PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Menurut Husnan (2003) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal yang disebut emiten, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan disebut investor. Dalam transasksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
2. Jenis Pasar Modal a. Pasar Perdana (Primary Market) Pasar perdana adalah tempat terjadinya penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut
1
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go publik berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pada pasar perdana adalah tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan. Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut: 1. Pengumuman dan pendistribusian prospectus Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang harus ada dalam prospektus minimum harus ada sebagai berikut: tujuan penawaran umum susunan direksi dan komisaris masa penawaran tanggal penjatahan tanggal pengembalian dana tanggal pencatatan di bursa harga saham atau obligasi penjamin emisi laporan keuangan ringkas bidang usaha emiten nomor dan tanggal emisi struktur permodalan emiten Masa pengumuman dan pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.
2
2. Masa penawaran Selanjutnya
melakukan
penawaran,
dimana
masa
penawaran
dilakukan
setelah
penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formilir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang: harga saham/obligasi jumlah saham/obligasi yang dipesan identitas pemesan tanggal penjatahan dan pengembalian dana jumlah uang yang dibayarkan agen penjual yang dihubungi tata cara pemesanan Setelah formulir pesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Pendududk (KTP). 3.
Masa penjatahan Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4. Masa pengembalian Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan. 5. Penyerahan efek Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor
3
melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. 6.
Pencatatan efek di bursa Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7.
Pasar sekunder (secondary market) Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya. Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efekter tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder berada di dua tempat, yaitu: 1. Bursa Reguler adalah bursa efek resmi, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. 2. Bursa Pararel (Over the Counter) adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi. Pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer. 4
3. Instrumen Pasar Modal 1. Saham (Stock) Saham adalah surat bukti penyertaan modal pada perusahaan atau surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar pula kekuasaan di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham disebut deviden, deviden adalah laba yang diberikan emiten kepada pemegang saham. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut: a. Dari segi peralihan Saham atas unjuk (bearer stocks) Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemillik dalam saham tersebut. Saham atas nama (registered stocks) Saham atas nama adalah saham yang tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada lain pihak diperlukan persyaratan dan prosedur tertentu. b. Dari segi hak tagih Saham biasa (common stocks) Saham biasa adalah
bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Saham preferen (preferred stocks) Saham preferen adalah saham yang memperoleh hak utama adalah deviden (bagian laba yang diberikan emiten kepada pemegang sahamnya) dan harta apabila pada saat perusahaan diliquidasi.
2. Obligasi (Bonds) Obligasi adalah surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi. Surat berharga obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap managemen dan kekayaan perusahaan. 5
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilkinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai pada waktunya. Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung keinginan dari emiten. Jenis-jenis obligasi dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut: a. Ditinjau dari segi peralihan Obligasi atas unjuk (bearer bonds) Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang tidak memilki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan pada pihak lain. Obligasi atas nama (registered bonds) Obligasi atas nama adalah obligasi yang memilki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur. b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim Obligasi dengan jaminan (secured bonds) Obligasi dengan jaminan adalah obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Obligasi tanpa jaminan adalah obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata. c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok Obligasi dengan bunga tetap Obligasi dengan bunga tetap adalah obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu. Obligasi dengan bunga tidak tetap Obligasi dengan bunga tidak tetap adalah obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu. Obligasi tanpa bunga Obligasi tanpa bunga adalah obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. d. Ditinjau dari segi penerbit Obligasi oleh pemerintah 6
Obligasi oleh pemerintah adalah obligasi yang diterbitkna oleh pemerintah baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah. Obligasi oleh swasta Obligasi oleh swasta adalah obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta. e. Ditinjau dari segi jatuh tempo Obligasi jangka pendek Obligasi jangka pendek adalah obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Obligasi jangka menengah Obligasi jangka menengah adalah obligasi yang memiliki jangka waktu antara satu tahun sampai lima tahun. Obligasi jangka panjang Obligasi jangka panjang adalah obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari lima tahun.
3. Deviratif Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal di Indonesia barulah warrant dan right. Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp 1000. Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham. Right mirip dengan warrant, right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1-2 minggu saja.
7
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan . Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950. Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.
