Muhammad Nashiruddin
AlAlbani
IRWA AL GHALIL Telaah Kritis terhadap "Matan hadits kitab Manar As-Sabil" (Pembahasan Hadits tentang Bersuci [Wudhu dan Mandi])
Penerjemah: Khairun Na'im M, Lc. Diana Maszkur
Penerbit Buku Islam
Judul Asli: Irwa' Al Ghalil Penulis: Muhammad Nashiruddin Al Albani Cetakan: Kedua, 1985 M / 1405 H
Judul Indonesia: Irwa^ Al G h a l i l Telaah kritis terhadap "Matan Hadits Kitab Manar AsSabil" [Pembahasan hadits tentang bersuci (wudhu dan mandi)] Penerjemah: Khairun Na'im M, Lc. Diana Maszkur Editor: Edy Fr, Lc. Desain Cover: Media Grafika Cetakan: Pertama, September 2003 Penerbit N A J L A Press Anggota IKAPI DKI Jakarta Alamat: Jl. Kp. Melayu Kecil III/15 JakSel 12840 Telp. (021)8309105/8311510 Fax.: 8299685
JtfiMPtfttGWNMAM
IrwA
Al Ghalil
Daftar Isi Daftar Isi 7 Pengantar Penerbit Cetakan Kedua 11 Pengantar Penerbit 13 P e n g a n t a r Penulis 17 Biografi Penulis Syaikh I b r a h i m bin M u h a m m a d bin Salim bin Dhuwaiyan 25 Nasabnya (Garis Keturunan) 25 Akhlaknya 26 Gurugurunya 26 Muridmuridnya 26 Bukubuku Karangannya 27 Wafatnya 27 T a m b a h a n Tentang Biografi Penulis 29 Pembukaan Kitab "ManarusSabil" • 33 Biografi Penulis M a t a n H a d i t s : Al 'Allamah AsySyaikh M i r ' a bin Yusuf Al K a r a m i 37 Gurunya 37 Takhrij Haditshadits yang D i u t a m a k a n 39 K i t a b A t T h a h a r a h (Bersuci) 55 Tempat Penampungan Air 85 Istinja' dan Adab Buang Hajat 112 Perkara yang Tidak Termasuk dalam Pembahasan ketika berada di dalam Kakus 119 Syiwak 138
Irwa Al Ghalil v
7
Wudhu Mengusap Sepatu Halhal yang Membatalkan Wudhu
Halhal yang Mewajibkan Mandi
SUNNAH
10 Oktober 2007
8
Irwa Al Ghalil
159 180 188
211
PENGANTAR PENERBIT CETAKAN KEDUA
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya, Muhammad SAW, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba'd. Bersamaan dengan telah terbitnya cetakan pertama buku ini yang mendapat sambutan hangat dari para ulama dan pembaca yang budiman, kini kami persembahkan kembali buku yang sama pada cetakan kedua, dengan harapan agar hubungan baik dengan guru kami Syaikh Nashiruddin tetap terjalin sehingga isi buku ini semakin berbobot. Sekalipun hal itu mungkin sangat sulit, melihat keadaan kami di Libanon yang sedang terjajah dan terkepung, sementara beliau berada di Yordan, sehingga tidak memungkinkan untuk selalu berhubungan; baik dengan surat atau dengan apa saja, apalagi bertemu muka. Karena itulah, kami berinisiatif untuk memeriksa kembali buku ini yang diterbitkan untuk yang kedua kalinya, dan memperbaiki apa yang kami yakini sebagai sebuah kekhilafan pada cetakan pertama. Kami telah mencamtumkan di beberapa tempat yang di dalamnya terdapat perubahan, agar dapat diperbaiki kembali seandainya ada kesalahan. Kami berdoa, semoga Allah melimpahkan ganjaran kebaikan bagi p e n g a r a n g b u k u ini d a n o r a n g o r a n g y a n g m e m b a n t u n y a d a l a m menyebarkan Sunnah Rasulullah SAW, serta melapangkan hambahamba Nya dan negaranegara mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan segala permohonan. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Beirut, 10 Jumadil Akhir 1405 H. Z u h a i r AsySyawisy
InwT Al Ghalil
11
PENGANTAR PENERBIT
Segala puji bagi Allah, kepadaMulah kami bertahmid, dan kepada Mulah kami memohon pertolongan. Kami bershalawat dan mengucapkan salam kepada junjungan kami, Muhammad SAW, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba'd. Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT. Atas karunia dan kebaikanNyalah pada akhirnya saya dapat menerbitkan buku ini, yang telah saya iklankan segera terbit dalam waktu dekat, sejak dua puluh tahun yang lalu. Akan tetapi, hikmah dan takdir Allah menentukan lain, karena banyaknya problematika yang selalu menghalangi keinginan kami. Namun, pada akhirnya baru saat inilah buku yang sejak dua puluh tahun terakhir kami rencanakan baru dapat diterbitkan. Sungguh apa yang telah ditakdirkan Allah pasti akan terjadi. Terima kasih yang sebesarbesarnya saya ucapkan kepada guru saya, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, yang telah bersedia untuk men takhrij dan membukukan haditshaditsnya yang berjumlah sekitar tiga ribu hadits. Inilah kitab takhrij hadits ilmiah yang sangat jarang kita dapatkan. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Ucapan terima kasih yang tak terhingga, juga saya sampaikan kepada para ulama yang telah bekerja sama membantu mentakhrij haditshadits yang ada di buku ini. Di antaranya guru saya, Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Mani', Syaikh Muhammad Nashib, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdullah bin Zaid Al Mahmud, Syaikh Abdullah bin Turki, serta para ulama dan cendikiawan lainnya yang memiliki perhatian sangat besar
Irwa Al Ghalil v
13
terhadap haditshadits Rasulullah SAW, dan membersihkan fikih dari unsur serapan dan kebohongan. S e s u n g g u h n y a orangorang yang m e m b a n t u saya dan Syaikh Nasiruddin dalam menyelesaikan buku ini sangat banyak, adapun yang saya sebutkan di atas hanyalah sebagian kecil dari mereka. Semoga Allah membalas amal mereka dengan kebaikan. Perlu saya sampaikan bahwa ide pembuatan buku ini pada awalnya hanya untuk mengumpulkan kumpulan hadits yang ada pada para ulama negeri saya, yaitu Damaskus. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad Bahjat Al Baithar, Syaikh Musthafa AsSiba'i semoga Allah merahmati mereka berdua dan ustadz 'Isham Al Athar. Akan tetapi, setelah buku ManarusSabil dicetak, kami pun dalam buku ini (Irwa' Al Ghalil) segera merubah rencana untuk menggabungkan haditshadits yang ada di dalamnya; dan inilah yang membingungkan mereka, karena melihat perlunya untuk mentakhrij haditshadits yang ada di buku itu. Kemudian diadakanlah pertemuan dengan Syaikh Qasim Ad Darwish. Ustadz Isham pun segera mengutarakan rencana ini. Ia mengatakan bahwa Syaikh Ibnu Mani' pun berpendapat demikian, jika haditshadits yang ada di dalam buku Manarus Sabil telah selesai ditahkrij. 1
Dari sinilah kemudian tercapai kesepakatan yang selanjutnya saya sampaikan kepada Syaikh Nashiruddin Al Albani yang disambut baik olehnya. Sejak itulah dimulai pekerjaan ini, walaupun memakan waktu yang sangat panjang. Karena pekerjaan ini pula Syaikh Nashiruddin banyak meninggalkan tempat kerjanya. Sepengetahuan saya, Syaikh Nashiruddin tidak pernah berhenti dari pekerjaan mentakhrij haditshadits yang ada di buku ManarusSabil, kecuali jika ia diminta oleh tim pembuat buku ensiklopedia ilmu fikih Islam Universitas Syiria di Damaskus untuk mentakhrij haditshadits yang berkaitan dengan fikih sesuai keinginan ustadz AsSiba'i untuk ensiklopedia tersebut. Akan tetapi, takdir Allah kembali merubah tujuan dibuatnya ensiklopedia tersebut ketika beliau sakit, hingga pada akhirnya pembuatan ensiklpodia itu pun dihentikan setelah belau wafat. Selain itu, banyak juga sahabatsahabat saya yang bekerja di bagian editing Maktab Al Islami di Beirut dan Damaskus yang telah membantu dalam mempercepat proses pencetakan buku ini, termasuk di antaranya
Men-takhrij hadits artinya; mengelurkan atau mencari dan menganalisa kebenaran satu hadits dari Kutub As-Sittah. Yaitu, kitab Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah.
14
Irwa Al Ghalil
Syaikh Td Al Abbas. Semoga Allah membalas semua jerih payah mereka dengan balasan yang paling baik. Dengan petunjuk Allah akhirnya digabungkanlah kitab ManarusSabil fi SyarhidDalil dengan kitab Al Irwa' dalam cetakan ini dengan penjelasan yang sangat terperinci, dengan daftar isi haditshadits secara alfabetis, penjelasan tentang kedudukannya, nomornya, halaman yang di dalamnya terdapat haditshadits dari kitab Al Irwa' atau Al Manar, dan daftar isi pengetahuan umum. Dengan demikian, diharapkan semoga ini dapat mempermudah pembaca untuk merujuk kembali ke kitab asalnya. Semoga kitab ini bermanfaat bagi kita. Maha suci Engkau, ya Allah, dan Maha terpuji. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada sebaikbaik hamba dan Rasul Mu. Sesungguhnya segala puji hanyalah untukMu, Tuhan semesta alam.
Beirut, lOSya'ban 1399H. Z u h a i r AsSawisy
InwT Al Ghalil
15
PENGANTAR PENULIS Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah; kami bertahmid, memohon pertolongan, memohon ampunan, dan memohon perlindungan dari kejahatan diri kami, serta kejelekan perbuatan kami hanya kepadaMu. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada kesesatan baginya; dan barangsiapa disesatkanNya, maka tidak ada petunjuk baginya. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Esa, dan saya bersaksi b a h w a Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Allah SWT berfirman, "Hai orangorang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenarbenar takwa kepadaNya; dan janganlah sekalikali kamu mati mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Qs. Aali 'Imraan(3): 102) "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan lakikali dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. " (Qs. AnNisaaX4): 1) 2
Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta sesuatu kepada orang lain, mereka menggunakan nama Allah. Seperti "As'aluka billah" yang artinya; saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
InwT Al Ghalil
17
"Hai orangorang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalanamalanmu dan mengampuni bagimu dosadosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. " (Qs. Al Ahzaab(33): 7071) Amma ba 'd. Buku Irwa 'Al Ghalilfi TakhrijAhaditsManar AsSabil ini sengaja kami hadirkan ke hadapan para pembaca budiman setelah banyak orang (para ulama khususnya) di seluruh penjuru dunia Islam yang bertanya tentang kitab ini dan meminta untuk menerbitkannya setelah mendengar nama buku ini. Saya telah menghabiskan banyak waktu dalam mentakhrij haditshadits yang ada di buku ini selama lima belas tahun. Dalam men takhrij sebagian haditshadits yang ada dibuku ini, saya menggunakan kitab kitab saya sebagai rujukan. Terkadang dalam mentakhrij haditshadits yang ada dalam buku ini saya menggunakan teori yang termudah, terkadang lebih mendalam, terkadang ada yang saya jelaskan secara rinci, dan terkadang ada juga yang sekedar saya sebutkan tingkatan haditsnya. Bukubuku karangan saya yang digunakan sebagai rujukan dalam mentakhrij haditshadits yang ada di buku ini adalah: Al Ahadits Ash Shahihah, Al Ahadits AdhDha'ifah, Ghayatul Muram fi Takhrij Ahadits Al Halal wa Al Haram, Dzilalu Al Jannah fi Takhrij Ahadits Kitab AsSunnah, AtTaqliq ArRaghib 'Ala AtTarghib wa AtTarhib, dan sebagian bukubuku kecil, seperti: Al Kalam AthThayyib, AtTawashul; Anwa 'uhu wa Ahkamuhu, Ayat Al Baiyinat fi 'Adami Sima'i Al Amwat 'Ala Madzhab Al Hanafiyah AsSadat, dan kitabkitab lainnya. Sebagian haditshadits yang ada di buku ini telah saya takhrij pada bukubuku saya sebelumnya. Karena itulah, menjadi sangat perlu untuk menjadikan bukubuku karangan saya pada tahuntahun sebelumnya sebagai rujukan dalam mentakhrij haditshadits yang ada di buku ini untuk lebih mempermudah menyelesaikannya, sehingga buku ini dapat lebih cepat memberi manfaat bagi para ulama lainnya. Sesungguhnya buku ini dapat terbit tidak lepas dari peran Ustadz Muhammad Zuhair AsySyawisy yang selalu mempublikasikan buku ini kepada masyarakat, kecuali ketika ia harus meninggalkan Syiria. Kemudian ketika harus meninggalkan Libanon untuk jangka waktu yang sangat lama, hingga akhirnya ia berada di Beirut untuk beberapa tahun. Pada saat kesibukannnya telah berakhir dan ia mempunyai banyak waktu, barulah ia dapat segera menerbitkan buku ini. Semoga Allah menyempurnakan nikmatNya kepada kita semua, baik yang zhahir maupun yang batin.
18
Irwa Al Ghalil
Kemudian, ada beberapa perkara yang mendorong saya untuk men takhrij haditshadits dalam buku ini. Yang terpenting di antaranya adalah: 1.
Kitab ManarusSabil adalah termasuk salah satu kitab utama bagi madzhab Imam Ahmad. Ia dijuluki dengan Imam AsSunnah, karena ia dapat menghafal haditshadits yang sangat banyak dan telah selesai menulis kitab fikih yang besarnya sama dengan kitab ManarusSabil ini. Ia segera menulis kitab ini dengan jumlah hadits mencapai tiga ribu hadits, bahkan lebih, yang kesemuanya diriwayatkan secara marfu' kepada Rasulullah SAW.
2.
Sebelumnya belum terdapat satu kitab pun bagi para penuntut ilmu yang mentakhrij haditshadits yang ada dalam kitab fikih Hambali, sebagaimana terdapat dalam kitabkitab fikih madzhab lain. Seperti kitab Nashbu ArRaiyah U Ahadits Al Hidayah yang telah mentakhrij haditshadits dalam kitab fikih Hanafi karangan Al Hafizh Jamaluddin AzZaila'i, dan kitab Talkhish Ibnu Hajar Al Asqalani. Karena itulah, saya merasa berkewajiban untuk mentakhrij haditshadits yang ada dalam kitab fikih Hambali, sebab sudah menjadi kewajiban saya untuk berkhidmat kepada madzhab dan fikih menurut pendapat beliau. Semoga Allah merahmatinya.
3.
Dengan mentakhrij haditshadits yang ada dalam kitab ini, saya berharap dapat membantu para penuntut ilmu fikih pada umumnya dan yang mendalami fikih Hambali pada khususnya, sebab mereka adalah orangorang yang paling dekat dengan Sunnah dan satu visi dengan kami dalam membebaskan pemikiran (ilmu), yang saat ini dikenal dengan istilah "Fiqih AlMuqarin ". Yaitu, ilmu yang saat ini tidak diberikan haknya oleh orangorang yang membahasnya, atau yang saat ini diajarkan pada jurusan Syariah. Sesungguhnya salah satu dari hak ilmu ini adalah tidak menggunakan hadits yang dha 'if dalam berhujjah (berargumen). Namun yang kita lihat sekarang, apabila salah seorang dari mereka mengajukan satu permasalahan dari sekian banyak permasalahannya, ia selalu menggunakan ungkapan ungkapan yang sangat bertentangan dari yang semestinya, dan menggunakan dalil yang disebutkan secara tidak sempurna. Apabila ia m e n g a m b i l dalil itu dari hadits Rasulullah SAW, ia selalu menutupinya, atau tidak menerangkan apakah hadits itu shahih atau hasan, kuat atau dha 'if. Dengan sikap yang demikian, tentunya akan memberi pengaruh negatif bagi para pelajar, sehingga mereka tidak dapat dengan jelas membedakan mana pendapat yang benar antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain. Setelah itu, yang terjadi
Irwa Al Ghalil v
19
adalah rusaknya keyakinan; dan sepertinya kebenaran itu sangat banyak, bahkan seakanakan ada yang mengatakan: "Sesungguhnya pendapatpendapat yang berbeda ini, semuanya adalah syariat Allah". Sehingga, mereka pun tidak ragu untuk berpegang teguh dengan hadits batil yang mengatakan: "Perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat ". Maka, wajar kalau pada akhirnya terjadi fanatisme madzhab di antara mereka. Bahkan terkadang ia menjadi guru bagi dirinya sendiri, mentarjih (membenarkan) pendapatpendapat yang sesuai dengan madzhabnya, dan berargumen dengan haditshadits yang dha '//untuk mempertahankan madzhabnya, sedangkan ia tidak tahu bahwa hadits yang digunakan adalah hadits yang dha '//"menurut para ulama hadits. Sementara metode keilmuan yang benar mengajarkannya untuk meninggalkan haditshadits yang dha 'if dan pendapatpendapat yang didasari dengan hadits dha 'if, sebab hadits dha 'if tidak sah untuk dijadikan dalil dalam berargumen dan tidak boleh menentang pendapat lain. Adapun pendapat dengan hadits hadits yang shahih dan tsabit, seharusnya disatukan dalam satu bentuk persamaan yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih dan ilmu Ushulul Hadits. Tentang ini Al Hafizh Al Traqi telah menerangkannya dalam kitab Hasyiah 'Ala Ulumil Hadits karangan Ibnu Shalah, lebih dari seratus bentuk. 3
4.
Sesungguhnya takhrij hadits dengan metodologi ilmiah mempunyai kaitan erat dengan apa yang disebut "AtTashfiyah" (penyucian). Maksudnya adalah, kemajuan Islam tidak dapat wujud kecuali dengan usaha penyucian Islam dari apaapa yang telah merasuk ke dalamnya selama berabababab. Di antaranya adalah menyucikannya dari hadits hadits yang dha'if dan yang dibuatbuat, khususnya yang ada pada kitabkitab fikih, karena di atas ilmu inilah berdiri hukumhukum syar'i. Sesungguhnya usaha untuk menyucikan kitabkitab fikih dari haditshadits yang batil merupakan suatu kewajiban agama, sehingga seorang muslim tidak mengatakan atas nama Nabinya apa yang tidak pernah disabdakan olehnya, atau m e n g a t a k a n apa yang tidak diketahuinya. Usaha seperti ini merupakan salah satu penyebab terkuat yang dapat menyatukan kaum muslimin dari banyak perbedaan pendapat, dan menghilangkan sikap fanatik terhadap satu madzhab.
5.
Dengan adanya usaha mentakhrij hadits seperti ini, berarti kita telah m e n u t u p j a l a n o r a n g o r a n g yang suka m e m b u a t b i d ' a h yang
Lihat pada Muqadimah kitab
20
Shifatush-Shalatun-NabiSAW.
Irwa Al Ghalil v
menyesatkan. Yaitu orangorang yang memerangi haditshadits Rasulullah SAW dan mengingkari berhujjah dengan Sunnah, serta memproklamirkan bahwa sesungguhnya Islam hanyalah dengan Al Qur'an. Di sebagian negara mereka menamakan dirinya dengan "Al Qur"aniyin" (golongan Al Qur'an), sedangkan mereka sedikit pun tidak mencerminkan sebagai pengikut ajaran Al Qur'an.
Dengan kebodohannya mereka berusaha merabunkan agama dengan mengatakan, "Sesungguhnya hadits itu tidak terjaga, buktinya banyak hadits yang bertentangan satu sama lain". Kemudian mereka pun menyebutkan contohnya. Di antaranya adalah hadits yang mengatakan, "Ambillah ajaran agama kalian dari Humaira' (Aisyah). " 4
Selanjutaya mereka menentang hadits ini dengan perkataan Rasulullah SAW tentang wanita, yaitu: "Sesungguhnya mereka (wanita) memiliki kekurangan akal dan agama. " Juga mengatakan, "Lihatlah, bagaimana mungkin di satu hadits beliau (Rasulullah SAW) menyifatkan wanita dengan kekurangan, dan di hadits yang lain beliau memerintahkan untuk mengambil ajaran agama dari Aisyah, sedangkan Aisyah adalah wanita yang memiliki kekurangan dalan hal akal dan agama". 5
Sesungguhnya apabila seorang muslim itu m e n d a l a m i ajaran agamanya dengan sungguhsungguh dan mengetahui bahwa hadits yang pertama disebutkan tadi adalah hadits maudhu' dan hadits yang kedua adalah shahih, niscaya mereka tidak akan mendapatkan pertentangan dalam hadits itu. Karena bagi orang yang berakal sehat, tidak mungkin dapat dikatakan kepada mereka bahwa satu hadits yang shahih bertentangan dengan hadits yang maudhu', sebab hadits yang dibuatbuat tidaklah dinamakan hadits, melainkan hanyalah tindakan pendustaan terhadap Rasulullah SAW. Dengan ungkapan yang berusaha untuk meragukan agama, jelas terlihat betapa bodoh dan sesatnya mereka. Lagi pula apabila mereka mempelajari hadits kedua yang mereka sebutkan tadi dengan benar dan mau melihat pada manuskrip yang asli, niscaya m e r e k a akan dapat memahami apa yang dimaksud oleh hadits itu, dengan mengatakan bahwa wanita memiliki kekurangan bukan seperti apa yang mereka duga. Akan tetapi maksud hadits itu adalah bahwa wanita tidak shalat dan puasa pada waktu haid, dan kesaksian yang diberikannya dalam Islam adalah separuh
' 5
Humaira' adalah panggilan Rasulullah SAW kepada Aisyah. Hadits ini maudhu'. Lihat kitab AlManar Al Munif, karangan Ibnu Qayyim. HR. Bukhari (1/346) no. 725.
Irwa Al Ghalil
21
dari kesaksian yang diberikan lakilaki, seperti dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari tentang tafsiran hadits ini. Seperti inilah yang sering terjadi, akibat ketidaktahuan tentang mana hadits yang shahih dan mana yang dha 'if. Ini juga merupakan salah satu jalan syetan, baik dari bangsa manusia atau jin, dalam menyesatkan manusia. Seperti ungkapan mereka tentang hadits Aisyah itu, atau hadits "Perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat". Untuk perkaraperkara seperti itulah, semoga buku takhrij ini sangat memberi manfaat bagi para pembaca budiman. Ketahuilah, bahwa mentakhrij satu hadits hanya dengan mengatakan "Hadits ini dikeluarkan oleh fulan dan fulan dari fulan, dari Nabi SAW" bukanlah tujuan utama bagi para ulama hadits, sebagaimana banyak dilakukan oleh para ulama. Akan tetapi harus dicantumkan pula keterangan tentang hadits tersebut, apakah ia dha 'z/atau shahih. Untuk itu, semua pen takhrij hadits harus sabar dalam meneliti jalan keluarnya hadits dan saksi saksi yang menguatkan hadits tersebut, karena bisa jadi hadits yang pada awalnya dikatakan dha '//dapat menjadi kuat. Inilah yang kemudian dikenal dengan hadits "Hasan U Ghairihi" atau "Shahih U Ghairihi". Pada hakikatnya inilah perkara yang paling sulit dalam ilmu hadits, karena ia menuntut seorang pentakhrij untuk benarbenar sabar dalam mempelajari hadits tersebut dalam bukubuku tentang hadits dan sanad. Ia juga dituntut untuk mengetahui dengan baik cacat yang ada pada satu hadits jika ia menemuinya, dan mengetahui sejarah para perawinya. Selain itu, ia juga dituntut untuk bersungguhsungguh dalam mempelajarinya. Maka, wajar apabila orangorang yang bisa dikatakan sebagai ulama hadits baik dahulu maupun sekarangjumlahnya sangat sedikit. Saat ini, saya melihat bahwa tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mentakhrij hadits tanpa memberikan keterangan martabat hadits tersebut, karena dapat merabunkan para p e m b a c a yang pada u m u m n y a ingin mengetahui darajat hadits tersebut dengan mentakhrijnya. Perkara seperti inilah yang sebenarnya dilarang, sebagaimana telah saya jelaskan dengan sangat rinci dalam Muqaddimah kitab Ghayatul Muram. Karena itulah, dalam mentakhrij haditshadits yang ada dalam buku ini, saya selalu meletakkan keterangan tentang derajat satu hadits pada baris pertama, kemudian baru saya lanjutkan tentang siapa saja orangorang yang mengelurkan hadits tersebut dan menjelaskan keadaan sanad nya, apakah shahih atau dha 'if. Hal ini saya lakukan apabila hadits tersebut tidak dikeluarkan oleh Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) atau salah seorang dari mereka, sebagaimana telah saya jelaskan dalam muqaddimah pentakhrij
22
Irwa Al Ghalil v
an hadits kitab Syarhul 'Aqidah AthThahawiyah, juga dalam muqaddimah kitab Mukhtashar Muslim karangan Al Mundziri. Terkadang, tidak mudah bagi saya untuk menentukan derajat satu sanad hadits. Jika terjadi demikian, maka saya selalu memaparkan dan mengambil salah satu pendapat para ulama hadits yang telah mentakhrij hadits tersebut. Akan tetapi, pada umumnya jika terjadi hal seperti ini, saya tidak akan mengatakan derajat hadits tersebut. Saya memohon kepada Allah agar selalu menunjukkan kita kepada jalan yang benar, menjaga segala nikmatnikmat yang telah diberikan kepada kita, m e n g a m p u n i d o s a d o s a kita, m e m p e r b a i k i p e r b u a t a n kita, mengikhlaskan niat kita, dan menaungi kita dengan kemuliaanNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha suci Engkau, ya Allah, segala puji bagiMu. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Engkau, dan saya memohon ampunan dan bertaubat kepadaMu.
Beirut, Rajab 1399 H. M u h a m m a d N a s h i r u d d i n Al Albani
InwT Al Ghalil
23
B I O G R A F I P E N U L I S SYAIK H I B R A H I M BIN M U H A M M A D BIN SALIM BIN DHUWAIYAN
Ditulis oleh
Syaikh A b d u l Aziz AnNashir ArRasyi d
Disempurnakan oleh :
Syaikh Al 'Allamah M u h a m m a d bin Abdul Aziz bin M a n i '
Nasabnya (Garis Keturunan) Ia berasal dari kabilah Alu Zuhair yang menisbatkan kepada kabilah Bani Shakhar, yaitu nama satu kabilah yang cukup terkenal. Ia dilahirkan di suatu negeri yang bernama Ras, pada tahun 1275 M. Ia besar dan menuntut ilmu dari ulamaulama negeri itu. Selanjurnya ia pindah dari satu negeri ke negeri lain u n t u k m e n u n t u t i l m u , hingga a k h i r n y a k e i l m u a n dan kemuliaannya dikenal di hampir seluruh negeri. Ia menguasai banyak ilmu. Selain itu, ia juga seorang kaligrafer {Khaththath) yang sangat dikenal kemahirannya, di samping ia juga sangat cepat dalam menulis, sehingga dalam satu majelis saja ia sanggup untuk menulis berlembarlembar. Ia memiliki satu perpustakaan pribadi yang dipakai sebagai referensi para ulama negeri Ras dalam berfatwa, mengajar, dan lainlain.
Irwa Al Ghalil v
25
Akhlaknya Ia adalah seorang yang sangat lembut, tawadhu', suka memberi kemudahan kepada orang lain, dan dekat dengan semua orang. Ia menjadi tempat bertanya orangorang yang ingin memberikan fatwa di negerinya untuk semua kalangan, dalam permasalahanpermasalahan agama yang tidak mereka ketahui. Itu semua karena kelembutannya, kemuliaan akhlaknya, dan sifatnya yang suka memberi kemudahan kepada orang lain. Gurugurunya 1.
Di antaranya adalah Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad bin Mani', yaitu salah seorang qadhi (hakim) di negeri Unaizah. Wafat tahun 1307 H. Ia adalah anak dari Syaikh Abdul Aziz bin Mani' yang terkenal dengan keilmuan dan kemuliaannya, ia juga terkenal dengan bukubuku karangannya. Ia banyak menduduki posisi penting dalam pemerintahan Saudi Arabia; seperti kepala departemen sensor buku buku yang masuk ke Saudi, kepala departemen pengetahuan umum dan pendidikan untuk kota Makkah, dan jabatanjabatan penting lainnya. Tentang biografi hidupnya telah disebutkan oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad Mani' dalam satu syair terkenal yang amat panjang, yang tertera pada halaman tujuh belas (buku asli).
2.
Termasuk salah seorang gurunya juga adalah Syaikh Muhammad bin Umar bin Sulaim, wafat tahun 1308 H.
3.
Syaikh Shaleh bin Faris bin Abdurrahman bin Farnas, wafat hari Senin bulan Dzulhijjah tahun 1836 H. Syaikh Shaleh ini adalah seorang qadhi di negeri Ras untuk kurun waktu yang sangat lama. Sebelum menjadi qadhi di negeri Ras, ia adalah seorang qadhi di negeri Qushaim. Selain mereka itu, Syaikh Ibrahim juga belajar kepada guru guru yang lain.
Muridmuridnya 1.
Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz ArRasyid, ketika menjadi qadhi untuk negeri Ras. B a n y a k lagi m u r i d m u r i d n y a yang belajar kepadanya.
26
Irwa Al Ghalil
Bukubuku Karangannya Ia banyak mengarang buku dalam berbagai disiplin ilmu, ini semua menunjukkan akan luasnya pengetahuan dan keilmuannya yang mendalam. Di antara bukubukunya adalah: 1.
Ilmam Taam fiAl Ansaab. Dengan bukunya ini, beliau menjadi tempat bertanya tentang nasab (garis keturunan), bahkan beliau sempat menulis buku tentang silsilah nasab orangorang Najed.
2.
Ilmam fi Tarikh wa Ma 'rifatu Al Hurub waAl Waqa 'i. Beliau menulis buku ini dengan singkat, yang dimulai dari tahun 750 H hingga tahun 1319 H. Dalam buku ini beliau lebih banyak mengupas tentang perjanjianperjanjian beberapa peperangan.
3.
Beliau juga menulis buku tentang para ulama fikih madzhab Hambali, Kasyfu AnNiqab fi Tarajum Al Ashhab, yang ia mulai dengan menyebutkan biografi Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.
4.
Ia juga seorang yang fakih dan banyak menjawab permasalahan permasalahan fikih. Bukubuku yang ditulis di antaranya adalah buku yang ia beri nama dengan ManarusSabilfi SyarhuAdDalil. Ini adalah kitab yang sangat sesuai dengan namanya. Dalam buku ini ia menerangkan dengan sangat rinci dan mudah dipahami, berkaitan dengan ilmu fikih. Dalam menerangkan satu permasalahan, ia tidak pernah lupa untuk menyertakan dalil dan ta 7/7 (menyebutkan alasan). Ada juga buku yang ia beri nama dengan Hasyiyah 'Ala Syarhu Az Zad, yang ditulis dengan tulisannya sendiri. Selain dua buku ini, ia masih banyak menulis bukubuku yang berkaitan dengan permasalahanpermasalahan fikih.
Pada akhir hidupnya, Allah mencobanya dengan membutakan kedua matanya. Ia adalah orang yang lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam masjid, seorang yang zuhud dan selalu berpenampilan sederhana dalam hidup. Wafatnya Ia wafat pada tahun 1353 H, tepatnya pada malam hari raya Idul Fitri. Ia wafat secara tibatiba, dan dishalatkan setelah selesai melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri. Seluruh masyarakat negerinya ikut menghadiri dan mengiringi pemakaman jenazahnya. Kesedihan yang mendalam dirasakan oleh penduduk kota itu, sebab beliau memiliki tempat yang begitu mulia di hati m a s y a r a k a t n y a . Itu s e m u a k a r e n a k e m u l i a a n a k h l a k n y a dan
Irwa Al Ghalil N
27
keikhlasannya dalam memberi yang terbaik bagi masyakatnya. Semoga Allah merahmatinya.
Dikumpulkan oleh yang fakir kepada Allah, Abdul Aziz Nashir ArRasyid
28
Irwa^ Al Ghalil
TAMBAHAN TENTANG BIOGRAFI PENULIS Ditulis oleh: Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Abdul Aziz bin Mani'
Biografi penulis ini sampai kepada kami bersamaan dengan kitab Syarhu AdDalil dari Riyadh, dengan tulisan seorang ulama ternama, yaitu Syaikh Abdul Aziz AnNashir ArRasyid. Beliau meminta Syaikh Abdul Aziz atas nama Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim, yang juga salah seorang guru Syaikh Ibrahim bin Dhuwaiyan, untuk menulis surat kepada kami. Ia berkata, "Yang saya maksud adalah Ayah dari dua orang ulama, yaitu Abdullah dan Umar, yang pada w a k tu itu menjadi guru Ibnu Dhuwaiyan. Ia adalah Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Abdullah bin Salim Al Qashim. Ia adalah seorang qadhi di negeri Buraidah, dimana saya telah belajar ilmu hadits, fara'id, dan nahwu darinya. Sedangkan ia belajar dari Syaikh Abdurrahman bin Hasan yang merupakan cucu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (wafat tahun 1285 H } dan dari anaknya, Syaikh Abdullatif (wafat tahun 1293 H), serta dari Syaikh Abdullah Abu Bathin kakek ayah saya dari jalur ibu. Adapun syair yang ditulis oleh orang tua kami yang ditujukan kepada Syaikh Abdul Aziz adalah: Wahai lautan ilmu yang masih
tersisa
Marilah bergabung dengan kami menghidupkan Aku menangis seperti menangisnya
malammalam.
orang yang memikul masalah
InwT Al Ghalil
besar,
29
dan akan kukirimkan air mata dalam pelopak dengan wadah
sederhana.
Wahai orang yang menguasai akhbar, Imam Samaida' (Ahmad bin Hambal), orang yang tinggi budi pekerti dan berpengetahuan luas. Siangnya untuk memecahkan masalah umat, dan malamnya beribadah jika ada waktu luang. Kemuliaannya
untuk
tidak dapat dihitung oleh bilangan bintang, dan makhluk yang ada di bawahnya.
makhluk
Imam yang meniti jalan Imam Ahmad bin Hambal, yang mendapat petunjuk dan menyebabkan orang mendapat petunjuk. Yang menguasai ilmu fikih generasi pertama, dan menjadi ulama fikih saat ini. Orang yang mempunyai kedudukan dalam ilmu hadits, dan kebanggaan bagi para ulama Salaf.
tuntunan merupakan
Yang menguasai setiap ilmu, dan dalam Ilmu Miqdad Hamid guru.
sebagai
Tidak ada arti linangan air mata, dan tidaklah berarti pula hati yang duka. Ia adalah kilatan yang jelas dalam setiap ucapannya, agama dari bencana.
dan benteng
Kami selalu dalam kesedihan yang menusuk hati, hingga datang kami seorang guru panutan.
kepada
Sehingga jelaslah bagi kami ilmu pada setiap sudutnya, dan keringlah mata dengan panggilan yang berkata.
air
Abdul Aziz bin Mani' telah tiada, silsilah kemuliaan pun akan binasa. Ia adalah cahaya yang menerangi, kini ia terbaring dalam seorang diri. Alangkah sedih jika sepeninggalnya,
kuburnya
manusia pun jauh dari cahaya.
Ia berjalan di atas manhaj mereka, meniti manhaj tauhid yang didakwahkannya. Ia hidup di dunia dengan ketakwaan, dan melarang manusia kemaksiatan.
mendekati
Karena itulah, wahai saudaraku, janganlah jenuh untuk menangis perginya seorang ulama yang mulia.
30
Irwa Al Ghalil
karena
Semoga Allah memuliakan dengan kemuliaanNya, dan semoga senantiasa mengalirkan kepadanya ampunan.
Allah
Menjaga kuburnya siang dan malam, dan mendirikan untuknya istana di surga keabadian. Semoga Allah selalu mengumandangkan shalawat atasnya, pepohonan masih dapat tumbuh di alam nyata.
selama
Terhadap Rasulullah SAW, keluarga, sahabatsahabatnya, para tabi 'in dan tabi 'ut tabi 'in yang telah mengikuti petunjuknya. " Syarah kitab ini merupakan sebaikbaik kitab yang ditulis para ulama tentang isi dalidalil, yang diringkas oleh Syaikh Mar'i dari isi kitab Al Muntaha. Pentakhrij hadits ini telah melakukan pekerjaannya dengan sangat baik, dimana semua dalil dan ta 'liq disebutkan dalam setiap masalah yang ada. Bahkan terkadang disebutkan pula beberapa riwayat kuat yang berbeda dengan riwayat yang disebutkan oleh para sahabat, karena kondisi masyarakat membutuhkan hal itu. Yang lebih penting dari itu adalah, karena dalam agama dalil yang rajih adalah dalil yang terbaik, dan pendapat yang rajih\ah yang dijadikan dasar hukum. Sebagian pengikut Hambali periode terakhir telah mempelajari isi hadits untuk dijadikan dasar hukum. Mereka mensyarah, menyimpulkan, dan merapikannya. Yang demikian itu karena kitabnya berisikan banyak ilmu dan manfaat. Syaikh Abdul Qadir AtTaghallubi AsySyaibani telah mensyarah kitabnya. N a m u n ada halhal yang dirasakan kurang, yang kemudian disempurnakan oleh Ismail Al Jara'i menjadi dua jilid. Musthafa Ad Dimasyqi juga menulis matanmatannya dalam kitab catatan pinggirnya, demikian pula dengan Ahmad bin Twadh Al Mardawi yang telah men syarahnya menjadi dua jilid. Selain itu, matanmatannya juga disyarah oleh Syaikh Abdullah Al Maqdisi, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Twadh dalam cacatan pinggirnya. Sedangkan Muhammad bin Ibrahim bin 'Arikan, dari penduduk Qushaim di negeri Khabara, telah merapikan kembali penyusunan bukunya. Demikian halnya dengan salah seorang ulama dari Halab, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Raghib AthThabbakh dalam kitabnya Tarikh Halib. Tidaklah para ulama itu memperhatikan matanmatan hadits yang terdapat dalam buku ini jika bukan karena kemuliaan dirinya di mata mereka,
Irwa Al Ghalil s
31
karena itulah penulisnya mengatakan, "Aku tidak mencantumkan di dalamnya, kecuali haditshadits yang telah disepakati oleh para ulama akan keshahihannya." Para u l a m a m a d z h a b b a n y a k yang memujinya , s e b a g a i m a n a disebutkan dalam kitab AsSahbu Al Wabilah, dan sebagaimana yang pernah saya baca dalam kitab Tarikh Ibnu Basyar bab "Unwan Al Majdf: yaitu b a h w a Syaikh M a r ' i ketika selesai m e n u l i s kitab AdDalil, beliau menunjukkannya kepada Syaikh Manshur Al Bahuti, yang kemudian ia pun memujinya. Akan tetapi, ungkapan ini tidak benar, karena matanmatan hadits dalam kitab AdDalil telah ditulis sebelum lahirnya Syaikh Manshur. Sebagaimana yang disebutkan oleh penulis kitab AsSahbAl Wabilah, bahwa salah seorang yang memujinya adalah Syaikh Abdullah AsySyansyuri. Beliau wafat setahun sebelum lahirnya Syaikh Manshur, yaitu pada tahun 999, dan Syaikh Manshur lahir pada tahun 1000 H. Adapun yang benar adalah, bahwa Syaikh Mar'i menunjukkan kitab AdDalil kepada Imam Abdurrahman Al Bahuti Al Ma'mar, seperti yang disebutkan dalam kitab Hasyiyah milik Ahmad bin Twadh. Dalam kitab ini, kami juga telah menyebutkan beberapa syarah dan cacatan pinggir terhadap matan haditsnya. Akan tetapi kitab ManarusSabil, b e l u m ada s e o r a n g pun yang mentahkrij matan haditshaditsnya sebagaimana yang dilakukan terhadap kitabkitabnya yang lain. Karena itulah, dengan bantuan dan dorongan Syaikh Qasim bin Darwisy yang telah menyebarluaskan buku ini, saya membulatkan tekat untuk mentakhrij matan haditshadits yang ada dalam kitab ManarusSabil. Semoga Allah selalu memberikan taufik dan hidayahNya kepada beliau, dan memasukkannya ke dalam golongan para ulama. Semoga Allah juga melipatgandakan pahalanya, dan mengabadikan nikmat dan karamah kepadanya. Amin.
32
Irwa* Al Ghalil
PEMBUKAAN
KITAB
"MANARUS-SABIL"
Oleh: Zuhair AsySyawisy
Segala puji bagi Allah; hanya kepadaNyalah kami bertahmid, memohon pertolongan dan memohon ampunan. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barangsiapa yang gemar berbuat kesesatan, maka tidak ada petunjuk baginya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Amma ba 'd. Kitab ManarusSabil ini adalah penjelasan dalildalil bagi pelajar yang pertama kali kami terbitkan dengan tulisan penulis Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhuwaiyan yang ditulis tahun 1322 H sebanyak 326 lembar dengan kertas ukuran 15 X 23, yang pada setiap halamannya terdapat 14 baris, ada yang lebih sedikit dari itu dan apa pula yang lebih banyak. Tertulis pada sampul bukunya "Anugerah dari Yang Maha Pengasih lagi Maha Memberi atas pengarang dan penulisnya yang fakir kepadaNya, yang mengakui segala kekurangan dan dosadosanya", dan pada akhir
Irwa* Al Ghalil
33
bukunya ia tuliskan "Inilah akhir dari kemudahankemudahan yang terdapat dalam penjelasan buku ini... ditulis oleh yang fakir kepada Allah, Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhuwaiyan, untuk dirinya sediri dan untuk orangorang yang menginginkannya". Penulis buku ini memisahkan antara matan hadits dan penjelasannya dengan meletakkan garis merah di atas matan tersebut, serta menambahkan garis lain pada bagian kalimat yang ingin ia tekankan. Kami menuliskan matan hadits dalam buku ini dengan tiga bentuk tulisan, akan tetapi kami tetap menjaga keaslian tulisan dari penulisnya, apabila tulisan itu masih dapat dibaca dan penjelasannya sesuai dengan isi matan haditsnya. Apabila terdapat kesalahan, maka kami memperbaikinya. Kami memisahkan antara isi hadits dan penjelasannya dengan menuliskan matan hadits dengan tinta hitam dan meletakkan tanda petik pada setiap barisnya. Sedangkan penjelasannya kami tulis dengan tulisan biasa yang sesuai dengan isi haditsnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempermudah untuk mengikuti isi hadits dan kembali pada penjelasannya. Sedangkan untuk ayatayat Al Q u r a n , kami selalu menulisnya dalam tanda kurung dengan huruf yang berbeda dari huruf pada tulisan isi hadits dan penjelasannya. Adapun pendapat penulis, selain diberi tanda dengan garis merah di atasnya, kami juga menambahkan dengan memberi tanda garis hitam di atasnya. Tulisan asli yang kami cantumkan ada tiga macam: 1. Milik seorang saudagar yang terhormat, Amin Afandi Al Kutabi. Tulisan ini masih dapat dibaca, walau ada sedikit kerusakan. Ditulis pada tahun 1224 H oleh Shaleh Al Baitawi Al Hambali. Dari tulisan inilah kami banyak melihat kejelasan tulisan isi haditshadits dalam kitab Manarus Sabil. Dalam lembaran pertama, ia menulis satu syair: "Selama hidup aku adalah seorang pengikut madzhab Apabila aku mati, aku wasiatkan kepada manusia untuk madzhab
Hambali mengikut
Hambali."
Ia juga menuliskan, "Apabila manusia harus mengikuti imamimam madzhab, maka aku akan mengikuti madzhab Imam Hambali. Aku mematuhi fatwafatwanya dan merindukan ucapanucapannya, walaupun manusia selalu merindukan madzhabmadzhab yang lain."
34
Irwa Al Ghalil
2. Milik perpustakaan AzhZhahiriyah, yaitu pada no. 40 kitab fikih Hambali, yang diletakkan berdampingan dengan kitabkitab Madrasah Muradiyah di Damaskus. Pada lembaran pertama tertulis dengan tulisan naskhah, sedangkan pada bagian akhir sudah banyak yang berkurang karena dimakan waktu. Ia adalah naskah pertama kitab ini dengan tulisan yang indah. Dalam bagian depan kitab itu terdapat tulisan: "Aku bermaksiat kepada Allah di siang dan malam hari, dan dengan perbuatan itu aku telah memanjangkan ekorku. Celakalah aku jika kuharamkan surga 'Adn dengan perbuatanku sendiri, dan celakalah aku jika aku masuk neraka Wail dengan perbuatanku." 3. Milik perpustakaan AzhZhahiriyah juga yang disimpan pada no. 41 kitab fikih Hambali, yang diletakkan berdampingan dengan bukubuku madrasah Muradiyah. Bukubuku ini adalah buku yang sempurna dengan tulisan yang kurang jelas, yang ditulis pada tahun 1194 oleh Ahmad bin Muhammad bin Nashir. Di akhir tulisannya dikatakan, "Wahai orang yang bersungguh sungguh mencari rezeki di bumi ini, janganlah tamak, karena sesungguhnya rezeki itu telah terbagi!" Dicetaknya buku itu adalah atas perintah Muhsin Al Karim, guru dari Qasim bin Darwisy. Dialah yang telah berusaha, dan masih terus berusaha, untuk menginfakkan hartanya dalam menyebarluaskan bukubuku yang berorientasi keilmuan. Hal itu adalah atas nasihat guru kami, Muhammad bin Abdul Aziz bin Mani', yang memiliki peran yang sangat penting dalam p e n e r b i t a n b u k u b u k u ilmiah di Saudi A r a b i a dan Qatar. D e n g a n k e b e r a d a a n n y a l a h k e m u d i an terjadi kemajuan pesat d a l a m b i d a n g intelektual, salah satu buktinya adalah yang diterbitkan oleh pemerintah negeri Saudi, Ali bin Abdullah AtsTsani. Demikian pula dengan yang diterbitkan oleh Muhsin, yang terkenal dengan Qasim bin Darwisy. Semoga Allah menjadikan buku ini bermanfaat, dan menjadikan keikhlasan sebagai landasan perbuatan kita dalam menggapai ridhaNya. Semoga Allah juga memberikan segala kebaikan kepada penulis buku ini, serta orangorang yang telah berusaha untuk menyebarluaskan buku ini. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Damaskus, Sya'ban 1378 H. Zuhair AsySyawisy
Irwa Al Ghalil v
35
BIOGRAFI PENULIS MATAN HADITS: AL 'ALLAMAH ASYSYAIKH MIR'A BIN YUSUF AL KARAMI
Dia adalah Mir'a bin Yusuf Al Karami Al Muqaddasi Al Hambali, seorang ulama yang fakih dan menguasai banyak ilmu pengetahuan. Ia menghabiskan hidupnya dengan memberikan fatwa, mengajar, dan menulis buku. Buku yang telah ditulisnya cukup banyak, sekitar 70 buku. Yang paling besar adalah kitab GhayatulMuntaha, Dalil AthThalib, ManarusSabil (isi buku ini), dan kitab Al Kawakib AdDurriyah fi Manaqib Ibnu Taimiyah, yang telah ditahqiq oleh seorang ulama besar, Muhammad AshShibagh. Gurunya Dia belajar ilmu fikih dari Syaikh Muhammad Al Miradawi, dari Yahya bin Musa Al Hajawi. Sementar dia belajar ilmu tafsir dari Syaikh Muhammad Al Hijaji di Mesir, juga dari Syaikh Al Ghanimi dan banyak lagi yang lainnya. Ia mengajar di universitas Al Azhar Mesir, dan menjadi syaikh pada Universitas Sulthan Hasan di Kairo. Ia juga mempunyai banyak syair, di antaranya:
"Dalam hidupku aku melihat banyak orang yang membuat hadits palsu.
Irwa* Al Ghalil
37
Sudah selayaknya bagi generasi selanjutnya Karena menyampaikan
untuk
memperbaikinya.
hadits dengan baik adalah perbuatan mulia."
terpuji dan
Ia wafat pada bulan Rabi'ul Awal tahun 1033 H, dan dikebumikan di Turbah (daerah di dekat kota Kairo).
38
InwT Al Ghalil
TAKHRIJ H A D I T S H A D I T S Y A N G DIUTAMAKAN
1. Hadits:
' s '
/
S
S
S
s'
fi
?
"Setiappekerjaan yang telah terdetak dalam hati, kemudian ia tidak memulainya dengan membaca 'bismillahirrahmanirrahim', maka perbuatannya terputus. " (HR. Al Khatib dan Hafizh Abdul Qadir ArRahawi) Hal. 5. 6
Hadits ini dha'if. AsSabaki telah meriwayatkan dalam kitabnya Thabaqat AsySyafi 'iyah Al Kubra (1/6) dari jalan Al Hafizh ArRahawi dengan sanadnya sendiri dari A h m a d bin M u h a m m a d bin Tmran. Muhammad bin Shaleh Al Bashari mengatakan kepada kami hadits tersebut Ubaid bin Abdul Wahid bin Syuraik mengatakan kepada kami, Ya'qub bin K a ' b Al Anthaqi mengatakan kepada kami, Mubasysyir bin Ismail mengatakan kepada kami dari Auza'i, dari Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh seperti di atas. Hanya saja ia mengatakan, Fahuwa Aatha'u (maka amalan tersebut terputus).
Ini adalah nomor halaman dalam kitab Manarus-Sabil fi Syarhid-Dalil Ahmad bin Hambal.
menurut madzhab Imam
Irwa* Al Ghalil
39
Saya katakan; sana d hadits ini sangat dha 'if yang merusaknya adalah Ibnu Tmran. Ia dikenal dengan nama Ibnu Jundi. Al Hafizh telah menuliskan tentang kehidupannya dalam kitab At Tarikh (5/77), "Dia adalah orang yang dha 'if dalam riwayatnya, dan orang yang dicela dalam madzhabnya." Al Azhari mengatakan, "Dia bukanlah apaapa." Al Hafizh mengatakan dalam kitab AlLisan, "Ia dicantumkan oleh Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al maudhu 'at dengan ungkapan bahwa para perawi hadits ini tsiqah (kuat) kecuali Al Jundi." Kemudian Al Hafizh mengatakan, "Hadits ini adalah hadits maudhu'." Hadits ini juga diriwayatkan oleh AsySyabaki dari jalur Kharijah bin M u s h ' a b , dari A u z a ' i , dengan lafazh yang sama. Hanya saja ia mengatakan "Dengan m u n g u c a p k a n Alhamdulillah, bukan Bismillahirrahmanirrahim. " Kharijah sebagaimana dikatakan Al Hafizh adalah orang yang matruk, ia pernah mentadlis hadits dari para pembohong. Dikatakan pula bahwa Ibnu Mu'in tidak pernah mempercayainya. Lain halnya dengan Muhammad bin Katsir Al Mushishi, ia berbeda dengan kedua pendapat di atas. Dalam kitab Musnadnya, ia mengatakan, "Dari Auza'i, dari Yahya, dari Abu Salamah dengan lafazh yang kedua, yaitu Alhamdulillah" (HR. AsSabaki) hal. 7, dari jalur Abu Bakar Asy Syirazi dalam kitabnya Kitabul Alqab. Akan tetapi Al Mushishi adalah orang yang dha 'if ia banyak salah dalam meriwayatkan hadits, seperti yang dikatakan Al Hafizh. Yang benar adalah dari Zuhri, yang diriwayatkan secara mursal, menurut Daruquthni dan yang lainnya. Hadits ini juga telah diriwayatkan secara maushul, yaitu dari jalur Qurrah, dari Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan lafazh yang kedua, yang akan disebutkan dalam kitab ini pada hadits kedua. Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits dengan lafazh yang pertama ini sangat dha 'if. Karena itu, janganlah terpengaruh oleh perkataan orang orang yang mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sekalipun pada lafazh yang kedua hadits ini hanya memungkinkan untuk dikatakan hasan, namun ia berbeda dengan hadits ini, karena di dalam sanadnya terdapat kedha 'if an yang parah. Perlu diingat, bahwa penulis mencantumkan hadits ini dari Al Khatib; seperti yang dilakukan oleh Al Manawi dalam kitabnya, Al Faidh, dan dikatakan bahwa terdapat juga dalam kitabnya AtTarikh. Akan tetapi saya tidak melihat hadits ini dalam kitab Tarikhnya.
40
Irwa Al Ghalil
2. Hadits:
^Jail
^ 9
CAISI
JuJ>^_;
4J
flu N J t <_p y»t JS"
"Setiapperbuatan yang telah terdetak di hati, kemudian tidak dimulai dengan membaca Alhamdillah', maka perbuatan tersebut terputus. " Dalam riwayat lain dikatakan, Bihamdillah. Dalam riwayat lain lagi dikatakan, Bilhamdi. dan dalam riwayat yang lainnya dikatakan, Fahuwa Aizdam (terputus). (HR. Al Hafizh ArRahawi dalam kitab AlArba'in). Hal. 5. Hadits ini dha 'if. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1894) dari Qurrah dari Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh Bilhamdi Agtha'u. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dengan lafazh Bihamdillah, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Thabaqat karangan AsSabaki (1/4). Diriwayatkan juga oleh Daruquthni dalam kitab Sunan (hal. 85) dengan lafazh Bidzikrillahi Agtha \ dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dalam Sunannya (4840) dengan lafazh, Bilhamdillah Ajdzam. Kemudian dia mengatakan, "Diriwayatkan oleh Yunus, Uqail, Syu'aib, dan Sa'id bin Abdul Aziz dari Zuhri, dari Rasulullah SAW secara mursal." Ini menunjukkan bahwa yang shahih adalah yang diriwayatkan secara mursal. Demikianlah pendapat Daruquthni, seperti yang disampaikan oleh AsSabaki. Inilah pendapat yang benar, karena orangorang yang memursal kan hadits ini lebih banyak dan lebih tsiqah daripada Qurrah yang dikenal dengan Ibnu Abdurrahman Al Mu'afiri Al Masri. Bahkan, hadits darinya ini menjadi dha '//"karena dha '«/"hafalannya. Karena itulah, Muslim tidak menjadikannya sebagai dalil, akan tetapi meletakkannya sebagai saksi. Ibnu Mu'im mengatakan, "Hadits ini dha 'if." Abu Zar'ah mengatakan, "Haditshadits yang diriwayatkannya adalah haditshadits munkar." Abu Hatim dan AnNasa"i mengatakan, "Hadits ini tidak kuat." AsSabaki mengatakan, "Menurut saya, Zuhri adalah orang yang kuat hafalannya dan tsabit." Al Auza'i mengatakan, "Tidak ada orang yang mengetahui tentang Auza'i melebihi dia." Yazid bin Samth berkata, "Orang yang paling mengenal Zuhri adalah Qurrah bin A b d u r r a h m a n ." N a m u n perkataan ini sungguh j a u h dari kebenaran, karena perkataanperkataan ini berbeda dengan perkataan
Irwa* Al Ghalil
41
p e r k a t a a n para ulama yang telah d i s e b u t k a n s e b e l u m n y a. A d a p u n ketergantungan AsSabaki dengan ungkapan Al Auza'i sama sekali tidak bermanfaat, karena yang dimaksudkan dengan perkatan Al Auza'i itu adalah bahwa dia mengetahui keadaan Auza'i lebih dari yang lain, tidak berkaitan dengan keberadaan hadits. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya AtTahdzib, "Inilah yang benar." Termasuk yang menunjukkan kedha 'if an hadits ini adalah adanya hal yang membingungkan pada isi hadits, terkadang dikatakan dengan Agtha \ dengan Abtar, dengan Ajdzam, terkadang dengan Alhamdu, dan terkadang dengan Bidzikrillah. AsSabaki telah berusaha untuk menyesuaikan riwayatriwayat tersebut dan menghilangkan kerancuannya. Akan tetapi ia adalah orang yang d i k a t a k a n dha 'if, m a k a t i d a k s e h a r u s n y a ia b e r u s a h a u n t u k menyesuaikannya. Satu hal buruk lagi yang dikatakannya adalah, bahwa Al A u z a ' i m e n g i k u t i h a d i t s n y a . D e n g a n d e m i k i a n , h a d i t s y a n g diriwayatkannya menjadi kuat. Akan tetapi sanad yang bersambung ke Auza'i sangat lemah, seperti yang telah dijelaskan, maka hadits ini tidak dapat dijadikan saksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ilmu Mushthalah Hadits. Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh perawi dha 'z/lainnya, yang diambil juga dari Zuhri. Dikeluarkan oleh Thabrani dari jalur Abdullah bin Yazid, ia mengatakan, "Shidqah bin Abdullah mengatakan kepada kami, Muhammad bin Walid AzZubaidi mengatakan kepada kami dari Zuhri, dari Abdullah bin Ka'ab bin Malik, dari ayahnya yang diriwayatkan secara marfu'." Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if sebab Shidqah adalah orang yang dha 'if sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh dalam kitabnya AtTaqrib, dimana sanadnya berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Qurrah. Dengan demikian, tidak sah menjadikan perbedaan kedua riwayat ini sebagai dalil untuk menguatkan hadits, seperti yang telah dilakukan oleh AsSabaki serta para perawi dha '//"lainnya dari Zuhri dengan sanad yang berbeda. Kesimpulannya adalah bahwa hadits ini idhthirab pada riwayat dari Zuhri. Siapa saja yang darinya secara maushul, maka itu juga dikatakan benar adalah yang diriwayatkan secara mursal, Daruquthni. Wallahu a 'lam.
42
Irwa Al Ghalil
dha 'if karena adanya meriwayatkan hadits ini dha 'if. Sedangkan yang sebagaimana dikatakan
3. Hadits Umar:
9
9
9
>
*
f
"Ia adalah Jibril, yang datang kepada kalian untuk agama kalian. " Hal. 5.
O
'
mengajarkan
Hadits ini shahih, berasal dari hadits Abu Hurairah, Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Dzar. Adapun hadits dari Abu Hurairah adalah; ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pada suatu hari berada bersama para sahabat, kemudian datang kepadanya seseorang dan bertanya:
cdiloj 4iULj v'
*
\
S'
toly
s
v» t
^ "
"•
s
^
.
>
i s >
jvbu
S
&
s
«.br
\jJC-J
s
|°* Jj j ^ r
p
i!
S
l*' )J_a
S S
!JUS
I^JjJ j l
s-
''l /
}
s
iJli
J j ^ i i J*?»
s£j
S
S
s
SS
* s
SS
i
lltJi
jljl J j
3s
O
s
s
:Jli 3 ^ '
S
* s
5
:J\i ?jtU^l C :Jli
^ S
»
t t *
s-
* t( '
a' * :^JLl% AJIJ
*
( i p l l J i jJU oolc ASII jl) .
s-
? A P O
f
°
~W i
s S f S
jl
JLJJ
^ ^ f
i
• * O' V V
O
dL'lS"
'
''s-
S-\
J j j l l l C :Jli
I^IP
A
*
„ ^ * ^ ' ^ ll 1 f""^ ' t) ^
jLi
2^ jUPL ^
\
^ 3
[^sJ
oly
1
s
* t ^' ^ ' ^ ^ ^
j I jLcVl : J l i ? jLc^ L*
A £ J % \
s
t
.,
3
I J^j
S
%
IJL» : < u l J J j j
i
^3
S S
'
ti
* %
c«jj.j
*
i JUS
<.J
t^pl
,
}
s sS t
,»j
g {o
"Apakah iman itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Iman adalah kamu percaya kepada Allah, malaikatNya, pertemuan denganNya, dan
Irwa Al Ghalil v
43
J>
v
Rasulnya, serta percaya akan adanya hari kebangkitan. " Orang itu bertanya lagi, "Lalu apakah Islam itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Islam adalah, kamu menyembah kepada Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, membayar zakat yang diwajibkan, dan puasa pada bulan Ramadhan. " Orang itu bertanya lagi, "Apakah ihsan i t u ? " Rasulullah SAW menjawab, "Kamu menyembah Allah seolaholeh engkau melihatNya, dan apabila engkau tidak melihatNya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. " Orang itu bertanya lagi, "Kapankah hari kiamat itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Orang yang ditanya tidaklah lebih tahu dari yang bertanya, akan tetapi akan kuberitahukan tandatandanya; apabila seorang budak telah melahirkan tuannya, apabila para penggembala unta telah berlombalomba membangun rumah yang besar. Ada lima perkara yang hanya diketahui oleh Allah SWT; kemudian Rasulullah SA W membacakan, 'Sesungguhnya hanya Aliahlah yang mengetahui kapan datangnya hari kiamat'." Kemudian orang itu pun pergi. Rasulullah SAW bersabda, "Bawa kemari orang itu. " Akan tetapi para sahabat sudah tidak melihatnya lagi. Kemudian Rasulullah SA W bersabda, "Ia adalah Jibril, yang datang untuk mengajarkan kepada manusia agama mereka. " Dalam riwayat lain dikatakan, "Ia adalah Jibril, ia ingin kalian mengetahui, karena kalian tidak ada yang bertanya." Diriwayatkan oleh Bukhari (1/21), Muslim (1/30), Ibnu Majah (no.640), Ahmad (11/426), AnNasa'i (11/266) dari hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar dengan lafazh: o
S
+
« o
'
J
o
*
^
o'
*
* o
v
s
'
a
*
•
A4yu L~UJi
t^jii Ulj
44
o
tAJlP
AJ
^^iso
Irwa* Al Ghalil
•
o •
bw*J
s
2
•
j l jU^-J <-{jt&
j -
t
4
UIS'S
~
^
A,
AJTj AjiAJ
' '
AAII
*
v
*Ul
llllls tolfl
C jJiU
(J
*^ L=
I JjjJJ
Jlj
s ^ AUI J J ^ . J
:JU
LAOL
UJ ^>
^.JL»J>t^
^
B
^
> <j ^
^ o '
t '
>
^5 _^*sl J U I > ^
t'
'
,
T^*>LJ
* s-s
*
J j ^ v
1
' '
''A
*
J15
Ij :
\ J15
yiS\
A ^
i'
aILp
*
J ^
au
"Ketika Rasulullah SAW sedang duduk di tengahtengah para sahabatnya, kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenal; dan orang itu pun tidak mengetahui yang mana Rasulullaah SAW, sehingga ia bertanya, 'Di antara kalian, siapakah Rasulullah SAW?' Selanjutnya kami meminta izin kepada Rasulullah SAW dan keluarganya untuk membuatkan tempat duduk baginya, sehingga jika ada orang asing yang datang, ia segera tahu yang mana Rasulullah SAW. Kemudian kami buatkan untuknya tempat duduk dari tanah. Suatu saat, ketika beliau duduk di atasnya dan kami duduk di lantai, datanglah seseorang yang bagus rupanya, harum baunya, dan pakaiannya seperti tidak pernah terkena najis. Orang itu lalu mengucapkan salam dengan singkat, 'Assalamu alaika, ya Muhammad'. Rasulullah SAW pun menjawab salamnya. Orang itu berkata, 'Bolehkah aku mendekat wahai Muhammad?' Rasulullah SAW bersabda, 'Dekatkanlah orang ini padaku'. Orang itu selalu mengatakan, 'Bolehkah aku mendekat' berkalikali, dan Rasulullah SAW pun menjawabnya, 'Dekatkanlah orang ini kepadaku'. Hingga akhirnya ia dapat meletakkan kedua tangannya di atas bahu Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Muhammad, katakanlah kepadaku'." (Hadits ini dengan sanad yang shahih) Sedangkan hadits dari Umar, dengan lafazh: Si's
"
°
UJLF s .
