PE\IERI\T.{H KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PER.{Tt R:\i'i DAERAH KABUPATEN li\iDRACIRt HILtR NCilOR OiI TAHUN 2OO7 TENTAl\G PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAIRAH NOMOR I8 TAHUN TENTANC PENEIIIPATAN TENAGA KERJA LOKAL
2OO1
DENCAN RA}IMAT TUHAN YANC MAHA ESA BUPATI INDRAGIRI TIILIR IUenimbang
i
a
bahwa berdasarkan kondisi kekinian di Kabupaten Indragiri Hilir, rlasih terdapat banyak tenaga kerja lokal yang belum terserap kedalam berbagai perusahaan atau industri yang ada. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasny'a kemanrpuan dan skill tenaga kerja lokal tersebut, untuk itu perlu pengaturan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal sebelum penempatan oleh berbagai
perusahaan yang beroperasi optimal. b.
di
Kabupaten lndragiri
Hilir secara
bahrva melalui pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal sebelum menempatkannya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten lndragiri Hilir, diharapkan akan tercipta interaksi yang positif antsra pefiumbuhan perusahaan dengan penyerapan tenaga
kerja lokal, bahrva berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b. perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir Nomor l8 Tahun Lokal.
200
I
tentang Penempatan Tenaga Kerja
BA3 I KETENTUAN UMUM Pasal
I
Drlarfl Pcrauran Daerah ini yang dinraksud dengan :
t
T4a t'da lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabuparen Indragiri Hilir }q diandai dengan kepemilikan Karru Tanda penduduk (KTp) Kibupaten he€id Hilir dan karru identitas tanda pencari kerja (Kartu Kuning) yang
dilcfn*an 2-
oleh pejabat yang ditunjuk Bupati unruk itu.
Xccrtuan Bab tI dan pasal 2 diubah, sehingga berbunyi: BAB II
PEIVIBERDAYAAN DAN INFORMASI KESEMPATAN KERJA Pasal 2
(l) Setiap pengusaha atau perusahaan
sebelum merekrut tenaga kerjanya dirvajibkan mengembangkan kapasitas tenaga kerja lokal sesuai dengan jenis dan tingkat kebutuhan perusahaan.
(2) Didalam melakukan
pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal, pengusaha atau perusahaan dirvajibkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan'pemerintah daerah atau lembaga lain yang dinrnjuk oleh Bupati untuk itu.
3. Ketentuan pasal 3 ayat
(l)
diubah, sehingga bunyi pasal 3 ayat
(l)
menjadi:
Pasal 3
(l) 'setiap
pengusaha atau pengurus rvajib melaporkan secara terlulis tentang lorvongan di perusahaannya kepada pemerintah daerah atau lembiga yang ditunjuk untuk itu.
pekerjaan yang tersedia
4. Ketentuan Bab IV dan ketentuan pasal I !
! I
5 berubah,.sehingga berbunyi:
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA KE RJA Pasal 5 {
l)
(!)
{il
*a.jib
l'cngusaha atau perusahaan nrembuat perencanaan kchr-iirrhan ketenagakerj aan di perusahaann-\'a; Perencanaan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ay'at ( I ) bcr-isi tentang jumlah dan spesitrkasi jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan; Pengusaha atau perusahaan dirvaj ibkan menyampaikan laporan tcntang perencanaan kebutuhan tenaga kerja tahunan dan membuat laporan setiap tahunn-va teniang kemajuan prosentase perkernbangan komposisi penempatan pekerjaan di perusahaanny'a kepada pemerintah daerah atau lembaga lain lang ditunjuk oleh Bupati.
5.
Ketentuan Bab V dan ketentuan keseluruhan pasal 8 Diubah, sehingga berbunfi: BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 8
(l)
Bagi perusahaan atau pengurus yang iidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dirnaksud dalam Pasal 2. Pasal 3 arvat (l) dan Pasal 5 dikenakan sanksi adm in istrasi;
(2)
6.
