PT MUTUAGUNG LESTARI
RESUME HASIL VERIFIKASI IUPHHK-HTI PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI PROVINSI RIAU (1)
Identitas LVLK a. Nama Lembaga
: PT. MUTUAGUNG LESTARI
b. Nomor Akreditasi
: LVLK-003-IDN
c. Alamat
: Jl. Raya Bogor Km. 33,5 No. 19 Cimanggis – Depok 16953. Website: www.mutucertification.com Email:
[email protected]
d. Nomor telepon/faks/E-mail
: (021) 8740202. Fax. (021) 87740745/46.
e. Direktur
: Ir. H. Arifin Lambaga, MSE.
f. Standar
: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MenhutII/2011 Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011
g. Tim Audit
: Ir. H. Artamur (Tim Leader) Ir. M. Tri Cahya (Auditor) Ir. Rustam Efendi (Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: Ir. Tony Arifiarahman Ir. Taufik Margani Ir. Didik Heru Untoro Ir. Uwen M. Dhenry Ir. RM. Ajiputro SW
(2)
Identitas Auditee a. Nama Pemegang Izin
: PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI
b. Nomor & Tanggal SK
: Nomor : SK.69/Menhut-II/2007 tanggal 23 Februari 2007
c. Luas
: 5.970 Ha
d. Lokasi
: Kab. Pelalawan, Provinsi Riau
e. Alamat kantor
: Jl. Soekarno- Hatta, Kompleks Perkantoran Mall SKA Blok E-60.
f. Nomor telepon/faks/E-mail
: Telp 0761-7891753
g. Pengurus
:
Komisaris Utama
: Abas Yacob
Komisaris
: Juni Ardianto Rachman
PT MUTUAGUNG LESTARI
(3)
Direktur Utama
: Jimmy Bonaldy Pangestu
Direktur
: Ir. Guno Widagdo
Direktur
: Ahmad Koswara
Ringkasan Tahapan
Tahapan
Waktu dan Tempat
Konsultasi Publik (bila dibutuhkan)
Hotel Panbinari, Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan tanggal 17 Desember 2012
Pertemuan Pembukaan
24 Desember 2012
Ringkasan Catatan Ringkasan Catatan di Kab. Pelalawan, Pangkalan Kerinci : - Acara konsultasi publik dimulai dengan penjelasan maksud dan tujuan kegiatan konsultansi publik yang disampaikan oleh Tim Leader, yaitu dalam rangka kegiatan verifikasi legalitas kayu, dan memberi ruang informasi masyarakat sehubungan legalitas kayu dari lokasi kegiatan pengelolaan hutan tanaman dan kegiatan pengangkutan hasil hutan keluar areal kerja - Beberapa informasi dan masukan dari berbagai unsur peserta konsultasi publik yang berasal dari Kab. Pelalawan, yaitu sebagai berikut : - Mempertanyakan tentang Laporan RKL dan RPL yang kurang tertib penyampaiannya ke instansi terkait. - Bolehkah saat ini diusulkan tanaman kehidupan berupa karet. - Beberapa informasi dan masukan dari berbagai unsur peserta konsultasi publik yang berasal dari Kab. Pelalawan, seperti sebaiknya Laporan RKL-RPL disampaikan sesuai aturan yang berlaku dan tertib. - Memperkenalkan anggota tim audit yang akan melakukan audit diperusahaan tersebut. - Konfirmasi tentang ruang lingkup pelaksanaan audit dan kriteria audit yang akan digunakan sesuai dengan aplikasi yang sudah disampaikan perusahaan kepada PT. MAL - Konfirmasi isi dari rencana audit/Audit Plan yang sudah disampaikan kepada perusahaan oleh PT. MAL - Metode Pelaksanaan Audit. - Sumberdaya dan fasilitas yang
PT MUTUAGUNG LESTARI Tahapan
Waktu dan Tempat
Ringkasan Catatan -
-
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan Pertemuan Penutupan
Pengambilan Keputusan
(4)
diperlukan dalam pelaksanaan audit. Konfirmasi tentang seluruh ketersediaan data yang dibutuhkan oleh tim auditor. Konfirmasi tentang kebutuhan akan personil dari perusahaan yang akan mendampingi seluruh kegiatan audit. Meminta agar perusahaan dan tim auditor dapat melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik guna memperlancar pelaksanaan audit. Meminta agar manajemen menunjuk petugas berwenang yang akan dikonfirmasi berkaitan informasi yang dibutuhkan pada masing-masing indikator dengan waktu wawancara sesuai dengan yang tercantum dalam jadwal audit. Status dan definisi dari temuan audit yang digunakan (Memenuhi atau Tidak Memenuhi).
