PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 14 TAHUN
2OO9
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG, Menimbang
ct.
Mengingat
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal maka diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat; bahwa dengan semakin meningkatnya tingkat inflasi dan biaya hidup maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Dr. lskak Tulungagung sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum oan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang_ Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan layanan kesehatan laniutan akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabuoaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1g50 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198.1 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia 1.
Nomor 3209):
L
4
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor '100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nonor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 ) ; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor '12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 4g44) ; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1g83
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO1 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4139); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
,.
15. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A,/MENKES/SKB/|U1996 dan Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas; 16. Peraluran Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tulungagung;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan BUPATI TULUNGAGUNG
MEMUTUSKAN
l^
Menetapkan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
TULUNGAGUNG TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS DI KABUPATEN TULUNGAGUNG.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. 2. 3. 4 5.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagat unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Tulungagung. Daerah yang setanjutnya Pgyln PeMakilan Rakyatperwakilan
disingkat DPRD adalah Lembaga Rakyat Daeiah sebigai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahanan oleh pemerintah Daerah dan Dewan PeMakilan Rakyat Daerah menurut azas Otonomi dan Pembantuan dengan prinsip Otonomi seluasJuasnva dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Rl sebigaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Ri Tahun 1945.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberj tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraluran Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
8.
Dinas Kesehatan adalah Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Tulungagung.
L
Pejabat adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten
Tulungagung.
t,
4
'10. Pelayanan Kesehatan Dasar adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal
di
Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poskesdes.
11. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas dengan jaringannya adalah UpT Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan di wilayah kerjanya.
12. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13. Rehibusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut rekibusi adalah sebagian atau seluruh biiya
penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik dan non medik sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang telah diberikan oleh Puskesmas dengan jaringannya.
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
15. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dalam rawat inap.
Rawat Darurat adalah pelayanan kegawatdaruratan medik yang harus diberikan secefatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
16. Pelayanan
17. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk. observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya -dengan menempati tempat tidur.
18. Pelayanan Rawat di Rumah (Home Care) adalah petayanan
kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan atau pelayinan kesehatan lainnya di rumah penderita.
19. Pelayanan Medik adalah tindakan
yang dilaksanakan oleh
tenaga medis untuk keperluan diagnostik, dan/atau terapi/pengobatan dalam bentuk visite, konsultasi dan
pelayanan tindakan medik. pelayanan medik dikelompokkan dalam tindakan medik non operatif yang dilaksanakan di luar ruang operasi dan tindakan medik operatif yang dilaksanakan di ruang operasi/ruang tindakan. 20.
Operasi Katarak adalah tindakan pembedahan dan pengobatan oleh tenaga ahli dengan menggunakan alat dan tindakan medik untuk mengangkat lensa mata yang dilaksanakan di Puskesmas.
21
Pelayanan Penunjang MediUDiagnostik adalah pelayanan untuk penunjang penegakkan diagnosis dan terapi.
.
Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter untuk berbagai keperluan keterangan kesehatan termasuk calon mempelai.
/.
Et Repertum Korban Hidup adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter umum atau dokter spesialis yang hasilnya digunakan untuk
23. Pelayanan Visum
keperluan penegakan hukum.
24. Pelayanan Mobil Ambulance adalah pelayanan
transportasi pasien dalam rangka rujukan dengan atau tanpa didampingi tenaga kesehatan.
25. Pelayanan Mobil Jenazah adalah pelayanan transportasi khusus jenazah milik Puskesmas untuk melayani pasien Puskesmas atau masyarakat pada umumnya.
26. Pelayanan Visite Dokter adalah kunjungan dokter
kepada
pasien rawat inap untuk memeriksa, menegakkan diagnosa, memberikan terapi medis dan konsultasi.
27. Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan
yang
berkaitan dengan kepentingan hukum, antara lain dan iidak perbatas pada pelayanan visum et repertum atau resume medik.
28. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima
oleh
pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, rehabilitasi medik, dan pelayanan lainnya.
29. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh puskesmas atas pemakaian sarana, fasilitas puskesmas, bahan obat_ obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosisl pengobatan, konsultasi visite, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
30. Pelayanan Konsultasi Kesehatan adalah petayanan
konsultasi oleh tenaga medik atau tenaga kesehatan lainnya
yang dilaksanakan baik di Rawat Jalan, Rawat Darurat, maupun Rawat Inap secara langsung dan/atau melalui
telepon.
