PUTUSAN Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara : Pemohon, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Naskah II Sukarami
Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame
Kota Palembang, selanjutnya disebut Pemohon; Melawan Termohon, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Dahulu di Jln Naskah II Sukarame Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Palembang, dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya
di
wilayah
NKRI.,
selanjutnya
disebut
Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari surat-surat perkara; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan di muka sidang;
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 1 dari 21 Halaman
TENTANG DUDUK PERKARANYA Bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 14 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang, tertanggal 14 Oktober 2014 Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg, telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai talak terhadap Termohon dengan uraian/alasan sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon yang akad nikahnya berlangsung di Ngulak, pada tanggal 7 Januari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Musi Banyuasin, II Kota Palembang, 2. Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal di Sukarame; 3. Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Termohon tidak dikaruniai seorang anakpun. 4. Bahwa sejak awal dari Pernikahan antara Pemohon dan Termohon sudah nampak tidak harmonis dikarenakan selalu beda prinsip. 5. Bahwa antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran terus menerus, Termohon tidak pernah menghormati dan menghargai Pemohon, Termohon sering cemburu karena Pemohon sering keluar Kota bekerja sebagai Tehnisi Orkes Rajawali, sehingga terjadi pertengkaran
terus-menerus,
sampai
ahirnya
Termohon
pergi
meninggalkan rumah pada tahun 2009 dan sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya. 6. Bahwa dengan adanya hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon merasa sulit untuk mempertahankan ikatan perkawinan seperti ini sehingga
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 2 dari 21 Halaman
tujuan perkawinan dalam rangka mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah tidak akan terwujud, oleh karenanya Pemohon telah berketetapan hati untuk menceraikan Termohon ke Pengadilan Agama Palembang. Berdasarkan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan
talak
terhadap
Termohon
dihadapan
sidang
Pengadilan Agama Palembang; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya; Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon hadir di persidangan dan Termohon hadir di persidangan, oleh Ketua Majelis telah diusahakan perdamaian dengan cara memberikan nasehat
agar Pemohon dan Termohon mempertahankan rumah
tangganya, dan Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon
agar
menempuh
proses
mediasi
dengan
Mediator
Dra. Hj. Nurlailah Thoib, SH.MHI. namun tidak berhasil.
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 3 dari 21 Halaman
Bahwa, pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan Pemohon, dan Pemohon menyatakan tetap dengan maksud dan tujuan permohonannya; Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah memberikan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa, benar Termohon menikah dengan Pemohon sebagaimana yang telah Pemohon sebutkan; 2. Bahwa, benar Pemohon selama menikah sampai saat ini belum dikaruniai keturunan; 3. Bahwa, benar sejak Termohon menikah dengan Pemohon rumah tangga kami suka bertengkar tidak berkesudahan dan sulit untuk didamaikan; 4. Bahwa,
benar rumah tangga kami suka ribut/cekcok, atas inisiatif
