PENGARUH PERSEPSI TENTANG SANKSI PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR
Ni Ketut Muliari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Putu Ery Setiawan Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
ABSTRACT Tax revenue has been the most substantial source of government income recently. In 2009, about 73 percent of government revenue came from taxes. This forces taxation office to perform some efforts to maximize tax revenue. One of them is to employ self assessment system. In this system, taxpayer’s awareness and compliance is important. Factors influencing taxpayer’s compliance include taxpayer’s perception of tax penalty and taxpayer’s awareness. This research aims to examine the effect of perception of tax penalty and tax awareness on taxpayer’s compliance in taxation office Pratama Denpasar Timur. Sample is drawn using simple random sampling method, and consists of 100 effective taxpayers as respondents. Data then are analyzed using multiple linear regression technique. The result shows that perception of tax penalty and taxpayer’s awareness simultaneously affects taxpayer’s compliance with adjusted R-square of 0.498. Partially, the two variables provide significant positive effect on taxpayer’s compliance. Keywords: perception, tax penalty, tax awareness, compliance
I.
PENDAHULUAN Saat ini pajak merupakan sumber utama dana penerimaan dalam negeri 1
Indonesia. Sebagian besar sumber penerimaan negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak dan, sekitar 73,7 persen dari total penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak (www.fiskaldepkeu.go.id).Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya self assesment system. Self assesment system mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya,
yaitu
mengisi
dan
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak. Kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor penting dalam pelaksanaan sistem tersebut (Priyantini, 2008:3). Tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan bagi para pelanggarnya. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih 2
banyak merugikannya
(Nurgoho, 2006). Penelitian yang dilakukan oleh Purnomo
(2008) menemukan bahwa persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian Yadnyana (2009) juga menemukan bahwa sikap wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang berupa sanksi pajak memiliki pengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Nugroho, 2006). Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung
tinggi
Undang-Undang
Dasar
1945
sebagai
dasar
hukum
penyelenggaraan negara (Suardika, 2007:74). Penelitian yang dilakukan oleh Manik Asri (2009) menemukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak meningkat, maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat (Nugroho, 2006) Berdasarkan
latar
belakang
di
atas,
maka
yang
menjadi
pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur?
II.
KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS 3
Persepsi Wajib Pajak tentang Sanksi Perpajakan Sanksi
perpajakan
perundang-undangan
merupakan perpajakan
jaminan
bahwa
(norma
ketentuan
peraturan
perpajakan)
akan
dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2006:39). Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya (Nugroho, 2006). Pandangan tentang sanksi perpajakan tersebut diukur dengan indikator (Yadnyana, 2009) sebagai berikut. (1) Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat. (2) Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan. (3) Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik wajib pajak. (4) Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi. (5) Pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak dapat dinegosiasikan.
Kesadaran Wajib Pajak Wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran (Manik Asri, 2009) apabila 4
sesuai dengan hal-hal berikut. (1)Mengetahui adanya undang-undang dan ketentuan perpajakan. (2)Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara. (3)Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4)Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara. (5)Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan suka rela. (6)Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.
Kepatuhan Perpajakan Kriteria
wajib
pajak
patuh
menurut
Keputusan
Menteri
Keuangan
No.544/KMK.04/2000, wajib pajak patuh adalah sebagai berikut. (1) Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. (2) Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (3) Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
5
(4) Dalam dua tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap
jenis pajak yang terutang
paling banyak lima persen. (5) Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak memengaruhi laba rugi fiskal. Indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak (Handayani, 2009), yakni: wajib pajak mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap dan jelas, melakukan perhitungan dengan benar, melakukan pembayaran tepat waktu, dan tidak pernah menerima surat teguran.
Pengembangan Hipotesis Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya (Nugroho, 2006). Penelitian yang dilakukan oleh Purnomo (2008) menemukan bahwa persepsi wajib pajak tentang sanksi berpengaruh positif signifikan pada kepatuhan perpajakan.. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini 6
adalah sebagai berikut. H1 : persepsi tentang sanksi perpajakan berpengaruh pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi di mana wajib pajak mengetahui, memahami, dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar dan sukarela. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Penelitian yang dilakukan oleh Manik Asri (2009) menemukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan.. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah sebagai berikut. H2 : kesadaran wajib pajak berpengaruh pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.
III.
METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah 30.681 wajib pajak orang pribadi efektif yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Untuk 7
menentukan ukuran sampel wajib pajak orang pribadi efektif yang terdaftar
di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur digunakan rumus Slovin, yaitu sebagai berikut. n
=
N
................................................................................ (1)
Ne2
1+ 30.681 30.681 n= = = 99,675 2 307,81 1 + 30.681.0,1 Dibulatkan menjadi 100 sampel. Keterangan: n = ukuran sampel N = ukuran populasi e = persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir atau diinginkan, dalam penelitian ini adalah 0,1
Dengan ukuran populasi (N) sebanyak 30.681 dan dengan persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang dapat ditolerir atau dinginkan (e) 0,1 penelitian ini menggunakan 100 sampel. Penentuan wajib pajak orang pribadi mana saja yang akan dipilih adalah dengan menggunakan teknik simple random sampling.
Definisi Operasional Variabel (1) Persepsi wajib pajak orang pribadi tentang sanksi perpajakan Persepsi wajib pajak orang pribadi tentang sanksi perpajakan adalah 8
interpretasi dan pandangan wajib pajak dengan adanya sanksi perpajakan. Pandangan tentang sanksi perpajakan tersebut diukur dengan indikator (Yadnyana, 2009)sebagai berikut. (a) Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat. (b) Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat
ringan. (c) Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk
mendidik wajib pajak. (d) Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi. (e) Pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak dapat dinegosiasikan.
(2) Kesadaran wajib pajak orang pribadi Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi di mana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Kesadaran wajib pajak dapat diukur dengan indikator (Manik Asri, 2009) sebagai berikut. (a) Mengetahui adanya undang-undang dan ketentuan perpajakan. (b) Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
9
(c) Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. (d) Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara. (e) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan suka rela. (f) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.
(3) Kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepatuhan
pelaporan
wajib
pajak
diukur
dengan
indikator
(Handayani, 2009) di bawah ini: (1) Wajib pajak mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap dan jelas. (2) Wajib pajak melakukan perhitungan dengan benar. (3) Wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu. (4) Wajib pajak melakukan pelaporan tepat waktu (5) Wajib pajak Tidak pernah menerima surat teguran.
Metode Pengumpulan Data Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah kuesioner, yaitu 10
teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuesioner tersebut telah dikelompokkan secara jelas dengan 16 buah pertanyaan yang diajukan
pada
responden.
Jawaban-jawaban
responden
diberi
nilai/skor
menggunakan skala likert
Teknik Analisis Data Analisis Regresi Linear Berganda Analisis regresi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda yang diuji dengan tingkat signifikansi 0,05. Analisis linear berganda digunakan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Model regresi linear berganda ini dirumuskan sebagai berikut (Sugiyono, 2007:277) Ŷ = α + β1X1 + β2X2 + μ .................................................................. (2) Keterangan: Ŷ = kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi α β X1 X2
= = = =
μ
= tingkat kesalahan atau tingkat gangguan
konstanta koefisien regresi persepsi tentang sanksi perpajakan kesadaran wajib pajak
Uji F dan t 11
Uji F bertujuan untuk mengetahui kelayakan model regresi linear berganda sebagai alat analisis yang menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Bila nilai signifikansi annova <
α = 0,05, maka model ini layak
atau fit. Uji t dilakukan untuk mengetahui apakah semua variabel bebas secara parsial (individual) mempengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur.
IV.
