tsUPATI ACEI{ BESAR FERATURA}I BUPATI ACEI{ BESAR NOMOR.: // TAHTTI\I 201 1
TENTAI\G II\MESTASI ITIJAU BXI}ANG FERIKANAI{
NdILI,AIIIITR.AIIMANIRRAI{IM ALLAI{ YANG MAHA KU,ASA R,AHMAT DENGAN BIS
BUPATI ACEH tsESAR.
Menimbang: L
bahwa dengan semakin membaiknya kondisi Aceh paska rehabilitasi, rekonstnrksi aatt perjanjian damai (MotI) membuka ruang iklirn investasi bidang perikanan di Kabupaten Aceh Besar; bahwa potensi sumber daya bidang perikanan yang besar dan kebijakan terbuka Pemerintah Aceh mengundang investor untuk berinvestasi di Aceh telah membuka peluang Kabupaten Aceh Besar sebagai tujuan investasi;
bahwa keg4atm investasi bidang perikanan berpotensi rnendorong terjadinya kerusakan lingkungan dan sumberdaya alarn Aceh Besar; d.
Mengingat:
di
Kabupaten
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hr'lruf a' huruf b dan huruf c, perlu menetapkan datrarn suatu Peraturan.
Undang-undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pennbentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambatran Lembaran hlegara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nonnor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Surnberdaye Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahgn 1990 Nomor 49, Tambahan Lenrbaran Negara tr{epublik Indonesia Nomor 3419); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (rerntaran ttegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornsr 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 893); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Fembentukan Feraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); 6.
Undang-U",1*g;
f
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lernbaran Tamhahan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4433); Nomor Lernbaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan l-embaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana telah kedua kali diubah terakhir dengan Undang-Uadang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas lJndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeratr (Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 59, Tarnbairan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3844); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pernerintahan Aceh
li8,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
a$I;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2A07 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a07 Nornor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725); l0 Undang-Undang Nomor 27 Tatrun 2007 tentang Pengelolaan Wiiayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20a7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor a739); 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahgn 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Tahun 2009 tentang Perlindungan dan t2 Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik trndonesia Hidup Lingkungan Pengelolaan 20Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5059); 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 Tentang Fengusahaan Fariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman F{utan Raya, Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3550); t4 Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 1999 tentang Fengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara 'l'ahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lernbaran Negara ltepublik Indonesia Nornor
32
3116); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dannpak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3838); l6 Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tatrun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negam RepubLik Indonesia Tahun 2008 Nornor 48, Tarnbatran Lembaran Negara Republik l-ndonesia Nomor a833); t7 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20A7 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka di Bidang Penanarnan; 18 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O10 tentangDafrn Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal; 19 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 20 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Fengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 59 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10); 15
21. Qanun...
n
v T
20 Tahun 2002 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor tentang Konservasi Sumberdaya Alarn (lembaran Daerah Provinsi Nangproe Aceh Darussalam Tatrun 2002 Nomor 63 seri E Nomor 10); Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2tr Tahun 2002 22 fientang Pengelolaan-Sumber Daya Alam (Lembaran Daerah Provinsi l.tanggroe Aceh Darussalarn Tahun 2002 Nomor 64 Seri E Nomor 1i); Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentfgrrg Tata Cara Pembentukan 23 qu*- (Lernbaran Daeratr Provinsi Nanggroe Aceh Darussaian Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 24 Qanun Kabupaten Aceh BesarNornor 15 Tahun 2010 tentang Ferubahan No-ot 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Rtur Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar; 2t
Q**
Q**
q**
MEMUTIJSKAN:
Menetapkan
:
PERATUR.A}I BUPATI ACEH tsESAR TENTANG INVtrSTAST I{IJAU BIDANG PERIKA}IAN
BAB I KA,TENTUAI\I UMUM Pasal
l
Dalarn Peraturan ini yang dirnaksud dengan: l. Kabupaten Aceh Besar adalah bagran dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hulqtun yang diberi kewenangan ktrusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tatrun 1945 yang dipinrpin oleh seorang Bupati. 2. pemerintah DaerahKabupatcn adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang terdiri atas Bupati dan Perangl
5. 6. 7.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah unsw penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. investasi hijau edalah investasi y*g mendukung penjagaan lingkungan, perlindungan konsumen, keanekaragaman hayati, dan keadilanInvestasi hijau bidang perikanan adalah strategi investasi terhadap usaha perikanan tangkap maupun budidaya perikanan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan yang tidak saja memberikan manfaat ekonomi yang maksimum namun juga manfaat sosial dan ekologi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB II PRINSIP DAN KEBIJAKAN Pasal2 Investasi hijau harus memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. sosial...