Termohon sendiri menghindari dari rumah maka Pemohon berinisiatif pergi dari rumah, karena Pemohon sendiri sudah tidak memberi nafkah lahir bathin; 5. Bahwa, karena menurut hukuman ada kewajiban biaya iddah dari Pemohon maka Termohon meminta uang iddah Rp. 2.000.000,sebelum terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum sampai Termohon bisa mencari biaya hidup sendiri jika dihitung dengan uang sebesar Rp. 6.000.000,6. Bahwa, selama perkawinan kami telah membangun rumah diatas tanah bawaan sebelum
menikah Pemohon dan Termohon kalau dihitung
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 4 dari 21 Halaman
dengan uang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Pemohon sejumlah Rp. 36.000.000,- untuk itu Termohon minta separuhnya. Jika dihitung dengan uang berjumlah Rp. 18.000.000,7. Bahwa Termohon mohon kepada Majeklis Hakim karena apa yang Termohon sebut berdalil atas hukum agar memutus perkara ini dengan amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menerima gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan biaya iddah Termohon ditambah dengan uang rehab rumah jika dihitung dengan uang Rp. 6.000.000,- ditambah Rp. 18.000.000,- jadi Rp. 24.000.000,3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; Bahwa, terhadap jawaban dan tuntutan balik Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan Replik sebagai berikut : 1. Bahwa, jawaban Termohon point 1, 2, dan 3 Pemohon sendiri tidak keberatan; 2. Pada jawaban Termohon point Nomor 4 Pemohon sangat berkeberatan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa tidak benar apa yang dikatakan Termohon, yang mengatakan Pemohon sendiri tidak memberi nafkah lahir dan bathin, sebab sejak menikah, Pemohon sudah melaksanakan kewajiban selaku kepala rumah tangga / seorang suami yang sudah memberi nafkah lahir dan bathin pada waktu selama rumah tangga masih harmonis dulu, Pemohon sudah memberikan biaya kehidupan kepada Termohon baik kebutuhan sandang, papan dan lain-lain kepada Termohon, sedangkan
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 5 dari 21 Halaman
untuk
nafkah
bathin
Pemohon
sudah
melaksanakan,
sudah
mempergauli Termohon layaknya suami isteri, memberi kasih sayang kepada Termohon, akan tetapi oleh karena Pemohon selaku pekerja Tehnisi Cafe Rajawali yang kerjanya sampai larut malam, mau tidak mau untuk Pemohon memberi nafkah khususnya nafkah bathin kepada Termohon tidak bisa Pemohon lakukan 1 x 24 jam kapada Termohon ; Oleh karena itu Termohon berinisiatif pergi meninggalkan Pemohon tanpa diusir, itu bukan kemauan dan kehendak Pemohon sendiri melainkan itu adalah tujuan Termohon sendiri dengan tujuan apa sampai sekarang, Pemohon tidak tahu dan yang tahu hanya Allah dan Termohon itu sendiri (Innamal akmaalu bin niat) ; Kalau mengatakan antara Pemohon dan Termohon sampai sekarang tidak punya anak, itu bukan alasan bahwa Pemohon tidak memberi nafkah bathin dan itu adalah biasa dalam kehidupan rumah tangga seperti layaknya orang lain, oleh karena itu Pemohon, mohon kepada Majelis Hakim point No. 4 dari Termohon itu dikesampingkan dan bukan alasan yang mendasar dan harus ditolak ; 3. Bahwa pada jawaban Termohon point 5, Pemohon sangat keberatan ada kewajiban untuk membayar masa Iddah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta) rupiah, itu Pemohon mohon kepada Majelis Hakim haruslah ditolak dan tidak dapat diterima; 4. Bahwa pada jawaban Termohon point 6, tidak benar dimana selama perkawinan antara Pemohon dengan Termohon telah membangun rumah senilai Rp. 36.000.000 itu. Dan Pemohon perlu jelaskan bahwa
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 6 dari 21 Halaman
