PUTUSAN Nomor: 831/Pdt.G/2013/PA.Sub.
SALINAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam perkara cerai talak telah menjatuhkan putusan antara para pihak sebagai berikut;------------------PEMOHON/TERGUUGAT REKOPENSI, umur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten
Sumbawa,
Selanjutnya
disebut
sebagai “PEMOHON/TERGUGAT REKONPENSI ” LAWAN: TERMOHON/PENGGUGAT REKOPENSI, umur 26 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Sumbawa, Selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON/PENGGUGAT REKONPENSI ”
Pengadilan Agama Sumbawa Besar tersebut ;----------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;----------------------
Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta saksisaksi dalam persidangan ;------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA
TENTANG KONPENSI Menimbang,
bahwa
Pemohon
dengan
surat
permohonannya
tertanggal 09 Desember 2013 yang telah terdaftar pada register perkara Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor: 831/Pdt.G/20132/PA.SUB tanggal 09 Desember 2013 mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :--1.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2007
Pemohon dengan Termohon
melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbawa Kabupaten
Sumbawa sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 218/28/VI/2007 tanggal 15 Juli 2007 ------------------------------2.
Bahwa, setelah menikah antara Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon selama kurang lebih 5 tahun;-----------
3.
Bahwa selama pernikahan antara Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai dua orang anak bernama : -------------------------------------------------a. Anak I, umur 05 tahun;------------------b. Anak II, umur 01 tahun;--------------------
4.
Bahwa kurang lebih sejak tahun
2011 kehidupan rumah tangga
Pemohon dengan Termohon mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Pemohon dengan Termohon yang terus menerus dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:------------------------------------------------a) Termohon tidak taat pada Pemohon;-----------------------------b) Termohon sering meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon;-----------------------c) Termohon tidak mau mendengar nasehat Pemohon;------------5.
Bahwa akibat kejadian tersebut kini antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang kurang lebih 1 tahun lamanya;-------------------
6.
Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan mawaddah
untuk dan
membentuk
rahmah
sudah
rumah sulit
tangga
yang
dipertahankan
sakinah, lagi
dan
karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan terakhir bagi Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemohon dengan Termohon;--------------------------------------------7.
Bahwa untuk memenuhi pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1975,
apabila
permohonan
2
Pemohon
dikabulkan,
maka
Pemohon
mohon
agar
Panitera/Sekretaris
Pengadilan
Agama
Sumbawa Besar mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa untuk
dilakukan
pencatatan
pada
sebuah
buku
daftar
yang
diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;---------------------------8.
Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;--------------------------------------------------------------berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas Pemohon mohon agar Ketua
Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------PRIMER: 1.
Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------
2.
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;-------------------------------------------------------------------
3.
Biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------
SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-----Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon dan Termohon masing-masing telah datang menghadap sendiri ke persidangan;---------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon melalui mediasi oleh mediator yang ditunjuk atas nama MASYKUR, SH.
