P U T U S A N Nomor: 0138/Pdt.G/2009/PA.Bn BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh : PENGGUGAT ASLI umur 52 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Bumi Ayu RT.02 No. 01 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------------------------MELAWAN TERGUGAT ASLI, umur 56 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Pensiunan , bertempat tinggal di Jalan ----------------------------------------------Kelurahan -------------- Kecamatan --------- Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;------------------------------------------------------------------Pengadilan Agama tersebut di atas ; -----------------------------------------------------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ; ------------------------------------Telah mendengar keterangan keluarga Penggugat dan Tergugat di depan persidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratnya gugatannya tanggal 31 Mei 2009 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu dengan register Nomor : 138/Pdt.G/2009/PA.Bn, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut : -
Bahwa, Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada hari Minggu, tanggal 05 Nopember 1978 di Bandung, dengan wali nikah Ayah kandung
2
Penggugat dengan maskawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengkong Kota Bandung, sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 468/09/N/1978, tanggal 06 Nopember 1978 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat hidup membina rumah tangga di Bengkulu sampai dengan sekarang ;---------------------------------------------------------
-
Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat telah melakukan hubungan suami isteri dan telah dikaruniai 3 orang anak yang bernama : 1. ANAK I, lahir pada tanggal 5 Oktober 1979 ;-------------------------------------------2. ANAK II, lahir pada tanggal 28 Februari 1982 ;----------------------------------------3. ANAK III, lahir pada tanggal 25 April 1992 ;-------------------------------------------Anak yang pertama sudah berkeluarga dan ikut suaminya, anak yang ke 2 dan 3 sekarang ikut Penggugat ;------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan harmonis lebih kurang 8 bulan, kemudian mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berawal pada tanggal 29 September 1979 pada saat Penggugat hamil anak pertama yng disebabkan : 1. Tergugat berlaku kasar dan suka memukul terhadap Penggugat dan sering mengeluarkan kata-kata kotor ;------------------------------------------------------------2. Tergugat pernah berselingkuh dengan perempuan lain ;-------------------------------3. Tergugat tidak terbuka dalam keuangan ;------------------------------------------------4. Tergugat sering meninggalkan keluarga berminggu-minggu ;------------------------5. Tergugat sering merongrong keuangan dagang Penggugat ;---------------------------6. Tergugat memaksa Penggugat tanda tangan pencairan pinjaman Bank BRI ;-------
-
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2008 terjadi puncak perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat mengambil barang-barang dagangan dan emas beserta uang
3
milik Penggugat secara paksa. Akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang ;-------------------------------------------
Bahwa permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah diupayakan damai oleh pihak keluarga tetapi tidak berhasil ;-----------------------------------------------------
-
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan tersebut, Penggugat sudah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugat, karena tidak mungkin lagi akan terwujud rumah tangga yang rukun dan harmonis, oleh sebab itu Penggugat mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;------------------------------------------------------------2. Menceraikan Penggugat ( PENGGUGAT ASLI ) dari Tergugat ( TERGUGAT ASLI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu dengan talak satu bain sughra ;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;-------------Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap di persidangan ;----------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan memberikan nasehat dan pandangan agar dapat berfikirfikir lagi guna mempertahankan rumah tangganya, namun tidak berhasil ;------------------Menimbang, bahwa untuk mengindahkan Per MA (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1 tahun 2008, Majelis Hakim telah menunjuk Dra. Nadifah, SH untuk bertindak