24 – 27 Desember 2012 28 Desember 2012, Kantor Pusat PT MPL Jl. SoekarnoHatta Kompleks Mall SKA Blok E-60, Pekanbaru
08 Januari 2013
- Penyampaian hasil verifikasi sementara berdasarkan verifikasi dokumen dan observasi lapangan. - Permintaan kekurangan data dan dokumen yang dibutuhkan Tim Auditor. - Penyampaian rekomendasi secara umum terhadap pengelolaan hutan tanaman khususnya yang berkaitan dengan standar legalitas kayu. PT. Merbau Pelalawan Lestari diputuskan “Memenuhi” persyaratan memperoleh sertifikat Legalitas Kayu
Resume Hasil Penilaian
Kriteria/Indikator/Verifier
Nilai
Ringkasan Justifikasi
Kriteria 1.1. Areal unit manajemen hutan terletak di kawasan hutan produksi. Indikator 1.1.1. Pemegang izin mampu menunjukkan keabsahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Verifier a. Dokumen legal terkait Memenuhi PT Merbau Pelalawan Lestari dapat perizinan usaha (SK menunjukan ketersediaan dan kelengkapan
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier
Nilai
IUPHHKHA/HT/RE/Pemegang Hak Pengelolaan
Ringkasan Justifikasi SK IUPHHK-HT yang masih berlaku beserta peta lampiran dan atas kelengkapan tersebut seluruhnya telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kesesuaian badan usaha penerima izin tercatat pada akta pendirian dan akta perubahan-perubahannya yang terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen IIUPHHK diketahui PT. Merbau Pelalawan Lestari telah melunasi IIUPHHK sesuai SPP yang dilengkapi bukti setor dari Bank penerima setoran
Verifier b. Bukti pemenuhan kewajiban Memenuhi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK). Tidak berlaku untuk Pemegang Hak Pengelolaan Kriteria 2.1. Pemegang izin memiliki rencana penebangan pada areal tebangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Indikator 2.1.1 KUPHHK/RPKH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT/ Bagan Kerja/RTT) disahkan oleh yang berwenang Verifier a. Dokumen RKUPHHK/RPKH, Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki RKT/Bagan Kerja/RTT dokumen RKUPHHK-HT periode 2009 s/d beserta lampirannya yang 2018 dan RKTUPHHK-HT 2012 serta telah disahkan oleh pejabat lampiran petanya yang berwenang, meliputi : 1. Dokumen RKUPHHK/RPKH & lampirannya yang disusun berdasarkan IHMB/risalah hutan dan dilaksanakan oleh Ganis PHPL Timber Cruising dan/atau Canhut 2. Dokumen RKT/RTT yang disusun berdasarkan RKU/RPKH dan disahkan oleh pejabat yang berwenang atau yang disahkan secara self approval 3. Peta rencana penataan areal kerja yang dibuat oleh Ganis PHPL Canhut Verifier b. Peta areal yang tidak boleh ditebang pada RKT/Bagan Kerja/RTT dan bukti
Memenuhi
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, PT. Merbau Pelalawan Lestari telah membuat dan mendeliniasi areal
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier implementasinya di lapangan
Nilai
Ringkasan Justifikasi yang tidak boleh ditebang pada peta RKT 2012 serta telah diimplementasikan di lapangan PT. Merbau Pelalawan Lestari telah membuat peta RKT 2012 serta telah diimplementasikan di lapangan
Verifier c. Penandaan lokasi blok Memenuhi tebangan/ blok RKT/petak RTT yang jelas di peta dan terbukti di lapangan Kriteria 2.2. Adanya rencana kerja yang sah Indikator 2.2.1. Pemegang izin mempunyai rencana kerja yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku Verifier a. Dokumen Rencana Kerja Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki Usaha Pemanfaatan Hasil kelengkapan dokumen RKUPHHK-HT Hutan Kayu (RKUPHHK) periode 2009 s/d 2018 dan telah mendapat (bisa dalam proses) dengan persetujuan dari instansi yang berwenang lampiran-lampirannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Tidak diterapkan penilaian karena PT Merbau Verifier b. Kesesuaian lokasi dan Pelalawan Lestari seluruh areal efektif untuk volume pemanfaatan kayu produksi berupa hutan tanaman hutan alam pada areal penyiapan lahan yang diizinkan untuk pembangunan hutan tanaman industri. Indikator 2.2.2. Seluruh peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan pemanenan telah memiliki izin penggunaan peralatan dan dapat dibuktikan kesesuaian fisik di lapangan (tidak berlaku untuk Pemegang Hak Pengelolaan) Verifier Izin peralatan dan mutasi Memenuhi Berdasarkan hasil verifikasi diketahui peralatan PWH dan produksi yang digunakan PT. Merbau Pelalawan Lestari dalam kegiatan pemanenan telah memiliki izin bersamaan pengesahan RKT 2012. Alat yang dicek fisik lapangan dan terdapat kesesuaian jenis dengan daftar alat yang tersedia pada RKT 2012. Dalam satu tahun terakhir tidak diketahui terdapat mutasi, karena izin pemasukan dan penggunaan alat berada pada masing-masing kontraktor. Kriteria 3.1 Pemegang izin menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) hutan ke TPK Antara dan dari TPK Antara ke industri primer hasil hutan (IPHH)/pasar, mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah Indikator 3.1.1 Seluruh kayu bulat yang ditebang /dipanen atau yang dipanen/ dimanfaatkan telah di– LHP-kan Verifier Dokumen LHP yang telah Memenuhi Hasil verifikasi diketahui bahwa seluruh kayu disahkan oleh pejabat yang bulat yang ditebang/dipanen atau yang
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier berwenang.