rumah itu jauh sebelumnya telah ada sebelum perkawinan Pemohon dengan Termohon berlangsung dan tidak ada di depan P3 N waktu itu suatu perjanjian sebelum akad nikah bahwa tentang rumah itu. Rumah itu adalah milik orang tua Pemohon yang dibeli dari seorang Ria Kudu, akan tetapi mamang benar selama Pemohon dengan Termohon masih rumah tangga yang harmonis, Pemohon dengan bantuan adik beradik merenovasi rumah tersebut sehingga dipermasalahkan oleh Termohon dalam Permohonan Cerai Talak Pemohon ini, tapi berapa yang Pemohon pribadi mengeluarkan biaya Renovasi biaya tersebut, Pemohon tidak ingat lagi; Akan tetapi kalau sekiranya Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Cerai Talak ini, Pemohon sendiri tetap ada basa basi terhadap Termohon akan tetapi jumlahnya berapa akan Pemohon selesaikan secara pribadi dan kekeluargaan; Dan tidak mungkin Pemohon memberi separuhnya kepada Termohon dari nilai rumah tersebut sebab tadi jelas bahwa rumah itu adalah milik orang tua Pemohon; Selanjutnya berdasarkan alasan-alasan Pemohon diatas, Pemohon dengan sangat kepada Majelis Hakim “Mohon Menolak jawaban dari Termohon khusunya pada point 4, 5, dan 6 atau menyatakan Jawaban Termohon tidak dapat diterima; Bahwa,
di depan
persidangan
Pemohon
membenarkandan
mengakui bahwa benar dana renopasi rumah tersebut berjumlah Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah);
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 7 dari 21 Halaman
Bahwa, terhadap replik dari Pemohon tersebut Termohon telah mengajukan duplik yang pada pokoknya Termohon tetap dengan jawaban dan tetap dengan gugatan balik berupa nafkah dan mohon dibagi dua harta bersama Pemohon dengan Termohon biaya renovasi rumah; Bahwa, unutk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti tertulis : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama :
Pemohon yang
dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Selatan Kota Palembang tanggal 12 Pebruari 2013 telah dicocokkan dengan yang aslinya ternyata sesuai bermaterai cukup oleh Majelis diberi kode (P.1); b. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 026/26/I/2009 tanggal 30 Desember
2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin,
telah
dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dan bermaterai cukup oleh Majelis diberi kode (P.2); Bahwa disamping itu, Pemohon juga mengajukan saksi sebagai berikut : 1.
Saksi 1, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempat kediaman
di
Jalan
Sukabangun
II,
Kelurahan
Sukabangun,
Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, atas pertanyaan Majelis Hakim, Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokonya sebagai berikut : Bahwa, Saksi adalah keponakan dari Pemohon;
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 8 dari 21 Halaman
Bahwa, Saksi kenal dengan Termohon namanya Fitriani; Bahwa, Saksi hadir pada waktu pernikahan Pemohon dengan Termohon, nikahnya tahun 2009; Bahwa, sepengetahuan saksi setelah menikah tersebut, Pemohon dengan Termohon membina rumah tangga tinggal dirumah Pemohon
yang
rumah
tersebut
sudah
ada
sebelum
Pemohon menikah dengan Termohon; Bahwa, dari pernikahan Pemohon dengan Termohon setahu saksi belum dikaruniai anak; Bahwa, keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon kurang harmonis sejak dari awal pernikahan, hal ini disebabkan Termohon tidak senang terhadap Pemohon selalu pulang malam dan terkadang sampai pagi, sehubungan dengan kerja Technisi Orkes, Pemohon sebagai sehingga kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon tidak harmonis, selalu
terjadi
pertengkaran
antara
Pemohon
dengan
Termohon, penyebab lain adalah karena dari pernikahan Pemohon dengan Termohon belum dikaruniai anak; Bahwa, setahu saksi penghasilan Pemohon tersebut bisa mencapai tiga juta dalam satu bulannya; Bahwa, setahu saksi Pemohon dengan Termohon sudah berpisah selama lebih kurang satu tahun, yang pergi adalah Termohon
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 9 dari 21 Halaman
Bahwa, setahu saksi, memang selama pernikahan Pemohon dengan Termohon sudah pernah direhab, semula rumah kayu dan sekarang rumah tersebut sudah menjadi rumah yang terbuat dari batu yang menghabiskan dana lebih kurang tiga puluh enam juta rupiah, yang menggunakan uang tabungan Pemohon dan Termohon; Bahwa, Saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil; Bahwa, Saksi tidak sanggup lagi merukunkan Pemohon dengan Termohon; 2.
