SALINAN
PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEDIRI, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka perlu mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Seri E) sudah tidak sesuai kondisi saat ini;
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4849) ;
5.
6.
7.
8. 9. 10. 11. 12. 13.
2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI dan BUPATI KEDIRI, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kediri.
3 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kediri dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Kediri. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kediri yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 7. Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Kepala Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa 13. Rapat Desa adalah kegiatan rapat di tingkat Desa yang dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Golongan Profesi, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya serta BPD. 14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 15. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 16. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa. 17. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa. 18. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ASAS Pasal 2 Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik meliputi:
4 a. b. c. d. e. f. g.
kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Pasal 3 Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Kepala Desa; dan c. Keputusan Kepala Desa. Pasal 4 (1) Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. (3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan. Pasal 5 Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. BAB III PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN Pasal 6 Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.
(1) (2) (3) (4)
Pasal 7 Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Masukan secara tertulis maupun lisan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa. Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Desa dan/atau BPD harus memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Dalam menampung aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Desa dan/atau BPD dapat mengadakan rapat desa.
Pasal 8 Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
5 Pasal 9 Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD. Pasal 10 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah untuk dievaluasi. (2) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima. (3) Apabila Kepala Daerah belum memberikan hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) menjadi Peraturan Desa. Pasal 11 Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat didelegasikan kepada Camat. BAB IV PENGESAHAN DAN PENETAPAN Pasal 12 (1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (2) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 13 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut. Pasal 14 Peraturan Desa harus mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan. Pasal 15 (1) Peraturan Desa sejak diundangkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut. BAB V PENYAMPAIAN PERATURAN DESA Pasal 16 Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
6 BAB VI PENGUNDANGAN Pasal 17 (1) Peraturan desa dan peraturan kepala desa diumumkan dalam berita daerah. (2) Pengumumam peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah. (3) Pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada sekretaris desa. BAB VII PENYEBARLUASAN Pasal 18 Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya harus disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. BAB VIII TEKNIK PENYUSUNAN Pasal 19 Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 20 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Camat kecuali pemberian pedoman umum. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 22 Pada saaat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 10 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
Ditetapkan di Kediri pada tanggal 23 - 2 - 2011 BUPATI KEDIRI, ttd HARYANTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri pada tanggal 25 - 7 - 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI, ttd SUPOYO LEMBARAN DARAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. BUPATI KEDIRI SEKRETARIS DAERAH
SUPOYO
8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I.
PENJELASAN UMUM. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Huruf b Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentu peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. Huruf c Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi mauatan yang tepat dengan jenis peraturan perundangundangannya. Huruf d Yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Huruf e Yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9 Huruf f Yang dimaksud dengan asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya. Huruf g Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan, bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundangundangan. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan tata tertib BPD. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan evaluasi dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas.
10 Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 88