juga dalam setiap persidangan akan tetapi
usaha tersebut tidak berhasil;------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohon, yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;--
3
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut Termohon memberikan jawaban secara lisan
yang pada pokoknya
sebagai
berikut;1. Bahwa dalil Pemohon dalam angka 1, 2, dan 3 benar;--------------2. Bahwa dalil Pemohon dalam angka 4 pertengkaran
hal
itu
disebabkan
benar terjadi perselisihan dan oleh
sikap
Pemohon
yang
berselingkuh dengan perempuan lain yang bernama Novi orang Bima; 4.a. tidak benar Termohon tidak taat kepada Pemohon karena selama ini Termohon selalu taat kepada Pemohon;-----------------------4.b. Benar Termohon pergi meninggalkan tempat kediaman bersama dan pulang ke rumah orang tua Termohon untuk menenangkan diri akrena sebelumnya terjadi pertengkaran dengan Pemohon yang disebabkan sikap Pemohon yang berselingkuh;-----------4.c. tidak benar Termohon tidak mau mendengar nasehat Pemohon, karena selama ini Termohon selalu mengikuti nasehat Pemohon; 3. Bahwa Termohon keberatan berceraia dengan Pemohon karena masih mencintai Pemohon dank arena sudah punya dua orang anak, namun apabila perceraian ini terjadi Termohon mengajukan tuntutan balik atau rekonvensi sebagai berikut :-------------------------------------- Uang Iddah selama
sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta
rupiah);--------------------------------------------------------------- Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);--- Uang pemeliharan 2 orang anak sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa;-----Atas gugatan rekonvensinya tersebut, Termohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Cq Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebegai berikut :-----------------------------------------------------1. Mengabulkan jawaban Termohon seluruhnya;----------------------2. Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------3. Dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya;----------------------
4
Menimbang,
bahwa
terhadap
jawaban
Termohon,
Pemohon
menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya, adapun tuntutan Termohon mengenai nafkah iddah Pemohon sanggup Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dan mut’ah Pemohon sanggup sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah), sedangkan tuntutan biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak Pemohon sanggup sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa;--------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
terhadap
Replik
Pemohon,
Termohon
menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada jawaban baik mengenai pokok perkara maupun gugatan rekonpensinya :Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti tulis sebagai berikut ; -------------1. Foto
copy
Kartu
tanda
penduduk
atas
nama
Pemohon
yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa yang telah bermaterai dan telah dicocokkan sesuai aslinya, tertanggal 19 Mei 2011 diberi kode ( P.1 ) ;------ -----2. Foto Copy Juli 2007
Kutipan Akta Nikah Nomor: 218/28/VII/2007 tanggal 15 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Kecamatan
Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang telah bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya, diberi kode (P.2) ; ----------------------------Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :-------------------------------------------------Saksi I: HASANUDIN BIN HASNUN JAFAR, Umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Tukang Batu, bertempat tinggal di RT.02 RW 06 BTN Bukit
Indah
Sumbawa
Sumbawa,
Kecamatan
Sumbawa,
Kabupaten
di depan persidangan dan dibawah sumpah telah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon, karena saksi sebagai teman Pemohon;--- ------------------------------------
5
Bahwa, Pemohon dan Termohon
adalah suami istri, dan
sudah dikaruniai dua orang anak;-------------------------------
Bahwa setelah nikah Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon;-----------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak
tahu menahu keadaan rumah tangga
Pemohon dan Termohon;---------------------------------------
Bahwa Pemohon bekerja sebagai karyawan toko elektronik namun tidak tahu berapa gajinya
sebulan namun Pemohon
mempunyai banyak keterampilan;------------------------------
Bahwa, saksi
pernah menasehati Pemohon agar tidak
bercerai dengan Termohon tetapi
Termohon tetap ingin
bercerai dengan Termohon;--------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Pemohon dan Termohon masing-masing menyatakan menerima dan membenarkan,---Saksi II: IDHAM HALID BIN MUHAMMAD ISMAIL, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di RT. 04 RW. 04 Kelurahan
Uma
Sima,
Kecamatan
Sumbawa
Kabupaten
Sumbawa, di depan persidangan dan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon, karena saksi sebagai teman Pemohon; ---------------------------------------
Bahwa, Pemohon dan Termohon
adalah suami istri, setelah
nikah Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon selama kurang lebih 5 tahun;------------------------
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi
tahu antara Pemohon dan Termohon sering
terjadi pertengkaran karena Pemohon berselingkuh dengan perempuan lain bernama Noni ;---------------------------------
6
Bahwa benar Termohon keluar rumah kediaman bersama karena sebelumnya terjadi pertengkaran;
Bahwa, Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah selama kurang lebih 1 tahun lamanya;-----------------------------------
Bahwa Pemohon bekerja sebagai karyawan di toko Rizki (took elektronik) dengan gaji Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selain itu Pemohon mempunyai keahlian sebagai tukang servis alat-alat elektronik -----------------------
Bahwa selama pisah Pemohon tetap memberikan Termohon uang
belanja
rata-rata
sebesar
Rp.
