Pasal 69. Bagian Kesembilan Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian. Pasal 70

1 f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) b...
Author:  Ari Susanto

32 downloads 200 Views 4MB Size

Recommend Documents