PUTUSAN Nomor : 09/Pdt.G/2011/MS-Aceh BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah
Syar’iyah
Aceh
yang
mengadili
perkara
perdata
Pembatalan Akta Hibah pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : 1. AFRIZAL BIN M. ZEIN, Umur 40
tahun,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Penggugat I sekarang Pembanding I; 2. ARMANSYAH BIN SULAIMAN, Umur 55 tahun, pekerjaan Kepala Mukim, Desa Cot Jeumpa, tempat tinggal di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Penggugat II sekarang Pembanding II ; 3. SOFYAN BIN HANAFIAH, Umur 30
tahun,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Penggugat III sekarang Pembanding III ; 4. FAJAR BIN HANAFIAH, Umur 25
tahun,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dahulu Penggugat IV sekarang Pembanding IV ; 5. HARMIATI BINTI M. ZEIN, Umur 34
tahun,
pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Hal 1 dari 7 hal Put. No.09/Pdt.G/2011/MS-Aceh
2
Besar dahulu Penggugat V sekarang Pembanding V Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2010 yang terdaftar pada Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : W1-A10/67/SK/VIII/2010 pada tanggal 04 Agustus 2010 para Penggugat telah memberikan Kuasa Khusus kepada Darwis, SH., Saifuddin, SH., Iskandar, SH., Aulia
Rahman,
kesemuanya
SH.,
Advokat
dan dan
Nya’
Asisten
Muslimah,
SH.,
Advokat/Penasehat
Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum DARWIS, SH & ASSOCIATES, beralamat di jalan Teuku Umar Nomor 273 Seutui Banda Aceh, dahulu para Penggugat Konpensi/Para
Tergugat
Rekonpensi
sekarang
Para
Pembanding ; MELAWAN 1. SAID ILYAS BIN DI ABDULLAH, umur 42 tahun, pekerjaan
Swasta,
tempat
tinggal
di
Desa
Lamsujen, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat I sekarang Terbanding I ; 2. CUT AJA NURAINI BINTI DI ABDULLAH, umur 45 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Lamsujen, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh
Besar,
dahulu
Tergugat
II
sekarang
Terbanding II ; 3. CUT AJA PUTRI BINTI DI ABDULLAH, umur 53 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Gle Bruek,
Kecamatan Lhoong, Kabupaten
Aceh
Besar,
dahulu
Tergugat
III
sekarang
Terbanding III ; 4. CUT AJA SYAKINAH BINTI DI ABDULLAH, umur 44 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Gle Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh
Besar,
dahulu
Tergugat
IV
sekarang
Terbanding IV ; 5. CUT SYARIFAH BINTI DI ABDULLAH, umur 43 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di desa Ule Tui, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh
Besar,
dahulu
Tergugat
V
sekarang
Terbanding V ; Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Agustus 2010, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV memberikan kuasa khusus (Insidentil) kepada Tergugat III, yang terdaftar
pada
Panitera
Mahkamah
Syar’iyah
Jantho
Nomor: W1-A10/68/SK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010. Pada tanggal 25 Agustus 2010 Tergugat III telah pula memberikan kuasa khusus (Insidentil) kepada 1. Mayor Chk. Sutarno, SH., 2. Mayor Chk Desraymond, SH., 3 Kapten Chk. Zarkasi, SH., 4. Lettu Chk. Ary Wibowo, SH., dan 5 Muhammad, SH., kesemuanya adalah Penasehat Hukum pada Kumdam berdasarkan
surat
perintah
Iskandar Muda (IM)
Komando
Daerah
Militer
Iskandar Muda Nomor : Sprin/114/ VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010, surat kuasa tersebut telah terdaftar pula pada
Panitera
Mahkamah
Syar’iyah
Jantho
No.W1-
4
A10/69/SK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, dahulu Para
Tergugat
Konpensi/Para
Penggugat
Rekonpensi
sekarang Para Terbanding ; 6. Camat Kecamatan Lhong, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,
beralamat
di
Kantor
Camat
Lhoong,
Kabupaten Aceh Besar, dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding ; Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut ; Telah
mempelajari
berkas
perkara
dan
semua
surat
yang
berhubungan dengan perkara ini ; TENTANG DUDUKPERKARANYA Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah
Syar'iyah
Jantho Nomor : 157/Pdt.G/2010/Ms-Jth
tanggal 24 Nopember 2010 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1431 H yang amarnya berbunyi : 1. Menyatakan Mahkamah Syar’iyah Jantho tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karenanya gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho bahwa
Para Pembanding pada tanggal 1
Desember 2010 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 157/Pdt.G/2010/Ms-Jth tanggal 24 Nopember 2010 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1431 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Para Terbanding tanggal 8 dan 16 Desember 2010; Memperhatikan surat keterangan Panitera Mahkamah Syar’iyah
Jantho Nomor : 157/Pdt.G/2010/Ms-Jth tanggal 13 Januari 2011 yang menerangkan bahwa Para Pembanding tidak mengajukan memori banding; -TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama dan dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana tercantum
dalam
putusan
Mahkamah
Syar’iyah
Jantho
Nomor
:
157/Pdt.G/2010/Ms-Jth tanggal 24 Nopember 2010 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1431 H dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat bahwa putusan hakim tingkat pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan tersebut adalah sudah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusan dan dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Syar’iyah Aceh sendiri sehingga karenanya putusan tersebut dapat dikuatkan ; Menimbang, bahwa menurut pasal 192 ayat (1) R.Bg. biaya yang timbul dalam perkara ini untuk tingkat banding dibebankan kepada pembanding ; Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI - Menerima permohonan banding Para Pembanding ; - Menguatkan
putusan
Mahkamah
Syar’iyah Jantho Nomor :
157/Pdt.G/2010/Ms-Jth tanggal 24 Nopember 2010 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1431 H;
6
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis
Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2011 M. bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Awal 1432 H. oleh kami Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Humam A. Hadie, S.H., M.H. dan Drs. Turiman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Murzakiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA dto.
KETUA MAJELIS dto.
DRS. H. HUMAM A. HADIE, S.H., M.H.
DRA. HJ. HAFIDHAH IBRAHIM
dto. DRS. TURIMAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI dto. MURZAKIAH, S.H.
Perincian Biaya Banding : 1. Biaya Administrasi Rp. 134.000,2. Biaya Materai Rp. 6.000,3. Biaya Redaksi Rp. 5.000,4. Biaya Leges Rp. 5.000,Jumlah Rp. 150.000,----------------(seratus lima puluh ribu rupiah)------------Untuk Salinan Yang Sama Bunyinya Banda Aceh, 4 Januari 2011 PANITERA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH dto DRS. H. SYAMSIKAR