ABSTRAK Pada awal tahun 2014 lalu tepatnya pada tanggal 1 Januari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengoperasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diamanatkan dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan upaya pemerintah untuk mengayomi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk medapatkan pelayanan kesehatan. Penelitiian ini betujuan untuk menganilisa bagaimana tiinjauan hukum Islam terhadap Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normative. Adapun analisis yang dipakai dalam penelitian ini ialah deskriptif-analisis, kualitatif. Sumber data penelitian ini diantaranya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan (JKN), serta buku-buku lain. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tentang BPJS ini sudah sesuai dengan tujuan hukum Islam, maksud dan tujuan peraturan ini yaitu mengandung nilai-nilai kemanfaatan, pemerataan, tolong menolong dan kerjasama. Monopoli Negara dalam hal Jaminan Sosial juga dibenarkan mengingat hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang seharusnya memang dikuasai oleh Negara. BPJS adalah wadah yang independen yang didukung dengan Undang-Undang untuk mewujudkan terselenggaranya SJSN yang efektif.
PEDOMAN TRANSLITERASI Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan tesis ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 158/1987 dan 0543b/U/1987. A. Konsonan Tunggal Huruf
Nama
Huruf Latin
Keterangan
ا
Alif
Tidak dilambangkan
Tidak dilambangkan
ب
Bā‟
b
be
ت
Tā‟
t
te
ث
Ṡā‟
ṡ
es (dengan titik di atas)
ج
Jīm
j
je
ح
Ḥā‟
ḥ
ha (dengan titik di bawah)
خ
Khā‟
kh
ka dan ha
د
Dāl
d
de
ذ
Żāl
ż
zet (dengan titik di atas)
ر
Rā‟
r
er
ز
zai
z
zet
س
sīn
s
es
ش
syīn
sy
es dan ye
ص
ṣād
ṣ
es (dengan titik di bawah)
ض
ḍād
ḍ
de (dengan titik di bawah)
ط
ṭā‟
ṭ
te (dengan titik di bawah)
ظ
ẓȧ‟
ẓ
zet (dengan titik di bawah)
ع
„ain
„
koma terbalik di atas
غ
gain
g
ge
ف
fā‟
f
ef
Arab
ق
qāf
q
qi
ك
kāf
k
ka
ل
lām
l
el
م
mīm
m
em
ن
nūn
n
en
و
wāw
w
w
هـ
hā‟
h
ha
ء
hamzah
`
apostrof
ي
yā‟
y
ye
B. Konsonan Rangkap karena Syaddah Ditulis Rangkap مـتعدّدة
ditulis
Muta‘addidah
ع ّدة
ditulis
‘iddah
هبة
ditulis
hibbah
علّـة
ditulis
‘illah
C. Tā’ Marbutah 1. Bila dimatikan ditulis h.
(ketentuan ini tidak diberlakukan terhadap kata-kata Arab yang sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti shalat, zakat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya). Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua terpisah, maka ditulis dengan h. كرامةاألولياء
ditulis
karāmah al-auliyā’
2. Bila ta‟ marbutah hidup atau dengan harakat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t. زكاة الفطر
ditulis
zakātul fitri
D. Vokal Pendek ----َ---
Fatḥah
Ditulis
A
----َ---
Kasrah
ditulis
i
----َ---
Ḍammah
ditulis
u
فعل
Fatḥah
Ditulis
fa‘ala
ذكر
Kasrah
ditulis
żukira
يذهب
Ḍammah
ditulis
yażhabu
E. Vokal Panjang 1. fathah + alif جاهلـ ّية 2. fathah + ya‟ mati تـنسى 3. Kasrah + ya‟ mati كريـم 4. Dammah + wawu mati فروض
Ditulis
ā
ditulis
jāhiliyyah
ditulis
ā
ditulis
tansā
ditulis
ī
ditulis
karīm
ditulis
ū
ditulis
furūḍ
Ditulis
ai
ditulis
bainakum
ditulis
au
ditulis
qaul
F. Vokal Rangkap 1. fathah + ya‟ mati بـينكم 2. fathah + wawu mati قول
G. Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata Dipisahkan dengan Apostrof أأنـتم
ditulis
A’antum
اُع ّدت
ditulis
U‘iddat
لئنشكرتـم
ditulis
La’in syakartum
H. Kata Sandang Alif + Lam 1. Bila diikuti Huruf Qamariyyah القرأن
Ditulis
Al-Qur’ān
القياس
Ditulis
Al-Qiyās
2. Bila diikuti Huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggandakan huruf syamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf (el)-nya. سماء ّ ال
Ditulis
As-Samā’
ّ ال شمس
Ditulis
Asy-Syams
I. Penulisan Kata-kata dalam Rangkaian Kalimat ذوى الفروض
Ditulis
Żawi al-furūḍ
سـ ّنة ّ أهل ال
Ditulis
Ahl as-sunnah
MOTTO
“Do a Kindness Right Now”
PERSEMBAHAN
Tesis ini
penulis persembahkan kepada orang-orang yang telah ikhlas
berkorban dan membantu penulis dalam mengarungi perjalanan menggapai citacita. Untuk kedua orang tua, ibu Siti Roayah dan bapak Nurhadi, yang selalu memberikan kasih sayang dan yang tiada henti selalu mendoakan hingga penulis dapat menyelesaiakan tesis ini, semoga kedua orang tua selalu ada dalam rahmat dan karunia-Nya di dunia dan di akhirat. Untuk ketiga adik tercinta, Nur Wahana Safika, Azmi Zaen Zam-Zam dan Daffa Al Ashraf, yang selalu membuat penulis sadar dan termotivasi untuk keseriusan dan kesungguhan dalam belajar. Untuk semua guru dan seluruh dosen, yang tak mungkin penulis lupakan jasa-jasanya, yang telah membekali penulis dengan ilmu pengetahuan. Dan penulis persembahkan tesis ini, untuk almamater Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan teman-teman senasib seperjuangan Konsentrasi Hukum Bisnis Syariah Program Studi Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ilahī rabbī, karena hanya dengan rahmat dan hidayahnya tesis ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membawa Islam sebagai agama dan rahmat bagi seluruh alam. Penulis sangat sadar, bahwa hanya karena pertolongan Allah Swt dan dukungan semua pihak lahir maupun batin, akhirnya penulis dapat melalui semua rintangan dalam menyelesaikan tugas akhir ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada: 1. Yth. Bapak Prof. Dr. KH Yudian Wahyudi, Ph.D., selaku Pgs. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Yth. Bapak Prof. Noorhaidi, M.A., M.Phil., Ph.D., selaku Direktur Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 3. Yth. Ibu Ro‟fah, MSW., M.A., Ph.D., selaku Kordinator Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 4. Yth. Bapak Dr. Abdul Mujib, M.Ag selaku pembimbing tesis, yang telah memberikan banyak motivasi dan bimbingan dalam proses penyusunan tesis ini, sehingga penulis dapat menyelesaiakan tesis ini. 5. Yth. Segenap Guru Besar dan Para Dosen Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang telah memberikan banyak wawasan dan ilmunya tanpa pamrih, semoga ilmu yang telah diberikan dapat bermanfaat di dunia dan di akhirat. Juga segenap Staf Pegawai Program Pascasarjana UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta yang sudah berkonstribusi dan telah membantu terselenggaranya Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 6. Ibu Siti Rohayah dan Bapak Nurhadi , kedua orang tua yang telah berkorban segalanya demi masa depan penulis. Ungkapan tidak dapat terucap dengan kata-kata, hanya doa yang dapat penulis panjatkan untuk kebahagiaan tanpa akhir bagi keduanya di dunia dan di akhirat. Nur Wahana Safika, Azmi Zaen Zam-Zam dan Daffa Al Ashraf adik-adik tercinta, semoga menjadi anak yang soleh dan semoga menjadi anak yang bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, maupun negara. 7. Teman-teman konsentrasi Hukum Bisnis Syariah angkatan tahun 2014 Program Studi Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang telah berjuang bersama dalam menyelesaikan studi di Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan telah memberikan dukungan atupun telah membantu penulis dalam melakukan penelitian ini. Semoga senantiasa diberikan kesuksesan dan tetap menjadi ikatan silaturahmi yang tidak akan pernah putus. 8. Semua pihak yang telah membantu dan terlibat dalam menyelesaikan studi di Program Magister Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga maupun dalam penyusunan tesis ini, yang tidak bisa penulis sebut satu persatu. Saya tidak bisa membalas kebaikannya kecuali dengan ucapan jazākumullāhu khairān kaṡirān. Penulis sadar bahwa tesis ini jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan penulis dalam banyak hal, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari
pembaca sangat penulis harapkan. Semoga tesis ini dapat memberikan manfaat bagi siapa pun yang membaca dan memberikan kontribusi dalam khazanah keilmuan.
Yogyakarta, 18 Maret 2016 Penulis,
Nabilla Amalia S, S.H.I.
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i PERNYATAAN KEASLIAN............................................................................... ii PERNYATAAN BEBAS PLAGIASI................................................................. iii PENGESAHAN DIREKTUR............................................................................. iv DEWAN PENGUJI............................................................................................... v NOTA DINAS PEMBIMBING.......................................................................... vi ABSTRAK........................................................................................................... vii PEDOMAN TRANSLITERASI....................................................................... viii MOTTO............................................................................................................... xii PERSEMBAHAN.............................................................................................. xiii KATA PENGANTAR........................................................................................ xiv DAFTAR ISI.................................................................................................... xviii
BAB I :
PENDAHULUAN........ ................................................................... 1
1.
Latar Belakang Masalah.................................................................... 1
2.
Rumusan Masalah............................................................................... 5
3.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian...................................................... 6
4.
Kajian Pustaka.................................................................................... 7
5.
Kerangka Teoritik…......................................................................... 9
6.
Metode Penelitian.............................................................................. 19
7.
Sistematika Pembahasan................................................................. 21
XVII
BAB II : TUJUAN DAN ASAS-ASAS PENETAPAN HUKUM DALAM ISLAM................................................................................................24 A. Macam-Macam Penetapan Hukum...........................................24 1. Prinsip-Prinsip Hukum Islam...............................................26 2. Kaidah-Kaidah Hukum Islam..............................................29 B. Maqasid Syariah.........................................................................30 1. Definisi Maqasid Syariah.....................................................30 2. Tujuan Maqasid Syariah......................................................33 C. Jaminan Kesehatan Rakyat dalam Islam...................................41 1. Pengertian
Jaminan
Kesehatan
Rakyat
dalam
Islam........................................................................................41 2. Jaminan Sosial dan Hak-hak Warga Negara.....................45 D. Tugas Fungsi dan Tanggung Jawab Negara atas Kesehatan Rakyat............................................................................................52 BAB III : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.........................................55 A. Sejarah Singkat Penyelenggaraan Askes..................................55 B. Transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan........................58 C. Landasan
Hukum
dan
Prinsip
Jaminan
Kesehatan
Sosial.............................................................................................65 D. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional........................69
XVIII
BAB IV: ANALISIS.........................................................................................94 A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial................................................94 B. BPJS
Sebagai
Penerapan
Jaminan
Kesehatan
oleh
Negara.........................................................................................105 BAB:
PENUTUP ....................................................................................... 112 A. Kesimpulan.................................................................................112 B. Saran...........................................................................................114
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 116
XIX
1
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Penyelenggaraan sistem jaminan sosial telah menjadi agenda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Agenda ini didasari oleh kesadaran untuk mewujudkan keadilan sosial dan terpenuhinya adenda pembangunan sosial ekonomi. Kompetisi global semakin memperkuat keyakinan pemerintah di negara-negara berkembang untuk mempercepat proses pembangunan sistem jaminan sosial yang kuat, terpadu dan terintergrasi dengan berbagai agenda reformasi pembangunan terutama dibidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Bahkan, diyakini Negara yang memiliki sistem jaminan sosial yang edukat mampu berperan aktif di era persaingan global dan mampu menciptakan kedamaian dan rasa aman kepada masyarakat. Jaminan Kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dahulu pada awalnya Indonesia memiliki asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil yang merupakan lanjutan dari Restitutie Regeling tahun 1934. Pada tahun 1985 dimulailah asuransi untuk tenaga kerja (ASTEK) sampai pada tahun 1987 dengan menggerakan dana masyarakat melalui Dana Upaya Kesehatan Masyarakat atau lebih dikenal DUMK.1
1
Heni Djuhaeni. Asuransi dan Manage Care: Modul Program Pascasarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Bandung, 2007. Hlm. 10.