4
sebagai Hakim Mediator, ternyata usaha tersebut tidak berhasil karena Penggugat tetap pada gugatannya ;-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena upaya damai tidak berhasil, maka sidang dinyatakan tetutup untuk umum dan pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang ternyata isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;-------------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya secara lisan sebagai berikut : -
Bahwa,
pada dasarnya Tergugat tidak bersedia bercerai dengan Penggugat
mengingat usia perkawinan Penggugat dan Tergugat telah 31 tahun dan banyak suka duka yang telah di lalui, selain itu Tergugat masih mencintai Penggugat dan kasihan sama anak-anak ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, mengenai alasan atau dalil-dalil gugatan Penggugat yang termuat dalam posita gugatan, Tergugat akan menanggapi sebagai berikut : 1. Tergugat berlaku kasar benar ada tetapi tidak sering, Tergugat lakukan hal itu untuk memberi pelajaran kepada Penggugat dan Tergugat pernag memukul Penggugat tetapi tidak sengaja dilakukan ;------------------------------------------2. Tergugat berselingkuh dengan wanita lain, ada tetapi Tergugat lakukan untuk memberi tahu Penggugat bahwa ada orang lain yang dapat mengurus Tergugat, jika seandainya Penggugat sudah bosan dengan Tergugat, hal itu terjadi karena Penggugat sudah tidak memperdulikan Tergugat, sehingga untuk memancing reaksi Penggugat, Tergugat mencoba mencari cara agar Penggugat tetap menyayangi Tergugat bukan semata-mata Tergugat mau berselingkuh ;----------------------------------------------------------------------------3. Tergugat tidak terbuka dalam masalah keuangan, sebenarnya hal ini hanya prasangka Penggugat dan yang sebenarnya adalah Tergugat ingin menjadikan usaha lebih maju tetapi Penggugat menganggap Tergugat tidak berbakat ;------
5
4. Tergugat sering meninggalkan Penggugat berminggu-minggu, itu benar tetap Tergugat lakukan itu untuk mengadakan pendekatan dengan masyarakat, karena kebetulan Tergugat mencalon anggota legislatif, tetapi Penggugat tidak mendukung sehingga cita-cita menjadi anggota dewan gagal ;-------------------5. Tergugat selalu merongrong keuangan dengan Penggugat, itu benar tetapi Tergugat lakukan hanya untuk kepentingan bersama, bukan tanpa tujuan, tetapi kebetulan usaha sedang sial, maka bukan keuntungan yang diperoleh melainkan banyak uang yang keluar dan jatuh pailit ;-----------------------------6. Alasan keenam, Tergugat memaksa Penggugat tanda tangan untuk pinjaman uang ke Bank, hal itu benar tetapi tidak jadi bertransaksi dengan Bank di maksud atau tidak jadi pinjam ;--------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2008 benar terjadi puncak perselisihan dan pertengkaran di sebabkan Tergugat mengambil barang-barang dagangan Penggugat termasuk emas dan uang, karena tujuan Tergugat untuk mengajak Penggugat pindah kedusun bersama-sama, ternyata Penggugat tidak bersedia ikut bersama Tergugat, akhirnya benar sejak itu kami tetap serumah tetapi tidak seranjang atau pisah ranjang ;---------------------------------------------------------------
-
Bahwa, upaya damai yang disebut-sebut oleh Penggugat telah dilaksanakan oleh keluarga, sebenarnya belum ada, tetapi anak-anak telah di dengar pendapat mereka, sebagian setuju Penggugat dan Tergugat berpisah sebagian lain tidak ;----
-
Bahwa, dalam hal perceraian yang diajukan Penggugat, Tergugat tidak mau menceraikan, tetapi kalau Penggugat tetap bersikeras mau menceraikan apa beleh buat, silakan pergi dari rumah kediaman bersama ;-------------------------------------Menimbang, bahwa dalam tahapan Replik dan Duplik Penggugat tetap pada
gugatan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan Penggugat pada surat gugatan, berikut keterangan tambahan yang telah disampaikan Penggugat dan Tergugat dipersidangan,
6
sedangkan Tergugat menganggap cukup dengan jawaban-jawaban yang disampaikan dalam tahapan jawab menjawab, sehingga tahapan Replik dan Duplik tidak ada ;----------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dalam gugatan Penggugat telah menyampaikan bukti-bukti surat sebagai berikut : 1. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1771016703560002 tanggal 10 Maret 2009 ( P.1 ) ;---------------------------------------------------------------------2. Bukti Kutipan Akta Nikah Nomor : 468/09/N/1978, tanggal 06 Nopember 1978 ;-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain itu Penggugat juga telah menghadirkan pihak keluarga dekatnya yang bernama SAKSI I, umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jl. ---------------- Rt. ---- No. ------ Kelurahan --------------------, Kecamatan ----------, Kota Bengkulu, yang menerangkan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa, hubungan saksi dengan Penggugat masih tetangga (orang dekat) ;----------
