Panduan Umum PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
1
2
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME, karena dengan ijin dan petunjuk-Nya maka panduan umum pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program Direktorat Bina Khusus Narkotika ini dapat diselesaikan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pada dasarnya monitoring dan evaluasi dalam kegiatan suatu organisasi adalah suatu keniscayaan. Monitoring dan evaluasi yang terencana, terarah dan komprehensif akan sangat mendukung kelancaran roda organisasi. Dari monitoring dan evaluasi yang baik pula diharapkan akan dapat dihasilkan suatu analisa dan telaahan yang tajam dan berkualitas untuk kepentingan perencanaan dan kebijakan selanjutnya. Menyadari akan fungsi strategis dan peran penting dari monitoring dan evaluasi pulalah yang melatarbelakangi disusunnya panduan umum ini, agar dapat menjadi pegangan / acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kepada semua pihak yag telah membantu penyusunan panduan ini disampaikan penghargaan dan terima kasih yang tidak terhingga. Kritik dan saran juga sangat diharapkan untuk penyempurnaannya, sehingga hasil yang dicapai dapat makin memenuhi harapan yang diinginkan.
Jakarta,
Juli 2007
DIREKTUR BINA KHUSUS NARKOTIKA
SIHABUDIN, Bc.IP,SH,MH NIP. 040027916
PANDUAN UMUM
i
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
3
4
PANDUANiiUMUM
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................
i
Daftar Nama Tim Penyusun ........................................................................
ii
Daftar Isi ......................................................................................................
iii
Panduan Umum Pelaksanaan Monev .........................................................
1
Pendahuluan ................................................................................................
1
II.Maksud dan Tujuan ..................................................................................
1
III.Model Monev ...........................................................................................
2
IV.Prosedur Pelaksanaan Monev ................................................................
2
V. Analisis Laporan Bulanan .......................................................................
3
VI. Penutup ..................................................................................................
4
LAMPIRAN ..................................................................................................
5
Panduan Pengisian Formulir .......................................................................
7
Panduan Pengisian Formulir Laporan .........................................................
11
Profil ............................................................................................................
16
Laporan Bulanan .........................................................................................
18
PANDUAN UMUM
iii
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
5
DAFTAR NAMA TIM PENYUSUN BUKU MONITORING DAN EVALUASI
Penasehat
: 1. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM (Dirjen Pemasyarakatan) 2. Soejoto, BcIP,SH,MM (Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan)
PenanggungJawab : 1. Sihabudin, BcIP,SH, MH (Direktur Binsustik-Ditjenpas) 2. Yen Yerus Rusalam (FHI/ASA) Editor
: 1. Muqowimul Aman,BcIP,SH (Ditjenpas) 2. Henri Puteranto (FHI/ASA)
Kontributor
: 1. Dra. Martha Masseleng (Ditjenpas) 2. Endang Susilowati P,SH (Ditjenpas) 3. Dra.Emy Sulistyati (Ditjenpas) 4. Dra.Hj.Herna Lusy,MM (Ditjenpas) 5. Hj. Sriyati,SIP (Ditjenpas) 6. Harto,S.Sos (Ditjenpas) 7. Bambang Mardi Susilo,SH (Ditjenpas) 8. Dr. Nurcholis Masjid (FHI/ASA) 9. Wirawan Nugrahadi (FHI/ASA) 10. Nasrun Hadi (FHI/ASA)
6
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
I.
