PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Modul Pelatihan Setrawan Implementasi UndangUndang Nomor 6 tentang Desa
Panduan Pelatih i
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I ii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Modul Pelatihan Setrawan Implementasi UndangUndang Nomor 6 Tentang Desa Panduan Pelatih
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I iii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
MODUL PELATIHAN SETRAWAN Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PENGARAH : Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia) PENANGGUNG JAWAB: Ahmad Erani Yustika (Dirjen, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) TIM PENULIS : Meizir Achmadin, Ibe Karnyanto, Haris Shantanu, Roni Budi Sulistyo. REVIEWER : Eko Sri Haryanto, Bito Wikantosa. COVER & LAYOUT : Wahjudin Sumpeno & team
Cetakan Pertama, September 2015 Diterbitkan oleh: KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3500334
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I iv
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Daftar Istilah dan Singkatan 1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
8.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
9.
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Iv
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. 10.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
13.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
14.
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.
15.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
16.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
17.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I vi
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 20.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21.
Setrawan atau Penyelia adalah Pegawai Negeri Sipil dengan bekal kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I vii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kata Pengantar Bismillahirrahmanirrahiim Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT dengan rahmatnya bahwa Modul Pelatihan Setrawan dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di lokasi pilot project pengembangan setrawan di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2). Harapan dari kehadiran modul pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan semua pihak dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas setrawan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mampu melakukan fasilitasi pendampingan desa sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan peraturan yang berlaku. Selain itu tentunya Modul Pelatihan ini, dapat menjadi bahan referensi bagi pelaku Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam upaya memfasilitasi implementasi Undang-Undang No. 6 tahun 2014.
DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I viii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I ix
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Daftar Isi Daftar Istilah dan Singkatan Kata Pengantar Daftar Isi Panduan Pembaca
Pokok Bahasan 1: Undang-Undang Desa sebagai Jalan Menuju Transformasi Sosial Desa 1.1 UU Desa: syarat transformasi desa 1.2 Perkembangan paradigma tentang desa 1.3 Ruang-ruang strategis untuk mengoptimalisasi UU Desa Pokok Bahasan 2: UU Desa Dalam Promosi Inklusi Sosial 2.1 Konsep Inklusi sosial dalam konteks implementasi UU Desa.. 2.2 Analisa sosial untuk Optimasi Ruang Inklusi Kelompok Marginal Pokok Bahasan 3: Desa Adat dalam Bingkai Kebhinekaan Indonesia; Nomenklatur pengakuan desa adat Pokok Bahasan 4: Optimalisasi hak Asal-Usul & Kewenangan Lokal Skala Desa 4.1. Pemetaan hak bawaan sesuai asal-usul dan urusan lokal berskala desa 4.2. Kewenangan tugas dari supra desa 4.3. Pelembagaan Kewenangan desa Pokok Bahasan 5: Demokratisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Desa 5.1. Demokratisasi Tata Kelola Kelembagaan Desa 5.2. Tata Kelola dan Kelengkapan Peraturan Desa
v viii ix xi
2 7 10
14 18
22
26 29 32
36 39
Pokok Bahasan 6: Orientasi dan Tujuan Pembangunan Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Ix
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
6.1. 6.2. 6.3.
Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa Peran Pendampingan dalam Pengelolaan Anggaran Desa Mengawal Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Pokok Bahasan 7: Pengembangan Ekonomi Desa 7.1. Potensi dan Aset Ekonomi Desa 7.2. BUMDesa Sebagai Pendorong Pengembangan Ekonomi Desa Pokok Bahasan 8: Citra Diri Setrawan 8.1. Identifikasi Citra Diri Setrrawan 8.2. Teknik mengembangkan citra diri sebagai coomunity organizer sesui dengan kebutuhan visoning desa yang mengacu pada mandat UU Desa.
43 47 50
55 57
60 61 65
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xi
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Panduan Pembaca
M
odul Pelatihan Setrawan yang Anda baca merupakan salah satu bahan pelatihan untuk pendamping dalam rangka Implementasi Undang-Undang Desa. Secara khusus, modul pelatihan ini disusun sebagai acuan bagi pelatih (Master Traininers) dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan tentang Impelementasi Undang-Undang Desa. Calon pelatih provinsi diharapkan memiliki kompetensi praktis dalam memfasilitasi pelatihan yang akan diselenggarakan di 5 (lima) provinsi lokasi pilot project setrawan yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Mengapa Modul Pelatihan ini Dibutuhkan Pelatihan ini bertujuan membantu memahami apa, mengapa dan bagaimana kebijakan sekaligus memberikan pengalaman dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi implementasi Undang-Undang Desa. Oleh karena, kebutuhan pengembangan kurikulum dan modul pelatihan sebagai panduan (tools) bagi setrawan dan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya sangat penting, terutama untuk mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendampingan sesuai dengan visi dan semangat Undang-Undang Desa. Modul pelatihan ini dirancang agak berbeda dari model lainnya terutama aspek pengelolaan dan pendekatan yang digunakan agar selaras dengan tujuan dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait implementasi Undang-Undang Desa. Salah satu aspek penting dengan hadirnya modul pelatihan ini untuk memberikan pengalaman belajar bagi pelatih provinsi berupa keterampilan memfasilitasi pelatihan. Diharapkan mereka memilki kemampuan personal yang dibutuhkan dalam memfasilitasi pelatihan kepada pelaku di tingkat kabupaten dengan dibekali wawasan prespektif Undang-Undang Desa dan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa melalui pembelajaran kreatif (creative teaching skills). Harapan sederhana melalui modul pelatihan ini, pembaca dapat mempelajari dengan mudah dan menerapkan sesuai dengan kondisi lokal. Modul pelatihan ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis dalam rangkan implementasi Undang-Undang Desa.
Maksud dan Tujuan Maksud pelatihan Training Of Trainers (TOT) Setrawan, yaitu mempersiapkan setrawan sebagai pelatih yang memiliki kemampuan dalam memfasilitasi kegiatan pelatihan setrawan kabupaten Tahun Anggaran 2015. Dan modul pelatihan ini dikembangkan untuk memberikan panduan dalam penyelengaraan pelatihan bagi setrawan dalam rangka fasilitasi Implementasi UndangUndang Desa. Secara khusus modul pelatihan ini bertujuan; (1)
Menyamakan persepsi dan konsep peningkatan kapasitas setrawan dalam fasilitasi implementasi Undang-Undang Desa;
(2)
Mengkoordinasikan materi, modul dan metode pelaksanaan pelatihan setrawan;
(3)
Melakukan pembagian tugas dan pelaksanaan pelatihan setrawan di masingmasing wilayah provinsi;
(4)
Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan pelatihan setrawan di masing-masing wilayah provinsi.
Sasaran Pengguna Secara khusus modul pelatihan ini ditujukan bagi setrawan di provinsi dalam rangka memandu penyelenggaraan pelatihan bagi setrawan kabupaten. Namun, dalam prakteknya, Modul pelatihan ini bisa digunakan pula di tingkat kecamatan dan masyarakat dengan latar belakang pendidikan dan kapasitas yang beragam mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), fasilitator, pemandu, petugas lapang, kelompok perempuan dan kelompok masyarakat lain yang peduli kepada pengembangan desa. Harapan lain melalui modul pelatihan ini dapat memberikan kontribusi bagi para penggerak pembangunan agar mampu memfasilitasi dan menyelenggarakan pelatihan sederhana sesuai keterampilan yang dimilikinya. Bahkan beberapa komunitas dan organisasi lain mendapatkan manfaat dari modul pelatihan ini terutama untuk melatih para pendamping desa. Diharapkan Modul pelatihan ini dapat dibaca pula oleh kalangan yang lebih luas baik pemerintah, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, pusat pelatihan, LSM, serta lembaga lain yang memberikan perhatian dalam implementasi Undang-Undang Desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xiii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Bagaimana Modul Pelatihan ini Disusun? Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencoba melakukan inisiatif untuk menyusun modul pelatihan ini melalui serangkaian kajian kebutuhan pelatihan dan lokakarya dengan melibatkan pemangku kepentingan lain baik kalangan praktisi, aktivis, akademisi dan peneliti. Sebagaimana diketahui, hasil analisis kebutuhan pelatihan menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan baik di level provinsi, kabupaten dan desa menunjukkan tingkat pemahaman yang berbeda tentang kebijakan dan implementasi Undang-Undang Desa sesuai dengan latar belakang, karakteristik wilayah, dan kondisi sosial yang ada. Oleh karena itu, usulan untuk mengembangkan sebuah panduan pelatihan standar bagi setrawan agar dapat membantu merancang progam pembelajaran secara terintegrasi dalam kurikulum dengan pengembangan tema penting yang sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan di lapangan. Modul pelatihan ini telah mengalami berbagai perubahan melalui proses perancangan, konsultasi, lokakarya, uji coba-revisi dan masukan dari berbagai pihak bahkan langsung dari pendamping desa dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Hasil pelatihan awal akan memberikan gambaran tentang kekuatan dan kelemahan modul ini. Oleh karena itu modul pelatihan ini dapat diibaratkan sebagai buku berjalan yang memberikan peluang bagi pembaca atau pengguna dalam memberikan warna dan penyesuaian sesuai dengan kaidah pembelajaran dan kebutuhan.