400.000,-
s/d
Rp
500.000,- setiap bulan;------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Pemohon kasi uang kepada Pemohon dan anak-anaknya yang dititip lewat ojek yang namanya Najman;
Bahwa, saksi
pernah menasehati Pemohon agar tidak
bercerai dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil;--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut baik Pemohon maupun Termohon masing-masing menyatakan menerima dan membenarkannya;------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan telah cukup dengan alat bukti yang diajukannya dan tidak akan mengajukan alat bukti lagi;-------Menimbang, bahwa Termohon juga telah mengajukan alat-alat bukti dengan menghadirkan dua orang saksi sebagai berikut: ------------Saksi I: Saksi I, Umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan -, bertempat tinggal di Kabupaten Sumbawa
di depan persidangan dan
dibawah sumpah telah memberikan keterangan
yang pada
pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon, karena saksi sebagai kakak kandung Pemohon;--- ----------------------------
Bahwa, Pemohon dan Termohon
adalah suami istri, dan
sudah dikaruniai dua orang anak;--------------------------------
7
Bahwa setelah nikah Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon;-----------------------------------------------
Bahwa, rumah tangga Pemohon tidak harmonis sering terjadi pertengkaran disebabkan karena Pemohon selingkuh dengan perempuan bernama Noni asal dari Bima;-----------------------
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah pisah kurang lebih selama 1 tahun lamanya;---------------------------------------
Bahwa Pemohon bekerja sebagai karyawan toko elektronik dan punya usaha etelase selama ini tetap dapat order dengan penghasilan 1 bulan rata-rata sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon agar tidak bercera namun tidak berhasil karena Pemohon tetap ingin bercerai dengan Termohon;--------------------------
Bahwa saksi masih sanggup mendamaikan Pemohon dengan Termohon;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Pemohon dan Termohon masing-masing menyatakan menerima dan membenarkan,---Saksi II: Saksi II, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kabupaten Sumbawa, di depan
persidangan
dan
dibawah
sumpah
telah
memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon, karena saksi sebagai tetangga Pemohon dan Termohon; ---------------------
Bahwa, Pemohon dan Termohon
adalah suami istri, setelah
nikah Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon selama kurang lebih 5 tahun;------------------------
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------
8
Bahwa, saksi
tahu antara Pemohon dan Termohon sering
terjadi pertengkaran karena Pemohon berselingkuh dengan perempuan lain bernama Noni ;--------------------------------
Bahwa benar Termohon keluar rumah kediaman bersama karena sebelumnya terjadi pertengkaran;
Bahwa, Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah selama kurang lebih 1 tahun lamanya;-----------------------------------
Bahwa Pemohon bekerja sebagai karyawan di took Rizki (took elektronik) dengan gaji Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selain itu Pemohon mempunyai keahlian sebagai tukang servis alat-alat elektronik -----------------------
Bahwa selama pisah Pemohon tetap memberikan Termohon uang
belanja
rata-rata
sebesar
Rp.
400.000,-
s/d
Rp
500.000,- setiap bulan;------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Pemohon kasi uang kepada Pemohon dan anak-anaknya yang dititip lewat ojek yang namanya Najman;
Bahwa, saksi
pernah menasehati Pemohon agar tidak
bercerai dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil;--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut baik Pemohon maupun Termohon masing-masing menyatakan menerima dan membenarkannya;------------------------------------------------------------TENTANG REKONPENSI Menimbang, bahwa selain menjawab dalil permohonan Pemohon baik dalam jawaban maupun dalam dupliknya yang pada pokoknya keberatan bercerai dengan Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagaimana dalam
pertimbangan
tentang
Konpensi
diatas,
Termohon
juga
mengajukan gugatan rekonpensi mengenai hal-hali sebagai berikut ;---- Uang Iddah selama
sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta
rupiah);-------------------------------------------------------------- Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);----
9
Biaya pemeliharan 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 2000.000,(dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;---------Atas gugatan rekonvensinya tersebut, Termohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Cq Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebegai berikut :-----------------------------------------------------1. Mengabulkan jawaban Termohon seluruhnya;----------------------3. Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------4. Dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya;---------------------Menimbang,
bahwa
terhadap
jawaban
Termohon,
Pemohon
menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya, adapun tuntutan Termohon mengenai nafkah iddah Pemohon sanggup Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mut’ah Pemohon
sanggup
sebesar
Rp.
