraktor/investor berkedudukan dan berkapasitas
ep
ka
membantu atau assist PERTAMINA untuk menyediakan bantuan teknis dan finansial guna melaksanakan kegiatan eksplorasi dan
ah
eksploitasi penambangan MIGAS.
PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili
pemerintah
dalam
melaksanakan
kegiatan
usaha
on
ng
-
i
MH yang antara lain mengatakan:
es
R
Pendapat ini didukung juga oleh ahli ke-3, Moch. Teguh Pamudji, SH,
gu
eksplorasi dan eksploitasi dengan pihak lain, infrastrukturnya diikat
-
dalam
ikatan
kontrak
In d
dalam bentuk kontrak kerjasama; kerjasama
tersebut,
terdapat
A
kedudukan yang berbeda, dimana status PERTAMINA ditempatkan sebagai pemegang otoritas mewakili pemerintah, dan status
lik
ah
kontraktor ditempatkan sebagai subordinat;
Dengan demikian, menurut hukum tidak terwujud kesetaraan yang dalam
melaksanakan
ub
am
murni dan absolut antara PERTAMINA dengan kontraktor/investor kontrak
kerjasama,
karena
PERTAMINA
mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan dan syarat2.4 Ternyata Putusan
ep
ah k
syarat kontrak/kerjasama yang bersangkutan.
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Menyingkirkan
R
Kewenangan/Otoritas PERTAMINA/Pembanding Sebagai Satu-satunya
do
Hal. 81 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Setara Secara Mutlak/Absolut Dengan PT LlRIK/Terbanding Dalam
ne
ng
M
Sekaligus Menempatkan Kedudukan/Status PERTAMINA/Pembanding
s
Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS Mewakili Pemerintah Dan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 81
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pelaksanaan EOR Contract Fakta-fakta
tentang
penyingkiran
hak
eksklusif
dan
otoritas
ng
PERTAMINA/Pembanding sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah dan yang menyatakan status/kedudukan
PERTAMINA/Pembanding sama dan setara dengan PT LlRIK/
A gu
do
Terbanding dalam pelaksanaan EOR Contract, telah Pembanding buktikan berdasar fakta bahwa di dalam Putusan Arbitrase Case No.
In
14387/JB/JEM terdapat dan melekat pelanggaran prinsip ketertiban umum. Hal itu telah Pembanding dalilkan dan tunjukkan mulai dari
ah
Permohonan, Replik dan Konklusi sebagai berikut: Persetujuan
m
Diminta PT LlRIK
Status
Komersialitas
Yang
ub
Memberikan
lik
2.4.1 Angka 235 Partial Award Menyatakan PERTAMINA Mesti
Dalam pertimbangan ini, dikatakan antara lain: Majelis Arbitrase setuju PERTAMINA
ep
ka
i. ii.
namun
Majelis Arbitrase memutuskan
R
bahwa
PERTAMlNA batas
dengan
memiliki
dan
harus
merujuk
pada
hal itu karena EOR Contract merupakan perjanjian
dimana
PERTAMINA
A
sehingga
dengan
masuk
mengikat
sukarela
In d
iii.
on
ketentuan dan jiwa dari EOR Contract,
i
tanpa
tidak
es
diskresi
memutuskan
gu
ng
ah
harus menentukan komersialitas,
di
dalamnya,
secara
hukum
kepada kedua belah pihak. PERTAMINA
Menolak
lik
ah
2.4.2 Amar 338 angka 2 Partial Award Menyatakan, Tindakan Pemberian
Persetujuan
Status
ub
am
Komersialitas Yang Diminta PT LlRIK Adalah Salah Dalam amar tersebut, antara lain dikatakan: i.
PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP tanpa
ep
ah k
alas hak yang sah menolak untuk memberikan komersialitas atas lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai, Penolakan itu merupakan pelanggaran atas EOR Contract,
R
ii.
do
Hal. 82 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
tidak menghasilkan Incremental Oil, dari lapangan tersebut.
ne
ng
M
kerugian kepada PT Lirik atas kehilangan keuntungan karena
s
oleh karena itu bertanggung jawab untuk membayar ganti
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 82
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang tercantum dalam pertimbangan angka 235 dan amar 338 angka 2 Partial Award, Pembanding
Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, tidak mengakui
bahkan
telah
menyingkirkan
memandulkan hak eksklusif dan otoritas yang diberikan peraturan sebagai
perundang-undang pemegang
kuasa
kepada
ah
Putusan
Arbitrase
MIGAS
No.14387/JB/JEM
status
dan
telah
kapasitas
lik
menempatkan
Case
PERTAMINA
pertambangan
mewakili pemerintah ; 2)
dan
do
A gu
1)
In
ng
dapat membuktikan:
PERTAMINA/Pembanding sejajar dan setara secara
ub
m
penuh dan absolut dengan PT LlRIK/Terbanding dalam pelaksanaan EOR Contract, Putusan
Arbitrase
ep
ka
3)
Case
No.14387/JB/JEM
menyingkirkan dan melumpuhkan
ah
PERTAMINA
untuk
menolak
otoritas permintaan
status
diminta
investor/kontraktor itu
syarat
bertentangan
meskipun
secara
sosial/ekonomis untuk kemakmuran sebesar-besarnya
In d
A
gu
permintaan
tanpa
on
ng
selain dari pada menyetujui status komersialitas yang
i
syarat, sehingga PERTAMINA tidak memiliki pilihan
es
R
komersialitas yang diminta investor/kontraktor tanpa
bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Berdasar fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, Pembanding
lik
ah
dapat membuktikan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM yang dimintakan permohonan pembatalan terhadapnya:
Nyata-nyata secara terang benderang menyingkirkan hak eksklusif
ub
am
-
PERTAMINA/Pembanding sebagai pemegang otoritas tunggal kuasa
pertambangan
MIGAS
mewakili
pemerintah
dan
ah k
ep
menyetarakan/mensejajarkan statusnya secara absolut dengan investor/kontraktor, sehingga tindakan majelis arbitrase yang
R
menjatuhkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM secara
do
Hal. 83 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ayat (2) dan (3) UUD 1945;
ne
ng
M
UU No. 44 Prp. 1960, UU No. 8/1971, PP No. 35/1994 dan Pasal 33
s
ceroboh melanggar prinsip-prmsip ketertiban umum yang digariskan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 83
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ternyata putusan a quo yang dibanding sekarang dalam
pertimbangan halaman 74, membenarkan pertimbangan dan
ng
pendapat Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tersebut, sehingga dalam putusan a quo terdapat dan melekat kesalahan/
kekeliruan penerapan hukum dimana putusan a quo secara terangtelah
melanggar
prinsip
ketertiban
umum
yang
do
A gu
terangan
dipancangkan UU No. 44 Prp 1960, UU No. 8/1971, PP No.
In
35/1994, dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Dengan demikian, berdasar alasan Pembanding ini saja, sudah
ah
cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan
lik
mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan putusan a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah
ub
m
Agung.
3. Putusan a quo Salah/Keliru Menerapkan Hukum, Karena Dan
Mentolerir
ep
ka
Membenarkan
Pertentangan/Kontroversi
Yang
Saling
Terdapat
Dalam
ah
Pertimbangan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
ng
Case No. 14387/JB/JEM, didasarkan pada dalil adanya saling pertentangan
gu
hukum yang satu dengan yang lain dalam putusan arbitrase dimaksud.
on
antara pertimbangan yang satu dengan yang lain maupun antara penyataan
i
dan Turut Terbanding kepada PN Jakarta Pusat terhadap Putusan Arbitrase
es
R
Salah satu alasan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pembanding
In d
Alasan tentang adanya saling pertentangan/kontroversi ini dijadikan
sebagai alasan ke-4 dalam permohonan pembatalan berdasar fakta-
A
fakta yuridis yang dikemukakan pada halaman 25 dan seterusnya permohonan yang terdiri dari: Pada
angka
82
pernyataan klasifikasi
Award,
hukum yang
arbitrase
terdapat
(legal
menyatakan
ub
am
statement)
Final
lik
ah
1)
tidak
jelas
yang
ah k
:
ep
diperiksa dan diselesaikan oleh majelis arbitrase a. apakah domestik, atau
R
b. apakah internasional.
do
Hal. 84 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
decide whether this arbitration is properly classified as a domestic or an
ne
ng
M
"The Tribunal has not heard argument and does not propose to
s
Pertimbangan angka 82 tersebut berbunyi:
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 84
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia international arbitration under the law of Indonesia." Terjemahan:
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
"Majelis arbitrase tidak mendengar argumen dan tidak memutuskan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasarkan hukum Indonesia."
A gu
do
Jadi berdasar pertimbangan ini, Putusan Arbitrase Case No.
14387/JB/JEM mengemukakan pendapat dan kesimpulan pernyataan
In
hukum yang saling bertentangan mengenai katagori Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM itu sendiri:
ah
-
satu segi majelis arbitrase mengemukakan pernyataan hukum argumentasi
tentang
lik
bahwa para pihak yang bersengketa tidak ada yang mengajukan apakah
Putusan
Arbitrase
Case
No.
ub
m
14387/JB/JEM itu sendiri diklasifikasikan sebagai arbitrase nasional/ domestik atau arbitrase internasional/asing, oleh karena itu majelis -
namun
ep
ka
arbitrase tidak menentukan status putusan arbitrase tersebut, pada
segi
lain,
yakni
pada
kalimat
terakhir
dari
ah
pertimbangan angka 82 tersebut, majelis arbitrase jelas merujuk pada
ng
Indonesia, namun tidak menyatakan apakah putusan Arbitrase
on
Case No. 14387/JB/JEM diklasifikasikan sebagai arbitrase nasional/
i
Akan tetapi meskipun majelis arbitrase merujuk kepada hukum
es
R
ketentuan hukum Indonesia,
gu
domestik atau arbitrase internasional/asing. Padahal Pasal 1.9 jo Pasal
In d
66 huruf a UU No.30/1999 dengan tegas menentukan patokan faktor
A
teritorial untuk menentukan katagori suatu putusan arbitrase. Dengan demikian, nyata-nyata pernyataan hukum yang dikemukakan di dalam pertimbangan angka 82 Final Award selain mengandung pertentangan
lik
ah
antara satu pernyataan dengan pernyataan yang lain, juga pertimbangan tersebut mengandung pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1.9
ub
am
jo Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999.
1) Amar angka 87 Final Award semakin memperparah lagi saling pertentangan yang terdapat dan melekat dalam Putusan Arbitrase
ep
ah k
Case No.14387/JB/JEM jika hal itu dihubungkan dengan angka 82 tersebut.
R
Angka 87 Final Award yang berbunyi:
do
Hal. 85 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ward under Article 59 of the Indonesia Arbitration Law or the obtaining of
ne
ng
M
specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final A
s
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 85
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesia Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6% p.a.”.
ng
Terjemahan:
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total
yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dari
A gu
do
tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59 Undangundang Arbitrase Indonesia atau memperoleh exekuatur berdasarkan
In
Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun.”
ah
Dari bunyi amar ini, perhitungan mengenai pembayaran bunga
lik
didasarkan pada landasan hukum yang bersifat sebagai berikut:
pertama, bunga dapat dihitung dari tanggal pendaftaran Putusan
ub
m
-
AMBIGUITAS
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, sesuai Pasal 59 UU No. 30/1999; Putusan
ep
Arbitrase
14387/JB/JEM
adalah
nasional/
kedua, namun pada sisi lain dikatakan, perhitungan pembayaran bunga dapat juga berdasar faktor memperoleh eksekuatur berdasar
ng
Pasal 66 UU No. 30/1999; dengan demikian, Putusan Arbitrase Case
on
No. 14387/JB/JEM tersebut juga dikatagori sebagai putusan arbitrase
i
-
No.
R
ah
domestik.
Case
es
ka
dengan demikian secara yuridis formil majelis arbitrase mengkatagori
gu
internasional/asing.
In d
Akan tetapi, meskipun sedemikian rupa nyata dan terang benderangnya
A
saling pertentangan/kontroversi yang terdapat dan melekat dalam Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, putusan a quo yang dibanding sekarang, tidak memperdulikannya. Malahan membenarkan
lik
ah
dan mentolerir cacat kontraversi itu sebagaimana yang dikemukakan dalam pertimbangan halaman 75 putusan a quo. mempunyai
dasar
hukum
menyatakan antara lain:
valid.
Pertimbangannya
hanya
arbitrase mempunyai aturan sendiri dalam menyelesaikan pokok sengketa;
begitu juga mengenai bentuk putusan menjadi wewenang absolut
R
-
yang
ep
ah k
-
ub
am
Pertimbangannya benar-benar ngawur karena tidak rasional dan tidak
do
Hal. 86 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
saling pertentangan yang terdapat pada Putusan Arbitrase Case
ne
ng
M
Pertimbangan putusan a quo yang menjustifikasi dan mentolerir
s
lembaga arbitrase.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 86
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No. 14387/JB/JEM, tidak bertitiksinggung dan tidak korelatif dengan permasalahan cacat saling pertentangan itu sendiri.
ng
Pertimbangan putusan a quo yang membenarkan dan mentolerir
saling pertentangan, melalui pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar, nyata-nyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan
do
A gu
hukum yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung berdasar fakta-fakta yuridis berikut: Pertentangan
In
3.1 Yurisprudensi Mengkatagori Putusan Yang Mengandung Saling Sebagai
Kesalahan/Kekeliruan
ah
hukum
Penerapan
lik
Hal itu telah Pembanding kemukakan di atas. Setiap putusan yang mengandung saling pertentangan antara pertimbangan
ub
m
yang satu dengan yang lain, antara pertimbangan dengan amar atau antara pertimbangan dengan berita acara sidang dikatagori
ep
ka
kesalahan penerapan hukum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung. Antara lain hal itu ditegaskan dalam putusan
ah
Mahkamah Agung No. 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985, No.
ng
(Ibid, M. Yahya Harahap, S.H., Kekuasaan Mahkamah Agung,
i
on
halaman 336-337).
es
3-2-1986.
R
1026 K/Pdt/1984 tanggal 9-12-1985, No. 3538 K/Pdt/1984 tanggal
gu
Dengan demikian, oleh karena putusan a quo membenarkan
In d
dan mentolerir saling pertentangan/kontroversi yang terdapat
dan melekat pada Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM,
A
maka berdasar yurisprudensi, putusan a quo yang dibanding sekarang telah terbukti salah/keliru menerapkan hukum. a
quo
Sendiri
Membenarkan
Perluasan
lik
ah
3.2 Putusan
Alasan
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Di luar Yang Disebut 70
UU No. 30/1999
Dengan
Mempedomani
Alasan
ub
am
Pasal
Pembatalan Yang Disebut Pasal 643 Rv.
Putusan a quo pada halaman 73 alinea terakhir, membenarkan dan
ah k
ep
menyetujui perluasan alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang disebut Pasal 70 UU No. 30/1999. Perluasan alasan
R
permohonan pembatalan yang Pembanding dan Turut Terbanding
do
Hal. 87 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
quo.
ne
ng
M
dan yurisprudensi, disetujui oleh judex facti dalam putusan a
s
dalilkan berdasar Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No. 30/1999
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 87
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahkan perluasan alasan permohonan pembatalan itu menurut
judex facti dalam putusan a quo dapat diperluas dengan alasan
ng
yang disebut Pasal 643 Rv sebagai pedoman.
Oleh karena putusan a quo sendiri membenarkan perluasan
alasan pembatalan berpedoman kepada ketentuan Pasal 643
ah
do
-
ternyata Pasal 643 ke-5 Rv membenarkan saling pertentangan
sebagai alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase; dan
In
A gu
Rv:
ternyata pada alasan ke-4 permohonan pembatalan yang diajukan Pembanding dan Turut Terbanding terhadap Putusan
lik
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah adanya saling pertentangan yang terdapat dalam pertimbangan angka 82 Final
ub
m
Award maupun saling pertentangan pernyataan hukum yang terdapat pada angka 87 Final Award.
ep
ka
Akan tetapi, putusan a quo tidak konsisten dan konsekuen menilai dan mempertimbangkan alasan itu secara obyektif,
ah
reasonable and fairness. Malah dengan cara yang onvoldoende
serius.
ng
sangat
Kenapa?
Karena
kontroversi
tersebut
telah
on
menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzerkerheid, legal
i
kontroversi tersebut. Padahal kontroversi dimaksud benar-benar
es
R
gemotiverd (insufficient judgment), membenarkan dan mentolerir
gu
uncertainty) mengenai katagori Putusan Arbitrase Case No.
In d
14387/JB/JEM. Tidak jelas dan tidak pasti apakah nasional/ domestik atau internasional/asing. Akibatnya, menimbulkan ketidak-
A
pastian upaya hukum yang dapat diambil dan diajukan Pembanding terhadap putusan arbitrase dimaksud.
lik
ah
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, Pembanding dapat membuktikan:
Adanya saling pertentangan yang serius yang tidak dapat
ub
am
1)
dibenarkan hukum antara pertimbangan dan amar Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM;
Alasan saling pertentangan baik berdasar Penjelasan Umum
ep
ah k
2)
alinea ke-18 UU No.30/1999 dan yurisprudensi maupun angka 5
R
Pasal 643 Rv, dibenarkan hukum sebagai perluasan alasan
do
Hal. 88 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
pertentangan dan menolak alasan yang dikemukakan Pembanding
ne
Juga terbukti, putusan a quo membenarkan dan mentolerir saling
ng
M
3)
s
permohonan pembatalan putusan arbitrase;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 88
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang hal ini.
Dengan demikian, terbukti putusan a quo nyata-nyata telah salah
ng
menerapkan hukum. Oleh karena itu, berdasar keberatan banding ini saja,
sudah cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan putusan a
do
A gu
quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
4. Putusan a quo Salah Menerapkan Hukum Karena Membiarkan Arbitrase
Case
No.
14387/JB/JEM
Lalai
In
Putusan
Melaksanakan Tata Cara Mengadili Yang Diwajibkan Pasal 178
Mengenai
kesalahan
penerapan
hukum
yang
berkenaan
lik
ah
ayat (3) HIR
dengan
tindakan putusan a quo membiarkan dan/atau membenarkan Putusan
ub
m
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM lalai melaksanakan cara mengadili yang diwajibkan Pasal 178 ayat (3) HIR, dapat dikemukakan fakta-fakta yuridis
ep
ka
sebagi berikut :
4.1 Baik Secara Universal Maupun Berdasar Pasal 178 ayat (3) HIR,
ah
Telah Digariskan Tata Cara Mengadili Yang Wajib Dipatuhi Yakni
ng
dilaksanakan, putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa
on
yang diminta/dituntut.
i
Berdasar asas ini, tata cara mengadili yang wajib ditaati dan
es
R
Putusan Tidak Boleh Melanggar Asas Ultra Petitum Partitum.
gu
Putusan yang mengabulkan dan menghalalkan melebihi apa
In d
yang diminta, melanggar asas ultra petitum partium (ultra petita)
yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR.
A
4.2 Ternyata Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM Melanggar
Asas Ultra Petita, Karena Mengabulkan Perhitungan Keuntungan
lik
ah
Yang Diharapkan Sejak Tahun 1995, Padahal Permintaan Status Komersialitas Diajukan Oleh Terbanding Pada Tahun 1997. tidak
dapat
Pembanding
membantah dan
Turut
ub
am
Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terbanding dan
melumpuhkan
Terbanding,
bahwa
kebenaran permintaan
dalil Status
ah k
ep
Komersialitas atas lapangan produksi Molek, South Pulai, North Pula; dan Lirik baru diajukan Terbanding kepada Pembanding pada tanggal
R
26 September 1997. Secara konkrit, realistik dan obyektif, supaya suatu
do
Komersialitas oleh PERTAMINA (Pembanding),
Hal. 89 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Status
ne
harus lebih dahulu kepada Terbanding sebagai kontraktor diberikan
ng
M
-
s
lapangan MIGAS berproduksi secara finansial :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 89
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
selama masa eksplorasi atau dengan kata lain, selama Pembanding
belum memberikan dan mengeluarkan persetujuan status komersial
ng
terhadap lapangan produksi Molek, South Pulai, North Pula; dan Lirik, semua lapangan itu belum dapat diekspioitasi produksinya secara finansial.
A gu
do
Ternyata Terbanding (PT Lirik) baru mengajukan permintaan status komersialitas kepada Pembanding pada tanggal 26 September 1997.
In
Sedang sebelum diajukan permintaan status komersialitas pada 1997, Terbanding belum melakukan kegiatan apapun di semua lapangan
ah
produksi dimaksud.
lik
Kalau begitu, jika sekiranyapun Pembanding dianggap lalai memberi status komersialitas (quad non rectum), maka tuntutan ganti kerugian
ub
m
atas keuntungan yang diharapkan yang realistik dan obyektif menurut hukum maupun berdasar akal sehat dan ratio legis adalah sejak 26
ep
ka
September 1997.
Akan tetapi ternyata, Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM
ah
telah mengabulkan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan
ng
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM tersebut telah melanggar
on
tata tertib mengadili yang diwajibkan oleh asas ultra petitum partium
i
permintaan status komersialitas yang diajukan oleh Terbanding. Berarti
es
R
sejak tahun 1995. Dengan demikian, terdapat kelebihan 2 tahun dari
gu
yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR .
In d
4.3 Pertimbangan Putusan a quo Yang Membenarkan Dan Mentolerir
A
Pelanggaran Asas Ultra Petita Tersebut Salah Dan Keliru Menerapkan Hukum
Pada halaman 75 putusan a quo dikemukakan pertimbangan, -
lik
ah
antara lain:
apa yang diputus oleh Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM,
-
ub
am
tidak melebihi apa yang diminta dalam petitum;
dalam tuntutan diajukan sebesar US$ 124,3 juta, sedang yang dikabulkan US$ 34,172,178 juta
ah k
ep
Pertimbangan judex facti dalam putusan a quo jelas salah dan keliru. Ultra petita yang Pembanding dan Turut Terbanding permasalahkan
R
dan dalilkan dalam permohonan pembatalan terhadap Putusan
do
Hal. 90 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
timbul dari akibat penolakan status komersialitas atas lapangan Molek,
ne
ng
M
ganti kerugian keuntungan yang diharapkan (lucrum cessan) yang
s
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah berkaitan dengan komponen
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 90
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
South Pulai, North Pulai dan Lirik.
Bukankah sangat nyata dan jelas adanya pelanggaran ultra petita atas
ng
pengabulan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan (lucrum cessan) terhitung sejak tahun 1995, sedangkan status komersialitas untuk berproduksi secara finansial, baru diajukan Terbanding pada
do
A gu
tahun 1997 .
4.4 Putusan a quo Sendiri Membenarkan Dan Menyetujui Perluasan Pembatalan
Putusan
Arbitrase
Berpedoman
Kepada
In
Alasan
Pasal 643 Rv
ah
Seperti yang telah Pembanding kemukakan pada uraian terdahulu,
lik
putusan a quo pada halaman 73 membenarkan dan menyetujui perluasan alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase selain
ub
m
merujuk kepada Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No.30/1999 dan Yurisprudensi, juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 643 Rv.
ep
ka
Berarti secara yuridis, putusan a quo membenarkan ultra petita sebagai salah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang sah ultra
petita
sebagai
salah
satu
alasan
permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pasal 643 ke-4 Rv
ng
berbunyi sebagai berikut :
on
“Terhadap putusan wasit yang tidak dapat dimintakan banding dapat 1. ……..
In d
gu
dimintakan kebatalannya dalam hal-hal seperti berikut :
A
i
alasan
es
membenarkan
R
ah
menurut hukum. Sebab ternyata ketentuan Pasal 643 ke-4 Rv
2. …….. 3. ………
4. bila diputuskan tentang sesuatu yang tidak dituntut, atau
lik
ah
dengan itu diberikan lebih dari yang dituntut”. Sekiranyapun Terbanding meminta ganti rugi keuntungan yang
ub
am
diharapkan terhitung sejak tahun 1995 (quad non rectum), permintaan itu secara objektif dan realistis melampaui batas yang dibenarkan hukum. Sebab status komersialitas terbukti baru diajukan pada tanggal
ah k
ep
26 September 1997. Oleh karena itu, tindakan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM yang mengabulkan keuntungan yang diharapkan
R
sejak tahun 1995, nyata-nyata bersifat ultra petita atau ultra vires.
do
Hal. 91 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
nyata-nyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan hukum, karena
ne
ng
M
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM melanggar asas ultra petita,
s
Dengan demikian, putusan a quo yang membenarkan dan mentolerir
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 91
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melanggar batas yang ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR. Sehubungan dengan itu, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa
ng
dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan putusan
a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung, dan
berbarengan dengan itu mengabulkan permohonan pembatalan Putusan
A gu
do
Arbitrase Case No.14387/JB/JEM.
5. Putusan a quo Salah Menerapkan Ketentuan Pasal 54 Ayat (1)
In
huruf a UU No.30/1999 jo Pasal 643 ke-7 Rv jo. Pasal 30 Ayat
(1) huruf c UU MA, Karena Membenarkan Dan Menyatakan
ah
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM Sah Dan Valid
lik
Meskipun Tanpa Berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
ub
m
Mengenai kesalahan/kekeliruan penerapan hukum putusan a quo atas pelanggaran Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 jc, Pasal
ep
ka
643 ke-7 Rv jo. Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Agung, dapat Pembanding kemukakan fakta-fakta yuridis berikut :
ah
5.1 Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Merupakan Putusan
ng
01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST, Pembanding dan Turut merupakan
putusan
arbitrase
nasional/domestik
gu
14387/JB/JEM
on
Terbanding telah membuktikan, bahwa Putusan Arbitrase Case No.
i
Baik dalam Permohonan Pembatalan, Replik dan Konklusi Perkara No.
es
R
Arbitrase Nasional/Domestik
In d
berdasar fakta-fakta berikut:
5.1.1 Berdasar Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999,
A
landasan hukum untuk menentukan kategori suatu putusan arbitrase nasional/domestik atau internasional/asing, didasarkan -
lik
ah
pada faktor teritorial dengan acuan penerapan:
apabila proses arbitrase dilaksanakan dan dijatuhan di
ub
am
dalam wilayah hukum RI, maka putusan itu dikategori/ dikualifikasi sebagai putusan arbitrase nasional/domestik, -
sebaliknya, apabila proses arbitrase dilaksanakan dan
ah k
ep
putusan dijatuhkan di luar wilayah hukum RI, maka putusan tersebut dikategori/dikualifikasi sebagai putusan
R
internasional/asing.
A
shall
apply
to
the
recognition
and
ne
Convention
do
gu
"This
Hal. 92 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
M
Konvensi New York 1958. Ketentuan tersebut berbunyi:
s
5.1.2 Patokan faktor teritorial dipancangkan juga dalam Article I ke (1)
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 92
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
enforcement of arbitral awards made in the territory of a State other than the State where the recognition and
ng
enforcement of such awards are sought, and arising out of
differences
between
persons,
whether
physical
or
ah
do
as domestic awards in the State where their recognition and enforcement are sought." Terjemahan:
In
A gu
legal. It shall also apply to arbitral awards not considered
"Konvensi ini berlaku terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu negara selain
lik
negara dimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut dimintakan, dan timbul karena adanya perbedaan
ub
m
subyek, baik orang maupun badan hukum. Konvensi ini juga berlaku terhadap putusan arbitrase yang tidak dianggap sebagai
ep
ka
putusan arbitrase domestik dalam negara dimana pengakuan dan pelaksanaannya dimintakan."
ah
5.1.3 Klausula arbitrase yang disepakatipun dalam Article XII.1.4
es
kan di Jakarta, Indonesia.
i
R
EOR Contract dengan tegas mengatakan: Arbitrase dilaksana-
ng
Ketentuan tersebut berbunyi:
on
" ... arbitration shall be conducted in Jakarta ... "
gu
5.1.4 Kalimat terakhir Partial Award dan Final Award Case No.
In d
14387/JB/JEM dengan tegas mengatakan: "Place of Arbitration
A
Jakarta, Indonesia"
Berdasar fakta-fakta yuridis di atas, nyata terbukti pelaksanaan dan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dilaksanakan
lik
ah
dan dijatuhkan di Jakarta dalam wilayah hukum Republlk Indonesia. Dengan demikian tidak dapat disangkal bahwa putusan Arbitrase Case
ub
am
No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitase nasional/domestik, bukan putusan arbitrase internasional/asing.
5.2 Putusan Sela No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST Tanggal
ah k
ep
22 Juli 2009 Maupun Putusan Akhir No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST Tanggal 3 September 2009 Yakni Putusan a quo
R
Telah Menolak Semua Eksepsi Terbanding, Termasuk Eksepsi
do
Hal. 93 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
Sebagaimana yang telah Pembanding jelaskan pada keberatan
ne
ng
M
14387/JB/JEM Putusan Arbitrase Internasional/ Asing
s
Terhadap Dalil Yang Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 93
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Banding angka 1: -
Eksepsi Terbanding yang membantah dalil Pembanding bahwa
ng
Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan nasional/domestik yang disertai dengan permintaan agar putusan
arbitrase tersebut dinyatakan putusan internasional/asing, ditolak
A gu
do
oleh putusan a quo sebagaimana hal itu dinyatakan dalam Putusan Sela No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2009/PN.JKT.PST Tanggal 3 September 2009,
ah
-
In
2009 dan pada Putusan Akhir No. 01/Pembatalan Arbitrase/ Bertitik tolak dari penolakan seluruh eksepsi tersebut oleh
lik
putusan a quo, Majelis Hakim atau judex facti yang menjatuhkan putusan a quo secara langsung atau tidak langsung berpendapat
ub
m
dan menyimpulkan, Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dikategori putusan arbitrase nasional/domestik.
ep
ka
Sehubungan dengan itu, tidak mungkin lagi Majelis Hakim atau judex facti yang menjatuhkan putusan a quo berputar 180º
ah
mengingkari Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai
ng
5.3 Ternyata, Meskipun Putusan a quo Menolak Eksepsi Terbanding,
on
Sehingga Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Adalah
i
internasional/asing.
es
R
putusan arbitrase nasional/domestik menjadi putusan arbitrase
gu
Putusan Nasional/Domestik, Namun Putusan a quo Membiarkan
In d
Dan Mentolerir Keabsahan Dan Validitasnya Walaupun Tanpa
A
Berkepala: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Betapa
tragis
serta
naif
dan
absurditasnya
Majelis
Hakim
lik
ah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan a quo:
satu segi pada putusan sela maupun pada putusan akhir, dengan
ub
am
-
tegas menolak seluruh eksepsi Terbanding, sehingga dengan demikian Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM merupakan -
ep
ah k
putusan arbitrase nasional/domestik;
akan tetapi dengan pertimbangan yang berputar dan berbelit
R
mulai dari halaman 76, penolakan eksepsi itu dianulir tanpa
ne
Hal. 94 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
do
namun lucu dan manipulatif pertimbangan itu, sebab pada
gu
-
ng
M
No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing;
s
dasar hukum yang jelas dan menyatakan putusan Arbitrase Case
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 94
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
amar putusan akhir yakni dalam ekskepsi tetap ditolak seluruh eksepsi Terbanding.
ng
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dari Pemohon Banding I dan Pemohon Banding II Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa
alasan-alasan
tersebut
tidak
dapat
dibenarkan
A gu
do
pertimbangan sebagai berikut : -
dengan
Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PERTAMINA EP (para
In
Pemohon) telah terikat kontrak dengan PT LIRIK PETROLEUM
(Termohon) sebagaimana termuat dalam EOR Contract dan disetujui
ah
secara voluntair menerima kewajiban EOR Contract termasuk kewajiban berpartisipasi
dalam
lik
untuk berarbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan arbitrase
dengan
menunjuk
forum
untuk
ub
m
penyelesaian sengketa adalah Lembaga Court of Arbitration of The International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris.
ep
ka
Bahwa para pihak telah menunjuk Arbiter yang memeriksa sengketa tersebut adalah :
ah
a. Fred B..G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilih oleh
ng
dipilih oleh PT LIRIK PETROLIEM ;
on
c. Prof. Michael Pryles sebagai Arbiter Ketua yang dipilih
gu
oleh masing-masing Arbiter ;
Bahwa atas sengketa para pihak, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis
In d
-
i
b. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang
es
R
PT. PERTAMINA (Persero) ;
A
Arbiter sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian (Partial Award) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 dan Putusan Akhir (Final Award) International Court
-
lik
ah
of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 ; Bahwa kemudian para Pemohon dari pihak PERTAMINA mengajukan
ub
am
permohonan agar putusan ICC No. 14387/JB/JEM yang telah didaftarkan tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan ketertiban umum untuk dinyatakan sebagai putusan -
ep
ah k
arbitrase domestik sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat ; Bahwa pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Pasal 70 Undang-
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
ng
M
a.
do
Hal. 95 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
ne
unsur :
s
R
Undang No. 30 Tahun 1999, dapat dilakukan jika memenuhi unsur-
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 95
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia b.
Setelah
putusan
diambil
ditemukan
dokumen
yang
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;
-
bersifat
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah
ng
c.
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa PERTAMINA sebagai badan hukum yang melaksanakan hak
A gu
do
usahanya di bidang komersial harus berpedoman pada prinsip good
governance dan fairness dalam melakukan perjanjian-perjanjian yang yang telah dibuat dengan PT LIRIK PETROLEUM ;
Bahwa PERTAMINA sebagai badan hukum harus bertanggung jawab
ah
-
In
bersifat keperdataan (Pasal 1338 BW) sebagaimana kontrak-kontrak
lik
atas wanprestasi yang dilakukan sebagaimana tertuang dalam putusan ICC, dan tidak dapat berdalih bahwa putusan arbitrase ICC telah
ub
m
melanggar undang-undang atau ketertiban umum (Pasal 33 UUD Tahun 1945 jo Pasal 66 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 1999) ; Bahwa karena putusan ICC merupakan arbitrase internasional maka
ep
ka
-
tidak terikat dengan waktu paling lama 30 hari sudah harus didaftarkan
ah
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 59 ayat (1) Undangberdasarkan
alasan-alasan
di
atas,
maka
ng
pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, karenanya beralasan
on
untuk dikuatkan ;
i
bahwa
es
Menimbang,
R
Undang No. 30 Tahun 1999) ;
gu
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung/Pembaca I Prof.
In d
Rehngena Purba, SH., MS., tidak sependapat dan menyatakan dissenting
A
opinion dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : I.
