KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR:
KP 180 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP 650 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69-01 (STAFF INSTRUCTION
PART 69-01) PENGUJIAN LISENSI DAN RATING PERSONEL PEMANDU LALU LINTAS PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang
: a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengujian Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 650
Tahun
2015
Keselamatan
tentang
Penerbangan
Petunjuk Teknis
Sipil
Bagian
Peraturan
69-01
(Staff
Instruction CASR Part 69-01) Pengujian Lisensi dan Rating Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan;
b.
bahwa
dalam tata cara pengujian lisensi dan rating
Personel
Pemandu
dilengkapi
dengan
mekanisme
Lalu
Lintas
prosedur
pemberhentian
Penerbangan,
mengenai examiner,
perlu
evaluasi record
dan
keeping
dokumen lisensi dan evaluasi soal ujian secara berkala;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP
650 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan
Penerbangan
Sipil
Bagian
69-01
(Staff
Instruction CASR Part 69-01) Pengujian Lisensi dan Rating Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan;
-2-
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 1Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
2.
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
3.
Peraturan
Presiden
Nomor
40
Tahun
2015
tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan
Umum
(Perum)
Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 176); 5.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2009
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules); 6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2011
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang
Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider); 7.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating,
Pelatihan
Penerbangan
Dan
Kecakapan
sebagaimana
diubah
Personel
Navigasi
terakhir
dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016;
8.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang
Organisasi
Perhubungan
dan
sebagaimana
Tata diubah
Kerja
Kementerian
terakhir
dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2016;
-3-
9.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2016
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider); MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN
ATAS
PERHUBUNGAN
PERATURAN
UDARA
DIREKTUR JENDERAL
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP 650 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN
69-01 (STAFF INSTRUCTION PART 69-01) PENGUJIAN LISENSI DAN
RATING
PERSONEL
PEMANDU
LALU
LINTAS
Direktur
Jenderal
PENERBANGAN.
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Perhubungan Udara Nomor KP 650 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69-01 (Staff Instruction Part 69-01) Pengujian Lisensi dan Rating Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan diubah sebagai berikut :
1.
Mengubah
judul
Bab
III
KRITERIA,
WEWENANG ADMINISTRATOR,
TUGAS
EXAMINER,
DAN
ENDORSER
DAN ATC CHECKER, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III
KRITERIA, TUGAS, WEWENANG DAN PENETAPAN
ADMINISTRATOR, EXAMINER, ENDORSER DAN ATC CHECKER
-4-
2.
Pada Pasal 3 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Administrator sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf (a) , harus memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki pengalaman di bidang administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
c. memiliki pendidikan formal sekurang-kurangnya SMA atau sederajat;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan komputer;
e. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan baik.
(2)
Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : a.
Administrator memiliki tugas :
1)
memeriksa
kelengkapan
administrasi
permohonan penerbitan lisensi dan validasi lisensi;
2)
menyelenggarakan ujian penerbitan lisensi dan validasi lisensi;
3)
memproses hasil ujian penerbitan lisensi dan validasi lisensi;
4)
membuat
laporan
hasil
ujian
penerbitan
lisensi dan validasi lisensi;
5)
mendokumentasikan berkas ujian lisensi dan validasi lisensi dalam bentuk hardcopy atau databased komputer;
6)
memeriksa peraturan Lisensi,
kesesuaian
lisensi
perundang-undangan
Rating,
Pelatihan
Dan
dengan mengenai Kecakapan
Personel Navigasi Penerbangan untuk proses validasi lisensi;
7)
menyiapkan lembar pengesahan lisensi untuk proses validasi;
8)
menyiapkan
buku
penerbitan lisensi.
lisensi
pada
proses
-5-
b. Administrator memiliki kewenangan untuk menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi pada permohonan penerbitan lisensi dan proses validasi lisensi.
3.
Pada Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
(1) Examiner sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf (b), harus memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki usia sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) tahun;
b. memiliki pengalaman di bidang ATS sekurangkurangnya 1 (satu) tahun;
c. memiliki pendidikan formal sekurang-kurangnya Diploma III;
d. memiliki
sertifikat
kompetensi
dibidang
pemanduan lalu lintas penerbangan yang sesuai; e. memiliki lisensi pemandu lalu lintas penerbangan yang sah; f.
