PEMERINTAH KOTA DUMAI PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA DUMAI WALIKOTA DUMAI, Menimbang
:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang mununtut pengembangan organisasi secara proporsional di pusat dan daerah; b. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah; c. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, maka pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Dumai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian BNK Dumai dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konversi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psyhotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3657);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Derugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Peserikatan bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 7. Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI dan MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA DUMAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Walikota adalah Walikota Dumai b. BNK Dumai adalah Badan narkotika Kota Dumai c. BNP Riau adalah badan narkotika propinsi Riau d. BNN adalah Badan Narkotika Nasional.
e. P4GN adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pikotropika, zat adiktif dan prekursor dan bahan berbahaya lainnya.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Dumai yang selanjutnya disebut Lakhar BNK Dumai. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 (1) (2)
Lakhar BNK Dumai berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK Dumai. Lakhar BNK Dumai dipimpin oleh Kepala lakhar BNK Dumai, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNK Dumai. Bagian Kedua Tugas Pasal 4
Lakhar BNK Dumai mempunyai tugas memberi dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNK Dumai. Kelancaran dan penyelenggaraan tugas BNK Dumai. : Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Lakhar BNK mempunyai fungsi : a. pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Dumai, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional dibidang P4GN; b. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan kebijakan operasional BNN. c. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN. d. Pelaksanaan, pembinaan dan pengelolaan administrasi umum;
e. Pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap program P4GN tugas dan fungsi di lingkungan Lakhar BNK. BAB IV ORGANISASI Bagian Organisasi Susunan Organisasi Pasal 6 (1). Lakhar BNK Dumai terdiri atas : a.
Kepala Pelaksana harian;
b.
Sekretariat, membawahi : 1. Subbagian Administrasi dan Umum 2. Subbagian Program, Eavaluasi dan Pelaporan
c.
Seksi Pencegahan
d.
Seksi Penegakan Hukum
e.
Seksi Terapi dan Rehabilitasi
f.
Seksi Data dan Informasi
g.
Satuan Tugas. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 7
Sekretariat Lakhar BNK Dumai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan serta pemberian dukungan administratif Lakhar BNK. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Sekretariat Lakhar BNK Menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Lakhar BNK; b. pengoordinasian penyerasian rencana dan program BNK; c. penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama; d. penyiapan bahan dan analisa perundang-undangan serta bantuan hukum; e. pengelolaan keuangan, organisasi dan kepegaweaian, kehumasan dan administrasi umum.
Pasal 9 Sekretariat terdiri atas : a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 10 Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, organisasi dan kepegawaian, kehumasan dan administrasi umum. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi yaitu : a. pelaksanaan administrasi keuangan; b. perencanaan kelembagaan dan tata laksana, administasi dan pengembangan pegawai; c. pelaksanaan analisis media massa, pendapat umum, pemberitaan dan koordinasi kehumasan serta pendokumentasian dan perpustakaan; d. pelaksanaan hubungan antar lembaga dan masyarakat; e. pengurusan persuratan, kearsipan, sandi, tata usaha, pengelolaan rumah tangga dan protokoler; f. pengelolaan dan inventarisasi barang milik kekayaan negara; g. evaluasi dan pelaporan. Pasal 12 Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program BNK, penyusunan program dan anggaran Lakhar BNK, melaksanakan kerja sama dan penelahaan peraturan perundang-undangan serta bantuan hukum. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Sub Bagian Program Evaluasidan Pelaporan menyelenggarakan fungsi yaitu : a. Penyiapan bahan koordinasi, penyerasian rencana dan program BNK; b. Penyusunan program dan anggaran lakhar BNK; c. Evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta laporan; d. Penyiapan administrasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri; e. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pembagian konsultrasi, pertimbangan, bantuan hukum serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian Ketiga Seksi Pencagahan Pasal 14 Seksi Pencegahan mempunyai tugas penyusunan, perumusan, pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan program dan strategi pencegahan penyalagunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba). Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Seksi Pencegahan menyelenggarakan fungsi yaitu : a. Perumusan kebijakan program dan strategi dibidang pencegahan penyalahgunaan narkoba; b. Penyusnan kriteria dan prosedur pelaksanaan advokasi, pembinaan potensi masyarakat serta penerangan dan penyuluhan; c. Bimbingan teknis pelaksanaan advokasi pembinaan potensi masyarakat serta penerangan dan penyuluhan dibidang penyalahgunaan narkoba; d. Koordinasi pelaksanaan advokasi, pemberdayaan potensi masyarakat serta penerangan dan penyuluhan dibidang pencegahan penyalahgunaan narkoba; e. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan advokasi, pemberdayaan potensi masyarakat serta penyuluhan dan penerangan; f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Bagian Keempat Seksi Penegakan Hukum Pasal 16 Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas mekoordinasikan kegaitan penyelidikan dan penindakan, pengelolaan aset hasil rampasan serta penyedian sarana dan prasana oprasional penegakan hukum. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Seksi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi yaitu : a. Koordinasi kegiatan penyelidikan dan penindakan; b. Koordinasi kegiatan pengelolaan aset hasil rampasan; c. Pelaksanaan penyedian sarana dan prasarana operasional penegakan hukum; d. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyelidikan dan penindakan, pengelolaan aset hasil rampasan dan penyedian sarana dan prasarana oprasional penegakan hukum; e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat;
Pasal 18 Bagan struktur organisasi dan tata kerja Lakhar BNK Dumai sebagaimana dimaksud pada pasal 6, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah Kota Dumai ini.
