Pf,RATURAN DAT]RAH KABUPAT'EN KATINGAN
NOMOR:
14
TAHUN 2003
TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAIVIBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KATINGAN DENGAN RAH]!!AT TUHAN YANG I!{AHA ESA BUPATI KATINGAN, Menimbang
b
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan dalam Rangka pelaksanaan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan; bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Mengingat
l.
2.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembar Negara nomor 1820); Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
214
J.
4.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara nomor 38a8) ; Undang - undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten
5
8.
Sukamara
Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l8 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180) ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3e52 ) ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor l4); Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2l Tahun 2000 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk - Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai Daerah Otonom.
2ts
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN
:
DAERAH
KABUPATEN
KATINGAN TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KATINGAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
a.
b. c.
d e.
t.
g
:
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik lndonesia; Pemerintah Daer'ah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah, Bupati adalah Bupati Katingan; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan; Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan; Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan ;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peftambangan dan Energi Kabupaten Katingan
2t6
h.
Unit pelaksana teknis adalah Unit Teknis Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Katingan
Kepala
Unit adalah Kepala Unit
dan
Pelaksana Teknis Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan' Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil
yang melaksanakan tugas khusus sesuai dengan keahlian kebutuhan
k
dan
;
Ketua kelompok adalah pimpinan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan'
BAB II KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bngian Pertama
KEDUDUKAN Pasal 2
(l) Dinas (2)
Pertambangan
dan Energi adalah Unsur Pelaksana Teknis
Pemerintah Kabupaten Katingan di Bidang Pertambangan dan Energi ; Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan dipimpin oleh jawab seorang Kepala dinu. y"ng berada dibawah dan bertanggung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
TUGAS POKOK Pasal 3
Dinas Pertambangan clan Energi tttetttpurtyai tugas
.
kewenangan disentiatisasi dibidang Pertambangan dan Energi
217
ntelaksattakan
Bagian Ketiga FUNGSI Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi : Penyusunan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umunl; Pembinaan terhadap unit pelaksana Teknis Dinas; Pelaksanaan Urusan Ketata Usaha Dinas. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas.
a. b. c. d. e.
:
Bagian Keempat
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 5
Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur penunjang yang pembentukannya sesuai kebutuhan dan kemampuan setelah dilakukan
Unit
Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan. asal 6
(l)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertambangan dan Energi adalah unsur
(2),
pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertambangan dan Energi ; Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertarttbangan dan Energi dipimpin oleh seorBng Kepala unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas :
(3). Unit
Pelaksana '1'ckrris dibentuk scsuai kcpcrluan clarr ditctapktn
dengan Keputusan Bupati.
2ltt
Bagian Kelima
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai keahlian dan kebutuhan. Pasal 8
(l)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud pada Pasal 7 terdiri dari
(2)
sejumlah tenaga, dalamjenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya; . Setiap- kelompok tersebut pada ayat (l) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang senior yang ditunjuk oleh Bupati atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah dan bertanggung jawa ,
(3)
kepada Kepala Dinas; Jumlah Ja6atan dan Tenaga Fungsional tersebut pada ayat ini, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
(l) Pasal
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
BAB
III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 9
(l)
Susunan organisasi Dinas Pertambangan dan Energi terdiri dari
a. b.
Kepala Dinas. Bagian Tata Usaha.
-
Sub Bagian Unlum;
Sub Bagian Keuangan.
219
:
Bidang Geologi dan Sunber Daya Mineral. Seksi Geologi dan Tata Lingkungan; Seksi Sumber Daya Mineral. Bidang Bina Usaha dan Pertambangan Umum, Migas, Listrik dan
d
Energi. Seksi Bina Usaha dan Perijinan Pertambangan Umum, Seksi Bina Usaha Migas Listrik dan Energi. Bidang Pembinaan dan Pengawasan.
-
.
-
Seksi Pengawasan Pertambangan Umum, N{ineral
dan
Energi; Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan dan K3 Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Dinas
f,
g
(2) (3)
Bagan Struhur organisasi Dinas Pertambangan dan Energi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Lampiran Peraturan Daerah sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat
(2) ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAI] IV
TATA KERJA Pasal
(l)
(2)
l0
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha; Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal; Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala di Lingkungan Dinas Pertambangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
220
ll
Pasal
(l).
Kepala Bagian Tata usaha, Kepala Bidang Kepala Seksi dan Kepala sub Bagian, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada- atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pada waktunya.
(Z)
Setiap iuporun yang diterima pimpinan dari bawahan, diolah dan dipergunakan iebagai bahan penyusunan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya'
l2
Pasal
Para kepala Seksi menyampaikan laporan pada waktunya kepada Kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya dan para Kepala Bidang menampung dan menyusun laporan tersebut untuk disampaikan tepat pada waktunya kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bagaian Tata Usaha. Pasal 13
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan disamPaikan kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional memPunYai hubungan kerja.