memiliki sertifikat IELP Minimal Level 4 yang masih berlaku;
g. mengikuti OJT (On The Job Training) pengujian lisensi;
h. memenuhi persyaratan pelatihan, terdiri dari: 1)
Pelatihan keinstrukturan;
2)
Human Factor in ATS;
3)
Safety Management System;
4)
ATC automation for Operational;
5)
CNS/ATM;
6)
On the Job Training Instructor (OJTI);
7)
Refresher Training;
-6-
i. memenuhi persyaratan umum, yaitu :
1)
memiliki
kemampuan
mengoperasikan
komputer;
2)
Memiliki lisensi
pengetahuan dan
tentang ketentuan
rating Pemandu
Lalu Lintas
Penerbangan;
3)
Memiliki pengetahuan tentang perkembangan
pemanduan lalu lintas penerbangan diwilayah nasional maupun internasional;
4)
Memiliki
pengetahuan
tentang
peraturan
perundangan nasional yang berlaku terkait dengan pemanduan lalu lintas penerbangan
(2)
Examiner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a.
Examiner memiliki tugas :
1)
menyiapkan
bahan
dan
memberikan
pembekalan ujian lisensi;
2)
menyiapkan bahan soal ujian lisensi;
3)
melaksanakan
review
soal
ujian
lisensi
sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali;
4)
menyiapkan lembar jawaban ujian lisensi;
5)
menyiapkan kunci jawaban soal ujian;
6)
melaksanakan pengujian;
7)
memeriksa hasil ujian;
8)
memberikan penilaian hasil ujian;
9)
menyampaikan administrator
hasil untuk
ujian
kepada
dilaporkan
kepada
Direktur; dan
10) melakukan
verifikasi
terhadap
identitas
peserta ujian.
b.
Examiner memiliki kewenangan untuk menyatakan lulus
atau
tidaknya
penerbitan lisensi
pemohon
pada
ujian
-7-
4. Pada Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Endorser sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf (c), harus memiliki kriteria sebagai berikut: a.
memiliki Usia sekurang-kurangnya 24 Tahun;
b.
memiliki pengalaman dibidang ATS sekurangkurangnya 1 (satu) Tahun;
c.
memiliki Pendidikan Formal sekurang-kurangnya Diploma III;
d.
memiliki
Sertifikat
Kompetensi
dibidang
pemanduan lalu lintas penerbangan yang sesuai; e.
memiliki lisensi pemandu lalu lintas penerbangan yang sah;
f.
memiliki IELP minimal level 4 yang masih berlaku;
g.
memiliki pengalaman sebagai Examiner sekurangkurangnya 1 (satu) tahun;
h.
i.
memenuhi persyaratan pelatihan, terdiri dari: 1)
Pelatihan Keinstrukturan;
2)
Human Factor in ATS;
3)
Safety Management System;
4)
ATC Automation for Operational;
5)
CNS/ATM;
6)
On the Job Training Instructor (OJTI);
7)
Refresher Training.
memenuhi persyaratan umum, yaitu :
1)
memiliki
kemampuan
mengoperasikan
komputer; 2)
memiliki
pengetahuan
tentang ketentuan
lisensi dan rating Pemandu Lalu Lintas Penerbangan;
3)
memiliki perkembangan penerbangan internasional;
pengetahuan pemanduan diwilayah
tentang lalu
lintas
nasional maupun
4)
memiliki pengetahuan tentang peraturan
perundangan nasional yang berlaku terkait dengan pemanduan lalu lintas penerbangan
(2) Endorser sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : a.
Endorser memiliki tugas :
1) menyiapkan
bahan
dan
memberikan
pembekalan ujian validasi;
2) menyiapkan bahan soal ujian validasi; 3) melaksanakan review soal ujian validasi lisensi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali
4) menyiapkan lembar jawaban ujian validasi; 5) menyiapkan kunci jawaban soal validasi; 6) melaksanakan pengujian; 7) memeriksa hasil validasi;
8) memberikan penilaian hasil ujian;
9) menyampaikan administrator
hasil untuk
ujian dilaporkan
kepada kepada
Direktur;
10) memeriksa
verifikasi
terhadap
identitas
peserta ujian. b.