1000.000,-(satu
juta
rupiah),
sedangkan tuntutan biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak Pemohon sanggup sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/bulan sampai anak-anak tersebut dewasa;------------------------------------Menimbang,
bahwa
terhadap
menyampaikan Duplik secara lisan jawaban
baik
mengenai
Replik
Pemohon,
Termohon
yang pada pokoknya tetap pada
pokok
perkara
maupun
gugatan
rekonpensinya;-- --------------------------------------------------------Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi telah
mengajukan alat bukt
dengan menghadirkan 2 orang saksi sebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Pemohon
dan
Termohon
menyampaikan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing dan selanjutnya kedua belah pihak mohon putusan;----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa
untuk mempersingkat uraian putusan ini
segala hal ihwal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----
10
TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI Menimbang bahwa oleh karena perkara ini temasuk dalam bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah di ubah dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya sebagaimana tertera dalam amar putusan;-----------------------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA TENTANG KONPENSI Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;---------------------------------------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon dan Termohon masing-masing telah datang menghadap sendiri ke persidangan;---------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon melalui mediasi oleh mediator yang ditunjuk atas nama MASYKUR, SH. juga dalam setiap persidangan akan tetapi tidak berhasil;--------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon merupakan rangkaian dalil yang pada pokoknya mohon izin untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon;---------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas Permohonan dari Pemohon tersebut Termohon memberikan jawaban yang pada pokoknya membenarkan sebagian dalil-dalil permohonan Pemohon dan membantah sebagaian yang lain serta mengajukan tuntutan-tuntutan sebagaimana terurai pada pertimbangan terdahulu;-----------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis yaitu (P.1) dan (P.2), dimana bukti alat bukti (P.1) berupa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, merupakan surat yang dibuat pejabat yang berwenang yang
11
memberi bukti Pemohon bertempat tinggal di Wilyah Hukum Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang dari segi kewenangan relatif berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya;----------------------------Menimbang, bahwa bukti P.2 berupa Foto Copy Buku kutipan Akta Nikah yang merupakan alat bukti Otentik yang berdaya bukti sempurna dan mengikat yang memberi bukti Pemohon dan Termohon telah terikat sebagai suami isteri sah yang menikah pada tanggal 15 Juli 2007; -------Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga menghadirkan saksi saksi di persidangan, saksi-saksi mana ternyata bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberi keterangan di depan sidang seorang demi seorang dengan mengangkat sumpah, oleh karena itu memenuhi syarat formil saksi ;----------------------------------------------Menimbang, bahwa dari segi materi keterangannya, keterangan saksi pertama berdasarkan alasan dan pengetahuan, dengan
pokok
serta
relevan
perkara akan tetapi saksi kedua didepan sidang
menyatakan kenal dengan Pemohon dan Termohon dan tahu keduanya sebagai suami isteri yang sah namun tidak mengetahui keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon, maka saksi kedua tidak memenuhi syarat materiil saksi, karena itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti berdasrkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon belum cukup untuk membuktikan dalil permohonannya;------------------Menimbang, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Termohon ternyata bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberikan keterangan di depan sidang seorang demi seorang dengan mengangkat sumpah oleh karena itu telah memenuhi syarat formil saksi dan dari segi materi keterangannya ternyata keterangan para saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan serta relevan dengan pokok perkara serta keterangan yang satu dengan yang lain saling bersesuaian karena itu telah memenuhi syarat materiil saksi;
12
Menimbang, bahwa oleh karena dari segi materi keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi Termohon pada dasarnya sama dengan saksi pertama yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Termohon dapat melengkapi bukti saksi yang diajukan Pemohon dan didalam persidangan Termohon menyatakan tidak keberatan akan hal tersebut; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
keterangan
Pemohon
dan
Termohon serta alat-alat bukti baik tertulis maupun saksi-saksi dan apa yang di ketahui oleh Hakim di depan sidang di temukan fakta sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemohon dan Termohon benar sebagai suami isteri yang sah yang menikah pada tangal 15 Juli 2007 dan sudah dikarunia 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------------
Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah timbul perselihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sudah sulit untuk didamaikan;-
Bahwa Pemohon dengan Termohon sudah pisah rumah selama kurang lebih 1 tahun;-------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
fakta
Pemohon
dan
Termohon
terikat
hubungan suami istri merupakan landasan hukum sekaligus dasar untuk mengajukan permohonan perceraian ;--------------------------------------Menimbang, bahwa adanya fakta hukum Pemohon dan Termohon sudah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 1
tahun karena antar
keduanya telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena Pemohon berselingkuh dengan wanita lain, membuat Termohon marah-marah sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman besama, upaya rukun dari berbagai pihak tidak membuahkan hasil, maka keadaan rumah tangga seperti ini
merupakan bukti bahwa rumah tangga
Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali ;---------------
13
Menimbang, bahwa berdasarkan analisis dan fakta hukum tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagaimana pertimbangan berikut ini :--------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam Syariat Islam pernikahan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atas dasar saling mencintai dan kerelaan dengan pergaulan yang ma’ruf guna menegakkan Hukum-Hukum Allah ;---------------------------Menimbang, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) atau rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 3 KHI) ;-----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dimana dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sulit didamaikan sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali, maka tujuan perkawinan sebagaimana digariskan oleh syari’at dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Majelis Hakim sudah tidak dapat diwujudkan lagi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, apabila keadaan seperti ini dipertahankan maka mudharatnya lebih besar dari pada mamfaatnya bagi kedua belah pihak ;-----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena itu jalan darurat yang terpaksa ditempuh adalah perceraian walaupun hal tersebut merupakan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah ;------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian alasan perceraian yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 beserta penjelasannya pada huruf (f) jo Pasal 19 huruf ( f ), Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf ( f ), Kompilasi Hukum Islam dan telah terbukti menurut hukum sehingga permohonan Pemohon sudah sepatutnya dikabulkan hal
14
ini sesuai dengan maksud kandungan Surat Al-Baqaraah ayat 227 yang berbunyi ; -------------------------------------------------------------------
(۲۲۷: ﻮﺇﻦ ﻋﺯﻤﻭﺍﺍﻠﻂﻼ ﻕ ﻓﺈ ﻦ ﷲ ﺴﻤﯾﻊٌ ﻋﻠﯾﻡٌ ) ﺍﻠﺑﻗﺮﺓ
Artinya : “Dan jika mereka berazam (bertetap hati) untuk talak, maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” ;--
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah beralasan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon patut dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Pemohon diberi izin untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar setelah putusan berkekuatan Hukum tetap ; -------------------------------------------------TENTANG REKONPENSI Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;-------------Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan konpensi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pertimbangan rekonpensi;-----------------------------Menimbang, tuntutan
mengenai
bahwa
Penggugat nafkah
iddah,
Rekonpensi mut’ah,
menyampaikan dan
biaya
pemeliharaan/nafkah untuk 2 orang anak yang jumlah masing-masing sebagaimana tertera pada pertimbangan tentang duduk perkara diatas, kepada Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi ;--------------------------Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon yang menjadi pokok perkara telah dinyatakan dikabulkan sebagaimana pada pertimbangan tentang konpensi, maka tuntutan Termohon/Penggugat rekonpensi akan dipertimbangkan lebih lanjut;------------------------------
15
Menimbang,
bahwa
terhadap
mengenai nafkah iddah, mut’ah,
gugatan
Penggugat
Rekonvensi
dan nafkah dua orang anak Tergugat
Reknvensi pada pokoknya menyatakan tidak keberatan dan menyanggupi dengan
jumlah
masing-masing
yang
telah
disebutkan
pada
pertimbangan tentang duduk perkaranya ;-------------------------------Menimbang, bahwa untuk meneguhkan gugatannya, Penggugat rekonpensi didepan siding telah
mengajukan alat-alat bukti dengan