Saksi 2, umur
56
tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan
Telkom, tempat kediaman di Jalan Naskah II, , Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang : Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokonya sebagai berikut : Bahwa, Saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa, Saksi kenal dengan Termohon namanya; Bahwa, Saksi tidak hadir pada waktu pernikahan Pemohon dengan Termohon, nikahnya tahun 2009 di Dusun. Bahwa, sepengetahuan saksi setelah menikah tersebut, Pemohon dengan Termohon membina rumah tangga tinggal dirumah Pemohon
yang
rumah
tersebut
sudah
ada
sebelum
Pemohon menikah dengan Termohon; Bahwa, setahu saksi, Pemohon ada kendaraan roda 2 (motor);
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 10 dari 21 Halaman
Bahwa, dari pernikahan Pemohon dengan Termohon setahu saksi belum dikaruniai anak; Bahwa, keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon kurang harmonis sejak dari awal pernikahan, penyebabnya saksi tidak tahu; Bahwa, setahu saksi Pemohon dengan Termohon sudah berpisah selama lebih kurang satu tahun, yang pergi adalah Termohon Bahwa, setahu saksi, memang selama pernikahan Pemohon dengan Termohon sudah pernah direhab, semula rumah kayu dan sekarang rumah tersebut sudah menjadi rumah yang terbuat dari batu; Bahwa, Saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil; Bahwa, Saksi tidak sanggup lagi merukunkan Pemohon dengan Termohon;; Bahwa, bukti-bukti tersebut telah dibenarkan oleh Pemohon dan Termohon; Bahwa Termohon menyatakan tidak akan mengajukan bukti suratsurat maupun saksi-saksi Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 11 dari 21 Halaman
Bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon menyatakan tidak ada lagi yang akan disampaikan dan mohon putusan; TENTANG HUKUMNYA Dalam Konvensi Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon Konvensi adalah seperti diuraikan tersebut di atas ; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Nomor 50 Tahun 2009 Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil ; Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 Majelis telah memerintahkan kepada kedua belah pihak yang
berperkara untuk menempuh proses
mediasi dengan Mediator Dra. Hj. Nurlailah Thoib, SH.MHI., namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1. Pemohon Konvensi berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Palembang, dan berdasarkan keterangan Pemohon Konvensi dan Saksi bahwa Termohon Konvensi berada dalam wilayah hukum yang sama dan diakui oleh Termohon Konvensi, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 12 dari 21 Halaman
Undang Nomor 50 Tahun 2009,
maka Pengadilan Agma Palembang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti ( P.2) terbukti Pemohon Konvensi dan Termohon Konpensi adalah suami isteri dan masih terikat dalam pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam; karena itu Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi merupakan subyek hukum yang berkualitas pada perkara ini; Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi mengajukan permohonan akan menceraikan Termohon Konvensi dengan mendalilkan rumah tangganya dengan Termohon Konvensi selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dikarenakan yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, dan Termohon selalu cemburu kepada Pemohon yang selalu keluar kota karena bekerja sebagai teknisi orgen tunggal Rajawali; Menimbang, bahwa Termohon jawaban secara tertulis
Konpensi telah memberikan
yang pada pokoknya Termohon
Konvensi
membenarkan alasan cerai yang diajukan oleh Pemohon Konvensi adalah benar, tidak berkeberatan dicerai tapi Termohon akan mengajukan gugatan Rekonvensi, berupa nafkah iddah dan harta bersama dan gugatan rekonvensi tersebut oleh majelis hakim akan dipertimbangkan dalam bagian Rekonvensi; Menimbang, bahwa atas jawaban dan tuntutan balik Termohon Konpensi tersebut, dalam repliknya Pemohon Konvensi pada pokoknya
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 13 dari 21 Halaman
tetap akan menceraikan Termohon Konvensi dan berkeberatan dengan gugatan balik dari Termohon Konvensi;, Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Pemohon Konvensi tersebut, Termohon Konvensi telah mengajukan duplik yang pada pokoknya Termohon Konvensi tetap dengan jawaban dan tetap dengan Gugatan baliknya, dan selengkapnya terhadap gugatan balik tersebut oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan dalam rekonvesi; Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi mengajukan permohonan ini dengan mendalilkan antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus oleh karenanya Pemohon Konvensi telah menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi keluarga
