Nomor Putusan
:
21/Pdt.G/2010/PA.GM
Para pihak
:
Penggugat Vs Tergugat
Tahun
:
2010
Tanggal diputus
:
03 Maret 2010
Tanggal dibacakan putusan
:
03 Maret 2010
Amar
:
Dikabulkan
Kata Kunci
:
Cerai Gugat
Jenis Lembaga
:
Peradilan Agama
Jenis Perkara
:
Perdata Agama
Tingkat Proses
:
Peradilan Tingkat I
Hakim Ketua
:
ULFAH FAHMIYATI, S.Ag., M.H.
Hakim Anggota
:
SITI HANIFAH, S.Ag. dan H. ABDUL MAJID, SHI
Lembaga Peradilan
:
Pengadilan Agama Giri Menang
P U T U S A N Nomor : 21/Pdt.G/2010/PA.GM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan mengadili
Agama
perkara
persidangan
Giri
Menang
tertentu
Majelis
telah
pada
yang
memeriksa
tingkat
menjatuhkan
pertama
putusan
dan
dalam
sebagai
tersebut di bawah ini, dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh : ---------------------------------------PENGGUGAT,
umur
22
tahun,
agama
Islam,
pekerjaan
Wiraswasta, bertempat tinggal di Sekotong, Kabupaten
Lombok
Barat,
selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT ; -------------M E L A W A N : TERGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempat Lombok
tinggal
Barat,
di
Kuripan,
selanjutnya
Kabupaten
disebut
sebagai
TERGUGAT ;---------------------------------Pengadilan Agama tersebut ; -------------------------Telah mempelajari berkas perkara ; ------------------Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara dan kesaksian para saksi dalam persidangan ; -----------------TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, tertanggal
27
Kepaniteraan
bahwa
Penggugat
Januari
Pengadilan
21/Pdt.G/2010/PA.GM.
berdasarkan
2010, Agama
mengajukan
yang Giri
gugatannya
terdaftar Menang
gugatan
cerai
di
Nomor
:
terhadap
Tergugat dengan dalil yang pada pokoknya sebagai berikut 1.
Bahwa sekitar bulan Desember 2004, Penggugat dengan Tergugat
melangsungkan
pernikahan
menurut
agama
Islam di rumah orang tua Tergugat di Dusun Lendang Bile
Desa
Kuripan
Kabupaten
Lombok
setempat,
saat
Selatan,
Barat,
di
pernikahan
Kecamatan
hadapan
Gerung,
Penghulu
tersebut,
Desa
Penggugat
berstatus perawan dalam usia 17 tahun dan Tergugat
3
berstatus
jejaka
ayah
bernama
uang
sebesar
dibayar
dalam
H.
tunai
usia
Selamat,
25
tahun,
dengan
Rp.
1.000.000,-
dan
dihadiri
mas
(satu
saksi
wali
kawin juta
dan
nikah berupa
rupiah)
oleh
orang
banyak ; ------------------------------------------2.
Bahwa
antara
pertalian
Penggugat
nasab,
dengan
pertalian
Tergugat
kerabat
tidak
semenda
ada dan
pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada
larangan
menurut
untuk
ketentuan
melangsungkan hukum
Islam
pernikahan, maupun
baik
peraturan
perundang-undangan yang berlaku ; -----------------3.
Bahwa hidup
setelah rukun
pernikahan
sebagaimana
Penggugat
layaknya
dan
suami
Tergugat
isteri
dan
dikaruniai 1 orang anak lahir 1 Desember 2005 dan anak tersebut sekarang dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat ; ----------------------------------------4.
Bahwa ketiga
selama yang
pernikahan mengganggu
tersebut gugat
tidak
ada
pernikahan
pihak
Penggugat
dan Tergugat tersebut dan selama itu pula Penggugat dan Tergugat tetap beragama Islam ; ---------------5.