Bahwa terlepas dari alasan-alasan banding dari para Pemohon Banding, Pembaca I berpendapat judex facti salah dalam
lik
ah
menerapkan hukum ;
Putusan Arbitrase No.14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional,
ub
am
dengan pertimbangan sebagai berikut
1. bahwa berdasarkan fakta hukum, EOR Contract (yaitu antara
Termohon
Banding),
ah k
ep
perjanjian
Pemohon berskala
Banding
dengan
hukum
perdata
internasional, dimana di dalam kontrak tersebut ada untuk
berarbitrase
yang
R
klausula/kewajiban
do
Hal. 96 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
lembaga Court of Arbitration of the International
ne
ng
M
dengan menunjuk forum untuk penyelesaian sengketa
s
ditandatangani Term of Reference yang berpartisipasi
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 96
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di
Paris ;
dalam penyelesaian perselisihan/sengketa tentang akibat dari EOR Contract, telah menunjuk Arbiter dari
Pemohon Banding adalah Fred G. Tumbuan dan
do
A gu
ng
2. Bahwa Pemohon Banding dan Termohon Banding
Arbiter dari Termohon Banding adalah Dr. H. Priyatna
In
Abdurrasyid PHD dan kedua belah pihak telah memilih
Arbiter ketiga adalah Prof. Michael Pryles. Dengan sengketa melalui ICC ;
lik
ah
demikian ada kesepakatan untuk menyelesaikan 3. Bahwa putusan Arbitrase ICC International Court of Februari
Case
No.
14387/JB/JEM
ub
m
Arbitration
2009
jo
tanggal
22
tanggal
September
27
2008
ep
ka
dilakukan dengan :
a. proses pengambilan keputusan dilakukan di Paris pada tanggal 27
ah
September 2008 dan di Indonesia pada 27 Februari 2009 ;
ng
dan semua dokumen dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan
on
dalam bahasa Indonesia ;
i
Inggris serta mata uang yang dipergunakan adalah mata uang asing,
es
R
b. naskah kontrak dalam bahasa Inggris, koresponden dalam bahasa
gu
c. forum penyelesaian adalah ICC ;
In d
d. dalam bukti surat Departemen Luar Negeri, Direktorat Jenderal
Hukum dan Perjanjian International tanggal 14 Agustus 2009,
A
ditegaskan sengketa antara Pemohon Banding dengan Termohon Banding telah diputus dalam Forum Arbitrase International Chamber
lik
ah
of Commerce ;
e. Putusan Arbitrase International dan Indonesia dapat dilakukan, dan
ub
am
kriteria teritorial bukan menentukan putusan tersebut adalah putusan arbitrase nasional ;
Berdasarkan kriteria tersebut, maka putusan ICC International Court of
ep
ah k
Arbitration Case No. 14387/JB/JEM masuk kriteria putusan arbitrase internasional ;
Tentang substansi Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM
R
II.
do
Hal. 97 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
1. Bahwa Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
ne
ng
M
banding angka 2.5) :
s
melanggar asas ketertiban umum, public policy (memori
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 97
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Arbitrase huruf c berbunyi :
c) Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud
ng
dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas
pada
putusan
tidak
bertentangan
dengan
ketertiban umum jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 4, Pasal 5
do
A gu
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
2. bahwa Pertamina (Pemohon Banding) adalah satuperusahaan
negara
sebagai
pemegang
In
satunya
wilayah hukum pertambangan migas dan diberi
ah
kewenangan
mewakili
negara/
pemerintah
lik
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) jo ayat (2) UndangUndang No. 8 Tahun 1971, dengan demikian maka
ub
m
Pemohon Banding adalah mewakili negara untuk membuat/ menandatangani kontrak dengan pihak
ep
ka
lain ; 3. Bahwa
dengan
kewenangan
tersebut
Pemohon
ah
Banding “wajib” mengemban tugas negara seperti Dasar
1945,
sebesar-besarnya
ng
kemakmuran/kesejahteraan
rakyat
untuk
Indonesia
dan
on
Pasal 12 Undang-Undang No. 8 Tahun 1971, yaitu
i
Undang
es
R
tersebut dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
syarat yang paling menguntungkan negara ; 4. Bahwa
tindakan
menolak
Pertamina
persetujuan
In d
A
gu
setiap kerjasama harus diusahakan dengan syarat(Pemohon
status
Banding
komersialitas
atas
lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai adalah Pemohon
Banding
lik
ah
kebijakan/kewenangan
dalam
menyelamatkan negara dari kerugian yang dapat stabilitas
negara/ketertiban
umum.
ub
am
mengganggu
Kewenangan mana adalah merupakan public policy yang berada pada hak eksklusif Pertamina dan sesuai
ah k
ep
dengan konstitusi ;
Bahwa berdasarkan kebijakan dari Pertamina untuk menyelamatkan
R
kekayaan negara (public policy) yang berdasarkan keadilan, kepatutan dan
do
Hal. 98 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
adalah melanggar hukum/ melanggar ketertiban umum ;
ne
ng
M
menghukum Pemohon Banding atas kebijakan tersebut secara substansial
s
ketahanan negara, maka putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 98
Bahwa
tentang
putusan
arbitrase
mengenai
perhitungan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kerugian/
keuntungan yang diharapkan dan terhitung sejak tahun 1995, sebagaimana
ng
tercantum dalam memori banding angka 4.3, adalah salah dan keliru dalam
menerapkan hukum, dengan alasan hal itu merupakan putusan yang keuntungan
A gu
atau
(ultra petita) karena dikabulkannya ganti kerugian yang
seharusnya
diperoleh
(lucrum
cessan)
do
melebihi dari tuntutan
diperhitungkan sejak tahun 1995 sedangkan status komersial untuk
In
berproduksi, secara finansial baru diajukan oleh Terbanding pada tahun 1997 ;
ah
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri dikuatkan,
lik
maka Pemohon Banding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini ;
ub
m
Memperhatikan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah
ep
ka
diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-
ah
undangan lain yang bersangkutan ;
putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
gu
Menguatkan
Pusat
on
tersebut ;
ng
PERTAMINA EP dan Pemohon Banding II : PT PERTAMINA (PERSERO)
i
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I : PT
es
R
MENGADILI
No.
In d
01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN.JKT.PST. tanggal 3 September 2009 ;
Menghukum para Pemohon Banding/para Pemohon untuk membayar
A
biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
lik
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA,
ub
SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS., dan H.M. HATTA ALI, SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
ep
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
A
s ne
K e t u a,
do
gu
Hakim-hakim Anggota :
Hal. 99 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
ng
R
am
ah
rupiah) ;
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 99
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ttd./ PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS.,
Ttd./
Ttd./ H.M. HATTA ALI, SH., MH.,
DR. HARIFIN A. TUMPA,
do
A gu
ng
SH.MH.,
Biaya-biaya :
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Panitera Pengganti 6.000,-
Ttd./
2. R e d a k s i ……….. Rp.
1.000,-
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.,
In
1. M e t e r a i ………… Rp.
3. Administrasi banding Rp.493.000,-
m
lik
ah
J u m l a h ..… Rp.500.000,-
ah
ep
ka
ub
Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. A.N. PANITERA PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
s ne do
Hal. 100 dari 93 hal. Put. No. 904 K/Pdt.Sus/2009
In
A
gu
ng
M
R
ah k
ep
ub
am
lik
ah
A
In d
gu
on
ng
es
i
R
RAHMI MULYATI, SH.MH. NIP. 040 049 629
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 100
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 56 PK/PDT.SUS/2011
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA A G U N G
memer i k sa perka r a perda t a khusus arb i t r a s e memutuskan sebaga i ber i k u t PERTAMINA EP,
berkan t o r
Pusat
Lt .
Jl .
27,
di Pro f .
Dr .
Jaka r t a ,
Char t e r e d
Sat r i o SALIS
Pres i d en
Di rek t u r
Perse roan ,
No.
S.
164,
APRIL IAN ,
lik
o leh
da l am
ha l
in i
kuasa kepada M. HAKIM NASUTION, SH. , kawan- kawan,
para
ub
dan
berkan t o r
di
Advoka t ,
Rukan Permata Senayan Uni t
Tenta r a
Pela j a r
No.
5,
Jaka r t a
B- 19 ,
Sela t a n ,
ep
Jl .
di
Menara Standa rd
d iwak i l i
LL.M. ,
m
berkedudukan
Jaka r t a ,
member i
ka
da l am perka r a :
In
1. PT.
ah
A gu
kembal i
da lam pen i n j a uan
do
MA H K A MA H
berdasa r kan
Sura t
Kuasa Khusus te r t a n gga l
17
PERTAMINA
d iwak i l i
o leh
kepada
M.
1A,
KAREN
AGUSTIAWAN,
da l am ha l
YAHYA
Jend .
dar i
berkan t o r Block
Gato t
berdasa r kan
in i
IV ,
dan
of Remy &
Gedung Floo r ,
Mangga la
Wing B,
Senayan ,
Kembal i
II
Jl .
Jaka r t a ,
Kuasa Khusus te r t a n gga l
ep
ah k
Band ing I I /
kuasa
kawan-
Desember 2010 , No.SK- 205/C00000 /2010 - S0 Pemohon Pen in j a uan
i
Di re k t u r
Law Of f i c e
8 th
di
10110 ,
member i
SH. ,
di
Subro t o , Sura t
Jaka r t a
HARAHAP,
kawan, para Advoka t Par t ne r s ,
berkedudukan
Timur
Utama Perse roan ,
Wanabakt i ,
am
(Pe r se r o ) ,
Merdeka
Pemohon
;
ub
ah
A
gu
Ja l an
dahu l u
In d
2. PT.
Pemohon I I
I
lik
ng
Band ing I /
Kembal i
es
Pemohon Penin j a uan
on
R
ah
Desember 2010 , No. SK- 353 /EP0000 /2010 - S0 ;
dahu l u
16
;
Pemohon
Pemohon I ; t e r h a d a p
Jl .
Ampera
berkedudukan No.
5,
Hal .
1 dar i
di
Ci l andak
Timur ,
12560 ;
do
ng
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu A
Gedung
ne
M
Satmar i n do , Jaka r t a
PETROLLEUM,
s
LIR IK
R
PT.
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 1
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Temohon
Pen in j a uan
Band ing /
Termohon ;
Kembal i
I I / P emohon
I
dan
dahu lu
Pemohon
Kembal i
sebaga i
Band ing
permohonan pen i n j a u an
yang
perka r anya
te l a h
kembal i
melawan
berkekua t an
Termohon
Pen in j a uan
Permohonan
Arb i t r a s e
tangga l
ng
pada
Penda f t a r a n
In t e r n a s i o n a l
gu
14 Apr i l
A
te l a h
Jaka r t a
Pusa t
dahu l u
permohonan sebaga i
d ia j u k an
Apr i l
2009
dengan
o leh
Ketua
mela l u i
Pengad i l a n
Sura t
Arb i t r a s e
Chamber Of Commerce ) Case
berdasa r
Spec i f i c
Power of At t o r n e y
Case No.14387 / JB / JEM ( "Pu t u san
dengan
o leh Pan i t e r a
Akte
Penda f t a r a n
di
2009 (P - 3) ,
yang te r d i r i
Arb i t r a s e
Kepan i t e r a a n PN
Putusan
No. 02 /Pd t / A r b - In t / 2 0 09 /PN . JKT .
Arb i t r a s e
PST. tannga l
dar i :
PARTIAL AWARD
ub
am
Kembal i
da l am
Kuasanya , Ani t a Kolopak i n g &
Putusan
d ida f t a r k a n
ln te r nas i ona l
te t a p
9
2009 (P - 2) dan atas dasa r permohonan i t u ,
Putusan Arb i t r a s e a quo" )
pu tusan
tangga l
14387 / JB / JEM sesua i
ICC ( In t e r n a t i o n a l
No. 14387 / JB / JEM (P - 1) ,
ah
20
te l a h
lik
Permohonan
21 Apr i l
II
permohonan pembata l a n
yang
Arb i t r a s e ICC, mela l u i
Par t ne r s
tangga l
No.
Penda f t a r a n
R
ah
Putusan
Pemohon menga jukan
ep
Bersama i n i
Band ing
te r hadap
hukum
ub
m
ka
ber i k u t :
Maje l i s
Pemohon
I / Pemohon
Termohon Band ing / Te rmohon dengan pos i t a
Sura t
dan Pemohon
Mahkamah Agung No. 904 K/Pd t . Sus / 2 009 ,
2010
te r hadap
II
te r n ya t a
on
Jun i
I
te r s ebu t
In d
ah
(band i n g )
sura t - sura t
Pemohon Penin j a u an
Penin j a uan
menga jukan
dar i
lik
A gu
bahwa seka rang
yang bersangku t an ;
i
bahwa
;
es
Menimbang ,
Termohon
do
Membaca sura t - su ra t
dahu l u
In
ng
Mahkamah Agung te r s ebu t
Kembal i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tangga l 22 September 2008 (P - 4a)
the
Fi r s t
Responden t
par t i e s
A
arb i t r a t i o n
Responden t
EOR
is
a par t y
s
the
gu
and
the
ng
M
to
The Fi r s t
Cont r a c t
agreement
in
Hal .
Sect i o n
2 dar i
XI I .
The
ne
arb i t r a t i o n .
R
to th i s
are
do
prope r
and Second Responden t
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
1) Both
ep
dengan amar putusan ( Order ) yang berbuny i :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 2
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Responden t
has vo l un t a r i l y
assumed the ob l i g a t i o n s
EOR
Cont ra c t ,
arb i t r a t e
A gu
the
Terms
inc l ud i ng
and of
the
ob l i g a t i o n
has
Refe rence
s i gned
and
par t i c i p a t e d
in
arb i t r a t i o n . and Second Responden t wrong fu l l y
acco rd
Pula i ,
in
of
pro f i t s
its
unab l e
to
rea l i s e
these
an
ng
cons t i t u t e
gu
sys t em f r om l i n k
1998 to
of
fo r ce
to
prov i d e
p ipe l i n e
to the Cla iman t
fo r
as
the
fo r
al l
the
sys t em, i n
t r a n spo r t
breach of i t s
f r om 21 December to
pay damages
l o sses the Cla iman t
p ipe l i n e
b lockage
per i o d .
su f f e r e d
dur i n g
to pay the i r
th i s
sha re of the
ub
5) The Responden t s have fa i l e d opera t i n g
and
of
27 March 2006 and are l i a b l e
of
i
te rm
under the EOR con t r a c t ,
resu l t
majeu re
exp i r e d on 27 March 2006 .
th r o ugh i t s
ob l i g a t i o n s
even t
fa i l e d
to
d id
the
4) The Responden t s of o i l
p ipe l i n e
on
of
Termina l
The EOR Cont ra c t
A
pay damages to
f r om
R
b lockage
acco rd i n g l y
ah
be ing
ep
Oi l
Buatan
am
to
Nor th
f r om 12 September 1995 to 27 March 2006 .
3) The to t a l
not
l iab le
and
of
fo r
f r om
Inc r emen ta l fie lds
Pula i
In d
m
ka
and are
Cla iman t
l o ss
South
breach
EOR con t r a c t ,
the
ah
Molek ,
lik
the
the
lik
to
ub
ah
commerc i a l i t y
th i s
re f u sed to
In
2) The Fi r s t
to
es
the
the Fi r s t
under
ng
Responden t
of
do
Second
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
expenses i n cu r r e d i n produc i n g crude o i l
in
(if
M
unpa i d opera t i n g
gu A
equa l
to
fo r
the
expenses p lus i n t e r e s t
acco rdance
ng
2% ( i n
any)
to damages.
EOR Cont r a c t .
wi t h
ar t i c i e
9.6
Hal .
of
3 dar i
the l o ss
amount
of
it the
s
sus ta i n e d
ent i t l e d
the
at LIBOR p lus the
Opera t i n g
ne
has
is
in
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
The Cla iman t
con ta i n ed
do
agreement
R
ah k
opera t i n g
ep
cash f r om May 1994 to 27 March 2006 , i n breach of the
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 3
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
6) The Responden t s ; 7) Al l
Responden t s '
50% share
othe r dec i s i o n s are l e f t
to a l a t e r
award .
da lam arb i t r a s e
da l am
EOR Cont ra c t
arb i t r a s e te l a h
yang
seca ra
d ia t u r
te l a h
dan
te l a h
Termohon
Lapangan
Molek ,
ng
sa l ah melangga r
South
EOR
gu berupa
dan
2
Cont r a c t
o leh
keun tungan
karena
se j a k
12
27
ja l u r
p ipa
merupakan
fo r c e
ub
t idak
dar i
September
Li r i k
ke
majeu re
dan
Cont r a c t
27
ep
pada
EOR
gu A
merupakan wanpres t a s i
berdasa r kan
ng
kewa j i b a nnya
p ipanya ,
EOR
Hal .
Cont r a c t
4 dar i
s
s i s t em j a l u r
memenuhi se j a k
21
ne
mela l u i
R
Kegaga lan para Termohon menyed ia kan penya l u r a n minyak
do
am
ke rug i a n
Buatan
Mare t 2006 .
ah k
itu
Oi l
te r s ebu t
s i s t em
berakh i r
M
do
kepada Pemohon atas
atas
Termina l
4)
ada l ah
karena
sampai
bukan
Pula i
Inc r emen ta l
to t a l
member i kan
untuk
l apangan - l apangan
Pemampatan
of
karena
keh i l a n gan
1995
un tuk
Term
untuk
dan Nor t h
Mare t 2006 . 3)
kewaj i b a n
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A ah
dar i
Termohon 1
pada
Pula i
kerug i a n
mendapa t
2
da lam arb i t r a s e i n i .
ber t a nggung j awab membayar gan t i
Termohon
menandatangan i
1
R
ah
komers i a l i t a s
XI I .
te rmasuk
ep
Peno la kan
k l ausu l a
mener ima kewa j i b a n
Refe rence dan berpa r t i s i p a s i 2)
menye tu j u i
da lam Bag ian
EOR Cont r a c t ,
bera rb i t r a s e
p ihak
Termohon 1 ada l ah
lik
m
dan
vo l un t a e r
berdasa r kan
ka
in i .
yang
lik
sya ra t
ub
ah
memenuhi
p ihak
In
Termohon 1 maupun Termohon 2 ada l ah
In d
A gu Baik
the
Counte r c l a ims are d i sm i s sed .
Ter j emahan : 1)
of
Oi l .
ng
Inc r emen ta l
the
i
f r om
on
re t a i n e d
l e s s the va l ue of any proceeds rece i v e and
es
Agreement )
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 4
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ber t a nggung j awab
27 Mare t
atas
2006 .
kerug i a n
Oleh karena i t u ,
yang
Pemohon
der i t a
untuk
bu l an
1994
A gu
d i ke l u a r k an Mei
melangga r
ah
2%
has i l
yang
akan
In c r emen ta l
Oi l .
ng
da l am
seh i ngga
gant i
kerug i a n
Pasa l
ni l a i
9.5 .
un tuk
sebesa r
rekonvens i
ha l - ha l
Dengan
d i t ambah suku bunga
Termohon
tun t u t a n
mengena i
se j a k
Cont r a c t .
dengan
d i ku r ang i
R
ah
Termohon ,
mentah
dengan besa ran dar i
d ibaya r
d i t e r i ma
se l u r u h
Keputusan
EOR
ada) se ta r a
(sesua i
Operas i )
yang
2006 ,
mempero l eh
yang t i d a k
Per j a n j i a n
Menolak
da lam
ep
m
ka
p lus
Mare t
kewaj i b a n
operas i
minyak
27
berhak
(j ika
b iaya operas i
7)
sampai
membayar
b iaya
memproduks i
Pemohon
yang ber l a n j u t
LIBOR
atas
per j a n j i a n
demik i a n ,
6)
tuna i
untuk
l a i n n ya
dar i se t i a p
50% dar i
dar i
akan
para
d i j a t u h kan
es
seca ra
gaga l
do
mereka
te l a h
In
Termohon
lik
Para
ub
5)
ng
se l ama per i o de d imaksud .
pu tusan
FINAL AWARD 2009 (P - 4b)
sha l f
pay
to
sum
of
US$
orc i e r a nd dec l a r e as fo l l o w s :
Responden t s
Cla iman t
the
lik
(a ) The
ah
A
ber i k u t :
awards ,
34,172 , 1 78 as damages fo r
compr i s i n g
ep
ah k
i s sue ;
the p ipe l i n e
137 ,669
(and
US$25,311 ,
commerc i a l i t y
fo r
940
U8$
fa i l u r e the
the
breach of the
Cont r a c t
ub
am
EOR
fo r
sebaga i
In d
Dengan amar putusan ( Award and Order ) yang berbuny i
86. Tr i b una l
on
gu
se l an j u t n y a .
Tangga l 27 Februa r i
i
Desember 1998 sampai
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
fo r
8,722 , 569
i s sue and US$
fa i l u r e
of
A
gu
ng
the
(a ) ,
damage awarded
the
Hal .
in
Responden t s
5 dar i
s
parag raph
to
ne
add i t i o n
do
M
(b ) In
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
R
payment c l a im ) ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 5
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pay to
the
US$323,250
arb i t r a t o r s
the
to t a l
amount
to
the
payab l e
sha l l
is
to t a l
pay i n t e r e s t
parag raph
reg i s t r a t i o n
Law
f r om the
th i s
59
of
or
66 of the
Arb i t r a t i o n the ra t e
of
6%
i
R
Indones i a n
under Ar t i c l e
to
bear
its
own l ega l
ng
is
of
obta i n i n g
the da te of payment at
88. Each par t y
date
Fina l
the
the
of Exequa tu r
ep
of an orde r
Law unt i l
86(c ) ,
Ar t i c l e
Arb i t r a t i o n
Indones i a n
as
of
under
on the
lik
payab l e , in
by the
Cla iman t
US$34, 495 ; 428 :
p.a .
and
admin i s t r a t i v e
Responden t
Award
of
ana expenses
ub
ah
share
do
(c ) Thus the
spec i f i e d
m
fees
sum of
expenses pa i d by the Cla iman t ;
amount
ka
the
ICC
87. The Responden t
ah
be i ng
the
In
A gu
ng
the
Cla iman t
and othe r
89. Al l
othe r c la ims and reques t
are re j e c t e d .
Arb i t r a s e
memer in t a h kan
memutuskan ,
In d
86. Maje l i s
A
gu
Ter j emahan :
dan
menetapkan
sebaga i ber i k u t : Termohon
d iwa j i b k an
untuk
kepada
Pemohon,
se j um lah
US$ 34 .172 . 178
sebaga i
kerug i a n
atas
Cont ra c t
lik
membayar
pe langga ran
ub
am
ah
(a ) Para
on
cos t s .
es
sha l l
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(dan
gan t i
te r hadap EOR
te r d i r i
atas
US$
ah k
US$ 8.722 . 569 ja l u r
p ipa
R
masalah
untuk
dan
k la im
masa lah
US$
kegaga l an
137 .669
kegaga l an
untuk da lam
s
ep
25.311 . 9 40 untuk masa lah komers i a l i t a s ,
A
Hal .
atas
6 dar i
gant i
kerug i a n
ne
tambahan
do
gu
ng
(b ) Sebaga i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
membayar ) ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 6
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Para
US$ 323.250 dan
kepada Pemohon se j um lah
sebaga i
demik i a n ,
waj i b
d ibaya r
o leh
kepada
Pemohon
d iwa j i b k an
atas
j um l ah
ub
m
ka
yang
harus
yang
to t a l
yang
dar i
da lam
tangga l
R
ah
berdasa r kan
Undang- undang
ng
untuk
US$
membayar
to t a l sebaga imana
Paraq ra f
86 Fina l
Pasa l
Award
59
Arb i t r a s e
Indones i a
atau
eksekua tu r
berdasa r kan
Pasa l
Arb i t r a s e
Indones i a
tangga l
66
Undang- undang sampai
pembayaran
sebesa r
tahun . 88. Masing - masing
p ihak
6% per
In d
gu A
ada l ah
penda f t a r a n
mempero l eh
dengan
Para
d lbaya r kan ,
ep
(c ) ,
j um lah
Termohon
bunga
memiku l
send i r i
hukum dan b iaya l a i n n ya .
b iaya
89. Menolak tun t u t a n - tun t u t a n se l eb i h n ya . berpendapa t ,
putusan
arb i t r a s e
dapa t d ipe r t a h ankan ,
o leh
karena
pen je l a s an
itu
harus
a
lik
Pemohon
quo
d iba t a l k a n
ub
ah
ICC
lik
ah
87. Para
ser t a
In
(c ) Dengan
Termohon
b iaya
Arb i t e r
d ibaya r kan o leh Pemohon;
d i sebu t k an
t idak
berdasa r
dan
:
ep
a lasan yang d i kemukakan d i bawah i n i
PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE CASE NO. 14387 / JB / JEM
s
R
MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN Pasa l 59 Aya t (1 ) UU NO. 30 /1999
7 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
ne
Hak im Yth .
gu
Maje l i s
ng
am
atas
admin i s t r a t i f
34.495 . 4 28 .
Para
bag ian
penge l ua r an
penge l ua r an
d iwa j i b k a n
i
membayar
Termohon
on
A gu
ng
untuk
(a )
da lam
do
parag ra f
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
d ibe r i k a n
es
yang
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
waktu
arb i t r a s e
a quo te l a h
yang d i t e n t u k an
Pasa l
ng
undang No. 30 Tahun 1999 ten t a ng Penye l e sa i a n
Arb i t r a s e
(se l a n j u t n y a
pen j e l a s an
(1 )
d i sebu t
"UU
dan
fak t a - fak t a
arb i t r a s e
a
quo
ada l ah
putusan
Sebaga imana yang akan para Pemohon j e l a s k an komprehens i f a quo
ura i a n
ada l ah
se l an j u t n y a ,
putusan
domest i k
a lasan ber i k u t : Pokok
Kedudukan
tempa t
pokok
R
k lausu l a
Oi l
Recovery
d i sebu t
"EOR
as
prov i d ed
gu
sha l l
Jaka r t a ,
yang
in
th i s
(se l a n j u t n y a .
berbuny i
acco rdance
of
Sect i o n ,
the
wi t h
sebaga i
d ia t u r
la i n
In t e r n a t i o n a l
da lam
sesua i
dengan
Chamber
p ihak
arb i t r a s e
Arb i t r a s e
te l a h
Jaka r t a ,
dapa t
memi l i h
membukt i k an
tempa t
Indones i a
kadudukan
bukan
di
l ua r
Indones i a . dan
Di j a t u h kan
Hal .
8 dar i
di
Jaka r t a ,
do
ng
Diambi l
Pemohon
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
di
wi l a yah Repub l i k
gu
para
R
para
Pera t u r a n
ep
demik i a n ,
1.2 Putusan
in i ,
of
Chamber
of Commerce . ”
arb i t r a s e
of
di
In t e r n a t i o n a l
Dengan
bag ian
ru l e s
ub
Jaka r t a ,
arb i t r a t i o n
the
Ter j emahan :
A
XI I . 1 . 4
conduc t ed
d i l a k sanakan
am
( P- 5)
Commerce"
“Kecua l i
ah k
Pasa l
lik
A ah
Cont r a c t
be in
Arb i t r a t i o n
bahwa
ada lah
:
"Excep t
M
arb i t r a s e
arb i t r a s e
Cont r a c t " )
ng
ah
da lam
Enhanced
in
pe l aksanaan
Indones i a
d i t e gaskan
ber i k u t
Arb i t r a s e
i
Jaka r t a ,
dengan
s
Bahwa
sesua i
Indones i a .
ep
ka
Dise l engga ra kan d i Jaka r t a ,
r inc i
putusan
Pers i d angan
ub
m
1.1 Tempat
l eb i h
In d
arb i t r a s e
pada
arb i t r a s e
lik
ah
dan
yur i d i s
In
domest i k .
No.
do
1. Putusan
Undang-
dan Al t e r n a t i f
in i .
A gu
ber i k u t
berdasa r
59 aya t
batas
es
30/1999 " ) ,
Sengke ta
melampau i
ne
tenggang
pu tusan
on
Penda f t a r a n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 8
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Indones i a . Baik
pada
te r a kh i r
Par t i a l
Award
ng
Fina l
ka l ima t
Award
maupun
je l as
d i can t umkan rumusan yang berbuny i : "P l a ce of arb i t r a t i o n ,
Jaka r t a ,
Indones i a "
Ber t i t i k
to l a k
dar i
Pasa l
Par t i a l
dan Pasa l
66 huru f
a quo ada lah
putusan domest i k ,
hukum RI ,
d i j a t u h kan in i
j uga
(3 )
ng
yang berbuny i :
"The award sha l l the arb i t r a t i o n
di
karena
l ua r
se j a l a n
dengan Pasa l
ICC
be made at
the
p lace
and on the date sta t e d here i n . "
d ibua t
A
d i l a n g sungkan tangga l
di
tempa t
arb i t r a s e
putusan
arb i t r a s e
putusan
arb i t r a s e
dan yang
d inya t a kan
da lam
a
quo
maka waktu
penda f t a r a nn ya
kepada
Pan i t e r a
ep
(PN) tunduk kepada ke ten t u an Pasa l 59 aya t (1 )
No. 30 /1999 .
ah k
ub
tenggang
Pengad i l a n Neger i
ada lah
lik
putusan
domest i k ,
am
ah
te r s ebu t . " ka rena
of
In d
gu
d ianggap
25
Rules
be deemed to
arb i t r a s e
bukan
wi l a yah
Ter j emahan : "Pu t usan
(bukan
i
Hal
R
aya t
Jaka r t a
es
dan
yakn i
i n t e r n a s i o na l / a s i n g ,
hukum Indones i a ) .
batas
karena
on
wi l a yah
arb i t r a s e
d iamb i l
ub
di
ep
putusan
2 Oleh
a
dan
d i j a t u h kan
pada
Award
30/1999
d iamb i l
m
1.9 .
No.
putusan arb i t r a s e
ka
te r a kh i r
Award
maka menuru t
UU
ah
ka l ima t
Fina l
te r s ebu t ,
ah
buny i
Indones i a
lik
dan
Jaka r t a ,
do
Tempat bera rb i t r a s e :
In
A gu
Ter j emahan :
UU
Pasa l 59 aya t (1 ) UU No. 30 /1999 berbuny i : te r h i t u n g
s
har i
as l i
atau
Hal .
sa l i n a n
9 dar i
oten t i k
ne
tangga l
do
gu A
l embar
pu luh )
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
d iucapkan ,
ng
M
se j a k putusan
l ama 30 ( t i g a
R
"Da l am waktu pa l i n g
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 9
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan
arb i t r a s e
d i se r ah kan
dan
o leh
Arb i t e r
atau
kuasanya
Pan i t e r a
ng
kepada
d ida f t a r k a n
Pengad i l a n Neger i . ” dar i
A gu
No.30 / 1999 te r s ebu t
ke ten t u an
Pasa l
59
:
-
batas
tenggang
waktu
putusan arb i t r a s e
pu luh )
(1 )
UU
penda f t a r a n
domest i k
har i
ada lah 30
dar i
lik
(t iga
ah
aya t
do
to l a k
In
Ber t i t i k
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tangga l
putusan arb i t r a s e d iucapkan : ke ten t u an
m
fa t a l
batas
te rm i yn
ka
( ta r d i e f ,
bers i f a t
ta r d y )
dan
mendaf t a r k an
putusan arb i t r a s e
seh i ngga
d i l ampau i ,
ep
itu
untuk
in i
apab i l a
memaksa , waktu
waktu
ub
-
tenggang
gugur
hak
ak i ba t
hukumnya ,
ng
penda f t a r a n
d inya t a kan
verk l a a r d ,
i nadmiss i b l e
atau
ont vanke l i j k
menolak
permohonan penda f t a r a n .
dec l a r e )
permohonan penda f t a r a n
pu tusan arb i t r a s e
PN Jaka r t a
melampau i ba tas tenggang
Pusa t te l a h
waktu
a quo
lik
ah
on
( n ie t
In d
d i t e r i ma
kepada Pani t e r a
t idak
dapa t
gu A
3 Ternya t a
harus
permohonan
i
-
es
R
ah
yang bersangku t an ;
yang
waktu
Pusa t ,
te r n ya t a
yang d i t e n t u k an
Pani t e r a
te l a h
Pasa l
M
yakn i
A
gu
ng
Award ,
melampau i
59 aya t
berdasa r kan fak t a - fak t a ber i k u t 3.1 Fina l
Pengad i l a n
(1 )
ba tas
Neger i tenggang
UU No. 30/1999
s
Jaka r t a
kepada
a quo
:
putusan
Hal .
akh i r
10 dar i
( e ind
vonn i s )
ne
d i sampa i kan
R
ah k
yang
putusan arb i t r a s e
ep
Penga j uan permohonan penda f t a r a n
do
Hak im Yth .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Maje l i s
ub
am
d i t e n t u k an Pasa l 59 aya t (1 ) UU No. 30/1999 .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 10
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia d i j a t u h kan pada Tangga l 27 Februa r i Award sebaga i
No.
14387 / JB / JEM,
27 Februa r i
Dengan
demik i a n ,
A gu
tangga l
d iamb i l
dan
d iucapkan
2009 . tenggang
j angka
waktu
memperh i t u n g kan
waktu
penda f t a r a n
tangga l
atas
27
putusan
Februa r i
2009
arb i t r a s e sampai
a
Kepan i t e r a an
yang para
PN Jaka r t a
sebaga imana yang te r can t um da lam Regis t e r
R P- 3) ,
pu tusan
ng
d ida f t a r k a n pada tangga l Berdasa r kan
fak t a
putusan
Pasa l
59 aya t
baru
d ia j u k an
nya ta - nya ta
(1 )
quo
UU No. 30 /1999 ,
dan
d i t e r i ma
dar i
to l a k
karena penda f t a r a n
se te l a h
tangga l
dar i
penda f t a r a n
59 aya t
54
pu tusan
fak t a - fak t a putusan
yang
( l i ma
arb i t r a s e
pu luh
d iucapkan /
d i sebu t kan a
quo
di
te l a h
ba tas tenggang waktu yang d i t e n t u k an Pasa l (1 )
UU No. 30 Tahun 1999 .
pe langga ran
in i ,
ep
berdasa r
baru
ba tas tenggang waktu yang d i t e n t u k an
har i
melampau i
quo
penda f t a r a n
a
d i j a t u h kan .
atas ,
a
Apr i l
2009 .
ub
ah
A
gu
melampau i
Ber t i t i k
am
21 Apr i l
in i ,
21
arb i t r a s e
arb i t r a s e
te l a h
empat )
tangga l
In d
(Buk t i
No. Relaas
lik
ah
02/Pd t / A r b - l n t / 2 0 09 /PN . J k t . P s t .
