-\ /\ --!2 JURNAL HUKUM
RREUM€ilTU'N VoL YII No.2,JLNI2{$8
nsc{.n.KfrfiUt4 Vd.7 No.2, Juni200g
DAFTAR ISI
o DAFTAR lsl .............. i o SA[--{M DARIREDAKST .............. ii o PERUBAHAN MODELPENGELO. LMN AIR IRIGASI DARIHIPPA KE KEARIFAN LOIGL SETELAH BERLAKUNYA UU NO.7 TH 2OO4 TTG SUMBER DAYA AIR SERTA IMPLII(ASINYA TERHADAP HUKUM DAN
Penanggung Jawab Ketua STIH Jenderal Sudirman
KEBTJAKAN LOIGL YANG DIHASIL.
PemimpinRedaksi
KAN (STUDIDIMASYAMMT
Dr. Anis lbrahim,SH.MHum.
Dewan Redaksi Bambang Suyatno,SH.MH. Jati Nugroho,SH.MHum. M. Noor lslami.SH.MM. Drs, Haritomo,SH.MSi. M. Amin Syaifuddin,SH.
o
o
Tri Wulan Prihartini,SH.
Penyrrnting Drs. M. Yusuf Effendi
o
Dra. Henny Purwanti,MM.
Alamat Redaksi/Tata Usaha Jl. Mahakam No.7 Telp. (0334) 883431
JatiNugroho
INKONSISTENSI KEBIJAMN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Sekretaris Redaksi
Tata Usaha
PETANI I(AzuPATEN LUMAJANG} .. ...... g3-102
o
Djauhai
103-118
TEI-AAH ATAS UU NO. 22TH. 1 999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 32 TH 2OO4 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Achmad Dermawi ..................... 1 1 g-1 3 1
PERAN DPD RI DALAM MENYUAMKAN ASPIRASI DAEMH
AN.
Rachnan A Latif ............ 132-149 SELAYANGPANDANG HUMN{
TRAFFICKNG
DwiSrfyantini
Lumajang
.... 150-104
ISSht: 1412-1751
ffiuffl€trflrft|
adalah Jumal Hukum-berkala yang diterbikan oteh sekolah Tinggi
krru Hukum (srlH) Jeriderar sudirman
Luma,iang untuk r*nampung dan
r*FkgTunFasikan gagman dan hasir peneririan oitam uioang irmu apa pun yang berkont'ibusi utama dalam rangka pengembangan Hukum dan llmu-Hukum.' -berupa Redd(si npnerima sumbangan artikel iimiah ariker konsepfual/gagasan, arliker penelilian mau pun resensi buku sepanjang relevan oengan misi-re'oat<si. nrttet yag dikirim berkisar antara 15 - 20 halamandilietik di atas keitas kuato Grspasi 1,s deryan disstai biodda. Redaksi berhak mengubah atikel sepanjang tidak nengurangi dan rnengubah substansi isinva.
hd
I
il
nnc{cttt{ru& Vol.7 No.2, Juni 200t
@
INKONSISTENSI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGGUTANGAN KEMISKINAN Oleh: DJAUHART ABSTRAK Berbagai kebijakan pemerintah datam upaya penangguhngan kemiskinan sebagai amanat pasal 34 IJUD ig45 tehn dibkuian,
di
ternyata hingga kini penduduk niskin lndonesia masih menunjukkan jumtah yang cukup tinggi. Dengan ketuarnya t)lJ
Nomor
6
Tahun 1gT4 penanganan penyandang masarah di dalamnya ternasuk wanganan kemiskinan berada di bawah kementerian sosial. Kemudian kesejahteraan sosral yang
ditindak lanyti dengan keluarnya pp No. 42 rahun 1gg1 tentang Pelayanan Kesejahtaaan sosra/ Bagi Fakk Miskin disebutkan
secara tegas bahwa Menteri adalah Menteri sosia/. Dalam pxkembangannya tanyata terjadi rhkonsr'sfensi rnsfrfusiona/ sebagaimana kebijakan penanggulangan kemiskinan yang teftuang dalam lnpres No. rahun 1gg3 yang terkenal dengan program IDT sama sekaf tidak melibatkai Kemenferian soiraL Semenfera ttu dengan keluarnya Keppres No. 1g0 Tahun lggB tentang JPS memberikan peran Bappenas lebih dominan. Kernudian di era reformasi keruar kebryakan Keppres No. 124 Tahun 20a1 juncto Keppres No. 8 Tahun 2002 tentang Komite Pen anggul ang an Kemiski nan (Kp l$, M enko Ekuin sebagai ketua. Namun dalam pembentukan pokja nampaknya Kementerian
i
Sosral sudah ditinggalkan.
Kata Kunci : lnkonsistensi, Kebijakan pemerintah, Kemiskinan. l. PEI'IDAHULUAN cita+ita luhur dalam alinea lv pembukaan uuD 1945, khususnya yang berkaitan untuk menyejahterakan masyarakat telah dijabarkan dalam pasal-pasal uuD 1945, meliputi pasal 27 pasal 33 dan pasal Kemudian ditindak lanjuti oleh uu No. ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
{2),
6 Tahun 1g74
34.