Sanksi administrasi sebagainana yang dimaksud ayat tertulis hingga pembekuan izin usaha.
(l)
dapat berupa tei,luran
Ketentuan pasal 9 ayat (l) diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) dihapus. Sebingga pasal 9 berbunyi: Pasal 9
Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah daerah dapat diberi wetvenang khusus sebagai penyidik PPNS untuk melakukan penyidikan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mcrghgrt:
l.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembenrukan Kabupaten Indragiri Hilir ikrnbaran Negara Republik Indonesia Iahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754):
a
iJndarrg Lindang Nonror l0 Tahun 2004 tentang [)crrrbr'niirkarl Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara R*puhlik lndonesia Tahun 200.1 Nomor 53. Tambahan Lentbaran Neqara Republik Indonesia Nomor 4389):
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenrang Ketenaqakei'iaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tanrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219t 4-
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan l)aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l2-s tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nonror 1417J
Dengan Persetujuan Bersama , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri dan
Hilir
Bupati Indragiri Hilir
MEMUTUSKAN:
llcrctrpkan : PERATURAN DAERAH TEI{TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2OO1 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL. Pasal I
ndcrry ketentuan dalam Peraturan Daerah l.{omor 18 Tahun 2001 tentang Penempatan Taer Keda Lokal diubah sebagai berikut :
l-
Kctcstuan pasal
I angka 8, diubah, sementara
prsdlengka8menjadi:
angka
lt,
12, 13 dihapus, sehingga
Etrtren lrrtrl:
pasal l8 a;-at (l ), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai
Pasal l8
(ll- wajib renibusi
dapat mengajukan keberaran atas SKRD dan
STRD hanya
kepada
eryati atau pejabat;'ang ditunjuk
FL
Permohonan keberalan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai rle
(-il
Pengajuan keberatan tidak lnenunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
hre kbryi
pasal 18 dan pasal 19 disisipkan sebagai berihut : Pasal
{il"
I (satu)
pasal yaitu pasal l8A yang
I8A
Dalam jangka ',vaktu paling lanra 6 (enarn) bulan sejak tanggal surat keberatan ditcrimA Bupati harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(l) dapat berupa menerima $cluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi )'ang terukng.
@f" Keputusarr Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat
tit A@ila
jangka rvaktu sebagaimana dinraksud ayat
(l)
telah lervat dan Bupati tidak
wnberikan keputusan. maka keberalan yang diajukan tersebut
dianggap
rriLebullsp.
Irtrtran pasal 19 ayat (l), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, dan pasal ini ffrrbh { (empat) ayat, \'aitu ayat (4), ayat (5), ayst (6), ayat (7}, sehingga hnbrrbea pasal l9 berbunvi sebagai berikut : pasal l9
t8tr
lriib
rerribusi dapat nrenga-jukan pernrohonan pengentbalian atas
pernhalaran retribusi secara tertulis kepada Ilupati.
kelebihan
G).
Dalam jangka waktu paling
rala
e
j11i):*":,::+i\
permohonan memberikan harus Bupiti
diterimanva
ftrffiffi:jLiHil#;."ffi"i,"0 "y"rirl keputusan'
(3). Dihapus
(f). Bi|amanajangkarvaktusebagaimanadisebutkanayat(2)telahdi|amp.auidanBupati pembayaran retribusi onun p.ngr*bulian ddak memberikan keputusair]p..nrot paling harui OitiOi*an daiam jangka waktu dianggap dikabulkan i.i-iinpf-B lama l (satu) bulan'
(5). Apabilawajibretribusimempunyaiutangretribusi|ainnya,kelebihanpembayaran untuk alat 1tj-tangsung diperhitungkan rerribusi sebagaimana i;;;[;ipada melunasi utang retribusi tersebut'
(6).Pengembalianke|ebihanpembayaranretribusidilakukanda|amjangkawaktupaling '-'' (dua) bulan Sejak diterbitkannya SKRDLB'
i"ti
z
(7).Bupatimemberikartimbalanberupabungasebesar2olo(duapersen)sebulanatas pembayaran retribusi dilakukan setelah apabila pengembalian r."i.frrtun keterlambatan lewat jangka waktu 2 (dua) bulan'
Glrtentuanpasa|20ayat(l),ayat(2),ayat(3)dihapus. ?-x:tentuan pasal
28 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
mengenai teknis
l|Jblyangbe|umdiaturdalamperaturandaerahini.sepanjang dengan peraturan bupati.