Pusat
i
di
yus t i s i a l
es
admin i s t r a t i f
ep
temukan
2009 .
on
fak t a
21 Apr i l
ub
m
Pusat tangga l
Pemohon
2009
28
PN
Berdasa r kan
ka
tangga l
d ia j u kan dan d i sampa i kan kepada
Pani t e r a Jaka r t a
ada lah
lik
ah
penda f t a r a n
quo
dengan
Mare t 2009 .
3.2 Ternya t a
pada
do
Case
( e ind vonn i s ) atas
arb i t r a s e
ng
putusan
putusan akh i r
2009
In
Fina l
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
cukup
Oleh karena i t u , bera l a san
untuk
arb i t r a s e
No.
tangga l
11 dar i
do
Hal .
ne
27
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu A
Case
14387 / JB / JEM
ng
M
putusan
s
1) Menyatakan
R
ah k
menja t uh kan putusan :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 11
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Februa r i
2009
tangga l 2008
22
jo .
September
ada lah
Putusan
arb i t r a s e domest i k ;
penga j uan
A gu
permin t aan penda f t a r a n
putusan
Case
No.
In
arb i t r a s e
do
2) Menyatakan
14387 / JB / JEM
lik
ah
27 Februa r i tangga l 2008 ,
ub
tangga l
2009 j o .
22
September
te l a h
melampau i
ba tas
m
ne si a
ng
putusan.mahkamahagung.go.id
tenggang
waktu
aya t
(1 )
UU No.
30 /1999 ;
t idak
mener ima
penda f t a r a n
yang d ia j u k an
te r hadap
pu tusan
gu
es
ng
t i d a kn ya
i
3) Menolak atau se t i d a k -
R
arb i t r a s e
Case No. 14387 / JB / JEM
A
tangga l
27
2009 j o .
ah
2008
In d
ah
ep
59
on
ka
yang d i t e n t u k an Pasa l
di
Februa r i
22 September Kepan i t e r a a n
lik
PN Jaka r t a
Pusa t atau
Kepan i t e r a a n
manapun
Neger i
karena
te l a h
tenggang
aya t
yang
Pasa l
(1 )
UU
59 No.
Hal .
12 dar i
putusan
do
4) Menyatakan
ne
30 /1999 ;
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
M
batas
waktu
d i t e n t u k an
R
ah k
ep
d i l ampau i n ya
s
ub
am
Pengad i l a n
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 12
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia arb i t r a s e
Case
14387 / JB / JEM
No.
tangga l
ng
27 Februa r i
2009
A gu
2008
22
September
t i dak
mempunya i
ekseku t o r i a l
te l a h
In
kekua t an karena
jo ,
do
tangga l
d i l ampau i n ya tenggang
d i t e n t u k an aya t
batas
waktu
lik
ah
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
Pasa l
(1 )
59
UU
No.
ub
m
30 /1999 .
putusan
arb i t r a s e
UU No. 30/1999 ,
bahwa
putusan
permohonan
menuru t
te r penuh i
ber i k u t
dapa t
pembata l a n
yang
berdasa r kan
atas ,
fo rm i l
para
bahwa
melampau i
da lam Pasa l
sya ra t
hukum, karena semua sya ra t
gu
te l a h
dar i
arb i t r a s e
ng
pembata l a n
di t i n j a u
di
a quo te l a h
yang d ia t u r
R
ah
tenggang waktu penda f t a r a n (1 )
d i kemukakan
batas
59 aya t
permohonan
Pemohon j e l a s k an
d ia j u kan fo rm i l
ada lah
sah
i
yang
es
penda f t a r a n
apa
on
dar i
yang d i t e n t u k an
pen je l a s an
dan
in i .
fak t a - fak t a
In d
Ter l e pas
ep
ka
PERMOHONAN PEMBATALAN MEMENUHI SYARAT FORMIL.
A
1. Permohonan Dia j u kan Ke Pengad i l a n Yang Kompeten . Mengena i
keabsahan
permohonan
ah
kompetens i / y u r i s d i k s i
dapa t
Putusan
arb i t r a s e
a
o leh
karena
ada l ah
putusan
arb i t r a s e
ub
am
domest i k ,
quo
aspek
lik
d i j e l a s k an dasa r dan fak t a ber i k u t 1.1
dar i
itu
permohonan
ep
kompetens i
pembata l a n
ada l ah
domest i k
ng
gu
pu tusan
merupakan atau i n t e r n a s i o n a l / a s i n g ,
harus mengacu pada ke ten t u an
A
sua tu
s
M
putusan arb i t r a s e
apakah
Pasa l
Hal .
1.9 dan Pasa l
13 dar i
66
ne
arb i t r a s e
menentukan
do
un tuk
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Bahwa
R
ah k
pengad i l a n Indones i a
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 13
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia huru f
a UU No. 30/1999 :
Pasa l 1.9 berbuny i :
ng
"Pu t usan arb i t r a s e
in te r nas i ona l
d i j a t u h kan
o leh arb i t r a s e wi l a yah
Indones i a ,
arb i t r a s e
ah
yang
atau
putusan
ke ten t u an
sebaga i
sua tu
in te r nas i ona l . " Pasa l 66 huru f
a berbuny i :
arb i t r a s e
atau di
sua tu
Indones i a
te r i k a t
bi l a t e r a l
maupun
negara
ep
arb i t r a s e
pada
pu tusan
Repub l i k
arb i t r a s e
d i j a t u h kan
o leh
maje l i s
yang
dengan
negara
ba i k
seca ra
per j a n j i a n ,
mul t i l a t e r a l ,
R
ah
ka
Arb i t e r
di
l embaga
hukum
in te r nas i ona l
ub
m
"Pu t usan
sua tu
Arb i t e r
menuru t
d ianggap
pero r angan
hukum
atau
pero r angan Indones i a
Arb i t e r
In
A gu
l ua r
atau
do
l embaga
Repub l i k
ada lah pu tusan yang
lik
sua tu
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengena i
pengakuan
atas ,
arb i t r a s e
l andasan
ke ten t uan un tuk
domest i k
pasa l - pasa l
menentukan
atau
sua tu
Repub l i k
d i j a t u h kan
Indones i a , itu
d i j a t u h kan
apab i l a di
l ua r
putusan
itu
d iamb i l
dan
wi l a yah
RI ,
putusan
itu
sebaga i
ep
d i ka t e go r i k a n
pu tusan
ub
am
Seba l i k n y a ,
undang- undang
sebaga i
arb i t r a s e domest i k .
wi l a yah
maka
o leh
d i ka t e go r i k a n
di
lik
putusan
In d
gu A ah
pu tusan
as i ng ,
dengan acuan
penerapan : Apab i l a
putusan
in te r nas i ona l /
berpa t o kan pada asas wi l a yah / t e r i t o r i a l
1)
te r s ebu t
es
dar i
on
di
to l a k
ng
Ber t i t i k
i
dan pe laksanaan putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o n a l . "
pu tusan
arb i t r a s e
dapa t
dis i ngk i r k an
M
mate r i a l
ng gu
dan
yang d i sepaka t i
d i t e r a p kan
A
ru l e
j uga
Hal .
hukum
atau d ip i l i h t i dak
14 dar i
s
fak t o r
R
o leh
t i dak
dan dapa t
ne
Asas te r i t o r i a l
do
2)
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
in te r nas i ona l / a s i n g .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 14
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia o leh
kewarganega raan /
kebangsaan ;
perbedaan
da lam EOR Cont ra c t ,
pernya t aan
da lam
Award ,
tempa t
pokok
(p r i n c i p a l
putusan
Indones i a
Untuk membukt i k a n
kebena ran tempa t
berada d i
wi l a yah
RI ,
tun j u k kan fak t a - fak t a ber i k u t : XI I . 1 . 4
EOR Cont r a c t
k l ausu l a
pe laksanaan
"Excep t
prov i d ed
ng
arb i t r a t i o n conduc t ed
in
tempa t
berbuny i :
in
th i s
acco rdance
the
In t e r n a t i o n a l
"Kecua l i
d ia t u r
la i n
Jaka r t a ,
sesua i
dengan
In t e r n a t i o n a l
Award
Arb i t r a t i o n
verb i s )
R
Indones i a " .
1.2 . 3 Per t imbangan
ka l ima t
menyata - kan
ng gu A
Par t i a l
Award
seca ra
( express i s
ah k
Pera t u r a n
ub
te r a kh i r
ep
am
Chamber of Commerce . "
M
bag ian
d i l a k sanakan
of
in i ,
Arb i t r a s e
maupun
Fina l
tegas
menyatakan :
" Place
of
Jaka r t a ,
te r a kh i r bahwa
Hal .
angka
74
Maje l i s
15 dar i
Fina l
Arb i t r a s e
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah
arb i t r a s e
da l am
Chamber
lik
A
Ter j emahan :
Award
the
do
gu
of
Commerce . "
1.2 . 2 Kal ima t
wi t h
of
Arb i t r a t i o n
di
Sect i o n , be
in
ru l e s
pokok
Jaka r t a ,
sha l l Jaka r t a ,
k l ausu l a
ada lah
Klausu l a te r s ebu t
as
para Pemohon
mengatu r
d i t e g askan
arb i t r a s e
R
ah
Indones i a .
in i
ep
ka
arb i t r a s e . Dalam
dapa t
ub
m
1.2 . 1 Pasa l
di
pokok berab i t r a s e
pu tusan
d i j a t u h kan
ada lah
lik
dan
ah
d i j a t u h kan
In
Jaka r t a ,
dan
do
pers i d angan
In d
A gu
p lace )
i
Fina l ·
s
dan
es
Par t i a l
ne
kIausu l a
fak t o r
on
Berdasa r kan
ng
1.2
d i kesamp ingkan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 15
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kedudukan
arb i t r a s e
ada lah
Per t imbangan te r sebu t
ng
"……the sea t
of
the
di
Jaka r t a ,
berbuny i :
arb i t r a t i o n
is
Jaka r t a ,
.. .
"
...
Ber t i t i k
"
to l a k
d ihubungkan dapa t
dengan
putusan
pembata l a n
m
abso l u t
ka
1.3
dar i
membukt i k an
ada lah
Penga j uan
1.1 ,
di
1.2
para
in i ,
Pemohon
bahwa putusan arb i t r a s e
a quo
seh i ngga
permohonan
menjad i
yu r i s d i k s i
pengad i l a n Indones i a . pembata l a n
ep
Indones i a
menjad i
sedangkan
pengad i l a n
R
ah
angka
te r hadapnya
abso l u t
ja tuh
fak t a - fak t a
domest i k ,
permohonan
perad i l a n
ada lah
In
Jaka r t a ,
arb i t r a s e
do
kedudukan
lik
.. .
ub
ah
A gu
Ter j emahan : "
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjad i
yur i s d i k s i
yur i s d i k s i
re l a t i f n y a
neger i
di
tempa t
mana
ada lah
berdasa r
gu
huru f
Oleh
dan
karena
itu ,
berdasa r kan
30 /1999 ,
permohonan
pembata l a n
ja t uh
abso l u t
menjad i
perad i l a n
Pan i t e r a
putusan
a
Pengad i l a n
pada
te l a h
tangga l
21
Apr i l
& Par t ne r s
2009 yang ber t i n d a k
sebaga i
Arb i t r a s e
yang memutus perka r a
in i
Power Of At t o r n e y
gu
ng
Oleh karena i t u ,
tangga l
sesua i
14 Apr i l
Kuasa Maje l i s
berdasa r
Spec i f i c
2009 (v i d e
dengan ke ten t uan Pasa l
Hal .
16 dar i
P- 3) . 71 UU
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
R
20 Apr i l
tangga l
s
Kolopak i n g
ne
Ani t a
do
permohonan dar i
A
Neger i
berdasa r
ep
2009
quo
UU
(PN) .
lik
Selan j u t n y a
Pusa t
70
60
yur i s d i k s i
Pengad i l a n Neger i
te r n ya t a
Pasa l
Pasa l
Indones i a da lam ha l i n i
mendaf t a r k a n
Arb i t r a s e
No.
ub
A ah am
1.9
UU
Jaka r t a
ah k
Pasa l
a
No.
M
Putusan
14387 / JB / JEM
domest i k
30/1999 .
atas ,
on
No.
di
es
d i j e l a s k an
In d
yang
ng
Seper t i
i
putusan d ida f t a r k a n
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 16
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 30 /1999 ;
mendaf t a r k a n
mau
t idak
ng
pen j e l a s an
dan
putusan arb i t r a s e
fak t a - fa k t a
di
permohonan sya ra t
di t i n j a u
dar i
aspek
yur i s d i k s i
Dalam
Tenggang
waktu
penga j uan
UU No.30 / 1999 .
Menuru t
har i
pasa l
dar i
abso l u t
Waktu
pembata l a n
in i
dan
Yang
d ia t u r
70
ub
Pasa l
permohonan
tenggang
waktunya
30
tangga l
ep
m
da lam
te l a h
lik
ah
Dia j u kan
Di t en t u kan .
ka
para
pembata l a n
re l a t i f .
Tenggang
atas ,
do
bahwa
memenuh i
2. Permohonan
harus
dapa t
membukt i k a n ,
A gu
Pemohon
Pusa t .
Pemohon
fo rm i l
para
permohonan pembata l a n
a quo d i PN Jaka r t a Berdasa r
mau,
In
No.
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d ida f t a r k a n putusan arb i t r a s e d i Kepan i t e r a a n PN:
A
pada
penda f t a r a n .
hukum yang
para
Memenuhi
Undang- Undang ,
Berdasa r
UU No.30 / 1999 . ke- 18
pu tusan
Alasan
Al i n ea
arb i t r a s e
dar i
te l a h
Pasa l
70 UU No.
Yang
Di t en t u kan
ke- 18 Pen je l a san
Umum Pasa l
2009
70
UU No.
Umum
30/1999
sebaga i
17 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ber i k u t :
har i
ng
berbuny i
Pen je l a san
R
Al i n ea
Syara t
ep
3. Permohonan
Mei
Pemohon kemukakan
yang d i t e n t u k an
30/1999 .
para
ne
fo rm i l
11
21 (dua pu luh sa tu )
permohonan pembata l a n sya ra t
pembata l a n
lik
am
memenuh i
ah k
tangga l
atas ,
penga j uan
Pusa t
d ia j u kan
ub
ah
Pemohon
fak t a - fak t a
Jaka r t a
permohonan arb i t r a s e
ya i t u
Maje l i s
2009 ;
putusan
di
M
21 Apr i l
kemudian
tangga l
Berdasa r
PN
o leh
s
-
di
quo
In d
tangga l
gu
ng
Arb i t r a s e
putusannya
a
i
d ida f t a r k a n
arb i t r a s e
es
putusan
on
te r n ya t a
R
ah
-
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 17
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia "Bab VI I
mengatu r
Hal
ten t a ng
pembata l a n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan arb i t r a s e .
in i
ng
d imungk i n kan karena beberapa ha l an ta r a l a i n : a. sura t
atau
yang
d ia j u k an
da lam se te l a h
d i j a t u h kan
do
A gu
pemer i k saan ,
pa l su
d inya t a kan
In
putusan
atau
pa l su ;
lik
ah
dokumen
d iaku i
b. se te l a h
putusan
d iamb i l
d i t emukan
ub
m
dokumen yang bers i f a t
ng
has i l
gu
o leh
sa tu
i
da lam
In d
sengke t a . " te r dapa t
ke - 18 Pen je l a s an permohonan
yang
d i sebu t
Akan te t a p i ,
membukt i k a n
itu
70
yang
UU No.
pada a l i n e a
ke-
"an t a r a l a i n " .
gramat i k a l
dan
l eg i s l a t i f / p embua t
yang
d i sebu t
Hal .
18 dar i
redaks i o na l
undang- undang
pada
Pasa l
70
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu
seca ra
bahwa a lasan
ng
purpose ) ,
Pasa l
R
kehendak / ke i n g i n a n ( l eg i s l a t i v e
desk r i p s i
dengan ka ta :
demik i a n
pada
ep
18 d idahu l u i
pembata l a n
s
a lasan
Umum te r s ebu t ,
ne
a lasan
"an t a r a l a i n "
do
a l i n ea
perka t a an :
lik
itu
pers i s
30/1999 .
A
musl i h a t
d i l a k u kan
ub
A ah am
dar i
p ihak
sama
ah k
t ipu
sa l ah
mendesk r i p s i k a n
M
d iamb i l
es
c. putusan
pemer i k saan
Memang benar
Dengan
p ihak
l awan ; atau
yang
3.1 Dalam ka l ima t
dengan
senga j a
d i sembuny i k an
R
ah
ep
yang
on
ka
menentukan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 18
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
t i d a k l im i t a t i f
-
te t a p i
ng
te r s ebu t :
dan enumera t i f ;
bers i f a t
eks tens i f
te r buka
di
l ua r
UU
No.
30/1999 ,
d ibena r kan
yang
menyatakan
yang
d i t e n t u k an
Pasa l
70
UU No.
30/1999
l im i t a t i f
t i dak
d ibena r kan
Anta ra
o leh
prak t e k
ub
m
permohonan
bers i f a t
dan
enumera t i f ,
ka
a lasan
lik
ah
pembata l a n
o leh
In
yur i s p r u dens i Pendapa t
yang
do
A gu
d i sebu t
70
dan
atau dapa t d ipe r l u a s .
3.2 Per l u asan a lasan permohonan pembata l a n
Pasa l
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
la i n
perad i l a n .
d i t e gaskan tangga l
17 Mei
ep
da lam Putusan MA No. 03 /A rb .B t I / 2 0 0 5 2005
(P- 6)
untuk
ng
Pemohon putusan da lam
gu
seper t i
te r s ebu t
menga jukan
arb i t r a s e
Pasa l
la i n "
atas
70
permohonan
a lasan
di
Undang- undang
ha l nya
a lasan
memungk inkan
l ua r
yang te r t e r a
No.30
Tahun
kompetens i
abso l u
menya takan ,
in i
te r dapa t
per t imbangan
anta r a l a i n : -
ah
A
putusan
a lasan yang d i sebu t
karena
yang
l im i t a t i f .
pada
Penje l a san
Umum
(a l i n e a
ke- 18)
a lasan
yang
d i sebu t
pada Pasa l
70 i t u
ada lah
ub
am
-
tyang
pada Pasa l 70
lik
t i d a k bers i f a t
1999 ,
In d
d i kemukakan o leh Pemohon" . Dalam
pembata l a n
i
"an t a r a
es
ka ta
on
"Bahwa
R
ah
ha laman 20 yang menya takan :
ah k
Dalam
ep
“an t a r a l a i n ” . pu tusan
pe langga ran
in i ,
Mahkamah
yur i s d i k s i
Agung
te rmasuk
membenarkan
sebaga i
a lasan
A
kemukakan
Hal .
di
19 dar i
s
Pemohon
dan
fak t a - fak t a atas ,
a lasan -
ne
a lasan - a lasan
do
para
dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
yang
gu
yur i d i s
to l a k
ng
M
Ber t i t i k
R
permohonan pembata l a n putusan arb i t r a s e .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 19
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a lasan
permohonan
pembata l a n
in i
yang
sesua i
d ia j u kan
da lam
dengan Pen je l a san
permohonan
Umum a l i n e a
ng
UU No. 30/1999 dan yur i s p r u dens i .
DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMBATALAN
PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM
18
do
JUGA MELANGGAR ASAS ULTRA PETITA, DAN
A gu
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MENGANDUNG CACAT KONTROVERSI SERTA MELANGGAR
di
atas ,
al i nea
a lasan da lam Pasa l 70 UU No.30 / 1999 . Bahwa ber t i t i k
to l a k
dar i
memper l uas
lik
l andasan hukum te r s ebu t ,
yang d ibena r kan
ser t a
yur i s p r u dens i caca t
a lasan - a lasan pa l i n g
yang
d i sebu t
a lasan
ce l a
yang t i dak
bobo t
ser t a
d ia j u k an
te r sebu t
Pasa l
te l a h
ada l ah
a lasan -
Umum a l i n e a
ke- 18
kua l i t a s
maupun
dan
kesa l ahan
yang
meleka t
sedemik i a n
rupa ,
l eb i h
sama bobo t
da lam
in i
da lam Pen je l a san d imana
ng
atau
permohonan
a quo yang
caca t
70
ce l anya
te r s ebu t ,
memenuhi
sya ra t
seh i ngga
fo rm i l
a lasan -
dan mate r i i l
A
da lam pu tusan arb i t r a s e
Putusan arb i t r a s e (1 )
huru f
arb i t r a s e
a
dar i
:
a quo melangga r Pasa l
UU
No.
a quo t i d a k
30 /1999 ,
karena
berkepa l a
:
54 aya t
pu tusan
“DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” .
karena
dengan
pera t u r a n
mendudukkan oto r i t a s pemer i n t a h
M
pember i a n
putusan
yang
Pemohon kuasa
d iamb i l
ke te r t i b a n
ber t e n t a ngan
perundang - undangan
ep
umum,
a quo melangga r
ub
Putusan arb i t r a s e
(PERTAMINA)
per t ambangan
mengatu r
R
Kedua :
ah k
am
ah
Per t ama :
a quo, te r d i r i
dan meleka t
In d
dan kesa l ahan yang te r dapa t
lik
gu
ce l a
parah
dengan a lasan
Penje l a san Umum a l i n e a ke- 18 UU No. 30/1999 . Adapun caca t
pada
on
da lam
a lasan
in tens i t a s
ah
a jukan
ub
Pemohon
ep
ka
para
R
m
permohonan pembata l a n te r h adap putusan arb i t r a s e
a lasan
pene tapan
dan
sebaga i
pemegang
MIGAS
mewaki l i
mengenda l i k a n
STATUS
yang
keb i j a k a n
KOMERSIAL
sua tu
do
20 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
ne
l apangan per t ambangan produks i .
Hal .
s
ah
Penje l a san Umum UU No. 30/1999 dan yur i s p r u dens i
ke- 18
i
Pemohon j e l a s kan
es
yang para
a UU No. 30 /1999
In
Seper t i
Pasa l 54 AYAT (1 ) huru f
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 20
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
par t i um ,
karena
dar i
ng
meleb i h i putusan
a quo melangga r u l t r a
putusan
apa yang
mengandung
te r sebu t
di t un tu t
caca t
:
Putusan
A gu
Keempat
arb i t r a s e
kon t r o ve r s i ,
a
karena
o leh
quo
putusan
per t imbangan
yang
seh i ngga
putusan
d i j a t u h kan
sa l i n g
ka
masing
permohonan a lasan
pembata l a n
da l i l
dan
atau
pada
te r s ebu t
sama- sama
dasa r
asas
hukum
fundamentum
dasa rnya
memi l i k i
membata l k an pu tusan arb i t r a s e
te r s ebu t
masing -
po tens i
dan
a quo.
ep
re l e vans i
menjad i
founda t i o n )
caca t
ber t e n t a ngan ,
lik
m
petend i
l ega l
yang
ub
ah
( rech t eg r o ud ,
atas l a h
itu
ser t a
melangga r
penegakan kepas t i a n hukum. di
vires
mengandung
te r dapa t
Alasan - a lasan
karena
beraca ra .
da lam
yang
mengabu l kan
ul t r a
seka l i g u s melangga r ta t a te r t i b
pet i t um
do
Putusan arb i t r a s e
In
Ket i g a :
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
FAKTA- FAKTA YANG MENDUKUNG
R
ah
KEBENARAN ALASAN-ALASAN
ber i k u t
fak t a - fa k t a
para
mendukung
Pemohon
akan
kebena ran
arb i t r a s e
a
quo
sebaga i
A
melangga r Pasa l 54 aya t (1 ) huru f
Pasa l 54 aya t (1 ) huru f
a quo ;
putusan
a UU No. 30 /1999 berbuny i
yang
berbuny i
:
“DEMI
lik
ah
putusan
domest i k
a UU No. 30/1999 .
“Pu t usan arb i t r a s e harus memuat : a. Kepa la
yang
In d
1. Putusan
menunjukkan
pe langga ran
dan meleka t da lam putusan arb i t r a s e
gu
te r dapa t
yang
in i ,
on
Dalam ura i a n
es
Hak im Yth .
ng
Maje l i s
i
PERMOHONAN PEMBATALAN
:
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
d iu l a ng
l ag i
penegasannya d i
arb i t r a s e “DEMI
gu A
kepa l a
putusan
maka da lam harus
j uga
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
54 aya t
(1 )
huru f
Hal .
a maupun Pen je l a s an
21 dar i
s
da lam Pasa l
ng
M
MAHA ESA” Baik
sebaga i
pengad i l a n ,
ne
mencan tumkan
putusan
do
putusan
dengan
da lam Pen je l a san
R
ah k
ha lnya
putusan
:
ep
Umum a l i n e a ke- 12 yang berbuny i “Sepe r t i
da lam sua tu
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
arb i t r a s e
putusan te r s ebu t
ub
am
Pencan tuman kepa l a
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 21
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Umum a l i n e a “ha ru s ” ,
ke- 12
UU No.
o leh ka rena i t u
te r d apa t
pencan t uman kepa l a
ka ta
te r s ebu t
impera t i f / m emaksa (dw ingend , mandato r y ) .
Dengan adanya ka ta “ha ru s ” Pemohon
kemukakan
A gu
PUTUSAN yang
di
da lam ke ten t u an yang para atas ,
berbuny i
:
“DEMI
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
KEADILAN BERDASARKAN
da lam
putusan
ada lah : -
bers i f a t
( dwingend rech t , o leh
yang
sebaga i hukum memaksa
lik
ah
arb i t r a s e
impera t i f
berkua l i t a s
-
KEPALA
In
domest i k
pencan tuman
do
ng
bers i f a t
30/1999 ,
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mandato r y l aw ) ;
karena
itu ,
Maje l i s
ub
m
Arb i t r a s e yang memer i k sa sengke t a
putusan
kepa l a
arb i t r a s e
a
quo
t idak
putusan yang d ipe r i n t a h kan
mencan tumkan
Pasa l
54 aya t
(1 )
a UU No. 30/1999 .
domest i k ,
t i dak
arb i t r a s e
a
mencan tumkan
quo
sebaga i
kepa l a
putusan
putusan
“DEMI
te r dapa t
tangga l
ah
Berdasa r atas , a
quo,
am
Pasa l
22
September
27 Februa r i
fak t a - fak t a
para
dan
54 aya t
(1 )
meleka t 2008 ,
pada
dan
pada
2009 .
membukt i k an ,
melangga r huru f
dan
ep
dengan
arb i t r a s e
demi
a quo,
hukum n ie t i g ,
( van nu l l
and vo i d ) ;
2) Putusan t i dak
Hal .
arb i t r a s e mempunya i
22 dar i
a quo , kekua t an
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
R ng
Award ,
ke- 12 Pen je l a san
rech t swege
gu
Fina l
:
bata l
A
Award
ber t en t a ngan
1) Putusan
ah k
Par t i a l
putusan arb i t r a s e
a dan a l i n e a
Umum UU No. 30/1999 , o leh ka rena i t u
M
Umum UU No.
yang d i kemukakan pada angka 1.2 d i
Pemohon dapa t
nya ta - nya ta
Pen je l a san
(1 )
s
A
tangga l
ke- 12
aya t
ne
30/1999 ,
al i nea
54
do
dan
Pasa l
In d
a
ke ten t u an
lik
gu
huru f
te r hadap
ub
Pelangga ran
on
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” .
i
pu tusan
es
Terbuk t i ,
ng
ah
huru f
waj i b mematuh i n ya ;
ep
Ternya t a
R
ka
in i ,
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 22
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ekseku t o r i a l
2. Fakta
ten t a ng
ng
pe langga ran quo
arb i t r a s e
ke te r t i b a n
umum,
2.1 Pr i n s i p kekayaan
dapa t
para
:
umum
produks i
a lam Indones i a
a
do
ke te r t i b a n
putusan arb i t r a s e
Pemohon
In
te r hadap
pe langga ran
a
umum
orde r )
pen t i n g
dan
d i t e gaskan
da lam
lik
A gu
putusan
te r h adap
kemukakan pen je l a s an ber i k u t
ah
kebena ran
( openbare orde , pub l i c
Sehubungan dengan fa k t a
quo
;
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasa l 33 aya t (2 ) dan (3 ) UUD 1945 . maupun
sesudah
pr i n s i p
umum perekonomian
dan kese j a h t e r a an sos i a l ,
ep
2.1 . 1 Berdasa r
aya t
(2 )
pen t i n g
yang
h idup
orang
banyak
A ng
lik
yang mengu j i
ep
ha laman
ura i a n
te r s ebu t ,
o leh
harus l a h negara
UU No.
dan Gas Bumi te r h adap
Indones i a
negara ”
makna penguasaan
gu
Minyak
d ipe r t e g a s
002 /PUU- I / 2 003
Repub l i k
berdasa r kan o leh
atas ,
No.
per t imbangannya
R
“d i k u asa i
A
di
21 Desember 2004 (P - 7) ,
mengemukakan :
sebesa r - besar
;
Mahkamah Konst i t u s i
Dalam
dan
o leh negara dan
untuk
d i kemukakan
Mahkamah Kons t i t u s i
ah k
umum, bahwa bumi
da lamnya d i kuasa i
22 Tahun 2001 ten t ang
M
:
ub
ah am
te r t i b
dan kekayaan a lam yang te r k andung
umum yang
“Bahwa
o leh
on
gu
ta t a
di
UUD 1945 .
d i kuasa i
d i t e ga skan pr i n s i p
kemakmuran rakya t
tangga l
ha ja t
negara ;
ai r
putusan
menguasa i
i
yang
d igunakan
o leh
d ipancangkan
bahwa cabang - cabang produks i
2.1 . 2 Berdasa r aya t (3 ) ,
Pr i n s i p
:
anta r a
d ia r t i k a n
23 dar i
la i n
penger t i a n
da lam ar t i
Hal .
208- 209 ,
s
ng
R
ah
pr i n s i p
sebaga i ber i k u t
mencakup l uas
yang
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
nas i ona l
menentukan
(2 )
ne
te l a h
33 aya t
In d
ka
dan (3 ) ,
ub
m
perubahan / amandemen ke - 4 UUD 1945 Pasa l
d i l a k u kan
es
sebe l um
do
Baik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 23
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ko l e k t i v i t a s
d i kon t r u k s i k a n kepada dan
UUD
untuk
t i n da kan
pengawasan
1945
gu
mela l u i Usaha
Mi l i k
A
negara ,
atau
atas
sumber - sumber
bag i
sebesa r - besa rnya
d i l a k u kan
DPR
bersama Fungs i
d i l a k u kan
mela l u i dan/a t a u
da lam manajemen Badan
Badan
Hukum Mi l i k
Negara
yang
mela l u i n y a
mendayagunakan penguasaannya
kekayaaan
fungs i
Fungs i
pemer i n t a h .
ke l embagaan ,
itu
kemakmuran
pengawasan
( t o e z i c h t h o udensdaad )
am
o leh
l angsung
pemer i n t a h ,
pemer i n t a h ,
(be rgunn i n g ) ,
saham (sha r e - ho l d i n g )
i n s t r umen
pu la
menge lua r kan
o leh
(behee r sdaad )
Negara
c.q
Fungs i
( r ege l e ndaad )
regu l a s i
pemi l i k a n
dan tu j u a n
(consess i e ) .
l eg i s l a s i
ke te r l i b a t a n
sebaga i
ah
ub
ep
penge l o l a a n
untuk
per i j i n a n
negara
R dan
ng
pemer i n t a h ,
penga tu r an
rakya t .
dan konses i
kewenangan
(be l e i d )
o leh negara d i l a k u kan o leh
fas i l i t a s
o leh
mandat
un tuk
untuk
d igunakan
rakya t .
Demik i a n
o leh
d i l a k u kan
o leh
ub
m
ka
ah
penga tu r an
itu
(behee r sdaad )
kewenangannya
(l i cen t i e ) ,
mekan i sme
keb i j a k a n
kemakmuran
dengan
mencabu t
mela l u i
member i kan
(bes t u u r s daad ) ,
pengurusan (bes t u u r s daad )
l i sens i
ko l e k t i f
( t o e z i c h t t h o udensdaad )
pemer i n t a h
sumber - sumber
seca ra
penge l o l a a n
sebesa r - besarnya
dan
atas
mengadakan
pengurusan
( r ege l e ndaad ) ,
ah
rakya t
o leh
negara
rakya t
kepemi l i k a n
i
d imaksud
penger t i a n
da l amnya ”
es
kekayaan
da lamnya
di
on
o leh
sumber kekayaan “bumi ,
a lam yang te r k andung
di
kedau l a t a n
In d
pub l i k
pu la
sega l a
konseps i
do
dan kekayaan
te rmasuk
A gu
atas
dar i
In
Indones i a
ng
ai r
d i t u r u n kan
lik
rakya t
dan
lik
bersumber
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
da l am rangka mengawas i
negara
negara
cq .
dan mengenda l i k a n
ep
agar pe l aksanaan penguasaan o leh negara atas sumber -
ah k
sumber kekayaan d imaksud benar - benar d i l a k u kan untuk sebesa r - besarnya kemakmuran se l u r u h rakya t ” .
A
ng
Hal .
se t i a p
24 dar i
Pasa l
s
UUD 1945 te r s ebu t ,
dan (3 )
yang d iga r i s k a n
umum 33 aya t
produks i
dan
ne
(2 )
nas i ona l
ke te r t i b a n
do
pr i n s i p
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
dar i
R
to l a k
perekonomian
gu
M
Ber t i t i k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 24
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kekayaan
a lam yang
pen t i n g
bag i
banyak , seca ra kons t i t u s i o n a l
sebaga i
bahan
karena
UU
No.
o leh 44
Prp
negara ,
menetapkan /menun j u k
PERTAMINA
pemegang
kuasa
UU
produks i
ba i k
l angsung
Prp
dan
produks i
dan menguasa i maupun
44
ha ja t
t idak ,
sebaga i
mewaki l i
Tahun
1960
gas
bumi
(MIGAS)
yang
amat
pen t i n g
h idup
ser t a
ep
negara
No.
minyak
cabang - cabang
bag i
lik
c
ub
merupakan
dan
dan
per t ambangan
pemer i n t a h . b
do
o leh
In
A gu ah
d i kua l i f i k a s i stra teg i s
berdasa r kan
d i kuasa i
menegaskan ,
m
itu
orang
o leh negara .
dan
ga l i a n
h idup
Tahun 1999 dan UU No. 8 Tahun 1971 , MIGAS
Kons i de r an
ka
d i kuasa i
d i ka t e go r i
ng
2.2 MIGAS
ha ja t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
orang
banyak
mempunya i
ar t i
khusus untuk per t a hanan nas i ona l .
huru f
a
UU
No.