menghadirkan dua orang saksi;----------------------------------------------Menimbang, bahwa penilaian mengenai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Termohon/Penggugat Rekonpensi telah diuraikan pada pertimbangan terdahulu, karena itu maka berdasarkan keterangan saksisaksi terutama yang berkaitan dengan tuntutan Rekonpensi maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon/Tergugat rekonpensi bekerja sebagai karyawan di sebuah toko dengan gaji Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;-------------------------------------------------
Bahwa Pemohon mempunyai keahlian sebagai tukang servis alat elektronik;------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini pihak yang
menghendaki perceraian
adalah pihak Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi dan
permohonannya
ketentuan hukum
ternyata
telah
dikabulkan,
sesuai
Pemohon mempunyai kewajiban untuk memberikan
nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, kewajiban mana sebagaimana dikehendaki pasal 149 huruf (a) dan (b) dan pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam dan ternyata pula dalam persidangan Penggugat Rekonpensi menggugat hak-haknya tersebut;------------------Menimbang, bahwa
antara jumlah tuntutan dengan jumlah yang
disanggupi terjadi perbedaan dimana tuntutan nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) disanggupi Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), tuntutan mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,-
16
(lima juta rupiah), disanggupi sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan Biaya pemeliharaan untuk dua orang anak yang dituntut sebesar Rp. 2000.000,- (dua juat rupiah) disanggupi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus
ribu
rupiah)
perbulan
sampai
anak-anak
tersebut
dewasa,
berdasarkan hal tersebut maka berarti tidak ada kesepakatan antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi oleh karena itu Majelis Hakim akan menentukan sendiri jumlah yang pantas dan layak dengan memperhatikan kemampuan Tergugat Rekonpensi yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan memperhatikan pula kebutuhan Penggugat Rekonpensi dan kedua orang anaknya;-------------------------Menimbang,
bahwa
dalam
syariat
Islam
bahwa
prinsip
pembebanan seseorang terhadap suatu kewajiban adalah sesuai dengan kadar kemampuannya, maka berdasarkan prinsip ini dikaitkan dengan pekerjaan dan penghasilan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Majelis Hakim berpendapat bahwa kewajiban yang pantas di bebankan kepada Tergugat Rekonpensi atas kewajiban nafkah Iddah selama 3 bulan adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk mut’ah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan nafkah untuk 2 (dua) orang anak minimal sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
setiap bulan sampai anak-anak
tersebut dewasa atau sudah berumur 21 tahun atau kawin atau dewasa;TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI Menimbang bahwa perkara ini temasuk bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah di ubah dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya sebagaimana tertera dalam amar putusan ; --Mengingat segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------
17
MENGADILI DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------2. Memberi untuk
izin
kepada
Pemohon
menjatuhkan
talak
(Pemohon/Terguugat satu
raj’i
atas
Rekopensi) Termohon
(Termohon/Penggugat Rekopensi) didepan persidangan Pengadilan Agama Sumbawa Besar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;-------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;----2. Menghukum membayar
Pemohon kepada
Konpensi/Tergugat
Termohon
Rekonvensi
Konpensi/Penggugat
untuk
Rekonvensi
kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------b. Mut’ah
sebesar
Rp.
2.500.000,-
(dua
juta
lima
ratus
ribu
rupiah);--------------------------------------------------------------c. Nafkah/Biaya pemeliharaan untuk 2 (dua) orang
anak minimal
sebesar Rp. 800,000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau sudah berumur 21 tahun 2. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Terguat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000 -(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar, pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah, dengan susunan H. MUHLIS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABUBAKAR,SH.
18
dan H.M. MAFTUH, SH,.M.EI. sebagai Hakim-Hakim Anggota,
putusan
mana dibacakan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis di dampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI AISYAH, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon
Konpensi/Tergugat
rekonpensi
dan
Termohon
Konpensi/Penggugat rekonpensi;------ --------------------------------------Hakim Ketua Majelis,
H. MUHLIS, SH.
Hakim Anggota,
Hakim Anggota,
ABUBAKAR, SH.
H.M. MAFTUH, SH. M.EI.
Panitera Pengganti,
SITI AISYAH. SH.
Perincian Biaya Perkara : Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya
Kepaniteraan Panggilan Proses Redaksi Materai
Jumlah satu ribu rupiah).
: Rp. 30.000,: Rp. 120.000.: Rp. 60.000,: Rp. 5.000.: Rp. 6.000,----------------------------------: Rp. 221.000 ,-(dua ratus dua puluh
19
Salinan sesuai aslinya PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR PLT PANITERA
M U R S A L. SH.
20