Bahwa sampai sekarang Penggugat dan Tergugat tidak pernah
menerima
Kutipan
Nikah
Kantor
Pencatat setempat bukan
dan
tidak
karena
Penggugat pengurusan
Nikah
Urusan
tercatatnya
unsur
dan
Akta
Agama
perceraian
Pegawai Kecamatan
pernikahan
kesengajaan
Tergugat,
dari
oleh
atau
tersebut kelalaian
karenanya
Penggugat
dalam
mohon
agar
diitsbatkan pernikahan Penggugat dengan Tergugat ; 6.
Bahwa
kurang
lebih
sejak
awal
tahun
2008
antara
Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan antara lain : -------------a. Bahwa Tergugat tidak pernah memberi nafkah secara layak karena
kepada malas
Penggugat bekerja
sejak dan
2
yang
tahun
yang
bekerja
lalu
adalah
Penggugat karena Penggugat merasa kebutuhan rumah tangga tidak mencukupi ; ------------------------
4
b. Bahwa Penggugat pernah pergi ke Saudi Arabia pada tahun 2007 karena Tergugat tidak mau bekerja dan Tergugat pergi
juga
mengetahui
karena
Tergugat
niat
Penggugat
tidak
pernah
untuk
melarang
keberangkatan Penggugat tersebut ; -------------c. Bahwa Penggugat juga sering tidak sepaham dengan pihak dari keluarga Tergugat dan Tergugat lebih sering
diam
dan
tidak
menengahi
permasalahan
Penggugat dengan keluarga Tergugat ; -----------d. Bahwa
Tergugat
telah
menikah
(Fitriani)
tahun
perempuan
lain
Penggugat
masih
mencari
dan
tahun
2008
pada
nafkah
pernah
lagi 2009
di
dengan
pada
Saudi
pulang
saat
Arabia
dari
Saudi
Arabia kemudian Penggugat pergi lagi pada bulan Nopember 2009 ; -------------------------------e. Bahwa
karena
Tergugat
telah
menikah
lagi
Penggugat sekarang sudah tidak mencintai Tergugat dan ingin bercerai dengan Tergugat ; ---------7.
Bahwa
puncak
dari
perselisihan
tersebut
pada
tahun
2008,
Penggugat
tidak
pernah
dan
yang
pulang
ke
pertengkaran mengakibatkan
rumah
kediaman
bersama di Lendang Bile. Selama itu Tergugat sudah tidak
memperdulikan
Penggugat,
tidak
ada
lagi
hubungan lahir maupun batin dan tidak memberi nafkah serta tidak ada suatu peninggalan apapun yang dapat digunankan sebagai pengganti nafkah ; -------------Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Cq. Majelis Hakim yang
memeriksa
dan
mengadili
perkara
ini
berkenan
menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : -------1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; ---------------------2. Menetapkan
hukum
sah
pernikahan
Penggugat
dengan
Tergugat yang telah dilaksanakan pada Desember 2004 di Lendang Bile Desa Kuripan Selatan ; -----------------3. Menceraikan Penggugat dengan Tergugat ; ---------------4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ; -------5. Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya ; ----
5
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat
datang
menghadap
sendiri
di
persidangan,
sedangkan Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut pada
tanggal
28
Januari
2010 untuk
sidang
tanggal
10
Februari 2010, dan tanggal 10 Februari 2010 untuk sidang tanggal
24
Februari
2010
sedang
tidak
ternyata
bahwa
ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah ; -----------------------------------Bahwa Majelis Hakim telah berusaha melakukan upaya perdamaian
dengan
menasihati
Penggugat
agar
bersabar
menghadapi Tergugat dan tetap melanjutkan perkawinannya dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil ; ----------Bahwa mediasi sebagaimana ketentuan PERMA Nomor I tahun
2008
tidak
dapat
dilaksanakan
karena
Tergugat
tidak pernah hadir di persidangan ; -------------------Bahwa dengan
selanjutnya
membacakan
pemeriksaan
gugatan
Penggugat
perkara yang
dimulai
isinya
tetap
dipertahankan oleh Penggugat, dengan beberapa keterangan tambahan sebagai berikut : -------------------------- Bahwa
anak
Penggugat
dengan
Tergugat