8
di
Tahun
1971
ng
menegaskan bahwa MIGAS ada l ah bahan ga l i a n ba i k
untuk
perekonomian
negara
da lam
sta r t e g i s
maupun
untuk
kepen t i n g an per t a hanan dan keamanan.
2 UU No.
ah
A
al i nea
da lam Pen je l a s an
44
Prp
Tahun
ke- 2 UU No.
Umum angka 1 a l i n ea
1960
8 Tahun
ser t a 1971
Umum
menya takan ,
da lam
menetapkan keb i j a k s anaan perminyakan dan pe laksanaan keb i j a k s anaan te r s ebu t ,
harus berpedoman kepada j i wa
Pasa l
menegaskan
1 huru f
bahwa negara
h UU No.
44 Prp
berwenang
ub
Menuru t
lik
Pasa l 33 aya t (3 ) UUD 1945 ;
am
Pen je l a san
ke
In d
gu
Selan j u t n y a
j uga
i
kons i de r a n
te r s ebu t ,
es
ke ten t uan
on
dengan
R
ah
Seja l a n
Tahun
un tuk
1960
member i kan
wewenang kepada perusahaan negara untuk melaksanakan per t ambangan
MIGAS
dan
se l an j u t n y a
ep
usaha
d i sebu t
berdasa r kan
bag i an
huru f
UU
Tahun
c
gu A
8
pengusahaan
ng
pe laksanaan
No.
per t ambangan
kons i d e r a n 1971
MIGAS
Hal .
menimbang
untuk seca ra
25 dar i
s
te r s ebu t ,
kuasa
te r j am i n ekonomis
ne
melaksanakan
do
guna
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
Seharusnya
R
ah k
dengan kuasa per t ambangan .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 25
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ser t a
di
sis i
la i n
d ipe r o l e h
sebesa r - besarnya un tuk rakya t MINYAK
tu j u an
per t ambangan
te r sebu t
MIGAS.
Minyak
ah
Gas Bumi
PERTAMINA,
Negara
RI
Pasa l
berkedudukan
2
hak
per t ambangan
2.2 . 2 Did i r i k a n n ya untuk
aya t
PERTAMINA
d i s i n g ka t
badan
hukum
ent i t y )
yang usaha
(Pasa l
2
PERTAMINA
membangun
R
d im i l i k i
Per t ambangan
un tuk
MIGAS
ep
(2 ) ) .
yang
l ega l
ub
d ibe r i k a n
mengatu r
yang
sebaga i
( rech t s pe r s oon ,
m
mencapa i
te l a h
Perusahaan
dan
dengan
ka
Untuk
:
2.2 . 1 Mendi r i k a n
ah
menye lengga rakan
UU No. 8 Tahun 1971 ,
ke ten t u an ber i k u t
A gu
un tuk
do
pengusahaan
NEGARA
yang
d i t u gaskan sua tu
lik
ng
PERUSAHAAN
per l u
manfaa t
In
ef f i s i e n ,
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
aya t
di t u j u kan melaksanakan
un tuk
mencip t a kan
(Pasa l
dan negara
on
ser t a
sebesa r -
es
se l uas - l uasnya
besa rnya kemakmuran rakya t
ke tahanan nas i ona l
5) ;
sta t u s
dan
In d
2.2 . 3 Pasa l 11 UU No. 8 Tahun 1971 , member i
A
gu
ng
ar t i
i
pengusahaan minyak dan gas bumi da lam
kewenangan
PERTAMINA : Per t ama , se l u r u h
sebaga i
wi l a yah
Per t ambangan
ub
Indones i a
am
PEMEGANG
lik
ah
-
kepada
hukum
MIGAS
(Pasa l
11
di aya t
(1 ) ) ;
Kedua sebaga i
ep
-
PEMEGANG KUASA
to l a k
dar i
(2 ) )
(Pasa l
11
aya t
;
kons i d e r a n
dan ke ten t u an
UU No.
do
26 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
44 Prp Tahun 1960 dan UU No. 8 Tahun 1971 yang para
Hal .
s
M
Ber t i t i k
R
Pemer i n t a h
ne
ah k
PERTAMBANGAN MIGAS mewaki l i
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 26
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemohon j e l a s kan pr i n s i p
di
ke te r t i b a n
atas ,
te l a h
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menegaskan pr i n s i p -
umum yang harus d i t e ga kkan ,
bahwa
hukum
o leh
per t ambangan pemegang
pemer i n t a h menyangku t p ihak
MIGAS
kuasa
un tuk
sebaga i
mengatu r
sega l a
Prp
Tahun
untuk
5 aya t 1960
(1 )
dan
berdasa r kan
jo
Pasa l
Pasa l
sebesa r - besarnya
kewenangan
MIGAS mewaki l i
MIGAS
Pasa l
6 aya t
12
wi l a yah
KEBIJAKSANAAN yang
penam- bangan
i n ves t o r / k o n t r a k t o r Pasa l
d ibe r i
per t ambangan
pe laksanaan
h jo
yang
pemegang
(1 )
lik
A gu
sebaga i
ah
pemer i n t a h
do
d id i r i k a n
In
ng
PERTAMINA ada lah sa tu - sa tunya perusahaan negara yang
UU No.
8
dengan
1 huru f
UU No. 44
Tahun
kemakmuran rakya t
1971
dan negara
per t ambangan
pemer i n t a h
berdasa r
R
ah
umum yang d iga r i s k a n
(2 )
PP No. 35 Tahun 1994 j o .
ng
44 Prp
gu
dan
(3 )
UUD 1945 ,
untuk
komers i a l
12
(1 )
berdasa r
UU No.
8
Tahun
1971
lik
:
mengadakan ker j a s ama dengan p ihak
da lam ben tuk Kont r a k Produc t i o n Shar i n g ” .
Memang benar , member i
Pasa l
kemungk i nan
ker j a s ama
dengan
12 aya t bag i
(1 )
p ihak
UU No. 8 Tahun 1971
PERTAMINA untuk
ep
la i n
a;ya t
s ta t u s
d im in t a kan
per t imbangannya send i r i . Pasa l
(2 )
berwenang
pember i an
i n ves t o r / k o n t r a k t o r
Berdasa r
12 UU
33 aya t
PERTAMINA
yang
UU
13 aya t
Pasa l
Pasa l
menetapkan
(1 )
Pasa l
ub
A ah
8 Tahun 1971 j o .
“Pe rusahaan dapa t
am
Tahun 1960 j o
No.
ke te r t i b a n
5 aya t
No.
penuh
berbuny i
ah k
Pasa l
MIGAS
i
mewaki l i
sebaga i
on
kuasa
ep
pemegang
PERTAMINA
es
kedudukan
In d
ka
2.3 Dalam
ub
m
ser t a mencip t a kan ke tahanan nas i ona l ;
la i n
da lam
mengadakan
ben tuk
Kont r a k
Produc t i o n Shar i n g .
12 aya t
ke ten t uan Pasa l
Hal .
27 dar i
UU No.
6 aya t (1 )
UU
wewenang bag i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
No. 44 Prp Tahun 1960 j uga member i k an
(1 )
s
M
8 Tahun 1971 te r s ebu t ,
Pasa l
ne
pada ke ten t u an
do
dar i
R
Sela i n
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 27
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
negara
apab i l a
peke r j a a n - peke r j a an
d i l a k s anakan
dapa t yang
yang
send i r i
bersangku t an
be lum
o leh
se l a ku
pemegang
dapa t
o leh
(1 )
Cont ra c t
;
Pemegang
Kuasa
l a i n n ya
Oi l
kedudukan
dan
penuh
untuk
berdasa r
(EOR)
sebaga i
Pemer i n t a h ,
menetapkan
ng UUD 1945
Penje l a san
jo .
kons i de r a n
Umum angka
1960
jo .
Pasa l
keb i j a k s anaan
kons i de r a n
33 aya t
huru f
1 al i nea
b
dengan (2 )
dan
c
ke- 2 UU No.
huru f
a
dan
44 Prp c
ser t a
j uga
sudah
“No
te rm
or
the
agreement
sha l l
Repub l i c
i na l i e n a b l e
of
M
ke ten t uan
to
inc l ud i ng
arb i t r a t i o n
the gove rnment
f r om
ke
atau
exerc i s i n g
pera t u r a n
kesepaka t an
arb i t r a s e
ng
gu A
submi t
EOR
of its
r i gh t s ”
te rmasuk
menga jukan
in i
XVI I . 2 . 2
con t r a c t ,
or l im i t
Indones i a
R
in i ,
ada
th i s
par t i e s
preven t
Ter j emahan : “T i d a k
the
of
ha l
para
sebaga imana
Hal .
28 dar i
dar i p ihak
kon t r a k untuk
d i sebu t k an
di
do
the
of
Pasa l
:
prov i s i o n
karena
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
hereunde r ,
da l am
untuk tunduk
lik
yang berbuny i
te r s ebu t ,
ub
am
d ipe r t e g a s
waj i b
In d
ke ten t uan - ke ten t u an
ep
A ah
pada
Cont ra c t
ah k
Termohon /PT L i r i k
dan
ser t a
Penje l a san Umum a l i n e a ke- 2 UU No. 8 Tahun 1971 ; Oleh ka rena i t u
6
da lam
Recove ry
mewaki l i
umum yang d iga r i s k a n
dengan
la i n
PERTIMBANGAN yang d ianggapnya sesua i
pr i n s i p
pu la
da lam Pasa l
kapas i t a s n ya
Per t ambangan
R
berwenang
Enhanced
ep
PERTAMINA da lam
gu
ben tuk
dapa t
UU No. 44 Prp Tahun 1960 an ta r a ker j a s ama
Tahun
da lam
hukum yang d i sebu t k an
ben tuk
(3 )
PERTAMINA
on
ker j a s ama
pr i n s i p - pr i n s i p aya t
Shar i n g ,
da lam ben tuk
In
Produc t i o n
PERTAMINA se l a i n
lik
d i l a k u kan
ub
ah
do
A gu
yang d imaksud dengan ker j a s ama yang
melakukan
m
kuasa
Dengan demik i a n
Kont r a k
ka
atau
perusahaan
per t ambangan ;
ah
un tuk
s
negara
bag i
d ipe r l u k a n
melaksanakan t i dak
kon t r a k t o r
i
menunjuk
ng
perusahaan
dapa t
es
untuk
ne
Mente r i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 28
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia in i ,
dapa t
Repub l i k
Indones i a
atau
da lam
membatas i
melaksanakan
dengan
member i
memin ta
agar
dan
l apangan
LIR IK
UU No.
MOLEK,
d ibe r i k a n
ah
SOUTH PULAI ,
s ta t u s
1 huru f
Pasa l
Pasa l
berwenang
autho r i z e d )
untuk
penuh
komprehens i f
apakah
dapa t d i kabu l k a n atau t i d a k
ep da lam
kedudukan
sebaga i
R
pemegang
mewaki l i
ng
Cont ra c t
gu
al l
the
per t ambangan
Hal
in i
1
dan
and
gas
ant i o n a l
oi l
min i ng
2
yang
minera l
r i ches
oi l
ex i s t i n g
te r r i t o r y
of
con t r o l l e d
WHEREAS, PERTAMINA has an exc l u s i v e fo r
EOR
:
and
mine”
te l a h
Witnesse t h
and
by
“Au tho r i t y
gas
in
lik
A ah
the sta t e ,
kuasa
parag ra f
minera l
are
kapas i t a s n ya
da l am
sta t u t o r y
Indones i a ,
dan
pemer i n t a h .
d i t e n t u k an
berbuny i
Termohon /PT .
In d
ka
LIR IK i t u
“WHEREAS,
( fu l l
memper t imbangkan
PERMOHONAN/PERMINTAAN
ah
5 aya t
11 UU No.8
ub
m
seca ra
to
NORTH
Pasa l 33 aya t (1 ) dan (1 ) UUD 1945 ;
2.3 . 1 PERTAMINA
wi t h i n
EOR
komers i a l i t a s ,
h dar i
44 Prp Tahun 1960 j o .
Tahun 1971 j o .
IX . 1 . 3
hak kepada Termohon PT. LIR IK untuk
namun berdasa r kan Pasa l (1 )
Pasa l
on
PULAI
mesk ipun
lik
A gu
Cont ra c t
itu ,
do
Sehubungan
In
ng
kewenangan mut l a knya sebaga i negara ” .
i
pemer i n t a h
menghen t i k a n
es
bawah
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
and
minyak dan minera l
da lam
tambang
wi l a yah
nas i ona l
dan
negara ,
Tambang
untuk minyak dan gas mine ra l
d i da l am
area yang d i sebu t k an…. ”
Hal .
29 dar i
ne
ng gu
memi l i k i
o leh
Kuasa
dan d i l ua r
A
d i kuasa i
ada l ah
do
M
eksk l u s i f
PERTAMINA
R
BAHWA,
yang
Indones i a ,
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
kekayaan
di
yang ada d i
s
“BAHWA, se l u r u h
ep
am
Ter j emahan :
ub
th r oughou t the area desc r i b e d…”
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 29
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
EOR Cont r a c t
Pen je l a s an
Pemer i n t a h
d i t e gaskan menya takan ada lah
ke te r t i b a n
No.
ng
dan (3 ) t idak
gu
d i sebu t
da lam
kons i de r a n
1971
d iga r i s k a n
“As
33 aya t
PENETAPAN PERSETUJUAN
da lam exh i b i t
D Pasa l
d i t e gaskan
as
D Pasa l
i n c r emen ta l
the
the
approva l
to
ep
PERTAMINA’S
5.2 .
dar i
EOR Cont r a c t
tha t
Commit t e e
seek
cons i de r
is
Opera t i n g
EOR
kedudukan
t i ngg i
par t i e s
produc t i o n
5.2 . ,
bahwa
l eb i h
:
exp l o i t a b l e
Pasa l
;
exh i b i t
soon
pr i n s i p
maka PERTAMINA berwenang
Termohon /PT L i r i k .
berbuny i
dan
lik
A
per t imbangan menjamin
d ipos i s i k a n
Keten t uan
pemer i n t a h
b i sa
menge lua r kan
te l a h
PERTAMINA
dar i
t idak
Tahun
UUD 1945 ,
p ihak ,
Cont ra c t
ah
8
umum yang
Komers i a l i t a s
am
lik
ep UU
R
c
ins tans i
menuru t
yang
te l a h
tekn i s
ub
m
ka
ah
maupun
apab i l a
tu j u an
kuasa
komers i a l i t a s
pendapa t
permohonan
te r c apa i
l apangan
pemegang
s ta t u s
dengan LEMIGAS
sua tu
pemer i n t a h ;
permohonan
PERTAMINA
2.3 . 3 Di l a i n
un tuk
sebaga i
namun
untuk
berwenang
PERTAMINA
ins t i t u s i
(2 )
d imana
komers i a l i t a s
d i l e n g kap i
Kont r a k
Bumi
sta t u s
2.3 . 2 Mesk ipun
huru f
Gas
yang
per t ambangan mewaki l i
la i n ,
Ker j a sama
dan
bahwa
(2 )
35 Tahun 1994 ten t ang
Pedoman
Minyak
aya t
i
Hasi l
13
dan
es
Bagi
dan
sesua i
Pasa l
Commerc i a l l y
ub
ah
A gu
Syara t - Syara t
No.
atas ,
on
Pera t u r a n
di
1 dan 2
do
dengan
ng
se j a l a n
da lam Parag ra f
In d
Witnesse t h
di
In
Apa yang d i sepaka t i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
have
sha l l
such t
fie ld
i n t c r emen ta l
gu
ng
seca ra komers i a l ,
A
p ihak
pan i t i a
Hal .
memper t imbangkan
dapa t
operas i
30 dar i
s
M
bahwa produks i
para
d ieksp l o i t a s i harus memin ta
ne
se te l a h
R
“Sege ra
do
Ter j emahan :
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
deve l oped by JOB” .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 30
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PERTAMINA
mesk ipun
permin t a an / p e rmohonan dengan
send i r i n y a
Pemohon/PERTAMINA harus dan menyetu j u i
karena
s ta t u s
pernya t aan
penge l o l a a n
kepada
dan
fungs i
a quo te l a h
sebaga i MIGAS
itu
putusan
R
per t ambangan
dengan
melangga r / b e r t e n t a n gan
33 aya t (2 )
ng
d iga r i s k a n Pasa l
mela l u i
;
ub
putusan arb i t r a s e PERTAMINA
yang
Pemohon/PERTAMINA
ep
m
ka
ah
komers i a l i t a s
( beheersdaad )
Kuasa Per t ambangan te r s ebu t
karena
komers i a l i t a s
( toez i c h t h oudensdaad )
d i l i mpahkan
o leh
mengabu l kan
l apangan baru ada lah pe laksanaan
pengawasan
pemegang
waj i b
hukum
menyingk i r k a n
sa tu - sa tunya
mewaki l i
pemer i n t a h ,
arb i t r a s e
a
ke te r t i b a n
dan (3 )
kuasa
quo
umum yang
UUD 1945 dan UU
Mengena i
kebena ran
Putusan
gu
melangga r / b e r t e n t a n gan
dengan
Arb i t r a s e
member i
Award
menyatakan ,
perse t u j u a n
s ta t u s
angka
235
Par t i a l
PERTAMINA
komers i a l i t a s
yang d im in t a Termohon /PT LIR IK . Pada
:
In d
Par t i a l
quo
umum, akan
Award
te r dapa t
lik
A ah
mest i
235
a
ke te r t i b a n
para Pemohon tun j u k kan fa t a - fak t a ber i k u t 2.4 . 1 Angka
on
No. 8 Tahun 1971 ;
pernya t aan dan pendapa t hukum yang berbuny i
manager ,
say Per t am ina , is
of
Sta te
M
today ’ s
gu A
LIABLE
asse t s
Indones i a . Responden t
submiss i o n ,
however ,
fo r
the re f o r e
st i l l
ng
Fi r s t
is
R
ah k
dete rm i na t i o n , because
clos i ng
a Sta t e
car r i e s
the
asse t . grave
The t r i b u na l ( t o ge t h e r
Hal .
as resou r ce
tha t
has
the
31 dar i
the
f ina l f ina l
say
Mismanagement l iab i l i t i e s
in
agrees tha t
the
Cla iman t )
must
do
responden t s
hear i n g
:
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
pos t
ub
its
ep
am
“In
i
fungs i
LIR IK )
s
t i d a kn ya sua tu
(PT
menuru t
atau
permin t a an
ada
es
te r s ebu t ,
Termohon
lik
ah
A gu
t i dak
dar i
te l a h
do
ng
demik i a n
kewenangan
l apangan
dapa t d i kembangkan o leh JOB”
Dengan
2.4 Ternya t a
agar
In
te r s ebu t
dar i
ne
perse t u j u a n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 31
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dec i des
ng
have an unfe t t e r e d
tha t
Per t am ina
disc re t i o n
does
and mus dec i de i n
acco rdance wi t h the te rms and sp i r i t
l ega l
agreement
vo l un t a r l l y
Cla iman t .
Its
Post
Hear i n g
sebaga i
manager
o leh
akh i r
sebab
karena
yang
R in i ,
Maje l i s
komers i a l i t a s . atas ,
A
ke ten t u an Cont ra c t seca ra
Pemohon)
ase t
memutuskan dan
j i wa
negara
Indones i a
se tu j u harus
bahwa
menentukan
d i sebu t k an
memutuskan
memi l i k i
menimbu l kan
d i sk r e s i dengan
dar i
bahwa
tanpa
batas
meru j u k
pada
EOR
Cont r a c t
EOR
mengika t
hukum d imana Termohon 1 seca ra
suka re l a
da lam
Pemohon,
o leh
per j a n j i a n ka rena
dan
te r sebu t
itu
mengika t
ub
p ihak ” . Pendapa t
per j a n j i a n
di
yang
masuk
kes impu l an
te r s ebu t
(1 )
ep
ber t en t a ngan dengan Pasa l aya t
atas
ka ta
negara .
1 huru f
kedua
Pasa l
be lah
nya ta - nya ta h dan Pasa l
UU No. 44 Prp Tahun 1960 j o .
UU No. 8 Tahun 1971 j o .
bersama
lik
gu
harus
kepu tusan
buruk bag i
Arb i t r a s e
PERTAMINA t i d a k dan
tepa t
daya ,
ase t
Namun sebaga imana
Maje l i s
baga imanapun
mengambi l
Arb i t r a s e
1 (be r sama
ng
Termohon
dapa t
yang sanga t
the
para
sumber
merupakan
t i dak
Fi r s t
wi t h
mengambi l
itu
masih
membawa ak i ba t
ah
untuk
as
Submiss i o n
PERTAMINA
ep
m
akh i r ,
saa t
Clos i n g
menyatakan
Pengo l ahan
am
in to
te rms b ind bo th par t i e s ”
BERTANGGUNGJAWAB
ka
ente r ed
the
lik
“Da l am
j uga ,
ah
whch
Ter j emahan :
Termohon
ah k
cons t i t u t e s
In
Responden t
Cont ra c t
In d
b ind i n g
EOR
of the EOR
do
The
ub
ah
A gu
con t r a c t .
no t
i
t r i b u na l
above
es
the
However as ta t e d
on
dete rm i ne commerc i a l i t y .
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasa l
33 aya t
5 11
(1 )
dan
a
quo
Hal .
menempatkan
32 dar i
kedudukan
s
te l a h
arb i t r a s e
ne
Putusan
do
-
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
M
R
(2 ) UUD 1945 atas a lasan :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 32
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
MUTLAK SETARA anta r a
Termohon /PT
LIR IK
sebaga i
sebaga i
pemegang
putusan
arb i t r a s e
aya t
ep
M
R
unab le
A
gu
ng
f r om thase f i e l d s
to
to
and
are
fo r
its
Salah
te r s ebu t
wrong fu l l y the
Molek ,
in
breach
fie lds ,
rea l i z e
l iab le
to
pay
l o ss of pro f i t s i n c r emen ta l
oi l
f r om 12 September 1995 to
Hal .
i
In d
lik
Award
Responden t
Pula i
Yang
Adalah
ub
and Nor t h
EOR Cont r a c t ,
be ing
Komers i a l
commerc i a l i t y
damages to the Cla iman t f r om
( Refused )
33 dar i
s
the
Menolak
27
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Pula i
acco rd
ep
ah k
South
to
Menyatakan
Par t i a l
Second
MIGAS
Award
LIR IK
:
es
ng gu A ah am
re f u sed
and
pemegang
ne
R
ah
Fi r s t
quo
kewenangan
sebaga i
Sta t u s
sebaga i ber i k u t
a
pemer i n t a h ;
Pemohon/Pe r t am i na
( Wrongfu l l y ) .
berbuny i
8
karena i t u
dan
Par t i a l
(2 )
No.
Per t ambangan
mewaki l i
angka
(3 )
memperdu l i k a n
kedudukan
Termohon /PT
dan
UU
o leh
t i dak
Kuasa
333
(2 )
arb i t r a s e
PERTAMINA
Dimin t a
ke ten t uan
ser t a
Tahun 1971 ,
Perse t u j u a n
se r t a
do
ka
33
UUD 1945
Member i kan
sah
( i n va l i d a t i e ,
va l i d a t i o n )
putusan
dan
t idak
va l i d
Pasa l
Tindakan
quo
i l l e ga l )
ub
m
un
(2 )
a
lik
ah
t i dak
angka
hukum,
MENYINGKIRKAN
( onwet t i g ,
333
do
menuru t
In
A gu
Bera r t i
menganggap
of
mewaki l i
pemer i n t a h ;
te l a h
“The
KUASA
PERTAMBANGAN
-
Amar
PERTAMINA
on
ng
KONTRAKTOR dengan
2.4 . 2 Amar
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 33
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
March 2006” .
Ter j emahan :
menolak Molek ,
sebaga i
member i kan
South
Pula i
pe langga ran
ber t anggung j awab
kepada Pemohon atas karena t i d a k dar i
dapa t
dan
atas
un tuk
komers i a l i t a s Nor t h
EOR
Cont ra c t
membayar
gan t i
keh i l a n gan
atas
menghas i l k a n
l apangan te r s ebu t
mula i
Pula i ,
dan
kerug i a n
keun tungan
i n c r emen ta l
12 September
lik
ah
A gu
kepada
un tuk
do
sah
hak yang
In
ng
“Te rmohon 1 dan Termohon 2 tanpa a las
oi l 1995
sampai dengan 27 Mare t 2006”
m
235
Par t i a l
t i dak
ka
sama ha lnya Award
dengan per t imbangan angka
sama- sama menyingk i r k a n
ub
Amar i n i
mengaku i
kedudukan
sa tu - sa tunya
ep
PERTAMINA sebaga i
dan
dan
kewenangan
pemegang
Kuasa
Per t ambangan Migas da lam EOR Cont r a c t .
a
quo
ng
arb i t r a s e
dapa t
karena Pasa l
putusan
1 huru f
gu
te r s ebu t
A
Pet i t a
Arb i t r a s e
permasa l ahan kebena ran adanya pe langga ran Ul t r a
da lam putusan arb i t r a s e
(3 )
pr i n s i p
mengabu l kan
pr i n s i p dan
mela rang
putusan
melangga r
Pet i t um Par t i um ; Ul t r a
menja t u hkan
Pet i t a , pu tusan
di l a r ang
yang
meleb i h i
Hal .
ul t r a
34 dar i
pe t i t a
t idak
do
gu
l a r angan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
melangga r
ng
yang
ne
apa yang d im in t a p ihak Pengguga t ;
Putusan
A
Ul t r a
R
Berdasa r kan
HIR,
maupun berdasa r Pasa l 178
ep
aya t
a quo, dapa t para Pemohon
s
:
3.1 Secara un i ve r s a l
dar i
Yang Terdapa t
lik
am
Ul t r a
Putusan
j e l a s kan ha l - ha l ber i k u t
ah k
11 UU No. 8 Tahun 1971
a quo.
Pet i t a
UU No. 44
ub
ah
Pelangga ran
Dalam
Mengena i
(1 )
umum, dengan
Pasa l 33 aya t (1 ) dan (2 ) UUD 1945 ;
3. Fakta
M
ke te r t i b a n
5 aya t
atas
bahwa pu tusan
ber t en t a ngan
h dan Pasa l Pasa l
di
In d
jo .
membukt i k a n , melangga r
Prp Tahun 1960 j o .
2.4 . 2
i
Pemohon
dan
es
para
2.41
on
fak t a - fak t a
R
ah
Berdasa r
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 34
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapa t
d ibena r kan ,
te r t i b
beraca r a TRAIL
ser t a
dan
ng jus t i c e
ber t e n t a ngan
seka l i g u s
pr i n s i p
melangga r
kead i l a n
ta t a
pr i n s i p
umum
( genera l
pr i n c i p l e ) . 3.1 . 1 Ternya t a
putusan
arb i t r a s e
a
quo
mengabu l kan perh i t u n gan kerug i a n atas
A gu
keh i l a n gan
keun tungan
( l o ss
of
komers i a l
In
pro f i t ) ka rena t i d a k d ibe r i k a n sta t u s te r h i t u n g
seh i ngga
te l a h
permin t a an
se j a k
tahun 1995
mengabu l kan
lik
ah
dengan
do
FAIR
ka rena
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang d ia j u k an
meleb i h i
Termohon /PT
LIR IK da lam pe t i t um .
keun tungan
( loss
d ihukum untuk
dan South
atas
t idak
Molek ,
of
as damages f r om breach
fa i l u r e
compra i s i n g i s sue ,
i s sue
and
the
c l a iman t
US$.722 . 569 US$.137 . 669
fo r
fo r
fo r
atas
komers i a l i t a s , p ipa
of
kepada
sebaga
US$25.311 . 940
EOR
the
fa i l u r e
membayar
US$.34 . 172 . 1 78
sum
p ipe l i n e
gan t i
atas pe langga ran te r hadap EOR Cont ra c t
te r d i r i
ja l u r
untuk
ub
kerug i a n
se j um lah
the
lik
Pemohon,
d iwa j i b k an
of
the
the
Ter j emahan : Termohon
the
US$25.391 . 940
payment c l a im ) ”
“Pa ra
Putusan
In d
gu
(and
Nor t h
:
sha l l
US$34.172 . 178
atas
d ibe r i k a n n ya
US$25.311 . 940 .
pay to
Fina l
keh i l a n gan
l apangan
sebesa r
a
Responden t
“The Responden t s
commerc i a l i t y
A
atas
sebaga i ber i k u t
ng
berbuny i
Cont ra c t
ah
Pula i
sebaga i
membayar
pro f i t )
komers i a l i t a s ”
te r s ebu t
am
of
R
ah
Pula i
PERTAMINA
huru f
i
I
86
es
I / Te rmohon
angka
on
Pemohon/
“s t a t u s
ah k
( orde r )
un tuk
(dan
masa lah
US$ 8.722 . 569 un tuk masalah kegaga l an dan
ep
ka
Award ,
putusan
ub
amar
ep
m
Pada
US$
137 .659
untuk
masa lah
k l a im
yang
te l a h
A
gu
ng
Award
dar i
te r s ebu t
amar angka 338 aya t
menghi t u ng
gant i
Hal .
di (2 )
kerug i a n
35 dar i
atas
s
to l a k
kerug i a n
Par t i a l ak i ba t
ne
ber t i t i k
gant i
do
atas
R
Putusan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
kegaga l an da l am membayar ” ) .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 35
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas
keun tungan
d ibebankan
kepada
Pemohon/Pe r t am i na
karena
member i kan
sta t u s
komers i a l
12
ng
keh i l a n gan
( l o ss
of
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pro f i t )
se j a k
yang t i dak
September
1995 ;
( loss
of
pro f i t )
Pemohon/Pe r t am i na tun t u t a n
1s t
Cla iman t ’ s
2007
yang
Responden t sta t u s
shou l d
the
have ,
amount i n g
to
th i s
kepada
tahun
1997 ,
on
approx .
pro f i t
berbuny i
had
the
Cla iman t
Cla im Submiss i o n
fou r
would
USS 20 .8
because
agreed
of
sebaga i
to
f ie lds
con fe r
when
they
have made a pro f i t mi l l i o n .
the
1s
They
have
Responden t s
R
i
to do so” .
keun tungan
dengan
sek i t a r
20,8
Namun
keun tungan
ju ta .
te r s ebu t
karena
have ”
yang
ka l ima t
Termohon /PT L i r i k
atas , dapa t
permohonan
sta t u s
Termohon /PT
Li r i k
tahun
No. 162/LP - GS/ IX / 97
R
Sura t
(P - 8) ;
demik i a n
A
gu
ng
Dengan
berdasa r
Cla im
ka l ima t
fak t a
“ when
“sebag imana
of pro f i t
bahwa semenjak
komers i a l i t a s 1997 ,
tangga l
Hal .
menolak
menun jukkan
loss
d ia j u k annya
pada
1
d ia r t i k a n
d imaksud
mengh i t u ng
keh i l a n gan
Cla iman t ’ s
te r dapa t
ya i t u
o leh mela l u i
26 September
yang
36 dar i
dapa t
para
1997
Pemohon
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
harusnya ” ,
di
(b )
ub
shou l d
te r s ebu t
(empa t )
mencapa i
mereka
Termohon
ep
am
they
ah k
j um lah
member i kan sta t u s komers i a l i t a s ” .
Submiss i o n
4
Pemohon sudah
menghas i l k a n DS$
atas
un tuk
lik
A ah
harusnya ,
Berdasa r kan Pernya t aan 54 huru f
M
menyetu j u i
“komers i a l i t a s ”
sebaga imana
gu
l apangan
s ta t u s
te l a h
s
member i kan
1
on
Termohon
do
“Sek i r a n ya
In d
ng
Ter j emahan :
es
re f u sa l
ne
ah
Mare t
“commerc i a l ”
los t
se j a k
:
the
keun tungan
d ibebankan
ub
ka
m
“I f
(b )
ep
ah
ber i k u t
atas
d i t e g askan o leh Termohon /PT L i r i k ,
da lam angka 54 huru f 28
yang
te r h i t u n g
te r s ebu t
tangga l
keh i l a n gan
send i r i
do
pengh i t u ngan
A gu
ten t a ng
o leh Termohon /PT L i r i k
In
yang d i t u n t u t
lik
Padaha l
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 36
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tun j u k kan melangga r
di
atas ,
l a r a ngan Ul t r a l eb i h
ng
mengabu l kan o leh
te r bu k t i
arb i t r a s e
a
apa
LIR IK .
quo
putusan arb i t r a s e
yang
Oleh
harus
d im in t a / d i t u n t u t
karena
d iba t a l k a n
itu ,
sebab
pada putusan arb i t r a s e
do
Arb i t r a s e
A Quo. kon t r o ve r s i
Yang Terdapa t
In
Putusan
Kebenaran ten t ang
ah
Tentang Kont r o ve r s i
yang te r d apa t
dan meleka t
lik
A gu
Dalam
a quo dapa t para Pemohon buk t i k a n
berdasa r pen j e l a s an dan fak t a - fak t a ber i k u t Dokt r i n
Putusan
ka
Dan
ub
m
4.1 Berdasa r
putusan melampau i
batas kewenangan atau ULTRA VIRES ; 4. Fakta - fa k t a
a quo
Pet i t um Par t i um sebab te l a h
dar i
Termohon /PT
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Yang
:
Prak t e k
Perad i l a n ,
Mengandung Dika t ego r i k a n
ep
(Pe r t e n t a ngan )
Kont r o ve r s i Sebaga i
Putusan Yang Salah Menerapkan Hukum .
per t en t a ngan / kon t r o v e r s i
mengandung
yang
d i ka t e go r i
ng
pu tusan yang sa l ah menerapkan hukum, te r d i r i
-
te r dapa t anta ra
sa l i n g sa tu
per t en t a ngan
per t imbangan
A
te r dapa t anta ra
ah
yang
sa l i n g
;
per t en t a ngan
per t imbangan dengan fak t a d i kemukakan
para
te r dapa t
p ihak
atau
lik
da lam pers i d angan , -
dengan
In d
per t imbangan yang l a i n -
on
:
gu
dar i
yang
i
sa l i n g sebaga i
pu tusan
es
patokan / pedoman
R
ah
Mengena i
per t e n t a ngan
an ta r a
ub
am
per t imbangan dengan amar putusan . Apab i l a
sa l ah
te r s ebu t
ep
patokan
ah k
meleka t
sa tu
da lam
putusan
d ian t a r a
te r dapa t
dan
pu tusan ,
itu
maka
d i kua l i f i k a s i
M
4.2 Ternya t a
Dalam
Putusan
Arb i t r a s e
A
quo
do
37 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
ne
Terdapa t Sal i n g Per t en t a ngan .