31. Jasa Konsultasi adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan (Konsultan) atas saran atau konsul yang
dilaksanakan baik di Rawat Jalan, Rawat Darurat maupun Rawat lnap secara langsung dan/atau melalui telepon. 32. Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah pelayanan pemberian buku rawat jalan dan buku rawat inap.
33. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai
penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
34. Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan
yang
meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Puskesmas untuk kepentingan kesehatan-, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
35. Calon Mempelai adalah seorang pria atau wanita yang
akan
melangsungkan pernikahan.
36. Kas Umum Daerah adalah kas pemerintah daerah
yang
ditunjuk.
(/
!!
6
a7
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Srrrat Ketetapan Retribusi Daerah, untuk
38.
selanjutnya
disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan
atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
BAB
II
JENISJENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI Pasal 2
(1)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan
di
puskesmas oan
jaringannya yang dapat dikenakan retribusi meliputi : a. Pelayanan Rawat Jalan; b. Pelayanan Rawat Darurat; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Medik dan Tindakan Medik (Operatif dan Non Operatifl; e. Pelayanan Kebidanan dan penyakit Kandungan;
f.
g. h.
i. j.
Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan
Medik Gigi dan Mulut; Penunjang Medik; Medico Legal; Ambulance dan Mobil Jenazah; PelayananKonsultasi;
k. Pelayanan obat dan alat kesehatan
pelengkap
(Pelayanan Depo Farmasi).
(2)
Setiap jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan rehibusi pelayanan kesehatan yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Bagian Kesatu Pelayanan Rawat Jalan Pasal 3
(1) Pelayanan rawat jalan meliputi pemeriksaan umum dan obat-
obat dasar (generik) yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian.
(2)
Dalam hal pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan
administrasi untuk pelayanan rekam medik.
biaya
l.
7
(3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan medik, pemeriksaan penunjang medik dan atau konsultasi
dikenakan retribusi sesuai jenis tindakan medik, pemeriksaan penunjang medik, atau konsultasi yang diterima.
Bagian Kedua Pelayanan Rawat Darurat Pasal 4
(1) Pelayanan rawat darurat meliputi pemeriksaan
umum dan obat-obat dasar (generik) yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian.
(2)
(3)
Dalam hal pelayanan rawat darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan
biaya
administrasi untuk pelayanan rekam medik. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan medik, pemeriksaan penunjang medik dan atau konsultasi
dikenakan retribusi sesuai jenis tindakan medik, pemeriksaan penunjang medik, atau konsultasi yang
diterima.
Bagian Ketiga Pelayanan Rawat Inap Pasal 5
(1)
Pelayanan Rawat Inap meliputi pelayanan kesehatan di Bangsal, Rawat Gabung dan Kelas.
(2) Dalam hal pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan
biaya
administrasi untuk pelayanan rekam medik.
(3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap dikenakan retribusi sesuai tempat rawat inap, jenis tindakan medik, pemeriksaan penunjang medik, atau konsultasi yang diterima. Bagian Keempat
Pelayanan Medik dan Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif Pasal 6 (1)
Pelayanan Medik dan Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif meliputi tindakan medik ringan, tindakan medik sedang dan tindakan medik gigi dan mulut. (2) Dalam hal pelayanan Medik dan Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan biaya administrasi untuk pelayanan rekam medik. (3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan medik ringan, tindakan medik sedang dan tindakan medik gigi dan mulut dikenakan biaya rehibusi sesuai jenis tindakan medik ringan, tindakan medik sedang dan tindakan medik gigi dan mulut yang diterima.
,/
8
Bagian Kelima Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Pasal 7 (1)
Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan meliputi tindakan medik ringan dan tindakan medik sedang.
(2)
Dalam hal pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan biaya administrasi untuk pelayanan rekam medik.
(3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan medik ringan dan tindakan medik sedang dikenakan biaya retribusi sesuai jenis tindakan medik ringan dan tindakan medik sedang yang diterima. Bagian Keenam Pelayanan Medik Gigi dan Mulut Pasal 8
(1) Pelayanan Medik Gigi dan Mulut meliputi tindakan medik gigi dan mulut.
(2) Dalam hal pelayanan Pelayanan
Medik Gigi dan Mulut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan biaya administrasi untuk pelayanan rekam medik.