Nilai
Ringkasan Justifikasi dipanen/dimanfaatkan telah di–LHP-kan oleh Petugas Pembuat LHP-KBK yang ditunjuk berdasakan SK Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Pengesahannya dilakukan oleh Petugas Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) yang ditunjuk berdasarkan SK Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Indikator 3.1.2 Seluruh kayu yang diangkut keluar areal izin dilindungi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Memenuhi Berdasarkan hasil verifikasi pengangkutan Verifier Surat keterangan sahnya kayu dari TPn Hutan, TPK Hutan menuju TPK hasil hutan dan lampirannya industri, seluruhnya dilindungi skshh sesuai dari : ketentuan. - TPK hutan ke TPK Antara, - TPK hutan ke industri primer dan/atau penampung kayu terdaftar, - TPK Antara ke industri primer hasil hutan dan/atau penampung kayu terdaftar Indikator 3.1.3 Pembuktian asal usul kayu bulat (KB) dari pemegang IUPHHK-HT/ IUPHHK-HT/ IUPHHK-RE/Pemegang Hak Pengelolaan Tanda-tanda kayu KBK sesuai dengan Verifier a. Tanda-tanda PUHH/ barcode Memenuhi dokumen LHP dan buku ukur dan dapat pada kayu dari pemegang tertelusur sampai petak tebangan. IUPHHK-HT/ IUPHHK-HT/ IUPHHK-RE/Pemegang Hak Pengelolaan bisa dilacak balak. Memenuhi Tersedia sistem penandaan identitas kayu Verifier b. Identitas kayu diterapkan berupa label yang dapat tertelusur dan secara konsisten oleh diterapkan secara konsisten. pemegang izin. Indikator 3.1.4 Pemegang izin mampu membuktikan adanya catatan angkutan kayu ke luar TPK Memenuhi Hasil verifikasi diketahui PT. Merbau Verifier Arsip SKSKB dan dilampiri Pelalawan Lestari melindungi angkutan kayu Daftar Hasil Hutan untuk dari dalam areal kerja dengan dokumen hutan alam, dan arsip FAKB angkutan FA-KB dilengkapi DHH dari TPK dan lampirannya untuk hutan Hutan dan TPK Antara diterbitkan oleh tanaman Penerbit yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala BP2HP Wilayah III Pekanbaru. Kriteria 3.2 Pemegang izin telah melunasi kewajiban pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu Indikator 3.2.1. Pemegang izin menunjukkan bukti pelunasan Dana Reboisasi (DR) dan atau Provisi Sumber Daya Hutan
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier (PSDH). Verifier a. Dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) DR dan/atau PSDH telah diterbitkan.