4. Para Pemain di Pasar Modal Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya penjual dan pembeli, maka tidak akan mungkin teejadi transaksi seperti dalam definisi pasar yang lalu. Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi di pasar modal. Para pemain terdiri dari para pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama. Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Masing-masing pemain mempunyai tujuan sendiri-sendiri. Adapun para pemain utama terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses trasaksi antara pemain utama sebagai berikut. 1. Emiten Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar
8
modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain: a. Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi. b. Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. c. Untuk mengadakan pengalihan pemegang saha. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar antara lain sebagai berikut: a. Memperoleh deviden. Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. b. Kepemilikan perusahaan. Dalam hal tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengesahan perusahaan. c. Berdagang. Tujuan investor adalah untuk dijual kmbali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungan dari jaul beli sahamnya.
9
3. Lembaga Penunjang Lembaga penunjang adalah lembaga yang turut memperlancar poses transaksi perdagangan efek. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroprasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut: a. Penjamin emisi (underwriter) Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini. Full Commitment Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh). Best Effort Commitmet Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik). Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan, biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga). All or None Commitment Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emite dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli. Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam: penjamin emisi utama (lead underwriter) penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
10
penjamin peserta emisi (co underwriter) b. Perantara perdagangan efek (broker/pialang) Broker atau pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi: memberikan informasi tentang emiten melakukan penjualan efek kepada investor c. Perdagangan efek (dealer) Dealer atau pedagang efek di pasar modal antara lain: perantara perdagangan efek perbankan lembaga keuangan non bank bank hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) d. Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya didalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atau risiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai contoh apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya. e. Wali amanat (trutee) Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten menganalisis kemampuan emiten menganalisis pengawasan dan perkembangan emiten member nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten 11
memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi bertindak sebagai agen pembayaran f. Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain: sebagai pedagang efek penjamin emisi perantara perdagangan efek pengelola dana g. Perusahaan penglola dana (investment company) Yaitu
perusahaan
yang
kegiatannya
mengelola
surat-surat
berharga
yang
akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. h. Kantor administrasi efek Merupakan kantor yang membantu para emiten maupu investor dalam rangka memperlancar administrasinya. membantu emiten dalam rangka emisi melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor membantu menyusun daftar pemegang saham mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham membuat laporan-laporan yang diperlukan.
5. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal Lembaga-lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, di mana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, di mana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari perusahaan yang hendak go publik sampai selesai go publik.
12
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta. 1. Lembaga-lembaga Pemerintah Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan da diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut: a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain : membina pasar modal mengatur pasar modal mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin akan di berikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go publik. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain: komposisi dan jumlah dana investasi besarnya modal dasar perusahaan batas waktu penyetoran modal komposisi pemegang saham c. Departemen Teknis Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi. Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut: 13
Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia Izin usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungan Izin usaha bidang perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Izin usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen Pertanian Izin usaha bidang industry dari Departemen Perindustrian dan perdagangan Izin usaha bidang pariwisata dari Departemen Pos dan Telekomunikasi d. Departemen Kehakiman Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris, kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita Negara. Adapun tugas Departemen Kehakiman adalah: Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut: jumlah modal dan komposisinya jumlah modal yang telah disetor susunan dewan direksi jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing pelaksanaan RUPS
2. Lembaga-lembaga Swasta Di samping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembagalembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain: a. Notaris Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara lain: 14
membuat berita acara RUPS menyusun setiap keputusan dalam RUPS meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS,keabsahan para pemegang saham meneliti perubahan anggaran b. Akuntan Publik Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, Laporan rugi/laba dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan publik yang melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP. Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan publik akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik adalah sebagai berikut: 1. Wajat tanpa syarat (unqualified opinion) Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan. 2. Pendapat kualifikasi (qualified opinion) Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI. 3. Pendapat tidak setuju (adverse) Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun. 4. Menolak (decline of opinion) Menolak memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA. c. Konsultan hukum Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi: akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada. penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik.
15
penilaian izin usaha status kepemilikan dari aktiva perusahaan. perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada kemungkinan ada gugatan atau tuntutan d. Penilaian (appraiser) Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilaian yang profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar. e. Konsultan efek Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang: jenis dana yang diperlukan pemilihan sumber dana yang diinginkan struktur permodalan yang tepat
6. Prosedur Emisi Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun oblogasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Prosedur dan persyaratan di maksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder. Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut: 1. Tahapan emisi a.