Fil;;;"
umn aiutw kemudian
Pasal
ll
tanggal diundangkan Daerah ini nrulai berlaku sejak
'lElnn peraturan menterinlahkan pengundangan fGr sdiap orang lnengetahuinya' Hilir' Kabupaten Indragiri t4tann)-a paoa "tiTtbo'un boerah
daerah ini dengan
pasal Peraturan Daerah
ini mulai berlaku sejak
II
tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatann.v'a pada [,embaran Daerah Kabupaten Indragiri t{ilir. Ditetapkan di Tembilahan
,t
pada tanggal
)l
ApU
Vuu,n ,TNDRAGrRr
l--
H. INDRA
Diundangkan di Tembilahan
padatanggal
3o
Ag4-;t_ 2007.
SEK.RETARIS DAERAH
KABUPATEN IIIORAGIRI HILIR
PEIUB I NiA U'IAf\4A lvlu DA
NtP 010c79050 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR U N 2 007 NoM O n : d. S n n r...€.. N O M oR :...-o. S..
TA H
*/.rtr,
u_
2007.
HrLrR
^D:N^{fu
Tujuan laporan kebutuhan tenaga kerja disampaikan oleh pamahaan kepada pErnerintah daerah adalsh dalam rangke i&r*otri.aui dioe"o*"biiakan pcngemtangan ternga kcrja drrrah. Pasal 5
Ayat
(l) Cukup jelas
Ayat (2) Format tentang laporan ketenagakerjaan perusahaan akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8
Ayat
(l) Cukup jelas
Ayat (2) Sanksi administrasi yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggarannya, tingkatannya mulai dari teguran
tertulis, pembekuan izin secara sementara sampai pembekuan izin operasional (izin HO, TDP/TDR, SITU, dsb) secara perrnanen.
Cukup jelas.
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGTRI }IIT,IR NOillORODTAHUN
2OO7
TENTAIC PERI.JIIAHAN ATAS Pf RATURAN DAERAH NOMOR I8 TA}IIJN ?{]{}I
TENTANG PENEIVIPATAN TENAGA KERJA LOKAL
I.
Pf,NJELASAN UMUi\I Fenorrena umum ,vans terjadi dalam masalah ketenagaker.iaan di
da.v"a serap tenaga kerja [ol'al olch perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Salah satu t-aklor yang kerap menjadi penyebab minimny'a daya serap terhadap tenaga kerja lokal tersebul adalah ketidak-sesuaian ketersediaan tenaga kerja dengan spesifikasi kebutuhan tenaga kerja, kondisi tersebut menyebabkan tidak terserapnya tenaga kerja lokal secara maksimal ke industri yang berkembang di daerah.
tingkat lokal adalah terbatasnva
Dalam rangka mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. nraka perlu dilakukan pengaturan yang memungkinkan terjadinya linkages antara kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja dengan ketersediaan terraga kerja lokal melalui pengembangan kapasita. tenaga kerja lokal dal4nr sebuah peraturan daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka
8
Cukup jelas Pasal 2
Ayat
(l) Cukup je las
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3
Pasal l8 A A1,at ( i
."
)
Cukup jelas
Pasal 1 8
Ayat (2) CukuP jelas
Ayat
(i) CukuP jelas
Pasal 19 ayat
(l) cukuP jelas
ayar (2) cukuP jelas
ayal (3) cukuP jelas ayat (4) cukuP jelas
ayat (5) cukuP ielas ayat (6) cukuP jelas
ayat (7) cukuP jelas
Pasal 28 cukup jelas