Endorser memiliki kewenangan untuk menyatakan
lulus atau tidaknya pemohon pada validasi lisensi. 5. Pada Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
ATC Checker sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf (d), harus memiliki kriteria sebagai berikut: a.
memiliki usia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
b.
memiliki pengalaman di unit terkait sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun;
-9-
c.
memiliki pendidikan formal sekurang-kurangnya Diploma III;
d.
memiliki lisensi dan rating pemandu lalu lintas
penerbangan yang sah dan masih berlaku; e.
memiliki sertifikat kesehatan minimal level 3 yang masih berlaku;
f.
memiliki sertifikat IELP minimal level 4 yang masih berlaku;
g.
memiliki Sertifikat Kompetensi dibidang pemanduan lalu lintas penerbangan yang sesuai, yaitu :
1)
Sertifikat kompetensi Aerodrome Control Tower untuk ATC Checker di Unit Aerodrome Control Tower;
2)
Sertifikat Kompetensi Aerodrome
Control
Tower, Approach Control Procedureal untuk ATC Checker di Unit Approach Control yang
memberikan dan
Unit
Aerodrome
pelayanan yang Control
secara Procedural
memberikan Tower
pelayanan
dan
Approach
Control secara Combine;
3)
Sertifikat
Kompetensi
Aerodrome
Control
Tower, Approach Control Procedureal dan Approach Control Surveillance untuk ATC Checker di Unit Approach yang memberikan
pelayanan secara Surveillance; 4)
Sertifikat
Kompetensi
Aerodrome
Control
Tower, Area Control Procedureal untuk ATC Checker di Unit Area Control centre yang
memberikan pelayanan secara Procedural;
5)
Sertifikat
Kompetensi
Aerodrome
Control
Tower, Area Control Procedureal dan Area Control Surveillance untuk ATC Checker di
Unit Area Control Center yang memberikan pelayanan secara Surveillance.
-10-
h.
i.
memenuhi persyaratan pelatihan, terdiri dari: 1)
ATC Checker;
2)
On the Job Training Instructor (OJTI)
3)
Human Factor in ATS
4)
Safety Management System
memenuhi persyaratan umum, yaitu :
1)
memiliki
kemampuan
mengoperasikan
komputer;
2)
memiliki pengetahuan lisensi
dan
tentang ketentuan
rating Pemandu
lalu
Lintas
Penerbangan;
3)
memiliki
pengetahuan
tentang
peraturan
perundangan nasional yang berlaku terkait dengan pemanduan lalu lintas penerbangan; 4)
memiliki pengetahuan tentang SOP di unit terkait;
5)
(2)
lulus asessment ATC Checker.
ATC Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : a.
ATC Checker memiliki tugas :
1)
memeriksa
kelengkapan
permohonan
administrasi
penerbitan
dan/atau
perpanjangan rating;
2)
menyelenggarakan
ujian
penerbitan
dan/
atau perpanjangan rating; 3)
memproses hasil ujian penerbitan dan/ atau perpanjangan rating;
4)
membuat
laporan
hasil
ujian
penerbitan
dan/ atau perpanjangan rating
5)
menyiapkan
bahan
dan
memberikan
pembekalan ujian rating; 6)
menyiapkan bahan soal ujian rating;
7)
melaksanakan
review
soal
ujian
rating
sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali;
-11-
8) 9)
menyiapkan lembar jawaban ujian rating; menyiapkan kunci jawaban soal ujian;
10) melaksanakan pengujian; 11) memeriksa hasil ujian; dan 12) memberikan penilaian hasil ujian;
13) menyampaikan hasil ujian kepada Direktur. b.
ATC Checker memiliki kewenangan ;
1)
menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi pada permohonan penerbitan rating;
2)
menyatakan lulus atau tidaknya pemohon pada ujian penerbitan rating;
3)
menandatangani rating pada buku lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan.
6. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 6a, Pasal 6b dan Pasal 6c, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6a
Examiner, Endorser dan ATC Checeker melaksanakan review
soal ujian sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 huruf a angka (3), pasal 6 ayat 2 huruf a angka (7), pasal 6 ayat 2 huruf a angka (7) dilaksanakan dengan melibatkan subject expert matter dan lembaga pelatihan.
Pasal 6b
(1) Administrator, Examiner, Endorser dan ATC Checker melaksanakan Tugas dan kemenangannya sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2), berdasarkan Surat Keputusan Direktur yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Direktur melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
dan
kewenangan
Endorser dan ATC Checker.
Administrator,
Examiner,
-12-
(3) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) Direktur dapat mencabut penunjukan Administrator, Examiner, Endorser maupun ATC Checker yang dinilai tidak
mampu meksanakan tugas dan kewenangannya, melalui surat Keputusan Direktur.
Pasal 6c
Administrator, Examiner, Endorser dan ATC Checker wajib memiliki rekaman pelatihan meliputi jenis pelatihan, nama
lembaga pelatihan dan jangka waktu pelatihan yang terdokumentasi.
7. Pada Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11
(1)
Setelah ujian selesai dilaksanakan, examiner memeriksa hasil ujian.