Verifier b. Bukti Setor DR dan/atau PSDH
Nilai Memenuhi
Memenuhi
Ringkasan Justifikasi Berdasarkan verifikasi dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan dokumendokumen LHP yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang terdapat kesesuaian dan konsistensi antar dokumen, dan keabsahan dokumen. Konsistensi dan keabsahan tercakup dalam kelompok jenis kayu, volume kayu masing-masing kelompok jenis kayu, jumlah nominal pembayaran PSDH, dan pejabat pengesah. Dari hasil verifikasi tersebut diketahui bahwa PT. Merbau Pelalawan Lestari telah membayar lunas PSDH sesuai dengan SPP. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Bukti Setor PSDH dan SPP PSDH selama periode satu tahun (Desember 2011 sampai November 2012), menunjukkan bahwa PSDH telah dibayar sesuai dengan SPP. Jumlah yang dibayarkan telah sesuai dengan kelompok jenis kayu menurut SPP dan tarif PSDH berdasarkan kelompok jenis kayu. PT. Merbau Pelalawan Lestari dalam melakukan pembayaran PSDH telah sesuai dengan persyaratan ukuran dan dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Memenuhi Verifier c. Kesesuaian tarif DR dan PSDH atas kayu hutan alam (termasuk hasil kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan hutan tanaman) dan kesesuaian tarif PSDH untuk kayu hutan tanaman Kriteria 3.3 Pengangkutan dan perdagangan antar pulau Indikator 3.3.1. Pemegang izin yang mengirim kayu bulat antar pulau memiliki pengakuan sebagai Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT). Verifier Dokumen PKAPT Tidak Tidak diterapkan penilaian karena PT. diterapkan Merbau Pelalawan Lestari tidak melakukan kegiatan perdagangan kayu bulat antar pulau. Indikator 3.3.2. Pengangkutan kayu bulat yang menggunakan kapal harus kapal yang berbendera Indonesia dan memiliki izin yang sah. Verifier Dokumen yang menunjukkan Tidak Tidak diterapkan penilaian karena PT. identitas kapal. diterapkan Merbau Pelalawan Lestari tidak melakukan kegiatan perdagangan kayu bulat antar pulau. Kriteria 4.1 Pemegang izin telah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Dokumen Pengelolaan
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier
Nilai
Ringkasan Justifikasi
dan Pemantauan Lingkungan (DPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) & melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan tersebut Indikator 4.1.1 Pemegang izin telah memiliki Dokumen AMDAL/DPPL/UKL-UPL meliputi Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh areal kerjanya. Verifier Dokumen Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki AMDAL/DPPL/UKLdokumen AMDAL dan Revisi AMDAL UPL/RKL-RPL (Laporan Utama ANDAL, RKL, dan RPL) yang telah disahkan oleh pejabat instansi berwenang. Dan telah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL- RPL kepada instansi berwenang. Indikator 4.1.2 Pemegang izin memiliki laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang menunjukkan penerapan tindakan untuk mengatasi dampak lingkungan dan menyediakan manfaat sosial. Verifier a. Dokumen RKL dan RPL Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan oleh pejabat dari instansi berwenang. Selain itu RKL- RPL yang disusun sudah mengacu kepada dokumen ANDAL yang telah disahkan. Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah Verifier b. Bukti pelaksanaan melakukan pengelolaan dan pemantauan pengelolaan dan lingkungan sesuai dengan rencana dan pemantauan dampak penting dampak penting yang terjadi di lapangan aspek fisik- kimia, biologi dan sosial Kriteria 5.1 Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Indikator 5.1.1 Prosedur dan Implementasi K3 Verifier a. Implementasi prosedur K3 Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah membuat beberapa SOP untuk K3 serta implementasinya telah dilaksanakan di lapangan. Verifier b. Ketersediaan peralatan K3 Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki peralatan K3 yang cukup sesuai kondisi di base camp serta dapat berfungsi dengan baik. Verifier c. Catatan kecelakaan kerja Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki cacatan kecelakaan kerja dan terdapat upaya untuk menekan angka kecelakaan kerja setiap tahunnya. Kriteria 5.2 Pemenuhan hak-hak tenaga kerja Indikator 5.2.1 Kebebasan berserikat bagi pekerja
PT MUTUAGUNG LESTARI Kriteria/Indikator/Verifier
Nilai
Ringkasan Justifikasi
Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah Ada serikat pekerja atau mempunyai kebijakan perusahaan yang kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat membolehkan untuk dalam kegiatan serikat pekerja. membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja Indikator 5.2.2 Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) Verifier Ketersediaan Dokumen Memenuhi PT. Merbau Pelalawan Lestari telah memiliki KKB atau PP PP periode (2012-2014) yang saat ini dalam proses pengesahan oleh Disnakertrans Kab. Pelalawan. Indikator 5.2.3 Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur Verifier Tidak ada pekerja yang Memenuhi Hasil verifikasi diketahui PT. Merbau masih di bawah umur Pelalawan Lestari tidak mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur berdasarkan Identitas, Data Karyawan dan penampilan fisik dilokasi kerja Verifier