Sistematika Isi Modul Modul dirancang menggunakan standar format yang dikembangkan oleh ASTD (Association Sourcebook and Training Developmnet) yang menyertakan pokok-pokok materi, panduan pelatih, lembar kerja dan media (presentasi atau beberan atau bahan pemaparan) yang bermanfaat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pelatihan atau lokakarya sejenis. Modul pelatihan dirancang dalam bentuk modul bagi pelatih agar memudahkan dalam penerapan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi masingmasing wilayah kerja. Modul pelatihan ini terdiri dari 10 Pokok Bahasan dan 22 Subpokok Bahasan yang membahas latar belakang, kerangka isi, metode dan aplikasi praktis tentang bagaimana kebijakan dan Implementasi Undang-Undang Desa yang diberikan dalam kegiatan ‘training of trainers’. Secara rinci struktur materi modul pelatihan ini digambarkan dalam table sebagai berikut:
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xiv
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Tabel: Silabus Materi Pelatihan
No
1
1.
POKOK BAHASA N
SUBPOKOK BAHASAN
2
3
Dinamika Kelompok dan Pengorgan isasian Peserta UU Desa Sebagai Jalan Menuju Transform asi Sosial Desa
3.
4
UU Desa dalam Promosi Inklusi Sosial
Desa Adat Dalam Bingkai Kebhineka an Optimasii hak Asal-
JAMP EL (meni t) 5
Sika p
4
Kegiatan Pre-Test Perkenalan Tujuan Pelatihan dan Ungkapan Harapan Diri Peserta
Tdk dihitun g sebaga i materi
1.1
UU Desa: Syarat Transformasi Desa
90
1.2
Perkembangan
90
45
90
2.2. Analisa sosial untuk Optimasi Ruang Inklusi Kelompok Marginal Nomenklatur pengakuan desa adat
90
135’
4.1. Pemetaan hak bawaan sesuai asal-
90
paradigma tentang desa 1.3
2.
KOMPETENSI Pengetah Keteram uan pilan
Ruang-ruang strategis untuk mengoptimalisasi UU Desa 2.1. Konsep Inklusi sosial dalam konteks implementasi UU Desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xv
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
No
1
5
POKOK BAHASA N
SUBPOKOK BAHASAN
2
3
Usul & Kewenang an Lokal Skala Desa
usul dan urusan lokal berskala desa 4.2. Kewenangan tugas dari supra desa 4.3. Pelembagaan Kewenangan desa.
Demokrati sasi Tata Kelola Kelembag aan Desa
KOMPETENSI Pengetah Keteram uan pilan
Sika p
4
JAMP EL (meni t) 5
45
45 90
5.1. Demokratisasi Tata Kelola Kelembagaan Desa 5.2. Tata Kelola dan Kelengkapan Peraturan
45
Desa 6
7
8
Orientasi dan Tujuan Pembangu nan Desa
Pengemba ngan Ekonomi Desa
Citra Diri setrawan
6.1. Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa 6.2. Peran Pendampingan Dalam Pengelolaan Anggaran Desa 6.3. Mengawal Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa 7.1. Potensi dan aset ekonomi desa 7.2. BUMDesa sebagai pendorong pengembangan ekonomi desa 8.1. Identifikasi Citra Diri Setrrawan
90
90
45
90
90
45
8.2.
45
Teknik mengembangkan citra diri sebagai coomunity
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xvi
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
No
1
POKOK BAHASA N
SUBPOKOK BAHASAN
2
3
Wrap Up dan Post Test
KOMPETENSI Pengetah Keteram uan pilan
Sika p
4
organizer sesui dengan kebutuhan visoning desa yang mengacu pada mandat UU Desa. Peyimpulan pokok pokok materi sebelum Post test
JUMLAH JAM PELAJARAN (Menit)
JAMP EL (meni t) 5
Tdk dihitun g sebaga i materi 1350
Skema Pelatihan Modul pelatihan ini disusun berdasarakan alur pelatihan setrawan yang mencoba memberikan pengalaman belajar sekaligus memberikan pembekalan dalam menghadapi tugas tugas dalam fasilitasi implementasi Undang-Undang Desa. Modul pelatihan ini digunakan untuk memandu pelatih dalam memfasilitasi kegiatan “Pelatihan untuk Pelatih” (Training of Trainers), dimana pelatih tersebut yang akan melakukan pelatihan setrawan di kabupaten. Secara umum skema atau alur pelatihan digambarkan sebagai berikut: Gambar: Alur Pelatihan untuk Pelatihan Setrawan Kabupaten
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xvii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Bagian I Persfektif Undang Undang Desa PB.1. UU Desa sebagai jalan Transformasi Sosial Desa
PB.2. Promosi Inklusi Sosial dan Optimas Peran Kelompok Termarjinalkan
PB.3. Desa Adat dalam Bingkai Kebhinekaan Indonesia
Bagian II Implementasi Undang Undang Desa PB.4. Optimalisasi Hak Asal-Usul & Kewenangan Lokal Skala Desa
Bagian III Pendampin gan Desa
PB.8. Citra Diri Setrawan
PB.5. Demokratisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Desa PB.6. Orientasi dan Tujuan Pembangunan Desa
PEMBULATAN & RKTL
PB.7. Pengembangan Ekonomi Desa
UMPAN BALIK
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Modul pelatihan ini tidak menguraikan materi pelatihan secara spesifik untuk kasus tertentu tetapi lebih mengarah pada refleksi pengalaman yang dilengkapi penjelasan teoritis dan praktis yang lebih menonjolkan kebermanfaatan dan keterpaduan dengan situasi yang dihadapi oleh para pelaku khususnya yang terlibat dalam implementasi Undang Undang Desa dan pemberdayaan masyarakat. Modul pelatihan ini disusun tidak dimaksudkan sebagai kitab yang berisi teori dan eksplanasi metodologis yang biasa dikaji dalam buku-buku atau panduan akademis lainnya. Modul pelatihan ini disusun berdasarkan kaidah-kaidah pendidikan orang dewasa di mana pelatih bertindak sebagai fasilitator menjadi pengarah atau pengolah proses belajar dan mengakumulasikan secara partisipatif-kreatif dari pengalaman yang telah dimiliki peserta. Sebagai suatu pengalaman, modul ini diperlakukan layaknya sebagai panduan bukan “kitab suci” yang tidak boleh dirubah. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xviii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Sebagian bahasan dalam modul pelatihan merupakan refleksi pengalaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi Undang Undang Desa dan pendampingan desa. Penjelasan lebih diarahkan sebagai petunjuk praktis dan teknis bagi pelatih yang akan menggunakannya untuk keperluan pelatihan. Manfaat yang diharapkan dari modul ini, jika dipakai sebagai alat untuk menggali pengalaman dan merefleksikannya dalam kehidupan nyata dalam berdesa Modul pelatihan ini menguraikan setiap subpokok bahasan/topik secara generik agar dapat diterapkan dalam situasi dan kebutuhan yang berbeda yang muncul dalam kegiatan pendampingan. Harapannya, janganlah modul pelatihan ini dibaca layaknya buku biasa. Sebagian besar materi pokok disajikan merupakan kerangka acuan dalam pelatihan tetapi lebih sesuai sebagai bahan rujukan baik bagi pelatih atau penyelenggara pelatihan. Bisa saja dilakukan modifikasi atau penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam setiap pembahasan subpokok bahasan yang disajian dalam modul ini didasarkan kurikulum Pelatihan Setrawan, Khusus tema tentang Pendidikan Orang Dewasa (POD), Gender, Community Organizer (CO), dan Advokasi diletakkan sebagai Perspektif tidak dijadikan dalam materi tersendiri, tetapi akan menjadi pengarusutamaan yang akan mewarnai seluruh alur pembahasan dalam setiap pokok bahasan dan subpokok bahasan dalam modul pelatihan. Oleh karena itu, setiap pelatih harus memahami dan mengerti mengenai topik tersebut dan dapat melakukan penyesuaian metode dalam proses fasilitasi pelatihan. Proses kreatif sangat diharapkan untuk memperkaya dan memperbaiki kualitas pelatihan yang dilaksanakan. Modul pelatihan ini lebih efektif, jika digunakan sepanjang tidak menyalahi aturan atau prinsip-prinsip dasar pendidikan partisipatoris. Anda dapat merubah atau memodifikasi metode atau media yang digunakan secara efektif. Misalnya tidak memaksakan harus menggunakan LCD atau video, jika di lapangan tidak mungkin disediakan. Anda dapat menggantikannya dengan media atau peralatan yang tersedia secara lokal seperti papan tulis, kertas lebar, tanah dan kain. Dalam beberapa kasus yang disajikan dapat diganti dengan pengalaman atau tema yang diajukan langsung dari peserta. Modul pelatihan ini akan efektif, jika diterapkan secara kreatif tergantung pada kemampuan Anda sebagai pelatih dan pembimbing belajar. Janganlah ragu untuk memodifikasi atau menyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah. Ingatlah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xix
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
bahwa pelatih bukan untuk menjejalkan pengetahuan kepada orang lain tetapi lebih sebagai kreator, pemandu proses belajar peserta dan yang terpenting sebagai ‘pembelajar’ itu sendiri. Hal ini akan banyak belajar dari pengalaman dan pandangan orang lain dalam menerapkan nilai yang terkandung dalam modul pelatihan ini. Oleh karena itu, baca dan pahamilah dengan baik setiap langkah masing-masing pokok bahasan dan uraian proses panduan. Jangan membatasi diri, kembangkan dan perkaya proses secara kreatif serta memadukan dengan pengalaman peserta.