PENDAHULUAN Sebagaimana diketahui, teori manajemen senantiasa menyebut fungsi controlling sebagai salah satu prinsip manajemen. Hal ini menunjukkan bahwa untuk berjalannya proses manajemen dengan baik dan agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan maksimal maka fungsi pengawasan / controlling harus selalu ditegakkan sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain. Di dalam terminologi controlling, terkait di dalamnya fungsi-fungsi monitoring (pemantauan), evaluasi serta pelaporan (reporting) dari suatu kegiatan. Pada gilirannya fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat menghasilkan suatu bentuk kajian, analisa atau telaahan untuk bahan perencanaan selanjutnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.75PR.09.02 Tahun 2001 ditetapkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Bina Khusus Narkotika adalah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktorat Bina Khusus Narkotika. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika di Lapas/Rutan seluruh Indonesia, sekaligus mengevaluasi apakah pelaksanaan program sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan dapat dijadikan bahan yang memadai dan akurat untuk menentukan langkah-langkah perencanaan dan kebijakan lebih lanjut. Atas dasar alur pikir tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Direktorat Bina Khusus Narkotika memandang perlu adanya suatu panduan umum monitoring, evaluasi dan pelaporan (untuk selanjutnya disebut MONEV) atas pelaksanaan program Direktorat Bina Khusus Narkotika.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN Panduan umum ini disusun untuk menjadi acuan atau pegangan dalam pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi di lingkungan Direktorat Bina Khusus Narkotika - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan adanya acuan / pegangan yang jelas diharapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (baik langsung maupun tidak langsung) menjadi makin berkualitas, dan pada akhirnya dapat dihasilkan suatu analisa dan telaahan yang tajam dan akurat untuk kepentingan perencanaan dan kebijakan selanjutnya.
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
1
III. MODEL MONEV 1. Langsung Yaitu monev yang dilaksanakan dengan cara petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (cq. Direktorat Bina Khusus Narkotika) datang langsung ke UPT di suatu wilayah yang menjadi tujuan / sasaran monev sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2. Tidak Langsung Yaitu pemantauan kinerja suatu UPT melalui bentuk pelaporan yang dibuat oleh UPT yang bersangkutan secara rutin / berkala, untuk selanjutnya dilakukan analisis atas laporan tersebut. IV.
PROSEDUR PELAKSANAAN MONEV A. MONEV LANGSUNG 1. Petugas adalah pejabat yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi ke Lapas / Rutan di wilayah tertentu. 2. Sebelum melaksanakan monev ke Lapas/Rutan, petugas tersebut datang ke Kanwil Dep. Hukum & HAM setempat untuk melaporkan : a. Lapas / Rutan yang menjadi tujuan / sasaran monev. b. Waktu yang diperlukan untuk melakukan monev. c. Lain-lain yang dianggap perlu. 3. Dalam melaksanakan monev petugas dilengkapi dengan : a. Surat tugas / perintah ; b. Instrumen evaluasi dan laporan pelaksanaan program ; c. Laporan bulanan Lapas/Rutan yang bersangkutan untuk pengecekan secara langsung terhadap materi / substansi laporan. d. Checklist untuk bahan konfirmasi ke Kanwil Dep. Hukum & HAM setempat. 4.
Selain melaksanakan monev petugas diharapkan dapat menggali dan atau menghimpun saran / masukan yang disampaikan oleh Lapas / Rutan yang bersangkutan B. MONEV TIDAK LANGSUNG 1. Ada 2 (dua) jenis laporan yang harus disampaikan oleh UPT yaitu : a. Profile Lapas/Rutan Yang dimaksud profile Lapas/Rutan adalah bentuk dan kondisi Lapas/Rutan yang mencakup tentang : • Struktur bangunan ; • Kepegawaian ; • Pelatihan ;
PANDUAN UMUM
2
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
•
Sarana di Lapas/Rutan.
Profile Lapas/Rutan merupakan data dasar yang diperbaharui setiap 1 (satu) tahun sekali. b. Laporan Bulanan : Yang dimaksud laporan bulanan adalah laporan mengenai kondisi Lapas/Rutan pada bulan laporan yang mencakup : Data penghuni ; Layanan informasi tentang Narkoba dan HIV-AIDS ; Layanan kesehatan terkait Narkoba dan HIV-AIDS ; Terapi sosial terkait Narkoba dan HIV-AIDS ; Persediaan materi pencegahan. 2. Pada tahap awal Form Profile Lapas/Rutan akan dikirim dari Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas/ Rutan seluruh Indonesia pada bulan Juli 2007 dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 3. Form tersebut harus sudah dikirim kembali ke Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 1 (satu) bulan setelah Surat Edaran dan form diterima. 4. Pada tahap selanjutnya Form Profile Lapas/Rutan diharapkan sudah diterima oleh Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada bulan Januari setiap tahun melalui faximili no. 021-3524628. 5. Laporan Bulanan Lapas/Rutan diharapkan sudah diterima oleh Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya dikirim melalui faximili no. 021-3524628. 6. Pada dasarnya penanggung jawab materi profile maupun laporan bulanan Lapas / Rutan adalah Kalapas / Karutan yang bersangkutan. Namun untuk mempermudah dan memperlancar hal-hal yang memerlukan konfirmasi ataupun informasi langsung, maka penanggung jawab pengisian form laporan adalah : • Pejabat dibidang pembinaan , untuk di Lapas; • Pejabat dibidang pelayanan, untuk di Rutan. V.