(dan saksi orang dekat/tetangga
dibawah sumpahnya
saksi saksi tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut satu sama lain saling bersesuaian dan mendukung dalil-dalil permohonan Pemohon Konvensi, menurut Majelis Hakim saksi-saksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil kesaksian, serta telah sesuai pula dengan pasasl 22 ayat (2) Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 1975, maka berdasarkan pasal 309 Rbg. keterangan saksi-saksi tersebut dapat dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon Konvensi dan jawaban dari Termohon Konvensi serta keterangan dari para saksi tersebut, Majelis Hakim telah menemukan fakta dan secara hukum harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi adalah suami isteri dan masih terikat dalam perkawinan yang sah, telah
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 14 dari 21 Halaman
bergaul sebagai suami isteri selama lebih kurang belum genap 1 (satu) telah berpisah tempat tinggal sejak tahun 2009, dan sejak saat itu pula antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi tidak saling perdulikan lagi, dan pihak keluarga tidak pernah bermusyawarah, maka telah terbukti dengan meyakinkan adanya keretakan antara Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi yang sudah sulit untuk diperbaiki, serta tekad Pemohon Konvensi untuk bercerai dengan Termohon Konvensi,
yang menurut anggapan hukum bahwa rumah tangga
Pemohon
Konvensi
dengan Termohon
Konvensi
tidak dapat
dipertahankan lagi, apabila mereka tetap dipaksakan hidup dibawah satu atap,
bukan
kemungkinan
keharmonisan akan
yang akan dicapai, melainkan besar
menimbulkan
kemudhoratan,
sehingga
tujuan
perkawinan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terwujud; Menimbang, bahwa dalam suatu rumah tangga, jika suami iseri telah pisah, mereka telah bertengkar tak ada kecocokan lagi, dan selama berpisah tak ada yang berusaha untuk rukun, walaupun telah diusahakan perdamaian akan tetapi tidak berhasil, maka keadaan tersebut menurut Majelis Hakim merupakan bukti rumah tangga yang berantakan, tidak harmonis lagi, dan tidak akan bisa mencapai tujuan perkawinan sebagaimana pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Al-qur'an surat Ar-Rum ayat 21, maka Majelis Hakim berkesimpulan permohonan
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 15 dari 21 Halaman
Pemohon Konpensi tersebut telah beralasan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 huruf (f) Perturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon Konvensi dapat dikabulkan; Dalam Rekonvensi Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaimana diuraikan diatas; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi diajukan bersamaan dengan jawaban, dan ini sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) RBg. Jo pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut beralasan hukum dan dapat dipertimbangkan; Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi tidak berkeberatan bercerai dengan Tergugat Rekonvensi, tapi Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan balik berupa : 1. Nafkah iddah Rp. 2.000.000,-/perbulan
selama 3 bulan
menjadi
Rp. 6.000.000,2. Membagi dua harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
berupa
biaya
renovasi
rumah
senilai
sebesar
Rp. 38.000.000,Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut diatas telah beralasan hukum, karena Penggugat Rekonvensi tidak terbukti sebagai isteri yang nusyuz, namun dalam repliknya terhadap gugatan
Penggugat
Rekonvensi
tersebut
Tergugat
Rekonvensi
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 16 dari 21 Halaman
menyatakan berkeberatan terhadap gugatan balik Penggugat Rekonvensi, namun didepan sidang Tergugat Rekonvensi mengakui bahwa benar dana merehab rumah adalah sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menggugat nafkah iddah menurut
Majelis Hakim karena dipersidangan Penggugat