(3) Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan Medik Gigi dan Mulut dikenakan biaya retribusi sesuai
jenis
tindakan medik gigi dan mulut yang diterima. Bagian Keenam Pelayanan Penunjang Medik Pasal 9 (1) (2)
Pelayanan Penunjang Medik meliputi
pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
Dalam hal pelayanan Penunjang Medik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan biaya administrasi untuk pelayanan rekam medik. (3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya dikenakan biaya retribusi sesuai jenis tindakan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya yang diterima. Bagian Ketujuh Pelayanan Medico Legal
Pasal 10
(1) (2)
Pelayanan Medico Legal meliputi pengujian kesehatan dan visum et repertum korban hidup; Dalam hal pelayanan Medico Legal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap pasien baru dikenakan
biaya
administrasi untuk pelayanan rekam medik.
4
9
(3)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan pengujian kesehatan dan visum et repertum korban hidup dikenakan biaya retribusi sesuai jenis tindakan pengujian kesehatan dan visum et repertum korban hidup yang diterima; Bagian Kedelapan Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah
Pasal
(1) Pelayanan
11
ambulance dan mobil jenazah meliputi sewa
kendaraan dan jasa.
(2)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan ambulance dan mobil jenazah dikenakan biaya retribusi sesuai jarak tempuh dan jasa yang diterima. Bagian Kesembilan Pelayanan Konsultasi
Pasal 1 2 (1)
Pelayanan konsultasi meliputi pemberian pelayanan konsultasi Rawat jalan, Rawat inap, Dokter gigi,' Gizi, Penyakit Menular Seksual (PMS) dan Reproduksi.
(2)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan konsultasi Rawat jalan, Rawat inap, Dokter gigi, Gizi, penyakit Menular Seksual (PMS) dan Reproduksi dikenakan biaya retribusi sesuai jenis pelayanan konsultasi yang diterima. Bagian Kesepuluh Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan pelengkap (Pelayanan Depo Farmasi)
Pasal 13 (1)
Pelayanan Obat Dan Alat Kesehatan pelengkap (pelayanan Depo Farmasi) meliputi penggunaan oksigen dan pengganti obat dan alat kesehatan yang tidak disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan penggunaan oksigen dan/atau obat dan/atau alat kesehatan yang tiOak disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenaian - biaya retribusi sesuai dengan banyaknya obat dan/atau lamanya
penggunaan oksigen dan/atau alat kesehatan dimaksuo.
BAB
III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 14 Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan di puskesmas dengan jaringannya.
L
l0
Pasal 15
Obyek Rehibusi adalah seluruh jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan di Puskesmas dengan jaringannya.
Pasal 16 Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 17 Retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas digolongkan sebagai Retribusijasa umum.
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal l8 Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan
:
a. Jumlah, frekuensi, kelas perawatan dan jenis
b.
pelayanan kesehatan; Jenis dan jarak tempuh untuk pelayanan ambulance dan mobil lenazan.
BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP
Pasal 19
(1) Prinsip penetapan slruktur dan besaran tarip
retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan menutup biaya
penyelenggaraan pelayanan kesehatan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat keadilan.
(2)
dengan aspek
dan
Sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi adalah semua jenas pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusj di Puskesmas dengan jaringannya
(3) Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan
sebagaimana
dlmaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa sarana dan jasa perayanan.
(4) Dasar penghitungan jasa sarana adalah biava
satuan
pelayanan untuk menutup biaya operasional, pemakaian bahan dasar pakai habjs dan biaya pemeliharaan.
,
1l
I
BAB VII STRUKTUR DAN BESARAN TARIP Pasal 20
Struktur dan besarnya tarip retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KERJASAMA OPERASIONAL Pasal 21
(1) dalam melaksanakan fungsinya Kepala puskesmas dapat mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Kerjlsama pelayanan kesehatan dengan pT.
(persero)
ASKES bagi peserta dan anggota keluarganya di puskesmas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Rekibusi pelayanan
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
BAB IX KEBIJAKAN RETRIBUSI Pasal 22
(1) Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau
(2)
ditanggung Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibebaskan-dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah dibebankan pada Keuangan Daerah sebagai subsidi pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui mekanisme ApBD.
(3) Tatalaksana sunsidi pembebasan retribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Buoati.
(4)
Retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas perawatan yang dilaksanakan oleh dokter spesialis tamu di rawat jalan atau di rawat inap atau tindakan medik operatif diatur lebih laniut dalam Peraturan Bupati.
BAB X WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 23 Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Tulungagung.
l.
12
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal24 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan.
SKRD
atau
BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 25 (1)
ll-asa Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya
30
(tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) pembayaran retribusi yang terhutang harus dibayar sekaligus. (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Buoati.
rArA cAB$B#lloo,ro" Pasal 26 (1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat
lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagitran retribusi dikeluarkan 7 ( tujuh ) hari sejak saat jaiuh t6mpo
pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal surat teguran .atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi retriOusi yang terhutang. (3) Surat teguran,.surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
BAB XIV SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal27 Saat retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
p
13
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 28
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat
(1)
memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi terhadap pasien kurang / tidak mampu.
(2)
Pemberian pengurangan
atau
keringanan retribusi pada (1) sebagaimana dimaksud ayat dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan. (4) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan pembebasan retribusi rawat jalan di Puskesmas terhadap Murid Sekolah (UKS), Kader Kesehatan, Pasukan Kebersihan dan Kejadian Luar Biasa disuatu temoat.
BAB XVI PENYEDIAAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN PELENGKAP Pasal 29 (1) Obatobatan dan alat kesehatan yang termasuk dalam obat dan alat kesehatan pelengkap dapat disediakan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas. (2) Tata cara pelaksanaan dan pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XVII TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 30
(1) Hasil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya seluruhnya disetor bruto ke Kas Daerah.
(2) Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan seluruhnya untuk biaya operasional guna meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dengan jaringannya setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan dan anggaran APBD.
(3)
Penggunaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk : a. jasa pelayanan medik; b. jasa sarana.
(4) Tata cara
pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
rt.
l4 BAB XVIII PENGAWASAN Pasal 31
(1)
Pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap Pelayanan Kesehatan dapat dibentuk Tim Pengawasan atau Pejabat yang ditunjuk dengan Tugas operasionalyang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XIX KADALUWARSA PENAGIHAN pasat 32 (1) Penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang rehibusi. (2) K€daluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh apabita :
a. Diterbitkan Surat Teguran atau ; b. Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
BAB XX
PENYIDIKAN Pasal 33 (1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat Penyidik atau Penuntut sesuai Ketentuan peraiuran Perundang-undangan. (2) Disamping Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pejabat Pegawai Negeri Sipjl tertentu lingkung;n pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penvidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di
adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan
dan
meneljti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan
mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentanq kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan de-ngan tindak
pidana retribusi Daerah tersebut:
t,
15
c. d. e.
f. g.
h.
i. j. k. (4)
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e: Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Menghentikanpenyidikan; Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum. BAB XXI SANKSI ADMINISTRASI Pasal 34
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 o/o (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XXII KETENTUAN PIDANA Pasal 35 (1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan
kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah rehibusi yang terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
l/
l6 BAB XXlll KETENTUAN PENUTUP Pasal 36
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
Ditetapkandi Tulungagung pada tanggal 28 September 2009 BUPATI TULUNGAGUNG
f
tr.
Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 29 September 2009 SEKRETA
Drs. MARYOTO BIROWO. MM Pembina Utama Muda NrP. 19530808 198003 1 036 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2OO9 NOMOR 06 SERI C
,
1',l
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR
l4TAHUN
2OO9
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
I.
PENJELASAN UMUM
Retribusi Pelayanan Kesehatan telah diatur oleh Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 15 Tahun 2002. Dengan adanya perubahan situasi dan perkembangan yang terjadi dewasa ini maka retribusi Pelayanan Kesehatan harus Adanya Peraturan Daerah yang baru ini diharapkan pengelolaan sarana Pelayanan Kesehatan dapat lebih tertib sehingga ada peningkatan pelayanan kesehatan lerhadap masyarakat secara kuantitatif maupun kualitatif.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Cukup jelas
Pasal 1 Pasal 2 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5) ayat (6) ayat (7)
ayat (8) ayat (9) Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5
Pasal6 Pasal 7 Pasal Pasal 9 Pasal 10 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal '17
I
Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Pelayanan ambulance meliputi biaya BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan tarip retribusi Cukup jelas Cukup jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
(,
18
Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal21 Pasal22 Pasal 23
Pasal24 Pasal 25 Pasal 26
Pasal27 Pasal 28 Pasal 29 ayat (1)
ayat (2) Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Pasal 35 Pasal 36 Pasal 37 Pasal 38
Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup
Jelas Jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas
Penyediaan obat dan alat yang termasuk dalam jasa sarana yang harus disediakan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas disesuaikan dengan besarnya tarip yang telah ditetapkan. Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
,
t r 'at
' r'
t9
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG : 14 TAHUN 2009 TANGGAL : 28 SEPTEMBER 2009
NOMOR
TARIP RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR
KOMPONEN
NO.
TARIP RETRIBUSI Rp.
Rawat Jalan Di Puskesmas Di Pustu, Pusling, Polindes, Poskesdes
3.500.3.000,-
2
Rawat Darurat
5.000,-
3
Rawat Inap 2.1 Bangsal 2.2 Rawat Gabung 2.3 Kelas
25.000,40.000,50.000,-
4
Rawat Kuniunq
15.000,-
5
Tindakan Medik 5.1 Tindakan medik ringan 5.1.1 Jahit luka sampai dengan 5 iahitan 5.1.2 Jahit luka lebih dari 5 iahitan 5.1.3 lnsisi Abses 5.1.4 Sirkumsisi 5.1.5 Tindik Daun Telinga 5.1.6 Pemasanqan dan pencabutan UID 5.1.7 Pemasangan inplant 5. 1.8 Pencabutan inplant 5.1.9 lnsisi Hordeulum 5.1.10 Angkat jahitan sampai dengan 5 5.1.11 Angkat jahitan lebih dari 5 5.1.12 Perawatan luka ringan 5.1.13 Pasang infus 5.1.14 Hecthing Perineum Tk I 5.1.15 Hecthing Perineum Tk ll 5.1.16 Pemasangan / Pelepasan DC 5.1.17 Pap Smear (Diluar biaya pengiriman dan pembacaan patolooi) 5.1.18 KB suntik 1 Bulan 5.1.19 KB suntik 3 Bulan 5.1 .20 Pengobatan Medik Alternatif 5.1.21 Perawatan luka perineum post operasi
1
5.2 Tindakan medik sedang 5.2.1 Pengangkatan Pteregium 5.2.2 Operasi Katarak 5.2.3 Facum Ekstrasi 5.2.4 Forceps 5.2.5 Pertolongan Persalinan Normal
20.000,40.000.20.000.75.000,10.000,20.000.30.000,30.000,25.000.5.000,10.000,5.000,5.000,50.000.75.000.20.000,10.000,15.000,12.000,3.000,10.000,-
25.000.100.000.500.000.500.000.350.000.-
0
'
,
i
'r
't'
.l
20
NO
KOMPONEN 5.2.6 Pertolongan Persalinan dengan Penyulit 5.2.7 Curetaqe 5.2.8 Placenta manual 5.2.9 Pemasangan dan pencabutan UID denqan penvulit 5.2.10 Hecthins Portio 5.2.1 1 Pembedahan ringan 5.2.12 Perawatan luka sedang 5.3 Tindakan Medik Gigi 5.3.1 Pembersihan karang gigi Per Reqio 5.3.2 Pencabutan qiqi biasa 5.3.3 Pencabutan gigi komplikasi 5.3.4 Pencabutan gigi tertanam 5.3.5 Insisi abses gigi 5.3.6 Tumpatan gigi 5.3.7 Pemasangan mahkota qigi 5.3.8 Apper Colectomy 5.3.9 Alveolectomy 5.3.10 Pengobatan pulpa 5.3.11 Perawatan Post Exo
6
Penunjang Diagnostik 6.1 Pemeriksaan Laboratorium 6.1.1 Kimia Darah 6.1.1.1 Glukosa 6.1.1.2 Kolesterol 6.1.1.3 Triglycerida 6.1.1.4 HDL 6.1.1.5 LDL 6.1.1.6 Total Lipid
6.1.1.7 Bilirubine Dll
.8
SGOT / ASAT 6.1.1.9 SGPT / Alat 6.1.1.10 ALK Fasatase 6.1.1.11 GAMA GT 6.1.1.12 BUN / UREA 6.1.1.13 Creatinine 6.1 .1 . 14 Uric Acid 6.1.1.15 Total Proteine 6.1 .1 . 16 Albumine 6.1 .1 .17 Globuline 6.1 .1
1
6.1 .2
Pemeriksaan Urine 6.1.2.1 Albuline 6.1.2.2 Urobiline 6.1.2.3 Billirubine 6.1.2.4 Reduksi
6.1.2.5 BJ 6.1.2.6 Keton 6.1.2.7 Sediment
9.12.8
Urine Lengkap
TARIP RETRIBUSI Rp. 450.000,175.000,100.000,50.000.100.000.150.000.15.000,5.000,10.000,20.000.40.000.15.000,20.000.10.000.15.000.30.000,10.000.10.000.-
15.000.20.000,20.000,17.000.17.000,17.000,20.000.17.000.17.000.17.000,30.000.20.000.20.000,25.000,15.000,15.000.15.000,-
5.000.5.000,5.000,5.000,4.000,15.000,5.000.20.000.-
o
t
, lo
,1 t-^
t
2l
I a
TARIP RETRIBUSI Rp.
KOMPONEN
NO
6.1.3 Parasitolosi 6.1.3.1 Pewarnaan Eosine 6.1.3.2 Vaeces Konsentrasi 6.1.3.3 Malaria 6.1.3.4 Trichomonas 6.1.3.5 Funqi / Dacet 6.1.3.6 Tinia Konsentrasi 6.1.3.7 Tinia Macros / Micros
5.000,10.000.10.000,5.000,5.000,10.000,10.000.-
6.1.4 Pemeriksaan Cairan
6.1.4.1
20.000,-
Sperma Analisa
6.1.5 Mikro Biolosi 6.1.5.1 Direct Preparat 6.1.6
:
10.000,-
Seroloqi
6.1.6.1 Tes Kehamilan 6.1.6.2 Tes Widal Slide
6.1.6.3 FDRL 6.1 .6.4 TPHA 6.1.6.5 Hbs Aq ( RPHA ) ) densan Stik 6.1.6.6 Hbs AB ( PHA) ) denqan Stik
15.000,15.000.10.000,30.000,30.000.30.000,-
6.1.7 Pemeriksaan Hematologv 6.1.7.1 Hemoqlobine 6.1.7,2 BBS / LED 6.1.7 .3 EMrocyt 6.1.7.4 Leococyt 6.1.7.5 DiffTellins 6.1.7 .6 Thrombosit Count 6.1.7,7 Hematokrit / PVC 6.1.7.8 MCV / MCH / MCHC 6.1.7.9 Retikulosit 6.1.7.10 Eosinophil Count 6.1.7.11 Evaluasi Hapusan darah 6.1.7.12 Bleedinq Time (DUKE) 6.1.7.13 Bleedinq Time 6.1.7.14Clootins Time 6.1 .7 .15 Diff Count
6.2
7
Penunianq Medik Lain 6.2.1 Ronqent Foto (Diluar (Diluar 6.2.2 EKG (Diluar 6.2.3 USG 6.2.4 Refraktometer (Diluar
biava biava biaya biava
pembacaan) pembacaan) pembacaan) pembacaan)
Pelayanan Medico Legal 7.1 Visum Et Repertum Korban Hidup 7.2 Penguiian Kesehatan 7.2.1 Umum 7.2.2 Tenaga Kerja, CJHI, Transmigran 7.2.3 Calon Mempelai
10.000,10.000.10.000.10.000,10.000.10.000.10.000,10.000,10.000,10.000,10.000.10.000.10.000.10.000,10.000.-
40.000.25.000,25.000,10.000,-
20.000.7.000.7.000,10.000,-
t 22
NO 8
Pelayanan Mobil Ambulance 8.1 Jarak sampai denqan 15 Km 8.2 Jarak lebih dari 15 Km 8.2.1 Sampai dengan 15 Km 8.2.2 Setiap penambahan Km berikutnva
8.3
25.000,25.000,4.000.JKm
Jasa
8.3.1 8.3.2 8.3.3 8.3.4
I
TARIP RETRIBUSI Rp.
KOMPONEN
Jasa Jasa Jasa Jasa
pengemudi dalam kota pengemudi luar kota pendampinq dalam kota pendampinq luar kota
15.000,62.500.15.000,50.000,-
Pelayanan Mobil Jenazah 125 % dari retribusi pelayanan mobil ambulance
'10
Visite Dokter
10.000,-
11
Jasa Perawatan
10.000.-
12
Kosultasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas 12.1 Rawat Jalan 12.2 Rawat Inap 12.3 Dokter sisi 12.4 Gizi 12.5 IMS 12.6 Reproduksi
5.000,10.000,7.500,5.000,5.000,5.000,-
Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan Pelengkap (Pelayanan Depo Farmasi) 13.1 Penqgunaan 02 per iam 13.2 Harga obat dan alkes di Puskesmas rawat inap sesuai SK Menteri Kesehatan Rl
10.000,-
I'
13
BUPATI TULUNGAGUNG,
lr.
H
HJONO, MM.
o