1 ' "f
i
J\
J,} AZ^J s' s-
s'
j f j cauI
^
~
^
X
^s
9 %
|'
4iP
' 'v
iSjt*
tjjCj
O
0 * .
s s
* ' i' " ' S' ^ t 3 ^ J J tJW2>»J ^3*^*3 J
f
s
t
3
s
A!1P
.om ^Ju^
J,} ^/"^ s'
'
sis
I
ss
tL^Li^
y
^
j .
t
<• J***^ ^ y
^ ^
VI AJI V j l
O
X£ j>xj uJL
a
s fi
JLvU
o'
jJL<J A) 11 A I P *ul ^Jl^> A\)I Jy^j
,
*s
V l'
s'
'
Si t^jj o l i
s
ij
O s
J
'
t''
t
A>JLi
J ^ j
^* i"
9 ' J>
Jl f^Vl :jX>} ^Tj
Irwa* Al Gbalil
4
45
I4ADUA;j AJCO A) L=»o«j
:Jli tciJu^ :Jli t*>Ll AJI c.,.»Jg:.J jt oJI
^»j3lj AJL. J j A ^ j A^J">Cj AJ»1
jl : Jii ? jllj*yi j p Sj^* •
^ P ^j^l* 'J^ tcJCa :Jli '«y^j $ ^ vfc p jU ^
: Jii ^
ijT^li : Jl» tjsiljl *llll ^
AJDL
.j»So3
AF^l
j^LJU;
di^T
jr*£j <• f^i\ o l jl Jis :
jjpt I^IP JjjLii U : Jl* ?4plL5l iu^Jt ^
£
jl} ^
.•S'lJl Jjjc-r AJIJ
i.^'1 jd? of: Jii
: Jii tjUpI
toC^i
£
A3J^JJ
Aiil
J P
j^l» ^ P
:cJi ?JJI~JI
"Pada suatu hari, ketika kami bersama Rasulullah SAW, datanglah seorang lakilaki dengan pakaian yang sangat putih, rambut yang sangat hitam, tidak terlihat habis dari perjalanan, dan tidak seorang dari kami yang mengenalnya hingga ia duduk dekat Rasulullah SAW dan merapatkan kedua bahunya dengan bahu Rasulullah SAW, serta meletakkan kedua tangannya di atas paha Rasulullah SAW. Kemudian ia berkata, 'Wahai Muhammad! Katakanlah kepadaku tentang Islam?' Rasulullah SAW bersabda, 'Islam adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu'. Orang itu berkata, 'Kamu benar'." U m a r berkata, "Kami heran, orang itu bertanya, tapi kemudian ia yang membenarkannya." Umar melanjutkan, "Kemudian orang itu bertanya lagi, 'Katakanla h kepadaku tentang i m a n ? ' Rasulullah SAW menjawab, 'Percaya kepada Allah, malaikatNya, kitabkitabNya, rasulrasulNya, dan hari akhir, serta percaya kepada takdir yang baik atau pun yang buruk'. Orang itu berkata, 'Kamu benar'. Orang itu bertanya lagi, 'Katakanlah kepadaku tentang ihsan?' Rasulullah SAW menjawab, "Menyembah Allah seolaholah kamu melihatNya, apabila kamu tidak melihatNya, maka sesungguhnya Dia melihatmu'. Orang itu bertanya lagi, 'Katakanlah kepadaku tentang hari kiamat? ' Rasulullah SAW menjawab, 'Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui dari yang bertanya'. Orang itu bertanya lagi, 'Katakanlah kepadaku tentang t a n d a t a n d a n y a ?' Rasulullah SAW menjawab, 'Apabila seorang budak telah melahirkan majikannya, orangorang yang tidak memakai sandal dan
46
Irwa Al Ghalil
menggembalakan kambing berlombalomba dalam membangun rumah yang mewah'. Kemudian orang itu pun pergi. Aku berdiam diri beberapa saat. Kemudian Rasulullah SAW mengatakan kepadaku, ' Tahukah kamu wahai Umar, siapa orang yang bertanya tadi?' Aku menjawab, 'Allah dan RasulNya lebih mengetahui'. Rasulullah SAW bersabda, Ta adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian'. " Diriwayatkan oleh Muslim (1/29), AnNasa'i (11/264266), At Tirmidzi (11/101), Ibnu Majah (63), A h m a d (1/27, 2 8 , 52, 53) dan menambahkan di akhirnya: .'•i
i.
• '
'
>f.ss
. s a f
"Tidaklah aku didatangi dalam berbagai mengetahuinya, kecuali bentuk ini. "
bentuk
A
.
kecuali
s
aku
Dalam riwayat lain, "Kemudian Rasulullah SAW tinggal selama dua atau tiga hari, lalu berkata, 'Wahai Ibnu Khaththab, tahukah kamu...'. " (Keduanya mempunyai sanad yang shahih) Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Daruquthni dalam Sunannya meriwayatkan , " K e m u d i a n orang itu duduk di hadapa n Rasulullah SAW, sebagaimana salah seorang dari kami duduk ketika shalat. Kemudian ia meletakkan tangannya di atas bahu Rasulullah SAW." (Al Hadits) Di dalamnya juga terdapat tambahan, "Melaksanakan mandi junub, dan menyempurnakan wudhu... "
haji,
umrah,
Kemudian pada akhirnya, "Ia adalah Jibril, datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian, maka ambillah darinya. Demi Dzatyang jiwaku berada di tanganNya, sama sekali aku tidak mengenalinya sejak ia datang kepadaku sebelumnya, dan kali ini pun aku tidak dapat mengenalinya hingga ia pergi." Kemudian ia mengatakan, "Sanad hadits ini tsabit dan shahih." Sedangkan hadits dari Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Ahmad (1/319) dari Syahar, dari Ibnu Abbas. Di dalamnya terdapat perkataan, "Meletakkan kedua telapak tangannya di atas paha Rasulullah SAW." (Sanad hadits ini hasan) Hadits dari Abu Dzar, diriwayatkan oleh Nasa'i secara bersamaan dengan hadits dari Abu Hurairah.
Irwa Al Gbalil v
47
4. Sabda Rasulullah SAW:
"Perbanyaklah
mengucapkan
shalawat kepadaku. " Hal. 6.
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Abu Ishaq Al Harbi dalam kitabnya Ghribul Hadits (Juz 5/14/2) dari hadits Aus bin Aus, yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh di atas. Lafazh hadits tersebut secara sempurna adalah:
.*
J' O
3 ^
^
s\
iL^l JTtt j i ^ j ^ l J U ^
i>
s
s
s
s
*
4»l j l : J i i ? cu*ji u*j d i l i p , C ^ I ?
"Pada hari Jum 'at, sesungguhnya shalat kalian diperlihatkan kepadaku." Mereka mengatakan, "Bagaimana bisa diperlihatkan kepadamu, sedangkan engkau telah h a n c u r ? " Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bumi memakan jasad para nabi." Sanad hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1047,1531), Hakim (1/278), Darimi (1/369), Ibnu Majah (no. 1085, 1636), Hakim (I/ 278), Ahmad (IV/8), Ismail Al Qadhi dalam kitabnya Fadhlu AsShalatu 'ala AnNabi SAW(89/12). Semua periwayatan ini dari jalur Abu Al Asy'at AshShan'ani dari Aus bin Aus. Dalam riwayat mereka terdapat tambahan pada awal hadits, dengan lafazh:
AJJ
cV>CJl AIIP
j!L>-
A J lAjtAjtJl
j»^*^
J°/?* y>
jl
A-J "Sesungguhnya hari yang paling mulia bagi kalian adalah hari Jum 'at, di hari itu Adam diciptakan, di hari itu juga ia dipanggil, di hari itu akan ditiupkan terompet, dan di hari itu pula manusia akan dikumpulkan. Maka, perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu." Hadits ini dikatakan shahih oleh Hakim dan AdzDzahabi, demikian pula halnya dengan Nawawi. Akan tetapi sebagian ulama terdahulu telah
48
Irwa Al Ghalil
mengkritik hadits ini dengan alasan bahwa hadits ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya Jala 'ul Afham fi AshShalati 'ala Khairil Anam (hal. 4245), dan saya menyebutkan ringkasannya dalam bagian pertama Kitabul Jum 'ah dari kitab AtTa 'liqat Al Jiyad 'ala Zadil Ma ad. Hadits ini memiliki banyak saksi, di antaranya adalah dari Abu Darda' yang diriwayatkan secara marfu'. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1637) dengan para perawi yang tsiqah, akan tetapi hadits ini munqathi'. Al Mundzari berkata (11/281), "Sanad hadits ini baik." Juga dari riwayat Abu Hurairah menurut Thabrani yang disebutkan dalam kitab Al Ausath (Juz I/ 49/1), akan tetapi sanad haditsnya buruk. Selanjutnya adalah riwayat dari Abu Umamah, yang dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab AsySya 'b dengan sanad yang hasan, hanya saja haditsnya munqathi'. Dari Hasan Bashri yang diriwayatkan secara mursal, dengan lafazh:
-'
0
"Perbanyaklah
bershalawat
^
O
r-
s
untukku pada hari Juma 'a/."
Diriwayatkan oleh Ismail Al Qadhi (1/90, 1/91). Sanad hadits ini shahih, seandainya tidak mursal.
5. Sabda Rasulullah SAW: *
's
*
s
>
3 "
ts
9
t
O
*
O s
"Orang yang bakhil adalah orang yang apabila disebutkan kepadanya, ia tidak bershalawat untukku." Hal. 6.
*
namaku
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (11/271), Ahmad (I/ 201), Thabrani dalam kitabnya Al Mu jam Al Kabir (Juz 1/292/1), dan Ismail Al Qadhi dalam kitabnya Fadhlu AshShalatu 'ala AnNabi SAW (1/90) dari Husain bin Ali RA yang diriwayatkan secara marfu'. Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih" Hakim mengatakan, "Sanad hadits ini shahih." Pendapatnya ini disepakati oleh AdzDzahabi. Saya k a t a k a n ; p a r a p e r a w i h a d i t s ini tsiqah d a n d i k e t a h u i keberadaannya, kecuali Abdullah bin Ali, cucu Husain RA. Ia hanya dikatakan tsiqah oleh Ibnu H i b b a n , dan b a n y ak oran g y a n g telah meriwayatkan hadits darinya, sekalipun mereka berpendapat tentang sanad
Irwa* Al Ghalil
49
nya yang disebutkan secara rinci oleh Ismail Al Qadhi, Akan tetapi hadits ini shahih, karena ia memiliki dua hadits penguat. Yang pertama, dari Abu Dzar. Kedua, dari Hasan Bashri yang diriwayatkan secara mursal dengan sanad yang shahih. Dikeluarkan oleh Al Qadhi. Hadits ini juga memiliki hadits penguat yang ketiga, yaitu yang dikeluarkan oleh Al Fairuz Abadi dalam kitabnya ArRaddu 'ala Al Mu 'taridhin Ali Ibnu Arabi (1/39) dari riwayat AnNasa'i dari Anas. Kemudian ia mengatakan, "Hadits ini adalah hadits shahih." Perlu diperhatikan, dalam sebagian nash kitab Sunan Tirmidzi terdapat bahwa hadits ini berasal dari Musnad Ali bin Abu Thalib RA, demikian pula yang dikatakan oleh Al Mundzari dan Al Khatib AtTabrizi. Lihat kritikan kami terhadap hadits ini dalam kitab Misykatu Al Mashabih no. 920.
6. Hadits: S
.s
,s
J a
f s
o
t
o
.
.t
'
t
o*
'
"Hancurlah seseorang yang apabila disebutkan namaku padanya tidak mengucapkan shalawat untukku." Hal. 6.
. '
ia
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (11/271), Hakim (1/549) dari hadits Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan isi hadits ini secara sempurna, yaitu: "Binasalah orang yang telah memasuki bulan Ramadhan, dan telah berbuat dosa sebelum Allah mengampuninya. Binasalah seseorang yang durhaka kepada orang tuanya yang telah lanjut usia, niscaya mereka berdua tidak akan dapat memasukkannya ke dalam surga." Kemudian dia mengatakan, "Hadits ini hasan gharib" Akan tetapi hadits ini memiliki penguat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ka'ab bin Ajrah secara marfu' dan sempurna. Dikeluarkan oleh Hakim (IV/153), kemudian ia mengatakan, "Sanad hadits ini shahih." Pendapat ini disepakati oleh AdzDzahabi. Dalam sanad hadits ini terdapat Ishaq bin K a ' a b bin 'Ajrah, yang dikatakan oleh AdzDzahabi dalam kitabnya Al Mizan, "Ia adalah orang yang tertutup." Al Hafizh berkata, "Ia adalah orang yang tidak diketahui keberadaannya." Hadits ini juga memiliki penguat lain, yang disebutkan oleh Al Manawi dalam kitabnya AtTarghib (11/283).
50
Irwa* Al Ghalil
7.
"Wa ba'd (setelah menyebutkan kalimat di atas), diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika berkhutbah dan menulis." Hal. 7. Hadits ini shahih, akan tetapi dengan lafazh "Amma Ba 'd". Hadits ini telah disampaikan oleh banyak sahabat, di antaranya: Asma' binti Abu Bakar, kakaknya (yaitu Aisyah), Amru bin Taghalluf, Abu Hamid AsSa'idi, Al Masur bin Makhramah, Ibnu Abbas, Abu Sufyan, dan dari Aisyah pula yang diriwayatkan oleh Jabir. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam enam hadits yang diutamakan, dalam satu tempat yang dinamakannya dengan bab "Man Qaala Fi Al Khutbah Ba 'da Tsana'; Amma Ba 'd." Hadits dari Asma ' dicantumkan dalam bab "Kusuf AsySyams", dimana dikatakan di dalamnya, "Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan para sahabatnya, dan berkata setelah mengucapkan 'Alhamdulillah bima huwa ahluhu; Amma Ba'd'." Hadits ini telah saya keluarkan dengan sempurna dalam bab "Shalat Al Kusuuf". Adapun hadits dari Aisyah, disebutkan oleh Bukhari dalam kisah shalat Tarawih pada bulan Ramadhan, dan di dalamnya terdapat: "Rasulullah SAW bertasyahud, kemudian berkata,
'Amma ba 'd, sesungguhnya kedudukan kalian tidak samar bagiku, akan tetapi aku khawatir ia diwajibkan atas kalian dan kalian tidak mampu untuk mengerjakannya'." Hadits ini telah saya keluarkan dalam risalah "Shalatu hal. 13.
AtTarawihu."
Sedangkan hadits Amru bin Taghalluf, ia mengatakan, "Rasulullah SAW datang dengan membawa harta, atau sesuatu, kemudian beliau membagikannya. Rasulullah SAW memberikan kepada seseorang dan tidak memberikan kepada yang lain, sehingga sampailah kepadanya khabar bahwa orangorang yang tidak diberinya itu menjadi marah." Kemudian Rasulullah SAW pun mengucapkan puji syukur kepada Allah dan berkata, "Amma ba'd."
Irwa* Al Ghalil
51
Hadits Abu Hamid, ia mengatakan, "Rasulullah SAW berdiri, dan aku mendengar ketika beliau bertasyahud mengatakan, 'Amma ba 'd'." Hadits Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW naik ke atas mimbar, dan ketika itu adalah majelis terakhir yang dilakukannya. Beliau m e n g g u n a k an selimut untuk m e m b u n g k u s bahunya, saat itu kepala Rasulullah SAW sedang terkena penyakit. Kemudian beliau mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan berkata,
'Wahai sekalian manusia, mendekatlah kepadaku', merekapun mendekat kepadanya. Selanjutnya beliau berkata, 'Amma ba 'd'." Sedangkan hadits Abu Sufyan adalah hadits yang sangat panjang, yaitu ketika ia berbicara dengan Hiraqlius dalam menyampaikan surat Rasulullah SAW. Hiraqlius berkata, "Seandainya aku bersamanya, niscaya aku akan mencuci kedua kakinya." Termasuk di dalamnya bahwa Rasulullah SAW menulis untuk Hiraqlius,
3yo!
J\i
iJjc
L»!
CLS-^-
11
fV'
J* ^s*p
'fJ^r' j ^ *
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dari Muhammad hamba Allah, dan RasulNya, kepada Hiraalius pembesar Roma. Keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk, Amma ba 'd, aku mengajakmu untuk memeluk Islam, masuklah Islam niscaya kau akan selamat." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari pada bagian pertama kitabnya, dan Muslim (V/l64166). Adapun hadits dari Aisyah yang kedua, yaitu dalam kisah "Hadits Al ifki" (berita bohong). Pada kisah itu Rasulullah SAW mengucapkan,
"Amma ba 'd, wahai Aisyah..."
52
Irwa* Al Ghalil
Al Hadits.
p
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab AtTafsir, dan lainnya, Muslim pada akhir kitabnya (VIII/113). Adapun hadits Jabir, ia mengatakan, "Apabila Rasulullah SAW sedang berkhutbah matanya memerah..." Dalam hadits ini Rasulullah SAW ada mengatakan, ._JLO
0-;wb>JI
"Amma ba 'd, sesungguhnya sebaikbaik Allah." (HR. Muslim, I I I/ ll ).
perkataan
jU
C_UJ
adalah
L»l
Kitab
Diriwayatkan juga oleh Bukhari dalam kitab Al AdabAlMufrad (1121) dari Hisyam bin Urwah, ia berkata, "Aku melihat salah satu surat dari surat surat Rasulullah SAW. Setiap kali selesai satu kisah, beliau mengatakan, 'Amma ba 'd'. (Sanad hadits ini shahih)
Irwa* Al Ghalil
53
KITAB ATTHAHARAH (BERSUCI)
8. Sabda Rasulullah SAW:
"Kz j4//a/j sucikanlah aku dengan air, salju, dan embun. " (Muttafaq 'alaih) hal. 8. 1
Hadits ini shahih, ini merupakan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Aufa. Ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ya Allah, sucikanlah aku dengan salju, embun, dan air yang dingin. Ya Allah, sucikanlah aku dari dosadosa, sebagaimana disucikannya baju putih dari nodanoda'." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (11/47), Imam Nasa'i (II/ 70), Imam AthThayalisi dalam Musnadvcya (no. 824), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (11/178), Imam Ahmad (IV/354,381), Imam Tirmidzi (II/ 271), dan yang lainnya dengan jalan yang berbeda. Dikatakan pula bahwa hadits ini hasan shahih, akan tetapi pengarang kitab memasukkannya ke dalam golongan haditshadits muttafaq 'alaih, walaupun Bukhari tidak meriwayatkan hadits ini. 3
Hadits muttafaq 'alaih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits hasan shahih adalah hadits yang derajatnya satu tingkat di bawah hadits shahih, hadits seperti ini dapat dijadikan dalil dalam berhukum.
Irwa* Al Ghalil
55
Dalam hadits yang sama diriwayatkan juga dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW apabila selesai bertakbir dalam setiap shalat, beliau berdiam sejenak sebelum membaca ummul kitab. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dengan nama bapak dan ibuku, apakah benar aku melihatmu berdiam sebentar di antara takbiratul ihram dan ummul kitab, apa yang engaku baca?" Rasulullah SAW menjawab, Ct_^>jjcoJlj ( J ^ J ^ J l
O-bt)
L*£"
(^lAjai yj
t ^Lo
JS-\j
"Ya, aku berdoa, 'Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahan kesalahanku sebagaimana telah Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari dosadosaku sebagaimana disucikannya baju putih dari nodanoda. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosadosaku dengan salju, air, dan embun'. " Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (1/192), Mumlim (II/ 98,99), Abu Awanah (11/98), Abu Daud (781), AnNasa'i (1/21), AdDarimi (1/284), Ibnu Majah (805), dan Ahmad (11/231,494). Dari Aisyah RA juga diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berdoa dengan doadoa sebagai berikut:
R
> J
( J L U , c
R
> L J J L I J L
j ,
L > F J\i
^JJL
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari fitnah api neraka, adzab api neraka, fitnah kubur, adzab kubur, dari kejahatan fitnah kekayaan, dari kejahatan fitnah kemiskinan, dan dari kejahatan fitnah Dajjal.
56
Irwa Al Ghalil
Ya Allah, hapuskanlah dosadosaku dengan air salju dan embun, sucikanlah hatiku dari dosadosa sebagaimana Engkau sucikan baju putih dari nodanoda, jauhkanlah antara aku dan kesalahan kesalahanku sebagaimana jarak timur dan barat. Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari sifat malas dan keadaan tua bangka, aku berlindung kepadamu dari dosadosa dan hutang." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (IV/200, 202), Muslim (VIII/85), AnNasa'i (11/315), Tirmidzi (11/263), Ibnu Majah (3838), dan Ahmad (VI/57,207). Dikatakan oleh Imam Tirmidzi bahwa hadits ini hasan shahih. Diriwayatkan dari Auf bin Malik Al Asyja'i, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW berdoa untuk satu jenazah, beliau berkata,
"
•* "
f
' ' o
'
kl°
f'
, * ( , '
l'
\ " '
*
0
\'°'
"
l* l'
-'
*\
"f'
'
f"
'*
o ^ o
ll
,* °'
'
"*
i *
f '
'°Vll
» - '
*
i» {
0
O 7ll
'
Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkan kesalahan kesalahannya, berilah keselamatan atasnya, muliakan lahatnya, luaskan kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju, dan embun. Sucikan ia dari kesalahankesalahannya, sebagaimana dibersihkannya baju putih dari nodanoda. Jadikanlah rumahnya di akhirat lebih baik dari rumahnya di dunia, keluarganya di akhirat lebih baik dari keluarganya di dunia, istri atau suaminya di akhirat lebih baik dari istri atau suaminya di dunia, lindungilah ia dari fitnah kubur dan adzab neraka. " Auf berkata, "Aku beranganangan seandainya akulah mayat yang mendapatkan doa Rasulullah SAW." Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (111/59,60), Nasaa'i (1/21/281), Ibnu Majah (1500), dan Ahmad (VI/23,28).
Irwa Al Ghalil v
57
9. Sabda Rasulullah SAW tentang laut: t >s*,
o
"Airnya suci dan bangkainya d i b e n a r k a n oleh Tirmidzi).
i
..
a
J-*""' ' J*-« A
jjjh"
halal. " ( H R . K h a m s a h
f
y* 9
dan
Hadits ini shahih. Diriwayatkan juga oleh Malik dalam kitab Al Muwaththa' (1/22,12). Dari Shafyan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga bani Ajruq, dan dari Mughirah bin Abu Burdah ia adalah keturunan bani Abdu AdDaar bahwa Mughirah mendengar Abu Hurairah berkata, "Telah datang seorang lakilaki kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kami berada di tengah laut, sementara persediaan air yang kami bawa sangat sedikit. Apabila kami berwudhu dengan air itu niscaya kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?' Kemudian Rasulullah SAW pun menyebutkan hadits diatas." Sanad hadits ini shahih, seluruh perawinya juga tsiqah. Hadits ini tidak hanya dibenarkan oleh Tirmidzi, akan tetapi juga dibenarkan oleh mayoritas ulama hadits. Di antaranya, Bukhari, Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Mundzir, AtThaghawi, Al Baghawi, Al Khithabi dan banyak lagi lainnya, yang disebutkan secara sempurna dalam kitab Shahih Abu Daud (76). Dari jalur Malik disebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (11/237,393) dan A r b a ' a h . Istilah Imam Khamsah yang dimaksud penulis dalam buku ini adalah istilah khamsah yang dipakai oleh Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Muntaqa min Akhbar Al Musthafa yang merupakan istilah khusus baginya. 10
10. Sabda Rasulullah SAW dalam khutbahnya pada hari raya kurban di Mina:
9
10
58
HR. Khamsah sama dengan hadits yang diriwatkan oleh Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa'i, dan Abu Daud. HR. Arba'ah, artinya hadits yang diriwayatkan oleh empat Imam kecuali Abu Daud.
Irwa* Al Ghalil
"Sesungguhnya darah dan harta benda kalian diharamkan atas kalian sebagaimana diharamkannya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini. " (HR. Muslim dari hadits Jabir) Hadits ini shahih, ia adalah potongan dari hadits Jabir yang sangat panjang tentang sifat haji Rasulullah SAW. Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim (IV/3943) dan yang lainnya. Saya (penulis) juga telah mengeluarkan hadits tersebut dan mempelajari jalur serta lafazhnya, kemudian saya kumpulkan dalam satu satu buku yang berjudul "Sifat Haji Rasulullah SAW Sebagaimana Diriwayatkan oleh Jabir".
1 1 . Hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim bin 'Amru Al Ghiffari RA, • y
\\)S jj^a
y
^
f
,
J s k i j J»rJ\
,
9
U > j i 01
^
"Bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang berwudhu dengan air sisa yang dipakai bersuci oleh wanita. " (HR. Khamsah) hal. 89 Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Imam AthThayalisi dalam Musnadnya (1252). Dari Imam Thayalisi inilah kemudian Imam Arba'ah juga meriwayatkan hadits ini dalam kitabkitab Sunan mereka. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (V/66), oleh Tirmidzi dan Ahmad secara bersamaan (IV/213), dan yang lainnya dari jalan yang lain pula. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Saya (penulis) katakan; Sanad hadits ini shahih, namun sebagian ulama ada yang mengkritik hadits ini, tapi dengan jalan yang tidak benar. Saya mencantumkan kritikankritikan mereka beserta jawabannya dalam buku Shahih Abu Daud (75).
1 2 . Hadits:
"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu, dan kembalilah kepada yang tidak meragukanmu. " ( H R . T i r m i d z i , N a s a ' i dan dibenarkannya) Hadits ini shahih, banyak diriwayatkan oleh para sahabat. Diantaranya adalah Hasan bin Ali, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Umar.
Irwa* Al Ghalil
59
Hadits yang diriwayatkan oleh Hasan, dikeluarkan dalam kitab Imam Nasa'i (11/234), Tirmidzi (11/84), Hakim (IV/99), Thayalisi (1178), Ahmad (1/200), Abu Nu'aim dalam kitab Alhilliyah (VIII/264), dan dalam kitab Nasa'i ada tambahan:
"Sesungguhnya keraguan."
jujur
adalah
ketenangan
Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan
dan dusta
adalah
shahih."
Saya katakan; sanad hadits ini shahih, Hakim sama sekali tidak mengkritiknya. AdzDzahabi berkata, Sana d hadits ini kuat." 11
Adapun hadits serupa diriwayatkan oleh Anas, dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya. Sedangkan hadits serupa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu N u ' a i m dalam kitabnya Akhbar Ashbahan (11/243), dan dalam kitab Hilyah (VI/352), dikeluarkan juga oleh Khatib dalam kitabnya AtTarikh (11/220,386). Akan tetapi Abu Nau'aim dan Khatib mengatakan bahwa hadits ini gharib, sebab Abdullah bin Abu Rumman hanya sendiri dalam meriwayatkannya. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Khatib dengan jalur periwayatan yang berbeda (11/387), ia berkata, "Salah jika mengatakan hadits ini dari Qutaibah, dari Malik. Hadits ini dihafal dari Abdullah bin Abu Rumman Al Iskandarani, tersohor darinya, dan dia adalah orang yang dhaif."
13. Hadits dari Usamah yang mengatakan,
"Sesungguhnya Rasulullah SA W mengundang dengan satu gayung air Zamzam, kemudian Rasulullah SAW meminumnya dan berwudhu dengannya." (HR. Ahmad dari 'Ali) hal. 9 Hadits ini hasan, menurut Abdullah bin Imam Ahmad dalam kitabnya Zawa 'id Musnad (1/76).
60
Irwa* Al Ghalil
14. Hadits dari Abu Sa'id, bahwa ia berkata, L^J
j j ^ » j —
^jL
VAP-Liaj ^ j b / j » Ljs
AA>I J y
»»
J
:J l J
L
O ' ,
J J
£
,
*
.* •
"Rasulullah SAW ditanya, 'Apakah kami boleh berwudhu dari (air) sumur B u d h a ' a h ? ' " Rasulullah SAW bersabda, 'Air itu suci, tidak akan menjadi najis dengan satu apapun'. " (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi) hal. 10 Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad (III/31), Abu Daud (66), Tirmidzi (1/95), Nasa'i (1/66), Ibnu Jarud dalam kitab AlMuntaqa (no.47), Imam Daruquthni dalam kitab AsSunan (hal. 11), Baihaqi (1/45), dari jalur Abu Usamah, dari Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ka'ab , dari Ubaidillah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij, dari Abu Sa'id Al Khudri. Imam Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Abu Usamah, dan tidak ada yang lebih baik dalam meriwayatkan hadits ini daripada Abu Usamah. Hadits ini juga telah diriwayatkan dengan jalur lain dari Abu Sa'id." Saya katakan; para perawi (rijalul sanad) hadits ini tsiqah, dan termasuk para perawi Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) kecuali Ubaidillah bin Abdillah bin Rafi'. Sebagian ulama hadits menambahkan bahwa Abdurrahman bin Rafi' sebagaimana dikatakan oleh Bukhari, dan Ubaidillah adalah orang yang tidak diketahui keadaannya, tidak ada dari kalangan ulama hadits yang menganggapnya tsiqah kecuali Ibnu Hibban. Imam Hafizh berkata, "Mereka berdua tidak dikenal." Nama sebenarnya Abu Usamah adalah Hamad bin Usamah, dia adalah orang yang kuat hafalannya dan dapat dipercaya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam perkataan Imam Tirmidzi. Imam Ahmad berkata, "Tsana Ya'qub, Ayahku mengatakan kepada kami dari Walid bin Katsir, bahwa ia berkata, 'Abdullah bin Abu Salamah mengatakan kepadaku bahwa Ubaidillah bin Abdurrahman bin Rafi' mengatakan kepadanya'." u
Hadits ini juga diriwayatkan oleh M u h a m m a d bin Ishak dari Ubaidillah bin Abdullah dari Abu Sa'id, yang dikeluarkan oleh AthThayalisi
" , :
Sumur Budha'ah adalah sumur tempat pembuangan sampah. Tsana dalam istilah ilmu hadits adalah singkatan dari kata "haddatsana" kepada kami.
yang artinya mengatakan
Irwa* Al Ghalil
61
(2199) dan Thahawi (1/6), akan tetapi dia mengatakan, "Ubaidillah bin Abdurrahman." Hadits ini juga dikeluarkan dari jalur lain, yaitu jalur Ishaq dari Salith bin Ayub dari Ubaidillah bin Abdurrahman bin Rafi'." Demikian yang dikeluarkan Abu Daud, (67). Hadits ini juga dikeluarkan oleh Nasa'i, Thahawi, dan Ahmad. Akan tetapi mereka tidak mencantumkan Salid dan Khalid, sebagai perawi. Hadits ini juga dikeluarkan dengan jalur lain dari Abu Sa'id. AthThayalisi berkata (2155), "Mengabarkan kepada kami Qais dari Tharif bin Sufyan dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id. Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if, sebab Tharif bin Sufyan adalah anak Syihab atau Sa'ad, dikatakan pula bahwa ia adalah anak Sufyan As Sa'adi. Sufyan AsSa'idi adalah orang yang lemah ingatannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab AtTagrib. Dikatakan pula bahwa ia adalah anak dari Rabi', dan Rabi' juga orang yang lemah hafalannya. Akan tetapi Syuraik bin Abdullah AnNakha'i mengikutkannya dalam silsilah Tharif, dengan pengecualian bahwa dalam riwayatkan ia mengatakan, "Dari Jabir atau dari Abu Sa'id." Dikeluarkan oleh Thahawi (1/7) dan Ibnu Majah (520), akan tetapi ia memastikan bahwa itu dari Jabir bin Abdullah, tidak diragukan lagi. Syuraik juga merupakan orang yang lemah, sebagaimana Qais, akan tetapi keduanya saling menguatkan. Dengan demikian, 'illah (cacat) hadits ini terletak pada Thuraif, karena para ulama sepakat bahwa hadits di atas adalah hadits dha 'if. Namun Ibnu 'Adwi berkata, "Orangorang yang meriwayatkan hadits ini dari Tharif adalah orangorang yang tsiqah. Adapun yang diingkari darinya adalah isi hadits tersebut, hal itu karena terdapat dalam riwayatnya apaapa yang tidak terdapat pada riwayat yang lain. Akan tetapi sanad hadits ini benar." Saya katakan: matan (isi) hadits ini, sebagaimana telah disebutkan, juga diriwayatkan oleh orang lain selain Tharif. Karenanya, sangat mungkin untuk disimpulkan bahwa sanad (silsilah) perawi hadits ini sama. Hadits ini juga memiliki bukti lain, yaitu dari hadits Sahal bin Sa'ad yang dikeluarkan oleh Al Hafizh dalam buku AtTalkhis (hal. 34). Disebutkan juga bahwa hadits ini dibenarkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm.
62
Irwa* Al Ghalil
15. Hadits o
*
*
fa
f Ji
'
a
o
f
*
'o
i
J—^i
£
o '
o *>«
«
S ^ ' _^$> J' J^ ^*i J 1
•f
s
•' '
O
5
- " ' l '
"Apakah kalian melihat, jika ada sungai di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian, kemudian ia mandi dengan air sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih akan tersisa daki di tubuhnya? " hal. 10. Hadits ini shahih. Ini adalah hadits Abu Hurairah, Jabir bin Abdullah, dan Utsman bin Affan. 1. Hadits dari Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh Abu Salmah bin Abdurrahman bahwa Rasulullah SAW bersabda. Dalam riwayat lain dikatakan pula bahwa ia m e n d e n g a r Rasulullah SAW mengatakan. Kemudian disebutkan hadits diatas dan ditambah dengan; "Mereka berkata, *
'Tidak tersisa sedikitpun daki
-
ditubuhnya'.
Rasulullah SAW bersabda,
'Demikian halnya dengan shalat lima waktu, Allah dengannya kesalahankesalahan'. "
menghapuskan
Dikeluarkan oleh Bukhari (1/133), Muslim (II/l 31132), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (11/20), Nasa'i (1/81), Tirmidzi (11/142), Darimi (I/ 367) dan Ahmad (11/379). Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dikeluarkan olehnya pada kitab Al Musnad (11/426427,441). Selain itu, ada dua jalan lagi dari jalur Abu Hurairah ini. Pertama, sesuai dengan syarat Muslim, akan tetapi terdapat keterputusan sanad. Kedua, hadits tersebut shahih atas syarat Syaikhaini.
Irwa Al Ghalil v
63
2. Hadits dari Jabir. Diriwayatkan secara marfu ' oleh Abu Sufyan darinya: u
"Perumpamaan shalat lima waktu adalah ibarat sungai yang airnya mengalir deras di depan pintu rumah kalian... dan seterusnya." Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Awanah, AdDarimi, dan Ahmad (II/ 426). 3. Hadits dari Utsman bin Affan. Diriwayatkan oleh Abban bin Utsman secara marfu', sebagaimana hadits Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1397), Ahmad (1/7172), dan anaknya dari jalur Shaleh bin Abdullah bin Abu Farwah. Amir bin Sa'ad mengatakan kepadanya bahwa ia telah mendengar dari Aban bin Utsman. Saya katakan: sanad hadits ini terdiri dari orangorang yang tsiqah, mereka adalah Bukhari dan Muslim, kecuali Shaleh. Akan tetapi Sholeh dianggap tsiqah oleh Ibnu Mu'in dan Ibnu Hibban, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali AzZuhri. AthThabari berkata, "Dia bukanlah orang yang diketahui di antara para perawi." Saya tambahkan; Bakir bin Al Asyaj menentang sanad dan lafazh darinya. Bakir mengatakan dari Amir bin Sa'ad bin Abu Waqash, ia mengatakan, aku mendengar Sa'ad dan sahabatsahabat Rasulullah SAW berkata, "Ada dua orang lakilaki yang bersaudara pada masa Rasulullah SAW, salah seorang dari keduanya lebih baik dari yang lain. Kemudian meninggallah yang lebih baik dari kedua orang itu. Allah memberi umur empat puluh malam pada yang kedua, kemudian ia pun meninggal dunia. Berita tentang salah seorang dari mereka lebih baik dari yang lain itupun disampaikan pada Rasulullah SAW. Kemudian beliau SAW bersabda,
Hadits Marfu ' adalah hadits yang matan dan silsilah perawinya sampai ke Rasulullah.
64
Irwa* Al Ghalil
'Bukankah dia melaksanakan shalat?' Mereka berkata, 'Ya, wahai Rasulullah, dan shalatnya pun cukup baik'. Rasulullah SAW bersabda, 'Bagaimana kalian dapat menilai apa yang telah dicapainya dari shalatnya ?' Ketika itu Rasulullah SA W melanjutkan, 'Sesungguhnya perumpamaan shalat...' dan seterusnya. " (Hadits) Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (1/177) dan Hakim (1/200). Ahmad juga mengatakan, "Hadits ini sanadnya shahih, adapun sebab mereka tidak menyebutkan sanadnya adalah karena dalam sanad tersebut terdapat Makhramah bin Bakir. Hal itu karena sebagian penduduk Mesir mengatakan bahwa Makhrakah belum mendengar dari ayahnya, karena usianya yang masih kecil. Sementara sebagian lain m e n y e b u t k an bahwa ia telah mendengar dari ayahnya. Demikian juga yang disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi." Kebenaran riwayat Makhramah itu dan ke autentikan kitabnya adalah sebagaimana disampaikan oleh Ahmad, Ibnu Mu'in dan lainnya. Mereka mengatakan, "Ibnu Al Madini berkata, Ta telah mendengar sedikit dari ayahnya'." demikian disebutkan dalam kitab Taqrib. Akan tetapi Muslim melalui Hakim telah mengeluarkan hadits darinya yang berlainan dengan hadits di atas. Tapi apabila ia telah meriwayatkan dari ayahnya dengan mengambil dari kitabnya, maka riwayatnya itu shahih dan dapat dijadikan dalil, karena pada dasarnya hadits itu shahih.
16. Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad Umar: '
J
yang shahih
*> i . * S >\ ^SjuS
"Bahwa ia (Umar) memanaskan mandi dengannya. " hal.10
fj
«.L»
AJ
-p^-w^J
dari
\^ JlS
air dalam tempayan kemudian
AJI
ia
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Daruquthni (hal. 14), Baihaqi dalam kitabnya AsSunan (1/6) dari jalur Ali bin Gharab, dari Hisyam bin Sa'ad, dari Zaid bin Aslam, dari Aslam bahwa Umar bin Khaththab pernah memanaskan air untuknya... dan seterusnya. Daruquthni berkata, "Sanad hadits ini shahih, dan diakui juga keabsahannya oleh Baihaqi. Akan tetapi, ada dua hal yang patut diperhatikan;
Irwa Al Gbalil
65
1. Ali bin Gharib banyak diperdebatkan ulama. Selain itu, ia juga terkenal sebagai pentadlis hadits dan banyak mengeluarkan hadits 'an'anah. Demikian dikatakan Al Hafizh dalam kitab Taqrib. Ibnu Hibban berkata, "Ia adalah orang yang jujur, akan tetapi suka mentadlis hadits dan menyebarkannya." 2. Hisyam bin Sa'ad adalah orang yang juga diperdebatkan para ulama, sekalipun haditsnya ada yang dikeluarkan oleh Muslim. Dikatakan dalam kitab Taqrib, "Ia adalah orang yang jujur, tapi suka beranganangan." Saya katakan; hadits ini adalah hadits hasan, dan Ali bin Gharib serta Hisyam bin Sa'ad adalah orang yang diikuti. Ibnu Syaibah mengatakan dalam kitab Mushannaf, bahwa Imam Waqi' memuji Hisyam bin Sa'ad. Saya katakan pula; hadits ini sesuai dengan syarat Muslim. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Ma 'rifatuAs Sunan wa Al Atsar dari jalur Imam Syafi'i. Ia mengatakan, "Ibrahim bin Muhammad dari Zaid bin Aslam memberi kabar kepada kami tentang hadits tersebut." Saya katakan, Ibrahim adalah anak Muhammad bin Abu Yahya Al Aslami, ia adalah seorang yang matruk dan tidak diakui oleh banyak ulama. Adapun sebab Imam Syafi'i berdalil dengan hadits riwayatnya adalah karena ia tidak mengetahui keadaannya, demikian dijelaskan oleh Abu Hatim dalam kitab Manaqib AsSyafi 'i. Ibnu Adi, Baihaqi, dan banyak ulama lain telah mengungkap keadaannya. Al Hafizh dalam kitabnya ,4/ Talkhish hal. 7, telah menyebutkan perkataanperkataan ulama yang cacat dalam meriwayatkan hadits. Di antara mereka ada yang mengatakan, "Bahwa Ibrahim membuat buat hadits." Sebagian yang lain mengatakan, "Imam Syafi'i tidak pernah menggunakan hadits Ibrahim sebagai dalil dalam perkaraperkara fardhu, akan tetapi, ia hanya menggunakannya sebagai penguat." Akan tetapi Al Hafizh membantah perkataan mereka, ia berkata, "Terdapat perbedaan pandangan di antara ulama dalam hal ini, dan yang benar adalah bahwa Syafi'i menggunakan hadits darinya sebagai dalil. Berapa banyak hadits yang dipakai sebagai dalil oleh Syafi'i dari riwayat Ibrahim." Muhammad Ibnu Sahnun berkata, "Aku tidak pernah mengetahui para ulama berbeda pendapat tentang tidak sahnya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibrahim. Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa Syafi'i menggunakan riwayat Ibrahim sebagai dalil dikarenakan ia belum mengetahui keadaannya." Saya katakan; karena itulah Imam Al Hafizh dalam kitab AtTaqrib mengatakan, "Dia adalah orang yang matruk." Demikian pula halnya dengan
66
Irwa Al Ghalil
apa yang disampaikan oleh AdzDzahabi dalam kitab Dhu 'afa', ia juga menambahkan bahwa semua ulama menegaskan hal yang sama. Abu Daud berkata, "Ia adalah orang yang mengikuti aliran Qadariyah, suka membantah, dan penentang." Ibnu Abu Syaibah berkata, "Abdul Aziz bin M u h a m m a d Ad Darawardi dari Zaid bin Aslam, darinya (Ibrahim), mengatakan kepada kami seperti apa yang dikatakan Gharab." Hadits ini shahih menurut syarat Muslim. Al Hafizh berkata, 'Abdurrazaq meriwayatkannya dari Ma'mar dari Zaid bin Aslam seperti lafazh (ungkapan) di atas, dan Imam Bukhari memasukkannya dalam golongan hadits mu 'allaq."
17. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Umar:
"Bahwa ia (Ibnu Umar) mandi dengan air hangat." hal. 10 Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ibnu Abu Syaibah (1/3/1). Ismail bin Aliyah dari Ayub mengatakan kepada kami, "Aku bertanya kepada Nafi' tentang air hangat, ia mengatakan hadits di atas dengan menyebutkan lafazh (kata) 'berwudhu'. Adapun kalimat yang lain sama dengan hadits di atas. Demikian pula halnya dengan yang diriwayatkan oleh Hafizh dalam kitabnya AtTalkhis dari riwayat Abdurrazaq dari M a ' m a r dari Ayub." Saya katakan; hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini dan Muslim).
(Bukhari
Hadits ini juga disebutkan dalam kitab Al Fath (1/259) dari riwayat Sa'id bin Manshur, Abdurrazaq dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dan lafazh "bahwa Umar berwudhu dan mandi dengan air yang hangat". Demikianlah yang dilakukan oleh Umar. Terdapat riwayat lain dari Ibnu Abu Syaibah dan Daruquthni yang diriwayatkan sebelum hadits ini. 18. Hadits:
"Janganlah kamu lakukan itu, sesungguhnya timbulnya penyakit kusta."
itu dapat
menyebabkan
Irwa* Al Ghalil
67
Diriwayatkan oleh Daruquthni, "Yang meriwayatkan hadits ini adalah Khalid bin Ismail. Ia adalah orang yang matruk, sedangkan Amru Al A'sham adalah orang yang mungkar, hal. 10 H a d i t s ini maudhu' , diambil dari perkataan Aisyah yang diriwayatkan oleh Urwah, Ibnu Hisyam, dan Zuhri. Dari Urwah hadits ini diriwayatkan dengan lima jalur, sedangkan dari Ibnu Hisyam dan Zuhri hadits ini diriwayatkan hanya dengan satu jalur. Berikut penjelasannya: 14
1. Khalid bin Ismail Al Makhzumi berkata: Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah mengatakan bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW datang kepadaku, dan aku telah menghangatkan air dengan sinar matahari,. Kemudian beliau berkata,
'Jangan kamu lakukan itu wahai Humairasesungguhnya menyebabkan penyakit kusta'. "
ia dapat
Dikeluarkan oleh AtsTsaqafi dalam kitab AtsTsaqafiyat (III/21/1), Daruquthni (14), dan Baihaqi (1/6). Daruquthni berkata, "Hadits ini gharib (aneh) sekali, Khalid bin Ismail adalah orang yang matruk. " Baihaqi mengatakan, "Hadits ini tidak shahih. " Kemudian ia melanjutkan dengan mengungkapkan perkataan Ibnu Adi, "Khalid bin Ismail, ayah dari Walid Al Makhzumi, adalah orang yang suka membuat buat hadits yang bertentangan dengan haditshadits para ulama yang tsiqah (terpercaya). Ia meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah dan Khalid Wahab bin Wahab, ayah dari Abu Al Bukhtari, dan ia lebih buruk darinya." Baihaqi dalam kitab Ma 'rifatus Sunan wa Al Atsar mengatakan, "Khalid bin Ismail sama sekali bukanlah orang yang dapat dipercaya." 2. Dari Abu Al Bukhtari Wahab bin Wahab dari Urwah, dengan lafazh hadits yang sama. Riwayat ini dita 'liq (dikritik) oleh Ibnu Adi seperti yang telah disebutkan di atas, dan Ibnu Hibban dalam kitab AdhDhu 'afa' dan jalurnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu 'at, di dalamnya dijelaskan bahwa Wahab adalah pembohong.
14
Hadits maudhu ' adalah hadits yang dibuatbuat, ia bukanlah sabda Nabi.
15
Humaira' adalah panggilan manja Rasulullah SAW kepada 'Aisyah.
68
Irwa Al Ghalil v
3. Dari Haitsam bin Adi dari Hisyam bin Urwah, dengan lafazh hadits yang sama. Dikeluarkan oleh Daruquthni dalam kitab Al Ifrath, dan Ibnu Al Jauzi mengatakan hal yang sama. 4. Dari Muhammad bin Marwan AsSadiy dari Hisyam bin Urwah, dengan lafazh hadits yang sama. Dikeluarkan oleh AthThabram dalam kitab AlAusath, ia mengatakan, "Hadits ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah SAW kecuali dengan sanad seperti ini." Ini merupakan ungkapan yang sangat aneh bagi AthThabrani yang diakui keilmuannya dan kekuatan hafalannya, karena itulah kemudian Al Hafizh m e n g k r i t i k n y a . K e m u d i a n ia (Al Hafizh) m e n g a t a k a n , "Muhammad bin Marwan AsSadiy adalah orang yang matruk" Dikatakan pula oleh gurunya Al Haitsami dalam kitab Majma' AzZawa 'id (1/214), "Para ulama telah sepakat bahwa ia adalah orang yang dha 'if. " Sementara AsSuyuthi juga mengatakan hal yang sama dan lebih jelas lagi dalam kitabnya/l/,4//,4/Mashnu 'ah (1/5), "Bahwa ia adalah seorang pembohong." 5. Dari Ismail bin Amru Al Kufi, dari Ibnu Wahab, dari Malik, dari Hisyam, dengan lafazh hadits yang sama. Dikeluarkan oleh Daruquthni dalam kitab Ghara 'ib Malik, ia juga mengatakan, "Hadits dari Ibnu Wahab dan Malik adalah batil. Siapa saja yang status kefaqihannya menurut ulama di bawah Ibnu Wahab adalah orang orang yang dha 'if." Dalam kitabnya AsSunan Baihaqi mengatakan, "Sanad hadits dari Ibnu Wahab, dari Malik, dari Hisyam ini adalah sanad yang munkar dan tidak shahih." Dalam kitab Al Muhadzab (1/2/1) AdzDzahabi berkata, "Dusta kalau hadits ini (dikatakan) diambil dari Malik." Al Hafizh mengatakan dalam kitab AtTalkhish, "Baihaqi sangat mengingkari Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini yang mengatakan bahwa ia mendapatkan hadits itu dari Malik. Lebih mengejutkan lagi ketika Ibnu Shibagh m e n g e l u a r k a n hadits ini dalam kitabnya AsySyamil, dan m e n g a t a k a n b a h w a , " M a l i k telah m e r i w a y a t k a n n y a dari H i s y a m . " Perkataaan inilah yang membuat Baihaqi sangat mengingkari Syiekh Abu Muhammad." 6. Amru bin Muhammad Al A'sam berkata, "Falih dari Zuhri, dari Urwah, mengatakan kepada kami (hadits di atas)." Dikeluarkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, kemudian mereka berdua mengatakan, "Amru bin Muhammad Al A'sam adalah seorang yang mungkar
Irwa Al Ghalil
69
haditsnya, dan tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dari Falih kecuali dia. Tidak benar jika dikatakan bahwa hadits itu dari Zuhri." AdzDzahabi dalam kitab Al Muhadzab mengatakan, "A'sam adalah orang yang buruk akhlaknya." Dalam bab yang sama dari Anas, dikatakan secara marfu' lafazh,
"Janganlah kalian mandi dengan air yang dipanaskan matahari, karena sesungguhnya itu dapat menyebabkan penyakit kusta."
dengan
oleh sinar timbulnya
Dikeluarkan oleh Al Uqaili dalam kitab AdhDhuafa' (hal. 177), dari Suwadah darinya (Anas). Uqaili juga mengatakan, "Suwadah adalah orang yang tidak diketahui, haditsnya pun tidak diketahui. Sanad hadits ini sama sekali tidak ada yang shahih, sebab Rasulullah SAW tidak pernah bersabda tentang air yang dipanaskan oleh sinar matahari, dan yang benar adalah bahwa itu merupakan perkataan Umar bin Khaththab." AdzDzahabi mengisahkan tentang Suwadah dalam kitab Al Mizan dengan mengatakan, "Berita dari Sawudah ini tidak benar." Al Hafizh mengatakan dalam kitab AlLisan dan AdDariyah (ha.26), "Sanad hadits ini sangat rusak." Saya katakan; hadits dari Anas ini memiliki dua sanad, yang keduanya diterangkan oleh AsSuyuthi dalam kitab Al Ali 'u (1/6). Adapun perkataan bahwa Uqaili bahwa asal hadits di atas hanya merupakan perkataan Umai juga tidak benar, dan ia juga memiliki dua sanad: Pertama, sebagaimana dikatakan Imam AsySyafi'i dalam kitabnya Al Um: Ibrahim bin Muhammad mengatakan kepada kami, "Shidqah bir Abdullah dari Abu Zubair, dari Jabir, memberitahukan kepadaku, bahwt Umar sangat membenci untuk mandi dengan air yang dihangatkan oleh sinai matahari, dan Umar mengatakan bahwa perbuatan itu dapat menimbulkar penyakit kusta." Masih dari jalur Syafi'i, dikeluarkan oleh Baihaqi dalan kitab Sunan (1/6) dan Al Ma 'rifah, bahwa ia telah mempelajari panjang lebar tentang Ibrahim untuk dapat mentolerirnya. Akan tetapi siasia saja ia (Ibrahim) adalah orang yang memang benarbenar berakhlak buruk dai matruk sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sanad hadits yanj dipakainya adalah sanad yang musalsal dengan banyak cacat, beriku penjelasannya:
70
Irwa Al Ghalil v
1.
Ibrahim, telah dijelaskan sebelumnya.
2.
Shidqah bin Abdullah adalah ayah Mu'awiyah AsSamin, yang dikatakan oleh Al Hafizh dalam kitab AtTagrib sebagai orang yang dha'if.
3.
'An'anah Abu Zuhair adalah orang yang mudallas.
Saya katakan; sekalipun demikian, banyak terdapat cacat dalam sanad hadits ini, dan Ibrahim sangat dha 'if, namun Imam AsySyafi'i meringkas perkataan Al Hafizh dalam kitab AdDariyah hanya dengan ungkapan, "Sanad hadits ini dha 'if." Kedua, Dari Hasan bin Azhar AsSaksaki, ia berkata, " U m a r mengatakan, 'Janganlah kalian mandi dengan air yang dipanaskan oleh sinar matahari, karena itu dapat menyebabkan timbulnya penyakit kusta'." Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab AtsTsiqah tentang sejarah hidup Hasan (1/25), sementara Baihaqi dan Daruquthni sama sekali tidak mengomentari Hasan. Akan tetapi Ibnu AtTurkamani dengan Ismail Ayyasy mengkritiknya (Baihaqi) sekalipun atsar itu diambil dari riwayatnya, dari orangorang Syam. Sedangkan menurut Bukhari dan para ulama lainnya riwayat ini adalah shahih. Ibnu AtTurkamani mengetahui hal ini, akan tetapi ia tetap mengkritiknya dengan memfokuskan kritikannya kepada Baihaqi, karena Baihaqi pun pernah berbuat demikian terhadapnya dalam atsar disertai dengan penjelasan dalam bab "Dilarang Berwudhu dengan Darah". Demikianlah sikap fanatisme madzhab terhadap para ulama. Ismail tidak hanya berhenti sampai di sini, ia juga mengkritik Abu Mughirah Abdul Qudus dari sisi Ibnu Hibban, sedangkan Mughirah adalah orang yang tsiqah dan termasuk perawi silsilah sanad Bukhari Muslim. Apakah AtTurkamani tidak mengetahui hal ini? Ilat bahwa sanad ini hasan, belum pernah saya dapati kecuali dalam kitab AtsTsiqah yang dikisahkan oleh Ibnu Hibban, dan Ibnu Hibban sama sekali belum pemah mengetahui tentang hal itu kecuali dari atsar ini. Hal itu dapat diketahui dari sikap Ibnu Hibban yang terkenal kurang teliti. Hafizh Ibnu Hajar juga mengisyaratkan tentang dha 'ifnya sanad ini, ketika ia mengatakan dalam kitab AdDirayah, "Sanad ini lebih baik dari yang sebelumnya." Sungguh indah apa yang dikatakan Syafi'i rahimahullah dalam kitab Ma 'rifatu Baihaqi, "Umar tidaklah memakruhkan air yang dihangatkan oleh sinar matahari, tapi ia memakruhkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan penyakit."
Irwa Al Ghalil v
71
19. Hadits yang mengatakan:
6yj>* j* /S*- ^ " '
"
v*
(J^J
9
^ ^J^> •
i '
0\ "
"Sesungguhnya Rasulullah SAW memercikkan air wudhunya kepada Jabir. (HR. Bukhari) Hal. 11. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1/62, dan IV/49), Muslim (V/6061), Darimi (1/187), Baihaqi (1/235) dan Ahmad (IH/298) dari jalur Syu'bah dari Muhammad bin Munkadir. Ia mengatakan: Aku mendengar Jabir berkata, "Rasulullah SAW datang menjengukku, aku sedang sakit dan tidak dapat berpikir. Kemudian Rasulullah SAW memercikkan air wudhunya kepadaku, sehingga aku dapat berpikir kembali. Lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, milik siapakah harta warisan, sesungguhnya engkau mewarisiku kalalah'. Kemudian diturunkanlah ayat Mawarits (ayat tentang warisan)." 16
20. Hadits tentang perjanjian Hudaibiyah '
"Dan apabila memperebutkan
ia berwudhu mereka sisa air wudhunya. "
\ '
f ' ' i
hampir
' i ^ f ^ .
bertengkar
' ~ t ' t '
untuk
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (11/177183), Ahmad (IV/ 328), dari jalan Abdurrazaq. Ia mengatakan bahwa M a ' m a r memberitahu kami, ia berkata; Aku diberitahu oleh Zuhri. Ia mengatakan, "Aku diberitahu oleh U r w a h bin Zubair dari M a s u r bin M a k h z u m a h , dan M a r w a h membenarkan hadits keduanya, yang mengatakan: "Rasulullah SAW keluar pada masa peperangan Hudaibiyah. Ketika m e r e k a sampai pada pertengahan j a l a n Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Khalid bin Walid sebagai matamata sedang minum susu yang telah dihangatkan hingga kental bersama pasukan berkuda orang orang Quraisy. Karena itu, ambillah sumpah. Demi Allah, sesungguhnya mereka tidak mengetahui keadaan Khalid hingga ia hendak memukul salah seorang prajurit. Ia pun bergegas lari untuk mengingatkan akan adanya orangorang Quraisy'." Rasulullah SAW pun berjalan bersama sahabatnya hingga mereka tiba di T s a n i y a h (salah satu t e m p a t di j a l a n m e n u j u ' A q a b a h ) y a n g
Kalalah adalah orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
72
Irwa Al Ghalil v
mengharuskan mereka berhenti di sana, karena unta yang dinaiki Rasulullah SAW berhenti di tempat itu. Para sahabat pun berkata, "Jalan, jalan." Akan tetapi unta itu tidak bergerak sama sekali, sehingga para sahabat pun berteriak, "Al Qashwa' (nama unta Rasulullah SAW) berhenti tanpa sebab, Al Qashwa' berhenti tanpa sebab." Rasulullah SAW pun bersabda, "Al Qashwa' tidak berhenti tanpa sebab, itu bukanlah akhlaknya. Akan tetapi ia telah ditahan oleh Dzatyang telah menahan tentara gajah." Rasulullah SAW melanjutkan, "Demi Dzatyang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka meminta kepadaku satu langkah pun dimana mereka mengagungkan perkaraperkara yang diharamkan Allah kecuali aku memberikannya pada mereka." Kemudian Rasulullah SAW pun memukul untanya, hingga unta itu mulai berjalan lagi. Kemudian Rasulullah SAW berpaling dari sahabatsahabatnya dan melanjutkan perjalanan hingga ia sampai di puncak Hudaibiyah pada satu tempat yang sangat sedikit airnya dan tidak ada tumbuhtumbuhannya, sehingga para sahabat berlombalomba untuk memberi minum Rasulullah SAW. Mereka tidaklah meninggalkannya sehingga dapat memberikannya seteguk air, sampaisampai salah seorang dari sahabat mengadu kepada R a s u l u l l a h SAW b a h w a ia s a n g a t d a h a g a . R a s u l u l l a h SAW p un mengeluarkan anak panah dari punggungnya dan memerintahkan para sahabat untuk meletakkannya di dalamnya. Demi Allah, Rasulullah SAW tetap menghibur para sahabat dengan keindahan sehingga mereka kembali ke tempat masingmasing. Saat itulah Budail bin Waraqa' Al Khuza'i mendatangi salah seorang kaumnya dari Bani Khusa'ah. Mereka adalah orangorang yang berkhianat terhadap nasihatnasihat Rasulullah SAW. Budail berkata, "Aku telah meninggalkan Ka'ab bin Lu'ai dan 'Amir bin Lu'ai berhenti pada perairan Hudaibiyah, bersama mereka mantera dan air yang keruh. Mereka akan memerangimu dan mengusirmu dari Ka'bah." Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kami datang bukanlah untuk memerangi seseorang, akan tetapi kami keluar untuk menunaikan ibadah umrah. Sesungguhnya orangorang Quraisy telah dirasuki peperangan yang akan mencelakakan mereka. Apabila mereka menghendaki, aku tidak akan memberi mereka jangka waktu sedikitpun sehingga mereka membiarkanku berbaur dengan manusia. Apabila aku telah terlihat nanti, jika mereka menghendaki hendaklah mereka masuk ke tempat tempat dimana manusia berlindung di dalamnya. Jika tidak berarti mereka telah berlebihan. Apabila mereka menentang, demi Allah, niscaya aku akan memerangi mereka atas perintahku hingga anakanakku menjadi yatim atau Allah akan menegakkan perintahNya. " Budail berkata, "Aku akan sampaikan kepada mereka apa yang telah engkau katakan."
Irwa Al Ghalil N
73
Kemudian Budail pun berangkat memberi tahu orangorang Quraisy. Sesampainya di sana ia berkata, "Sesungguhnya aku datang dari menemui Muhammad, aku mendengar apa yang ia katakan, apabila kalian kehendaki aku akan sampaikan kepada kalian." Salah seorang yang bodoh di antara mereka berkata, "Kami tidak ingin mendengar beritamu." Sementara orang yang berilmu diantara mereka berkata, "Katakan apa yang kamu dengar darinya." Kemudian Budail pun mengatakan apa yang telah didengarnya dari Rasulullah SAW, sehingga Urwah bin Mas'ud berdiri dan berkata, "Kaum apa, bukankah kalian sebagai orang tua?" Mereka menjawab, "Ya." Ia berkata lagi, "Bukankah kamu adalah anak?" Mereka menjawab, "Ya." Ia melanjutkan, "Apakah kalian menuduhku?" Mereka berkata, "Tidak." Ia berkata, "Tidakkah kalian mengetahui bahwa aku telah memisahkan diri dari keluarga 'Ukazh. Ketika mereka memutuskan hubungan denganku, aku d a t a n g k e p a d a k a l i a n d e n g a n istri, a n a k , d a n o r a n g o r a n g y a n g mematuhiku?" Mereka mengatakan, "Ya." Ia melanjutkan, "Sesungguhnya saat ini telah dibentangkan kepada kalian petunjuk, maka terimalah dan biarkan aku mendatanginya (Muhammad)." Mereka berkata, "Datangilah dia!" Lalu ia pun mendatangi Rasulullah SAW dan berbicara kepadanya. Rasulullah SAW pun mengatakan apa yang ia katakan kepada Budail. Ketika itu U r w a h berkata, "Wahai M u h a m m a d , tidakkah kau ingin untuk melepaskan urusan kaummu! Pernahkah kamu mendengar ada orang Arab yang mengorbankan keluarganya sebelummu, sekalipun itu orang lain dan bukan keluargamu? Demi Allah, aku sama sekali belum pernah melihat, dan aku melihat manusia berbondongbondong berlari memanggilmu!" Saat itu Abu Bakar Sidik berkata, "Ciumlah kelentit Lata (nama berhala Quraisy)! Kami akan berlari darinya dan memanggilnya!" Urwah berkata, "Siapa orang ini?" Mereka menjawab, "Ia adalah Abu Bakar Sidiq." Urwah berkata, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, kalaulah bukan karena tanganmu yang menengadah di sisiku, niscaya aku tidak akan memberi ganjaran kepadamu, dan aku akan menjawab ajakanmu." Kemudian ia pun berbicara kepada Rasulullah SAW. Setiap kali bicara, ia memegang jenggot Rasulullah SAW. Mughirah bin Syu'bah segera berdiri dengan pedangnya di atas kepala Rasulullah SAW. Selanjutnya setiap kali Mughirah akan memegang jenggot Rasulullah SAW, ia memukulnya dengan ujung pedang, seraya berkata, "Jauhkan tanganmu dari janggut Rasulullah SAW'." Sehingga Mughirah mengangkat kepalanya dan berkata, "Siapakah orang ini?" Para sahabat mengatakan, "Ia adalah Mughirah bin Syu'bah." Urwah berkata, "Wahai orang yang banyak berbuat dosa, bukankah aku
74
Irwa Al Ghalil v
>ernah membantumu dalam beralasan?" Sebelum masuk Islam Mughirah >ernah merampas suatu kaum di masa Jahiliyah, kemudian ia masuk Islam, lasulullah SAW mengatakan, "Jika mau masuk Islam, maka kami terima, ika harta, kami tidak membutuhkannya." Dalam keadaan seperti itu, Urwah memperhatikan benarbenar [eadaan sahabatsahabat Rasulullah SAW dengan kedua matanya, lalu >erkata dalam hatinya, "Tidaklah Rasulullah SAW bersin dan mengeluarkan lahak kecuali akan dijatuhkan di telapak tangan salah seorang sahabatnya, cemudian ia akan mengusapkan ke wajah dan tubuhnya. Apabila beliau nemberi perintah, mereka segera melaksanakannya. Apabila beliau >erwudhu, mereka hampir berkelahi untuk m e m p e r e b u t k a n sisa air vudhunya. Apabila beliau berbicara mereka merendahkan suara dan tidak >erani menatapnya sebagai penghormatan terhadapnya." Kemudian Urwah pun kembali ke sahabatsahabatnya dan berkata, 'Wahai kaum! Demi Allah, aku telah datang kepada rajaraja, Kaisar, Kisra, lan Najasyi. Demi Allah, tidak pernah aku melihat seoarang raja pun yang limuliakan oleh pengikutpangikutnya seperti dimuliakannya Muhammad )leh s a h a b a t s a h a b a t n y a . D e m i A l l a h , a p a b i l a b e l i a u b e r s i n dan nengeluarkan dahak, niscaya dahak itu akan jatuh di telapak tangan salah seorang sahabatnya, kemudian diusapkan ke wajah dan tubuhnya, apabila >eliau memberikan satu perintah, mereka segera mengerjakannya, apabila a berwudhu, mereka hampir berkelahi merebutkan sisa air wudhunya. \pabila beliau bicara mereka merendahkan suara, dan mereka sekalikali idaklah berani m e n a t a p wajahnya sebagai p e n g h o r m a t a n baginya, sesungguhnya beliau (Muhammad) telah membentangkan petunjuk bagi calian, maka terimalah." Salah seorang dari Bani Kinanah berkata, "Biarkan iku mendatanginya." Mereka berkata, "Datangilah.! Setelah kabar itu, salah seorang dari mereka mendatangi Rasulullah SAW. Ketika ia hampir mendekati rombongan Rasulullah SAW dan sahabatnya, Rasulullah SAW bersabda, "Ini sifulan, dia dari kaum yang sangat menyenangi daging sapi, suguhkanlah untuknya. " M a k a , iisuguhkanlah daging saya untuk orang itu. Kemudian ia pun disambut oleh sahabatsahabat Nabi. Ketika ia melihat itu semua, ia pun berkata, "Maha suci Allah, sungguh tidak pantas orangorang seperti mereka diusir dari ECa'bah. Ketika sampai di tengahtengah kaumnya, ia pun berkata, "Aku melihat sapi yang telah dikuliti dan dimasak. Menurutku, mereka tidak pantas antuk diusir dari Ka'bah. Salah seorang di antara mereka yang dikenal jengan Mikraz bin Hafsh berkata, "Biarkan saya mendatanginya." Mereka berkata, "Datangilah!"
Irwa Al Ghalil v
75
K e t i k a ia telah m e n d e k a t i r o m b o n g a n R a s u l u l l a h SAW dan sahabatnya, Rasulullah SAW bersabda, "Ia adalah Mikraz, ia adalah orang yang suka berbuat fasik." Kemudian ia pun berbicara dengan Rasulullah SAW. Ketika ia sedang berbicara dengan Rasulullah SAW Suhail bin Amru datang. Ma'mar berkata, "Aku diberi kabar oleh Ayub dari Ikrimah bahwa ketika Suhail datang, Rasulullah SAW bersabda, 'Telah dimudahkan bagi kalian urusan kalian'. " M a ' m a r berkata, "Zuhri m e n g a t a k a n dalam haditsnya b a h w a kemudian datang Suhail bin Amru dan berkata, 'Mari kita tulis perjanjian antara kita'. Rasulullah SAW pun memanggil seorang juru tulis. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Tulislah dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang'. " Suhail berkata, "Maha Pengasih, demi Allah, aku tidak mengetahui maksudnya. Tulislah, 'Dengan namaMu, ya Allah'. Sebagaimana kamu tulis sebelumnya." Kaum muslimin pun berkata, "Demi Allah kami tidak akan menulisnya kecuali dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." Rasulullah SAW pun bersabda, "Tulis dengan namaMu, ya Allah. " Kemudian Suhail berkata, "Inilah yang telah diputuskan oleh Rasulullah SAW." Ia melanjutkan, "Demi Allah, seandainya kami mengetahui bahwa kau benarbenar Rasulullah, niscaya kami tidak akan mencegahmu dari Ka'bah dan tidak akan memerangimu, akan tetapi tulislah Muhammad bin Abdullah." Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, aku benarbenar Rasulullah sekalipun kalian mendustaiku, tuliskan Muhammad bin Abdullah. " AzZuhri berkata, "Yang demikian itu adalah karena sabdanya, 'Tidaklah mereka memintaku satu langkah dimana mereka berbangga dengan perkaraperkara yang diharamkan Allah, kecuali aku akan memberikan kepada mereka'." Rasulullah SAW mengatakan kepada Suhail, "Dengan syarat kalian membiarkan kami bertawaf di Ka 'bah. " Suhail berkata, "Demi Allah, agar orang Arab tidak mengatakan bahwa kami menerima tekanan, maka datanglah pada tahun berikutnya." Maka, terjadilah kesepakatan tersebut. Kemudian Suhail berkata, "Dengan syarat, jika ada salah seorang dari kami masuk ke dalam agamamu, akan kau kembalikan kepada k a m i . " K a u m muslimin pun berucap, "Subhanallah, bagaimana mungkin dikembalikan kepada orangorang musyrik sedangkan ia telah datang untuk masuk Islam?" Pada saat itu, tibatiba muncullah Abu Jandal bin Suhail bin Amru yang telah berhasil lepas dari ikatannya dan lari keluar dari kota Makkah. Ketika melihat orangorang mukmin, ia langsung melemparkan tubuhnya ke tengahtengah mereka. Saat itu Suhail berkata, "Ini perkara pertama yang aku tuntut padamu, apakah kamu akan mengembalikannya p a d a k u ? "
76
Irwa Al Ghalil v
Rasulullah SAW bersabda, "Kita selesai membahas perjanjian. " Suhail berkata, "Kalau begitu, demi Allah, aku tidak akan berdamai denganmu selamanya." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah orang ini sebagai hadiah untukku. " Suhail berkata, "Aku tidak akan memberikannya." Mikraj berkata, "Ya, ambillah sebagai hadiah dari kami untukmu." Ketika itu Abu Jandal berkata, "Wahai orangorang muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orangorang musyrik sedangkan aku telah datang kepada kalian untuk masuk Islam, tidakkah kalian mengetahui apa yang aku dapati bersama mereka?" Sebelum ia dapat berlari, ia diikat dan disiksa orangorang Quraisy. Dalam kesempatan itu, Umar bin Khaththab berkata, "Aku mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Bukankah engkau benarbenar Nabi Allah?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Bukankah kita pada jalan yang benar, dan musuh kita pada jalan yang salah?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya. " Umar berkata, "Lalu mengapa kita memberikan orang yang telah masuk dalam agama k i t a ? " Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya aku Rasulullah, aku tidak berbuat maksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku. " Umar melanjutkan, "Bukankah kau telah mengatakan kepada kami bahwa kita akan thawaf di K a ' b a h ? " Rasulullah SAW menjawab, "Ya, dan aku mengatakan kepada kamu bahwa kita akan melaksanakannya tahun ini. " U m a r berkata, "Tidak, engkau akan mendatanginya dan berthawaf di sana." Umar berkata, "Kemudian aku mendatangai Abu Bakar, dan aku bertanya, 'Wahai Abu Bakar, bukankah ia benarbenar Rasulullah?'" Abu Bakar menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Bukankah kita berada di jalan yang benar dan musuh kita pada jalan yang salah?" Abu Bakar menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Lalu, mengapa kita memberikan orang yang telah masuk ke dalam agama kita?" Abu Bakar menjawab, "Wahai Umar, sesungguhnya dia adalah Rasulullah. Ia tidak mengingkari perintah Tuhannya, dan Dia adalah penolongnya, maka peganglah ucapannya! Demi Allah, sesungguhnya ia berada pada kebenaran." Umar berkata, "Bukankah dia telah mengatakan kepada kita bahwa kita akan berthawaf di K a ' b a h ? " Abu Bakar menjawab, "Ya, dan ia mengabarkanmu bahwa kamu akan melaksanakanny a tahun ini." Umar berkata, "Tidak, kamu akan mendatanginya dan berthawaf di sana." Zuhri berkata, "Umar mengatakan, 'Aku telah banyak berbuat untuk itu'." Ia melanjutkan, "Setelah selesai membuat perjanjian, Rasulullah SAW bersabda, 'Berdirilah, sembelihlah binatang kurban, dan cukurlah rambut kalian'. " Demi Allah, tidak ada satu orang lakilaki pun yang berdiri dan melaksanakan perintah tersebut, sehingga Rasulullah SAW mengulangi
Irwa Al Ghalil v
77
ucapannya hingga tiga kali. Ketika ia melihat tidak ada satu orang pun yang berdiri, ia masuk ke kemah Ummu Salamah, dan menceritakan apa yang telah terjadi. Ummu Salmah berkata, "Wahai Nabi Allah, jika engkau menginginkan itu, keluarlah dan jangan bicara pada siapa pun. Sembelihlah b i n a t a n g kurbanmu dan panggil t u k a n g c u k u r m u untuk m e n c u k u r rambutmu!" Kemudian Rasulullah SAW pun keluar dan tidak berbicara kepada siapa pun, ia menyembelih binatang kurbannya dan memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutnya. Ketika kaum muslimin melihat hal itu, mereka pun segera berdiri dan menyembelih binatang kurban, dan saling mencukur sehingga terlihat seolaholah mereka saling membunuh. Kemudian datanglah serombongan wanita kepada Rasulullah SAW, sebagaimana firman Allah, "Wahai orangorang yang beriman, jika datang berhijrah kepadamu perempuaperempuan yang beriman... " (QS. Al Mumtahanah (60): 10) Pada hari itu, Umar menceraikan dua istrinya yang ia nikahi ketika ia masih musyrik. Salah seorangnya kemudian dinikahi oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dan yang lain dinikahi oleh Sofyan bin Amiyah. Kemudian Rasulullah SAW pun kembali ke Madinah. Sesampainya di Madinah, ia didatangi oleh Abu Bushair, salah seorang kaum Quraisy yang muslim. Kaum Quraisy pun mengirim dua orang untuk mengambil kembali Abu Bushair. Mereka berkata, "Perjanjian yang telah engkau buat dengan kami." Kemudian Rasulullah SAW pun menyerahkan kembali Abu Bushair kepada mereka. Kemudian mereka berdua pun bersama Abu Bushair keluar Madinah. Sesampainya di Dzal Khalifah (nama satu tempat), mereka berhenti istirahat dan memakan kurma bekal mereka. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari keduanya, "Demi Allah, sungguh indah pedangmu ini." Temannya pun menambahkan, "Ya, pedang ini memang bagus, aku telah mencobanya." Abu Bushair berkata, "Boleh saya melihatnya?" Mereka mengizinkannya hingga akhirnya dia dapat memegang pedang itu. Setelah berada di tangannya, ia segera mengibaskan pegang itu kepada keduanya. Salah seorang di antaranya terkena dan meninggal dunia, sedangkan yang lain dapat melarikan diri ke Madinah. Sesampainya di Madinah, ia langsung masuk ke masjid. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau bersabda, "Orang ini terlihat ketakutan." Setelah sampai di hadapan Rasulullah SAW, ia berkata, "Demi Allah, temanku telah dibunuh, dan aku juga akan dibunuh." Ketika itu Abu Bushair
78
Irwa* Al Ghalil
datang dan berkata, "Wahai Nabi Allah, Allah telah menepati janjinya untukku, orangorang yang berada dalam naunganmu, engkau telah mengembalikan aku kepada mereka, kemudian Allah telah menyelamatkan aku dari mereka." Rasulullah SAW bersabda, "Celaka, penyulut peperangan, seandainya ia memiliki seseorang. " Ketika Abu Bushair mendengar ucapan R a s u l u l l a h SAW t e r s e b u t , ia sadar b a h w a R a s u l u l l a h SAW akan mengembalikannya kepada orangorang Quraisy. Maka, ia pun segera keluar hingga ia sampai di satu tempat yang bernama Saiful Bahri. Abu Jundul pun kemudian lepas dari kurungan orangorang Quraisy dan bertemu dengan Abu Bushair. Kemudian mereka berdua mengumpulkan orangorang Quraisy yang telah masuk Islam dan keluar dari Makkah, sehingga terkumpullah banyak orang. Demi Allah, mereka tidak melepaskan satu orang Quraisy pun yang ingin berniaga ke negeri Syam kecuali mereka membunuhnya dan merampas hartanya. Sehingga orangorang Quraisy pun mengutus seorang utusan kepada Rasulullah SAW dengan menggunakan nama Allah dan jalinan silaturrahim bahwa setiap orang Quraisy yang datang kepadanya dijamin keselamatannya. Rasulullah SAW pun membalas surat itu dengan firman Allah: "Dan Dialah yang telah menahan tangan mereka dari kalian, dan tangan kalian dari mereka keangkuhan orangorang Jahiliyah. " (QS. Al Fath (48): 2426) Keangkuhan mereka itu adalah; mereka tidak mengakui bahwasanya M u h a m m a d adalah Rasulullah, mereka tidak m e n e r i m a ucapan "Bismillahirrahmanirrahim " (Dengan nama Allah Yang Maha Perngasih lagi Maha Penyayang), dan mereka menghalang kaum muslimin untuk berthawaf di Ka'bah.
21. Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam tempayan air, karena sesungguhnya kalian tidak pernah tahu di mana tangan kalian berada saat tidur. " (HR. Muslim) Hal. 11
Irwa* Al Ghalil
79
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim, Abu Uwanah dalam kitab Shahihnya, Abu Daud, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Thahawi, Thayalisi dan Ahmad, dari hadits Abu Hurairah RA. Hadits ini memiliki banyak jalur, diantaranya dari riwayat Jabir bin Abdullah. Ia juga mendengar hadits ini dari Aisyah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud, hal. 92.
22. Hadits dari Umar:
"Sesungguhnya 12.
segala perbuatan itu tergantung pada niatnya. " Hal.
Hadits ini shahih dan terkenal. Dikeluarkan oleh Syaikhani dan pemilik kitabkitab Sunan yang empat, ftinu Jarud dalam kitab Al Muntaqa (hal.64), dan Ahmad (No.168, 300), dari hadits Umar bin Khathtab RA yang diriwayatkan secara marfu' (memiliki silsilah riwayat hingga Rasulullah SAW). Keseluruhan hadits itu adalah: >
s
,
v
t %s o
s
'
o
'
,
e
*
*
, £
"Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan diberi ganjaran dengan niatnya. Barangsiapa hijrahnya karena Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah untuk Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya untuk mencari kehidupan dunia atau menikahi seorang wanita yang dicintainya, maka hijrahnya untuk apa yang diinginkannya. " Ini adalah hadits pertama dalam kitab Shahih Bukhari, Bukhari juga meletakkannya pada babbab yang lain. Imam Nawawi berkata, "Ini adalah hadits yang terkumpul di dalamnya kebesaran dan keagungan Allah, ia juga merupakan salah satu kaidahkaidah agama, pondasi pertamanya, dan rukunnya yang paling mendasar. Ia adalah hadits terbesar dalam Islam."
80
Irwa Al Ghalil
23. Hadits dari Ibnu Umar: f.\
Ul
Jtl~J
jAj
tll»j
. o i k i i
aJLp
j ^ k ;
*Jjl
_5^ ' s
(
j&
Aiii
s . c J »
Jj"j
j i < r
O
« j i : j i i *
"Aku mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang air yang berada di tanah yang rendah, seperti parit atau kolam, yang selalu diminum oleh binatang buas dan binatang melata. Rasulullah SAW menjawab, 'Apabila air itu lebih dari dua gullah, maka air itu tidak najis'. " Diriwayatkan oleh Khamsah. Dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dikatakan dengan lafazh, "Maka najis pada air itu tidaklah menjadikan airnya bernajis." Hal. 12. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Khamsah, AdDarimi, Thahawi, Daruquthni, Hakim, Baihaqi dan Thayalisi dengan sanad yang shahih. At Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Dzahabi, Nawawi, dan Asqalani membenarkan sanad hadits ini. Adapun alasan sebagian orang yang mengatakan bahwa sanad hadits ini mudhtharib, sama sekali tidak beralasan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud, (hal. 56 58). Adapun penentuan dua qullah itu dilakukan dengan ukuran batu, seperti yang dikatakan pengarang buku ini atau sebagaimana dijelaskan dalam haditshadits yang lain, itu tidaklah benar, karena haditshadits yang bicara tentang ukuran dua qullah itu bukanlah hadits yang marfu', kecuali hadits yang diriwayatkan oleh Mughirah bin Saqlab dengan sanadnya dari Ibnu Umar RA yang mengatakan, "Apabila banyaknya air telah melebihi dua qullah ukuran batu, maka air itu tidaklah najis." Dikeluarkan oleh Ibnu Adi dalam riwayat hidup Mughirah. Kemudian ia berkata, "Hadits ini tidak seperti haditshadits Ibnu Umar pada umumnya." Al Hafizh berkata dalam kitab Talkhis, "Ibnu Adi adalah orang yang mungkar haditsnya, kemudian ia menambahkan bahwa hadits ini tidak benar dengan tambahan yang dibuatnya."
24. Sabda Rasulullah SAW:
Irwa Al Ghalil
81
"Apabila ada anjing yang menjilat tempat air kalian, maka ia mencucinya tujuh kali. " (Muttafaq 'alaih). Hal. 12.
hendaklah
Hadits ini shahih. Hadits ini dari Abu Hurairah, Abdullah bin Mughaffal, Abdullah bin Umar, dan Ali bin Abu Thalib.
I. Hadits yang dari Abu Hurairah memiliki sepuluh jalur, dan kesemuanya benar, yaitu: 1.
Diriwayatkan oleh A'raj dari Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (1/239240), Muslim (1/161), Abu Awanah (1/207), Malik dalam kitabnya Al Muwaththa' (1/34,35), Nasa'i (I/ 22), Ibnu Majah (Hadits no. 364) dan Ahmad (11/245,460).
2.
Dikeluarkan oleh Muslim (1/162), Abu Awanah (1/207), Abu Daud (21, 72), Nasa'i (1/63), Tirmidzi (1/151), Ahmad (11/265,427,489), dari Muhammad Ibnu Sirin dari Abu Hurairah. Ditambahkan dengan, "Diawali dengan Tanah. " Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."
3.
Dari Hamam bin Munbih dari Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Awanah dan Ahmad (II/314).
4.
Dari Abu Razin dan Abu Shaleh, keduanya dari Abu Hurairah RA. Dikeluarkan oleh Nasa'i (1/22,63), Ahmad (11/253,480), diriwayatkan juga oleh Abu Awanah dari Abu Shaleh sendiri (1/209), Ibnu Majah yang diambilnya langsung dari Abu Razin (363). Dalam riwayatnya dikatakan, "Aku melihat Abu Hurairah memukul keningnya dengan tangannya dan berkata, 'Wahai orangorang Irak, kalian menuduh dusta terhadap Rasulullah SAW agar kalian dapat tenang dan aku memikul dosa! Aku bersaksi, sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,...' Ia pun menyebutkan hadits di atas." Sana d hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan hadits ini merupakan riwayat dari Ahmad (11/424).
5.
Dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah. Telah dijelaskan pada nomor keempat.
6.
Dari Tsabit, budak Abdurrahman bin Zaid. Ia mendengar Abu Hurairah RA berkata, "...kemudian ia menyebutkan hadits di atas." Diriwayatkan oleh Nasa'i dan Ahmad (11/271), sana d hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.
7.
Dari Abu Salmah dari Abu Hurairah RA. Dikeluarkan oleh Nasa'i, dan Ahmad dengan sanad yang shahih.
82
Irwa Al Ghalil
8.
Dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan tambahan, "Diawali dengan Tanah." Sanad hadits ini juga shahih.
9.
Dari A b d u r r a h m a n bin A b u U m r a h dari A b u Huraira h RA. Dikeluarkan oleh Ahmad (11/360,482) dengan sanad yang shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.
10.
Dari Ubaid bin Hanin dari Abu Hurairah RA. Dikeluarkan oleh Ahmad (11/398), dengan sanad yang shahih.
II. Adapun hadits dari Abdullah bin Mughaffal, diriwayatkan dengan lafazh:
j
il«li3l ajjis-j
iolyi
jL~£-\i iL^'l j
8
«~J^Jl AJj b l
"Apabila ada tempat air yang dijilat oleh anjing, maka cucilah tujuh kali dan usapkan dengan tanah pada yang kedelapan. " Dikeluarkan oleh Muslim, Abu 'Uwanah, Abu Daud, Nasa'i, Darimi ( y 188), dan Ahmad (IV/86, dan V/56).
III. S e m e n t a r a h a d i ts y a n g dari A b d u l l a h Ibnu U m a r h a n y a diriwayatkan oleh Ibnu Majah (366), dan sanadnya shahih.
IV. Sedangkan hadits dari Ali, dikeluarkan oleh Daruquthni (hal. 24) dengan lafazh:
"Salah satu darinya dengan menggunakan tanah yang basah." Sana d hadits ini dha '//sekali. Dalam silsilah perawinya terdapat Jarud bin Abu Yazid, dia adalah orang yang matruk, sebagaimana dikatakan oleh Daruquthni. Perlu diperhatiakan, bahwa pada jalur yang kedelapan dari Abu Hurairah tadi terdapat tambahan kalimat, Diawali dengan tanah. Telah diriwayatkan pula dengan lafazh: Yang ke tujuh dengan menggunakan tanah. Maka yang benar dari kedua riwayat ini adalah riwayat yang pertama, yaitu
Irwa* Al Ghalil
83
yang mengatakan, Diawali dengan tanah, seperti yang disebutkan oleh Al Hafizh dan ulama lainnya dalam kitab Shahih Abu Daud (No.66). Turut menguatkan pendapat ini, jalan yang kedelapan tadi dari riwayat Abu Hurairah. Adapun perbedaan yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal, yaitu pada lafazh, Dan usaplah dengan tanah pada yang kedelapan, tidaklah berarti salah, akan tetapi hadits dari Abu Hurairah lebih diutamakan dengan dua alasan: 1.
Adanya tambahan kalimat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal, dari dua jalan.
2.
Arti dari hadits itu sendiri menunjukkan bahwa apabila mengusap dengan tanah itu pada urutan yang kedelapan, maka ada urutan selanjurnya untuk membersihkan tanah tersebut.
25. "Hadits tentang sumur tempat pembuangan sampah." H a d i t s ini shahih, dan telah d i j e l a s k a n s e b e l u m n y a d e n g a n menyertakan lafazh haditsnya. 26. Hadits yang mengatakan bahwa:
"Agama adalah nasihat. " Hal. 13. Hadits ini shahih, berasal dari Tamim AdDari, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas. Hadits yang berasal dari Tamim dikeluarkan oleh Muslim (1/52), Abu Awanah (1/37), Abu Daud (No.4944), Nasa'i (H/186), Ahmad (iV/102), Ibnu Nasr dalam kitab Shalat (11/165), dari Suhail bin Abu Shaleh, dari Atha' bin Zaid AlLaitsi dari Tamim yang diriwayatkan secara marfu'. Kecuali dalam riwayat Muslim, dalam riwayatriwayat yang lain ada tambahannya. Dalam riwayat Muslim hanya dikatakan: Agama adalah nasihat, sebanyak tiga kali. Sementara dalam riwayat yang lain, ditambah dengan: "Kami berkata, *' t^lJl.vJl
'
i
"Csij
>
^°yy3
l
'
i4jI££Jj
ia!s
'
'
o
°*
:Jli O
'Untuk siapa Ya Rasulullah?' Rasulullah SAW menjawab, Allah, kitabNya, RasulNya, dan seluruh umat Islam'. "
84
Irwa Al Ghalil
i
s
-
'Untuk
Adapun hadits yang berasal dari Abu Hurairah, dikeluarkan oleh Nasa'i dan Tirmidzi (1/350), Ahmad (11/297), Ibnu Nasr dalam kitab shalat (1/165166), dari Ibnu Ajian dari Q a ' q a ' bin Hakim, dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan secara marfu' sebagaimana hadits Suhail. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia memiliki jalan lain, yaitu dari Suhail dari Ayahnya dan Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim (VI/242, dan VII/142). Para perawi hadits ini tsiqah, akan tetapi Abu Nu'ai m menggolongkannya ke dalam hadits Syadz. 11
Sementara hadits yang berasal dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Ad Darimi (II/311) Ibnu Nasr dan Bazzar (hal. 15), dari jalur Hisyam bin Sa'ad, dari Zaid bin Aslam dan Nafi', dari Ibnu Umar RA. Saya katakan; sanad hadits ini hasan, sesuai dengan syarat Muslim, dan ia memasukkannya dalam kitab Al Jami' AshShaghir, dan ke dalam kitab AtTaubikh karangan Abu Syaikh. Sedangkan hadits yang berasal dari Ibnu Abbas, dikeluarkan oleh Ahmad (1/351), dari jalur Amru bin Dinar. Ia mengatakan, "Aku mendengar dari orang yang mendengar Ibnu Abbas." Ia mengatakan, "Lalu ia sebutkan hadits itu secara marfu'" Dikeluarkan juga oleh Dhiya' dalam kitab Al Mukhtar (1/100/77), dan Bukhari dalam kitab AtTarikh (III/II/461). Saya katakan; para perawi silsilah hadits ini tsiqah, kecuali orang yang tidak disebutkan namanya itu. Ibnu Abu Hatim dari ayahnya telah mengkritiknya dan menyebutkan bahwa yang benar adalah hadits dari Tamim (11/176). Hadits ini dicantumkan Bukhari dalam bab "Iman" di kitab Shahih nya. Imam Hafizh berkata setelah menyebutkan riwayat muslim secara mausul, "Hadits ini memiliki banyak jalur yang lebih kuat dari ini, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari hadits Ibnu Abbas, dan Bazzar dari hadits Ibnu Umar, yang semuanya ada dijelaskan dalam kitab Taghliq AtTa 'liq. Tempat Penampungan Air 27. Hadits yang mengatakan bahwa:
"
Hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang berlainan lafazhnya dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lainnya yang lebih lsiqah dari dia.
Irwa* Al Ghalil
85
"Sesungguhnya Rasulullah S A W mandi dalam tempayan yang besar. " Hal.14. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah (370) dari hadits Abdullah Ibnu Abbas. Ia mengatakan, "Salah seorang istri Rasulullah SAW mandi dalam tempayan yang besar. Kemudian Rasulullah SAW datang untuk mandi atau wudhu di tempat itu. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub'. Rasulullah SAW bersabda,
'Airnya tidak junub'. " Dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/94). Kemudian ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." Saya katakan; sana d hadits ini shahih, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (61). Dalam riwayat Ahmad (1/23) dikatakan: o
4jL> y
fi
o
s
's
s'
's
C J H ~ I P ! .^JL J
.
s' s
*
<JLP Aill ^Jl^
#
i
o * o
j^Jl r1jjl y
*is o i\y\
*
i
jl
s ^ s "s s s i ' 0 «S s Oi * S ^ * S S ' s° l^Wai js» \ l h A I L P AISI ^Jlp ^ J l J~3s-\j
"Salah seorang istri Rasulullah SAW sedang mandijunub, kemudian Rasulullah SAW mandi atau berwudhu dengan sisa airnya." (Sanad hadits ini shahih) Hadits ini juga memiliki syahid, yaitu hadits dari Ummu Hani' yang mengatakan: * o * s K * v ' . * ? S 0 „ '° ' Os s s > t ' ' ' » ' l ' ' * l ' ^* I l' «" I* ^ ' f
^fj^otil _JI L$I* Ajt^ai (j
Jj>-Ij
"Bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah dalam satu tempayan besar yang terdapat di dalamnya sisasisa adonan roti." Dikeluarkan oleh Nasa'i (1/47), Ibnu Majah (Hadits no.378), Ibnu Hibban (Kitab Mawarid, hal. 227), Baihaqi (1/7), Ahmad (VI/342), dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Al Mahalli (11/200), dari jalan Ibrahim bin Nafi', dari Abu Najih, dari Mujahid, dari Ummu Hani'. Saya katakan; sanad hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini. Akan tetapi Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini terputus, yaitu antara
86
Irwa Al Ghalil
Ummu Hani' dan Mujahid. Ia mengatakan, "Diberitakan bahwa hadits ini dari Mujahid, dari Abu Fakhitah, dari Ummu Hani'. Yang kami riwayatkan secara mursal itu lebih benar." Kemudian ia menyebutkan silsilah sanad nya: Dari Yahaya bin Yahya, ia mengatakan, "Kharijah dari Abu Umaiyah mengatakan kepada kami, bahwa Abu Umaiyah berkata, 'Mujahid dari Abu Fakhitah budak Ummu Hani' mengatakan kepadaku bahwa Ummu Hani' berkata. Kemudian ia menyebutkan hadits di atas'." Saya katakan; sanad hadits ini cacat, sebab Kharijah adalah anak dari M u s ' a b dan ia adalah orang yang dha'if. B a h k a n, sebagian ulama mengatakannya sebagai pembohong. Ia adalah orang yang suka mentadlis hadits dan telah meriwayatkan hadits dengan 'an 'anah, maka sana d dengan riwayat darinya tidak shahih.
28. Hadits:
"Dan Rasulullah 14.
SAW berwudhu dari aliran air yang sedikit." Hal.
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1/62,63), Abu Daud (Hadits no.89), Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi, dari Abdullah bin Zaid Al Marini. Ia berkata, i' * * * •, f O
O
-J.
t
(
s
-'O
> t
^ 0 » ,
< j «.L» «U U > - y*-\i
ry> j y
'
O,
[ '
s
, s
^
i O
tJ—»j A^IP AJ)
s'
f
o _y
1
f . s
.s-
_ s-
j
c
'
"Rasulullah SAW berkunjung ke rumah kami. Kemudian kami suguhkan air dari parit yang keruh, ia pun berwudhu dengannya." Hadits ini dari lafazh Abu Daud. Dalam riwayat lain terdapat tambahan tentang sifat wudhu Rasulullah SAW, seperti telah dijelaskan pada no. 19, yaitu riwayat Bukhari dan AdDarimi (1/177). Tentang hadits yang sama, diriwayatkan juga dari Aisyah, bahwa ia berkata, ss
t
as
Aw y
O
s
.
~
* .s
s O .s
s
Kj
t
,s
s
^
jt_L* j KJS- Ai)l
j jj ^ #
s
S
*
t
.e f
(J y s-
s s
JJ
,
>
s*
.
s
0
s
. <
.
>
i a ^s
J~*~ '' *—•'* ^ f
i
s'
"Aku pernah mandi bersama Rasulullah SAW dalam tempat seperti aliran air."
Irwa* Al Ghalil
87
Dikeluarkan oleh Abu Daud, Hakim, Thabrani dalam kitab Mu'jam AshShaghir (hal. 123), dan Baihaqi (1/31) dengan sanad yang shahih. Dari Zainab bin Jahsy secara marfu 'juga diriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah SAW berwudhu dari bejana yang sedikit airnya." Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/324), dengan silsilah para perawi yang tsiqah.
29. H a d i t s :
f
'
'
f
"Dan Rasulullah SAW berwudhu dari air yang mengalir di bebatuan." H a l . 14. Dalam kitab Musnid (VI/379) dari Sulaiman bin Amru bin Ahwash Al Azdi, ia berkata, "Ibuku menceritakan kepadaku, bahwa dia melihat Rasulullah SAW didatangi oleh seorang wanita dengan anak lakilakinya. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, anakku ini kehilangan akal, doakanlah pada Allah untuknya'. Rasulullah SAW berkata padanya, 'Ambilkan aku air'. Kemudian wanita itu mengambilkan air yang mengalir dibebatuan. Rasulullah SAW pun meludah kedalam air itu, mencuci wajahnya, dan mendoakannya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Pergilah dan mandikanlah anakmu dengan air ini, serta mohonlah kesembuhan dari Allah '. Aku berkata kepada wanita itu, 'Berilah aku sedikit dari air itu untuk anakku'. Kemudian aku mengambil sedikit air itu dengan jarijariku dan aku usapkan pada anakku. Sejak itu, anakku menjadi orang yang paling berbakti. Aku juga bertanya kepada wanita itu, 'Bagaiman a dengan anakmu?' Ia menjawab' Ta menjadi sangat sehat'." Saya katakan; dalam sanad hadits ini ada tambahan dari Ibnu Atha'. Hadits ini adalah hadits yang dha 'if seperti dikatakan dalam kitab AtTaqrib. Ibnu Majah meriwayatkan (473) dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berwudhu dari air yang mengalir. Dalam silsilah perawi hadits ini terdapat Syuraik bin Abdullah Al Qadhi, dan dia adalah orang yang lemah hafalannya.
88
Irwa Al Ghalil
30. Hadits:
'y?
P^'b
'y
"Rasulullah SAW berwudhu dengan air dari geriba (tempat air yang terbuat dari kulit)". Hal. 14. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (IV/188), Muslim (II/ 178179), Abu Awanah (II/311314), dan yang lain dari hadits Ibnu Abbas. Ia berkata, ry* j»JL» m AJLP Ajjl ^ v * 'f.
^l»
'
" J.
^»1» J^J
1
ir»b
J ^ -
(_5^' "
. •
J ^ O ^
^fr^J
.
4
«14
LT*^
t's C
U
s*.
s
' *" ^" 1
LS
I ° II i
1
"Satu malam aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Pada sebagian malam Rasulullah SAW bangun untuk menunaikan hajatnya, ia mencuci wajah dan kedua tangannya, kemudian ia tidur kembali. Menjelang pagi Rasulullah SAW bangun dan menuju geriba, lalu mengambil geriba kecil dan berwudhu." Hadits ini ada dalam kitab Al Muwaththa'
(1/121), dengan lafazh:
•U* &y3 '
f
J L K * jj^
J*[ '
'
"Menjelang pagi hari Rasulullah SAW bangun dan mengambil geriba kecil yang tergantung lalu berwudhu dengannya." Demikian juga disebutkan dalam riwayat Abu Daud (no. 1364,1367), dan Ibnu Majah (423). Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Mughirah dari Syu'bah dari Ahmad (IV/254) dengan sanad yang dhaif, dan tidak dikomentari oleh Al Hafizh dalam kitabnya AlFath (1/265). 31. Hadits: "Rasulullah SAW berwudhu dengan air yang ada di tempat air yang kecil terbuat dari kulit." Hal. 14.
Irwa* Al Ghalil
89
Hadits ini shahih. Banyak hadits tentang ini, di antaranya:
1. Hadits dari Mughirah bin Syu'bah. Ia berkata,
S
S
/
Jl ,
t
> s '
.»
^ **t
l
"*
I'"
J
^» Upry^LJ t A - J t J l
ll$LJl3 A~*Jl
l'
l
•«! •>«
3
S
s
s
tA^ILJlJ
"Rasulullah SAW keluar untuk membuang hajatnya. Ketika kembali aku memberikan idawah (tempat air kecil yang terbuat dari kulit) kepada beliau. Kemudian aku menuangkan air dalam idawah itu kepada beliau. Lalu beliau mencuci kedua tangan dan wajahnya, dan pergi untuk mencuci kedua lengannya, tapi lengan jubahnya terlalu s e m p i t beliau m e n g e l u a r k a n n y a dan m e n c u c i n y a , m e n g u s a p kepalanya dan kedua sepatunya, kemudian shalat bersama kami." Diriwayatkan oleh Bukhari (1/64), Muslim (1/158), Abu Awanah (I/ 255258), Abu Daud (No. 149, 151, 152), Nasa'i (250, 2 5 1 , 254, 255).
2. Dari Usamah bin Zaid. Ia mengatakan, 'i
^y» ,>lil 0
'
^
J~> *i~»J AILP JS>\
lili cJaJliil Jl
* ^JWJ
j»J 4AXU-IJ
of
v
ASSI
i
'
'
f Z*
J J * - J oflJJj JlS^ AJI
^b'l wJVsiJ
1
iS^r
UI»
cAi^P
"Bahwa ia mengikuti Rasulullah SAW ketika meninggalkan Arafah. K e t i k a s a m p a i p a d a j a l a n di p e g u n u n g a n , R a s u l u l l a h SAW memberhentikan untanya kemudian pergi membuang hajatnya. Ketika beliau telah kembali, aku tuangkan air dari tempat kecil yang terbuat
90
Irwa* Al Ghalil
dari kulit lalu beliau berwudhu. Selanjutnya beliau berangkat menuju Muzdalifah, dan menjamak shalat Maghrib dengan Isya'." Dikeluarkan oleh Muslim (IV/74) dan Ahmad (V/202) dengan lafazh hadits dari Muslim.
3. Dari Abdurrahman bin Abu Qarad. Ia berkata:
y
y %
v
y y
^
l J j w j
a
y
Jl5~j c?lujl
*\
s
y
y~
"
J %
t
y
^
O * ^ 9 J
•
>
y
& y
y
J y* j
y s
y
'
,
V_-w2J ^
L^i!xi aib
y
y
y .y
y
.y
°
y
' 9. y
y y
O, y
k ^
CAJU^ _} AJLp AM) ^ y
y
}
y
y
f to ' '
'
ojlSVL; o t i l i y
y
5i
^
s
^ y
tO
iO J
U ' 4^ J y
y
*
v
.y
^
r
j y
y
A, £• .y
*
it.y^\
y
y
y
y
y
„
. y y
f
9
yy \ * .
3
9 *
* i.
^
fi
J^ol j»J tL^LJii aju ^^Ip jjil»J
y
3yy
[-'„f,
A,
aJIp «oj-I ^
fi CS
\
J L U auI
. ' i
y
t
"Aku keluar bersama Rasulullah SAW. Kami singgah pada suatu rumah, lalu Rasulullah SAW keluar untuk membuang hajatnya. Aku mengikuti Rasulullah SAW dengan membawa idawah atau mangkuk. Merupakan akhlak Rasulullah SAW jika ingin membuang hajatnya, beliau selalu menjauh. Aku pun duduk dijalan menunggunya, hingga Rasulullah SAW kembali. Kemudian aku katakan padanya sambil memberikan air yang aku bawa, 'Apakah engkau ingin berwudhu, ya Rasulullah?' Rasulullah SAW pun menerimanya. Kemudian beliau menuangkan air itu pada kedua tangannya dan mencucinya, lalu memasukkan salah satu tangannya dan membilasnya. Kemudian beliau menuangkan air itu dengan satu tangan." (Al Hadits) Dikeluarkan oleh Ahmad (IH/443, dan V/237) dengan sanad yang shahih. Hadits yang sama dikeluarkan pula dari Jabir bin Shakhar dari Ahmad (IH/421), dan dari sahabatsahabat Rasulullah SAW. Disebutkan oleh Nasa'i dalam kitab Al Misykah (1/242) no. 1191 dengan sanad yang shahih.
Irwa* Al Ghalil
91
32. Huzaifah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian minum dengan tempat yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan dengannya. Sesungguhnya itu adalah milik orangorang kafir di dunia, dan milik kalian di akhirat. " (Muttafaq 'Alaih) Hal. 14. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Baihaqi (IH/503), dari hadits Saif bin Abu Sulaiman. Ia mengatakan, "Aku mendengar Mujahid berkata, "Abdurrahman bin Abu Laila mengatakan kepadaku bahwa ketika mereka sedang berada di rumah Huzaifah, Huzaifah meminta minum. Kemudian seorang Majusi memberinya segelas air. Ketika gelas itu sudah dipegangnya, ia mencampakkannya dan berkata, 'Seandainya aku melarangnya tidak hanya sekali atau dua kali'. Seolaholeh ia berkata; Aku tidak melakukan hal ini (minum dengan tempat yang terbuat dari emas atau perak), aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
'Janganlah kalian memakai sutra dan perhiasan janganlah kalian minum...' dan seterusnya. "
mewah,
serta
Demikian, hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (V/404) dari Mansur dari Mujahid. Dikeluarkan juga oleh Muslim (VI/137) dari jalur Saif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari (IV/38,82), Abu Daud (2723), Tirmidzi (1/344), Darimi (H/121), Ibnu Majah (3414), Ahmad (V/ 3 5 8 , 3 9 0 , 3 9 6 , 3 9 7 , 3 9 8 , 4 0 0 , 4 0 8) dari Mujahid, dengan tidak menyebutkan kalimat "makan di piring yang besar ". Diriwayatkan juga oleh Daruquthni dengan ada tambahan, dalam kitab Sunannya (hal. 548) dari Muhajid.
33. Rasulullah SAW bersabda:
92
Irwa* Al Ghalil
"Yang minum dengan tempat yang terbuat dari emas atau perak, sesungguhnya ia menyalakan api neraka dalam perutnya. " Hal. 14. Hadits ini shahih, yaitu hadits dari Ummu Salamah, Aisyah, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar. Hadits dari Ummu Salamah, dikeluarkan oleh Malik dalam kitab Al Muwaththa' (11/924/11), dari j a l u r ini p u l a k e m u d i a n B u k h a r i mengeluarkannya dalam kitab Shahih Bukhari (IV/38), Muslim (VI/134), dari Malik, dari Nafi', dari Zaid bin Abdullah bin Umar bin Khaththab, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar AshShiddiq, dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu' dan tidak menyebutkan kalimat "Dzahab (emas)". Demikian pula halnya dengan yang dikeluarkan oleh Muslim dan AdDarimi (11/121), Ibnu Majah (3413), Thayalisi (1601), dan Ahmad (VI/301, 302, 304, 306) dengan jalan lain dari Nafi'. Dikeluarkan juga oleh Muslim dari jalur Ali bin Mashar, dari Ubaidillah, dari Nafi' dengan lafazh:
"Sesungguhnya yang makan dan minum dengan tempat yang dari perak dan emas. "
terbuat
Ia mengatakan, "Tidak ada satu perawi pun yang meriwayatkan hadits serupa yang menggunakan kata "makan dan emas " kecuali hadits Ibnu Masyhar. Saya katakan; tambahan yang ada dalam hadits dari Ibnu Masyhar ini adalah syadz (meragukan) dari segi riwayat, sekalipun hadits ini shahih dari segi dirayah (matan, atau isi hadits), karena kata makan dan emas lebih besar lagi bahayanya dari kata minum dan perak. Akan tetapi, kata emas dan perak ada disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan Muslim dari riwayat U t s m a n bin M a r r a h . Ia m e n g a t a k a n , " A b d u l l a h bin A b d u r r a h m a n mengatakan kepada kami bahwa bibinya Ummu Salamah berkata dengan lafazh:
y
I j U
AiJfiJ
(J
j
>
r
U
J
L
S
t<W2j
jl
l__JO
^JA
J.U
( j
jZt
Irwa* Al Ghalil
^jA
93
'Barangsiapa yang minum dengan tempat yang terbuat dari emas dan perak, sesungguhnya ia menyalakan api neraka dalam perutnya'. " Hadits dari Aisyah ini dikeluarkan oleh Ahmad (VI/98) dan Ibnu Majah (3415), dari Sa'ad bin Ibrahim dari Nafi', dari istri Ibnu Umar yang diriwayatkan secara marfu', seperti hadits Ummu Salamah. Saya katakan; para perawi hadits ini tsiqah, mereka para perawi kitab Shahihaini {Shahih BukhariMuslim). Istri Ibnu Umar itu adalah Shafiyah binti Abu Ubaid. Selain hadits ini, Bukhari dan M u s l i m j u g a ada mengeluarkan haditshadits darinya yang lain dengan sanad yang shahih. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Mu jam AshShaghir (hal.63), juga dalam kitab Mu jam Al Kabir dari Sulaim bin Muslim Al Khasyab Al Makki. Ia mengatakan, "AnNadhr bin Arabi dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, meriwayatkan kepada kami secara marfu', dengan tambahan kata "emas ". Akan tetapi sanad hadits ini menjadi dha 'if dengan adanya Khassyab." Al Haitsami mengatakan (V/77), "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la, dan Thabrani dengan tiga jalur. Dalam silsilah perawinya ada Muhammad bin Yahya bin Abu Saminah. Abu Hatim, Ibnu Hibban, dan sebagian ulama lain mengatakan bahwa Abu Saminah tsiqah, sekalipun ada sedikit ungkapan tentangnya yang kurang baik. Sekalipun para perawi hadits ini selain Abu Saminah tsiqah, namun tidak berarti hadits ini tidak mempunyai kesalahan. Sebab di dalam kitab Al Jami' Ash Shaghir dan kitab Al Jami 'Al Kabir tidak disebutkan orang yang mengetahui tentang sisi kedha'ifannya. Hanya dalam riwayat Abu Ya'la saja yang ada dikatakan tentang sisi kedha '//annya. Apabila keterangan dalam riwayat Abu Ya'la itu benar, maka riwayat itu adalah riwayat lain tentang hadits yang sama yang membuktikan kecacatan riwayat hadits dari Abu Saminah ini." Hadits ini juga mempunyai jalur periwayatan lain yang lebih singkat. Dikeluarkan oleh Ahmad (1/321) dari Khashif dari Sa'id bin Jubair, dari Ikrimah budak Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas. Ia mengatakan,
"Rasulullah SAW melarang minum dengan tempat yang terbuat dari perak." Sanad hadits ini hasan. Al Haitsami berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam kitab Al Ausath, dengan para perawi yang shahih.
94
Irwa* Al Ghalil
Sementara hadits dari Ibnu Umar, memiliki dua jalur: 1. Dari Ala' bin Burd bin Sanan, dari Ayahnya, dari Nafi' dari Ibnu Umar yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh: y £
J'
L»JU
O
jyt
J-
f.LM
O
^
O
y
k AJ>
y
'
y
3
y
<-r>y"
9
y
{y*
"Barangsiapa minum dengan menggunakan tempat yang terbuat dari emas atau perak, maka sesungguhnya... " dan seterusnya. Dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Jami' AshShaghir (hal. 117). Ia juga mengatakan, "Hadits ini tidak diriwayatkan dari Burd kecuali oleh anaknya, yaitu A l a ' . " Saya katakan; Ala' adalah orang yang dha 'if sedangkan ayahnya tidak. 2. Dari Yahya bin Muhammad Al Jari, ia berkata, "Zakaria bin Ibrahim bin Abdullah bin Muthi' dari ayahnya, dari Ibnu Umar, mengatakan kepada kami hadits ini secara marfu' dengan tambahan kata; *
. d l b ry "Atau dengan tempat yang terdapat di dalamnya atau perak."
* i ^
<
V «.UI j l
campuran
emas
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Basyran dalam kitab Al Amali (1/8), Jurjani dalam kitab Tarikh (109), dan Daruquthni dalam kitab Sunannya. (hal. 15). Ia mengatakan, "Sanadhadits ini hasan." Ungkapan ini tidak benar, sebab Imam Bukhari ada mengatakan tentang Al Jari bahwa banyak ulama yang berbicara tentang dia. Sementara Ibnu Adi berkata, "Hadits yang diriwayatkan oleh Al Jari dapat diterima." Seperti yang disebutkan Adz Dzahabi dalam kitab Al Mizan, ia menyebutkan hadits ini, kemudian mengatakan, "Hadits ini adalah hadits mungkar, dan Zakaria bukanlah orang yang dikenal." Saya katakan; ia seperti ayahnya, yaitu Ibrahim. Al Hafizh mengatakan dalam kitab Al Fath (X/87), "Hadits ini menjadi hadits ma 'lul dengan tidak diketahuinya Ibrahim bin Muthi' dan anaknya." Baihaqi berkata, "Yang benar adalah apa yang diriwayatkan oleh Ubaidillah Al Umari dari Nafi', dari Ibnu Umar secara mauquf bahwa Rasulullah SAW ketika itu minum dengan gelas yang terdapat di dalamnya campuran emas."
Irwa Al Ghalil v
95
Sanad hadits mauquf ini sesuai dengan syarat hadits shahih, sebagaimana dikatakan dalam kitab AtTalkhish (hal. 20). Akan tetapi, ia bertentangan dengan hadits yang dibawah ini.
34. D i r i w a y a t k a n oleh A n a s R A : EJ£JI
J L C
Ju>iJli
^ J S C J I JT-^-J
4_JJI AJ)I
0*
"Bahwa gelas Rasulullah SAW pecah, kemudian ia menambalkan pada tempat yang rusak itu dengan belahan perak. " (HR. B u k h a r i ) H a l . 14. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (11/276) dari Abu Hamzah, dari 'Ashim, dari Ibnu Sirin, dari Anas bin Malik. Dalam meriwayatkan hadits ini 'Ashim menambahkan kalimat:
"Aku telah melihat gelas yang dipakai minum oleh Rasulullah SAW itu." Kemudian Bukhari mengeluarkan hadits ini juga pada (IV/39) dari Abu Awanah, dari 'Ashim Al Ahwal, ia mengatakan,
l
s*"'
J15 J
i 11
CJJUL»
0
**f
s
o
^ , s-
s
O, s
i
^,
^ - J I WUP t - ^ J
,
i.
y-
s
m
CJJJ
^^-U? ^ - J * • Jl
.' t
J* i s
°f ^
fi
"
0
> s
' t
s
s
O
O
—
"Aku telah melihat gelas Rasulullah SAW di rumah Anas bin Malik, gelas itu telah rusak kemudian ditambal dengan serpihan perak." Ia melanjutkan, "Gelas itu adalah gelas yang bagus, yang tidak terbuat dari kayukayuan." Anas berkata, "Aku sangat sering memberi minum Rasulullah SAW dengan gelas ini." Ibnu Sirin berkata, "Bahwa pada gelas itu terdapat juga serpihan besi, kemudian Anas ingin menggantikannya dengan serpihan emas atau perak. Saat itu Abu Thalhah berkata kepadanya, 'Jangan sekalikali merubah apa yang telah dibuat oleh Rasulullah SAW'. Kemudian, Anas pun mengurungkan niatnya."
96
Irwa* Al Ghalil
Perlu diingat, bahwa yang kelihatan pada riwayat yang kedua adalah kalimat: "Kemudian beliau tambal dengan serpihan perak", Yang melakukan hal ini adalah Anas. Akan tetapi mungkin juga Rasulullah SAW yang melakukannya, seperti yang terlihat dari arti zhahir riwayat pertama. Pendapat inilah yang didukung oleh Al Hafizh, seperti yang d i k a t a k a n n ya dalam kitab Al Fath ( X/ 8 6 87). Adapun alasan kecenderungannya tersebut diterangkan dalam kitab AtTalkhish (hal. 19). Ia mengatakan, "Ibnu Sirin mengatakan dalam riwayat yang kedua, bahwa Anas mengurungkan niatnya (tidak merubahnya)." Al Hafizh melanjutkan, "Ini menunjukkan bahwa Anas sama sekali tidak merubah gelas itu. Alasan Al Hafizh ini diterangkan secara lebih terperinci dalam kitab Syarah Shahih Bukhari."
35. Hadits yang mengatakan bahwa:
"Rasulullah SAW diberi sepotong roti dan daging unta muda oleh seorang Yahudi. " (HR. Ahmad) Hal. 14. Lafazh hadits ini syadz, dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitab Al Musnad (III/210211, dan 270) dari jalur Abban, ia mengatakan, "Qatadah dari Anas mengatakan kepada kami: 2_)L*lj
jJLs
J4
f^**J
4 ^ ^'
J^
S
<
^' J y
j'
J
j l "Bahwa seorang penjahit di Madinah mengundang Rasulullah SAW."
Irwa* Al Ghalil
97
Diriwayatkan oleh Bukhari (IX/459) dan lainnya dari jalur Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata,
"Bahwa seorang penjahit mengundang Rasulullah SAW untuk makan makanan yang dibuatnya sendiri." Tidak ada disebutkan di situ "Roti dan daging unta muda ". Demikian pula dengan hadits yang diriwayatkannya pada (Di/479) dari jalur Tsamamah dari Anas. Al Hafizh berkata, "Ungkapannya 'bahwa seorang penjahit 'tidak menyebutkan nama. Akan tetapi dalam riwayat Tsamamah dikatakan bahwa orang itu adalah bekas budak Rasulullah SAW." Dalam lafazh lain dikatakan:
I1JL>- AJ J,y> "Seorang penjahit bekas budak Rasulullah SAW." Saya katakan; dalam riwayat Ahmad dikatakan bahwa orang itu adalah orang Yahudi, akan tetapi Abbad meragukan hal itu, sehingga ia mengulangi perkataannya bahwa orang itu adalah seorang penjahit, bukan Yahudi. Inilah yang benar menurut saya, dan inilah yang sesuai dengan riwayat Hammam dari Qatadah, sementara dua riwayat lainnya dari Anas adalah riwayat yang syadz. Karena itu pula, tidak benar jika dikatakan bahwa tempat minum orangorang kafir itu suci (tidak bernajis).
36. Hadits:
AS"
6i\y>
y
j»_Lv j AIIP Aiil
(
_ -W 5
"Bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan tempat air yang dari kulit milik wanita musyrik. " Hal.1415.
9
O' J J terbuat
Hadits ini belum saya dapati, akan tetapi pengarang buku ini mengikuti pendapat Majduddin Ibnu Taimiyah. Ia mengatakan dalam kitab AlMuntaqa, "Benar bahwa Rasulullah SAW memang pernah berwudhu dengan tempat air yang terbuat dari kulit milik wanita musyrik." Imam Syaukani tidak mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya Nail Al Authar (1/70), dan sama sekali tidak membahas kebenaran hadits ini. Menurut saya, yang dimaksud dengan majd adalah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain tentang shalat Subuh para sahabat
98
Irwa Al Ghalil v
yang telat akibat ketiduran, akan tetapi dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan tempat yang terbuat dari kulit milik wanita musyrik. Berikut adalah hadits dari Imran tersebut. Imran berkata, "Kami pernah berada dalam satu perjalanan bersama Rasulullah SAW. Kami telah berjalan sangat jauh, hingga sampai tengah malam kami tiba di satu tempat untuk beristirahat. Tidak ada tempat yang lebih indah dari tempat itu untuk beristirahat bagi orang yang sedang musafir. Kami tidak terbangun kalau bukan karena teriknya panas matahari. Orang yang pertama bangun waktu itu adalah fulan, kemudian fulan, kemudian fulan, yang disebutkan namanya satu persatu oleh Abu Raja'. Sedangkan Auf lupa nama orangorang tersebut. Kemudian yang keempat adalah Umar bin Khaththab. Sementara Rasulullah SAW apabila tidur, kami tidak berani m e m b a n g u n k a n n y a sehingga ia bangun sendiri, karena kami tidak mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi dalam tidurnya. Ketika Umar telah terbangun dari tidurnya dan melihat keadaan para sahabat yang masih tidur, ia mengeraskan suaranya untuk bertakbir. Ia terus bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga Rasulullah SAW pun terbangun. Ketika Rasulullah SAW terbangun, para sahabat mengadu kepadanya apa yang telah terjadi pada mereka. Rasulullah SAW pun bersabda, 'Tidak mengapa, mari kita teruskan perjalanan'. " Kami pun meneruskan perjalanan. Tidak jauh dari tempat itu kami singgah pada satu tempat, kemudian Rasulullah SAW mengajak kami untuk berwudhu. Adzan pun dikumandangkan, dan Rasulullah SAW shalat bersama para sahabatnya, sehingga ketika beliau selesai dari shalatnya, beliau melihat seorang lakilaki yang menyendiri, tidak shalat berjamaah.' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang menyebabkan kamu tidak shalat berjama'ah?' Orang itu menjawab, 'Aku dalam keadaan junub, wahai Rasulullah, sementara tidak ada air'. Rasulullah SAW bersabda,
'Cukup bagimu menggunakan
debu
(bertayammum)'.
Kemudian Rasulullah SAW melanjutkan perjalan, sehingga banyak orang yang mengeluhkan haus kepadanya. Rasulullah SAW pun memanggil Fulan Rasulullah SAW memanggilnya dengan nama Auf dan Ali bin Abu Thalib, lalu beliau bersabda,
f.CJ\ l l i i l i
Irwa* Al Ghalil
Gol
99
'Pergilah dan carilah
air'.
Mereka berdua pun pergi, sehingga mereka bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua kantung air yang terbuat dari kulit, yang tergantung pada punggung untanya. Mereka berdua berkata, 'Dimana airnya?' Wanita itu menjawab, "Saya berjanji kemarin pada j a m ini akan memberikan air'. Mereka berkata kepada wanita itu, 'Kalau begitu pergilah'. Wanita itu berkata, 'Kemana? ' Mereka menjawab, 'Ke Rasulullah SAW'. Wanita itu berkata, 'Orang yang dikatakan sebagai Nabi?' Mereka menjawab, 'Ya'. Kemudian mereka berdua pergi membawa wanita itu menghadap Rasulullah SAW, dan menceritakan kepadanya apa yang mereka bicarakan dengan wanita itu. Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu turunkanlah wanita itu dari untanya'. Kemudian Rasulullah SAW meminta tempat air dan mengisinya dengan air yang dibawa wanita itu atau dua tempat air dari kulit h i n g g a penuh, k e m u d i a n ia berseru kepad a para sahabatnya, 'Minumlah!'. Ia pun memberi minum orang yang ingin minum itu dan memberi air kepada orang yang ingin menggunakannya untuk keperluan lain, dan orang yang terakhir diberi air adalah orang yang sedang junub itu. Beliau berkata,
'Pergilah dan sucikanlah
dirimu'.
Sementara wanita itu berdiri di situ melihat apa yang Rasulullah SAW dan sahabatnya perbuat terhadap air yang dibawanya. Demi Allah, air dalam kantong kecil yang terbuat dari kulit itu cukup untuk kami pakai bersama, dan bertambah penuh ketika dikembalikan kepada pemiliknya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Kumpulkanlah makanan untuk wanita itu'. M e r e k a pun m e n g u m p u l k a n m a k a n a n u n t u k n y a d a n menaikkannya di atas punggung unta di antara kedua tangannya. Rasulullah SAW pun berkata kepada wanita itu, 'Ketahuilah, kami tidak meminum dari airmu, akan tetapi Allah yang telah memberi kami minum'. Wanita itu pun pulang ke keluarganya, dengan kekaguman yang mendalam terhadap apa yang ia lihat dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Mereka (kaumnya) berkata, 'Apa yang telah terjadi denganmu wahai Fulanah?' Wanita itu menjawab, 'Sungguh mengagumkan, aku bertemu dengan dua orang, kemudian mereka membawaku kepada seorang lakilaki yang dikatakan sebagai nabi, ia melakukan begini dan begini (menyebutkan apa yang diperbuat oleh Rasulullah SAW)'.
100 Irwa Al Ghalil v
Demi Allah, sesungguhnya ia benarbenar seorang penyihir paling hebat. Wanita itu berkata, Ta mengangkat jari tengah dan telunjuknya ke langit, ia benarbenar Rasulullah SAW'. Pada waktu itu kaum muslimin sangat cemburu terhadap orangorang musyrikin di sekitarnya, akan tetapi mereka tidaklah memutuskan ikatan silaturrahim dengan wanita itu. Satu hari wanita itu berkata kepada kaumnya, 'Aku tidak melihat mereka meninggalkan kalian dengan sengaja, apakah kalian menginginkan masuk Islam?' Kemudian mereka pun mengikutinya dan masuk dalam agama Islam." Dikeluarkan oleh Bukhari (1/9597), Muslim (11/140142), Ahmad (IV/434435), dan Baihaqi (1/32,218,219). Dalam riwayat lain setelah kalimat, "Atau dua tempat air dari kulit" ditambahkan:
, ^ > 4 > g > J l _»l / j J j l y J I alji\ j
o^Uli «.UJI j
Jfi^Jfi^b
"Kemudian Rasulullah SAW berkumurkumur dengan air dari tempat itu lalu menyemburkannya ke tempat semula." Sanad h a d i ts ini j u g a shahih. D i r i w a y a t k a n oleh T h a b r a n i , sebagaimana dikatakan dalam kitab AlFath (1/383). Saya katakan; dalam hadits ini sama sekali tidak kita lihat bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan tempat air milik wanita musyrik itu, akan tetapi hanya menerangkan bahwa Rasulullah SAW memakai tempat air dari kulit milik wanita musyrik. Ini menunjukka n b a h w a yang dimaksudkan oleh penulis kitab ini adalah tempat air milik wanita musyrik itu suci. Al Hafizh berkata, "Hadits inilah yang dijadikan dalil dibolehkannya memakai tempattempat air milik orangorang musyrik, selama kita berkeyakinan bahwa dalam tempat itu tidak terdapat najis."
37. Abu Tsa'labah Al Khasyani meriwayatkan, bahwa ia berkata: y
y
fi
fi
^
ss
s
/
*
\
^
**
"Wahai Rasulullah! Kami berada di perkampungan Ahli Kitab, apakah boleh kami makan dengan tempat makan mereka? " Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian makan dengannya, kecuali kalian
Irwa Al Ghalil s
101
tidak mendapatkan yang lain. Cucilah dahulu, dengannya. " (Muttafa q Alaih). H a i . 15.
barulah
makan
Hadits ini shahih, diambil dari hadits Abu Tsa'labah dan Abdullah bin Amru. Adapun hadits yang dari Abu Tsa'labah diriwayatkan dengan banyak jalur: 1.
Dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah. Dikeluarkan oleh Bukhari (IV/5,78,10), Muslim (VI/58), Tirmidzi (1/295,332), Darimi (11/233), Ibnu Majah ( 3 2 0 7 ) , dan A h m a d (IV/195). Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih"
2.
Dari Abu Qalabah dari Abu Tsa'labah. Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Thayalisi (1014), dan Ahmad (IV/193), dengan para perawi yang tsiqah. Akan tetapi Tirmidzi mengkritiknaya , karena terdapat keterputusan sanad dalam hadits ini. Ia mengatakan, "Abu Qalabah sama sekali tidak mendengar hadits ini dari Abu Ts'labah." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ahmad (IV/195) dari jalan Ayub dan Qatadah, yang keduanya dari Abu Qaladah dari Abu Asma' ArRahabi dari Abu Tsa'labah Al Khasyani. Sanad ini shahih menurut syarat Muslim, sekalipun Abu Qalabah dikatakan pernah mentadlis hadits. Akan tetapi secara zhahir, sesungguhnya yang ditadlis oleh Abu Qaladah adalah perkataan dari sahabat.
3.
Dari Abu Ubaidillah Muslim bin Masykum dari Abu Tsa'labah, dengan lafazh: "Sesungguhnya kami tinggal bersebelahan dengan perkampungan Ahli Kitab, mereka memasak babi menggunakan periukperiuk mereka, dan minum khamer dengan gelasgelas mereka! Rasulullah SAW bersabda:
o'
tlft^P
o >
IjJbfJ
i'
J
o *
3
j l j
a
o
o'
'j J ^ I
^y.^i o
>s
o
.1 jjj-^lj
,
I
-
j
°
^Jbrj
LA y
o "
o fo
o f
3
tUojL
s
j l a
'
IA
'Apabila kamu mendapatkan wadah untuk makan dan minum selain yang mereka miliki, maka makan dan minumlah dengan tempat itu. Tapi jika kamu tidak mendapati, maka cucilah dahulu wadah itu dengan air, lalu makan dan minumlah dengannya'. " Dikeluarkan oleh Abu Daud (3839), dengan sanad yang shahih.
102 Irwa* Al Ghalil
4.
Dikeluarkan oleh Ahmad (IV/193) dari Makhul dari Abu Tsa'labah, dengan para perawi yang tsiqah, hanya saja terdapat keterputusan antara Makhul dan Abu Tsa'labah.
Perlu diperhatikan, bahwa lafazh hadits yang terdapat dalam buku ini (no.37) belum pernah saya temui dalam tulisan yang disusun secara sempurna pada kitab orangorang yang telah mengeluarkan hadits ini, dan lafazh yang paling dekat (hampir bersamaan) dengan lafazh yang ada dalam buku ini (no. 37) adalah yang dikeluarkan oleh Bukhari, yang berbunyi: "Aku datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada pada perkampungan orangorang Ahli Kitab, bolehkah kami makan dengan wadahwadah mereka?' Rasulullah SAW bersabda: .
%
*
°
'
L AJ JL-^-L »
.
O
IjJbtJ
|J
j l j tLg_j
t
>
Q
yS u
'
'
0
y
^~f~> > j£- ^>^rj
jJ
'Apabila kamu mendapatkan wadah selain wadah mereka, maka janganlah makan dengan wadah mereka. Tapi apabila kamu tidak mendapatkannya, maka cucilah dahulu dan makanlah dengannya'. " Dalam riwayat lain yang dikeluarkan juga oleh Bukhari,
'
o
o "
o '
°
'
. L$Ii IjlS"j LA j L ~ p l i "Janganlah kalian makan dengan wadahwadah mereka, kecuali kalian tidak mendapatkan wadah yang lain. Jika kalian tidak mendapatkan wadah yang lain, maka cucilah dahulu, barulah makan dengannya." Sedangkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar, dikeluarkan oleh Ahmad (II/184) dari jalur Habib dari Amru dari ayahnya, yang mengatakan bahwa Abu Tsa'labah Al Khasyani berkata, "Wahai Rasulullah, fatwakanlah kepada kami tentang wadah orangorang Majusi apabila kami terpaksa menggunakannya." Rasulullah SAW bersabda, .Lgli ty>^b\_j «.UJL LajL~s-\i L^lil "Apabila kalian terpaksa untuk menggunakannya, dahulu dengan air, dan masaklah dengannya. "
li) maka
cucilah
Irwa* Al Ghalil 103
Saya katakan; sanad hadits ini hasan. Amru adalah Ibnu Syu'aib, dan Habib adalah Muhammad Al Mu'allim, keduanya adalah orangorang yang tsiqah. Namun dalam kisah mendengarnya Syu'aib dari kakeknya Abdullah bin Amru terdapat ikhtilaf, dan yang benar adalah bahwa ia memang benarbenar telah mendengar dari kakeknya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (124). Masih dalam bab yang sama, diriwayatkan dari Jabir, bahwa ia berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah SAW, kemudian kami m e n d a p a t k a n wadah kaum musyrikin. Aku memberi m e r e k a (kaum muslimim) minum dengan wadah itu, namun Rasulullah SAW tidak mencela hal itu." Dikeluarkan oleh Abu Daud (3838), Ahmad (III/379) dari jalan Bard bin Sanan, dari Atha' dari Jabir. Saya katakan; sanad hadits ini shahih, Sulaiman bin Musa telah mengikuti hadits ini dengan riwayat dari Atha', dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan oleh Ahmad (IH/327, 343, 389). Diriwayatkan dari Ibnu Amru b a h w a Abu T s a ' l a b a h berkata, "Fatwakanlah kepadaku tentang wadah orangorang Majusi apabila kami terpaksa menggunakannya." Rasulullah SAW bersabda, "Cucilah dahulu, dan makanlah dengannya. " Dikeluarkan oleh Abu Daud (2857), dan sanad nya hasan. 38. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Yahya bin Sa'id, dari Syu'bah, dari Hakim, dari Ibnu Abu Laila bahwa Abdullah bin Ukaim berkata,
s'
y
y-
y
y
V j «"Lab
s /o>
Atlil
s-
y
o A
I
/O/
jjjcs]
0
• '
V jl
,< >
y
:t_^Li
i<
y
j
*
y
s*-y
UI
"Dibacakan kepada kami sabda Rasulullah SAW di suatu negeri yang bernama Juhainah pada waktu itu aku masih sangat muda, 'Janganlah kalian memanfaatkan orang yang sudah meninggal untuk mendapatkan pemberian dan simpatik orang lain'." Hadits ini shahih, Diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitabnya Al Musnad (TV/311) yang berbunyi, "Muhammad bin Ja' far mengatakan kepada kami bahwa Syu'bah mengatakan kepada kami dari Hakim, ia berkata, 'Aku mendengar Ibnu Abu Laila berbicara tentang Abdullah bin Ukaim, dimana
104 Irwa Al Ghalil
j
ia pernah berkata. Kemudian Hakim menyebutkan hadits di atas'." Hanya saja Hakim mengatakan Tastamti 'u (bersenangsenang), bukan Tantafi 'u (memanfaatkan). Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Waqi' dan Ibnu Ja'far, mereka berdua mengatakan, "Syu'bah mengatakan kepada kami hadits ini dengan lafazh seperti yang dituliskan penulis buku ini, yaitu Tantafi 'u. " Akan tetapi saya belum melihat dalam kitab Musnad Hakim bahwa ia meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Sa'id dari Syu'bah, tapi bisa jadi Hakim mencantumkannya pada kitabnya yang lain. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (4147), Nasa'i (11/192), Ibnu Majah (3613), Thayalisi (1293), Thahawi dalam kitabnya Syarhul Ma 'ani (1/271), Ibnu Sa'id dalam kitabnya AthThabaqat (VI/113), danBaihaqi (I/ 14) dari jalur Syu'bah dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan juga oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, thayalisi, Thahawi, Thabrani dalam kitabnya Al Mu 'jam AshShaghir (hal. 128,218), Tirmidzi (11/222), dan Baihaqi (1/18) dari jalur lain, yaitu dari Hakim dengan lafazh: Aiit J j — j lilit L i s " "Rasulullah SAW menulis kepada kami." Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud terdapat tambahan:
"Sebulan sebelum wafatnya Rasulullah SAW." Dua perawi ini adalah orangorang yang tsiqah, hanya saja terdapat cacat dalam sanad, yaitu pada Abdurrahman bin Abu Laila. Dalam riwayat Abu Daud terdapat tambahan lain, yaitu: "Dari Hakam bin Utaibah, bahwa ia (Hakam) dan orangorang yang bersamanya pergi menjumpai Abdullah bin Ukaim i a adalah seorang yang berasal dari daerah Juhainah. Hakam berkata, 'Mereka (orangorang yang bersama Hakam) masuk ke dalam rumah Abdullah bin Ukaim, sedangkan aku menunggu di depan pintu. Kemudian mereka keluar dan mengabarkan kepadaku bahwa Abdullah bin Ukaim mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah SAW menulis untuk orang orang Juhainah, sebulan sebelum beliau wafat...'." Sekalipun riwayat ini shahih, akan tetapi masih tetap harus ditafsirkan dengan riwayat yang lain, sehingga tidak dikatakan bahwa orang yang mengabarkan perkataan Ibnu Ukaim kepada Hakam adalah Abdurrahman bin Abu Laila, seperti keanehan yang dicantumkan dalam riwayat Al Hafizh, dimana dia meletakkan Abdurrahman sebagai perantara periwayatan Hakam
Irwa* Al Ghalil 105
ia pernah berkata. Kemudian Hakim menyebutkan hadits di atas'." Hanya saja Hakim mengatakan Tastamti 'u (bersenangsenang), bukan Tantafi 'u (memanfaatkan). Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Waqi' dan Ibnu Ja'far, mereka berdua mengatakan, "Syu'bah mengatakan kepada kami hadits ini dengan lafazh seperti yang dituliskan penulis buku ini, yaitu Tantafi 'u. " Akan tetapi saya belum melihat dalam kitab Musnad Hakim bahwa ia meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Sa'id dari Syu'bah, tapi bisa jadi Hakim mencantumkannya pada kitabnya yang lain. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (4147), Nasa'i (11/192), Ibnu Majah (3613), Thayalisi (1293), Thahawi dalam kitabnya Syarhul Ma 'ani (1/271), Ibnu Sa'id dalam kitabnya AthThabaqat (VI/113), danBaihaqi (I/ 14) dari jalur Syu'bah dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan juga oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, thayalisi, Thahawi, Thabrani dalam kitabnya Al Mu 'jam AshShaghir (hal. 128,218), Tirmidzi (11/222), dan Baihaqi (1/18) dari jalur lain, yaitu dari Hakim dengan lafazh:
«0.1 J _ w j L 3 Lis" "Rasulullah SAW menulis kepada kami." Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud terdapat tambahan:
"Sebulan sebelum wafatnya Rasulullah SAW." Dua perawi ini adalah orangorang yang tsiqah, hanya saja terdapat cacat dalam sanad, yaitu pada Abdurrahman bin Abu Laila. Dalam riwayat Abu Daud terdapat tambahan lain, yaitu: "Dari Hakam bin Utaibah, bahwa ia (Hakam) dan orangorang yang bersamanya pergi menjumpai Abdullah bin Ukaim i a adalah seorang yang berasal dari daerah Juhainah. Hakam berkata, 'Mereka (orangorang yang bersama Hakam) masuk ke dalam rumah Abdullah bin Ukaim, sedangkan aku menunggu di depan pintu. Kemudian mereka keluar dan mengabarkan kepadaku bahwa Abdullah bin Ukaim mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah SAW menulis untuk orang orang Juhainah, sebulan sebelum beliau wafat...'." Sekalipun riwayat ini shahih, akan tetapi masih tetap harus ditafsirkan dengan riwayat yang lain, sehingga tidak dikatakan bahwa orang yang mengabarkan perkataan Ibnu Ukaim kepada Hakam adalah Abdurrahman bin Abu Laila, seperti keanehan yang dicantumkan dalam riwayat Al Hafizh, dimana dia meletakkan Abdurrahman sebagai perantara periwayatan Hakam
Irwa* Al Ghalil 105
dari Ibnu Ukaim, yang dengan demikian terdapat keterputusan hadits antara Abdurrahman dan Ibnu Ukaim. Dalam kitabnya AtTalkhish, ia mengatakan, "Ini menunjukkan bahwa bisa jadi Abdurrahman tidak mendengar hadits tersebut dari Ibnu Ukaim. A k a n tetapi jika ada pengakuan dari A b d u r r a h m a n bahwa ia telah mendengarnya sendiri dari Ibnu Ukaim, itu menunjukkan b a h w a ia mendengarnya bukan pada saat itu. Seandaianya saya mengetahui dalam r i w a y a t Abu D a u d t e n t a n g hadits ini tidak t e r d a p a t d a l a m sanad Abdurrahman bin Abu Laila, maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Hakam bin Utbah telah mendengar sendiri hadits tersebut dari Abdullah bin Ukaim, bukan dari Abdurrahman bin Abu Laila." Inilah yang benar, karena sesungguhnya Ibnu Utbah mendengar hadits tersebut dari Ibnu Abu Laila, sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat pertama. Maka, dalam riwayat Abu Daud ini sama sekali tidak menunjukkan adanya keterputusan antara Ibnu Abu Laila dan Ibnu Ukaim. 18
Seandainya kita menerima bahwa dalam riwayat tersebut terdapat keterputusan sanad, maka itu tidaklah membahayakan ktshahihan hadits tersebut, karena dalam dua riwayat lain hadits tersebut diriwayatkan dengan maushul (bersambung sanadnya), tidak ada keterputusan sanad, yaitu dari riwayat dua orang yang tsiqah dari Abdullah bin Ukaim. 1.
Disebutkan dalam riwayat Nasa' i, Ahmad dan yang lainnya, dari jalan Syuraik dari Hilal Al Wizan, dari Abdullah bin Ukaim, ia mengatakan, "Rasulullah SAW menulis untuk orangorang Juhainah!" Hadits ini diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah, sekalipun Syuraik dikatakan orang yang sedikit lemah hafalannya.
2.
Dikeluarkan oleh Thahawi dan Baihaqi (1/25) dari Shidqah bin Khalid, dari Yazid bin Abu Maryam, dari Qasim bin Mukahimarah, dari Abdullah bin Ukaim, ia berkata, "Orangorang tua penduduk Juhainah m e n g a t a k a n k e p a d a k u ; D i d a t a n g k a n k e p a d a kami kitab dari Rasulullah SAW, atau dibacakan kepada kami kitab dari Rasulullah SAW, 'Janganlah kalian memanfaatkan sesuatu apapun dengan orang yang meninggal'. "
Saya katakan; sanad hadits ini shahih, dan diriwayatkan secara maushul. Para perawinya tsiqah dan orangorangnya banyak dikenal, mereka juga merupakan para perawi kitabkitab shahih, dan orangorang tua
Pendapat ini diikuti oleh AshShan'ani dalam kitabnya Subulus-Salam (I?36), dan AsySyaukani dalam kitabnya Nailul Authar (1.63).
106 Irwa* Al Ghalil
penduduk Juhainah adalah para sahabat, sehingga tidak mengapa jika perawi tersebut tidak diketahui namanamanya. Sanad ini menunjukkan bahwa perkataan Ibnu Ukaim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Laila, yang berbunyi: "Dibacakan kepada kami" atau "Ditulis kepada kami" diartikan bahwa yang dimaksudkan dengan kata "kami" adalah kaumnya, yaitu para sahabat Rasulullah SAW, karena kepada merekalah kitab Rasulullah SAW itu dibacakan. Bisa jadi Ibnu Ukaim pada waktu itu ikut mendengarkan kitab dari Rasulullah SAW yang dibacakan kepada mereka, karena ia hidup pada masa Rasulullah SAW, sekalipun ia belum pernah mendengar sendiri sabdanya, seperti yang dikatakan Bukhari. Pendapat inilah yang kami pilih. Pendapat ini juga yang dibenarkan oleh Al Hafizh, seperti yang dikatakannya dalm kitab AtTaqrib, "Ia telah mendengar kitab dari Rasulullah SAW yang dibacakan untuk penduduk Juhainah." Dengan demikian, maka kedua riwayat tersebut adalah riwayat yang shahih, tidak ada perbedaan antara keduanya. Adapun kritikan Al Hafizh terhadap riwayat ini dalam kitabnya At Talkhish (hal. 17) dengan mengatakan bahwa ia mursal, tidak termasuk dalam kritikan yang sesuai dengan kaidah keilmuan. Karena Ibnu Ukaim, sekalipun belum pernah mendengar secara langsung dari Rasulullah SAW, ia telah mendengar kitab dari Rasulullah SAW yang dibacakan untuk Kabilahnya. Dai Al Hafizh membenarkan hal ini. Selain itu Al Hafizh juga mengkritik hadits ini dengan alasan lain, yaitu adanya keterputusan antara Ibnu Abu Laila dan Ibnu Ukaim, yang hanya bersandarkan pada keraguan Al Hafizh. Jawaban tentang kritikan ini telah dijelaskan di atas. Dikatakan juga bahwa sanad dan matan hadits ini muththarib. Akan tetapi tuduhan ini tidaklah menghilangkan keshahihan hadits ini, karena dua alasan: 1.
Idhthirab yang dituduhkan adalah idhthirab yang tidak tepat, karena termasuk dalam syarat idhthirab adalah adanya persamaan antara dua riwayat atau lebih dalam hal kekuatan atau keshahihan. Dalam riwayat ini sama sekali tidak terjadi hal itu, karena dalam satu riwayat dikatakan dengan lafazh "Syahrun" (sebulan), dan dalam riwayat yang lain dikatakan dengan "Syahrun au syahrain" (sebulan atau dua bulan). Kemudian telah dijelaskan bahwa dalam riwayat pertama terdapat keterputusan. Riwayat yang terputus sama sekali tidak dapat dijadikan dalil, lalu bagaimana mungkin riwayat itu digunakan untuk mengkritik riwayat yang lain?
2.
Seandainya kita terima adanya idhthirab dalam riwayat tersebut, maka hal itu hanya terjadi pada jalur Ibnu Abu Laila, sedangkan jalur dari
Irwa* Al Ghalil
107
Qasim bin Mukhaimirah tidak terdapat idhthirab, bahkan sanadnya shahih. Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah shahih. Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, demikian pula halnya dengan Al Hazimi. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih, bahkan ia telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dengan dua sanad yang dha 'if. Riwayat yang kedua ini dikeluarkan oleh Thahawi (1/271), dan riwayat yang pertama dikeluarkan oleh Ibnu Syahin dalam kitabnya AnNasikh Wal Mansukh, sebagaimana disebutkan dalam kitab AtTalkhish. Akan tetapi tidak sah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa kulit bangkai itu bemajis jika telah dikuliti. Abu Daud setelah meriwayatkan hadits ini mengatakan, "Apabila kulit bangkai telah diambil (dimanfaatkan), maka tidak lagi dikatakan ihab, tapi tempat yang terbuat dari kulit." Nadh bin Syumail mengatakan, "Dikatakan ihab apabila belum dikuliti." Dengan demikian, hadits ini sesuai dengan apa yang dikatakan R a s u l u l l a h SAW, "Kulit bangkai yang telah diambil adalah suci." Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Takhrij Al Halal (28), kulit yang masih melekat bada bangkai tidaklah dapat dimanfaatkan kecuali setelah diambil, demikian pula halnya dengan 'ashab. Wallahu a 'lam. Hadits ini dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Mu 'jam AlAusath dengan lafazh: "Rasulullah SAW menulis kepada kami, ketika kami berada di perkampungan Juhainah:
'Aku telah memberikan rukhshah kepada kalian akan kulit bangkai, maka janganlah mengambil manfaat lagi dari bangkai baik dengan kulitnya ataupun tulangnya'. " Dengan lafazh seperti ini hadits ini menjadi dha 'if. AzZaila'i (1/121) mengatakan, "Dalam sanad hadits ini terdapat Fadhalah bin Mifdhal bin Fadhalah Al Masri." Abu Hatim berkata, "Dia bukanlah orang yang pantas untuk diambil ilmunya." Ia mencantumkan lafazh ini dalam kitabnya Hasyiyatul Muqni' (1/20) yang dipindahkan dari kitab Al Mibda' karangan Daruquthni.
108 Irwa Al Ghalil
39. Hadits Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: * \ CAJJI
\5j
fi
O
^1
y
*
J
v
'•^«•^1 r ^ J
c<
y
y
y y
O
*^ p"' ^ " ^ 0 c i ^ b L
iijl
1
y
. * => >
y " i '
'
.
y 3
y
O y • f
;
"Bukalah tempat minummu dan sebutlah nama Allah, tutuplah tempat minummu dan sebutlah nama Allah, sekalipun engkau menutupnya hanya dengan menggunakan batang kayu. " (Muttafa q alaih). Hal. 16. Hadits ini shahih, ia adalah hadits dari Jabir, dan memiliki banyak jalur periwayatan; 1. Dari Atha' bin Abu Rabah, yang diriwayatkan secara dengan lafazh: ^
bV
j
0
^liu
y
y
^
*
y
V jUalltJl j i i
} yu y j iJf.b! f*^ $ Jij
,
tji.\ jvvl
-* o
\
'y* «0)1 y ilj
marfu',
»y
J>"}\j 2X>\j
jii^l
dA^Lva^ f ^yil?! j cbibc*
iUUL i) j l j t ASJ! LVI ^Sol j
"Tutuplah pintu rumahmu dan sebutlah nama Allah, karena sesungguhnya syetan tidaklah masuk dari pintu yang tertutup. Matikanlah lampumu dan sebutlah nama Allah, tutuplah tempat minummu sekalipun hanya dengan menggunakan batang kayu dan sebutlah nama Allah, bukalah tempat minummu dan sebutlah nama Allah." Dikeluarkan oleh Bukhari (11/322, IV/3637), Muslim (VI/106), Abu Daud (3733), Tirmidzi (1/139), Ahmad (III/319), Abu Daud dari Ahmad (3731). Syekhaini menambahkan pada awal hadits: tJuIl^ 'iilf f ^ b J j l
jii
C!<JL1S^ ^
&
s
r»iSo
lliil
O
. j j & j i k i «.LioJl y»
jlS" y
lt
< P C
ISI
C~J*O
y
,
lili
"Apabila malam telah menjelang, maka jagalah anakanak kalian, karena sesungguhnya pada saat itu syetansyetan sedang bertebaran, dan satu jam setelah shalat Isya', barulah lepaskan mereka." Ahmad (111/388) menambahkan:
Irwa* Al Ghalil
109
^
O
yy
y
tC~LJ! o i y l s
y y
^^
y Q
AJLIAJI
O _ , > I
L»JJ
y
y O
SJL-Jyii\
W
y
y ^
jls cils^Jl
JLP
"Ketika ingin tidur, karena bisa jadi tikus menjatuhkan lampu kalian sehingga membakar rumah; dan jagalah anakanak kalian ketika sore hari, karena pada saat itulah kaum jin bertebaran. " Sanad hadits ini shahih. 2. Dari Abu Zubair dari Jabir, dengan tidak ada tambahan:
"Tutuplah tempat minum kalian, karena sesungguhnya dapat membuka pintu yang tertutup, tidak menempati tertutup; dan tidak melihat isi tempat yang tertutup, tikustikus dapat menghancurkan rumahrumah kalian.
syetan tidak tempat yang sesungguhnya "
Diriwayatkan oleh Malik (11/928/21), Muslim dan Abu Daud (3732), Muslim dan Ibnu Majah (3410), Ahmad (111/362, 374, 386, 395) dari jalur lain yang terdapat di dalamnya AlLaits bin Sa'ad dari Abu Zubair, Ahmad menambahkan di akhir riwayatkanya dengan mengatakan: Yaitu Tikus. 3. Dari Amru bin Dinar, bahwasanya ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata seperti apa yang dikatakan oleh A t h a ' , hanya saja ia tidak mengatakan kalimat: Sebutlah nama Allah. Diriwayatkan oleh Muslim. 4. Dari Al Qa'qa' bin Hakim dari Jabir, yang diriwayatkan secara marfu', dengan lafazh: V
i*l;j < J ''y
JJJ
J^L;
5JLlJ
^\
AJLP y
y
<j jls csU'Jt
IJS'JIJ
.^J cliL*j\ u U a P y
if.ty\
AIIP
\JJAP
$UL
yy
*
y
j^j
yy
y
"Tutuplah tempat makan, dan tempat minum kalian, karena sesungguhnya dalam setahun ada satu malam yang turun di dalamnya penyakit. Ia tidak melewati tempat makan yang tidak tertutup, atau
110
Irwa* Al Ghalil
tempat minum yang tidak tertutup, kecuali ia masuk ke dalamnya. " Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad (HI/355). 5. Dari Atha' bin Yasir, dari Jabir, dengan lafazh hadits yang sama seperti di atas. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/306) dengan para perawi yang tsiqah. 6. Dari Abu Shalah dan Abu Sufyan dari Jabir, yang diriwayatkan secara singkat dengan lafazh: "Abu Hamid datang membawa satu tempat air yang berisi susu dari Naqi' yaitu nama satu tempat di lembah ' A q i q i kemudian Rasulullah SAW bersabda, „ r \Z j£o
o'.y
"Akan lebih baik jika kau menutupnya menggunakan batang kayu."
° *
J)! j l
y
y
sekalipun
>y0
o '.y
jj j
AJ
i
dengan
' i
y
y>J>-
y\
hanya
Diriwayatkan oleh Bukhari (IV/33), Muslim dari mereka berdua. Zhahir riwayat ini menunjukkan bahwa lafazh hadits ini adalah lafazhnya Abu Sufyan, seperti yang dikeluarkan Ahmad (III/370), dan (111/313) dari jalur Abu Shalah dari Jabir, dengan lafazh: '
'
VI y
*
y
y
iSs*i '
jj_)
f
^
'
'o
"
'-j^j y
:Jli £
yO
'
c^ji—^uli
y'
AJyoj>-
%
^
y
'y
'
y'
£
:
j
y
i\
i
'y
y
y
y
% ^
y S
Jlii
y
• S'j ^
f
'
^
i'
y
lIS" y y
y
<.^Jj : J l i
^JL» <>il J j ^ j
^
y
(^jiL» ^ J l
A))I
y
:Jli
A I I P AS)I
*•
AILP
y
_
t^yuo J ^ ' J i VI)
o''y
y
jjL»
y
LC^°* y'
&
JLJ AJ
«.UU o
y
(bJ^
0
^JJ«J
y
(Jl
"Kami bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau meminta minum. Seorang sahabat berkata, 'Maukah kamu aku beri minuman anggur?' Rasulullah SAW b e r s a b d a , 'Ya'. O r a n g itu p u n keluar untuk mengambil minumannya. Kemudian ia pun datang dengan membawa tempat yang berisikan anggur. Rasulullah SAW bersabda, 'Akan lebih baikjika engkau menutupnya sekalipun hanya dengan menggunakan batang kayu'. Kemudian Rasulullah SAW pun meminumnya." Sanad hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Syaikhaini, dan telah dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Daud (3734).
Irwa* Al Ghalil 111
Istinja' dan Adab M e m b u a n g Hajat
40. Hadits dari Sulaiman yang disebutkan dalam riwayat Muslim:
"Rasulullah menggunakan
SAW melarang kami untuk beristinja' kain usang dan tulang. " Hal. 16.
dengan
Hadits ini shahih, ini merupakan potongan dari haditsnya yang akan disebutkan secara sempurna pada hadits berikut.
41. Perkataan Sulaiman:
"Rasulullah SAW melarang kami untuk beristinja' dengan menggunakan tangan kanan, dan dengan menggunakan batu yang kurang dari tiga, serta dengan menggunakan kain usang dan tulang. " (Diriwayatakn oleh Muslim). Hal. 16. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh M u s l i m (1/154) dari jalur Abdurrahman bin Yazid dari Sulaiman, ia berkata, "Dikatakan kepadaku, 'Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian tentang segala sesuatu hingga tentang buang hajat'. Sulaiman menjawab, 'Ya, beliau telah melarang kami menghadap ke arah kiblat ketika sedang membuang hajat besar atau kecil, dan melarang kami untuk beristinja' dengan tangan kanan'." Reaksinya seperti yang dicantumkan oleh penulis buku ini, hanya saja ia mengatakan kata Au (atau), bukan Wa (dan) pada setiap kalimat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih nya (1/217218), Nasa'i (1/1617), Tirmidzi (1/2425), Baihaqi (1/91), dan Ahmad (V/439). Tirmidzi mengatakan, "Hadist ini hasan shahih." Diriwayatkan juga oleh Abu Daud (no. 7), Daruquthni, Baihaqi (V 102,112), dan Ahmad (V/437438). Daruquthni mengatakan, "Sanadhadits ini shahih." Dalam satu riwayat Daruquthni disebutkan, "Orangorane musyrik berkata, dan kalimat ini adalah yang disebutkan dalam riwayat Muslim dan Abu Awanah." Diriwayatkan juga oleh Thayalisi (654) dari
112 Irwa* Al Ghalil
Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, "Seseorang dari Ahli Kitab mengatakan kepada sahabatsahabat Nabi." Akan tetapi ini mursal. Yang benar adalah bahwa ia merupakan musnad Sulaiman, sebagaimana dikatakan Jama'ah.
42. P e r k a t a a n Aisyah R A :
cJjJlj JajUtii y l ^y» ?.tit OjUWt
^JU
f's
9
s '
'
' s
a'
jl ^ r ^ J j '
IJ*JJ 's
i
'
a
a e
^"r* sa
f
"Perintahkan kepada suamisuami kalian untuk mengikutkan air dengan batu setelah hajat besar dan kecil mereka, sesungguhnya aku malu untuk mengatakannya, dan Rasulullah SA W berbuat demikian. " (Dishahihkan oleh Tirmidzi). Hal. 16. Lafazh ini tidak memiliki asal. Penulis buku ini mengambilnya dari ucapan Baha'uddin Al Muqaddasi dalam kitabnya^/ 'Iddah Syarhul 'Umdah (hal. 33), wafat pada tahun 624 H. Sedangkan yang dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/3031), Nasa'i (1/18), Ahmad (VI/95, 113, 120, 130, 171, 236), Baihaqi (1/107108) dari jalur Qatadah, dari Mu'adzah, dari Aisyah, dengan lafazh: Agar mencuci dari mereka, bukan Agar meneikuti batu dengan air, sedangkan kalimat yang lainnya sama. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga memiliki jalur lain; yaitu yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/93), Baihaqi dari Syadad Abu 'Ammar, dari Aisyah, bahwa wanitawanita Bashrah berkunjung ke rumahnya, kemudian ia (Aisyah) meminta mereka untuk beristinja' dengan air. Dia berkata, t'
0
'
L4*JU jlS"
jU^J '
a'
4^
'
^J^
'
i
'
Is^^ ^
'
'
i '
a c
' a t
HiJU [yC?r!jjl jy» t
'* '
t
"Perintahkanlah kepada suamisuami kalian dengan itu. Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan demikian, dan yang demikian itu adalah dapat mencegah datangnya penyakit." Para perawi hadits ini tsiqah, akan tetapi sanadnya terputus. Baihaqi mengatakan, "Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, 'Hadits ini mursal, aku tidak melihat Abu Ammar Syaddad hidup pada masa Aisyah'." Saya katakan; akan tetapi hadits ini merupakan saksi yang baik untuk hadits yang pertama disebutkan.
Irwa^ Al Ghalil
113
Perlu diingat, bahwa penulis buku ini secara tidak sengaja telah mencampurkan hadits yang shahih dengan hadits lain yang dha 'if. Dalam riwayat penduduk Quba' dikatakan kalimat air dan batu, seperti yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam kitab Musnadnya. Ia berkata, "Abdullah bin Syabib mengatakan kepada kami, Abdullah bin Syabib berkata bahwa Ahmad bin Muhammad bin Abdul Aziz mengatakan kepada kami; aku mendapatkan dalam buku ayahku, dari Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Ayat yang artinya: 'Ada orangorang yang ingin membersih orang yang bersih'. (QS. AtTaubah (9): 108)
diri. Dan Allah
menyukai
Ayat ini turun kepada penduduk Quba'. Maka, Rasulullah SAW pun bertanya kepada mereka. Mereka menjawab, 'Kami mengikutkan batu bersama air'." Al Bazzar berkata, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang meriwayatkan hadits ini dari Zuhri kecuali Muhammad bin Abdul Aziz, dan tidak pula ada orang yang meriwayatkan darinya kecuali anaknya." Al Hafizh berkata dalam kitabnya AtTalkhish (hal. 41), "Abu Hatim mendha 'ifkan Muhammad bin Abdul Aziz. Ia mengatakan, 'Ia dan saudara saudaranya belum memiliki cukup umur untuk mendengar hadits tersebut dari Syabib. Hadits dari Abdullah adalah hadits yang lurus, sekalipun ia adalah orang yang dha 'if'." Yang benar adalah bahwa ayat di atas turun kepada mereka karena mereka menggunakan air, seperti yang akan dijelaskan pada hadits Abu Hurairah (no. 44) dalam buku ini. 43. Hadits Anas: j '
•*
i
J
o
i'
'
'
*
t
o
*
o''
4^ ^
jOUj Lfl J-.^l* '
o
*'
o
'
*
'
"
'
o
i
^ -
i
'
'
^
(
s a
s
"Rasulullah SAW masuk ke dalam kakus, aku dan salah seorang anak yang seumur denganku membawakan air dalam idawah (tempat air yang terbuat dari kulit) dan ' Anazah (tombak kecil). Rasulullah SAW pun menggunakan air untuk beristinja'." (Muttafaq alaih). Hal. 17. Hadits ini shahih, Muttafaq alaih, seperti yang disebutkan penulis buku ini. Dikeluarkan oleh Bukhari (1/202, 203), Muslim (1/156), Abu Awanah yang dalam kitab shahihnya mengatakan bahwa hadits ini shahih
114 Irwa* Al Ghalil
(1/195), Abu Daud (no. 33), Nasa'i (l/l 8), Darimi (1/173) dan Thayalisi (V 48). Darinya Baihaqi juga meriwayatkan dalam kitabnya Sunan Al Kubra (1/105), Ahmad (IH/112, 171), dengan lafazh hadits dari Muslim.
44. Hadits dari Aisyah yang diriwayatkan secara marfu':
^
yy
y
yy
y
9y
fi
L.,ja.T°jU
lili j U J l
^
y
'
'
Ji jU"-^>-i LJ*o ^|
"Hendaklah ia membersihkannya dengan menggunakan tiga batu, sesungguhnya ketiganya itu dapat menyucikannya. " (Diriwayatkan oleh Abu Daud). H a l . 17. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitabnya .4/Musnad (VI/108133), Abu Daud (no. 30, dalam kitab shahihnya), Nasa'i (1/18), Darimi (1/170), Daruquthni (hal. 20), dan Baihaqi (1/103) yang semuanya dari jalur Muslim, dari Urwah, dari Aisyah, yang diriwayatkan secara marfu'. Daruquthni berkata, "Sanad hadits ini hasan" Dalam naskah lain dikatakan shahih. Saya katakan; dalam hal ini perlu adanya penelitian, sebab Muslim bin Qard adalah orang yang tidak dikenal. Demikian dikatakan oleh Adz Dzahabi. Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya AtTahdzib juga mengatakan bahwa hadits ini dha 'if seperti yang telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud. Saya katakan bahwa hadits ini shahih, karena hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Abu Ayub Al Anshari, yang disebutkan dalam riwayat Thabrani, dan dari hadits Salman Al Farisi yang diriwayatkan dengan makna (artian). Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab shahih mereka, dan telah kami sebutkan juga dalam kitab Shahih Abu Daud. (5).
45. Abu Daud meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah secara marfu': yy
:Jl5 (1
^ /
y
a
i
'
*
}
"*
'
*
i
fi
y
'T.
. y
iJjn
O
o
^
y
<J V^'
^ ^ j ^ J J^j V) ,
O
' f
S ',
'
'
. l .
'
.
. fi
9y9
y
. ' fi.
<^~}yj (.Mh J I j J L S
"Ayat ini diturunkan kepada penduduk Quba' 'Di dalamnya terdapat orangorang yang senang bersuci'." Abu Hurairah melanjutkan,
Irwa* Al Ghalil 115
"Mereka selalu beristinja' dengan air, karena itulah ayat ini diturunkan kepada mereka." Hal. 17. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Abu Daud (1/8) dari hadits Abu Hurairah, seperti yang dicantumkan penulis dalam buku ini. Dikeluarkan juga oleh Tirmidzi (IV/119), Ibnu Majah (no.357), dan Baihaqi (1/105) yang semuanya dari Yunus bin Harits, dan Ibrahim bin Abu Maimunah, dari Abu Shaleh, dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if karena dua alasan: 1. Yunus bin Harits adalah orang yang dha 'if 2. Ibrahim Ibnu Abu Maimunah adalah orang yang tidak diketahui. AdzDzahabi mengatakan, "Tidak ada orang yang meriwaytkan hadits darinya kecuali Yunus bin Harits." Saya katakan; karena itulah Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' (II/ 99) mengatakan, "Sanad hadits ini dha 'if." Demikian pula halnya dengan Al Hafizh Ibnu Hajar, yang mengatakan dalam kitabnya AtTalkhish (hal. 41), "Sanad hadits ini dha 'if." Dengan demikian, dapat diketahui bahwa perkataan Hafizh dalam kitabnya Al Fath (VII/195) bahwa sanad hadits ini shahih, tidaklah benar. Seandainya ia hanya mengatakan, "Hadits ini shahih", maka dia benar. Karena sekalipun hadits ini dinyatakan dha 'z/karena sanadnya, akan tetapi ia shahih karena banyak hadits lain yang menjadi penguat tentang keberadaannya. Karena itu pulalah saya mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 34), dimana saya juga menyebutkan hadits hadits lain yang menjadi penguatnya. Di bawah ini adalah salah satu darinya, yaitu: Dari U w a i m bin S a ' a d a h Al Anshari b a h w a Rasulullah SAW mendatangi mereka di masjid Quba' dan berkata, a •*
i *
"
s
ijAsCi
'
} JJ\2\ 0
'
s *
'
i'' *
> s°
$ ois"
y o ' * "
y
s
4J1
-\*
O f'
'
' s
o
vi t uli jUil t» 0
fi
'
O'
SJ^J
AIII
o i'*
*
o
"Sesungguhnya Allah SAW telah memuji kalian dalam hal bersuci, dan dalam kisah masjid kalian ini. Bagaimanakah cara bersuci
116
Irwa
Al Ghalil
kalian? " Mereka berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh kami tidak mengetahui tentang apa pun, hanya saja kami mempunyai dua orang tetangga Yahudi yang selalu mencuci pantat mereka setelah buang air besar, kemudian kami pun meniru perbuatan mereka." Dikeluarkan oleh A h m a d (III/422), Hakim dalam kitabnya Al Musytadrak (1/155), dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya, seperti yang disebutkan dalam kitab Ibnu Katsir (11/389).
46. Hadits Ibnu Sa'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian beristinja' dengan sampah, dan jangan pula dengan tulang, karena sesungguhnya itu adalah makanan saudara saudara kalian dari kaum jin. " (HR. Muslim). Hal. 17. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (11/36), Abu Awanah (I/ 218, 219), Tirmidzi (IV/183), Ahmad (no.4149), dan Baihaqi (1/109) dari jalur Alqamah dari Ibnu Mas'ud, yang mana pada akhir haditsnya terdapat kisah tentang jin. Dalam riwayat Muslim tidak ada dituliskan kalimat Min AIJinni (dari kaum jin), kalimat ini tercantum pada hadits yang diriwayatkan oleh para perawi lainnya kecuali Baihaqi.
47. Sabda Rasulullah SAW:
"Mencuci zakarnya dan berwudhu. " Hal. 18. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1/185,227,302), Muslim (1/169170), Abu Awanah (1/272273), Abu Daud (no. 200 dalam kitab Shahihnya), Nasa'i (1/3637), Tirmidzi (I/l 93), Ibnu Majah (504), Thayalisi (144), dan Ahmad dari Ali radhiyalla.hu 'anhu. Ia berkata, "Aku adalah seorang yang suka mengeluarkan air madzi, dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena anaknya. Maka aku pun meminta Miqdad untuk menanyakan hal itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Mencuci zakarnya dan berwudhu'." Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih."
Irwa* Al Ghalil 117
48. Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke kakus, maka hendaklah ia pergi dengan membawa tiga butir batu, karena tiga batu itu cukup untuk menyucikannya. " Hal. 18.
Hadits ini shahih, dan telah dijelaskan takkrijnya sebelumnya, yaitu pada hadits no. 44.
pada halaman
49. Hadits:
"Barangsiapa yang beristinja' dengan angin, ia bukanlah dari golongan kami. " ( H R Thabrani dalam kitab Mu 'jam Ash Shaghir). Hal. 18.
Hadits ini sangat dha 'if. Adapun Thabrani memasukkannya dalam kitabnya Mu jam AshShaghir adalah karena keraguannya. Penulis buku ini mengikuti apa yang dilakukan oleh Abu Muhammad bin Qadamah, karena Qudamah memasukkan hadits ini di dalam kitabnya Al Mughni (I/ 149). AsSuyuthi berkata tentang hadits ini dalam kitabnya Al Jami' Al Kabir (II/218/2), "Hadits ini diriwayatkan oleh AdDailami dari Jabir, dan Ibnu Asakir dari Anas." Ibnu Qudamah berpendapat bahwa hadits ini dha 'if ia mengatakan, "Telah diriwayatkan dari Rasulullah SAW, 'Barangsiapa yang beristinja' . . . ' . " Hadits ini pada hakikatnya sangat dha 'if dan aku telah melihat sanad nya. Dikeluarkan oleh Ibnu Adi dalam kitabnya^/Kamil(196/1), kemudian dikelurkan juga oleh Al Jurjani dari Ibnu Adi dalam kitabnya Tarikh Dimasyq (15/173/2) dari Muhammad bin Ziyad bin Zabar. Mereka mengatakan, " Syarafi bin Qathami mengatakan kepada kami dari Abu Zubair dari Jabir, secara marfu'" Saya katakan; sanad hadits ini rusak sekali, karena tiga sebab:
118 Irwa* Al Ghalil
1.
Abu Zubair namanya adalah Muhammad bin Muslim. Meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah, bahkan ia pernah mentadlis hadits, seperti yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Orang yang mentadlis hadits tidak dapat diterima haditsnya, sehingga ia bersumpah bahwa ia mendengar hadits tersebut dari para ulama Ushul. Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm, ia berpendapat, "Tidak diterima riwayat dari orang yang mentadlis hadits, sekalipun ia telah bersumpah dengannya." Disebutkannya dalam kitab AlIhkam fi Ushul Al Ahkam.
2.
Hadits ini dikatakan oleh AsSaji dan yang lainnya sebagai hadits dha 'if, bahkan Syu'bah dan Al Yusufi mengingkari hadits ini.
3.
Ibnu Zabar adalah Al Kalbi, dalam riwayat hidupnya Ibnu Asakir menyebutkan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Mu'in, bahwa ia mengatakan tentang Kalbi "Tidak ada apaapanya", dan dari Shaleh Jazarah "Ia tidaklah demikian".
Perkara yang Tidak Termasuk dalam Pembahasan ketika berada di dalam Kakus
50. Hadits Ali RA yang diriwayatkan secara
marfu':
"Pembeda antara jin dan aurat bani Adam ketika masuk kedalam kakus adalah dengan mengucapkan 'Bismillahirrahmanirrahim'. " (HR. Ibnu Majah). Hal. 18. Hadits ini shahih, diriwayatkan dari hadits Ali, Anas, Abu Sa'id Al Khudri, Ibnu Mas'ud, dan Mu'awiyah bin Hidah. Hadits yang diambil dari Ali, diriwayatkan oleh Tirmidzi (11/503 504) dan Ibnu Majah (1/127128), mereka berdua mengatakan, "Muhammad bin Hamid ArRazi mengatakan kepada kami, Al Hakam bin Basyir bin Sulaimaan mengatakan kepada kami, Khalad AshShaffar mengatakan kepada kami, dari Hakam bin Abdillah AnNashri, dari Abu Ishaq, dari Abu Jahifah, dari Ali RA, secara marfu'." Lafazh hadits di atas adalah lafazh
Irwa* Al Ghalil
119
hadits dalam riwayat Ibnu Majah, hanya saja ia mengatakan: Al Kanaf (kakus), sebagai ganti dari kata Al Khala' (kakus). Sedangkan dalam lafazh pada riwayat Tirmidzi adalah Ahaduhum Al Khala' (salah seorang dari mereka masuk kakus dan A 'yunil Jin (Mata Jin). Selanjutnya ia mengatakan, "Hadits ini gharib, kami tidak mendapatkannya kecuali dalam bentuk ini, dan sanadnya bukanlah sanad yang kuat." Imam Nawawi membenarkan perkataannya dalam kitab Al Majmu' (11/74), demikian pula halnya Suyuthi dalam kitab Al Jami' Al Kabir (1/46/ 1). Adapun dalam kitab Jami' AshShaghir, Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Imam Al Manawi dalam kitabnya Al Faidh mengatakan, "Hadits ini seperti yang dikatakan oleh Suyuthi, bahkan lebih dari itu, dan Mughlathai lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini shahih." Ketika ia memindahkan dari Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat. Kemudian ia mengatakan, "Saya tidak mengetahui kenapa harus demikian, seluruh orangorang yang ada dalam sanad Suyuthi bukanlah orangorang yang mempunyai aib dari segi apa pun. Seandainya saja ada orang yang mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, maka ia telah mengatakan yang benar." Saya katakan; ini merupakan kesalahan mereka semua, baik itu Mughlathai, Suyuthi ataupun Al Manawi, karena hadits ini dengan sanad demikian bukanlah hadits yang shahih, bahkan bukan pula hasan." Karena, ia memiliki tiga kecacatan: 1.
Terdapat dalam sanadnya 'an'anah Abu Ishaq. Abu Ishaq adalah Amru bin Abdullah AsSabi'i. Al Hafizh berkata dalam kitabnya At Taqriib, "Ia adalah seorang yang tsiqah, akan tetapi ia banyak mencampuradukkan hadits pada akhir umurnya." Al Hafizh lupa untuk mengatakan bahwa dia juga seorang yang suka mentadlis hadits. Banyak ulama hadits yang mengatakan bahwa Abu Ishaq adalah seorang yang suka mentadlis hadits, di antaranya; Ibnu Hibban, Abu Ja'far AthThabari, Husain Al Karabisi, dan yang lainnya. Karena itulah Ibnu Hajar mencantumkan namanya dalam kitabnya Thabaqat AlMudallisiin (Tingkatan orangorang yang suka mentadlis hadits).
2.
Al Hakam bin Abdullah AnNashari, ia adalah orang yang tidak diketahui keadaannya. Tidak ada ulama hadits yang mengatakan bahwa dia tsiqah kecuali Ibnu Hibban. Karena itulah Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Ia adalah orang yang maqbul (dapat diterima)", sembari mengisyaratkan bahwa hadits darinya adalah hadits yang lemah, khususnya jika ia meriwayatkannya secara terpisah.
120 Irwa Al Ghalil v
3.
M u h a m m a d bin Hamid ArRazi. Sekalipun ia terkenal dengan kekuatan hafalannya, tapi dia adalah orang yang tercela, sehingga sebagian ulama sampai mengatakan bahwa dia adalah seorang pembohong. Seperti Abu Zar'ah dan yang lainnya. Imam Bukhari dalam mengisyaratkan bahwa ia adalah seorang yang sangat dha 'if mengatakan, "Dia adalah orang yang masih dipertanyakan." Adapun orangorang yang memujinya adalah orangorang yang belum m e n g e n a l n y a , seperti yang d i k a t a k a n oleh I m a m Ibnu Abu Khuzaimah. Karena itulah, AdzDzahabi dan Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia adalah orang yang dha 'if. Karena hal ini pulalah Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah kemudian tidak membahasnya, karena dalam kaidah ilmu hadits dikatakan, "Al Jarhu Muqaddamun 'ala AtTa'diir
Dengan demikian, jelaslah bahwa sanad hadits ini rusak. Adapun periwayatan hadits yang shahih adalah dengan jalurjalurnya sebagai berikut: 1.
Dari Basyar bin Mu'adz Al Aqadhi, ia mengatakan, "Muhammad Khallaf Al Karmani mengatakan kepada kami, Ashim Al Ahwal mengatakan kepada kami dari Anas." Dikeluarkan oleh Tamam dalam kitabnya Al Fawa 'id (1/270), dia mengatakan, "Tidak ada orang yang meriwayatkan hadits ini kecuali Basyar bin Mu'adz." Saya katakan; ia adalah orang yang tsiqah, akan tetapi saya tidak mengetahui gurunya, yaitu Syaikh Al Karmani."
2.
Dari Sa'id bin Muslimah, ia berkata, "Al A'masy mengatakan kepada kami dari Zaid Al 'Ammi, dari Anas. Dikeluarkan oleh Tamam dan Ibnu Adi dalam kitabnya Al Kamil (1/178), Jurjani dalam kitabnya Tarikh Al Jurjan (hal. 497), dan Ibnu Asakir dalam kitabnya AtTarikh (1/303/6). Tamam berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan dari A'masy, dari Zaid, kecuali Sa'id bin Muslimah." Saya katakan; betul, hadits ini juga diikuti oleh Yahya bin Ala' dari Zaid. Dikeluarkan oleh Ibnu Suni dalam kitab A 'malu Al Yaum wal Lailah (hal. 8, no. 20), akan tetapi ia tidak menyertakan hadits yang menyerupainya. Selanjutnya Abdurrahim bin Zaid Al 'Ammi, dan dia adalah seorang pembohong. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Utsman Al Utsmani dalam kitab Fawa'idKhurasan (Juz II/169/1), "Hadits ini shahih." Seolaholah dia mengatakan bahwa keshahihan hadits ini dengan sendirinya, bukan karena adanya hadits lain yang mendukung keberadaannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan sebagai penguat hadits Sa'id bin Salamah adalah hadits dha 'if.
Irwa* Al Ghalil 121
Tamam berkata, "Hadits ini telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Fadhl dari Zaid Al ' A m m i , yang berbeda dengan riwayat S a ' i d bin Muslimah." Saya katakan; maksudnya adalah, dia menjadikan hadits ini dalam bagian Musnad Abu Sa 'id Al Khudri. Berikut penjelasannya. Hadits Abu Sa'id diriwayatkan oleh Al Baghawi dalam kitabnya, Naskhah Abdullah Al Khazzar (1/328). Diriwayatkan juga oleh Tamam, Ats Tsaqafi dalam kitabnya Al Fawa 'id AtsTsaqafiyat (no. 8), dan Abu Bakar bin Naquur dalam kitabnya Fawa 'idul Hasan (Juz I/132/2), dia mengatakan, "Zaid Al 'Ammi meriwayatkan hadits ini secara terpisah, dan Muhammad bin Fadhl bin Athiyah meriwayatkan hadits ini darinya. Muhammad bin Fadhl adalah seorang yang dha 'if." Saya katakan; hadits Ibnu Mas'ud diriwayatakn oleh Abu Bakar bin Naquur dalam kitabnya Al Fawa'id (Juz 1/155156) dari Muhammad bin Hafsh bin Umar AdhDharir, ia mengatakan, "Muhammad bin M u ' a d z mengatakan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengatakan kepada kami, A'Masy mengatakan kepada kami dari Abu Wa'il Syaqiq bin Salamah, dari Ibnu Mas'ud. Saya katakan; Muhammad bin M u ' a dz adalah Ibnu Ibad bin Mu'adz Al Ambari, dikeluarkan oleh Muslim. Dia adalah orang yang jujur, seperti dikatakan dalam kitab AtTaqrib. Sedangkan Muhammad bin Hafsh bin Umar AdhDharir, hingga saat ini saya belum mengetahuinya. Hadits yang diambil dari Mu'awiyah bin Hidah diriwayatkan oleh Maki bin Ibrahim, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Ibnu Naqar meriwatkan hadits dengan jalur ini secara mu 'allaq, dan Ibnu Naqar adalah orang yang gharib. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits shahih, sedangkan kedha 'if an yang terdapat pada sebagian kecil perawinya terhapus dengan banyaknya periwayatan hadits serupa dengan para perawi yang tsiqah.
5 1 . D a r i A n a s , ia b e r k a t a :
"Rasulullah SAW apabila masuk ke dalam kakus mengatakan, 'Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari najis, dan kotorankotoran'. " (HR. J a m a ' a h ) . Hal. 18.
122 Irwa Al Ghalil v
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Jama'ah seperti yang disebutkan penulis buku ini dan mengikuti apa yang dituliskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya AlMuntaqa. Yang dimaksud dengan Jama'ah adalah "penulis KutubisSittah" dan Ahmad dengan kitabnya .4/Musnad. Dikeluarkan oleh Bukhari (1/195, dan XI/109), juga dalam kitabnya AdabulMufrad (no. 692), Muslim (1/195), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (1/216), Abu Daud (1/2), Nasa'i (1/9), Tirmidzi (1/10), Ibnu Majah (1/128), dan Ahmad (111/99, 101, 282). Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Dikeluarkan juga oleh AdDarimi (1/171), Baihaqi (1/95), Ibnu Suni dalam kitabnya A'malui Yaum wal Lailah (no. 16) dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas. Dengan demikian, perintah untuk mengucapkan doa dari Rasulullah SAW tersebut ketika ingin masuk kakus adalah suatu keharusan. Dikeluarkan oleh Abu Daud dari Zaid bin Arqam secara marfu' dengan sanad yang shahih. Saya juga telah mencantumkannya dalam kitab Sunan Abu Daud (no.4).
52. Hadits Aisyah:
'^\'j£S>
o fi "
-
y y
: Jli t.yX\
'j*
y
S
y
fi\
131'pL>jI
* (
_
J R
y L>
y JIS"
"Rasulullah SA W apabila keluar dari kakus mengatakan, 'Ampunan Muya Allah'. " (Hadits ini dinyatakan hasan oleh Tirmidzi). Hal. 18. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad (no. 693), Abu Daud (1/6), Tirmidzi (1/12), Darimi (1/174), Ibnu AsSuni (no. 22), Hakim (1/158), Baihaqi (1/97), dan Ahmad (VI/155) dengan sanad yang shahih dari Aisyah RA. Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan gharib." Hadits ini dibenarkan oleh Hakim, Abu Hatim ArRazi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Jarud, Nawawi, dan AdzDzahabi, seperti telah saya j e l a s k a n dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 22). Dalam riwayatnya, Baihaqi menambahkan pada akhir hadits "Wahai Tuham kami, k e p a d a M u l a h k a m i akan k e m b a l i . " A k a n t e t a p i , selanjutnya ia menerangkan bahwa tambahan itu tidak benar.
Irwa* Al Ghalil 123
53. D a r i A n a s : j J J l
:Jjij
t'&U
ISI j U l j j l s " j ' j l i j ^ S S / J P l_~«>3>t ( j j j l (
"Bahwa Rasulullah SAW apabila keluar dari kakus mengatakan, 'Segala puji bagi Allah, yang telah menghilangkan dariku segala penyakit dan menyembuhkanku'." ( H R . I b n u M a j a h ) . H a l . 19. Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/129) dari Ismail bin Muslim, dari Al Hasan dan Qatadah, dari Anas. Adapun sebab kedha 'if an hadits ini adalah karena keberadaan Ismail yang dikenal dengan Al Makki. Al Hafizh mengatakan dalam kitabnya AtTaqrib, "Hadits Ismail adalah hadits dha 'if" Dalam kitabnya AzZawa 'id dia juga mengatakan, "Telah disepakati bahwa Ismail adalah orang yang dha 'if dan hadits dengan lafazh ini tidak benar." Abu Al Hasan dalam kitab Hasyiyah 'ala Ibnu Majah mengatakan, "Hadits yang serupa juga disebutkan oleh penulis buku ini dalam berbagai kitab ushul." Saya katakan; hadits ini juga diriwayatkan dari perkataan Abu Dzar yang dikeluarkan oleh Ibnu Suni (no. 21) dari Nasa'i dengan sanadnya, dari Manshur Al Faidh, dari Abu Dzar. Al Faidh ini belum saya ketahui. Akan tetapi Al Manawi mengatakan tentang Faidh dari Ibnu Mahmud, yang mensyarah kitab Abu Daud, bahwa ia mengatakan, "Sanad hadits ini mudhtharib, tidak kuat." Daruquthni mengatakan, "Hadits ini tidak terjaga."
54. P e r k a t a a n Ibnu U m a r : & }
z "
*
}
^ji
i^
J *s!
J>
J-*
1
o'
j
S
'
S-
j*Lj
*
o'
AJLP
4&I
I_s"^
" Z ' lJ
A
£
J
y
"Seseorang jalan melewati Rasulullah SAW dan mengucapkan salam, sementara Rasulullah SAW sedang buang air kecil, maka Rasulullah SAW pun tidak menjawabnya." ( H R . Muslim). Hal. 19. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (1/194), Abu Awanah (I/ 215), Abu Daud (1/4), Tirmidzi (1/150), Nasa'i (1/15), dan Ibnu Majah (I/ 146) dari AdhDhahak bin Utsman, dari Nafi', dari Ibnu Umar.
124
Irwa
Al Ghalil
Saya katakan; sanad hadits ini hasan, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 12). Hadits inipun memiliki penguat, yaitu hadits dari Al Muhajir bin Qanfadz yang dikatakan sebagai orang yang tidak memiliki cacat, dengan tambahan: "Sehingga ia wudhu, kemudian ia meminta maaf kepadanya (orang yang lewat)." Kemudian mengatakan:
fi
fi
'
'
~ '
"Aku tidak suka untuk menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci." Adanya tambahan ini dibenarkan oleh Al Hakim, AdzDzahabi, dan AnNawawi. Dalam tambahan ini dapat diambil dua kesimpulan: 1.
Bahwa Rasulullah SAW tidak menjawab salam, bukan hanya karena beliau sedang buang air kecil, seperti yang disebutkan Tirmidzi: "Dimakruhkan menurut kami untuk menjawab salam ketika sedang buang air kecil atau buang air besar, dan sebagian ulama telah mentafsirkan hadits tersebut demikian." Saya katakan; tambahan ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menjawab, karena pada waktu itu beliau sedang tidak dalam keadaan berwudhu. Dengan demikian, berarti sekalipun Rasulullah SAW sedang tidak buang air kecil atau besar, ia tetap tidak akan menjawab salam jika ia tidak dalam keadaan berwudhu. Kesimpulan ini dikuatkan oleh hadits dari Abu Al Jahm, "Rasulullah SAW pergi ke sumur unta. Kemudian seorang sahabat bertemu dengannya dan mengucapkan salam. Akan tetapi Rasulullah SAW tidak menjawabnya, sehingga ia menghadap ke dinding untuk mengusap wajah dan kedua tangannya, barulah ia menjawab salamnya." (HR. Syaikhaini dan yang lainnya)
2.
Dimakruhkan membaca Al Qur'an bagi orang yang berhadats, apalagi bagi yang s e d a n g b e r h a d a t s besar. A p a b i l a R a s u l u l l a h SAW m e m a k r u h k an untuk menjawab salam bagi orang yang sedang berhadats kecil, berarti Rasulullah SAW juga memakruhkan orang yang sedang dalam keadaan berhadats untuk membaca Al Qur'an.
Irwa* Al Ghalil
125
55. Hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjas:
:SSUUi Iy\Xs y*\\
j J C jl jU^j 4 ^ Al
Al Jy*j
li| : j u ; : Jli ?yXs j J^Ji ^ ^
J£ C
"Rasulullah SAW melarang buang air pada pojokpojok dinding, m e r e k a bertanya k e p a d a Q a t a d a h , ' A p a y a n g m e n y e b a b k a n dimakruhkan buang air kecil pada pojok dinding?' Qatadah menjawab, 'Dikatakan bahwa itu adalah tempat tinggal kaum Jin'." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Hal. 19. Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Ahmad (V/82), Abu Daud (1/6), Nasa'i (1/15), Hakim (1/186), dan Baihaqi (1/99) dengan sanad hadits yang shahih dari Qatadah dari Ibnu Sarjas. H a k i m mengatakan, "Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Syaikhaini. Keraguan yang menyatakan bahwa Qatadah tidak mendengar hadits ini dari Abdullah bin Sarjas bukanlah keraguan yang berarti. Sebab sekalipun Qatadah belum mendengar darinya, ia telah mendengar dari para sahabat yang lain. Yang belum mendengar dari mereka adalah Ashim bin Sulainman Al Ahwal. Imam Muslim telah menjadikan sebagai hujjah hadits Ashim dari Abdullah bin Sarjas, dan dia adalah penduduk Bashrah." Pendapat ini disepakati oleh Baihaqi. Saya katakan; ada tiga perkara yang harus diperhatikan: 1.
Tujuan yang ingin diambil dari perkataan Hakim adalah menetapkan b a h w a Q a t a d a h h i d u p satu m a s a d e n g a n Ibnu Sarjas, y a n g memungkinkan Qatadah untuk menjumpainya serta mendengar darinya. Yang demikian ini cukup sebagai bukti bahwa sanad hadits ini muttashil bagi Muslim, sedangkan Bukhari tidak, sebab Bukhari mensyaratkan adanya pertemuan. Dengan demikian, hadits ini sesuai dengan syarat Muslim saja.
2.
Hakim sendiri mengatakan bahwa Qatadah tidak mendengar langsung dari Ibnu Sarjas. Ia mengatakan dalam kitab Ma 'rifatul Hadits (hal. 111), "Qatadah belum pernah mendengar dari para sahabat kecuali Anas." Maka, sana d hadits ini adalah munqati'. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu AtTurkamani dalam kitabnya Al Jauhar An Naqi. Ia mengkritik perkataan Baihaqi: "Saya katakan, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Harb bin Ismail, dari Ibnu Hambal. Ia mengatakan, 'Aku tidak mengetahui Qatadah meriwayatkan dari para
126 Irwa* Al Ghalil
sahabat Rasulullah SAW kecuali A n a s ' . Dikatakan kepadanya, 'Bagaimana dengan Ibnu Sarjas?' Ia menjawab, Ta hanya mendengar darinya, tidak melihatnya'. Tidak diragukan lagi bahwa Ahmad bin Hambal sangat mengetahui tentang Qatadah dan Ibnu Sarjas. Seandainya hal itu cukup untuk membuktikan bahwa Qatadah telah mendengar langsung dari Ibnu Sarjas, niscaya Imam Ahmad bin Hambal tidak akan menafikannya. Karena itu, hadits ini tidak dapat dikatakan tsabit, seperti yang dikatakan oleh Hakim, yang dituliskan Al Hafizh dalam kitabnya A t Talkh ish (1/465) dari Ali bin Al Madini. 3.
Qatadah adalah seorang pentadlis hadits, dan ia dikenal dengan perbuatannya itu. Hal ini dijelaskan oleh Al Hafizh Burhanuddin Ibnu Al Azmi (hal. 12) pada bab "Tabyiin ". Kemudian dia juga mengatakan bahwa Qatadah terkenal dengan perbuatannya, yaitu mentadlis hadits.
Demikian pula yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya AtTabaqat Al Mudallisin, dan Hakim dalam kitabnya Al Ma 'rifah, akan tetapi di sini Hakim menyebutkannya dalam golongan orangorang mudai las yang dapat diterima khabar darinya. Akan tetapi keberadaannya sebagai seorang mudallas yang dapat diterima khabarnya, seperti dikatakan Hakim dan tidak benar ungkapan bahwa dia telah mendengar dari Ibnu Sarjas, menjadikan hati tidak tenang untuk mengatakan bahwa hadits ini bersambung sanadnya.. Karena itulah, hadits ini belum dapat dihukumkan ke dalam haditshadits shahih, sehingga ditemukan bahwa dalam riwayat lain ada yang menguatkannya. Wallahu a 'lam.
56. D i r i w a y a t k a n
.lL^
*J ^LiJlj y ^ * ( j J b ' 'f
OJLP
y
JJL
jl
'
"Bahwa Sa'ad bin Ubadah buang air kecil dilubang ketika ia berada di negeri Syam, kemudian ditemukan ia terbaring meninggal." Hal. 19. Riwayat ini tidak benar, sekalipun sangat masyhur di kalangan sejarawan, sehingga Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam kitabnya Al Isti 'ab (11/37), "Tidak ada yang menentang bahwa ia ditemukan dalam keadaan meninggal di kamar mandi dalam rumahnya, dan aku menghadiri jasadnya." Akan tetapi, saya belum mendapatkan sanad hadits ini yang shahih. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Asakir (7/63/2) dari Ibnu Sirin secara
Irwa Al Ghalil 127 v
mursal, dengan para perawinya yang tsiqah. Dari Muhammad bin 'Aaidz, ia mengatakan, "Abdul A'la mengatakan kepada kami riwayat tersebut."
57. Hudzaifah berkata:
O
.UJL5 J L J
J»ji
j
»
AJSCI.
o'
J,l ^ J l » J O L P AIJI
»
£
^JLS
L
S
£ ^
"Rasulullah SAW berhenti pada daerah sunyi di suatu kaum, kemudian beliau buang air kecil dengan berdiri." (HR. Jama'ah). Hal. 19. Hadits ini shahih, dikelurkan oleh Imam Sunnah yang enam dalam bab •'Thaharah ", Abu Awanah (1/198), Darimi (1/171), Baihaqi (1/100,270, 274), Ahmad (V/382, 402) dari A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah. A'masy telah bersumpah bahwa ia meriwayatkan hadits ini dari Ahmad. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Thayalisi (1/45), Manshur, dari Abu Wa'il dalam kitab Shahih mereka berdua. Dari Manshur disebutkan dalam riwayat Ahmad (V/394) bahwa hadits ini memiliki jalur lain dari Hudzaifah. Kesimpulannya, dengan hadits ini penulis mengatakan b a h w a dibolehkan untuk buang air kecil dengan berdiri, dan itu benar. Karena tidak ada dalil tsabit yang melarang buang air kecil dengan berdiri, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar. Akan tetapi diharuskan agar tidak sampai mengenai pakaian. Jika memang buang air kecil dengan berdiri dapat tidak mengenai pakaian, maka dibolehkan, demikian pula halnya dengan jongkok. Namun jika dapat menyebabkan najisnya pakaian, maka tidak dibolehkan, sesuai dengan kaidah: "Apabila suatu yang wajib tidak dapat dilakukan kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu hukumnya juga wajib." Perlu diingat, hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Aisyah, dimana ia berkata,
yji L J U
j V J jis" (iJ^-j 4 ^ ^
j ' jl^j^
"Barangsiapa mengatakan kepada kalian bahwa Rasulullah SAW buang air kecil dengan berdiri, maka jangan percayai dia, sebab Rasulullah SAW tidak pernah b u a n g air kecil kecuali dengan berjongkok."
128 Irwa Al Ghalil
Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Abu Awanah dalam kitab shahihnya, Hakim, Baihaqi, dan Ahmad dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Muslim, sebagaimna telah saya jelaskan dalam kitab Al Ahadits AshShahihah. Saya katakan; bahwa hadits ini tidak bertentangan karena mereka berdua, baik Aisyah maupun Hudzaifah, mengatakan sesuai dengan apa yang mereka ketahui.
58. Diriwayatkan oleh Al KhithAbu dari Abu Hurairah:
"Bahwa Rasulullah SAW buang air kecil dengan berdiri, karena terdapat penyakit pada bagian belakang lututnya." Hal. 19. Hadits ini dha 'if, diriwaytakan oleh Al Khathabi dalam kitab Ma 'alimu AsSunan (1/29). Ia berkata, "Aku meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Uqail, ia berkata, "Yahya bin Abdullah Al Hamdani mengatakan kepadaku, bahwa Hammad bin Ghassan mengatakan kepada kami, Mu'in bin Isa Al Qazzaz mengatakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Abu Zanad, dari A'raj, dari Abu Hurairah. Penulis buku ini mengatakan bahwa hadits ini hanya ada dalam riwayat Al Khaththabi, sama sekali ia tidak mengambil hadits ini dari orang yang lebih masyhur dari Al Khaththabi, apalagi ia telah meriwayatkannya secara mu'allaq. Sedangkan Hakim dalam kitabnya Al Mustadrak (1/182), dan Baihaqi (1/101) telah mengeluarkan hadits ini juga dari Yahya bin Abdullah Al H a m d a n i . H a k i m b e r k a t a , " B e n a r b a h w a H a m m a d bin Hassan meriwayatkan hadits ini secara terpisah, akan tetapi seluruh perawinya tsiqah." N a m u n AdzDzahabi mengkritik perkataan Hakim ini, dengan mengatakan, "Daruquthni mengatakan bahwa Hammad dha 'if" Karena itulah, kemudian Baihaqi mengatakan bahwa Hammad tidak tsabit. Al Hafizh mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya Al Fath (1/263) dari riwayat Hakim, dan Baihaqi. Kemudian ia mengatakan, "Daruquthni dan Baihaqi mengatakan bahwa Hammad itu dha 'if." Dia pun mengikuti pendapat ini.
Irwa* Al Ghalil 129
59. I b n u M a s ' u d b e r k a t a :
"Termasuk dalam perbuatan Jafa' adalah buang air kecil dengan berdiri." Hal. 19. Hadits ini dita'liq oleh Tirmidzi dalam kitabnya AsSunan (1/18), "Hadits ini telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan.... (kemudian disebutkan haditsnya)." Syaikh Ahmad Syakir berkata ketika mengomentari Tirmidzi, "Atsar ini mu 'allaq tanpa sanad." AsySyarih Al Mabar Kapuri berkata, "Saya belum mengetahui siapa yang menyampaikan hadits ini." Saya katakan; kami telah mengetahui orang yang menyampaikannya, baik itu secara marfu' atau mauquf. Adapun yang mauquf dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitabnya As Sunan Al Kubra (11/285) dari Qatadah, dari Ibnu Baridah, dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata: > Z. * . * Z . ~ r fi ' *'f i . ' .o t* f i l ' i , ' ^ a f ^Ui_j J^yl tUJL» J > J \ J J - J j l \(.la^JI JA AJJI a
"Empat perkara yang termasuk perbuatan jafa' (fasik), buang air kecil dengan berdiri, shalat di tempat orang berlalu lalang dan tidak ada pembatas di hadapannya, membasuh wajah dengan debu ketika shalat, dan tidak menjawab suara adzan." Kemudian ia mengatakan, "Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Jariri dari Ibnu Buraidah dari Ibnu Mas'ud." Saya katakan; hadits darinya ini benar jika dikatakan mauquf. Kahmas dari Ibnu Baridah juga telah meriwayatkan hadits ini, ia mengatakan: y
i y * j l ^UlasJl ry> JliL j l S " yy y y y "Termasuk dari perbuatan jafa', meludah ketika shalat. " f
£
''o
.4J*>CS j j ji^31 fiAj
130 Irwa Al Ghalil
Dikeluarkan oleh Ibnu Abu Syaibah (11/41/2), dengan sanad yang shahih. Sedangkan riwayat yang marfu' dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitabnya AtTarikhul kabir (II/1/454), Thabrani dalam kitabnya Al Ausath (1/46) dari Abu Ubaidah Al Haddad, ia mengatakan, "Sa'id bin Ubaidillah AtsTsaqafi mengatakan kepada kami, Abdullah bin Barid mengatakan kepada kami, dari ayahnya secara marfu', dengan lafazh: ,
O
y
'
' .
AS-\ ji
.LoJls
'
o
yi
J
yl
s
o
4^>rj
y-
o
jl J
1 4 ^ *
s
s
s
S
,
ut.
?
wjiyJt
J
£-N£>
yj
S
— .
b>ryi
tJl
,
?
a
s
' t
'O \t '
:?.LibjJI
y
T*
,
S i •.
CJ*>b
sy^aJ\ £ <&zji> J
'Tiga perkara termasuk perbuatan jafa': menghapus debu yang ada di wajah sebelum selesai shalat, menghembus debu yang ada pada tempat sujudnya, dan buang air kecil dengan berdiri'. " Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitabnya AtTarikh. Kemudian Abu Hasan bin Syadzan meriwayatkan dari Bukhari tentang hadits Abdul Baqi dan yang lainnya (155/12). Diriwayatkan juga Al Bazzar secara sempurna dalam kitabnya AlMajma '(11/83), "Diriwayatkan oleh l&dLZz&rfan Thabrani dalam kitab Al Ausath, dengan perawi dari Bazzar, dan perawi Al Bazzar adalah para perawi yang shahih." Dikeluarkan juga oleh Abdul Haq Al Isybili dalam kitabnya Al Ahkam Al Kubra (1/11) dari Al Bazzar, kemudian ia mengatakan, "Aku tidak mengetahui tentang hadits ini lebih banyak dari perkataan Tirmidzi, hadits dari Buraidah adalah hadits yang tidak terjaga." Abu Bakar Al Bazzar berkata, "kami tidak mengetahui bahwa hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah kecuali oleh Sa'id bin Ubaidillah." Akan tetapi ia sama sekali tidak berbicara tentang Sa'id. Sa'id adalah penduduk Bashrah yang tsiqah dan terkenal. Abu Muhammad bin Abu Hatim yang mengatakannya. Saya katakan; perkatakan Tirmidzi yang disampaikan oleh Abdul Haq ia sampaikan sebelum atsar dari Ibnu Mas'ud ini, dan ia belum mengoreksi hadits. Dengan demikian ia berarti mengikuti gurunya, yaitu Bukhari. Baihaqi berkata setelah ia mengkritik hadits ini, "Bukhari mengatakan bahwa hadits ini mungkar, mereka membuatbuatnya." Saya katakan; sebab dikatakan bahwa hadits ini dibuatbuat adalah, karena Qatadah dan Jurairi meriwayatkannya dari Ibnu Buraidah dari Ibnu Mas'ud secara mauquf. Hal ini ditentang oleh Sa'id bin Ubaidillah Ats Tsaqafi, dia mengatakan, "Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, yang diriwayatkan secara marfu'."
Irwa* Al Ghalil 131
Seandainya AtsTsaqafi tidak dikatakan mempunyai kedha 'ifan, niscaya hadits yang diriwayatkannya akan dikatakan sebagai hadits shahih, sebagaimana yang dilakukan oleh Al Aini dalam kitabnya Syarhul Bukhari (III/l 35). Namun Daruquthni mengatakan tentang AtsTsaqafi, "Ia bukanlah orang yang kuat." Ia banyak meriwayatkan hadits yang sanadnya mauquf." Karena itulah, AdzDzahabi mencantumkannya dalam kitab Al Mizan. Al Hafizh berkata, "Ia dalah orang yang jujur, tapi bisa jadi tidak." Saya katakan; hal seperti ini tidak memungkinkan bahwa orangorang yang berbeda dengannya adalah orangorang yang lebih tsiqah darinya. Wallahu a 'lam. Atsar ini juga telah diriwayatkan secara marfu' dari hadits Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Baihaqi (11/286), Dhiya' Al Muqaddasi dalam kitabnya Al Muntaqa min Masmu 'atihi bi Marwin (32/2) dari jalur Harun bin Harun bin Abdullah bin Hadir AtTamimi dari A'raj dari Abu Hurairah. Baihaqi mengatakan, "Haditshaditsnya Abu Ahmad Ibnu A d i berasal dari A'raj, dan orangorang yang tidak disertai perawiperawi yang tsiqah" Ibnu Hibban berkata, "Ia meriwayatkan haditshadits maudhu' dan menjauhi haditshadits yang tsabit, tidak dibolehkan berhujjah menggunakan haditsnya." Dari jalur yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah (964). Al Bushairi berkata dalam kitabnya AzZawa 'id, "Sanad hadits ini dha 'if di dalamnya terdapat Harun bin Harun. Para ulama telah sepakat mengatakannya dha 'if sekalipun ia memiliki hadits penguat, yaitu hadits dari Abu Dzar yang diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitabnya AshShughra. Saya k a t a k a n ; h a d i t s yang d i m a k s u d a d a l a h h a d i t s t e n t a n g membersihkan tikar untuk sujud, dan hadits ini adalah tentang menghapus kening setelah sujud, maka tidak sah jika hadits tersebut dikatakan sebagai penguat dari hadits ini. Hal ini akan dijelaskan nanti dalam buku ini, pada hadits no. 370.
60. S a b d a Rasulullah SAW: *'
t-
Jl
s
C ^ J
JL5
y
y y
y
y
y>
LJJL> j3
.^LiJI s
132 Irwa* Al Ghalil
%
.
o 'O
yy
y ay
r*
%y
s s
LL*JUB
S
s-
S
yy
]<^Jy\ y) y
•
y
^
O /,
^
'
y
y
Jli ^ yQ
y
. t y j& y* •
y
9
y
"Apabila kalian buang air besar, maka janganlah menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Abu Ayub berkata, "Ketika kami sampai di negeri Syam, k a m i m e n d a p a t k a n kakuskakus yang dibangu n menghadap ke arah kiblat. Kami pun segera pergi meninggalkannya, dan memohon ampun kepada Allah." (Muttafaq Alaih). Hal. 20. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1/396), Muslim (1/154), Abu Awanah (1/199), Abu Daud (173), Nasa'i (1/10), Tirmidzi (1/13), Darimi (1/170), dan Ahmad (V/134, yang diriwayatkan secara singkat. Hadits ini memiliki dua jalur dari Abu Ayub: 1.
Dari Rafi' bin Ishaq dari Abu Ayub. Dikeluarkan oleh Malik (1/199) dan Ahmad (V/414,415), dengan sanad yang shahih.
2.
Dari Umar bin Tsabit dari Abu Ayub. Diriwayatkan oleh Daruquthni (hal 23), juga dengan sanad yang shahih.
61. Marwan Al Ashghar berkata:
Ul' c:JUL* UjJl Jjsi j
^
°u*
^
Q
J
. ^ ' J ^ 4
'
:
f-^
4JLi!i ^
'c/
J^iL^
i s f
1
x
5
tj^iu y - O
y \ s
AilaJl JJ'} ^JLU7 jlS" bi itl c&Cali
"Ibnu Umar memberhentikan untanya dengan menghadap kiblat, kemudian ia jongkok dan buang air kecil dengan menghadap ke kiblat. K e m u d i a n aku b e r k a t a , ' W a h a i Ab u A b d u r r a h m a n , t i d a k k a h Rasulullah SAW telah melarang hal ini?' Ia menjawab, 'Betul, akan tetapi ia melarang kamu jika kamu berada di padang yang luas. Namun jika ada yang membatasi antara kamu dan Ka'bah, maka tidak apa a p a . " (HR. Abu Daud). Hal. 20. Hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Abu Daud (1/3), Daruquthni (hal 22), Hakim (1/154), dan Baihaqi (1/92) dari jalan Al Hasan bin Dzakwan, dari Marwan Al Ashghar. Daruquthni mengatakan, "Hadits ini shahih, para perawinya tsiqah." Hakim mengatakan, "Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Bukhari." Hadits ini disepakati pula oleh AdzDzahabi. Walaupun demikian, masih terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yang telah saya sebutkan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 8), dan saya simpulkan bahwa sanad hadits ini hasan. Demikian juga yang dikatakan oleh Al Hafizh, dan Al Hazimi dalam kitabnya Al I'tibar (hal. 26), "Hadits ini hasan."
Irwa Al Ghalil 133 v
62. Mu'adz meriwayatakn bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Bertakwalah dari tiga perkara yang dilaknat; buang air besar di aliran air, merampok di tengah jalan, dan bermewahmewahan. " (HR. Abu Daud). Hal. 20. Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud (1/5), Al Khiththabi dari Abu Daud, dalam kitabnya Gharib Al hadits (1/16/1), Ibnu Majah (I/ 328), Hakim (1/167), dan Baihaqi (1/97) dari jalur Abu Sa'id Al Humairi dari Mu'adz, yang meriwayatkannya secara marfu'. Al Hakim mengatakan, "Hadits ini shahih." Hal ini disepakati oleh AdzDzahabi. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Ibnu AsSakani, akan tetapi Al Mundziri membantah perkataan tersebut dalam kitabnya AtTarghib (1/83), dan Al Hafizh dalam kitabnya AtTalkhish (hal. 38) dan yang lainnya, yakni dengan mengatakan bahwa sanad hadits ini terputus, karena Abu Sa'id Al Humairi belum mendengar dari Mu'adz. Kemudian Al Humairi adalah seorang yang tidak diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam kitab AtTaqrib dan Al Mizan. Akan tetapi hadits ini memiliki banyak penguat yang menyebabkannya dapat dikatakan hasan, yaitu: 1. Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu', yakni:
J^Z
^JJl Jli y
SjLj s
L'
JlIp^Jl
U j
:fjli
C^IP^UI
y
y
y
l^l'l
yy
y y y
y y
y
y
"Bertakwalah kalian dari dua perkara yang dilaknat." Mereka berkata, "Apa dua perkara tersebut wahai Rasulullah SAW?" Rasulullah SAW b e r s a b d a ; "Membiarkan orang merampok di jalanan, dan membiarkan orang bermewahmewahan." Diriwayatkan oleh Muslim, dan Abu Awanah dalam kitab Shahih keduanya, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Hadits 'ala Ibnu Hajar (Juz 3, no. 24), Hakim dan yang lainnya, dengan sanad yang shahih. 2. Hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu':
01 : Jli
J ^ j W'
134 Irwa Al Ghalil
^
jpkJl
l^i'I
"Bertakwalah kalian dari tiga perkara yang dilaknat." Mereka bertanya, " A p a perkaraperkara tersebut, wahai R a s u l u l l a h ? " Rasulullah SAW menjawab, "Membuag hajat di tempat yang digunakan orang untuk terteduh, atau di jalanan, atau di tempat mengalirnya air." Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 2715) dan Al Khaththabi dalam kitabnya Al Gharib (1/16/1) dari orang yang mendengar dari Ibnu Abbas. Sanad hadits ini hasan, seandainya tidak ada orang yang tidak diketahui namanya itu. 3. Hadits dari Jabir yang diriwayatkan secara marfu':
"Janganlah kalian dudukduduk di pinggir j a l a n , atau shalat, sesungguhnya ia adalah tempat kembalinya ular dan binatang buas. Janganlah kalian buang air besar di atasnya, karena hal itu adalah perbuatan yang dilaknat." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 329) dengan sanad yang dikatakan Al Hafizh dalam kitabnya Attalkhish (hal. 38), "Hasan." Diriwayatkan juga oleh Al Haitsami dalam kitabnya AlMajma' (III/213) dengan lafazh yang lebih panjang dari ini. Pada akhirnya ia berkata, "Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad yang shahih." 4. Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkannya secara marfu':
"Barangsiapa membentangkan kainnya (untuk shalat) di jalan, dimana banyak orangorang muslimin berlalu lalang, maka baginya laknat dari Allah SWT, para malaikatnya dan seluruh manusia. " Dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitabnya AshShaghir (no. 1142), Hakim (1/186), dan Baihaqi dan Uqaili, yang juga dari Hakim dalam kitab
Irwa Al Ghalil 135 v
AdhDhu 'afa' (hal. 392), Ibnu Adi (11/305). Hadits ini dinyatakan shahih oleh hakim, yang kemudian disepakati oleh AdzDzahabi. Namun hal itu sebenarnya tidak benar, karena terdapat didalamnya Muhammad bin Umar Al Anshari, dan dia adalah orang yang dha 'if sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mu'in dan yang lainnya. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Sanad hadits ini dha 'if." Akan tetapi adanya dua hadits penguat (syahid) dari hadits lain telah menguatkannya, yaitu hadits dari Hudzaifah bin Usaid, yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Al Mu jam Al Kabir (1/149/1) dengan sanad yang hasan, seperti yang dikatakan oleh Al Mundziri (1/83), Haitsami (1/204), dan yang lainnya dari Abu Dzar. Dikeluarkan juga oleh Abu Nu'ai m dalam kitabnya Akhbar Ashbahan (11/129), dengan sana d yang buruk. Hadits ini juga diambil dari jalur Ibnu Umar, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Thabrani (III/191/1), Al Uqaili (hal. 355), dan Ibnu Adui (II/ 214), keduanya dengan sanad yang buruk. Hadits ini juga diambil dari Ibnu Amru, yang dikeluarkan oleh Ibnu Adi (1/241) dengan sanad yang dha 'if
63. Hadits dari Uqbah bin Amir yang diriwayatkan secara marfu':
i
'
(3jDl
i
Ja~"J
j l
f
t^feb
'
t
*
C - > ^ » Jji*^
*
'
Jal-jl
'
c
'
JbJ Vj
"Aku tidak peduli, apakah akan di tengah kuburan aku membuang hajatku, atau di tengah pasar." (HR. Ibnu Majah). Hal. 20. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Al Jana 'iz (no. 1567), "Muhammad bin Ismail bin Tsamrah mengatakan kepada kami, Al Muharibi mengtakan kepada kami dari Laits bin Sa'ad, dari Yazid bin Abu Habib, dari Abu Al Khair Murtsid bin Abdullah Al Yazni, dari Uqbah bin Amir yang diriwayatkan secara marfu': i
U
i
'f
1°
\° • ' •
...jjjjjl
Ja~vjl
° f f
• f '»•' i'
0
JbJ
l i j
tjjJL^ j i JLP
°f°\r
o'
y
'Lebih baik bagiku untuk berjalan di atas bara api atau di atas pedang, atau menghancurkan sendalku dengan kakiku daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim dengan tidang mengindahkan bagian tengahnya'."
136 Irwa Al Ghalil
Sanad hadits ini shahih, dan para perawinya pun tsiqah. Yang dimaksud dengan Al Muharibi adalah Abdurrahman bin Muhammad dan anaknya, yaitu Abdurrahim. Keduanya adalah orangorang yang tsiqah, hanya saja Ahmad mengatakan bahwa sang bapak adalah orang yang men tadlis hadits. Al Mundziri mengatakan tentang hadits ini dalam kitabnya AtTarghib
marfu':
"Janganlah kalian telanjang, karena sesungguhnya ada yang tidak berpisah denganmu, kecuali ketika engkau buang hajat atau ketika sedang berkumpul dengan istri. Karena itu malulah kepada mereka dan hormatilah mereka." Hal. 20. Hadits ini dha 'if. Dalam riwayat Tirmidzi dicantumkan pada bab "Al Isti'dzan" (11/131) dari jalur Laits, dari Nafi', dari Ibnu Uma r yang diriwayatkan secara marfu'. Akan tetapi ia menyatakan bahwa hadits ini dha 'if yakni d e n g a n m e n g a t a k a n , " H a d i t s ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini." Saya katakan; alasan Laits, yang dikenal dengan Ibnu Abu Sulaim, seperti yang dikatakan Al Hafizh dalam kitabnya AtTaqrib, "Ia adalah orang yang jujur, akan tetapi pada akhir umurnya ia benyak mencampur hadits dan tidak dapat memilahnya sehingga haditsnya ditinggalkan." Saya katakan; Imam Al Manawi mengutip perkataan Tirmidzi yang dicantumkannya dalan kitabnya AlFaidh, "Hadits ini hasan gharib. Semoga saja yang dimaksudnya dengan perkataan 'hasan'' adalah dalam riwayat riwayat yang lain, padahal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Tirmidzi dalam haditshadits dari Laits." Ibnu Al Qahthan berkata, "Apabila belum dijelaskan, maka tidak dapat diterima, hal itu karena Tirmidzi selalu mengatakan bahwa Laits bin Abu Sulaim dha 'if."
Irwa Al Ghalil 137 x
Syiwak
65. H a d i t s :
'
o >
>"
JJJU
o
'
*
K
iiiilJ |Ul«j 4ip
i, C*
s
" "
Jii? JJOi jis"
"Rasulullah SAW bersyiwak dengan kayu pohon arok." H a l . 2 1 . Belum pernah saya mendapatkan hadits tentang syiwak dengan lafazh seperti ini. Makna hadits ini serupa dengan hadits Abdullah bin Mas'ud, yaitu: "Aku membuat syiwak dari kayu arok untuk Rasulullah SAW, kemudian hembusan angin membuatnya berdebu ketika itu ia jongkok dan di kakinya banyak d e b u dan orang yang melihatnya pada tertawa. Rasulullah SAW pun bersabda, o'
aILp
i
JiL>
ajjI
i
i
JJDI
'
'
Jii
s
caISC
*
o
'
'
'
'
a
%
:i\Ju> ^^sCSLJiu
si.1 y 8Lj
^^ojj
C»
c£-^J
yang membuat kalian tertawa?' Mereka berkata, 'Debu yang ada di kedua kakinya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Demi Dzatyang jiwaku berada di tanganNya, sungguh debudebu yang ada di kedua kakinya itu lebih berat dalam timbangan daripada seorang di antara kalian'. " Diriwayatkan oleh Thayalisi (no.355), Ahmad (no.3991), Abu Nu'aim dalam kitab AlHilliyah (I/127), dari Hamad dari Ashim, dari Zur bin Hubaisy, dari Abdullah bin Mas'ud. Sanad hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Al Haitsami dalam kitab Al Majma' (IX/289). Ia juga mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar, dan Thabrani dengan sanad yang berbeda, seperti sanad yang di dalamnya terdapat Ashim bin Abu Nujud. Sekalipun hadits ini hasan, akan tetapi Ashim adalah orang yang dha 'if. Adapun silsilah perawi Imam Ahmad dan Abu Ya'la kecuali ' A s h i m adalah orangorang yang shahih. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan dibenarkannya, sebagaimana disebutkannya dalam kitab AdhDhiya' dan AtTalkhish (hal.28). Hadits ini juga memiliki kesamaan dengan hadits dari riwayat Ali bin Abu Thalib, akan tetapi dalam riwayat Ali tidak disebutkan kata 'Arok (pohon arok)'. Dikeluarkan oleh Ahmad (I/ 114) dengan sanad yang hasan. Diriwayatkan juga oleh Thayalisi (1078)
138 Irwa Al Ghalil v
dari Mu'awiyah bin Qurrah bahwa Ibnu Mas'ud pergi kepada Rasulullah SAW dengan membawa syiwak, kemudian memperhatikan kedua kakinya yang berdebu. Sanad haidts ini shahih, akan tetapi ia termasuk dalam golongan hadits mursal." Ibnu Yunus bin Habib mengatakan dalam kitab Musnad, "Demikianlah riwayat dari Abu Daud." Kemudian ia mengatakan riwayat lain, "Dari Syu'bah dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari ayahnya." Saya katakan; ini sama dengan yang diriwayatkan oleh Barraz dan Thabrani, silsilah perawinya juga shahih, seperti yang dikatakan Al Haitsami. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim (III/317), akan tetapi Hakim dalam riwayatnya tidak menyebutkan kata "Siwak". Ia juga mengatakan, bahwa sanad hadits ini shahih. Perkataan hakim ini dibenarkan oleh AdzDzahabi.
66. Rasulullah SAW bersabda:
"Bersiwak itu dapat membersihkan mulut dan mendapat ridha Ilahi. " (HR. Ahmad) Hal. 21. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitab Al Musnad (VI/47,62,124,238). Demikian pula yang dikatakan Syafi'i dalam kitab Al Umm (1/20) dan dalam kitab Al Musnad (hal.4), Nasa'i dalam kitab Sunan nya (1/50), dan Baihaqi (1/34), dari Abdullah bin M u h a m m a d bin Abdurrahman bin Abu Bakar AshShidiq. Ia berkata, "Aku mendengar Aisyah RA meriwayatkan hadits ini secara marfu'." Saya katakan; sanad hadits ini shahih, Bukhari mencantumkannya dalam kitab Shahihnya (11/274), dan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Ibnu Mundzir berkata, "Bahwa perkataan Bukhari itu benar." Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' (1/268), diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih keduanya. Hadits ini juga dikeluarkan oleh AdDarimi (1/174), Ahmad (VI/146), dan Baihaqi dari Qasim bin Muhammad dari Ummu Salamah. Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah hadits ini tercantum pada no. 135, sementara dalam riwayat Ibnu Hibban hadits in tercantum pada no. 143. Saya katakan; sanad hadits ini shahih. Sebagian besar sahabat membenarkan sanad ini. Ibnu Hajar juga mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya AtTalkhish (hal.2122). Diriwayatkan juga dalam kitab Al Autsath
Irwa Al Ghalil 139 v
Thabrani (I/l) dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu', tambahan:
"Menambah
terang pandangan
dengan
mata. "
Sanad hadits ini dha 'if. Terdapat seorang yang bernama Juwaibir dalam silsilah perawinya, dia adalah orang yang matruk. Dikeluarkan oleh Bukhari (IV/II/396) dari Ibnu Abbas dengan tidak ada tambahan. Sanad hadits ini pada awalnya dha 'if kemudian menjadi kuat karena banyak perawi yang menjadi penguatnya. Dikeluarkan oleh Ibnu 'Adi (1/77) dari Abu Bakar AshShiddiq yang diriwayatkan secara marfu'.
67. H a d i t s d a r i Ali yang d i r i w a y a t k a n secara marfu'
"Apabila kalian berpuasa, maka bersiwaklah pada siang hari dan janganlah bersiwak menjelang petang." (Dikeluarkan oleh Baihaqi) hal. 2 1 . Hadits ini dha 'if adapun Baihaqi memasukkannya dalam golongan hadits marfu' masih terdapat perbedaan pendapat. Hadits ini dikeluarkan Baihaqi dalam kitab Sunannya (IV/274) dari jalur Daruquthni. Hadits ini juga ada dalam kitab Sunan Daruquthni (249) dari Abu Umar Al Qashshar Kaisan, dari Yazid bin Bilal, dari Ali, yang diriwayatkan secara mauquf (hanya sampai kepada Ali saja). Dari jalur Kaisan juga diriwayatkan dari Amru bin Abdurrahman, dari Khabbab, yang diriwayatkan secara marfu'. Demikian juga yang dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Mu jam Al Kabir (I/184/11) dari Kaisan yang diriwayatkan secara mauquf dan marfu'. Dikeluarkan oleh AdDaulabi (11/410) dari Ali yang juga diriwayatkan secara marfu'. Daruquthni mengatakan yang kemudian dibenarkan oleh Baihaqi bahwa Kaisan Abu Umar bukanlah orang yang kuat hafalannya, dan siapa orang yang menyampaikan hadits kepadanya dari Ali juga tidak diketahui. Pendapat ini juga dibenarkan oleh Ibnu Mulqin dalam kitab Khalashatul BadrAl Munir (11/69). Kemudian ia mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Daruquthni, Baihaqi dan orangorang yang lemah hafalannya." Demikian disebutkan Al Hafizh dalam kitab AtTalkhish (hal.22) dengan sanad yang dha 'if.
140 Irwa Al Ghalil v
Perlu diperhatikan, bahwa hadits ini semua sempurna (menurut mereka) adalah: 0,0, A^UP
, O, .*0? O A • ' , /^j
CjIj
1j j j
# _ , t.
*,'V.
j(} (^^j*"*^ i l l & C '
'"' t' ^yH
jvjb
'
0
c/
3
"t' ' ^
9
'
' ~I
, o ,
.Av»LJLJI
"Sesungguhnya bibir orang yang sedang berpuasa tidaklah kering menjelang malam hari, akan tetapi ia merupakan cahaya yang keluar dari matanya pada hari Kiamat." Dengan hadits ini sebagian orang memakruhkan bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincirnya matahari. Apabila telah diketahui bahwa hadits ini adalah dha 'if maka tidak sah menjadikannya sebagai dalil makruhnya bersiwak setelah tegelincimya matahari. Hadits ini juga bertentangan dengan ketentuan umum disyariatkannya bersiwak pada setiap waktu, syari'at ini bersifat umum untuk orang yang sedang berpuasa atau tidak. Alangkah indahnya apa yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Abdurrahaman bin Ghanam, ia berkata, "Aku bertanya kepada Mu'adz bin Jabal, "Apakah aku boleh bersiwak sementara aku sedang berpuasa?" Ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Walaupun di siang hari?" Ia menjawab, "Di siang hari maupun di malam hari." Aku berkata, "Banyak orang yang berpendapat makruh bersiwak di siang hari, mereka mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau misk'. " Ia menjawab, "Subhanallah, Rasulullah SAW telah memerintahkan mereka untuk bersiwak, dan tidaklah orang yang memerintahkan mereka bersiwak menghendaki mulut mereka berbau busuk dengan sengaja. Sesungguhnya tidak ada kebaikan dalam meninggalkan siwak, bahkan dapat menimbulkan penyakit." Al Hafizh berkata dalam kitab AtTalkhish, "Sanad hadits ini baik."
68. Amir bin Rabi'ah berkata , • *> ,,
ftAj
f>
,,i i ,
,,
o
t '
,
, *,
,
Sy^i ^ > V U *JL~ 'J *~JJ _. ^as>~\ y\j> J I
5
o\,
AIP
\
Ai»
i
. ,
'.
^
,^J^s Ai!l
J
t
,
J
>
oi,
CJlj
"Aku telah melihat Rasulullah SAW selalu bersiwak, sementara ia sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh Tirmidzi) Hal. 2 1 .
Irwa Al Ghalil 141
Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Abu Daud (1/373), Tirmidzi (II/ 46), Daruquthni (248), Baihaqi (IV/272), Thayalisi (1/187), dan Ahmad (III/ 445,446) dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, dari ayahnya. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan". Demikianlah yang dikatakannya dan oleh yang lainnya tentang Ashim. Daruquthni berkata, "Para perawi yang lain lebih kuat lagi dari Ashim." Baihaqi berkata, "Ia bukanlah orang yang kuat hafalan." Saya katakan; inilah perkataan yang benar, Ashim memang orang yang dha 'if. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab At Taqrib. Salah satu sanad hadits ini hasan dan yang lainnya dha 'if karena terdapat dalam silsilah perawinya Ashim bin Ubaidillah, ia adalah orang yang lemah. Tirmidzi berkata, "Sesungguhnya AsySyafi'i belum melihat satupun kesalahan dalam bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa, baik pada awal siang hari maupun di akhirnya. Akan tetapi Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkan bersiwak di akhir siang." Saya katakan; dalam riwayat dari Ahmad, seperti perkataan Asy Syafi'i, dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Ikhtiyarat (10). Ia mengatakan, "Inilah yang paling benar. Al Hafizh mengatakan dalam kitab AtTalkhish (hal.22), 'Inilah pilihan Abu Syamah, Ibnu Abdussalam, dan N a w a w i ' . K e m u d i a n N a w a w i m e n g a t a k a n, ' D e m i k i a n l a h pendapa t kebanyakan Ulama, yang juga diikuti oleh Al Muzni'." Saya katakan; inilah yang benar, karena demikianlah bunyi dalilnya secara umum, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang menganjurkan bersiwak ketika hendak melakukan shalat dan setiap mengambil air wudhu. Demikian yang dikatakan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (IV/127), dan ia menunjukkan titik dha 'ifnya hadits dari Amir.
69. H a d i t s d a r i Anas yang d i r i w a y a t k a n secara
marfu';
"Dibolehkan bersiwak dengan tumbuhtumbuhan." (HR. Baihaqi). Muhammad bin Abdul Wahid Al Hafizh berkata, "Sanad hadits ini baik." Hal. 2 1 . Hadits ini dha 'if sebagaimana dikatakan oleh Baihaqi sendiri, Baihaqi meriwayatkan hadits ini dari Isa bin Syu'aib, dari Abdul Hakam Al Qasmali, dari Anas, yang diriwayatkan secara marfu', akan tetapi Anas menambahkan
142 Irwa Al Ghalil v
kata tujzi (dibolehkan). Kemudian ia berkata, "Hadits ini dha 'if." Bukhari mengatakan, "Abdul Hakam Al Qasmali Al Bashari dari Anas dari Abu Bakar. Abu Bakar adalah orang yang suka membuat hadits munkar." Saya katakan; Isa bin Syu'aib adalah orang Bashrah yang sangat berbahaya, ia memiliki banyak kelemahan dan suka merusak sanad. Terkadang ia mengatakan, "Diriwayatkan oleh ini...", dan terkadang ia mengatakan, "Ibnu Al Mutsanna dari Nadr bin Anas, dari ayahnya." Baihaqi juga meriwayatkan, "Dua sanad hadits ini hanya diriwayatkan oleh Isa dan Mahfuzh dari hadits Ibnu Al Mutsanna, kemudian ia pun mengabarkannya kepada kami." Selanjurnya ia menyebutkan silsilah sanadnya hingga sampai kepada Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshari, ia berkata, "Sebagian keluargaku menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik tentang hadits itu, kemudian ia pun menyebutkan hadits ini dari jalur yang kedua, yang mana jalan ini tidak diketahui. Demikian dikatakan oleh orangorang dha 'if." Baihaqi dari jalur Abu Umayyah AthThursusi mengatakan, "Abdullah bin Umar Al Hammal mengatakan kepada kami, bahwa Abdullah bin Al Mutsanna mengatakan kepada kami dari Tsamamah dari Anas RA." Saya katakan; nama asli Abu Umaiyah adalah Muhammad bin Ibrahim. Hakim berkata, "Dia adalah orang yang banyak beranganangan. Gurunya adalah Abdullah bin Umar Al Hammal." Demikianlah secara jelas diterangkan dalam kitab TarikhulBaghdad (X/23), "Abdullah bin Amru Al Hammal ditawan oleh salah seorang penduduk Madinah yang datang ke Baghdad (213). Tidak disebutkan cacat hadits ini dan kelemahannya." Hadits ini juga memiliki syahid (penguat), yaitu dari hadits Amru bin 'Auf, akan tetapi ia adalah orang yang sangat dha 'if Dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Al Ausath (1/34/2). Dalam silsilah hadits ini juga terdapat Katsir bin Abdullah dan Ibnu Amru, ia adalah orang yang suka berbuat maksiat.
70. Rasulullah SAW bersabda:
j r JUP iiljUb
JJ>\ Js. J i i jl V_jJ
"Seandainya tidak memberatkan bagi umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali ingin melakukan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Irwa Al Ghalil 143 v
Dalam riwayat Ahmad dikatakan: *
t
^
^
t'
# 0
3
"
'
t
'
•?
t
*
*
"
o t tc
'
"
'
fi fi "Niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. " Dalam riwayat Bukhari juga dikatakan, "Pada setiap wudhu." Hal. 2122. Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh banyak sahabat, di antaranya Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, Ali bin Abu Thalib, Abbas bin Abdul Muththalib, Ibnu Umar, Salah seorang sahabat Nabi dan Abdullah Ibnu Hanzhalah. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, mempunyai banyak jalur, di antaranya: 1.
Dari Abu Zanad, dari A'raj, dari Abu Hurairah, dengan lafazh hadit yang pertama disebutkan di atas, yaitu pada setiap shalat. Dikeluarkan oleh Bukhari (11/299), Muslim (1/151), Abu Awanah (1/191), Abu Daud (1/8), Nasa'i (I,VI/92), Darimi (1/174), Syafi'i dalam kitab Tartib Al Musnad wasSunan (1/27), Thahawi dalam kitab Syarhu Musykatu AlAtsar (1/2627), Baihaqi (1/35) dan Ahmad (No. 7335, 7338 dan 11/531).
2.
Dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA. Dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/34), Thahawi (1/26), dan Ahmad (No. 7504, 7840) dan 11/339, 429). Sebagian mereka juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Salamah dari Zaid bin Khalid, sebagaimana telah dijelaskan. Tirmidzi berkata, "Kedua hadits itu bagiku benar."
3.
Dari Abdullah bin Umar, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqbari, dari Abu Hurairah.
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/124), Thahawi dan Ahmad (No.7406, 7641), dan (11/433) dengan sanad yang shahih. Dikeluarkan juga oleh Baihaqi dengan sanad yang sama akan tetapi menggunakan sanad kedua, yaitu dengan menyebutkan kata "wudhu". Dikeluarkan juga oleh Baihari dari jalur Abdurrahman AsShiraj dari Sa'id, dengan lafazh:
"Niscaya akan aku wajibkan bagi mereka siwakpada
144 Irwa Al Ghalil
setiap wudhu. "
Dikeluarkan oleh Hakim (1/146), kemudian ia mengatakan, "Hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini." Pendapatnya ini dibenarkan oleh AdzDzahabi. Sementara Abu Ma'syar dari Sa'id menyatukan kedua kata itu, ia mengatakan, Pada setiap shalat dan setiap wudhu. Dikeluarkan oleh AthThayalisi (1/48), akan tetapi Abu Ma'syar yang nama aslinya Najih adalah orang yang lemah hafalan. 4.
Dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Hamid bin Abdurrahaman bin 'Auf, dari Abu Hurairah RA, dengan lafazh yang kedua, yaitu Pada setiap wudhu. Dikeluarkan oleh AthThahawi, Baihaqi, dan Ahmad (11/460,517). Bukhari juga menyebutkan hadits ini dalam kitab Shahihnya (IV/ 128) dengan lafazh "Pada setiap wudhu". Al Hafizh mengatakan bahwa Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah menerima hadits ini dari Malik.
5.
Dari Sa'id bin Abu Hilal, dari Abdurrahman Al A'waj dari Abu Hurairah RA, dengan lafazh yang kedua. Diriwayatkan oleh Ahmad (11/400) dengan para perawi yang tsiqah .
Dari Ibnu Ishaq, ia berkata, "Sa'id Al Maqburi dari Atha' budak Ummu Habibah dari Abu Hurairah, mengatakan kepadaku bahwa hadits ini dengan lafazh yang pertama." Dikeluarkan oleh Baihaqi, Thahawi, Ahmad (no.967, dan 11/509) dengan sanad yang baik. Di antara perawi silsilah sanad hadits ini adalah pertama, Zaid bin Khalid Al Juhni. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Thahawi, Baihaqi (1/37), dan Ahmad (4/114,116) dari Ibnu Ishaq, dari Muhammad bin Ibrahim AtTaimi, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah RA, yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh yang pertama. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih" Kedua, Ali bin Abu Thalib. Diriwayatkan oleh Thahawi, Ahmad (no.968) dan anaknya dalam kitab Zawa 'idul Musnud (no.607) dari Ibnu Ishaq, ia berkata, "Pamanku Abdurrahman bin Yasar dari Ubaidillah bin Abu Rafi', dari Ayahnya, dari Abu Hurairah, mengatakan hadits ini, yang diriwayatkan secara marfu'." Saya katakan; sanad hadits ini hasan. Ketiga, Abbas bin Abdul Muthalib. Dikeluarkan oleh Hakim (1/146) dari Ja'far bin Tamam, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh:
Irwa* Al Ghalil 145
'"•'U "Niscaya akan aku wajibkan bagi mereka bersiwak pada setiap shalat, sebagaimana aku wajibkan pada mereka pada setiap wudhu. " Dikeluarkan oleh Ahmad (no. 1835) dengan jalur lain, yaitu dari Ja'far dari ayahnya yang diriwayatkan secara mursal, karena ia tidak menyebutkan Abbas dalam sanadnya. Diriwayatkan juga oleh Baihaqi secara maushul, akan tetapi ia menggolongkannya dalam haditshadits pada kitab Musnad Abdullah bin Abbas. Ahmad Syakir berkata tentang sanad hadits ini, "Kumpulan riwayatriwayat ini telah cukup menjadi bukti akan keshahih an hadits tersebut, dan bahwa ia adalah dari Tamam bin Abbas dari Ayahnya." Keempat, dari Abdullah bin Umar. Dikeluarkan oleh AtThahawi, ia mengatakan bahwa ini adalah hadits gharib (asing). Saya katakan; seluruh perawi hadits ini tsiqah, kecuali Abdullah bin Khalaf AthThafawi. Al Uqaili berkata, "Hadits dari Abdullah bin Khalaf meragukan." Sementara Imam Thabrani mengeluarkan hadits ini dari jalur lain, yaitu dari Ubaid bin Umar, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar. Dalam riwayat Imam Ahmad dikatakan, "dari Nafi' dari Ibnu Umar, sebagaimana disebutkan dalam kitab AlLisan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asal hadits ini adalah dari Ibnu Umar. Kelima, salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Dikeluarkan oleh Ahmad (V/410) sanad hadits ini shahih, diriwayatkan oleh AthThahawi. Keenam, Dari Zainab binti Jahsy, yang dikeluarkan oleh Ahmad (VI/ 429) dari Ummi Habibah, dari Zainab. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Abu Khaitsumah dalam kitab Tarikhnya dangan sanad yang baik, sebagaimana dikatakan Al Hafizh dalam kitab AtTalkhish (23). Ketujuh, Dari Abdullah bin Hanzhalah bin Abu Amir. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Hakim, dan yang lainnya dengan sanad baik.
71. Dari Hudzaifah:
oli (j^jA. Jr^
J*
("Li
131
JJLL-J
ZSs- Al
^ila Al J y*'j jlS"
.iil'Ijb 146 Irwa Al Ghalil
" B a h w a R a s u l u l l a h SAW a p a b i l a b a n g u n di m a l a m hari, ia membersihkan mulutnya dengan bersiwak." (Muttafaq alaih) hal. 22.
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, dan Abu Awanah, dalam kitab Shahih mereka. Dikeluarkan juga oleh Nasa'i, Darimi, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad (V/332, 390, 397, 402, 407) dari Abu Wa'il dari Hudzaifah.
72. Syuraih bin Hani' berkata: t'*'*
•
' l '
y
o.
y
i ./
"
*ti
f'
^
0
"
>
f
y
y
J*
i •'
"Aku bertanya kepada Aisyah, dengan apakah Rasulullah SAW memulai apabila ia memasuk i r u m a h n y a ? " Aisyah menjawab, "Dengan bersiwak." (HR. Muslim) Hal. 22. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (1/152) dan Abu Awanah (1/192), dari Syuraih. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa'i, Baihaqi dan Ahmad, seperti yang dijelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud. (no.42).
73. Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu':
"Perkara fitrah ada lima; khitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (Muttafaq alaih). Hal. 22. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (X/276, dan XI/74). Dalam kitabnya, Adabul Mufrad (no. 1257), juga dicantumkan. Muslin (I/ 153), Abu Awanah (1/190), Abu Daud (11/194), Nasa'i (1/7, dan 11/275), Tirmidzi (TV/8), Ibnu Majah (1/125), dan Ahmad (11/220, 239, 283, 410,
Irwa* Al Ghalil 147
489), semua riwayat ini berasal dari Zuhri. Ia berkata, "Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah, mengatakan kepada kami." Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih" Dalam riwayat Nasa'i, dikatakan dengan kaliamat: Tagshir AsySyarif (memendekkan kumis). Ungkapan Nasa'i ini juga memiliki bukti, yaitu dari hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh: >
''y
i
'
O
"Termasuk perkara fitrah, yaitu memotong dan mencukur habis bulu ketiak. "
'i
iy
°
i
"
'
kuku, mencabut
y"
kumis,
Hadits ini dikeluarkan oleh Nasa'i dengan sanad yang shahih menurut syarat Muslim, dan dibenarkan pula oleh Ibnu Hibban (1482). Kemudian ia m e m a s u k k a n n y a dalam kitab Fathul Kabir (11/281) dengan lafazh: "mencukur habis kumis. " Al Hafizh juga menyebutkan hadits ini dalam kitab Al Fath (X/285), bahwa hadits ini adalah dari riwayat Nasa'i dari Muhammad bin Abdullah bin Yazid, dari Sufyan bin Aiyinah, dengan sanad Abu Hurairah. Saya katakan; hadits ini dalam riwayat Aiyinah menggunakan lafazh Akhdzu AsvSvarib (mencabut kumis), yang kemudian dinasakh oleh Nasa'i. Kemudian ia mengatakan bahwa hadits ini adalah riwayat yang tidak dijaga oleh Ibnu Aiyinah.
74. Rasulullah SAW Bersabda: f
,
*
'
'
' y . *
y
"Ya Allah, Sebagaimana telah Engkau baguskanpenciptaanku, baguskan pulalah akhlakku. " (HR. Baihaqi dari Aisyah)
maka
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Marduih dengan tambahan:
"Dan haramkanlah
wajahku dari api neraka. " Hal. 22.
Hadits ini shahih, dan tidak ada tambahan sedikit pun. Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab AdDa 'awat dari Aisyah, dengan lafazh: yy'
'
/ 5 " i i
'
'
'
:J i i
-O
°
«T^Jl
148 Irwa* Al Ghalil
> y o
j
y
<4prj
y '
"Jal
'
ISI
y
*'y
y
o' y
^
i
<4LP
^
[J^
y
'
'
015"
"Rasulullah SAW apabila melihat wajahnya pada kaca, selalu berkata, '...kemudian disebutkan hadits itu'." Demikian pula disebutkan dalam kitab Al Futuhat ArRabbaniyah ala Al Azkar AnNawawiyah (VI/195). Dalam kitab ini, tambahan yang ada pada hadits di atas dimasukkan dalam tambahan Al Bazzar, yang diambilnya dari kitab Al Hishnu dan AshShilah. Adapun yang menurut saya lihat benar adalah yang diriwayatkan oleh Syaikh Ibnu Hayyan. Seperti disebutkan dalam kitab Akhlaq AnNabi wa Adabuhu (hal. 183) dari Abban bin Sufyan dari Abu Hilal dari Hasyim bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah. Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if sekali, yaitu pada Abban." Daruquthni mengatakan, "Abban adalah seorang yang matruk." Hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Anas bin Malik. Hadits yang berasal dari Ali dikeluarkan oleh Ibnu AsSuni dalam kitab Amalul Yaum wa AlLailah (no. 160) dari Husain bin Abu AsSirri. Ia berkata, "Muhammad bin Fudhail dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Nu'man bin Sa'ad, dari Ali bin Abu Thalib, mengatakan kepada kami: '
'
~i
s
°
t
s
o
s
s"
s
'
'
'
s ' ' s
K
i
s
i
*
i
"Bahwa Rasulullah SAW apabila melihat wajahnya pada kaca, ia berdoa, 'Segalapuji bagi Allah, ya Allah,...'. " (Al Hadits). Saya katakan; sanad hadits ini dha'if sekali. Husain dalam sanad hadits ini adalah anak Al Mutawakkil, dan Mutawakkil adalah orang yang sangat dha 'if Ia tidak dipercayai oleh saudaranya, yaitu Muhammad dan Abu Awanah Al Harani. Kemudian Abdurrahman bin Ishaq adalah Abu Syaibah Al Wasithi, dan dia juga orang yang dha 'if Adapun hadits yang berasal dari Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (11/136). Dari Abu Ya'la pula Ibnu Suni meriwayatkan hadits ini (161), Abu AsSyaikh (184185) dari Amru bin Al Hushain. Ia berkata, "Yahya bin Ala' dari Sufyan bin Salim, dari Atha' bin Yasar dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu', mengatakan kepada kami dengan lafazh:
Irwa Al Ghalil 149 v
"Apabila Rasulullah SAW melihat ke kaca, ia berkata, 'Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan aku dengan sebaikbaik bentuk dan sebaikbaik akhlak, serta memberikan kepadaku yang tidak diberikan kepada hambahambaNya yang lain'. " Sanad hadits ini dha '//"sekali, karena Amru bin Hushain dan Yahya bin Ala' adalah orang yang suka berbohong. Demikian dicantumkan oleh Al Haitsami dalam kitab AlMajma' (V/171) dari Abu Ya'la. Dicantumkan juga oleh Thabrani (X/139) dari Amru bin Hushain, ia mengatakan, "Dia adalah orang yang matruk" Sementara hadits yang berasal dari Anas dikeluarkan oleh Ibnu Suni (no.162), Thabrani dalam kitab Al Autsath dari jalur Al Khatib dalam kitabnya .4/ Jami' (4/90/2), dan dalam kitab Al Muntaqa (11/19), Abu Syaikh dalam kitab Al Akhlak (185) dari Salamah bin Qadim. Ia berkata, "Hasyim bin Isa Al Yajni dari Harits bin Muslim, dari Zuhri, dari Anas, yang diriwayatkan secara marfu', mengatakan kepada kami dengan lafazh:
^J&>- kSyy
A aUJl : j L i aT^Ul j
"s
s s
O
,9
t
t
s s
s . s s
s
s
0>
s
s
-
'
^
I3>( j l S " s
O
s
„'O-*
' f
'
'
t
s ,
Apabila ia melihat wajahnya di kaca, ia mengatakan, 'Segala puji bagi Allah yang telah menciptakanku dan menyempurnakannya, m e m u l i a k a n b e n t u k wajahku dan m e n j a d i k a n n y a i n d a h, dan menjadikan aku dalam golongan orangorang muslim'." Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if" Haitsimi berkata, "Hasyim adalah orang yang tidak dikenal, sedangkan perawi sanad ini dan yang lainnya adalah tsiqah." Ada beberapa kritikan terhadap perkataan Haitsami ini, yaitu:
1.
Hasyim ini adalah orang yang terkenal bodoh. Ibnu Suni dan Abu Syaikh menjulukinya dalam hadits ini dengan Abu Mu'awiyah, yang dicantumkan oleh Al 'Uqaili dalam kitabnya AdDhu 'afa '(Hal.449). Kemudian ia mengatakan, "Hasyim bin Isa Al Yazni Al Hamshi dari Ayahnya Yahya bin Sa'ad adalah seorang yang suka membuat hadits munkar. Dia dan ayahnya adalah orangorang yang tidak diketahui sebagai perawi. Dalam perkara lain ada juga hadits yang diambil dari riwayatnya dan ayahnya, yang m a n a ia dijuluki d e n g an Abu Mu'awiyah. Riwayatriwayatnya jelas dan dia cukup dikenal di
k a l a n g a n p e r a w i , lalu b a g a i m a n a m u n g k i n H a i t s a m i tidak mengetahuinya?" 2.
Harits bin Muslim adalah orang yang tidak dikenal, demikian dikatakan oleh Daruquthni. Sementara Haitsami mengatakan bahwa Harits bin Muslim tsiqah berdasarkan apa yang dicantumkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab AtTsiqah. Jelas yang demikian itu bukanlah hal yang baik, karena kaidah yang digunakan oleh Ibnu Hibban dalam menggolongkan orang baik ketsiqahan ataupun kedha '*/annya sangat sederhana dan tidak terlalu mendetail, sampaisampai ia juga memasukkan dua orang yang tidak diketahuinya. Bahkan ayahnya, dimasukkan ke dalam golongan orangorang yang tsiqah. Demikian dijelaskan dalam kitab ArRaddu 'ala AtTa 'qib Al Hatsits. Dalam kitab AzZawaid AzZuhd (1174) k a r a n g an Al M a r w a z i j u g a disebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Harits bin Muslim dari Abdullah bin Al Mutsanna bin Anas bin Malik, ia berkata, "Seorang dari keluarga Anas bin Malik mengatakan kepadaku bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata, *
o *
a
t'
3 ' '
:J_jjL Lfcji JaLi
a
'
*
*
a'
*•
i
<jTyj\\ JjVli jf^-j « 4 ^ Al JL?&\
•>
' o t
'
'
Jyjj jlS"
Rasulullah SAW apabila bercermin, beliau mengatakan, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan penciptaanku, menjadikanku dalam sebaikbaik bentuk dan memberikan kepadaku apa yang tidak diberikan kepada hambaNya yang lain. " Para perawi hadits ini seluruhnya tsiqah. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa seluruh riwayat yang ada itu dha 'if, dan tidaklah mungkin untuk dikatakan bahwa riwayatriwayat tersebut saling menguatkan satu sama lain. Karena itu, tidak sah menjadikan hadits itu sebagai dalil disyariatkannya berdoa ketika bercermin." Benar bahwa doa ini adalah dari Rasulullah SAW, akan tetapi ini bersifat umum, tidak hanya ketika sedang bercermin. Ada dua hadits yang mengatakan hal ini; 1. Hadits dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
InwT Al Ghalil 151
'Ya Allah, telah Engkau ciptakan aku dalam sebaikbaik bentuk, maka perbaiki pulalah akhlakku'. " Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/68.155) dengan sanad yang shahih. Haitsami berkata dalam kitab AlMajma' (11/243, dan 1/240), "Diriwayatkan oleh Ahmad, dan sanad hadits ini shahih." 2. Hadits Ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda. Ia pun menyebutkan hadits di atas. Dikeluarkan oleh Ahmad (1/403), Ibnu Sa'ad dalam kitab Thabaqat (1/377), Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (11/243, 1/249) dari Usijah bin Ramah, dari Abdullah bin Abu Hudzail, dari Ibnu Mas'ud. Al Iraqi berkata sebagaimana dikatakan Manawi, "Al Mundzari b e r k a t a , ' R i w a y a t n y a tsiqah'." Saya k a t a k a n ; H a i t s a m i b e r k a t a , "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya'la, dengan sanad yang shahih kecuali Usijah bin Ramah." Saya katakan; sekalipun menurut Ibnu Mu'in dan Ibnu Hibban bahwa Usijah itu tsiqah, akan tetapi Daruquthni mengatakan, "Ia adalah orang yang tidak dikenal, tidak ada orang yang meriwayatkan hadits darinya kecuali A s h i m . T i d a k sah b e r h u j a h d e n g a n h a d i t s n y a , akan t e t a p i b o l e h m e n g a m b i l n y a s e b a g a i ibrah." K a r e n a i t u l a h Al H a f i z h t i d a k memasukkannya dalam golongan orang tsiqah di kitabnya AtTaqrib, tapi ia hanya mengatakan bahwa ia adalah orang yang dapat diterima. Hadits ini juga merupakan bukti yang baik untuk hadits Aisyah.
75. Hadits dari Abu Ayub yang diriwayatkan secara
^iSvIilj tiMj~Jlj c J ^ J C J I J
I<JCJAI
marfu':
'. Oi^*"^
"Empat perkara sunah para rasul; malu, memakai bersiwak, dan nikah. " (HR. Ahmad) Hal. 21
Cj~* wangiwangian,
Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Ahmad (V/421) dari Zaid bin Harun dan Muhammad bin Yazid Al Wasithi, keduanya dari Hujjaj bin Arthah dari Makhul. Ia berkata, "Abu Ayub yang mengatakannya." Saya katakan; sanad hadits ini shahih, akan tetapi ada dua kekurangan. Pertama, adanya keterputusan antara Makhul dan Abu Ayub. Kedua, adanya 'an 'anah Hujjaj bin Arthah.
152
Irwa* Al Ghalil
Tanggapan kekurangan pertama, bahwa hadits ini telah sampai kepada Tirmidzi dan dicantumkan dalam kitab Sunannya (1/200) dari jalur Hafsh bin Ghayats dan Ibad bin 'Awam, dari Hujjaj, dari Makhul, dari Abu Syamal, dari Abu Ayub. Ia berkata, "Husyaim, Muhammad bin Yazid Al Wasithi, Mu'awiyah dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Hujaj, dari Makhul, dari Abu Ayub. Mereka tidak menyebutkan 'dari Abu Syamal'. Hadits Hafsh dan 'Ibad bin Awam lebih baik dari hadits mereka." Saya katakan; Abu Syamal berkata, "Abu Zar'ah tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan dengan jalur lain, ia hanya mengetahui dengan jalur ini. Karena itulah Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini majhul (tidak dikenal). Saya katakan; dengan demikian, perkataan Tirmidzi bahwa hadits ini hasan berarti tidak benar. Adapun tanggapan untuk kekurangan kedua adalah; bahwa Hajjaj telah mengatakan kalau ia meriwayatkan hadits tersebut. Mahalli berkata dalam kitab Al Amali (VIII/no.25), "Mahmud bin Khadasy mengatakan kepada kami, bahwa Ibad bin Awam mendengar dari Hajjaj dan ia mendengar dari Makhul tentang hadits di atas. Semua perawi sanad ini tsiqah, karena itulah dibolehkan berhujjah dengannya. Namun di dalamnya terdapat cacat karena ketidaktahuan Abu Syamal. Kalau bukan karena hal itu, maka sanad hadits ini tergolong shahih. Perlu diingat, bahwa kata Haya' (malu) terdapat dalam riwayat Tirmidzi dan Ahmad, sedangkan dalam riwayat Al Mahamili terdapat kata Khitan (sunat). Tambahan kata tersebut dalam riwayat Al Mahamili dibenarkan oleh Al Hafizh dan Al Traqi, sebagaimana disebutkan dalam kitab Faidul Qadir. Selain itu, terdapat juga dua hadits lain dengan lafazh Al Haya'. Pertama, adalah dalam hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu', yang berbunyi: yW*iilj A/»b*cjJlj j»JLilj
f.LjJ~( • j j - ^ t j * * * -
y
i_r *" w
?L
"Limaperkara yang sunah para nabi: rasa malu, lemah lembut, tabah, selalu memakai wangiwangian, dan nikah. " Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Mu'jam Al Kabir (III/182/ I), dari Ismail bin Syaibah, dari Ibnu Juraih, dari Atha', dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu'.
Saya katakan bahwa sanad hadits ini sangat dha 'if, dengan dua alasan:
Irwa* Al Ghalil 153
1.
Ibnu Juraih meriwayatkan hadits ini dengan 'an 'anah, sekalipun Ibnu Juraih adalah orang yang dihormati, tapi dia juga merupakan orang yang suka mentadlis hadits.
2.
Ismail bin Syaibah, atau dikatakan juga dengan Ibnu Syabib. Adz Dzahabi berkata, "Ia adalah seorang yang lalai." Nasa'i berkata, "Hadits ini adalah hadits matruk."
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Malih bin Abdullah Al Khatami dari ayahnya, dari kakeknya, yang diriwayatkan secara marfu' sebagaimana hadits Ibnu Abbas di atas. Akan tetapi dalam riwayat ini disebutkan kata Siwak sebagai ganti kata Nikah. Dikeluarkan oleh AdDaulabi dalam kitab Al Kunniyu wa Al Asma' (1/42) dari Ibnu Abu Fudaik, ia mengatakan, "Umar bin Muhammad Al Aslami dari Malih mengatakan hadits itu kepadaku." Saya katakan; sanad hadits ini juga sangat dha 'if juga dengan dua alasan: 1.
Ketidaktahuan Malih, ayahnya, dan kakeknya, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
2.
Umar adalah orang yang dha 'if dan bodoh. AdzDzahabi mengatakan bahwa dia adalah orang yang tidak diketahui. Menurut saya, Umar yang dimaksud dalam hadits ini adalah Umar bin Shahban Al Aslami Al Madani. Sebab, ia meman g dikenal dengan nama Umar bin Muhammad Al Aslami, dan dia adalah seorang penduduk Madinah. D e m i k i a n juga halnya dengan M u h a m m a d Abu Fudaik, nama sebenarnya adalah Muhammad bin Ismail, ia juga penduduk asli Madinah. Jika benar, Umar yang meriwayatkan hadits ini adalah Umar bin Shahban, maka ia adalah orang yang sangat dha 'if.
Hadits ini disebutkan dalam kitab Al Majma' (11/99), dan dikatakan bahwa: "Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzar, Malih, ayahnya, dan kakeknya. Tidak ada seorang pun yang mengetahui sejarah hidup mereka." Hadits ini juga dicantumkan oleh Al Hafizh dalam kitab AtTalkhish (hal. 24) dari riwayat Ibnu Abu Khutsaimah, dengan tidak memberi penjelasan sedikit pun. Tentang hadits serupa, juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dengan lafazh:
154 Irwa Al Ghalil
. O & U j cAjUjl JLJ
tJaJVl
"Perkara sunah para rasul ada lima: mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan (sunat)." Dikeluarkan oleh Ibnu Asakir dalam kitab AtTarikh (V/2/2) dari Husain bin Abdul Ghaffar bin Muhammad Al Azdi, ia berkata, "Hisyam bin Ammar mengatakan kepada kami tentang hadits ini." Hisyam berkata, "Sa'id bin Yahya mengatakan kepada kami tentang hadits ini." Sa'id berkata, "Muhammad bin Abu Hafshah, dari AzZuhdi, dari Sa'id dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah mengatakan hadits ini kepada kami secara marfu'." Daruquthni mengatakan, "Bahwa Husain adalah orang yang matruk." Hadits ini diriwayatkan juga oleh Muhammad bin Marwan, masih dari Ibnu Asakir, akan tetapi dengan lafazh: Perkara fitrah ada lima, dan seterusnya. Saya belum mengetahui siapa Ibnu Marwan itu, tapi ia bukanlah AsSadiyi yang terkenal dengan kebohongannya. Kesimpulannya, dari banyak jalur periwayatan hadits ini, saya tidak mendapatkan satu riwayat pun yang dapat menguatkan hadits di atas.
76. Hadits Ibnu Abbas:
jl Jls
JS"
JLJVIJ
y^^i
. JC.I
jU^-'j
^ Ij^
J ^ olS"
J p J S " j J^isC jis"j <.{\Z
"Bahwa Rasulullah SAW selalu memakai celak dari batu itsmid sebelum tidur, ia menghapuskannya sebanyak tiga kali pada setiap mata." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah). Hal. 23.
Hadits ini sangat dha 'if diriwayatkan oleh Ahmad (no. 3318, 3320), Tirmidzi dalam kitab Sunannya (111/60) dan dalam kitab AsySyama 'U (I/ 126128), Ibnu Majah (11/354), Hakim (IV/408), Thayalisi (1/358), Ibnu Sa'ad (1/484) dari jalur Ibad bin Mansur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan." Hakim berkata, "Hadits ini shahih, dan Ibad sama sekali tidak mengomentari tentang hadits ini." Akan tetapi ungkapan ini kemudian dibantah oleh AdzDzahabi, ia mengatakan, "Hadits ini sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai hujjah." Al Hafizh dalam kitab
Irwa* Al Ghalil 155
AtTaqrib berkata, "Ia dikenal sebagai orang Qadariyah, ia suka ment&dhs hadits, bahkan merubah isinya." Saya katakan; dalam hadits ini terdapat pentadlisan. Di dalam kitab Al Mizan Ali bin Almadini mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Sa'id berkata, "Aku katakan kepada Ibad bin Mansur bahwa aku telah mendengar, 'Aku belum pernah berjalan dengan diiringi oleh para Malaikat. Sesungguhnya Rasulullah SAW jika berjelak, beliau mengoleskannya sebanyak tiga kali'. Kemudian ia berkata, 'Ibnu Abu Yahya dari Daud bin Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakannya kepadaku'." Ibnu Hibban berkata, "Setiap hadits dari Ikrimah didengarnya dari Ibrahim bin Abu Yahya, dari Daud, dari Ikrimah." Saya katakan; dengan ini jelaslah, bahwa antara dia dengan Ikrimah terdapat dua orang perawi lagi. Ibnu Abu Yahya adalah Ibrahim bin Muhammad Al Aslami, dan dia adalah seorang pembohong. Sementara Daud bin Hushain adalah orang yang dha 'z/menurut Ikrimah. Dengan ini jelas pula bahwa keterangan Syaikh Ahmad Syakir yang mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih adalah tidak benar.
77. Hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan secara marfu': ,
*
i'
'i
*,
i
s ' *
•*
,
"Buatlah kebiasaan yang berbeda dengan kebiasaan orangorang musyrik; cukurlah kumis kalian, dan panjangkanlah jenggotnya." (Muttafaq alaih). Hal. 23. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (X/288), Muslim (1/153), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (1/189), Baihaqi dalam kitab Sunan nya(I/150), semuanya diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar. Akan tetapi dalam riwayat Abu Awanah ada lafazh Al Majus (orangorang Majusi) sebagai ganti dari lafazh Al Musyrikin (orangorang musyrik). Hadits ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Ibnu Umar, dan dari hadits Abu Hurairah RA, yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan yang lainnya. Kedua hadits tersebut telah saya cantumkan dalam kitab Hijab Mar 'ah Al Muslimah (Hal. 67, 68).
156 Irwsf Al Ghalil
78. Hadits
"Nabi Ibrahim AS berkhitan setelah umurnya delapan puluh tahun. " (Muttafaq alaih). Hal. 23. Hadits ini shahih, ini merupakan hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu'. Dikeluarkan oleh Bukhari (VT/300), Muslim (VII/97), Ahmad (11/322,418), dari hadits Abu Zanad, dari A'raj, dari Abu Hurairah, dengan menggunakan lafazh Ahmad, dan ditambahkan di akhir haditsnya:
"Ia berkhitan dengan kapak untuk meringankan. " Sedangkan dalam riwayat Syaikhaini tidak terdapat kata Mukhaffafah (tipis). Hadits ini j u g a m e m p u n y a i j a l u r lain, yaitu dari Abu Daud. Dikeluarkan oleh Ahmad (11/435), dari Ibnu Ajian. Ia berkata, "Aku mendengar ayahku mengatakan hadits ini dari Abu Hurairah." Sanad hadits ini hasan. 79. Rasulullah SAW berkata kepada seorang lakilaki yang baru masuk Islam:
"Buanglah rambut kekafiran darimu, dan berkhitanlah. Daud). Hal. 23.
" (HR. Abu
Hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Abu Daud (1/59), Baihaqi dan juga dari Abu Daud (1/172), dan Ahmad (III/415) dari jalur Ibnu Juraij. Ia mengatakan, "Aku menerima hadits ini dari Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Aku telah masuk Islam'." Kemudian Rasulullah SAW mengatakan hadits di atas. Saya katakan; zhahir sanad hadits ini dha 'if karena ketidaktahuan orang yang memberi kabar akan Ibnu Juraij, dan karena ketidaktahuan 'Utsaim dan Ibnu Kulaib. Akan tetapi hadits ini hasan, karena hadits ini memiliki penguat, yaitu dua hadits serupa dari Qatadah Abu Hisyam dan dari Watsilah bin Al Asqa'.
Irwa* Al Ghalil 157
Adapun tentang mereka berdua ini telah dijelaskan sebelumnya, begitu juga tentang alasan Ibnu Taimiyah yang berhujjah dengan hadits ini, yaitu dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 383).
80. Rasululla h SAW b e r s a b d a ,
jliJl Lir'j jUliU J&\ l i l "Apabila bertemu dua kemaluan, maka diwajibkan mandi. " Hal. 2 3 . Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Aisyah. Dalam riwayat Aisyah, hadits ini diriwayatkan dengan beberapa jalur: 1.
Dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/180181), Syafi'i (1/36), Ibnu Majah (I/ 211), dan Ahmad (VI/161) dari Qasim bin Muhammad, dari Aisyah. Ia berkata, .LL~xpli jjL j
AILP
Al
L S
w ' Al J
yy
j j UI
A£US
"Setelah aku melakukannya bersama Rasulullah SAW, kami pun mandi." Hadits ini diriwayatkan secara mauquf. Sanad hadits ini shahih. 2.
Dikeluarkan oleh Ahmad (VI/265) dari Abdullah bin Rabah, bahwa ia datang ke rumah Aisyah dan berkata, "Aku ingin bertanya sesuatu kepadamu, tapi aku malu." Aisyah berkata, "Tanyakanlah apa yang ada padamu, sesungguhnya aku adalah ibumu." Aku berkata, "Wahai ibu orangorang beriman, apakah yang menyebabkan seseorang itu wajib mandi?" Kemudian Aisyah pun menyebutkan hadits di atas secara mauquf, dan dengan sedikit tambahan. Sanad hadits ini juga shahih.
3.
Dikeluarkan oleh Muslim (1/187), Abu Awanah (1/289), Baihaqi (I/ 164), dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Aisyah RA, yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh: s
j O
JI.JtJ!
y y
y
S^J
O
fi
0
,
j U ? x J l y~J>J
£
s
£>j^l
y
j
Lg^ti
'
yz> (_/»U b l
"Apabila (seorang suami) telah berada pada bagian tubuhnya yang empat dan dua kemaluan telah bertemu dua kemaluan, telah diwajibkan mandi."
158
Irwa Al Ghalil %
'
(istri) maka
Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Syafi'i dari Sa'ib bin Musayyab dari Abu Musa, dan ini adalah riwayat dari Ahmad (VI/47, 97, 112). Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." 4.
Dari Abdullah bin Rabah dari Abdul Aziz bin N u ' m a n dari Aisyah yang diriwayatkan secara marfu'. Dikeluarkan oleh Ahmad (VI/239) dengan sanad yang hasan.
Dapat disimpulkan dari berbagai jalur keluarnya hadits ini, bahwa Aisyah terkadang menjadikan hadits itu marfu', dan terkadang menjadikan hadits itu mauquf. Seluruh perawi itu meriwayatkan hadits ini darinya, dan semuanya shahih, baik itu yang diriwayatkan secara marfu' ataupun yang diriwayatkan secara mauguf. Adapun hadits yang dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari (I/ 313), Muslim, Abu Awanah, Abu Daud (1/33), Darimi (1/194), Ibnu Majah, Daruquthni (Hal. 94), Baihaqi, Thayalisi (I?59), Ahmad (11/247, 470) dari jalur Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah RA, yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafazh hadits: f
a
*
9
,
o ' '
. LJui i»^JJLs li
Z ' ,
L^ST
a c
9
' J
, o
j»J £!jV'l
'
'-
y .
(j**** bl 5
"Apabila ia telah berada di antara bagian tubuhnya istri yang empat, kemudian dia bersungguhsungguh, maka diwajibkan mandi. " Dalam riwayat lain Imam Ahmad menambahkan:
"Baik itu sudah keluar, ataupun belum keluar. " Sanad hadits ini sesuai dengan syarat Shahihain, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 209).
Wudhu
81. Hadits dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara
marfu':
Irwa* Al Ghalil 159
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak mempunyai wudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak mengucapkan nama Allah ketika mengambil air wudhu. " (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah). Hal. 24. Hadits ini hasan, Dikeluarkan oleh Ahmad (11/418), Abu Daud (I/ 16), Ibnu Majah (no. 399), Daruquthni (hal. 29), Hakim (1/146), dan Baihaqi (1/43) dari Ya'qub bin Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Riwayat hadits ini dibenarkan oleh Hakim, sementara para ulama hadits lainnya menolak hadits ini, dan mengatakan bahwa Ya'qub bin Salamah ayahnya adalah orang yang tidak diketahui, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Sunan Abu Daud (hal.90). Dalam kitab yang sama, saya juga telah menjelaskan bahwa selain jalur ini ada dua jalur lain yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah, yang semuanya telah saya terangkan dengan sangat rinci. Akan tetapi riwayat ini dikuatkan oleh Al Hafizh, Al Mundziri, Al Asqalani, dan dianggap baik oleh Ibnu Shalah dan Ibnu Katsir. Perlu saya tambahkan di sini bahwa AdDaulabi mengeluarkan hadits ini dengan salah satu dari dua jalur, seperti yang terisyaratkan dalam kitabnya AlKunniy (1/120). Ia mengatakan, "Bukhari berkata, 'Sesungguhnya hadits ini adalah hadits yang terbaik dalam babnya'." Sementara itu, Hafizh Al Iraqi dalam kitab Muhjatul Qurbifi Fadhli Al Arab (hal. 2728) mengatakan, "Hadits ini hasan."
82. Hadits;
"Dimaafkan atas umatku, kesalahan dan kelupaan. " Hal. 24.
Hadits ini shahih, akan tetapi saya belum pernah mendapatkan hadits ini dengan lafazh 'Ufiya (dimaafkan). Yang saya dapatkan adalah, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam kitab Al Kamil (1/312) dari jalan Abdurrahim bin Zaid A l ' Ama. Ia mengatakan, "Ayahku dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, mengatakan kepadaku hadits ini secara marfu' dengan lafazh:
160 Irwa* Al Ghalil
'Aku diampuni atas nama perbuatan kelupaan, dan keterpaksaan'. "
umatku karena
kesalahan,
Abdurrahim ini adalah seorang pendusta, sedangkan ayahnya adalah seorang yang dha 'if. Dalam kitabkitab fikih dan ushul, hadits ini masyhur dengan lafazh:
"Diangkat dari umatku,...
dan seterusnya. "
Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Adapun yang dikenal adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1/630) dari jalur Walid bin Muslim, ia berkata, "Al Auza'i dari Atha', dari Ibnu Abbas mengatakan hadits ini kepada kami secara marfu', dengan lafazh: "Sesungguhnya Allah meletakkan dari umatku (tidak terhitung sebagai dosa) perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, kelupaan, dan keterpaksaan'." Secara zhahir, sanad hadits ini shahih, karena seluruh perawinya tsiqah, seperti yang dikatakan oleh penulis kitab AtTaju AlJaami' lil Ushul Al Khamsah (1/25), "Sanad hadits ini shahih." Ia tidak melihat adanya cacat dalam hadits ini, yaitu keterputusan antara A t h a ' dan Ibnu Abbas, sebagaimana dijelaskan oleh Al Bushairi dalam kitab AzZawa 'id. Ia mengatakan, "Sanad hadits ini shahih, apabila tidak ada keterputusan antar perawi yang meriwayatkan. Akan tetapi zhahir hadits ini menunjukkan adanya keterputusan dengan dalil adanya tambahan perawi, yaitu Ubaid bin Namir pada jalur yang kedua. Sangat mungkin juga bahwa cacat hadits ini terdapat pada Walid bin Muslim, karena ia pernah membuat hadits mudallas, yaitu Mudallas Taswiyah." Jalur kedua yang dimaksud di atas adalah yang dikeluarkan oleh Thahawi dalam kitab Syarhul Ma 'ani Al Atsar (11/56), Daruquthni (497), Hakim (11/198), Ibnu Hazm dalam kitab Ushul Al Ahkam (V/149) dari jalur Basyar bin Bakar, dan Ayyub bin Suwaid. Mereka berdua mengatakan, "Al Auza'i dari Atha', dari Abu Rabah dari Ubaid bin Namir dari Ibnu Abbas mengatakan hadits ini kepada kami." Hakim berkata, "Hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini." Pendapat ini disepakati oleh AdzDzahabi, dan dibenarkan oleh Ibnu Hazm, serta digunakannya dalam berhujjah. Pendapat ini juga dibenarkan oleh Ahmad Syakir rahimahullah. Selain mereka, hadits ini juga dibenarkan oleh Ibnu Hibban, dan meriwayatkannya dalam kitab Shahihnya (1498).
Irwa Al Ghalil 161 v
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al Arba 'in, "Hadits ini adalah hadits hasan" Perkataan Nawawi ini dibenarkan oleh Al Hafizh, seperti dikatakannya dalam kitab AtTalkhish, "Hadits ini shahih, seperti yang mereka katakan. Sesungguhnya seluruh perawi hadits ini tsiqah, tidak ada satu pun dari mereka yang mudallas" Sekalipun demikian, Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini mempunyai cacat, yaitu adanya keterputusan sanad. Anaknya mengatakan dalam kitab Al 'Hal (1/431), "Ayahku berkata, 'Al Auza'i tidak mendengar hadits ini dari Atha', akan tetapi ia mendengar hadits ini dari orang yang tidak ia sebutkan namanya, yang saya kira orang itu adalah Abdullah bin Amir, atau Ismail bin Muslim, sehingga hadits ini tidaklah shahih dan sanadnya juga tidak benar." Saya katakan; saya tidak sependapat dengan apa yang dikatakan Abu Hatim, karena tidak dibolehkan mendha 'ifkan hadits yang diriwayatkan oleh orangorang tsiqah, apalagi seorang imam besar seperti Al Auza'i, hanya dengan alasan tidak mendengar. Karena itu, kami tetap berpendapat dengan asal hadits, yaitu shahih, sehingga dapat dijelaskan benarbenar bahwa dalam sanad hadits ini terdapat keterputusan. Apalagi hadits ini juga diriwayatkan dengan tiga jalur lain, yaitu dari Ibnu Abbas, dari Abu Dzar Al Ghifari dan Tsauban, serta dari Ibnu Umar, Abu Bakrah, Ummu Darda', dan Hasan, yang diriwayatkan secara mursal. Sehingga, walaupun semua sanad hadits tersebut memiliki kedha 'ifan, akan tetapi riwayat yang satu dengan yang lainnya saling menguatkan. Adapun tentang cacat yang ada dalam hadits ini telah diterangkan oleh AzZaila'i dalam kita Nashbu ArRayah, dan Ibnu Rajab dalam kitab Syarhu Al Arba 'in (270272). Sakhawi berkata dalam kitab Al Maqashid (hal. 230), "Kumpulan jalurjalur hadits menunjukkan bahwa hadits ini benarbenar mempunyai asal (tidak dibuatbuat)." Hadits ini juga dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan Muslim dan yang lainnya dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Ketika diturunkan a y a t ' Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami dengan kelupaan yang ada pada kami, dan kesalahankesalahan kami'. Allah SWT berfirman, 'Aku telah melakukannya'. " Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ibnu Rajab berkata, "Tidak ada satu orang pun dari mereka berdua yang mengatakan bahwa hadits ini marfu'." Hal ini boleh, sebab hadits ini tidak dapat digolongkan dalam pendapat seseorang. Jadi ia memiliki hukum marfu', seperti terlihat pada zhahir hadits.
162 Irwa* Al Ghalil
83. Hadits dari Utsman tentang sifat wudhu Rasulullah SAW, yang di antaranya:
"Rasulullah SAW berkumurkumur dan memasukkan hidung. " (Muttafaq alaih) Hal. 24.
air ke dalam
Hadits ini shahih, ini adalah potongan dari hadits Utsman bin Affan tentang sifat wudhu Rasulullah SAW, yang akan dijelaskan tentang jalan keluarnya hadits ini setelah lima hadits berikut.
84. Sabda Rasulullah SAW:
"Kedua telinga adalah bagian dari kepala." Hal. 24.
(HR. Ibnu Majah).
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/152 no. 443445), dari hadits Abdullah bin Zaid, Abu Umamah, dan Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Pertama, para perawi hadits ini tsiqah kecuali Suwaid bin Sa'id, ia adalah seorang yang buta dan suka mengatakan sesuatu yang bukan haditsnya. Kedua, dalam sanad hadits ini juga terdapat Sanan bin Rabi'ah dari Syahar bin Husab, keduanya adalah orang yang dha 'if, akan tetapi tidak dilarang untuk menjadikan hadits mereka sebagai saksi (penguat). Oleh karena itu, hadits ini saya cantumkan dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud (143). Saya juga sebutkan ulamaulama yang membenarkan hadits ini, termasuk di antaranya, Tirmidzi, Mundziri, Ibnu Daqiq Al Tdi, Ibnu At Turkamani, dan AzZulai'i. Ketiga, dalam sanad hadits ini juga terdapat Amru bin Hushain, dan dia adalah seorang yang matruk. Akan tetapi hadits ini memiliki saksisaksi yang banyak dari para sahabat, di antaranya; Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Abu Musa, Anas, dan Samrah bin Jundub. Saya telah mengelurkan hadits ini, dan menerangkan jalur keluarnya pada satu jilid khusus, dimana saya jelaskan bahwa jalur dari Ibnu Abbaslah yang shahih, karena hadits darinya inilah yang dikeluarkan oleh banyak perawi hadits. Bahkan, AzZulai' i dan Ibnu Umar juga menerangkan jalur keluarnya hadits ini darinya.
Irwa Al Ghalil 163
85. Rasulullah SAW berwudhu secara teratur, dan bersabda:
AJ V «*>CJl Al 1
V * w» •
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dengan seperti ini. " Hal. 25.
wudhu
Saya tidak mengetahui bahwa asli hadits ini menggunakan tambahan kata Tartib (teratur), kecuali pada riwayat Ibnu Asakir dari Anas. Adapun yang terkenal adalah hadits dari Ibnu Umar, dimana ia berkata, "Rasulullah SAW berwudhu sekalisekali, kemudian ia pun menyebutkan hadits di atas." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no.419), Daruquthni (30), Baihaqi (1/80), Ahmad (no. 5735), Abu Ya'la (11/267) dari jalur Wahiah, dari Zaid Al Umi, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Ibnu Umar. Zaid adalah orang yang dha 'if, sebagaimana dijelaskan dalam kitab AtTaqrib. Sementara dalam kitab At Talkhish (30) dikatakan bahwa dia adalah orang yang matruk. Hadits ini juga memiliki jalur lain, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Daruquthni dan Baihaqi, yaitu dari jalur Al Musayyab bin Wadhih. Ia berkata, "Hafshah bin Muyassarah dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, mengatakan kepada kami tentang hadits ini. Kemudian dikatakan oleh mereka berdua, bahwa hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Musayyab, dan dia adalah seorang yang dha 'if." Selain itu, hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Zaid Al Ammi. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (420), Daruquthni dari Abdullah bin Uradah AsySyaibani dari Zaid bin Al Hawari, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Ubaidillah bin Umair, dari Ubai bin Ka'ab, bahwa Rasulullah SAW meminta air, kemudian beliau berwudhu secara berturutturut, dan ia mengatakan hadits di atas. Riwayat ini juga dha 'if karena adanya Zaid dalam silsilah sanad nya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah, yang keduanya dikeluarkan oleh Daruquthni dalam kitab Ghara 'ib Malik. Dalam silsilah perawinya terdapat Ali bin Hasan AsySyami, kemudian ia berkata, "Hadits ini hanya diriwayatkan olehnya, dan dia adalah orang yang dha 'if." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Akrasy dari ayahnya, dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam kitab AtTarikh (XI/28). Imam Bukhari berkata tentang Ubaidillah, "Hadits darinya tidak tsabit." Nadhr bin Dhahir yang meriwayatkan hadits ini darinya, dan ia adalah seorang yang sangat dha 'if. Demikian pula halnya dengan yang dikatakan oleh Ibnu Adi.
164 Irwa Al Ghalil
Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa dari haditshadits ini sekalipun dha 'if tidak disebutkan kata tartib (beraturan), zhahir (jelas), atau pun tadhmin (tersirat). Benar, bahwa Al Hafizh mengatakan dalam kitab AtTalkhish (30), "Diriwayatkan oleh Abu Ali bin AsSakani dalam kitab Shahihnya dari hadits Anas, dengan lafazh: o
f
AjJb j
o
'
4£>r J
'
y
f
J "^^*"*
*
e'
^
*
' o >
^ J** JJ
1
3
'Rasulullah SAW meminta air untuk berwudhu, kemudian beliau mencuci wajah dan kedua tangannya sekali, dan kedua kakinya sekali'." Ia berkata, "Hadits yang disebutkan di atas." Akan tetapi Al Hafizh belum meneliti tentang keadaan sanadnya, apakah ia shahih atau dha 'if. Seandainya ia telah menerangkannya, niscaya kita dapat menentukan apa ia shahih atau dha 'if. Kebenaran hanyalah milik Allah. Saya menjumpai keterangan sanad hadits ini dalam kitab AtTarghib karangan Ibnu Syahin (262/12), yaitu dari riwayat Thalhah bin Yahya dari Anas, akan tetapi sanad hadits ini terputus, karena Thalhah sama sekali belum pernah bertemu dengan sahabat. Al Hafizh dalam kitabnya Al Fath m e n e g a s k a n b a h w a hadits ini adalah hadits dha'if (1/188,190), ia mengatakan, "Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Hadits ini juga memiliki jalur keluar yang lain, selain dari Ibnu Majah, akan tetapi semuanya dha 'if." Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al Ikhtiyarat (11) juga mengatakan bahwa hadits ini dha 'if.
86. Hadits Khalid bin Ma'dan, yang mengatakan bahwa:
,
"
o
t o'
.«.lit L^lyaj ^
-
o'
v
jii
AJUJ
s'
AAJJ
'
*,
s
J J C JLAI 'o
t_ t .
yjpjJ!
f *
f
,
i,
y&rj (j\J - o > ' i t "
i'
Jl ay\i
"Rasulullah SAW melihat seorang lakilaki sedang melaksanakan shalat, dan pada bagian atas kedua telapak kakinya belum tersiram air wudhu. Kemudian Rasulullah SAW pun menyuruhnya untuk mengulangi wudhunya." (HR. Ahmad dan Ab u Daud, dengan tambahan kata "Shalat" pada akhir hadits). Hal. 25.
Irwa* Al Ghalil 165
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 175) dari Baqiyah, dari Buhair bin Sa'ad, dari Khalid, dari sebagian sahabat Rasulullah SAW. Saya katakan; dengan keterangan ini hilanglah keraguan akan adanya tadlis dalam hadits ini, sehingga hadits ini dikatakan tsabit. Ada sebagian ulama yang menilai bahwa hadits ini memiliki cacat, yaitu dengan tidak diketahuinya sahabatsahabat tersebut. Akan tetapi itu bukanlah satu alasan yang tepat untuk mengatakan bahwa hadits ini dha 'if, karena seluruh sahabat adalah orang yang dapat dipercaya. Tentang keterangan lebih rinci akan alasanalasan tersebut dan jawabannya, telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (167), saya juga kutipkan perkataan Ahmad tentang sanad ini, "Hadits ini adalah hadits yang baik." Juga dari Ibnu AtTurkamani dan Ibnu Qaiyim, yang keduanya mengatakan bahwa hadits ini kuat. Hadits ini juga memiliki penguat, yaitu dari hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Uwanah dalam kitab Shahihnya (I/ 253), Ibnu Majah (no. 665), Daruquthni ((40), Baihaqi (1/83), Ahmad dan anaknya Abdullah dalam kitab Zawa 'idAl Musnid (III/146), Ibnu Adi dalam kitab Al Kamil (11/51) dan dalam kitab AdhDhiya' fi Al Mukhtar (1/180), dari Anas, dengan lafazh: "Seseorang datang menghadap Rasulullah SAW dan ia telah berwudhu, akan tetapi terdapat sedikit pada bagian kakinya yang belu m terkena air wudhu, mak a Rasulullah SAW pun berkata kepadanya: s
'Kembalilah dan perbaikilah
O
fi
fi
O
3
f'
C
O
wudhumu'. "
Sanad hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab AkhbarAl Ashbahan (1/123). Selain itu hadits ini juga memiliki penguat lain, yaitu hadits dari Umar RA. Diriwayatkan oleh Muslim (I/ 148), Abu Uwanah, Ibnu Majah, dan Ahmad (no. 134,153), juga oleh Abu Arubah dalam kitab Hadits Al Jazraiyin (1/49) dari Abu Zubair, dari Jabir, dari Anas. Hadits ini juga memiliki jalan keluar yang lain, yaitu dari Umar. Dikeluarkan oleh Al Uqaili dalam kitab AdhDhiya' (hal.413) dari Mughirah bin Saqlab, dari Wazza' bin Nafi', dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Umar. Kemudian Uqaili berkata, "Tidak mengikutinya kecuali orangorang sepertinya." Yaitu Mughirah, dan dia adalah dha 'if sedangkan Wazza' bin Nafi' adalah orang yang matruk. Perlu diperhatikan, bahwa saya melihat hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari jalur Ma'dan, sesungguhnya benarbenar dari riwayat sebagian sahabat. Sementara pengarang buku ini menyebutkan
166 Irwa Al Ghalil
riwayat itu secara mursal, sehingga sangat memungkinkan bahwa penulis buku ini ragu antara perkataannya: "Dari sebagian sahabatsahabat Nabi" atau "Dari sebagian istriistri Nabi", seperti perbedaan yang terdapat dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud.
87. Hadits: .odjb Jilidi "Sesungguhnya
setiap perbuatan
LJ|
itu dengan niatnya. " Hal. 25.
Hadits ini shahih dan masyhur, dan penjelasan tentang hadits ini telah diterangkan sebelumnya.
88. Hadits: » * s
s
y ,
t
UjA
yp
"Barangsiapa melakukan perintahkan, maka perbuatan
s
a *
„
o. s
s
AJLP
O R
a.
~J
satu perbuatan yang itu ditolak. " Hal. 25.
fi
i''-'
s
J\MS-
i
r
LtS-
tidak
a
'
y
kami
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Bukhari secara maushul (11/166) juga secara mu'allaq (11/25, dan IV/437), Muslim (V/132), Abu Daud (no. 4606), Ibnu Majah (no. 14), Daruquthni (hal. 52521), Ahmad (VI/146, 180, 240, 256, 270), Abu Bakar AsySyafi'i dalam kitab Al Fawa 'id (II/ 106), dan darinya Al Qadha'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Musnad AsySyahab (1/29), Al Harawi dalam kitab Dzammul Kalam (1/4/1) dan yang lainnya dari jalur Sa'ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari Qasim bin Muhammad dari, Aisyah RA yang diriwayatkan secara marfu'. Adapun lafazh hadits tersebut adalah sebgaimana lafazh hadits Muslim, Daruquthni dan Ahmad. Selain itu ada juga lafazh hadits dari mereka, yaitu dari Daruquthni dan Ahmad:
.ij
j p 4J*« j ~ J L» 1JLA l>y>\ Jj iOJc^l (
"Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak termasuk perintah kami, maka perbuatan itu ditolak. "
-y
dalam
Sedangkan dalam lafazh Syafi'i, "Yang bukan dalam perintah kami." Sanad hadits ini shahih, dan Al Harawi menambahkan, "Abu Marwan Al Utsmani salah seorang perawi hadits ini berkata, 'Yang dimaksud dalam hadits ini adalah b i d ' a h ' ." Irwa
Al Ghalil
167
Hadits ini merupakan satu kaidah besar dalam Islam, ia adalah kumpulan sabda Rasulullah SAW. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengatakan dengan terangterangan bahwa segala perbuatan dalam agama yang dibuatbuat (tidak ada dalam perintah kami), adalah perbuatan yang batil. Lafazh pertama dari hadits ini lebih menyeluruh maknanya, mencakup setiap perbuatan bid'ah.
89. D i r i w a y a t k a n dari U t s m a n R A : J ^ o l * j tl^LJti (J I AjJjj
O- 'y 1
L> j j
i b >
O * y
<^pr j
O ^ J
^jip
J - ^ P (*-> C y ^ w l j
J^*>b aJLsj-j J l v P -
j»J 4—j I ji
a I I p ajoI ^^U^
£ jS\Jz
tj.ULj
y l f t i ^ ts-b y i
£t»*wa j»J c O * y
0*>Ij
l i o «uI < J 4JL^*J
j*?***
'
. I J j & ^ ) JV3'J y ? x j "Bahwa ia minta diambilkan satu tempat air, kemudian dituangkan pada kedua telapak tangannya tiga kali dan dia pun mencuci keduanya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam tempat air itu, lalu berkumurkumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya. Kemudian ia mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, dan menyapu kepalanya, serta mencuci kedua kakinya hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan berkata, 'Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhuku i n i ' " ( M u t t a f a q 'alaih) . H a l . 26.
Hadits ini shahih, seperti yang dikatakan penulis buku ini, bahwa hadits ini muttafaq alaih (disepakati kes/ja/zz'/zannya). Hadits ini dikeluarkan Bukhari dalam bab "Thaharah (bersuci)", demikian juga dengan Muslim, Abu Uwanah, Abu Daud, Nasa'i, Darimi, Daruquthni (35), Baihaqi (I/ 48,49,53,57,58,68), dan Ahmad dalam kitab Musnad (no. 418, 428) dari Zuhri, dari Atha' bin Zaid Al Laitsi, dari Hamran bin Abban, dari Utsman. Perlu diperhatikan, penulis kitab ini mencantumkan hadits ini dengan perkataannya: Ruwiya (diriwayatkan). Ungkapan seperti ini bagi para ulama tidak digunakan kecuali untuk haditshadits dha 'if, sebagaimana dikatakan oleh I m a m Nawawi . Karena itu, bagi para penulis buku hendaknya memperhatikan hal itu.
168 Irwa* Al Ghalil
90. Hadits Ibnu Abbas:
"Bahwa Rasulullah SAW mengusap kepalanya dan kedua telinganya, pada bagian luar dan dalam." (Hadits ini dibenarkan oleh Tirmidzi) Hal. 27. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/10), Nasa'i (1/29), Ibnu Majah (no. 439), Baihaqi (1/67) dari Muhammad bin Ajian, dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas. Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Saya katakan; sanad hadits ini hasan, karena terdapat sedikit sifat dha 'z/pada Ibnu Ajian. Akan tetapi hadits ini disertai dengan hadits yang lain sehingga ia mengangkat derajat hadits ini menjadi shahih, atau dikatakan Hasan shahih. Abu Daud telah mengeluarkan hadits in dalam kitab Sunan nya (no. 126), dan Hakim (1/147).
91. Perkataan Ali kepada Ibnu Abbas:
" B o l e h k a h aku m e n u n j u k k a n p a d a m u cara R a s u l u l l a h SAW b e r w u d h u ? " Ibnu Abbas berkata, "Ya, demi ayah dan ibuku." Kemudian ia meletakkan tempat air dan mencuci kedua tangannya, lalu berkumurkumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya. K e m u d i a n ia m e n g a m b i l air d e n g a n k e d u a t a n g a n n y a lalu mengusapkannya pada wajahnya, dan menghapuskan ibu jarinya pada sekitar telinganya. Ia mengulangi hal itu sebanyak tiga kali. Kemudian
Irwa Al Ghalil 169 v
ia m e n g a m b i l air d e n g a n t e l a p a k t a n g a n k a n a n n y a d a n menyiramkannya pada keningnya serta membiarkannya mengalir mengenai wajahnya. Kemudian menyebutkan perkaraperkara wudhu lainnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Hal. 28. Hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Ahmad (no. 625), Abu Daud (I/ no.117), Thahawi (1/19,2021), Baihaqi (1/53) dari Muhammad bin Ishaq. Ia mengatakan bahwa Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rakanah dari Ubadidillah Al Khaulani, dari Ibnu Abbas, mengatakan kepada kami bahwa Ibnu Abbas berkata, "Ali berkunjung ke rumahku, kemudian ia minta air untuk berwudhu. Kami berikan kepadanya air sebanyak lebih kurang satu mud, dan diletakkan di antara kedua tangannya. Ketika itu ia telah buang air kecil, kemudian berkata, 'Wahai Ibnu Abbas, maukah kau mendengarkan hadits tentang wudhu?' Bunyi hadits itu secara sempurna adalah, Ta mencuci tangan kanannya hingga ke sikut sebanyak tiga kali, dan tangannya yang kiri juga demikian. Lalu menyapu bagian kepalanya yang nampak dan kedua telinganya, kemudian mengambil air dengan kedua telapak tangannya dan mengusapkannya pada kedua telapak kakinya yang masih memakai sandal, kemudian ia membalikkannya'." Ibnu Abbas bertanya, "Dengan kedua sandal itu?" Ali menjawab, "Dengan kedua sandal." Ibnu Abbas bertanya, "Dengan kedua sandal itu?" Ali menjawab, "Dengan kedua sandal." Ibnu Abbas bertanya, "Dengan kedua sandal itu?" Ali menjawab, "Dengan kedua sandal." (HR. Ibnu Hibban secara singkat dalam kitab Shahihnya. Sanad hadits ini hasan. Adapun perkataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini dha'if telah saya jelaskan jawabannya dalam kitab Shahih Abu Daud no. 106.)
92. Hadits Anas:
us" Jui uVji bi Jis" JUlj
'y
i.C
AIIP
Al
'
s
f
JP
J
l-V$VA JTIJ :
**
A£J>J
4J
y
y S
J
U
^JlH -
JJLIVS
JI
-
t&Ss yy
Si
"Sesungguhnya Rasulullah SAW apabila berwudhu mengambil air dengan telapak tangannya, kemudian menyiramkannya pada dagunya dan m e n y e l a n y e l a j a n g g u t n y a , lalu b e r k a t a , 'Beginilah aku diperintahkan Tuhanku'. " (HR. Abu Daud). Hal. 28.
170 Irwa Al Ghalil v
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 145), dan darinya Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini (1/54), dari Al Walid bin Zauran, dari Anas. Saya katakan; para perawi dalam sana d hadits ini tsiqah kecuali Ibnu Zauran. Tapi banyak orang yang meriwayatkan hadits darinya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab AtsTsigah, maka hadits semacam ini adalah hadits hasan. Apalagi hadits ini memiliki jalur keluar lain, yang dibenarkan oleh Al Hakim (1/149), dan disepakati oleh AdzDzahabi serta Ibnu Qahthan. Hadits ini juga memiliki banyak hadits penguat, yang semuanya telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 133). Dengan penguatpenguat itulah kemudian hadits ini dinyatakan hadits shahih.
93. H a d i t s :
Ojjgl?j
tAJjOJ
tAJL>Ty" (j J ^
V* ^ 0
f*^J
^
^
Irwa* Al Ghalil 171
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (VI/165) dari Al A'masy, dari seseorang, dari Masruq. Para perawi dalam sanad ini tsiqah kecuali orang yang tidak disebutkan namanya. Hadits ini juga memiliki jalur keluar lainnya, yaitu dari Aisyah RA, dikeluarkan oleh Abu Daud dalam bab "Thaharah ", Ahmad (VI/265) dari Abdul Wahab bin Atha', dari Sa'id, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Abu Al Aswad, dari Aisyah, dengan lafazh:
j i s " C«j 4jyJ~ ' y
<
$'JLJ>\
y
J I V J
^
41P
AI
JL?
y
AIII J _ W - J
b
CJLT
y
a
^
>
t
"
' <
• A o * \ i o I J Aj yia j j J-aJl CJlS" J t(_£il "Tangan kiri Rasulullah SAW untuk bersuci ketika selesai membuang hajat, dan untuk membuang penyakit. Sedangkan tangan kanannya adalah untuk wudhu dan makan." Sana d hadits ini shahih, seperti yang dikatakan oleh Nawawi dan Al Iraqi. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hadits ini memiliki cacat, yaitu pada Abu Al Aswad. Akan tetapi hal itu tidak berpengaruh pada ke shahihan riwayat hadits ini, sebab Abu Al Aswad adalah seorang yang tsiqah, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 25). A d a p u n faidah hadits ini, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Taqiyuddin yang dikenal dengan Ibnu Daqiq Al Abd, "Hadits ini bersifat umum dan khusus, karena ketika masuk WC dan keluar masjid serta yang lainnya dimulai dengan kaki kiri." Perkataan ini disebutkan oleh Al Hafizh dalam kitab Al Fath (1/216), dan ia membenarkannya. Selain ini, saya juga mendapatkan hadits serupa yang diriwayatkan oleh Hakim dari Anas, bahwa ia berkata:
y
o
yy
.
y
ya
J,
y
.
.o
*y
$y
j>- b l j t / ^ J ' iiLb»j lLJ j l
*
y
o
s
.
Jb*~~JI
y
\'
'
i»!
** l
c—Iso b l
(Jj*~J\
y
,.o
d U * - ji
"Termasuk dalam perkara sunah, apabila masuk ke dalam memulainya dengan kaki kanan, dan apabila hendak memulainya dengan kaki kiri. "
' f' "
'
y » . f
I-LJ" J I
masjid keluar
Hakim juga mengatakan, "Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Muslim, dan dibenarkan juga oleh AdzDzahabi.
172 Irwa^ Al Ghalil
Adapun masuk ke dalam kakus (WC), saya tidak menemukan hadits serupa dengan hadits di atas ini hanya merupakan qiyas dari hadits ini; yaitu apabila keluar dari masjid dimulai dengan kaki kiri, maka masuk kakus dimulai dengan kaki kiri juga. Wallahu a 'lam.
94. Hadits: ,
O
*'
1°
/ ' A ,
AIIP
y
s
y
'-'U
' &
A))! Ju^
^
**
*' ' Jl
Sy^j
jl
*
OJTJ
**
IJ0J&
y
{' y
'
:JLI
y ,
y
'
• f*. ' £ y
^
J '
y
tJLJ!
&
y
* <-t • \ '
j
£ ^ L L
"Bahwa Abu Hurairah berwudhu dengan mencuci tangannya hingga melewati siku, dan kakinya hingga melewati betis, kemudian ia berkata, 'Seperti inilah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu'." Hal. 28. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1/149), Abu Awanah (1/243) dari Amarah bin Ghaziyah Al Anshari, dari N u ' a i m bin Abdullah Al Mujammar. Ia berkata, "Aku melihat Abu Hurairah berwudhu, ia mencuci wajahnya dengan sempurna, tangan kanannya hingga melewati siku, tangan kirinya hingga melewati siku, membasuh kepalanya, mencuci kaki kanannya hingga melewati betis, mencuci kaki kirinya hingga melewati betis, kemudian berkata, 'Seperti inilah aku melihat Rasulullah SAW b e r w u d h u ' . " Ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hendaklah menyempurnakan bagian yang tersembunyi darinya...'. dan seterusnya. "
94. Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Kalian adalah orangorang yang mulia pada hari kiamat dengan menyempurnakan wudhu, maka barangsiapa yang mampu dari kalian, hendaklah ia menjaga kemuliaannya'. " Hal. 29.
Irwa* Al Ghalil 173
Muttafaq 'alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari (1/190), Muslim, Baihaqi (1/57), Ahmad (H/400) dari Sa'id bin Abu Halal, dari Nu'aim bin Abdullah. Ia berkata, "Aku berjalan dipelataran masjid bersama Abu Hurairah, kemudian ia berwudhu dan berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, '
t
'
t
a
'
}
*
*
.J j t i J i
'
0
A?jjy
J J a j
'i*
f
jl
^tk£L.I
'Sesungguhnya umat akan dipanggil pada hari kiamat dengan penuh kemuliaan karena bekasbekas wudhu yang ada padanya, maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk menjaga kemuliaannya, hendaklah dilakukannya'." Lafazh hadits yang ada pada Bukhari adalah lafazh hadits yang ada pada Muslim, hanya saja Bukhari menambahkan sifat wudhu Abu Hurairah:
y
<*y
y
OO . AA>rj y
y
,
3
*
("'•"'i
3
'f
0
{
s
J
y
,
y
y
i ' ' ^yy •*•' a y yy f y O y , y y , ^5*^" *i*^£* J J *^ 1
^j^^'
y
J j t " * * * ^ y y
y *
y
'
"
. ^ O Jl "Kemudia n ia mencuci wajahnya dan kedua tangannya hingga mencapai bahunya, dan mencuci kedua kakinya hingga melewati betisnya." Kemudian Bukhari baru menyebutkan hadits di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (H/334,523) dari Falih bin Sulaiman dari Nu'aim. Akan tetapi Nu'ai m menambahkan, "Aku tidak mengetahui perkataannya, 'Barangsiapa mampu untuk menjaga kemuliaannya, maka hendaklah dilakukan' adalah perkataan Abu Hurairah atau perkataan Rasulullah SAW?" Al Hafizh berkata tentang riwayat ini, "Saya tidak mendapatkan kalimat ini dalam riwayat Ahmad dari orangorang yang meriwayatkan hadits ini, yaitu dari sepuluh orang sahabat, juga tidak saya dapati dari orang orang yang meriwayatkannya dari Abu Hurairah kecuali Nu'aim." Saya katakan; Al Hafizh tidak melihat hadits ini yang diriwayatkan oleh Laits dari Ka'ab, dari Abu Hurairah secara marfu', "Sesungguhnya kalian adalah orangorang yang mulia." Dikeluarkan oleh Ahmad (11/362) dan Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (H/300). Laits adalah anaknya Abu Sulaim, dan ia adalah orang yang dha 'if sehingga riwayatnya tidak dapat
174 Irwa Al Ghalil v
dijadikan hujjah. Ibnu Abdul Qayyim berkata dalam kitab Hadi Al Arwah (1/316), "Tambahan yang ada pada hadits ini adalah perkataan Abu Hurairah, bukan dari perkataan Rasulullah SAW. Yang mengatakan hal ini tidak hanya satu orang dari para ulama hadits." 19
Perlu diperhatikan, bahwa Ibnu Qayyim dalam kitab AzZad (1/69) setelah menyebutkan hadits ini mengatakan, "Hadits ini mengisyaratkan bahwa kedua siku dan kedua mata kaki termasuk bagian dari anggota tubuh yang harus kena air wudhu, sama sekali hadits ini tidak ada kaitannya dengan Ithalah (melebihlebihkan)." Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Halal, yang dikeluarkan Muslim adalah hadits munkar, karena dalam hadits itu terdapat kalimat:
"Kemudian ia mencuci kedua tangannya sehingga hampir bahunya."
mengenai
Ungkapan hadits ini jelasjelas menganjurkan memperpanjang air wudhu, atau melebihlebihkannya. Dari sisi Ibnu Qayyim bisa dijawab, bahwa riwayat hadits ini sekalipun shahih, akan tetapi terdapat keraguan pada Abu Halal seperti yang dikatakan Ahmad. Yaitu, ia tidak mengetahui dengan pasti apakah ia mengatakan hadits tersebut sebelum bercampur atau sesudahnya. Wallahu a 'lam.
95. H a d i t s : °-
'°*.>-
.'•'
y
$.y£>}
' J » •J^J
y • y
y
t
y
ILft I J i i
^ > ^ i
'u-' ^ a y* y
yjy>
'-'"
*'
f
» /
0
W > y (•^"""J
^ *
yy
W ? y
/
, r <M ^
»j
4
". f y „
' \ '
y
tO*>W5
' ' A f .
AJ
v
A
" i
^ >
Aii\
f'
* i ' « ^
JJJSJ
* i i "• f
L S ^ CJV ' ' f
J
.i
y f ^
il^oyj
y yy
' o .
J
"Sesungguhnya Rasulullah SAW berwudhu sekali, sekali, dan berkata, 'Seperti inilah wudhu. Barangsiapa tidak berwudhu seperti ini, maka Allah tidak akan menerima shalatnya'. Kemudian beliau berwudhu dua kali dan berkata, 'Ini adalah wudhuku dan wudhu nabinabi sebelumku'. " (Dikeluarkan oleh I b n u M a j a h ) . H a l . 29. " Kitab Shahih At-Targhib wat-TarhibAl
Hadits no. 171. Cetakan Maktab Al Islami.
Irwa Al Ghalil 175 v
Hadits ini dha 'if sebab telah dijelaskan dalam kitab wudhu bahwa wudhu itu tiga kali. Ini bukanlah kesimpulan dari penulis, karena beberapa alasan, di antaranya; ia menggunakan hadits ini untuk berdalil, yaitu disunahkan mengulangi mencuci sebanyak dua dan tiga kali, sedangkan dalam lafazh hadits ini tidak disebutkan. Di antaranya juga perkataan ini adalah wudhuku.., sebenarnya ungkapan diucapkan ini Rasulullah SAW setelah beliau mengulanginya sebanyak tiga kali, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah (1/163) dari hadits Ubai bin Ka'ab bahwa Rasulullah SAW meminta air, kemudian beliau berwudhu sekali sekali dan mengatakan, Ini adalah keharusan dalam berwudhu. Atau mengatakan:
"Wudhu yang apabila tidak dikerjakan seperti ini, maka Allah tidak akan menerima shalatnya." Kemudian beliau berwudhu dua kali dua kali dan berkata, "Barangsiapa berwudhu seperti ini, niscaya Allah akan melipatgandakan pahalanya. "Kemudian beliau berwudhu tiga kalitiga kali, dan berkata, "Ini adalah wudhuku dan wudhu para rasul sebelumku." Sanad hadits ini dha'if sebagaimana telash dijelaskan sebelumnya pada no. 43 dari hadits Ibnu Umar dan Anas. Sedangkan ungkapan bahwa Rasulullah SAW berwudhu sekalisekali, kemudian dua kalidua kali, dan tiga kalitiga kali, adalah benar. Lihat kitab Nailul Authar. 96. Hadits dari Umar, yang diriwayatkan secara 'f,
T.
l'
'l
f
* i '» \
marfu':
' [i ' ' *• \ . ' " i
' >,
t
' '
VI c
>>
O'
,* S '
y
oJ~P L U j > ^ i'
i ' * i °
. f
fsO
fi
f'
Jl J L ^ i l j
'f*
f,
i4J
'
,
'
^iLjZ>
°
l'
' ^ ' 3
' '
V a^j
^,
Alil
.
VI
i * " ' . '
"Tidaklah salah seorang diantara kalian yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya kemudian berkata, 'Aku bersaksi bahwa
176 Irwa* Al Ghalil
tiada Tuhan selain Allah yang Esa dan tidak mempunyai sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya', kecuali akan dibukakan baginya pintupintu surga yang delapan, dan ia masuk dari pintu mana pun yang ia suka. " (HR. A h m a d , M u s l i m d a n Abu D a u d ) . Hal. 29. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad (IV/145,146,153), Muslim (1/144145), Abu Uwanah dalam kitab Shahihnya (L/225), Abu Daud (I/ 2627), Nasa'i (1/1/35), Tirmidzi (1/78), Ibnu Majah (1/174), Baihaqi (1/78) dan (11/280), dari jalur Uqbah bin Amir, dari Umar bin Khattab. Akan tetapi Tirmidzi dalam sanad riwayatnya tidak menyebutkan Uqbah bin Amir, dan ia menambahkan:
31 "Ya Allah, jadikanlah aku dalam golongan hambahambaMu yang bertaubat, dan jadikanlah aku dalam golongan hambahambaMu yang menyucikan diri." Tirmidzi kemudian mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib, padahal sama sekali tidak, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 162). Tambahan yang ada pada riwayat Tirmidzi ini memiliki penguat, yaitu hadits dari Tsauban yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/72/1), Ibnu Suni dalam kitab Al Yaumu waAlLailah (no. 30), akan tetapi dalam sanad hadits ini tedapat Abu Sa'ad Al Baqal Al A'war, dia adalah seorang yang dha 'if. Hadits ini j uga memiliki j alur keluar yang lain, yaitu yang dikeluarkan oleh Ahmad (no. 121 dan juz IV/150151), Abu Daud, AdDarimi (I/I/182), Ibnu SUni (no. 29) dari jalan Abu Uqail, dari anak pamannya, dari Uqbah bin 'Amir, yang d i r i w a y a t k a n secara marfu', akan tetapi ia tidak menyebutkan Umar dalam sanad hadits ini. Terdapat pula tambahan dalam riwayat ini, sebagaimana dicantumkan penulis buku ini, yaitu perkataan:
" ...kemudian
ia memalingkan pandangannya
ke
langit..."
Tambahan yang ada pada riwayat ini adalah munkar, karena hanya terdapat pada anak paman Abu Uqail, dan dia adalah orang yang tidak diketahui. Tambahan seperti ini juga terdapat dalam riwayat Barraz dari
Irwa Al Ghalil 177 x
hadits Tsauban, sebagaimana telah disebutkan Al Hafizh dalam kitab At Talkhish (hal. 37). K e s i m p u l a n , d i a n j u r k a n j u g a p a d a setia p selesai b e r w u d h u mengatakan: y
y
,o,.
.viJLJl
y
e jtfy
A
- . J a ^ o ,
y
liyUCL^l
^ j J l J
y
i-
y
of
y
s-
.
iCJl
s k
V[
y
i
V
AJI
y
,
-
o y
Z J ..
J^IS\
JjL^rjJ y
y
y
o>
.yy
jJLiU^
y
"Maha suci Engkau ya Allah, segala puji bagiMu, tiada Tuhan kecuali Engkau. Aku memohon ampunanMu dan bertaubat kepada Mu." Sebagaiman a disebutkan dalam hadits Ibnu S a ' i d , yang akan dijelaskan sebelum bab "Shalat Idul Fitri", insya Allah. 97. Hadits dari Mughirah: >
s
^Y^'I j
's
s'
s
fU^j
A
*s
*
AI1P
S
'**
^ J »
tii
^ip ^ y l -u!
"Bahwasanya dia menyiramkan air untuk Rasulullah SAW pada wudhunya." (HR. Muslim). Hal. 29. Hadits ini shahih, diambil dari shahih Muslim secara singkat. Sementara Bukhari (X/220), Muslim (1/158), Abu Awanah (1/255), Abu Daud (1/33, no. 139 dari kitab Shahihnya), AdDarimi (1/181), Baihaqi (I/ 281), dan Ahmad (IV/255) dari jalur Urwah bin Mughirah dari ayahnya, ia berkata:
s
s s'
s
dX*y*\ '.J
ss
^
^
JUi JLS
s^s
^
'
-
*-
-
,
•*•
* ,
•}$,,)•**
3JG o b ^ i l } AIIP «Oli
^Jl £•
'r* 3~>r <4ipj 'H^J J~~** O
y ^ y y d *
y
y
/ y Us^prytl
^JJV
<*y
. y 3
L^L«
O
178 Irwa' Al Ghalil
0"* o/ . /
,
y
O
f' 'J^ J'
0
y
yy
^ ^ O . y a y o . ,
£yS! ^* ^ _} A ^ p l j i
. o J
y
1
j*JL* >—*jv
Jl***
t4-5!t!l
y
J^'
"Aku bersama Rasulullah SAW pada suatu malam dalam perjalanan, Rasulullah SAW berkata padaku, "Apakah kau membawa air? " Aku berkata, "Iya." Kemudian Rasulullah SAW turun dari tunggangannya dan berjalan sehingga tidak kelihatan karena gelap, lalu beliau kembali lagi. Aku tuangkan untuknya air dari tempat air kecil yang terbuat dari kulit, lalu Rasulullah SAW mencuci wajahnya. Saat itu Rasulullah SAW memakai jubah dari kain wol, sehingga ia sulit mengeluarkan jarijarinya, hingga akhirnya Rasulullah SAW dapat mengeluarkan keduanya dari sebelah bawah jubahnya. Beliau pun mencuci jari jarinya dan m e n g u s a p kepalanya. K e m u d i a n aku ingin untuk melepaskan sepatu panjangnya, akan tetapi Rasulullah SAW berkata, 'Biarkan keduanya, karena aku memasukkan kaki kedalamnya dalam keadaan suci'. Kemudian Rasulullah SAW pun menghapus kedua sepatunya." Diriwayatkan oleh Nasa'i (1/32), Ibnu Majah (1/155), dari j alur keluar yang lain, yaitu dari Mughirah, dengan makna hadits yang sama. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya dengan lafazh yang lebih sempurna, yang insya Allah akan dijelaskan pada bab "Shalat Jama'ah" (no. 488).
98. Aisyah b e r k a t a : fi'
fi
.AS"( J — J
fi
«J J
'
g^
* jtLl' j
' A AILP
Al
*
}' * %
<5 -A*J Lo
"Kami menyiapkan untuk Rasulullah SAW air untuk bersuci dan bersiwak." Hal. 29. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1/169170), Abu Awanah (11/321323), Abu Daud (1/10,211212), Nasa'i (1/237238), Ibnu Nasr dalam kitab QiyamulLail (Hal. 4849), dan Ahmad (VI/5354, 236), yang semuanya adalah dari Zararah bin Abu Aufa dari Aisyah, yaitu dalam perkataannya yang sangat panjang tentang sifat wudhu Rasulullah SAW pada malam hari. Di dalam hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendahulukan bersiwak daripada bersuci, yang insya Allah akan disebutkan secara sempurna pada bab "Al Witru " hadits no. 414.
Irwa Al Ghalil 179 s
M e n g u s a p Sepatu
99. Jarir berkata:
'5
Jp
^~~J>
t
S ' * '
Q? y
S
o'
*
*
"•
'
f
Jb' pilj
o' CUjIJ
o*. *
"Aku melihat Rasulullah SAW buang air kecil, kemudian berwudhu, dan menghapus kedua sepatunya." (Muttafaq alaih) Hal. 30. Hadits ini shahih, dikeluarkan Bukhari (1/393), Muslim (1/156), Abu Awanah (1/254255), Nasa'i (VI/31), Tirmidzi (1/155156) dan ia mengatakan bahwa hadits ini shahih, Ibnu Majah (1/193), Ahmad (IV/358, 361, 364) dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Harits, dari Jarir. Lafazh hadits ini adalah lafazhnya Muslim dan ditambahkan olehnya, juga oleh Bukhari dan yang lainnya: "Ibrahim berkata, 'Hadits ini sangat aneh bagi mereka, sebab Jarir adalah orang terakhir yang masuk Islam dari kalangan sahabat'." Lafazh ini adalah lafazh Bukhari, dan ia menbenarkan dalam riwayatnya bahwa Al A'masy mendengar hadits ini dari Ibrahim. Muslim berkata, "Karena masuk Islamnya Jarir adalah setelah turunnya ayat Al Ma'idah." Dalam kitab Al Musnad hadits ini juga memiliki dua jalur lain dari jarir, dan lafazh salah satu dari keduanya: "Aku masuk Islam setelah diturunkannya surah Al Maa Idah, dan aku melihat Rasulullah SAW menghapus setelah aku masuk Islam." Diriwayatkan dari Mujahid, dari Jarir. Sanad hadits ini shahih. Hadits ini juga memiliki jalur yang keempat. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Hakim, Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya dari jalur Abu Zar'ah bin Amru bin Jarir, bahwa Jarir membuang air kecil kemudian dia berwudhu, dan menghapus kedua sepatunya, lalu berkata, "Apa yang melarangku untuk menghapus, sedangkan aku telah melihat Rasulullah SAW melakukannya?" Mereka mengatakan, "Sesungguhnya hal itu sebelum turunnya s u r a t / M a a Hdah" Jarir berkata, "Aku belum masuk Islam kecuali setelah turunnya surah Al Maa 'idah." Hakim berkata, "Hadits ini shahih." Demikian pula dikatakan oleh AdzDzahabi. Adapun tentang sanad hadits ini telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud no. 143. Bahkan saya sebutkan juga dalam buku itu jalur kelima keluarnya hadits ini.
180 Irwa Al Ghalil
100. Mughirah meriwayatkan "Aku bersama Rasulullah SAW dalam satu perjalanan, dan aku ingin melepaskan kedua sepatunya, akan tetapi Rasulullah SAW berkata:
'Biarkan keduanya, karena aku telah memasukkan kakiku ke dalam keduanya dalam keadaan suci'. Kemudian Rasulullah SAW pun menghapus keduanya." (Muttafaq alaih). Hal. 30. Hadits ini shahih dan muttafaq alaih, seperti yang dikatakan penulis buku ini. A d a p u n penjelasannya telah disebutkan p a d a dua hadits sebelumnya.
101. Mughirah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah SAW menghapus kedua kaos kakinya, dan kedua sandalnya." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Hal. 30. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad (IV/252), Thahawi (1/58), Baihaqi (1/283) dari Abu Qabis Al Audi, dari Huzail bin Syarhabil, dari Mughirah bin Syu'bah. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Saya katakan; hadits ini seperti yang dikatakannya. Para perawi hadits ini semuanya tsiqah, dan mereka adalah para perawi haditshadits dalam kitab Shahih Bukhari. Sebagian ulama ada yang mengkritik hadits ini karena adanya cacat, akan tetapi hal itu tidaklah terlalu. Di antara mereka adalah Abu Daud, ia berkata, "Abdurrahman bin Mahdi tidak mengatakan hadits ini, karena yang diketahui dari riwayat Mughirah bahwa Rasulullah SAW menghapus kedua sepatunya." Akan tetapi kritikan ini tidak parah, karena sanad hadits ini memang shahih dan para perawinya juga tsiqah, sebagaimana telah disebutkan di atas. Hadits ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits Mughirah yang diketahui dengan menghapus sepatu saja, sebagaimana telah dijelaskan pada hadits no. 100 di atas. Bahkan dalam hadits ini terdapat tambahan. Akan tetapi tambahan dari orang yang tsiqah dapat diterima, sebagaimana telah ditetapkan dalam Ilmu Mushthalah Hadits. Maka yang benar adalah bahwa selain hadits tentang menghapus sepatu, terdapat juga hadits yang lain
Irwa Al Ghalil 181 v
tentang menghapus kaos kaki dan sandal, sebagaimana dijelaskan oleh Al 'Alamah Ibnu Daqiq Al 'Id. Perkataan Ibnu Daqiq ini disebutkan oleh Az Zaila'i dalam kitab Nashbu ArRayah, dan telah saya pindahkan dalam kitab Shahih Abu Daud (UI).
102. D a r i Auf bin Malik:
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghapus kedua sepatu dalam peperangan Tabuk, bagi orang yang sedang dalam perjalanan selama tiga hari tiga malam, dan sehari semalam bagi yang menetap." (HR. A h m a d ) . H a l , 3 1 . Hadits ini shahih, terdapat dalam kitab Musnad (VI/27), dikeluarkan juga oleh Thahawi dalam kitab SyarhuAlMa 'ani Al Atsar (1/50), Thabarani dalam kitab Al Ausath (1/8/2), dari Hasyim, ia berkata, "Daud bin Amru dari Basar bin Ubaidillah Al Hadrami, dari Abu Idris Al Kahulani, dari Auf, mengatakan kepadaku tentang hadits ini." Dikeluarkan juga oleh Daruquthni (72) dan Baihaqi (1/275). Thabrani berkata, "Hadits ini tidak diriwayatkan dari Auf kecuali dengan sanad ini, dimana hanya Hasyim seorang diri yang meriwayatkannya." Saya katakan; hadits ini shahih, dapat dijadikan hujjah dalam berhukum, dan keduanya terdapat dalam kitab Shahihaini. Walau demikian, masih dikhawatirkan terdapat tadlis dan 'an 'anah dalam hadits tersebut. Akan tetapi karena secara terangterangan disebutkan oleh Hasyim bahwa ia meriwayatkan hadits ini, dan para perawi lainnya pun adalah orangorang yang tsiqah, yaitu para perawi Imam Muslim, maka hadits ini dikatakan sebagai hadits shahih. Hadits ini dimasukkan dalam kitab Nashbu ArRayah (1/168) karangan Ishaq bin Rahawaih, juga dicantumkan oleh Bazzar dalam kitab Musnad nya. Al Haitsami berkata dalam kitab Al Majma' (1/259), "Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Thabrani dalam kitab Al Ausath, dan para perawinya adalah orangorang yang tsiqah." Hadits ini juga terdapat dalam kitab Musnad Imam Ahmad. Banyak hadits shahih yang memiliki arti serupa dengan kandungan hadits ini, baik itu yang ada dalam kitab Shahih Muslim sendiri ataupun
182 Irwa* Al Ghalil
dalam kitabkitab Sunan yang lain. Hal ini telah saya jelaskan sebagiannya dan telah saya takhrij haditshaditsnya dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 145). Dari sekian banyak haditshadits itu, tidak terdapat satu hadits pun yang menjelaskan bahwa perintah untuk menghapus sepatu itu terjadi pada peperangan Tabuk. Karena itulah, kemudian Ahmad mengatakan, "Ini adalah hadits yang paling baik tentang perkara menghapus sepatu, karena ia dikeluarkan oleh Rasulullah SAW pada peperangan Tabuk. Perang Tabuk adalah peperangan terakhir yang diikuti oleh Rasulullah SAW." Saya pindahkan ungkapan ini dari kitab Nashbu ArRayah. Peperangan Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun kesembilan, demikian disebutkan dalam kitab Al Maghazi. Saya katakan; bahwa hadits Jabir yaitu hadits no. 99 tadi lebih baik dari hadits ini, karena dalam periwayatannya dikatakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW menghapus kedua sepatunya setelah turunnya surah Al Maa 'idah, dan surah ini adalah surah yang terakhir diturunkan. Seperti yang dikatakan oleh Aisyah dan Abdullah bin Umar yan g diriwayatkan oleh Hakim (11/311), dengan sanad keduanya yang shahih, bahwa Ibnu Sa'id berkata, "Sesungguhnya masuk Islamnya Jarir itu pada tahun meninggalnya Rasulullah SAW." Dari ungkapannya ini seolaholah ia ingin mengatakan bahwa Jarir masuk Islam pada tahun kesepuluh, bukan tahun kesebelas, karena telah ditetapkan dalam kitab Shahih&in bahwa Jarir sempat ikut melaksanakan haji wada' bersama Rasulullah SAW. Dengan kisah di atas, dapat kita pahami bahwa riwayat Jabir tentang menghapus sepatu lebih akhir dari riwayat Auf. Dengan demikian berarti riwayat Jabir lebih baik dari riwayat sebelumnya. Wallahu a 'lam. Ada dua perkara yang perlu diperhatikan; Pertama, bahwa lafazh hadits fi
*
9
o
J *
"Dan satu hari satu malam bagi orang yang menetap. " Yang terdapat dalam riwayat Ahmad dan yang lainnya, berlainan dengan apa yang disebutkan oleh penulis buku ini, dimana ia menyebutkan: j o fi s s
. ^_JL<JL1
fi
l*ji
j
"Bagi orang yang menetap satu hari satu malam. " Ungkapan ini adalah ungkapan yang terdapat dalam riwayat Baihaqi.