Cara Menggunakan Modul Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan dalam memahami dan menggunakan Modul pelatihan ini. Dalam setiap bagian atau pokok bahasan terdiri dari beberapa subpokok bahasan atau modul dengan topik yang beragam dan dapat dipelajari secara mandiri sesuai dengan materi yang diperlukan. Masing-masing subpokok bahasan dalam modul ini menggambarkan urutan kegiatan pembelajaran dan hal-hal pokok yang perlu dipahami tentang materi yang dipelajari serta keterkaitannya dengan topik lainnya. Dalam setiap subpokok bahasan dilengkapi dengan panduan pelatih yang membantu dalam mengarahkan proses, media dan sumber belajar, lembar kerja, lembar evaluasi dan lembar informasi atau bahan bacaan. Masing-masing disusun secara kronologis yang agar memudahkan bagi pengguna dengan memberikan alternatif dalam memanfaatkan setiap subpokok bahasan secara luas dan fleksibel. Setiap pokok bahasan dilengkapi dengan bahan bacaan pendukung yang dapat dibagikan secara terpisah dari panduan pelatihan agar dapat dibaca peserta sebelum pelatihan di mulai. Pelatih juga diperkenankan untuk menambah atau memperkaya bahan bacaan untuk setiap subpokok bahasan berupa artikel, buku, juklak/juknis dan kiat-kiat yang dianggap relevan. Disamping itu, pembaca di berikan alat bantu telusur berupa catatan diberikan termasuk ikon-ikon yang akan memandu dalam memahami karakteristik materi dan pola penyajian yang harus dilalukan dalam pelatihan.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xx
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
IKON
KOMPONEN
PENJELASAN
Tujuan
Pola perubahan perilaku yang ingin dicapai dari setiap topik, pokok bahasan atau subpokok bahasan terkait.
Waktu
Petunjuk penentuan batas waktu (durasi) makasimal pembelajaran yang dibutuhkan pada setiap pokok bahasan atau subpokok bahasan.
Metode
Saran pendekatan atau cara belajar yang ditempuh peserta berdasarkan tujuan yang digunakan untuk memandu fasilitator memahami proses dari setiap topik atau bahasan terkait.
Media
Sarana komunikasi pesan pembelajaran atau interaksi antara pembelajar dengan lingkungan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
Alat Bantu
Peralatan dan bahan pendukung proses pembelajaran sesuai dengan subpokok bahasan.
Pelatih
Orang, nara sumber atau pihak yang memfasilitasi proses pembelajaran.
Proses Pembelajaran
Serangkaian tindakan atau proses pentahapan kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan sesuai topik atau bahasan terkait.
Lembar Permainan
Panduan tindakan atau proses refleksi permainan kreatif (game) yang mendukung pencapaian tujuan pokok bahasan atau pokok bahasan.
Bahan Bacaan
Informasi pendukung pembelajaran berupa esai, artikel, hasil kajian, jurnal atau pendapat para ahli terkait pokok bahasan atau subpokok bahasan.
Lembar Kasus
Informasi atau bahan kajian terhadap situasi khusus bagi peserta dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xxi
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
IKON
KOMPONEN
PENJELASAN
Catatan Fasilitator
Pokok-pokok pikiran penting sebagai bahan pengingat atau pertimbangan bagi fasilitator atau penyelenggara dalam proses pembelajaran.
Variasi
Cara lain sebagai pilihan kreatif yang dapat ditempuh dalam mendukung efektivitas dan optimalisasi penyajian materi pembelajaran
Pokok Bahasan
1
UNDANG-UNDANG DESA SEBAGTRANFORMA Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xxii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xxiii
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I xxiv
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 1 UUDesa sebagai Jalan Transformasi Sosial Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I1
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 1.1.
UU Desa : Syarat PentingTransformasi Desa
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan: 1. Mampu menjelaskan latar belakang dan visi terbitnya UU Desa No.6 Tahun 2014 2. Mampu menjelaskan pengertian azas rekognisi dan subsidiaritas dan implementasinya dalam kehidupan berdesa 3. Mampu menganalisa perubahan kebijakan dan merumuskan strategi kebijakan terkait implementasi UU desa.
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode Pemaparan, Tanya Jawab, dan Curah Pendapat.
Media Lembar Tayang dan Bahan Bacaan
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Pelatih Team Teaching Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I2
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Proses Penyajian Aktivitas 1. 1.
Menjelaskan mengenai pokok bahasan dan sub pokok bahasan serta tujuan sub pokok bahasan yang akan disampaikan;
2.
Ajak bebarapa peserta untuk berbagi cerita (sharing) tentang pengalaman atau pengamatan peserta dalam berdesa. Pertanyaan berikut bisa dijadikan panduan berbagi cerita.
Bagaimana kondisi kehidupan berdesa terkait dengan peraturan perundangan atau regulasi sebelum lahirnya Undang-undang No. 6/2014 tentang Desa?
3.
Lanjutkan dengan pemaparan singkat pokok-pokok pikiran tentang visi, semangat undang-undang desa sebagai pengantar untuk diskusi kelompok.
4.
Bagi peserta ke dalam kelompok kecil untuk kemudian mendisuksikan pemahaman tentang UU Desa No.6/2014.
Alur diskusi kelompok bisa mengikuti pokok-pokok gagasan yang terdapat pada lembar informasi (LI.1.1). Peserta bisa juga sekaligus mengisi kolom lembar informasi.
Dalam berdiskusi peserta bisa mengacu pada bahan bacaan PB. 1 tentang Visi dan Semangat UndangUndang Desa
5.
Fasilitasi diskusi pleno untuk pendalaman temuan diskusi kelompok, dengan fokus pembahasan pada hal berikut:
Apa visi dan semangat UU Desa No.6/2014?
Apa perubahan mendasar (substansial) tentang
desa yang
diamanahkan UU Desa jika dibandingkan dengan peraturan perundangan yang ada sebelumnya?
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I3
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN 6.
Akhiri sesi dengan merangkum hasil diskusi dalam kerangka pokokpokok pikiran tentang visi dan semangat Undang-undang Desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I4
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN Aktivitas 2. 1. Buka sesi
dengan pemaparan singkat
pokok-pokok pengertian
rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama UU Desa.
Azas utama Undang-undang Desa adalah: 1) rekognisi, yaitu pengakuan terhadap keberadaan desa, utamanya terkait hak asal-usul, 2) subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
2. Lanjutkan pendalaman materi pokok bahasan melalui diskusi bersama peserta dalam pleno. Pendalaman bisa dilakukan dengan mengacu pada partanyaan panduan berikut:
Apa yang melatarbelakangi munculnya rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama UU Desa?
Apa yang diakui dari desa? Siapa yang mengakui? Dan bagaimana proses pengakuan itu terjadi?
Apa pengaruh implementasi azas rekognisi dan subsidiaritas pada kehidupan berdesa?
3. Akhiri sesi pembelajaran dengan menyampaikan
ulang (review)
temuan-temuan penting dari proses pembelajaran baik selama aktivitas 1 maupun aktivitas 2.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I5
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN Lembar Kerja 1.1.
Matrik Diskusi Kerangka Desa Sebelum UU Desa dan Desa Sesuai UU Desa No
Unsur-Unsur
1.
Dasar Konstitusi
2.
Payung Hukum
3.
Visi-misi
4.
Asas Utama
5.
Kedudukan
6.
Delivery kewenangan dan program
7.
Kewenangan
8.
Politik tempat (public sphare & public space)
9.
Posisi dalam pembangunan
10.
Model pembangunan
11.
Karakter politik
12.
Demokrasi
Kerangka dan Praktek Desa sebelum UU Desa
Kerangka Desa sesuai UU Desa
Catatan: a.
Pelatih bersama peserta melakukan diskusi dengan mengidentifikasi hal-hal apa saja yang membedakan antara desa lama dan desa baru sesuai dengan aspek – aspek yang ditetapkan dalam format diskusi di atas;
b.
Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengungkapkan pemahaman dan pengalamannya tentang kedua kerangka atau paradigma tersebut;
c.
Pelatih menulis hasil kesepakatan dengan mengklarifikasi hal-hal yang perlu disepakati;
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I6
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 1.2.
UU Desa : Paradigma Baru tentang Desa
Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Menjelaskan paradigma desa baru sesuai dengan UU Desa 2. MenemukenaIi praktek-praktek terbaik perkembangan desa berdasarkan paradigma desa baru sesuai Undang-undang Desa
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode Pemaparan, Tanya Jawab, dan Curah Pendapat.
Media Lembar Tayang dan Bahan Bacaan
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Pelatih Team Teaching
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I7
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Proses Penyajian 1. Jelaskan mengenai pokok bahasan dan sub pokok bahasan serta tujuan sub pokok bahasan yang akan disampaikan. 2. Lakukan review atau pemaparan singkat materi SPB.1.1. tentang Perubahan perubahan mendasar yang ditawarkan oleh UU Desa.
Pelatih bisa mememinta beberapa perserta untuk menyebutkan catatan dari sub materi spb.1.1. atau mengacu isian pada lembar informasi (LI.1.1.)
3. Berikan pengantar tentang pokok gagasan atau ciri khas desa sebagai Self Governing Community sebagai paradigma baru desa sesuai UU Desa. 4. Fasilitasi peserta untuk mendiskusikan setiap aspek ciri khas atau pokok gagasan terkait Self Governing Community dan kaitannya dengan praktek implementasinya dalam kehidupan berdesa. (Lihat inbox lampiran 1.1)
Sejauh waktu mencukupi diskusi bisa ditawarkan dalam kelompok-kelompok kecil.
Apa yang dimaksud dengan pemerintahan (sendiri) berbasis masyarakat (self governing community)?
Kewenangan apa yang diakui dan dimiliki desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan
dan
pemberdayaan masyarakat.
Bagaimana praktek pemerintahan berbasis masyarakat (self governing community) dalam kehidupan berdesa sehari-hari?
5. Fasilitasi diskusi pleno untuk memperdalam hasil temuan kelompok diskusi
pleno
memperdalam
pokok-pokok
temuan
presentasi
kelompok Berikan penegasan dengan memaparkan pokok-pokok Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I8
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN pikiran penting tentang kerangka perubahan paradigam desa lama dan desa baru. 6. Pada akhir sesi, pelatih memberikan penegasan tentang materi yang telah dibahas.
Lampiran 1.1.
Ciri khas desa sebagai masyarakat berpemerintahan (self governing community dan local government commmunity) 1. 2.
3. 4.
5.
6.
7. 8. 9.
Desa memiliki pemerintahan sendiri yang tidak berbasis pada birokrasi tetapi dibentuk dan berbasis masyarakat. Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut Desa berarti bukan hanya Pemerintah Desa, tetapi juga mencakup masyarakat; Desa memiliki kewenangan yang diakui dan ditetapkan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, bukan diserahkan oleh Pemerintah; Penyelenggaraan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memperhatikan Undangundang, prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kearifan lokal dan adat istiadat; Musyawarah desa menjadi wadah kebersamaan, kolektivitas, partisipasi dan deliberasi BPD, pemerintah desa dan masyarakat untuk mengambil keputusan hal-hal strategis, termasuk di dalamnya adalah perencanaan dan penganggaran desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat mengutamakan asas kegotongroyongan, kebersamaan, kekeluargaan dan musyawarah. Kepala Desa berasal dari Desa setempat, memperoleh mandat dari masyarakat desa setempat, dan menjadi pemimpin masyarakat. Perangkat desa diisi oleh warga masyarakat desa setempat dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I9
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Ruang Ruang Strategis Implementasi UU Desa
1.3.
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan: 1. Mampu menemu kenali dan menjelaskan ruang-ruang strategis
untuk mengoptimalisasi UU Desa 2. Mampu menjelaskan langkah transformasi sosial di tingkat desa
yang bisa dilakukan. 3. Merumuskan rencana tindak lanjut dalam kerangka strategi
mewujudkan transformasi desa. Waktu 1 JP (45 menit) Metode Pemaparan, Tanya Jawab, dan Curah Pendapat. Media Lembar Tayang dan Bahan Bacaan Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 10
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Team Teaching Proses Penyajian 1. Buka sesi dengan menjelaskan mengenai materi pokok bahasan serta tujuan sub pokok bahasan yang akan disampaikan.
Pengantar bisa juga diawali dengan mememinta beberapa perserta untuk menyebutkan catatan dari sub materi spb.1.1. dan spb.1.2. 2. Lanjutkan dengan memberikan penjelasan ringkas tentang apa yang dimaksud dengan “ruang-ruang” strategis dalam kerangka implementasi semangat UU Desa.
Ruang strategis yang dimaksud setidaknya menyakup 2 pengertian yang terkait satu sama lain; 1) Ruang dalam arti media, wadah atau persitiwa permanen dimana masyarakat secara bebas bisa menyampaikan gagasan, pendapat, menyatakan kegelisahan dan harapan sehubungan dengan praktek berdesa. Ruang publik merupakan syarat penting terbangunnya kedewasaan demokrasi. Contoh ruang publik yang strategis dan sudah terlembagakan adalah Musyawarah Desa. 2) Ruang dalam arti praktek dan mekanisme pengambilan keputusan, perencanaan, pengawasan, pelaporan atau evaluasi pembangunan desa yang demokratis.
3. Bagi peserta ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk pendalaman materi dan pencarian gagasan. Fasilitasi diskusi dengan memberikan panduan pertanyaan: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 11
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Transformasi desa macam apa yang berpeluang untuk dikembangkan dengan dasar amanah dan visi UU Desa?
Ruang-ruang macam apa yang ada di desa yang berpotensi strtategis untuk dikembangkan dalam kerangka optimasi menuju transformasi desa?
Bagaimana langkah-langkah yang berpeluang dilakukan untuk mengoptimasi keberadaan ruang-ruang strategis?
Siapa saja pelaku atau pemangku kepentingan yang perlu didorong untuk melakukan perannya sebagai penentu optimasi menuju transformasi desa?
4. Selesai
diskusi
kelompok
fasilitasi
kelompok
untuk
mempresentasikan temuannya di pleno. 5. Berikan kesempatan kepada kelompok untuk saling klarifikasi dan mempertajam gagasan kelompok lain. 6. Akhiri sesi pembelajaran dengan merangkum pokok-pokok gagasan yang muncul terkait dengan pokok bahasan yang muncul selama aktivitas pembelajaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 12
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 2 Inklusi Sosial dan Optimasi Peran Kelompok Rentan Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 13
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 2.1.
Inklusi Sosial dalam Implementasi UndangUndang Desa
Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 4. Menjelaskan konsep dasar, prinsip dan indikator inklusi sosial; 5. Menjelaskan pasal-pasal dalam UU Desa yang terkait dengan Inklusi sosial
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode Pemaparan, permainan, tanya jawab
Media Bahan bacaan, Handout
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 14
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pelatih
Proses Penyajian
Kegiatan 1. Pengantar dan permainan 1. Menjelaskan mengenai tujuan alur pembahasan sub pokok bahasan 2. Ajak peserta melakukan lampiran 1)
“permainan ekslusi – inklusi” (inbox
Kegiatan 2. Diskusi Pendalaman 1. Selesai
melakukan
permainan
ajak
peserta
berdisuksi.
Untuk
membantu mengarahkan fokus diskusi, bisa diajukan panduan pertanyaan berikut; a. Apa yang menyebabkan seseorang menjadi termarjinalkan secara sosial? b. Mengapa setiap satu label ditambahkan, formasi kelompok akan berubah? c. Apa yang menyebabkan status seseorang bisa berubah? d. Betulkah kapasitas seseorang sangat menentukan perubahan status? 2. Berdasarkan permainan tadi, jelaskan secara singkat tentang kelompok marjinal (kelompok terekslusi) di masyarakat. Siapa mereka? Bagaimana umumnya mereka diperlakukan? Demokrasi inklusif mengususng semangat: “demokrasi untuk setiap orang, bukan hanya untuk mayoritas, demokrasi yang tetap menghargai kearifan lokal dalam mengembangkan nilai-nilai baru seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, multikulturalisme, kesetaraan gender dan pro poor.” (P. Emerson, 2007)
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 15
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN 3. Akhiri diskusi pendalaman dengan menekankan pentingnya prinsip inklusi dalam praktek fasilitasi masyarakat desa.
Fasilitator perlu mengetahui pendekatan inklusi sosial, yakni pendekatan yang memungkinkan semua komponen masyarakat, baik yang paling terpengaruh maupun yang paling termarjinalkan berpartisipasi dalam pembangunan.