ANALISIS LAPORAN BULANAN : Analisis laporan bulanan adalah suatu analisa/kajian terhadap laporanlaporan bulanan yang telah dikirim oleh Lapas/Rutan ke Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan :
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
3
Untuk memberikan informasi/data ke Kanwil Dep. Hukum & HAM dan atau Lapas/Rutan setempat tentang perkembangan situasi kondisi Lapas/Rutan sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran atau pemetaan tentang Lapas / Rutan di wilayah tersebut; Untuk memotivasi Lapas/Rutan agar selalu melaporkan kondisi Lapas/Rutan secara akurat dan tepat waktu.
Analisis dibuat oleh Seksi Monev Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 10 (sepuluh) hari setelah laporan bulanan diterima, kemudian hasil analisa akan dikirimkan ke Kanwil Dep. Hukum & HAM pada tanggal 20 setiap bulan. VI.
PENUTUP 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam panduan ini, akan ditetapkan kemudian sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan. 2. Demikianlah panduan umum pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program Direktorat Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Juli 2007 DIREKTUR BINA KHUSUS NARKOTIKA
SIHABUDIN, Bc.IP,SH,MH NIP. 040027916
PANDUAN UMUM
4
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
LAMPIRAN 1. PANDUAN PENGISIAN FORMULIR “PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN/ RUMAH TAHANAN NEGARA”
2. PANDUAN PENGISIAN FORMULIR LAPORAN BULANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN / RUMAH TAHANAN NEGARA
3. PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
4. LAPORAN BULANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
5
PANDUAN UMUM
6
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
Panduan Pengisian Formulir “PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN/ RUMAH TAHANAN NEGARA” A. a Demografi 1 Kantor Wilayah Departemen Hukum & HAM 2 Nama UPT
3 4
Tahun Berdiri Kapasitas
5 6 7 8
Alamat Kode pos Telepon Faksimili
B. Struktur Bangunan 1 Luas Tanah 2
Luas Bangunan
3
Jumlah Blok a. Blok umum b. Blok khusus narkotika c. Blok khusus wanita d. Blok khusus anak
4
Kapasitas blok khusus narkotika
C. 1 2 3 4 5
Kepegawaian Jumlah pegawai seluruhnya Jumlah dokter umum Jumlah dokter gigi Jumlah perawat Jumlah bidan
Penjelasan Diisi nama Propinsi. Contoh: DKI Jakarta Diisi nama Unit Pelaksana Teknis. Contoh: LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I CIPINANG Cukup jelas Diisi kemampuan daya tampung Lapas/Rutan Diisi Alamat Lengkap Lapas/Rutan Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
Yang dimaksud adalah luas lahan di mana Lapas/Rutan berdiri. Yang dimaksud adalah luas bangunan blok hunian dan kantor Cukup jelas. Apabila dalam Lapas/Rutan tidak disediakan blokblok khusus sebagaimana dimaksud, maka pengertian blok bisa diartikan”kamar”. Cukup jelas, dan mengacu pula pada penjelasan di atas
Cukup jelas Yang dimasukkan dalam kolom isian adalah tenaga- tenaga kesehatan yang berstatus sebagai pegawai Lapas/Rutan (bukan tenaga honorer atau yang diperbantukan)
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
7
6
7
8
9
Jumlah Konselor
Yang dimaksud dengan konselor adalah petugas Lapas/Rutan yang a. Psikologi telah mendapatkan pelatihan b. Umum : konselor. Konselor psikologi adalah konselor yang berlatar belakang pendidikan psikologi dan konselor umum adalah konselor yamg latar belakang pendidikannya bukan dari psikologi. Jumlah tenaga Manajemen Yang dimaksud adalah petugas Kasus Lapas/Rutan yang telah mendapatkan pelatihan manajemen kasus. Jumlah tenaga Yang dimaksud adalah petugas Laboratorium/Analis Kesehatan Lapas/Rutan yang telah mendapatkan pelatihan tenaga laboratorium/analis kesehatan. Jumlah tenaga Bintal dan Rohani Cukup jelas.