bt
f
b.
sosial; lingkungan; dan d. perhrmbuhan ekonomi. c.
Pasal 3
Kebijakan investasi hijau perikanan kabupaten diarahkan pada: a. pengembang* *"tode perikanan/pinangkapan yang bersifat karbon rendah dan energi efisien; b. upaya pengurangan emisi karbon pada distribusi produk-produk gerikananl c. sirt"m'yan-g ueriiat energi efisien untuk bidang budidaya di wilayah pesisir seperti tambak. rumput laut dan sejenisnYa; dan d. dukungan industri penunjang yang berbasis kelautan seperti wisata bahari dan industri p*nr*i*g lainnya y*g rtloggunakan jasa lingkungan sebagai basis ekonomi'
Fasal4
(l) pembangunan
perikanan kfruzusnya perikanan tangkap rnemerlukan perubahan dalam
pengelolaannya. dimaksud pada ayat (1) harus diorientasikan dari 1zy berirntran daiarn pengelolaan sebagaimana pertumbuhan target kuantitas menjadi pertumbuhan yang berkualitas'Ferubahun p*udg*a sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus memiliki karakteristik: (3) a. mencipLkan nitui tu*Uah dan memberikan darnpak hubungan yang ekstensif dengan indtrstri lainnya (memaksimumkan efesiensi input dan memaksimumkan output/produk);
b.
c.
d.
bercirikan keberlanjutan; mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat umum; memiliki keunggulan kompetitif dan memiliki potensi pertumbuhan yang dibutuhkan oleh wilayah untuk mempertahankan keberlanjutan ekonominya.
BAB IU
KRITERIA IIYVESTAST I{I.TAU Fasal 5
(1) Kriteria Investasi hijau terdiri dari: a. kriteria tanggung jawab sosial; dan b. kriteria tanggung jawab lingkungan. (2) Kriteria tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (t) meliputi: a. penilaian sosial berbasis masyarakat sebelum investasi diizinkan pada semua lokasi tanpa kecuali menyangkut dampak sosial dan manfaat terhadap kepemilikan tradisional, akses terhadap sumbei daya alant lahan dan hak atas tenaga kerya, kesernpatan memperoleh pendapatan dan pendidikan; b, mengakomodasf pemangku kepentingan yang paling rentano dan secara spesifik bagi investasi berskala besar; bahan-bahan yang akan membahayakan keselamatan manusia; p""Eg*u* bahan-bahan yang memungkinkan terjadinya mutasi genetik dan sejenisnya; yang sudah dikelola oleh i.ehilangan atau kerusakan ierhadap masyarakat secara berkelanlutan harus dihindari; dampak negatif investasi perikanan terhadap penurunan terhadap nilai-nilai lokai dalam pengeloiaan perikanan harus diminimalisasi; penilaian soiial harus dilal$kan sebelum investasi diizinkan pada lokasi yang sensitif terhadap perubahan sosial masyarakat; akses masyarakat ke pantai, khususnya untuk nelayan perikanan pantai harus diperhatikan dan dirancang semudah mungkin agar tidak terjadi konflik;
c. penggunaan
d. e.
f. g.
h.
kegiatan
i. iarangan...