2
Usaha ke arah penjaminan kesehatan yang lebih baik lagi sesungguhnya telah dirintis oleh pemerintah, diantaranya melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melaluii skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi dan terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit tekendali. Masih banyak masyarakat yang seharusnya menerima jaminan belum merasakan manfaatnya.2 Pada awal tahun 2014 lalu tepatnya pada tanggal 1 Januari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengoperasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan upaya pemerintah untuk mengayomi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk medapatkan pelayanan kesehatan. Berlakunya UU No. 24 Tahun 2011 banyak merombak sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya ada di Indonesia. Bukan 2
www.ppjk.depkes.go.id diakses pada tangggal 12 Oktober 2015 Pasal 19 ayat (1), Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 3
3
saja pada lembaga pelaksanaan Jaminana Kesehatan Nasional yang sebelumnya dilaksakan oleh PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Akses, tetapi juga pada model bisnis BPJS yang meliputi tugas, wewenang, kewajiban serta Hak BPJS sesuai dengan UU BPJS yang berlaku. Ada beberapa point dalam UU BPJS yang menimbulkan pro kontra dalam masyarakat, bahkan dianggap bertentangan dengan paham syariah Islam. Pelaksanaan JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan Prinsip Asuransi Sosial dan Prinsip Ekuitas4. Prinsip Asuransi Sosial adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya. Adapun yang dimaksud dengan Prinsip Ekuitas adalah tiap peserta yang membayar iuran akan mendapatkan pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan, dimana JKN adalah asuransi kesehatan sosial5. Artinya, wajib bagi seluruh rakyat sesuai prinsip kepersertaan wajib Undang-Undang SJSN, yakni seluruh penduduk wajib jadi peserta asuransi sosial kesehatan (JKN) dan wajib membayar premi/iuran tiap bulannya. Di dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 disebutkan: “ayat (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Ayat (2) 4
Pasal 1 ayat (3) Kementerian Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2013), hlm. 16. 5
4
Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjaanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Ayat (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden”6. Sedangkan pada Pasal 16 disebutkan: “ayat (1) Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Ayat (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS”7. Ketentuan yang mewajibkan pemberi kerja dan pekerja serta masyarakat penerima bantuan terdaftar sebagai peserta dalam program kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif. Belum lagi persoalan sanksi yang berlaku jika ketentuan dalam pasal 15 dilanggar. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 yang meliputi teguran hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
6
Pasal 15 Undang Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jamianan Sosial 7 Pasal 16 Undang Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jamianan Sosial.
5
Kebijakan pemerintah ini dinilai merenggut kebebasan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memilih lembaga jaminan kesehatannya.Aturan ini juga berpotensi menyuburkan monopoli jasa pelayanan kesehatan. Bukan tidak mungkin akan mematikan perusahan penyedia layanan masyarakat lain dalam hal ini Badan Pelaksana Jaminan Pemelihara Kesehatan Masyarakat (JPKM) karena tidak diberikan ruang melalui UU BPJS. Bidang Jaminan Kesehatan tentu bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik pihak swasta. Jika hanya mewajibkan mengikuti BPJS, ketentuan ini tidak adil bagi lembaga lain yang bergerak di luar BPJS. Ketentuan ini justru seakan menghilangkan hak masyarakat atas kesehatan, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Hal ini juga merupakan sebuah persoalan muamalah dalam hal asuransi sosial yang harus ditinjau lebih dalam, bagaimana penerapan Program Pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dengan melihat, prinsip-prinsip akad dalam asuransi dan hal-hal yang terlarang dalam muamalah, misalnya riba, maisir dan garar.8 Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis bermaksud melakukan penelitian terhadap permasalahan terkait dengan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian penulis akan
8
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari‟ah (life and general) Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm xxi.
6
memberikan penjelasan terkait dengan tujuan pembuatan peraturan tersebut menggunakan prespektif filsafat hukum Islam. B. Pokok Masalah Berdasarkan latar belakan masalah di atas, yang akan menjadi pokok masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah: 1. Bagaimana tinjauan hukum dalam Islam terhadap Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial? 2. Bagaimana ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menurut Hukum Islam? C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian ini adalah: a. Untuk menjelaskan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah terkait dengan Badan Peneyelenggaran Jaminan Sosial dengan prespektif filsafat hukum islam. b. Untuk menjelaskan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tentang Badan Peneyelenggaran Jaminan Sosial dengan prespektif Hukum Islam 2. Kegunaan Penelitian ini adalah: 1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi di kalangan akademisi, jika ingin melakukan penelitian menggunakan sudut pandang filsafat hukum Islam.