sekarang
dalam
pemeliharaan Orang tua Tergugat ; --------------------- Bahwa sebenarnya konflik rumah tangga Penggugat dan Tergugat
sudah
mulai
sejak
anak
Penggugat
dan
Tergugat lahir ; ------------------------------------ Bahwa antara Penggugat dengan Orang tua Tergugat sering berselisih
dan
setiap
terjadi
perselisihan
Tergugat
selalu membela orang tuanya ; -------------------------- Bahwa Penggugat dan Tergugat pada sekitar tahun 2006 pernah Bali
tinggal
bersama
Penggugat
di
sering
Bali,
disakiti
selama
tinggal
jasmaninya
di
oleh
Tergugat dan orang tua Tergugat ; ------------------Bahwa
atas
gugatan
Penggugat
tersebut
Tergugat
tidak dapat didengar keterangannya, karena tidak hadir dalam persidangan;-------------------------------------Bahwa
untuk
persidangan,
menguatkan
Penggugat
dalil
telah
gugatannya,
mengajukan
di
bukti
muka surat
berupa: Foto copi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ekayani
6
Nomor:
5201077112870013
yang
dikeluarkan
oleh
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat,
tanggal
setelah
15
dicocokkan
Januari dengan
2010,
bermaterai
aslinya,
lalu
cukup,
diberi
tanda
bukti (P.1); ---------------------------------------Bahwa selain bukti tertulis tersebut, Penggugat telah mengajukan 3 orang saksi, masing-masing adalah: ---------1.SAKSI
I,
umur
55
tahun,
bertempat
agama
tinggal
Islam, di
pekerjaan
Sekotong,
tani,
Kabupaten
Lombok Barat; ----------------------------Di bawah sumpahnya, saksi mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------------------
Bahwa
saksi
mengenal
Penggugat
dan
Tergugat
karena
saksi adalah tetangga Penggugat;----------------------
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat telah menikah pada lebih kurang bulan Desember tahun 2004, bertempat di Dusun Lendang Bile Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dengan Wali Nikah satu
ayah juta
kandung
Penggugat,
rupiah,
yang
maskawin
menjadi
saksi
berupa
uang
pernikahan
tersebut adalah saksi sendiri ; ----------------------
Bahwa pada waktu melangsungkan pernikahan, Penggugat berstatus gadis dan Tergugat berstatus jejaka ; ------
-
Bahwa
di
hubungan
antara
Penggugat
nasab
yang
dan
Tergugat
menghalangi
tidak
sahnya
ada
suatu
perkawinan, dan sampai sekarang tidak ada pihak-pihak yang
berkeberatan
terhadap
pernikahan
Penggugat
dan
Tergugat tersebut ; ----------------------------------
Bahwa
saksi
Tergugat
mengetahui
tersebut
tidak
pernikahan tercatat
Penggugat
di
Kantor
dan
Urusan
Agama/PPN Kecamatan setempat ; ----------------------2. SAKSI II, umur 55 tahun, Agama Islam, pekerjaan pengepul ikan,
bertempat
tinggal
di
Sekotong,
Kabupaten Lombok Barat; -------------------Di bawah sumpahnya, saksi mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------−
Bahwa
saksi
mengenal
Penggugat
dan
Tergugat
karena
saksi adalah ayah kandung Penggugat dan ayah mertua Tergugat ; --------------------------------------------
7
−
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat telah menikah pada lebih kurang bulan Desember tahun 2004, bertempat di Masjid
Gerung, Kabupaten Lombok Barat,
dengan Wali Nikah saksi sendiri, maskawin berupa uang satu
juta
rupiah,
yang
menjadi
saksi
pernikahan
tersebut adalah Nasrudan dan H. Muhsinin ; -----------−
Bahwa pada waktu melangsungkan pernikahan, Penggugat berstatus gadis dan Tergugat berstatus jejaka ; -------
−
Bahwa
di
hubungan
antara
Penggugat
nasab
yang
dan
Tergugat
menghalangi
tidak
sahnya
ada suatu
perkawinan, dan sampai sekarang tidak ada pihak-pihak yang
berkeberatan
terhadap
pernikahan
Penggugat
dan
Tergugat tersebut ; ----------------------------------−
Bahwa
saksi
Tergugat
mengetahui
tersebut
pernikahan
tidak
tercatat
Penggugat