$r
{
i. j.
larangan terhadap investasi yang akan melanggar nilai-nilai sosial dan etikq dan haruJmenjamin keterlifuatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan secara
arif mengkomunikasikan rencan investasi dan setiap bentuk kesepakatan (lokal
dan
nasional) secara terbuka. (3) Kriteria tangglng jawab lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) rneliputi: a. investasi Oi-Uidang p*.it** di wilayah pesisir sedapat mungkin meminirnalkan yang gangguan lingkungan terhadap air, udara' dan perubahan prq{uktifitas lahan sedapat diakibatkan ot-etr limUatr pror"i ekstraksi dan produksi hasil perikanan dengan mungkin meminimalkan penggunaan bahan kimia; b. peng-embangan infrastruktur untuk investasi modern di bidang perikanan seperti p**U*gr#" jalan atau media lain untuk entry akan secara hati-hati dikaji untuk
c. d.
menentukan potensi darnpak terhadap lingkungan' pelilaian lingkungan harus dilakukan untuk menentukan investasi perikanan mana yang dibolehkan dan mana yang dilarangi dan pengawasan dan eva[uasi yang tepat akan terus dilakukan untuk rnemantau darnpak investasi pengolahan hasil perikanan terhadap lingkungan'
BAB TV MANFAAT DAI{ STRATEGI Bagian Kesatu
Manfaat Pasal6 Investasi hijau harus memberikan manfaat: a. ekononii, atau fiskal bagi pemerintah kabupaten dalam bentuk retribusi izin dan pennbiayaan lainny4 sebagai instnrmenmencegah kebocoran dana publilq dan mengurangi distorsi; kerja, b. sosiai, dalam bentuk potensi pengurangan kemiskinan, peningkatan kesernpatan jasa dari dan pengurangan potensi konflik serta jaminan kontinuitas penyediaan barang sumber daya aiam dan lingkungan; dan Iingkungal, dalam bentuk menjamin keberlanjukn ekstraksi sumber daya perikanan, *r"*"guh terjadinya polusi di lingkungan pesisir dan laut, dan menjaga kesehatan ekosistem y ng akan memberikan umpan balik positif kepada aspek sosial dan ekonomi.
c.
Bagian Kedua Strategi
P*snl7 Strategi pengembangan investasi hijau diarahkan pada: dan revitalisasi usaha perikanan tangkap di wilayah pesisir yang ramah a. lingkungan dengan tetap men guntungkan; e. memasukkan sistem yang bersifat karbon rendah dan energi efisien pada perikanan tangkap; b. diversivikasi usaha perikanan yang ramah lingkungan; c. pegembangan produk perikanan dan hasil olahan yang tidak merusak lingkungan; d. pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat; e. integgasi perikanan dengan wisata bahari; dan f" pengernbangafl usaha yang berbasis teknologi lingkungan yang rnendukung industri perikanan dan wisata bahari secara terintegrasi.
r".t*tt*i*si
p
f t-
BAts V...
BAB V TAI\IGKAP DAI{ BUDIDAYA PERIKANAFI INVESTASI JENIS Pasal 8 yang (1) Investasi hijau perikanan tangkap dan perikanan di wilayah pesisir adalah investasi laut hasii produk-produk ditujuk* pudu *t uptoituri, prJ *uri, elstraksi, serta pemanfaatan berkelar{utan, dan rama}r Vu"L *.r*u langsung aan tiAa.t langsung menguntungkan, lingkungan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: L usaha perikanan skala kecil dan menengah;
b.
1. perikanan tangkaP demersial 2. perikanan tangkaP Peiagis 3. perikanan ikan hidup dan ikan karang 4. perikanan ikan hias usaha perikanan skala besar;
1.
2.
perikananPelagis besar perikanan udang eksPor
c. usaha Perikanan
Pesisir; perikanan budidaYa tambak 2. perikanan tradisionaVsubsisten usaha perikanan pengolahan dan perdagangan; usaha perikanan Pendukung; a. galangankaPal b. peralatan Perikanan usaha di bidang perikanan tambak; dan usaha budidaya laut.
1.
d. e.
f
g.