7
2) Diharapkam
dapat
memberikan
wawasan
kepada
masyarakat bahwa dalam penetapan suatu hukum yang bersifat mengatur, haruslah dapat ditemukan hikmah di balik suatu aturan yang berlaku. 3) Mampu memberikan masukan serta solusi dan alternatif kepada pelaku kebijakan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya dalam memenuhi hak jaminan sosial rakyat. D. Telaah Pustaka Setelah melakukan penulusan terhadap beberapa literatur, jurnal dan tesis, maka sepanjang pengetahuan penyusun, belum ada satu karya ilmiah yang secara khusus membahas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional serta akad-akadnya dalam Perspektif Hukum Islam. Buku dan karya ilmiah yang berhasil penyusun temukan yang berhubangan dengan tema di atas diantaranya buku, Abdul Manan dalam bukunya, “Ekonomi Islam, Teori dan Praktek”, mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai: Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah Ekonomi Rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.” Dalam bukunya tersebut beliau menjelaskan bahwa Islam telah menjadikan falsafah ekonomi berpijak pada
upaya
untuk
menjalankan
aktivitas
perekonomian
dengan
berlandaskan pada perintah dan larangan Allah, yang didasarkan adanya hubungan manusia dengan Allah, dengan demikian semua metode
8
pemecahan masalah ekonomi yang ada (kapitalis dan sosialis) tidak sesuai dengan metode yang digunakan oleh Islam.9 Bukunya Jaribah Al-Haritsi, “al-fiqh al-Iqtisadi li Amir alMu‟minin Umar ibn Al-Khattab (Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab)”, diterjemahkan Asmuni Solihan Zamakhsyari. Dalam buku ini dijelaskan bahwa Umar bin Khathab memiliki politik yang sangat spesifikasi dan istimewa dalam mengaplikasikan sistem jaminan sosial yang dibawa oleh Islam, dimana disana dijelaskan dalam tiga sub kajian pokok. Pertama, makna jaminan sosial, urgensi dan penanggungjawabnya, dijelaskan bahwa jaminan sosial itu bearti, “tanggung jawab pinjaman yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Muslim terhadap individu-individunya yang membutuhkan dengan cara menutupi kebutuhan mereka, dan berusaha merealisasikan
kebutuhan
mereka,
memperhatikan
mereka,
dan
menghindarkan keburukan dari mereka. Kedua, Tanggung Jawab pemerintah, adakalanya secara langsung dengan merealisasikan kecukupan dari Bait al Mal terhadap orang-orang yang tidak mampu. Ketiga, Bidangbidang Jaminan Sosial, secara global bidang-bidang terpenting sebagai contoh adalah: fakir miskin, janda dan anak yatim, orang sakit dan orang lumpuh, keturunan para mujtahid, tawanan perang, hamba sahaya, tetangga, narapidana, gharim, dan ibnu sabil.10
9
Abdul Manan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, alih Bahasa M. Nastangin (Yogyakarta: Dan Bakti Wakaf. 1995),hlm. 298. 10 Jaribah Al-Haritsi, “al-fiqh al-Iqtisadi li Amir al-Mu‟minin Umar ibn AlKhattab (Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab) alih bahasa oleh Asmuni Solihan Zamakkhasyari (Jakarta Timur: Khalifa, Pustaka Al-Kautsar grup, 2010), hlm. 283.
9
Supardiono (2009) dalam tesisnya “ Konsep JKN dalam pemikiran Ibn Hazm”. Tesis ini mengurai fatwanya tentang sistem jaminan sosial dalam karyanya al-Muhalla dalam dua aspek hukum dan ekonomi. Kemudian data-data kualitatif yang diperoleh diolah dan dianalisis muatannya sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam distribusi jaminan sosial, zakat menjadi instrumen utama, instrumen lainnya berupa mal almuslimin dan kewajiban orang kaya bergerak mengikuti kondisi asset zakat.11 E. Kerangka Teoritik Islam membagi tata hubungan dalam dua garis rentang, yakni
h}ablun min Allah (‘ibadah) dan h}ablun minan nas (mu’ammalat) yang masing-masing lengkap dengan operasionalnya. Oleh karena itu, tujuan akhir dari setiap perundang-undangan hukum dalam syar’iat mu’ammalat ialah terwujudnya kemaslahatan manusia.12 Maka setiap perkara hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah terkandung kemaslahatan yang hakiki di dalamnya. Kemaslahatan itu bersifat umum bukan khusus untuk suatu kelompok atau golongan tertentu. Pengertian mu’ammalat dalam tesis ini adalah bagian fiqh yang membahas hubungan antara manusia (pemerintah) dengan manusia lainnya (masyarakat) yang bersifat duniawi yang berbentuk suatu
11
Supardiono, “ Konsep JKN dalam pemikiran Ibn Hazm”, Tesis Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, 2004. 12 Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1994), hlm. 20.