Hal .
s
R
mengandung kon t r o ve r s i .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 37
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Adapun mengena i meleka t
te r dapa t n ya
da l am Putusan
anta ra
angka
82
dan
para
yang te r dapa t
ka l ima t
te r a kh i r
t i dak
hukum
je l a s
yang
k l as i f i k a s i
apakah domest i k
berbuny i
t r i b una l
has no t
not
propose to
dec i de
whethe r
is
prope r t y
c l as s i f i e d
as
heard
arb i t r a t i o n
argument th i s
a
;
:
and does
arb i t r a t i o n
domest i c
under
ep
Indones i a ” .
arb i t r a s e
atau i n t e r n a s i o na l
Per t imbangan angka 82 te r s ebu t
in te r na t i o na l
menyatakan ,
In
pernya t aan
Award d i kemukakan
do
4.2 . 1 Pada angka 82 Fina l
lik
m
fak t a - fak t a
dapa t
Award .
“The
ka
a quo,
ub
ah
A gu
Fina l
per t imbangan
per t e n t a ngan yang
Arb i t r a s e
berdasa r
ng
Pemohon buk t i k a n
sa l i n g
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
the
or
an
l aw
of
Ter j emahan :
ng
arb i t r a s e
dik l as i f i k a s i k an arb i t r a s e
menentukan
in i
sebaga i
sepa tu t n ya
arb i t r a s e
i n t e r n a s i o na l
domest i k
berdasa r kan
hukum
send i r i
bahwa putusan je l a s
arb i t r a s e apakah
in te r nas i ona l
putusan
dengan
amar
82 i t u
angka
87
ep
ah k
“The Responden t s
sha l l
amount payuab l e ,
as spec i f i e d
Fina l
R
in
anta r a l ag i
Award
yang
on the to t a l
Parag raph 86 ©,
of th i s
Fina l
Award
59 of the Indones i a Arb i t r a t i o n
obta i n i n g
ng
gu
as i ng /
d ipe r pa r a h
pay i n t e r e s t
f r om the date of reg i s t r a t i o n
A
arb i t r a s e
kon t r o ve r s i
angka
berbuny i :
M
d i j a t u h kan
of
an orde r
Hal .
of
38 dar i
Exegua tu r
Law
under
do
am
a quo yang
keadaan
per t imbangan
or the
atau menyimpu l kan
atau putusan domest i k .
4.2 . 2 Bahkan
under ar t i c l e
Maje l i s
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
t i dak
berpendapa t
itu,
lik
ah
A
Arb i t r a s e
per t imbangan
In d
berdasa r kan
ub
gu
Indones i a ” . Jad i
i
untuk
t idak
s
atau
argumen
dan
es
mengajukan
mendengar
ne
yang
apakah
t i dak
on
ada
arb i t r a s e
R
ah
“Ma je l i s
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 38
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ar t i c l e
66 of the Indones i a Arb i t r a t i o n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Law un t i l
the da te of payment at the ra t e of 6% p.a ”
“Pa ra atas
Termohon
j um l ah
d iwa j i b k an
to t a l da lam
penda f t a r a n
Fina l
A gu
d i sebu t k an
yang
untuk
membayar
d ibaya r kan ,
Parag ra f
66
Award i n i
(c )
bunga
sebaga imana dar i
tangga l
do
ng
Ter j emahan :
berdasa r kan Pasa l
59
berdasa r kan
Pasa l
Arb i t r a s e
Indones i a
sampai
In
exekua tu r
66
Undang- undang
dengan
tangga l
lik
ah
Undang- undang Arb i t r a s e Indoens i a atau mempero l eh
pembayaran sebesa r 6% per tahun ” . 59 khususnya pada aya t
l ama
as l i
atau
dan
oten t i k
kuasanya kepada Pani t e r a
j uga
87
Fina l
menyatakan
Pasa l
66
UU No.
gu
“Pu t usan ser t a
Arb i t r a s e
arb i t r a s e
Arb i t e r
Award
In t e r n a s i o n a l
d i l a k sanakan
Indones i a ,
di
apab i l a
sebaga i ber i k u t
atau
te r sebu t
30 /1999
hanya
yang
d iaku i
wi l a yah memenuhi
:
hukum
sya ra t -
a. Putusan
ah
A
l embar
:
dapa t
Repub l i k
har i
Pengad i l a n Neger i ” .
angka
berbuny i
sya ra t
o leh
da lam
ng
Sedangkan
pu luh )
pu tusan
d ida f t a r k a n
R
ah
d i se r ah kan
sa l i n a n
(t iga
pu tusan d iucapkan ,
ep
te r h i t u n g se j a k tangga l
30
i
pa l i n g
es
waktu
on
ka
“Da l am
:
UU No. 30/1999
In d
m
berbuny i
(1 )
ub
Pasa l
lik
arb i t r a s e
Arb i t e r
atau
maje l i s di
negara
yang
dengan
s
sua tu
39 dar i
do
Hal .
ne
Indones i a
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu A
o leh
negara
ng
M
d i j a t u h kan
arb i t r a s e
R
ah k
ep
ub
am
in te r nas i ona l
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 39
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia te r i k a t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pada
per j a n j i a n ,
ng
ba i k
seca ra
bi l a t e r a l maupun
A gu
do
mul t i l a t e r a l , mengena i
dan
In
pengakuan
pe laksanaan
lik
ah
putusan
arb i t r a s e
b. Pada sa tu s i s i berdasa r kan Pasa l
59
aya t
(1 )
UU
No.
30/1999 ,
R
maka
es
ng
Arb i t r a s e d i ka t e go r i k a n putusan domest i k
gu
i
utusan Maje l i s
on
ah
ep
ka
ub
m
in te r nas i ona l ;
In d
karena menuru t
A
putusan
Arb i t r a s e
ah
quo
a
per l u
lik
d ida f t a r k a n
di
sis i
la i n
Award
j uga
Hal .
40 dar i
do
pada ke ten t uan
ne
tunduk
s
eksekua t u r
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu A
(PN) ,
sedangkan pada
Fina l
ng
M
Neger i
da lam angka 47
R
ah k
ep
ub
am
Pengad i l a n
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 40
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasa l
66
UU
No.
30 /1999
ng
yang
d i ka t e go r i k a n sebaga i
A gu
do
putusan
in te r nas i ona l
In
d imana
permin t a an
lik
ah
eksekua t u r harus
Neger i
Jaka r t a
Pusat .
ep
Dengan
demik i a n
atas
R
putusan
ng
Arb i t r a s e angka 87 Fina l
es
i
Maje l i s
on
ka
ah
di
Pengad i l a n
ub
m
d ida f t a r k a n
Award te r s ebu t
gu
t i dak
In d
mempunya i
A
kepas t i a n hukum.
ah
c. Dar i
fak t a -
yur i d i s
lik
fak t a
kon t r o ve r s i
di
da lam
s
Award ,
Hal .
41 dar i
kepas t i a n
do
ada
ne
seh i ngga t i d a k
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu A
te r dapa t
angka 87 Fina l
ng
M
je l a s
per t imbangan
R
ah k
ep
ub
am
te r s ebu t ,
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 41
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hukum
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
apakah
putusan
ng
arb i t r a s e quo
a
te r s ebu t
ada lah pu tusan
A gu
do
arb i t r a s e domest i k
atau
In
putusan
arb i t r a s e
lik
ah
in te r nas i ona l ” ;
4.2 . 3 Terdapa t
amar
sa l i n g
angka
87
ub
m
anta ra
j uga
ada lah
di
dan
arb i t r a s e
Per t imbangan
te r s ebu t
i
:
ng
“….as both par t i e s the arb i t r a t i o n
are Indones i a n and the sea t of
i s Jaka r t a…. ”
Ter j emahan :
putusan
of
o leh
te r s ebu t
ada l ah
demik i a n ,
d inya t a kan
karena
itu
pada
Par t i a l
maupun Fina l
R
dar i
A
gu
ng
tempa t arb i t r a s e ,
angka 74
para
itu ,
di
pu tusan
p ihak
Jaka r t a , arb i t r a s e
domest i k .
ada per t e n t a ngan anta r a
Award dengan angka 87 Fina l
M
bahwa
ada l ah
putusan
Sela i n
seka l i g u s
dan pe laksanaan arb i t r a s e
arb i t r a t i o n )
Indones i a
domest i k ,
putusan
sedangkan menuru t
Indones i a
the
Award ,
Dengan
angka 74 Fina l
Award . pada
bag ian
te r a kh i r
Award dengan tegas d i ka t a kan
Jaka r t a
Indones i a .
Hal .
42 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
( sea t
dar i
je l as
Fina l
ub
Award
berasa l
am
merupakan
putusan i n t e r n a s i o na l , Fina l
ah k
87
ne
arb i t r a s e
angka
lik
amar
ep
ah
A
Menuru t
In d
tempa t arb i t r a s e ada l ah Jaka r t a…”
dan
do
gu
“….ka rena kedua be lah p ihak ada l ah Indones i a
s
berbuny i
Indones i a
Jaka r t a ,
R
ah
d i l a k sanakan
orang
bahwa para
es
p ihak
Award
Award .
Award d inya t a kan
ep
Pada angka 74 Fina l
Fina l
on
ka
dengan angka 74 Fina l
per t e n t a ngan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 42
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berbuny i
“P l a ce of arb i t r a t i o n
:
: Jaka r t a
Indones i a ” .
“Tempat arb i t r a s e : Jaka r t a beg i t u ,
Fina l
Award
A gu
Kalau
j ika dan
ber t i t i k ka l ima t
maka Putusan Arb i t r a s e
huru f
ah
Dengan dapa t
berdasa r
d ibuk t i k a n
a
seh i ngga
memenuh i
Tahun
te r a kh i r
sya ra t
1999
dar i
putusan sebaga i
an ta r a
arb i t r a s e
sua tu
arb i t r a s e
a
quo
pu tusan
se t i d a k - t i d a kn ya
t i dak
arb i t r a s e
a quo harus t idak
dapa t
yang para
Pemohon
es
R
ah
atau
maupun
te r s ebu t ,
putusan
dan o leh karenanya putusan arb i t r a s e di to l a k
dan
New York 1958 ;
kon t r a d i k s i
ub
bag i an
1.9
Award dengan angka 74 f dan
ep
m
ka l ima t
Award ,
Pasa l
fak t a - fak t a
te r dapa t
angka 82 dan 87 Fina l
quo,
30
1 (1 ) Konvens i
demik i a n
Fina l
No. 14387 / JB/JEM te r s ebu t
a UU No.
berdasa r Ar t i c l e
angka 74
In
66
dar i
te r a kh i r
PUTUSAN DOMESTIK berdasa r
Pasa l
ka
to l a k
lik
ada lah
Indones i a ”
do
ng
Ter j emahan :
ng
d i t e r i ma ;
Pemohon berpendapa t , berdasa r
gu
a jukan sanga t
a quo. Oleh karena i t u
a lasan - a lasan
untuk membata l k an untuk mengh inda r i
d i l a k sanakan ,
sementa r a
mendesak berupa
putusan
t imbu l n ya kerug i a n
putusan arb i t r a s e dan
a quo
re l e van
melakukan
menunda
pe laksanaan
eksekus i
arb i t r a s e
a quo se l ama proses pemer i k saan permohonan ber l a ngsung ; para
memer i k sa
dan
putusan prov i s i
Pemohon memin ta mengad i l i
:
1. Mela rang
Termohon /PT
pe laksanaan
eksekus i
agar
perka ra
ep
yang
itu,
ub
Oleh ka rena
ah k
Li r i k
Maje l i s
in i
menga jukan
Putusan
Hakim
menja t uhkan
permohonan
Arb i t r a s e
No.
gu A
untuk
perha r i
Hal .
membayar
apab i l a
43 dar i
denda
melangga r
ne
10.000 , 0 0
Li r i k
do
US$
ng
sebesa r
Termohon /PT
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
2. Menghukum
s
14387 / JB / JEM se l ama proses permohonan ber l a ngsung ;
R
am
ah
t i n da kan
sanga t
putusan arb i t r a s e
lik
A
besa r kepada para Pemohon, apab i l a
on
TUNTUTAN PROVISI
In d
Para
i
Pernya t aan te r s ebu t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 43
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan prov i s i
in i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
;
PETITUM PERMOHONAN
dar i
fak t a - fak t a
dan
memin ta
mengad i l i
putusan sebaga i ber i k u t
kepada
perka ra
MENGADILI
untuk
ep
PRIMAIR :
1. Menya takan
R ng gu
No.
Arb i t r a s e
Case
14387 / JB / JEM
tangga l
27
2009
September
2. Menya takan
penga j uan
A
permin t a an
putusan Arb i t r a s e
2009
September
27
tangga l
te l a h
tenggang
d i sya r a t k a n
Case
tangga l
jo .
2008 ,
22
pu tusan
;
14387 / JB / JEM
batas
tangga l
ada lah
arb i t r a s e domest i k
Februa r i
ah
jo .
2008
penda f t a r a n
Pasa l
22
melampau i
waktu
59 aya t
ub
am
;
Putusan
Februa r i
No.
yang
menja t uhkan
Menguatkan putusan prov i s i
DALAM POKOK PERKARA :
ah
Hak im
ub
m
-
Maje l i s
in i ,
:
DALAM PROVISI :
cukup bera l a san
i
ah
memer i k sa
Pemohon
Sehubungan dengan i t u
on
para
t i d a k dapa t d ipe r t a hankan ,
In
dan harus d iba t a l k a n .
umum.
es
pu tusan te r s ebu t
te rmasuk ke te r t i b a n
do
yang ber l a k u
In d
Oleh ka rena i t u
a quo melangga r / b e r t e n t a n gan dengan
lik
A gu
ke ten t u an pera t u r a n
ka
yang d i kemukakan d i
para Pemohon dapa t membukt i k an kebena ran da l i l / p o s i t a
bahwa putusan arb i t r a s e
bag i
yur i d i s
lik
atas ,
to l a k
ng
Ber t i t i k
yang (1 )
UU
No. 30 /1999 ;
R
tangga l
A
gu
ng
M
September Jaka r t a
Case
27
No.
Februa r i
2008 d i Pusa t
Hal .
14387 / JB / JEM 2009
jo
Kepan i t e r a an
atau
44 dar i
Putusan
22
s
Arb i t r a s e
te r h adap
PN
Kepan i t e r a an
do
d ia j u kan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
yang
penda f t a r a n
ne
permin t a an
ep
3. Menolak
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 44
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengad i l a n Neger i
4. Menya takan
ng
No.
manapun ;
putusan
Arb i t r a s e
Case
14387 / JB / JEM
tangga l
27
Februa r i
2009
September
jo .
2008
tangga l
t i dak
t i dak
eksekus i
mempunya i
o leh karena
dapa t
;
d im in t a kan
In
itu
22
do
kekua tan ekseku t o r i a l ,
A gu
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SUBSIDAIR :
2. Menya takan
putusan
Arb i t r a s e
putusan arb i t r a s e domest i k
dar i
dan Fina l
Arb i t r a s e
Par t i a l
No.
14387 / JB / JEM
yang
Award tangga l
22 September
2008
Award tangga l
dengan ke ten t uan
;
14387 / JB / JEM ada l ah
ub
ka
te r d i r i
putusan
No.
27 Februa r i
2009 ber t en t a ngan
ep
m
3. Menya takan
lik
ah
1. Mengabu l kan permohonan para Pemohon se l u r u hnya ;
perundang - undangan
yang ber l a ku
dan
2008
dar i
Fina l
Arb i t r a s e
Par t i a l
Award
No.
14387 / JB / JEM
Award tangga l
22 September
tangga l
27
Februa r i
EP dan PT. PERTAMINA (Pe r se r o )
Bahwa
te r hadap
untuk
Termohon menga jukan ekseps i da l i l
sebaga i ber i k u t
:
Bahwa
berdasa r kan
te l a h
te r dapa t
dan PT
p ihak
gu A
se l u r u h
b iaya
;
Pemohon
te r s ebu t ,
yang
d im i l i k i
Termohon
: PT
Per t am ina
Per t am ina EP dengan PT L i r i k
Pet r o l e um
te l a h
ng
d imana para
t idak
yang pada pokoknya atas da l i l -
dengan perka r a a quo ya i t u
(Pe rse r o )
M
para
buk t i - buk t i
R
te r k a i t
membayar
ep
1. KEWENANGAN ABSOLUT. Bahwa
;
da lam perka ra i n i
permohonan
2008
kepada PT. PERTAMINA
lik
ah
perka r a yang t imbu l
ah k
am
Termohon
2009 ,
yang
ub
A
mempunya i kekua tan hukum mengika t
6. Menghukum
2009 ;
sengke t a
an ta r a
bersepaka t
Hal .
untuk
45 dar i
menye lesa i k a n
s
putusan
27 Februa r i
i
22 September
es
Award tangga l
ne
gu dan
yang
Award tangga l
5. Menya takan te r d i r i
14387 / JB / JEM
on
Par t i a l
No.
do
dan Fina l
Arb i t r a s e
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
dar i
ng
te r d i r i
putusan
In d
4. Menya takan
R
ah
ke te r t i b a n umum” ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 45
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mela l u i
l embaga arb i t r a s e
d imua t da lam EOR Cont ra c t
ng
; Bahwa
berdasa r
sengke t a
atas
da lam
Arb i t e r
dan
A gu
arb i t r a s e ,
Pemohon dengan Termohon
adanya
EOR
l embaga
memer i k sa
anta r a
k l ausu l a
Cont r a c t maka
te l a h
te r s ebu t
para
te r s ebu t ,
penye l e sa i a n ya i t u
p ihak
te r b en t u k
sengke ta
sebaga imana
te l a h
maje l i s Arb i t e r
Arb i t e r
B.
G.
lik
ah
a. Fred
yang
la i n
Tumbuan
sebaga i
Arb i t e r
yang
d ip i l i h
o leh
PT
ub
m
menunjuk
mana anta r a
ada lah :
ka
mela l u i
do
te r s ebu t
In
sengke t a
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Per t am ina
(Pe rse r o )
dan
PT.
Per t am ina
b. Dr .
H.
Pr i y a t n a
Michae l
sebaga i
Arb i t e r d ip i l i h
o leh
d ipu t u s
Akh i r
Cour t
te r t a n gga l
( Fina l
Award )
Maje l i s
Putusan of
22
Sebag ian
September
te r s ebu t
ada l ah
sebaga imana
gu
ng
in te r nas i ona l
R
In t e r n a t i o n a l
2008
of
merupakan kami
putusan
46 dar i
of
Arb i t r a s e
Arb i t r a t i o n
ura i k an
Hal .
Cour t
dan
27 Februa r i
dengan Pera t u r a n
Cour t
Case
d imana
arb i t r a s e
da lam
j awaban
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
sesua i
( Par t i a l
Arb i t r a t i o n
Case No. 14387 / JB / JEM te r t a n gga l
2009 yang d ipu t u s kan
Arb i t r a s e
ICC In t e r n a t i o n a l
ep
14387 / JB / JEM
te r s ebu t
do
In t e r n a t i o n a l
Termohon
ub
Award )
ICC
da lam
o leh
Arb i t e r
lik
dan
dan
Ketua
s
Pemohon
i
Pry i e s
In d
anta r a
on
c. Pro f .
te r t u a ng
putusan
Li r i k
Pet r o l e um ;
sebaga imana
A
PT
es
ng d ipe r i k s a
ICC
yang
o leh
gu A ah am
te l a h
Arb i t r a t i o n
ah k
d ip i l i h
;
Putusan
M
Arb i t e r
masing - masing
sengke ta
dar i
sebaga i
yang
Bahwa
No.
Abdur r a sy i d
ne
R
ah
ep
EP ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 46
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang d i susun berdasa r kan
maka putusan dan
mengiku t i
pera t u r a n
A gu
te r dapa t
te l a h
dengan Pasa l
ah m
bers i f a t mengika t
ka
para p ihak da lam perka r a
para
karena
te r sebu t
Pasa l
70 :
ng
ber i k u t
30
Terhadap
putusan
permohonan
Tahun
arb i t r a s e
pembata l a n
yang
para
apab i l a
pemer i k saan ,
se te l a h
t idak
berbuny i
p ihak
dapa t
pu tusan
da lam sebaga i
menga jukan
te r s ebu t
d iduga
d ia j u k an
da lam
:
yang
putusan
d i j a t u h kan ,
pa l su atau d inya t a kan pa l su ;
b. se te l a h
putusan d iamb i l menentukan ,
d i t emukan dokumen yang
yang
d i sembuny i k an
o leh
has i l
t i pu
yang
lik
gu A ah
dokumen
bers i f a t
para l awan , atau
d i l a k u kan
dar i
o leh
ub
c. putusan d iamb i l
am
karenanya
sebaga imana d ia t u r
1999
atau
d iaku i
o leh
kekua tan
permohonannya
mengandung unsur - unsu r sebaga i ber i k u t a. sura t
Penye l e sa i a n
harus tunduk dan taa t
da lam
pada a lasan - a lasan
UU No.
bag i
;
Pemohon
R
ah
mendasarkan
f i na l
mengika t
dan mempunya i
p ihak ” ,
ep
Bahwa
dan
dan Al t e r n a t i f
f ina l
te r hadap kepu tusan te r s ebu t
d i l a n gga r ,
bers i f a t
ub
“Pu t usan Arb i t r a s e
yang
t i dak
60 Undang- undang Nomor 30
Sengke ta yang mengatu r ;
dan
dan /a t a u
ada lah
hukum te t a p
Tahun 1999 Tentang Arb i t r a s e
hukum te t a p
dan para
prosedu r
te r sebu t
kekua t an
para p ihak sesua i
kesepaka t an
perundang - undangan
arb i t r a s e
mempunya i
Maje l i s
i
dan
o leh
es
p ihak
d ibua t
lik
Arb i t r a s e
te r s ebu t
on
putusan
T- 1 dan Bukt i
do
karena
ng
Bahwa
(Buk t i
In
T- 2) ;
se l an j u t n y a
In d
te r hadap pokok perka r a
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sa l ah
sa tu
musl i h a t p ihak
da lam
ep
pemer i k saan sengke ta ;
berwenang
Cour t
A
gu
ng
In t e r n a t i o n a l
dapa t
Jaka r t a
Pusa t
te r s ebu t
untuk
membata l k an
of Arb i t r a t i o n
Hal .
d iba t a l k a n menjad i
Putusan
ICC
Case No. 14387 / JB / JEM
47 dar i
s
M
t i dak
Neger i
t i dak
ne
maka Pengad i l a n
te r sebu t
do
kepu tu san
t i d a k dapa t d iba t a l k a n ;
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Bahwa karena
R
ah k
Maka pu tusan arb i t r a s e te r s ebu t
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 47
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2009 j o .
tangga l
22 September 2008 ;
Bahwa Pasa l 1 angka 9 UU Arb i t r a s e menetapkan bahwa :
putusan
pero r angan
sebaga i
ba tasan
arb i t r a s e
in te r nas i ona l
untuk
:
atau
hukum Repub l i k
Arb i t e r
ng
Indones i a
Mengacu pada angka
undang- undang
A
putusan
atau
menangan i
hukum
UU
No.
masalah
Pusat .
sebaga i
berdasa r kan
In t e r n a s i o n a l
M
yang
menuru t
Repub l i k
30
menafs i r k a n Indones i a ,
sua tu
Tahun
putusan
1999 :
dan
a quo te l a h
Yang
pe l aksanaan
ada l ah Pengad i l a n
pu tusan
Akte
Nomor
ng
21 Apr i l
gu A
t imbu l
un tuk
ep
Pusat
te r t a n gga l
putusan
d ida f t a r
Neger i
o leh
Neger i
R
ah k
ya i t u
hukum
l an t a s
apa
pengakuan
Oleh karena Putusan Arb i t r a s e
Jaka r t a
atas
d ianggap
i n t e r n a s i o na l
Pengad i l a n
atau
2009
arb i t r a s e
Penda f t a r a n
in te r nas i ona l ,
Putusan
Arb i t r a s e
02/PDT/ARB- INT /2009 /PN . JKT .PST. (Buk t i
T- 3)
Hal .
maka berdasa r kan
48 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Jaka r t a
di
ub
am
putusan arb i t r a s e
wi l a yah
lik
ah
berwenang
65 ,
l ua r
sua tu
in te r nas i ona l . Pasa l
l embaga
arb i t r a s e
l embaga
te r s ebu t
arb i t r a s e
Berdasa r kan
arb i t r a s e
ke ten t uan
kewenangan
ke ten t u an
arb i t r a s e
sua tu
;
memunya i
menuru t
dua
sua tu
di
sebaga i
te r s ebu t
s iapa
ada
s
gu
bahwa
o leh
menuru t
d ianggap
(2 )
(9 ) ,
apakah
l embaga
yang
arb i t r a s e i n t e r n a s i o n a l
arb i t r a s e
atau
sua tu
pero rangan
Arb i t e r
Repub l i k
putusan
pero rangan
Indones i a ,
arb i t r a s e
Repub l i k
angka
yang d i j a t u h kan
R
ah
2) Putusan
1
sebaga i
ep
ka
arb i t r a s e
bahwa
pu tusan
menentukan
d igo l o ngkan
1) Putusan arb i t r a s e
per t an yaan
hukum
sua tu
da l am Pasa l
al te r na t i f
Arb i t e r
atau
do
kr i t e r i a
ke ten t u an
Arb i t e r
Indones i a ,
lik
ah
menuru t
arb i t r a s e
;
Berdasa r kan
atau
hukum Repub l i k
l embaga
d ianggap
in te r nas i ona l
m
sua tu
yang
Indones i a
putusan
wi l a yah
ub
A gu
atau
l ua r
arb i t r a s e
i
di
l embaga
yang
on
pero r angan
sua tu
putusan
do
o leh
ada l ah
In
d i j a t u h kan
i n t e r n a s i o na l
In d
arb i t r a s e
ng
Putusan
es
27 Februa r i
ne
tangga l
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 48
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasa l
68, angka (1 )
UU No. 30 Tahun 1999 yang berbuny i :
“Te rhadap putusan Ketua Pengad i l a n d imaksud
ng
sebaga imana mengaku i
dan
da lam
Neger i
Pasa l
66
melaksanakan
in te r nas i ona l ,
t i dak
Jaka r t a huru f
pu tusan
dapa t
d ia j u kan
te r s ebu t
arb i t r a s e band i ng
atas
maka
atau
pu tusan
In
in te r nas i ona l
a quo t i d a k
dapa t d iba t a l k a n karena merupakan kewenangan
mut l a k dar i
pada Pengad i l a n Neger i
Jaka r t a
Pusa t .
lik
ah
arb i t r a s e
di
yang
do
A gu
ha l - ha l
Pusa t
d,
kasas i ” .
Berdasa r kan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. KEWENANGAN RELATIF
Adapun fak t a - fak t a pendukung ada l ah sebaga i ber i k u t : da lam
te l a h
menga jukan
permohonan pembata l a n Putusan ICC In t e r n a t i o n a l
Cour t
Arb i t r a t i o n
Februa r i
Case
No.
Gedung Satmar i n do
Ja l an Ampera Raya No.5 , Ci l andak Timur ,
ng
dengan ke ten t u an
Pasa l
Jaka r t a
12560 .
i
di
118 HIR menya takan
berdasa r kan
gu di
tempa t
domis i l i
Jaka r t a
domis i l i hukum
Sela t a n ,
A
dar i
d imana Pemohon berkes impu l an putusan
hukum yang
bahwa putusan
arb i t r a s e
domest i k ,
permohonan d ia j u k an kepada PN. Jaka r t a
menga jukan Sela t a n ,
dengan
permohonan
gu A
sis i
ke
la i n
a quo
nas i ona l ,
maka
Pemohon
Pengad i l a n
Neger i
Jaka r t a
domis i l i
kepada
a
Seharusnya
dar i
Termohon ,
Pengad i l a n
Neger i
ng
M
arb i t r a s e
permohonannya sesua i
menga jukan Pusat .
arb i t r a s e
bukan Jaka r t a
ne
pu tusan
ep
ah k
ada lah
d i l a k u kan ,
di
Pusa t .
ke t i d a k -
Pemohon menyatakan bahwa pu tusan arb i t r a s e
R
apab i l a
permohonan
te r dapa t
ub
ada l ah
atas
Hal .
49 dar i
do
ah
Pemohon dengan proses
di
Sela t an .
an ta r a
kes impu l an
am
Jaka r t a
Pemohon te r s ebu t ,
sesua i a n
quo
Termohon
maka seharusnya
d ia j u k an kepada Pengad i l a n Neger i Bahwa t i n d a kan
hukum Termohon
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ada lah
di
lik
d imana
d ia j u kan
In d
seharusnya
on
permohonan
s
PETROLEUM yang bera l ama t
Bahwa sesua i
27
22 September 2008 dengan p ihak Termohon
R
PT LIR IK
14387 / JB / JEM tangga l
of
es
2009 Jo . tangga l
ah
guga tannya
ub
Pemohon
ep
ka
m
Bahwa
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 49
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. PERMOHONAN PEMOHON SALAH SUBYEK ( ERROR IN PERSONA) . Bahwa adapun fak t a - fak t a hukum yang mendukung ada lah : ICC In t e r n a t i o n a l
ng
Bahwa kepu tusan Case
A gu
2009
Jo .
Arb i t r a t i o n
No.
tangga l
27
Februa r i
September ada lah
of
tangga l
2008
kepu tusan
yang
d ibua t
22
do
14387 / JB / JEM
Cour t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasa r kan
ICC
Rules ,
ah
Bahwa
se te l a h
dan Pro f .
mendapa t
Fina l
Maje l i s 14 Apr i l
(Kepu tu san
Akh i r )
Kolopak i n g
te l a h member i kan
& Par t ne r s
ub
pada Ani t a
2009 Arb i t e r
bera l ama t
RSPP No. 5 Kompleks RSPP, Ci l andak Bara t ,
Sela t a n
untuk
Pengad i l a n
mendaf t a r k a n
putusan
ep
m
kuasanya
ka
Award
Pry t e s .
Arb i t r a s e ,
maka pada tangga l
Ja l an
Michae l
lik
Pr i y a t n a Abdur r a s y i d ,
In
d imana para Arb i t e r n y a ada lah Fred B. G. Tumbuan, Dr . H.
Neger i
Jaka r t a
Pusat ,
ha l
di
Jaka r t a
te r s ebu t
mana sesua i
di
dengan
ng
se te l a h pu tusan te r s ebu t
arb i t r a s e
i n t e r n a s i o na l
d i se r ah kan dan d ida f t a r k a n o leh
on
d i l a k u kan
putusan
Arb i t e r
Pengad i l a n
Pusat " .
ha l
A
Berdasa r kan
te r s ebu t
di
atas ,
Termohon ,
am
Li r i k karena
Kuasanya da lam sengke t a karenanya
Pet r o l e um
sebaga i
seharusnya perka r a
yang
a quo.
penar i k a n Termohon
menjad i
a
quo
ada l ah
ada lah
te r s ebu t ,
Pemohon
yang
bukan
agar
PT
sa l ah
subyek ,
Termohon ada l ah
Maje l i s
Oleh karenanya ,
permohonan dar i
ep
Arb i t e r
o leh
arb i t r a s e
lik
mela l u i
putusan
ub
ah
Arb i t e r
te r h adap
Jaka r t a
maka sebena rnya
menga jukan
penda f t a r a n
Neger i
In d
gu
atau kuasanya kepada Pani t e r a
i
"pe rmohonan pe laksanaan
es
R
ah
Pasa l 67 aya t (1 ) yang mengatu r :
ah k
Pemohon t i d a k dapa t d i t e r i ma .
4. PERMOHONAN PEMOHON KURANG PIHAK.
A
di
atas ,
Hal .
apab i l a
50 dar i
memang
ne
te r s ebu t
do
persona
d i j e l a s k an da lam ura i a n mengena i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
in
gu
er ro r
ng
M
Bahwa sebaga imana te l a h
s
R
Bahwa adapun fak t a - fak t a hukum yang mendukung ada lah :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 50
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Termohon
harus
di ta r i k
sebaga i
t i dak l ah
cukup
apab i l a
Termohon
p ihak ,
mela i n kan
ng
menjad i
j uga
sa l ah dan
Arb i t e r
sa tu
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
p ihak ,
maka
Pemohon sa j a
yang
yang mendaf t a r k a n
putusan
A gu
permohonan
dan
se t i d a k - t i d a kn ya
Pemohon karena
kewa j i b an dar i Berdasa r kan
ura i a n
te r s ebu t ,
permohonan
Arb i t r a t i o n 2009 j o .
Case
Keputusan ICC In t e r n a t i o n a l No.
tangga l
14387 / JB / JEM tangga l
22 September 2008 d i
Pusat te r s ebu t
ada l ah
yang
lik
ah
pembata l a n
da lam
penda f t a r a n
Pemohon
te r k a i t
m
kewa j i b a n
p ihak
Arb i t e r .
d ia j u k an
Jaka r t a
menjad i
do
harus
In
quo
te l a h
Cour t
27
of
Februa r i
Pengad i i a n
Neger i
ada lah kurang p ihak .
ub
a
fak t a - fak t a
hukum
yang
mendukung
sebaga i ber i k u t :
R
ng
pembata l a n
kepu tusan
ICC In t e r n a t i o n a l
Arb i t r a t i o n
No.14387 / JB / JEM tangga l
27 Februa r i
tangga l
2008
22
September
ber t e n t a ngan
dengan ke te r t i b a n
ha l aman 15 permohonan Pemohon) .