Irwa Al Ghalil 183
Kedua, nama Busru bin Ubaidillah banyak disebutkan dalam kitab kitab hadits dengan berlainan, kecuali dalam kitab Mu'jam Thabrani dan dalam kitab Sunan Daruquthni. Dalam kitab Ahmad ia disebutkan dengan nama "Bumi bin Ubaidillah" sementara dalam kitab yang lain ia disebutkan dengan nama "Basyar bin Ubaidillah".
103. Ali berkata:
jij
J I h jir J
y ^ l i g JJ liii j 2 J oi^j
Jlp 4~~«J J L j 4JLP A!)I ^ j ^ S ^JLH C - J J j
Ajl>-y&Lb
"Seandainya agama itu dengan rasio, niscaya bagian bawah sepatu lebih utama untuk dihapus daripada bagian atasnya, akan tetapi aku telah melihat Rasulullah SAW m e n g h a p u s bagian atas kedua sepatunya." (HR. Abu Daud). Hal. 3 1. Hadits ini shahih, terdapat dalam kitab Abu Daud, sebagaimana dikatakan penulis buku ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Daruquthni (73), Baihaqi (1/292), Ibnu Hazm dalam kitab Al Mahalli (11/111). Sanad hadits ini shahih, seperti yang dikatakan Al Hafizh dalam kitab AtTalkhish, akan tetapi ia juga mengatakan dalam kitab Bulughul Maram, hadits ini hasan." Yang benar adalah yang pertama, yaitu bahwa sanad hadits ini shahih, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 153).
104. Sofwan bin 'Assal berkata: O'
^jL'
'
3«
fi
°
'
i'
*>lll \yL* lIS"
'
' * *
iJy
1
*
o'
*
b' jiilj
vi ^ j d ' j
*
*
s
'
'
Jlya *^Jj| j l S " ^IJIAJSc iisil» 5
"Rasulullah SAW memerintahkan kami, apabila kami sedang dalam perjalanan agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah (junub)." (HR. Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi). Hal. 3132. Hadits ini hasan seperti dikatakan penulis buku i n i dikeluarkan oleh Ahmad (IV/239,240), Nasa'i (1/32), Tirmidzi (1/159160), Ibmnu Majah (1/176), Syafi'i (1/33), Daruquthni (72), Thahawi (1/49), Thabrani dalam kitab AshShaghir (hal. 50), Baihaqi (I/l 14,118,276,282,289) dari banyak
184 Irwa Al Ghalil
jalan, dari 'Ashim bin Abu Najud, dari Zar bin Hubaisy, dari Sofwan bin 'Assal. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Muhammad Ismail yaitu Imam Bukhari berkata, "Ini adalah hadits terbaik dalam bab ini." Saya katakan; hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih keduanya, sebagaimana hadits ini j u g a disebutkan dalam kitab Nashbu ArRayah (1/164, 182183). Akan tetapi menurut saya, sanad hadits ini hasan, karena Ashim adalah orang yang lemah hafalannya, dan tingkatan haditsnya tidak lebih di bawah tingkatan hadits Al Hasan. Benar, bahwa riwayatnya juga diikuti dengan Thalhah bin Mushrif dalam riwayat Thabrani pada kitab AshShaghir (Hal. 39), dan Thalhah adalah orang yang tsiqah. Akan tetapi orang yang meriwayatkan darinya, yaitu Abu Jundub Al Kalbi adalah orang mudallas, dan telah meriwayatkan hadits dengan 'an 'anah. Hadits ini juga diikuti dengan riwayat Habib bin Abu Tsabit dalam riwayat Thabrani, seperti yang disebutkan oleh AzZaila'i, yaitu dalam kitab Al Kabir. Akan tetapi orang yang meriwayatkan darinya adalah Abdul Karim bin Ubai Al Mukhariq, dan dia adalah orang yang dha 'if. Minhal bin Amru tidak sependapat dengannya, ia mengatakan: Dari Zar bin Hubaisy Al Asadi, dari Abdullah bin Mas'ud. Ia berkata, s
*\y
t
O
*
fi
>
,
'
J^rj
y
s
* ,
s
jJLl»_j
'
s
fb%«i
o''s
AILP
*
*s
<&i J U
i
(
_ 3
s
i
^
y y
^
s
S.
•*
'
y
%
s
y
y
y
y
y
&
y
o
y
'
s
'
CJO
s
O
'
'
}
Jlyi*& <*J JuL
a
a
y
o'
t
LJU\
s s
y\ls>\ ^jl Al Jys>j \j : J l i i JU~P y y
O
JUP
s ^
ASJ yj
s
"
y ^
y
y
o
^
y
"Aku duduk di sisi Rasulullah SAW, kemudian datang seorang laki laki dari Murad, ia dikenal dengan Shafwan bin 'Asal. Lalu ia berkata kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan pergi dari Makkah menuju Madinah, maka beritahukanlah kepadaku tentang perkara menghapus sepatu'. Kemudian Rasulullah SAW pun menyebutkan hadits dia atas." Saya katakan; ia menjadikan hadits ini bagian dari Musnad Ibnu Mas 'ud, sedangkan dia adalah seorang yang syadz ketika meriwayatkan hadits dari Minhal AshSha'qi bin Hanj, dan Minhal ini adalah seorang yang jujur, demikian dikatakan Al Hafizh.
Irwa Al Ghalil 185
Hadits ini juga memiliki jalur lain, yaitu dari riwayat Abu Rauq Athiyah bin Harits. Ia mengatakan, "Abu Al Ghuraib Abdullah bin Khalifah dari Sofwan bin Assal mengatakan kepada kami." Dikeluarkan oleh Ahmad, Thahawi dan Baihaqi, dan sanad haditsnya dha 'if. Abu Al Hatim mengatakan tentang Abu Al Gharif, "Ia bukanlah orang yang dikenal, akan tetapi mereka telah mengambil darinya, dan dia adalah guru dari Nadzra' bin Ashbagh bin Nabatah." Demikian pula disebutkan dalam kitab Al Jarh (II/2/313), dan Ashbagh adalah orang yang lemah haditsnya. Perlu diperhatikan, bahwa dalam hadits Ashim y a n g terdapat pada orangorang yang meriwayatkannya kecuali Mu'jam AshShaghir ada t a m b a h a n pada akhir kalimatnya, dengan lafazh: "Akan tetapi dari membuang hajat besar, hajat kecil, dan tidur." Saya tidak mengerti kenapa penulis buku ini tidak menyebutkannya, padahal pada hadits lain ia menyebutkan tambahan ini. Benar bahwa tambahan ini tidak terdapat dalam riwayat Ma'mar dari Ashim yang terdapat dalam riwayat Ahmad, akan tetapi tambahan ini ada dalam riwayatnya, menurut Daruquthni, sebagaimana tambahan ini juga ada dalam orangorang yang meriwayatkan hadits ini dari 'Ashim. Perlu diperhatikan juga, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh naum (tidur) adalah penyebab jatuhnya derajat hadits ini. Anggapan ini sama sekali tidak benar, karena kata naum juga ada pada setiap riwayat hadits ini. Saya belum mendapatkan orang yang mendahului Ibnu Taimiyah mengatakan apa yang dikatakannya. Termasuk faidah dari tambahan yang ada dalam hadits ini adalah, ia menunjukkan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu, seperti buang hajat besar dan buang hajat kecil, dan ini adalah madzhab kebanyakan para ulama; di antaranya Hambali, seperti yang disebutkan oleh penulis buku ini (hal. 34), dan inilah yang benar.
105. Hadits Shahibu AsySyajjah:
"Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan m e m e r c i k k a n , atau m e n g e n a k a n pada lukanya percikannya , 20
30
Asal lafazhnya adalah Ya 'dhida, berarti to/i/uy^permukaan kulit).
186 Irwa Al Ghalil
kemudian menghapus dan memandikan seluruh tubuhnya." (HR. Abu D a u d ) . Hal. 32. Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Abu Daud dari jalur Zubair bin Khariq, dari Atha', dari Jabir. Ia berkata, "Kami keluar untuk satu perjalanan, kemudian salah seorang di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka, k e m u d i an ia bermimpi. Maka, ia bertanya k e p a d a sahabat sahabatnya. Ia berkata, 'Apakah kalian melihat bahwa dibolehkan bagiku untuk bertayamum?' Mereka berkata, 'Tidak, kami tidak melihat ada sebab yang membolehkan kamu bertayamum, sedangkan kamu bisa menggunakan air.' Kemudian lakilaki itu pun mandi, dan mati. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, kami memberitahukan peristiwa itu kepadanya. Beliau bersabda: t
Jtjlji ^*Ji I I I I Uju
?»J!L'
1I
h* c Al J^II O
'
S
.«uiSvj j l S "
i'jci s
Cjl
'Mereka telah membunuhnya, maka Allah akan membunuh mereka, tidakkah mereka bertanya jika mereka tidak mengetahui? Sesungguhnya penyembuh bagi orang yang bodoh adalah bertanya, itu cukup baginya...' dan seterusnya." Hadits inilah yang dikeluarkan oleh Daruquthni (59) dan Baihaqi (I/ 228). Daruquthni berkata, "Hadits ini tidak diriwayatkan dari Atha' dari Jabir, bukan Zubair bin Khariq, karena ia bukanlah orang yang kuat (hafalannya). Al Auza'i berbeda dengannya, ia meriwayatkan hadits ini dari Atha' dari Ibnu Abbas. Selanjutnya banyak perbedaan pendapat tentang hadits dari Auza'i ini; ada yang mengatakan ia mengambilnya dari Atha', ada juga yang mengatakan seseorang menyampaikan kepada Auza'i dari Atha'. Akan tetapi pada akhirnya Auza'i menegaskan bahwa ia menerima hadits itu dari Atha', dari Rasulullah SAW. Inilah yang benar." Hadits ini dikatakan dha 'if oleh Baihaqi, ia mengatakan, 'Tidak benar jika dikatakan bahwa hadits ini dari Rasulullah SAW, adapun hadits dari 'Atha bin Abu Rabah yang disebutkan di atas bukanlah hadits yang kuat." Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, dengan sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan (kedha 'ifan)" Saya katakan; hadits ini dikatakan shahih oleh Ibnu AsSakani, sebagaimana disebutkan dalam kitab AtTalkhish, dan ini merupakan kecerobohannya.
Irwa Al Ghalil 187
Adapun hadits Ibnu Abbas yang dikatakan Daruquthni dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban (210), yang kemudian di tahqiq oleh Daruquthni, Darimi, Hakim, Baihaqi, Abu Nu'aim dalam kitab AlHiliyah (III/317318), dalam kitab AdhDhiya' (63/11/2), dan dalam kitab "Al Mukhtarah ". Para perawi hadits ini tsiqah, jika tidak ada keterputusan antara Auza'i dan Atha', dan tidak adanya ungkapan menghapus tempat yang luka, yang mana adanya ungkapan ini menunjukkan munkarnya tambahan untuk hadits tersebut. Mendukung pendapat ini, ungkapan dari Daruquthni dan yang lainnya yang mengatakan bahwa ada hadits lain yang berbunyi: y y
><-y o
t y
'
O y ( . " ' . ' f
t
>y
3
\y
y yy yy
>y y
y
y
,y
y
.
y
o .
"Seandainya ia m e m a n d i k a n tubuhnya, dan tidak m e m b a s a h i kepalanya karena ada luka, sesungguhnya ia telah mendapat pahala." Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perintah yang mengatakan harus membasahi bagian tubuh yang terkena luka, ini adalah madzhab Ibnu Hazm, dan sebagian ulama Salaf. Adapun hadits yang disebutkan penulis buku ini dari Umar bin Khaththab tidak menunjukkan hukum wajib, karena hadits itu bukanlah hadits marfu'. Wallahu a 'lam.
Halhal yang Membatalkan W u d h u
106. Sabda Rasulullah SAW:
W
J^J ^ * y
LT^J
"Akan tetapi dari buang hajat besar, hajat kecil, dan dari tidur. " (HR. Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi, yang membenarkan hadits ini).
Hadits ini hasan, dan telah diterangkan takhrijnya sebelumnya.
188 Irwa Al Ghalil
pada halaman
107. S a b da Rasulullah SAW:
£
^
b4j
sQ
C
s
fii
'
S
O
.
S'
s
J^rzJ jl b"
^^j-^
"Janganlah berpaling, sehingga mendengar bau. " (Muttafaq alaih). H a l . 33.
-
1
S
$j
suara atau
as
.
'*>„
s^
mencium
Hadits ini shahih, ia adalah hadits dari Abdullah bin Zaid: "Diadukan k e p a d a R a s u l u l l a h SAW t e n t a n g s e s e o r a n g yang r a g u a p a k a h ia mengeluarkan sesuatu ketika shalat, kemudian Rasulullah SAW mengatakan hadits di atas. Dikeluarkan oleh Bukhari (I? 191, Muslim (I/189190), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (1/238), Syafi'i (1/99), Abu Daud (no.168, dalam kitab Shahihnya) Nasa'i (1/37), Ibnu Majah (1/185), Baihaqi (1/114), dan Ahmad (IV/40). Hadits ini memiliki penguat, yaitu hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan secara marfu', dengan lafazh:
1
S'
"
, >
O
S' /•
S
y
s'
' O *
S' S' 70
s'
s' s- S>
s-
s' M s-
9
^
^
s' s
S' i
S
y
s'
? S
/
^
| ,
^
"Apabila salah seorang di antara kamu mendapatkan sesuatu dalam perutnya, sehingga ia ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu dari perutnya atau tidak? Maka, janganlah ia keluar meninggalkan masjid sehingga ia mendengar suara, atau mencium bau." (HR. Muslim, A b u Awanah, d a n selainnya). Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama, ada yang meringkas periwayatan hadits ini dengan lafazh:
"Tidaklah diharuskan berwudhu, kecuali dengan adanya suara atau bau." Akan tetapi hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Sa'ib bin Khabab yang diriwayatkan oleh Ahmad (IH/426) dan Ibnu Majah, yang akan kita bicarakan pada kitab Shahih Abu Daud, insya Allah. Akan disebutkan pula penguat hadits ini, yaitu dari hadits Abu Hurairah pada hadits no. 119 dalam buku ini.
Irwa* Al Ghalil 189
108. Sabda Rasulullah SAW tentang madzi:
"Mencuci zakarnya, kemudian berwudhu. " (Muttafaq alaih). Hal. 33. Hadits ini shahih, dan hadits ini adalah hadits dari Ali RA, ia berkata, "Aku adalah seorang lakilaki yang banyak mengeluarkan madzi, dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena anak perempuannya (Fathimah, istri Ali RA). Maka, aku meminta Miqdad bin Aswad untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian mengatakan hadits di atas." Dikeluarkan oleh Bukahri dan Muslim dalam kitab AtThaharah, dengan lafazh hadits dari Muslim. Dalam riwayat mereka berdua juga ada disebutkan, "Dalam madzi diharuskan berwudhu." Dalam riwayat Muslim dikatakan: "Berwudhulah
dan bersihkanlah
kemaluanmu.
"
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih nya, juga Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, Thahawi, Tirmidzi, Baihaqi, Thayalisi, Ahmad dan anaknya Abdullah, serta Ibnu Hazm dalam kitab Al Mahalli dari jalur yang berbeda, yang semuanya dari Ali RA. Dalam lafazh yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya: .ly^Ai
y^> j U b j j j c l i ^ S o
"Apabila kamu melihat madzi, maka berwudhulah seperti wudhu shalat.' ''
J-~PUS
cucilah
c^JuJl c J l j
bl
zakarmu
dan
1
109. Hadits bahwa Rasulullah SAW berkata kepada seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah dari vaginanya:
fi
'
**
'
"Berwudhulah pada setiap shalat. " (HR. Abu Daud). Hal. 33. Hadits ini shahih, ini adalah hadits dari Aisyah RA. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah (1/215), Thahawi (1/41), Daruquthni (1/72),
190 Irwa Al Ghalil
Baihaqi (1/344), Ahmad (VI/42,204,262) dari A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah RA. Aisyah berkata, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang selalu mengeluarkan darah dan tidak pernah suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?' Rasulullah SAW bersabda, 9
J2>r\ 4 ^ > J b
y
^yJj
s '
s
J
/
dUi
Uji
'Tidak, sesungguhnya itu adalah darah penyakit (kotoran), darah haid. Jauhilah shalat pada harihari haidmu, kemudian dan berwudhulah pada setiap shalat'. "
i
bukan mandi
Mereka memberikan tambahan, kecuali Abu Daud: 9
y
.J~a>Ji\ Js-
^
"
9
'
jf_.
'Jai
"Sekalipun darah itu jatuh ke tikar. " Para perawi hadits ini tsiqah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni dalam riwayat mereka bahwa Urwah adalah Ibnu Jabir. Akan tetapi Habib tidak mendengar darinya (Urwah), maka terdapat keterputusan. Namun Hisyam bin Urwah mengikuti hadits ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari (1/264) dan yang lainnya, sehingga hadits ini adalah hadits shahih, akan tetapi tidak dengan tambahan di atas, karena tambahan ini hanya diriwayatkan dari satu jalur saja. Hadits ini telah diterangkan oleh penulis buku ini pada hadits no. 206, yang diambil dari penjelasan Bukhari. Saya telah menerangkan tentang sanad hadits ini dengan sangat terperinci dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 312314).
110. Sabda Rasulullah SAW kepada Fathimah bin Abu Hubaisy: i '
.ay\^s
I^I * ''' p u ^L^>ys
(jy
0
"Sesungguhnya itu adalah darah penyakit, maka berwudhulah setiap shalat. " (HR. Tirmidzi). Hal. 33.
j»j
AJ\
pada
Irwa* Al Ghalil 191
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi sebagaimana yang dikatakan penulis buku i n i (1/217218) dari jalur Waqi' dan budaknya, dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam bin Urwah, dari Ayahnya, dari Aisyah. Aisyah berkata, "Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW dan seterusnya, hingga sampai pada sabdanya itu bukanlah darah haid. " Kemudian Rasulullah SAW melanjutkan: i
Oy
*
'
^jjl ylilp ^L^pli
3
y
9
Z
'
''y
'
b[ j t9*>Cail
O^JJI
*
'
3
3
2lkI>Jl cJli
"Apabila kamu haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika telah bersihkanlah darah itu darimu dan shalatlah. "
C
'
1
oli
'
berlalu,
Abu Muawiyah berkata, "Kemudian Rasulullah SAW bersabda, j
O
O
yy
*t *
y
.cuiji! dlo i j*^, J-
^
o*>C<3 J^J
J^'y
'Berwudhulah dalam setiap shalat, sehingga selesai masa haidmu'. " Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan
shahih."
Saya katakan; sanad hadits ini sesuai dengan syarat Syaikhaini (Bukhari, Muslim), telah dikeluarkan oleh Bukhari dari jalur Abu Mu'awiyah seperti hadits di atas. Lihat penjelasan tentang kritikan Syaikh Ahmad Syakir terhadap Tirmidzi.
111. Mi'dan bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Abu Darda':
: J.Ui jJJo aJ O ^fTJi ji^o _b*l~« j j L'y culali t'S
t
t
t', >
.Di,yj?j AJ
3yy
C«W>
yi t.\i A L»' cJJw? y,y
y
"Bahwa Rasulullah SAW muntah, kemudian dia berwudhu." Suatu ketika aku bertemu dengan Tsauban pada satu masjid di kota Damaskus (Syiria), dan aku sampaikan hal itu kepadanya. Ia pun berkata, "Benar, dan aku pun p e r n a h m e n u a n g k a n air untuk wudhunya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Tirmidzi juga mengatakan, "Hadits ini adalah hadits paling shahih dalam babnya". Hal. 33. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/143) dari jalur Husain Al Ma'lamdari Yahya bin Abu Katsir. Ia berkata, "Abdurrahman bin Amru
192 Irwa Al Ghalil v
dan Auza'i dari Ya'masy bin Walid Al Makhzumi, dari Ayahnya, dari Mi'dan, mengatakan hadits tersebut kepadaku." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (VI/443) dan Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyq (1/2/16), akan tetapi dia mengatakan, Fa afthara (Berbuka puasa) bukan Fa Tawadha 'a (berwudhu). Kedua kata ini terkumpul dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh Tirmidzi, seperti yang disebutkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam kritikannya terhadap Tirmidzi. Penguat dari hadits itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/449) dari jalur Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ya'masy bin Walid, dari Khalid bin Mi'dan dari Abu Darda'. Abu Darda' berkata, £V
'
'
e'
. L> yi J U J j l i f
'
e' * ' A * t Jai\i jJLl-j ^IIP Al '
s
*~
'
f
AX\ J yy j
'
'
c.\j£y\
"
"Rasulullah SAW minum, kemudian beliau makan, lalu didatangkan air untuknya, dan beliau pun berwudhu." Para perawi hadits ini tsiqah, namun ada kesalahan sedikit, yaitu tidak benar kalau Ma'mar mengatakan sanad hadits ini dari Yahya. Imam Tirmidzi berkata s e t e l a h meriwayatkan hadits ini, "Husain Al M a ' l a m telah meriwayatkan hadits ini dengan baik, dan hadits Husain adalah yang paling baik pada bab ini. Adapun Periwayatan Ma'mar tentang hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir adalah merupakan satu kesalahan, Ma'mar mengatakan, 'Dari Laibasy bin Walid, dari Khalid bin Mi'dan, dari Abu Darda', ia sama sekali tidak ada menyebutkan Al Auza'i'. Kemudian dia berkata lagi' 'Dari Kahlid bin Mi'dan", yang benar adalah Mi'dan bin Abu Thalhah." Saya katakan; hadits ini juga telah dikeluarkan oleh banyak ulama lainnya, dari jalur yang lebih baik dengan lafazh Ahmad, karena itulah Ibnu Taimiyah memasukkan hadits ini dalam kitabnya Al Muntaqa dengan lafazh dari Tirmidzi, dan diikuti pula oleh anaknya, Syaikhul Islam Abu Al Abbas. Ibnu Al Jauzi juga telah lebih dahulu mencantumkan hadits ini dalam kitabnya AtTahqiq. Saya telah menjelaskan tentang ungkapan mereka semua dan komentar dari saya dalam kitab AshShiyan karangan Ibnu Taimiyah. (hal. 15). 21
Kesimpulan, berdasarkan hadits ini, penulis menyimpulkan bahwa muntah adalah termasuk salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu, dengan batasan apabila muntahnya itu banyak dan bau menurut perkiraan masingmasing. Batasan ini sama sekali tidak disebutkan dalam hadits,
Kitab ini dicetak saat ini dengan judul Hakiqatu Ash-Shiyam, yang diterbitkan oleh Maktab Al Islami.
Irwa* Al Ghalil 193
bahkan hadits ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa muntah termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu, ia hanya merupakan perbuatan Rasulullah SAW, dan perbuatan Rasulullah SAW itu bukan mengisyaratkan satu kewajiban. Akan tetapi tujuan penulis itu adalah untuk mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, sebab sesuatu itu dikatakan wajib jika ada dalil jelas yang mengatakannya. Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa wudhu karena muntah adalah wajib, karena itulah kebanyakan para ulama berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan w u d h u , di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seperti dikatakannya dalam kitab Al Fatawa.
112. Sabda Rasulullah SAW: i
W
Jjij
fi
fi
ss
>
.
.
3
O
o
4
?
J^*
•s
oH>
-
"Akan tetapi dari buang hajat besar, hajat kecil, dan dari tidur. " Hal. 34. Hadits ini hasan, dan telah diterangkan takhrijnya pada halaman sebelumnya, yaitu pada hadits no. 104. 113. Sabda Rasulullah SAW:
"Mata adalah tali (pengikat) dubur, maka barangsiapa yang tertidur, hendaklah ia berwudhu. " Hal 24. Hadits ini hasan, diriwayatka n oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni, Hakim dalam kitab Ulumul Hadits, dan Ahmad dari jalur B a q i y a h , dari Wadhin bin A t h a ' , dari Mahfuzh bin A l q a m a h , dari Abdurrahman bin Aidz, dari Ali bin Abu Thalib, yang diriwayatkan secara marfu'. Sanad hadits ini hasan, seperti yang dikatakan oleh Nawawi. Al Mundziri dan Ibnu Shalah juga mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. A k a n tetapi terdapat d a l a m sebagian p e r a w i n y a o r a n g o r a n g yang menyebabkan hadits ini tidak bisa disejajarkan dalam urutan hadits hasan. B a q i y a h s a l a h seorang p e r a w i hadits i n i semul a d i k h a w a t i r k a n meriwayatkan hadits ini dengan 'an 'anah, akan tetapi setelah ia bersumpah, seperti yang disebutkan dalam riwayat Ahmad, maka tidak ada lagi
194 Irwa* Al Ghalil
kekhawatiran tersebut. Saya juga telah menerangkan hadits ini dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 198).
114. P e r k a t a a n A n a s : y (
y
|
y
O
f
i
>
yOy
1y
y
fi .y y
y
3|
y
j\ ^,
fi , y
^, y
' i
fi
S y
y
A
O
-
*-
,
-
"Sesungguhnya sahabatsahabat Rasulullah SAW sedang menunggu masuknya waktu shalat Isya', kemudian mereka tertidur. Ketika bangun, mereka langsung shalat dengan tidak berwudhu." ( H R . Muslim). H a l . 34. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim, Abu Awanah dalam kitab Shahihnya", Abu Daud dalam kitab Sunannya, dan dalam kitab Masa 'ilihi 'an Ahmad, Tirmidzi dan Daruquthni, yang kemudian mereka berdua mengatakan bahwa hadits ini shahih, dan Ahmad dalam kitab Musnadnya. Hadits ini juga dikeluarkan dalam riwayat Abu Daud dalam kitab Al Masa 'U dan diriwayatkan pula oleh ulamaulama lainnya dengan lafazh: "Suatu ketika sahabatsahabat Rasulullah SAW menyandar tubuh mereka sehingga mereka tertidur, di antara mereka ada yang berwudhu dan ada yang tidak berwudhu." Sanad hadits ini shahih, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 196). Perlu diperhatikan, bahwa hadits ini digunakan oleh penulis buku ini sebagai dalil bahwa tidurnya orang yang sedang duduk dan berdiri tidak membatalkan wudhu, sedangkan secara jelas dalam riwayat Abu Daud dikatakan "Mereka menyandarkan tubuhnya". Jadi jelas, bahwa tidur baik itu duduk ataupun berdiri membatalkan wadhu, dan pendapat inilah yang kami pegang, atau bahwa tidur tidak membatalkan wudhu walaupun dengan berbaring. Inilah pengertian yang terdapat dalam hadits di atas. Dalam riwayat Daruquthni dan yang lainnya, hadits ini disebutkan dengan lafzh: "Aku telah melihat sahabatsahabat Rasulullah SAW bangun untuk mengerjakan shalat, sehingga saya sama sekali tidak mendengar suara air wudhu seorang pun dari mereka, kemudian mereka mengerjakan shalat dan tidak berwudhu." Hadits ini shahih, disebutkan dalam riwayat Ahmad, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Menjadikan hadits ini sebagai dalil hukum
Irwa Al Ghalil 195 v
berarti menafikan hadits yang lain, dan hal itu dilarang, karena bisa jadi hadits ini disebutkan Rasulullah SAW sebelum diturunkannya hadits yang mengatakan bahwa tidur membatalkan wudhu. Wallahu a lam.
115. H a d i t s Ibnu A b b a s :
"Aku usahakan apabila aku ngantuk, Rasulullah SAW menarik telingaku." (HR. Muslim). Hal. 34. Hadits ini shahih, ini adalah potongan hadits Ibnu Abbas tentang QiyamulLail, dengan lafazh:
"Aku menginap di rumah bibiku Maimunah binti Harits dan aku k a t a k a n p a d a n y a , ' A p a b i l a R a s u l u l l a h SAW b a n g u n , m a k a bangunkanlah aku'. Kemudian Rasulullah SAW pun bangun, aku pun segera bangun dan berdiri di samping kirinya. Rasulullah SAW lalu menarikku dan menempatkanku di samping kanannya. Kemudian aku usahakan apabila aku mengantuk, Rasulullah SAW dapat menarik telingaku." Ibnu Abbas melanjutkan, "Rasulullah SAW shalat sebanyak sebelas rakaat, kemudian ia pun tidur sehingga aku sama sekali tidak mendengar napasnya dalam keadaan duduk. Ketika telah jelas baginya fajar, beliau shalat dua rakaat." Diriwayatkan Muslim (II/180) dari jalur Dhaha' dari Makhmarah bin Sulaiman dari Karib budak Ibnu A b b a s dari Ibnu Abbas. Hadits ini juga disampaikan oleh Sa'id bin Abu Halal dari Makhramah dengan lafazh yang sama. Diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 1364), dan hadits ini terdapat dalam kitab Shahihaini (yaitu, Ahahih Bukhari dan Shahih Muslim), dan dalam
196 Irwa* Al Ghalil
kitab lainnya dari jalur Karib dan lainnya dari Ibnu Abbas dengan lafazh yang sama, kecuali perkataan:
"Aku menjadikan diriku apabila mengantuk, maka Rasulullah SAW menarik daun telingaku."
116. Hadits Basrah bin Sofwan bahwa Rasulullah SAW bersabda: \i
'
*' _ '
'
'
e
'
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya (lakilaki), maka hendaklah ia berwudhu. " (Ahmad berkata, "Hadits ini shahih "). Hal. 34. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Tirmidzi, Daruquthni dan Hakim, mereka semua mengatakan bahwa hadits ini shahih. Selain mereka, hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Thahawi, Darimi, Thayalisi, Thabrani dalam kitabnya Mu'jam AshShaghir, dan yang lainnya dari jalur Basrah, yang diriwayatkan secara marfu'. Hadits ini juga dibenarkan oleh Ibnu Mu'in, Al Hazimi, Baihaqi dan yang lainnya, yang semuanya disebutkan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 174). Adapaun ungkapan Imam Ahmad bahwa hadits ini shahih, terdapat dalam kitab Masa 'U Imam Ahmad karangan Abu Daud (hal. 309). Hadit> ini juga dikatakan shahih oleh Ibnu Hibban (212).
117. Hadits dari Abu Ayyub dan Ummu Habibah.:
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya (wanita), maka hendaklah i c berwudhu." (Ahmad berkata, "Hadits Ummu Habibah ini shahih." > Hal. 34. Hadits ini shahih. Adapun riwayat dari Ummu Habibah dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 481), Thahawi (1/45), Baihaqi (1/130) dari jalur Makhul. dari 'Utbah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah. Dari jalur inilah Abu Ya'la meriwayatkan hadits ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Az Zawa 'id karangan Al Bushairi (11/36). Dia juga mengatakan, "Terdapa: pembicaraan dalam sanad hadits ini, sebab Makhul adalah orang yang suka mentadlis hadits, bahkan ia telah meriwayatkannya dengan 'an 'anah. Maka
Irwa Al Ghalil 19" v
diharuskan untuk meninggalkan haditsnya, apalagi Imam Bukhari, Abu Zar'ah, Hisyam bin Ammar, Abu Mashar dan yang lainnya mengatakan bahwa ia belum mendengar hadits ini dari Ambasah bin Abu Sufyan. Maka, sanad hadits ini mempunyai mungkatiq'." Saya katakan; hakim mengisahkan dalam kitab AtTalkhish (hal. 45) pembenarannya tentang hadits ini dari Abu Zar'ah dan Hakim, dan koreksian Hakim bahwa hadits ini munqati' dari Bukhari, Ibnu Mu'in, Abu Hatim, dan N a s a ' i . Kemudian ia berkata, "Yang mengatakan kepada mereka Ruhaim, dan dia adalah orang yang paling mengerti tentang hadits orang orang Syam, dia membenarkan bahwa Makhul mendengar dari 'Anbasah. Al Khilal berkata dalam kitab Al 'Hal Ahmad membenarkan hadits Ummu Habibah." Sementara Ibnu Sakan mengatakan, "Saya sama sekali tidak mengetahui adanya kecacatan di dalamnya." Saya katakan; hadits ini shahih, dilihat dari segi apapun. Karena sekalipun ia tidak shahih dengan sanad yang ini, akan tetapi ia merupakan penguat dari haditshadits tentang bab ini yang sebagiannya akan disebutkan selanjutnya, seperti telah disebutkan sebelumnya dari hadits Basrah. Adapun hadits dari Abu Ayub, saya tidak dapat menghukumi sanad nya. Al Hafizh telah mengeluarkannya dalam kitab AtTalkhish dari banyak sahabat, dan tidak ada di antara mereka Abu Ayub, mereka adalah, Basrah bin Sofwan, Jabir, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Zaid bin Khalid, Sa'ad bin Abu Waqash, Ummu Habibah, Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ali bin Thalq, N u ' m a n bin Basyir, Anas, Ubai bin Ka'ab , M u ' a w i y a h bin Haidah, Qabidhah, dan Arwa bin Anis. Dalam hadits Abdullah bin Amru diriwayatkan oleh Baqiyah dari Muhammad bin Walid AzZubaidi, dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang diriwayatkan secara marfu': tit
. \ja y^li
"Barangsiapa berwudhu."
9
'
'i
a '
V^>rj£
C
menyentuh
£i
o
—« of y
\
i'
''
o
t ' ' '
d j ' j tC? jllLs a £Z
kemaluannya,
maka
y
hendaklah
ia
Dikeluarkan oleh Ahmad (11/223) dengan para perawi yang tsiqah, seandainya tidak terdapat di dalamnya 'an 'anah Baqiyah. Akan tetapi ia telah bersumpah bahwa ia neriwayatkan hadits ini dengan benar. Dalam riwayat Ahmad bin Faraj Al Hamshi dari Baqiyah disebutkan: Baqiyah mengatakan, "AzZubaidi mengatakan kepadaku hadits ini, dengan lafazh: t'
•^r
198 Irwa* Al Ghalil
o ' 1
&
'
t
'
cr* d* J
' ii
Uj
'Siapa saja lakilaki yang menyentuh
kemaluannya...'."
Dikeluarkan oleh Daruquthni (hal. 54) dan Baihaqi (1/132), akan tetapi Ahmad mempunyai kelemahan, namun Baihaqi mengatakan, "Seperti inilah yang diriwayatkan Abdullah bin Mu'mil dari Amru, dan diriwayatkan pula dengan cara lain dari Amru." Kemudian ia menyebutkan bahwa sanadnya shahih. Dengan semua keterangan di atas, jelaslah bahwa hadits ini hasan sanadnya, dan shahih matannya. 118. Hadits Jabir bin Samrah, bahwa seorang lakilaki bertanya kepada Rasulullah SAW:
g^,
f
s J
o u
t L % j i S V OJLi j l j
O u
q . ^ y
r J>
y y
O w
y y y
y
o w
^ ' " » . j»' cy i i j l J ti .i _ ?j«i*)l
"Apakah aku harus berwudhu dari daging kambing?" Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu mau berwudhulah. Jika tidak, maka jangan berwudhu. " Orang itu bertanya lagi, "Apakah aku harus berwudhu dari daging unta?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya, berwudhulah dari daging unta. " (HR. Muslim). Hal. 35. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim pada akhir kitab Thaharah (1/189) dari jalur Ja'far bin Abu Tsaur dari Jabir, dan ia tambahkan pada akhir haditsnya:
"Apakah aku boleh shalat di tempat gembalaan kambing?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya. " Orang itu bertanya lagi, "Apakah aku boleh shalat di tempat gembalaan unta?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab Al Musnad (V/ 86, 88, 82, 93, 98, 100, 102, 105,106,108) dari Ja'far, dengan lafazh yang sama. Diriwayatkan juga oleh Tirmidzi (1/123), Ibnu Majah (no. 495) dari Abu Hurairah, dan dikatakannya juga bahwa hadits ini shahih, seperti akan dijelaskan berikutnya pada hadits no. 175 dalam buku ini.
Irwa Al Ghalil 199 v
119. Rasulullah SAW bersabda:
/\ f^wi
j>-
. L=»XJj
J^tJ
JJ* AJLP j '
u j ^
jSjtli lili
4_JAJ
X^w.^<JI
(j jjf Jl>-I JbVj lil Cy^T*^-
* ^
*
^
"Apabila salah seorang di antara kamu mendapatkan sesuatu dalam perutnya, sehingga ia ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah keluar masjid sehingga mendengar suara atau mencium bau. " (HR. Muslim dan Tirmidzi). Hal. 36. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (1/190), Tirmidzi sebagaimana dikatakan penulis buku i n i (1/109, no. 75), Abu Daud (no. 177), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (I?267), Darimi (1/183), Ahmad (11/414) dari jalur Suhail bin Abu Shalah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Sahal secara ringkas, dengan lafazh: "Tidak ada wudhu kecuali dengan adanya suara atau bau." Diriwayatkan oleh Thayalisi, Ahmad dan Tirmidzi, yang kemudian dibenarkan olehnya. Akan tetapi ia mengisyaratkan bahwa hadits ini adalah ringkasan dari lafazh yang pertama, demikian pula yang dikatakan oleh Abu Hatim ArRazi dan Baihaqi. Hadits ini memiliki penguat, yaitu hadits dari Sa'ib, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada hadits (no. 107).
120. Hadits Ibnu Umar, yang diriwayatkan secar marfu':
"Allah tidak akan menerima shalat seorang hamba tanpa thaharah, dan tidak pula shadaqah dari harta yang diperoleh secara haram." (HR. Jama'ah kecuali Bukhari). Hal. 36. Hadits ini shahih, akan tetapi dalam penta/irz/'annya terdapat perbedaan pendapat. Sesungguhnya hadits ini berasal dari Ibnu Umar dan Usamah bin Umair Al Hudzaili, dan yang lainnya. Pertama, hadits Ibnu Umar. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh orang orang yang disebutkan oleh penulis buku ini kecuali Muslim (1/140), Tirmidzi (1/25, np. 1), Ibnu Majah (no. 272) dari jalur Samak bin Rajab, dari Mush'ab
200 Irwa Al Ghalil v
bin Sa'ad, dari Ibnu Umar, yang diriwayatkan secara marfu'. Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah, akan tetapi ia mengatakan lila Bi Thahurin (kecuali dalam keadaan suci) bukan Bi Ghairi Thahurin (dengan tidak dalam keadaan suci). Lafazh pertama dalam riwayat Muslim dan Tirmidzi mereka tambahkan: La Tugbal Shalatuhu... (Tidak diterima shalatnya), dan ini tidak dicantumkan oleh AsSuyuthi dalam kitabnya Al Jami' kecuali hadits dari mereka bertiga, demikian juga yang dilakukan oleh AnNablisi dalam kitabnya AdzDzakha 'ir (11/95). Sedangkan hadits dari Usamah, dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, Abu Awanah dalam kitab Shahihnya, Thayalisi dan Ahmad dalam kitab Musnad keduanya, dengan sanad hadits yang shahih, seperti yang telah saya terangkan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 53), dan lafazhnya sama dengan lafazh yang disebutkan oleh penulis buku ini. Hadits ini adalah hadits Usamah. Hadits Ibnu Umar sama dengan haditsnya Usamah, yang keduanya dicampur dijadikan satu hadits oleh penulis buku ini, kemudian ia mengatas namakan j a m a ' a h kecuali Bukhari, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al Muntaga, yang dibenarkan oleh AsySyaukani dalam kitab Syarahnya (1/198), demikian pula yang dilakukan Ahmad Syakir terhadap Tirmidzi (1/6). Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar, "Hadits ini adalah hadits yang paling shahih, dan paling baik dalam bab ini." Saya katakan; dalam perkataan Tirmidzi ini terdapat kesalah pahaman, karena hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu' dengan lafasz: i' ' St
s i'
'
' '
O
i
'
'
.
*
i''
O
'
&
K '
*
j,
0
. '
' '
"Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu" lebih shahih. Hadits ini dikeluarkan oleh Syaikhaini, dan Abu Awanah dalam kitab shahih mereka, juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, yang kemudian mengatakannya sebagai hadits shahih. Hadits ini dalam riwayat Abu Awanah memiliki empat jalur, yang semuanya dari Abu Hurairah, seperti hadits Usamah. 121. S a b d a Rasulullah SAW:
v
'r$ Al
j l V>
cJpL
liljkJl
Irwa Al Ghalil 201 v
"Thawaf di Masjidil Haram adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara ketika melakukannya. " (HR. Syafi'i). Hal. 36. Hadits ini shahih, hanya saja Syafi'i tidak meriwayafkannya secara marfu' sampai kepada Rasulullah SAW, akan tetapi ia meriwayatkannya secara mauquf yang akan dijelaskan pada akhir keterangan hadits ini. Sedangkan hadits ini yang diriwayatkan secara marfu' adalah yang dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/180), Darimi (11/44), Ibnu Khuzaimah (2739), Ibnu Hibban (998), Ibnu Jarud (461), Hakim (1/459, dan 11/267), Baihaqi (V/85), dan Abu Nu'aim dalam kitab AlHiliyah (VIII/128) dari jalur Atha' bin Sa'ib, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, yang diriwayatkan secara marfu', dan mereka menambahkan:
f
*
*
'
'
'
"Maka barangsiapa berbicara di dalamnya (ketika Thawaf), maka hendaklah ia membicarakan halhal yang baik." Tirmidzi berkata, "Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Atha' bin Sa'ib." Saya katakan; Atha' bin Sa'ib telah mencampurkan hadits ini, akan tetapi Sufyan AtsTsauri telah meriwayatkan hadits ini darinya sebelum dicampurkannya dengan hadits lain, dan dia (Sufyan AtsTsauri) termasuk salah seorang yang meriwayatkan hadits ini darinya (Atha'). Hakim juga meriwayatkan hadits ini darinya dengan dua jalur. Karena itulah Ibnu Daqiq A l ' Id berkata dalam kitab Al Ilmam (10/1), "Atha' adalah termasuk orang orang yang pada akhir hayatnya berubah hafalannya (melemah) sehingga mencampurkan satu hadits dengan yang lain." Yahya bin Mu'in berkata, "Semua yang meriwayatkan hadits ini dari Atha', meriwayatkan hadits yang telah tercampur dengan hadits lain, kecuali Sufyan." Saya katakan; hadits ini adalah hadits riwayat Sufyan." Saya katakan pula; ini menunjukkan bahwa hadits di atas shahih, karena diriwayatkan oleh Sufyan. Riwayat ini tidak terlewatkan oleh Hafizh bin Adi, karena itulah ia mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya Al Kamil dari jalur Fudhail, Musa bin A'yun dan Jarir dari Atha', kemudian ia berkata: "Aku tidak mengetahui ada orang yang meriwayatkan hadits ini dari Atha' kecuali mereka." Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Arba 'in Al A 'ilat (no. 42) setelah ia meriwayatkan hadits ini melalui jalur Fudhail, "Hadits ini adalah hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu hibban dari jalur Fudhail, dan telah
202
Irwa* Al Ghalil
kami riwayatkan juga dalam kitab Fawa 'id Samawiyah. " Ia berkata, "Abu Hudzaifah mengatakan kepada kami, Sufyan AtsTsauri mengatakan kepada kami, dari Atha' bin Sa'ib dengan lafazh hadits di atas, yang diriwayatkan secara marfu', ia juga mengikutkan Abu Hudzaifah AbdushShamad bin Hassan. Dikeluarkan oleh Hakim dengan jalurnya sendiri. Sementara yang diketahui bahwa hadits ini diriwayatkan dari Sufyan secara mauquf Saya katakan; mereka berdua juga diikutkan sebagai perawi hadits ini dari Sufyan Al Humaidi dalam riwayat Hakim. Kemudian Hakim berkata; "Sanad hadits ini shahih, dan telah disepakati oleh Jama'ah." Disepakati pula oleh AdzDzahabi, dan inilah yang benar. Sekalipun ada sebagian Jama'ah yang mentarjih hadits yang diriwayatkan secara mauquf, seperti Baihaqi, Mundziri, Nawawi, serta ditambahkan pula bahwa, "Riwayat R a f i dha'i/T Al Hafizh dalam kitab AtTalkhish (hal. 47) mengatakan, "Pada ungkapan di atas terdapat perbedaan pendapat, karena Atha' bin Sa'ib adalah orang yang dapat dipercaya. Apabila sesekali ia meriwayatkan hadits secara marfu' atau secara mauquf maka itu dihukumkan dalam golongan marfu, begitu pendapat Jama'ah." Imam Nawawi adalah orang yang paling berpegang teguh dengan prinsip ini, sehingga ia sama sekali tidak mengoreksi satu hadits apabila yang meriwayatkan hadits itu secara marfu' adalah orang yang tsiqah, sehingga dengan caranya tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap hadits yang marfu' itu shahih, sekalipun dikatakan kepadanya bahwa Ibnu Sa'ib telah mencampurkan hadits tersebut. Tidak diterima hadits yang diriwayatkan darinya (Ibnu S a ' i d ) kecuali j i k a hadits itu d i r i w a y a t k a n sebelum dicampurkannya dengan hadits lain. Dinyatakan bahwa Hakim mengeluarkan hadits ini dari riwayat Sufyan AtsTsauri darinya, dan Atstsauri adalah termasuk orang yang mendengar hadits itu darinya sebelum hadits itu tercampur dengan hadits lain. Demikian disepakati para ulama, sekalipun AtsTsauri berbeda pendapat tentang marfu dan mauqufnya hadits ini. Jadi, dengan jalur mereka dalam meriwayatkan hadits ini, seperti dijelaskan di atas, hadits ini tetap dinyatakan hadits yang diriwayatkan secara marfu'. Saya katakan; inilah yang benar, karena adanya kesamaan tiga orang perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Sufyan secara marfu', seperti telah dijelaskan, dan sangat mustahil mereka bersepakat terhadap sesuatu yang salah. Hal ini tidaklah menafikan orangorang yang mengatakan hadits ini mauquf karena memang perawi terkadang meriwayatkannya secara mauquf dan t e r k a d a n g secara marfu', sesuai d e n g a n k e a d a a n . Ia
Irwa* Al Ghalil 203
meriwayatkan semua yang didengar, dan semuanya tsiqah, maka hadits ini dinyatakan shahih dalam dua bentuk; pertama mauquf dan kedua marfu'. Semua ini terjadi seandainya hadits ini belum diriwayatkan secara marfu 'kecuali oleh Atha' bin Sa'ib, sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi. Tapi yang benar bukanlah demikian, karena hadits ini juga disertai dengan dua orang yang tsiqah, pertama Ibrahim bin Maisarah, dan kedua Al Hasan bin Muslim, dia adalah Ibnu Yannaq Al Makki. Adapun penyertaan Ibrahim ini dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (3/105/1) dari Muhammad bin Abdillah bin Ubaidbin Umair, darinya (Ibrahim) dari Thawus. Namun Ibnu Ubaid ini adalah seorang yang dha 'if Al Hafizh (hal. 48) berkata: "Riwayat ini berada dalam kitab N a s a ' i , dari hadits Abu Awanah, dari Ibrahim bin Maisarah, yang diriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas. Sementara penyertaan Hasan bin Muslim dalam hadits ini, dikeluarkan oleh Nasa'i (11/32) Ahmad (11/414, dan IV/64, serta V/377) dari jalur Ibnu Juraij, ia mengatakan, "Hasan bin Muslim dari Thawus, dari seseorang yang hidup pada masa Rasulullah SAW mengatakan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ff^\
Ijlili j^ii? lili iiyCp cJljkJl UJI
"Sesungguhnya thawafitu adalah shalat, maka apabila kalian sedang berthawaf, sedikitkanlah bicara." Ini adalah penyertaan yang kuat dengan sanad yang shahih, yang tidak terdapat di dalamnya kecacatan. Karena itulah Al Hafizh berkata, "Riwayat ini adalah riwayat yang shahih, riwayat ini mendukung riwayatnya Atha' bin Sa'ib dan menghantarkan riwayat itu menjadi marfu'. Zhahir orang (sahabat) yang tidak disebutkan namanya dalam sanad hadits ini adalah Ibnu Abbas, tapi memungkinkan juga orang lain. Yang jelas selama itu sahabat maka tidak merusak keshahihan hadits." Hadits ini juga memiliki jalur lain dari Ibnu Abbas, yang dikeluarkan oleh Al Hakim (II/ 266267) dari Qashim bin Abu Ayub, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Allah SWT berfirman kepada Rasulullah SAW,
.zjjj\
204 Irwa Al Ghalil
£^1}
'Jj&&\'
3
jliSlLiJ
Jy.
^
'Sucikanlah rumahKu bagi orangorngyang dan sujud'."
Thawaf, beri 'tikaf ruku'
Thawaf itu dilakukan sebelum shalat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Thawaf dalam MasjidilHaram sama seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara ketika mengerjakannya. Maka barangsiapa yang berbicara janganlan ia bicara kecuali yang baikbaik. " Kemudian Hakim mengatakan, "Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Muslim." Perkataannya ini disepakati oleh Baihaqi. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini shahih sekalipun tanpa syarat Muslim karena Muslim tidak mengeluarkan hadits ini dari Qashim, dan dia (Qashim) adalah orang yang tsiqah. Ibnu Hajar ketika menjelaskan secara global tentang perkataan Hakim bahwa hadits ini shahih, "Sanad hadits ini juga shahih, karena para perawinya tsiaah." Hanya saja ia menambahkan setelah perkataannya tersebut, "Aku mengira bahwa dalam hadits ini terdapat idraj" Seperti yang dimaksudkan Ibnu Hajar dalam perkataan tersebut adalah ungkapan, "Dan Rasulullah SAW telah bersabda." Ibnu Mulqin berkata dalam kitab Khalashah Al Badru Al Munir (II 12), "Jalur hadits ini gharibun Aziz, tidak ada seorang pun yang mengatakan hadits ini cacat dalam kitabkitab hukum, namun banyak orang yang menyebutkan hadits ini dengan jalur yang masyhur dalam kitab Jami' A. Tirmidzi, dan banyak orang yang membicarakan hadits ini. Apabila hadits ini memang shahih, niscaya tidak ada orang yang membicarakannya." r
Dalam riwayat Thawus, hadits ini juga memiliki jalur lain, akan tetap: diriwayatkan secara mauquf. Imam Syafi'i mengatakan dalam kitab Musnss nya (hal. 75), "Sa'id bin Salim memberitahu kami dari Hanzhalah. dar Thawus, bahwasanya dia (Hanzhalah) mendengar Thawus berkata bar a aku mendengar Ibnu Umar berkata, 'Sedikitkanlah berbicara ketika sha.a: karena sesungguhnya kalian sedang dalam shalat'." AsSinawi, yang na~a sebenarnya adalah Al Fadhl bin Musa, juga meriwayatkan hadits in; dar: Hanzhalah bin Abu Sufyan. Dikeluarkan oleh Nasa'i (11/36). Sanad hadits ini shahih rr.~u~*~ Terlihat dari sini bahwa penulis buku ini ragu apakah hadits ini ^.y* maka ia kemudian mengikuti pendapat Syafi'i. Syafi'i juga meriwayatkan dengan sanad yang hasan dan rbr._ . _v dari Atha'. Ia berkata, "Aku thawaf dibelakang Ibnu Umar, dan Ibru A r c i i . aku sama sekali tidak mendapati mereka berdua berbicara sehingga selesai dari thawafhya."
Irwa* Al Ghalil 2*5
Kesimpulannya, bahwa hadits ini adalah hadits marfu' shahih. Adapun periwayatan hadits ini yang terkadang dilakukan secara mauguf tidaklah menjadikan hadits ini cacat. Wallahu a 'lam.
122. Hadits Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya: '
V
f
o -
lAiS"
t
°
Y3\
i'
'
i
J i i Jl wis" jUlj
' K
AIIP
*
'
" i
*3)i J& ^JDI jl V» J'Jbl
"Bahwa Rasulullah SAW menulis surat untuk penduduk Yaman, yang di dalamnya terdapat perkataan, 'Janganlah menyentuh Al Qur*an kecuali dalam keadaan sucV." (HR. Al Atsram dan Daruquthni, secara muttashil. Ahmad menjadikan hadits ini sebagai hujjah, dan Malik menyebutkan hadits ini dalam kitab Al Muwaththa' secara mursal). Hal. 37. Hadits ini shahih, diriwayatkan dari hadits Amru bin Hazm dan Hakim bin Hazam, juga oleh Ibnu Umar, dan Utsman bin Abu Al 'Ash. Adapun hadits yang dari Amru bin Hazm dha 'if dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, dia adalah orang yang sangat dha 'if. Terdapat kesalahan pada sebagian perawi, dimana mereka menyebutkan Sulaiman bin Daud, sedangkan Sulaiman bin Daud adalah orang yang tsiqah dan dikenal dengan nama Al Khaulani, karena inilah sebagian ulama menjadi ragu akan keshahiharmya. Adapun penyebab dha 'if hadits ini karena adanya Ibnu Arqam, telah dijelaskan dalam haditshadits Misykatul Mashabih (no.465). Termasuk yang disebutkan di sana bahwa yang benar adalah hadits ini diriwayatkan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm secara mursal. Walaupun demikian, hadits ini tetap dinyatakan dha 'z/karena diriwayatkan secara mursal. Sementara hadits dari Hakim bin Hazam, dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/322/1) dan dalam kitab Al Ausath (1/5/2) kitab Al Ausath ini adalah gabungan kitab Al Kabir dan AshShaghir Daruquthni (hal. 45), Hakim (111/485), dan AlLaka'i dalam kitab AsSunnah (1/82/2) dari jalur Suwaid Abu Hatim. Ia mengatakan, "Mathar Al Waraq mengatakan kepada kami, dari Hassan bin Bilal dari Hakim bin Hazam, ia berkata, 'Rasulullah SAW mengutusku ke Negeri Yaman'. Beliau bersabda,
206 Irwa Al Ghalil
'Janganlah engkau menyentuh Qur 'an, kecuali dalam keadaan suci'. " Hakim berkata, "Sanad hadits ini shahih." Pendapat ini disepakati oleh AdzDzahabi. Sementara Saya katakan; bagaimana bisa dikatakan bahwa hadits ini shahih, sedangkan hadits ini tidak diriwayatkan kecuali hanya dengan sanad ini, sebagaimana dikatakan Thabrani; dan Mathar Al Waraq adalah orang yang dha 'if, seperti dikatakan Ibnu Mu'in, Abu Hatim dan yang lainnya. Nasa'i berkata, "Hadits ini dha 'if" Di sisi lain Abu Zar'ah juga mengatakan, "Hadits ini bukanlah hadits yang kuat, sekalipun hadits ini adalah hadits orangorang yang jujur." Saya katakan; yang dimaksud dengan ungkapan Abu Z a r ' a h ini adalah bahwa hadits ini tidak bersandarkan kebohongan. Selanjutnya, Ibnu Mu'in juga mengatakan, "Saya berharap tidak ada kecacatan dalam hadits ini." Ia juga mengatakan dalam kitab AtTalkhish (hal. 48) setelah menyebutkan hadits ini, "Dalam sanad hadits ini terdapat Suwaid, dan dia adalah orang yang dha 'if akan tetapi Al Hazimi mengatakan bahwa sanadnya hasan." Disebutkan pula bahwa Imam Nawawi di dalam kitabnya Al Khulashah mengatakan, bahwa hadits Hakim bin Hazam dan Amru bin Hazm ini dha 'if. Sedangkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar, dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab Al Mu 'jam AshShaghir (hal. 239) dan dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (2/194/3), Daruquthni, Baihaqi (1/88), dan Ibnu Asakir (2/214/13) dari jalur Sa'iid bin Muhammad bin Tsawab. Ia mengatakan, "Abu 'Ashim mengabarkan kepada kami." Abu 'Ashim berkata, "Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, bahwa ia berkata, 'Aku mendengar Salim mengatakan hadits itu dari Ayahnya, yang diriwayatkan secara marfu"." Thabrani berkata, "Hadits ini tidak diriwayatkan dan Sulaiman kecuali oleh Ibnu Juraij, dan tidak pula diriwayatkan dari Ibnu Juraij kecuali oleh Abu Ashim, yang kemudian Sa'id bin Muhammad meriwayatkan dari Abu Ashim seorang diri." Saya katakan; Al Khathib menjelaskan semua ini dalam kitabnya Tarikhul Baghdad (9/94). Ia sama sekali ia tidak ada menyebutkan kecacatan dalam hadits ini, seolaholeh hadits ini keadaannya tidak diketahui. Akan tetapi Daruquthni dalam kitab Sunannya (242) membenarkan hadits yang disebutkan oleh Al Khathib tentang penyempurnaan shalat dalam bebergian. yang akan dijelaskan pada hadits no. 563 di buku ini. Semua perawi hadits
Irwa* Al Ghalil 207
ini tsiqah, hanya saja Ibnu Juraij adalah orang yang mudallas dan telah meriwayatkan hadits ini juga dengan 'an 'anah. Namun sekalipun demikian, Al Hafizh tetap mengatakan bahwa sanad hadits ini tidak memiliki cacat. Al Atsram menyebutkan bahwa Ahmad berhujjah dengannya." Tapi, bagaimana mungkin hadits ini dikatakan tidak memiliki cacat, sedangkan Al Hafizh sendiri mengatakan bahwa Ibnu Zuraij adalah seorang yang mudallas bahkan ia pernah meriwayatkan hadits ini dengan 'an 'anahl Di dalamnya juga ada Ibnu Tsawab yang telah diketahui kepribadiannya, namun ia adalah termasuk dalam para perawi tsiqah Ibnu Hibban. Al Haitsami m e n g a t a k a n dalam kitab Al Majma' (1/276), " H a d i t s ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Al Kabir dan AshShaghir dengan para perawi yang tsiqah." Perkataannya "dengan para perawi yang tsiqah", seolaholah hal ini menunjukkan bahwa ia mensyiarkan kedha'ifan sebagian perawinya menjadi tsiqah. Ia sama sekali tidak menyebutkan bahwa yang tsiqah adalah sebagian besar para perawinya saja, juga tidak menyebutkan bahwa yang tsiqah adalah para perawi yang dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban inilah yang menyebabkan kami mengkritiknya dalam kitab yang disebutkan di atas. Wallahu a 'lam. Terakhir, adalah hadits yang berasal dari Utsman bin Abu Al 'Ash, diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Al Kabir (3/5/2), Ibnu Abu Daud dalam kitab Al Mashahib (V/12/2) dari jalur Ismail bin Rafi'. Pertama, ia mengatakan, "Dari Muhammad bin Sa'id bin Abdul Malik dari Mughirah bin Syu'bah." Kedua, dia mengatakan, "Dari Qashim bin Abu Abzah, yang kemudian mereka berdua sepakat meriwayatkannya dari Utsman bin Abu Al 'Ash, dengan lafazh Suwaid." Al Hafizh mengatakan, "Terdapat keterputusan dalam sanad Ibnu Abu Daud, sedangkan dalam riwayat Thabrani terdapat orang yang tidak dikenal." Saya katakan; bahkan dalam sanad keduanya terdapat Ismail bin Rafi', dan dia adalah seorang yang dha '«/hafalannya, seperti yang dikatakan Al Hafizh dalam kitabnya AtTaqrib, inilah penyebab cacatnya sanad hadits ini, sekalipun masih tedapat perbedaan pendapat di dalamnya. Dengan alasan ini juga Al Haitsami mengatakan, "Di dalamnya terdapat Ismail bin Rafi', yang dinyatakan dha 'i/oleh Ibnu Mu'in dan Nasa'i." Sementara Bukhari berkata, "Keta'^a/zannya mendekati hadits." Kesimpulannya, bahwa seluruh jalur hadits ini tidak pernah terlepas dari kedha '//an, akan tetapi kedha 'ifan itu adalah dha 'if'yang tidak parah, karena tidak seorang pun dari orangorang yang dinyatakan dha 'if disebut
208 Irwa Al Ghalil
sebagai pembohong, akan tetapi kecacatannya hanya sebatas irsal dan lemah hafalan. Dalam ilmu Mushthalah Hadits dikatakan bahwa jalur keluar hadits itu saling menguatkan satu sama lain, apabila perawinya tidak ada yang disebut sebagai pembohong, sebagaimana yang disebutkan Nawawi dalam kitab Taqribnya, demikian juga Suyuthi dalam kitab Syarahnya. Karena itulah, kemudian hadits ini dinyatakan sebagai hadits shahih, apalagi hadits ini juga telah digunakan oleh salah seorang Imam Sunnah Ahmad bin Hambal untuk berhujjah, seperi telah dijelaskan sebelumnya. Hadits ini juga dinyatakan keshahiharmya oleh sahabat Imam Ahmad bin Hambal, yaitu Imam Ishaq bin Rahawih. Ishaq Al Mirwazi dalam kitabnya Masa 'U Imam Ahmad (hal. 5) mengatakan, "Saya tanyakan kepada Ahmad, 'Apakah seseorang boleh membaca Al Qur'an tanpa wudhu?' Ia menjawab, 'Ya, boleh, akan tetapi tidak membaca dengan melihat mushhaf(A\ Qur'an) jika ia belum b e r w u d h u ' . " Ishaq berkata, "Kemudian ia pun melanjutkan sebagaimana terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah SAW bersabda, .>UW
'Tidak dibolehkan keadaan suci'"
menyentuh Al Quran
VI ' j l > J ! ^
kecuali orang yang
V
dalam
Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW dan tabi'in." Saya katakan; termasuk yang shahih diriwayatkan dari sahabat adalah yang diriwayatkan oleh Mush'ab bin Sa'ad bin Abu Waqash, bahwa ia berkata, "Aku memegang mushhaf di hadapan Sa'ad bin Abu Waqash, kemudian aku menggaruk, lantas Sa'ad berkata, 'Bisa jadi telah terpegang olehmu z a k a r m u ? ' Aku menjawab, 'Ya'. Sa'ad berkata, 'Berdiri, dan berwudhulah'. Aku pun berdiri dan berwudhu, kemudian aku kembali." Diriwayatkan oleh Malik (1/42 no. 59). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi darinya, dan sanadnya shahih. B e b e r a p a w a k t u setelah apa yang saya t u l i s k an d i a t a s , saya mendapatkan hadits Amru bin Hazm dalam kitab Fawa 'id Abu Su 'aib dari riwayat Abu Al Hasan Muhammad bin Ahmad Al Ja'farani, dan ini adalah dari riwayat Sulaiman bin Daud, seperti yang telah disebutkan. Dikatakan juga bahwa Al Baghawi berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hambal ditanya tentang hadits ini, kemudian ia menjawab, 'Saya berharap semoga hadits ini shahih'." Masih dalam bab yang sama, diriwayatkan juga dan Tsauban, akan tetapi sanadnya rusak. Di dalamnya terdapat Khashib bin Jahdar, dia adalah seorang pembohong, yang dikeluarkan oleh AzZaila'i (1/199).
Irwa Al Ghalil 209 v
123. Hadits Ali RA:
e }
* J J ^ :Jli UJ,,
^ (U^-j
Al J J ^ J l JIS"
AIIP
a'
.AJ'LUI
JJ
a
a
"*
a
j I jiil ^_J
"Bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW, atau dia mengatakan, 'Tidak ada yang membatasinya untuk menyentuh Al Q u r a n kecuali j u n u b ' . " (HR. Ibnu K h u z a i m a h , H a k i m , dan Daruquthni yang kemudian membenarkannya). Hal. 37. Lihat takhrij nya pada hadits no. 485.
124. Sabda Rasulullah SAW:
f
t
'
"Tidak dihalalkan masuk masjid bagi wanita yang sedang haid, atau orang yang sedang junub. " (HR. Abu Daud). Hal. 37. Hadits ini dha 'if, dalam sanadnya terdapat Jasrah binti Dajajah. Bukhari berkata, "Banyak keanehan pada dirinya." Hadits ini juga telah dinyatakan kedha '//annya oleh banyak ulama, di antaranya: Baihaqi, Ibnu Hazm, Abdul Haq Al Asybali. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan bahwa hadits ini batil. Secara terperinci tentang hadits ini telah saya terangkan dalam kitab Dha 'ifus Sunan (no. 32).
210 Irwa* Al Ghalil
HALHAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
125. S a b d a Rasulullah SAW:
"Apabila engkau telah mengeluarkan air, maka mandilah. " (HR. Abu Daud). Hal. 38. Hadits ini shahih, ini adalah hadits dari Ali RA. Ali berkata, "Aku adalah seorang lakilaki yang sering mengeluarkan air madzi, sehingga aku harus selalu mandi yang menyebabkan sakit di bahuku. Kemudian aku mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW, atau kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pun bersabda,
^°y>J
O'J'J
J-~C^ii
(
cJ*j bl
iJiKJV
V
'Jangan lakukan itu! Apabila engkau hanya melihat madzi, maka cuci dan berwudhulah seperti wudhu orang yang akan shalat. Namun apabila engkau mengeluarkan air (mani), maka mandilah'. " (HR. Abu Daud, Nasa'i, Thayalisi, Thahawi, dan Ahmad dari jalur Hushain bin Qubaidhah dari Ali). Sanad hadits ini shahih, dan Ibnu Khuzaimah pun mengatakan bahwa sanadnya shahih, demikian pula halnya dengan Ibnu Hibban (241) dan Nawawi.
Irwa Al Ghalil 211 v
Hadits ini terdapat dalam kitab Shahihaini, juga dalam kitab yang lainnya dari Ali RA, akan tetapi dengan tidak menyebutkan kata: "Apabila kamu
keluarkan..."
Dalam riwayat lain, hadits ini disebutkan dengan lafazh: O
s
f
'y
s
J~i*j y^i IsiU jtsJ
s
3
y
p bl j
0
. . . AJU>J( y
O
y
3 y
y
_ L^ipLj oiJU>
"Apabila keluar air (mani), maka mandi junublah... keluar air, janganlah mandi. "
tapi jika
bl
belum
Dikeluarkan oleh Ahmad, dengan sanad yang hasan atau shahih. 126. Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya apakah seorang wanita juga wajib mandi jika bermimpi,
o l j bl p "Kz, apabila ia melihat air. " (HR. Nasa'i, secaara maknawi). Hal. 38. Hadits ini shahih, dan tidak ada kecacatan dengan periwayat "secara maknawi". Hadits ini telah dikeluarkan oleh Nasa'i (1/42), dengan lafazh seperti yang telah disebutkan dari Ummu Salamah, bahwa seorang wanita berkata, t
\*
y
0
y^
bl j l ~ p H°J*S\ y
jl
O
^JS
°
'
J i tjs»Jl
y
y y
%
y
:cJU* t^lJL. y
}
y
fi
* ^ ^1
y
y
y
O
j,
*^ Jj—j
U'
y y y
y
y
y
y
c&tUl o l J b} ^JL) :Jli
J»I
*(^~"J
fii
:
^
\
y y "
y y
Ig g
y
i.^ y
3
^ y
J j—j
J^**
_^*Jl
JJII>Jl y
.JJJJI
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam kebenaran, apakah bagi wanita juga diwajibkan mandi apabila ia bermimpi?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya, apabila ia melihat air, " sehingga Ummu Salamah pun tertawa. Lantas ia bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah wanita juga bermimpi?" Rasulullah SAW menjawab, "Termasukyang menyerupai hal itu adalah melahirkan. "
212 Irwa Al Ghalil
Adapun ungkapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan oleh Nasa'i adalah tidak benar, karena hadits ini juga telah dikeluarkan oleh Bukhari (I/ 46, 8 0 ) , M u s l i m (1/172), A b u A w a n a h , T i r m i d z i y a n g k e m u d i a n membenarkannya. Akan tetapi Abu Daud mengkritiknya, dan telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 236).
127. Rasulullah SAW bersabda,
. LjJl
j
jli-Jl jliU y
i
g.
L$-*«i
.A''
j
^
o^
"Apabila ia (suami) telah berada di atas bagian tubuhnya (istri) yang empat, dan khitan telah bertemu dengan khitan, maka diwajibkan mandi. " (HR. Muslim). Hal. 38. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Abu Awanah dalam kitab Shahih mereka. Demikian juga dengan Abu Daud, Nasa'i, Thahawi, Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya, dari hadits Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara marfu'. Kalau saja penulis buku ini mengatakan "secara maknawi" setelah ia mengambil dari Muslim, niscaya dia tidak salah, karena sesungguhnya lafazh hadits ini dalam riwayat Muslim adalah (1/186):
' o . » °
o'
.J^JiJl AILP
o I—^>rj
"
'
'
o
'
0
''f
A l i LftLp"
'
J*
1
( J - ^ "
'
'^i
"Apabila ia (suami) telah berada di atas bagian tubuhnya (istri) yang empat, kemudian ia menekannya, maka telah diwajibkan baginya mandi." Adapun lafazh yang paling dekat dengan lafazh yang disampaikan penulis buku ini adalah lafazh Abu Daud, yaitu: "Apabila ia (suami) telah berada di atas bagian tubuhnya (istri) yang empat, dan khitan telah bersentuhan dengan khitan, maka diwajibkan untuk mandi. " Hadits ini tedapat dalam kitab Shahih Sunan (209).
128. Hadits yang mengatakan bahwa:
j > J~i*J j I j»^>IP J J
y\
Irwa* Al Ghalil 213
"Rasulullah SAW menyuruh Qais bin Ashim untuk mandi ketika ia masuk Islam." (HR. Abu Daud, Nasa'i, dan Tirmidzi yang kemudian menyatakan bahwa hadits ini hasan). Hal. 39. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh orangorang yang telah disebutkan penulis buku ini, juga Ahmad (V/61) dari hadits Qais. Ia berkata, "Aku datang kepada Rasulullah SAW untuk masuk Islam, kemudian Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mandi dengan menggunakan air dan kapur barus." Sanad hadits ini shahih, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (381). Hadits ini juga memiliki penguat, yaitu hadits dari Abu Hurairah tentang kisah Tsamamah bin Atsal ketika ia baru masuk Islam, bahwa Rasulullah SAW juga menyuruhnya untuk mandi. Dikeluarkan oleh Baihaqi (1/171) dari j a l u r Abdurrazzaq bin Hammam, ia mengatakan, "Ubaidillah dan Abdullah yang keduanya adalah anak U m a r mengabarkan kepada kami dari Sa'id Al Maqbari, dari Abu Hurairah. Saya katakan; sana d hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Syaikhaini, dan mereka pun (Syaikhaini) telah mengeluarkan hadits ini dengan tidak menyebutkan adanya perintah m a n d i dalam kitab A l Fath (1/441, dan VIII/ 71).
129. Sabda Rasulullah SAW: 9
"Mandikanlah
»
dia. " Hal 39.
Hadits ini shahih, ini adalah hadits U m m u Athiyah RA. Dia berkata,
'rj^'j
:Jlii '
'
fiat
^
j * ^ " _J 4 ^ *
*
"
£
9
<_s^ £
fi
«.C d i b j i i j J I — iJUi 'y "p \ ji C l i j i 'j&j
bli t ' s
'
y
fi *
"
9
*
l^il~PI
blli jl cljjilS" "ay^i\ j jJbUrlj ijlu/j '
i
£
"*
214 Irwa* Al Ghalil
s f,
9
**
' £' a
s }
s "*
fi '
**
'
'
* **
'
"Rasulullah SAW datang kepada kami, dan saat itu kami sedang memandikan anaknya. Rasulullah SAW bersabda, 'Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak dari itu apabila kalian melihat itu lebih baik dengan air dan kayu bidara, serta jadikanlah di akhirnya (mandi) kapur barus atau apa saja yang terbuat dari kapur. Apabila kalian telah selesai maka panggillah aku'. Ketika kami telah selesai, kami pun memanggil beliau. K e m u d i a n beliau memberikan kepada kami kainnya dan berkata, 'Bungkuslah ia dengan kain ini'." Diriwayatkan oleh Bukhari (1/316319), Muslim (III/ 47), Abu Daud (no. 31423147), Nasa'i (1/266267), Tirmidzi (1/184), Ibnu Majah (no. 1458, 1459), dan Ahmad (V/ 8485 dan VI/407408) dari jalur Ummu Athiyah. Dalam riwayat lain ditambahkan:
"Mulailah dengan bagianbagian tubuh yang kanan, dan tempat tempat wudhu." Dalam riwayat Syaikhaini dan yang lainnya juga ditambahkan:
"Kami menyela rambutnya sebanyak tiga kali, kemudian kami meletakkannya pada bagian belakangnya." Dalam riwayat Abu Daud ditambahkan:
"Pada bagian bawah kepalanya dua lipatan kapas. " Perlu diperhatikan, penulis buku ini akan menyebutkan sebagian dan hadits ini dalam bab "Jana 'iz \ akan tetapi kami melihat bahwa lebih baik disebutkan di sini secara sempurna agar mudah dipahami.
130. Sabda Rasulullah SAW tentang seorang yang sedang berihram: > f
"Mandikanlah
'
f
'
•*
'
' '
dia dengan air dan kayu bidara. " Hal. 39.
Irwa Al Ghalil 215 v
Hadits ini shahih, ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata, "Ketika seseorang berdiri bersama Rasulullah SAW di padang Arafah, ia terjatuh dari tunggangannya, sehingga bagian belakang kepalanya pecah dan dia meninggal seketika. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
"Mandikanlah dia dengan air dan kayu bidara, lalu kafanilah dia dengan dua kain kafan. Jangan terlalu ke bawah dan jangan sampai tertutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dengan keadaan sedang melantunkan talbiyah. " Diriwayatkan oleh Bukhari (1/319320), Muslim (IV/2325), dan yang lainnya. Hadits ini dibenarkan oleh Tirmidzi (1/178), yang akan dijelaskan secara terperinci pada bab tentang "Haji". Kesimpulannya, ungkapan Agsha 'athu. atau Ag 'ashathu dalam hadits di atas menimbulkan keraguan pada sebagian perawi, di antaranya Ayub AsSakhtiyani. Adapun arti kedua kata itu sama, yaitu pecah pada bagian belakang kepala.
131. H a d i t s M a i m u n a h :
"Rasulullah SAW berwudhu dalam keadaan junub, beliau membasuh kedua tangannya dan mencucinya dua sampai tiga kali. Kemudian b e r k u m u r k u m u r dan m e m a s u k k a n air ke d a l a m h i d u n g n y a , membasuh wajahnya, kedua lengannya, dan membasuh kepalanya dengan air, kemudian beliau mencuci badannya (mandi). Ketika selesai, aku datang membawakan sapu tangan untuknya, akan tetapi
216 Irwa Al Ghalil v
beliau tidak menggunakannya, beliau mengeringkan air dengan kedua tangannya." (Muttafaq alaih). Hal. 39. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Syaikhaini dalam bab "Al Ghusl (mandi)". Selain itu, Bukhari juga menyebutkan hadits ini dalam banyak tempat, sebagiannya disebutkan dengan lafazh yang berbeda. Bahkan ada juga yang disebutkan dengan tambahan, dan lafazhnya yang paling dekat dengan lafazh hadits di atas adalah yang dikeluarkannya dalam bab "Man Tawadha 'aji Al Janabah (berwudhu dalam keadaan junub)" dengan lafazh: "Maimunah berkata, 'Rasulullah SAW berwudhu dalam keadaan junub. Beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dua sampai tiga kali, kemudian mencuci kemaluannya dan menghapuskan tangannya ke tanah atau ke dinding dua atau tiga kali. Kemudian beliau berkumurkumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, selanjutnya mencuci wajahnya, kedua lengannya dan menyapu kepalanya dengan air Kemudian beliau mencuci tubuhnya (mandi) dan mencuci kedua kakinya' Maimunah berkata, 'Ketika beliau selesai, aku membawakan potongan kain. akan tetapi tidak dipakainya, dan beliau mengeringkan tubuhnya dengan tangannya'." Dari hadits ini dapat kita lihat bahwa penulis buku ini mencantumkan hadits di atas secara singkat, dan mengganti satu lafazh dengan lafazh yang lain dari riwayat lain. Hadits ini diriwayatkan oleh AshhabusSunan Al Arba'ah (penuhs kitab Sunan yang empat) dan yang lainnya, seperti telah saya sebutkan dalam, kitab Shahih Abu Daud (243).
132. Dalam hadits Aisyah:
A J c £ j j '
^'
bl
aJLo
«jn^>
JJ>v
"Kemudian Rasulullah SAW menyelanyela rambutnya deng2n tangannya, hingga beliau merasa bahwa seluruh rambutnya telah mr_z menutupi tubuhnya. Kemudian beliau menyiramkan air dan aiis kepalanya tiga kali dan mencuci seluruh tubuhnya." (Muttafaq aia± Hal. 40. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Syaikhaini dalam bab "Al Ghus. dangan lafazh hadits dari Bukhari. Bukhari berkata, "Aisyah mengatakan.
Irwa' Al Ghalil
s s o s^
.oj>Jy
s
. \s
s
O-Uj y > u
^
{ ' ' ' i *
—
1
-
i'"
t
t
s
s
t
s
f
'
S
s
—
ss
s
j^J O ' ^ ^ ! t 4
to^waJL)
iy~S£A
'Rasulullah SAW apabila mandi j u n u b , beliau mencuci kedua tangannya dan berwudhu seperti wudhu shalat, kemudian mandi dan menyelanyela rambutnya...'." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih nya, dan Ashhabu AsSunan AtsTsalatsah, begitu juga Ahmad dan yang lainnya, seperti telah saya sebutkan dalam kitab Shahih Abu Daud (214).
133. D a r i Ali yang d i r i w a y a t k a n secara ''s
'
'
' s ' ' "
s s
s S
>
s
O
marfu': a
'
s
SOS
s
f
s
S
s
s
s s
S
s
^v
•A
y
"Barangsiapa meninggalkan tempattempat rambut ketika mandi j u n u b , sehingga tidak terkena air, niscaya Allah akan berbuat kepadanya begini dan begini dari api neraka." Ali melanjutkan, "Karena itulah, aku menyelanyela rambutku." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Hal. 40. Hadits ini dha 'if dikeluarkan oleh Ahmad (no. 727, 794), Ibnu Abdullah (no. 1121), Abu Daud, Darimi, Ibnu Majah, Baihaqi, dan yang lainnya dari jalur Hamad bin Salamah, dari Atha' bin Sa'ib, dari Zadzan, dari Ali RA, yang diriwayatkan secara marfu'. Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if sebab Atha' bin Sa'ib sering mecampuradukkan hadits; dan Hamad meriwayatkan hadits ini darinya setelah hadits ini tercampur dengan hadits lain, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama. Karena itu, pengakuan Hamad bahwa ia mendengar hadits itu dari Atha' sebagaimana dikatakan para ulama lain tidak menjadikan hadits yang diriwayatkannya shahih, akan tetapi dha 'if. Hal itu karena tidak adanya kejelasan antara apa yang diriwayatkannya sebelum tercampur dan apa yang diriwayatkannya setelah tercampur. Inilah kesimpulan dari riwayat ini, dan secara lebih terperinci telah saya jelaskan dalam kitab Dha 'ifii As Sunan (39).
218 Irwa Al Ghalil
134. S a b d a Rasulullah SAW k e p a d a Aisyah: o
»7
9
"Selaselalah rambutmu, kemudian mandilah. " (HR. Ibnu Majah, dengan sanad yang shahih). H a l . 40. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 641), dari dua jalur, dari Waqi,' dari Hisyam bin Urwah, dari Ayahnya, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW mengatakan hadits di atas kepadanya ketika dia sedang dalam keadaan haid. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abu Syaibah dalam kitab Al Mushannif {1/26/2), dengan salah satu jalur Ibnu Majah. Saya katakan; sanad hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan penulis buku ini yang mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Muntaqa. dan hadits ini sesuai dengan syarat Syaikhaini. Akan tetapi saya ragu akan keshahihan lafazh "waghtasili" (kemudian mandilah), karena hadits ini di dalam kitab Shahihaini dan kitabkitab yang lainnya yang diriwayatkan dari Hisyam secara lebih sempurna dari hadits ini tidak menggunakan lafazh "waghtasili". Dalam riwayat itu dikatakan: "Aisyah RA berkata, 'Kami keluar untuk menyempurnakan tahallul pada bulan Zulhijjah'. Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa bertahallul'.
ingin bertahallul
untuk umrah, maka hendaklah
:z
Sedangkan aku seandainya tidak dalam keadaan haid, niscaya akar bertahallul untuk umrah. Sebagian mereka ada yang bertahallul unti:?: umrah dan sebagian lain ada yang bertahallul untuk haji, dan aku termasuk orangorang yang bertahallul untuk umrah. Akan tetapi pada hari Ara tar aku mendapatkan haid. Kemudian aku adukan kepada Rasulullah SA . . beliau pun bersabda, 'Tinggalkanlah umrahmu, selaselalah rambutmu ds . sisirlah, kemudian bertahalullah ketika haji'. Aku pun melakukan hal :r_. hingga pada satu malam yang sangat gelap Rasulullah SAW mengu:_s saudara lakilaki k a n d u n g k u A b d u r r a h m a n bin Abu Bakar u r.: u?: menemaniku keluar dari Arafah menuju Tan'im, kemudian aku pun ber tahallul sebagai ganti tahallul umrahku." 1 1
r
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalur '.a. yaitu dari Urwah, dengan lafazh yang sama kecuali kata "waghtasili A»aar
Irwa* Al Ghalil 219
tetapi Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dari jalur lain lagi, yaitu dari Waqi' dari Hisyam dengan lafazh yang sama pula, hanya saja dalam riwayat Muslim ini tidak terdapat tambahan. Wallahu a 'lam.
135. D a l a m sebagian lafazh hadits U m m u S a l a m a h d i k a t a k a n :
"Apakah aku harus menyelanyelanya karena haid?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak. " (HR. Muslim). H a l . 40. Hadits ini syadz, dan akan dijelaskan lebih rinci dalam hadits berikut. 136. H a d i t s : i,
JUP
^ ^ I j
s'
O
Js-
^
(
j
r
i. >.i * « , o xz>\ SIjA £
9
jl
" y
'
0
jJiIiC s'
s
l' * -
.yj$y>''>
'.
,
>
s' s' s-
s
s
I t i
«.ui
^^
V :Jlii fnAUrl j l i J
s* s
Sy
dXJ-p
'
°
9
J+^LJL!
»
' s i i
°'
:c~li SUJL* ^! cJli
JJ-^JL
'
LJI
s' O
y
i AAJ!
*
^Jl
y
. * ^ i.
y
i s-
S y
y
OLJ>-
i'i
AJaiJlil
S fi
fi
';
y
y
j,
<jy*>u
,
\ *s
d J - y i j
"Ummu Salamah berkata, 'Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang rambutku sering rontok, apakah aku harus menyelanyela r a m b u t k u ? ' Rasulullah SAW bersabda , 'Tidak, cukup bagimu membasahi rambut sebanyak tiga kali. Kemudian tuangkanlah air dari atas kepalamu, maka kamu telah bersuci'." (HR. Muslim). H a l . 40. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (17178), Abu Awanah d a l a m kitab Shahihnya, dan Ashhabu AsSunan Al Arba 'ah, j u g a Daruquthni, Baihaqi, dan Ahmad dari jalur Sufyan bin Uyainah, dari Ayub bin Musa, dari Sa'id bin Abu Su'ainid Al Maqbari, dari Abdullah bin Rafi' b u d a k U m m u S a l a m a h dari U m m u S a l a m a h . K e m u d i a n ia p u n menyebutkan hadits di atas. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Saya katakan; Sufyan AtsTsauri telah mengikuti hadits ini dari Abu Ayub bin Musa dengan lafazh hadits yang sama. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Muslim dari Yazid bin Harun. Muslim juga mengeluarkan hadits ini bersama Baihaqi dari Abdurrazaq, mereka mengatakan, "AtsTsauri mengatakan kepada kami hadits tersebut." Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq
220 Irwa Al Ghalil v
disebutkan: "Dalam haid dan janabah diharuskan untuk menyelanyi a rambut". Hadits ini dikeluarkan juga oleh Abu Awanah dari dua jalur, d a AtsTsauri dengan tidak memakai lafazh Al haidkah (haid). _
Ruh bin Qasim berkata, "Ayub bin Musa mengatakan kepada ka~ hadits tersebut dengan lafazh yang sama, dan sama sekali tidak menyebutku lafazh Haidhah. Diriwayatkan oleh Muslim." Dari semua penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa kata Haid h.: dalam hadits ini adalah syadz, tidak tsabit. Karena hanya Abdurrazaq yar._ meriwayatkan hadits dengan lafazh ini, berbeda dengan yang diriwayatka oleh Yazid bin Harun dari Sufyan, dan yang diriwayatkan Ibnu Uyainar juga yang diriwayatkan oleh Ruh bin Qasim dari Ayub bin Musa, dimar, mereka sama sekali tidak menyebutkan kata Al Haidhah. Karena itulah Allamah bin Qayyim mengatakan dalam kitabnya Tahdzibu AsSunan, 'Tar. g benar dalam hadits Ummu Salamah adalah yang hanya menyebutkan kata Janabah tanpa kata Haid, karena lafazh ini (haid) bukanlah lafazh yar.g terjaga." Kemudian ia pun menyampaikan riwayat di atas dan berkata, "Ibr. _ Uyainah dan Ruh bin Qasim telah sepakat bahwa riwayat hadits yang berasa dari Abu Ayub tidaklah menggunakan kata Haid, akan tetapi hanya menggunakan kata Janabah, berbeda dengan apa yang disampaikan oler AtsTsauri." Yazid bin Harun mengatakan hadits tersebut darinya (AtsTsaun . seperti yang disebutkan oleh Ibnu Uyainah dan Ruh. Abdurrazaq juga meriwayatkan darinya, "Dalam haid dan janabah, apakah diharuskan untuk menyelanyela rambut?" Riwayat yang diutamakan adalan riwayat Jama'ah Seandainya Tsauri tidak berbeda dengannya, niscaya riwayat Ibnu Uyainah dan Ruh akan dinyatakan sebagai hadits shahih. Bagaimana tidak, sedangkan Yazid bin Harun telah meriwayatkan hadits yang sama seperti yang diriwayatkan oleh banyak ulama? Bagi orangorang yang benarbenar mempelajarinya, niscaya ia akan mengetahui bahwa kata "Haid" dalam hadits ini adalah bukan kata asli yang terdapat dalam hadits.
137. P e r k a t a a n Aisyah R A : «.u,I
Aj^io
(jjj\
4j l
y> b !
"Sehingga ketika ia merasa bahwa rambutnya telah terurai menutupi tubuhnya, ia pun menuangkan air dari atas rambutnya." (Muttafaq alaih). Hal. 40.
Irwa* Al Ghalil 221
Hadits ini shahih, dan tahkrijnya sebelumnya.
telah disebutkan pada halaman
138. Hadits Aisyah, dan Maimunah tentang sifat mandi Rasulullah SAW yang disepakati oleh mereka. Dalam hadits Maimunah dikatakan: '
O'
.K^Si
"
'
s
'
'
jL~jtJ
'
'
i
'
(^j^b ^
"Kemudian Rasulullah SAW tunduk dan mencuci kedua kakinya." (HR. Bukhari). Hadits ini shahih. Penulis buku ini telah menjadikan hadits ini sebagai dalil dari apa yang disebutkannya dalam masalah sunahsunah mandi wajib, d i m a n a ia mengatakan, "Pertamatama adalah berwudhu, kemudian menghilangkan penyakit, kemudian menuangkan air dari atas kepala sebanyak tiga kali dan menyiramkan air ke bagian yang belum terkena air sebanyak tiga kali, m e n d a h u l u k a n yang kanan, berturutturut, dan mengusapkan tangan ke tubuh, dan mengulangi sekali lagi mencuci kakinya pada tempat yang lain." Saya katakan; adapun hadits dari Aisyah telah disebutkan dengan sempurna pada hadits sebelumnya, yaitu pada hadits no. 132 dari riwayat Bukhari, dan tidak ada disebutkan dalam hadits tersebut kata Tayamun (mendahulukan yang kanan). Akan tetapi dalam riwayatnya yang lain (I/ 75), ia juga meriwayatkan dari Aisyah bahwa Aisyah berkata:
JJ^PI
c.^JL) l i o AJILM y s'
'
sc
O
,
2
, i'
f
.
'
s
0> .
O
0
jjLj j ™
r'
1 o, g i j—o^l j»J j j ^ i i ' 4 " ' J <3^H
' t-s
'
'.
AJLP '
Al Jljs ^ J l 015" f
s-s
*-
t
c
/
O
y
AiSo JlSli <* >y>J~\ j>*j r
"Rasulullah SAW apabila sedang mandi junub, minta diambilkan hallah yang ia pegang dengan tangannya, kemudian memulai dengan menyiramkannya pada bagian kepala yang kanan lalu yang kiri, dan pada bagian tengah kepalanya." Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Nasa'i. Adapun keharusan untuk mengulangi mencuci kaki pada tempat lain, tidak disebutkan dalam hadits dengan gamblang, akan tetapi hal itu adalah kesimpulan dari para penulis buku ini sendiri mengikuti ulamaulama lainnya yang diambil dari perkataan Aisyah pada awalawal, dimana ia mengatakan:
222 Irwa* Al Ghalil
Of. yf>J
Ui>
y
"Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhu shalat." Secara zhahir, hadits ini memang mencakup pengertian mencuci kedua Diambil dari akhir perkatan Aisyah, yang berbunyi: "Kemudian illah SAW membersihkan seluruh tubuhnya " Potongan akhir dari Aisyah ini juga mencakup anjuran untuk mencuci kaki. Bahkan, pan ini secara jelas disebutkan dalam riwayat Muslim (1/1740 dengan
°l°
i'
•
'
'
l ' '
l '
l •f
'Kemudian Rasulullah SAW menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, ian mencuci kedua kakinya." Hadits ini mempunyai jalur lain, yang disebutkan oleh Imam Thayalisi kitab Musnadnya (no. 1474), juga dalam kitab Musnad Ahmad (VI/ ;mudian saya mendapatkan satu riwayat yang dapat dijadikan penguat zhahir dari hadits Aisyah pada bagian awal, yaitu yang dikeluarkan hmad (VI/237) dari jalur AsySya'bi dari Aisyah. Ia berkata, '
Jb 4j\iJrl y
'
^
p
'
J—li|
*
jjLJ
^
e'
4JLP
'
^
Al J j Al
*
>
'
'
Syj
'Rasulullah SAW apabila mandi junub, beliau memulainya dengan jerwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, kemudian mencuci cemaluannya dan kedua kakinya." \ k a n tetapi Sya'bi tidak mendengar hadits ini dari Aisyah, seperti ikatakan Ibnu Mu'in dan Hakim. sementara hadits dari Maimunah, yang mana nash haditsnya telah tkan oleh penulis pada hadits no. 131, adalah hadits yang lafazhnya dekat dengan lafazh hadits ini, seperti yang telah saya sebutkan dimana lamnya t e r d a p a t p e r k a t a a n " K e m u d i a n R a s u l u l l a h SAW mgkukkan tubuhnya dan mencuci kedua kakinya". Dalam riwayat ri dikatakan bahwa Maimunah berkata, "Rasulullah SAW berwudhu wudhu shalat kecuali kedua kakinya."
Irwa* Al Ghalil 223
Saya katakan; ini merupakan nash yang membolehkan mengakhirkan mencuci kedua kaki ketika mandi junub, berbeda dengan hadits Aisyah. Bisa jadi Rasulullah SAW memang melakukan keduanya. Terkadang beliau mencuci kedua kakinya ketika berwudhu sebelum mandi junub, dan terkadang beliau mengakhirkan mencuci kakinya hingga selesai mandi." Wallahu a 'lam. 139. Hadits dari Anas RA, ia berkata: ilJUl AUJ^ JL y CAJB J ~ J j j jUI-J 4 ^
J^
^ t '
'h,
,
"Bahwa Rasulullah SAW mandi dengan satu Sha' air hingga lima Amdad, dan berwudhu dengan satu Mud." (Muttafaq alaih). Hal. 41. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya, dikeluarkan juga oleh Ahmad (VI/121, 133, 216, 219, 239,280) dari jalur Aisyah, dengan tidak menyebutkan kata Khamsa Amdad (lima Amdad). Al Hafizh mengatakan d a l a m menerangkan kalimat ini, "Bisa jadi Rasulullah SAW melakukannya dengan kurang dari satu Sha', yaitu empat Amdad. Bisa jadi pula beliau melakukannya dengan lima Amdad, akan tetapi Anas tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW mandi d e n g a n air y a n g lebih dari itu, itu p u n k a r e n a R a s u l u l l a h SAW menjadikannya sebagai penutup." Muslim telah meriwayatkan hadits dari Aisyah RA, bahwasanya ia (Aisyah) mandi bersama Rasulullah SAW dalam satu tempat. Ibnu Uyainah, Syafi'i dan yang lainnya mengatakan, "Yang benar adalah dengan tiga Sha'." Muslim juga meriwayatkan dari haditsnya (Aisyah) bahwa Rasulullah SAW mandi dari satu tempat yang lebih dari tiga Amdad." Ini semua menunjukkan bahwa hal itu dilakukan Rasulullah SAW sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. 140. Ibnu Majah meriwayatkan: '
'
''
£s
f
9
,
*
*
' K
£
a
*
c
IJL» L. :JUi L> ^Js- izJS'
224
j l j j^JJ :Jli tJ\'JL>\ «j^sjJI
Irwa Al Ghalil
Js\
:Jlai Li^LJl
"Bahwa Rasulullah SAW berjalan melewati Sa'ad, dan ketika itu ia sedang berwudhu. Rasulullah SAW pun bersabda, 'Apa ini, berlebih lebihan '. Sa'ad bertanya, 'Apakah dalam wudhu juga ada israf (berlebihlebihan)?' Rasulullah SAW bersabda, 'Ya, sekalipun engkau sedang berada dalam air yang mengalir'." Hal. 4 1 . Hadits ini dha 'if, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (425) dari jalur Thariq Lahi'ah, dari Hayy bin Abdullah Al Ma'afiri, dari Abu Abdurrahman Jabali, dari Abdullah bin Amru, dengan lafash hadits yang sama. wayatkan juga oleh Ahmad (11/221), Hakim, Tirmidzi dalam kitabnya 'cyas wa Al Mughtarin (hal. 27). Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if Ibnu Lahi'ah adalah orang yang ik hafalannya, karena itulah Al Hafizh memastikan dalam kitabnya At hish (53) bahwa sanad hadits ini dha 'if. Demikian pula halnya dengan tiairi dalam kitabnya AzZawa 'id (11/32) ia mengatakan, "Sanad hadits iha 'if karena kedha 7/an Hayy bin Abdullah, dan Abdullah bin i'ah." Saya katakan pula; hadits riwayat dari Abu Nu'amah itu adalah bahwa ullah bin Munfil mendengar anaknya mengatakan, "Ya Allah, aku linta kepadaMu istana putih yang berada di sebelah kanan surga, jika masuk surga." Kemudian ia berkata, "Wahai anakku, mintalah kepada h surga dan mohonlah perlindungan dari neraka, sesungguhnya aku dengar Rasulullah SAW bersabda, I
i
.
s
.s.U_UI_j j j ^ i a J i j
Jj^JtJ
> . J
3
f
(»ji 4 ^ y l oJL«> <j
f
O
'Akan ada pada umat ini satu kaum yang berlebihlebihan bersuci dan berdoa'. "
4
J
l
dalam
Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang ih, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (no. 86).
Hadits: O
s
J A
jtil»j
's
o"s
^
's
*!)l ,Jp .dib
S, i
LS
s
s
O
LJ jty
O
s
J~*'
^\j y»
'
s
'
CJlS'
JIJL«I
AJ*>U
s
*
i
jl JL?-IJ
Irwa' Al Ghalil 225
"Bahwa Aisyah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu tempat yan; lebih luas dari tiga Amdad, atau mendekati tiga Amdad" (HR Muslim). Hal. 4 1 , 4 2 . Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (1/1760 dari hadits Aisyah Kelanjutan hadits ini telah disebutkan oleh penulis buku ini di atas.
142. Abu Daud dan Nasa'i meriwayatkan dari ummu Amarah bint Ka'ab:
.Jlll
^iU j j i
f.Ul
(j
SLSJ
L>y
,»JL*j «uli
^^iO ^^jJl j
1
"Bahwa Rasulullah SAW akan berwudhu, kemudian didatangkai kepadanya air pada tempat yang besarnya tidak lebih dari sepertig; Mudr Hal. 42.
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Abu Daud dari jalur Muhammac bin Ja'far. Ia mengatakan, "Syu'bah mengatakan kepada kami dari Habil Al Anshari, bahwa ia berkata, 'Aku mendengar Ibad bin Tamim dar neneknya, dan nenek itu adalah Ummu Amarah'." Sanad ini shahih, dan oleh para perawi hadits kecuali Muhammac bin Ja'far diriwayatkan dari Syu'bah, dari Habib, dari Ibad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid, sebagai ganti Ummu Amarah. Dikeluarkan olel Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka. Menurut saya, kedua riwayat ini shahih. Hal itu karena Ibac m e r i w a y a t k a n h a d i t s ini d a r i d u a o r a n g s a h a b a t , t e r k a d a n g 'u meriwayatkannya dari Ummu Amarah, ia meriwayatkannya dari Abdullal bin Zaid, dia adalah seorang yang tsiqah. Hal ini juga telah saya jelaskai dalam kitab Shahih Abu Daud (84). Perlu diingat, bahwa penulis meletakkan hadits ini dalam riwaya Nasa'i. Dalam hal ini ia mengikuti apa yang dilakukan Ibnu Hajar dalan kitabnya AtTalkhish, j u g a N a w a w i dan yang lainnya. N a s a ' i tidal mencantumkan hadits ini dalam kitabnya AshShughra sehingga AnNablis tidak menyampaikan bahwa hadits ini dari Nasa'i. Demikian dikataknnyj dalam kitab AdzDzakha 'ir (IV/306). Yang nampak adalah bahwa Nasa' mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya, Al Kubra.
226 Irwa Al Ghalil
43. Hadits Abu Sa'id, yang diriwayatkan secara
marfu':
"Mandi Jum 'at adalah satu kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi (baligh)" (Muttafaq alaih). Hal. 42. Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Malik dalam kitabnya Al iuwaththa' (1/102, no. 4) dari jalur Shofwan bin Sulaim dari Atha' bin 'asar dari Abu Sa'id. Sementara dari jalur Malik, hdits ini dikeluarkan oleh yaikhaini, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Baihaqi. Hadits ini juga diikuti oleh Sufyan dari Shofwan dengan lafazh yang ima. Dikeluarkan oleh Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, dan Thahawi. \ Hafizh berkata tentang mutaba 'ah (pengikutan) ini, "AdDarawardi telah lengikuti riwayat Malik dari Shofwan, yang disebutkan dalam Shahih Ibnu Ubban." Lihat Shahih Abu Daud (368). Hadits ini juga memiliki penguat, yaitu hadits dari Jabir bin Abdullah, m g diriwayatkan secara marfu', dengan lafazh:
"Bagi setiap lakilaki muslim, dalam setiap tujuh hari diwajibkan mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." Dikeluarkan oleh Nasa'i (1/204), Ibnu Hibban (558), Ahmad (IH/304) m Abu Zubair dari jabir bin Abdullah. Para perawi hadits ini tsiqah , ereka adalah para perawi dalam kitab Shahih Muslim, hanya saja Abu ubair adalah seorang yang mudallas dan telah meriwayatkan hadits ini mgan 'an 'anah. Akan tetapi hal itu tidak mengapa, karena ada banyaknya mguat hadits ini.
14. Hadits Abu Hurairah, yang diriwayatkan secara
marfu':
"Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi; dan barangsiapa membawa mayat, maka hendaklah ia berwudhu." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi yang kemudian membenarkan nya). Hal. 4243.
Irwa* Al Ghalil 227
Hadits ini shahih. Dalam riwayat Abu Hurairah hadits ini memiliki banyak jalur: 1.
Dari Abu Shaleh, dari Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh Tirmidzi (I/ 185), Ibnu Majah (1463), dan Baihaqi dari banyak jalur, yang semuanya dari Abu Shaleh, dari Abu Hurairah. Tirmidzi berkata, " H a d i t s ini hasan." Saya k a t a k a n ; sanad hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud (3162). Kemudian dari Abu Daud hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi, dari jalur Sufyan, dari Suhail bin Abu Shaleh, dari ayahnya, dari Ishaq budak Za'idah dari Abu Hurairah. Dalam silsilah ini ia memasukkan Ishaq, dan Ishaq adalah seorang yang tsiqah. Seandainya hadits ini terjaga, maka sanad hadits ini menjadi shahih, karena perawi dalam sanad ini adalah orangorang yang tsiqah . Tapi jika tidak, maka yang benar adalah dari Abu Shaleh, dari Abu Hurairah, tidak ada nama Ishaq di antara keduanya.
2.
Dari Ibnu Abu D z i ' b , ia berkata, " S h a l e h budak T a u ' a m a h , mengatakan kepadaku, 'Aku mendengar Abu Hurairah berkata.... kemudian ia menyebutkan hadits di atas'." Dikeluarkan oleh At Thayalisi (2314), dan darinya pula Baihaqi meriwayatkan (1/303), Ahmad (11/433), 454, 472). Sanad hadits ini baik. Akan tetapi Imam Baihaqi memberi cacatan tntang hadits ini, "Shaleh yang merupakan budak Tau'amah bukanlah seorang yang kuat." Ibnu AtTurkamani segera menjawab perkataan Baihaqi ini dengan mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Sholeh bin Abu Dzi'b. Ibnu Mu'in mengatakan, bahwa ia adalah orang yang tsiqah. Malik dan Tsauri meriwayatkan darinya (Sholeh) setelah ia berubah (tua, sehingga lemah ingatan), sedangkan Ibnu Abu D z i ' b meriwayatkan darinya sebelum dia berubah." Sa'adi berkata, "Hadits Ibnu Abu Dzi'b dari Abu Hurairah ini maqbul (dapat diterima), karena ia adalah seorang yang tsabit, dan kerena ia telah mendengar hadits ini dari Shaleh sebelum dia tua." Ibnu Adi berkata, "Aku tidak mendapati satu hadits mungkar pun dari Sholeh sebelum ia mencampurkannya dengan hadits lain (disebabkan berkurang hafalannya karena tua)."
3.
Dari Abu Ishaq, dari Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Ahmad (II/ 280) dari jalur Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari seorang laki laki yang dikenal dengan nama Abu Ishaq. Kemudian hadits ini juga d i r i w a y a t k a n dari j a l u r A b a b dan dari Yahya, hanya saja ia mengatakan, "Dari seseorang yang berasal dari Bani Laits dari Abu Ishaq."
228 Irwa' Al Ghalil
4.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, yang diriwayatkannya secara sempurna. Dikeluarkan oleh Baihaqi dari Ibnu Lahi'ah, dari Hunain bin Hakim, dari Shofwan bin Abu Sulaim, dari Abu Hurairah. Kemudian dia mengatakan, "Tidak dibolehkan berhujjah dengan hadits dari Ibnu Lahi'ah dan Hanin." Saya katakan; akan tetapi dia (Baihaqi) menjadikan hadits keduanya sebagai penguat."
5.
Dari Abdurrahman bin Y a ' q u b Al Haraqi dari Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Zuhair bin Muhammad, dari 'Ala', dari ayahnya. Sanad hadits ini dha 'if akan tetapi boleh dijadikan sebagai penguat.
6.
Dari Amru bin Umair, dari Abu Hurairah. Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 3161) dan dari Abu Daud. Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari jalur Al Qasim bin Abbas, dari Abu Hurairah. Baihaqi berkata, "Amru bin Umair hanya diketahui dengan hadits ini, dia bukanlah orang yang masyhur." Al Hafizh dalam kitabnya AtTaqrib juga mengatakan, "Bahwa dia (Amru bin Umair) adalah orang yang tidak diketahui." Adapun perkataan Syaikh Amir Ali ketika mengkritik hadits ini adalah, "Qasim bin Abbas meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah secara terpisah, dan dia juga bukan orang yang dikenal."
Ini merupakan kesalahan Syaikh Amir Ali, karena Qasim adalah seorang yang tsiqah dan dikenal, banyak orang yang meriwayatkan hadits darinya. Bahkan Imam Muslim dan Imam Arba'ah (Imam yang empat, yaitu Abu Daud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) mengeluarkan hadits darinya. Kemudian Ibnu Hibban dan Ibnu Mu'in juga mengatakan bahwa dia adalah seorang yang tsiqah. Abu Hatim berkata, "Tidak ada cacat padanya." Dengan keterangan ini semua, maka perkataan Ibnu Al Madini yang menyebutkan bahwa ia (Qasim) adalah orang yang majhul (tidak diketahui) tidak dapat diterima. Karena itulah ketika AdzDzahabi mengetahui perkataan Ibnu Al Madini ini, ia berkata, "Bahkan, ia (Qasim) adalah orang yang jujur dan masyhur..." Inilah lima jalur keluarnya hadits dari Abu Hurairah RA, sebagiannya shahih hasan, dan sebagian lagi dha 'if. Maka, tidak diragukan lagi keshahih an hadits ini. Akan tetapi perintah yang terdapat dalam hadits ini bukanlah berbentuk satu kewajiban, namun satu anjuran (lebih disukai), karena sebagian dari para sahabat pun apabila telah selesai memandikan mayat mereka tidak mandi. Hal ini seperti yang telah saya sebutkan juga dalam kitab Ahkam Al Jana 'iz dan kitabkitab lainnya.
Irwa* Al Ghalil 229
145. Rasulullah SAW bersabda: t
0 g
'
'
t
f
°
t
*
a
'
o
"Barangsiapa di antara kalian ingin menunaikan shalat Jum 'at, maka hendaklah ia mandi terlebih dahulu" (Muttafaq alaihi) Hal. 42. Hadits ini shahih, ini adalah hadits dari Ibnu Umar yang dikeluarkan oleh Malik, Bukhari, Muslim dan yang lainnya dari jalur Ibnu Umar.
146. Hadits Ibnu Abbas dan Al Fakih bin Sa'ad: o
i
s
3
s
9
o * "*
o
'
'
*
o'
^
*'
t
C
* c
"Bahwa Rasulullah SAW mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Ibnu Majah). Hal. 43. Hadits ini dha 'if, tidak dapat dikatakan tsabit dari sisi manapun. Adapun hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 1315), ia mengatakan, "Jabarah bin Al Mughlis mengatakan kepada kami bahwa Hajaj bin Tamim mengatakan kepada kami dari Maimunah bin Mahran, dari Ibnu Abbas. Ia berkata, o
9
°
o
*
O
'
*
o'
*
x
* O t
' ' s
i
"Bahwa Rasulullah Idul Adha."
9
SA W mandi pada hari raya Idul Fitri dan hari
Dari sisi inilah diriwayatkan oleh Baihaqi (IH/278), kemudian ia mengkritik hadits ini dengan keberadaan Hajjaj pada silsilah perawinya. Ia mengatakan, "Ia (Hajjaj) bukanlah orang yang kuat." Ibnu Adi berkata, "Riwayat dari Hajjaj bukanlah riwayat yang lurus (benar)." Ibnu At Turkamani berkata: "Rusaknya hadits ini dengan keberadaan Jabarah lebih parah daripada dengan adanya Hajjaj." Imam Bukhari berkata, "Jabarab adalah orang yang suka membuatbuat hadits." Imam Nasa'i dan lainnya mengatakan, "Dia adalah seorang yang dha 'if." Ibnu Mu'in mengatakan bahwa dia adalah seorang pembohong. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa dia bukanlah seorang pembohong, akan tetapi ia adalah seorang yang pelupa.
230 Irwa* Al Ghalil
Sementara hadits dari Fakih dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah (1316), Abdullah bin Ahmad dalam kitab Zawa 'id AsSunan (IV/78), Daulabi dalam kitab Al Kunniyu waAl Asmaa' (1/85) dari jalur Yusuf bin Khalid AsSamti. Ia berkata, "Yusuf bin Ja'far Al Khatami mengatakan kepada kami dari Abdurrahman bin Uqbah bin Fakih, dari kakeknya, yaitu Fakih bin Sa'ad. Ia berkata, * yj
4jt«j*Jl fjj
J ^ l j u jlS' jtllj AIIP AUI JW > A1)I Jyy J =
(
_LiW
Ai&l ^ b
«O UJl j l S _j t ,
f
y i i J l ^y * Aiy^
j ,
,
'e
=
s
\ "
,
^
'Sesungguhnya Rasulullah SAW mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari raya Idul Fitri dan hari nahar (Idul Adha, dan Sa 'ad selalu menyuruh keluarganya untuk mandi pada harihari ini." Saya katakan; sanad hadits ini maudhu', ia dibuatbuat oleh AsSamti. Sesungguhnya ia adalah seorang pembohong besar, demikian dikatakan oleh Ibnu Mu'in. Ibnu Hibban juga mengatakan, "Ia pernah membuatbua: hadits." Kedua hadits ini disebutkan Al Hafizh dalam kitabnya AtTalkhis': (hal. 143) dan dalam kitab AdDirayah (hal. 23). Kemudian ia mengatakan "Sanad kedua hadits ini dha 'if." Saya katakan; ungkapan ini dapat menyebabkan orangorang yang tidak mengetahui tentang ilmu hadits beranggapan bahwa kedua hadits ini saling menguatkan. Yang demikian itu tidak benar, sebab kedha 'ifan hadits ini sangat parah. Dalam bab yang sama juga diriwayatkan dari Abu Rafi' bahwa Rasulullah SAW mandi pada dua hari raya. Diriwayatkan oleh Al Bazzar bahwa di dalam sanadnya terdapat Mandil bin Ali, dia adalah seorang yang dha 'if. Dalam sanadnya juga terdapat banyak perawi yang tidak diketahui oleh Al Haitsami (11/198). Karena itulah kemudian Al Hafizh mengatakan. "Sanad hadits ini dha 'if." Kesimpulannya, sebaikbaik dalil yang digunakan untuk menyebuiKar. bahwa mandi pada hari raya baik itu Idul Fitri atau Idul Adha adalah apa yang diriwayatkan Baihaqi dari jalur Syafi'i dari Zadzan. Ia berkata, O
jl
S
fy
%
V
s
y
3
JS" J~ipl : JlS ?jUt5l
i\
yz- AIP
-fi
«OJI
i£LP
jij
y
y
Jll
Irwa Al Ghalil 231 v
/Jj
iAju^sni\
^
:Jli cjUJl j i
JIjJ O
O
1
t
N
: j L i i ccJLi
,
s
'
"Seorang lakilaki bertanya kepada Ali tentang mandi." Ali berkata, "Mandilah setiap hari apabila kamu mau." Lakilaki itu berkata, "Tidak, maksudku mandi yang diperintahkan." Ali berkata, "Pada hari Jum'at, hari Arafah, hari nahar, dan hari raya Idul Fitri." Sanad hadits ini shahih.
147. Hadits: e
S
o
.(.\^s- ^\ y s
s *\ s* o J J J » J AIIP Al J J
"Rasulullah SAW mandi dari pingsan (hilang ingatan)" alaih). Hal 43.
a J—^
(Muttafaq
Hadits ini shahih, ini adalah potongan dari hadits panjang Aisyah, yang dikisahkan oleh Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah dari perkataan Aisyah. Ia (Ubaidillah) berkata, "Aku masuk ke dalam rumah Aisyah, k e m u d i a n aku berkata, 'Bersediakah engkau menceritakan tentang sakitnya Rasulullah SAW?' Aiysah berkata, 'Ya, ketika Rasulullah SAW sedang sakit'. Beliau berkata, 'Apakah mereka (para sahabat) telah melaksanakan shalat?' Kami menjawab, 'Belum, mereka menantimu wahai Rasulullah'. Rasulullah SAW berkata, 'Letakkanlah air untukku dalam ember'. Aisyah berkata, 'Kami pun melaksanakan perintahnya'. Kemudian Rasulullah SAW mandi. Ketika Rasulullah SAW hendak pergi ke masjid, beliau pun pingsan. Ketika terjaga, beliau berkata, 'Apakah mereka telah melaksanakan shalat?' Kami menjawab, 'Belum, mereka menantimu, wahai Rasulullah'. Rasulullah SAW berkata, 'Letakkanlah air untukku dalam ember'. Aisyah berkata, 'Kemudian beliau duduk dan mandi'. Ketika Rasulullah SAW hendak pergi ke masjid, beliau pun pingsan. Ketika terjaga, beliau berkata, 'Apakah mereka telah melaksanakan shalat?' Kami menjawab, 'Belum, mereka menantimu, wahai Rasulullah'. Rasulullah SAW berkata, 'Letakkanlah air untukku dalam ember'. Kemudian beliau duduk dan mandi. Ketika Rasulullah SAW hendak pergi ke masjid, beliau pun pingsan. Ketika terjaga, beliau berkata, 'Apakah mereka telah melaksanakan shalat?' Kami menjawab, 'Belum, mereka menantimu, wahai Rasulullah'. Pada saat itu para sahabat beri 'tikaf di dalam
232 Irwa* Al Ghalil
masjid menunggu datangnya Rasulullah SAW untuk shalat Isya pada akhir malam. Kemudian Rasulullah SAW pun mengutus seseorang kepada Abu Bakar agar ia (Abu Bakar) menjadi imam. Utusan Rasulullah SAW pun sampai kepada Abu Bakar dan mengatakan, 'Bahwa Rasulullah SAW memerintahkanmu untuk menjadi imam'. Abu Bakar pun berkata i a adalah seorang yang lembut perasaan, 'Wahai Umar, shalatlah sebagai imam'. Umar berkta, 'Engkau lebih berhak untuk itu'. Kemudian Abu Bakar pun menjadi imam shalat pada harihari itu. Sehingga ketika Rasulullah SAW merasa sakitnya telah berkurang, beliau keluar dengan dituntun oleh dua orang salah seorangnya adalah Abbas untuk shalat Zhuhur, dan ketika itu Abu Bakar sedang mengimami shalat Zhuhur. Ketika Abu Bakar melihat Rasulullah SAW datang, ia pun berusaha segera ke belakang (menjadi makmum), akan tetapi Rasulullah SAW mengisyaratkan kepadanya agar tidak m u n d u r k e b e l a k a n g . K e m u d i a n R a s u l u l l a h SAW b e r s a b d a , 'Letakkanlah aku disampingnya (Di samping Abu Bakar)'. Mereka berdua pun meletakkan Rasulullah SAW duduk di samping Abu Bakar." Ubaidillah berkata, "Kemudian Abu Bakar shalat mengikuti shalatnya Rasulullah SAW, dan para sahabat mengikuti shalatnya Abu Bakar. Ketika itu, Rasulullah SAW shalat dalam keadaan duduk." Ubaidillah berkata. "Selanjurnya aku pun mengunjungi Ibnu Abbas, dan berkata, 'Bolehkah aku menceritakan kepadamu apa yang disampaikan Aisyah kepadaku tentang sakitnya Rasulullah SAW?' Ibnu Abbas berkata, 'Ceritakanlah!' Kemudian aku pun menceritakan kepadanya hadits Aisyah tentang sakitnya Rasulullah SAW, dan sama sekali tidak ada yang diingkarinya (disalahkannya), ia hanya menanyakan, 'Apakah Aisyah mengatakan kepadamu siapa lakilaki yang bersama Abbas, yang mendampingi Rasulullah SAW?' Aku mengatakan. 'Tidak'. Kemudian ia menjawab, 'Lakilaki itu adalah Ali bin Abu Thalib'." Diriwayatkan oleh Bukhari (I/l 79), Muslim (11/2021), Abu Awanah (11/112113), dan Ahmad secara singkat (VI/228) dengan tambahan pada akhir haditsnya: "Akan tetapi Aisyah tidak menyukainya." Sanad hadits ini shahih.
148. Perkataan Rasulullah SAW kepada Zainab binti Jahsy ketika ia selalu mengeluarkan darah,:
"Mandilah dan berwudhulah Daud). Hal. 43.
pada setiap kali shalat. " (HR. Abu
Irwa' Al Ghalil 233
Hadits ini shahih, dikeluarka n oleh A b u Daud, s e b a g a i m a na disebutkan oleh penulis buku ini. Akan tetapi ia mengkritiknya dengan mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Al Walid AthThayalisi dan aku belum pernah mendengar hadits ini darinya (Abu D a u d ) dari Sulaiman bin Katsir, dari Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah." Ia berkata, "Zainab binti Jahsy selalu mengeluarka n darah, k e m u d i a n Rasulullah SAW mengatakan kepadanya,
'Mandilah untuk setiap shalat...' dan seterusnya. " Saya katakan; sanad hadits ini dha 'if, karena Sulaiman bin Katsir dha '«/dalam periwayatannya dari Zuhri, seperti telah saya jelaskan dalam kitab Shahih Abu Daud (301). Juga merupakan satu kesalahan jika dikatakan "Zainab binti Jahsy", karena yang benar adalah U m m u Habibah binti Jahsy. Hadits ini juga diriwayatkan oleh banyak ulama yang tsiqah, dari Zuhri, dan telah saya sebutkan seluruh riwayat mereka dalam kitab Shahih Abu Daud. Betul, bahwa Ibnu Abu Dzi'b mengikuti hadits ini, seperti yang dikatakan oleh AthThayalisi dalam kitab Musnadnya (no. 1439, 1583), "Ibnu Abu Dzi'b mengatakan kepada kami dari Zuhri, dengan lafazh hadits:
'Sesungguhnya Zainab binti Jahsy selalu mengeluarkan darah selama tujuh tahun, maka ia pun menanyakan kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mandi dan shalat, sehingga sejak saat itu ia selalu mandi ketika hendak shalat'." Akan tetapi yang diriwayatkan oleh AthThayalisi ini bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh kebanyakan ulama tsiqah dari Ibnu Abu Dzi'b, mereka semua mengatakan, "Ia adalah Ummu Habibah binti Jahsy." Inilah yang benar, seperti dikatakan oleh kebanyakan ulama hadits. Hadits ini juga memiliki penguat, yang juga dari jalur Aisyah, dan telah disebutkan pada hadits (no. 109, 110) dalam buku ini.
234 Irwa' Al Ghalil
149. Hadits dari Zaid bin Tsabit,
"Bahwa ia melihat Rasulullah SAW berhenti mengucapkan tasbih kemudian mandi." (HR. Tirmidzi dan dikatakannya hasan) Hal. 43. Hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Tirmidzi (1/159), Darimi (11/31), Daruquthni (hal 256), Baihaqi (V/32) dari jalur Abdurrahman bin Abu Zanad, dari ayahnya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Saya katakan; sana d hadits ini hasan, karena Abdurrahman bin Abu Zanad s e k a l i p u n ia dibicarakan akan tetapi itu karena kelemahan hafalannya, bukan keburukan kepribadiannya. Oleh karena itu, kedha 'if an Abu Zanad tidak parah, maka hadits yang diriwayatkannya ini adalah hadits hasan. apalagi hadits ini didukung oleh haditshadits lain sebagai penguat. Di antara hadits lain yang menguatkan hadits ini adalah yang dikeluarkan oleh Daruquthni, Hakim (1/447), dan Baihaqi dari Ya'qub bin Atha", dan ayahnya, dari Ibnu Abbas. Ia berkata,
"Rasulullah SAW mandi, kemudian memakai pakaiannya. Ketika beliau sampai pada Dzul Halifah, beliau shalat dua rakaat kemudian duduk di atas kendaraannya. Ketika beliau mendekati kota Baida". beliau keluar untuk melaksanakan ibadah haji." Hakim berkata, "Sanad hadits ini shahih, karena hadits Ya'a_ Atha' adalah hadits yang disepakati ulama akan keshahiharm\ a " Pendapat ini disepakati oleh adzDzahabi, sekalipun dalarr. k:ta?:;• a Al Mizan ia mengatakan bahwa Ya'qub bin Atha' adalah dha 'if, car. <• dha '//"an Ya'qub bin Atha' juga datang dari Ahmad dan yang lainnya, tidak ada seorang pun yang mengatakannya tsiqah. Lalu bagaimana ia bisa dikatakan shahihl Karena itulah kemudian Baihaqi berkata, "Ya'qub bin Atha' orang yang tidak kuat."
Irwa Al Ghalil 235 v
Al Hafizh berkata dalam kitabnya AtTalkhish (hal. 208), "Bahwa Ya'qub bin Atha' dha 'if." Demikian pula dikatakannya dalam kitab At Taqrib. T e r m a s u k p e n g u a t h a d i t s ini a d a l a h p e r k a t a a n Ibnu U m a r , "Sesungguhnya termasuk dalam perkara sunah, mandi sebelum berihram dan sebelum masuk kota Makkah." Diriwayatkan oleh Daruquthni, dan Hakim. Kemudian Hakim mengatakan, "Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Syaikhaini." Pendapat ini disepakati pula oleh AdzDzahabi. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini hanya shahih tidak dengan mengggunakan syarat Syaikhaini karena terdapat di dalamnya Sahal bin Yusuf, dan Syaikhaini belum pernah meriwayatkan darinya. Namun apabila hadits tersebut mauquf maka perkataannya Min As Sunnah (Termasuk Sunnah) memiliki arti Sunnah Rasulullah SAW. Karena itulah dengan adanya kedua penguat ini, maka hadits ini menjadi shahih.
150. Bahwa:
Ibnu Umar tidak memasuki kota Makkah, kecuali ia bermalam dahulu di daerah Thuwa hingga pagi, kemudian mandi dan memasuki kota Makkah pada siang hari. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan hal demikian." ( H R M u s l i m ). Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Muslim (TV76263) dari jalur Nafi' darinya, hanya saja ia mengatakan, "Kemudian ia memasuki Makkah pada siang hari." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari (1/399).
#AMPiING$UMXAM ebook compiled by : Yoga Permana 10 Oktober 2007
236 Irwa Al Ghalil v
eseorang yang mengambil dalil dari hadits Rasulullah SAW, k e m u d i a n m e n u t u p i n y a d a n tidak m e n e r a n g k a n k e d u d u k a n dalil itu, shahih atau hasan, k u a t atau dha'ij ( l e m a h ) . Maka yang d e m i k i a n itu tentu akan m e m b e r i p e n g a r u h negatif kepada generasi penerus (baca;pelajar), sehingga mereka tidak dapat dengan jelas m e m b e d a k a n mana yang benar, antara yang satu dengan yang lainnya. Ketika hal itu terjadi maka kejadian selanjutnya adalah rusaknya keyakinan generasi penerus, sebab semua beranggapan bahwa"Kebenaran itu sangat banyak dan tidak satu", k e m u d i an salah persepsi terhadap pepatah " Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah Syariat Allah." Sehingga mereka p u n tidak raguragu u n t u k berpegang teguh kepada hadits bathil karena merasa mendapat legitimasi dari pepatah "Perbedaan pendapat diantara umatku adalah rahmat." Jika p r i n s i p diatas telah disalah g u n a k a n , m a k a kejadian yang lebih tragis akan segera m e n y u s u l yaitu timbulnya p e m i k i r a n yang menganggap wajar terjadinya fanatisme madzhab, bahkan yang ironis lagi adalah; hal itu dianggap sebagai soko guru bagi dirinya sendiri, mereka m e m b e n a r k a n p e n d a p a t p e n d a p a t yang sesuai d e n g a n madzhabnya, dan menolak yang bersebrangan, berargumen d e n g a n h a d i t s h a d i t s yang dha'ij yang b e r t u j u a n hanya untuk mempertahan madzhabnya. Padahal metode keilmuan yang benar mengajarkannya u n t u k meninggalkan hadits hadits yang dha'ij Berdasarkan gambaran diatas maka b u k u yang berisi tiga ribu hadits ini dan yang sempat tertunda selama dua p u l u h t a h u n akhirnya segera diselesaikan oleh seorang Syaikh yang sudah diakui disiplin keilmuannya, yaitu Syaikh Nashiruddin Al Albani, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.