10
peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah menyangkut pergulan yang bersifat duniawi, tetapi nilai-nilai agama khususnya prinsip-prinsip mu’ammalat tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu prinsip-prinsip mu’ammalat sangat penting untuk diaplikasikan dalam setiap peraturan yang menyangkut hajat hidup manusia. Menurut Ahmad Azhar Basyir prinsip-prinsip mu’ammalat adalah sebagai berikut: 1. Pada dasarnya mu’ammalat itu mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur’an dan Sunnah, artinya bahwa hukum Islam memberikan kesempatan luas bagi perkembangan kebutuhan hidup masyarakat. 2. Mu’ammalat itu didasarkan atas suka sama suka, tanpa paksaan. Artinya, prinsip ini memperingatkan agar kebebasan kehendak pihakpihak bersangkutan selalu diperhatikan karena pelanggaran terhadap kebebasan
kehendak
tidak
dibenarkan
sebagai
suatu
bentuk
mu’ammalat dalam Islam. 3. Mu’ammalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madlarat dalam hidup masyarakat. Artinya bahwa apabila ada bentuk mu’ammalat dalam bentuk perjanjian maupun pengaturan tidak mendatangkan manfaat tetapi malah mendatangkan madharat dan merusak kehidupan masyarakat, hali itu tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam kaitannya dengan inti dari maqasid asy-syari’yah adalah untuk kepentingan kemaslahatan
11
manusia didunia dan akhirat sehingga Al-Qur’an dalam penetapan pokok dan dasar hukum adalah untuk mendatangkan kemaslahatan manusia dan menolak kerusakan dari manusia. 4. Mu’ammalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.13 Keadilan merupakan prinsip yang utama sehingga dalam alQura’an menyerukan agar manusia mengikuti prinsip ini dalam seluruh aspek kehidupan. Walaupun keadilan menyentuh setiap individu namun yang paling diutamakan adalah akibat yang ditimbulkan terhadap kehidupan sosial.14 Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
ان هللا ٌأمر با لعدل واإلحسان وإٌتائ ذي القربى وٌنهى عه الفحساء والمنكر 15
والبغً ٌعظكم لعلكم تركرون
Pengertian keadilan secara umum yaitu meletakan suatu perkara (benda) pada tempat yang sebenarnya. Sebaliknya, kezaliman adalah meletakan suatu perkara pada tempat yang bukan sebenarnya. Untuk aspek yang berkenaan dengan isu ekonomi dan sosial, ketika menguraikan keadilan dalam Islam, menyebutkan bahwa keadilan harus merupakan suatu bentuk keseimbangan dan perbandingan yang direalisasikan diantara orang-orang yang mempunyai hak dan hak 13
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Mu’amalah, hlm. 17. Muhammad Nejtuilah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi dalam Islam, ab. Anas Sidiq (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm.40. 15 An-Nahl (16): 90. 14
12
seseorang hendaklah diserahkan dan diberikan dengan seksama.16 Dengan demikian, apa yang ditentukan Allah mengenai prinsip keadilan bukanlah kesamaan hak semata akan tetapi perbandingan dan keseimbangan dalam hak tersebut. Lahirnya suatu aturan di dalam masyarakat tentu didasari adanya keinginan dan kebutuhan regulasi yang diharapkan mampu melindungi dan mengakomodasi hak-hak tiap individu atau kelompok yang tergabung dalam tatanan masyarakat hukum. Oleh karena itu sudah selayaknya suatu peraturan diciptakan dengan maksud dan tujuan tertentu. Dalam Islam, penetapan suatu kaidah juga harus didasari maksud dan tujuan yang jelas. Secara umum tidak boleh bertentangan dengan alQur’an dan as-Sunnah, secara khusus hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan lima tujuan syara’ yang biasa disebut al-maqasid al-khamsah atau
al-Maqasid asy-Syariah.17 Yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Filsafat hukum Islam adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang dirasa mampu mengembangkan ilmu syara’, yang diharapkan dapat mengimbangi tuntutan zaman. Hal ini dikarenakan filsafat hukum Islam mempunyai dua tugas utama yakni tugas konstruktif dan ugas kritis.18 Tugas konstruktif hukum Islam adalah menyatukan keilmuan Islam 16
Muhammad Nejtuilah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi dalam Islam, ab. Anas Sidiq (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 45. 17 Asafri Jaya Bakti, Konsep Maqasid Syari‟ah, cet. Ke-1 (jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 71. 18 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995), hlm. Vi.
13
beserta komponen-komponen sehingga bergradasi menjadi formula baru yang dinamis sepanjang zaman. Sedangkan tugas kritisnya ialah sebagai social
engineering
dan
social
control
di
masyarakat
dalam
mempertanyakan kembali paradigma dan fenomena yang ada dan terus bermunculan. Undang-Undang
Nomer
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial pun diciptakan dengan alasan dan tujuan tertentu. Dalam penelitian ini penyusun berusaha meraba-raba tujuan apa yang terkandung di dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut. Peraturan tersebut akan dilihat kesesuaiannya dari sudut pandang filsafat hukum Islam. Untuk itu penyusun menggunakan teori filsafat hukum Islam sebagai alat untuk membedah undang-undang tentang Badan Penyyelenggara Jaminan Sosial tersebut. Kajian tentang tujuan ditetapkannya hukum Islam merupakan kajian yang menarik dalam bidang ushul fiqh. Dalam perkembangannya, kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam yang lebih dikenal dengan sebutan maqasid asy-Syari’yah . Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam
secara
umum
dan
menjawab
persoalan-persoalan
hukum
kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan hukum harus disesuaikan, apakah suatu regulasi masih dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum, karena adanya
14
perubahan struktur sosial yang kemudian hukum tersebut tidak dapat diterapkan.19 Abu Ish}aq al-Syatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Akal, (4) Keturunan, dan (5) Harta, yang kemudian disepakati oleh Ilmuan hukum Islam lainnya. Kelima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut maqasid asySyari’yah (Tujuan-tujuan Hukum Islam). Tujuan hukum Islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni (1) segi Pembuatan hukum Islam yaitu Allah dan Rasul-Nya dan (2) segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu. Jika dilihat dari (1) Pembuat Hukum Islam, maka tujuan hukum Islam itu adalah: pertama, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier, yang dalam kepustakaan Islam masing-masing
daruriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat. Kebutuhan primer
disebut
(daruriyyat) adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia benar-benar terwujud. Kebutuhan sekunder (hajjiyat) adalah kehidupan yang diperlukan untuk mencapai kebutuhan primer, seperti misalnya kemerdekaan, persamaan dan sebagainya, yang bersifat menunjang eksistensi kebutuhan primer.