di
Kantor
dan
Urusan
Agama/PPN Kecamatan setempat ; -----------------------−
Bahwa
saksi
mengetahui
dari
pernikahan
tersebut
Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 orang anak yang sekarang berada dalam asuhan ibu Tergugat ; -----−
Bahwa saksi mengetahui setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat beberapa
bulan,
kemudian
pindah
ke
rumah
orang
tua
Penggugat dan saksi yang memberi makan Penggugat dan Tergugat ; -------------------------------------------−
Bahwa
setelah
itu
Tergugat
pernah
ditelpon
paman
pada
tahun
tinggal
di
Tergugat
yang
2006
Bali,
Penggugat kemudian
mengabarkan
dan saksi
Penggugat
dengan Tergugat sering berselisih dan bertengkar yang berakhir
dengan
Penggugat
disiksa
oleh
Tergugat
dan
orang tua Tergugat, lalu saksi datang ke Bali untuk membawa pulang Penggugat ; ---------------------------−
Bahwa
sejak
tersebut,
tahun
2006
Penggugat
sejak
dan
kejadian
Tergugat
penganiayaan
berpisah
tempat
tinggal, Penggugat tinggal di rumah saksi di Lombok Barat sedangkan Tergugat tinggal di Bali bersama orang tua Tergugat ; -------------------------------------−
Bahwa pada tahun 2007 Penggugat pergi TKW ke Arab Saudi dan
selama
Penggugat
TKW
di
Saudi
Arabia
Tergugat
menikah lagi dengan perempuan lain ; ----------------
8
−
Bahwa pernah
sejak
berpisah
berkirim
tempat
nafkah
tinggal
untuk
Tergugat
Penggugat
dan
tidak
anaknya,
sampai saat ini sudah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun ; ----------------------------------------------−
Bahwa
dalam
pandangan
saksi,
rumah
tangga
Penggugat
dengan Tergugat sudah sulit dipertahankan lagi, karena disamping Tergugat sudah menikah lagi dengan perempuan lain, Penggugat juga bersikeras menginginkan cerai dari Tergugat
meskipun
saksi
sudah
berusaha
menasihati
Penggugat ; ------------------------------------------3.
SAKSI
III,
umur
50
tahun,
agama
Islam,
pekerjaan
Pengepul ikan, bertempat tinggal
Sekotong,
Kabupaten Lombok Barat ; ------------------Di
bawah
sumpahnya,
saksi
mengemukakan
hal-hal
yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------−
Bahwa
saksi
saksi
adalah
mengenal ibu
Penggugat
kandung
dan
Penggugat
Tergugat
karena
dan
mertua
ibu
Tergugat ; -------------------------------------------−
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat telah menikah pada lebih kurang lima tahun yang lalu dan telah dikaruniai 1 orang anak laki-laki bernama
−
;
Bahwa saksi mengetahui setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat beberapa
bulan,
Penggugat
dan
kemudian bapak
pindah
Penggugat
ke
rumah
yang
orang
memberi
tua
makan
Penggugat dan Tergugat ; -----------------------------−
Bahwa
setelah
itu
Tergugat
pernah
ditelpon
paman
pada
tinggal Tergugat
tahun di yang
2006
Bali,
Penggugat kemudian
mengabarkan
dan saksi
Penggugat
dengan Tergugat sering berselisih dan bertengkar yang berakhir
dengan
Penggugat
disiksa
oleh
Tergugat
dan
orang tua Tergugat, lalu bapak Penggugat datang ke Bali untuk membawa pulang Penggugat ; ---------------------−
Bahwa
sejak
tersebut,
tahun
Penggugat
2006 dan
sejak
kejadian
Tergugat
penganiayaan
berpisah
tempat
tinggal, Penggugat tinggal di rumah saksi di Lombok Barat sedangkan Tergugat tinggal di Bali bersama orang tua Tergugat ; --------------------------------------
9
−
Bahwa
Tergugat
Penggugat,
sudah
tapi
dua
Penggugat
kali tidak
menjemput mau
kalau
pulang Tergugat
masih tinggal satu rumah dengan orang tua Tergugat ; -−
Bahwa pada tahun 2007 Penggugat pergi TKW ke Arab Saudi tapi Tergugat tidak mencegah Penggugat untuk pergi TKW walaupun
Tergugat
sudah
diberi
tahu,
dan
selama
Penggugat TKW di Saudi Arabia Tergugat menikah lagi dengan perempuan lain ; ------------------------------−