Kegiatan – 3. Diskusi Kajian Inklusi Sosial dalam UU Desa 1
Mintalah peserta untuk mendiskusikan, apakah UU Desa telah mengatur tentang Inklusi sosial? Pasal-pasal manakah menyebutkan atau mengampu semangat inklusi sosial?
yang
Berikan waktu pada peserta (bisa dalam kelompok kecil) untuk mempelajari dan menemukan pasal-pasal dalam UU Desa No.6/2014 yang menyebutkan atau mengampu spirit inklusi sosial.
2
Fasilitasi diskusi temuan kajian kelompok menempatkan dalam kerangka UU Desa.
sambil
membantu
3
Akhiri sesi dengan mengulang (review) pokok-pokok penting yang muncul dan ditemukan selama proses pembelajaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 16
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN Lampiran 1 – SPB 2.1. Permainan Ekslusi – Inklusi Sosial 1.
Secara cepat, bagi kelompok menjadi dua. Jika terlalu besar, peserta bisa dibagi menjadi 3. Masingmasing kelompok terdiri maksimal 15 anggota. Masing-masing peserta akan diberikan kertas label berisi status sosial asli (given status) atau kondisi lahir seseorang, seperti “anak bupati”, “perempuan”, “waria”, “etnis China”, “anak kepala suku”, “tuna rungu”, “adik Ketua DPRD” , “darah biru”, “anak kyai”, “istri kepala desa”, “ahmadiyah”, “terinfeksi HIV/AIDs” dan seterusnya.
2.
Peserta diminta untuk mengenakan label masing-masing kemudian membentuk barisan sesuai urutan dimulai dari yang paling berpengaruh sampai yang paling termarginalkan secara sosial. Setiap kelompok akan mendiskusikan urutan tersebut berdasarkan situasi riil di masyarakat.
3.
Peserta mendapatkan label berikutnya, berupa tingkat pendidikan, atau kemampuan/ketidakmampuan yang dimiliki seperti “tidak percaya diri”, “Jago diplomasi”, “ahli organisasi”, lulusan S2 dari Amerika”, “ahli fotografi”, “pandai bermain musik”, “tidak bisa internet” dll. Sekarang masing-masing orang memiliki dua label dengan kombinasi yang menarik. Minta peserta untuk kembali membentuk formasi sesuai dengan label yang diperoleh.
4.
Berikan label ketiga yang menggambarkan statusnya saat ini, misalnya “camat”, “pedagang kelontong”, “petani”, “mahasiswa”, “direktur LSM”, “anggota dewan”, “pemain band”, “pengusaha kerupuk”, “Ketua RT”, “kader desa”, “pemilik perkebunan” dst.
5.
Dengan kombinasi 3 label tersebut, minta peserta menyusun formasi berurutan dari yang paling berpengaruh di masyarakat hingga yang terekslusi. Kemudian minta peserta membuat lingkaran dan mendiskusikan makna permainan tadiSecara cepat, bagi kelompok menjadi dua. Jika terlalu besar,
6.
peserta bisa dibagi menjadi 3. Masing-masing kelompok terdiri maksimal 15 anggota. Masing-masing peserta akan diberikan kertas label berisi status sosial asli (given status) atau kondisi lahir seseorang, seperti “anak bupati”, “perempuan”, “waria”, “etnis China”, “anak kepala suku”, “tuna rungu”, “adik Ketua DPRD” , “darah biru”, “anak kyai”, “istri kepala desa”, “ahmadiyah”, “terinfeksi HIV/AIDs” dan seterusnya.
7.
Peserta diminta untuk mengenakan label masing-masing kemudian membentuk barisan sesuai urutan dimulai dari yang paling berpengaruh sampai yang paling termarginalkan secara sosial. Setiap kelompok akan mendiskusikan urutan tersebut berdasarkan situasi riil di masyarakat.
8.
Peserta
mendapatkan
label
berikutnya,
kemampuan/ketidakmampuan yang dimiliki
berupa
tingkat
pendidikan,
atau
seperti “tidak percaya diri”, “Jago diplomasi”, “ahli
organisasi”, lulusan S2 dari Amerika”, “ahli fotografi”, “pandai bermain musik”, “tidak bisa internet” dll. Sekarang masing-masing orang memiliki dua label dengan kombinasi yang menarik. Minta peserta 9.
untuk kembali membentuk formasi sesuai dengan label yang diperoleh. Berikan label ketiga yang menggambarkan statusnya saat ini, misalnya “camat”, “pedagang
kelontong”, “petani”, “mahasiswa”, “direktur LSM”, “anggota dewan”, “pemain band”, “pengusaha kerupuk”, “Ketua RT”, “kader desa”, “pemilik perkebunan” dst. 10. Dengan kombinasi 3 label tersebut, minta peserta menyusun formasi berurutan dari yang paling berpengaruh di masyarakat hingga yang terekslusi. Kemudian minta peserta membuat lingkaran dan mendiskusikan makna permainan tadi.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 17
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Analisa Sosial untuk Optimasi Ruang Inklusi Kelompok Marginal
2.2.
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Mengidentifikasi ketimpangan sosial, ekonomi, budaya yang ada di desa dan faktor-faktor penyebabnya.
2.
Mengidentifikasi keterlibatan (partisipasi) warga desa perempuan, anak, kelompok adat dan kelompok rentan dalam perencanaan desa.
3.
Merancang strategi optimasi ruang-ruang keterlibatan permempuan, anak, kelompok adat dan kelompok rentan (termajinalkan) dalam proses perencanaan, pengawasan pembangunan desa.
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode Curah Pendapat, Diskusi pleno
Media Hasil analisis UU Desa, BB tentang ketidak adilan gender, analisa kemiskinan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 18
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching
Proses Penyajian
1.
Mulailah sesi ini dengan menyampaikan ulang (review) pokok-pokok gagasan, prinsip dan pengertian mendasar tentang inklusi sosial.
2.
Fasilitasi peserta untuk mengidentifikasi ruang-ruang partisipasi warga/kelompok masyarakat desa dalam pembangunan desa.
3.
Fasilitasi peserta untuk mendiskusikan dalam pleno pengalaman atau pengamatannya tentang partisipasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
Siapakah warga/kelompok masyarakat yang dominan dalam menentukan kebijakan perencanaan dan pembangunan desa?
Apa alasan yang menjadi dasar (legitimasi) kelompok tersebut sehingga bisa mendominasi perencanan pembangunan desa?
Siapakan warga/kelompok masyarakat desa yang paling lemah, bahkan terabaikan peran keterlibatannya dalam menentukan kebijakan perencanaan dan pembangunan desa? Apakah hak partisipasi kelompok perempuan dan anak mendapatkan tempat dalam penentuan arah rencana pembangunan desa?
Apa faktor yang menyebabkan peran warga/kelompok masyarakat tersebut diabaikan?
4.
Rumuskan atau rangkum hasil diskusi akar penyebab marginalisasi warga/kelompok rentan desa?
5.
Ajak peserta diskusi dalam kelompok kecil untuk menemukan langkah dan ruang strategis optimasi implementasi inklusi sosial.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 19
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN Fasilitator bisa membantu dengan menampilkan kembali ruang-ruang inklusi yang ditemukan peserta pada langkah 2 di atas.
Langkah apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan
akar
penyebab
marginalisasi
partisipasi
warga/kelompok rentan di desa?
Apa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk optimasi implementasi spirit inklusi sebagaimana dianamahkan UU Desa?
6.
Fasilitasi presentasi kelompok sekaligus mensistimatisasi temuan kelompok.
bantu
merangkum,
7.
Akhiri sesi dengan mengulang (review) pokok-pokok penting yang muncul dan ditemukan selama proses pembelajaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 20
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 3 Desa Adat Dalam Bingkai Kebhinekaan Indonesia
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 21
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
PB
Nomenklatur Pengakuan Desa Adat
3
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Menjelaskan dasar pemikiran dan arti strategis munculnya nomenklatur desa adat bagi kelangsungan hidup masyarakat hukum adat di Indonesia
2.
Menjelaskan persamaan dan perbedaan nomenklatur desa dan desa adat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
3.
Menjelaskan faktor faktor penyebab implementasi nomenklatur desa adat
belum
4.
Mengambil langkah-langkah yang mengoptimalkan nomenklatur desa adat
diperlukan
optimalnya untuk
Waktu 3 JP (135 menit) Metode Curah Pendapat & pemantulan, Pemaparan,Tanya-jawab
Media Bahan Bacaan “Desa Adat, Nomenklatur Stretegis yang Terancam Mandul” , Hand out Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 22
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching Proses Penyajian 1. Sampaikan pengantar dan tujuan pemahaman pokok bahasan desa adat dan penjelasan alur pembahasan 2. Fasilitasi diskusi pleno (brainstorming) pemahaman peserta tentang desa adat.
untuk
menggali
Sesi brainstorming sudah bisa dianggap cukup kalau peserta sudah mampu menemukan pokokpokok pemahaman tentang desa adat. Fasilitator bisa point-point gagasan peserta dengan kerangka pemahaman desa adat sesuai UU Desa.