19
Fathurrahman Djamil, M. A, Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta: Logos Wacana Ilmu, hlm. 124.
15
Kebutuhan Tersier (tahsiniyyat) adalah kebutuhan hidup manusia selain dari yang sifatnya primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain. Kedua, tujuan hukum Islam adalah untuk diataati dan dilaksanakan oleh manusia dalam ehidupan sehari-hari. Ketiga, supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Disamping itu dari segi (2) Pelaku Hukum Islam yakni manusia itu sendiri, tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Caranya adalah, dengan mengambil yang bermanfaaat dan mencegah atau menolak yang mudarat bagi kehidupan. Dengan kata lain, tjuan hakiki hukum Islam, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akherat kelak.20 b. Maqasid asy-Syari’yah dalam Mu’ammalat Yang dimaksud maqasid asy-Syari’yah dalam mu’ammalat adalah maqasid dalam harta benda. Dalam maqasid asy-Syari’yah pembagian kemaslahatan harta dibedakan dalam tiga tingkat prioritas: 1) Kemaslahatan Daruriyyat
Maqasid asy-Syari’yah yang termasuk dalam kategori kemaslahatan da}ruriyyat adalah yang berkaitan dengan beberapa 20
Mardani, Hukum Islam, cet. 1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Oktober 2010) hlm. 20-21.
16
ketentuan tentang cara memperoleh harta, perintah berusaha, kebolehan melakukan akad-akad mu’ammalat, tukar menukar barang, niaga dan mudarabah. Adapun jalan untuk melindungi harta maka di tetetapkan larangan mencuri yang mempunyai sanksi potong tangan bagi yang melakukannya, larangan menipu, berkhianat, memakan harta orang lain secara batil, kententuan bagi orang yang menghilangkan harta orang lain dengan tanggungan bagi pelakunya, larangan orang yang tidak cakap secara hukum untuk melakukan transaksi, menghindari unsurunsur yang menimbulkan bahaya dan larangan riba.21 2) Kemaslahatan Hajiyyat Yang termasuk dalam kategori ini adalah bentuk-bentuk akad mu’ammalat yang memberi ketetapan bagi manusia yang didalamnya termasuk ketetapan Syari’at dalam sebuah akad dan distribusi yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Seperti akad jual beli, sewa menyewa, jaminan, syirkah dan mud}arabah. Termasuk dalam kategori ini adalah jual beli pesanan (as-Salam), jual beli dengan janji kembali (bai’al-wafa’), produksi-produksi,
al-muzara’ah, al-musaqah dan lain sebagainya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhan.22 3) Kemaslahatan Tahsiniyyat. 21
Abd al-WahhabKhallaf, „IlmUslal_Fiqh, hlm 201 dan Wahbahaz-Zuhaili, alUsul al-Fiqh al-Islami, II: 1022 22 Ibid., hlm. 202
17
Yang termasuk dalam kategori ini adalah larangan menipu, merahasiakan aib barang, penipuan barang yang tidak berada di tempat, berlebih-lebihan, kikir, bermu’ammalat dengan barang najis dan berbahaya, jual beli yang sedang ditawar orang lain, jual beli di jalan, mematok harga dan lain-lain.23 Peraturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah bukan hanya semata-mata suatu aturan yang dibuat atas kewenangan pemerintah sepenuhnya untuk mengatur masyarakat yang ada di dalam kekuasaannya. Suatu atauran atau hukum bisa terselenggara dengan baik jika peraturan tersebut telah mencangkup semua aspek yang diperlukan untuk menjadi peraturan yang baik yang dipandang dari sisi pemerintah dan masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjosuatu aturan yang baik jika di dalamnya telah mencangkup: a. Undang-Undang Pada era modern seperti sekarang ini pembuataan undang-undang merupakan pekerjaan tersendiri. Dalam pembuatan undang-undang kita mengenal istilah legislative drafting yang menjadi ilmu dalam perencanaan undang-undang. Namun demikian ilmu pembuatan undangundang hanya mencakup tentang prosedur dan format dalam pembuatan undang-undang. Pembuatan undang-undang bukanlah kegiatan yang steril dan mutlak otonom. Di dalam undang-undang mencangkup hak 23
Ibid., hlm. 203
18
pemerintah dan masyarakat, maka masyarakat juga harus dilibatkan. Masyarakat juga mempunyai intervensi dalam pembuatan undangundang. Di Indonesia terdapat MPR dan DPR yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Lembaga tersebut mempunyai peran menampung
suara
dan
inspirasi
rakyat
yang
akhirnya
dapat
terimplementasi dalam suatu perundang-undangan. b. Penegak hukum Penegak hukum adalah suatu proses logis yang mengikuti kehadiran suatu peraturan hukum. Penegak hukum bukanlah suatu proses logis semata, namun sarat akan keterlibatan didalamnya. Penegak hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintah. Dalam buku Karya Sacipto Rahardjo Donald Black mengungkapkan ‚dimensi manusia dalam hukum
dinamakan keterlibatan hukum, dalam mobilitas hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan perjanjian diatas kertas‛. Dalam bidang hukum perdata peranan anggota masyarakat lebih besar, oleh karenanya munculnya kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Cotterell mengunakan istilah ‚the
invocation of law‛ untuk jenis penegakan hukum tersebut. c. Kepatuhan Hukum Hukum atau peraturan dapat terselenggara dengan baik jika masyarakat yang menjadi sasaran hukum patuh terhadap aturan hukum.