Tahap persiapan Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan Rapat Umum
16
Pemegang saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain: tujuan mencari modal di pasar modal jenis modal yang diinginkan jumlah modal yang dibutuhkan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi b. Penyampaian letter of intent Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal. Penyampaian letter of intent meliputi: pernyataan untuk emisi jenis efek nominal efek waktu emisi tujuan dan penggunaan dana emisi data-data mengenai perusahaan nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum. c.
Penyampaian pernyataan pendaftaran Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain: data tentang manajemen dan komisaris data tentang struktur modal kegiatan usaha emisi penjamin pelaksana emisi
d.
Evaluasi oleh BAPEPAM Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi: pernyataan pendaftaran anggaran dasar perusahaan 17
laporan keuangan jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya surat pendapat dari segi hukum laporan dari perusahaan penilai jadwal waktu emisi dari penjamin emisi laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi surat pernyataan dari akuntan (comfort letter) surat pernyataan dari manajemen draft prospectus Melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelaahan dokumen meliputi antara lain: terhadap laporan keuangan terhadap comfort letter terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen Khusus untuk prospektus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara lain: penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi tujuan penawaran umum rencana penggunaan dana sejarah perusahaan usaha-usaha perusahaan prospek usaha faktor-faktor risiko usaha ikhtisar keuangan perusahaan struktur permodalan kebijakan deviden pengurus dan pengawas
18
penjamin emisi lembaga-lembaga penunjang laporan dari para penilai pendapat dari segi hukum laporan akuntan publik anggaran dasar perseroan persyaratan pemesanan masalah perpajakan penyebarluasan prospectus formulir pemesanan Selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka dimajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. e. Dengar pendapat terbuka Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh: BAPEPAM Perusahaan yang bersangkutan Serta lembaga-lembaga terkait lainnya Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi. 2. Persyaratan emisi Izin regestrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah regestrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
19
7. Fungsi Pasar Modal 1. Sebagai Sumber Penghimpun Dana Kebutuhan dana perusahaan bisa dipenuhhi dari berbagai sumber pembiayaan. Salah satu sumber dan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan adalah pasar modal selain system perbankan yang selama ini dikenal sebagai media perantara keuangan secara konvensional. Ada beberapa keterbatasan apabila perusahaan memanfaatkan bank sebagai sumber dana. Keterbatasan tersebut adalah jumlah dana yang bisa ditarik dari perbankan terbatas, karena pada industri perbankan dikenal dengan adanya legal lending limit atau batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Sehingga bila perusahaan ingin menggalang dana yang jumlahnya relatif besar akan terlambat dengan aturan perbankan tersebut. Oleh karena itu perusahaan bisa masuk ke pasar modal untuk menggalang dan yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa adanya batasan besarnya dana. 2. Sebagai Sarana Investasi Pada umumnya perusahaan yang menjual surat berharga (saham atau obligasi) ke pasar modal adalah perusahaan yang sudah mempunyai reputasi bisnis yang baik dan kredibel, sehingga efek-efek yang dikeluarkan akan laku dijualbelikan di bursa. Sementara, pemilik dana atau investor jika tidak ada pilihan lain mereka akan menginvestasikan pada perbankan yang notabene mempunyai tingkat keuntungan yang relative kecil. Dengan adanya surat berharga yang mudah dijualbelikan, maka bagi investor merupakan alternatif instrumen investasi. Investasi di pasar modal lebih fleksibel, sebab setiap investor bisa dengan mudah memindahkan dananya dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri ke industri lainnya. Oleh Karena itu pasar modal sebagai salah satu alternatif instrumen penempatan dana bagi investor selain di perbankan atau investasi langsung lainnya. 3. Pemerataan Pendapatan Pada dasarnya apabila perusahaan tidak melakukan go public, pemilik perusahaan terbatas pada personal-personal pendiri perusahaan yang bersangkutan. Dengan go public-nya perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut serta memiliki perusahaan tersebut. Dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan berupa bagian keuntungan atau deviden, sehingga semula hanya dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.
20
4. Sebagai Pendorong Investasi Sudah merupakan kewajiban
pemerintahan
untuk memajukan pembangunan dan
perekonomian negaranya. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan membutuhkan investasi besar. Pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan investasi sendiri tanpa dibantu oleh pihak swasta nasional dan asing. Untuk mendorong agar pihak swasta dan asing mau melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi mereka. Salah satu iklim investasi yang kondusif adalah likuidnya pasar modal. Semakin baik pasar modal, semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan semakin banyak investor baik nasional maupun asing yang bersedia menginvestasikan dananya ke Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar modal.