(2)
Batasan nilai minimal kelulusan yaitu 70%.
(3)
Apabila peserta ujian dinyatakan tidak lulus, peserta ujian diberikan kesempatan untuk melaksanakan ujian ulang dan examiner harus menggunakan versi soal yang berbeda yang telah disiapkan.
(4)
Setelah
proses
menyiapkan
pengujian
berita
acara
dilaksanakan dan
daftar
Examiner nilai
hasil
pengujian yang dibuat minimal 2 (dua) rangkap. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Pemohon dan 1 (satu) rangkap untuk laporan kepada Direktur.
(5)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada lampiran VII.
(6)
Examiner menyampaikan
berkas
pengujian kepada
administrator paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
(7)
Setelah Examiner menyampaikan berkas pengujian, Administrator menyiapkan buku lisensi bagi pemohon
-13-
yang dinyatakan lulus ujian untuk mendapatkan pengesahan dari Direktur dan draft surat penyampaian lisensi sebagaimana tercantum pada lampiran VIII, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Setelah
lisensi
administrator
pemohon
disahkan
menginformasikan
kepada
Direktur, pemohon
selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja.
(9) Administrator harus mendokumentasikan berkas ujian lisensi dalam bentuk hardcopy atau database komputer.
(10) Berkas Pengujian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat a. b. c.
(9) sekurang-kurangnya terdiri dari ; surat permohonan berikut kelengkapan berkasnya; formulir pemeriksaan persyaratan administrasi; formulir pemberitahuan dari Administrator kepada Examiner
d.
surat pemberitahuan jadwal ujian atau penolakan ujian;
e.
mated pembekalan;
f.
contoh soal ujian;
g.
lembar jawaban pemohon;
h.
berita acara;
i.
daftar hadir;
j.
daftar nilai hasil ujian;
k.
copy lisensi yang telah disahkan; dan
1.
surat penyampaian lisensi
(11) Penambahan isi berkas ujian lisensi berupa hardcopy atau database komputer hanya dapat dilakukan oleh
personel Administrator yang ditetapkan dan personel lain yang diberikan kewenangan oleh Direktur. (12) Berkas ujian lisensi sebagaimana dimaksud ayat (9) tidak dapat dihapus atau dirubah tanpa izin Direktur.
(13) Rekaman lisensi yang tidak aktif wajib disimpan sekurang-kuranya
5
(lima)
tahun
sebelum
dimusnahkan.
(14) Informasi yang terdapat dalam rekaman lisensi hanya dapat diakses oleh personel bidang lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan di Direktorat Navigasi Penerbangan.
-14-
8. Pada Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Pasal 12
(1)
Lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan yang diterbitkan oleh negara lain dinyatakan sah dan berlaku
diwilayah Indonesia setelah mendapatkan validasi dari Direktur Jenderal.
(2)
Proses validasi Lisensi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh personel Administrator dan Endorser yang ditunjuk oleh Direktur.
(3)
Lisensi Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal dapat dipergunakan dinegara lain dengan melalui proses validasi dinegara tujuan.
(4)
Negara tujuan yang meminta klarifikasi terkait lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan yang lisensinya diterbitkan oleh Direktur Jenderal harus diberikan surat jawaban sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIII.
9. Pada Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Setelah ujian selesai dilaksanakan, endorser memeriksa hasil ujian;
(2)
Batasan nilai minimal kelulusan yaitu 70%;
(3)
Apabila peserta ujian dinyatakan tidak lulus, peserta ujian diberikan kesempatan untuk melaksanakan ujian ulang dan endorser harus menggunakan versi soal yang berbeda yang telah disiapkan.
(4)
Setelah
proses
menyiapkan
pengujian
berita
acara
dilaksanakan dan
daftar
Endorser nilai
hasil
pengujian yang dibuat minimal 2 (dua) rangkap. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Pemohon dan 1 (satu) rangkap untuk laporan kepada Direktur.
-15-
(5) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada lampiran XIV.
(6) Endorser menyampaikan berkas pengujian kepada administrator paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
(7) Setelah Endorser menyampaikan berkas pengujian, Administrator menyiapkan lembar pengesahan lisensi
sebagaimana tercantum pada lampiran XV bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian untuk mendapatkan pengesahan dari Direktur dan draft surat penyampaian lembar pengesahan lisensi sebagaimana tercantum pada lampiran XVI, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Setelah lembar pengesahan lisensi pemohon disahkan Direktur, administrator menginformasikan kepada pemohon selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja. (9) Administrator harus mendokumentasikan berkas validasi lisensi dalam bentuk hardcopy atau database komputer.