D. Pelatihan 1 Jumlah petugas Lapas/Rutan yang telah mengikuti pelatihan terkait :
a. Narkoba
b. Bimbingan hukum
c. Pelayanan sosial
Kolom ini diisi jumlah petugas Lapas/Rutan yang telah mengikuti pelatihan yang berhubungan dengan Program Penanggulangan HIV AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba baik yang dilaksanakan oleh Ditjen Pemasyarakatan maupun oleh Instansi lainnya termasuk juga oleh LSM. Yang termasuk pelatihan bidang narkoba antara lain pengenalan jenis-jenis narkoba, latihan adiksi dll. Yang termasuk dalam pelatihan bidang bimbingan hukum antara lain: sosialisasi peraturan perundangundanngan tentang narkoba, bimbingan bagi tenaga pembina/penyuluhan narkoba dll. Yang termasuk dalam pelatihan bidang pelayanan sosial antara lain: One Stop Centre, Criminon, Therapeutic community, BCC/RR, Narcotic Anonymous, Manajemen Kasus
PANDUAN UMUM
8
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
a. Perawatan kesehatan
Sarana di Lapas/Rutan Sarana yang dimiliki a. Klinik Umum b. Klinik gigi c. Ruang rawat inap d. Ruang konsultasi
e. f. g. h.
i. j. k. l. m.
Kamar obat Ruang tunggu pasien Ruang laboratorium Ruang isolasi untuk perawatan penderita putus obat Ambulance Alat kedokteran umum Alat kedokteran gigi Alat lab sederhana Tempat penyimpanan obat khusus
n. Ruang serbaguna
Yang termasuk dalam pelatihan bidang perawatan kesehatan antara lain :Konselor, VCT, Tenaga Medis, ,Penatalaksanaan PTRM, Harm Reduction
Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Yang dimaksud adalah ruang yang disediakan khusus untuk kegiatan konsultasi medis dan konseling. Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Adalah ruang khusus untuk narapidana/tahanan yang mengalami putus obat/sakaw Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Yang dimaksud adalah tempat untuk menyimpan obat-obat yang bersifat khusus seperti obat substitusi / methadon yang disimpan dilemari besi yang terkunci dan obatobat lain yang perlu disimpan ditempat yang bersuhu rendah. Cukup jelas
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
9
PANDUAN UMUM
10
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
PANDUAN PENGISIAN FORMULIR LAPORAN BULANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN / RUMAH TAHANAN NEGARA A.
DATA PENGHUNI
Penjelasan
1
Isi Lapas/Rutan
Dalam kolom laki-laki, isikan jumlah dari seluruh napi lakilaki dan tahanan laki-laki yang ada di Lapas/Rutan yang bersangkutan. Demikian juga untuk kolom perempuan. Jumlah isi Lapas/Rutan baik laki-laki atau perempuan kemudian dirinci sesuai isian-isian berikutnya.