8. Perkembangan Pasar Modal Indonesia Pasar modal di Indonesia secara resmi berdiri sejak zaman penjajahan Belanda tepatnya tahun 1912. Tetapi sebenarnya sinyal-sinyal adanya kegiatan pasar modal di Indonesia sudah sejak tahun 1870-an dengan adanya perusahaan Dunlop & Koif yang bergerak pada perdagangan komoditi dan efek, namun efek yang diperdagangkan adalah efek yang dikeluarkan oleh perusahaan Belanda. Baru pada 14 Desember 1912 pasar modal di Indonesia resmi dibuka diawali dengan didirikannya Vereneging Voor de Effectenhandle di Jakarta, yang kemudian dikembangkan dengan didirikannya bursa efek di Surabaya dan Semarang. Efek yang diperjualbelikan juga merupakan saham dan obligasi perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Namun kegiatan pasar modal terpaksa dihentikan karena pecah perang dunia ketiga, dan bersamaan dengan itu Indonesia menyatakan kemerdekaannya, maka pasar modal ditutup. Pada tahun 1951, pemerintah mengaktifkan kembali pasar modal dengan mengeluarkan UU darurat No. 13 tentang Pasar Modal, yang kemudian Undang-Undang tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 1952. Namun karena pada saat itu kabinetnya menganut ekonomi terpimpin, mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik, maka bursa sulit berkembang apalagi saat itu inflasi dan suku bunga saat itu sangat tinggi, sehingga pada tahun 1958 praktis bursa tidak bisa berfungsi lagi. Baru pada tahun 1977 bursa resmi dibuka kembali dengan ditandai masuknya PT. Semen Cibinong ke bursa. Namun kenyataannya bursa juga masih sulit berkembang, karena
21
masih banyaknya campur tangan pemerintah dalam pengelolaan pasar modal dan ketatnya aturanaturan yang diberlakukan di pasar modal. Bahkan pasar modal dikelola sekaligus diawasi oleh lembaga yang sama yakni Bapepam yang itu selain sebagai pelaksana juga sebagai pengawas pasar modal. Di samping itu juga ada ketidakadilan perlakuan investor di pasar modal dan di perbankan. Keuntungan investor di pasar modal dikenakan pajak baik atas deviden maupun capital gain, sedangkan saat itu bunga bank tidak dikenai pajak. Oleh karena itu untuk mendorong agar pasar modal bergairah, pemerintah mengeluarkan beberapa paket kebijaksanaan antara lain Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (PakDes 1987) dan Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 1988), yang isinya antara lain: 1. Penyederhanaan persyaratan bagi perusahaan yang akan masuk pasar modal. Misalnya semula yang boleh masuk ke pasar modal hanya perusahaan yang telah mendapat kuntungan minimal 10% dan dilakukan evaluasi ke perusahaan disederhanakan menjadi asal telah mendapat keuntungan selama dua tahun berturut-turut, tanpa evaluasi ke lapangan. 2. Untuk mendorong investor lokal, maka investor asing diizinkan ikut bermain di bursa dengan porsi maksimal 49%. 3. Dibukanya bursa pararel. 4. Penyederhanaan prosedur perdagangan, yang semula fluktuasi harga dibatasi 4% dihapuskan. 5. Penciptaan keadaan yang lebih berimbang antara pasar modal dengan bank. Penghasilan bunga yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, akhirnya dikenakan pajak dengan tarif 15% final. 6. Pada industri perbankan diberlakukan ketentuan legal lending limit, yaitu pembatasan jumlah kredit yang boleh diberikan oleh perbankan, yakni sekitar 30% dari modal bank. Hal ini untuk mendorong perusahaan agar bila mencari dana dalam jumlah besar masuk ke pasar modal. 7. Swastanisasi bursa, yakni perdagangan saham di bursa dikelola oleh swasta dan pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas. Dengan berbagai deregulasi tersebut, ternyata mampu mendorong bergairahnya pasar modal. Ini bisa dilihat dari jumlah perusahaan yang masuk ke pasar modal, yang pada akhir tahun 1987 hanya 27 perusahaan yang go public dengan akumulasi dana Rp 263,8 milyar, pada akhir tahun 1990 perusahaan yang go public meningkat menjadi 98 perusahaan dengan akumulasi dana mencapai Rp 6.291,5 milyar.