Bahwa
sejak
berpisah
tempat
tinggal
Tergugat
tidak
pernah berkirim nafkah untuk Penggugat, sampai saat ini sudah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun ; ------−
Bahwa
dalam
pandangan
saksi,
rumah
tangga
Penggugat
dengan Tergugat sudah sulit dipertahankan lagi, karena disamping Tergugat sudah menikah lagi dengan perempuan lain, Penggugat juga bersikeras menginginkan cerai dari Tergugat
meskipun
saksi
sudah
berusaha
menasihati
Penggugat ; ------------------------------------------Bahwa
atas
keterangan
saksi-saksi
tersebut
Penggugat
menyatakan menerima dan membenarkannya ; -----------------Bahwa
selanjutnya
Penggugat
menyampaikan
kesimpulan
yang pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat dan mohon putusan ; --------------------------------------Bahwa hal-hal selengkapnya dapat dilihat dalam Berita Acara
Persidangan
perkara
ini
dan
untuk
mempersingkat
uraian dalam putusan ini ditunjuk hal ihwal sebagaimana Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------- --TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ; --------------------Menimbang,
bahwa
pada
hari
persidangan
yang
telah
ditetapkan, Penggugat telah hadir dan menghadap sendiri di persidangan dan telah pula meneguhkan dalil-dalil gugatan sebagaimana termuat di atas, sedangkan Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak pernah hadir
dan
tidak
mengutus
orang
lain
sebagai
wakil
atau
kuasanya yang sah ; ---------------------------------------
10
Menimbang,
bahwa
Majelis
Hakim
telah
berupaya
menasihati Penggugat agar bersabar menghadapi Tergugat dan tetap
melanjutkan
perkawinannya
bersama
Tergugat,
akan
tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1989) ; --------------------------------------------Menimbang, hadir
bahwa
oleh
dipersidangan,
karena
maka
Tergugat
mediasi
tidak
sebagaimana
pernah
ketentuan
dalam PERMA Nomor 1 tahun 2008 tidak layak dilaksanakan ; Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yang didukung
dengan
penduduk),
dan
bukti
tertulis
kesaksian
para
P.1
(berupa
saksi
di
kartu
tanda
persidangan,
terbukti Penggugat adalah Penduduk yang bertempat tinggal di Wilayah Lombok Barat dan oleh karena itu perkara ini termasuk dalam Yurisdiksi Pengadilan Agama Giri Menang ; -Menimbang,
bahwa
yang
menjadi
pokok
permasalahan
dalam perkara ini adalah Penggugat mohon agar diceraikan dari Tergugat, dengan dalil bahwa sejak awal tahun 2006 antara
Penggugat
keharmonisan,
dan
terus
Tergugat
menerus
sudah
terjadi
tidak
ada
perselisihan
dan
pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam
rumah
tangga,
dengan perempuan lain
Tergugat
telah
menikah
lagi
tahun 2009 pada saat Penggugat
masih mencari nafkah di Saudi Arabia ; ------Menimbang,
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
mengenai
terbukti tidaknya alasan cerai Penggugat, terlebih dahulu Majelis
Hakim
Penggugat
akan
dengan
mempertimbangkan
Tergugat
yang
hubungan
merupakan
perkawinan
syarat
formal
dalam mengajukan gugatan cerai ; -------------------------Menimbang, mempertimbangkan Penggugat
bahwa
sebelum
Majelis
Hakim
tentang
terbukti
tidaknya
gugatan
tersebut,
mempertimbangkan
terlebih
hubungan
dahulu
pernikahan
Majelis Penggugat
Hakim dengan
Tergugat sebagai landasan formal dalam mengajukan gugatan cerai ; --------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat baik dalam gugatannya yang dipertegas dalam persidangan, maka permohonan isbat Penggugat tersebut telah memenuhi salah satu syarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Tahun ayat (3) huruf a Inpres Nomor I Tahun
11
1991
Kompilasi
Penggugat
Hukum
tersebut
Islam, dapat
karenanya
dibenarkan
permohonan oleh
isbat
hukum
atau