3. Lanjutkan diskusi untuk mencari persamaan dan perbedaan antara desa – atau yang disebut dengan nama lain – dengan desa adat. 4. Rangkum temuan gagasan peserta dengan kerangka pemahaman substansial tentang desa adat sebagaimana ditetapkan dalam UU Desa. 5. Bagilah peserta ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk diskusi membahas beberapa hal pokok; a. Apa dasar pemikiran munculnya nomenklatur semangat pengakuan desa adat ke dalam UU Desa?
atau
b. Apa relevansinya pengakuan keberadaan desa adat dengan kebhinekaan Indonesia? c. Bagaimana respon para pihak (pemerintah daerah, pemerintah pusat) terhadap keberadaan desa adat sebelum UU Desa?
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 23
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN d. Apa langkah-langkah strategis yang mungkin dilakukan untuk mengoptimasi implementasi pengakuan desa adat? e. Apa tantangan implementasi nomeklatur pengakuan desa adat?
6. Fasilitasi presentasi dan diskusi pendalaman temuan kelompok. 7. Akhiri sesi pembelajar pokok bahasan desa adat dengan memberikan tekanan pada beberapa pokok-pokok temuan sepanjang proses pembelajaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 24
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 4 Hak Asal-usul dan Kewenangan Berskala Lokal
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 25
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 4.1
Pemetaan Hak Bawaan Sesuai Asal-usul dan Urusan Lokal Berskala Desa
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Dapat mengidentifikasi dan merumuskan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode sharing, brainstorming. pemaparan, disko, pleno
Media Bahan bacaan cerita kasus
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 26
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pelatih Team Teaching Proses Penyajian
1.
2.
Menjelaskan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan tujuan yang ingin dicapai bersama. Mengantar peserta memahami ruang lingkup pokok bahasan dengan Tanya-jawab: a.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
b.
Apa sumber yang menjadi dasar kewenangan desa?
Menawarkan pilihan metode atau cara pembelajaran yang dianggap peserta paling menarik/effektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. (Fasilitator/pendamping menjelaskan berbagai pilihan metode dengan menunjukkan kekurangan dan kelebihannya: curah pendapat, diskusi kelompok, studi pribadi.
3.
Memfasilitasi praktek pembelajaran peserta sesuai metode yang ditetapkan bersama.
4.
Memastikan fasilitasi praktek pembelajaran tetap berpusat pada tujuan pembahasan sub pokok bahasan dengan menawarkan pertanyaan-pertanyaan panduan. a.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul?
b.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa?
c.
Apakah kewenangan desa sudah dimanfaat secara optimal untuk mengatur tata kehidupan dan pemerintahan desa?
d.
Sebutkan produk-produk hasil kewenangan desa asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa?
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 27
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
5.
Memfasilitasi proses review hasil pembahasan sub pokok bahasan dengan memberikan kesempatan pada peserta untuk memaparkan temuannya.
6.
Berikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, saling bertanya dan menjawab.
7.
Memberikan tanda (highlight) pada beberapa pendapat peserta yang dinilai relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan memperkaya dengan perspektif Undang-undang Desa.
8.
Memberikan kesempatan pada peserta untuk mengajukan pertanyaan: informative, klarifikasi.
9.
Tutup dengan menyampaikan hal-hal yang menarik dalam proses pembelajaran dan sampaikan terimakasih atas proses pembelajaran bersama.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 28
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 4.2
Kewenangan Tugas dari Supra Desa
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Mengidentifikasi dan merumuskan kewenangan supra desa berdasarkan UU Desa dan di regulasi lainnya. 2. Menemukenali praktek kewenangan supra desa berdasarkan UU Desa dan peluang menata kembali pola relasi desa-supra desa yang akan dijalanakan 3. Merumuskan strategi pola relasi desa-supra desa yang akan dijalanakan
Waktu 1 JP (45 menit)
Metode sharing, brainstorming. pemaparan, pleno
Media Bahan bacaan cerita kasus
Alat Bantu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 29
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching
Proses Penyajian
1. Menjelaskan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan tujuan yang ingin dicapai bersama. Mengantar peserta memahami ruang lingkup pokok bahasan dengan Tanya-jawab: a. b. desa?
Apa yang dimaksud dengan kewenangan supra desa? Apa sumber yang menjadi dasar kewenangan supra
2. Menawarkan pilihan metode atau cara pembelajaran yang dianggap peserta paling menarik/effektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. 3. (Fasilitator/pendamping menjelaskan berbagai pilihan metode dengan menunjukkan kekurangan dan kelebihannya: curah pendapat, diskusi kelompok, studi pribadi.
4. Memfasilitasi praktek pembelajaran peserta sesuai metode yang ditetapkan bersama. 5. Memastikan fasilitasi praktek pembelajaran tetap berpusat pada tujuan pembahasan sub pokok bahasan dengan menawarkan pertanyaan-pertanyaan panduan. c.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan supra desa berdasarkan UU Desa?
d.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan supra desa berdasarkan regulasi lainnya (UU 23 tahun 2014 dst)?
e.
Apakah sudah ada pengaturan kewenangan supra desa dan desa dalam pola relasi tata kelola pemerintahan?
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 30
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
f.
Sebutkan produk-produk hasil kewenangan supra desa dan desa?
pengaturan
6. Memfasilitasi proses review hasil pembahasan sub pokok bahasan dengan memberikan kesempatan pada peserta untuk memaparkan temuannya. 7. Berikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, saling bertanya dan menjawab. 8. Memberikan tanda (highlight) pada beberapa pendapat peserta yang dinilai relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan memperkaya dengan perspektif Undang-undang Desa. 9. Memberikan kesempatan pada pertanyaan: informative, klarifikasi.
peserta
untuk
mengajukan
10. Tutup dengan menyampaikan hal-hal yang menarik dalam proses pembelajaran dan sampaikan terimakasih atas proses pembelajaran bersama.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 31
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Pelembagaan Kewenangan Desa
4.3
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Menjelaskan pentingnya pelembagaan kewenangan desa (regulasi desa) dalam perspektif azas UU Desa
2.
Menjelaskan tahapan pelembagaan kewenangan desa
Waktu 1 JP (45 menit)
Metode sharing, brainstorming. pemaparan, pleno
Media Bahan bacaan cerita kasus
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 32
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pelatih Team Teaching Proses Penyajian
1. Jelaskan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan tujuan yang ingin dicapai bersama. Mengantar peserta memahami ruang lingkup pokok bahasan dengan Tanya-jawab:
a. b. desa?
2.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan supra desa? Apa sumber yang menjadi dasar kewenangan supra
Menawarkan pilihan metode atau cara pembelajaran yang dianggap peserta paling menarik/effektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. (Fasilitator/pendamping menjelaskan berbagai pilihan metode dengan menunjukkan kekurangan dan kelebihannya: curah pendapat, diskusi kelompok, studi pribadi.
3.
Memfasilitasi praktek pembelajaran peserta sesuai metode yang ditetapkan bersama.
4.
Memastikan fasilitasi praktek pembelajaran tetap berpusat pada tujuan pembahasan sub pokok bahasan dengan menawarkan pertanyaan-pertanyaan panduan. a.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan supra desa berdasarkan UU Desa?
b.
Sampai dimana batas ruang lingkup kewenangan supra desa berdasarkan regulasi lainnya (UU 23 tahun 2014 dst)?
c.
Apakah sudah ada pengaturan kewenangan supra desa dan desa dalam pola relasi tata kelola pemerintahan?
d.
Sebutkan produk-produk hasil kewenangan supra desa dan desa?
pengaturan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 33
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
5.
Fasilitasi proses review hasil pembahasan sub pokok bahasan dengan memberikan kesempatan pada peserta untuk memaparkan temuannya.
6.
Berikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, saling bertanya dan menjawab.
7.
Memberikan tanda (highlight) pada beberapa pendapat peserta yang dinilai relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan memperkaya dengan perspektif Undang-undang Desa.
8.
Memberikan kesempatan pada peserta untuk mengajukan pertanyaan: informative, klarifikasi.
9.
Tutup dengan menyampaikan hal-hal yang menarik dalam proses pembelajaran dan sampaikan terimakasih atas proses pembelajaran bersama.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 34
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 5 Demokratisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 35
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Demokratisasi Tata Kelola Kelembagaan Desa
5.1.
Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1
Menjelaskan tentang hakekat tata kelola kelembagaan desa yang demokratis
2
Mengidentifikasi bentuk/sosok demokrasi desa yang tepat dengan konteks kekinian dan konteks lokal.
3
Mengenal relasi yang demokratis dalam hubungan antara kepala desa, BPD, dan masyarakat.
4
Mengenal expresi dan wahana ruang publik sebagai meanifestasi dari demokrasi deliberatif
Waktu 2 JP (90 menit)
Metode Pemaparan, Tanya Jawab, Pemantulan (refleksi pengalaman peserta) dan Curah Pendapat.
