L.1. Kuisioner Analytical Hierarchy Process (AHP)
STUDI AHP UNTUK MERUMUSKAN STRATEGI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN HUTAN KOTA YANG MENDUKUNG POTENSI CADANGAN KARBON
Nama Responden
: ................................
Pekerjaan Responden
: ................................
Alamat Responden
: ................................
Tanggal Wawancara
: ................................
SEKOLAH PASCASARJANA INSTITUT PERTANIAN BOGOR BOGOR 2013
38
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan analisis cadangan karbon pohon, maka ditemukan jumlah total cadangan karbon pohon pada tiga lanskap hutan kota DKI Jakarta (hutan kota UI, Srengseng, dan PT. JIEP) sebesar 220.52 ton. Jumlah cadangan karbon terbesar terdapat pada hutan kota UI sebesar 178.82 ton/ha, hutan kota Srengseng sebesar 24.04 ton/ha, dan hutan kota PT JIEP sebesar 23.64 ton/ha. Perbedaan potensi cadangan karbon pada lanskap hutan kota ini, selain disebabkan oleh faktor teknis juga dipengaruhi oleh faktor kebijakan hutan kota. Maka dari itu, diperlukan analisis kebijakan hutan kota untuk membantu melakukan prediksi dan atau pengambilan keputusan pengembangan hutan kota di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan cadangan karbon pohon potensial. Perhitungan cadangan karbon pohon hutan kota dilakukan dengan menggunakan rumus kandungan biomassa (IPCC 2006), yang terlebih dahulu dilakukan perhitungan biomassa pohon dengan menggunakan persamaan allometrik spesifik. Jika persamaan allometrik spesifik tidak tersedia, maka digunakan rumus allometrik persamaan Chave at al. (2005). Analisis kebijakan pengembangan hutan kota menggunakan metode Analitical Hierarchy Process (AHP) dengan bantuan kuisioner dan Software Expert Choice 11. Tujuannya yaitu menentukan prioritas kebijakan yang mendukung pengembangan hutan kota. Landasan utama pengisian kuisioner adalah struktur hirarki dengan komponen yang telah disusun berdasarkan pendapat ahli atau pakar hutan kota (Gambar 1). KEBIJAKAN PENGEMBANGAN HUTAN KOTA YANG MENDUKUNG POTENSI CADANGAN KARBON
Dukungan Peraturan (0,35)
Pemerintah (0,61)
Evaluasi Peraturan (0,25)
Perluasan Hutan Kota (0,20)
Pemilihan Jenis Pohon (0,10)
Sasaran
Peningkatan Kualitas Hutan Kota (0,49)
Evaluasi dan Kontrol (0,16)
Masyarakat (0,23)
Swasta (0,16)
Dukungan Dana (0,13)
Sanksi (0,04)
Faktor
Aktor
Insentif (0,19)
Sosialisasi (0,11)
Alternatif
Gambar 1. Skema hirarki kebijakan pengembangan hutan kota DKI Jakarta 39
II. PETUNJUK PENGISIAN
1. 2.
3.
Isi kolom identitas yang terdapat pada halaman depan kuisioner. Berikan penilaian Bapak/Ibu dengan membandingkan tingkat kepentingan atau komponen dalam satu level hirarki yang berkaitan dengan komponen komponen level sebelumnya menggunakan skala penilaian yang terdapat pada petunjuk skala penilaian. Penilaian dilakukan dengan mengisi titik - titik pada kolom yang telah tersedia.
III. PETUNJUK SKALA PENILAIAN Definisi dari skala penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut: Nilai Perbandingan (A dibandingkan dengan B) 1 3 1 /3 5 1 /5 7 1 /7 9 1 /9 2, 4, 6, 8 atau ½, ¼, 1/6, 1/8
Definisi A sama penting dengan B A sedikit lebih penting dari B Kebalikannya (B sedikit lebih penting dari A) A jelas lebih penting dari B Kebalikannya (B jelas lebih penting dari A) A sangat jelas lebih penting daripada B Kebalikannya (B sangat jelas lebih penting daripada A) A mutlak lebih penting daripada B Kebalikannya (B mutlak lebih penting daripada A) Diberikan apabila terdapat sedikit perbedaan dengan patokan di atas (apabila ragu-ragu antara dua nilai perbandingan yang berdekatan)
Contoh Pengisian : Elemen B
Elemen A Pemerintah Pemerintah Masyarakat Swasta
1
Masyarakat
Swasta
(a)
...3 ...
....4(b)..
1
....3...... 1
Keterangan: Nilai pada (a) : Elemen pemerintah sedikit lebih penting dari masyarakat. Nilai pada (b) : Apabila ragu-ragu antara dua nilai perbandingan yang berdekatan, yaitu antara elemen pemerintah dengan swasta. catatan : Konsistensi penilaian sangat penting untuk diperhatikan.
40
IV. KUISIONER PENILAIAN
Terdapat tujuh tebel penilaian kepentiingan yang harus di isi oleh Bapak/Ibu berdasarkan pendapat. Tabel 1.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen - elemen faktor di bawah ini berdasarkan sasaran kebijakan pengembangan hutan kota yang mendukung potensi cadangan karbon. Elemen Faktor B
Elemen Faktor A
Dukungan Peraturan
Peningkatan Kualitas Hutan Kota
Evaluasi dan Control Hutan Kota
1
..........
..........
1
..........
Dukungan Peraturan Peningkatan Kualitas Hutan Kota Evaluasi dan Control Kebijakan
1
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... Keterangan : Pada pengisian kuisioner Tabel 1, Bapak/Ibu diminta untuk membandingkan mana yang lebih penting antara elemen faktor A dengan elemen faktor B, lalu memberikan bobot berdasarkan petunjuk. Keluaran dari kuisioner ini adalah memprioritaskan salah satu elemen berdasarkan pendapat responden. Tabel 2.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen-elemen aktor di bawah ini berdasarkan faktor dukungan peraturan. Elemen Aktor B
Elemen Aktor A Pemerintah
Masyarakat
Swasta
1
..........
..........
1
..........
Pemerintah Masyarakat Swasta
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. ..........................................
41
1
Tabel 3.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen-elemen aktor di bawah ini berdasarkan faktor Peningkatan Kualitas Hutan Kota. Elemen Aktor B
Elemen Aktor A Pemerintah
Masyarakat
Swasta
1
..........
..........
1
..........
Pemerintah Masyarakat Swasta
1
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... Tabel 4.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen-elemen aktor di bawah ini berdasarkan faktor Evaluasi dan Control Hutan Kota. Elemen Aktor B
Elemen Aktor A Pemerintah
Masyarakat
Swasta
1
..........
..........
1
..........
Pemerintah Masyarakat Swasta
1
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... Tabel 5.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen - elemen alternatif di bawah ini berdasarkan aktor pemerintah. Elemen Alternatif B
Elemen Alternatif A Penyempurnaan Peraturan Perluasan Hutan Kota Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock Dukungan Dana Sanksi Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat
Penyempurnaan Peraturan
Perluasan Hutan Kota
Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock
Dukungan Dana
Sanksi
Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat
Sosialisasi
1
...........
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
...........
1
..........
...........
1
...........
Sosialisasi
1
42
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... 4. .......................................... 5. .......................................... 6. .......................................... 7. .......................................... Tabel 6.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen - elemen alternatif di bawah ini berdasarkan aktor Masyarakat. Elemen Alternatif B
Elemen Alternatif A Penyempurnaan Peraturan Perluasan Hutan Kota
Penyempurnaan Peraturan
Perluasan Hutan Kota
Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock
Dukungan Dana
Sanksi
Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat
Sosialisasi
1
...........
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
...........
1
..........
...........
1
...........
Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock Dukungan Dana Sanksi Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat Sosialisasi
Urutan prioritas kepentingan : 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... 4. .......................................... 5. .......................................... 6. .......................................... 7. ..........................................
43
1
Tabel 7.
Membandingkan tingkat kepentingan elemen-elemen alternatif di bawah ini berdasarkan aktor Swasta. Elemen Alternatif B
Elemen Alternatif A Penyempurnaan Peraturan
Penyempurnaan Peraturan
Perluasan Hutan Kota
Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock
Dukungan Dana
Sanksi
Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat
Sosialisasi
1
...........
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
..........
...........
1
..........
..........
...........
1
..........
...........
1
...........
Perluasan Hutan Kota Pemilihan Jenis Pohon Potensi C-stock Dukungan Dana Sanksi Insentif Bagi Swasta dan Masyarakat Sosialisasi
1
Urutan prioritas kepentingan: 1. .......................................... 2. .......................................... 3. .......................................... 4. .......................................... 5. .......................................... 6. .......................................... 7. ..........................................
44
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2002 TENTANG HUTAN KOTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hutan Kota. Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Iklim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557); 7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 9. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); 45
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207).
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HUTAN KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Batasan Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. 3. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. 4. Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom. 5. Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 6. Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah. 46
7. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. 8. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 9. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum. 10. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. 11. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 12. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Bagian Kedua Tujuan dan Fungsi Pasal 2 Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Pasal 3 Fungsi hutan kota adalah untuk : a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air; c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
BAB II PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1. Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. 2. Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. penunjukan; b. pembangunan; c. penetapan; dan d. pengelolaan. 47
Bagian Kedua Penunjukan Pasal 5 1. Penunjukan hutan kota terdiri dari : a. penunjukan lokasi hutan kota; dan b. penunjukan luas hutan kota. 2. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. 3. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 6 Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan. Pasal 7 1. Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. 2. Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 8 1. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut : a. luas wilayah; b. jumlah penduduk; c. tingkat pencemaran; dan d. kondisi fisik kota. 2. Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar. 3. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Pasal 9 1. Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri. 2. Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah.
48
Bagian Ketiga Pembangunan Paragraf 1 Umum Pasal 10 1. Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 3. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 11 Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan : a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. Paragraf 2 Perencanaan Pasal 12 1. Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. 2. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat. Pasal 13 Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat rencana teknis tentang tipe dan bentuk hutan kota. Pasal 14 1. Penentuan Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tipe kawasan permukiman; b. tipe kawasan industri; c. tipe rekreasi; 49
d. tipe pelestarian plasma nutfah; e. tipe perlindungan; dan f. tipe pengamanan. Pasal 15 1. Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik lahan. 2. Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar. Paragraf 3 Pelaksanaan Pasal 16 1. Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan atas rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. 2. Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan : a. penataan areal; b. penanaman; c. pemeliharaan; d. pembangunan sipil teknis. Pasal 17 1. Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri. 2. Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Keempat Penetapan Pasal 18 Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan hutan kota dengan Peraturan Daerah. Pasal 19 1. Tanah hak yang karena keberadaannya dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah. 2. Pemegang hak dapat memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota. 3. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah. 4. Tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun. 50
5. Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan. 6. Tanah hak yang dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut a. terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; b. merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan; c. mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air. 7. Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan Bupati/ Walikota. 8. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Pasal 20 1. Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukkan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Bagian Kelima Pengelolaan Paragraf 1 Umum Pasal 21 1. Pengelolaan huta kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. 2. Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan : a. penyusunan rencana pengelolaan; b. pemeliharaan; c. perlindungan dan pengamanan; 51
d. pemanfaatan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 22 1. Pengelolaan hutan kota yang berada di atas tanah negara dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan atau b. Masyarakat. 2. Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak. 3. Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan Pasal 23 Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi: a. penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi. Paragraf 3 Pemeliharaan Pasal 24 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang tumbuh, diversifikasi tanaman dan peningkatan kualitas tempat tumbuh. Paragraf 4 Perlindungan dan Pengamanan Pasal 25 1. Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal. 2. Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
52
a. b. c. d.
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Pasal 26 1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota. 2. Setiap orang dilarang : a. membakar hutan kota; b. merambah hutan kota; c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang; d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah. Paragraf 5 Pemanfaatan Pasal 27 1. Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan : a. pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga; b. penelitian dan pengembangan; c. pendidikan; d. pelestarian plasma nutfah; dan atau e. budidaya hasil hutan bukan kayu. 2. Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Paragraf 6 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 28 1. Pemantauan dan evaluasi sebaga imana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh. 2. Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota. 3. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
53
Pasal 29 1. Kriteria dan standar pengelolan hutan kota diatur dengan Keputusan Menteri. 2. Pedoman pengelolaan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 30 1. Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2. Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. 4. (4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh masyarakat. Pasal 31 1. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 2. Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur atau Bupati/ Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah kerjanya. 4. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait. Pasal 32 Pelaksanaan lebih lanjut tentang pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 33 1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota. 2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan. 54
3. Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pasal 34 1. Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui : a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. bantuan teknis dan insentif. 2. Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 35 1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk : a. penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota; b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota; c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota; d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota; e. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan; f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota; g. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. bantuan pelaksanaan pembangunan; i. bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota; j. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan; k. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota. 2. Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 36 Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.
55
BAB VI SANKSI Pasal 37 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Hutan kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII PENUTUP Pasal 39 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundangundangan yang mengatur hutan kota yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2002 56
RIWAYAT HIDUP
Penulis lahir di Batang Lingkin pada 28 Januari 1986 sebagai anak pertama dari lima bersaudara yang terdiri dari ayah Maradingin Lubis dan Ibu Ernawati. Empat Saudara, yaitu Nurhalimah Lubis, Rudi Agussalim Lubis, Fatimahrani Lubis, dan Abdul Azzis Lubis. Latar belakang pendidikan dimulai dari SDN 66 Batang Lingkin (1992 1998), MTsN Simpang IV Pasaman Barat (1998 - 2001) dan SMAN 2 Medan (2001 - 2004). Penulis melanjutkan pendidikan di Politeknik Pertanian Universitas Andalas Padang, Program Studi Agribisnis Pertanian (2004 - 2007) dan meneruskan pada program ekstensi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian (2007 - 2010). Penulis diterima di Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (2007 - 2013). Selama mengikuti pendidikan di PSL-IPB, penulis aktif dalam organisasi mahasiswa, yaitu Forum Wacana Pascasarjana dan Ecologica PSL-IPB. Penulis juga pernah mengikuti Training “Climate Change Mitigation and Adaptation for Agricultural Productivity In Southeast Asia”, kerjasama The Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology (SEAMEO BIOTROP) dan Indonesia Network Agroforestry Education (INAFE) dan kegiatan Asia Forum Carbon Abdate, Dewan Nasional Perubahan Iklim, Indonesia. Selain itu, penulis juga bekerja pada PT. Alas Consultans (2012). Di bawah bimbingan Prof. Dr. Ir. Hadi Susilo Arifin, M.S. dan Dr. Ir. Ismayadi Samsoedin, M.Sc. penulis dilibatkan dalam penelitian “Kajian Jenis Pohon Potensial untuk Pengembangan Hutan Kota/Lanskap Perkotaan”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kementerian Kehutanan RI, Bogor. Penulis juga dilibatkan dalam penelitian “Landscape Ecology” kerjasama Fakultas Pertanian IPB – ETH Zurich – National University of Singapore, Singapore. Pada tanggal 15 – 23 Maret 2013, penulis diikut sertakan dalam kegiatan Wokshop and Seminar “Designing the Ciliwung River an Urban Landscape Study of Kampung Melayu” di Jakarta dan Singapore.