beralasan hukum ; ----------------------------------------Menimbang, bahwa meskipun permohonan isbat Penggugat tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya Tergugat
adalah
yang
apakah
telah
pernikahan
dilaksanakannya
Penggugat itu
telah
dengan memenuhi
rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atau tidak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 14 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam ; -----------------------------Menimbang,
bahwa
untuk
menjawab
persoalan
sah
atau
tidaknya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, maka dalam perkara ini Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang akan dipertimbangkan di bawah ini : -----------Menimbang,
bahwa
saksi-saksi
yang
diajukan
oleh
Penggugat bukanlah orang yang dilarang menurut hukum untuk menjadi saksi dan sebelum memberikan keterangan para saksi itu disumpah sesuai agamanya, diperiksa satu persatu secara terpisah
dan
keterangannya
sesuai
dengan
yang
dilihat,
didengar atau yang dialaminya sendiri oleh para saksi dan keterangan antara saksi yang satu dengan saksi yang lainnya saling mendukung dan melengkapi, oleh karena itu para saksi Penggugat
ini
keterangan
telah
para
memenuhi
saksi
syarat
Penggugat
sebagai
tersebut
saksi
dapat
dan
dipakai
sebagai bukti dalam perkara ini ; ------------------------Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi Penggugat tersebut,
dihubungkan
keterangan
Penggugat,
maka
dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut : ---------------------
Bahwa telah terjadi perkawinan menurut Islam
antara
dilangsungkan
Penggugat di
Dusun
dengan
Lendang
Bile
hukum agama
Tergugat Desa
yang Kuripan
Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada bulan Desember tahun 2004 ; ---------------------------
Bahwa
pada
waktu
melangsungkan
pernikahan,
Penggugat
berstatus gadis dan Tergugat berstatus jejaka ; ------
Bahwa
di
hubungan
antara
Penggugat
nasab
yang
dan
Tergugat
menghalangi
tidak
sahnya
ada suatu
perkawinan, dan sampai sekarang tidak ada pihak-pihak
12
yang
berkeberatan
terhadap
pernikahan
Penggugat
dan
Tergugat tersebut ; ----------------------------------
Bahwa yang menjadi wali nikah Penggugat adalah ayah kandung Penggugat bernama H. Selamat, dengan maskawin berupa uang satu juta rupiah, dihadiri dan disaksikan oleh orang banyak ;-----------------------------------Menimbang,
bahwa
berdasarkan
hal-hal
yang
telah
diakui oleh Penggugat serta didukung oleh keterangan dua orang
saksi,
maka
Majelis
telah
menemukan
fakta
di
persidangan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sejak bulan Desember tahun 2004, dengan wali nikah H. Selamat, bapak kandung Penggugat, dengan maskawin berupa uang satu juta rupiah, serta disaksikan oleh orang banyak Menimbang
bahwa
berdasarkan
; -----------------pertimbangan
tersebut
Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan isbat Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, oleh karenanya harus dinyatakan bahwa Penggugat telah dapat membuktikan
dalil
permohonannya,
maka
permohonan
isbat
Penggugat harus dinyatakan dapat dikabulkan ; ------------Menimbang,
bahwa
berdasarkan
dalil-dalil
dan
alasan-alasan Penggugat serta keterangan saksi-saksi di bawah
sumpahnya,
bahwa
ternyata
Majelis
antara
Hakim
telah
Penggugat
menemukan
fakta
Tergugat
telah
dengan
melangsungkan perkawinan secara Syariat Islam pada bulan Desember
tahun
2004
dengan
wali
nikah
bapak
kandung
Penggugat bernama H. Selamat dengan maskawin berupa uang satu juta rupiah dibayar tunai, serta disaksikan oleh orang banyak tangga,
serta telah hidup rukun dalam satu rumah
tidak
ada
orang
lain
yang
keberatan
atas