22
9. Keuntungan, Manfaat, Kelemahan, dan Resiko Pasar Modal Keuntungan Pasar Modal, antara lain: a. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. b. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. c. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Disamping memiliki keutungan pasar modal juga memiliki manfaat, antara lain : a. Manfaat bagi Investor: Memperoleh deviden bagi pemegang saham Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi Mempunyai hak suara dalam RUPS Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi b. Manfaat bagi Emiten: Mendapatkan dana yang lebih besar Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana Memperkecil ketergantungan terhadap bank Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan c. Manfaat bagi Pemerintah: Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
23
Selain memiliki keuntungan dan manfaat, pasar modal memiliki kelemahan, yaitu: a. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya. b. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. c. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh. Pasar modal pun memiliki resiko, antara lain: a. Resiko daya beli Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. b. Resiko bisnis Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden. c. Resiko tingkat bunga Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun d. Resiko likuiditas Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan.
24
PASAR UANG
1. Pengertian Pasar Uang Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan Negaranegara maju. Namun,dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market). Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20). Perwujudan dari pasar semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
2. Tujuan Pasar Uang Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula. Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut: 1. Pihak yang membutuhkan dana. Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
25
2. Pihak yang menanamkan dana. Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang. Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu: 1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo. 2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas; 3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya; 4. sedang mengalami kalang kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar. Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah: 1. untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu; 2. bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan; 3. spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
3. Instrumen Pasar Uang Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang di tawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain: 1. Interbank Call Money 2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3. Sertifikat Deposito 4. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) 5. Banker’s Accepted 26
6. Commercial Paper 7. Treasury Bills 8. Repuchase Agreement 9. Foreign Exchange Market Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut di atas, akan di bahas berikut ini. 1. Interbank Call Money Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnigh) di mana harus di lunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money di mana masa pelunasannya 2 hari. Proses pemberian call money pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemberian kredit umumnya. Mungkin yang menjadi perbedaan adalah persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat. Namun, sebelum fasilitas call money diberikan, terlebih dulu pihak kreditor mempertimbangkan masalah kepercayaan. Hal ini disebabkan jaminan yang diberikan hanyalah jaminan kepercayaan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut: a. Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas. b. Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
27
c. Instrumen pinjaman dapat berupa promes. d. Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa. 2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation)dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar. SBI pertama sekali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk memperkenankan bank-bank umum untuk menerbitkan sertifikat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 Juni 1983. Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat diperjualbelikan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya. 4. Sertifikat Deposito Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang memperbolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga atau pihak umum. Perbedaan antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah hal identitas, dimana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka sertifikat deposito dapat dipindahtangankan sedangkan deposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal nominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito
28
berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga, di mana sertifikat deposito dapat ditarik di muka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo. 5. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SPBU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari. 6. Banker’s Acceptence Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accaepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance. Banker’s
acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor). Terjadinya
Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar negara. Sebagai contoh importir di Indonesia ingin membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menadatangani sales contract antara keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank importir, maka bank aksportir (advising bank) yang ditunjuk dapat membuka wesel atas nama bank Importir begitu barang dikapalkan/dikirim. Penerbitan wesel oleh bank eksportir kemudian oleh bank eksportir wesel dikirimkan kepada bank importir berikut dokumennya. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ternyata tidak terjadi kesalahan dan lengkap, maka issuing bank
memberikan cap pada wesel dengan kata-kata
“accepted” kemudian dikirimkan kepada advising bank. Wesel yang diberi cap “accepted” ini sudah berfungsi sebagai Banker’s acceptance yang dapat diperjualbelikan dengan jaminan pihak bank importir atau pihak importir sendiri.
29
7. Commersial Paper Commersial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk ke dalm jenis commersial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank. Penerbitan promes yang termasuk ke dalam jenis commersial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan di mana kepada si pemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo. Dalam praktiknya keuntungan dari penjualan commersial paper dapat berbentuk bunga seperti kredit, namun sering kali dilakukan dengan menggunakan sistem diskonto. Penjual commersial paper tidak didukung oleh suatu jaminan tertentu, oleh karena itu bagi pihak investor yang ingin melakukan pembelian terlebih dulu melihat bonafiditas perusahaan yang menerbitkannya. Namun, sering kali jika penjualan commersial paper dalam jumlah yang sangat besar pihak investor meminta suatu jaminan tertentu. Dalam hal ini pihak penerbit dapat menyediakan jaminan jika memang dibutuhkan. Jaminan tersebut dapat berupa bank garansi sebagaimana yang diinginkan oleh investor. Penjualan dan pembelian commersial paper ini dapat dilakukan secara langsung antar pihak-pihak yang berkepentingan. Kelebihan daripada commercial paper terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit tidak perlu menyediakan jaminan tertentu. Kemudian tingkat suku bungayang relatif rendah jika dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Hal lain adalah penerbitannya relatif mudah dengan jangka waktu yang tidak terlalu pendek. Sedangkan kelemahannya adalah akibat tidak adanya jaminan tertentu, maka untuk menjualnya relatif lebih sulit apabila si penerbit tersebut bonafiditasnya dianggap kurang. Kelemahan lainnya dana yang diperoleh hanya digunakan untuk modal kerja.