Bahwa da l i l
dar i
Pemohon te r sebu t
karena pembata l a n
yang
2009 j o .
ada l ah
karena
umum (angka
ada l ah t i d a k
sya ra t
permohonan
Cour t
Case
d ibena r kan
o leh
lik
A
gu
of
ah
dasa r
i
bahwa
menyatakan
undang ada lah te l a h seca ra tegas d ia t u r
2
In d
ah
A. Bahwa Pemohon da lam permohonannya
ada lah
es
adapun
on
Bahwa
ep
ka
5. PERMOHONAN PEMOHON DIAJUKAN SECARA PREMATUR.
benar ,
undang-
da lam Pasa l 70
ub
am
UU No. 30 Tahun 1999 yang berbuny i :
Terhadap putusan arb i t r a s e para p ihak dapa t menga jukan
apab i l a
unsu r - unsu r
gu A
s
putusan
ng
se te l a h
d i j a t u h kan ,
Hal .
d iaku i
51 dar i
pa l su
atau
ne
atau dokumen yang d ia j u k an da lam pemer i k saan ,
do
M
a. sura t
d iduga mengandung
R
sebaga i ber i k u t :
putusan te r sebu t
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
pembata l a n
ep
permohonan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 51
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d inya t a kan pa l su ; b. se te l a h
d iamb i l
menentukan ,
ng
bers i f a t
pu tusan
d i t emukan
dokumen
yang d i sembuny i k an
yang
o leh
p ihak
musl i h a t
yang
l awan ; atau d iamb i l
A gu
d i l a k u kan
o leh
dar i sa l ah
has i l sa tu
t i pu
p ihak
da lam pemer i k s aan
do
c. putusan
sengke t a .
t i d a k ber t e n t a ngan dengan ke te r t i b a n umum
In
Bahwa sya ra t
ada lah meru j u k pada Pasa l 60 huru f
per l awanan
atas
arb i t r a s e
in te r nas i ona l
dan
bukan
pu tusan
merupakan
sya ra t
arb i t r a s e
i n t e r n a s i o na l
hanya
ep
dapa t
d iaku i
d i l a k s anakan
hukum
Indones i a ,
apab i l a
memenuhi
sebaga i ber i k u t : arb i t r a s e
ng
Putusan
di
i
sya ra t - sya ra t c.
Repub l i k
R
wi l a yah
ser t a
i n t e r n a s i o na l
sebaga imana
d imaksudkan da lam huru f
a hanya dapa t
di
pada
Indones i a
te r ba t a s
putusan
d i l a k s anakan yang
t i dak
karena
putusan pada
pe laksanaan
mela i n kan
baru
a
quo
pada
tahap
dan
penda f t a r a n sebaga imana d ia t u r
da lam Pasa l 67 aya t (1 )
yang berbuny i : pe laksanaan
in te r nas i ona l
d i l a k u kan
pu tusan
se te l a h
kepada Pani t e r a
Pengad i l a n Neger i
Pemohon bahwa putusan
arb i t r a s e
pu tusan
o leh Arb i t e r
ep
d i se r ah kan dan d ida f t a r k a n
Maka da l i l
lik
penye rahan
“Pe rmohonan
am
tahap
kepu tusan ,
UU Arb i t r a s e ,
ah k
in te r nas i ona l
ub
ah
A
be lum
arb l t r a s e
In d
gu
ber t en t a ngan dengan ke te r t i b a n umum.
Bahwa
es
Putusan
c berbuny i :
on
m
pe la ksanaan
untuk
pada pembata l a n putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o n a l .
Pasa l 66 huru f
ka
lik
melakukan
dar i
ah
merupakan sa l ah sa tu sya ra t
ub
ah
30 Tahun 1999 ya i t u
c Undang- undang No.
te r s ebu t
atau kuasanya
Jaka r t a
Pusa t ” .
a quo ber t e n t a ngan
gu A
ke 18 Pen je l a san
Hal .
52 dar i
s
al i nea
pembata l a n
te l a h Umum
ne
permohonan
do
sya ra t
ng
memenuh i
a lasan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
B. Bahwa
R
dengan ke te r t i b a n umum ada lah prematu r .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 52
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia jo .
Pasa l
70
UU
No.
30 /1999
(v i d e
h.
permohonan) ada lah t i d a k benar . :
ng
Pasa l 70 berbuny i “Te rhadap
putusan
arb i t r a s e
para
p ihak
pu tusan te r s ebu t
mengandung
Dengan demik i a n
seca ra
gramat i k a l
penggunaan
ber i k u t
pada
Pasa l
70
te r s ebu t seca ra :
hanya
-
L im i t a t i f
dan enumera t i f
-
Bers i f a t
te r t u t u p
ub
ka
m
d ia r t i k a n / d i t a f s i r k a n
t i dak
dapa t
ep
atau
bers i f a t
:
ka l ima t
lik
sebaga i
ah
(bukan anta r a l a i n )
In
unsu r - unsu r sebaga i ber i k u t ”
d iduga
do
A gu
apab i l a
12
dapa t
menga jukan
permohonan pembata l a n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dapa t
dan
eksk l u s i f
d ipe r l u a s
te t a p i
al te rna t i f
dan
ng
te r n ya t a
Tahun
mengak iba t k an
perbedaan
pena f s i r a n
an ta r a
penggunaan
ka l ima t
dan
“ an ta r a
pada
la i n ”
Umum Pasa l
70
ada lah te t a p
penggunaan ka l ima t
pada
Pasa l
70
pada Pen je l a s annya , merupakan
arb i t r a s e
l ua r
dapa t
d imungk i n kan ,
sya ra t
pembata l a n
ber t en t a ngan
te t a p
dan
gu A
d i sebu t
persya r a t a n
Pasa l
hukum,
mempunya i
p ihak
sepe r t i
Hal .
dar i
j uga yang
53 dar i
pada
putusan
70
yang dapa t
kepas t i a n dan
ka l ima t
pembata l a n
se l a i n
para
bukan
mut l a k
ada lah
f ina l
mengika t
ng
memenuh i
dengan
ada lah
a lasan
maka a lasan
R
arb i t r a s e
yang
maka
karena un tuk merubah
ub
seanda i n ya
ep
am
Mahkamah Kons t i t u s i .
di
dan
kewenangan
Namun demik i a n
te r s ebu t
te r s ebu t di j ad i k an
t i dak
bo leh
karena
pu tusan
kekua t an harus d ia t u r
hukum te l a h da l am
do
“an t a r a
ber i k u t ”
ka l ima t
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
“sebaga i
70
In d
Penje l a s an
Pasa l
lik
gu
ber i k u t
adanya
on
yang
undang- undang
ah k
te r s ebu t
te r dapa t
ten t u n ya yang ber l a ku
M
1999
redaks i o na l
l a i n ” pada
A
30
kesa l ahan
“ sebaga i
ah
No.
i
UU
s
apab i l a
es
Sedangkan
ne
R
ah
akumula t i f .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 53
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penje l a san Pasa l 70 UU No.30 /1999 ya i t u Bahwa da lam Penje l a san
Pasa l
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
:
70 UU No. 30 Tahun 1999
d ibuk t i k a n
A gu
d i sebu t
te r l e b i h
dan apab i l a te r s ebu t
yang
dahu l u
pengad i l a n
te r b uk t i
pengad i l a n
da lam
in i
dengan pu tusan
harus
pengad i l a n
menyatakan bahwa a lasan - a lasan
atau
in i
pasa l
t idak
dapa t
do
pembata l a n
te r bu k t i ,
d igunakan
maka putusan sebaga i
dasa r
In
ng
d inya t a kan dengan tegas bahwa a lasan - a lasan permohonan
per t imbangan bag i Hakim un tuk mengabu l kan atau menolak
lik
ah
permohonan .
Bahwa o leh karena a lasan - a lasan atau da l i l - da l i l di j ad i k an
yang
sya ra t
ub sesua i
Pasa l
70
Pemohon
R
C. Permohonan ( excep t i e
je l a s
dengan
a lasan
maka pembata l a n d idasa r kan
guga tan ,
ben tuk
da lam sua tu
ka rena
permohonan
te r s ebu t
Admin i s t r a s i
dan Tekn i s
Mahkamah Agung RI . c ten t a ng
R
Poin
putusan
70
sengke ta
70 d imaksud ,
j uga sesua i
o leh
ada l ah
dengan “Pedoman
Perad i l a n ” ,
Buku I I ,
Bab VI Arb i t r a s e ,
Pembata l a n
UU
arb i t r a s e
pembata l a nnya
ep
Tekn i s
Pasa l
adanya
da lam Pasa l
bukan permohonan .
Bahwa pendapa t
In d
ada lah
d ia t u r
putusan
lik
Arb i t r a s e ,
karenanya
am
kabur
ada l ah
pembata l a n
ub
A ah
te l a h
sebaga imana te r dapa t
ah k
dan
bukan permohonan ( vo l un t a i r ) .
sebaga imana
176 ,
ada lah
arb i t r a s e
arb i t r a s e
2007 ,
1999
ben tuk
sesua i
gu
Bahwa
t idak
pu tusan
da lam
guga tan ,
Tahun
obscuu r l i b e l ) .
pembata l a n
ng
Permohonan
30
i
ah
No.
Putusan
Edis i Halaman
Arb i t r a s e ,
s
prematu r .
1.
UU
ep
ke ten t u an
es
ka
maka
on
m
pembata l a n be lum d ibuk t i k a n dengan putusan pengad i l a n ,
gu A
Hal .
arb i t r a s e
54 dar i
harus
ne
putusan
do
pembata l a n
ng
"pe rmohonan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
angka 3 d ia t u r :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 54
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia d ia j u k an
da lam
guga tan
(bukan
vo l un t a i r )
dan
d i s i d a ngkan
berdasa r kan
permohonan
a lasan
Pemohon
dar i
2.
yang
Pemohon te r sebu t
Bahwa
mengajukan
ada l ah ke l i r u
perad i l a n ,
te r dapa t
atas ,
pembata l a n
dan te l a h
mengak i ba t k an
dar i
Pemohon
te r s ebu t
a. Pemohon
m
sebaga imana
d i atas ,
menya takan
ka
Cour t
of
2008
R
ah
Arb i t r a t i o n
ada lah
ng
dan
Al t e r n a t i f
d i kena l
putusan
menyimpang
dar i
gu
pernya t aan
2009 j o .
putusan
ha l
arb i t r a s e Pemohon
yang
te r s ebu t
te l a h
d ia t u r
permohonannya d i
a
nas i ona l ,
quo
maka
permohonan
ada lah
Pemohon
pembata l a n
d imana
Pengad i l a n
apab i l a
Neger i
te r s ebu t
Jaka r t a
di
Termohon
Sela t a n .
pernya t aan Pemohon t i d a k sesua i proses
hukum
yang
da lam UU
putusan
seharusnya
domis i l i
ada l ah
Pemohon menganggap
ub
kepu tusan
padaha l
o leh
Pengad i l a n
lik
Pusa t ,
ep
ah
Jaka r t a
Sengke ta
domest i k ,
Neger i
am
arb i t r a s e
In d
A
b. Pemohon mendaf t a r k an
ah k
No.
tangga l
Penye l e sa i a n
Arb i t r a s e .
dengan
Case
da lam UU No. UU No 30 Tahun 1999 ten t a ng
karenanya
Neger i
ICC
(angka 1 ha laman 6 permohonan Pemohon) ,
Arb i t r a s e t i dak
dan
da lam ekseps i
Keputusan
27 Februa r i
ep
September :
padaha l
te r dapa t
bahwa
14387 / JB / JEM tangga l
domest i k
sesua i
an ta r a l a i n :
In t e r n a t i o n a l
22
yang
lik
se l a r a s ,
ub
ah
ber t en t a ngan atau se t i d a k - t i d a kn ya t i d a k t i dak
menya lah i
permohonan
ada l ah t i d a k j e l a s .
da l i l - da l l l
maka
i
tekn i s
yang
di
on
A gu
putusan Arb i t r a s e
te r sebu t
do
Bahwa
In
ng
o leh Hak im" :
es
ben tuk
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
arb i t r a s e mengajukan Pengad i l a n ya i t u
di
Oleh karenanya
an ta r a kes impu l an
d i l a k u kan ,
seh i ngga
M
c . Pemohon menya takan bahwa putusan arb i t r a s e
a quo
55 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu
ng
ne
ada lah
A
s
R
permohonan Pemohon ada lah kabur .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 55
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ke te r t i b a n
hukum sebaga i
menuru t
sya ra t
yang
UU
mengika t
ng
Arb i t r a s e
te r hadap
pe laksanaan
putusan
arb i t r a s e in te r nas i ona l ,
padaha l
per i h a l
pembata l a n
putusan
Arb i t r a s e
2009 j o .
seca ra
da lam
Oleh
mengambi l
R para
in i
Menangguhkan b iaya
perka r a
mengambi l PST.
amarnya sebaga i ber i k u t
permohonan
i
prov i s i
:
Menolak ekseps i
No.
Neger i
01/PEMBATALAN 2009 yang
para
Pemohon
untuk
ep
-
Pengad i l a n
3 September
:
se l u r u hnya ; Dalam Ekseps i
Putusan
tangga l
da lam perka ra
;
:
Menolak
untuk
Termohon un tuk se l u r uhnya ;
Dalam Pokok Perka ra :
Menolak permohonan para Pemohon untuk se l u r uhnya ;
-
Menghukum
ng
perka ra
in i
untuk yang
Hal .
membayar h ingga
56 dar i
b iaya
k in i
yang
d ih i t u n g
do
Pemohon
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
para
da lam
gu
t imbu l
R
-
s
Dalam Prov i s i
M
ah k
am
ah
ARBITRASE/2009 /PN .JKT .
-
yang t imbu l
permohonan te r s ebu t
te l a h
Termohon
ne
A
Pusa t
23 Ju l i
;
sampai dengan pu tusan akh i r
Bahwa te r hadap
Jaka r t a
dan
ub
in i
tangga l
No.
:
Pemohon
melan j u t k a n perka r a
gu
-
Sela
Termohon un tuk se l u r uhnya ;
ng
Memer in t a h kan
Putusan
Neger i
lik
ah
-
Pengad i l a n
JKT.PST.
2009 yang amarnya sebaga i ber i k u t Menolak ekseps i
Pemohon
dan kabur .
01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009 /PN.
-
UU
permohonan
permohonan te r s ebu t
te l a h
d ia t u r
on
Pusat
te l a h
70
ep
Bahwa te r hadap
tegas
karenanya
ada lah t i d a k j e l a s
ka
dan
Pasa l
Arb i t r a s e .
m
je l as
No.
22 September
lik
yang
sya ra t n ya
Jaka r t a
tangga l
ub
ah
2008
Case
In
14387 / JB / JEM 27 Februa r i
do
ada l ah
ten t a ng
tangga l
permohonan
In d
A gu
Pemohon
dar i
es
melangga r
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 56
dua pu luh
Sus/2009 ,
tangga l
Mener ima permohonan band i ng dar i
;
ARBITRASE/2009 /PN .JKT .PST.
September 2009 ;
perka r a
da lam t i n g ka t
R
Band ing
dengan
peran t a r a an
tangga l
1 Oktobe r
2010 ,
gu
I /Pemohon
kuasa
II
kemudian dan
khusus
tangga l
No.
o leh
Pan i t e r a
mana d i se r t a i
te r s ebu t
tangga l
26
gu A
ak ta
Neger i
2010 ,
itu
itu
di
I
No.
SK-
No.
SK-
kembal i
20 Desember
permohonan
jo .
yang
Pusa t ,
Kepan i t e r a an
2010
pen i n j a uan
PN.JKT.PST
Jaka r t a
Pemohon
berdasa r kan
2010 ,
pen in j a u an kembal i
d i t e r i ma
pada har i
Bahwa se te l a h pada
pada tangga l
dengan memor i yang
2010 dan
permohonan pen i n j a uan
dar i
Pengad i l a n
Band ing
I I / P emohon
Arb i t r a s e / 2 009 /PN . JKT .PST . ,
a lasan - a lasan Neger i
Band ing
16 Desember
32/SRT.PDT.PK/2010 /
01/P /Pembata l a n
8 Oktobe r
ub
kembal i
te r n ya t a
Pemohon
Desember
ep
sebaga imana
masing - masing
R
l i san
dan
te r h adapnya o leh
17
d ia j u k an
No. d ibua t
permohonan yang memuat Pengad i l a n
j uga ;
o leh Termohon Band ing / Te rmohon yang
Januar i
ng
am
ah
205 /C00000 / 2010 - S0,
2010 d ibe r i t a h u kan
masing - masing
351 /EP0000 /2010 - S0 dan tangga l
seca ra
II
Pemohon
kuasanya ,
mempunya i
pu tusan Mahkamah Agung
9 Jun i
I / Pemohon
sebesa r
;
masing - masing pada tangga l
A
sura t
tangga l
un tuk
2011
te l a h
Hal .
d ibe r i t a h u
57 dar i
ten t a ng
do
Band ing
ng
Pemohon
2009 ,
ya i t u
3
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah
No. 904 K/Pd t . Sus /
I I / P emohon I
in i
bahwa sesudah putusan yang te l a h
kekua tan hukum te t a p te r s ebu t ,
kepada
Pemohon
band i ng
( l i ma ra t u s r i b u rup i a h )
Menimbang ,
tangga l
lik
Rp. 500 .000 , -
Band ing / p a r a
Pusat No.
ne
b iaya
Pemohon
ub
ka
membayar
para
ep
m
Menghukum
Jaka r t a
lik
ah
PEMBATALAN
PT
PT PERTAMINA (PERSERO)
Menguatkan pu tusan Pengad i l a n Neger i
01/
yang te l a h
Pemohon Band ing I :
PERTAMINA EP dan Pemohon Band ing I I : te r s ebu t
2010 ,
ada l ah sebaga i ber i k u t :
A gu
berkekua t an hukum te t a p te r s ebu t
9 Jun i
do
904 K/Pd t .
Mahkamah Agung
In d
No.
r ibu
In
ng
Rl
sa tu
i
;
ra t u s
s
rup i a h )
(dua
es
Rp.221 .000 , -
on
sebesa r
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang , bahwa amar putusan (band i ng )
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 57
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memor i
pen in j a uan
kembal i
dahu l u
Pemohon I I
dan Pemohon I ,
Sumedang pada tangga l
Menimbang ,
l awan
dengan
23 Februa r i
2011 ;
seksama,
te l a h
kemba l i
d ibe r i t a h u kan
d ia j u k an
da lam
tenggang
permohonan
pen i n j a uan
kembal i
bahwa
a lasan - a lasan
Pemohon Pen in j a uan Kembal i
ka
in i
fak t a - fak t a
te r n ya t a
d ia j u k an
yur i d i s
putusan
a
o leh
pen in j a u an kembal i
yang akan d i kemukakan d i
quo
mengandung
ep
bawah
da l am memor i
pada pokoknya i a l a h :
Berdasa r
yang
ub
m
te r s ebu t
fo rma l
lik
ah
Menimbang ,
dan
maka o leh
te r s ebu t
dapa t d i t e r i ma ;
p ihak
waktu
In
itu
II
a quo
kepada
dengan cara yang d i t e n t u k an da lam undang- undang , karena
dan
j awaban memor i
bahwa permohonan pen i n j a u an
a lasan - a lasannya
A gu
bese r t a
d ia j u kan
I
do
Neger i
Pemohon Band ing
yang d i t e r i ma d i Kepan i t e r a a n Pengad i l a n
ng
pen in j a u an kembal i
dar i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kekh i l a f a n / k e ke l i r u a n nya ta yang te r d i r i
beberapa
dar i :
dan
ng
Arb i t r a s e
Al t e r n a t i f
(se l a n j u t n y a d i sebu t Mengkatego r i k a n
gu
14387 / JB / JEM
30
tahun
“UU Arb i t r a s e ” ) Putusan
( “Pu t u san
Arb i t r a s e
Arb i t r a s e
di
in te r nas i ona l , pa l i n g
l ama
sudah
in i
berpendapa t
putusan
te r i k a t
harus
pu tusan
bahwa
arb i t r a s e
dengan
waktu
d ida f t a r k a n
pada
berdasa r kan Pasa l 1.9 UU Arb i t r a s e ;
dan sama
t i dak
har i
Pengad i l a n Neger i
sepenuhnya
merupakan
seh i ngga 30
Per t imbangan
ICC
dan
Jaka r t a ,
lik
Arb i t r a s e
da lam ha l
menyatakan
Sebaga i
Padaha l Arb i t r a s e
ub
putusan
te l a h
a quo,
No.
ICC” )
Dibua t
ep
A ah
90 putusan
band i ng / k a sas i
ah k
Putusan
Sengke ta
karena Telah
Indones i a .
Pada ha laman
am
dan
ten t a ng
Penye l e sa i a n
Putusan Arb i t r a s e In t e r n a s i o n a l Di l a ku kan
1999
i
No.
es
Undang- Undang
on
1.9
In d
R
ah
1. Putusan A quo Melangga r / Be r t e n t a n gan dengan Pasa l
pendapa t dan
pu tusan
sependapa t
band ing / k a sas i dengan
in i
pu tusan
PN
in i
nya ta - nya ta
mengandung
atau keke l i r u a n nya ta berdasa r kan fak t a - fak t a
58 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
kekh i l a f a n
per t imbangan
s
dan
ne
M
Pendapa t
R
sebaga imana yang te r can t um d i da lam ha l aman 79;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 58
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ber i k u t :
un tuk
dengan
tegas
menentukan
ng
menganu t
ka tego r i
arb i t r a s e yang d i j a t u h kan o leh meje l i s sebaga i ber i k u t :
“Pu tu san arb i t r a s e
in te r nas i ona l
d i j a t u h kan o leh sua tu l ua r
atau
sua tu
putusan
Indones i a
yang
l embaga
menuru t
d ianggap
arb i t r a s e
ke ten t u an
sebaga i
sua tu
ub
arb i t r a s e
arb i t r a s e
ng
gu am
sebaga i
1.9
Arb i t e r
ka tego r i
di
wi l a yah
pu tusan
o leh
d i sebu t
di
UU Arb i t r a s e
t idak
bahasa ,
uang ,
ka tego r i
pu tusan arb i t r a s e
mata
fak t o r
un tuk Sehingga
Termohon
Pen in j a uan
“Te rmohon
PK”)
a quo,
sebaga i
yang
arb i t r a s e
arb i t r a s e .
d i sebu t
pu tusan
atas
dan pu tusan l ua r
sebaga i
putusan
d i kemukakan
o leh
pu tusan
kepu tusan arb i t r a s e
maupun e lemen
(se l a n j u t n y a
d ibena r kan
d ibua t
Pasa l
kebangsaan
Kembal i
dan
ep
A ah
fak t o r
yang
di
putusan
sebaga i
dan
mengena l
da l i l
d ibua t
maka
proses pemer i k saan
d i ka t e go r i
ke ten t uan
menentukan
Indones i a ,
Indones i a ,
Berdasa r
ser t a
apakah
atau domest i k ;
d i l a k u kan
hukum Repub l i k
atau
d i ka t e go r i
apab i l a
in te r nas i ona l ;
arb i t r a s e
d iamb i l
Repub l i k
te r s ebu t
bersangku t an
arb i t r a s e
In d
hukum
arb i t r a s e nas i ona l
-
putusan
ep
wi l a yah
R
ah
pu tusan
arb i t r a s e
repub l i k
atau i n t e r n a s i o n a l ” :
Apab i l a
Seba l i k n y a ,
arb i t e r
asas te r i t o r i a l
ub
m
ka
ka tego r i
nas i ona l / d omes t i k
atau
putusan
un tuk
menentukan
Indones i a ,
hukum
dengan tegas d ianu t
-
atau arb i t e r
wi l a yah hukum repub l i k
Berdasa r ha l i n i ,
-
pu tusan yang
l embaga arb i t r a s e
i n t e r n a s i o na l ” ;
ah k
ada lah
lik
ah
pero rangan
arb i t r a s e .
In
pero rangan d i
putusan
lik
A gu
Pasa l 1.9 berbuny i
asas
fak t o r
i
te r o t i r i a l
UU Arb i t r a s e
es
1.9
on
1.1 Pasa l
do
yur i d i s
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
bahwa e lemen yang un tuk
menentukan
ada lah ke l i r u
dan nya ta -
gu A
atas ,
putusan
Pemohon
arb i t r a s e
Hal .
59 dar i
PK
hendak
ICC
t i dak
s
di
ne
bahwa
ng
membukt i k an
da l i l
do
dengan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
Terka i t
R
nya ta ber t e n t a ngan dengan Pasa l 1.9 UU Arb i t r a s e ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 59
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Par i s ,
Peranc i s
kekh i l a f a n / k e k e l i r u a n karena
itu ,
ng
hukum
dar i
sekre t a r i s
A gu
dar i
Dera i n s
j ende ra l
ah
2010
pendapa t
dar i
as i ng
Yves
Dera i n s
da lam proses
Par i s ,
merupakan
di
te r t a n gga l
( l amp i r a n
arb i t r a s e
hukum
di
kompeten
ICC;
hokum
mantan
pendapa t
d imaksud
yang
te r u t ama arb i t r a s e
Berdasa r kan
ser t a
orang - orang
pro f e s s i o n a l - pro f e s i o na l
pendapa t
merupakan
yang merupakan advoka t
d imana
arb i t r a s e ,
memin ta
yang
ICC Rules ,
Rodman Bundy ,
Peranc i s ,
yang nya ta da lam putusan a quo.
Pemohon PK te l a h
Yves
te r dapa t
14
b idang
Desember
lik
Oleh
seh i ngga
do
di
In
d i j a t u h kan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1) ,
dan
e lemen- e lemen
putusan
arb i t r a s e
ub
ICC
merupakan
ep
Pendapa t
hukum i n i
parag raph
pendapa t
hukum
Yves
Dera i n s
( v ide
France ,
French
Code
i may
rece i v e
acco rd i n g
Civ i l
to
ar t i c l e
Procedu re ,
“an
in t e r na t i o na l
when
in t e r na t i o n s l
t r a de ” .
The Par i s
the
in te r na t i o na l
spec i f i e d
tha t
arb i t r a t i o n li t i ga t i on
f r om
is
in
arb i t r a t i o n an
in t e r na t i o na l
“a re
res i d ence
charac t e r
as s take
R
d i spu t e
is
of
Appea l
the
which
of
of
e lement s tha t
and
the
i r r e l e van t
arb i t r a t i o n
the is
of
has the
the
f r om the economica l
par t i e s ,
al l
of
sub j e c t
the
the i r
1492 of
cha rac t e r
Thus ,
ep
arb i t r a t o r s ,
common
in te res t s
Cour t
d i spu t e . of
a
arb i t r a t i o n
the
the
and more par t i c u l a r l y
na t i o n a l i t y
f r om the
i n vo l v e s
resu l t s
tha t
whethe r
it
par t i e s
in
such as of
the
p lace
of
dete rm i n i n g
in te r na t i o na l ” ; arb i t r a t i o n is
to
the
resu l t s
i n vo l v e
“ the
s
In
the
pada
on
ques t i o n
answer .
process
di l i h a t
35:
two
gu A ah
dapa t
In d
These
arb i t r a s e
es
35
ng
Parag ra f
am
pu tusan
i n t e r n a s i o na l .
l amp i r a n 1) ;
ah k
atau
arb i t r a s e
R
ah
domest i k / n a s i o n a l
putusan
lik
ka
arb i t r a s e
ub
m
ICC t i d a k berhubungan dengan penen tuan apakah putusan
A
ne
35:
Hal .
60 dar i
do
gu
ng
Ter j emahan parag ra f
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
economics of more than one coun t r y ” ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 60
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sesua i
tempa t
“t i dak
arb i t r a s e
Jad i ,
dar i
t i n gga l
dan
tempat
da lam
penen tuan
i n t e r n a s i o na l ” ;
karak t e r
arb i t r a s e
yang
para p ihak ,
mereka
hubungan
e lemen-
berasa l
mel i ba t k a n
sengke ta
“ekonomi
yang
l eb i h
dar i
ep
d ipe rmasa l a hkan
nas i ona l i t a s
nerupakan
dar i
dan khususnya pada
sengke t a ” .
memi l i k i
dar i
sa tu Negara ” ;
di
Jaka r t a .
per t imbangan
putusan
yang
menentukan
ka tego r i
gu dan
arb i t r a s e
dengan
arb i t r a s e
fak t o r
untuk
yang
i n t e r n a s i o na l ,
ICC
PK
sesua i
ng
gu
dan fak t o r
untuk
apakah domest i k
j e l a s k an
Rules
yang
menentukan
dan
hukum yang d i kemukakan o leh
A
asas
semata - mata d idasa r kan pada
d i j a t u h kan
R
menjad i
bahwa
ke l i r u
da lam ha l
ep
menyatakan
sebaga i
nya ta - nya ta
putusan arb i t r a s e
Pemohon
ICC
yang d i sepaka t i ,
bukan menjad i
yang
untuk
Arb i t r a s e ,
in i
te t a p i
Rules
fak t o r
1.9
dan
UU
pasa l
Pr i n s i p
menjad i k an
arb i t r a s e
Pasa l
in i
Indones i a
pendapa t
sebaga i
putusan
asas te r i t o r i a l ;
ah k
yang
karena berdasa r ICC Rules ,
in i
in te r nas i ona l
ber t e n t a ngan
atau i n t e r n a s i o na l
M
quo
d i sepaka t i
menentukan ka tego r i
am
a
fak t a
ub
A ah
Berdasa r
arb i t r a s e
pu tusan
hukum repub l i k
ada lah se j a l a n
di
atas
d i sepaka t i ka tego r i putusan
yang bukan
putusan arb i t r a s e
dengan
pendapa t
Rodman Bundy te r t a n gga l
Hal .
61 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
yakn i
wi l a yah
do
da lam
d i l a k u kan dan
lik
di
ng
d iamb i l
in i
on
yang d ipe rmasa l a hkan da lam perka ra
ICC
In d
R
ah
In casu , proses pemer i k saan dan putusan arb i t r a s e
i
para
te l a h
in te r nas i ona l
li t i gas i
da lam sua tu
Par i s
s
ka
sub j e k
seper t i
i n t e r n a s i o na l
band i ng
“ka r a k t e r
e lemen te r s ebu t
apakah
m
bahwa
arb i t e r ,
apab i l a
es
Pengad i l a n
ekonomi
Acara
mel i b a t k a n kepen t i n gan perdagangan
berasa l
arb i t r a s e
in te r nas i ona l
ub
ah
proses
Hukum
ne
A gu
i n t e r n a s i o na l ” . mengkhususkan
1492
umum. Di
do
ng
d inya t a kan
te r s ebu t
arb i t r a s e
Pasa l
j awaban
“
arb i t r a s e
arb i t r a s e
mener ima
dengan
Perda t a Peranc i s , Suatu
dapa t
lik
Peranc i s ,
in i
In
Dua per t a n yaan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 61
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
19 November 2010 ( l amp i r a n 2) pada parag raph 15 (v i d e l amp i r a n 2) bahwa: 15:
ng
connec t i o n ,
immate r i a l
its
headquar t e r s
in i
Par i s ,
Par i s
a French arb i t r a t i o n
ng
melaksanakan
gu
arb i t r a s e
ICC
ep
Baga imanapun menjad i
merupakan
j uga ,
yang
ICC.
ICC
in i
di
semua
ha l
in i
t i dak
arb i t r a s e tempat
ICC
kepada para
sek re t a r i a t
admin i s t r a t i v e
yang
bahwa pu tusan
Arb i t r a s e
o leh
Peranc i s
atau
arb i t r a s e .
Tempat
arb i t r a s e sepan j ang arb i t r a s e i n i
te t a p d i Jaka r t a ;
Pendapa t
o leh
yang
menyatakan
ha l
in i
ICC
dan
Rules , ka tego r i
te t a p i
putusan
kedudukan arb i t r a s e pemer i k s aan sebaga i
bahwa Rules
di
ICC dan
bukan
Par i s
t idak
bukan
ng
untuk
arb i t r a s e
yang
sebaga i
un tuk
dar i
karena
melakukan
te t a p i
hanya
asos i a s i
swasta
Selan j u t n y a ,
62 dar i
be l i a u ,
fo r um
putusan ,
Hal .
arb i t r a s e
pendapa t
berwenang
depar t emen admin i s t r a s i
gu A
da lam
fak t o r
pada tempa t
Menuru t
kamar dagang i n t e r n a s i o n a l .
Dera i n s ,
d i sepaka t i ,
putusan
mengambi l
Yves
menjad i
d idasa r kan
d ibua t .
ICC
yang
ep
d i j a t u h kan ,
d i kemukakan
be l i a u
j uga
do
sama
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
yang
R
A ah am
atau
hak
d ibawah
dan member i kannya
tugas
Par i s
sua tu
bernaung
Par i s ,
arb i t r a s e
arb i t r a s e
menentukan
ah k
yang
di
Par i s
ICC.
mengubah
bukan
Pengad i l a n
di
da lam
bera r t i
in i ,
pusa t
o leh
berkedudukan p ihak
ha l
arb i t r a s e
berkan t o r
d ipe r i k s a
arb i t r a t i o n
15:
dengan bahwa
of
became
th r o ughou t the proceed i n g s ;
R
ah
yang
The p lace
Par i s
lik
m
ka
pen t i n g
ICC Arb i t r a t i o n
or mean tha t
arb i t r a t i o n .
Ter j emahan parag ra f Berka i t a n
every
i
of
to the
s
p lace
rema ined Jaka r t a
M
in i
ub
the
tasks
the
The ICC per f o rms
ub
ah
in t o
to the par t i e s
by the ICC Secre t a r i a t .
these admin i s t r a t i v e
tha t
of ICC Arb i t r a t i o n
lik
arb i t r a t i o n
and de l i v e r e d
or
es
in
the
took p lace under the ausp i ce s of the ICC
Awards were rev i ewed by the Cour t si t t i ng
tha t
ne
has
A gu
which
is
on
arb i t r a t i o n
it
do
th i s
In
In
In d
Parag ra f
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 62
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pu tusan
ng
mengawas i
sepenuhnya arb i t r a s e .
putusan in i
te r s ebu t
dapa t
di l i h a t
the
most
numerous
famous
Arb i t r a t i o n ,
is
arb i t r a l the
which
is
ins t i t u t i o n s ,
the
no t
a “cou r t ”
“ the
ka
(a r t i c l e
Chamber
arb i t r a t i o n
1.1
of
ICC Rules ) .
assoc i a t i o n
the
prope r
( “ I CC ” ) ,
to
the
The ICC,
es tab l i s h e d
ICC”
a pr i v a t e
in
1919
and
gove rned by French Law (Law 0f
1 st Ju l y
assoc i a t i o n
d ’assoc i a t i o n ” ] ,
R
agreement [ “ c o n t r a c t
its
headquar t e r s
i n Par i s ,
of
a depar tmen t
Commerce
at t a ched
ep
non- pro f i t
the
body
in
ra t he r
of
Caur t
of
1901 on the has
France ;
i
m
i.e .