pernikahan tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa
antara
Penggugat
dengan
Tergugat
telah
terikat
oleh perkawinan yang sah sejak dilangsungkan pernikahan tersebut. terhadap
Oleh
karena
Tergugat
telah
itu
gugatan
terbukti
cerai
mempunyai
Penggugat landasan
formal yaitu adanya hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut;---------------------------
13
Menimbang,
bahwa
terhadap
gugatan
Penggugat
tersebut Tergugat tidak dapat didengar keterangannya dan tidak
pula
memberikan
tersebut, karena di persidangan menghadap
jawaban
atas
gugatan
Penggugat
Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidak mengutus menyuruh orang lain
sebagai
wakil/kuasanya
yang
sah
meskipun
Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut (vide pasal 26 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975),
sedang
tidak
ternyata
ketidak
hadiran
Tergugat tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah
dan
dibenarkan
menurut
hukum/Undang-Undang,
oleh
karena itu Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak pernah datang menghadap dipersidangan tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diputus dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat) ; Menimbang, gugatannya
pada
bahwa
karena
Penggugat
ketidakharmonisan
rumah
mendasarkan
tangganya
maka
sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (2) PP. Nomor 9 tahun 1975 Jo.pasal 76 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 1989 harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan Penggugat dan Tergugat ; Menimbang,
bahwa
Majelis
Hakim
telah
mendengar
keterangan 2 orang saksi yang berasal dari keluarga atau orang
yang
sejauhmana
dekat
dengan
perselisihan
Penggugat, dan
untuk
pertengkaran
mengetahui di
antara
Penggugat dan Tergugat itu terjadi, masing–masing adalah (bapak kandung Penggugat) dan (ibu kandung Penggugat) ; Menimbang,
bahwa
nilai
dari
keterangan
saksi-saksi
tersebut adalah : -----------------------------------------
Bahwa
saksi
Tergugat
sama-sama
adalah
mengetahui
pasangan
suami
bahwa
isteri
Penggugat yang
sah
dan yang
menikah pada bulan Desember tahun 2004 di Dusun Lendang Bile Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ; -----------------------------------------
Bahwa masing-masing saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama di rumah Tergugat dalam keadaan rukun dan harmonis dan sudah memperoleh 1 (satu) orang anak ; -------------------------------------------
14
-
Bahwa masing-masing saksi tahu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran ;
-
Bahwa
masing-masing
saksi
mengetahui
Penggugat
dengan
Tergugat sudah berpisah tempat tinggal selama 3 tahun ; -
Bahwa
selama
3
tahun,
Tergugat
tidak
pernah
memberi
nafkah lahir batin kepada Penggugat ; ------------------
Bahwa Tergugat sudah menikah lagi dengan perempuan lain dan Penggugat sudah berketetapan hati untuk bercerai ;
-
Bahwa dengan
masing-masing Penggugat
saksi
dan
sebagai
Tergugat
orang
tidak
yang
dekat
sanggup
lagi
merukunkan Penggugat dan Tergugat ; -------------------Menimbang,
bahwa
dari
apa
yang
didalilkan
oleh
Penggugat, dan bukti-bukti yang diajukannya, maka Majelis Hakim
perlu
memberikan
pertimbangan-pertimbangan
sebagai
berikut : -------------------------------------------------
Bahwa
perselisihan
dan
pertengkaran
antara
Penggugat
dengan Tergugat sudah sulit untuk dirukunkan ; ---------
Bahwa tindakan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin selama 3 tahun telah menumbuhkan bibit kekecewaan
dan
Pengayoman
yang
kapasitasnya pernah
sakit
seharusnya
sebagai
dilakukan
benar-benar
hati
diri
ditunjukkan
seorang
oleh
telah
pada kepala
Tergugat melukai
Tergugat keluarga
sehingga hati
Penggugat.