30
8. Treasury Bills Merupakan intrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula. Keuntungan dari teresury bills ini bagi pembeli faktor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Di samping jenis surat berharga ini mudah di perjualbelikan. Treasury bills diterbitkan di luar negeri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 9. Repuchase Agreement Merupakan bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali suratsurat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya. Transaksi Repuchase Agreement ini diperjualbelikan secara diskonto. Instrumen yang diperjualbelikan dapat berupa Sertifikat Deposito. SBI, SPBU, serta Tresury Bills.
4.Perkembangan Posisi Instrumen Pasar Uang Di Indonesia (1991s.d 1996) Perkembangan Posisi Instrumen Pasar Uang Di Indonesia (1991s.d 1996) (dalam
PUAB
SBI
Milliar Rp )
Pasar
SPBU
CD
CP
Sekunder
Tahun 1991
103.979
10.942
317
4.343
3.937
-
1992
134.638
20.599
3.246
3.246
2.280
-
1993
193.492
23.435
9.858
1.395
2.391
-
1994
286.040
15.053
12.890
3.842
2.451
-
1995
449.048
11.851
4.280
4.205
7.765
3.858
1996
449.649
12.181
321
1.688
12.393
3.946
31
Beradasarkan perkembangan data terlihat bahwa jenis peranti pasar uang Rp yang sering, ditransaksikan adalah promes terutama yang dipergunakan oleh perbankan yang teransaksinya dikaitkan penyelesaian kliring pembayaran. Transaksi pasar uang antar bank telah megalami perkembangan yang cukup pesat dari harga Rp 103.979 miliar pada tahu 1991 menjadi Rp 449.649 miliar pada tahun 1996 (s.d. Agustus). Walaupun transaksi pasar uang antar bank telah cukup mengembirakan, namun segmentasi pasar masih tidak dapat dihindarkan hal ini tercermin dari masih lebarnya perbedaan antara suku bunga tertinggi dan terendah yang terjadi dipasar. Posisi SDI dewasa ini hanya berkisar Rp 10 s.d 12 triliun dibanding periode 1992 dan tahun 1993 yang pernah mencakup lebih dari Rp triliun. Penurunan posisi ini berkaitan erat dengan ekspansi kredit yang dilakukan perbankan setelah berakhirnya masa konsilidasi permodalan. Dalam beberapa waktu terakhir, penjualan SBI di Bank Indonesia menunjukkan kaitan yang cukup baik meskipun perkembangan pasar sekundernya tidak begitu berkembang. Sementara itu posisi SBPU terus mengalami penurunan pada akhir Agustus 1996 hanya sebesar Rp 1,7 triliun. Perkembangan yang meningkat secara signifikan terlihat pada CD, dalam kurun 1991 s.d 1996 telah meningkat sekitar 215 %. Pada tahun 1991 posisi CD masih menunjukkan Rp 3,9 triliun namun pada Agustus 1996 telah mencapai Rp 12,4 triliun. Sementara itu, posisi CP yang diterbitkan baik dalam rupiah maupun valas pada akhir juni 1996 (terbatas pada penerbitan yang diarrange oleh Bank umum sejak diberlakukannya ketentuan atas pelaporan setiap penerbitan CP ke BI pada bulan Agustus 1995) tercatat Rp 1,0 triliun untuk CP dalam Rupiah dan USD 1,2 miliar untuk CP dalam valas.