Media Bahan bacaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 36
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Pelatih Team Teaching
Proses Penyajian
2. Menjelaskan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan tujuan yang ingin dicapai bersama. 3. Mengantar peserta memahami ruang lingkup bahasan dengan mendiskusikan materi terkait:
pokok
Bagaimana praktek atau kondisi demokrasi desa dulu (sebelum UU Desa No.6/2014) dan praktek demokrasi desa sesudah UU Desa?
Sebagai pengantar sesi diskusi secepatnya diarahkan untuk mendapatkan pokok gagasan tentang praktek demokrasi desa.
4. Akhiri sesi pengantar dengan menekankan pemahaman susbtansi demokrasi dengan merujuk atau mengkaitkannya pada visi, nilai-nilai, semangat, azas demokrasi yang diamanahkan UU Desa. 5. Lanjutkan pendalaman materi dengan diskusi kelompok. Bagi peserta ke dalam kelompok kecil untuk diskusi mempertajam temuan gagasan terkait sub pokok bahasan: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 37
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN a.
b. c.
Bagaimana bentuk/sosok demokrasi desa yang tepat dalam konteks lokal desa dan konteks semangat implementasi UU Desa? Bagaimana strategi mendorong relasi yang demokratis dalam hubungan antara kepala desa, BPD, dan masyarakat? Media atau ruang publik seperti apa yang berpeluang diadakan atau dibangun untuk mendinamisir praktek deliberasi dalam rangka memperkuat demokratisasi tata kelola kelembagaan dan pembangunan desa?
6. Lanjutkan pleno untuk memfasilitasi kelompok mempresentasikan hasil temuannya dan memberikan kesempatan kepada peserta dari kelompok lain untuk klarifikasi atau mempertajam hasil temuan tiap kelompok. 7. Berikan kesempatan kepada peserta untuk mengklarifikasi dan memperdalam temuan.
saling silang
Dalam fasilitasi presentasi kelompok usahakan fasilitator bisa sambil mengklasifikasi atau mengelompokkan temuan gagasan kelompok di atas kertas plano atau dalam bagan yang bisa dilihat langsung.
8. Berikan tanda (highlight) pada beberapa pendapat peserta yang dinilai relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan memperkaya dengan perspektif Undang-undang Desa. 9. Akhiri sesi pembelajaran pokok bahasan dengan memberikan tekanan pada temuan penting terkait dengan demokratisasi tata kelola kelembagaan desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 38
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Tata Kelola dan Kelengkapan Peraturan Desa
5.2.
Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Menjelaskan pengertian, jenis dan kedudukan Peraturan di Desa;
2.
Menjelaskan kewenangan, fungsi dan cakupan materi Peraturan Desa;
3.
Menjelaskan landasan, tahap dan tata cara penyusunan Peraturan Desa.
Waktu 1 JP (45 menit)
Metode Pemaparan, Diskusi pleno dan diskusi kelompok,Tanya jawab
Media Bahan Bacaan, Handout Alat Bantu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 39
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus
Pelatih Team Teaching
Proses Penyajian
Kegiatan 1: Konsep Peraturan Desa 1. Memulai materi ini dengan mengingatkan kembali pokok bahasan yang sudah dibahas pada sesi sebelumnya, kaitkan dengan judul materi yang akan dibahas yaitu “Peraturan Desa“, sampaikan tujuan, proses dan hasil yang ingin dicapai. 2. Fasilitasi diskusi pleno untuk memperdalam pemahaman tentang azas, jenis, pengertian, dan tujuan peraturan desa sesuai amanat UU Desa.
Diskusi mengacu pada UU Desa No.6/2014, khususnya Bab VII, pasal 69 tentang Peraturan Desa.
3. Rangkum hasil diskusi pleno dengan memberikan tekanan pada pokok-pokok penting dari tiap tema pembahasan (azas, jenis, pengertian dan tujuan atau fungsi peraturan desa). 4. Lanjutkan dikusi pleno untuk pembahasan yang lebih effektif tentang peran dan langkah Setrawan dalam kerangka meningkatkan tata kelola, kelengkapan dan kualitas peraturan desa;
Bagaimana menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kerangka rancangan pembuatan peratuan desa?
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 40
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Langkah strategis seperti apa yang bisa dilakukan Setrawan dalam mendorong partisipasi aktif para pihak dalam meningkatkan kualitas peraturan peraturan desa?
5. Akhiri sesi pembelajaran dengan memberikan penegasan pada temuan pokok-pokok penting selama proses pembelajaran berlangsung.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 41
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 6 Orientasi dan Tujuan Pembangunan Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 42
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
6.1
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Menjelaskan pokok penting Pedoman Pembangunan Desa terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa sebagai tahapan proses Pembagunan Desa yang partisipatif.
2.
Menjelaskan bentuk-bentuk partisipasi dan keswadayaan masyararakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa sebagai wujud nyata pengakuan hak-hak rakyat atas pembanguan Desa
3.
Menjelaskan hal-hal strategis pendampingan dan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa yang harus dilakukan Setrawan
Waktu 2 JPL (90 menit) Metode Pemaparan, Diskusi pleno dan diskusi kelompok,Tanya jawab Media Bahan bacaan, Handout Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 43
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pelatih Team Teaching Proses Penyajian 1 Menjelaskan tujuan dan proses yang hendak dicapai dalam Pokok Bahasan ini. 2 Ulangi secara cepat (review) visi dan spirit UU Desa untuk membantu
peserta
melihat
pentingnya
“Perencanaan
Pembangunan Desa“ dalam kaitannya dengan implementasi UU Desa. 3 Fasilitasi diskusi pleno untuk mendapatkan gagasan dari peserta tentang
prinsip-prinsip
atau
pedoman
penting
dalam
Perencanaan Pembangunan Desa.
Pada sesi diskusi ini fasilitator sebaiknya menuliskan setiap pokok gagasan yang muncul dari peserta di atasplano ata media yang langsung bisa dilihat peserta. 4 Akhiri sesi diskui pleno dengan merangkum temuan gagasan peserta terkait prinsip atau pedoman penting Perencanaan Pembangunan Desa.
Rangkum temuan gagasan peserta dengan mengacu pada peraturan perundangan (PP, Permendagri, Permendes) terkait dengan prinsip atau pedoman Pembangunan Desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 44
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
5 Bagilah peserta kelas ke dalam kelompok-kelompok kecil.
6 Lanjutkan denga sesi diskusi kelompok untuk pendalaman materi dan pencarian strategi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada panduan pertanyaan berikut; a. Dimana
posisi
Setrawan
dalam
proses
partisipastif
Perencanaan Pembangunan Desa? b. Apa peran yang semestinya dilakukan Setrawan dalam proses partisipasi
warga
desa
menyelenggarakan
Perencanaan
Pembangunan Desa? c. Apa
langkah-langkah
strategis
yang
bisa
disusun
dan
dilakukan Setrawan baik dalam mendorong partisipasi dan keswadayaan warga maupun dalam mengawal Perencanaan Pembangunan Desa?
Berikan kesempatan kepada kelompok diskusi untuk menambahkan hal-hal penting yang belum terakomodir dari pertanyaan panduan.
7 Fasilitasitasi pleno presentasi temuan hasil diskusi kelompok kecil dengan memberikan kesempatan pada peserta untuk mempertajam atau saling klarifikasi temuan. 8 Rangkum
secara
sistematis
hasil
diskusi
pleno
untuk
memudahkan peserta memahami pokok-pokok penting hasil temuan kelompok.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 45
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
9 Akhiri sesi pembelajaran dengan memberikan tekanan pada langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan Setrawan terkait perannya dalam partisipasi Perencanaan Pembangunan Desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 46
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
PB
Peran Pendampingan dalam Pengelolaan Anggaran Desa
6.2 Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1
Mengemukakan pokok-pokok penting terkati ketentuan pengelolaan keuangan Desa sesuai peraturan dan regulasi yang ada
2
Menjelaskan APB Desa sebagai hulu kebijakan pembangunan Desa
3
Menjelaskan aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai basis legitimasi APB Desa
4
Menemukenali potensi konflik terkait anggaran dan keuangan Desa
5
Menjelaskan langkah taktis Setrawan dalam fasilitasi proses Penganggaran dan pengelolaan keuangan Desa
Waktu 2 JPL (90 menit) Metode Pemaparan, Curah Pendapat, Bedah Kasus, Penugasan Perorangan dan Kelompok Media Bahan bacaan, Handout
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 47
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching Proses Penyajian 1
Buka sesi dengan menjelaskan tujuan dan proses yang hendak dicapai dalam Pokok Bahasan ini dengan menyinggung pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa dalam kerangka visi UU Desa.
2
Fasilitasi diskusi pleno untuk menemukan pokok-pokok penting terkait pedoman pengelolaan keuangan desa.
3
Akhiri diskusi pleno dengan mempertajam temuan gagasan peserta sesuai kerangka pedoman yang berlaku.