hal
dalam tidak
tersebut
Penggugat,
dan
menumbuhkan kekecewaan yang mendalam pada diri Penggugat -
Bahwa harapan untuk hidup rukun antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat diwujudkan lagi ; ----------------Menimbang,
bahwa
tidak
adanya
harapan
untuk
hidup
rukun lagi dalam rumah tangga dapat disimpulkan dari halhal yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Bahwa
Penggugat
dan
Tergugat
telah
berpisah
tempat
tinggal selama 3 tahun, dan tidak pernah ada komunikasi yang mengarah pada perbaikan rumah tangga, kalau saja Penggugat
dan
Tergugat
masih
rukun
tentu
hal
yang
demikian tidak akan terjadi ; --------------------------
Bahwa
sikap
persidangan
Tergugat menunjukkan
yang tidak
tidak
pernah
adanya
hadir
keinginan
di dari
15
pihak Tergugat untuk memperbaiki keadaan rumah tangganya bersama Penggugat ; ------------------------------------
Bahwa meskipun Majelis Hakim telah berusaha melakukan upaya
perdamaian
dengan
memberikan
nasihat
kepada
Penggugat agar tetap mempertahankan perkawinannya, akan tetapi
Penggugat
tetap
pada
pendiriannya
yang
sangat
kuat untuk menuntut cerai dari Tergugat ; -------------Menimbang, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami isteri dan bukan ikatan hukum semata, oleh karena itu jika ikatan batin tersebut telah hilang, maka tujuan kekal
perkawinan
untuk
berdasarkan
Undang-Undang
membentuk
Ketuhanan
Nomor
1
Yang
Tahun
rumah
tangga
Maha
Esa
1974
serta
bahagia,
sebagaimana
rumah
tangga
Sakinah, Mawaddah dan rahmah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam telah tidak terwujud dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, oleh karena itu gugatan Penggugat sudah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ; ----------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan keterangan dalam kitab Ghayatul Maram halaman 791 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : و ان اﺷﺘﺪ ﻋﺪم رﻏﺒﺔ اﻟﺰوﺟﺔ ﻟﺰوﺟﻬﺎ ﻃﻠﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﺎﺿﻰ ﻃﻠﻘﺔ Artinya
:
“Apabila
isteri
sudah
sangat
tidak
senang
kepada suami maka hakim dapat menjatuhkan talak(suami)
kepada
isteri
dengan
talak
satu kali (bain)”; ----------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat telah terbukti dan beralasan
sesuai
dengan
Pasal
19
huruf
f
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sehingga patut dikabulkan dengan menjatuhkan Talak Satu Bain Sughro Tergugat terhadap Penggugat ; ----------------------------------------------Menimbang,
bahwa
perkara
ini
menyangkut
bidang
perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ; -----------------------------------
16
Mengingat segala peraturan perundang-Undangan yang berlaku dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; --------3. Menetapkan sahnya perkawinan antara Penggugat
dengan
Tergugat
yang dilaksanakan pada bulan Desember 2004 di
Kuripan,
Kabupaten Lombok Barat ; ---------------------
4. Menjatuhkan Penggugat
talak
ba’in
sughra
Tergugat
kepada
; -------------------------------------------
5. Membebankan perkara
satu
kepada
sebesar
Penggugat
Rp.
241.000,-
untuk (dua
membayar
ratus
biaya
empat
puluh
satu ribu rupiah) ; -----------------------------------Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 M. bertepatan dengan
tanggal
17
Rabiul
Awal
1431
H.
dengan
susunan
Majelis ULFAH FAHMIYATI, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, SITI HANIFAH, S.Ag. dan ABDUL MAJID, S.HI., M.H.,
masing-
masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
tersebut
sebagai
dengan
Panitera
dibantu
Pengganti
yang
oleh
SRI
dihadiri
SUKARNI, oleh
S.H.,
Penggugat
tanpa hadirnya Tergugat ; --------------------------------Ketua Majelis, Ttd. ULFAH FAHMIYATI,S.Ag.,MH. Hakim Anggota,
Hakim Anggota,
Ttd. SITI HANIFAH,S.Ag.
Ttd. H.ABDUL MAJID,SHI,MH. Panitera Pengganti, Ttd. SRI SUKARNI,SH.
17