5.Ciri-ciri dan Para Pelaku Pasar Uang Pasar uang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek. 2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. 3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
32
Adapun para pelaku pasar uang, yaitu: 1. Bank 2. Yayasan 3. Dana Pensiun 4. Perusahaan Asuransi 5. Perusahaan-perusahaan besar 6. Lembaga Pemerintah 7. Lembaga Keuangan lain 8. Individu Masyarakat
6.Kelebihan dan Resiko Pasar Uang Pasar uang memiliki kelebihan, antara lain : 1. Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas. 2. Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha Selain memiliki kelebihan pasar uang pun memiliki resiko, yaitu : 1. Resiko pasar Terjadi karena turunya harga suatu instrument pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehingga investor mengalami kerugian. 2. Resiko gagal bayar Terjadi karena debitur tidakdapat memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur. 3. Resiko inflasi Terjadi karena naiknya harga barang atau jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan. 4. Resiko nilai tukar Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
33
7.Indikator Pasar Uang Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi: 1. Suku bunga pasar uang antar bank (Rp) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bak lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah. 2. Volume transaksi pasar uang antar bank (Rp) Jumlah transaksi antar bank dalam hal penjam meminjam dalam bentuk rupiah. 3. Suku bunga pasar uang antar bank (US$) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bak lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US$. 4. Volume transaksi pasar uang antar bank (US$) Jumlah transaksi antar bank dalam hal penjam meminjam dalam bentuk US$. 5. JIBOR (Jakarta Interbank Offered) Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank. 6. Suku bunga deposito (Rp) Tingkat bunga yang diberikan kepada deposan yang mendepositikan uangnya dalam bntuk rupiah. 7. Suku bunga deposito (US$) Tingkat bunga yang diberikan kepada deposan yang mendepositikan uangnya dalam bntuk US$. 8. Nilai tukar rupiah (kurs) Harga suatu mata uang terhadap mata uang lannya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. 9. Suku bunga kredit Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor. 10. Inflasi Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu. 11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
34
Angka indeks yang menujukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu oeriode tertentu. 12. Sertifikt Bank Indonesia (SBI) Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.
8.Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang 1. Pasar Uang antar Bank Pasar uang antar bank adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya. 2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) SBI adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oeh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI adal untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat. 3. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) SPBU adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajban jangka pendek. 4. Sertifika Deposit Sertifikat deposito adalah semacam surat berharga yang di keluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk. 5. Pasar Valuta Asing Pasar Valuta Asing yaitu tmpat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam penukaran uang asing disebut Money Changer.
35
9.Prospek Pengembangan Pasar Uang Dengan memperhatikan faktor-faktor fundamental perekonomian Indonesia yang semakin baik dan tangguh dewasa ini, maka prospek pengembangan piranti pasar uang di tanah air pada tahun-tahun mendatang tanpaknya cukup menggembirakan. Namun demikian mengingat sistem perekonomian kita yang terbuka dan semakin terintegrasinya pasar keuangandunia maka dampak gejolak pasar internasional tidak dapat terelakkan akan mempengaruhi pasar uang kita. Bank Indonesia penuh berbagai upaya inovasi dan diversifikasi produk pasar uang sehingga akan lebih banyak memberikan alternatif penanaman dana bagi investor yang sekaligus mendukung pengembangan pasar uang dengan tetap memberikan prinsip kehati-hatian perbankan. Selain piranti CP dan BA yang sudah mulai berkembang BI terus berupaya mengakomodasi perkembangan-perkembangan produk pasar uang lainnya seperti Securization (Sekuriti Aset), Medium Term Notes (MTN) dan obligasi sebagai insteumen pasar uang. Sekuritisasi aset secara ringkas dapat didefenisikan sebagai suatu strategi mengubah sejumlah aliran tagihan kredit (kredit rumah, mobil atau kartu kredit), sewa atau perdagangan menjadi aset yang lebih likuid (tunai) dengan menjual kepada pihak lain (Special Purpose Vehicle/SPV) yang berfungsi khusus sebagai pembeli tagihan dan penerbit sekuritas yang didukung (backed) dengan kelompok aset yang di beli. Mekanisme sekuritas aset ini dapat diilustrasikan dengan adanya mismatch pendanaan dari bank pemberi pinjaman perumahan (akibat sumber dana jangka pendek berupa giro, deposito dan tabungan digunakan untuk penanaman jangka panjang yaitu > 5 tahun), maka bank tersebut akan menjual sebagian tagihan pinjaman KPR nya kepada suatu lembaga khusus (SPV) untuk mendapatkan dana segar. Proses demikian lazim disebut dengan Mortgage Backed Securitas, SPV ini selanjutnya menerbitkan surat hutang jangka panjang yang didukung (backed) dengan aset yang dibeli dan menawarkan kepada investor (mekanisme ini dapat dilihat pada lampiran 2). Medium Term Notes (MTN) dapat didefenisikan sebagai penawaran yang berkesinambungan (roll-over) atas fasilitas surat hutang dengan berbagi jangka waktu (biasanya 1 s.d 5 tahun) dan biasanya menggunakan prosedur marketing dan settlement yang dipakai dalam CP. Di Amerika Serikat, penerbit MTN adalah lembaga keuangan dalam rangka sekuritisasi mortgage loans dan financial assets lainnya. Suku bunga yang umum digunakan dikaitkan dengan LIBOR, bank primerates, US Fed fund dan T-Bill rate. Seperti CP maka MTN-pun harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang cukup dikenal di Amerika Serikat.