BAB VKB'I'ENTUAN - KET'EN'I'tii\N l,AtN Pasal
l4
(l)
Jenjang jabatan kePangkatan
(2)
Uraian tugas yang secara rinci akan ditetapkan kernudian dengan
(3)
serta susunan kePegawaian
akan
ditetapkan kemudian oleh BuPati sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
Keputusan Bupati,
- hal yang belurn diatur dalarrt Peratutalr l)acralt ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur' kemudian dengan keputusan Bupati Hai
221
BAB VI KE"I'ENTUAN PEN Pasal
(l)
UT'I.J P
l5
ini maka segala ketentuan yang bertintangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku Dengan berlakunya Peraturan Daerah
lagi;
(2) peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Ditetapkan Pada
di : :
tanggal
Kasongan
4 Desember 2003
BUPATI KA'I'INGAN,
ilV
\q/v*1,/'
DUWEL RAWING Diundangkan di Kasongan Pada tanggal 5 Desember 2003
SEKRETARIS DA-ERAH KARIIPATEN KATTNGAN, IT. GATIN RANGKAI Pembina Tk.I NIP.080 068 389
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHLIN 2003 NOMOR : 14 Seri D.
222
PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATTNGAN NOMOR 14'TAHUN 2OO3 TENTANG
PEMBENTUKANSUSUNANoRGANISASIDANTATAKERJA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KATTNGAN Umum i Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor-5 Tahtrn 2002tentangPembentukanKabupatenKatingan'Kabupaten
Seruyan, Kibupaten Suka Mara, Kabupaten Lamandau' Kabupaten Pulang Pisau' Kabupaten Gunung Mas' Kabupaten Murung Raya iun Kabupaten Barito Timur di Propinsi KalimantanTengahmakadalamrangkapelaksanaanotonomi
2.
luis, nyata dan bertanggungjawab perlu
ditindak lanjuti dlngan penetapan peraturan Daerah Kabupaten Katingan t.niung peilbentukan Susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan' dan Susunan Gganisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan berfungsinya dan Energi Kabtfaten Katingan sebelum terbentuk
Daerah yang
DPRDKabupatenKatinganmakauntukSementarawaktu ditetapka4dengankeputusanGubernurKalimantanTengah Nomor : 224 Tlhun 2002 tanggal 19 Juni 2002 dan selanjutnya diadakanpenataankelembagaanyangdisesuaikandengan PeraturanPemerintahRepubliklndonesianomor8Tahun2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang.diarahkan untuk nrelakukan koieksi dan penyempurnaan terhadap segala pelaksanaan kebijakan kekurangan yang terjadi
pida
fungsi diserrtralisasi scbalai ujung tornbak dalam melaksanaan langsung yang secara publik utama birokrasi yaitu pelayanan bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat'
223
3.
Dinas Pertambangan dan Energi adalah sebagai unsur Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas khususnya di Bidang Pertambagan dan energi Kabupaten Katingan'
Oleh karena itu agar organisasi Dinas Pertambangan dan Energi dapat petunjuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik perlu menetapkan pasal pelaksanaan sebalgaimana termaksud dalam ketentuan Bab, pasal demi peraturan daerah ini.
II.
Pasal Demi Pasll Pasal
pasal I 5 cukup jelas
I sampai dengan
di : Kasongan Pada tanggal ' 4 Desember 2003 Ditetapkan
BU
KA'I'INGAN,
u
DU WEL I(AWING
di : Pada tanggal : Diundangkan
Kasongan 5 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN' IT. GATIN RANGKAI Pembina Tk.I NIP. 080 068 389
LEMBARAN DAERAI'T KAt]UPATEN KA'TINGAN 'IAHUN 2003 NOMOR : l4 Seri D,
224
m
o o n
(, Z
)
0,,
a: -o
RE i 83 9 v{-
ri o o
\ i-\Z
E )t ;<
f
o6 < =o\/u)d F F
r(9 z
(9
l9 1d
z
o
(f,,
C
';3
o
16l. 7,$ oE>t
co
u{i
Z.
ql
zY
$*i
i3? u36 fie4 *ii)l
XE
il---
d 3 B
uotl
qd=
:l
l<
o
:o *E E g; E f \
4: r;
ar -)
J.(
tt (ou )Z
aa
o o, OJ
CJ
C
ul C
ro
6
c) C
.o
D E o 1)
46
0)
(,
o
6-
CL,
-c
fld d\/ HA d!1 IJ
fo
SC !! ;.{O
mcn L
.d
....
cl
)n1
:'
k 9 iiiie clccc
rrr O (r (r a :: l- l"-
z d L
:
J
<=
ZL
6;
-j
r',ir c ?F._)^r d<'rlI
z 1t
6p 'o
i-lo
=o,ur (Orl ) ! H6 tt'
to'.
i-r
C;
.'
.(
o3 4z323 =-z ZEE @g
z o d
c
F
giY oH
Y
z
u.,
F
?
o o O .-N
) o-
3E rt o cn4
,,.
-ttrY :i-:go 9, qr :1,
c=
'-r lt) < -'
.lndd -l)) vt-|-I.
z (, z
Lo(9
o5
1::: () I' () ' j
z\
.1
.'(i. O:1
o"f)>
F
<7 t-4 i-ds OU (, t) :i iri
:i
.( Llr .'' ,1 l).,
i,l
ga o o
d
m
v I
rq
=4
x3
e; E: o;rrtlj -eg St : s uoi;: cj:YtD d.) .rEuJ< a< o o-
5EP Zo.i d-*8 Zoo <Eo -o=ul !(!Z
itco
)