Rekonvensi tidak terbukti isteri yang nusyuz maka dengan memperhatikan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf (a) dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi perceraian akibat talak suami terhadap isteri, maka bagi bekas suami berkewajiban untuk memberi nafkah iddah serta mut’áh dan kiswah kepada bekas isteri, tapi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut menurut majelis hakim terlalu besar dan tidak sesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonvensi oleh karena itu Majelis Hakim
akan menetapkan kewajiban Tergugat
Rekonvensi membayar nafkah-nafkah kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dengan menyesuaikan penghasilan Tergugat Rekonvensi tersebut yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam keterangannya di muka sidang telah membenarkan/mengakui terhadap biaya renovasi rumah tersebut adalah Rp. 38.000.000,- menurut majelis hakim biaya renovasi tersebut adalah harta bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang diperoleh/didapat bersama selama masa perkawinan, dengan berdasarkan ketentuan pasal 311 RBg dan pasal 1925 KUHPerdata pengakuan yang dilakukan didepan sidang merupakan
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 17 dari 21 Halaman
bukti lengkap/sempurna, dan pengakuan tersebut tidak dapat ditarik kembali sebagaimana diatur dalam pasal 1926 KUHPerdata; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat Rekonvensi dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, majelis hakim berpendapat biaya renovasi rumah tersebut didapat selama masa perkawinan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan Penggugat Rekovensi telah dapat membuktikan dalil-dalinya oleh karenanya berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu berupa biaya renovasi rumah tersebut yang berjumlah Rp. 36.000.000,- adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi; Menimbang, bahwa terhadap harta-harta yang telah ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, maka majelis hakim menetapkan dengan berdasarkan ketentuan pasal pasal 97 Kompilasi Hukum islam yang berbunyi “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon; Mengingat, segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini;
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 18 dari 21 Halaman
MENGADILI 1. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Pemohon) untuk menjatuhkan
talak
satu
roj’i
terhadap
Termohon
Konpensi
(Termohon) didepan sidang Pengadilan Agama Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,- x 3 bulan = Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Termohon)) nafkah-nafkah iddah Rp. 4.500.000,-( Empat juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menetapkan Harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonpensi berupa biaya renovasi rumah sebesar Rp. 36.000.000,(Tiga puluh enam juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat
Rekonpensi seperdua dari biaya renovasi rumah
sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah); Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 19 dari 21 Halaman
1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah); Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada hari .Selasa tanggal 19 Mei 2015 M. bertepatan dengan tanggal 1 Syakban 1436 H, oleh Hakim Pengadilan Agama Palembang yang terdiri dari Drs. H. Syamsul Bahri, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis serta Drs. Hj. Nurlailah Thoib, SH. MHI., dan Drs. H. Ahyauddin Karim, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana oleh Hakim tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Drs. Darul Kutni sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Ketua Majelis,
ttd
Drs. H. Syamsul Bahri, S.H., M.H.
Hakim Anggota,
Hakim Anggota,
ttd
ttd
Dra. Hj. Nurlailah Thoib, SH. MHI
Drs. H. Ahyauddin Karim, S.H.
Panitera Pengganti,
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 20 dari 21 Halaman
ttd
Drs. Darul Kutni
Perincian Biaya Perkara : 1.
Pendaftaran
: Rp.
30.000,-
2.
Biaya Proses
: Rp.
50.000,-
3.
Panggilan Pemohon
: Rp. 140.000,-
4.
Panggilan Termohon
: Rp.
170.000,-
5.
Redaksi
: Rp.
5.000,-
6.
Materai
: Rp.
6.000,-
Jumlah
: Rp.
401.000,-
Salinan ini untuk pertama kali / kedua kali diberikan kepada / atas permintaan
Penggugat / Tergugat
dalam keadaan sudah / belum
berkekuatan hukum tetap, pada tanggal ......................................................
Palembang, ............................. Untuk Salinan Panitera Pengadilan Agama Palembang,
Hendriansyah, S.H.,M.H.
Putusan Nomor 1666/Pdt.G/2014/PA.Plg. Halaman 21 dari 21 Halaman