Fasal9 hijau yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap perikanan tangkap dan budidaya terdiri dari: a. investasi rnenanam kembali/rehabilitasi hfian mangrove;
(l) Investasi
b. investasi rehabilitasi terumbu karang dan padang lamun; c. restocking moluska chepalopoda pada kawasan pesisi dan hutan mangrove; d. investasi di bidang teknologi akuakultur; €. investasi di bidang wqste treatment
f.
investasi di bidang pengembangan sunrber energi karbon rendah; dan g. pengembangan infrastruktur hijau di wilayah pesisir. (Z) investaJi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat cost centre dan biasanya dilakukan oleh pernerintah atas namapublik. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilalokan oleh pihak swasta melalui modal ventura-
BAB \Itr PERIZINAN Bagian Kesatu Skema Penapisan Pasal 10
(l ) Dalam pelaksanaan investasi hijau perikanan kabupaten diperlukan tahapan penapisau.
(2) Penapisan...
{i-
f
Pasal 15 dalam Tujuan pedoman Umum lnvestasi Hijau Perikanan kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 14 adalah: a. untuk menentukan tujuan dan kebijakan investasi yang tepat dan bijak berdasarkan kaidah berkelanjutan; b. untuk rnenetapkan kriteria investasi yang berkelanjutan yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha perikanan di wilayah kabupatery c. untuk mengkonaunikasikan tujuan, p*dt ^ dan kriteria ketagaman investasi Iniau pada pemangku tepentingan perikana' di wilayah kabupate'; dan d. seUagai dokumen i*g dapat membantu mernberikan arahan pengambil kebijalan dalam menintukan arah investasi perikanan yang ramah lingkungan'
Pasal 15
Umun lnvestasi llijau Perikanan kabupaten adalah: gmum dal/atau pelaku usaha yang menginvestasikan modalnya masyarakat
Sasaran dari Pedoman
a.
di
bidang
perikanan tangkap di wilayah pesisir kabupaten; b. investor dari dalam maupun luar negeri; c. instansi pernerintah, pemerjntah provinsi, dan pemerintah kabupaten; pengernbangan d. institusi lain yang lerkait secara langsung dan tidak trangsung dengan pesisir kabupaten" investasi di bidang perikanan di wilayah
BAB WII PER,ANAI\I PEMERII\MAII KABUPATEN Pasal 17 peranan Femerintah Kabupaten untuk mendulcng dan melaksanakan investasi hijau adalah: a. Mernfasilitasi sektor swasta dalam berinvestasi; b. mengkomunikasikan kebutuhan investor melalui lembaga-lembaga (instansi) terkait; c. sebagai mediator jika terjadi konflik kepentingan; d. membantu mengembangkan infrastruktur yang dibutuhkan investor; e. rnemfasilitasi kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta; f penyiapan peraturarL dukungan politik dan hukum terhadap investasi yang sesuai; dan o fungsi intermediasi perbankan.
BAB IX INSEhTTIF'
Pasal tr8
(1) (2)
Penanggung jawab usaha dan/xau perusahaan yang melakukan investasi hijau perikanan dapat diberikan insentif. insentif,sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa : a. kemudahan dalam perpanjangan iztni b. kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pendanaan; dan c. pemberianpenghargaan.
Bab
X...
)v
{
BAB X KETENTUAN PEFTUTUP Pasal 19 pelaksanannya akan Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini separ{ang mengenai diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati'
Pasal 20 Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangftan'
ini dengan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahuan p"o**put*t-yu
dalam Flerrta Daeratr Kabupaten Aceh Besar'
Ditetapkan di Kota Jantho
padatanggal
201*1
M
1432H tsUPATI ACEH BESARS
]LTKHARI DAUD
Diundangkan di Kota Jantho
padatanggal
2011M t4?2H
SEKRETARIS DAERAH pKABLEATEN ACEH BESAR{P
-I
Pernbina Utama Muda
Nip. 19570923 198210 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 201 I NOMOR
{