PEMBAHASAN
Analisis Statistik Deskriptif Statistik deskriptif dalam penelitian ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai karakteristik variabel-variabel penelitian, antara lain nilai minimum, maksimum, rata-rata, simpangan baku (standar deviasi) dengan N adalah banyaknya responden penelitian. Hasil analisis deskriptif disajikan pada Tabel 1. Tabel 1 menunjukkan statistik deskriptif dari variabel-variabel yang diteliti. Variabel persepsi tentang sanksi memiliki nilai minimum sebesar 6,09, nilai maksimum sebesar 20,60, rata-rata sebesar 16,410, dan standar deviasi sebesar 4,242. Variabel kesadaran wajib pajak memiliki nilai minimum sebesar 8,13, nilai maksimum sebesar 25,24, rata-rata sebesar 19,586, dan standar deviasi sebesar 12
5,078. Variabel kepatuhan pelaporan memiliki nilai minimum sebesar 6,00, nilai maksimum sebesar 19,94, rata-rata sebesar 16,114, dan standar deviasi sebesar 4,480. Analisis Data Analisis Regresi Linear Berganda Analisis ini digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) dan kesadaran wajib pajak (X2) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (Y) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Sebagai dasar dalam perhitungan ini digunakan model regresi linear berganda, yaitu sebagai berikut. Ŷ = α + β1X1 + β2X2 + μ ............................................................ (2) Hasil olahan data dengan bantuan SPSS 15.0 for windows menggunakan model analisis regresi linear berganda dapat dilihat pada Tabel 2. Dari rangkuman hasil analisis data diperoleh hasil taksiran sebagai berikut. α = Konstanta = 0,664 β1 = Bilangan regresi persepsi tentang sanksi perpajakan = 0,482 = 0,386 β2 = Bilangan regresi kesadaran wajib pajak Persamaan regresi linear bergandanya adalah sebagai berikut. Ŷ = 0,664 + 0,482X1 + 0,386X2 Persamaan regresi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
13
a. Nilai konstanta 0,664 berarti bila persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) dan kesadaran wajib pajak (X2) sama dengan 0, maka kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur sebesar 0,664 satuan. b. Nilai koefisien regresi persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) = 0,482, berarti bila persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) naik sebesar satu satuan sementara kesadaran wajib pajak diasumsikan tetap, maka kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur akan meningkat sebesar 0,482 satuan. c. Nilai koefisien regresi kesadaran wajib pajak (X2) = 0,386, berarti bila kesadaran wajib pajak (X2) naik sebesar satu satuan sementara persepsi tentang sanksi perpajakan diasumsikan tetap maka kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur akan meningkat sebesar 0,386 satuan. Uji F Berdasarkan hasil olahan program SPSS 15.0 for windows, dapat dilihat nilai Fhitung sebesar 50,198 dengan tingkat signifikansi 0,000. Karena tingkat signifikansi lebih kecil daripada 0,05, maka model regresi dapat digunakan untuk memprediksi persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak 14
berpengaruh pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Besar pengaruh variabel bebas persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak dapat diketahui dari nilai Adjusted R-square, yaitu sebesar 0,498 atau 49,8 persen. Angka ini dapat diartikan bahwa 49,8 persen kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi dipengaruhi oleh variabel persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan. Sebaliknya, sisanya sebesar 50,2 persen dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model. Uji t Pengujian yang dilakukan secara parsial terhadap parameter dilakukan dengan menggunakan uji t (t-test). Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara parsial pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. a. Pengujian pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur adalah sebagai berikut. (a)
Merumuskan hipotesis 15
H0 : βi = 0 berarti variabel persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) secara parsial tidak berpengaruh signifikan pada variabel kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (Y). H1 : βi ≠ 0 berarti variabel persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) secara parsial berpengaruh signifikan pada variabel kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (Y). (b)
Menentukan tingkat keyakinan = 95% dan α = 5%, df = (n-k) untuk menentukan ttabel. Uji ini menggunakan uji dua sisi. Dengan demikian, df = (100-3) sehingga ttabel adalah t (α/2 ; n-k) = t(0,025;97)= 1,98 (Lampiran).
(c)
Menentukan besarnya thitung, di mana dalam penelitian ini thitung dihitung dengan bantuan SPSS 15.0. Nilai thitung yang diperoleh yaitu 6,171 dapat dilihat pada Tabel 4.8.
(d)
Menentukan penerimaan dan penolakan H0 dengan kriteria berikut. H0 diterima jika –ttabel ≤ thitung ≤ ttabel H0 ditolak jika -ttabel> thitung> ttabel
Tabel 2 menunjukkan bahwa thitung = 6,171 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α =0,025, maka H0 ditolak dan H1 diterima. Ini berarti bahwa secara parsial, persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan berpengaruh signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang 16
pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Persepsi tentang sanksi perpajakan mempunyai pengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Ini dapat dilihat dari koefisien regresi yang diperoleh sebesar 6,171. Artinya apabila persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan perpajakan baik, maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Pengujian pengaruh kesadaran wajib pajak (X2) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur adalah sebagai berikut. (a) Merumuskan hipotesis H0 : βi = 0 berarti variabel kesadaran wajib pajak (X2) secara parsial tidak berpengaruh signifikan pada variabel kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (Y). H1 : βi ≠ 0
berarti
variabel
kesadaran
wajib
pajak
(X2)
secara
parsial
berpengaruh signifikan pada variabel kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (Y).
17
(b) Menentukan tingkat keyakinan = 95% dan α = 5%, df = (n-k) untuk menentukan ttabel. Uji ini menggunakan uji sisi, Dengan demikian, df = (100-3) sehingga ttabel adalah t (α/2 ; n-k) = t(0,025;97)= 1,98 (Lampiran). (c) Menentukan besarnya thitung, di mana dalam penelitian ini thitung dihitung dengan bantuan SPSS 15.0. Nilai thitung yang diperoleh, yaitu 5,912 dapat dilihat pada Tabel 4.8. (d) Menentukan penerimaan dan penolakan H0 dengan criteria berikut. H0 diterima jika –ttabel ≤ thitung ≤ ttabel H0 ditolak jika -ttabel> thitung> ttabel
Tabel 2 menunjukkan bahwa thitung = 5,912 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α =0,025, maka H0 ditolak dan H1 diterima. Ini berarti bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Kesadaran wajib pajak mempunyai pengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.
Ini dapat dilihat
dari koefisien regresi yang diperoleh sebesar 5,912. Artinya apabila kesadaran wajib pajak baik maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan 18
wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.
V.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan Berdasarkan hasil analisis dan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. (1)
Persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya thitung = 6,171 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025
(2)
Kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya t hitung = 5,912 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025.
Saran Saran yang dapat diberikan berdasarkan simpulan yang telah disampaikan adalah sebagai berikut. 19
(1) Kantor
Pelayanan
Pajak
Pratama
Denpasar
Timur
diharapkan
dapat
melaksanakan penegakan sanksi pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku agar wajib pajak patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Selain itu hendaknya dilakukan upaya-upaya untuk dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, wajib pajak yang sadar akan fungsi pajak akan memiliki kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (2) Penelitian selanjutnya dapat diperluas hingga Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Bali sehingga hasil penelitian ini bisa digeneralisasi. (3) Hasil penelitian ini diharapkan mampu mendorong peneliti-peneliti selanjutnya untuk mengamati faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak seperti kondisi keuangan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA Devano, Sony, Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prinadi Media Group. Direktorat Jenderal Pajak. 1988. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE 26/PJ.2/1988 tentang Kriteria WP Efektif Dan WP Non Efektif. Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Penerbit Buku Berita Pajak. Ghozali, Imam. 2006. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang : BP Undip. 20
Handayani, I G. A. Ayu Ngr Adhi. 2009. “Pengaruh Tanggung Jawab Moral dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat”. Skripsi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Sarjana Jurusan
Ilyas B, Wirawan & Richard Burton. 2008. Hukum Pajak. Edisi ke 4. Jakarta. Salemba Empat. Manik Asri, Wuri. 2009. ”Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar”. Skripsi Jurusan Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Yogyakarta. Nata Wirawan. 2002. Statistik Ekonomi 2. Denpasar: Keramas Emas. Nugroho, Agus. 2006. ”Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”. Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Priyantini, Juana. 2008. ”Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Biaya Kepatuhan Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara”. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Purnomo, Adi. 2008. ”Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Persepsi Wajib Pajak tentang Sanksi Perpajakan dan Hasrat Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gubeng Surabaya)”. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo. Rahyuda. 2004. Metodologi Penelitian Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
21
Suardika, I Made Sadha. 2007. Audi Jurnal Akuntansi dan Bisnis Volume 2. Denpasar : Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta. Suryadi. 2006. ”Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Penerimaan Pajak: Suatu Survei di Wilayah Jawa Timur”. Jurnal Keuangan Publik. 4 (1), h:105-121. Suyana Utama. 2007. Buku Ajar Aplikasi Analisis Kuantitatif. Denpasar: Sastra Utama. Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Yadnyana, I Ketut. 2009. Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. www.fiskaldepkeu.go.id Tabel 1. Variabel Persepsi
N
tentang
Hasil Analisis Deskriptif Minimum
Maksimum
Rata-
Standar
rata
Deviasi
100
6,09
20,60
16,410
4,242
100
8,13
25,24
19,586
5,078
100
6,00
19,94
16,114
4,480
sanksi perpajakan Kesadaran
wajib
pajak Kepatuhan pelaporan
Tabel 2 Hasil Analisis Regresi Linear Berganda Variabel Constant Persepsi tentang perpajakan Kesadaran wajib pajak
sanksi
Koefisien regresi
t-hitung
Signifikansi
0,664
0,408
0,684
0,482
6,171
0,000
0,386
5,912
0,000 22
R-square
0,509
Adjusted R-square
0,498
F-hitung Signifikasi
50,198 0,000
23