In t e r n a t i o n a l
one
ICC In t e r n a t i o n a l
ub
of
maje l i s
da lam parag raph 8
sense of the word but cons t i t u t e s
ah
ada lah
hukum
do
Amongst
dan
seca ra
In
8:
ICC
menatausaha
lik
Parag ra f
the
ah
mengatu r ,
arb i t r a s e
dan ber t a nggung j awab
atas
Dal i l
fungs i
12 (v i d e l amp i r a n 1) bahwa:
A gu
jo .
untuk
dan
banyak
ins t i t u s i
sa tu yang pa l i n g te r k ena l
makna
“ ICC” ) ,
ya i t u
1919
(Hukum
1
[ “ con t r a c t d i Par i s ,
swas ta
d ia t u r
Ju l i
1901
Peranc i s ;
M
no t
gu A
da l am
ICC”
yang d id i r i k a n
pada
hukum
Peranc i s
per j a n j i a n
memi l i k i
Cour t
d i spu t e s .
the app l i c a t i o n
ng
ensu r i n g
se t t l e
di
berdasa r kan
the ICC In t e r n a t i o n a l i t se l f
Commerce
asos i a s i
kan to r
pusa t
1.2 of the ICC Rules undersco r e s
R
ah k
tha t
ar t i c l e
of
Rules ) .
non- pro f i t
dan
sebuah
yang meleka t
ICC
d ’assoc i a t i o n s ” ] ) ,
In add i t i o n ,
chamber
“badan arb i t r a s e
Parag raph 12 :
merupakan
ub
asos i a s i
namun
In t e r n a t i o n a l
1.1
tahun
am
sebena rnya ,
da lam
(Pasa l ICC,
yang bukan merukanan “pengad i l a n ”
ep
ah
A
depar t emen
Arb i t r a s e
It
of Arb i t r a t i o n has the
of these Rules .
Hal .
63 dar i
“ does
func t i o n It
of
draws up
do
da l am
ICC,
ada l ah Pengad i l a n
sa l ah
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu
In t e r n a s i o n a l
arb i t r a s e ,
on
sek i an
In d
an ta r a
lik
Di
ng
Ter j emahan parag raph 8:
s
hanya
peran
es
ada l ah
bahwa
ne
menyatakan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 63
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
The ro l e
arb i t r a t i o n
and
A gu
and l ega l l y
members
of
it
fo r
the
i s “no t
ICC
no t
i t se l f
ep
d i l a k sanakannya
te r s ebu t
menggambarkan
putusan
putusan
t iga
mantan
In t e r n a s i o n a l
mela l u i
(penekanan
Pengad i l a n
Arb i t r a s e
dan
ICC,
putusan
menge lo l a
arb i t r a s e
d imana arb i t e r
Sebaga imana dar i
Putusannya
seca ra
t i dak
atau
t idak
hukum
d i j e l a s k an
te r s ebu t
ep
te r s ebu t
merupakan
Pengad i l a n
pengad i l a n
arb i t r a s e
arb i t r a s e .
dan mengawas i
ber t a nggung j awab
anggo ta
maje l i s
sua tu
mengatu r ,
te r s ebu t .
yud i s i a l .
Pengad i l a n
dar i
o leh
Arb i t r a s e
“bukan
seca ta
ub
gu A
Pengad i l a n
ICC bukan un tuk memutuskan sengke ta dan
te r s ebu t
atas
d i spu t e s
lik
ng
Peran
prosedu r - prosedu r
pu tusan
sengke t a .
menjamin
Pengad i l a n
menye lesa i k a nnya Pengad i l a n
or
ICC “ t i d a k
In t e r n a l - Rules - nya (Tambahan I I ) ” .
In t e r n a s i o n a l
badan
untuk
R
ber f ungs i
d i t ambahkan )
pember i
se t t l e
In t e r n a s i o n a l
menye lesa i k an
te r sebu t .
send i r i
t r i b u na l s
1.2 ICC Rules menggar i s b awah i
Arb i t r a s e
dengan send i r i n y a
of
dec i s i o n
lik
does
It
bahwa Pengad i l a n
ah
body . I t s
s ta t e
cour t s .
Cour t
ub
m
As ment i o ned by th r ee
a j ud i c i a l
Sebaga i tambahan , pasa l
am
of the awards
In t e r n a t i o n a l
Ter j emahan parag raph 12:
ka
proceed i n g s
it.
[…] ” ;
ah
arb i t r a t i o n
to those of arb i t r a l
Rules
of
organ i z e s ,
are not equ i va l e n t
te r s ebu t
Cour t
It
are the autho r s
respons i b l e
Arb i t r a t i o n ,
award .
supe rv i s e s
where the arb i t r a t o r a s
ah
ICC In t e r b a t i o n a l
i
an
admin i s t e r s
fo rme r
(emphas i s
es
by
the
II) ” .
on
them
of
(Append i x
i s no t to the dec i de d i spu t e s and reso l v e
ng
Arb i t r a t i o n
Rules
do
added)
In t e r n a l
In
own
In d
its
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengad i l a n
dengan
sua tu dengan
neger i .
send i r i n y a
arb i t r a s e
gu A
dapa t
di ta r i k
Mahkamah Agung
Termohon PK yang menyatakan ICC
d i j a t u h kan
Hal .
di
64 dar i
Par i s
yang
s
da l i l
ng
pu tusan
per t imbangan
atas ,
bahwa karena
ne
M
membenarkan
bahwa,
hukum d i
do
kes impu l an
pendapa t
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Berdasa r kan
R
ah k
menye lesa i k a n sengke ta […] ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 64
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dra f t
putusan
te r l e b i h
arb i t r a s e
dahu lu
o leh
ng
berkedudukan d i Par i s , 1.2 ICC
Merupakan
ICC d ipe r i k s a
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan d i se t u j u i
Sekre t a r i a t
ICC
yang
ada lah ke l i r u ;
Bentuk
Arb i t r a s e
yang
un i k
karena
dua ben tuk ya i t u
yang berben t u k
ad hoc dan permanen .
ad hoc seca ra
sebuah arb i t r a s e
pada l embaga arb i t r a s e berben t u k
permanen
Badan Arb i t r a s e Singapo re
Pasa l
R
memperha t i k a n
pendapa t
hukum dar i
l embaga
arb i t r a s e
Nas iona l
In t e r n a t i o n a l
2 aya t
(1 )
Indones i a
Arb i t r a t i o n
dan meru j u k pada
yang
un i k .
ICC
dapa t
campuran atau hybr i d
d i ka t a kan
anta r a permanen ICC memi l i k i
secre t a r i a t
yang berkedudukan d i
Sementa ra
hoc
ICC
karena
memutus
maje l i s
arb i t e r
dan
Par i s .
perka r a
sebaga imana
keberadaan
maje l i s
In t e r n a s i o na l t i dak
re l e van
mana yang
berwenang
pu tusan .
arb i t r a s e
in te r nas i ona l
arb i t r a s e
yang d id i r i k a n
menentukan
melakukan
pembata l a n
da lam pu tusan
d imaksud
Negara - negara
In t e r n a t i o n a l
sebuah seper t i
Cour t
of
(Mahkamah In t e r n a s i o na l ) ;
gu
da l am UU Arb i t r a s e
Hal .
65 dar i
meru j u k
do
“ In t e r nas i ona l ”
ng
Penger t i a n
A
is t i l a h
arb i t r a s e
da lam
bukan l ah
o leh
dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Jus t i c e
da lam
R
d i kena l
pu tusan
i n t e r n a s i o na l
ep
Per l u d ipahami penger t i a n
yang
da lam
l epas
lik
pengad i l a n
d ia t u r
Adapun pemutus perka ra ada l ah
kebe radaan ICC;
i n t e r n a s i o na l
ad
In d
gu A ah
proses
dan ad hoc . Permanen karena seca ra f i s i k
1.3 Penger t i a n
am
sebaga i
Rodman Bundy ICC merupakan sua tu
da l am Pasa l 2 aya t (1 ) .
ah k
d ipahami
i
ataupun
ben tuk arb i t r a s e
M
Seba l i k n ya arb i t r a s e
s
seper t i
ng
ah
te r t e n t u .
yang d i se l e sa i k a n o leh l embaga arb i t r a s e
Cente r ( SIAC) ; Bi l a
d ipahami
es
(BANI )
Arb i t r a s e
dapa t
ub
ka
te r t e n t u ,
te r d i r i
yang berben t u k t i d a k meru j u k
ep
m
bera rb i t r a s e
s ingka t
ub
yang
d i ke t a hu i
ne
sebaga i
ah
sebaga imana
on
dar i
bera rb i t r a s e
In
Proses
lik
A gu
Hoc.
do
berben t u k Campuran atau Hybr i d anta r a Permanen dan Ad
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 65
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada
sua tu
permanen ,
pu tusan
yang
arb i t r a s e ,
d ibua t
di
ba i k
Negara
ad
la i n
hoc
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ataupun
atau
di
l ua r
Bag i
putusan
proses
arb i t r a s e
pembata l a n
A gu
atau domis i l i arb i t r a s e
yang berben tu k
d i l a k u kan
dar i
di
permanen maka
Negara
l embaga arb i t r a s e .
d imana
sea t
Sementa ra untuk
do
ng
Indones i a ;
yang berben t u k ad hoc maka d i l a k u kan d imana
domis i l i
t i dak
arb i t r a s e
demik i a n
di
campuran
maka
pu tusan
atau
pu tusan
arb i t r a s e
yang da lam i s t i l a h
menginga t
anta r a
keun i kannya
permanen
penen tuan bukan te r l e t a k
dan
ad
yang
UU Arb i t r a s e
d i sepaka t i
o leh
yang hoc
para
merupakan
maka cr i t e r i a
pada domis i l i
ICC yang berada d i
R
secre t a r i a t
ah
sea t
sebaga i putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o n a l ; ICC
yang
Indones i a
merupakan
neger i
Bi l a
atau sea t dar i
Par i s ,
mela i n kan
sea t
p ihak
da lam
per j a n j i a n
yang d i sepaka t i
an ta r a
Pemohon PK
Arb i t r a s e
dengan
Termohon
Ber t i t i k
to l a k
k lausu l a
Termohon
PK
arb i t r a s e
dan
dar i te l a h
sepaka t
pengambi l a n
Apab i l a
membukt i k an d i l a k u kan
1.9
bahwa dan
in i
d iamb i l
putusan
wi l a yah
hukum
itu ,
seca ra
yur i d i s
arb i t r a s e
yang
d ipe rmasa l ahkan
ep
ka rena
pu tusan
da lam ha l i n i
di
Oleh
arb i t r a s e
ada l ah
dengan
Pemohon PK dapa t
dan
Indones i a .
ada l ah
proses
d i ka i t k a n
UU Arb i t r a s e , proses
tempa t
arb i t r a s e
ub
Pasa l
PK dan
Indones i a ,
k l ausu l a
tempa t
Pemohon
bahwa
putusan
da l am wi l a yah hukum repub l i k Jaka r t a .
in i ,
bahwa
lik
gu A ah
d i t e n t u k an
Indones i a .
ke ten t u an
am
te l a h
arb i t r a s e d i Jaka r t a ,
di
ah k
PK
on
1.4 Klausu l a
In d
ng
ataupun arb i t e r ;
i
Untuk
arb i t e r .
es
m
berada
d i l ua r
d i sebu t
o leh
ub
d ibua t
ka
d i t e n t u k an
lik
yang
ep
ah
atau
In
sea t yang d i t e n t u k an o leh para p ihak da lam per j a n j i a n
da lam
arb i t r a s e repub l i k putusan
perka r a
nas i ona l / d omes t i k
in i bukan
gu A
kedudukan
Hal .
maje l i s
arb i t r a s e
arb i t r a s e
66 dar i
s
menyatakan
award
ada l ah
ne
tegas
ng
dengan
f ina l
do
M
1.5 Angka 74 per t imbangan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
R
pu tusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o n a l ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 66
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
te r s ebu t
anta r a
sea t of arb i t r a t i o n
i s Jaka r t a ” ;
ng
kedudukan
mengena i
Indones i a
d ipe r t e ga s maupun
Fina l
Award
yang
yang
UU
pembata l a n
putusan
ICC
arb i t r a s e
karena
putusan
gu
ICC
maka
pu tusan
A ah
d i t e r a p kan
arb i t r a s e
ICC
menyebu t kan
perad i l a n
am
in i
A
dan
d i j a t u h kan
seh i ngga t i d a k
ke ten t u an
putusan
Pasa l
70
UU
itu
send i r i
t i dak
yang
berwenang
un tuk pu tusan
parag raph
jo .
te r hadap
ep
d ipe r t e g a s
gu
Hal
Rules
yang
(v i d e
d ipas t i k a n
arb i t r a s e
d i j a t u h kan d i
ng
M
d imaksud t i d a k
d i t e r i ma
pembata l a n
Yves Dera i n s
Peranc i s putusan
karena
in te r nas i ona l
pembata l a n
R
ah k
pemer i k s aan
bahwa
arb i t r a s e
dapa t
arb i t r a s e
berdasa r kan
hukum dar i
pengad i l a n
o leh
mana
arb i t r a s e ICC d imaksud ;
pendapa t
t idak
putusan
permohonan
tambahan ,
a lasan
Indones i a ;
berdasa r kan
Namun
Sebaga i
PK te r hadap
putusan
permohonan
Arb i t r a s e .
mener ima
atas
putusan
o leh Pemohon PK dan Termohon PK
ada l ah putusan arb i t r a s e b i sa
Pemohon
itu
a quo,
fo r um yang d i sepaka t i ada l ah
yang
permohonan
ub
menuru t
ICC
menolak
ada l ah
pembata l a nnya d i perad i l a n Jad i
o leh
te r s ebu t
ICC
o leh
ng
i n t e r n a s i o na l ,
menolak
menguatkan
te l a h
d ia j u kan
arb i t r a s e
pu tusan
yang
per t ama ,
R
ah
pu tusan
yang
te l a h
i
pembata l a n
menerapkan
ICC
25
l amp i r a n
26 1) ,
akan
menolak
karena
pu tusan
s
t i n g ka t
quo
arb i t r a s e
ub
band ing / k a sas i
perad i l a n
of
t i n g kap per t ama maupun pengad i l a n
ep
m
ka
t i n g ka t
a
Arb i t r a s e
d ia j u k an o leh Pemohon PK. Baik pada perad i l a n
Place
es
permohonan
1.9
putusan
di
wi l a yah hukum Peranc i s .
da lam ku t i p a n
Hal .
pendapa t
67 dar i
hukumnya ,
ne
Pasa l
te r t u a ng
mengatakan
Indones i a ;
keke l i r u a n
te r a kh i r
on
ah
ka l ima t
do
dar i
ke ten t u an
da lam
putusan
Arb i t r a t i o n : Jaka r t a ,
1.6 Akiba t
l ag i
Jaka r t a ,
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
tangga l
di
“ the
In
bawah
Award
arb i t r a s e
lik
A gu
Par t i a l
menya takan
do
Penegasan
la i n
In d
Per t imbangan
lik
Jaka r t a .
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 67
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
25:
Cour t s
have
ng
arb i t r a l
an ac t i o n
as i de
an
be fo r e
arb i t r a l
French may be orde red su i t .
Fina l l y ,
to
de te rm i ne
award
to
it
shou l d
where
an
award
tha t
of
Cour t
sea t
the
af
Appea l
of
s i gn i f i c a n t
ng
which en ta i l s
arb i t r a t i o n
rega rd i n g j u r i s d i c t i o n the
ac t i o n s
gu
dependen t no t i o n
or
as i de
par t i e s ’ w i l l . on the
p lace
an
where
the
award
a
was
are
mate r i a l
took
execu t ed ,
Peranc i s
arb i t r a s e
yang
walaupun
yang
arb i t r a s e
menga jukan
di
d i ke l u a r k an Peranc i s
membayar
atas
ng
gu A
Negara
di
te r s ebu t
as i ng
dan dapa t
menggunakan je l a s
pembata l a n l ua r
putusan
t i dak
atas sanga t
guga tan
hadapan Pengad i l a n kerug i a n
pembata l a n
te r s ebu t
pers i d angan
Pera t u r a n
yang
di
pembata l a n
R
p ihak
d i ke l u a r k an
bahwa
hukum Peranc i s .
menolak
ub
d i t e r i ma ,
te l a h
lik
Pengad i l a n
bahwa
putusan
Peranc i s
di
s
of the arb i t r a t o r s ” ;
ep
am
which
which can vary acco rd i n g to the whims or the b lunde r s
menyatakan
ah k
award ,
where he hear i n g
Ter j emahan parag raph 25:
M
not i o n
to ru l e on
And not
p lace
tha t
i n par t i c u l a r
of the sta t e cour t s
the
the
e l sewhere .
l ega l
consequences ,
se t
hear i n g s
cons i de r ed
a pure l y
to
dependen t
tha t
dapa t d ipe r i n t a h k an un tuk
tun t u t a n
Hal .
yang t i d a k
68 dar i
memi l i k i
ne
ah
A
p lace
on
is
an award i s
p lace
i ndeed
been
of arb i t r a t i o n ,
fa c t
award took
has
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah
Par i s
“[T ]he
the
ep
execu t i o n
accoun t
R
ka
and /o r The
in to
rebde red
pay damages fo r
deemed to have been made at the sea t ta k i n g
French
be ment i o ned tha t
the French Cour t s cons i de r
whi t o u t
the
do
m
se t
orde r
rende red ,
br i n g i n g
i
in
such recou r se was
on
fr i vo lous
in
The above ru l e i s so c l ea r
ub
ah
of
l o ca t e d
even when French l aw had been chosen
a par t y
ou ts i d e
sea t s
and dec l a r e d tha t
to gove rn the proceed i n gs .
to
recou r se s
do
A gu
no t admiss i b l e ,
Cour t s
en te r t a i n
awards rende red i n
a fo r e i g n coun t r y
tha t
to
In
aga i n s t
re f u sed
In d
French
lik
Parag ra f
es
bahwa:
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 68
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk
pemer i k s aan
dan /a t a u
te r j a d i
di
d i j a t u h kan
pe laksanaan
la i n .
mengatu r
yur i s d i k s i
pembata l a n
yang
were
ng
Terms of
exp l a i n e d
been
and
aeg i s of th i s
the
in
Jaka r t a ,
of
the
tha t
is
l o ca t e d
Arb i t r a t i o n
awards
were
rende red
are i r r e l e v a n t ;
Peranc i s
arb i t r a s e
Procedu ra l
Berdasa r kan di
atas ,
in te r nas i ona l
l embaga i n i
R
bahwa putusan te r s ebu t
tempa t arb i t r a s e
Order
(i i )
ICC
yang
bahwa
te r l e t a k
the Terms
No. 1 dan ( i v )
a lasan - a lasan
fa k t a - fak t a
the
te l a h
pengad i l a n
di
Par i s
dan
d i j a t u h kan berdasa r kan naungan
s
d i j e l a s k an
(i i i )
in
akan menentukan
arb i t r a s e ,
ep
pu tusan .
k l ausu l a
ICC
under
lik
Pengad i l a n
ub
Refe rence ,
Order
fac t s
bahwa putusan d i j a t u h kan d i Jaka r t a ,
of
c l ausu l e ,
Procedu ra l
Ter j emahan parag raph 26:
dengan ( i )
of
For the var i o u s reasons which
ins t i t u t i o n
in i
sea t
arb i t r a t i o n (ii i )
above ,
Cour t
tha t
the
Refe rence ,
have
gu A ah
to
the awards .
sesua i
akan
arb i t e r ” ;
rende red
No. 1; ( i v )
Dalam kasus
am
pada
d imana pu tusan te r s ebu t
acco rd i n g
In t e r n a t i o n a l
ah k
bergan t ung
ep
awards
arb i t r a t i o n
M
yang
case , the French Cour t would dete rm i ne
R
ah
In the presen t
Par i s
neger i
yang dapa t bermacam- macam te r gan t ung pada
Parag raph 26 :
the
hukum
khususnya
pengad i l a n
ke i ng i n an atau kesa l ahan dar i
(i i )
ada l ah fak t a
ub
m
ka
d ieksekus i ,
the
Peranc i s
dan t i d a k bergan t ung pada tempa t
pemer i k s aan atau tempa t
tha t
band i ng
s i gn i f i k a n ,
pu tusan ,
kehendak para p ihak ,
te r s ebu t
In
dengan
bahwa
lik
ah
berka i t a n
berak i b a t
tempa t
fak t a
putusan
Pengad i l a n
yang
putusan
berdasa r kan
memper t imbangkan
tempat
kua t
sebuah
akan memper t imbangkan
menganggap bahwa “Tempat arb i t r a s e yang
d i s impu l k an
ada lah t i d a k re l e van ;
69 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
gu
ng
ne
Parag raph 14 :
A
i
A gu
tanpa
d imana
Peranc i s
d imana putusan
arb i t r a s e ,
akh i r n y a ,
es
tempat
menentukan
Pengad i l a n
ng
d i j a t u h kan ,
Pada
on
bahwa
su i t ) .
do
( fr i vo lous
In d
dasa r
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 69
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
to
the
Arb i t r a l the
Tr i b una l .
prov i s i o n s the
A gu
tha t
Par i s
hear i n g s
ah
of
ICC Rules ,
had
p lace
tha t
app l i c a t i o n cond i t i o n
agreed
any
in
the
by
of
ro l e
have
se t t i n g
Ar t i c l e
to
p lay
in
Accord i n g l y ,
the
French
no
the
and no it
Cour t s
ju r i s d i c t i o n
is
would
over
any
as i de the Awards because the
1504 of
the
Ferench
ep
sa t i s f i e d ;
is
Nei t h e r
CPA ( t h a t
“ t h e award must have been rende red i n France ” )
ka
the
conc l u s i o n s
was Jaka r t a .
France .
tha t
they
fo r
the
and was con f i rmed by the
arb i t r a t i o n
cer t a i n
cons i de r
was
The awards were not made i n Par i s
took
vir tua l l y
m
the
France
arb i t r a t i o n .
shows tha t
When cons i d e r e d i n connec t i o n wi t h
of
p lace
nor
(Jaka r t a )
arb i t r a t i o n
ng
Par t i e s
arb i t r a t i o n
reco rd
In
of
the
lik
p lace
sta t emen t ,
do
v i ew these
ub
In
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
i s not
Ter j emahan parag raph 14:
Arb i t r a s e .
hubungannya
dengan
ada
itu ,
Peranc i s
Peranc i s
t idak
yang
dapa t
di
1504
te t a p i
an
i
Rules , Jaka r t a .
berpe ran
da l am
Par i s
di
dan t i d a k
Peranc i s .
bahwa
Oleh
pengad i l a n memi l i k i
atas pembata l a n putusan karena persya r a t a n French
CPA
te r l e p a s
pu tusan
dar i
“pu t u san
pada
yang d ia j u k an
arb i t r a s e
te t a p i
R
domest i k / n a s i o n a l
(bahwa
harus
t i d a k te r penuh i ;
ep
ah k
d ibua t
d ipas t i k a n
permohonan pembata l a n a las
ia l ah
yang
d i l a k u kan
d i ke l u a r k an d i Peranc i s ” ) Akan
arb i t r a s e
o leh da lam
ICC
akan menganggap bahwa mereka t i d a k
yur i s d i k s i
am
Putusan
pemer i k s aan
karena
Pasa l
maupun
da lam
lik
ah
A
arb i t r a s e .
d ipe r t i mbangkan
ke ten t u an tempa t
d i kon f i r mas i
ub
gu
Par i s
dan
Ket i k a
kes impu l annya ada lah Bukan
p ihak
(Jka r t a )
itu ,
peno l a kan
Pemohon PK atas
ICC
bukan
putusan
in t e r nas i ona l
te l a h
s
Maje l i s
arb i t r a s e
es
para
buk t i - buk t i
on
o leh
tempa t
ng
d i sepaka t i
bahwa
in i ,
In d
menunjukkan
pernya t aan - pernya t aan
R
ah
Berdasa r kan
gu A
Hal .
dan
70 dar i
melu ru skan
ne
mengkoreks i
do
untuk
ng
Arb i t r a s e
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
melenyapkan hak- hak Pemohon PK yang d ibe r i k a n o leh UU
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 70
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia umum yang meleka t
pada pu tusan
arb i t r a s e ICC d imaksud ;
A gu
pengad i l a n
yang
merasa
arb i t r a s e
d ianggap sebaga i
harusnya
merupakan
ka
arb i t r a s e
fak t a - fak t a Pemohon
yur i d i s
PK
kekh i l a f a n / k e k e l i r u a n
pu tusan
yang
di
l ua r
Seba l i k n y a b i l a
menganggap
di
pu tusan
dan d ipu t u s
d i kemukakan
membukt i k an
nya ta yang te r dapa t
a quo karena
ng
da l am pu tusan
di
maka pengad i l a n
yang
te l a h
R
ah
atas ,
karena
ep
Berdasa r
karena
putusan yang d ibua t
Indones i a ;
ada
sebaga imana d i sampa i kan
hukum Yves Dera i n s
sebaga i
t idak
pengad i l a n
Peranc i s .
d i Par i s
menolaknya
putusan
putusan i n t e r n a s i o n a l
ub
m
akan
in i
Pengad i l a n
berwenang
Par i s ,
d ibawa ke pengad i l a n
Par i s
t i dak
kewenangan
da lam ha l i n i
karena
berwenang .
menyatakan
da l am pendapa t
membata l k an
te r l a k s ana
Indones i a
neger i
ah
dapa t
PK
di
di
adanya
dan meleka t
nya ta - nya ta
ber t e n t a ngan
gu
pengad i l a n
itu ,
PK untuk
atas dasar i t u
A
a lasan
mengabu l kan
Pelaksanaan
Tidak Memenuhi Pasa l
dasa r
bag i
maje l i s
permohonan
PK dan
membata l k an putusan a quo;
2. Permohonan
ah
cukup
67
Membukt i k an
Putusan
Persya r a t a n
aya t
(2 )
bahwa
Arb i t r a s e
ICC
yang Di t en t u kan
UU
putusan
Di j a t u h kan d i Par i s ,
In d
karena
Arb i t r a s e arb i t r a s e
Peranc i s
da lam
seh i ngga
lik
Oleh
on
dengan /me l angga r Pasa l 1.9 UU Arb i t r a s e ;
i
t i dak
untuk
Pemohon
do
arb i t r a s e
permohonan
hak- hak
In
d i ka r enakan
pena f i a n
lik
atau
ng
Pelenyapan
es
pe l angga ran ke te r t i b a n
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ICC
t i dak
dan Bukan Merupakan
Penyampa ian d imaksud
da lam
da lam
non
rec t um ) ,
t i dak
memenuhi
Pasa l
67
permohonan
aya t
(1 )
aya t
(2 )
pe laksanaan
harus
d i se r t a i
71 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
dengan :
berkas
je l a s
sebaga i
ng
M
sebaga imana
( quad
sanga t
d i t e n t u k an
d i ka t e go r i
s
:
yang
ICC
i n t e r n a s i o na l
penda f t a r a nn ya
persya r a t a n ya i t u
arb i t r a s e
ne
arb i t r a s e
permohonan
ah k
putusan
ep
putusan
ub
Sek i r a n yapun
R
am
Putusan Arb i t r a s e In t e r n a s i o n a l .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 71
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a. Lembar as l i
atau sa l i n a n oten t i k
arb i t r a s e
oten t i f i k a s i
dokumen
te r j emahan
resminya
naskah
da lam bahasa Indones i a ;
yang
arb i t r a s e
sa l i n a n
menjad i
in te r nas i ona l
oten t i f i k a s i
dasa r sesua i
c. Kete rangan
perwak i l a n
Indones i a
di
ub
d ip l oma t i k
Negara
ep
seca ra
bi l a t e r a l
R
te r i k a t
pada
per j a n j i a n ,
maupun
dengan Negara repub l i k
ng
pengakuan
Kuasa
Arb i t e r
te r s ebu t
yang menyatakan bahwa Negara
pemohon
Dalam
tempa t
dan
arb i t r a s e
mul t i l a t e r a l
Indones i a per i h a l
pe laksanaan
in te r nas i ona l
putusan ( penekanan
d i t ambahkan ) ;
harus
repub l i k
bahwa
ke te r a ngan
Indones i a
di
in te r nas i ona l
dar i Negara
tesebu t
yang menyatakan bahwa Negara Pemohon te r i k a t
dan
in te r nas i ona l .
Negara
repub l i k
pe laksanaan Ternya t a ,
persya r a t a n
ng
maupun
Indones i a
putusan
Kuasa
te r s ebu t
menyer t a kan cap pengesahan dar i
gu
bi l a t e r a l
Arb i t e r
per i h a l arb i t r a s e
t i dak
karena
ia
mampu hanya
kedu taaan besa r repub l i k
Hal .
72 dar i
s
pengakuan
seca ra
ne
dengan
ba i k
do
mul t i l a t e r a l
A
d i t e n t u kan
UU Arb i t r a s e ,
dengan
arb i t r a s e
per j a n j i a n ,
memenuh i
yang
putusan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
pada
c
ep
am
d i t e t a p kan ,
huru f
d i se r t a i
persya r a t a n
pe l aksanaan
sebaga imana
(2 )
d ip l oma t i k pu tusan
memenuhi
ICC,
In d
penda f t a r a n perwak i l a n
aya t
arb i t r a s e
lik
67
tempa t
mampu
in te r nas i ona l
da lam Pasa l
putusan
permohonan
R
ah
arb i t r a s e
M
t idak
da lam
A
impera t i v e
pe laksanaan
ub
gu
permohonan
ba i k
i
ka
putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o na l d i t e t a p ka ,
dan
es
repub l i k
dar i
ke ten t u an
da lam bahasa
lik
ah
dan
pu tusan
dokumen as i ng ,
naskah te r j emahan resminya Indones i a ,
oten t i k
on
per i h a l
atau
do
as l i
per j a n j i a n
m
sesua i
In
ng A gu
per i h a l
dan
b. Lembar
ah
putusan
in te r nas i ona l ,
ke ten t u an as i ng ,
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 72
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Indones i a
di
Par i s
arb i t r a s e
ICC
yang
dar i
d imana
cap
ha laman
merupakan
pe jaba t
ng
tangan
pada
pengesahan
te r a kh i r
l ega l i s a s i
Depar t emen
Luar
in i
Neger i
t idak
Peranc i s ,
sesua i
ah
seca ra
repub l i k
te r i k a t
maupun
Indones i a
pada
fak t a
yur i d i s
dengan
di
atas ,
dan
ba i k Negara
pe la ksanaan
Kuasa Arb i t e r
ten t u
ub
m
Berdasa r kan
per j a n j i a n ,
pengakuan
putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o na l ;
bahwa
yang menyatakan
mul t i l a t e r a l
per i h a l
putusan
menya takan
pada per j a n j i a n ,
Pemohon
bi l a t e r a l
yang
perwak i l a n
tempa t
lik
Negara
Negara
d i t e t a p kan ,
Negara Pemohon te r i k a t bahwa
di
dengan
do
te r s ebu t
Indones i a
tanda
In
arb i t r a s e
A gu
repub l i k
putusan
atas
persya r a t a n untuk menyer t a kan ke te r angan dar i d ip l oma t i k
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
arb i t r a s e
Par i s ,
Peranc i s ,
mela i n kan
di
Jaka r t a ,
sebaga iman yang te r c an t um da lam Par t i a l
dan Fina l
award ;
pen in j a u an
i
cukup
kembal i
gu
putusan
permohonan
yang
arb i t r a s e
pe laksanaan
bag i
nya ta
da lm
ICC t i d a k
putusan
wi l a yah hokum Indones i a d i ka t e go r i k a n
yang sesua i
quo
Karena
Pembata l a n
amar
Padaha l
Putusan
quo,
ke ten t uan
in t e r nas i ona l
dengan UU Arb i t r a s e arb i t r a s e
Kekh i l a f a n / Ke ke l i r u a n Menolak
semest i n y a
Permohonan
Bukan
Menolak
Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Di t e r ima
ep
te t a p i
Mengandung
a
ICC d i j a t u h kan d i
ub
am
Nyata
memenuhi
pu tusan
domest i k / n a s i o n a l ; a
hak im adanya
pu tusan
arb i t r a s e
sebaga i
3. Putusan
maje l i s
mel i ha t
bahwa putusan arb i t r a s e
A
seh i ngga j e l a s
je l a s untuk
kekh i l a f a n / k e ke l i r u a n karena
award
In d
itu,
ng
karena
t i dak
es
di
Indones i a
Oleh
ah
ICC j e l a s - j e l a s
lik
ah
d i j a t u h kan
putusan
on
c karena
ep
huru f
R
ka
t i d a k mampu memenuhi persya r a t a n da lam Pasa l 67 aya t (2 )
putusan
kekh i l a f a n / k e k e l i r u a n
te r sebu t nme l angga r
Putusan
A
gu
3.1 Amar
Pengad i l a n
ng
M
beraca ra berdasa r kan fak t a - fak t a yur i d i s Neger i
Hal .
ta t a
nya ta te r t i b
s
te r buk t i
mengandung
ber i k u t :
da lam
73 dar i
Pokok
Perka ra
ne
quo
do
sebab
a
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Putusan
R
ah k
karena Pengad i l a n Tidak Berwenang Mengad i l i .
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 73
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menya takan
menolak
se l u r u hnya ,
dan
amar
para
Pemohon
te r s ebu t
d i kua t k an
ng
band i ng / k a sas i
o leh
pada
Mahkamah
untuk t i n g ka t
Agung
pada
band i ng .
