PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No.19 Kabupaten Sinjai Tlp/Fax ( 0482 ) – 21069-22450 Kode Pos. 92612
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015 KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan layanan perijinan yang optimal kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai, maka perlu mengangkat kembali pegawai tidak tetap (tenaga sukarela) sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Palayanan Perijinan tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Tidak Tetap Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai Tahun 2015.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
-25.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalimat terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke II Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
-315. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); 17. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19); 18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45); 19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78); 20. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 36); 21. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 45); 22. Keputusan Bupati Nomor 396 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai; 23. Keputusan Bupati Nomor 1108 Tahun 2014 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Tahun Anggaran 2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
:
Mengangkat Kembali Pegawai Tidak Tetap pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai Tahun 2015 sebagaimana namanama Pegawai Tidak Tetap tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
-4-
KEDUA
:
Tugas Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut : a. membantu mengelola administrasi perijinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas; b. memberikan layanan perijinan kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan transparan; c. melaksanakan tugas pokok masing-masing berdasarkan uraian tugas yang diberikan dengan rasa tanggungjawab dan patuh terhadap segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai.
KETIGA
:
Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberikan upah kerja selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2015.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015 melalui Pos Belanja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan pada Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan kode rekening (1.16.02.18.01).
Kelima
:
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sinjai pada tanggal KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN,
ANDI ADEHA SYAMSURI, AP. S.IP. M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip : 19750105 199311 1001
-5LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015 NAMA-NAMA PEGAWAI TIDAK TETAP PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015 NO
NAMA
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
Sinjai, 02 Oktober 1987
SMA
1
Muh Arjuna Sakti
2
Hasniati, S.Sos
Malaysia, 09 Mei 1983
S1
3
Sudarling, S.Pd. S.Sos
Pinrang, 02 Mei 1984
S1
4
Akhmad Azwar, SS
Sinjai, 29 September 1988
S1
5
Supriadi, SH. MH
Palattae, 15 Maret 1976
S2
6
Aryanti Mahrik
U.Pandang, 10 September 1988
SMA
7
Herman
Sinjai, 14 April 1983
SMA
8
Asran Ady Syam
Batu Lappa, 24 Juli 1992
SMA
9
Fadli Alwi, SH
Bone/2 Mei 1985
S1
Pangkep/10 Oktober 1984
S1
10
Satria, SE
11
Syamsul Alam, S.Sos
Sinjai/29 Agustus 1988
S1
12
Sri Rahmadani, A.Md
Sinjai/20 Juni 1983
D3
13
Herawati
Sinjai/07 Juli 1987
SMA
14
Umar Coing, SH
Sinjai/14 Mei 1982
S1
15
Andi Baso Asapa
Sinjai/17 November 1991
SMK
16
Nasaruddin
Sinjai/02 Oktober 1994
SMK
17
Lismawati, S.AP
Sinjai/18 Oktober 1984
S1
18
Nurfaiqa Tamsil, SKM
Sinjai/25 Agustus 1989
S1
19
Sugiana
Palembang/22 Januari 1996
SMK
20
A.Tenri Abeng
Sinjai/21 Januari 1992
SMK
21
Icce Trisna Dewi
Sinjai/25 Agustus 1988
SMK
22
Mukhlis, SE
Sinjai/17 Mei 1985
S1
23
Izza Nur Asisah
Sinjai/16 Agustus 1996
S1
24
Abd. Azis
Sinjai / 31 Desember 1957
SMP
KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN,
ANDI ADEHA SYAMSURI, AP. S.IP. M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip : 19750105 199311 1001
KET