19
Menurut Unger dan Savigny ‚peraturan hukum modern tidak tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, melainkan dibuat oleh suatu badan yang diadakan khusus untuk membuat hukum‛. Peraturan hukum dengan dengan sengaja dibuat oleh suatu badan diluar masyarakat. Dalam sosiologi hukum terhadap kepatuhan hukum pada dasarnya melibatkan dua variabel, masing-masing hukum dan manusia yang menjadi obyek pengaturan hukum tersebut. Dengan demikian, keputusan terhadap hukum tidak hanya dilihat sebagai fungsi peraturan hukum, melainkan juga fungsi manusia yang menjadi sasaran peraturan.24 F. Metode Penelitian 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian pustaka (library research), yakni penelitian melalui sumbersumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang terdapat dalam Al-Qur‟an, hadist-hadist, konvensikonvensi, pendapat para cendikiawan, dan juga sumberr-sumber berita lainnya. 2. Sifat penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menelahaah normanorma yang ada dalam hukum Islam dan aturan-aturan dalam UU SJSN
24
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, det. Ke-I (Yogyakarta: Genta Publishing), hlm. 135.
20
dan UU BPJS serta Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selanjutnya datadata tersebut dianalisis berdasarkan normatif yuridis. 3. Teknik Pengumpulan Data Karena penelitian ini merupakan penelitian pustaka maka dalam pengumpulan datanya dilakukan melalui pengkajian terhadap literraturliteratur pustaka yang koheren, dengan objek yang dimaksud. Yakni mengkaji kitab-kitab atau buku-buku yang ada relevansinya dengan tema pembahasan. Adapun sumber data primer yang digunakan adalah: UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Buku Pegangan Sosialisai Jaminan Kesehatan (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sedangkan data sekunder yang penyusun gunakan diantaranya adalah Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari‟ah dalam praktik: Upaya menghilangkan gharar, maisir dan riba, Muhammad Nejatullah Asuransi di dalam Islam dan Mohd Ma‟sum Billah Kontekstualisasi Takaful dalam Asuransi Modern, Tinjauan Hukum dan Praktek.
21
4. Analisis Data Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menelaah secara kritis dan mendalam dengan mempelajari berbagai peraturan hukum konkrit, atau dari pendapat seseorang atau kelompok dan Negara tentang bagaimana sistem dan peraturan yang berlaku terkait dengan BPJS apakah sesuai dengan syariah. Dapat juga dilakukan secara deduktif, dengan menganalisis data yang bersifat khusus, disamping itu juga digunakan metode komparatif, untuk membandingkan antara dua sistem hukum, sehingga diperoleh gambaram yang jelas baik dari sisi perbedaan maupun persamaannya. 5. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif25, yaitu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan norma-norma yang ada dalam hukum Islam tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga setelah adanya analisis akan tampak pemecahan masalah yang ada. G. Sistematika Pembahasan
25
Pendekatan normatif adalah pendekatan mengenai praktik-praktik, masa sekarang yang dipergunakan oleh pihak-pihak lain untuk memperoleh prosedur yang dapat dilaksanakan, sehingga berdasarkan analisis, tampaknya menjadi pemecahan terbaik terhadap masalah yang ada. Lihat: Moekijat, Metode Riset dalam Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, t.t.), hlm. 14.
22
Penyususn membagi pembahasan dalam penelitian ini ke dalam beberapa bagian. Adapun bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bab I adalah pendahuluan yang memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, kerangka teroritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bagian pendahuluan ditempatkan pada bab pertama yang terdiri dari: pertama, latar belakang, dipaparkan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar atau mendukung tibulnya masalah yang akan diteliti serta memperjelas alasan-alasan yang menjadikan masalah tersebut dipandang menarik dan penting untuk diteliti. Kedua, tujuan dan kegunaan, agar penelitian memiliki alur dan arah yang jelas serta dapat memberikan
kontribusi
pemikiran
bagi
berbagi
pihak
yang
berkepentingan. Ketiga, telaah pustaka, untuk menerangkan bahwa masalah yang diteliti unik dan menarik serta belum pernah diteliti. Keempat, kerangka teori, menggambarkan tentang cara pandang dan alat analisis yang akan digunakan untuk menganalisis data. Kelima, metode penelitian, merupakan penjelasan metodologis dari teknik dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pengumpulan dan analisis data. Keenam, sistematika pembahasan, merupakan pedoman dalam mengklarifikasi
data
serta
sistematika
yang
ditetapkam
bagi
pemecahaan pokok masalah. 2. Bab II, membahas tentang tujuan dan asas-asas penetapan hukum dalam Islam, Pembahasan terdiri dari ragam atau macam cara
23
penetapan hukum Islam, teori maqasid asy-Syar‟ah, serta asas-asas muamalat 3. Bab III mendeskripsikan dan memaparkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini BPJS, akad dalam produk, mekanisme dan penyelenggaraan 4. Bab IV, merupakan analisis filsafat hukum Islam terhadap adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Terdiri dari analisis tentang kewajiban menjadi anggota BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia serta sanksi yang berlaku. 5. Bab V merupakan bab terakhir atau penutup yang berisikan uraian dan jawaban pokok permasalahan dengan menggunakan analisa dari bab IV, selain itu juga memuat saran-saran.
112
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Undang-Undang
Nomer
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kearah yang lebih baik yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat dengan pasal-pasal yang terdapat didalamnya. Namun berlakunya BPJS selama ini masih mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat, terutama dengan adanya pasal-pasal yang mewajibkan selurruh warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS. Banyak dari masyarakat masih menilai jaminan sosial tidak mereka butuhkan, serta adanya sanksi yang memberatkan masyarakat. Setelah melalui proses analisis, diperoleh kesimpulan dalam dua pandangan: 1. Pandangan Maqasid asy-syariah Berdasarkan analisis pada pembahasan sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomer 24 Tahun
2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial sejalan dengan tujuan hukum Islam (maqasid asy-syariah) kesesuain ini di indikasikan melalui a. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mengandung
113
pemeliharan
tehadap
jiwa,
keturunan,
dan
harta.