Secara
te r s u r a t
t i n g ka t
per t ama yang d ibena r kan kemudian o leh t i n g ka t
dan
te r s i r a t ,
per t imbangan
putusan
do
A gu
t i n g ka t
band i ng ,
berpendapa t
berwenng
mengad i l i
arb i t r a s e
ICC atas a las an putusan ICC te r sebu t
bahwa perad i l a n
pembata l a n
t i dak
putusan
In
permohonan
Indones i a
domest i k / n a s i o n a l
akan te t a p i
lik
putusan arb i t r a s e
ah
permohonan
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bukan ada lah
putusan arb i t r a s e i n t e r n a s i o na l ; dengan
m
l aw ) ,
apab i l a
berwenang
ka
ta t a
te r t i b
beraca r a
pengad i l a n
( due
menganggap
ub
Sesua i
( onbevoed ,
i n compe tence )
process
of
di r i n ya
t i dak
mengad i l i
sua tu
putusan nega t i v e
guga tan / p e rmohonan
dapa t
verk l a a r d ) ,
ng
on tvanke l i j k
t i dak
yakn i
d i t e r i ma
i nadmi ss i b l e
dan bukan putusan yang bers i f a t
menyatakan ( n ie t
dec l a r a t i o n )
pos i t i f
da lam ben tuk
menolak guga tan atau permohonan ; pengad i l a n
d ia j u k an
Pemohon
PK
arb i t r a s e
yang
dapa t
pengad i l a n
Indones i a hanya
sedangkan
am
pu tusan
Pasa l
arb i t r a s e
o leh
ada l ah
putusan
maka
putusan
yang
UU Arb i t r a s e
yang
d im in t a
d ianggap
arb i t r a s e
mest i
ke
domest i k / n a s i o n a l
PK
o leh
i n t e r n a s i o na l ,
d i j a t u h kannya
menyatakan permohonan pembata l a n
ah k
70
ICC
Pemohon
putusan
pembata l a nnya
arb i t r a s e
Pengad i l a n amar
berpendapa t
d im in t a
sesua i
putusan
pembata l a nnya
karena
ub
te r ba t a s
permohonan pembata l a n yang
ep
ah
A
t i d a k berwenang mengad i l i
menganggap d i r i n y a
In d
apab i l a
lik
Kalau beg i t u ,
gu
-
i
ada l ah
R
ah
pengad i l a n
yang harus d i j a t u h kan o leh
es
Putusan yang propo r s i o n a l
on
-
ep
perka r a yang d ia j u kan kepadanya :
yang d ia j u k an
da lah o leh
Pemohon PK t i d a k dapa t d i t e r i ma ;
pos i t i f
A
gu
ng
pu tusan
quo
bukan
dapa t
d i t e r i ma
te t a p i
da lam
ben tuk
menolak
Hal .
74 dar i
menyatakan
s
t i dak
a
menja t uhkan permohonan
ne
permohonan
putusan
do
amar
R
Ternya t a
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
3.2
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 74
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pembata l a n
putusan
arb i t r a s e
mengandung keke l i r u a n
ng
dengan ta t a te r t i b Seper t i
ICC maka pu tusan
yang nya ta
a quo
karena ber t e n t a ngan
beraca r a .
yang d i j e l a s k an d i atas ,
per t imbangan putusan
ICC ada lah putusan
arb i t r a s e
bukan
ka rena
permohonan
arb i t r a s e
ICC
perad i l a n
Indones i a .
itu
pu tusan
pembata l a n
d imaksud
berada J i ka
do
berpendapa t
Oleh
putusan a
te r hadap
di
l ua r
demik i a n
quo
pu tusan
In
in te r nas i ona l
yur i s d i k s i
ha lnya ,
lik
A gu
a quo menyatakan putusan arb i t r a s e
domest i k / n a s i o n a l .
ah
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
amar
pu tusan yang semest i n y a d i j a t u h kan o leh pu tusan a quo yang propo r s i o na l
Akan
d i j a t u h kan pos i t i f
te t a p i ,
da lam
da lam
te r n ya t a
putusan
ben tuk
beraca ra
ada l ah
t idak
dapa t
pembata l a n
ub
ka
d i t e r i ma .
permohonan
te r t i b
a
amar
quo
ep
m
menyatakan
dengan ta t a
menolak
putusan
yang
ada lah
berben tu k
permohonan
pembata l a n
te r b uk t i beraca r a
keke l i r u a n
i n i p un ,
itu ,
putusan
berdasa r
berdasa r
a
Pasa l
kebera t an
a lasan bag i
maje l i s
PK
perad i l a n
PK
Ber t en t a ngan
dengan
Umum UU Arb i t r a s e
karena
Menya takan
Putusan
Arb i t r a s e
lik
Permohonan
Pembata l a n
sec ra
ub
quo
L im i t a t i f
yang
d i l a k u kan
i
j ika
dar i :
d ia j u k an
Hal .
da lam
75 dar i
pemer i k saan
ne
ng
dokumen
dapa t
s
1999
berdasa r
do
tahun
MA mengemukakan
putusan arb i t r a s e
memenuh i unsu re - unsur yang te r d i r i
gu
yang
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
30
R
UU No.
atau
18
da lam Pasa l 70 UU Arb i t r a s e .
per t imbangan bahwa pembata l a n 70
angka
pada Alasan
Pada ha laman 89 putusan band i ng / k a sa s i ,
A
Pemohon
A
ep
d i sebu t
a. Sura t
UU MA.
pu tusan
hanya te r b a t a s
Pasa l
mengandung
67 ( f )
a quo;
Alasan
ah k
quo
ta t a
membata l k an
Pen je l a s an
M
melangga r
mengabu l kan permohonan PK dan bersamaan dengan
4. Putusan
am
seh i ngga
cukup dasa r
itu
ah
A
un tuk
pu tusan a quo te l a h
yang nya ta
karena
gu
Oleh
yang Pemohon PK kemukakan
es
te r t i b
yur i d i s
on
atas ,
ng
di
fak t a
In d
Berdasa r kan
R
ah
yang d ia j u kan Pemohon PK;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 75
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan
d i j a t u h kan ,
d iaku i
pa l su
atau
d inya t a kan pa l su ;
d iamb i l
bers i f a t
menentukan
d i t emukan
yang
dokumen
d i sembuny i k an
yang
o leh
p ihak
musl i h a t
yang
o leh
has i l
sa l ah
sa tu
t ipu
p ihak
da lam
berdasa r
a lasan
a lasan
umum
al i nea
a lasan
70
UU
enumera t i f
al i nea
ah
ten t a ng
bers i f a t ke- 18
atau
se te l a h
dokumen
putusan
pembata l a n
yang
d ia j u k an
d i j a t u h kan ,
yang
d i sebu t
l im i t a t i f
dan
berbuny i
putusan arb i t r a s e .
d iamb i l
menentukan
d iaku i
d iamb i l
d i l a k u kan
o leh
dar i sa l ah
sengke t a ;
te r dapa t
perka t aan untuk
gu
ng
kemungk i nan
atau
dokumen
t ipu
p ihak
yang
o leh
p ihak
musl i h a t
yang
da lam
pemer i k s aan
a l i n e a ke- 18 pen je l a s an umum d imaksud ,
R
4.1 Dalam ka l ima t
has i l sa tu
pemer i k saan
pa l su
d i sembuny i k an
ep
c. Putusan
d i t emukan
yang
l awan ; atau
da lam
lik
putusan
bers i f a t
A
Arb i t r a s e
d imaksud
ub
b. Sete l a h
am
UU
in i :
d inya t a kan pa l su ;
ah k
umum
dengan
d imungk i n kan karena beberapa ha l an ta r a l a i n :
a. Sura t
M
nya ta -
“an t a r a
memper l uas
la i n ” a lasan
Hal .
76 dar i
yang
s
A
mengatu r
arb i t r a s e .
maupun
pembata l a n
t idak
ber i k u t
gu “Bab VI I
un tuk
a quo te r sebu t
pen je l a s an
Arb i t r a s e
karena
putusan
Arb i t r a s e
permohonan
sebaga imana d i ku t i p
Hal i t u
UU
ke- 18
ng
te r s ebu t ,
dasa r
di
karena ber t en t a ngan dengan a l i n e a
R
ah
Menuru t
hanya
70 UU Arb i t r a s e ,
pembata l a n
ep
pen je l a s an
hukum
di j ad i k an
dan per t imbangan pu tusan
yur i s p r u dens i ;
Pasa l
Pasa l
dapa t
permohonan
o leh
permohonan
member
pembata l a n
yang
ne
m
ka
t idak
nya ta sa l ah dan ke l i r u ke- 18
d ibena r kan
yang d i sebu t
itu
menga jukan Pendapa t
dapa t
te r sebu t ,
do
l ua r
yang
per t imbangan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah
pembata l a n
dar i
lik
to l a k
ub
Ber t i t i k
In
sengke t a ;
pemer i k s aan
on
d i l a k u kan
dar i
In d
d iamb i l
A gu
c. Putusan
do
l awan ; atau
i
putusan
ng
b. Sete l a h
es
se te l a h
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 76
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasa l 70 UU Arb i t r a s e .
Lan j u t a n
dar i
perka t a an
arb i t r a s e
yang sama pers i s
ah
undangan
dapa t
ke i ng i n an
pembuat
m
desk r i p s i
dan
reks i o na l
undang - undang , untuk
enumera t i f
t idak
te t a p i
metode
perundang -
kehendak
da lam ha l
memper l uas
putusan arb i t r a s e
Arb i t r a s e
dengan ka ta
pendeka tan
adanya
itu
do
dar i
d ibuk t i k a n
pemer i n t a h ,
UU
di i r i n g i
In
gramat i k a l
pembata l a n
ka
Di t i n j a u
dan
in i
DPR
a lasan
permohonan
yang d i sebu t
pada Pasa l
bers i f a t
l im i t a t i f
ub
A gu
la i n ” .
pena f s i r a n
70
akan te t a p i
yang d i j e l a s k an d i atas d idahu l u i
“an t a r a
dan
itu
dengan a lasan yang d i sebu t
pada Pasa l 70 UU Arb i t r a s e , sepe r t i
la i n ”
a lasan permohonan pembata l a n pu tusan
ng
dengan desk r i p s i
“an t a r a
lik
d i sebu t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bers i f a t
te r bu ka
dan
ep
seh i ngga dapa t menjangkau a lasan d i l ua r
dan
eks tens i f
yang d i sebu t
Pasa l 70 UU Arb i t r a s e .
permohonan
arb i t r a s e
di
l ua r
yang d i sebu t
pembata l a n Pasa l
pu tusan
70 UU Arb i t r a s e
ng
d ibena r kan penerapannya u leh yur i s p r u dens i .
arb i t r a s e
gu
Arb i t r a s e an ta r a
t i dak
la i n
yang
bers i f a t
dan
da lam
putusan
17 Mei 2005 .
d i kemaukakan
Pemohon
untuk
putusan
arb i t r a s e
te r t e r a 1999
la i n ’
menga jukan atas
MA
No.
sebaga i
te r s ebu t
memungk i kan
permohonan
pembata l a n
lik
‘ an t a r a
UU
enumera t i f
per t imbangan
a lasan
ub
ka ta
di
l ua r
yang
da lam Pasa l 70 Undang- Undang No. 30 tahun
seper t i
ha lnya
a lasan
ep
am
“bahwa
70
Pada ha laman 20
ber i k u t :
ah
A
te r s ebu t
Pasa l
l im i t a t i f
d i kemukakan
03 /ARB.BTL /2005 tangga l pu tusan
d i t e n t u k an
In d
pu tusan
on
Pendapa t yang menyatakan a lasan permohonan pembata l a n
i
a lasan
es
Per l ua san
R
ah
4.2
kompetens i
abso l u t e
A
d i kemaukakan
77 dar i
yang
do
Hal .
yang
kons t r u k s i
Alasan permohonan pembata l a n pu tusan arb i t r a s e
gu
-
dapa t
MA
ng
M
hukum ber i k u t :
atas ,
putusan
s
di
R
d i kemukakan
per t imbangan
ne
Memperha t i k a n
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
ah k
yang d i kemukakan o leh Pemohon” ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 77
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pasa l
l im i t a t i v e ;
bers i f a t
pada
yang d i sebu t
pen je l a s an
umum a l i n e a
pada Pasa l
70 te r s ebu t
ke- 18
a lasan
ada l ah “an t a r a
la i n ” ;
putusan
MA
yur i s d i k s i
membenarkan
te rmasuk
pe langga ran
sebaga i
itu
yang
di j ad i kan
sebaga i
pembata l a n putusan arb i t r a s e , pembata l a n
orde r )
permohonan
te r h adap
ng gu A ah
KUHPerda ta
seh i ngga
melaksanakan yang
ada
178
aya t
ul t r a
pet i t um
di
da lam
banyak ; ke te r t i b a n (3 )
HIR
par t i um
keun tungan
apa yang d i t u n t u t
Permohonan sta t u s Pula i ,
karena
PK
sebaga i
migas
kon t r a k t o r
dan
da lam
Pasa l
PK t i d a k
1338
dapa t
l ag i
menjad i k a n
bumi
(2 )
1945
b idang
untuk
has i l
Indones i a
bag i
umum yang d iga r i s k a n
yang
melangga r
karena
pu tusan
yang
d iha rapkan
ep
ah k
Pemohon
pr i n s i p
ICC
te l a h
meleb i h i
berdasa r fak t a ber i k u t :
komers i a l
dan South Pula i
R
am
melangga r
Nor t h
di
berdasa r
fungs i n ya
Pasa l
-
ICC
33 aya t
Pemohon
se ta r a
kemakmuran rakya t
mengabu l kan
Pasa l
Pemohon PK dengan
yang
dar i
arb i t r a s e
Dasar
per t ambangan
kedudukan
2. Putusan
ke te t n uan
kedudukan
kuasa
mense ja j a r k a n
migas
ke te r t i b a n
Pemohon PK menjad i
putusan
Undang- undang
mengesampingkan pemegang
orde ,
pe langga ran :
1. Pelangga ran (3 )
te r hadap
o leh
pembata l a n
R
ah
yang mel i p u t i
dan
di j ad i k an
a lasan
i
a lasan
yang
dengan
umum ( openbaar
pe langga ran
ep
umum i t u l a h
dan
permohonan
dapa t d ipe r l u a s
itu
te r h adap ke te r t i b a n
da lam
In d
ka
pub l i c
permohonan
ub
m
pe l angga ran
a lasan
bera r t i
a lasan
MA
ub
a lasan
d ibena r kan
lik
ah
pu tusan
yu r i s d i k s i
lik
pe l angga ran
J i ka ,
In
permohonan pembata l a n putusan arb i t r a s e .
a lasan
atas l apangan Molek , yang d ia j u k an
o leh
s
te r hadap
in i ,
do
A gu
Dalam
es
Karena
t i dak
dan
ng
-
70 UU Arb i t r a s e
on
d i sebu t
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A
Hal .
78 dar i
ne
ICC te l a h
do
p ihak putusan arb i t r a s e
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Namun, d i l a i n
gu
-
ng
M
Termohon PK pada bu lan September tahun 1997 ; dan
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 78
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabu l kan sta t u s
keun tungan
komers i a l
yang
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d iha rapkan
atas
atas l apangan - l apangan te r s ebu t
yang
pu tusan arb i t r a s e
arb i t r a s e
yang
te r dapa t
ICC dapa t
sebaga i
pu tusan
pa tokan
untuk
sa l ah
sa l i n g
menerapkan
hokum
per t e n t a ngan
sebaga i
anta r a
la i n
anta r a
sa tu
atau te r dapa t
per t e n t a ngan anta r a per t imbangan dengan fak t a
R
ah
dan yang
per t e n t a ngan / k on t r o v e r s i
per t imbangan dengan per t imbangan l a i n sa l i n g
hukum
pu tusan
ep
te r dapa t
d i kua l i f i k a s i
menerapkan
mengkua l i f i k a s i
sa l i n g
yang
sa l ah
li t i gas i ,
yang d i kemukakan
p ihak
per t e n t a ngan
ng
te r dapa t
para
da lam pers i d a ngan
an ta r a
per t imbangan
atau
dengan
gu
beberapa
da l am
pu tusan
sa l i n g
arb i t r a s e
per t e n t a ngan
ICC
berdasa r
ber i k u t : angka
ah
da lam
domest i k / n a s i o n a l
berpendapa t
pu tusan
arb i t r a s e
t idak
je l a s
ah k
apakah
dan
seh i ngga arb i t r a s e
menyimpu l kan
yang
mereka
putusan
bahwa
j a t u h kan arb i t r a s e
atau putusan domest i k / n a s i o n a l ;
R
semak in
award
ng gu
in i
maje l i s
apakah
Termohon /Pemohon
A
in i
ICC
Keadaan kon t r o ve r s i
Fina l
k l as i f i k a s i
in te r nas i ona l
ep
am
send i r i
82 te r sebu t
M
atau
d i kemukakan
je l a s
perka ra
per t imbangan
i n t e r n a s i o na l 5.2 . 2
award
hukum bahwa t i d a k
arb i t r a s e
berdasa r
Fina l
an ta r a
j auh
yang
per t i mbangan angka
dengan amar angka 87 menyatakan
PK d iwa j i b k a n
Hal .
79 dar i
un tuk
para membayar
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
pernya t aan
82
fak t a - fak t a
lik
Pada
ub
A
5.2 . 1
te r d apa t
do
Ternya t a
In d
5.2
on
amar putusan ;
i
ka
pu tusan
yang
atau
kon t r o ve r s i
sesua i
s
m
mengandung
mengandung
perad i l a n
lik
yang
pada
Pemohon PK buk t i k a n
asas dan prak t e k
pu tusan
meleka t
dan
ub
ah
Berdasa r
pada
ICC.
pen je l a s an ber i k u t : 5.1
meleka t
es
putusan
kon t r o ve r s i
dan
ne
A gu
Mengena i
te r dapa t
do
5. Kont r o ve r s i
In
ng
te r h i t u n g se j a k bu lan September tahun 1995 ;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 79
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
berdasa r
sampa i
dengan
Award
UU
pembayaran
seo l ah - o lah
arb i t r a s e
sebesa r
karena
pu tusan arb i t r a s e
Pasa l
59
UU Arb i t r a s e ,
da l am
angka
pada
ke ten t uan
87
Fina l
66
mengak i ba t k a n
seka rang
R
d ipe rmasa l a hkan hukum ( l ega l
pu tusan
sis i
Arb i t r a s e
la i n tunduk
seh i ngga
in te r nas i ona l
arb i t r a s e
t i dak
uncer t a n i n t y ,
ng
merupakan
pada
arb i t r a s e
pu tusan
berdasa r kan
eksekua t u r n ya
UU
pu tusan
arb i t r a s e
ICC
mempunya i
kepas t i a n
onrech t z e ke r he i d )
domest i k / n a s i o n a l
yang
atau
apakah putusan
apab i l a
gu
ke ten t u an
UU Arb i t r a s e
pada Pasa l
1.9
arb i t r a s e
berpegang
sebaga imana
dan Pasa l
yang
yang
d i kemukakan
da l am memor i
lik
ura i a n
dapa t d i sampa i kan kes impu l an ber i k u t :
SEGI FORMIL
ub
ah
dar i
pen in j a u an kemba l i ,
Pemohon PK dan penga j uan memor i pen in j a u an kemba l i
yang d i t e n t u k an UU MA berdasa r fak t a ber i k u t : PK d ia j u k an
itu;
M
fo rm i l
gu A
p ihak
pen i n j a uan
yang
berhak
kembal i
yang d i t e n t u k an Pasa l 69 huru f permohonan
ng
3. Penyampa ian
penga j uan
R
2. Tenggang waktu
o leh
PK
memenuhi
Hal .
80 dar i
un tk
memenuhi c UU MA;
sya ra t
yang
do
1. Permohonan
sya ra t
memenuhi
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
fo rm i l
ep
sya ra t
ah k
am
pu tusan
ICC yang d ipe rmasa l ah kan da lam perka r a i n i
KESIMPULAN to l a k
d iga r i s k a n
66 UU Arb i t r a s e ,
ada l ah pu tusan domest i k / n a s i o n a l ;
Ber t i t i k
pada
s
A
arb i t r a s e
maje l i s
In d
Padaha l ,
on
i n t e r n a s i o na l ;
ne
yang
d ida f t a r
Award ,
Pasa l
sebaga i
pu tusan
putusan
sedangkan
ep
d i ka t e go r i
sebaga i
menuru t
6 %
putusan arb i t r a s e
lik
ICC d imaksud ,
d ianggap
in i
In
pada sa tu s i s i
86 (c )
atau mempero l eh
66
ub
ah
Pasa l
tangga l
in i ,
domest i k / n a s i o n a l
m
f ina l
per tahun ;
ICC
ka
d ibaya r kan
da lam parag raph
59 UU Arb i t r a s e
berdasa r
Berdasa r fak t a
ah
yang
penda f t a r a n
Pasa l
eksekua t u r
A gu
d i sebu t k an
tangga l
ng
dar i
to t a l
i
sebaga imana
j um lah
es
atas
do
bunga
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 80
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia d i t e n t u k an Pasa l 70 aya t (1 ) UU MA; te l a h
d ipenuh i
pembayarannya
5. Penyampa ian / penga j u an
yang
te l a h memenuhi sya ra t
yang d i t e n t u k an Pasa l 71 UU MA;
d i kemukakan fo rm i l
di
atas
yang d i s i n ggung d i atas ,
da lam
to l a k dar i
pu tusan
kekh i l a f a n
ke ten t u an Pasa l 67 huru f
Judex
f UU MA, yakn i
Jur i s
te r dapa t /
atau keke l i r u a n yang nya ta ,
meleka t
te r d i r i
berbaga i
dar i :
ICC sebaga i
padaha l
arb i t r a s e
Jaka r t a ,
Indones i a ;
2. Permohonan
UU
dan
dan
putusan
yang
Arb i t r a s e
arb i t r a s e
Peranc i s
gu
d i l a k u kan
persya r a t a n
(2 )
putusan
mengkatego r i k a n
putusan arb i t r a s e
pe la ksanaan
ng
memenuh i aya t
te l a h
ICC
t i dak
bukan
membukt i k a n
d i j a t u h kan
merupakan
putusan
semest i n ya
permohonan
menolak
bukan
t i dak
dapa t
t i d a k berwenang mengad i l i ;
67
bahwa Par i s ,
In d
putusan
t i dak
arb i t r a s e
a quo mengandung kekh i l a f a n / k e k e l i r u a n amar
padaha l
di
permohonan
nya ta
pembata l a n
menolak
te t a p i
menya takan
d i t e r i ma
karena
Pengad i l a n
lik
A ah
karena
ICC
di
da l am Pasa l
in te r nas i ona l ;
3. Putusan
d ibua t
arb i t r a s e
seh i ngga
pu tusan
in te r nas i ona l
putusan
d i t e n t u k an
1- 9
on
Karena
ep
ah
arb i t r a s e
ub
ka
Arb i t r a s e
R
m
1. Putusan a quo melangga r / b e r t e n t a n gan dengan Pasa l UU
PK
a lasan pen i n j a uan kembal i ,
lik
ah
ber t i t i k
permohonan
yang d i t e n t u k an UU MA;
SEGI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Seper t i
kembal i
dan
i
fak t a - fak t a
A gu
Dar i
fo rm i l
pen in j a uan
do
memenuh i sya ra t
memor i
In
ng
o leh Pemohon Pen in j a uan Kembal i ;
5. Kont r o ve r s i
dan yang
te r dapa t
dan
seba tas
da lam Pasa l
meleka t
pada
seca ra 70 UU
putusan
81 dar i
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Hal .
do
ng
gu A
hanya
pada a lasan yang d i sebu t
arb i t r a s e ICC; PERMINTAAN
arb i t r a s e
s
Arb i t r a s e ;
putusan
ne
l im i t a t i f
karena menyatakan a lasan permohonan
R
pembata l a n
ub
Umum UU arb i t r a s e
ep
am
4. Putusan a quo ber t e n t a ngan dengan angka 18 Pen je l a s an
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
kembal i
es
4. Biaya pen in j a u an
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia karena
memenuhi Pasa l
huru f
c,
dasa r
fo rm i l
70 aya t
perad i l a n
penga j uan
(1 )
Pasa l
67 huru f
dan Pasa l
t i n g ka t
memor i
pen i n j a uan f,
Pasa l
71 UU MA, maka cukup
pen i n j a u an kembal i
menyatakan
permohonan PK dapa t d i t e r i ma ;
Judex
maupun seca ra
membata l k an
Jur i s ,
bersama- sama dapa t
putusan
Judex
Fac t i
9 Jun i
2010 Jo .
Putusan Pengad i l a n
permohonan
gu
pu tusan
9
Jun i
Jaka r t a
Pemohon PK memin ta kepada yang memer i k sa dan
menja t u hkan
pu tusan
sebaga i
MENGADILI dar i
Pemohon
PK
Mahkamah Agung No.
2010
yang
Jaka r t a
menguatkan
Pusa t
PT
Per t am ina
904 K/PDT.SUS/2009 putusan
No.
ARBITRASE/2009 /PN .JKT .PST tangga l
01/
PEMBATALAN
MENGADILI SENDIRI
Pr ima i r :
te r d i r i
dar i
dan Fina l
Par t i a l
arb i t r a s e
putusan
dar i
dan Fina l
27 Februa r i
arb i t r a s e
Par t i a l
14387 / JB / JEM yang 22 September
2008
2009 ;
No.
14387 / JB / JEM
yang
Award tangga l
22 September
2008
Award tangga l
27 Februa r i
perundang - undangan
R
dengan ke ten t uan
No.
Award tangga l
Award tangga l
2. Menya takan te r d i r i
pu tusan
ub
1. Membata l kan
Pengad i l a n
3 September 2009 ;
ep
ah
Neger i
i
untuk
PK
A
Neger i
am
Jur i s ,
dan PT Per t am i na EP te r s ebu t ;
Membata l kan tangga l
in i
ng
(Pe rse r o )
Judex
dasar
PN.JKT.PST tangga l
pen in j a u an kembal i
R
ah
perka r a
ber i k u t :
Mener ima
di j ad i k an
dan
ep
hak im t i n g ka t
mengad i l i
send i r i -
putusan Mahkamah Agung No. 904 K/PDT.SUS/2009
3 September 2009 . Oleh karena i t u
ah k
maka ba i k
No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009 /
maje l i s
yang nya ta da lam
on
Pusat
dan
membukt i k a n
In d
m
fa c t i
send i r i
tangga l
dapa t
atau kekh i l a f a n
Judex
da lam ha l i n i
d ia j u kan
keke l i r u a n
putusan
untuk
ka
UU MA yang
do
sua tu
f
lik
ah
te r dapa t
huru f
berdasa r
In
67
lik
Pasa l
o leh karena a lasan pen in j a uan kembal i
ub
A gu
Selan j u t n y a
69
2009 ber t en t a ngan yang ber l a ku
dan
s
bag i
dan
sya ra t
ng
kembal i
pemer i k saan
es
Oleh
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu A
No.
Hal .
14387 / JB / JEM
82 dar i
yang
ne
arb i t r a s e
do
putusan
ng
3. Menya takan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
M
ke te t i b a n umum;
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 82
te r d i r i
Fina l
Par t i a l
Award
tangga l
27
ng
22 September
Februa r i
kekua tan hokum mengika t
(Pe rse r o )
putusan
dar i
A gu
te r d i r i
Fina l
arb i t r a s e
Par t i a l
Award
No.
14387 / JB / JEM
yang
Award tangga l
22 September
2008
tangga l
27
Februa r i
penga j uan
permin t a an
tangga l
yang
27 Februa r i
September
2008
lik
Case
14387 / JB / JEM
te r d i r i
dar i
2009 dan Fina l
te l a h
ada lah
penda f t a r a n
melampau i
pu tusan
Par t i a l
Award
batas
Award
tangga l
tenggang
ub
ah
arb i t r a s e
2009
In
5. Menya takan
m
t i dak
kepada PT Per t am ina
putusan arb i t r a s e domest i k / n a s i o n a l ;
No.
2009
2008
dan PT Per t am i na EP;
4. Menya takan
dan
Award tangga l
do
dan
dar i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mempunya i
22
waktu
yang d ia j u k an
arb i t r a s e
No.
Par t i a l
Award tangga l
tangga l
22 September
14387 / JB / JEM yang te r d i r i
27 Februa r i
2008 d i
2009 dan Fina l
Kepan i t e r a a n
te r d i r i
dar i
Fina l
gu
dan
putusan
memi l i k i
arb i t r a s e
Par t i a l
Award
Award
tangga l
No.
22
manapun ;
27 Februa r i
September
kekua t an ekseku to r i a l ,
o leh karena i t u
t i dak
A ah
Temohon
dar i
dan Fina l
arb i t r a s e
Par t i a l
untuk
No.
14387 / JB / JEM
yang
Award tangga l
22 September
2008
Award tangga l
ub
am
te r d i r i
putusan
Eksekus i
lik
se l u r u hnya ; 2. Menya takan
2009
t idak
Subs i da i r : permohonan
yang
2008
dapa t d im in t a kan eksekus i ;
1. Mengabu l kan
PN Jaka r t a
14387 / JB / JEM
tangga l
Award
In d
ng
7. Menya takan
dar i
27 Februa r i
i
putusan
te r hadap
es
penda f t a r a n
on
permin t a an
ep
ah
6. Menolak
R
ka
yang d i s ya r a t k a n Pasa l 59 aya t (1 ) UU Arb i t r a s e ;
Pusat atau Kepan i t e r a a n Pengad i l a n Neger i
2009 maupun ada l ah
3. Menghukum Termohon
ep
putusan arb i t r a s e domest i k / n a s i o n a l ; PK un tuk
membayar
se l u r u h
b iaya
perka r a pen in j a u an kemba l i ;
kembal i
te r s ebu t
bahwa
te r hadap
a lasan - a lasan
Mahkamah Agung berpendapa t
pen i n j a uan
s
Menimbang ,
R
ah k
:
83 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
ne
mengena i a lasan ke 1 s /d 5 :
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 83
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa permohonan pen i n j a uan kembal i Pemohon Penin j a uan
t i dak
yang d ia j u k an o leh
dapa t
d ibena r kan
dengan
bahwa
permohonan
d ia j u k an
70
A gu
Pasa l
ke
d ia j u k an
pembata l a n
Pengad i l a n
Neger i
Undang- Undang
No.
permohonan
menuru t
putusan
band i ng
ke ten t u an Pasa l
arb i t r a s e
berdasa r kan 30
ke
Tahun
ke ten t uan
1999
Mahkamah
72 aya t
(4 )
yang
dapa t
do
-
Agung,
dan
Undang- Undang No.
In
ng
per t imbangan sebaga i ber i k u t :
30 Tahun 1999 , putusan band ing Mahkamah Agung te r s ebu t
pu tusan
putusan
da lam
t i n g ka t
m
maka dengan demik i a n
ka
t i dak
mengena l
band i ng
per t ama
upaya
hukum
l ua r
ep
bahwa
berdasa r kan
R
te r s ebu t
harus d i t o l a k
Menimbang , kembal i
dar i
b iasa
Pemohon
pen in j a uan
di
PT.
PERTAMINA EP dan
o leh
karena
permohonan
Pen in j a uan
Kembal i
d ihukum
pen i n j a uan
di to l a k , untuk
14
dar i
Undang- Undang
Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 ,
Tahun
1985
sebaga imana
in i
yang
;
In d
A
No.
30
Undang- Undang
te l a h
d iubah
dengan
undangan l a i n
No.
3
Tahun
2009
dan
yang bersangku t a n ;
pera t u r a n
ub
Undang- Undang
lik
Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan perundang -
ME N G A D I L I :
kembal i
PT PERTAMINA EP dan 2.
;
Pen in j a uan
ren t eng
untuk
gu A
R
Menghukum Pemohon Pen in j a uan Kembal i Pemohon
Kembal i
membayar
PT
I I / P emohon
b iaya
perka ra
Hal .
I
I / Pemohon I I seca ra da lam
84 dar i
dan
s
PERTAMINA (PERSERO) te r s ebu t
1.
para
tanggung
pemer i k saan
ne
Kembal i :
dar i
do
Pemohon Pen in j a uan
pen in j a uan
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
permohonan
ep
Menolak
ng
am
ah
No.
pasa l - pasa l
maka
membayar
b iaya perka r a da lam pemer i k saan pen in j a uan kemba l i
Tahun 1999 ,
kawan
;
bahwa
Memperha t i k a n
atas ,
yang d ia j u k an o leh para
para Pemohon Pen in j a u an Kembal i
gu
para
Kembal i :
ng
ah
Pen in j a uan
te r a kh i r ,
per t imbangan
maka permohonan pen i n j a uan kembal i Pemohon
dan
Agung
Undang- Undang No. 30 Tahun 1999
kembal i ; Menimbang ,
Mahkamah
i
ada lah
karena
es
o leh
on
bahwa
lik
-
per t ama dan te r a kh i r ;
ub
ah
ada lah putusan da lam t i n g ka t
ah k
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
h
M
Kembal i
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembal i
Rp 2.500 . 000 , -
(dua j u t a
Mahkamah Agung pada har i o leh
Pro f .
Dr .
da lam
Selasa ,
Komar ,
rapa t
MCL. ,
Agung
yang
s i dang
te r bu ka
Maje l i s
beser t a
dan
H.
Hakim Agung sebaga i
SH.MH. ,
untuk
Syamsu l
Anggo ta ,
umum pada har i
itu
Hak im Anggota te r s ebu t , Pani t e r a
Penggan t i
Hakim Anggota :
j uga
o leh
Ketua
d iban t u o leh BARITA
dengan
t i dak
d ihad i r i
K e t
ep
u a :
SH. ,
d iucapkan da lam
In
Ph.D . ,
MH,
lik
LL.M. ,
SH. ,
do
Ma’a r i f ,
Abdur r ahman,
ub
m
Hakim
2011
DR.
o leh para p ihak .
ka
23 Agus tus
Ketua Maje l i s ,
SINAGA,
Ttd . / Ttd . /
R
ah
permusyawara t an
tangga l
SH,
;
d i t e t a p kan o leh Ketua Mahkamah Agung sebaga i
A gu ah
Mieke
sebesa r
l ima ra t u s r i b u rup i a h )
d ipu t u s kan
ng
Demik i an l a h
in i
Pro f .
es
Dr . Abdur r ahman, SH, MH
ng
Dr . Mieke Komar , SH, MCL
on
Ttd . /
SH. , LL.M, Ph.D .
:
lik
1. M e t e r a i . . .………. Rp
6.000 , -
2. R e d a k s i . . .……… Rp
j auan kemba l i
. . . .… . .
A
gu
ng
J u m l a h . . . . .……. . .
Rp Rp
2.489 . 000 , 2.500 . 000 , -
Hal .
ne
pen in -
85 dar i
do
Admin i s t r a s i
R
3.
5.000 , -
s
:
ep
Biaya pen in j a u an kembal i
ub
BARITA SINAGA, SH, MH
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
Penggan t i
Ttd . /
M
ah k
am
ah
Pani t e r a
In d
A
gu
H. Syamsul Ma’a r i f ,
i
pen in j a u an
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 85
R ep ub
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Untuk Sal i n an
Mahkamah Agung RI An. Pan i t e r a
RAHMI MULYATI , SH.MH.
lik
ah
do
Muda Perda t a Khusus
In
A gu
Pan i t e r a
s ne 86 dar i
do
Hal .
60 ha l . Put . No. 56 PK/Pdt . Sus / 2 011
In
A
gu
ng
M
R
ah k
ep
ub
am
lik
ah
A
In d
gu
on
ng
es
i
R
ah
ep
ka
ub
m
NIP. 040 049 629
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
h
Pembatalan putusan..., Raden Umar Faaris Permadi, FH UI, 2012
Halaman 86