SKRIPSI ASPEK HUKUM HIBAH YANG MENGANDUNG UNSUR PAKSAAN (Studi Putusan Nomor: 117/Pdt.G/2011/Ms-Bna)
THE LEGAL ASPEK OF THE GRANT THAT CONTAINS ELEMENTS OF COERCION (VERDICT STUDY NUMBER: 117/Pdt.G/2011/Ms-Bna) Oleh : RIZA FAHRUDDIN NIM. 100710101015
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2014
PENGESAHAN Skripsi dengan judul : ASPEK HUKUM HIBAH YANG MENGANDUNG UNSUR PAKSAAN (Studi Putusan Nomor 117/Pdt.G/2011/Ms-Bna)
Oleh : RIZA FAHRUDDIN NIM. 100710101015 Pembimbing,
Pembantu Pembimbing,
Dr. Dyah Ochtorina S. S.H., M.Hum. NIP. 198010262008122001
Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H NIP. 198406172008122003
Mengesahkan : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Unversitas Jember Fakultas Hukum Dekan,
Dr. WIDODO EKATJAHJANA, S.H., M.Hum. NIP 19710511 199303 1 001
ii
RINGKASAN
Pada bab pertama mengenai latar belakang, Rumusan masalah, tujuan penulisan, dan Metodologi penelitian. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Seringkali prosedur dalam perjanjian hibah itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya merugikan pihak lain yang berhak atas harta hibah itu juga sebagaimana yang terjadi dalam perkara di Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh Nomor: 117/Pdt.G/2011/Ms-Bna. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama Apakah akibat hukum hibah yang mengandung unsur paksaan menurut hukum Islam, kedua Apa Rasio Desidendi hakim dalam memutus Perkara No.117/ Pdt. G/ 2011/ Ms. Bna? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoritis dari perkuliahan, serta mengembangkan dan membuat analisa secara yuridis. Ketiga memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu: Pertama Mengetahui dan memahami akibat hukum hibah yang mengandung unsur paksaan menurut hukum Islam. Kedua Mengetahui dan memahami rasio desidendi hakim dalam memutus perkara Nomor 117/Pdt. G/MS- BNA. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab kedua dalam skripsi ini mengenai Tinjauan Pustaka. Dalam hal ini ada dua sub bahasan yang dibahas. Pertama mengenai Hibah dan yang kedua Hukum waris Islam. Hibah sendiri adalah pemberian seseorang kepada para ahli warisnya, sahabat handainya atau kepada urusan umum sebagian dari pada harta benda kepunyaan atau seluruh harta benda kepunyaannya atau seluruh harta benda kepunyaannya sebelum ia meninggal dunia. Dasar hukum hibah bersumber surat Al- Baqaroh ayat 177. Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa – siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing – masing. Dasar hukum mengenai Hukum waris Islam adalah surat An – Nisa’ ayat 7. Pada bab ketiga tentang pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang menjawab dalam rumusan masalah. Menyangkut para pihak didalam hal
iii
ini ada dua pihak yang bersengketa yaitu pertama pihak ayah angkat (Penggugat) dan pihak anak angkat (Tergugat). Inti dalam hal ini adalah pembatalan hibah karena pemberian hibah oleh sang penghibah kepada penerima hibah melebihi batas maksimal pemberian hibah yaitu 1/3 bagian dari harta warisan. Dan hibah tersebut adanya unsur desakan atau paksaan. Hal tersebut melanggar dalam pasal 210 Kompilasi Hukum Islam maka akibat Hukum hibah yang diberikan secara paksa adalah tidak sah dan melanggar syariat Islam. Dalam putusannya atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang dilakukan almarhumah istri Penggugat kepada Tergugat adalah tidak sah, dengan dasar pertimbangan Pasal 210 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam hibah yang dilakukan oleh istri Penggugat tersebut tidaklah sesuai dengan syarat sah hibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) dan (2), karena harta yang dihibahkan lebih dari 1/3 dari harta bendanya dan harta tersebut bukanlah sepenuhnya milik istri Penggugat dan hibah tersebut juga terjadi karena adanya desakan atau Paksaan. Pada bab ke empat mengenai kesimpulan dan Saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan pertama hibah yang mengandung unsur paksaan adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 210 KHI dan selebihnya dapat dimintakan pembatalan hibah melalui pengadilan agama. Kedua Rasio Desidendi Hakim dalam putusan Nomor 117/Pdt.g/2011/Ms-Bna adalah berpatokan dari isi pasal 210 KHI bahwa hibah yang melebihi dari sepertiga (1/3) dan adanya unsur paksaan dapat dibatalkan melalui persidangan di Pengadilan Agama (mahkamah Syar’iyah). Saran, Pertama, pemerintah harus giat lagi untuk mensosialisasikan Kompilasi Hukum Islam dimana belum banyak diketahui khususnya masyarakat awam agar dapat terwujudnya penegakan hukum di Pengadilan Agama dan hal – hal seperti kasus diatas tidak terjadi lagi dikemudian hari. Kedua, para Hakim seluruh lingkungan Peradilan di Indonesia, apabila ada kasus sama seperti diatas, maka para hakim tidak perlu bersusah payah untuk mencari rujukan Hukum yang digunakan untuk memutus kasus. Cukup hanya melihat yurisprodensi Hakim Mahkamah syar’iyah Banda Aceh untuk memutus perkara yang sama.
iv
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL DEPAN ....................................................................
i
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................
ii
HALAMAN RINGKASAN ...........................................................................
iii
HALAMAN DAFTAR ISI.............................................................................
v
BAB 1 PENDAHULUAN ..............................................................................
1
1.1 Latar Belakang.................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah ...........................................................................
5
1.3 Tujuan Penelitian.............................................................................
5
1.3.1 Tujuan Umum.........................................................................
5
1.3.2 Tujuan Khusus........................................................................
6
1.4 Metode Penelitian ............................................................................
6
1.4.1 Tipe Penelitian .......................................................................
6
1.4.2 Pendekatan Masalah...............................................................
7
1.4.3 Bahan Hukum ........................................................................
7
1.4.4 Analisa Bahan Hukum ...........................................................
8
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA................................................................. 2.1 Hibah.......................................................................................
10 10
2.1.1 Pengertian Hibah dan Dasar Hukum Hibah.....................
10
2.1.2 Syarat – syarat Hibah.....................................................
14
2.2 Hukum Waris Islam...................................................................
16
2.2.1 Pengertian dan dasar Hukumnya......................................
16
2.2.2 Syarat dan Rukun Pewarisan...........................................
24
BAB 3 PEMBAHASAN................................................................................
31
3.1 Akibat hukum hibah yang mengandung unsur paksaan menurut Hukum Islam.............................................................................................
v
31
3.2 Rasio Desidendi hakim dalam memutus Perkara No.117/ Pdt. G/ 2011/ Ms. Bna..........................................................................................
37
BAB 4 PENUTUP........................................................................................... ... 60 4.1 Kesimpulan....................................................................................
60
4.2 Saran.............................................................................................
60
DAFTAR PUSTAKA
vi