tentang Ketentuan-
Dr.Djauhari, s.H., M.Hum adalah dosen Fal:ultas rlukum universitas
Sultan Agung Semarang
@
rc$
€ilnxfi,vd.7No.2,Juni2ooS
Sejak pembangunan nasional direalisasikan pada masa Ode Baru pada tahun 1976 iumlah penduduk miskin 54,2 juta orang, pada tahun 1996 berkurang menjadi 22,5 juta orang. Akan tetapi ketika dilanda krisis yang
terjadi mulai pertengahan tahun 1997, angka kemiskinan tahun 1998 melonjak sekitar 49 juta rakyat miskin.t Dalam jumlah yang hrbeda Mubyarto mengatakan, pada puncak krisis tahun 1998 pemah mencapai 36,5 juta orang.z Sesuai data BPS, pada era Reformasi inijumlah penduduk miskin per Maret 2006 sejumlah 39,05 juta orang atau 17,75o/o dari total penduduk
222julaorang.3 Kemiskinan
pedr@t lerbwah
di lndonesia dari tahun ke tahun selalu menduduki d*m lrutan kemiskinan d{mta Sebagaimana yang
dimuat dalam peringkat Human Development lndex,lndonesia berada pada urutan 110 pada laporan UNDP tahun 2002, dari urutan 96 pada laporan tahun 1998 merosot ke urutan 112 pada laporan tahun 2003.c Peringkat
tersebut akan semakin menduduki pada urutan yang lebih merosot lagi seiring dengan dua kali naiknya harga BBM pada tahun 2005 yang semakin menambah jumlah penduduk miskin. Sebagaimana yang terjadi di .,lawa Tengah, hasil pendataan penduduk miskin yang memperoleh program subsidi langsung tunai (SLT) tahap pertama mencapai 2,7 juta rumah tangga miskin (10,8 juta jiwa). Setelah verifikasi tahap kedua ada tambahan 2,5 juta rumah tangga kategori miskin, sehingga keseluruhan menjadi 5,2 juta rumah tangga miskin.s
Berdasarkan fenomena kemiskinan tersebut menyiratkan dalam pemikiran kita, bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan efektif kebijakan
pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penanggulangan kemiskinan. Permasalahan yang dimunculkan adalah, apakah tedadi inkonsistensi kebijakan pemerintah
I
Sutyastie Soemitro Remi dan Prijono Tjiptoherijono, Tren dalam
Kemiskinan dan Ketidahnerataan di Indonesia, Rineka Cipta" Jakart42002,hal. 5. t Lebih lanjut dikatakan, bahwa sangat mungkin di Indonesia banyak orang yang "menjadi miskin" tetapi hanya "miskin sementara'' (transient poverty). Yang benar-benar jatuh miskin secara berkelanjutan memang ada tetapi jumlahnya kecil. Aneka kemiskinan sebelum krisis adalah 22,5 juta orang, kini (Agustus 1999) hanya 24,5 jutz orang padahal pada puncak krisis pernah mencapai 36,5 juta orang. Ternyata ada IZ,3juta orang yang "miskin sementara". Mubyartq Prospek Otonomi Dqerah Dan Perekonomiwt Indanesio Pasca Krisis Ekanomi, BPFE, Yogyakarta, 2$02,ha1.139. 3 u
Sumber: BPS, Jakarta,2006.
UNOP, Humqn Development Report, lgg8,2002dan 2003. s Sumber: Sekretadat Daerah Propinsi Jawa Tengalq 2005.
cncrsi€fr{Tum, Vol.7 No.2, Juni
:a,3- regulasi dan -e:*
1"
Z00g
@
institusionalisasi untuk menyejahterakan masyarakat
: : deng an penanggulangan kemiskinan.
FEITBAHASAN
A. Orientasi Pembangunan Kesejahteraan Sosial
:ra4i
sejak era orde Baru, usaha menyejahterakan rakyat dikenal dengan pembangunan nasional dengan pola Trilogi pembangunan, yang
:rei:sxan oleh MPB melalui GBHN, yaitu pota tahapan Rencana ':r:angunan Lima Tahun (Reperita). Model pembangunan ini menitik
:€r-::{"an pada pembangunan dalam bidang ekonomi dengan dilandasi rxi :las politik dan keamanan, melalui apa yang disebut mekanisme'tetesan r- :a*'ah' (rickle dowfl.a Terdapat kebijakan pemerintah terkait dengan g jalur pemerataan, ,3-'3 rneliputi: (1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak :a:s': needs), khususnya pangan, sandang dan perumahan; (2) iemeratian
,*+npatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan; (3) :e*erataan pembagian pendapatan; (4) pemerataan kesempatan rv*a'ataan kesempatan berusaha; (6) pemerataan kerja; isi kesempatan
:e;a'tisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum *-r'*:a; i7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh ianah air-; (g) :':-s"ata an kesempatan memperoleh keadil an.r
u s.it.ra Arief, Ekonomi Kerakyatan Indonesia Mengenang Bung Hatta Muhammadiyah- uniiersity- press, -rr;*-zrtq, 2000, hal. 35-36. Lebih lanjut dikatakan; Stritegi pembangunan yang ::,i: dilaksanakan sejak berdirinya orde Baru adalah strategi pembangunan yang :r{-,a)arkan pemikiran neoklasik kuno yang menumpukan periumbuhan ekonomi idr€gu fo'kus utama pembangunaq yaitu faktor modal dan teknologi. Berbagai :nli rangsangan diberikan kepada yang paling dinamis dalam masylakat, yulitu t:",:npok-kelompok yang pengusaha untuk meJaksanakan proses prodrkri di mana ::-r:l: modal dan teknologi memegang peranan yang piling menentukan. Juga :i:=eei pembangunan ini mempostulasikan bahwa di dalam maiyarakat akan terjJdi
j's":& Ekonomi Keralgatan Indonesia,
L.::
proses yang harmonis yang akan menjabarkan manfaat pertumbuhan ekonomi
:ggji
dalam situasi kelembagaan masyarakat yang ada, siruktur sosial yang ada dan
r: seluruh strata masyarakat melalui apa yang disebut mekanisme .tetesan ke :aa:i' (trickle-down mechanism).Mekanisme tetesan ke bawah dipercaya akan
---2. beli rakyat yang ada. Ternyata pelaksanaan strategi pembangunan ini tidak -r:nbulkan tetesan ke bawah. Apa yang terjadi ialah tetesan ke aias (trickte-up), r'; -r !'ang kuat bertambah kuat dan yang lemah bertambah lemah. Ibid., hal. 36. 7 Mubyarto, Beberapa iifi-Don Landssan pikiron sistem Ekonomi : -vrnsib, dalam sistem Ekonomi Dan Demolcrasi Ekonomi, {_rI press, Jakarta, :'i j. hal. I 53. Lebih lanjut dikatakan: Dengan menjabarkan g jalur pemerataan ini, i:=cdntah bertekad melaksanakan berbagai kebijaksanaan yang tegas-tegas
@
rcu,nfiur4
Vot.TNo-'2, Juni 2@B
Kedelapan aspek tersebut apabila dicermati temyata merupakan strategi pencapaian kesejahteraan masyarakat yang merupakan perwujudan dari amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan pasar 34 uuD 1945. Fial ini dapat dilihat bahwa apa yang tertuang dalam butir-butir pemerataan tersebut rneliputi upaya negara dalam memberikan kesempatan bekerja dan berusaha sebagai amanat Pasal 27 ayat (2). Perwujudan Pasal 33 sebagai ciri demokrasi ekonomi dengan mengusahakan pemerataan kebutuhan pokok rakyat banyak (basic needs) berupa: sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan, pemerataan kesempatan berusaha. Namun yang tidak tedihat di sini adalah terkait pemerataan pembangunan terhadap fakir, miskin dan anak anak terlantar sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 34. walaupun demikian pemerataan pembagian pendapatan maupun pemerataan kesempatan kerja dapat dimasukkan dalam aspek ini. Namun demikian, sebenamya kalau kita lihat pokok-pokok sikap politik ekonomi dan hasilnya, pada dasamya perekonomian kita kapitalistik. Pengertian kapitalistik di sini didasarkan pada dua hal yang lebih menentukan sifat suatu sistem:s Pertama, tingkat pemerataan sumber daya maupun kekayaan negara, kedua, penguasaan alat-alat produksi, apakah penguasaan itu lebih tersebar atau terkumpul pada kelompok kecil. berhrjuan memeratakan konsumsi dan kemampuan mengkomsumsi, serta kesempatan-kesempatan- untuk bekerja dan berusaha. Sasatan berbagai kebijaksanaan ini adalah untuk menciutkan perbedaan pendapata4 kekayaan Jan tingkat hidup pada umumnya- Yang kiranya masih perlu menjadi pembahasan adala[ apakah sekali lagi, upaya-upaya pemerataan itu sendiri memeilukan caracara yang didasarkan atas.-keadilaq yang justru dapat memperce,pat pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan makmur. Nampaknya pelaksa-naani"tiup progrum pe.-:ttaa (equality) itu sendiri memang akan menghadapi masalah atas keadilan ini. Bahkan setiap pejabat pelaksana atau perumus tJuilatsanaan kiranya perlu dan patut selalu terpanggil mempergunakan rasa leeadilan ini dalam mempertimbangkan berbagai kebijaksanaan dan dalam melaksanakan maqlm-macam program dan proyek-proyek pemerataan . Ib id, hal. I 53- I 54. " Sarbini Sumawinata" politik Ekonami KeralEaton, Gramedia pustaka utarna, Jakarta, 2004, hal. lsl.Dikatakan selanjutnya" bahwa di negara dengan
perekonomian kapitalistilq dalam hal ini Eropa Barat, setiap negara-mempuriyai sejumlah perusahaan negara. Pemerintah mereka ikut serta daL- tigiatan ekonomi berkat adanya anggaran pemerintah yang meliputi bagiaa terbesar p.oaurci nasional, sekitar 40% Produk Nalionat Brutto. Dengan demikiarl keikutsertaan pemerintah dalam-keg.iatan ekonomi sangat terasa. walaupun demikian, tidak ada satu negara
p"n gi _Eropa Barat yang dapat dikatakan bahwa perekonomiannya bukan kapitalistik. Karena itu, adanya perusahaan negara, digunakannya mekanisme pasar dan adanya persaingan bukanlah lagi penentu suahr sistem perekonomian . Ibid-
nrlc{srt€It{nun, vd. 7 No. 2,
Juni200t
@
Dua hal inilah yang lebih menentukan, apakah perekonomian lebih ,rrffi'og ke kapitalistik atau sosialistik. pelaksanaan pembangunan ekonomi er'r orde Baru yang.pemah mengarami pertumbuhan yan! cukup tinggi, !ffelJrn akhimya diterjang oleh gelombang krisis moneier vans berlanjii Mq6r krisis politik.pada pertengahan tahun 1gg7 temyata leoih nanyin inrp.-nati ohh sekelompok orang yang memiliki akses kepada pusat *ef"r€saan pemerintahan dan para konglomerat. sementara itu Dawam Rahardjo menyatakan, bahwa dalam waktu la-rJ bersamaan kebijakan peningkatan kesejahteraan sosial dalam nraar€unan ekonomi yang dilaksanakan sejak awal orde Baru terlihat rtr.'ia gejala baru, yaitu terjadinya pergeseran dalam sistem ekonomi dari pr-:rc ssialis yang etatis ke arah ekonomi kapitalis. Kapitalisme adalah
i
mjn'dungan terhadap. hak milik pribadi. Kedua, mrnybrah'kan proses *r:norni kepada mekanisme pasar bebas, artinya, keputusah produksi, harga ra- kesempatan kerja ditentukan oleh mekanisme penawaran dan ;ea-1taan, Ketiga, pengharyaan kepada persaingan bebas yang jujur dan xil yfarJ di antara para pelaku ekonomi. Keempat, pembatisan ierhadap ffiflaf] negara atau pemerintah hanya dalam perlindungan hukum {nsrsnya terhadap hak milik pribadi (private property),
ms
ilrr€
Kendatipun di sana-sini ada intervensi pemerihtah untuk memperkuat golongan ekonomi lemah, intervensi pemerintah ini pada ai
rerqcreksi dialektik hubungan ekonomi antar aktor ekonomi
secara
l-nrnarental dan mendasar. lntervensi pemerintah ini pada tahap berikutnya :amr sejarah ekonomi pemerintahan Baru bahkan menjeima menlaoi
rmrmi
fre
yang bersifat desfrukfrf terhadap kepentingan rakyat banyak.ro
Ada dua tujuan orde Baru yang dianggap paring peniing
daram
'enq'u'payakan lahimya Negara Kesejahteraan adalah pertumbuhan ekonomi
H
s:abilitas keamanan. Bahwa orde Baru berketetapan hati untuk '' Dawam Rahardjo, Demokrosi Ekonomi Dalam Atom Liberatisosi, dalarn 4 1997,Iial.
j;:n'r-r,ezs/ Ekonomi don Politik di Indonesia, ppM-FE trII, yograkart
-
tt
srirua Ane\ op.cit., hal. zo3-2o4. Lebih lanjut dikatakan: Intervensi
yrng dipostulasikan untuk melakukan koreksi lerhadap berbagai bentuk ry*=+ niimr:,r' relah berubah
menjadi intervensi yang justru menimbuikan diiorst, dan -'iffi-rr'n noe*ang secara sadar disponsori oleh para anggota elit kekuasaan "ry:ndred disartion). Ideologi ekonomi yang ielah aisepat ati pendiri tqnt'* Indonesia, sayTg sekali ternyata tidak menjadi kenyataanoleh yang positif r*r:m- iiahidgpan ekonomi-sosial kita selama lebih dari tiga decade itv. Ibid-
@
ffidl,rl{nll,tvd.7No.2,Juni2fs8
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang berarti pertumbuhan ekonomi perlu disertai distribusi yang merata. oleh
schillel
sebagaimana
yang dikutip Mochtar Mas'oed menyatakan: 'kalau harub memiliti antara keadilan dan pertumbuhan, terdapat banyak bukti dari pemyataan-pemyataan
elite mengenai
pembangunan......, bahwa prtumbuhan ekonomi diprioritasksn'.tt Sementara itu tujuan kedua, yaitu stabilitas keamanan nasional, dikatakan: soeharto melukiskan stabilitas, ketertiban, dan keamanan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri, khususnya, untuk membuat kita semua merasa aman secara ftsik dan mempunyai ketenangan jiwa, bebas ancaman dari luar dan dari kekhawatir:an tentang gangguan dari dalam.l2 11
Mochtar Mas'oed, Negara, Kapital dqt Demolrasi, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2003, hal. 85. Lebih lanjut dikatakaq Ali Moertopo menulis bahwa 'target utamanya adalah untuk meningkatkan GNp tiga kali lipat dalam waktu 25 tahun'... Moh. Sadli menulis bahwa 'kesibukan pemerintah baru ditujukan pada usaha membuat kue nasional lebih besar, setidak-tidakny" ssfsgai prioritas pertama'. widjojo Nitisastro mengatakan bahwa 'pembangunan yang lebih merata memerlukan pertumbuhan ekonomi supaya yang didistribusikan .lebih besar. Pertumbuhan ekonomi mungkin hanya merupakan tujuan instrumental, tetapi ia jelas ditekankan sebagai tujuan yang sangat penting dalam pernyataan-pemyat{um para elit mengenai pembangunan'.
" Ibid, Lebih lanjut dikatakan: Salah satu tujuan terpenting Orde Baru, menurutnya, adalah membangun suatu masyarakat baru yang merasa aman, menikmati arti penting ketertiban, (dan) yang bisa mengejar kemajuan dalam iklim stabilitas. Bahkan Ali Moertopo menyebutkan" komitmen pemerintah pada program pembangunan ekonomi berasal dari 'Tri runtutan Rakyat' (Tritura) yang melahirkan orde Baru adalah: Ketimpangan di antara bangsa-bangsa di dunia, di mana 2oyo penduduk beberapa negara industri menikmati 80% pendapatan duniq sedangkan 80% penduduk dunia yang meliputi negara-negara terbelakang hanya dapat mrgi4edj:,wA Tsdsfxbn *rria lqll{an saja bertentan}an dengan asas-as{ui keadilar\ tetapi juga menimbulkan ketegangan potensial yang selalu mengancam keamanan dunia maupun regional, (Karena itu, adalah tugas) perencanaan pembangunan di negara-negara sedang berkembang untuk mengendalikan Jurang yang makin melebar' (antara si kaya dan si miskin) di dunia... (dan) mempercepat proses modernisasi mereka .. - Penilaian strategis ... dan situasi internasional, regional dan nasional memaksa (pemerintahan orde Baru) untuk melaksanakan pembangunan demi memperbaiki taraf hidup rakyat sebab kemelaratan adalah lahaya laten (yang bisa mengganggu keamanan). Suatu negaf,a yang penduduknya hidup dalam kemiskinan sangat rentan terhadap gangguan dari dalam maupun diri luar. Di sinilah letak hakekat doktrin (etahanan nasional. Doktrin ini memandang modernisasi (dan) pembangunan dari dua pendekatan yang komplementeq yakni untuk melindungi rakyat Indonesia dan kemerdekaan yang diperolehnya dengan susah paya[ yang disebut secarilt qpruch dan untuk membuat rakyat mampu
nsq$Klfrum,Vol.7 No.2,Juni200t
e
hkonsistensi Kebljakan
Kesejahteraan
Sosial
@
Te*ait
Penanggulangan Kemiskinan Keluamya uu No. 6 Tahun 1g74 tentang Ketentuah-ketentuan pokok 'sejahteraan sosial,l3 tegas merujulipasal 2T ayal (2), pasal 33 .dengan
s
Pasal 34 uuD 1945. pengertian dan ruang ringkup *rupun upaya :e"Enganan kesejahteraan sosiat mencakup usaha pmelihaiaan, :r-irrbinaan, pemulihan/rehabilitasi maupun pengembangan penyandang *.nalah kesejahteraan sosiar ipMKS), sebagaimin, yrn! tertlang dalari :aam Pasal 2 dan Pasal 4t+ Kebijakan pemerintah terkaiidengan bantuan r*elahteraan sosial bagi fakir miskin, sebagai tindak lanjut uu fro. 6 Tahun '374 dikeluarkan Pp No. 42 Tahun 1gB1 tJntang pelayinan Kesejahteraan -emperbaiki taraf hidup mereka, sesuai dengan cita-cita kemerdekaarq yaitu yang :,kenal d.errgan sebutan 'prosperity approach: nia,hal. g7. 13 LN Tahun 1974 No. si, riN No. ro:s. . la
.
Pasal 2 menyebutkan:
(1)
Kesejahteraan sosial' ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan materiil maupun spirituil yang diliputi tl"h ruru L"selu*aian kesusilaan, dan ketenteraman lahir uatttin,-yarrg.memungkinka; setiap warga negara untuk mengadakan' pJrnenuhan kebutuhankebutuhan jasmaniatr, rokhaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri" keluarga serta memungkinkan bagi setiip setap warganegara sosial
Gi
untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-Lebutu'han iaimariatl rokhaniah dan sosiar yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hahazasi serta kJwajiban
' (2)
manusia sesuai dengan pancasila.
'usaha-usaha Kesejahteraal Sosial' ialah semua upaya, program, dan. kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkarq membina,'mJmelihara, rnemulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial Pasal 4 menyebutkan: usaha-usaha pemerintah di bidang kesejahteraan sosiar meriputi: bantuan sosial kepada warganegara baik secara perseorangan maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan
(i)
a.
sosial atau menjadi korban akibat terjadinya
b. c.
benca'n a-bencana,
baik so_sial maupun alamiatq atau peristiwa-peristiwa lain; pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial *"lul.ri penyelenggaraan suatu sistem jaminan sosial;
bimbingan, pembinaan dan rehabiritasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara terganggu
baik perorangan maupun dalam kelompok, yang
d.
kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang ierlantar atau yang tersesat;
pengembangan-
dan penyuluhan sosial untuk
peradaban, perikemanusiaan dan kegotong_royongan.
meningkatkan
@
RreulKNruA, vot,7 No,2, Juni 2ooe
Sosial Bagi Fakir Miskin.ts Dalam Penjelasan Pasal 1 disebutkan, pengertian fakir dan miskin ini diambil dari perpaduan 2 (dua) pengertian yaitu fakir dan miskin. 'Fakir': berasal dari kata Arab 'faqk (faqkun)'yang berarti yang tidak mampu bekeria dan berusaha untuk membiayai hidup dan tidak mempunyai harta untuk keperluan hidupnya. Miskin: berasal dari kata Arab mrskin (miskinun)'yang berarti orang yang
mampu bekerja untuk mencari kehidupan sehari-hari dan mempunyai harta, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kepeduannya. Lebih lanjut dijelaskan yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang meliputi psng?n; sdndang, pemukiman, dan kesehatan. Dalam Pasal 1 poin 6 PP No. 42 Tahun 1981 disebutkan secara
tegas bahwa Menteri adalah Menteri Sosial. Dalam perkembangannya temyata terjadi inkonsistensi institusional. Sebagaimana pernyataan Dirjen Pemberdayaan Sosial Depsos dalam rapat Sosialisasi Pemantapan Pola Perencanaan Program Ditjen Pemberdayaan Sosial 2007 menyatakan, bahwa secara struktural Depsos kini tidak ada di daerah, dan dalam menyikapi pQmbangunan sosial selama ini masih banyak yang keliru dalam mengadikannya. Pembangunan sosial merupakan pembangunan manusia yang sehat "" sejahtera baik sosial maupun ekonominya. Kekeliruan ini terjadi misalnya, ada bencana alam di Yogya dan Klaten, Juni 2006. Mau memberikan bantuan saja masih harus menunggu Keppres, rebutan menjadi ketua Satkodak. Belum sempat bertindak, korbannya kadung mati (terlanjur meninggal).to Dalam perkembangannyb, kebijakan operasional dalam upaya
menyejahterakan masyarakat terkait penanggulangan kemiskinan temyata terjadi inkonsistensi secara regulasi maupun institusi. Hal inidapat dilihat dari berbagai kebijakan pemerintah dalam bentuk lnpres, Keppres, dan Perpres.
1. lnpres No. 5 Tahun 1993 (Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan/
Program
IDT)
lnpres No.
5
Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut Program lnpres Desa Tertinggal (lDI). lnkonsistensi lnpres ini hanya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, sementara sasaran program adalah penanganan kesejahteraan masyarakat miskin/desa tertinggal, seharusnya merujuk Pasal 34 dan UU No. 6 Tahun 1974. Dalam Lampiran lnpres No. 5 Tahun 1993 tersebut, yang dimaksud tt LN Tahun 1981 No. t6
59 TLN No. 3206. Suara Merdeka, Depsos Tertidur Pulqs,4 Juli 2006, hal. l"
ftffClnrcNruffi,Vol. 7No.2,
Juni2008
@
:*:: :edjnggal adalah desa, yang dikategorikan tertinggal sebagaimana f
:E::"an oleh Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan NasionallKetua
ic,:e'as dan Menteri Dalam Negeri, berdasar data hasil survei Biro pusat 1-::,-.'. Sementara itu sebagai kelompok masyarakat yang menjadi , irlr-"lsft sasaran program lDT, khususnya yang bennukim di desa er-gEal, seperti buruh tani, petani berlahan sempit, nelayan,
"-,3'r
perambah
masyarakat terasing, pemuda putus sekolah dan kelompok miskin
-: --..^ld,"a7
i:--a
Tujuan program IDT ini meliputi:ra {1) Memadukan gerak langkah instansi dan lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk
-e-,:rikung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan; (2) l,r,;*psfts peluang bagi penduduk miskin di desa tertinggal untuk dapat -e-:ngkatkan taraf hidupnya dengan cara menciptakan dan memperiuas produktif melalui peningkatan berbagai kegiatan =..,rgdrl kerja di desa-desa tertinggal; (3) Mengembangkan, meningkatkan -e-rangunan :=- -emantapkan kehidupan ekonomi penduduk miskin melalui penyediaan :"-a bantuan khusus; (4) Meningkatkan kesadaran, kemauan, tanggung re aD rasa kebersamaan, harga diri, dan pelcaya diri masyarakai.