Jumlah narapidana narkotika
Cukup jelas
a. Pemakai : - Penasun - Non Penasun
Cukup jelas
b. Pengedar
Cukup jelas
c. Produsen
Cukup jelas
Jumlah tahanan narkotika
Cukup jelas
a. Pemakai : - Penasun
Cukup jelas
- Non Penasun b. Pengedar
Cukup jelas
c. Produsen
Cukup jelas
Jumlah narapidana umum
Cukup jelas
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
11
Jumlah tahanan umum
Cukup jelas
Jumlah Kasus baru pada bulan ini
Untuk laporan awal yang dimasukkan kolom isian adalah jumlah kumulatif atau jumlah keseluruhan, sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya cukup kasus-kasus baru yang ditemukan dalam bulan yang bersangkutan.
a. HIV
Cukup jelas
b. AIDS
Cukup jelas
c.TBC
Cukup jelas
d.IMS
Cukup jelas
e.Hepatitis
Cukup jelas
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang meninggal pada bulan ini
Untuk laporan awal yang dimasukkan kolom isian adalah jumlah kumulatif atau jumlah keseluruhan, sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya cukup kasus-kasus baru yang ditemukan dalam bulan yang bersangkutan.
a. AIDS
Cukup jelas
b. TBC
Cukup jelas
c. Hepatitis
Cukup jelas
PANDUAN UMUM
12
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
d. Pneumonia
Cukup jelas
e. Diare Kronis
Cukup jelas
f. Penyebab Lainnya
Meninggal yang dikarenakan oleh hal-hal selain yang disebut dalam huruf a s/d e.
LAYANAN INFORMASI TENTANG NARKOBA & HIV/AIDS
Penjelasan
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mendapatkan layanan informasi dari
-Termasuk dalam layanan informasi adalah : penyuluhan, sosialisasi, pembagian brosur/leaflet dsb. - Untuk laporan awal yang dimasukkan kolom isian adalah jumlah kumulatif atau jumlah keseluruhan, sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya cukup jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mendapatkan layanan informasi dalam bulan yang bersangkutan.
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Cukup jelas
b. Petugas Lapas/Rutan
Cukup jelas
c. Instansi terkait
Cukup jelas
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
13
2
Jumlah petugas Lapas/Rutan yang mendapatkan layanan informasi dari
- Termasuk dalam layanan informasi adalah : penyuluhan, sosialisasi, pembagian brosur/leaflet dsb. - Untuk laporan awal yang dimasukkan kolom isian adalah jumlah kumulatif atau jumlah keseluruhan, sedangkan untuk bulanbulan berikutnya cukup jumlah petugas yang mendapatkan layanan informasi dalam bulan yang bersangkutan.
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Cukup jelas
b. Petugas Lapas/Rutan
Cukup jelas
c. Instansi terkait
Cukup jelas
C.
LAYANAN KESEHATAN TERKAIT NARKOBA & HIV/AIDS
1
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani Klinik IMS
Cukup jelas
2
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani Klinik VCT
Cukup jelas
3
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani ART
Cukup jelas
Penjelasan
PANDUAN UMUM
14
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
4 5
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani PMTCT Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani PTRM/Oral Subtitusi
Cukup jelas
6
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani terapi IO
D.
TERAPI SOSIAL TERKAIT NARKOBA & HIV/AIDS
1
Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Therapeutic Community Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Terapi Criminon Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Manajemen Kasus Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Narcotic Anonymous
Cukup jelas
E.
