EKASAN BUPATI TIMUR JAWA PROVINSI PERATURAN BUPATI PAMEKASAN NOMOR?cTAHUN 2016 TENTANG PERUBAIIAI{ ATAS PERATURAIT BUPATI NOMOR 18 TAIIUN 2012 TENTAT{G PENYELENGGARAAT{ USAITA PEMONDOI(I|N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PAMEKASAN,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (21, dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2Ol4 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
Menimhang *
:
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
2. 3.
4,
5.
6. 7.
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4L Tahun 1950)' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273014 Undang-Undang Nomor 12 Tahun zOlL tentang Pembentukan Peratuian Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523ab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan undangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peiaturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5e3); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ot4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah {lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI4 Nomor 1 Seri D)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2O13 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ot3 Nomor 4);
2
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor 1 huruf D); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2Ol3 tentang Izin Gangguan (kmbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2A1,4 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 17); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor L6 Tahun 2Ol4 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol l Nomor 14); 12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 27); 13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Penjabaran T\rgas dan F\rngsi Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor I Seri D); 14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomsr 18 Tahun 2An tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor 11); MEMUTUSKAN: MenetaPKan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2OI2 TENTANG PET{YELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2An tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) Bab yakni Bab IVA dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 88, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB WA IIRITERIA DAIS PERSYARATAIT RI'MATI KOS Pasal 8A
(1) Rumah kos merupakan bangunan rumah yang menyediakan kamar sewa untuk tempat tinggal seseorang atau lebih dalam jangka waktu tertentu. {2) Kamar sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah kamar yang disewakan baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik. (3) Rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. rumah kos khusus laki-laki; b. rumah kos khusus perempuan; dan c. rumah kos khusus keluarga.
3
Pasal
8E}
(1) Bangunan rumah kos berbentuk bangunan permanen dengan kelaikan fungsi, yang sekurang-kurangnya memiliki: a. ruang untuk menerima tamu tersendiri yang terpisah dari kamar; b. ruang untuk tempat peribadatan; c. kamar mandi, WC, dan tempat cuci dalam jumlah yang memadai dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; d. pelataran/tempat parkir yang memadai; dan
e. ruang khusus untuk tempat memasak/dapur dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. f. akses jalan untuk penanggulangan bahaya kebakaran.
(2) Kelaikan fungsi bangunan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan taia bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan izin mendirikan bangunan.
2.
Ketentuan Bab berikut:
V
Pasal
9
diubah, sehingga berbunyi sebagai
BAB V KEIIA"TIBAil DAIS/ATAU LARANGAN PEITGUSAIIA DAIT PEMOIIDOK Pasal 9
(1) Pengusaha mempunyai kewajiban sebagai berikut: 4, menempelkan/memasang fotocopy surat izin usaha pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca; b. membuat daftar penghuni pemondokan yang ditempelkan di pintu; c. menempatkan petugas yang bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan pemondokan;
d. memberikan pengarahan kepada pemondok untuk menyesuaikan
e.
t.
g.
h.
diri dengan tata kehidupan
masyarakat
setempat; melaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa/Kelurahan melalui Ketua RT/RW mengenai jumlah dan identitas pemondok yang dapat dipertanggungiawabkan berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan; membuat dan memasang tata tertib pada tempat yang mudah dibaca baik oleh pemondok maupun tamu, termasuk membatasi penerimaan tamu pada malam hari sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melarang pemondok menerima tamu berlainan jenis di dalam kamar; tidak menggunakan pemondokan untuk perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan apabila terjadi perubahan data pemondok, paling lama 14 (empat belas) hari harrs melaporkan kepada Kepala Desa/Kelurahan melalui Ketua RT/RW.
4
(2) Khusus bagi pengusaha rumah kos selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' juga mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. membuat papan nama sebagai identitas; b. meminta surat pernyataan persetujuan orang tua apabila calon penghuni berstatus pelajar atau berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun, dengan dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali dan Kartu Keluarga; C' memberikan perlindungan kepada pengguna jasa; d. menghormati kearifan dan budaya lokal; e. menyediakan tempat peribadatan; f. meliporkan kepada Ketua RT/RW mengenai penghuni yang berasal dari luar daerah dalam waktu L x 24 (satu kali dua puluh empat) untuk memperoleh kartu identitas sementara;
menjamin terpenuhinya kew4iiban atas pungutan Negara dan pungutan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyelenggarakan pembukuan; dan i. menyampaikan laporan tingkat hunian kamar secara berkala kepada Bupati. (3) Pengusaha rumah kos dilarang: a. menerima calon penghuni yang tidak memiliki identitas diri yang sah; b. menggabungkan penghuni laki-taki dan perempuan dalam satu'rumah, kecuali berstatus suami istri yang dibuktikan dengan buku akta nikah yang asli; dan c. menyediakan fasilitas karaoke. o b'
3.
Ketentuan Pasal 1O setelah huruf d ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal
LO
Setiap pemondok mempunyai kewajiban untuk: a. menyerahkan identitas diri kepada pengusaha, dan dalam hal
telah kawin harus dilengkapi fotocopy akta perkawinan
b.
c. d. e.
f.
dengan menunjukkan aslinYa; memberitahukan kepada pengusaha dalam hal akan pindah dari pemondokan; mempunyai kartu keterangan identitas sementara dari RT/RW apabila telah tinggal paling singkat 30 (tiga puluh) hari; ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar; memberikan informasi tentang jenis pekerjaan;
menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan asal jika masih mencari pekerjaan; dan g. menyerahkan fotocopy data kelengkapan administrasi kepegawaian dalam waktu I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi Warga Negara Asing.
5
4.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 108, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA PELIIFORAIY TINGKAT HUI{IAIV T(AMAR RUMATI KOS Pasal lOA
(1) Laporan tingkat hunian kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf h dilakukan secara tertulis yang memuat tentang: a. jumlah penghuni; b. identitas penghuni; c. lama hunian; d. pekerjaan; e. status perkawinan; dan f. kejadian/peristiwa yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban yang perlu untuk dilaporkan. (2) Laporan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan, yang disampaikan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya; dan b. laporan tahunan, yang disampaikan paling lambat 2 (dual bulan terhitung sejak akhir tahun. Pasal l0B
Laporan sebagaimana dimaksud dalam P'asal IOA disampaikan kepada Bupati melalui Camat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
5.
Ketentuan Bab VI Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI PEMBTIYAAIS, PEITGAWASAIV, DAN PEITGEITDALIAN
Pasal I
1
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha pemondokan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha pemondokan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Camat melalui Kepala Desa/Kelurahan dengan melibatkan Ketua RT/RW dan pengusaha. (3) Jika dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditemukan adanya penyimpangan, maka dilaporkan kepada Bupati.
6 Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orattg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pamekasan.
Ditetapkan di Pamekasan pada tanggal 39 Drrenhr BUPATI PAMEKASAN,
ACHMAD SYAFII
Diundangkan di Pamekasan pada tanggal 30 luubrr 8016 SEKRETARIS DAERAH
qA-. '
rplnE\PAMEIC IGBUPfTE\PAMEKASAN,
ALW
BERITA DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 20T6 NOMOR ?5
2016