36
Di Indonesia sendiri berdasarkan informasi dari pelaku pasar (Sigma Batar, Bank Bira dan Nomura Indonesia) posisinya diperkirakan telah mencapai Rp 3 triliun. MTN di Indonesia diterbitkan secara private placement dimana investor diasumsikan sudah memperoleh informasi yang memadai. Jangka waktu berkisar 1 s.d 5 tahun, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan atau USD. Suku bunga yang berlaku dapat berupa suku bunga tetap (fixed rate) sekitar 17,5% untuk isuer BUMN dan 19% untuk korporasi swasta, diskonto dibayar dimuka, suku bunga mengambang (floating rate), berdasarkan SIBOR + 1% s.d 3% atau rata-rata suku bunga deposito bank 6 bulan + premi maksimum 2,5% dan ISOR (Indonesian Swap Offered Rate). Sebagian investor adalah perbankan, asuransi dan dana pensiun. Sedangkan emiten MTN selain perbankan juga perusahaan korporasi di sektor rill. Pangsa pasar penjualan MTN sekitar 50% di pasar dalam negeri dan sekitar 50% di pasar luar negeri. Mengingat jumlahnya yang cukup besar dan menyangkut keterlibatan perbankan maka MTN perlu mendapat pengaturan lebih lanjut tanpa mengurangi upaya diversifikasi produk keuangan. Bila melihat jangka waktunya, MTN ini merupakan piranti pasar modal, namun jika dilihat dari sifatnya yang merupakan private placement (jika dipasar modal harus ada penawaran umum) dan adanya keterlibatan perbankan maka MTN selayaknya diatur oleh BI untuk menjamin kegiatan perdagangan yang sehat.
4. Persamaan Pasar Uang dengan Pasar Modal Persamaan pasar uang dan pasar modal adalah keduanya merupakan sarana bagi investor dalam melakukan investasi disamping sebagai sarana mobilisasi dana bago pihak yang membutuhkan dana. Tetapi, pasar uang dan pasar modal sendiri memiliki karakteristik yang berbeda. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sedangkan pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dalam hal tempat transaksi juga berbeda, pasar modal tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi. Dengan kata lain, di pasar uang dapat diperoleh antarkreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
37
Pasar uang saat ini tidak lagi dibatasi suatu wilayah suatu negara saja. Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasiyang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat risiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan suratsurat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalm pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan. Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat-surat tersebut dibelikan oleh investor di samping faktor-faktor lainnya.
38
KESIMPULAN -
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan Negaranegara maju. Namun,dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
-
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
-
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comersial Paper, Call Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
-
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile, atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat diperoleh antarkreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
-
Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan suratsurat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalm pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
-
Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa
39
jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat-surat tersebut dibelikan oleh investor di samping faktor-faktor lainnya. -
Persamaan pasar uang dan pasar modal adalah keduanya merupakan sarana bagi investor dalam melakukan investasi disamping sebagai sarana mobilisasi dana bago pihak yang membutuhkan dana.Tetapi, pasar uang dan pasar modal sendiri memiliki karakteristik yang berbeda. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sedangkan pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dalam hal tempat transaksi juga berbeda, pasar modal tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi.
-
Pasar uang saat ini tidak lagi dibatasi suatu wilayah suatu negara saja. Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasiyang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat risiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia.
40
DAFTAR PUSTAKA Sutrisno, MANAJEMEN KEUANGAN:Teori, Konsep & Aplikasi, Yogyakarta:Ekonisa, 2009 Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Jakarta:PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2008 Lita Wulantika, MODUL:BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN, Bandung, 2009 www.google.com http://organisasi.org Perpustakaan Online Indonesia
41