-
Bahwa, selama Penggugat dan Tergugat menikah telah dikaruniai keturunan 3 (tiga) orang, satu telah berkeluarga, 2 (dua) orang lagi kadang-kadang ikut Penggugat ada kalanya ikut Tergugat ;----------------------------------------------------
-
Bahwa, selama ini rumah tangga Penggugat dan Tergugatrukun-rukun, tetapi sejak bulan maret 2009 keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan barangbarang dagangan Penggugat sebagian besar dibawah oleh Tergugat ke dusun ;-----
-
Bahwa, sewaktu Penggugat dan Tergugat bertengkar saksi tidak melihat kejadiannya, tetapi Penggugat pernah datang kerumah saksi jam 12 malam, menurut Penggugat karena berselisih dan bertengkar dengan Tergugat, untuk menghindari hal buruk mungkin akan terjadi Penggugat menginap dirumah saksi hanya satu malam ;---------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, Penggugat dan Tergugat pisah rumah sudah berjalan 3 atau 4 bulan, tetapi kadang-kadang saksi melihat Tergugat berada dirumah Penggugat, apakah
7
hubungannya sudah baik kembali saksi tidak tahu secara pasti, terakhir waktu bertanya kepada Penggugat tidak ada lagi hubungan sebagai suami istri sejak
±4
bulan terakhir ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, usaha untuk mendamaikan sudah pernah tetapi tidak berhasil, karena Penggugat sudah tidak mau lagi hidup rukun bersama Tergugat ;--------------------Menimbang, bahwa Penggugat telah menghadirkan saksi kedua yang mengaku
bernama : SAKSI II, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat di Jl. ----------------- Rt ------Rw. ------No. ------, Kelurahan -------, Kecamatan ---------, Kota Bengkulu dibawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena suami saksi sekawan dengan Tergugat bukan sebagai keluarga ;------------------------------------------------
-
Bahwa, saksi ketahui keadaan rumah Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi setelah beberapa minggu belakangan. Tetapi pada tahun 2005 lalu Penggugat pernah tinggal dirumah saksi karena bertengkar dengan Tergugat dan akan bercerai dengan Tergugat ;------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, setelah perkara ini disidang baru saksi ketahui bahwa Penggugat dan Tergugat tidak tinggal lagi serumah lebih kurang 3 bulan, karena sering bertengkar dan Tergugat tidak jujur dalam hal keuangan ;------------------------------
-
Bahwa saksi bersama suami pernah menasehati Penggugat agar tidak memaksakan kehendak untuk bercrai, akan tetapi Penggugat tetap pada pendiriannya akan bercerai dari Tergugat, oleh karena itu saksi tidak sanggup lagi untuk mendamaikan lagi Tergugat dengan Penggugat ;--------------------------------Menimbang, bahwa setelah di konfirmasi dengan Tergugat atas keterangan saksi-
saksi Penggugat tersebut, Tergugat menanggapi sebagai berikut : -
Bahwa keterangan saksi tidak sepenuhnya benar, tetapi Tergugat tidak secara tegas mengatakan keterangan saksi salah ;------------------------------------------------
8
Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat juga menghadirkan seorang saksi yang bernama SAKSI I, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta --------------------------, beralamat di ----------------- RT. ----RW. ---- No. ----- Kelurahan ---------------------------, Kecamatan --------------------, Kota Bengkulu, menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa, hubungan dengan Tergugat adalah sepupu Saksi ;-----------------------------
-
Bahwa, setahu saksi Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai keturunan 3 orang anak ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat kurang harmonis sejak 3 atau 4 tahun terakhir, karena sering bertengkar, apa penyebab pertengkaran tersebut saksi tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, pernah saksi dengar dari Tergugat bahwa Punggugat kurang tanggap dengan keluarga Tergugat sehingga rumah tangga di akhir-akhir ini tidak harmonis ;--------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, setahu saksi Penggugat dan Tergugat sejak 4 tahun lalu sudah ada pertengkaran, hal tersebut terbukti dari usaha yang pernah dilakukan ibu saksi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat dan rumah tangga kembali rukun, sehingga rumah tangga berjalan seperti biasa ;-------------------------------------------