PERSEDIAAN MATERI PENCEGAHAN
Penjelasan
1
Jenis materi pencegahan yang tersedia
Cukup jelas
a. Bleaching/pemutih
Cukup jelas
b. Kondom
Cukup jelas
Jenis materi KIE (poster/brosur/CD/Stiker dll) yang tersedia
Cukup jelas
a. Narkoba
Cukup jelas
b. HIV/AIDS
Cukup jelas
c. TBC
Cukup jelas
d. Hepatitis
Cukup jelas
e. IMS
Cukup jelas
2 3 4
2
Cukup jelas
Penjelasan
Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
15
PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN / RUMAH TAHANAN NEGARA A. Data Demografi 1 Kantor Wilayah Departemen Hukum & HAM : 2 Nama UPT : 3 Tahun Berdiri : 4 Kapasitas : 5 Alamat : 6 Kode pos : 7 Telepon : 8 Faksimili : B. Struktur Bangunan 1 Luas Tanah 2 Luas Bangunan 3 Jumlah Blok Blok umum Blok khusus narkotika Blok khusus wanita Blok khusus anak 4 Kapasitas blok khusus narkotika
………………………...…….m2 ………………………...…….m2 …………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………….orang
C. Kepegawaian 1 Jumlah pegawai seluruhnya 2 Jumlah dokter umum 3 Jumlah dokter gigi 4 Jumlah perawat 5 Jumlah Bidan 6 Jumlah Konselor Psikologi : Umum : 7 Jumlah tenaga manajemen kasus 8 Jumlah tenaga laboratorium/analis kesehatan 9 Jumlah tenaga Bintal dan Rohani
Laki-laki
Perempuan
D. Pelatihan 1 Jumlah petugas Lapas/Rutan yang telah mengikuti pelatihan terkait : Narkoba Bimbingan hukum Pelayanan sosial Perawatan kesehatan
Laki-laki
Perempuan
PANDUAN UMUM
16
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
E. Sarana di Lapas/Rutan 1 Sarana yang dimiliki Klinik Umum Klinik gigi Ruang rawat inap Ruang konsultasi Kamar obat Ruang tunggu pasien Ruang laboratorium Ruang isolasi untuk perawatan penderita putus obat Ambulance Alat kedokteran umum Alat kedokteran gigi Alat lab sederhana Tempat penyimpanan obat khusus. Ruang serbaguna
Ada
Tidak Ada
………………………………………….,………………………/……….. Kepala Lapas/Rutan/Cab Rutan
(……………………………………………..) NIP :
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
17
LAPORAN BULANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN / RUMAH TAHANAN NEGARA ………………………………….. BULAN : ……………………………/………. A. DATA PENGHUNI 1 Isi Lapas/Rutan Jumlah narapidana Narkotika a. Pemakai Penasun (Pengguna Napza Suntik) Non Penasun b. Pengedar c. Produsen Jumlah tahanan Narkotika a. Pemakai Penasun (Pengguna Napza Suntik) Non Penasun b. Pengedar c. Produsen Jumlah narapidana Umum Jumlah tahanan Umum 2 Jumlah kasus baru pada bulan ini: a. HIV b. AIDS c. TBC d. IMS e. Hepatitis 3 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang meninggal pada bulan ini: a. AIDS b. TBC c. Hepatitis d. Pneumonia (Radang paru-paru) e. Diare Kronis f. Penyebab Lainnya
Laki-laki
Perempuan
B. LAYANAN INFORMASI TENTANG NARKOBA & HIV/AIDS 1 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mendapatkan layanan informasi dari
Laki-laki
Perempuan
Laki-laki
Perempuan
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) b. Petugas Lapas/Rutan c. Instansi terkait 2 Jumlah petugas Lapas/Rutan yang mendapatkan layanan informasi dari a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) b. Petugas Lapas/Rutan c. Instansi terkait C. LAYANAN KESEHATAN TERKAIT NARKOBA & HIV/AIDS 1 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani Klinik IMS 2 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani Klinik VCT 3 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani ART 4 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani PMTCT 5 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani PTRM/Oral PANDUAN UMUM Subtitusi
18
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
6 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang dilayani terapi IO D. TERAPI SOSIAL TERKAIT NARKOBA & HIV/AIDS 1 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Therapeutic Community
Laki-laki
Perempuan
2 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Terapi Criminon 3 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Manajemen Kasus 4 Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang mengikuti Narcotic Anonymous E. PERSEDIAAN MATERI PENCEGAHAN 1 Jenis materi pencegahan yang tersedia a. Bleaching/pemutih b. Kondom 2 Jenis materi KIE (poster/brosur/CD/Stiker dll) yang tersedia a. Narkoba b. HIV-AIDS c. TBC d. Hepatitis e. IMS
ada/tidak
Jml Tersedia
………………………………………….,………………………/……….. Kepala Lapas/Rutan/Cab Rutan
(……………………………………………..) NIP :
PANDUAN UMUM PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
19
PANDUAN UMUM
20
PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DIREKTORAT BINA KHUSUS NARKOTIKA
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS