MANAJEMEN RISIKO DANA PENSIUN
ASOSIASI DANA PENSIUN INDONESIA (Indonesian Pension Funds Association)
DAFTAR
ISI
I.
Pendahuluan ....................................... 1
II.
Pengertian dan Unsur Dana Pensiun ................. 3
III. Penanggungjawab Manajemen Risiko .................. 4 IV.
Kegunaan Manajemen Risiko Dana Pensiun ............ 6 1. 2.
V.
Tujuan Pendirian Dana Pensiun .................. 6 Visi, Misi dan Nilai-Nilai Dasar (Core Value) .. 7
Kaidah-Kaidah Manajemen Risiko ................... 12 1.
Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik ......... 12
a. Transparansi (Transparancy) ............... 12
b. Akuntabilitas (Accountability) ............ 12 c. Pertanggung jawaban (Responsibility) ...... 13 d. Kemandirian (Independency) ................ 13 e. Kesetaraan / Kewajaran (Fairness) ......... 13 2. VI.
Etika dan Prilaku Insan Dana Pensiun .......... 14
Pengertian Tentang Risiko ........................ 15 1. 2. 3. 4. 5.
Risiko ........................................ 15 Risiko dan Kerugian ........................... 17
Risiko dan Peluang ............................ 17 Risiko, Peluang dan Perubahan ................. 18 Pemahaman tentang Tidak Terbatasnya Risiko .... 18
VII. Pemahaman Tentang Manajemen Risiko ............... 20 VIII.Tahapan Manajemen Risiko ......................... 22
1. Tahap Pemantauan Risiko ...................... 22 2. Tahap Mengenal Risiko ........................ 22
3. Tahap dan Mengukur Risiko (Risk Measuring) ... 23
IX.
Jenis Risiko dan Pengendaliannya ................. 31 1. Risiko Aktuaria dan Kepesertaan .............. 31
a. Risiko Penggunaan Asumsi Aktuaria ......... 31
b. Risiko Penggunaan Tabel Aktuaria .......... 32 c. Risiko Informasi dan Data Kepesertaan ..... 33 2. Risiko Keuangan (Financial Risk) ............. 33
a. Risiko Pendanaan .......................... 34
b. Risiko Likuiditas ......................... 34
c. Risiko Inflasi ............................ 34 d. Risiko Devaluasi .......................... 35 e. Risiko Suku Bunga ......................... 35 f. Risiko Biaya Penyelenggaraan .............. 35 3. Risiko Investasi ............................. 35
a. Risiko Eksternal Dana Pensiun ............. 36 (1) Risiko Pasar (Market Risk) ............ 36 (2) Risiko Kredit (Credit Risk) ........... 37 (3) Risiko Inflasi (Inflation Risk) ....... 37 (4) Risiko Devaluasi / Nilai Tukar (Exchange
Rate Risk) ............................ 37
(5) Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk). 37 b. Risiko Internal Dana Pensiun .............. 37
c. Risiko Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (MI) .. 38
d. Risiko Masing-Masing Jenis Investasi ...... 38 (1) Investasi pada Pasar Uang ............. 38
(2) Investasi pada Pasar Modal ............ 39 (3) Investasi melalui Pihak Ketiga ........ 40 (4) Investasi pada Tanah, Bangunan, Tanah dan
Bangunan .............................. 41
(5) Investasi pada Penempatan Langsung /
Penyertaan Saham ...................... 41
(6) Investasi pada Surat Pengakuan Utang .. 41
4. Risiko Tatakelola ............................ 41
a. Risiko Organisasi ......................... 41 b. Risiko Tatakerja .......................... 42
c. Risiko Sumber Daya Manusia ................ 42 d. Risiko Pencatatan (Akuntansi) ............. 43
e. Risiko Dokumentasi ........................ 43 f. Risiko Sistem Teknologi Informasi ......... 43
g. Risiko Komunikasi ......................... 44 X.
Standar Penerapan Manajemen Risiko .............. 45 1. Organisasi dan Tatakerja Dari Fungsi Manajemen
Risiko ....................................... 45
2. Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum ....... 46 a. Organisasi dan Tata Kerja ................. 46
b. Kemandirian dan Kebersamaan Dalam Organisasi 47 c. Tanggap dan Kepekaan Terhadap Perubahan
Lingkungan ................................. 47
d. Profesionalisme dan Penguasaan Masalah ..... 48 e. Konsistensi, Intensitas dan Kesinambungan .. 48
f. Cakupan Penerapan Yang Komprehensif ........ 49 g. Metodologi dan Prosedur Tatakerja Yang Baik dan
Baku ....................................... 49
h. Administrasi, Sistem Pencatatan (Akuntansi) dan
Pelaporan Yang Baik ........................ 49
XI.
P e n u t u p ................................... 50
BAB I
PENDAHULUAN Seiring
dengan
kemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
perkembangan
teknologi,
kegiatan perusahaan, baik Lembaga Keuangan maupun Lembaga usaha lainnya mengalami perkembangan yang sangat pesat dan berlaku menyeluruh. Semua kegiatan
berhadapan
usaha
tersebut
dengan
tidak
kemungkinan
pernah
bebas
timbulnya
dari
berbagai
dan
harus
jenis
selalu
Risiko.
Kunci
keberhasilan dari setiap pelaku usaha tersebut sebagian besar tergantung
pada cara dan keberhasilan penanganan Risiko-Risiko tersebut. Demikian pula halnya dengan Dana Pensiun, penerapan Manajemen Risiko sangat penting untuk kelangsungan kegiatan Dana Pensiun, mengingat fungsi dan peranan yang diembannya.
Di satu pihak, Dana Pensiun menerima dana berupa iuran baik Iuran Peserta maupun
Iuran
Pemberi
Kerja
dan
di
lain
pihak
Dana
Pensiun
mempunyai
kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak yang Berhak. Terlebih Program
lagi
bagi
Pensiun
Dana
Manfaat
Pensiun
Pasti,
Pemberi
harus
Kerja
yang
membayar
menyelenggarakan
Manfaat
Pensiun
yang
besarnya sesuai dengan Rumus Manfaat Pensiun yang telah dijanjikan dalam Peraturan Dana Pensiunnya. Penerimaan
dana
pembayaran
manfaat
keharusan
bagi
yang
berasal
pensiun
Dana Pensiun
dari
kepada
untuk
Iuran
Peserta
Pensiunan
mampu
aktif
membawa
mengelola
dan
fungsi
dampak
adanya
sejumlah
dana
yang
terhimpun dengan baik. Dana Pensiun juga berkewajiban untuk mengusahakan kecukupan
dana,
mendapatkan
dan
hasil
untuk
itu
harus
pengembangan
yang
dilakukan
optimal
upaya
dari
maksimal
dana
untuk
yang
telah
terhimpun. Sehubungan dengan adanya kemungkinan timbulnya Risiko pada berbagai bidang dalam berbagai bentuk tersebut, tata kelola Dana Pensiun tidak terlepas
dari keharusan adanya penetapan dan penerapan suatu Pedoman Umum Manajemen Risiko
dan
menyeluruh.
dilaksanakannya
Kegiatan
tindakan-tindakan
Manajemen
Risiko
(Risk
Manajemen Management)
Risiko Dana
secara
Pensiun
dilakukan berdasarkan pada penetapan dan penerapan Pedoman Umum Manajemen Risiko, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Sistem dan Prosedur serta Pedoman Operasional, dan harus diikuti dengan penyusunan dan penetapan berbagai Pedoman Umum lainnya. Telaahan atas Pedoman Umum dan Prosedur
Manajemen Risiko harus selalu dilaksanakan untuk memelihara efektifitas kegiatan
Manajemen
Risiko
dan
kinerja
dari
Dana
Pensiun,
dan
melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
1
Menyadari
dan
memperhatikan
pentingnya
penerapan
Manajemen
Risiko
di
lingkungan Dana Pensiun, maka Dewan Pimpinan ADPI Pusat memandang perlu untuk menyusun tulisan tentang Manajemen Risiko Dana Pensiun untuk dapat digunakan oleh Pengurus Dana Pensiun dalam kegiatan operasionalnya. Tulisan
membantu
tentang
Manajemen
Pengurus
dan
Risiko
seluruh
Dana
Insan
Pensiun
Dana
ini
Pensiun
diharapkan
untuk
dapat
mendapatkan
pemahaman mengenai Manajemen Risiko Dana Pensiun. Disadari bahwa tulisan tentang Manajemen Risiko ini belum sempurna dan tidak
terlepas
pelaksanaannya
dari
kiranya
kekurangan dapat
dan
dilakukan
untuk
itu
di
penyesuaian
dalam
dan
penerapan
penyempurnaan
seperlunya.
2
BAB II
Pengertian dan Unsur Dana Pensiun Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan : 1.
Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
2. 3.
menjanjikan
manfaat
pensiun,
yang
dibayarkan
secara
bulanan
ataupun sekaligus.
Organ Dana Pensiun adalah Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelengarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
4.
Pasti,
sebagai Peserta.
6.
kepentingan
sebagian
atau
seluruh
karyawannya
Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari masingmasing
5.
bagi
Dana
Pensiun
yang
menjadi
dasar
penyelenggaraan
program
pensiun.
Pendiri adalah Orang atau Badan yang mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh
7. 8. 9.
karyawannya. Pemberi
Kerja
adalah
Pendiri
dan
atau
Mitra
Pendiri
yang
mempekerjakan karyawan.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun. Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun.
10. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun yang terdiri dari :
Karyawan Aktif yang telah tercatat sebagai Peserta Dana Pensiun yang masih aktif bekerja pada Pendiri atau Mitra Pendiri.
Pensiunan yang telah efektif menerima pembayaran Manfaat Pensiun.
11. Karyawan Aktif adalah karyawan pada Pendiri atau Mitra Pendiri yang masih bekerja.
12. Anak perusahaan adalah anak perusahaan Dana Pensiun. 13. Badan Audit adalah Badan Audit Dana Pensiun.
14. Insan Dana Pensiun terdiri dari Anggota Dewan Pengawas, Anggota Badan Audit, Pengurus, Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak Dana Pensiun.
15. Stakeholders adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Dana Pensiun, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, Peserta, Pensiunan, Karyawan Dana
Pensiun, Pemerintah selaku regulator, dan pihak yang berkepentingan lainnya.
3
BAB III
Penanggungjawab Manajemen Risiko Mengingat pentingnya Manajemen Risiko bagi kelangsungan dan kelancaran serta keamanan pengelolaan Dana Pensiun, dalam mencapai sasaran, serta cakupan penerapannya secara menyeluruh yang meliputi semua bidang dan jenjang
organisasi,
bertanggung
jawab
maka
Pengurus
secara
merupakan
menyeluruh
Pedoman Umum Manajemen Risiko.
Organ
terhadap
Dana Pensiun
penetapan
dan
yang
penerapan
Tanggung jawab pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko di Dana Pensiun pada hakekatnya berada pada semua lini / tingkatan dan
masing-masing bidang
kegiatan, di bawah koordinasi dan pembinaan Pengurus yang membidanginya.
Untuk itu Dana Pensiun harus memiliki Pedoman Manajemen Risiko baik pada tingkat kebijakan maupun operasional yang ditetapkan oleh Pengurus. Dalam kedudukannya sebagai penanggungjawab pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, masing-masing Pengurus yang membidangi wajib :
Melakukan pengawasan dan menelaah pelaksanaan Pedoman Umum dan Prosedur
serta Pedoman Operasional Manajemen Risiko yang pada dasarnya harus telah melekat pada dokumen Pedoman Umum, Prosedur dan Buku Pedoman Operasional untuk seluruh bidang kegiatan yang ada.
Melakukan
penelaahan
penyempurnaan
serta
butir-butir
Operasional Manajemen Risiko.
Memberi
masukan
kepada
melakukan Pedoman
Pengurus
revisi
Umum,
lain
dan
penyesuaian
Prosedur
sebagai
bahan
dan
serta
Pedoman
penyempurnaan
Pedoman Umum, Prosedur dan Pedoman Operasional Manajemen Risiko. Pengurus
Dana
bertanggung
Pensiun
jawab
berkesinambungan
melalui
melakukan
secara
terus
fungsi audit
Satuan intern
menerus
Pengawasan secara
terhadap
Intern
(SPI)
keseluruhan
kepatuhan
dan
penerapan
Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Manajer Satuan Pengawasan Intern (SPI) juga melakukan telaah kembali terhadap ketentuan-
ketentuan penerapan prinsip-prinsip dan ketentuan Pengendalian Risiko yang diatur dan ditetapkan di dalam Pedoman Operasional, sebagai bagian dari kaji ulang secara menyeluruh terhadap tingkat kecukupan serta kelengkapan dokumen Buku Pedoman Operasional. Pengurus dan seluruh jajaran manajemen Dana Pensiun bertanggung jawab didalam memberikan dukungan kepada jajaran Satuan Pengawasan Intern untuk menindaklanjuti
hasil
pelaksanaan
pengawasan
yang
berkaitan
dengan
Manajemen Risiko.
4
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko ditelaah dan disesuaikan dengan mengikuti
dan
memperhatikan
perubahan
dan
perkembangan
terkini
yang
berpengaruh pada kegiatan usaha pada umumnya, termasuk perubahan pada peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku. Fungsi Satuan
Pengawasan
Intern
bertanggung
jawab
untuk
mengadministrasikan
dokumen Pedoman Umum dan Prosedur Manajemen Risiko Intern ini. Apabila terjadi ketidak-laziman eksternal atau internal yang dinilainya dapat berdampak terhadap pedoman-pedoman ini dan administrasinya, fungsi Satuan
Pengawasan
Intern
bertanggung
jawab
untuk
menyajikan
hal-hal
tersebut untuk mendapat perhatian Pengurus melalui Ketua Pengurus.
5
BAB IV
KEGUNAAN MANAJEMEN RISIKO DANA PENSIUN 1.
Tujuan Pendirian Dana Pensiun Maksud didirikannya Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun masing-masing, dengan tujuan untuk
menjamin
kesinambungan
penghasilan
Peserta
di
hari
meningkatkan kesejahteraan Peserta serta anggota keluarganya.
tua,
dan
Maksud dan tujuan tersebut di atas dengan jelas memberikan gambaran bahwa ;
1. Pengelolaan Dana Pensiun sangat berkaitan dengan kehidupan pada hari
tua
dari
Peserta
dan
keluarganya,
berkaitan
dengan
adanya
kesinambungan penghasilan mereka, setelah tidak bekerja lagi. 2. Kegiatan
Dana
Pensiun
berkaitan
dengan
jumlah
Peserta
dan
keluarganya yang sangat besar, dan masih akan selalu berubah dan berkembang.
3. Jangkauan waktu yang tidak terbatas bagi keberadaan dan operasional Dana
Pensiun
yang
meliputi
kurun
waktu
selesainya
pembayaran
Manfaat Pensiun bagi anak terakhir dari Peserta.
4. Jumlah dana yang dikelola sangat besar, dan harus dapat dikelola dengan
baik,
aman
dan
berkembang,
sesuai
dengan
berkembangnya jumlah kewajiban yang harus dipenuhi. 5. Keberhasilan
dan
kegagalan
pengelolaan
dana
bertambah
(kekayaan)
dan Dana
Pensiun juga terkait dengan kepentingan Pendiri (Pemberi Kerja) yang harus bertanggung jawab terhadap kecukupan Pendanaan Program Pensiun.
Sehubungan dengan itu, pengelolaan Dana Pensiun disegala bidang harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap adanya kemungkinan timbulnya berbagai Risiko yang harus dihadapi pada setiap bidang kegiatan dan
pada setiap saat, yang akan berdampak pada timbulnya kerugian dari berbagai pihak.
Untuk itulah diperlukan pelaksanaan Manajemen Risiko secara konsekuen dan konsisten, dan untuk itu mutlak diperlukan adanya penetapan dan penerapan sebuah Pedoman Umum Manajemen Risiko yang bersifat baku dan menyeluruh. Yang
dapat
diharapkan
Manajemen Risiko
dari
penetapan
dan
penerapan
Pedoman
Umum
dan pelaksanaan kegiatan Manajemen Risiko secara
umum adalah penyelenggaraan Dana Pensiun secara :
aman dan berhasil guna,
6
dengan tingkat Risiko yang o
terukur (measurable risks),
o
serta
o
2.
dapat (telah) diperhitungkan (calculated risks), berada
pada
(acceptable risks).
tingkat
dan
batas
yang
dapat
diterima
Visi, Misi dan Nilai-Nilai Dasar (Core Value)
Visi dan Misi Dana Pensiun ditetapkan sebagai sasaran dan pencapaian yang
ingin
dituju
dan
garis
besar
tata
pelaksanaannya,
sebagai
penjabaran dari yang dimaksud dan tujuan pendirian Dana pensiun. Selanjutnya,
sebagai
sebuah
lembaga
yang
telah
lama
berdiri
dan
melakukan kegiatan, Dana Pensiun memiliki pengalaman yang membentuk
butir-butir kebiasaan serta tradisi positif, berupa Nilai-nilai Dasar Dana Pensiun
Visi dan Misi sebagai acuan pencapaian maksud dan tujuan serta Nilainilai Dasar Dana Pensiun yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan serta penempatan Pedoman Umum Manajemen Risiko sebagai bagian dari penerapan Good Pension Fund Governance adalah sebagai berikut : a.
Visi Dana Pensiun : Dalam menentukan Visi akan
berbeda
memenuhi
namun
tentunya satu Dana Pensiun dengan lainnya bermakna
(mengakomodir)
dan
berbagai
bertujuan
kepentingan
sama
yaitu
antara
untuk
lain
:
kepentingan Peserta, Pendiri, Insan Dana Pensiun dan stakeholders lainnya. Misalnya Visi Dana Pensiun adalah :
Menjadi Dana Pensiun yang sehat serta mampu menunjang kepentingan Pendiri
dalam
memberikan
jaminan
terpeliharanya
kesinambungan
penghasilan hari tua bagi para Peserta. b.
Misi Dana Pensiun Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas, perlu ditetapkan Misi yang harus dilaksanakan oleh Dana Pensiun Misalnya Misi sebagai berikut :
Menyelenggarakan
Sistem
Kepesertaan
Program
Pensiun
secara
rapi, tertib,dan akurat.
Menyelenggaraan
Sistem
Penerimaan
dan
Administrasi
Iuran
Pensiun secara tertib dan bertanggungjawab.
Menyelanggaraan pembayaran Manfaat Pensiun secara tertib, tepat waktu dan tepat jumlah.
Mengelola kekayaan Dana Pensiun melalui Pedoman Umum Investasi sesuai
dengan
perundangan
Arahan
yang
Investasi
berlaku,
aman,
Pendiri serta
dan
kententuan
memberikan
hasil
7
investasi yang maksimal.
Visi dan Misi Dana Pensiun tersebut menuntut dilaksanakannya semua kegiatan
Dana
Pensiun
dengan
baik,
bertanggungjawab,
aman
dan
berhasil guna. Untuk itu, salah satu faktor yang sangat menentukan adalah Manajemen Risiko
yang harus diterapkan oleh seluruh unsur
Dana Pensiun. c.
Nilai-nilai Dasar yang selama puluhan tahun telah terbentuk dalam pelaksanaan kegiatan Dana Pensiun, juga mendasari penyusunan dan penerapan Manajemen Risiko sebagai bagian penting dari penerapan Good Pension Fund Governance. Nilai-nilai dalam
Budaya
Dasar
Kerja
tersebut Dana
pada
hakekatnya
Pensiun,
yang
adalah
terbentuk
nilai-nilai
dari
berbagai
hasil dan pengalaman serta catatan keberhasilan dan kegagalan, sepanjang sejarah Dana Pensiun
yang mungkin telah puluhan tahun
berdiri.
Segenap Insan Dana Pensiun selalu berpikir dan bertindak sesuai prinsip-prinsip
dalam
Nilai-nilai
Dasar
tersebut
dalam
semua
aktifitas mereka untuk kepentingan Dana Pensiun. Nilai-nilai
Dasar
tersebut
dan
kaitannya
Manajemen Risiko antara lain terdiri:
dengan
pelaksanaan
Integritas
Insan Dana Pensiun adalah pribadi yang mendapatkan kepercayaan, dan harus melaksanakan tugas pekerjaan yang bersifat amanah. Karena
itu
semua
Insan
Dana
Pensiun
harus
bertaqwa,
penuh
dedikasi, jujur, selalu mengutamakan kebenaran, serta menjaga
kehormatan dan nama baik, serta taat pada Good Pension Fund Governance dan semua peraturan yang berlaku.
Itu semua akan dapat terlaksana, apabila seluruh Insan Dana Pensiun
dapat
kesadaran
penuh
mengemban
amanah,
terhadap
berbagai
memiliki Risiko
kepedulian
yang
harus
dan dapat
dikendalikan, dan untuk itu diperlukan Pendoman Umum Manajemen Risiko yang baku. Profesionalisme Semua
Insan
keberhasilan
Dana
dalam
Pensiun bekerja,
mengutamakan dan
karena
kehandalan itu
harus
dan selalu
bertanggungjawab, bekerja dengan efektif, efesien, berdisiplin,
peka terhadap perubahan dan perkembangan, serta berorentasi ke masa depan dalam mengantisipasi tantangan dan kesempatan.
Insan Dana Pensiun selalu sadar akan Risiko yang dihadapi dan keharusan untuk dapat mengendalikannya, di samping harus dapat
8
memanfaatkan peluang yang ada. Kepuasan Peserta dan Pensiunan
Seluruh jajaran Dana Pensiun meyakini bahwa keberhasilan Dana Pensiun sangat tergantung dan sangat dipengaruhi oleh kepuasan para Peserta dan Pensiunan. Karena
itu
memenuhi
Dana
Pensiun
kebutuhan
dan
harus
selalu
mengutamakan
berusaha
kepentingan
untuk
dapat
Peserta
dan
Kerja,
dan
Pensiunan dengan memberikan pelayanan yang terbaik, dan selalu memperhatikan
kepentingan
Dana
stakeholders lainnya.
Pensiun
Pemberi
Manajemen Risiko sangat diperlukan untuk menghindari timbulnya berbagai
kegagalan
memenuhi
Rasio
Kecukupan
tuntutan kepuasan Peserta dan Pensiunan. Keteladanan Insan
Dana
Pensiun
menyadari
kedudukan
Dana
sebagai
(RKD)
panutan
dan
yang
dengan konsisten harus selalu bertindak adil, bersikap tegas dan berjiwa besar.
Oleh karena itu Insan Dana Pensiun harus senantiasa
msnghindari
dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan keteladanan, yang antara lain tercermin dalam sikap acuh dan kurang peduli, yang tidak atau kurang peka terhadap Manajemen Risiko. Penghargaan Sumber Daya Manusia Segenap
jajaran
Dana
Pensiun
menyadari
dan
meyakini,
bahwa
Sumber Daya Manuasia adalah salah satu aset utama Dana Pensiun. Oleh
karenanya,
penerimaan,
Dana
Pensiun
pelatihan,
selalu
mengupayakan
pengembangan,
dan
adanya
pembinaan
terus
menerus, yang mengarah kepada terbentuknya Sumbar Daya Manuasia yang berkualitas.
Sumber Daya Manusia atau pekerja harus selalu diperlakukan dan dipekerjakan berdasarkan kepercayaan, keterbukaan, keadilan dan saling menghargai, dengan selalu mengembangkan sikap kerjasama dan kemitraan.
Penghargaan dan pengakuan atas prestasi kerja berdasarkan hasil kerja
individu
dan
kerjasama
tim
yang
menciptakan
sinergi
positif untuk kepentingan Dana Pensiun. Nilai-nilai tersebut di atas adalah prasyarat yang sangat penting bagi
terbentuknya
tindakan
yang
cara
berpikir,
mencerminkan
kesatuan
kepedulian
sikap,
yang
perilaku
tinggi
dan
terhadap
9
Manajemen Risiko. Dari
uraian
ditetapkan
di oleh
atas
kedudukan
Pengurus
Manajemen
sebagaimana
dapat digambarkan sebagai berikut :
Risiko
disebutkan
Dana
Pensiun
dalam
Bab
yang
III***?
TUJUAN PENDIRIAN DANA PENSIUN dijabarkan ke dalam
VISI & MISI Nilai-nilai Dasar Dana Pensiun sebagai dasar penetapan
PEDOMAN TATA KELOLA sebagai semangat dan dasar sikap dalam penetapan dan penerapan
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO merupakan dasar dari penetapan
PEDOMAN BERBAGAI BIDANG
PEDOMAN OPERASIONAL BERBAGAI BIDANG
Penetapan dan penerapan Manajemen Risiko Dana Pensiun secara tepat dan tertib, diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan, bahwa semua pengambilan keputusan dan penetapan kebijaksanaan telah dilakukan dengan baik, berlandaskan, serta diyakini berada dalam batas-batas yang dapat diterima, baik Risiko financial maupun Risiko non financial.
Penerapan Pedoman Manajemen Risiko secara tepat dan tertib juga diharapkan dapat
membatasi
kerugian.
dan
mencegah
terulangnya
kesalahan,
kegagalan
dan
10
Lebih lanjut, kegunaan penerapan Manajemen Risiko Dana Pensiun tersebut antara lain terinci sebagai berikut : 1.
Memberikan pedoman bagi Dewan Pengawas, Direksi/Pengurus dan Pekerja Dana
Pensiun
dalam
melaksanakan
tugas
dan
tanggungjawabnya
sesuai
kewenangan masing-masing, baik dalam hal pengambilan keputusan maupun dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional, berkaitan dengan adanya Risiko yang setiap saat dihadapi. 2.
Secara psikologis, semua jajaran Dana Pensiun akan memiliki keyakinan dan
ketetapan
hati,
bahwa
fungsi
dan
peran
yang
dijalankan
oleh
masing-masing bagian dan personil telah terjalin di dalam rangkaian prosedur
dan
tatalaksana
yang
aman,
saling
menjaga
terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diharapkan. 3.
dan
mencegah
Memberikan keyakinan kepada Pendiri, Peserta, dan para stakeholders lainnya bahwa pengurusan dan pengelolaan kegiatan Dana Pensiun telah
dijalankan dengan professional, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan 4.
telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat. Pengelolaan
dan
pemanfaatan
semua
sumber
daya
dan
kekayaan
Dana
Pensiun dilakukan secara efisien dan efektif. 5.
Mengurangi potensi kerugian dan kegagalan dalam menjalankan kegiatan
6.
Secara umum, penerapan Pedoman Umum Manajemen Risiko juga dimaksudkan
Dana Pensiun, Terutama dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana.
untuk meningkatkan, dan tetap menjaga serta mempertahankan reputasi Dana Pensiun.
Manajemen Risiko yang dilakukan dengan baik diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa setiap fungsi dalam Dana Pensiun dalam menjalankan aktifitas
dapat menghasilkan kinerja yang baik, tanpa kekhawatiran menghadapi Risiko yang
tidak
diketahui,
tidak
terukur,
dan
tidak
dapat
diperhitungkan
intensitas serta dampak dan kerugian yang mungkin timbul.
Penetapan dan penerapan Pedoman Umum Manajemen Risiko secara tepat dan tertib, diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan, bahwa semua
pengambilan keputusan dan penetapan kebijaksanaan telah dilakukan dengan baik, berlandaskan, serta diyakini berada dalam batas-batas yang dapat diterima, baik Risiko financial maupun Risiko non financial. Penerapan
Manajemen
Risiko
Dana
Pensiun
secara
tepat
dan
tertib
juga
diharapkan dapat membatasi dan mencegah terulangnya kesalahan, kegagalan dan kerugian.
11
BAB V
KAIDAH-KAIDAH MANAJEMEN RISIKO Sebagai bagian dan penerapan dari Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik Manajemen Risiko harus diterapkan dengan kaidah-kaidah yang secara umum berlaku dalam Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Governance), yang terdiri dari : 1. Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik atau Good Pension Fund Governance a.
Transparansi (Transparancy)
Dana Pensiun harus menerapkan keterbukaan dan transparansi dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai Dana Pensiun dan kegiatannya secara tepat waktu, memadai, jelas, dapat dipercaya.
Pendiri, Peserta, Pensiunan dan para Stakeholders lainnya harus diberikan kemudahan akses guna mendapatkan informasi tentang Dana Pensiun. Dana Pensiun juga terbuka dan menerima semua pendapat, usul serta saran yang disampaian oleh Peserta. Semua
kebijakan
tertulis,
dan
(Stakeholders)
Dana
dikomunikasikan yang
kebijakan tersebut. Secra
internal,
transparansi demikian
Pensiun
berhak Dana
dalam
diperoleh
harus
kepada
untuk
Pensiun
proses
jaminan,
ditetapkan
pihak
yang
memperoleh
bahwa
tentang
keterbukaan
keputusan,
semua
bentuk
berkepentingan
informasi
menerapkan
pengambilan
dalam
dan
Keputusan
dan dengan
diambil
berdasarkan informasi dan data yang menunjangnya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi keharusan Dana Pensiun untuk memenuhi peraturan dan ketentuan tentang Kerahasiaan, yang
berlaku bagi informasi atau keterangan yang karena sifatnya atau sesuai dengan ketentuan undang-undang, harus dirahasiakan. b.
Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, kompetensi, kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban Organ Dana Pensiun, harus ditetapkan dengan jelas secara tertulis.
Pengelolaan Dana Pensiun harus dilaksanakan dengan penetapan secara jelas fungsi, kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan pendirian Dana Pensiun. Kesemua
fungsi,
kegiatan
dan
tugas
harus
dijalankan
diselenggarakan dengan pemisahan tanggungjawab yang jelas.
dan
12
Dana
Pensiun
juga
harus
menetapkan
kriteria
dan
persyaratan,
sehingga semua fungsi, kegiatan dan tugas dilaksanakan oleh organ Dana
Pensiun
yang
tanggunjawabnya. Penerapan
prinsip
memiliki
kompetensi
Akuntabilitas
ini
yang
juga
harus
sesuai
dengan
disertai
dengan
penerapan sistim kontrol dan pengawasan, disamping sistim penilaian kinerja bagi semua jajaran Dana Pensiun. c.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban Dana Pensiun diterapkan dalam bentuk pengelolaan Dana Pensiun berdasarkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Kesadaran
akan
Pengendalian
risiko
Risiko
dan
juga
penetapan menjadi
serta
penerapan
dasar
dan
Kebijakan
pedoman
kerja
pengelolaan Dana Pensiun.
Disamping itu, Dana Pensiun juga menjamin adanya kesesuaian dan kepatuhan
terhadap
perundang-undangan
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku
dan
pengelolaan kegiatan yang sehat. d.
dalam
berdasarkan
peraturan
prinsip-prinsip
Kemandirian (Independency) Dana
Pensiun
pertentangan
dikelola
secara
kepentingan
profesional,
serta
pengaruh
tanpa
/
benturan
tekanan
dari
dan pihak
manapun juga, yang tidak sesuai dan/atau menyimpang dari peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
serta
tidak
prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat.
berdasarkan
Manajemen Dana Pensiun menyadari, bahwa pengelolaan Dana Pensiun merupakan tanggungjawab kolektif semua jajaran Dana Pensiun.
Kunci dari keberhasilan kegiatan bersama tersebut adalah adanya kemandirian
untuk
masing-masing
fungsi
dan
penanggunjawabnya,
sehingga tidak terjadi adanya paksaan, tekanan dan pengaruh dari pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan. e.
Kesetaraan / Kewajaran (Fairness) Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang berkepentingan dengan Dana Pensiun (stakeholders) harus memperoleh perlakuan dan perhatian yang sama dan wajar.
Semua masukan, usul dan saran Peserta dan stakeholders yang lain, yang
secara
diperlakukan
terbuka sama
harus
dan
diterima
semua
oleh
mempunyai
Dana
hak
Pensiun,
yang
sama
harus
untuk
mendapatkan tanggapan dan tindaklanjut.
13
2. Etika dan Perilaku Insan Dana Pensiun Keberhasilan dalam mewujudkan Visi dan
mengimplementasikan Misi serta
Nilai-nilai Dasar dan semua kebijakan serta aturan pada Dana Pensiun
sangat dipengaruhi oleh Etika dan perilaku Insan Dana Pensiun itu sendiri.
Etika dan perilaku yang seharusnya mendasari cara berpikir, sikap dan tindakan Insan Dana pensiun adalah sebagai berikut :
Mematuhi
semua
ketentuan
dan
peraturan
semua peraturan lainnya yang berlaku.
per
Undang-Undangan
dan
Menjunjung tinggi kejujuran, tulus dan terbuka dan dapat saling menghargai serta mengutamakan kerja sama.
Memegang teguh kedisiplinan dan konsisten, selalu berpikir positif.
Berusaha
untuk
menguasai
permasalahan
dan
bertanggung
sehingga dapat memberikan solusi dan hasil terbaik.
jawab
Menjaga kerahasiaan.
Tidak memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dan
selalu
berusaha
mengembangkan
diri
untuk
mendapatkan
suatu
hasil yang lebih baik dari waktu ke waktu, serta peduli terhadap lingkungan. Apabila setiap insan Dana Pensiun berpikir, bersikap, bertindak dan menerapkan kebijakan dengan selalu berpijak pada perilaku seperti tersebut di atas diharapkan Dana Pensiun dapat megelola Risiko yang timbul dan akan
menimimalisir Risiko dimaksud dalam setiap bidang, untuk mendapatkan hasil yang optimal seperti
yang direncanakan.
14
BAB VI
PENGERTIAN TENTANG
RISIKO
Untuk dapat menerapkan Manajemen Risiko Dana Pensiun dengan baik, seluruh jajaran Dana Pensiun harus memahami secara mendalam pengertian tentang Risiko.
1. Risiko
Secara umum, Risiko diartikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian baik yang bersifat material maupun immaterial yang mungkin timbul, baik secara
langsung
maupun
tidak
langsung
berdampak
pada
financial
perusahaan saat ini dan di masa mendatang. Dalam pemahaman sehari-hari yang secara umum dikenal, ada 2 (dua) macam pengertian Risiko :
a. Risiko diartikan sebagai kemungkinan terjadinya ketidak berhasilan atau kegagalan dalam melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
b. Risiko diartikan sebagai kemungkinan timbulnya kerugian yang akan diderita
tertentu,
atau
diperoleh
walaupun
karena
tindakan
melakukan
atau
tindakan
perbuatan
itu
atau
sendiri
perbuatan
berhasil
dilakukan. Dalam
dunia
dijadikan
usaha,
pedoman,
secara bahwa
teori
suatu
dikenal
usaha
yang
sebuah
pengertian
(akan)
memberikan
yang hasil
(return) yang tinggi, pasti juga memiliki Risiko yang tinggi (high risk high return). Sebaliknya usaha yang (akan) memberikan hasil (return)
yang rendah, umumnya juga memiliki Risiko yang rendah (low risk, low return). Semua pemahaman dan batasan tentang Risiko diatas menghubungkan adanya Risiko dengan tindakan, perbuatan, atau kegiatan usaha tertentu yang akan dilakukan. Di
samping
itu,
Risiko
mempunyai
pengertian
yang
lebih
luas
dari
sekedar kemungkinan timbulnya kegagalan atau kerugian dalam melakukan tindakan, perbuatan atau kegiatan usaha tertentu.
Risiko, pada hakekatnya melekat pada semua hal yang ada pada keberadaan seseorang, sebuah organisasi, lembaga, atau sebuah Badan Usaha. Segala sesuatu
yang
dimiliki
oleh
seseorang
atau
lembaga
pada
hakekatnya
mengandung Risiko, yang berupa berkurangnya nilai kekayaan, bertambah besar hutang atau kewajiban. Dalam
pengertian
akuntansi,
apapun
yang
ada
pada
sisi
Aktiva
atau
Kekayaan, dan apapun yang ada pada sisi Pasiva atau Kewajiban, serta milik
sendiri
atau
modal,
semuanya
ber-Risiko,
semuanya
memiliki
15
kemungkinan
mengalami
perubahan
nilai,
yang
mengakibatkan
kerugian.
Segala sesuatu yang berada di sisi Aktiva atau Kekayaan (dan modal), dapat berkurang nilainya. Dan segala sesuatu pada sisi Pasiva atau Kewajiban dan hutang, dapat bertambah jumlahnya. Masih
dalam
pengertian
Akuntansi,
yang
dimaksud
dengan
Aktiva
dan
Pasiva tidak hanya yang dicatat di dalam pembukuan (intracomptable) saja,
tetapi
juga
termasuk
(extracomptable). Lebih
luas
tidak
dapat
jangkauan
lagi
dari
Akuntansi.
dinilai
itu,
Harta,
dengan
yang
Risiko
Kekayaan uang
dicatat juga
di
meliputi
dan
Beban
atau
luar hal-hal
atau
sering
pembukuan di
Kewajiban
disebut
luar
yang
Intangible
Asset/Liabilities juga mengandung Risiko. Setiap kekayaan dan kewajiban yang bersifat abstrak dan tak berbentuk juga dapat mengalami penurunan nilai
(kekayaan)
atau
kenaikan
nilai
(kewajiban).
Semua
itu
dapat
terjadi, walaupun Badan Usaha atau lembaganya sendiri sama sekali tidak melakukan tindakan atau perbuatan atau kegiatan tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa pada hakekatnya Risiko dapat
diartikan
mungkin
lembaga,
sebagai
diderita pada
pada
suatu
semua
setiap
kemungkinan
sisi
saat,
terjadinya
keberadaan
baik
karena
kerugian
seseorang
melakukan
atau
tindakan
yang
sebuah atau
perbuatan dan kegiatan tertentu, maupun tidak. Dengan demikian, pada hakekatnya keberadaan Dana Pensiun setiap saat selalu
beRisiko,
selalu
menghadapi
kemungkinan
terjadinya
kerugian,
walaupun tidak sedang melakukan kegiatan tertentu. Risiko
sangat
terjadinya
berkaitan
peristiwa
dengan
yang
ketidakpastian
mungkin
(uncertainty)
mengakibatkan
kerugian
atas atau
probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan. Ketidakpastian itu dapat diklasifikasikan; 1)
Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty) yaitu kejadian yang timbul
2) 3)
karena
perubahan
sikap
konsumen,
perubahan
harga,
teknologi, atau adanya penemuan baru.
Ketidakpastian yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature), misalnya banjir angin topan, badai dan bencana alam lainnya Ketidakpastian
akibat
perilaku
manusia
(human
uncertainty)
misalnya pencurian, perampokan dan pembunuhan. Di samping itu pada umumnya ketidakpastian 1)
diakibatkan oleh;
Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu
menghasilkan
sesuatu
yang
diinginkan.
Makin
panjang
kemampuan
memahami
tenggangwaktu, makin besar ketidakpastiannya 2)
Keterbatasan
informasi
informasi yang diperoleh.
yang
diperoleh
dan
16
3)
Keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari perencanaan.
2. Risiko dan Kerugian
Risiko yang dihadapi oleh Dana Pensiun pada dasarnya dapat diartikan
sebagai : Kemungkinan atau potensi terjadinya kerugian atau hal-hal lainnya yang tidak iinginkan, terhadap kepentingan Dana Pensiun.
Yang dimaksud dengan kepentingan Dana Pensiun, dapat berupa keberadaan, nama
baik,
reputasi,
kekayaan
yang
telah
dimiliki
maupun
yang
akan
(seharusnya) didapat dan dimiliki, dan beban atau kewajiban yang telah ada maupun yang (seharusnya) akan timbul dan harus dibayar atau dipenuhi.
Sebagai contoh, kekayaan berupa uang tunai atau rekening di Bank (yang sudah ada) memiliki potensi kerugian berupa merosotnya nilai tukar mata uang di rekening tersebut.
Demikian juga kekayaan yang akan didapat dan seharusnya dimiliki berupa bunga bank, berpotensi untuk ikut merugi dan berkurang jumlahnya, apabila tingkat suku bunga mengalami penurunan.
Dengan demikian, harus dibedakan antara Risiko dengan kerugian. Risiko adalah kemungkinan terjadinya kerugian, sebuah potensi.
Sedangkan kerugian adalah sebuah Risiko (kemungkinan) yang telah menjadi kenyataan,
telah
terjadi,
Betapapun
besarnya
Risiko
atau
kenyataan, sebuah realitas.
sebuah
(kemungkinan
potensi terjadinya
yang
telah
menjadi
kerugian),
apabila
tidak terrealisir menjadi sebuah kenyataan, kerugian itu sendiri tidak akan pernah terjadi. Dengan perkataan lain : Sebuah Risiko yang sebelumnya telah disadari dan
bahkan telah diperhitungkan akan terjadi, belum tentu menjadi kenyataan dan mengakibatkan kerugian.
Sebaliknya, dapat pula terjadi, bahwa sebuah kerugian atau hal yang tidak diinginkan ternyata terjadi dan harus dialami, walaupun sebelumnya sama sekali
tidak
disadari
dan
tidak
(kemungkinan terjadinya kerugian) itu.
diperhitungkan
terjadinya
Risiko
Situasi yang terakhir di atas memberikan gambaran dan membuktikan, bahwa
Risiko (atau kemungkinan timbulnya kerugian) itu sebenarnya ada, karena ternyata
kerugian
itu
benar-benar
terjadi.
Namun,
ternyata
Risiko
tersebut tidak disadari, dan tidak diperhitungkan akan terjadi. 3. Risiko dan Peluang
Adanya kemungkinan terjadi kerugian dan penurunan nilai yang akan terjadi dan harus diderita oleh Dana Pensiun terhadap kekayaan, sebenarnya juga dapat terjadi sebaliknya, yakni berupa kemungkinan terjadinya keuntungan atau
kenaikan
nilai yang
akan
terjadi dan
akan
dinikmati
oleh
Dana
17
Pensiun. Di samping kemungkinan terjadinya kerugian, terhadap segala hal yang ada pada Dana Pensiun juga terlekat kemungkinan terjadinya keuntungan.
Dengan demikian, pada hakekatnya Risiko, yang apabila terrealisir atau menjadi kenyataan, akan berupa kerugian, selalu hadir dan melekat pada semua kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun, bersamaan dan berdampingan
dengan hadirnya Peluang, yang apabila terrealisir atau menjadi kenyataan, akan berupa keuntungan.
Pada saat yang sama, terhadap obyek yang sama, selalu terdapat Risiko terjadinya
kerugian,
dan
juga
selalu
terdapat
peluang
terjadinya
keuntungan. Hal ini dikategorikan sebagai Risiko spekulatip 4. Risiko, Peluang dan Perubahan
Risiko dan Peluang, kedua-duanya adalah sebuah kemungkinan. Apabila tidak terrealisir, tidak akan berubah dan menjelma menjadi Kerugian dan Keuntungan. Risiko
akan
dikhawatirkan
tetap
selamanya
tidak
akan
menjadi
terjadi,
Risiko,
dan
peluang
dan akan
kerugian tetap
yang
selamanya
menjadi peluang. Dengan demikian, diperlukan adanya atau terjadinya
atau berlakunya “sesuatu”, yang akan menyebabkan sebuah Risiko benarbenar
terrealisir
peluang
menjadi
terrealisir
kerugian,
menjadi
atau
keuntungan.
akan
menyebabkan
“Sesuatu”
sebuah
tersebut
adalah
sebuah perubahan.
Kekayaan Dana Pensiun yang mengandung Risiko untuk terjadinya kerugian dan sekaligus memiliki peluang untuk memperoleh keuntungan, akan tetap
pada keadaan seperti semula, apabila tidak terjadi perubahan apapun, dan
Risiko
keuntungan.
tidak Misalnya
menjadi :
kerugian,
tidak
terjadi
dan
peluang
perubahan
tidak
suku
menjadi
bunga,
perubahan nilai tukar uang, atau inflasi yang sangat tinggi.
atau
5. Pemahaman tentang Tidak Terbatasnya Risiko Sebagai penegasan terhadap hal-hal yang telah dibahas sebelumnya, Risiko berada dan melekat pada setiap hal yang ada pada Dana Pensiun, yaitu pada:
1) Kekayaan dan harta yang telah dimiliki dan yang akan dimiliki,
2) Kewajiban dan hutang yang telah menjadi beban dan yang akan menjadi beban. Kekayaan dan Kewajiban tersebut dapat berupa apa saja, baik yang berupa
barang nyata (tangible), natura, dan dapat dinilai serta dicatat dan dibukukan dalam Sistem Akuntansi, maupun barang abstrak (intangible), in natura, dan tidak dapat dinilai serta dicatat dalam sistem Akuntansi.
Barang nyata tersebut dapat berupa barang tetap dan barang bergerak, yang sedang berada dalam penguasaan dan digunakan oleh Dana Pensiun, maupun
18
yang sedang dalam penguasaan Dana Pensiun tetapi dipergunakan pihak lain, atau berada di luar penguasaan Dana Pensiun dan tidak dapat digunakan oleh Dana Pensiun, dan sebagainya.
Dengan demikian, dari segi jenis dan barang atau obyeknya, Risiko tidak memiliki batasan. Barang apapun juga, sepanjang menjadi kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun, bahkan yang masih akan menjadi kekayaan dan kewajiban,
mengandung Risiko.
Dari segi jangka waktu, Risiko memiliki lingkup yang tidak terbatas. Risiko
dapat
segera
dan
dalam
waktu
sekejap
terrealisir
menjadi
kerugian, atau terrealisir menjadi kerugian setelah kurun waktu yang lama,
atau
dapat
pula
tetap
bertahan
sebagai
Risiko,
tidak
pernah
terrealisir menjadi kerugian.
Dari segi lokasi dan area, Risiko terdapat di semua lokasi dan area Dana Pensiun, di setiap Bagian dan Bidang, di setiap tahap proses kegiatan, di semua dokumen dan surat menyurat termasuk arsipnya, di segenap jenis dan macam peralatan dan mesin, bahkan di setiap personil Sumber Daya Manusia. Kesimpulannya diantisipasi
adalah serta
bahwa
Risiko
dihadapi
Dana
Pensiun
kemungkinannya
untuk
yang
ada
dan
terrealisir
harus
menjadi
kerugian berada dan terdapat pada semua sisi, semua aspek dan semua unsur keberadaan Dana Pensiun.
19
BAB VII
PEMAHAMAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO Secara sederhana manajemen Risiko diartikan suatu pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Risiko dalam suatu perusahaan atau organisasi kegiatan
perencanaan,
memperkecil
Risiko,
penanggulangan Risiko.
pengorganisasian, dan
pengawasan
penyusunan termasuk
yang meliputi
strategi
mengevaluasi
untuk program
Dengan demikian program manajemen Risiko mencakup; 1)
Mengindetifikasi Risiko-Risiko yang akan dihadapi
2)
Menentukan / mengukur besarnya Risiko
3)
Mencari jalan keluar untuk menanggulangi Risiko
5)
Mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan Risiko dan mengevaluasi
4)
Menyusun strategi untuk memperkecil atau mengendalikan Risiko
Keadaan dan situasi ideal yang dikehendaki adalah bahwa tingkat kemungkinan terjadinya
kerugian
berada
dalam
batasan
sekecil
mungkin,
dan
apabila
kemungkinan tersebut terrealisir menjadi kerugian, jumlah kerugian yang harus diderita juga dalam batasan serendah mungkin.
Dengan demikian, Manajemen Risiko dapat diartikan sebagai semua tindakan yang dilakukan, dengan tujuan : a)
Mengurangi atau menekan kemungkinan terjadinya kerugian sampai pada
b)
Mengusahakan
tingkat serendah mungkin agar
apabila
kemungkinan
itu
terjadi,
diderita dapat dibatasi pada tingkat seminimal mungkin.
kerugian
yang
Dengan pemahaman seperti di atas, serta mengingat bahwa keberadaan Risiko terdapat pada semua sisi Dana Pensiun dan pada semua level/jenjang dan
proses kegiatan Dana Pensiun, maka Manajemen Risiko pada dasarnya harus diterapkan : a) b) c)
Secara luas dan menyeluruh, pada seluruh level/jenjang dan kepentingan Dana Pensiun
Secara kolektif, dilaksanakan dan diterapkan oleh semua jajaran Dana Pensiun
Secara terus menerus, sepanjang waktu, selama kegiatan Dana Pensiun masih berjalan.
Dengan
bersifat
demikian,
kegiatan
menyeluruh,
lintas
Manajemen
sektoral
Risiko dan
merupakan
harus
kegiatan
dilaksanakan
yang
secara
20
bersama-sama secara konsekuen oleh seluruh jajaran Dana Pensiun. Mengingat
bahwa
Dana
Pensiun
adalah
sebuah
lembaga
dengan
tatanan
organisasi yang memiliki berbagai fungsi dan berbagai jenjang kewenangan serta jenjang tugas dan tanggungjawab, maka semua tindakan dan penerapan Manajemen Risiko harus dilakukan penyesuaian dengan tatanan tersebut.
Sebagaimana pelaksanaan kegiatan yang lain, kegiatan Manajemen Risiko harus diatur
tatakerja
masing-masing
dan
tahapan
prosedurnya,
:
penanggungjawab
Perencanaan,
hubungan kordinasi dari semua pihak.
Pelaksanaan
dan
dan
pelaksana
Pengawasan,
pada
serta
Manajemen Risiko tidak hanya terbatas pada hal-hal atau ketentuan-ketentuan yang
diatur
dalam
Pedoman
Umum
Manajemen
Risiko
dan/atau
pedoman
pelaksanaan yang tertulis, tetapi juga meliputi semua hal yang menurut sifatnya dapat diartikan sebagai langkah dan usaha penjagaan kepentingan Dana Pensiun.
21
BAB VIII TAHAPAN MANAJEMEN RISIKO Untuk mengendalikan Risiko yang melekat pada kekayaan & kewajiban perlu mengetahui keberadaan Risiko, mengenalinya dan kemudian melakukan analisa. Dari kegiatan tersebut maka kita akan mengetahui seberapa besar Risiko
tersebut. Dengan kata lain seberapa besar probabilitasnya akan terjadi dan seberapa besar dampaknya terhadap kerugian yang ditimbulkannya terhadap Dana Pensiun. Aktivitas pengendalian Risiko dimulai dari mendeteksi Risiko yang dihadapi dan pengkajian serta analisis terhadap Risiko sehingga dapat dikenali tipe dari Risiko dan mengukur Risiko baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Selanjutnya
dari
hasil
analisa
tersebut
kita
dapat
menentukan
sikap
terhadap Risiko tersebut dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengantisipasi atau untuk menindak-lanjuti kemungkinan terjadinya Risiko tersebut. Manajemen
Risiko
perlu
untuk
mengambil
tindakan
lebih
lanjut
apabila
Risiko tersebut benar-benar terjadi.
Tahapan Manajemen Risiko dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Tahap Pemantauan Risiko Pada
tahap
fasilitas
pemantauan yang
Risiko
dimiliki
ini
oleh
menggunakan
Dana
Pensiun
semua
agar
jaringan
digunakan
dan
untuk
memonitor Risiko guna memberikan peringatan dini mengenai keberadaan Risiko, dan Risiko yang mungkin timbul.
Karena Risiko terdapat pada seluruh sisi dan aspek dari kegiatan Dana Pensiun,
maka
kegiatan
pemantauan
Risiko
harus
menyeluruh atas semua kegiatan Dana Pensiun. Pemantauan
Risiko
pelaksanaan
dan
Risiko
dilaksanakan
tahap
dilaksanakan
perintah, penerimaan, pemantauan
keputusan
pengawasan.
pada
proses
proses
pembayaran,
Risiko
sejak
melibatkan
Selain
keputusan,
dan
jajaran
secara
perencanaan,
tersebut,
proses
penyimpanan
seluruh
proses
hal
pengambilan
eksekusi,
proses
tahap
dilaksanakan
pemantauan
penyampaian
pencatatan,
proses
seterusnya.
Proses
Dana
Pensiun,
sesuai
dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
22
2. Tahap Mengenal Risiko Dari tahap pemantauan Risiko akan diketahui adanya Risiko tertentu yang terkandung dalam obyek yang dipantau. Pada
tahapan
diketahui
berikutnya
gambaran
yaitu
tentang
pengenalan
jenis
Risiko
Risiko dan
dari
macam
sini
akan
Risiko
yang
diperkirakan melekat pada obyek yang bersangkutan.
Dari satu obyek baik pasiva, aktiva maupun transaksi lain yang akan dapat mengandung satu atau lebih jenis Risiko. Sebagai contoh : 1.
Aktiva obligasi mengandung Risiko : gagal bayar, Risiko pasar, Risiko suku bunga, Risiko reinvestasi, Risiko likuiditas, Risiko inflasi, Risiko kehilangan kesempatan.
2.
Kewajiban membayar manfaat pensiun mengandung Risiko : salah
3.
Penggunaan
hitung/bayar manfaat pensiun, keterlambatan membayar. komputer
mengadung
Risiko
:
salah
entri
data,
gangguan listrik, penggunaan komputer oleh yang tidak kompeten. 4.
Deposito
:
Risiko
reinvestasi,
Risiko
kredit,
Risiko
nilai
tukar, Risiko inflasi, Risiko event. 5.
Aktiva
Operasional
misalnya
mobil,
Risiko
rusak,
pencurian,
tabrakan. Risiko nilai jual kembali, Risiko penipuan dan lainlain.
3. Tahap dan Mengukur Risiko (Risk Measuring) Pada tahapan ini dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap Risiko pada obyek yang telah dikenali. Tahap
ini
sangat
penting
dan
harus
yang
perlu
dilaksanakan
dengan
hasil
penilaian yang obyektif sehingga dapat diambil tindakan- tindakan dan
langkah-langkah
dan
tepat
terhadap
Risiko
yang
bersangkutan.
Setelah Risiko diketahui keberadaanya dalam setiap obyek, maka harus diukur
dengan
pertimbangan. Apabila
benar
diperlukan,
besarnya penetapan
Risiko besarnya
dari
berbagai
Risiko
aspek
ditetapkan
dan
setelah
melalui analisa dari berbagai pihak yang terkait dan berkompeten guna memperoleh nilai Risiko tepat dan obyektif.
23
Penilaian dan pengukuran Risiko untuk memperoleh nilai dan acuan yang tepat dan obyektif dari dua hal yang terkandung dalam Risiko : Besarnya kemungkinan terjadinya Risiko yang mengakibatkan kerugian (probabilitas).
Dampak
besar
kecilnya
Risiko tersebut terjadi.
nilai
kerugian
yang
diakibatkan
apabila
Berbagai kemungkinan kombinasi akan diperoleh dari hasil penilaian dan pengukuran yang menggabungkan kedua komponen tersebut di atas. Hasil
pengukuran
dan
penilaian
secara
kualitatif
dengan
tinggi
rendahnya Risiko. Tingkat
Kemungkinan
Keterangan
1
Sangat tinggi
Hampir selalu terjadi pada kebanyakan
2
Tinggi
Sering terjadi pada kebanyakan situasi
3
Cukup
Kadang-kadang terjadi
4
Sedang
Jarang terjadi
5
Rendah
Mungkin terjadi pada situasi yang
situasi
dikecualikan a. Ukuran kualitatif dari dampak yang ditimbulkan adalah : Tingkat
Dampak
Contoh
1
Katastropis
Kerugian financial yang sangat besar
2
Mayor
Kerugian financial yang besar, kehilangan kapasitas produksi
3
Moderat
Kerugian financial yang cukup besar
4
Minor
Kerugian financial yang sedang
5
Tidak berarti
Kerugian financial yang sangat kecil
b. Matriks assesement/pengukuran Risiko menurut kemungkinan dan dampak yang ditimbulkan : Risiko Kemungkinan Sangat Tinggi Tinggi Cukup
Sedang
Tidak
berarti
Dampak Minor
Moderat
Mayor
Katas
tropis
Tinggi
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Ekstrim
Moderat
Tinggi
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Rendah
Moderat
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Rendah
Rendah
Moderat
Tinggi
Ekstrim
24
Rendah
Rendah
Rendah
Moderat
Tinggi
Tinggi
Keterangan :
1. Risiko dengan dampak ekstrim: memerlukan respon segera 2. Risiko dengan dampak tinggi: memerlukan perhatian manajemen puncak 3. Risiko
dengan
dampak
moderat:
tanggung
jawab
manajemen
harus
ditentukan secara spesifik 4. Risiko dengan dampak rendah: dikelola dengan prosedur rutin.
Pengukuran Risiko dengan Metode Kuantitatif Hasil
pengukuran
dan
penilaian
dinyatakan
secara
kuantitatif,
dengan
besaran tingkat tinggi rendahnya Risiko meliputi angka (nilai 1 (rendah) s/d 10 (sangat tinggi). Hasil
pengukuran
nilai
Risiko
dapat
digambarkan
dalam
table
sebagai
berikut : Hasil
Pengukuran
dan
Penilaian
dinyatakan
secara
kuantitatif,
dengan
besaran tingkat tinggi rendahnya Risiko meliputi angka (nilai) 1 (rendah) s/d 10 (sangat tinggi). Hasil
pengukuran
berikut:
nilai
Risiko
dapat
digambarkan
dalam
tabel
sebagai
Tingkat Kemungkinan RENDAH
Dampak
KATASTROPIS
1.Gagal computer (7)
SEDANG
CUKUP
TINGGI
SANGAT TINGGI
(7.5)
(8)
(9.5)
3. Gagal Kupon (10)
MAJOR
(6)
(6.5)
(7)
(7.5)
(8)
MODERAT
(4)
(4.5)
(5)
(5.5)
(6)
MINOR
(2.5)
(3)
(3.5)
(4)
(5)
TIDAK BERARTI
(1)
(2.5)
(3)
(3.5)
2. Salah bayar MP (4)
Menggunakan contoh di atas, hasil penilaian Risiko menunjukkan : 1. Tingkat kemungkinan terrealisirnya Risiko kegagalan pemakaian komputer mungkin rendah bagi komputer tertentu dengan spesifikasi yang sesuai dengan
kebutuhan,
tetapi
jumlah
kerugian
yang
akan
diderita
karena
kegagalan komputer tersebut tinggi atau sangat tinggi karena akan sangat
mengganggu dan mengacaukan data Pendanaan atau Sistem Akuntansi. Nilai
25
Risiko (7) 2. Tingkat kemungkinan terrealisirnya Risiko kesalahan pembayaran Manfaat Pensiun dinilai sangat tinggi karena ketidak jelasan identitas Pensiunan yang bersangkutan, namun jumlah kerugian yang akan diderita karena salah pembayaran
tersebut
rendah,
mengingat
jumlah
Manfaat
Pensiun
yang
rendah, dan kemungkinan masih akan dapat ditagih kembali. Nilai Risiko (4)
3. Kemungkinan terjadinya gagal bayar Obligasi Korporasi dinilai sangat tinggi,
karena
ketidak
mampuan
Emiten.
Jumlah
kerugian
yang
akan
diderita juga tinggi/sangat tinggi, sebesar jumlah Investasi Obligasi dan nilai hak atas Kupon. Nilai Risiko (10)
Pemberian Nilai Risiko menggunakan pedoman sebagai berikut : Hasil pengukuran dan pemberian Nilai Risiko lebih dititikberatkan pada faktor besarnya kerugian yang akan diderita, karena pada prinsipnya Dana
Pensiun
harus
menitikberatkan
pada
keamanan
dan
kecukupan
Pendanaan. Oleh karena itu, perbedaan atau peningkatan Kemungkinan Terrealisir menyebabkan perbedaan (kenaikan) pada Nilai Risiko yang lebih rendah,
dibandingkan dengan perbedaan atau peningkatan ancaman Jumlah Kerugian yang akan diderita. Pada tingkat Kemungkinan Terrealisir Rendah, Nilai Risiko ditetapkan sebesar
(1)
untuk
Ancaman
Kerugian
Ancaman Kerugian yang sangat Tinggi.
yang
Rendah
sampai
(7)
untuk
Sebaliknya, pada tingkat Ancaman Kerugian yang Rendah, Nilai Risiko ditetapkan
sebesar
(1)
untuk
Kemungkinan
Terrealisir
yang
Rendah,
tetapi hanya sampai (4) untuk Kemungkinan Terrealisir yang Sangat Tinggi. Dari
contoh
di
atas,
Risiko
Kegagalan
Komputer
mendapatkan
Nilai
Risiko sampai (7) karena ancaman Kerugiannya sangat tinggi, walaupun Kemungkinan
Terrealisirnya
rendah.
Sebaliknya,
Risiko
Salah
Bayar
Manfaat Pensiun hanya memperoleh Nilai Risiko lebih rendah (4), karena ancaman
Jumlah
Kerugian
Rendah,
walaupun
Kemungkinan Terealisirnya
Sangat Tinggi
Dengan demikian, Risiko yang ada pada Kegagalan Komputer dinilai jauh lebih besar atau lebih tinggi daripada Risiko Salah Bayar Manfaat Pensiun. Sebagai
Kegagalan
konsekuensinya, Komputer
penerapan
memerlukan
Manajemen
perhatian
dan
Risiko
pada
kesungguhan
Risiko
yang
jauh
lebih besar daripada penerapan Manajemen Risiko pada Kesalahan Bayar
26
Manfaat Pensiun. 4. Menanggapi Dan Menindaklanjuti Risiko Berdasarkan
hasil
Penilaian
dan
Pengukuran
Risiko,
tanggapan
dan
tindaklanjut terhadap Risiko harus segera dilakukan. Tahap ini menjadi inti dari seluruh penerapan Manajemen Risiko.
Ketepatan tanggapan dan sikap yang ditetapkan terhadap Risiko akan sangat menentukan langkah dan tindakan Manajemen Risiko selanjutnya. Klasifikasi menentukan
dari
sikap
semua
dan
Risiko
harus
tanggapan
serta
dibuat
dan
perlakuan
ditetapkan,
atas
untuk
Risiko-Risiko
tersebut.
Risiko diklasifikasikan berdasarkan Hasil Penilaian, dengan urutan : Hasil Penilaian Risiko 1
: Klasifikasi Risiko RENDAH
Hasil Penilaian Risiko >1 sampai 4
: Klasifikasi Risiko SEDANG
Hasil Penilaian Risiko >4 sampai 6
: Klasifikasi Risiko CUKUP
Hasil Penilaian Risiko >8 sampai 10
: Klasifikasi Risiko SANGAT TINGGI
Hasil Penilaian Risiko >6 sampai 8
: Klasifikasi Risiko TINGGI
Selanjunya, Tanggapan Terhadap Risiko dan Tindakan Manajemen Risiko yang diperlukan
KLASIFIKASI RISIKO SANGAT TINGGI (>8-10) TINGGI (>6-8)
CUKUP (>4-6)
SEDANG (>1-4)
dapat digambarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut : TANGGAPAN TERHADAP RISIKO Menolak Risiko Menerima Risiko Dengan Catatan
Menerima Risiko Dengan Tindakan Khusus
Menerima Risiko Disertai Tindakan Minimal
TINDAKAN MANAJEMEN RISIKO Tidak ada Tindakan Manajemen, Risiko Ditolak Semua kegiatan atau transaksi yang mengandung Risiko tersebut tidak dilaksanakan/dibatalkan Risiko hanya akan diterima, apabila ada perubahan dan perbaikan kondisi/persyaratan dan dilakukan Penilaian Risiko ulang Dilakukan Tindakan Manajemen Khusus, misalnya
Perbaikan sarana, kemampuan SDM Peningkatan Pengawasan Melengkapi dokumentasi Meningkatkan Monitoring Dilakukan Hedging
Dilakukan Tindakan Manajemen Minimal, misalnya Perbaikan ringan Sistem Pencatatan Penyesuaian ringan Tata Kelola Perbaikan ringan Pelaporan
27
Menerima Risiko
RENDAH (1)
Tindakan Manajemen Rutin
Sistem dan cara Penilaian dan Pengukuran serta pemberian Nilai Klasifikasi Risiko tersebut harus dijadikan standar pelaksanaan kegiatan dan kebiasaan menyeluruh di Dana Pensiun.
Penggunaan standard Penilaian dan Pemberian Klasifikasi tersebut sangat berguna
bagi
seluruh
jajaran
Dana
Pensiun
dalam
pembentukan
dan
pengembangan budaya “Sadar Risiko” dan kebiasaan berorientasi pada Risiko (Risk Appetite) Dana Pensiun.
Pada pelaksanaan setiap kegiatan, semua insan Dana Pensiun secara sadar harus memulainya dengan gambaran dan kesadaran tentang Nilai Klasifikasi
Risiko dari kegiatan tersebut, dan dengan demikian akan memiliki kesadaran betapa pentingnya penerapan Manajemen Risiko yang harus dilakukan. Dan akhirnya
Manajemen
akan
memutuskan
dihadapai
atau
tidak
Risiko
yang
melekat pada kegiatan/aktivitas pada kekayaan atau kewajiban dimaksud. Apabila
termasuk
dihadapi, langkah
maka
kegiatan/aktivitas
meminimalisir
Risiko
dimaksud
yang
ada.
akan
Apabila
dilaksanakan, tidak,
maka
Manajemen harus mencari alternatif kegiatan/aktivitas yang lain. Contoh, dampak dan respon terhadap Risiko :
No
1.
Sumber Risiko
Likuidas bank
Akibat
Penempatan deposito tdk/terlamba t kembali
2
Emiten obligasi tidak likuid atau bangkrut
Pokok & bunga obligasi tidak/terlam bat di bayar
3
Pemerintah tidak likuid atau bangkrut
Pokok dan bunga SUN/SBI tidak/terlam bat dibayar
Dampak
Mayor
Mayor
Mayor
Pengukuran Risiko Kemung Ukuran Respon Terhadap kinan Risiko Risiko Terjadi
Kadangkadang
Kadangkadang
Hampir tidak pernah
Ekstrim
Ekstrim
Rendah
a. Penetapan kriteria bank mitra b. Pengawasan kinerja bank mitra c. Penetapan kredit limit d. Tidak melakukan penempatan atas bunga penjaminan a. Kajian atas prospek emiten b. Kajian peruntukan obligasi c. Deversifikasi portofolio melalui alokasi asset a. Deversifikasi portofolio melalui alokasi asset b. Pembatasan prosentase
28
investasi
4
Suku bunga pasar naik secara signifikan
Harga pasar SUN dan obligasi turun secara signifikan
5
Kondisi makro memberi sentiment negatif pada bursa saham
IHSG melemah menyebabkan harga saham dan reksadana turun secara signifikan
6
Emiten saham mengalami penurunan kinerja/pr ospek
7
Kinerja fund manager tidak bagus
Harga saham emiten tersebut turun (menyebabkan potential loss) Nilai investasi dalam reksadana dan yang di outsource akan turun
8
Debitur tidak likuid/ban gkrut
9
Tenan properti tidak/terl ambat membayar sewa
10
11
Force majore
Mayor
Moderat
Jarang
Kadangkadang
Ekstrim
Tinggi
Moderat
Kadangkadang
Tinggi
Mayor
Kadangkadang
Esktrim
Bunga dan pokok SPU tidak/terlamb at dibayar
Moderat
Kadangkadang
Tinggi
Target pendapatan sewa tidak tercapai
Minor
Kadangkadang
Moderat
Nilai aset turun drastis
Kata tropis
Jarang
Ekstrim
Target penerimaan Anak dividen dari perusahaan saham tidak/untu penyertaan ng likuid tidak tercapai
Moderat
Kadangkadang
Tingggi
a. Deversifikasi portofolio melalui alokasi asset b. Diversifikasi antara yang mengacu pada harga pasar dan yang mengacu pada harga perolehan a. Pemilihan saham dengan fundamental bagus sehingga bisa reboud dalam jangka panjang b. Pemilihan saham dengan beta (tingkat volatilitas terhadap indeks pasar) kecil a. Diversifikasi dlm industri emiten b. Investasi berdasarkan nilai/value perusahaan a. Penetapan kriteria FM b. Pemilihan FM melalui proses due diligence c. Evaluasi kinerja FM a. Analisa kelayakan investasi b. Kredit dijamin dengan aset c. Penggunaan escrow account a. Penerapan sistem denda b. Penerapan sanksi operasional c. Pemutusan kontrak a. Asuransi gedung b. Pemasangan APK a. Analisa kelayakan investasi b. Penerapan kontrak manajemen c. Keputusan jual/tanah/beli berdasarkan kinerja perusahaan
29
c. Filosofi
Risiko
investasi
appetite dan risk tolerance. Risk
berhubungan
erat
dengan
pernyataan
risk
appetite :
Seberapa jauh Manajemen akan mengambil Risiko yang akan dihadapi. Risk tolerance :
Seberapa jauh Manajemen akan memberikan toleransi pada Risiko yang memang tidak dapat dihindari.
d. Pengontrolan Risiko investasi didefinisikan sebagai berikut:
Dilakukan dengan menetapkan dan mengkomunikasikan batasan mengenai tanggungjawab dan otoritas.
Menetapkan tingkat toleransi Risiko.
Risiko dapat dikontrol melalui diversifikasi dan transaksi lindung nilai (hedging)
30
BAB IX
JENIS RISIKO DAN PENGENDALIANNYA Sebagai
penyelenggara
menjalankan
Program
kegiatannya,
Dana
Pensiun
Pensiun
Manfaat
Pasti
Pensiun
Manfaat
senantiasa
(PPMP),
dihadapkan
dalam
kepada
4
(empat) jenis Risiko : 1. Risiko Aktuaria dan Kepesertaan Ukuran kecukupan dana untuk Program perbandingan
antara
jumlah
Kekayaan
Dana
Pensiun
Pasti
adalah
dengan
jumlah
Kewajiban Aktuaria, yang dinyatakan dalam bentuk Rasio Kecukupan Dana (RKD).
Perhitungan Pendanaan Dana Pensiun yang harus dilakukan dalam bentuk
Valuasi Aktuaria oleh Aktuaris tersebut mengandung Risiko terjadinya kesalahan, terutama pada sisi Kewajiban Dana Pensiun, dengan jenisjenis Risiko dan Manajemennya.
Risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perhitungan Kewajiban Dana Pensiun, adalah dalam menentukan Valuasi Aktuaria oleh Aktuaris, Risiko tersebut antara lain :
a. Risiko Penggunaan Asumsi Aktuaria
Jumlah besarnya Kewajiban Aktuaria tersebut harus dihitung oleh Aktuaris,
dengan
menggunakan
berbagai
asumsi,
yang mungkin saja
diperkirakan secara tidak tepat, sehingga merupakan sumber Risiko. Peranan
Aktuaris
dalam
perhitungan
Kewajiban
telah
diperlukan
semenjak pendirian (awal) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dimana harus
dihitung
besarnya
Kewajiban
Awal
(Initial
Liability),
Kewajiban Masa Lalu (Past Service Liability) dan besarnya Iuran yang harus disetor oleh Peserta dan Pemberi Kerja setiap bulannya. Dengan
demikian,
Risiko
perhitungan
Aktuaria
tersebut
pada
hakekatnya telah ada dan mungkin timbul sajak awal pendirian DPPK.
Risiko tersebut dapat berupa berbagai kemungkinan perhitungan yang terlalu kecil atau terlalu besar, yang tidak menggambarkan dengan tepat
jumlah
Kewajiban,
yang
pada
akhirnya
akan
mengacaukan
perhitungan kekayaan yang harus tersedia dan Rasio Kecukupan Dana (RKD).
Apabila hal tersebut terjadi terus menerus dan tidak disadari serta
31
tidak
dilakukan
perbaikan,
akan
mengakibatkan
kesalahan
dan
kekeliruan perhitungan serta penyediaan dana oleh Pemberi Kerja.
Akibat lebih lanjut adalah kemungkinan tidak akan dapat terpenuhinya pemenuhan kecukupan dana, di samping masalah-masalah yang mungkin timbul berkenaan dengan pembayaran Manfaat Pensiun.
Untuk itu, Pendiri (Pemberi Kerja) dan Pengurus Dana Pensiun harus dapat
dengan
baik
mengendalikan
asumsi-asumsi
mendekati kenyataan yang ada.
tersebut,
agar
Asumsi-asumsi Aktuaria tersebut meliputi antara lain :
Tingkat bunga teknis yang digunakan
Ting kat pe rki ra an ken ai k an gaj i
Ting kat ke mat ia n
Turn over kepesertaan
Tingkat kecacatan
Perubahan peraturan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
b. Risiko Penggunaan Tabel Aktuaria Perhitungan Valuasi Aktuaria juga harus dilakukan dengan menggunakan berbagai tabel, yang pada umumnya diperlukan dalam menghitung Nilai
Sekarang Manfaat Pensiun atau Kewajiban per individu Peserta atau Pensiunan.
Penggunaan Tabel ini juga sangat peka pengaruhnya pada kebenaran perhitungan jumlah Kewajiban Dana Pensiun.
Sehubungan dengan itu, penetapan penggunaan berbagai Tabel harus benar-benar diperhatikan dan senantiasa disesuaikan dengan kenyataan dan Pedoman Umum yang telah ditetapkan. Tabel-tabel tersebut antara lain :
Tabel mortalita
Tabel Nilai Sekarang
Tabel Faktor Pengurang (Discount Factor)
c. Risiko Informasi dan Data Kepesertaan Unsur-unsur Pendanaan
dalam
adalah
Valuasi
Aktuaria
berbagai
data
yang
dan
juga
informasi
mengandung yang
Risiko
kebenaran,
keakuratan dan transparansinya sangat penting dan harus senantiasa dijaga. Mengingat cakupan perhitungan waktu yang panjang dalam perhitungan
Kewajiban Aktuaria, perbedaan dan kesalahan yang kecil pada data dan informasi akan membawa dampak besar dalam hasil perhitungan. Untuk
memperoleh
hasil
perhitungan
Aktuaria
yang
benar
dan
setepat mungkin, Dana Pensiun harus memelihara secara teratur dan tertib serta menjaga keakuratan data-data yang antara lain terdiri dari :
32
Jumlah Peserta
Struktur usia Peserta secara keseluruhan
Data kematian Peserta akibat sakit
Data kematian Peserta akibat kecelakaan
Data kelahiran
Data promosi
Data demosi
Data turnover Peserta Aktif (Karyawan)
Data Peserta baru
Data Peserta/Karyawan/Janda/Duda/Anak
Struktur gaji Peserta
Perubahan
gaji
Peserta
baik
akibat
promosi,
maupun
berkala
ataupun kenaikan
Tingkat bunga pasar
Tingkat inflasi
Lebih lanjut, berkaitan dengan Manajemen Risiko Aktuaria ini, beberapa hal harus mendapatkan perhatian dari semua jajaran Dana Pensiun yang terkait, sebagai berikut :
1. Peranan dari Bagian Pendanaan dan Kepersertaan sangat menentukan dalam pemeliharaan dan ketertiban berbagai data tersebut di atas. 2. Komunikasi terus
dan
menerus
kerjasama
dengan
yang
Pendiri
baik
harus
(Pemberi
dibina
Kerja),
dan
dipelihara
berkaitan
dengan
penyampaian data, informasi dan setiap perubahan yang terjadi
3. Komunikasi
dan
lalu
lintas
informasi
dengan
Peserta,
berkenaan
dengan terjadinya perubahan susunan keluarga, kepindahan jabatan, kenaikan gaji dan sebagainya.
Penyelenggaraan Sistem pencatatan dan Akuntansi yang baik, transparan dan dapat dipercaya mutlak diperlukan. 2. Risiko Keuangan (Financial Risk) Risiko Keuangan Dana Pensiun adalah semua Risiko yang dapat mengancam
dan apabila terrealisir akan menimbulkan kerugian (penurunan) atas kemampuan finansial Dana Pensiun.
Dengan kata lain, semua Kekayaan dan Kewajiban Dana Pensiun yang telah ada, yang telah dikuasai dan dicatat sebagai Aktiva dan Pasiva Dana Pensiun,
maupun
Finansial.
yang
akan
dikuasai,
setiap
saat
menghadapi
Risiko
Risiko Financial (Keuangan) sangat penting artinya dan pada dasarnya merupakan Risiko Induk bagi Dana Pensiun, mengingat kegiatan pokok Dana Pensiun yang berkaitan dengan pencapaian kecukupan pendanaan bagi Program Pensiun. Apapun
yang
memenuhi
telah
kewajiban
terbentuk
menjadi
pendanaannya,
kemampuan
sedapat
Dana
mungkin
Pensiun
untuk
harus
dapat
33
dipertahankan untuk tidak mengalami kerugian, bahkan selalu berkembang dan menambah/memperbesar Kekayaan Dana Pensiun.
Risiko yang mungkin timbul atas dana yang terhimpun dan harus dikelola oleh Dana Pensiun, di luar Risiko dan kerugian yang timbul dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan dana (Investasi). Risiko
Financial
(Keuangan)
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
Dana
Pensiun, antara lain terdiri dari : a. Risiko Pendanaan Risiko
Pendanaan
perhitungan
dan
ini
berkaitan
penerimaan
dana
dengan dari
kebenaran
Pendiri
dan
ketepatan
(Pemberi
Kerja),
sehubungan dengan kewajibannya mencukupi pendanaan Program Pensiun. Risiko timbul karena terjadinya penerimaan dari Pendiri (Pemberi
Kerja) yang tidak tepat jumlah dan tidak tepat waktu, seperti yang telah ditetapkan dalam Valuasi Aktuaria.
Di samping itu, timbulnya Risiko Pendanaan ini sangat peka terhadap terjadinya perubahan Kewajiban yang disebabkan oleh adanya kenaikan gaji para Peserta, yang akan menambah jumlah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun atau karena adanya perubahan pada Peraturan Dana Pensiun oleh Pendiri.
Dengan demikian setiap perencanaan yang berhubungan dengan kenaikan gaji
karyawan
dan
perubahan-perubahan
Peraturan
Dana
Pensiun,
selalu harus dipertimbangkan secara teliti dengan memperhitungkan kecukupan Dana.
b. Risiko Likuiditas Dana
Pensiun
selalu
dengan
menyediakan
jumlah dana
Pensiunan
yang
yang
cukup
untuk
Dana
yang
kurang
sangat
besar
pembayaran
Manfaat
Pensiun yang lebih besar dari total Iuran yang diterima. Perhitungan
penyediaan
harus
hati-hati
dapat
menyebabkan timbulnya Risiko kekurangan Likuiditas. Untuk
mengatasi
Risiko
ini,
alokasi
Dana
Investasi
jangka
pendek
(likuiditas) harus selalu dipantau, sehingga tersedianya dana tunai selalu
sesuai
dengan
kebutuhan
cash
(Cash
Coverage)
guna
pembayaran Manfaat Pensiun yang terus meningkat. c. Risiko Inflasi Laju inflasi akan membawa Risiko ganda : Di satu pihak merupakan ancaman terhadap nilai nominal dari segala bentuk pengelolaan Dana
Likuid (Giro, Deposito, Obligasi dan sebagainya), dan di lain pihak
secara langsung mengurangi daya beli dari Manfaat Pensiun, yang mungkin
akan
menjadi
dasar
pertimbangan
untuk
Pensiun, yang akan menambah Kewajiban Dana Pensiun. Untuk
itu
diperlukan
pemantauan
terus
menerus
kenaikan terhadap
Manfaat kenaikan
34
inflasi dari waktu kewaktu, dan dijadikan dasar pertimbangan dalam penetapan Alokasi Dana Investasi.
Di sisi yang lain, apabila kenaikan inflasi terjadi terus menerus, pemberian kenaikan
Manfaat Pensiun yang disesuaikan dengan tingkat
inflasi harus benar-benar di pertimbangkan dengan bijaksana dan hatihati, karena berkaitan dengan kecukupan Pendanaan jangka panjang. d. Risiko Devaluasi Devaluasi merupakan penurunan nilai uang dan menjadi ancaman
terhadap Kekayaan Dana Pensiun dan potensi penambahannya dari Hasil Investasi, yang pada gilirannya akan mengancam kecukupan Pendanaan. Ancaman
Risiko
Devaluasi
ini
mirip
dengan
Risiko
Inflasi,
dan
Manajemen Risiko ini juga harus dilakukan serupa dengan langkahlangkah Manajemen Risiko Inflasi. e. Risiko Suku Bunga
Menurunnya suku bunga akan berpengaruh pada tingkat pencapaian Hasil Investasi, yang akan mengurangi Kekayaan.
Di samping itu, menurunnya suku bunga, juga akan membawa Risiko berupa
perhitungan
Nilai
Sekarang
dari
Kewajiban
Aktuaria,
yang
diakibatkan oleh penggunaan tingkat Bunga Teknis yang lebih rendah, sehingga
Nilai
Sekarang
dari
Manfaat Pensiun
akan
menjadi
lebih
besar.
Meningkatnya suku bunga akan menimbulkan Risiko berupa rendahnya nilai pendapatan bunga sebagai Hasil Investasi yang telah berjalan pada instrumen Investasi yang berbunga tetap.
Pemantauan terhadap pergerakan suku bunga harus selalu dilakukan dengan seksama.
Tindakan tersebut diperlukan sebagai acuan dan pertimbangan Pedoman Umum Alokasi dan pergeseran Dana Investasi, dan kemungkinan harus berubahnya Tingkat Bunga Teknis dalam perhitungan Aktuaria. f. Risiko Biaya Penyelenggaraan
Walaupun Biaya Penyelenggaraan (Biaya Pengelolaan) Dana Pensiun relatif
kecil
Pensiun,
dibandingkan
kenaikan
Biaya
dengan
jumlah
Penyelenggaraan
Kekayaan
juga
harus
Bersih
Dana
mendapatkan
perhatian, karena bagaimanapun akan mempengaruhi jumlah Kekayaan Dana Pensiun. Berbagai Risiko Financial tersebut merupakan ancaman bagi Dana Pensiun, berkaitan karena
dengan
menurunnya
kemungkinan jumlah
menurunnya
Kekayaan
di
Rasio
satu
Kecukupan
sisi,
Dana,
maupun
baik
kenaikan
35
Kewajiban di sisi yang lain. 3. Risiko Investasi Investasi merupakan aktivitas Dana Pensiun yang paling utama dalam pengelolaan dana, mengingat keterkaitannya dengan upaya pengembangan dana dalam upaya memenuhi Kecukupan Pendanaan. Keamanan dan hasil yang maksimal dalam berinvestasi merupakan dua hal yang harus diperhatikan, dan harus menjadi pegangan dasar dan pedoman pokok dalam kegiatan Investasi. Sehubungan
dengan
itu,
kegiatan
Investasi
harus
semaksimal
mungkin
dilakukan dengan penerapan Manajemen Risiko yang optimal. Untuk maksud tersebut, kegiatan Investasi Dana Pensiun menjadi salah satu kegiatan yang
paling
ketentuan
banyak
dasar,
diatur
yang
dan
dibatasi
ditegaskan
dengan
dalam
bentuk
berbagai
rambu
dan
Undang-undang
dan
ketentuan Peraturan lainnya, baik dari Pemerintah (Regulator) maupun dari Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun. Secara umum, ketentuan-ketentuan tersebut memuat batasan bidang/jenis
Investasi yang diperbolehkan, dilarang, serta batasan maksimal jumlah yang dapat dilakukan, baik secara vertikal untuk masing-masing bidang dan
jenis
Investasi,
begitupula
batasan
secara
horizontal
berupa
alokasi Investasi (penempatan) per pihak, perjenis atau beberapa
jenis
Investasi.
Selanjutnya Investasi Dana Pensiun juga harus selalu memperhitungkan kemungkinan
timbulnya
Risiko,
sehingga
di
satu
sisi
Risiko
dapat
ditekan, dan dapat diperoleh hasil Investasi yang maksimal, dan di sisi lain tersedianya dana untuk pembayaran Manfaat Pensiun dapat terpenuhi. Kegiatan Investasi Dana Pensiun memiliki
kemungkinan terjadinya suatu
kerugian dan kegagalan, yang terkait dengan
Risiko yang setiap saat
harus dihadapi.
Risiko kerugian dan kegagalan dalam berinvestasi akan terjadi tidak hanya
disebabkan
karena
pada
lingkungan
eksternal
(di
luar
Dana
Pensiun), tetapi juga internal (di dalam Dana Pensiun sendiri). Sebagai contoh terurai sebagai berikut : a. Risiko Eksternal Dana Pensiun Risiko Eksternal Dana Pensiun adalah antara lain : (1) Risiko Pasar (Market Risk).
Yang dimaksud Resiko Pasar adalah kerugian sebagai akibat dari berubahnya situasi, kondisi dan rasio permintaan dan penawaran, sehingga berpengaruh pada harga. Contoh : Investasi pada tanah dan bangunan nilainya akan mengalami perubahan dikarenakan adanya perubahan dan pergerakan pasar
36
properti di pasar. Investasi pada nilai
wajarnya
Obligasi dengan suku bunga tetap (fixed rate) akan
berubah-ubah,
sejalan
naiknya tingkat bunga di pasar.
dengan
turun
Dan investasi di sektor apapun nilainya akan dipengaruhi oleh perubahan harga berbagai komoditi di pasar.
(2) Risiko Kredit (Credit Risk). Risiko atau kerugian yang diakibatkan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan
(counterparty)
membayar
kembali
kewajiban
oleh
mitra
bisnis
yang dikarenakan kegagalan usaha dan atau sebab
lain.
Contoh : Emiten mengalami kegagalan usaha sehingga tidak mampu lagi membayar
hutang
obligasi
berikut
bunganya,
hal
tersebut
berpengaruh pada obligasi korporasi yang dimiliki. Debitur
yang
Pengakuan
ingkar
Utang
janji
yang
untuk
membayar
dikeluarkannya
baik
kembali
Surat
pokok
maupun
bunganya. Hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi yang memiliki Surat Pengakuan Utang (SPU) tsb. Bank yang dalam beku operasi, yang mengakibatkan tertunda dan atau tidak terbayarnya deposito yang ditempatkan pada bank tersebut.
(3) Risiko Inflasi (Inflation Risk) Kenaikan
harga-harga
barang
dan
jasa
dikarenakan
ketidak
seimbangan supply barang dan jasa dengan uang yang beredar, akan mempengaruhi nilai hasil Investasi dan nilai wajar Investasi. (4) Risiko Devaluasi/Nilai Tukar (Exchange Rate Risk) Devaluasi mata uang merupakan ancaman yang paling berbahaya terhadap
nilai
pengelolaan
tunai
(Cash
Management)
dan
Investasi. (5) Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk) Perubahan
tingkat
bunga
akan
sangat
berpengaruh
pada
nilai
perolehan atau hasil Investasi dan nilai Investasi itu sendiri. b. Risiko Internal Dana Pensiun Risiko
Internal
Dana
Pensiun
pada
dasarnya
sama
dengan
Risiko
tatakelola yang secara umum mengancam Nilai Investasi Dana Pensiun
37
karena faktor-faktor internal Dana Pensiun, berupa : (1)
Risiko Organisasi
(2)
Risiko Tatakerja
(3)
Risiko Sumber Daya Manusia
(5)
Risiko Dokumentasi
(6)
Risiko Sistem Teknologi Informasi
(4)
(7)
Risiko Pencatatan (Akuntansi)
Risiko Komunikasi
c. Risiko Penggunaan Jasa Pihak Ketiga Dalam kegiatan Investasi, Dana Pensiun dapat mengelola sendiri dan atau menunjuk atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga (Mitra Kerja). Latar belakang penggunaan keterbatasan
investasi, dan
pengetahuan
jasa Pihak Ketiga dikarenakan adanya jajaran
Dana
Pensiun
dalam
mengelola
untuk mengurangi dan membatasi Risiko yang dihadapi.
Maksud dari penunjukan dan penggunaan jasa para Mitra Kerja adalah guna
memperoleh
melaksanakan
bantuan
profesionalisme
dan
keahlian
dalam
kegiatan Investasi, atau pada tahap-tahap pelaksanaan
Investasi dan berperan dalam kegiatan Investasi yang tidak dapat dilakukan
sendiri
oleh
Dana
Pensiun
atau
menurut
ketentuan
per
Undang-undangan harus dan hanya boleh dilakukan oleh pihak tertentu.
Namun demikian, Risiko Investasi yang dilakukan dengan menggunakan jasa
Pihak
Pensiun,
Manajemen
Ketiga
dan
oleh
Risiko
tetap
menjadi
karena
secara
itu,
tanggungjawab Dana
khusus,
Pensiun
antara
Pengurus harus
lain
dengan
Dana
menerapkan melakukan
evaluasi dan penilaian yang seksama tentang Pihak Ketiga/Mitra Kerja yang
bersangkutan,
baik
kinerja
yang
telah
ditunjukkan
maupun
perubahan susunan pengurus serta pemilik modalnya. Evaluasi
kelayakan,
dan
penilaian
kemampuan,
dan
tersebut
dimaksudkan
kesanggupan
dari
untuk
Mitra
mengetahui
Kerja
tersebut
untuk melaksanakan penunjukan dari Dana Pensiun dan memberikan hasil yang optimal seperti yang diharapkan, serta menilai dan mengetahui kemungkinan Risiko yang timbul dari penunjukan tersebut. d. Risiko Masing-Masing Jenis Investasi Secara
umum,
Risiko
Investasi
Investasi adalah sebagai berikut :
pada
masing-masing
bidang/jenis
(1) Investasi Pada Pasar Uang
Deposito Berjangka Penempatan
Dana
dengan 24 bulan.
pada
Bank
dengan
jangka
waktu
1
sampai
Deposit On Call
Penempatan Dana pada Bank atas dasar Call/Telepon dengan jangka waktu umumnya kurang dari 1 bulan.
38
Negotiable Certificate Of Deposit
Penempatan dana pada Bank dalam bentuk simpanan berjangka yang pencairannya atas unjuk dan dapat diperjual belikan sebelum jatuh tempo.
Risiko Investasi pada Deposito Berjangka, Deposit On Call dan Negotiable Certificate Of Deposit pada dasarnya sama. o Risiko yang mungkin timbul adalah : Tidak
terbayarnya
likuiditas Bank
pokok
dan
bunga
karena
kesulitan
Terjadi pemalsuan bilyet Deposito Pencairan oleh pihak yang tidak berwenang. Kedudukan Bank yang rawan dan peka terhadap perubahan ekonomi.
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah Surat Berharga atas Unjuk
dalam
sebagai
diskonto.
rupiah
pengakuan
yang utang
diterbitkan berjangka
oleh pendek
Bank
Indonesia
dengan
Sistem
o Risiko yang mungkin timbul Risiko Tingkat Bunga Pasar. (2)
Investasi Pada Pasar Modal Saham
Saham adalah surat berharga sebagai tanda bukti kepemilikan atas perusahaan yang menerbitkan saham tersebut (Emiten). Surat
berharga
pasar modal.
tersebut
yang
dapat
diperjual-belikan
di
o Risiko yang mungkin timbul : Saham
mengalami
sehingga
saham
diperjualbelikan
delisting yang
atau
suspensi
dimiliki
oleh
tidak
Bursa, dapat
Adanya penurunan harga saham, akan mengakibatkan capital loss
Emiten tidak membagi deviden Adanya kemungkinan tidak likuid Perusahaan emiten bangkrut.
Obligasi Korporasi
Obligasi adalah bukti berhutang yang diterbitkan oleh Emiten yang mengandung janji pembayaran bunga/kupon dan atau janji lain serta pelunasan pokok saat jatuh tempo.
39
Risiko :
o Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga o Risiko Daya Beli (Purchasing Power Risk) o Risiko Wanprestasi (Default Risk)
o Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) o Risiko Jatuh Tempo (Maturity Risk)
o Risiko Investasi Kembali (Reinvestment Rate Risk) o Risiko Mata Uang (Currency Risk) o Risiko Pelunasan (Call Risk)
o Risiko Politik (Political Risk) o Risiko Sektor Industri (Industry Sector Risk). Surat Utang Negara ( SUN )
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing yang
dijamin
pembayaran
bunga
dan
pokoknya
oleh
Negara
Republik Indonesia. o Risiko :
Risiko Likuiditas, berupa tidak likuidnya perdagangan
SUN di pasar sekunder, perubahan Pedoman Umum Pemerintah mengenai pembayaran suku bunga dan utang pokok serta pembatalan lelang
Risiko perubahan suku bunga pasar (interest rate risk) : Risiko
yang
mengakibatkan
berbunga tetap.
turunnya
harga
SUN
yang
Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. o Risiko :
Turunnya Nilai Aktiva Bersih ( NAB) Kesulitan pada waktu redemption Akuntabilitas Manajer Investasi Pembubaran Reksadana oleh Regulator Perubahan Pedoman Umum Pemerintah, misal dalam fasilitas perpajakan.
(3)
Investasi Melalui Pihak Ketiga Yang
dimaksud
dengan
Investasi
Melalui
Pihak
Ketiga
adalah
pengalihan pengelolaan sebagian Dana Investasi kepada Pihak Ketiga ( Manajer Investasi). Penunjukan Manajer Investasi harus mendapat persetujuan dari
40
pihak-pihak sesuai peraturan yang berlaku. o
(4)
Risiko :
Berkurangnya Nilai Investasi
Return tidak sesuai target
Pelampauan batasan investasi per pihak
Akuntabilitas Manajer Investasi.
Investasi Pada Tanah, Bangunan, Tanah dan Bangunan Investasi
pada
Tanah,
Bangunan
atau
Tanah
dan
Bangunan
sebagaimana diatur dalam ketentuan investasi Dana Pensiun. o Risiko :
Sulit untuk dicairkan (tidak/kurang likuid) Berkurangnya nilai jual karena umur bangunan bertambah Meningkatnya biaya perawatan Perubahan Peraturan Pemerintah Sengketa kepemilikan, sertifikat ganda. (5)
Investasi Penempatan Langsung Pada Saham
Penempatan Langsung Pada Saham atau Penyertaan Saham adalah investasi dalam bentuk Penyertaan modal pada suatu perseroan atau badan usaha lain yang belum "go public" baik perusahaan baru
(sebagai
pemegang
saham
pendiri)
maupun
yang
sudah
berdiri sebelumnya. o
Risiko :
Nilai Penyertaan Saham dapat berkurang atau hilang dalam hal perseroan atau badan usaha mengalami kerugian atau bangkrut Penerimaan deviden Deviden yang diterima dikenakan "double taxation" Tidak likuid (Exit barrier tinggi). (6)
Investasi Pada Surat Pengakuan Utang (SPU) Surat Pengakuan Utang yang diterbitkan oleh badan hukum di Indonesia, yang bukan merupakan afiliasi dari Pendiri, Mitra Pendiri,
Penerima
Titipan
dan
tidak
dengan Pengurus, Pengawas dan Pendiri.
punya
hubungan
hukum
o Risiko :
Terjadi gagal bayar baik pokok maupun bunga Nilai Agunan turun Kemampuan debitur menurun.
41
4. Risiko Tata Kelola
a. Risiko Organisasi
Risiko Organisasi merupakan Risiko yang sebenarnya paling penting, namun seringkali tidak disadari sejak dari awal. Risiko ini dapat timbul antara lain karena :
Kurang/tidak
sesuainya
kegiatan yang dilakukan.
bentuk
struktur
Organisasi
dengan
Kurangnya jumlah dan potensi komponen Organisasi dibandingkan kebutuhan : Daya Manusia, Peralatan, Dana dan Metoda.
Tidak
berjalannya
dengan baik
Kebekuan
satu
Organisasi,
lebih
komunikasi
ada/kurang memadai.
atau
fungsi dan
dalam
Organisasi
keterbukaan
tidak
Kurang jelasnya pembagian/pemisahan wewenang dan tanggungjawab antar fungsi
Job Description yang kurang lengkap atau kurang jelas
Kelemahan atau kurang berperannya fungsi pengawasan. Catatan :
Walaupun memiliki Sumber Daya Manusia yang prima,
dan dalam jumlah yang cukup, Dana Pensiun tetap harus
menghadapi
Risiko
Organisasi,
apabila
penataan Organisasi dan Tatakerjanya kurang memadai atau tidak ditaati. b. Risiko Tata Kerja
Risiko ini dapat timbul karena kurang lengkapnya prosedur tata kerja dan pedoman operasional yang seharusnya ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan tertentu. Penyebab yang lain adalah ketidak patuhan pada prosedur tata kerja yang sudah ditetapkan. Disiplin
dan
kepatuhan
memegang
peranan
penting
dalam
penerapan
semua Pedoman Umum Tata Kerja dan aturan main yang menjadi dasar dari pelaksanaan kegiatan. Tata
Kerja
unsur-unsur
yang
teratur
Kewenangan
dan
dan
memperhatikan
Tanggungjawab
ancaman
serta
Risiko
Pengawasan
serta
harus
ditetapkan secara menyeluruh untuk semua Bidang dan fungsi dari Organisasi Dana Pensiun.
c. Risiko Sumber Daya Manusia
Risiko ini dapat bersifat sangat kompleks, baik penyebab timbulnya, maupun pencegahan dan penanganannya.
Di bawah ini adalah beberapa cacatan tentang Risiko Sumber Daya Manusia :
42
Sumber Daya Manusia, pada dirinya melekat berbagai Risiko, baik phisik maupun psikis.
Peranan Sumber Daya Manusia sangat menentukan bagi Organisasi. Oleh karena itu setiap kelemahan, kekurangan,
atau kesalahan
dalam penggunaan Sumber Daya Manusia sebagai komponen terpenting Organisasi akan berpotensi menimbulkan kerugian dan kegagalan.
Walaupun
jumlah
Sumber
Daya
Manusia
cukup
atau
berlebihan
dibandingkan dengan kebutuhan Organisasi, apabila performa atau kinerja
keseluruhan
Sumber
Daya
Manusia
tersebut
ternyata
kurang, pasti akan timbul Risiko.
Risiko Sumber Daya Manusia akan menjadi lebih kompleks apabila disebabkan
karena
tidak
terpenuhinya
tuntutan
integritas, sikap, perilaku dan kejujuran.
standar
etika,
Benturan kepentingan dan persaingan yang tidak sehat seringkali juga menyebabkan timbulnya Risiko Sumber Daya Manusia.
Catatan
:
Dengan
pengaturan
Organisasi
dan
tata
kerja
yang
baikpun, tetap saja Risiko Sumber Daya Manusia harus dihadapi, karena Organisasi tidak mungkin membebaskan seluruh aspek dari kehidupan Sumber Daya Manusia dari timbulnya Risiko. d. Risiko Pencatatan (Akuntansi) Pencatatan (Akuntansi) dan semua aspek pencatatan lainnya, serta pembuatan
dan
pengiriman
Laporan
sangat
penting
artinya
dalam
mencegah kemungkinan timbulnya Risiko.
Keterbukaan dan transparansi data dan informasi sangat ditentukan oleh keakuratan pencatatan dan Akuntansi. e. Risiko Dokumentasi Kelengkapan dan ketertiban pembuatan, pengiriman serta penyimpanan arsip, dokumentasi dan file juga mutlak diperlukan dalam Manajemen Risiko. Risiko yang timbul karena kelemahan dan kesalahan dalam pengelolaan dokumentasi acapkali sangat merugikan, tidak hanya secara Finansial,
tetapi juga berkaitan dengan reputasi dan hubungan baik dengan pihak lain.
f. Risiko Sistem Teknologi Informasi
Salah satu faktor yang semakin penting dalam tata kelola adalah penggunaan Sistem Teknologi Informasi. Komputerisasi
Operasional
Dana
Pensiun
harus
benar-benar
dapat
43
berjalan baik dan menunjang keperluan Dana Pensiun. Paradigma
dasar
pada
Sistem
Teknologi
Informasi
yang
mengatakan
Sistem
Teknologi
“Garbage In Garbage Out” harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai terjadi. Output
komputer
dan
produk
dari
penggunaan
Informasi lainnya harus benar-benar terjamin kebenarannya.
g. Risiko Komunikasi
Komunikasi, baik internal mapun eksternal harus diterapkan dengan benar dan terhindar dari kesalahan atau kelambatan serta dilakukan dengan memperhatikan keterbukaan yang bertanggungjawab.
Kegagalan, kesalahan dan kekurangan dalam melakukan komunikasi
seringkali mengundang timbulnya Risiko yang sangat besar dan bahkan memalukan.
44
BAB X
STANDAR PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Guna memperoleh hasil Manajemen Risiko yang maksimal dan efektif sebagai alat Manajemen dalam memelihara dan menjaga kepentingan Dana Pensiun dengan
baik, maka penerapan Manajemen Risiko menuntut adanya standar yang prima dalam dua hal :
Organisasi dan Tata Kerja dari Fungsi Manajemen Risiko itu sendiri.