-
Bahwa, saksi tidak sanggup lagi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat karena Penggugat sudah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugat;-----------Menimbang, bahwa Tergugat hanya menghadirkan seorang saksi keluarga dan
tidak akan menghadirkan saksi keluarga lagi, dengan demikian Majelis Hakim menganggap cukup saksi Tergugat hanya seorang ;---------------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut baik Tergugat maupun Penggugat menyatakan menerima, karena memang demikian adanya ;-----------------------Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan yang pada intinya tetap dengan gugatannya dan mohon putusan ;-------------------------------------------
9
Menimbang, bahwa Tergugat telah menyampaikan kesimpulan yang pada intinya kalau memang Penggugat sudah tidak bersedia untuk membina rumah tangga bersama Tergugat, apa boleh buat Tergugat terima dicerai ;----------------------------------------------Menimbang, bahwa uraian selengkapnya tentang putusan ini semua telah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk selanjutnya di anggap sebagai satu kesatuan dengan putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;-------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan damai antara Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil ;--------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk menegakkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008, Majelis Hakim telah menetapkan dan menunjuk Dra. Nadhifah, SH sebagai Hakim Mediator, untuk mengupayakan perdamaian diluar persidangan dan berdasarkan surat Hakim Mediator tanggal 5 Juli 2009, menyatakan bahwa upaya mediasi tidak berhasil, sehingga perdamaian tidak tercapai ;----------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.1) telah terbukti bahwa Penggugat benar dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama kelas I A Bengkulu, oleh karen itu gugatan Penggugat secara formil dapat diterima ;------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.2) Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah dan belum pernah bercerai, maka dengan demikian Penggugat dan Tergugat berkualitas untuk bertindak sebagai para pihak dalam perkara ini ;----------------Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada 3 atau 4 tahun terakhir dapat dikategorikan berselisih secara terus menerus Vide Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1970 jo Pasal 116 huruf (f) KHI, dengan demikian yang menjadi pokok masalah dalam gugatan ini apakah benar semua alasan atau dalil-dalil gugatan yang
10
disampaikan Penggugat tersebut, maka berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim akan menyampaikan pertimbangan sebagai berikut ;--------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, Tergugat telah menyampaikan jawaban secara lisan di muka persidangan, yang pada intinya : -
Bahwa dari 6 (enam) point dalil gugatan Penggugat 6 (enam) point telah diakui oleh Tergugat yaitu point 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 dengan alasan bahwa Tergugat lakukan kesemua itu untuk memberi pelajaran kepada Penggugat ;------------------Menimbang, bahwa oleh karena yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya
karena perselisihan dan penyebab perselisihan tersebut telah diakui oleh Tergugat, maka Majelis Hakim telah menemukan cukup bukti antara Penggugat dengan Tergugat benar adanya berselisih sehingga rumah tangga tidak lagi harmonis, maka berdasarkan pasal 311 R.Bg. Pengakuan di depan sidang merupakan bukti sempurna dan mengikat ;---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari pasal 76 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 2006 jo pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 jo Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam kepada para pihak yang berperkara di bebankan untuk menghadirkan saksi dari keluarga atau orang dekat dipersidangan bila perceraian di lakukan dengan alasan perselisihan ;---------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penggugat menghadirkan keluarga sebagai saksi seorang, sedangkan yang seorang lagi orang dekat, di persidangan dan Tergugat hanya menghadirkan seorang saksi dari keluarga dan saksi-saksi tersebut sudah cukup dewasa dan buka pula orang yang terganggu ingatannya dan keterangannya disampaikan dibawah sumpah maka sesuai pasal 172 ayat (1) point 4 dan 5 R.Bg dan pasal 175 R.Bg, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut merupakan alat bukti dan telah memenuhi syarat formil sebagai pembuktian ;---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa saksi yang di dengar keterangannya ternyata bersesuaian dengan posita maupun jawaban Tergugat tentang terjadinya krisis hubungan Penggugat dan Tergugat karena perselisihan dan pertengkaran dengan demikian Majelis Hakim telah
11
menemukan fakta hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah dan usaha untuk menyatukan Penggugat dan Tergugat sebagai satu keluarga yang utuh adalah sia-sia, karena selama dalam persidangan Penggugat telah menunjukkan sikap anti pati terhadap Tergugat dengan menampakkan wajah yang tidak bersahabat ;---------------------Menimbang, bahwa berdasarkan sikap yang tidak bersahabat yang ditampilkan Penggugat tersebut akhirnya Tergugat menyatakan setuju perkawinan mereka di putuskan kerana usaha Tergugat untuk meyakinkan Penggugat selama persidangan berlangsung sudah maksimal, akan tetapi Penggugat tetap bersikukuh untuk bercerai, maka Majelis Hakim merujuk kepada yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 266.K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534.K/Pdt.G/1996 Tanggal 18 Juni 1996 tentang kaedah hukum menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu melihat siapa penyebabnya perselisihan tetapi yang perlu diperhatikan adalah perkawinan mereka apakah masih dapat dipertahankan atau tidak ;--------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta
tersebut
diatas
Majelis
Hakim
berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benar-benar sudah pecah dan dalil-dalil gugatan Penggugat telah didukung oleh pasal 39 ayat (1) dan (2) Undangundang No. 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI, dengan demikian berarti gugatan Penggugat telah terbukti ;-----Menimbang, bahwa apabila keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap di pertahankan, maka bukan kebahagian yang diperoleh, melainkan mudharat dan kerusakan yang lebih besar dapat saja terjadi dan bukan hanya bagi Penggugat dan Tergugat, tetapi berpengaruh negatif bagi masa depan anak-anak Penggugat dan Tergugat. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memisahkan Penggugat dan Tergugat adalah jalan terbaik ;---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengutip sebuah kaedah usul fiqh dan Majelis Hakim ambil alih sebagai bahan pertimbangan yang berbunyi sebagai berikut :
12
Artinya : “Meninggalkan kerusakan harus menjadi perioritas utama dari pada mengambil maslahat tau manfaat” ;-----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain qaidah usul fiqih tersebut, Majelis Hakim kutip pada dalil-dalil kitab Al Muhazzab Juz 2 Hal 87 yang berbunyi :
Artinya : “Apabila istri sudah sangat tidak senang (benci) terhadap suaminya maka Hakim diperkenankan menjatuhkan talak satu” ;-----------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat telah terbukti dan cukup alasan serta tidak melawan hukum maka gugatan Penggugat harus dikabulkan ;-----------Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat (1) atas perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum Syara’/Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;---------------------------------MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------------2. Menceraikan Penggugat ( PENGGUGAT ASLI ) dari Tergugat ( TERGUGAT ASLI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu , dengan thalak ba’in sughra ;---------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;---------------------Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2009 M bertepatan dengan tanggal 12 Sya’ban 1430 H, oleh kami Drs. SALIM MUSLIM Sebagai Ketua Majelis Hakim, Dra. FAUZA. M. dan Dra. NADIMAH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan sebagaimana dibacakan dalam sidang yang terbuka
13
untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh ASAD, SH sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;----------------------------------------------------------------------------Ketua Majelis, ttd Drs. SALIM MUSLIM Hakim Anggota I
Hakim Anggota II
ttd
ttd
Dra. FAUZA. M
Dra. NADIMAH Panitera Pengganti, ttd ASAD, SH
Perincian biaya perkara : 1. Biaya Proses Penyelesaian Perkara
: Rp.335.000.-
2. Biaya Materai
: Rp. 6.000.-
Jumlah
Rp. 341.000.-
(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)