panduan praktis
Pelayanan Imunisasi
02
02 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi Kata Pengantar Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait tentu perlu mengetahui prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Untuk itu diperlukan Buku Panduan Praktis yang diharapkan dapat membantu
pemahaman tentang hak dan kewajiban stakeholder terkait baik Dokter/Dokter Gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan terbitnya buku ini diharapkan masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Tentu saja, pada waktunya buku panduan praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi terbaru.
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes.
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
03
04 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi I
Daftar Isi I
Definisi
05
II
Landasan Hukum
05
III
Tujuan
05
IV
Sasaran
06
V
Penanggung Jawab (PIC)
06
VI
Ruang Lingkup
06
VII
Indikator
07
VIII
Implementasi Program
07
IX
Hal-hal yang harus diperhatikan
14
Definisi
Imunisasi adalah memasukkan kuman penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh dengan cara suntik atau minum dengan maksud agar terjadi kekebalan terhadap jenis penyakit tertentu di dalam tubuh
II
Landasan Hukum
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 21 (3) Pelayanan imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.
III
Tujuan
Bertujuan untuk meningkatkan cakupan balita yang mendapatkan imunisasi
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
05
06 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi IV
Sasaran
Sasaran program meliputi semua balita peserta BPJS
VII Indikator Proses: Jumlah balita yang mendapat imunisasi
V
Penanggung Jawab (PIC)
Bagian Manajemen Pelayanan Primer Kantor Cabang BPJS Kesehatan
VI
Ruang Lingkup
Imunisasi dasar diberikan kepada balita peserta BPJS dengan penyediaan vaksin oleh Pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat. a. Imunisasi Dasar Lengkap 0 – 11 bulan 1) BCG 1 kali 2) DPT-HIB 3 kali 3) Polio 4 kali 4) Campak 1 kali b. Imunisasi HB-0 bayi baru lahir agar satu paket dengan persalinan, retriksi bukan untuk kasus Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
Jumlah faskes primer pemberi layanan imunisasi dasar Output: Meningkatnya angka cakupan mendapatkan imunisasi dasar
balita
yang
VIII Implementasi Program Imunisasi Dasar a. Perencanaan Langkah-langkah yang dilakukan antara lain: 1. Mapping data kebutuhan pelayanan imunisasi termasuk memetakan fasilitas kesehatan primer yang dapat melakukan imunisasi dasar, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
07
08 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi 2. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penyediaan dan distribusi vaksin. a. Jenis vaksin yang disediakan oleh Pemerintah • Vaksin BCG
melalui Faskes tingkat pertama (Puskesmas/ Klinik/DokterKeluarga). 5. Membuat Laporan Kegiatan Melakukan pencatatan balita yang telah mendapat layanan imunisasi dan melaporkan penggunaan vaksin ke Pemerintah
• Vaksin Polio • Vaksin Campak • Vaksin DPT-HIB b. Distribusi vaksin program pemerintah • Distribusi ke seluruh faskes melayani pemberian imunisasi.
yang
• Fasilitas kesehatan harus mengutamakan pemberian vaksin yang disuplai oleh pemerintah • Fasilitas kesehatan dapat menyediakan vaksin di luar vaksin pemerintah namun tidak ditanggung pemerintah dan biayanya ditanggung oleh peserta. 3. Melakukan koordinasi dengan Faskes Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan pelayanan Imunisasi. 4. Melakukan sosialisasi dan pemberian informasi ke peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Balita,
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
09
Input Data Imunisasi
1. Kantor Cabang sebagai penanggung jawab : a. Melakukan koordinasi Faskes Tingkat Pertama, Laporan Imunisasi
Sosialisasi Peserta BPJS
Pengorganisasian
Imunisasi
Balita Peserta BPJS Faskes Tingkat I Mapping Data Balita
Laporan Imunisasi
Dinas Kesehatan KC/KOK
Alur Imunisasi
10 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
dengan
dokter
b. Sosialisasi dan informasi kepada peserta, c. Memonitor laporan pelayanan imunisasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 2. Divisi Regional memonitor cakupan balita peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan imunisasi. c. Pelaksanaan 1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melayani balita untuk diberikan imunisasi dasar 2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama mencatat dan melaporkan pelayanan Imunisasi balita peserta BPJS Kesehatan kepada KC/KOK BPJS Kesehatan. 3. BPJS Kesehatan melakukan rekapitulasi dan membuat laporan penggunaan vaksin kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
11
12 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi d. Monitoring Dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi kegiatan dalam bentuk pencatatan dan pelaporan, diinput dalam aplikasi P-Care, dengan kegiatan meliputi : 1) Jumlah faskes tingkat pertama yang melayani imunisasi 2) Jumlah balita yang terlayani imunisasi 3) Jenis cakupan imunisasi dasar
panduan praktis | Pelayanan Imunisasi
13
14 panduan praktis | Pelayanan Imunisasi IX
Hal-hal yang harus diperhatikan
1. Penentuan mapping faskes yang dapat melayani imunisasi dan mendapatkan laporan pelaksanaan imunisasi 2. Memastiksan sosialisasi dan Informasi pemberian Imunisasi sampai ke peserta BPJS Kesehatan 3. Memastikan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan distribusi vaksin 4. Mekanisme pembayaran pelayanan imunisasi harus dipahami oleh faskes primer bahwa sudah termasuk dalam komponen kapitasi 5. Pencatatan yang akurat atas pelayanan imunisasi