lnkonsistensi kebijakan pemerintah dalam program IDT secara beberapa lembaga yaitu Bappenas, Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri, sementara Departemen Sosial tidak dilibatkan. -3 v'ong demikian menyimpang dari ketentuan yang termuat dalam PP No. =ahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin. I z en Pasal 1ts diktum nomor 2 mengatur lingkup pelayanan Kesejahteraan
-.:i.rsi melibatkan
::. ri
17
I
Lampiran Inpres No. 5 Tahun 1993 disebutkan: Umum:
3. Desa tertinggal adalah desa yang dikategorikan tertinggal sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,/Ketua Bappenas dan Menteri Daiam Negeri, berdasar data hasil survei Biro Pusat Statistik.
Kelompok masyarakat adalah kumpulan keluarga miskin" yang dibentuk oleh masyarakat dan menjadi kelompok sasaran program
IDT, khususrya yaftg bermukim di
desa tertinggal, seperti buruh tani, petani berlahan sempit, nelayaq perambah hutan, masyarakal
.-
terasing, pemuda putus sekoiah dan kelompok miskin lainnya. Tujuan Program IDT dalam Lampiran Inpres No. 5 Tahun 1993 '' Pasal I selengkapnya berbunyi: Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksud dengan: 1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber 'o
mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang
@
Rfic{tvrnnr4vol.7 No.2, Juni2008
Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin, dan dalarn diktum nomor 6 secara tegas disebutkan, bahwa Menteri adalah Menteri Sosial 2. Program JPS dan KPK a. Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Krisis ekonomi yang melanda lndonesia yang terjadi mulai bulan Juli
1997 cukup dahsyat. Selama krisis ekonomi pemerintah lndonesia dan ini IMF dan Bank Dunia dan sejumlah lembaga lain termasuk negara-negara sahabat menyadari sepenuhnya bahwa tedapat kebutuhan untuk membangun program Socra/ Safefy Nef (Jaring Pengaman SosiallJPS). Kemudian lahiriah Keppres No. 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman negara-negara donor dalam hal
Sosial. Keppres ini tidak merujuk Pasal 34 UUD 1945 dan UU No. 6. Tahun 1974, .hanya merujuk Pasal 33 UUUD 1945. Pelaksanaan JPS ini ditangani oleh Menko Ekuin sebagai ketua tim pengarah, dan sebagai anggotanya: Menko Kesra dan Pengentasan Kemiskinan, Meneg Perencanaan
Pembangunan NasionallKepala Bappenas, Menkeu, Mendagri, Mentan, Menperindag, Menaker, Menkes, Menkop, PKM, dan Mensos. Program ini memang sesuai dengan konsep Bank Dunia yang populer di negara-negara yang menghadapi krisis transisi ekonomi seperti halnya di bekas negara Uni Soviet setelah bubamya pada tahun 1991.20
2. 3.
memirunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Pqlayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin. Dana Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah semua dana yang
berujud uang dan atau barang yang berasal dari masyarakat dan sumber-sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan sosial bagi fakir
4. 5.
miskin. Bantuan Sosiai adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupan secara waj ar.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Menteri adalah Menteri Sosial. 20 Mubyarto, Prospek Otonomi Daerah...., Oip.cit., hal. 151.
nre{.FreifRM,Vol.7No.2,Juni200t
:::
,
r
-
@
-lairJn prograrn JPS tersebut bennaksud.2l (a) memberikan :" r3ng ciapat- diakses oleh masyarakat miikin;untuk {b) Memberikan
:
-
i ,
- :*taiki =
produktif y?ng dapat memperbaiki daya beli = '-=ia
maiyarakat miskin;
kesejahteraan masyarakat miskin;{d) Memulihkan jasa_jasa ': e
r :'-
: a;:-''^
dalam bentuk.program: (a) program keamanan pangan;
iu1 :e,rdidikan prlindungan sosial;(c) program kesehatan;'{oi progrdm ': ,'.-
i-
i
":" ;
imum padat karya. banyak program Jps temyata tidak tepat sasaran dan tidak :-- - ="irun ,reh kelompok yang ditargetkan, bahkan pemerintah dalam banyak :i -:-:ergunakan anggaran uniuk maksuci-maksud politis. oleh karenaltu, ':i,tikan dari masyarakat yang mendesak pemaintah dan lembaga -::rasional : -menghentikan program JpS tersebut. -edapat sejumlah LSM yang pada awal tahun lggg menuntut
::- :'
::-
:"':
-**-
:
-
sementara orang tentu saja dianggap aneh karena seakan-akan bagi orang miskin.z Kemudian pemerintah mencoba
: :igi' santunan
-
l':eras memperbaiki kualitas implementasi program dengan - + : :.' LSM dan mahasiswa dipersilakan secara aktii .berpartisifasi I t€ a(sanaan proEram yang dimulaidari fase perencanaan sarnpai iase " i .