Di samping itu, mengingat adanya Risiko di setiap aspek keberadaan Dana
Pensiun, Manajemen Risiko tersebut juga harus ditunjang dengan adanya standar penyelenggaraan kegiatan yang prima di semua aspek kegiatan Dana Pensiun.
Bagaimanapun
rapi
dan
baiknya
Fungsi
Manajemen
Risiko
diorganisir
dan
disiapkan, penerapan Manajemen Risiko tidak akan dapat berjalan apabila
tidak disertai dan didukung oleh penataan dan pengorganisasian pada semua bagian dan fungsi dari Dana Pensiun. Demikian juga sebaliknya, penerapan prosedur dan tata kerja pelaksanaan
semua kegiatan yang baik harus didukung oleh berjalannya Fungsi Manajemen Risiko
yang
secara
khusus
mengkoordinir
penerapan Manajemen Risiko di semua lini.
dan
melakukan
supervisi
semua
1. Organisasi dan Tata Kerja dari Fungsi Manajemen Risiko Dana Pensiun membentuk Fungsi Manajemen Risiko pada tingkat Pengurus, yang
memberikan
rekomendasi
kepada
Manajemen
tentang
kajian
aspek
Manajemen Risiko untuk semua bidang dan kegiatan Dana Pensiun.
Beberapa hal yang berkaitan dengan pembentukan Fungsi Manajemen Risiko dan pengaturan kegiatannya adalah sebagai berikut :
Direktur Utama / Ketua Pengurus bertanggungjawab terhadap penerapan Manajemen Risiko, dan dalam menjalankan fungsi ini, Diretur Utama /
Ketua Pengurus dapat membentuk sebuah Team atau Komite Manajemen Risiko yang beranggotakan semua anggota Pengurus dan pejabat lainnya yang ditunjuk.
Fungsi/Komite seluruh
Manajemen
kegiatan
Risiko
penerapan
bertindak
Manajemen
sebagai
Risiko
koordinator
yang
pada
dari
dasarnya
dijalankan oleh semua jajaran Dana Pensiun.
Fungsi/Komite
Manajemen
Risiko
melakukan
analisis
terhadap
semua
Aktiva dan Pasiva Dana Pensiun, serta menetapkan tindakan-tindakan
45
Manajemen Risiko yang dianggap perlu.
Kajian tentang Risiko dan Manajemen Risiko dilakukan secara rutin terhadap perkembangan semua bidang kegiatan pokok Dana Pensiun : o
Bidang Aktuaria dan Pendanaan
o
Portofolio Investasi
o
o
Bidang Kepesertaan
Bidang Penunjang : Akuntansi, Sistem Intormasi, SDM, Logistik, Sekretariat.
Penerapan Manajemen Risiko mencakup semua tahap, mulai dari tahap
Penetapan target/sasaran dan Perencanaan, tahap Pelaksanaan, maupun tahap Pengawasan pada semua bidang, fungsi, dan semua kegiatan.
Lebih lanjut, cakupan kerja Fungsi Manajemen Risiko yang komprehensif
juga meliputi seluruh bagian dan unsur kegiatan, berupa manusia, dana, peralatan dan sarana kerja, metoda dan tata kerja, hubungan dan komunikasi internal dan eksternal, serta data, informasi, dan file serta
arsip,
yang
keseluruhannya
tidak
lepas
dari
kemungkinan
timbulnya Risiko.
Fungsi/Komite
Manajemen
Risiko
harus
dapat
menjalankan
fungsinya
dengan baik, dengan memperhatikan batasan waktu, sehingga analisis dan rekomendasi tentang penerapan Manajemen Risiko dapat diselesaikan dan dibuat tanpa memperlambat keseluruhan proses kegiatan. 2. Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum Dalam pelaksanaan kegiatannya, semua Bagian dan Fungsi yang ada di Dana Pensiun harus menerapkan Manajemen Risiko.
Hal-hal yang telah diputuskan dan direkomendasikan oleh Fungsi atau Komite Manajemen Risiko harus mendapatkan perhatian dan dilaksanakan.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan secara rutin juga pada hakekatnya dilakukan bersamaan dengan penerapan Manajemen Risiko, dengan berpedoman pada Pedoman Umum dan Buku Pedoman Operasional yang ada.
Secara umum beberapa kriteria dasar dan persyaratan-persyaratan di bawah ini
harus
digunakan
dan
Manajemen Risiko yang baik :
dipenuhi
sebagai
dasar
untuk
pelaksanaan
a. Organisasi dan Tata Kerja
Dana Pensiun harus bekerja berdasarkan tatanan Struktur Organisasi
yang lengkap mencakup seluruh kegiatan, proses dan fungsi serta tugas yang jelas, disertai dengan Job Description untuk masingmasing Bagian dan individu.
Tata kerja dan proses kerja serta alur prosedur harus jelas dan bebas dari benturan kepentingan dengan alur dokumen, file dan
46
laporan
yang
menjamin
kelancaran,
keterbukaan
dan
transparansi
informasi.
b. Kemandirian dan Kebersamaan Dalam Organisasi
Manajemen Risiko merupakan kegiatan bersama seluruh lini dan seluruh jajaran Dana Pensiun, tanpa kecuali. Seluruh jajaran Dana Pensiun harus sepakat dan bersatu padu di dalam
komitmen untuk peduli terhadap Risiko dan memiliki kesepakatan untuk bersama-sama konsekuen.
menerapkan
Manajemen
Risiko
secara
konsisten
dan
Salah satu syarat keberhasilan sebuah kegiatan bersama adalah bahwa masing-masing pihak dan individu diberikan kebebasan dan kemandirian untuk
melakukan
tugasnya
dan
menjalankan
sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya. Kontribusi
masing-masing
maksimal
untuk
memiliki
kemandirian
pihak
kepentingan
hanya
akan
bersama,
sesuai
fungsi
fungsinya dapat
apabila
dan
dengan
diberikan
baik,
secara
masing-masing
perannya,
dan
pengaruh serta tekanan dan gangguan dari pihak yang lain.
pihak
bebas
dari
Untuk maksud tersebut, beberapa hal yang terpenting adalah :
Pembagian wewenang dan tanggungjawab serta pendelegasian, fungsi dan peran serta bidang tugas dan kewajiban harus ditetapkan dan diterapkan dengan batas-batas yang jelas
Fungsi
Perencanaan,
Pelaksanaan
dipisahkan dengan jelas
Kegiatan,
dan
Pengawasan
Komunikasi yang baik dan terbuka antara semua pihak
Sikap
yang
konsisten
untuk
selalu
bersedia
menyampaikan kebenaran kepada pihak lain
Saling
percaya,
kesadaran
penuh
terhadap
harus
menerima adanya
dan
saling
ketergantungan dan pentingnya kerjasama. c. Tanggap dan Kepekaan Terhadap Perubahan Lingkungan Keberadaan
Risiko
yang
harus
dikendalikan
sangat
dipengaruhi
dan
tergantung kepada perubahan dan perkembangan yang setiap saat dan terus menerus terjadi. Perubahan dan perkembangan tersebut meliputi semua bidang dan semua sisi, baik internal maupun (terutama) eksternal.
Sehubungan dengan itu, kegiatan Manajemen Risiko harus dijalankan dan diterapkan
dengan
kepedulian
serta
kesadaran
yang
penuh
terhadap
47
pentingnya mengikuti, memahami, menanggapi, dan menindaklanjuti semua perubahan dan perkembangan yang terjadi. Kemampuan
untuk
faktor-faktor
menanggapi
yang
dan
dapat
perubahan/perkembangan
sangat
kepekaan
terhadap
mempengaruhinya
penting
bagi
lingkungan serta
pelaksanaan
dan
adanya
Manajemen
Risiko, dan oleh karenanya harus dimiliki pada tingkat yang tinggi oleh semua jajaran Dana Pensiun. Efektifitas fungsi Manajemen Risiko hanya dapat diperoleh apabila semua perubahan dan perkembangan yang terjadi diperhatikan dengan sungguh-sungguh, kepekaan
dengan
(sensitivity)
selalu
menerapkan
terhadap
perubahan
kepedulian
dari
semua
(awareness), faktor
yang
mempengaruhi lingkungan secara konsisten. d. Profesionalisme dan Penguasaan Masalah Agar tetap mandiri dan dapat memberikan kontribusi secara maksimal pada penerapan Manajemen Risiko, masing-masing individu dalam Dana Pensiun
harus
memiliki
pengetahuan
yang
memadai,
ketrampilan
pengalaman yang cukup dalam melaksanakan tugasnya.
dan
Efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja semua Bagian dan
jajaran Dana Pensiun sangat tergantung kepada sikap dan cara kerja serta hasil kerja yang professional dalam bidangnya. Ketentuan-ketentuan berikut ini berlaku dalam rangka memenuhi dan memelihara standard profesionalisme :
Persyaratan
dan
kriteria
minimum
harus
dibuat
dalam
hal
ketrampilan, pengetahuan, pengalaman kerja dan latar belakangnya, sikap dan penampilan di dalam proses penyaringan, evaluasi dan pemilihan calon untuk posisi tertentu.
Semua Peraturan tentang Dana Pensiun, masalah-masalah Pendanaan, masalah
Kepesertaan,
masalah
Investasi,
masalah
Akuntansi,
Perpajakan, merupakan bidang-bidang dasar yang harus benar-benar dikuasai dan diperdalam setiap saat.
Manajemen
Dana
Pensiun
harus
memberikan
arahan
dan
supervisi
kepada semua Bagian dan pelaksana semua bidang kegiatan dalam mengimplementasikan
fungsinya,
khususnya
yang
berkaitan
dengan
penerapan Manajemen Risiko. e. Konsistensi, Intensitas dan Kesinambungan Menyadari bahwa kegiatan Dana Pensiun merupakan kegiatan yang terus menerus, berjangka panjang dan tidak terlepas dari perubahan dan perkembangan yang selalu terjadi setiap saat, penerapan Manajemen
Risiko harus dilakukan dengan tingkat konsistensi, intensitas dan
48
kesinambungan yang tinggi. Penurunan
atau
kesempatan
dan
pengurangan
intensitas,
dan
terputus
atau
tersendatnya konsistensi penerapan Manajemen Risiko akan memberikan kemungkinan
timbulnya Risiko yang baru.
lebih
besar
terjadinya
Risiko
serta
f. Cakupan Penerapan yang Komprehensif
Sesuai dengan hakekat kemungkinan keberadaan Risiko yang mencakup semua
bidang
keberadaan
kegiatan
dan
Dana
Pensiun,
Manajemen
Risiko
harus
aktivitas
dan
fungsi,
bahkan
semua
sisi
dan
aspek
cakupan penerapan Manajemen Risiko juga
meliputi semua fungsi, semua sisi dan semua aspek keberadaan Pensiun.
kegiatan
dapat Dana
menyediakan Pensiun
jaminan
dikelola
bahwa
dengan
Dana
semua
baik
dan
dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan timbulnya Risiko, dan sekaligus mencegah terjadinya Risiko.
g. Metodologi dan Prosedur Tata Kerja yang Baik dan Baku Kedalaman dan luasnya cakupan perhatian dan tata kerja Manajemen Risiko yang komprehensif sangat peka terhadap timbulnya kerancuan,
perselisihan, tumpang tindih, benturan kepentingan, saling menunggu, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak baik.
Kualitas hasil kerja yang tinggi akan sulit diharapkan dari situasi semacam itu. Metodologi dan prosedur yang baik harus di desain dan ditetapkan dalam
bentuk
berbagai
Pedoman
Kebijakan maupun Operasional. Hal
tersebut
menyederhanakan
sangat
dan
dan
diperlukan
Peraturan,
untuk
menstandarisasi
baik
pada
mengorganisasi
tingkat
pekerjaan,
kegiatan-kegiatan
guna
meningkatkan dan memelihara produktifitas. h. Administrasi, Sistem Pencatatan (Akuntansi) dan Pelaporan yang Baik
Penerapan Manajemen Risiko harus didukung dan hanya akan berjalan dengan adanya penatausahaan dan administrasi yang baik. Administrasi seluruh kegiatan Dana Pensiun harus terorganisasi dan
dilaksanakan dengan baik, yang menunjang adanya Sistem pencatatan dan Akuntansi yang akurat dan dapat dipercaya, serta pembuatan/pengiriman
semua laporan secara rutin maupun berkala yang tepat waktu, dengan tingkat kebenaran dan transparansi yang tinggi.
49
BAB XI
PENUTUP
Dengan telah tersusunnya Manajemen Risiko ini diharapkan Pengurus Dana Pensiun dapat
memperoleh
pemahaman yang lebih baik perihal risiko dan
Manajemen Risiko. Dengan demikian akan mempermudah dan membantu penerapan Manajemen Risiko. Sebagaimana dimaksudkan dalam penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang baik,
penerapan
Manajemen
Risiko
harus
dilakukan
dengan
menyusun
dan
menetapkan Pedoman Kebijakan Pengelolaan Risiko. Penyusunan
Pedoman
Kebijakan
Pengelolaan
Risiko
memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan
tentang
berlakunya Kebijakan
oleh
Manajemen
Risiko
Pengurus/Direksi
Pengelolaan
Risiko
yang
Dana
menjadi
tersebut
diatur
Pensiun
dasar
dan
dan
di
atau
seyogyanya
ditetapkan
dalam
Pedoman
pedoman
bagi
seluruh Insan Dana Pensiun dan Pekerja dalam Unit Kerja Dana Pensiun dalam
bersikap,
pekerjaannya.
berpikir
dan
bertindak
melaksanakan
tugas
dan
2. Manajemen Risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum
Penerapan Good Pension Fund Governance yang ditetapkan oleh Pendiri dan Direksi/Pengurus Dana Pensiun.
3. Manajemen Risiko menetapkan Prinsip-Prinsip Pedoman Umum pelaksanaan kegiatan Manajemen Risiko yang diterapkan di Dana Pensiun.
Perincian pelaksanaan Manajemen Resiko tersebut lebih lanjut dituangkan
dalam bentuk Pedoman Umum berbagai bidang yang lain dan pedoman serta prosedur
operasional
yang
ditetapkan
dalam
bentuk
Buku
Pedoman
terlebih
dahulu
Operasional (BPO) masing-masing bidang. 4. Pedoman
Umum
Manajemen
Risiko
Dana
Pensiun
diberitahukan dan disosialisasikan kepada semua jajaran Dana Pensiun sebelum ditetapkan berlakunya.
50