Hal
ini
direspresentasikan dari adanya perlindungan jaminan kesehatan yang layak bagi masyarakat secara adil dan merata. Mengingat jaminan kesehatan adalah kebutuhan mutlak dalam kehidupan, sehingga pemerintah berusaha mewujudkannya dengan berbenah dalam peraturan dan mewujudkan terbentuknya Badan Jaminan Sosial yang independen berasaskan sosial bukan BUMN yang lebih mementingkan keuntungan. b. Pinsip-prinsip yang terkandung didalam undang-undang Ada lima prinsip yang terkadandung dalam undang-undang yaitu prinsip gotong royong, prinsip nirlaba, prinsip keterbukaan, prinsip portabilitas dan prinsip kepeesertaan yang bersifat wajib. Pembentukan kelima prinsip itu mempunyai alasan yang mendasar. Kelima prinsip tersebut juga sesuai dengan sejalan dengan tujuan hukum dalam Islam. Dilihat dari latar belakangnya, peraturan ini juga sesuai dengan asas-asas muamalat, yaitu maksud dan tujuan peraturan ini mengandung nilai-nilai kemanfaatan, pemerataan, tolong-menolong dan kerjasama. 2. Peraturan ditinjau dari Intervensi Pemerintah Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang di dalam pasalnya mewajibkan seluruh masyarakat menjadi anggota BPJS dengan konsep gotong royong. Adalah
114
bentuk intervensi Pemerintah terhadap Jaminan Kesehatan yang menjadi kebutuan setiap individu. Menanggapi adanya unsur paksaan di dalam peraturan tersebut namun sejatinya peraturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarkatnya dan sesuai dengan unsur yang melegalkan intevensi dalam Islam. Ini sesuai dengan dasar dalam Syari’ah, yaitu merealisasikan program Syari’ah, menjaga kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan nilai norma dan etika secara Islami. Menurut pendapat penulis, intervensi pemerintah dalam hal ini terhadap jaminan sosial masyarakat merupakan program yang baik dan solutif dalam konteks bernegara. Intervensi pemerintah disini bukanlah upaya pemerintah dalam membatasi kebebasan masyarakat dalam memilih jaminan kesehatan. Namun, lebih dari itu pemerintah berusaha melakukan keadilan dan pemerataan agar seluruh masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan. B. Saran 1. Saran untuk Pemerintah dan BPJS selaku penyelenggara program jaminan sosial a. Melakukan sosialisasi yang lebih gamblang kepada masyarakat. BPJS harus mampu mensosialisasikan bahwa tindakan preventif dalam segi apapun lebih baik daripada tindakan respresif atau kuratif. b. Meyakinkan masyarakat bahwa jaminan sosial tersebut disertai dengan pelayanan yang baik dengan infrastuktur yang memadai
115
dari fasilitas kesehatan yang ada baik dari tingkat pertama maupun selanjutnya. c. Mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial agar tidak terdapat katakata rancu yang membingungkan masyarakat dan menimbulkan pandangan negatif. 2. Saran untuk Masyarakat Indonesia secara umum a. Kini sudah saatnya bagi seluruh masyarakat untuk menyadari pentingnya menyiapkan diri sebelum terjadi kejadian yang tidak diinginkan, seperti sakit dan kecelakaan kerja. b. Mengikuti program yang diselenggarakan Pemerintah karena pada dasarnya Pemerintah telah menyelenggarakn progam yang telah dikaji dan dipertimbangkan secara matang dengan tujuan menyejahterakan rakyatnya. c. Turut serta mensukseskan kebijakan pemerintah, dengan mentaati aturan dan tidak terlalu banyak protes atau berpikiran negatif terhadap aturan yang telah diberlakukan. Jika memang dirasa ada yang kurang maka berilah saran dan masukan serta turut serta mengawal berjalannya aturan tersebut.
116
Daftar Pustaka An-Nabhani, Membangun Sitem Ekonomi Alternatif Prespektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 2009. Antonio Muhammad Syafi’i, Prinsip Dasar Operasi Asuransu Tafakul dalam Arbritase Islam di Indonesia Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Jakarta, 1994. Anwar Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. Basjir Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Mu’amalat, Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum UII, 1993. Dewi Gemala dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Cet-2, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006 Djuhaeni, Heni, Asuransi dan Manage Care: Modul Program Pascasarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Bandung, 2007. Iqbal Muhammad, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, Jakarta: Gema Insani Press, 2005. Jaribah Al-Haritsi, “al-fiqh al-Iqtisadi li Amir al-Mu’minin Umar ibn Al-Khattab (Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab) alih bahasa oleh
117
Asmuni Solihan Zamakkhasyari, Jakarta Timur: Khalifa, Pustaka AlKautsar grup, 2010. Kementerian Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2013. Manan Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, alih Bahasa M. Nastangin, Yogyakarta: Dan Bakti Wakaf. 1995. Moekijat, Metode Riset dalam Penelitian, Bandung: Mandar Maju, t.t. Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2012. Sula Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah (life and general) Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004. Supardiono, “ Konsep JKN dalam pemikiran Ibn Hazm”, Tesis Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, 2009. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
118
Undang-undang
Nomor
24
Penyelenggaraan Jaminan Sosial www.faskes.bpjs-kesehatan.go.id www.ppjk.depkes.go.id
Tahun
2011
tentang
Badan
RIWAYAT HIDUP
Nama
: Nabilla Amalia Solikhah
TTL
: Kebumen, 16 Januari 1990
Alamat
: Ds. Grogol Beningsari Rt 01/Rw 03 Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
: SDN Grogol Beningsari II, (1996-2002) SMP Negeri 1 Kebumen, (2002-2005) SMA N 2 Kebumen (2005-2008) UIN SUNAN KALIJAGA Yogyakarta, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Jurusan Muamalat, (2008-2013)a
CP
: 08995121818
Email
:
[email protected]