::
-
:r
-r- sanrping keempat aktivitas program
.:€*:€:
Jps tersebut, pada bulan 1998 pemerintah meluncurkan program yang disebut
:+- :€ -r. i aan daerah untuk menghadapi dampak dari krisis ::-:+-:ziaan
-;'': -::S -'
"-
ekonomi
Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi) yang tDl'{-DKE. Progr"am ini telah diruncurkan di semua desa di seluruh i'lenurut skim ini, pemerintah pusat memberikan anggaran
-
S'-q'astie soemitro Remi dan prijono Tjiptoherijant o, .. . .op.cii., har. 30. \{ubyarto,' Prospek otonomi Daeroh drrrz perekono*ion Indcnesiq, 'r-,:,_-,kart4 2O01, tral. l45.Juga dikatakan oleh Sayogyo, istilah yang ::i bahasa asing social safety iiet ditotak karena dipeitenattan dalam .".:-:ar singkat, pengertiannya terlalu umum, dan tidak mengandung
:::: --: ' '] -::-----, -: pemberdayaan masyarakat. program JpS lebih : * : :',,. ceniandang dana untuk JpS memberikannya 11 r': r'ii:rannya masih sekoral melalui lembaga :-:i
' -':
:r
Suryastie Soemitro, ..."Op.cit.,hal. 33.
baik dihapustun ut
i
dalam bentut utang dan
departemerL dalam Kompas,5
@
nnctairfrrn.lrr vot.7 No
2, Juni2008
langsung kepada masyarakat melalui pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan jumrah keruarga miskin dan jumrah fenfangguran or desa mereka masing-masing. Daram har ini Bps dan eKxeii *iunggunl jawab untuk memberikan data. walaupun sudah ada penggarisan bahwa sasaran Jps seperti harnya PDM-DKE adatah orgng miskin (KpS, KS t, dan p*ngrntjud, namun datam kenyataan adanya kriteria 'keberlanjutan program' *irre,*uiit ruang gerak LKMD untuk menetapkan saranan program. Lebihlebitr dibukanya peluang penggunaan dana untuk pembangunan prasarana fisik yang memberikan lapangan kerja dan pendapatan bagi para penganggur, sangat mudah
menjadikan program Jps sebagai'proyek-proyek; pJi.roingunan biasa.2a Bahkan dalam programs Jps ianun anggaran 1gggr2000 terjadi penyelewengan atau istilah pemerintah 'tidak tepat sasaran, sebesar ip.g triliun dari lotal anggaran Rp.17,7g triliun. Besar dana program Jps yang diselewengkan ini hampir mendekati 4so/o dantotal anggaran}lung ada.25 b. Komite Penanggulangan Kemiskinan (KpK)
Krisis moneter yang meranda bangsa rndonesia muiai
sejak
pertengahan tahun lggz kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi dan politik pada gilirannya telah meluluh lantakkan presiasi pembangunan dan
prekonomian lndonesia. Dampak krisis ekonomi ying maiin dapat dirasakan sampai saat ini, secara empiris telah memb.il, konr"kuensi kepada meningkatnya jumlah penduouk miskin sekaligus jumlah
pengangguran. Dalam kondisi demikian tercebut, sehingga pemlrintarr pertu mengeluarkan kebijakan baru dalam menanggulangi-temiskinun,,iiki keluarlah Keppres No. 124 Tahun 2001 juncto reppr6s No. B Tahu n 2N2 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan (KpK). i<emuoian oitindaklanjuti 9.ngtl Keppres No. s0/PE,Huk/ 2002 bntang Trm penanggurangan Kemiskinan Depsos Rl. tn
lbid-, tebih ranjut dikatakan, bahwa yang paring menonjol menimbulkan banyak masalah adalah penetapan PDM-DKE dan program-program rain sebagai 'proyek' lengkap dengan kebut'han penunjukan pld;ilfi;yu. p".,"tupun
g:gq"i. -"bagaimana proy.ek memberikan plruuog;"d; p".i.i.,tuh daerah (Tk-I' Tk.II, kecamatar! dan desa-desa) yang merarui berbagai "p# SK-nya menjadi 'pemilik proyek" dan rakyat/penduduk Liriin menjadi 'p"i".i*" proyek,. Ha{ inilah yang sudah.dicoba aninaari daram piogram rDT yang tidak membuka
peluang kepada desa menjadi ?enentu dan pemegang proyek, karena programnya adalah milik masyarakat sendiriyang setelahi"u".apJ*am rr*, u"*u.h menjadi
gerakan...16rd 25
Kusnadi, AIwr Kemiskinan Nekzyan,LKIS, yogyakarta,Z0A3,hal 57.
aRG{n
${rufi,l,Vol.7No.2,Juni200g
@
Keppres maupun perpres tersebut tidak mendasarkan pada pasal 2z z^r.',2), Pasal 33 dan pasal 34 uuD 194s maupun UU No.6 Tahun 1g74. !-s,nan Komite Penanggurangan Kemiskinan terdiri Kelua dan wakil Ketua, 1,1 anggota, seb-agaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (1).m fugas
::' :"
fungsi
Komite Penanggulangan Kemiskinan meliputi: {i1 Merumuskan n?:",akan dan strategi penanggulangan kemiskinan oi tinglat nasional; {2) {,tenantau dan menge.uaruasi pelaksanaan penanggulangin kemiskinan'di
:aerah: (3) Memfasilitasi pelaksanaan penanggulangin kemiskinan di :i:"ah; (4) Melaporkan pelaksanaan kebUakan, strategi, program dan {3i aian penanggulangan kemiskinan kepada presiden. secara normatif Komite penanggulangan Kemiskinan disusun secara
:e:ahap, dengan penyelenggaraan kegiatan Komite penanggulangan ' :'.rskinan selama yang dibagi ke dalam 3 fase, fase pertama, 10- lrhy!, : *:laj sejak tahun 20a1 -20a4, fase kedua, tahun 2005 - 2009, faie ketigai,
-2-
_ 2015.27 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KpK dibantu oleh 7 o?'rnpok kerja (Pokja), yang masing-masing dikoordinir oleh: (1) pokja ::=rcanaan Makro dikoordinir Kementerian ppNlBappenas; Negara (1) ::*.a Lembaga Keuangan dikoordinir Bank lndonesia; pokja usairi {3) ','-s'onal dikoordinir Kementerian Koperasi dan UKM; (aj irokja Asistensi :-:rram dikoordinir Kementerian Daram Negeri; (s) pb(a Advokasi dan -:-.iampingan dikoordinir BKKBN; {6) pokja penelitian dan pengembangan : ":'rdinir Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia (Llpl); (z) pokla Data ian --t-rrzsi dikoordinir Badan pusat Statisiik {BpS}. Di sini juga nampak inkonsistensi dalam kebijakan regulasi maupun =:::.,si dalam penanggulangan kemiskinan. Mulai dari pembbntukan pokja ^anpaknya Kementerian sosial sudah ditinggalkan. seyogianya hal yang :€'*':ian seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita iomitmen oengai n=:eracjaan Kementerian Sosial beserta instansi yang berada di bawahn"ya.
-.t
21A
-
25
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan: Komite penanggulangan Kemiskinan oleh Menteri.Koordinator Bidang Kesejahteraan nakyal sebagai Ketua -: -:tr l{enteri Koordinator Bidang perekonomian sebagai wakil Ketua, daa ::--rirt sertakan sebagai anggota. l.Menteri Dalam xegeri; 2.Menteri Keuangan; : \i=reri Sosial; 4 Menteri renaga Kerja dan Transmigr:asii s.Menteri tcesehaian; , l"i;rteri Pendidikan Nasional; T.Menteri pertanian; -g.Menteri pemukiman dan l--;-'ana wilayah; g.Meneg.Koperasi, dan trrnr;
. -::=.rln
lO.Meneg.perencanaan
:
:
Nasional,rKepala Bappenas; l l.Kepala Badan pusat "::-::ngunan -'
,
stat"istit<.
Sumber data: Pedoman (Imum Dan Agenda Kerja Komite t:..a:ulqngqn Kemiskinan, sekretariat Komite penanggulungun Kemiskinan,
-' - .' l''04, hal.40-41
.
@
Rnclnvrcilna{vot,7No.2,Juni2008
Hal yang demikian secara tegas dinyatakan dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) subc UU No, 6 Tahun 19743s .Dalam Pasal 1 ayat (G) secara tegas disebutkan, bahwa Menteri
ada{ah fi4enteri sosial, sedangkan daram pasal
7
disebutkan, usaha pembinaan fakir miskin agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraannya sebagaimana diatur dalam pasal meliputi kegiatan antara lain: (a) Pembinaan kesadaran berswadaya; (b) pembinaan mental; (c) pembinaan
6
fisik; {d) Pembinan keterampilan; (e) pembinaan kesadaran
hidup
bermasyarakat. Dengan demikian jeras bahwa dalam upaya pembinaan dqlam bentuk apapun untuk mengupayakan pemberdayaan warga miskin
adalah lingkup kewenangan Kementerian sosial, walaupun jelas tidak mungkin tanpa keterlibatan dari Kementerian lain sebagaimana yang tercakup dalarn Komite Penanggulangan Kemiski nan. III. SIMPULAN
Berbagai kebijakan regulasi dan institusi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat terkait dengan penanggulangan kemiskinan ternyata tidak semuanya berjalan etektir, dikarenakan terjadi inkonsisten dari berbagai kebijakan dimulai'keluamya uu No. 6 Tahun 1974, dengan berbagai kebijakan operasional ter-hadap pqnanggulangan kemiskinan. Dengan keluarnya UU No.6 Tahun 1974 yang secara tegas merujuk Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan pasal J4 uuD 194s. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluamya pp No. 42 Tahun 1g81, yang menempatkan Departernen sosial dan Dinas di daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penanganan kesejahteraan sosiar bagi fakir miskin. Temyata dalam kebijakan operasionalnya terjadi inkonsistensi amanat uuD 1945 dan uU No. 6 Tahun 1974 serta bersifat ad-hoclIemporal. Hal initampak dalam berbagai kebijakan pemerintah dengan keluamya lnpres, Keppres, dan perpres. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) sub c selengkapnya adalah: usaha-usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) sub c adalah ,r.uhu yung bernijuan memelihara kemampuan orang dan kelompok-kelompok orang untuk memperta-hankan hidupnya di samping usaha-usaha_yang bertujuan agar orang yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidupnya dan karena itu terasing dari tehidupan ramai pulih femlal! kemampuannya serta mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kembali turut serta dalam penghidupan bersama itu. Termisuk dalam uiaha ini, antara lain usaha-usaha penggarapan terhadap tuna netr4 tuna rungu/wicara, cacat tubuh, cacat mental jompo, yatim piatu,fakir miskin, putus sekohh] dan seterusnya (huruf miring dari penulis).
qir&,..-,,
ffreLhJtulrrf*, Vol.7 N0.2,
rr':?s Nc. 5 Tahun
Juni
2008
@
1993 tentang IDT yang hanya merujuk Pasal 33 UUD
dapai mengurangi jumlah penduduk miskin, tidak berjalan berkelanjutan karena yang bertanggung jawab :eadsanaan kebijakan tersebut adalah Bappenas, Menteri Keuangan, lu- !,terteri Dalam Negeri, sementara itu Departemen Sosial dan Dinas 5:s a, di daerah tidak dilibaikan; le:gan keluamya Keppres No. 190/1998 tentang JPS hanya merujuk :x.ai 33 UUD 1945, Kebijakan ini keluar pada saat bangsa lndonesia :erar,g dilanda krisis ekonomi dan berlanjut dengan krisis moneter, fia,aripi:n kebijakan ini melibatkan Departemen Sosial, tetapi dalam :eaksanaannya lebih didominasi oleh institusi lain yang kurang relevan, lar ieqdi berbagai penyimpangan pelaksanaan program serta teqadi r- a":, or.,n kebijakan tersebut
H':-
:etagai
kebocoran dana;
Sanentara itu, dengan keluamya Keppres No, 124 Tahun 2001 jo. .3!,pres No, B tahun 2002 tentang KPK, dan Perpres No. 54 Tahun i'-i5 tentang TKPK, sama sekali tidak merujuk Pasai 27 ayal {2), Pasal dan Pasal 34 UUD 1945 serta UU No. 6 tahun 1974. Kebijakan ,+sebut tidak menunjukkan adanya koordinasi langsung aniara institusi ,arg krtanggung jawab kesejahteraan sosial di tingkat Propinsi dengan -s:tusi di daerah Kab/Kota.
::