BAB V TATA KERJA Pasal 19 Rapat koordinasi dilingkungan BNK Dumai diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktuwaktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 20 Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Lakhar BNK Dumai dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menetapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam lingkup satuan organisasinya dan dalam hubungan dengan instansi lain. Pasal 21 Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Lakhar BNK Dumai wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan, Lakhar BNK Dumai wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasinya di bawahnya. Pasal 23 Ketua BNK Dumai melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK Dumai kepada Walikota Dumai secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN dan BNP. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas BNK Dumai dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat.
BAB VI ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAAN PELAKSANAAN HARIAN Bagian Kesatu Eselonisasi Pasal 25 (1)
Kalakhar BNK Dumai adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi III.a.
(2)
Sekretaris pada Lakhar BNK Dumai adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(3)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Lakhar BNK Dumai adalah jabatan struktural eselon IV.b. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 26
(1)
Kalakhar BNK Dumai diangkat dan diberhentikan oleh Walikota Dumai.
(2)
Dalam hal Kalakhar BNK Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dari anggota Kepolisian, Walikota Dumai berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi dilingkungan Lakhar BNK Dumai diangkat dan diberhentikan oleh Walikota Dumai. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 27
Pembiayaan Organisasi Pelaksana harian BNK Dumai dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bantuan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Lakhar BNK Dumai akan ditetapkan oleh Ketua BNK Dumai.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kota Dumai. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Dumai Ditetapkan di Dumai pada tanggal 11 September 2008 WALIKOTA DUMAI, Cap/dto. H. ZULKIFLI A.S. Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA DUMAI Cap/dto. H. WAN FAUZI EFFENDI Pembina Utama Muda, NIP. 010055541 BERITA DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2007 NOMOR 11 SERI D
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA (BNK) DUMAI
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2008 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2008
KEPALA LAKHAR BNK DUMAI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUBBAGIAN PROSES PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
SUBBAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM
SEKSI PENCEGAHAN
SEKSI TERAPI DAN REHABILITAS
SEKSI PENEGAKAN HUKUM
SEKSI DATA DAN INFORMASI
WALIKOTA DUMAI, SATUAN TUGAS
Cap/Dto H. ZULKIFLI A.S.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (1), yakni bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan. dan
pada
ayat
(2)
dinyatakan
bahwa
urusan
pemerintahan
kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Selanjutnya pada Pasal 120 ayat (2) bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga
teknis
daerah,
Kecamatan
dan
Kelurahan
serta
pelaksanaan harian badan Narkotika. Petunjuk pelaksanaan Undang-
Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya
yang mengatur tentang pedoman susunan pedoman organisasi perangkat daerah hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (1). Kelembagaan Pemerintahan Daerah atau organisasi perangkat daerah Kota Dumai terdiri dari : organisasi sekretariat daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah; organisasi sekretariat DPRD merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunya tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah; sedangkan lembaga tekni sdaerah merupakan unsur pendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas
Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup Jelas Pasal 11 Cukup Jelas Pasal 12 Cukup Jelas Pasal 13 Cukup Jelas Pasal 14 Cukup Jelas Pasal 15 Cukup Jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17 Cukup Jelas Pasal 18 Cukup Jelas Pasal 19 Cukup Jelas Pasal 20 Cukup Jelas Pasal 21 Cukup Jelas Pasal 22 Cukup Jelas Pasal 23 Cukup Jelas Pasal 24 Cukup Jelas Pasal 25 Cukup Jelas
Pasal 26 Cukup Jelas Pasal 27 Cukup Jelas Pasal 28 Cukup Jelas Pasal 29 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR