NOVASI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK (STUDI PADA PT BANK MANDIRI CABANG MEDAN)
SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH: SOFIANNA HAULIHAN PASARIBU 050200326
Departemen Hukum Keperdataan Program Kekhususan Hukum Perdata Dagang
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2009 Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
NOVASI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK (STUDI PADA PT BANK MANDIRI CABANG MEDAN)
SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH SOFIANNA HAULIHAN PASARIBU 050200326 Departemen Hukum Keperdataan Program Kekhususan Hukum Perdata Dagang
Disetujui Oleh : Ketua Departemen Hukum Perdata
(Prof. Dr. Tan Kamello, SH.MS) NIP. 19620421198 8031004
Pembimbing I
(Prof. Dr. Tan Kamello, SH. MS) NIP. 19620421198 8031004
Pembimbing II
(Rosnidar Sembiring, SH. M.Hum) NIP. 19660202199 1032002
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2009
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala kasih dan penyertaanNya, sehingga Penulis diberi kekuatan dan kemampuan untuk dapat menyelesaikan skripsi ini. Skripsi ini disusun guna melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syaratsyarat dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Adapun judul dari skripsi ini adalah “Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada PT Bank Mandiri Cabang Medan)”. Skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, karena terbatasnya kemampuan dan pengetahuan dalam penulisan skripsi ini. Untuk itu dengan segala kerendahan hati,
diharapkan saran dan kritik
yang
konstruktif dalam
menunjang
kesempurnaan skripsi ini. Secara khusus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada keluarga besarku yang sangat kucinta. Kepada Ayahanda T. Pasaribu dan Ibunda tersayang P br Hutagalung yang telah memberi bantuan baik moril maupun materil sehingga perkuliahan ini dapat berjalan dengan lancar. Terimakasih juga kepada kakak Septri Stephanie Pasaribu dan adik-adik Topo Pasaribu, Ferdinand Pasaribu, Erwin Pasaribu yang penuh perhatian dan telah memberikan semangat, doa serta dukungan. Dalam kesempatan ini ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga disampaikan kepada seluruh pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
telah membantu Penulis dalam penyusunan skripsi ini maupun selama menempuh perkuliahan, khususnya kepada: 1. Bapak Prof. Dr. Chairuddin P. Lubis, SpA(K) sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara. 2. Bapak Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 3. Bapak Prof. Dr. Tan Kamello, SH., M.S, selaku Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan sekaligus sebagai Dosen Pembimbing I yang telah banyak memberikan bimbingan dan arahan selama penulisan skripsi ini. 4. Ibu Rosnidar Sembiring, SH, M.Hum, sebagai Dosen Pembimbing II yang telah memberikan saran dan petunjuk dalam penulisan skripsi ini. 5. Ibu T. Darwini, SH, M.Hum, sebagai Dosen Wali Penulis yang selama masa perkuliahan telah membimbing dan memotivasi Penulis untuk meraih hasil maksimal setiap semesternya. 6. Seluruh Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang telah memberikan bimbingan dalam mengikuti perkuliahan melalui ilmu pengetahuan yang diajarkan. 7. PT. Bank Mandiri Cabang Medan yang telah memberikan kesempatan untuk dapat melakukan penelitian yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini. Selain itu Penulis juga ingin berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Khususnya untuk teman-teman stambuk 2005 yang telah banyak membantu Penulis selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Untuk Lydia Octawidawaty Sinurat yang telah menjadi teman, sahabat dan saudara selama masa-masa perkuliahan hingga sekarang. Aku mengasihimu dengan caraku sendiri. Untuk Herunata Joseph Sitanggang yang telah memberikan dukungan dan doanya selama proses penyelesaian skripsi ini. Terima kasih untuk buku-buku dan Adhitia Sofyan nya. Sekali lagi terimalah terima kasih dan Tuhan memberkatimu. Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga skripsi ini dapat berguna dan apa yang telah kita lakukan mendapat Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Sekian dan terima kasih.
Medan, Desember 2009 Penulis,
Sofianna Haulihan Pasaribu
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR…………………………………………………
i
DAFTAR ISI…………………………………………………………...
iv
ABSTRAK……………………………………………………………..
vi
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………….
1
A. Latar Belakang………………………………………….....
1
B. Perumusan Masalah………………………………………..
9
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan…………………………….
10
D. Keaslian Penulisan………………………………………...
11
E. Tinjauan Kepustakaan……………………………………..
11
F. Metode Penulisan………………………………………….
17
G. Sistematika Penulisan……………………………………..
18
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG KREDIT MACET……..
20
A. Pengertian Kredit Macet…………………………………..
20
B. Sebab-Sebab Timbulnya Kredit Macet……………………
33
C. Akibat Kredit Macet………………………………………
38
D. Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank…………….
39
BAB III : TINJAUAN UMUM TENTANG NOVASI……………….
52
A. Pengertian dan Dasar Hukum Novasi……………………..
52
B. Jenis Novasi……………………………………………….
56
C. Pelaksanaan Novasi……………………………………….
59
D. Isi Akta Novasi……………………………………………
63
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
E. Hambatan dalam Pelaksanaan Novasi…………………….
66
BAB IV : PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN CARA NOVASI…………………………………………………………………
68
A. Faktor-Faktor Pendorong Dilakukannya Novasi oleh Bank.
68
B. Pelaksanaan Novasi oleh Bank dalam Hal Terjadinya Kredit Macet………………………………………………………
76
C. Akibat Hukum Dilaksanakannya Novasi bagi Kreditur dan Debitur……………………………………………………..
83
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN………………………………
89
A. Kesimpulan………………………………………………..
89
B. Saran………………………………………………………
90
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
ABSTRAK Usaha pokok bank adalah sektor perkreditan dan pendapatan bank yang terbesar berasal dari sektor perkreditan. Setelah dilakukan analisis kredit, dan kredit dinyatakan layak untuk diberikan kepada calon debitur, kemungkinan pengembaliannya kelak mengalami kemacetan selalu ada. Terjadinya kemacetan pengembalian kredit mungkin disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank sendiri atau dari pihak nasabah, atau karena keadaan memaksa (force majure). Usaha yang dilakukan untuk menangani kredit macet melalui beberapa cara, yaitu melalui proses negosiasi dengan pihak debitur (Restructuring, Rescheduling dan Reconditioning) atau melalui proses litigasi yaitu dengan pengajuan gugatan atau ekseskusi kepada lembaga pengadilan. Begitu banyaknya masalah yang timbul di dalam perkreditan. Di antaranya adalah kredit yang diberikan kepada debitur tidak dapat dikembalikan atau kredit termasuk di dalam kolektibilitas macet. Oleh karena itu, penulis memilih materi penulisan dengan judul Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank (Studi Pada PT Bank Mandiri Cabang Medan). Permasalahan yang dirumuskan di dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa saja yang mendorong dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, bagaimanakah pelaksanaan novasi dan apa akibat hukum dilaksanakannya novasi bagi kreditur dan debitur. Untuk melengkapi penulisan skripsi ini, agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis-normatif yaitu penelitian dilakukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan lain yang merupakan data-data sekunder yang berkaitan dengan upaya penyelesaian kredit macet dengan novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan dan penelitian yuridis-empiris yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dalam melakukan penyelesaian kredit macet, salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri adalah dengan melakukan novasi. Novasi yang dipilih untuk penyelesaian kredit adalah novasi subjektif pasif yaitu dengan penggantian debitur lama oleh debitur baru. Novasi dilaksanakan dengan pemuatan perjanjian baru menggantikan perjanjian yang lama. Perjanjian yang baru ini dinyatakan aktif setelah disetujui oleh debitur baru dan kreditur. Hak-hak istimewa yang ada di dalam perjanjian lama tidak secara otomatis ikut beralih kepada perjanjian yang baru. Mengenai hak istimewa ini, apabila debitur lama akan mengalihkannya kepada debitur baru, maka dibuat kembali perjanjian yang baru mengenai hak-hak istimewa ini. Tidak selamanya pelaksanaan novasi ini dapat berjalan dengan lancar. Ada beberapa kendala yang ditemui oleh pihak kreditur atau pihak bank di dalam pelaksanaan novasi tersebut. Sebelum dilakukan pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur, ada baiknya pihak kreditur memperhatikan lebih baik lagi calon debiturnya, hal ini untuk mengurangi terjadinya kredit macet. Sebelum novasi dilakukan ada baiknya calon novator mengetahui lebih baik lagi hal-hal apa saja yang akan menjadi konsekuensi apabila dilakukan novasi. Penulisan dan pembahasan skripsi ini diharapkan dapat membawa manfaat dalam pembahasan mengenai penyelesaian kredit macet di dalam dunia perbankan.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Perbankan merupakan salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk
perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. Kebutuhan yang menyangkut kebutuhan produktif misalnya untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan usahanya. Saat ini dapat dikatakan bahwa penyediaan berbagai jasa keuangan (perbankan) merupakan sektor yang strictly well regulated. Karena perbankan menyangkut kepentingan jumlah orang yang cukup banyak. Situasi di Indonesia adalah suatu hal yang cukup memberi gambaran bahwa perbankan merupakan sektor yang sangat diatur.1 Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan suatu perkataan yang asing di telinga masyarakat. Perkataan kredit tidak hanya dikenal oleh masyarakat yang hidup di kota besar, akan tetapi juga yang hidup di desa. Manusia sangat memerlukan kredit. Hal ini disebabkan karena manusia adalah homo economicus dan setiap manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia selalu beraneka ragam yang pada dasarnya akan terus meningkat sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia itu sendiri, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. Hal inilah yang menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi 1
H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, PT Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2000, hal. 5. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
hasrat dan cita-citanya, yaitu dengan meminta bantuan bank dalam bentuk tambahan modal. Bank sebagai suatu lembaga keuangan memiliki peranan yang sangat dominan dalam bidang perekonomian. Hampir semua kegiatan perekonomian masyarakat membutuhkan bank dengan fasilitas kreditnya. Karena pemberian kredit bank ini sangat dominan, maka banyak ahli yang berpendapat bahwa tidak ada satupun usaha bisnis yang berjalan di dunia ini yang bebas dari kredit. Setiap usaha apakah itu di sektor industri, perdagangan, pertanian atau perhubungan, besar atau kecil memerlukan kredit yang berfungsi sebagai bantuan permodalan agar usaha dapat berjalan lancar dan mencapai kemajuan-kemajuan. Bank memiliki potensi dan peluang untuk berperan dalam pembangunan, karena padanya terhimpun dana dari masyarakat. Oleh karena itu dalam menyalurkan kredit serta melakukan kegiatan usahanya, bank wajib menjalankan dana masyarakat tersebut dengan berpedoman pada keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya. Sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit bukan dana milik bank sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat, sehingga penyaluran kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap, semuanya itu bertujuan agar kredit yang disalurkan tersebut dapat
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kembali tepat pada waktunya sesuai perjanjian kredit yang meliputi pinjaman pokok dan bunga. 2 Di dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank kepada debitur, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian di dalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit
ini merupakan perjanjian
pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan debitur yang telah ditentukan. Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang. Dari sini terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian dengan penerimaan kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak diduga semula. Sehingga didalam kredit terkandung pengertian tentang “degree of risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu resiko, baik resiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, resiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang diebut dengan kredit macet. 2
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, CV Alfabeta, Bandung, 2005,
hal. 2. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Adanya resiko dalam pemberian kredit, maka bank berusaha untuk memperkecil resiko yang mungkin menimpanya. Bank-bank dalam menilai suatu permintaan berpedoman kepada faktor-faktor antara lain Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan) dan Condition of Economy (kondisi ekonomi). Kelima syarat-syarat itu disebut The Five C’s of Credit Analysis dan merupakan
ukuran
kemampuan
penerima
kredit
untuk
mengembalikan
pinjamannya. The Five C’s of Credit Analysis tersebut, yaitu: 3 a. Character (watak) Yang dimakud dengan “watak” di sini adalah kepribadian, moral dan kejujuran pemohon kredit. Apakah ia dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, yang timbul dari persetujuan kredit yang diadakan. b. Capacity (kemampuan) Yang dimaksud adalah kemampuan mengendalikan, memimpin, menguasai bidang usahanya, kesungguhan, dan melihat perspektif masa depan, sehingga usaha pemohon berjalan dengan baik dan memberikan untung (rendabel). c. Capital (modal) Pemohon disyaratkan wajib memiliki modal sendiri. Kredit dari bank, berfungsi
sebagai tambahan.
menunjukkan
bahwa
Adanya
pemohon
modal
adalah
sendiri
pengusaha,
dari pemohon yang
untuk
memperkembangkan usahanya itu perlu mendapat bantuan dari pihak bank.
3
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hal. 82. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
d. Collateral (jaminan) Jaminan di sini berarti kekayaan yang dapat diikat sebagai jaminan, guna kepastian pelunasan di belakang hari, kalau penerima kredit tidak melunasi hutangnya. e. Condition of Economy (kondisi ekonomi) Yang dimaksud di sini ialah situasi ekonomi dan jangka waktu tertentu, di mana kredit itu diberikan oleh bank kepada pemohon. Apakah kondisi ekonomi tersebut memungkinkan pemohon mendapat keuntungan yang diperhitungkan dengan mempergunakan kredit tersebut. Pemberian kredit oleh bank kepada debitur mengandung resiko usaha bagi bank. Resiko disini adalah resiko dari kemungkinan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelunasan kredit, maka makin besar juga resiko bagi bank. 4 Kredit yang telah diberikan tidak selamanya berkualitas lancar. Banyak terjadi kredit yang diberikan menjadi bermasalah yang disebabkan berbagai alasan, misalnya usaha yang dibiayai dengan kredit mengalami kemerosotan usaha, penurunan penjualan, kalah bersaing, adanya krisis moneter dan ekonomi seperti sekarang ini dan adanya kesengajaan debitur melakukan penyimpangan dalam penggunaan kredit, yang mengakibatkan sumber pendapatan dari usaha tidak mencukupi bahkan gagal dalam mengembangkan usahanya. 5
4 5
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005 , hal. 57. Sutarno, Op.Cit., Hal. 7.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Dalam penyaluran kredit kepada debitur senantiasa ditemui adanya permasalahan kredit sehingga menimbulkan kredit macet, kredit macet merupakan kondisi dimana bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bunga pinjaman yang diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kredit macet merupakan bagian dari pengelolaan kredit bank, karena kredit bermasalah itu sendiri merupakan resiko yang dihadapi bisnis perbankan. Hampir semua bank memiliki kredit macet. Bahkan dalam beberapa kasus kredit macet di Indonesia berakhir ke penutupan beberapa bank. Bank sebagai kreditur tentu tidak serta merta melakukan tindakan hukum untuk mematikan usaha debitur dengan melakukan eksekusi terhadap aset-aset debitur yang akibatnya debitur kehilangan segala-galanya. Bank sedapat mungkin akan menghindarkan tindakan hukum berupa legal action atas aset debitur, karena bagaimanapun debitur adalah mitra usaha yang sangat penting bagi bank dalam meningkatkan pendapatan bank. Bank sebagai kreditur memiliki kewajiban untuk membina dan memberikan bantuan manajemen serta memberikan keringanan kepada para debitur dalam menyelesaikan hutangnya. Meskipun kredit yang diberikan debitur dalam kualitas macet, tetapi sepanjang usaha debitur dinilai masih memiliki prospek usaha yang baik dan debitur kooperatif dalam usaha menyelesaikan kredit macet tersebut maka kreditur akan melakukan restrukturisasi kredit macet tersebut, melakukan perubahan-perubahan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Jika terjadi kredit macet, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah dengan melalui dua cara,yaitu: Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
1. Penyelesaian dengan negoisasi Penyelesaian dengan negoisasi adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh bank tanpa melalui proses litigasi atau melalui lembagalembaga hukum tetapi diselesaikan secara intern oleh pihak bank sendiri. 2. Penyelesaian dengan litigasi Penyelesaian dengan litigasi adalah penyelesaian kredit macet melalui lembaga-lembaga hukum. Untuk bank Pemerintah diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Upaya yang ditempuh oleh pihak bank dalam menyelesaikan kredit macet diusahakan terlebih dahulu secara intern, yaitu tanpa melalui bantuan lembagalembaga hukum dan jika upaya tersebut tidak membawa hasil barulah dilakukan dengan jalan diselesaikan melalui lembaga-lembaga hukum. Penyelesaian melalui intern ini salah satunya adalah melalui restrukturisasi kredit. Fasilitas atau kebijakan yang dapat digunakan untuk melakukan restrukturisasi kredit macet antara lain adalah: 6 1. Penurunan suku bunga kredit. 2. Pengurangan tunggakan bunga kredit. 3. Pengurangan tunggakan pokok kredit. 4. Perpanjangan jangka waktu kredit. 5. Penambahan fasilitas kredit. 6. Pengambilalihan agunan/aset debitur. 7. Jaminan kredit dibeli oleh bank.
6
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
8. Konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham. 9. Alih manajemen. 10. Pengambilalihan pengelolaan proyek. 11. Novasi (pembaharuan hutang). 12. Subrogasi. 13. Cessie. 14. Debitur menjual sendiri barang jaminan. 15. Bank menjual barang jaminan dibawah tangan berdasarkan surat kuasa. 16. Penghapusan piutang. 17. Cegah tangkal debitur macet. Sehubungan dengan hal diatas, maka penulis membatasi masalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan dengan cara novasi yang merupakan bagian penyelesaian kredit macet secara intern. Adapun pengertian novasi atau pembaharuan hutang adalah suatu perjanjian baru yang menghapuskan perjanjian lama dan pada saat yang sama memunculkan perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama. Penyelesaian kredit macet dengan cara novasi ini sebenarnya belum pernah dilakukan di kota Medan. Penulis mengangkat masalah ini dikarenakan penulis membaca sebuah artikel atau berita mengenai penyelesaian kredit macet pada Bank Merincorp dengan cara novasi. Pada kasus ini, perjanjian novasi dilakukan oleh tiga bank, yaitu The Sumitomo Bank Limited Singapore Branch, PT Bank Merincorp dan PT Bank Mandiri (Persero). Dimana pada kasus ini, Bank Mandiri mengambil alih dari Bank Merincorp semua kewajiban dalam masingmasing loan agreement juga mendapatkan hak dalam masing-masing loan Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
agreement atas Bank Merincorp sejak tanggal perjanjian novasi tersebut disetujui. 7
B.
Perumusan Masalah Adapun masalah yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah:
1. Faktor-faktor apakah yang mendorong dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan kredit macet? 2. Bagaimanakah pelaksanaan novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan dalam hal terjadinya kredit macet? 3. Apakah akibat hukum dilaksanakannya novasi bagi kreditur dan debitur?
C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan kredit macet. 2. Untuk mengetahui tentang pelaksanaan novasi oleh Bank Mandiri Cabang Medan dalam hal terjadinya kredit macet. 3. Untuk mengetahui akibat hukum dilaksankannya novasi bagi kreditur dan debitur.
7
http://www.suarakarya-online.com/perbankan/e7.htm, terakhir kali diakses pada tanggal 02 Oktober 2009. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Setelah mengetahui tujuan dari penulisan skripsi ini, maka penulis juga akan memaparkan manfaat dari penulisan skripsi ini. Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Manfaat secara teoritis Yaitu untuk memberikan kontribusi pemikiran, sekaligus khasanah pengetahuan di kalangan akademisi tentang novasi sebagai salah satu upaya penyelesaian kredit macet oleh bank. 2. Manfaat secara praktis Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian bagi para pembaca dan pelaku bisnis perbankan, baik itu debitur maupun kreditur agar dapat memahami bagaimana proses penyelesaian suatu kredit yang digolongkan sebagai kredit dengan kolektibilitas macet dengan menggunakan cara novasi.
D.
Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini yang berjudul: “Novasi Sebagai Salah Satu Upaya
Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan), belum pernah ada yang membuat, judul skripsi ini belum pernah ditulis sehingga tulisan ini asli dalam hal tidak ada judul yang sama kalaupun ada, penulis yakin substansi pembahasannya berbeda. Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggung jawabkan penulis, terutama secara ilmiah atau secara akademik.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
E.
Tinjauan Kepustakaan Kredit dilihat dari sudut bahasa berarti kepercayaan, dalam arti bahwa
apabila seseorang atau badan usaha mendapatkan kredit dari bank, orang atau badan usaha tersebut telah mendapat kepercayaan dari bank pemberi kredit. Menurut O.P. Simorangkir, kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) akan terjadi di waktu mendatang. 8 Seperti pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga. Kredit berasal dari bahasa Yunani, credere, yang berart kepercayaan. Di dalam bahasa Belanda disebut vertrouwen dan dalam bahasa Inggris believe, trust or confidence. Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang, atau penundaan pembayaran. Apabila orang mengatakan membeli secara kredit maka hal itu berarti si pembeli tidak harus membayarnya saat itu juga. Di dalam perpustakaan Hukum Perdata terdapat beberapa pendapat mengenai arti kredit itu, yaitu: 9
8
O.P. Simorangkir, dalam H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 123. 9 Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit..,hal. 24. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
1. Savelberg menyatakan kredit mempunyai arti sebagai dasar dari setiap perikatan (verbitensis) dimana seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain dan kredit sebagai jaminan di mana seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan itu. 2. Levy merumuskan arti hukum dari kredit sebagai berikut: “Menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit. Penerima kredit berhak mempergunakan pinjaman itu untuk keuntungannya dengan kewajiban mengembalikan jumlah pinjaman itu di belakang hari”. 3. M. Jakile mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari janjinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit, yaitu: 1. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; 2. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
3. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu; 4. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga. Unsur pertama dari kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Uang di sini seyogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor. Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian. Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur. Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk: 1. Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; 2. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang. 3. Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/3/DNDP tanggal 31 Januari 2005, kredit macet ialah kredit yang memiliki potensi kelangsungan usaha sangat diragukan dan sulit untuk pulih kembali, dengan kemungkinan kegiatan usaha akan terhenti. Salah satu segi yang merupakan kenyataan sehari-hari, peminta kredit menghendaki menerima kredit secepat mungkin, dengan jangka waktu pembayaran kembali sepanjang mungkin dengan syarat dan kondisi seringanringannya dan apa yang diminta dikabulkan sepenuhnya. Sebaliknya, pemberi kredit harus meneliti lebih dahulu keadaan peminta kredit, memperhitungkan faktor-faktor
kemungkinan
yang
tidak
diharapkan,
mempertinbangkan
“keamanan” dari uang yang dipinjamkan, memperhitungkan suku bunga yang rendable, memeriksa pembukuan, administrasi dan mengukur bonafiditasnya baik material maupun spiritual. 10 10
R. Tjipto Adinugroho, Perbankan Masalah Perkreditan, Penghayatan Analisis dan Penuntun, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1994, hal. 4. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Kata bank berasal dari bahasa Italy, banca, yang berarti bence yaitu suatu bangku tempat duduk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata bank diartikan sebagai berikut: “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan dan kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai lembaga keuangan, bank adalah lembaga penghimpun dana dan sebagai lembaga kredit. Dalam menjalankan kedua tugas pokok ini bank dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa sumber operasinya adalah justru berada pada masyarakat. Untuk menghimpun dana, bank harus ke masyarakat dan demikian pula untuk melepaskan kredit. Sebaliknya masyarakat memerlukan bantuan kredit dan jasa-jasa bank dalam memperlancar tujuan usahanya. Timbullah kemudian langkah-langkah menyelarasakan antara keduanya. Dalam membuat penyesuaian ini timbul maksud yang selaras, yaitu merupakan tujuan setiap usaha antara lain memperoleh keuntungan dan tujuan profit
making. 11
Dengan
demikian
kredit
merupakan
mediator
untuk
11
Muchdarsyah Sinungan, Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, PT Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hal. 26. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
mempertemukan kepentingan yang sama itu dan karenanya kredit harus dapat menempatkan dirinya sebagai perangsang bagi kedua pihak. Novasi merupakan salah satu cara untuk menghapuskan atau mengakhiri suatu perjanjian. Pengertian novasi adalah suatu perjanjian dengan mana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan baru. Misalnya, A membeli barang dari B, tetapi harganya tidak dibayar. Untuk lebih memastikan hubungan hukum antara kedua belah pihak, maka antara A dan B diadakan perjanjian. Pembaharuan hutang atau novasi adalah juga suatu macam penghapusan hutang, akan tetapi sudah jelas bahwa masih tetap adanya suatu hutang, karena hutang yang lama di hapuskan dengan meminjam uang pada orang lain, sehingga orang lain itulah menjadi kreditur yang baru. Ada kemungkinan lain, yakni si debitur menunjuk orang lain sebagai debitur yang baru. Debitur yang lama dibebaskan. Dapat pula kreditur yang lama diganti oleh seorang kreditur baru. Ketiga cara tersebut diatas diatur di dalam Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 12
F.
Metode Penulisan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini, agar tujuan dapat lebih terarah
dan dapat dipertanggung jawabkan, maka metode yang digunakan penulis yaitu: 1. Jenis Penelitian Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini adalah metode yuridis-normatif dan yuridis-empiris . Penelitian
12
R. Soerjatin, Hukum Ikatan, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, hal. 100.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
yuridis-normatif merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan
tertulis
dan/atau
bahan-bahan
tertulis
lain
yang
merupakan data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diuraikan dalam skripsi ini. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian yang dilakukan dan/atau ditujukan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan yang diajukan. 2. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di PT Bank Mandiri Cabang Medan, dengan pertimbangan tempat penelitian itu adalah yang menjadi sorotan dalam penulisan skripsi ini sehingga didapat data-data dan bahan tertulis mengenai masalah yang akan diteliti. 3. Metode Pengumpulan Data Penulisan skripsi ini menggunakan metode sebagai berikut: a. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Yakni melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti : buku, majalah, internet, pendapat sarjana dan bahan-bahan kuliah lainnya. b. Penelitian Lapangan (Field Research) Yakni dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan metode wawancara, dalam hal ini dilakukan penelitian di PT. Bank Mandiri Cabang Medan dengan mewawancarai Bapak Basril selaku Legal Officer PT Bank Mandiri Regional Credit Recovery Medan.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
G.
Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik maka pembahasannya harus
diuraikan dengan sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab-bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah: BAB I
Ban ini berisikan pendahuluan yang merupakan penghantar yang di dalamnya terurai mengenai latar belakang penulisan skripsi, perumusan masalah kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan, tinjauan pustaka, metode penulisan, yang kemudian diakhiri oleh sistematika penulisan.
BAB II
Bab ini merupakan gambaran umum mengenai kredit macet, sebab-sebab timbulnya kredit macet, akibat kredit macet dan upaya penyelesaian kredit macet oleh bank.
BAB III
Bab ini merupakan pembahasan mengenai novasi, pengertian dan dasar hukum novasi, jenis novasi, pelaksanaan novasi, isi akta novasi dan hambatan di dalam pelaksanaan novasi.
BAB IV
Bab ini merupakan bab yang menguraikan penyelesaian kredit macet dengan cara novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan. Yang diawali dengan faktor-faktor pendorong dilakukannya novasi oleh bank, pelaksanaan novasi oleh bank dalam hal terjadinya kredit macet, juga akibat hukum dilaksanakannya novasi bagi kreditur dan debitur.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB V
Bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas sebelumnya dan saran-saran yang mungkin berguna bagi pihak perbankan, pihak akademisi dan orang-orang yang membacanya.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG KREDIT MACET
A.
Pengertian Kredit Macet. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai masalah novasi dalam
hubungannya dengan kredit macet, maka terlebih dahulu akan diuraikan arti kata kredit macet itu sendiri. Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Berbagai unsur seperti safety, soundness, without substantial risk – pun dalam perundang-undangan/peraturan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataannya kurang memuaskan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. 13 Kegiatan perkreditan merupakan proses pembentukan aset bank. Kredit merupakan risk asset bagi bank karena aset bank itu dikuasai oleh pihak luar bank yaitu para debitur. Setiap bank menginginkan dan berusaha keras agar kualitas risk asset ini sehat dalam arti produktif dan collectable. Namun kredit yang diberikan kepada debitur selalu ada resiko berupa kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya yang dinamakan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). 14
13
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1811061-upaya-hukum-penyelesaian-kreditmacet/ (“Upaya Hukum Penyelesaian Kredit Macet”), terakhir kali diakses pada tanggal 02 Oktober 2009. 14 Sutarno,Op.Cit, hal 263. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Setiap kredit macet merupakan kredit bermasalah, tetapi setiap kredit bermasalah belum tentu kredit macet. Karena mungkin saja kredit tersebut bermasalah, tetapi sama sekali belum macet. 15 Nasabah-nasabah yang memperoleh kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan pinjamannya dengan baik tepat pada waktu yang diperjanjikan. Pada kenyataannya selalu ada sebagian nasabah yang karena suatu sebab tidak dapat mengembalikan kredit kepada bank yang telah meminjaminya. Akibat nasabah tidak dapat membayar lunas hutangnya, maka menjadikan perjalanan kredit menjadi terhenti atau macet. Ketidaksanggupan nasabah di dalam pembayaran sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang diperjanjikannya, di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi. Wanprestasi atau ingkar janji dewasa ini di dalam perjanjian kredit lebih dikenal dengan sebutan event of default. Aneka sebab dapat menjadikan event of default, tidak melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman, debitur melanggar salah satu pasal dalam perjanjian kredit, dan sebagainya. 16 Dasar hukum dari dilakukannya wanprestasi ini adalah terdapat pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wanprestasi di dalam perjanjian kredit yang berhubungan dengan kredit macet adalah wanprestasi pembayaran (payment default). Dalam hal ini debitur dianggap melakukan wanprestasi andainya dia gagal melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman atau bunga, pada tanggal jatuh tempo, atau tidak membayar biaya-biaya lainnya yang
15
H. As. Mahmoeddin, Melacak Kredit Bermasalah CV. Muliasari, Jakarta, 2004, hal. 5. Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum sekitar Perjanjian Kredit Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, hal. 66. 16
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
merupakan kewajibannya menurut perjanjian kredit atau dokumen lainnya yang terkait.17 Dihubungkan dengan kredit macet, maka ada 3 (tiga) macam perbuatan yang tergolong wanprestasi, antara lain: -
Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit beserta bunganya.
-
Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya. Pembayaran angsuran kredit tidak dipersoalkan apakah nasabah telah membayar sebagian besar atau sebagian kecil angsuran walaupun nasabah kurang membayar satu kali angsuran, tetap tergolong kreditnya sebagai kredit macet.
-
Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir. Hal ini tidak termasuk membayar lunas setelah perpanjangan jangka waktu kredit yang telah disetujui bank atas permohonan nasabah, karena telah terjadi perubahan perjanjian yang disepakati bersama. Jadi yang dimaksudkan tidak pernah terjadi perubahan perjanjian kredit sedikitpun. Istilah kredit macet di lingkungan perbankan dipakai berdasarkan Surat
Edaran Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir, tanggal 2 November 1998 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia No. 4/6/PBI/2002 tanggal 6 September 2002 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan diubah kembali dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum tanggal 20 Januari 2005. Walaupun sudah dilakukan analisis kredit, dan kredit sudah dinyatakan layak untuk diberikan kepada calon debitur, kemungkinan pengembaliannya kelak
17
Ignatius Ridwan Widyadharma, Op.Cit., hal.66
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
mengalami kemacetan selalu ada. Terjadinya kemacetan pengembalian kredit mungkin disebabkan oleh kesalahan/kelalaian dari pihak bank sendiri atau dari pihak nasabah, atau karena keadaan memaksa (force majure). 18 Peraturan
Bank
Indonesia
merupakan
acuan
bagi
bank
untuk
menggolongkan suatu kredit. Aktiva Produktif adalah penyediaan dana bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivative, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit apakah kredit yang diberikan bank termasuk kredit performing loan (tidak bermasalah) atau kredit bermasalah (non performing loan). Penilaian kualitas Kredit ditetapkan menjadi: 1. Lancar Suatu kredit digolongkan lancar jika memenuhi kriteria: a. Kredit dengan angsuran 1) Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, atau cerukan karena penarikan; atau 2) Terdapat tunggakan angsuran pokok, dan: •
belum melampaui 1 (satu) bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa angsurannya kurang dari 1 (satu) bulan; atau
18
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal 73. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
•
belum melampaui 3 (tiga) bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa angsurannya bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan; atau
•
belum melampaui 6 (enam) bulan, bagi kredit yang masa angsurannya ditetapkan empat bulanan atau lebih; atau
3) Terdapat tunggakan bunga, tetapi: •
belum melampaui 1 (satu) bulan, bagi kredit yang masa angsurannya kurang dari 1 (satu) bulan; atau
•
belum melampaui 3 (tiga) bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih dari 1 (satu) bulan; atau
•
terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 hari kerja.
b. Kredit dengan angsuran KPR 1) Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok; atau 2) Terdapat tunggakan angsuran pokok tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan. c. Kredit rekening koran atau tanpa angsuran 1) Kredit belum jatuh waktu dan tidak terdapat tunggakan bunga; atau 2) Kredit belum jatuh waktu, dan tidak terdapat tunggakan bunga tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan; atau 3) Kredit telah jatuh waktu dan telah dilakukan perpanjangan, tetapi karena kesulitan teknis belum dapat dilakukan perpanjangan; atau 4) Terdapat cerukan karena penarikan, tetapi jangka waktunya belum melampaui 15 (lima belas) hari kerja.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
2. Dalam Perhatian Khusus Kredit Dalam Perhatian Khusus, yaitu apabila memenuhi kriteria: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari; 2) Kadang-kadang terjadi cerukan; 3) Mutasi rekening relatif rendah; 4) Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; 5) Didukung oleh pinjaman baru. 3. Kurang Lancar Suatu kredit digolongkan kurang lancar jika memenuhi kriteria: a. Kredit dengan angsuran 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok: •
melampaui satu bulan dan belum melampaui dua bulan, bagi kredit dengan masa angsuran kurang dari satu bulan; atau
•
melampaui tiga bulan dan belum melampaui enam bulan bagi kredit yang masa angsurannya ditetapkan bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan; atau
•
melampaui enam bulan tetapi belum melampaui 12 bulan, bagi kredit yang masa angsurannya ditetapkan enam bulan atau lebih; atau
2) Terdapat cerukan karena penarikan yang jangka waktunya telah melampaui 15 hari kerja, tetapi belum melampaui 30 hari kerja; atau
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
3) Terdapat tunggakan bunga: •
melampaui 1 (satu) bulan tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan, bagi kredit yang masa angsurannya kurang dari 1 (satu) bulan; atau
•
melampaui 3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih dari 1 (satu) bulan.
b. Kredit dengan angsuran KPR Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 6 (enam) bulan, tetapi belum melampaui 9 (sembilan) bulan. c. Kredit rekening koran atau tanpa angsuran 1) Kredit belum jatuh tempo •
terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan;
•
terdapat penambahan kredit baru yang dimaksudkan untuk melunasi tunggakan bunga; atau
2) Kredit telah jatuh tempo dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan; atau 3) Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya telah melampaui 15 (lima belas) hari kerja, tetapi belum melampaui 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Diragukan Suatu kredit digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar, seperti tersebut pada butir 1,2 dan 3, tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan, bahwa: Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
a. Kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya masih bernilai sekurangkurangnya 75% dari hutang debitur; atau b. Kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang debitur. 5. Macet Suatu kredit digolongkan macet apabila: a. Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada butir 1,2,3 dan 4; atau b. Memenuhi kriteria diragukan tersebut pada butir 3, tetapi dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau c. Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau telah diajukan permohonan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit. Kredit yang masuk dalam golongan lancar dan dalam perhatian khusus dinilai sebagai kredit yang performing loan, sedangkan kredit yang masuk golongan kurang lancar, diragukan dan macet dinilai sebagai kredit non performing loan. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum menyatakan penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: 1. signifikansi dan materialistis dari setiap faktor penilaian dan komponen; serta 2. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyatakan untuk menentukan suatu kualitas kredit masuk lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet, dapat dinilai dari tiga aspek yaitu: 1. prospek usaha; 2. kinerja (performance) debitur; dan 3. kemampuan membayar. Tiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan untuk menilai kualitas kredit, tidak secara parsial misalnya hanya dari kemampuan membayar saja. Meskipun kemampuan membayar lancar tetapi kalau prospek usaha tidak ada maka kredit tersebut dapat dinilai non performing loan. 19 Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyatakan penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyatakan penilaian terhadap kinerja
19
Sunarto, Op.Cit., hal. 264.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
debitur sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap resiko pasar. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyatakan penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam angka 3 meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur; c. kelengkapan dokumentasi kredit; d. kepatuhan terhadap perjanjian kredit; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DNDP tanggal 31 Januari 2005 mengenai Penetapan Kualitas Kredit, menyatakan bahwa Kredit dinyatakan macet dengan kriteria: 1. Potensi pertumbuhan usaha. a. Kelangsungan usaha sangat diragukan, dan sulit untuk pulih kembali. b. Kemungkinan besar kegiatan usaha akan terhenti. 2. Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan. a. Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
b. Operasional tidak kontinyu. 3. Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja. a. Manajemen sangat lemah. b. Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja. c. Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang besar sehingga menimbulkan keresahan dan terdapat perselisihan/pemogokan tenaga kerja dengan dampak yang material bagi kegiatan usaha debitur. 4. Dukungan dari grup dan afiliasi. Dalam hal ini, perusahaan afiliasi sangat merugikan debitur. 5. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup). Perusahaan belum melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berarti atau telah dilakukan upaya pengelolaan namun belum mencapai persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memiliki kemungkinan untuk dituntut di pengadilan. 6. Perolehan laba. a. Mengalami kerugian yang besar. b. Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan. 7. Struktur pemodalan. Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
8. Arus kas. Kesulitan likuiditas. 9. Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur tidak mampu menutup biaya produksi. 10. Tambahan pinjaman baru digunakan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, secara material. 11. Sensitivitas terhadap resiko pasar. Kegiatan usaha terancam karena fluktuasi nilai tukar valuta asing dengan suku bunga. 12. Ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari. 13. Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur. Hubungan debitur dengan bank sangat bank sangat buruk dan informasi keuangan tidak tersedia, atau tidak dapat dipercaya. 14. Kelengkapan dokumentasi kredit. Tidak terdapat dokumentasi kredit. 15. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit. Terdapat pelanggaran yang sangat prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit. 16. Kesesuaian penggunaan dana. a. Sebagian besar penggunaan dana tidak sesuai dengan pengajuan pinjaman. b. Jumlah dan jenis fasilitas diberikan lebih besar dari kebutuhan dengan jumlah yang sangat material. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
c. Perpanjangan kredit tanpa analisis kebutuhan kreditur. 17. Kewajaran sumber pembayaran kewajiban. a. Tidak terdapat sumber pembayaran yang memungkinkan. b. Sumber pembayaran tidak sesuai dengan jenis/struktur pinjaman. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi macet. Kredit macet adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah diperjanjikan.
B.
Sebab-Sebab Timbulnya Kredit Macet. Kredit macet tidak hanya di pengaruhi oleh kondisi ekonomi makro seperti
naiknya harga BBM, tingginya harga bahan pokok, sehingga menurunnya dana bayar konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh antara lain: 20 1. Masyarakat (konsumen) belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar. 2. Lemahnya penerapan prinsip mengenal nasabah. 3. Kesengajaan melakukan fraud atau penipuan. 4. Ketidakpahaman masyarakat dalam transaksi pembiayaan konsumen, sering kali juga menyebabkan perusahaan pembiayaan terjebak oleh kredit macet. Jika tidak ditangani secara baik, maka kredit macet merupakan sumber kerugian yang sangat potensial bagi bank. Karena itu diperlukan penanganan yang
20
http://www.CBCI Indonesia.com, terakhir kali diakses tanggal 13 Oktober 2009
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
sistematis dan berkelanjutan. Akibatnya kredit macet menimbulkan biaya yang menjadi beban dan kerugian bagi bank. 21 Adapun yang menjadi penyebab utama timbulnya suatu kredit macet adalah kesulitan-kesulitan keuangan yang dialami oleh penerima kredit. Kesulitan-kesulitan ini timbul karena berbagai faktor yang sangat besar pengaruhnya adalah apabila timbul tindakan-tindakan yang tidak efisien dari pimpinan suatu perusahaan, dalam hal mana pimpinan perusahaan mempunyai berbagai kelemahan dalam mengelola perusahaan, kelemahan dalam kontrol, ataupun kesalahan dalam penentuan kebijaksanaan perusahaan. Kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. 1. Faktor Internal a. Kebijakan perkreditan yang ekspansif Bank yang mempunyai kelebihan dana sering menetapkan kebijakan perkreditan yang terlalu ekspansif yang melebihi pertumbuhan kredit secara wajar yaitu dengan menetapkan sejumlah target kredit yang harus dicapai kurun waktu tertentu. b. Penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan Pejabat bank sering tidak mengikuti dan kurang disiplin dalam menerapkan prosedur perkreditan sesuai dengan pedoman dan tata cara pemberian kredit dalam suatu bank.
21
H. As. Mahmoeddin, Op.Cit., hal.51.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
c. Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit Untuk mengukur kelemahan sistem administrasi dan pengawasan kredit bank dapat dilihat dari dokumen kredit yang seharusnya diminta dari debitur tetapi tidak dilakukan oleh bank, berkas perkreditan tidak lengkap dan tidak teratur, pemantauan terhadap usaha debitur tidak dilakukan secara rutin, termasuk peninjauan langsung pada usaha debitur secara periodik. Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan tersebut menyebabkan kredit yang secara potensial akan mengalami masalah tidak dapat dilacak secara dini, sehingga bank tidak dapat mengambil langkah pencegahan. d. Lemahnya sistem informasi kredit Sistem informasi kredit yang tidak sengaja berjalan sebagaimana seharusnya akan memperlemah keakuratan pelaporan bank yang pada gilirannya akan sulit mendeteksi dini. Hal tersebut dapat menyebabkan terlambatnya pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah. e. Itikad kurang baik dari pihak bank Pemilik atau pengurus bank seringkali memanfaatkan keberadaan bank nya untuk kepentingan kelompok bisnisnya dengan sengaja melanggar ketentuan kehati-hatian perbankan terutama ketentuan legal lending limit. Skenario lain adalah pemilik atau pengurus bank memberikan kredit kepada debitur yang sebenarnya fiktif. 2. Faktor Eksternal a. Penurunan kegiatan ekonomi dan tingginya tingkat bunga kredit
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Kegiatan usaha debitur rentan terhadap terjadinya penurunan kegiatan ekonomi dan dalam waktu yang sama tingkat suku bunga mengalami kenaikan tinggi. b. Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh debitur Persaingan bank yang sangat ketat dalam penyaluran kredit dapat dimanfaatkan debitur yang kurang memiliki itikad baik dengan cara memperoleh kredit melebihi jumlah yang diperlukan dan untuk usaha yang tidak jelas atau untuk spekulasi. c. Kegagalan usaha debitur Kegagalan dapat terjadi karena sifat usaha debitur sensitif terhadap pengaruh eksternal misalnya kegagalan dalam pemasaran produk, terjadi perubahan harga di pasar, peubahan pola konsumen dan pengaruh perekonomian nasional. d. Debitur mengalami musibah Musibah dapat terjadi pada debitur misalnya meninggal dunia, lokasi usaha mengalami kebakaran atau kerusakan usaha debitur tidak dilindungi asuransi. Dapat disimpulkan juga bahwa ada beberapa unsur yang terlibat dalam kredit dan ikut andil dalam membidangi lahirnya kredit macet, yaitu: 1. Bank selaku pemberi kredit; 2. Nasabah selaku penerima kredit atau debitur; 3. Pemerintah selaku penguasa moneter dan pembuat kebijaksanaan; 4. Pihak ketiga yang sebetulnya tidak perlu diperhitungkan, namun kenyataan sering sebagai unsure penentu, karena posisi yang dimilikinya, seperti pejabat
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
yang memiliki “kekuatan” untuk menekan para banker untuk mengambil suatu keputusan. 22 Dalam rangka memelihara kelangsungan usahanya, bank perlu tetap mengelola eksposur resiko kredit pada tingkat yang memadai sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Berkaitan dengan hal tersebut, manajemen resiko kredit, termasuk menjaga kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan yang cukup, perlu dilakukan secara efektif. Selanjutnya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kredit macet,yaitu: 23 1. Faktor Kelemahan a. Kelemahan bank dalam melakukan analis, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan. b. Kelemahan nasabah dalam mengelola perusahaan terjadi kerugian. 2. Faktor Kenakalan a. Rendahnya moral para bankir yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap etika perbankan. b. Rendahnya moral nasabah yang dengan sengaja memanfaatkan kelemahan bank. 3. Faktor Keadaan a. Adanya ketentuan pemerintah yang merugikan bisnis nasabah. b. Adanya resiko bisnis yang sulit dielakkan. c. Adanya musibah yang harus diterima. Demikian, begitu sulitnya dan rumitnya dalam masalah kredit macet tersebut, karena ada baiknya apabila keadaan seperti disebutkan diatas sudah 22
H. As. Mahmoeddin, 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999, hal. 14. 23 H.As. Mahmoeddin, Melacak Kredit Bermasalah, hal. 15. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
dapat menciptakan suatu penanganan kredit macet yang lebih efisien dan praktis dengan aturan yang lebih up to date bagi perkembangan dan kemajuan dewasa ini. Oleh karena itu untuk menjadi landasan preventif, upaya menghindari resiko yang tidak diinginkan, maka tentang kewajiban untuk mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kreditnya merupakan modal yang strategis yang patut harus selalu diperhatikan pada setiap pemberian kredit. 24 Untuk mengurangi resiko, pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hitungnya sesuai dengan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Karena itu untuk memperoleh keyakinan tersebut dalam pemberian kredit dan penanganan kredit macet, maka faktor penilaian yang cermat terhadap debitur terutama watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha harus betul-betul terselenggara dan teruji. 25
C.
Akibat Kredit Macet Adapun akibat yang ditimbulkan oleh kredit macet dalam perjanjian kredit
yang diberikan oleh bank adalah dilaksanakannya ketentuan atau klausul-klausul tertentu yang terdapat pada suatu perjanjian kredit apabila timbul keadaan yang tidak diinginkan bank sebagai kreditur, seperti misalnya debitur tidak membayar sejumlah uang yang sudah diperjanjikan sebelumnya, maka hal tersebut secara hukum menimbulkan hak pada kreditur atau pihak lain, untuk langsung melaksanakan salah satu klausul yang telah dilanggar si debitur itu. 24 25
Ignatius Ridwan Widyadharma, Op.Cit., hal.58. Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Namun biasanya bank sebagai kreditur tidak langsung melaksanakan ketentuan yang telah dilanggar debitur tersebut. Pihak kreditur mulanya akan memberikan teguran untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. 26 Namun bila peringatan-peringatan itu tetap diabaikan, bank akan memberikan peringatan yang lebih keras lagi. Namun bila peringatan-peringatan itu tetap diabaikan, bank dapat langsung melaksanakan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut, yang dimaksud dengan kata “langsung” di sini adalah bahwa kreditur dapat meminta pembayaran hutang kredit beserta bunganya sekaligus tanpa menunggu habisnya jangka waktu perjanjian kredit tersebut, dan apabila si debitur tidak sanggup membayarnya, kreditur dapat meminta agar debitur menjual jaminan kredit yang telah diberikannya, untuk dapat membayar hutang kreditnya sekaligus.
D.
Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa perbankan Indonesia, dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Pengertian prinsip kehati-hatian sendiri adalah prinsip pengendalian resiko melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Sebagaimana ditetapkan dalam Unang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank 26
Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hal. 129. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Indonesia, maka Bank Indonesia sangat peduli terhadap peraturan perbankan, baik tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin usaha maupun penetapan ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha bank. Prinsip kehati-hatian ditujukan pada keamanan dan kesehatan lembaga keuangan dengan perlindungan nasabah khususnya kerugian nasabah yang timbul ketika institusi tersebut bangkrut, walaupun tidak menimbulkan dampak pada sistem keuangan. Pengaturan ketentuan kehati-hatian dan pengawasan serta pemeriksaan perbankan dilaksanakan karena nasabah tidak berada dalam posisi untuk menilai dan mengetahui keamanan serta kesehatan dari banknya serta tidak memiliki informasi yang lengkap tentang kegiatan usaha lembaga keungannya. Meskipun bank telah berusaha untuk memperkecil resiko tidak kembalinya kredit yang telah diberikan, dengan jalan mengadakan pemeriksaan secara seksama dalam setiap tahapan-tahapan pemberian kredit, tetapi masih juga terjadi debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman seperti yang telah disepakati. Di mana setelah diadakan pengkolektibilitasan ternyata debitur masuk ke dalam kolektibilitas kredit macet. Adanya kredit macet akan menjadi beban bank karena kredit macet menjadi salah satu faktor dan indikator penentu kinerja sebuah bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apalagi dalam golongan macet menuntut:27 1. Penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan segera mengambil tindakan hukum jika sudah tidak ada jalan lain penyelesaian melalui restrukturisasi. Untuk menjaga agar kredit yang telah diberikan kepada para debitur memiliki
27
Sutarno, Op.Cit., hal. 265.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kualitas performing loan maka harus dilakukan pemantauan dan pengawasan untuk mengetahui secara dini bila terjadi deviasi (penyimpangan) dan langkah-langkah memperbaikinya. 2. Dilakukan penilaian ulang (review) secara periodik agar dapat diketahui sedini mungkin baik actual loan problem, maupun potensial problem sehingga bank dapat mengambil langkah-langkah pengamanannya (action program). 3. Dilakukan penyelamatan dan penyelesaian segera, bila kredit menunjukkan bermasalah (non performing loan). Jika terjadi suatu kredit dikolektibilitaskan pada kredit macet, maka upaya yang dilakukan oleh pihak bank adalah dengan penyelesaian kredit. Penyelesaian kredit dimaksudkan sebagai upaya terakhir dari bank untuk menyelesaikan kreditkredit yang diragukan atau macet, setelah usaha-usaha pembinaan kredit dengan jalan apapun tidak mungkin dilaksanakan. Penyelesaian kredit terutama ditujukan terhadap nasabah debitur bank yang dikategorikan macet. Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan beraneka ragam tergantung pada kondisi kredit macet tersebut. Misalnya apakah debitur kooperatif dalam usaha menyelesaikan kredit macet itu. Bila debitur kooperatif dalam mencari mencari solusi penyelesaian kredit macet dan usaha debitur masih memiliki prospek maka dilakukan restrukturisasi kredit. Sebaliknya bagi debitur yang memiliki etikad tidak baik (tidak kooperatif) untuk penyelesaian kredit akan tergantung kuat tidaknya dari aspek hukum perjanjian kredit, pengikatan barang jaminan, kondisi fisik jaminan dan nilai jaminan karena jaminan inilah satu-satu sumber pengembalian kredit. Bagi debitur yang beritikad
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
baik dan dari aspek hukum kuat maka tindakan hukum merupakan pilihan yang tidak dapat dihindarkan. Dalam prakteknya, penyelesaian kredit macet yang oleh bank-bank dilakukan dengan 2 (dua) alternatif, yaitu (1) Negoisasi dan (2) Litigasi. Namun tetap diakui bahwa kedua alternatif tersebut terlepas dari adanya bank-bank yang melakukan penagihan kredit macet dengan menggunakan jasa “debt collector” yang dilakukan oleh orang atau badan yang tidak berwenang melakukan hal itu. 28 1. Penyelesaian dengan Negosiasi Penyelesaian kredit macet dengan negosiasi ini dilakukan terhadap debitur yang usahanya masih berjalan meskipun tersendat-sendat, dapat membayar bunga meskipun kemampuannya telah melemah dan tidak dapat membayar angsurannya. Bahkan, terhadap debitur yang usahanya sudah tidak berjalanpun dapat dilakukan penyelesaian dengan negosiasi. Sebagai contoh yaitu, apabila ratio agunan/ jaminan kredit masih mencukupi dan ada usaha lain yang dianggap lebih layak dan dapat menghasilkan, maka kepada debitur yang bersangkutan dimungkinkan untuk diberikan suntikan baru yang hasilnya dapat dipergunakan untuk membayar seluruh kewajibannya. Cara penyelesaian kredit macet melalui negosiasi ini dapat dilakukan dengan cara: a. Rescheduling (Penjadwalan Kembali) Yaitu perubahan syarat-syarat yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, termasuk apabila terjadi atau tidak terjadi perubahan besarnya angsuran.
28
Hasanuddin Rahma, Op.Cit., hal. 128.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
b. Restructuring (Penataan Kembali) Yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan bank dalam usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya. Jadi tujuan restrukturisasi adalah: -
Untuk menghindarkan kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas kredit yang telah diberikan.
-
Untuk
membantu
memperingan kewajiban
debitur
sehingga dengan
keringanan ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akan memperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untuk membayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya. -
Dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembaga hukum dalam prakteknya memerlukan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit dan hasilnya lebih rendah dari piutang yang ditagih. Fasilitas atau kebijakan yang dapat digunakan untuk melakukan
restrukturisasi kredit macet, antara lain: 29 1. Penurunan Suku Bunga Kredit Penurunan suku bunga kredit merupakan salah satu bentuk restrukturisasi yang bertujuan memberikan keringanan kepada debitur sehingga dengan penurunan bunga kredit besarnya bunga yang harus dibayar debitur setiap
29
Sutarno, Op.Cit., hal. 267.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
tanggal pembayaran menjadi lebih kecil dibanding suku bunga yang ditetapkan sebelumnya. 2. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit Untuk menyelamatkan kredit macet, restrukturisasi dapat dilakukan dengan memperingan beban debitur dengan cara mengurangi tunggakan bunga kredit atau menghapus seluruhnya tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. 3. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit Pengurangan tunggakan pokok merupakan restrukturisasi kredit yang paling maksimal diberikan bank kepada debitur karena pengurangan tunggakan pokok biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya. 4. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Perpanjangan jangka waktu kredit merupakan bentuk restrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitur untuk mengembalikan hutangnya. Misalnya hutang seluruhnya yang seharusnya dikembalikan selambatlambatnya pada bulan Januari 2003 diperpanjang menjadi Januari 2005. 5. Penambahan Fasilitas Kredit Penambahan kredit diharapkan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang yang akan menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru. 6. Pengambilalihan Agunan/Aset Debitur Pengambilalihan aset debitur dalam hukum dapat disebut dengan perjumpaan hutang. Untuk menyelesaikan kredit dengan cara ini, bank/kreditur mengambilalih agunan kredit yang nilai jaminan tersebut di kompensasikan
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
dengan jumlah kredit sebesar nilai agunan yang diambil, maka terjadilah kompensasi. 7. Jaminan Kredit Dibeli oleh Bank Untuk menyelesaikan kredit, bank dapat membeli agunan melalui penjualan umum atau lelang. Undang-Undang melarang bank memiliki langsung agunan tersebut. 8. Konversi Kredit Menjadi Modal Sementara dan Pemilikan Saham Konversi kredit menjadi modal sementara dalam perusahaan debitur merupakan salah satu bentuk restrukturisasi kredit. Konversi kredit menjadi modal artinya sejumlah nilai kredit dikonversikan menjadi saham pada perusahaan debitur ini disebut Debt Equity Swap. 9. Alih Manajemen Bila hasil analisa tehadap proyek yang dibiayai dengan kredit menunjukkan adanya prospek yang dapat menghasilkan sumber dana namun manajemen tidak mampu, maka bank dapat mengganti pengurus pada perusahaan debitur tersebut. Selanjutnya bank/kreditur dapat mengangkat atau menunjuk manajemen baru yang mampu mengelola perusahaan debitur. 10. Pengambilalihan Pengelolaan Proyek Sering terjadi debitur gagal dalam mengelola proyek yang dibiayai dengan kredit sehingga proyek tidak menghasilkan pendapatan sebagai sumber pengembalian kredit, padahal satu-satunya sumber pengembalian kredit pada umumnya adalah keberhasilan proyek itu. Untuk melakukan penyelesaian kredit, kreditur sebagai pemegang hak tanggungan atas proyek tersebut dapat mengambilalih pengelolaan proyek tersebut. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
11. Novasi (Pembaharuan Hutang) Novasi juga dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut aset yang menjadi jaminan kredit yang disebut novasi subyektif pasif atau mengalihkan kreditur lama kepada kreditur baru yang disebut novasi subyektif aktif atau mengubah isi atau obyek perjanjian sedangkan posisi kreditur dan debitur tidak berubah yang disebut novasi obyektif. 12. Subrogasi Subrogasi dapat dimanfaatkan sebagai salah cara untuk penyelesaian kredit. Subrogasi adalah penggantian hak-hak si berpiutang atau kreditur oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar atas hutang si berhutang atau debitur kepada si berpiutang atau kreditur. 13. Cessie Cessie dapat dimanfaatkan sebagai jaminan kredit. Meskipun sebenarnya cessie bukan sebagai lembaga jaminan tetapi merupakan pengalihan piutang atas nama kepada pihak lain. Dalam prakteknya cessie dapat dimanfaatkan sebagai jaminan kredit tetapi sebagai tambahan sedangkan jaminan pokoknya adalah proyek yang dibiayai dengan kredit. Cessie juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bentuk restrukturisasi kredit. 14. Debitur Menjual Sendiri Barang Jaminan Kreditur dapat meminta debitur melakukan penjualan jaminan kredit. Karena dengan cara ini dapat menghemat waktu, biaya dan hasilnya akan lebih baik daripada lelang. Bank sebagai kreditur harus membantu debitur dalam melakukan penjualan jaminan tersebut, dengan cara mencarikan calon pembeli Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
dan kalau perlu ikut berunding dengan calon pembeli untuk memperlancar penjualan tersebut. 15. Bank Menjual Barang-Barang Jaminan Dibawah Tangan Berdasarkan Surat Kuasa Jika kredit macet ada kalanya debitur memberi kuasa kepada bank/kreditur untuk menjual barang jaminan karena debitur kesulitan atau tidak mampu menjual sendiri atau mungkin debitur tidak ingin dibebani kewajiban yang tidak mudah itu. 16. Penghapusan Piutang Penghapusan piutang adalah pembebanan hutang debitur oleh bank, baik seluruh atau sebagian karena telah kadaluwarsa menurut hukum. 17. Cegah Tangkal Debitur Macet Untuk menyelesaikan kredit macet, bank harus menempuh berbagai usaha atau cara yang dibenarkan oleh hukum dengan menganalisa permasalahan dari penyebab kredit macet itu. Jika kredit macet disebabkan karena pemilik perusahaan sekaligus sebagai direksi atau komisaris perusahaan tersebut sering menyalahgunakan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan orang tersebut sering bepergian ke luar negeri maka untuk menyelesaikan kredit itu akan dapat meminta bantuan kantor imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada pengurus atau pemilik yang menyalahgunakan keungan perusahaan agar tidak pergi keluar negeri.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
c. Reconditioning (Persyaratan Kembali) Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit. Pada dasarnya tujuan dilakukan Rescheduling, Restructuring dan Reconditioning adalah dalam rangka upaya bank untuk membantu nasabahnya yang beritikad baik pada saat mengalami kesulitan dalam mengelola usahanya, yang menyebabkan berkurangnya/melemahnya kemampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Dengan demikian melalui tindakan ini bank memberi kesempatan kepada debiturnya untuk berusaha lagi. 2. Penyelesaian dengan Litigasi Penyelesaian kredit macet dengan litigasi ini dilakukan baik terhadap debitur yang usahanya masih berjalan maupun terhadap debitur yang usahanya tidak lagi berjalan. Terhadap debitur yang usahanya masih berjalan dilakukan apabila yang bersangkutan tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya, baik pokok maupun bunganya (debitur “bad character”). Sedangkan terhadap debitur yang usahanya sudah tidak berjalan lagi dilakukan apabila yang bersangkutan tidak dapat bekerjasama dan termasuk “bad character”. Kalau penyelesaian kredit melalui restrukturisasi seperti telah diuraikan diatas, penyelesaian lebih ditekankan pada negosiasi kreditur dan debitur untuk menemukan solusi yang bisa dilaksanakan kedua pihak. Debitur harus memiliki etikad baik dan bersedia mengikuti saran-saran dari kreditur untuk menyelesaikan kredit macet melalui restrukturisasi. Jadi penyelamatan kredit melalui ini Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
hubungan kreditur dan debitur masih dipertahankan. Jika pemutusan hubungan kreditur dan debitur terjadi maka pemutusan itu terjadi berdasarkan kesepakatan. Dalam bahasa penyelesaian kredit langkah ini biasa disebut merupakan jalan keluar pertama atau first way out. Berbeda dengan penyelesaian kredit melalui restrukturisasi, penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hukum akan terjadi pemutusan hubungan antara kreditur dan debitur. Penekanan penyelesaian kredit melalui lembaga hukum lebih ditujukan pada eksekusi jaminan yang hasilnya untuk melunasi hutang debitur. Oleh karena itu kondisi barang jaminan harus strategi dan marketable didukung dokumen yang lengkap. Penyelesaian kredit melalui lembaga hukum terpaksa dilakukan karena penyelamatan melalui restrukturisasi tidak dapat dilakukan karena syarat-syarat restrukturisasi tidak bisa dipenuhi debitu. Langkah seperti ini dalam bahasa penyelesaian kredit disebut second way out. 30 Pada prakteknya, penyelesaian kredit macet dengan litigasi ini dilakukan dengan pengajuan gugatan/eksekusi kepada lembaga: (a) Pengadilan dan (b) Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). a. Pengadilan -
Gugatan Biasa
Untuk mencapai suatu eksekusi atas putusan hakim dalam proses gugatan biasa diperlukan 3 (tiga) tingkatan peradilan, yaitu: 1. Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri. 2. Tingkat Banding/Pengadilan Tinggi.
30
Sutarno, Op.Cit., hal.295.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
3. Tingkat Kasasi/Mahkamah Agung. -
Permohonan Eksekusi Grosse Akta
Permohonan ini dilakukan atas dasar dan kekuatan Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Grosse Akta Hipotik. Selain gugatan biasa dan eksekusi Grosse Akta tersebut, peraturan perundangundangan masih memberikan kemungkinan dengan upaya lain, yaitu Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bijvoorad) yang diatur dalam Pasal 191 RBg/Pasal 180 HIR dan Eksekusi yang diperuntukkan bagi pemegang hipotik pertama (Beding van eigenmachtige verkoop) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 1178 jo. Pasal 1211 KUH Perdata. Namun demikian dalam prakteknya, bank agak kesulitan untuk menempuh upaya ini, karena berbagai kendala. b. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Penyelesaian kredit macet dengan cara litigasi melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) adalah penyelesaian kredit khusus bagi kredit yang menyangkut kekayaan negara. 31
31
Ibid .
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG NOVASI
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Novasi. Pembaharuan hutang atau novasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan
penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan. Para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapuskan perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian diganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu. Novasi merupakan salah satu cara penghapusan perjanjian. Namun dari segi karakternya, novasi berbeda sedikit dengan cara-cara penghapusan perjanjian lain seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan; penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai contoh misalnya, pembayaran (betaling). Dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. 32 Berbeda halnya dengan novasi. Sekalipun pada prinsipnya novasi bertujuan menghapuskan perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama, bersamaan atau dibarengi sekaligus
32
M Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 143.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru yang mengambil posisi diatas perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditur dan debitur ; yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru yang berupa kelanjutan dari perjanjian lama. Suatu pembaharuan hutang atau novasi harus dengan tegas menyatakan bahwa hutang lama atau perikatan lama yang ada di antara debitur dan kreditur menjadi hapus demi hukum, dan sebagai penggantinya dibuat dan berlakulah perikatan baru dengan segala ketentuan dan syarat-syaratnya yang baru, yang berlaku bagi debitur dan kreditur dalam perikatan yang baru tersebut. 33 Di dalam pembaharuan hutang atau novasi, perikatan yang lama dihapuskan, maka dalam perikatan baru tidak dapat diperjanjikan hak-hak istimewa yang melekat pada perjanjian yang lama apalagi perikatan yang baru tidak selalu sama dengan perikatan yang lama. 34 Menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan tiga cara untuk melaksanakan pembaharuan hutang atau novasi, yaitu: 1.
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya. Dalam hal ini perjanjiannya yang diperbaharui, sedang pihak-pihak tetap seperti semula. Inilah yang disebut dengan novasi objektif.
33
Gunawan Widjaja dan Kartini Widjaja, Hapusnya Perikatan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 81. 34 Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi, Dan Cessie, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 59. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
2.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini adanya pembaharuan terhadap subjek perjanjian. Yang diperbaharui adalah debitur, dimana debitur baru menggantikan debitur lama. Inilah yang disebut dengan novasi subjektif pasif.
3.
Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini yang diperbaharui dalam perjanjian adalah kreditur, dimana kreditur baru menggantikan kreditur lama. Inilah yang disebut dengan novasi subjektif aktif. Secara umum dapat dikatakan bahwa pembaharuan hutang atau novasi
adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang berbunyi : “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.” berlaku dalam hal ini. Novasi harus dilakukan oleh pihak-pihak yang cakap hukum artinya cakap untuk membuat perjanjian demikian ditentukan Pasal 1414 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan sesuai dengan Pasal 1415 Kitab Undang-Undang Hukum Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Perdata, kehendak untuk novasi haruslah dinyatakan secara tegas, yaitu dengan sebuah akte. Ketentuan ini tidak bersifat memaksa, oleh karena untuk novasi subjektif yang pasif tidak diperlukan bantuan dari debitur, sehingga karena itu dapat disimpulkan bahwa suatu akte dalam hal itu tidak diperlukan 35. Dasar hukum pembaharuan hutang atau novasi diatur di dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu hal yang harus diperhatikan, bahwa essensi novasi tiada lain dari pada melanjutkan suatu perjanjian lama dengan perjanjian baru. Tidak ada novasi apabila cara novasinya dilakukan dengan pembayaran atau dengan penghapusan hutang. Dalam hal-hal seperti itu novasi dianggap batal dengan sendirinya. Atau novasi dianggap tidak mempunyai kekuatan. Novasi juga dapat diminta pembatalannya jika dalam perjanjian novasi terdapat cacat kehendak bebas dari pihak-pihak. Baik cacat kehendak persetujuan ini karena salah sangka (dwaling) atau karena tipu daya (bedrog) ; maupun oleh karena pelakunya bukan orang yang cakap melakukan tindakan hukum.
B.
Jenis-Jenis Novasi.
(1)
Novasi Objektif Seperti yang telah disinggung diatas, salah satu bentuk novasi ialah novasi
objektif. Novasi objektif berarti perjanjian lama diganti dengan suatu perjanjian lain. Penggantian perjanjian tidak merubah para pihak. Dalam novasi objektif, penggantian atau pembaharuan perjanjian tetap terjadi antara pihak kreditur dan debitur semula. 35
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996, hal. 177 Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Novasi objektif bisa terjadi dengan penggantian: -
Penggantian atau perubahan isi perjanjian. Merubah atau mengganti isi perjanjian bararti merubah kewajiban debitur dari objek prestasi lama dengan prestasi lain. Misalnya, jika pada perjanjian lama prestasi yang wajib diserahkan debitur mengenai sejumlah uang; maka dengan novasi objektif, objek prestasi yang berupa uang diganti dengan kewajiban memberi barang tertentu. Akan tetapi jika perubahan tidak sampai merubah isi perjanjian yang menjadi kewajiban debitur, dan hanya merupakan perubahan sifat sambilan saja, sedang objek atau voorwerp dan pokok utama perjanjian tetap tidak mengalami perubahan, dalam hal seperti ini tidak ada novasi.
-
Perubahan objek prestasi. Misalnya objek prestasi uang diganti dengan barang tertentu. Atau prestasi untuk melakukan sesuatu diganti dengan sejumlah uang dan sebagainya.
-
Perubahan kausa (oorzak) perjanjian. Memang ditinjau dari segi kewajiban debitur sedikitpun tidak mengalami perubahan. Namun para pihak menyetujui perubahan dasar atau kausa kewajiban tadi kepada dasar kewajiban yang lain. Maka dalam hal seperti ini telah terjadi novasi objektif yang disebabkan perubahan kausa. Misalnya tuntutan ganti rugi (shadevergoeding) karena onrechtmatige daad, diubah menjadi perjanjian perhutangan. Dalam perubahan itu terjadi pergantian kausa. Dari kausa melanggar hukum diubah kausanya menjadi pinjaman uang.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
(2)
Novasi Subjektif Sesuai dengan ketentuan Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, disamping novasi pembaharuan hutang lama dengan penggantian perjanjian baru yang disebut novasi objektif, pasal tersebut menyebut lagi bentuk novasi lain yang berupa penggantian debitur lama dengan debitur baru atau pengantian kreditur lama dengan kreditur baru. Novasi seperti inilah yang disebut dengan novasi subjektif. Yang dirubah atau diperbaharui ialah subjeknya. Jadi pada novasi subjektif, pihak-pihaknya yang mengalami perubahan. Bukan objek prestasi ataupun kausa perjanjian. Ditinjau dari segi perubahan subjek ini, maka dalam novasi subjektif ini ditemui dua bentuk, yaitu: a. Novasi subjektif pasif Disebut novasi subjektif pasif apabila yang berubah itu pihak debitur. Debitur lama digantikan oleh debitur baru dengan jalan persetujuan antara tiga pihak. Pada novasi subjektif pasif dapat terjadi dua cara yaitu expromissie dan delegatie. Expromissie adalah penggantian debitur lama dengan debitur baru tanpa adanya bantuan dari debitur lama, sedangkan delegatie adalah pergantian debitur lama dengan debitur baru dengan persetujuan di antara ketiga pihak tersebut dan tanpa adanya persetujuan dari kreditur, maka debitur lama tidak dapat diganti dengan debitur yang lain. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1416 dan Pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
b. Novasi subjektif aktif Suatu novasi merupakan subjektif aktif bila kreditur lama digantikan oleh kreditur baru yang berhak menuntut pemenuhan prestasi kepada debitur. Jadi kalau pada novasi subjektif pasif debitur lama digantikan oleh debitur baru, maka dalam novasi subjektif aktif kreditur lama diganti dengan kreditur baru. Dalam novasi subjektif aktif kerjasama antara ketiga belah pihak diperlukan. Jika debitur tidak memberi kerjasama, novasi subjektif aktif tidak bisa terlaksana. Di samping pembagian novasi objektif dan subjektif, dalam suatu novasi sesuai dengan bentuk objektif dan subjektif tadi, bisa mempunyai segi-segi yang kadang-kadang antara keduanya berjalan berbarengan dalam suatu novasi. Hal berbarengan tadi bisa kita jumpai apabila penggantian debitur atau kreditur diiringi pula dengan penggantian kausa atau objek prestasi. Maka dalam novasi demikian, aspek objektif dan subjektif terjadi dalam suatu novasi. Atau bisa saja terjadi kemungkinan novasi aktif berbarengan dengan novasi pasif, seperti yang ditemui dalam perjanjian timbal balik (wederkering). Untuk melakukan penyelesaian kredit dapat memilih novasi obyektif yaitu posisi kreditur dan debitur tetap atau tidak berubah tetapi kreditur dan debitur hanya sepakat untuk mengubah isi atau obyek dari perjanjian. Misalnya debitur yang diwajibkan membayar utang dengan uang diganti membayar utang dengan menyerahkan kepada kreditur barang atau benda jaminan kredit atau barang bukan jaminan berupa bangunan rumah atau kantor atau gedung atau benda lainnya. Dengan penyerahan barang jaminan atau benda lain bukan jaminan kepada
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kreditur maka hutang menjadi lunas atau hutang berkurang tergantung kesepakatan. 36 Oleh karena novasi adalah suatu perbuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, maka dengan adanya novasi itu dianggap hutang yang lama hapus dengan segala buntutnya (accesoirnya), tetapi pihak kreditur berhak untuk memperjanjikan hak-hak istimewa, misalnya hipotik yang menjadi tanggungan hutang lama tetap dipegangnya. Jika ada yang menanggung hutang lama, maka orang-orang penanggung itu dibebaskan.
C.
Pelaksanaan Novasi. Di dalam prakteknya novasi dapat digunakan sebagai salah satu upaya
dalam menyelesaikan atau berakhirnya suatu perjanjian antara kreditur dan debitur. Inisiatif terhadap kemungkinan terjadinya novasi dapat berasal dari pihak kreditur yang menginginkan agar perjanjian yang telah dibuat dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi dapat juga berasal dari pihak debitur. Di dalam novasi objektif, pelaksanaan novasi nya adalah dengan mengganti atau merubah isi dari perjanjian. Di dalam novasi objektif ini, penggantian atau pembaharuan perjanjian tetap terjadi antara pihak kreditur dan debitur semula. Isi dari perubahan perjanjian adalah yang telah disepakati bersama-sama oleh kreditur dan debitur. Sedangkan di dalam novasi subjektif, kreditur akan berusaha mencarikan debitur lain yang sekiranya bersedia dan mampu untuk menggantikan kedudukan
36
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
debitur lama dalam hal penyelesaian perjanian yang telah dilakukan antara kreditur dan debitur lama. Tawaran ini dapat dilakukan baik terhadap kreditur itu sendiri maupun terhadap kreditur lain. Pihak debitur juga berusaha untuk mencarikan debitur baru yang bersedia dan mampu untuk menggantikan kewajibannya kepada kreditur. Faktor bersedia dan mampu bagi calon debitur baru adalah sangat penting. Sebab adanya kesediaan saja tidak dapat menimbulkan adanya novasi tanpa disertai dengan faktor kemampuan. Kemampuan di sini dimaksudkan calon debitur baru tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang akan ditetapkan kreditur. Biasanya faktor kemampuan ini dihubungkan dengan pemenuhan terhadap syarat-syarat dasar debitur baru dapat melaksanakan perjanjian yang baru nanti. Jika ternyata setelah diadakan penganalisaan terhadap calon debitur baru dan ternyata ia tidak memenuhi persyaratan maka novasi tetap tidak akan terjadi. Uraian di atas menunjukkan bahwa untuk dapat terjadi atau tidaknya novasi, maka persetujuan kreditur sangat menentukan. Jika calon debitur baru tersebut dianggap memenuhi syarat-syarat apa yang telah ditetapkan, barulah dapat terjadi apa yang disebut novasi. Pelaksanaan novasi setelah adanya kesepakatan antara kreditur, debitur lama dan calon debitur baru adalah ke notaris yang ditetapkan oleh kreditur, untuk membuat akta novasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perjanjian yang baru, misalnya pengikatan kembali terhadap barang jaminan lama, pembuatan surat pengakuan hutang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1415 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa kehendak untuk
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
pelaksanaan novasi harus secara tegas dinyatakan, yaitu dengan dibuatnya suatu akta. Pengikatan kembali barang jaminan lama diperlukan sebab dengan berlakunya akta novasi, maka perjanjian lama beserta buntutnya akan hapus sehingga pengikatan terhadap barang jaminan yang lama juga akan hapus. Oleh sebab itu agar barang jaminan lama dapat diteruskan dalam perjanjian yang baru dilakukan lagi pengikatan barang jaminan. Sesuai dengan Pasal 1418 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa setelah dilakukannya perjanjian novasi maka debitur lama yang telah dibebaskan kewajibannya oleh kreditur dengan adanya penunjukan atau pendelegasian kepada debitur baru, maka kreditur tidak dapat lagi meminta pembayaran kepada debitur baru yang jatuh pailit atau debitur baru ternyata orang yang tak kuasa melakukan tindakan hukum. Kekecualian terhadap kedua hal diatas hanya mungkin jika pada waktu terjadinya novasi hal ini telah diperjanjikan secara tegas bahwa kreditur dapat lagi menuntut pembayaran daridebitur lama, dalam keadaan debitur baru jatuh pailit atau oknum yang tak kuasa. Ketentuan Pasal 1418 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah merupakan identitas di dalam pelaksanaan novasi. Yakni dengan adanya penunjukan debitur baru oleh debitur lama, dengan sendirinya perjanjian lama telah hapus dan gugur. Pada novasi subjektif yang aktif, sesuai dengan Pasal 1419 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, seorang debitur tak dapat mempergunakan tangkisan atau eksepsi atau perlawanan berdasar hubungan perseorangan dengan kreditur Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
lama. Seandainya alasan eksepsi belum diketahui sewaktu novasi dilaksanakan, debitur boleh menuntut kerugian kepada kreditur lama tersebut. Menurut ketentuan Pasal 1421 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa hak-hak istimewa dan hipotik yang melekat pada piutang lama baru berpindah pada piutang baru jika dipertahankan oleh kreditur. Jika dilihat kepada pengertian novasi, bahwa perikatan lama itu hapus, maka hak-hak yang melekat pada perikatan tersebut pun hapus, sehingga tidak mungkin dialihkan dalam perikatan baru. 37 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menentukan kapan novasi atau pembaharuan hutang dapat dilaksanakan. Novasi dapat dilakukan kapan saja selama dan sepanjang perikatan telah lahir dan belum dipenuhi seluruhnya. 38 Jadi dengan demikian novasi dapat terjadi sebelum atau sesudah terjadinya wanprestasi dalam perikatan yang lama, baik dengan cara: a. Menentukan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang baru dalam perikatan baru, tanpa mengganti debitur maupun kreditur dalam perikatan, sehingga lebih mudah untuk dilaksanakan oleh debitur dalam perikatan, atau para pihak dalam perjanjian tersebut. b. Menghapuskan sebagian kewajiban debitur dalam perikatan lama dan menggantinya dengan memberikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang baru dalam perikatan baru, tanpa mengganti debitur maupun kreditur dalam perikatan. c. Membuat perjanjian baru antara pihak yang berbeda, dan sekaligus menghapuskan perikatan yang lama dengan membatalkan perjanjian yang 37
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987, hal. 119. Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Hapusnya Perikatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 102. 38
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
telah dibuat oleh para pihak dalam perjanjian yang lama, meskipun dengan objek perikatan (atau bahkan objek perjanjian) yang sama.
D.
Isi Akta Novasi Untuk terjadinya novasi seperti yang telah penulis kemukakan di atas,
selain diperlukan adanya syarat kecakapan juga harus dinyatakan dengan tegas kehendak dari para pihak. Mengenai syarat kecakapan pihak yang melakukan hubungan dengan pihak yang menjadi lawan dari kreditur, dapat berupa orang pribadi atau badan hukum. Untuk itu orang pribadi dikatakan cakap bila telah dewasa (21 tahun) atau telah menikah, tidak berada di bawah pengampuan, sedangkan syarat ini jika dihubungkan dengan badan hukum adalah masalah wewenang, yaitu siapakah yang berwenang mewakili badan hukum yang bersangkutan untuk mengadakan novasi. Syarat dinyatakan dengan tegas kehendak para pihak, menyebabkan novasi selalu dibuat dalam bentuk akta dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Di dalam novasi objektif, isi akta novasi nya adalah bagaimana bentuk perubahan isi atau perubahan objek prestasi yang dimuat di dalam perjanjian yang baru. Berdasarkan novasi objektif ini, setelah disepakatinya perjanjian yang baru maka kreditur dan debitur melakukan perjanjian pemenuhan prestasi sesuai dengan perjanjian yang baru ini. Pada novasi subjektif isi dari akta novasi ini adalah pernyataan dari debitur baru mengenai kesanggupannya untuk mengambil alih kewajiban melakukan Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
prestasi kepada kreditur. Dari debitur lama yang disetujui oleh kreditur dan pengakuan, bahwa debitur benar-benar telah mepunyai hutang kepada kreditur. Di dalam akta ini juga disebutkan mengenai kewajiban-kewajiban debitur baru dan hak dari kreditur jika ternyata debitur tidak melaksanakannya. Hal-hal yang tercantum dalam akta novasi adalah: 1. Nama debitur/ para debitur baru yang akan mengambil alih kewajiban debitur lama. 2. Nama debitur/ para debitur lama. 3. Besarnya kewajiban yang akan diambil alih oleh para debitur baru. 4. Persetujuan dari pihak kreditur untuk mengambil alih kewajiban debitur/ para debitur lama kepada debitur/ para debitur baru. 5. Pernyataan kesanggupan dari debitur/ para debitur baru untuk mengambil alih kewajiban debitur/ para debitur lama. 6. Pengakuan bahwa debitur/ para debitur baru benar-benar telah berhutang kepada kreditur. 7. Persyaratan pelunasan terhadap hutang dan kewajiban debitur pada debitur baru di dalam perjanjian novasi.
Akta-akta atau dokumen yang diperlukan untuk novasi, adalah: Akta atau dokumen yang perlu dibuat berkaitan dengan penyelesaian suatu perjanjian melalui novasi, adalah: 1. Novasi subyektif aktif (alih kreditur)
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
a. Akta novasi yang ditandatangani tiga pihak, yaitu kreditur lama, kreditur baru dan debitur dan isinya adalah penggantian kedudukan dari kreditur lama ke kreditur baru. b. Perjanjian baru yang ditandatangani kreditur baru dan debitur lama dan isinya adalah kreditur baru berhak menuntut pemenuhan prestasi kepada debitur. 2. Novasi subyektif pasif (alih debitur) a. Akta novasi yang ditandatangani kreditur, debitur lama dan debitur baru isinya penggantian kedudukan dari debitur lama kepada debitur baru. b. Perjanjian baru antara kreditur dengan debitur baru isinya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi kepada kreditur yang dilakukan oleh debitur baru menggantikan kewajiban pemenuhan presatasi debitur yang lama. 3. Novasi Obyektif Dalam novasi obyektif tidak ada perubahan mengenai kedudukan kreditur dan debitur karena yang dirubah bukan subyeknya tetapi yang dirubah adalah obyek dari perjanjian itu. Dengan demikian tidak banyak akta yang perlu dibuat. Akta yang perlu dirubah yaitu isi perjanjian atau objek prestasi dari perjanjian tersebut.
E.
Hambatan Dalam Pelaksanaan Novasi Sesuai dengan pembahasan mengenai pelaksanaan novasi yang telah
penulis kemukakan di atas, maka faktor terpenting untuk dapat dilakukannya
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
novasi adalah kesediaan antara kreditur dan debitur untuk membuat suatu perjanjian yang baru untuk menggantikan perjanjian yang lama. Karena apabila tidak ditemui adanya kesepakatan antara kedua belah pihak unutuk melaksanakan perjanjian yang baru, maka novasi ini tidak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu hambatan yang ditemui untuk pelaksanaan novasi ini adalah: a. Di dalam novasi objektif, hambatan yang ditemui apabila tidak didapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu kreditur dan debitur di dalam penggantian, perubahan isi perjanjian, tidak adanya kesepakatan di dalam perubahan objek prestasi dan perubahan kausa (oorzak) perjanjian. b. Di dalam novasi subjektif pasif, hambatan yang ditemui adalah sulitnya menemukan debitur baru yang bersedia untuk mengambil alih kewajiban dari debitur yang lama. Jika debitur baru yang bersedia mengambil alih tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak kreditur. Atau jika tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak mengenai persyaratan-persyaratan dalam novasi. c. Di dalam novasi subjektif aktif, hambatan yang ditemui adalah sulitnya mencari kreditur yang baru yang dapat menggantikan kreditur yang lama. Yang dimana dalam hal ini seluruh piutang dipindahkan dari kreditur yang lama kepada kreditur yang baru.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB IV PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN CARA NOVASI
A.
Faktor-Faktor Pendorong Dilakukannya Novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan Sesuai dengan isi dari Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yaitu tentang tiga macam cara untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi, maka dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Dalam pembaharuan hutang atau novasi yang objektif, causa nya lah yang diganti, misalnya suatu perjanjian jual beli yang sudah dilaksanakan tentang penyerahan barang yang dijual, tetapi harga penjualan belum dibayar, dan dapat diganti dengan suatu perjanjian pinjam meminjam uang, yang mana si pembeli menjadi orang yang berhutang dari si penjual atau dalam hal ini disebut kreditur. 2. Pembaharuan hutang atau novasi dengan cara subjektif yang pasif dapat terjadi dengan tidak turut serta debitur lama. Diakui pula ada novasi apabila kreditur dan debitur baru menyelenggarakan perjanjian ini, maka debitur lama harus tahu tentang penggantian ini, sebab kalau tidak ia akan membayar terus hutangnya kepada pihak kreditur. 3. Dengan adanya kreditur baru, pembaharuan hutang atau novasi yang dilakukan dengan cara subjektif aktif atau penggantian kreditur baru ke kreditur lama, debitur tidak dapat menangkis gugatan dari kreditur baru dengan suatu alasan yang bertitik tolak pada hubungan perseorangan dengan kreditur lama, meskipun debitur baru pertama kali mengadakan pembaharuan Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
hutang. Kalau hal itu terjadi, maka debitur harus tetap melunasi hutangnya kepada kreditur baru, tetapi ia tidak dapat minta ganti kerugian pada kreditur lama. Untuk pemberian kredit di PT Bank Mandiri Cabang Medan, harus membuka rekening koran terdiri atas nama penerima kredit yang dinamakan rekening kredit, dan penerima kredit tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat umum pemegang rekening yang berlaku pada PT Bank Mandiri Cabang Medan, sebagai berikut: 1. Kuasa PT Bank Mandiri Cabang Medan atas Rekening Penerima Kredit PT Bank Mandiri Cabang Medan berhak untuk memberi kuasa kepada penerima kredit, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian kredit ini. Tanpa kuasa tersebut, kredit ini tidak akan diberikan oleh sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk sewaktu-waktu tanpa memberitahukan terlebih dahulu oleh bank kepada penerima kredit, untuk bunga, denda dan bunga tunggakan serta segala macam biaya apapun yang timbul karena di dalam pelaksanaan hal-hal yang ditentukan dalam perjanjian ini menjadi beban penerima kredit. 2. Tempat Penarikan dan Penyetoran Kredit Penarikan dan penyetoran kredit ini hanya berlaku dan diperhitungkan oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan dengan perhitungan menurut tanggal valuta yang ditentukan dalam perjanjian ini. Sepanjang oleh penerima kredit dilakukan melalui atau pada tempat yang ditentukan di dalam perjanjian, sepanjang oleh penerima kredit dilakukan melalui tempat yang telah ditentukan.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
3. Jaminan Kredit Segala harta kekayaan penerima kredit, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan guna pelunasan kredit ini termasuk bunga, denda dan bunga tunggakan dan segala biaya lain yang dibebankan oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan kepada penerima kredit. Untuk perhitungan bunga, denda dan bunga tunggakan, PT Bank Mandiri Cabang Medan memberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Bunga dipungut menurut jumlah hari yang sebenarnya dan angka dihitung berdasarkan perhitungan 1 tahun adalah 360 hari atau 1 bulan adalah 30 hari. 2. Bulan perhitungan bunga adalah dari tanggal 26 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 25 berikutnya, kecuali untuk bulan Januari dan bulan Desember, yaitu untuk bulan Januari dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari dan untuk bulan Desember dari tanggal 25 November sampai dengan tanggal 31 Desember. 3. Tanggal valuta ditentukan atas dasar ketentuan sebagai berikut: a. Penyetoran Penyetoran dengan uang tunai, wesel, cek dan bilyet giro yang penyetorannya tidak melalui kliring, tanggal valutanya adalah pada hari penyetoran. Penyetoran kliring, tanggal valutanya ialah pada hari kerja pertama sesudah penyetoran. Penyetoran dengan pemindah bukuan kiriman yang dilakukan antara kantor PT Bank Mandiri Cabang Medan, yang penyetoran atau pengirimannya dengan tegas dimaksudkan sebagai angsuran
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
atau pelunasan kredit, tanggal valutanya adalah tanggal nota pemindah bukuan atau tanggal lewat kiriman uang yang bersangkutan. Penyetoran dengan kiriman uang yang dikirimkan melalui bank lain, tanggal valutanya adalah tanggal dibukukannya uang tersebut pada debitur. Penyetoran selain dengan cara-cara tersebut diatas, tanggal valutanya adalah tanggal dibukukannya setoran tersebut pada rekening penerima kredit. b. Penarikan Tanggal valutanya adalah pada hari penarikan. 4. Bunga, denda dan bunga tunggakan dibebaskan antara tanggal 26 sampai dengan akhir bulan dengan valuta dan tanggal tiap-tiap kalender, terkecuali bulan Desember dibebankan pada tanggal 31 dengan tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 5. Atas setiap pembayaran yang terjadi karena pembebasan bunga, denda dan bunga tunggakan dan biaya-biaya bank lainnya diperhitungkan pada bunga, denda dan bunga tunggakan menurut ketentuan dalam perjanjian ini. 6. Besarnya tarif bunga, dengan bunga tunggakan sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh Bank Indonesia atau pemerintah kredit terikat wajib menerima perubahan tarif. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet, menimbulkan semacam persepsi yang masih dianut, antara lain adalah: Pertama, bank tidak boleh mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus kejahatan besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Karena resiko kredit selalu ada, Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
maka pada setiap bank diwajibkan mencadangkan resiko kredit dalam bentuk PPAP (Perhitungan Pencadangan Aktiva Produktif) yang besarnya tergantung kepada klasifikasi kredit saat itu. Kredit lancar pun sejak direalisasi harus dicadangkan sebesar 1 persen dari total nilai kreditnya oleh karena itu sejak awal memang disadari betul bahwa resiko kredit tidak bisa dihindari dan selalu ada. Kedua, dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi tetapi tidak semua kredit macet terjadi karena kolusi dan korupsi. Ketiga, tanpa bermaksud membela siapa-siapa, dalam praktiknya sering terjadi juga macetnya sebuah kredit karena faktor-faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, misalnya dalam hal nilai tukar, tingkat term of reference persaingan, dan bahkan adanya perubahan kebijakan negara lainnya. Tidak jarang macetnya sebuah kredit juga karena nasabahnya memang benar-benar nakal, baik karena bakatnya maupun karena merasa perlindungan dari pihak-pihak yang memang mau melindunginya. Merupakan hal yang sulit untuk meramalkan seseorang kapan dia akan berbuat jahat. Bisa saja pada awalnya baik kemudian tiba-tiba menjadi sebaliknya. Keempat, ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of refference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000 misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka haruslah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Kenyataan membuktikan bahwa setiap penanganan kredit macet selalu menambah kerugian negara. Krisis kepercayaan kepada bank dan tutupnya Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
perusahaan yang kreditnya macet, selain memperkecil rate of recovery juga menurunkan nilai likuidasi jaminan, khususnya berupa mesin yang kian lama menjadi besi tua. Belum lagi perusahaan yang sudah terbuka (go public) di mana penurunan harga sahamnya juga akan merugikan para pemiliknya. Dalam kasus bank pemerintah, maka pemerintah juga akan menanggung resiko kerugian dari penurunan harga sahamnya. PT Bank Mandiri Cabang Medan melakukan beberapa cara untuk mencegah terjadinya kredit macet sebelum kredit direalisasi yaitu: a. Mengikuti sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. b. Menghindari subjektivitas. c. Menganalisa kelengkapan dokumen. d. Berepedoman pada prinsip pemberian kredit yang sehat. e. Membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva. f. Melakukan analisa 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition
dan
Collateral). g. Melakukan analisa terhadap berbagai aspek yang dikenal dengan studi kelayakan usaha, dengan melakukan analisa terhadap beberapa aspek, seperti aspek hukum, manajemen, pemasaran, sosial ekonomi, teknis, keuangan dan agunan. Penilaian dengan model ini biaanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang. Setelah kredit direalisasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dana, administrasi, usaha, manajemen dan asset.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Ada beberapa hal yang terkait dengan faktor-faktor pendukung dilaksanakannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan. Hal-hal tersebut adalah: a. Adanya kesediaan dari calon debitur baru untuk mengambil alih hutang dari debitur macet. b. Setelah adanya keputusan dari kantor pusat, maka kantor cabang akan membuat surat kepada calon debitur beru tersebut mengenai persetujuan dari pihak baru untuk adanya novasi. c. Calon debitur baru diminta untuk mempelajari ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam novasi. d. Dibuat perjanjian kredit di bawah tangan antara bank dengan debitur baru. e. Bank meminta kepada notaris untuk membuatkan akta untuk novasi, pengakuan hutang dan pengikatan barang jaminan kredit yang baru. f. Bank mengirimkan pemberitahuan kepada debitur lama dan ia dianggap telah melunasi kewajibannya, sehingga bank berkewajiban untuk memintakan nama debitur lama dari daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada kantor cabang Bank Indonesia setempat. g. Notaris mempersiapkan surat-surat yang dimaksud, kemudian diteliti kembali mengenai hal-hal yang tercantum di dalam surat-surat tersebut. h. Penanda tanganan bersama di hadapan notaries antara pihak bank yang dalam hal ini diwakili oleh pimpinan cabang dengan debitur baru. i.
Dengan efektifnya perikatan yang baru, maka perikatan yang lama akan hapus atau gugur, dan yang berlaku ini sekarang adalah perjanjian yang terjadi antara pihak bank dengan debitur baru.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Berdasarkan kepada uraian di atas, maka faktor-faktor pendorong dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, adalah: 1. Debitur memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang-hutangnya dan masih bersifat kooperatif dengan pihak kreditur atau pihak bank. 2. Ditinjau dari aspek pemasaran, keadaan pasar belum jenuh dan masih dapat menampung hasil produksi debitur. 3. Sarana produksi masih baik dan masih dapat digunakan dengan baik untuk tujuan utama atau dimodifikasi untuk pengalihan ke usaha lain. 4. Debitur tidak profesional dan tidak qualified untuk menjalankan kegiatan usahanya, meskipun dari segi tenaga kerja dan bahan baku untuk berproduksi cukup memadai serta secara ekonomis murah. 5. Sistem dan prosedur yang dimiliki oleh debitur telah out of date. 6. Kondisi Peraturan Pemerintah dan makro ekonomi masih mendukung perkembangan kegiatan usaha yang direncanakan di kemudian hari. 7. Nilai agunan masih memadai
/ mengcover jumlah hutang pokok dan
tunggakan angsuran maupun tunggakan bunga. 39
B.
Pelaksanaan Novasi oleh Bank Mandiri dalam Hal Terjadinya Kredit Macet.
1.
Hambatan yang Dihadapi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan dalam Hal Pelaksanaan Novasi Tersebut Di dalam praktek perbankan ternyata novasi juga dapat digunakan sebagai
salah satu upaya dalam menyelesaikan kredit macet. Terhadap suatu kredit yang 39
Wawancara dengan Bapak Basril, Legal Officer Regional Credit Recovery PT Bank Mandiri Cabang Medan. 30 Oktober 2009. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
diragukan atau macet biasanya diambil tindakan berupa penyelesaian kredit jika ternyata usaha-usaha pembinaan kredit dengan jalan apapun sudah tidak mungkin dilaksanakan lagi. Tindakan penyelesaian kredit ini lebih diutamakan ditujukan terhadap nasabah debitur bank yang dikategorikan macet. Tindakan penyelesaian kredit macet oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan dapat dilakukan dengan dua kemungkinan, yaitu diselesaikan melalui litigasi atau pengadilan dan diselesaikan tanpa melalui litigasi atau secara intern. Langkah penyelesaian kredit macet melalui litigasi atau pengadilan ini kurang menguntungkan. Penyelesaiannya membutuhkan waktu yang relative panjang dan keputusannya sering tidak memuaskan bahkan merugikan pihak bank dan cenderung melindungi nasabah debitur nakal dan tidak beritikad baik. Penyelesaian dengan cara litigasi ini hanya dilakukan jika upaya yang lain benarbenar sudah tidak dapat dilakukan lagi. Inisiatif terhadap kemungkinan terjadinya novasi dapat berasal dari pihak bank yang menginginkan agar kredit yang telah diberikan dapat segera terlunasi. Tetapi dapat juga berasal dari pihak debitur macet dengan alasan agar namanya segera dihapuskan dari daftar kredit macet. Berkaitan dengan penyelesaian masalah kredit, terkait dengan banyaknya kredit macet yang timbul akibat berkurangnya kemampuan nasabah untuk membayar hutang kepada bank, dilakukan beberapa kebijakan restrukturisasi hutang. Hal ini mendapat dukungan dari pemerintah berupa diterbitkannya PP Nomor 33 Tahun 2006 mengenai penghapusan piutang negara/daerah yang merupakan revisi dari PP Nomor 14 Tahun 2005 . PP tersebut terdiri dari 2 pasal yang berisi penghapusan ketentuan tata cara penghapusan piutang negara/daerah Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
yang diatur sebelumnya, dan menyatakan bahwa pengurusan piutang tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang PT dan BUMN beserta pelaksanaannya. Di dalam pelaksanaan novasi yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, adalah novasi subyektif pasif, yang artinya debitur baru akan menggantikan debitur lama. Jadi debitur baru di sini akan menggantikan kedudukan dari debitur lama di dalam menyelesaikan hutangnya kepada kreditur. Bank akan berusaha mencarikan pengusaha lain yang sekiranya bersedia dan mampu untuk menggantikan kedudukan debitur macet dalam hal pelunasan hutangnya. Tawaran ini dapat dilakukan baik terhadap nasabah bank itu sendiri maupun terhadap nasabah bank lain. Pihak debitur macet juga berusaha untuk mencarikan debitur baru yang bersedia dan mampu untuk menggantikan kewajibannya kepada bank. Kemampuan di sini dimaksudkan calon debitur baru tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh bank. Biasanya faktor kemampuan dihubungkan dengan pemenuhan terhadap aspek-aspek finansiil untuk adanya permohonan kredit. Karena untuk dapat terjadinya pemberian kredit, maka pemohon kredit harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh bank. Jika ternyata setelah diadakan penganalisaan terhadap calon debitur baru dan ternyata ia tidak memenuhi persyaratan terhadap adanya pemberian kredit, maka novasi tetap tidak akan terjadi. Uraian di atas menunjukkan bahwa untuk dapat terjadi atau tidaknya novasi, maka persetujuan pihak bank selaku kreditur sangat menentukan. Jika
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
calon debitur baru tersebut dianggap memenuhi syarat-syarat yang te;ah ditetapkan, barulah dapat terjadi apa yang disebut novasi. Pelaksanaan novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan setelah adanya kesepakatan antara pihak bank, debitur macet dan calon debitur baru adalah ke notaris yang ditetapkan oleh bank, untuk membuat akta novasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perjanjian yang baru, misalnya pengikatan kembali terhadap barang jaminan lama, pembuatan surat pengakuan hutang. Pengikatan kembali barang jaminan lama diperlukan sebab dengan berlakunya akta novasi, maka perjanjian lama beserta buntutnya akan hapus sehingga pengikatan terhadap barang jaminan yang lama juga akan hapus. Oleh sebab itu agar barang-barang jaminan lama dapat diteruskan dalam perjanjian yang baru dilakukan lagi pengikatan jaminan. Demikian pula hal nya dengan surat pengakuan hutang yang harus dibuat oleh debitur baru, sebab surat ini berisi pernyataan bahwa debitur baru mengaku mempunyai hutang kepada pihak bank yang akan dipergunakan sebagai pelunasan terhadap hutang dari debitur lama dengan syarat-syarat yang telah ditentukan bersama. Apabila akta novasi tersebut berlaku efektif, maka hutang debitur lama terlunasi dan perjanjian kredit antara debitur lama dengan bank akan hapus beserta perjanjian lain yang menyertainya. Oleh sebab itu kewajiban bank selanjutnya adalah memintakan penghapusan nama debitur lama dari daftar macet kepada kantor cabang Bank Indonesia setempat. Jika debitur lama memindahkan kreditnya kepada bank dengan segala hutangnya kepada debitur baru, atau hutangnya yang masuk di dalam suatu Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kategori kredit macet, yaitu untuk menjadi tanggungan pinjamannya kepada bank, maka ia harus memindahkan nama piutangnya kepada bank pada waktu dibuatnya perjanjian ini. Dan selanjutnya sekurang-kurangnya tiap-tiap bulan yang paling akhir dari piutang yang baru, yang didapatnya dari debitur baru yang dahulu belum dipindahkan nama kepada bank atau kreditur. Dengan demikian, pemindahan debitur lama ke debitur baru ini terjadi dengan jalan mengambil kredit dan mengirimkannya kepada bank. Dengan suatu daftar yang ditandatanganinya, bahwa menurut suatu contoh yang telah ditentukan oleh kreditur dengan memperingatkan perjanjian dan pengakuan hutang yang bersangkutan. Bank mengakui telah menerima daftar itu dan menyetujuinya pemindahan kredit dari debitur lama kepada debitur baru. Daftar ini berisikan piutang yang akan dipindah nama dan pengakuan bank tentang penerimaan piutang yang tersebut di dalamnya. PT Bank Mandiri Cabang Medan menghendaki agar yang mengambil kredit harus menyerahkan kepada bank surat-surat dagang atas nama bank atau gantinya, atau surat-surat kuitansi yang ditandatangani oleh yang mengambil kredit dan berisi jumlah dari tiap-tiap piutang yang telah dipindah nama dari debitur lama ke debitur baru dan seterusnya dari segala tanda bukti, guna tiap-tiap piutang yang telah dirasa perlu oleh bank. Pemindahan kredit dari debitur lama ke debitur baru itu apabila belum diberitahukan dengan sah kepada kreditur, atau belum diterima atau diakui oleh debitur baru, maka bank akan menerima segala pembayaran debitur lama yang dipindahkan ke debitur baru. Uang pembayaran yang diterima oleh bank dari debitur lama yang telah dipindahkan ke debitur baru itu, dimasukkan di dalam Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kredit rekening dari debitur baru, apabila sudah dikurangi dengan hak yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka hambatan- hambatan di dalam pelaksanaan novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan, adalah: 1. Debitur lama tidak kooperatif dengan pihak kreditur. Dalam hal ini pihak kreditur adalah PT Bank Mandiri Cabang Medan. 2. Novator (pihak yang mengambil alih hutang debitur lama) atau disebut juga dengan debitur baru tidak kredibel atau tidak dapat memenuhi semua aspekaspek / persyaratan kredit yang ditetapkan oleh pihak pihak kreditur yaitu PT Bank Mandiri Cabang Medan 3. Diperlukan waktu dan biaya untuk membuat perjanjian kredit yang baru dan perjanjian accesoirnya / turutannya termasuk pengikatan agunan. Biaya yang dimaksud di dalam hal ini adalah berupa biaya notaris dan biaya yang berkaitan dengan pengikatan agunan (Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia). 40
2.
Solusi yang Ditawarkan dalam Mengatasi Pelaksanaan Novasi Tersebut Setelah melihat beberapa hambatan yang ada pada penyelesaian kredit
macet yang dilakukan dengan cara novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan, maka ada beberapa solusi yang diberikan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Adapun beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi hambatan di dalam pelaksanaan novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan, adalah:
40
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
1. PT Bank Mandiri Cabang Medan meyakini dari awal bahwa novasi memang dilakukan atas dasar keinginan dari debitur lama dan debitur baru atau yang disebut juga dengan novator. Calon debitur baru atau novator harus kredibel dan memenuhi semua aspek perkreditan dan memenuhi seluruh legalitas usaha. 2. Sebelum novasi dilakukan antar pihak debitur lama, debitur baru atau novator dan pihak kreditur yang dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri Cabang Medan, pihak bank harus memberikan penjelasan kepada debitur lama dan calon debitur baru sehingga calon debitur baru benar-benar memahami novasi dan konsekwensinya termasuk adanya biaya yang diperlukan, karena dengan melakukan novasi, perjanjian kredit harus dibuat kembali dan diikuti dengan pengikatan agunan / jaminan baru (Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Borgtocht / Personal Guarantee dan Corporate Guarantee) atau apabila masih menggunakan agunan / jaminan yang lama, tetap diperlukan pembaharuan pengikatan agunan. 41 Mengenai Hak Tanggungan yang melekat pada perikatan pokok, yang selanjutnya diperbaharui atau di novasi, maka dalam hal ini sesuai dengan bentuk novasi yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, yaitu novasi subjektif pasif atau novasi dengan penggantian debitur dari debitur lama kepada debitur baru, maka demi hukum Hak Tanggungan hapus, kecuali dalam hal debitur baru yang menggantikan debitur lama adalah juga pemberi hak tanggungan dalam perikatan pokok yang dihapuskan dengan novasi tersebut. Dalam hal debitur lama adalah juga pemberi Hak Tanggungan dalam perikatan
41
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
pokok
yang
dihapuskan
dengan
novasi
tersebut,
maka
untuk
tetap
mempertahankan Hak Tanggungan yang telah diberikan tersebut, dalam perjanjian pembaruan hutangya harus dicantumkan dengan tegas maksud dari para pihak untuk tetap mempertahankan Hak Tanggungan yang telah dibebankan agar Hak Tanggungan yang telah ada tetap dapat dipertahankan, tanpa kehilangan eksistensinya. 42 Sedangkan dalam hal debitur lama adalah bukan pemberi Hak Tanggungan dalam perikatan pokok yang dihapuskan, maka, dengan konsepsi bahwa Hak Tanggungan hapus demi hukum, agar kreditur tetap dapat terlindungi dengan hak mendahulunya, wajib untuk dibuatkan perjanjian pemberian Hak Tanggungan baru dan selanjutnya untuk didaftarkan kembali untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
C.
Akibat Hukum Dilaksanakannya Novasi Bagi Kreditur dan Debitur. Dengan dilaksanakannya novasi bagi kreditur dengan debitur di PT Bank
Mandiri Cabang Medan, bila dipandang perlu dan semata-mata berdasarkan pertimbangan kreditur untuk menjamin dan mengamankan kepentingan debitur. Dan kreditur bebas berhak untuk menentukan macam dan cara pengikatan atau penguasaan jaminan, atau macam cara pengikatan penguasaan jaminan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam perjanjian. Bahwa kreditur berhak untuk meminta tambahan sampai mencapai nilai yang semata-mata berdasarkan pertimbangan PT Bank Mandiri Cabang Medan yang dianggap baik untuk
42
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan,Kencana, Jakarta, 2006, hal.
238. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
mengamankan kepentingan debitur, sehubungan dengan kredit yang diberikan kreditur kepada debitur. Terhadap barang-barang yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan kredit, wajib diasuransikan oleh debitur kepada maskapai asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh kreditur. Terhadap resiko kerugian yang ditentukan oleh kreditur dalam hal ini PT Bank Mandiri Cabang Medan dengan ketentuan: 1. Jangka waktu penutupan asuransi sekurang-kurangnya selama jangka waktu ynag telah ditentukan di dalam perjanjian. 2. Nilai penutupan asuransi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang tercantum di dalam perjanjian. 3. Premi penutupan asuransi menjadi beban debitur. Bilamana debitur belum menutup asuransi dimaksud, maka kreditur memandang perlu. Semata-mata berdasarkan pertimbangan kreditur sendiri, berhak sewaktu-waktu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur untuk diberi kuasa dengan hak substitusi. Kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian kredit ini. Tanpa kuasa tersebut, kredit ini tidak akan diberikan oleh karena itu kuasa tersebut tidak akan berakhir. Karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bila dipandang perlu oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, kreditur mempertanggungkan atau mengasuransikan kredit ini, kepada perusahaan asuransi
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
kredit atas beban debitur dengan syarat-syarat asuransi yang ditentukan oleh kreditur.43 Penyelesaian kredit melalui novasi khususnya novasi subyektif pasif (alih debitur) dalam penerapan di lapangan bukan hanya hutangnya tetapi yang dialihkan adalah hutang dan barang jaminannya. Mungkin tidak ada orang bersedia mengambil alih hutang orang lain tanpa diikuti jaminan yang berupa aset yang memiliki nilai lebih besar dari hutangnya. Orang atau perusahaan yang mengambil alih hutang orang lain tentu memperhitungkan antara nilai hutang dan nilai jaminan/proyek. Proyek yang menjadi jaminan akan dikelola oleh debitur baru untuk memperoleh pendapatan sebagai sumber pengembalian hutang dan sebagai keuntungan bisnis. Berdasarkan uraian di atas, maka akibat hukum dilaksanakannya novasi pada PT Bank Mandiri Cabang Medan adalah: a. Dengan adanya novasi ,perjanjian kredit lama menjadi hapus dan diganti dengan perjanjian kredit baru antara kreditur lama dengan debitur baru yang mengambil alih hutang b. Pada dasarnya semua hutang-hutang debitur lama yang meliputi hutang pokok, bunga dan denda (sesuai catatan bank) diambil alih debitur baru kecuali ada kebijakan kreditur/bank memberikan potongan atau discount utang yang diambil alih debitur baru sehingga debitur baru mempunyai kewajiban membayar hutang kepada debitur yang besarnya sesuai kesepakatan dengan bank.
43
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
c. Kreditur harus secara tegas mempertahankan bahwa semua jaminan-jaminan baik benda bergerak atau benda tidak bergerak termasuk jaminan perorangan/borgtocht, tetap melekat untuk menjamin utang yang telah diambil alih debitur baru. Sesuai Pasal 1421 KUHPerdata dengan terjadinya novasi khusunya novasi subyektif (pergantian kreditur atau debitur) jaminan-jaminan menjadi hapus kecuali kreditur tetap mempertahankan jaminan itu. Untuk mempertahankan jaminan-jaminan tersebut kreditur harus menyatakan secara tegas dalam akta novasi dan perjanjian kredit baru jika kreditur tidak menyatakan secara tegas jaminan yang telah ada menjadi hapus dengan terjadinya novasi tersebut. d. Menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), dalam bab novasi dalam rangka restrukturisasi kredit menegaskan perjanjian accessoir seperti hipotik/hak tanggungan dan hak-hak istimewa (jaminan-jaminan) hapus, kecuali dinyatakan secara tegas pada perjanjian kredit baru dan harus diperbaharui pengikatannya. Untuk peralihan hutang yang terjadi karena novasi subjektif pasif atau alih debitur, maka pengikatan jaminan Hak Tanggungan harus diperbaharui kembali seperti pada awal pengikatan jaminan, karena hutang telah diambil alih oleh debitur baru, debitur lama dibebaskan dari hutangnya. Sedang pengikatan jaminan semula untuk manjamin hutang debitur lama. Jadi untuk menjamin hutang debitur baru harus dilakukan pengikatan untuk menjamin hutang debitur baru. Novasi
atau
pembaharun
hutang
adalah
perjanjian
baru
yang
menghapuskan perjanjian kredit lama dan pada saat yang sama memunculkan perjanjian kredit baru mengganrtikan perjanjian kredit yang lama. Karena Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
perjanjian kredit lama sebagai perjanjian pokok hapus maka perjanjian jaminan sebagai accesoir ikut hapus juga. Dengan hapusnya perjanjian pengikatan jaminan akibat terjadinya penggantian debitur lama maka pengikatan jaminan perlu diperbaharui atau diadakan pengikatan kembali. Kreditur dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri Cabang Medan harus melakukan pengikatan jaminan ulang untuk menjamin hutang yang telah diambil alih oleh debitur baru. Akibat hukum dari aspek benda yang menjadi jaminan ini terjadi pada peralihan hutang yang terjadi karena novasi subjektif pasif atau penggantian debitur., karena disini debitur baru yang mengambil alih hutang menginginkan juga peralihan jaminan menjadi milik debitur baru. Orang yang akan mengambil alih hutang orang lain tentu menginginkan kompensasi atau imbalannya dengan mengambil alih semua jaminan yang berupa proyek / tanah yang dibiayai dengan kredit. Untuk memiliki barang-barang jaminan tersebut, debitur baru harus melakukan jual beli dengan debitur lama / pemilik jaminan sebagai alas hak atau titel untuk memindahkan barang yang menjadi jaminan. Dalam prakteknya, pengambil alihan hutang yang terjadi dengan novasi subjektif pasif (alih debitur), meskipun debitur baru menginginkan barang-barang jaminan tetapi tidak diikuti dengan jual beli karena cara ini tidak efisien, membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar. Bagi debitur baru yang penting adalah bisa mengelola barang jaminan tersebut untuk dikelola sehingga menghasilkan sumber keuangan yang menguntungkan setelah hutang kepada bank lunas. Supaya debitur baru memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan barang jaminan yang berupa Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
proyek yang dibiayai kredit dan barang jaminan tetap sebagai jaminan hutang debitur baru, dalam prakteknya ditempuh dengan cara: a. Barang-barang jaminan tetap menjadi milik debitur lama, tetapi dibebani kembali sebagai jaminan atas hutang debitur baru. Jadi secara yuridis hutang debitur baru yang dijamin dengan harta milik debitur lama. b. Dibuat surat kuasa dari debitur lama kepada debitur baru untuk mengelola dan mengembangkan barang jaminan tersebut yang hasilnya untuk melunasi hutang debitur baru kepada bank dan sisanya menjadi keuntungan debitur baru. 44
44
Ibid.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut: 1. Faktor-faktor pendorong dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan yaitu sebagai berikut: Di dalam prakteknya, hal-hal yang menjadi faktor pendorong dilakukannya novasi oleh bank adalah adanya itikad baik dari debitur untuk menyelesaiakan hutang-hutangnya kepada bank, dan debitur masih bersifat kooperatif dengan bank. Kemudian ditinjau dari aspek pemasaran, keadaan pasar masih stabil dan masih dapat menampung hasil produksi dari kegiatan usaha debitur. Hal ini didukung pula dengan sarana
produksi yang masih baik dan dapat
digunakan dengan baik untuk tujuan utama dalam produksi ataupun dialihkan ke usaha lain. Dilihat dari kondisi Peraturan Pemerintah dan makro ekonomi juga masih mendukung perkembangan kegiatan usaha yang direncanakan di kemudian hari. Masalah nilai agunan juga masih memadai / mengcover jumlah hutang pokok dan tunggakan angsuran maupun tunggakan bunga. 2. Pelaksanaan novasi oleh PT Bank Mandiri dalam hal terjadinya kredit macet, ditemukan adanya hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan novasi tersebut, yaitu debitur lama
tidak bersifat kooperatif dengan bank dan tidak
mempunyai itikad baik untuk menyelesaiakan hutang-hutangnya kepada bank. Tidak terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak bank untuk Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
novator (debitur baru), dalam hal ini novator tidak memenuhi aspek-aspek persyaratan kredit. Di dalam pelaksanaan novasi, diperlukan waktu dan biaya untuk membuat perjanjiannya. Biaya tersebut berkaitan dengan biaya notaris dan biaya yang berkaitan dengan pengikatan jaminan (Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia). Apabila setelah dilaksanakannya novasi tetapi debitur baru masih belum bisa menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur dan kredit masih digolongkan ke dalam kolektibilitas macet, maka penanganan yang dilakukan oleh bank adalah dengan melakukan penanganan sama seperti kredit
macet
pada umumnya. Diantaranya dapat
dilakukan dengan
Restructuring, Rescheduling dan Reconditioning atau apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian lain, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh bank adalah melalui proses litigasi yaitu dengan pengajuan gugatan atau eksekusi kepada lembaga pengadilan. 3. Akibat hukum dilaksanakannya novasi bagi kreditur dan debitur adalah seluruh hak dan kewajiban dari debitur lama beralih kepada novator dan hutang dari debitur lama dinyatakan lunas. Perjanjian kredit yang dibuat antara bank dengan debitur lama termasuk perjanjian accesoirnya menjadi tidak berlaku dan hubungan hukum antar bank dengan novator diatur kembali dalam perjanjian kredit yang baru berikut perjanjian accesoirnya.
B.
Saran Dalam hubungan penelitian dan pembahasan skripsi tentang Novasi
Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank (Studi pada PT
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Bank Mandiri Cabang Medan), dengan ini disampaikan beberapa saran sebagai berikut: 1. Sesuai dengan faktor-faktor dilakukannya novasi oleh PT Bank Mandiri Cabang Medan, maka ada baiknya apabila bank pada saat melakukan perjanjian kredit dengan calon penerima kredit memperhatikan lebih baik lagi calon debiturya. Perhatian dalam hal ini adalah bank lebih mengenal calon debiturnya dan mengetahui dengan baik usaha produksi yang dimiliki oleh calon debiturnya agar tidak terjadi keadaan dimana debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya atau dapat dikatakan debitur macet. 2.
Dalam prakteknya, pelaksanaan novasi ini masih ditemukan adanya
hambatan-hambatan. Maka, sebaiknya di dalam pelaksanaan novasi pihak bank harus terlebih dahulu memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya kepada debitur lama dan novator tentang hal-hal apa saja yang akan menjadi konsekuensi apabila novasi dilaksanakan dan untuk mengatasi hambatan ini adalah pihak bank meyakini dari awal bahwa novasi memang dilakukan atas keinginan dari debitur lama dan novator, calon novator juga harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pihak bank. Sebelum novasi dilaksanakan, bank harus benar-benar memberikan penjelasan kepada debitur lama dan calon novator tentag akibat-akibat apa yang akan timbul apabila novasi dilakukan termasuk adanya biaya yang diperlukan untuk membuat perjanjian yang baru. 3. Mengenai akibat hukum bagi kreditur dan debitur, di dalam pembuatan perjanjian kredit yang baru untuk menggantikan kredit yang lama, dinyatakan secara tegas tentang hal-hal yang berkaitan dengan isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
DAFTAR PUSTAKA
Adinugroho, R. Tjipto, Perbankan Masalah Perkreditan, Penghayatan, Analisis dan Penuntun, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1994. Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004. _____________ , KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Bandung: Alumni, 1996. ____________ , Perjanjian Kredit Bank, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991. Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005. Mahmoeddin, AS, 100 Penyebab Kredit Macet, Jakarta: PT Pustaka Sinar Harapan, 1999. ____________ , Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004. Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Muniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004. Naja, H.R. Daeng, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: PT Aditya Bakti, 2005. Rahman, Hasanuddin, Aspek-Aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998. Setiawan, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1987. Soerjatin, R, Hukum Ikatan, Jakarta: Paramita, 1981. Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Jakarta: Kencana, 2006. Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2005. Sinungan, Muchdarsyah, Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1995.
Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.
Untung, H. Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: PT Andi Yogyakarta, 2000. Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, Hapusnya Perikatan, Jakarta: PT Raja Grafondo Persada, 2003. ____________ , Hak Tanggungan, Jakarta: Kencana, 2006. Widyadharma, Ignatius Ridwan, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP tangggal 31 Januari 2005 tentang Penetapan Kualitas Kredit Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 Tentang Kualitas Aktiva atas perubahan dari PBI No. 7/2/PBI/2005. Peraturan Bank Imdonesia No. 7/2/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum.
Internet: http://www.suarakarya-online.com/perbankan/e7.htm, diakses tanggal 02 Oktober 2009. http://www.CBCI Indonesia.com, diakses tanggal 13 Oktober 2009. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1811061-upaya-hukum-penyelesaiankredit-macet, diakses tanggal 07 Oktober 2009.
Sumber Lain: Wawancara dan diskusi dengan Bapak Basril selaku Legal Ofiicer Regional Credit Recovery PT Bank Mandiri Cabang Medan. Sofianna Haulihan Pasaribu : Novasi Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank (Studi Pada Pt Bank Mandiri Cabang Medan), 2010.