(10) Berkas Validasi Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekurang-kurangnya terdiri dari ; a. surat permohonan berikut kelengkapan berkasnya; b.
formulir pemeriksaan persyaratan administrasi;
c.
formulir pemberitahuan dari Administrator kepada Examiner
d.
surat pemberitahuan jadwal ujian atau penolakan ujian;
e.
materi pembekalan;
f.
contoh soal ujian;
g.
lembar jawaban pemohon;
h.
berita acara;
i.
daftar hadir;
j.
daftar nilai hasil ujian;
k.
copy lisensi yang telah disahkan; dan
1.
surat penyampaian lisensi.
-16-
(11) Penambahan isi berkas validasi lisensi berupa hardcopy atau database komputer hanya dapat dilakukan oleh
personel Administrator yang ditetapkan dan personel lain yang diberikan kewenangan oleh Direktur
(12) Berkas validasi lisensi sebagaimana dimaksud ayat (9) tidak dapat dihapus atau dirubah tanpa izin Direktur.
(13) Rekaman validasi lisensi yang tidak aktif wajib disimpan sekurang-kuranya
5
(lima)
tahun
sebelum
dimusnahkan.
(14) Informasi yang terdapat dalam rekaman lisensi hanya dapat diakses oleh personel bidang lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan di DIrektorat Navigasi Penerbangan.
10. Pada Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Pasal 23
(1)
Setelah ujian
selesai dilaksanakan, ATC Checker
memeriksa hasil ujian.
(2)
Batasan nilai minimal kelulusan ujian teori dan praktek yaitu 70% (tujuh puluh per seratus).
(3)
Penilaian ujian praktek menggunakan format penilaian sebagaimana terlampir pada lampiran III.E peraturan ini.
(4)
Apabila peserta ujian dinyatakan tidak lulus, peserta ujian diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali untuk melaksanakan ujian ulang dan untuk ujian teori ATC Checker harus menggunakan versi soal yang berbeda yang telah disiapkan.
(5)
Setelah proses pengujian dilaksanakan ATC Checker menyiapkan
berita
acara
dan
daftar
nilai
hasil
pengujian yang dibuat minimal 2 (dua) rangkap. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Pemohon dan rangkap untuk laporan kepada Direktur.
1 (satu)
-17-
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada lampiran III.F peraturan ini.
(7) Setelah pelaksanaan ujian selesai ATC Checker menandatangani rating pada buku lisensi pemohon
yang dinyatakan lulus ujian, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) ATC Checker harus mendokumentasikan berkas ujian rating dalam bentuk hardcopy dan/atau database komputer.
(9) Berkas Pengujian Rating sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari ;
a. surat permohonan berikut kelengkapan berkasnya; b. formulir pemeriksaan persyaratan administrasi; c. surat pemberitahuan jadwal ujian atau penolakan ujian;
d.
materi pembekalan;
e.
contoh soal ujian;
f.
lembar jawaban pemohon;
g. penilaian ujian praktek; h.
berita acara;
i.
daftar hadir;
j.
daftar nilai hasil ujian; dan
k. copy halaman rating yang telah disahkan pada lisensi.
(10) Penambahan isi berkas ujian rating berupa hardcopy atau database komputer hanya dapat dilakukan oleh
personel ATC Checker yang ditetapkan dan personel lain yang diberikan kewenangan oleh Direktur.
(11) Berkas ujian rating sebagaimana dimaksud ayat (9) tidak dapat dihapus atau dirubah tanpa izin Direktur. (12) Rekaman ujian rating yang tidak aktif wajib disimpan sekurang-kurangnya dimusnahkan.
5
(lima)
tahun
sebelum
-18-
(13) Informasi yang terdapat dalam rekaman ujian rating hanya dapat diakses oleh personel yang bertugas pada unit kerja yang
memiliki tugas dan kewenangan
dibidang lisensi bidang lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan di Direktorat Navigasi Penerbangan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, ttd
Dr. Ir. AGUS SANTOSO, M.Sc
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada : 1.
Menteri Perhubungan
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Kepala Badan di Hngkungan Kementerian Perhubungan; Para Direktur di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; Para Kepala Otoritas Bandar Udara;
3. 4. 5. Para Kepala Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; 6. Kepala Balai Besar Kalibrasi Penerbangan; 7. Kepala Balai Teknik Penerbangan; 8.
Direktur Utama Perum LPPNPI.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
^i\ JAMA SARI
Dembina / (IV/a) _3680704 199503 2 001