Dalam merangkum hasil diskusi tempatkan gagasan peserta dalam kerangka acuan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4
Lanjutkan
dengan
sesi
diskusi
kelompok
kecil
untuk
memperdalam pemahaman tentang berbagai hal dterkait optimasi praktek Pengelolaan Keuangan Desa. Beberapa pertanyaan berikut bisa digunakan sebagai panduan diskusi: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 48
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN a) Siapa saja pihak yang terlibat dan berkepentingan atas anggaran dan keuangan Desa? b) Dimanakah posisi dan peran Setrawan dalam proses penganggaran dan pengelolaan anggaran desa? c) Potensi konflik dan bentuk-bentuk penyimpangan apa saja yang mungkin terjadi terkait proses penganggaran dan pengelolaan anggaran desa? d) Hal-hal strategis
apa saja dalam politik anggaran dan
keuangan Desa yang harus dikawal Pendamping Desa? e) Apa langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan Setrawan dalam mendorong para pihak dan masyarakat desa dalam mengoptimalkan pemahaman anggaran Desa sebagai basis kebijakan pembangunan desa?
Berikan kesempatan kepada kelompok diskusi untuk menambahkan hal-hal penting yang belum terakomodir dari pertanyaan panduan.
5
Fasilitasitasi pleno presentasi temuan hasil diskusi kelompok kecil dengan memberikan kesempatan pada peserta untuk mempertajam atau saling klarifikasi temuan.
6
Rangkum
secara
sistematis
hasil
diskusi
pleno
untuk
memudahkan peserta memahami pokok-pokok penting hasil temuan kelompok. 7
Akhiri sesi pembelajaran dengan memberikan tekanan pada langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan Setrawan dalam mendorong peran para pihak, terutama masyarakat untuk aktif dalam proses penganggaran desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 49
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Mengawal Pelaksanaan Pembangunan Desa
6.3 Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1
2 3
Menjelaskan tahap-tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa sebagai mekanisme untuk mewujudkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik Menjelaskan peran Setrawan dalam ikut mengawal Pelaksanaan Pembangunan Desa Mengetahui cara dan tindakan yang tepat dalam melaksanakan misi strategis pengawalan Pelaksanaan Pembangunan Desa
Waktu 1 JPL (45 menit) Metode Pemaparan, Diskusi pleno dan diskusi kelompok,Tanya jawab Media Bahan bacaan, Handout Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop dan infocus Pelatih Team Teaching Proses Penyajian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 50
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
1
Fasilitator menjelaskan tujuan dan proses yang hendak dicapai
dalam
Pokok
Bahasan
dengan
menyinggung
pentingnya pengawalan pembangunan desa dalam kerangka mewujudkan visi UU Desa. 2
Jelaskan tahap-tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa sebagai mekanisme untuk mewujudkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik.
Usahakan untuk bisa menggambar atau menggunakan media untuk memudahkan peserta memahami alur tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Lihat Lampiran 1. SPB 7.3
3
Lanjutkan diskusi pleno dengan mendorong peserta untuk membahas lebih mendalam terkait tahapan pelaksanaan kegiatan Pembangunan desa. Pertanyaan panduan berikut bisa dipergunakan untuk menjaga arah diskusi pleno: a.
Tahapan penting mana saja yang perlu mendapat perhatian dan pengawalan dalam pelaksanaan pembangunan Desa?
b.
Tahap mana yang berpotensi menghambat pembangunan desa?
c.
Apa peran penting yang bisa dilakukan Setrawan dalam kerangka mendorong peningkatan kualitas pembangunan desa?
d.
Di
tahap
pentingnya
mana
Setrawan bisa
dalam
kerangka
mengoptimasi peran peningkatan
kualitas
pembangunan desa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 51
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN e.
Apa
langkah
strategis Setrawan
untuk
mendorong
partisipasi masyarakat desa dalam mengawal pembangunan desa?
4
Akhiris sesi pembelajaran dengan menekankan pokok-pokok penting yang muncul selama proses pembelajaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 52
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN Lampiran 1. SPB 6.3 Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelestarian dan Pemanfaatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Musdes Dalam Rangka Pertanggungjawaban Pengelolaan Pengaduan & Penyelesaian Masalah Perubahan Pelaksanaan Kegiatan (Sesuai ketetapan pemerintah Kabupaten/Kota) Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Rapat Kerja Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tenaga Kerja dan Material Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan Pembekalan Pelaksana Kegiatan (Peran pemerintah Kabupaten/Kota) Sosialisasi Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Penetapan Pelaksana Kegiatan (Sesuai APB Desa) Tahap Persiapan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 53
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 7 Pembangunan Ekonomi Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 54
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 7.1.
Potensi dan Aset Ekonomi Desa
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Menjelaskan keterkaitan partisipasi warga pada perencanaan pembangunan desa merupakan peluang warga untuk menentukan tujuan pengembangan aset dan potensi ekonomi desa. 2. Mengidentifakasi asset potensial desa dan memetakan potensi ekonomi desa 3. Menganalisis peluang pengembangan kegiatan ekonomi desa
Waktu 2 JPL (90 menit) Metode sharing, brainstorming. pemaparan, disko, pleno Media Bahan bacaan, cerita kasus, Film Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 55
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Proses Penyajian 1.
2.
Mengantar peserta memahami tujuan kelas dengan menjelaskan tujuan yang ingin dicapai terkait pembelajaran sub pokok bahasan. Lanjutkan dengan diskusi pleno untuk pendalaman pemahaman terkait dengan tema sub pokok bahasan dengan memberikan pertanyaan yang terarah berikut:
Apa pengertian potensi dan aset desa? Bagaimana mengidentifikasi potensi dan aset desa yang berpeluang untuk dikembangkan? Bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan Setrawan untuk bisa mendorong masyarakat dan para pihak megenali potensi dan aset desa yang berpeluang untuk dikembangkan?
Untuk memudahkan membuat rangkuman sistematis hasil diskusi, akan lebih baik kalau pembahasan dilakukan per pertanyaan.
3.
Akhiri sesi pembelajaran dengan merangkum temuan hasil diskusi pleno dengan memberikan tekanan pada hal yang relevan terkait peran Setrawan.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 56
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB 7.2.
BUMDesa sebagai Pendorong Pengembangan Ekonomi Desa
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Menjelaskan azas, peran dan fungsi BUMDesa dalam kerangka visi UU Desa 2. Merumuskan peran dan langkah strategis dalam mendorong masyarakat dan para pihak untuk pengembangan ekonomi desa Waktu 2 JP (90 menit) Metode Curah pendapat, brainstorming. pemaparan, disko, pleno, Cerita kasus Media Bahan paparan. bacaan Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus Pelatih Team Teaching Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 57
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Proses Penyajian 1.
Memberikan pengantar sambil mengkaitkan temuan hasil pembelajaran sebelumnya (potensi dan aset desa) dengan sub pokok bahasan BUMDesa yang akan dipelajari bersama.
2.
Membagi peserta ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan materi sub pokok bahasan terkait dengan BUMDesa dengan panduan pertanyaan berikut;
3.
a.
Bagaimana memahami dan menjelaskan pengertian tentang BUMDes sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1, no.6 UU Desa 6/2014?
b.
Apa azas, prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam mendirikan BUMDes sesuai dengan visi dan spirit UU Desa? Apakah azas dan prinsip tersebut memiliki relevansi dengan nilai tradisi atau kebiasaan hidup berdesa?
c.
Bagaimana praktek atau implementasi penerapan azas dan prinsip pendirian BUMDes?
d.
Bagaimana mengidentifikasi potensi/peluang dan tantangan atau hambatan pendirian serta pengembangan BUMDes?
e.
Apa peran dan langkah strategis yang bisa dilakukan Setrawan dalam mendorong para pihak, utamanya masyarakat untuk dalam upaya mendirikan dan mengembangkan BUMDesa?
Fasilitasi presentasi setiap kelompok untuk menyampaikan hasil temuannya dalam forum pleno. Berikan kesempatan kepada setiap kelompok untuk klarifikasi atau mempertajam temuan gagasan kelompok lain. Pada saat fasilitasi presentasi dan diskusi pleno fasilitator memetakan temuan-temuan kelompok berdasarkan kesamaan ide atau gagasan.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 58
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
4.
Akhiri sesi pembelajaran dengan merangkum temuan hasil diskusi dalam pleno dan memberikan tekanan pada pokokpokok penting terkait dengan materi sub pokok bahasan.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 59
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Pokok Bahasan 8 Citra Diri Setrawan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 60
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Identifikasi Citra Setrawan Pendamping Desa
8.1 Tujuan
Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan: 1.
Mampu mengenali dan menjelaskan fungsi dan peran Setrawan dalam rangka implementasi UU Desa.
2.
Mampu merumuskan media atau alat ukur untuk mengidentifikasi citra diri Setrawan yang sesuai dengan visi dan semangat perubahan desa sebagaimana diamanatkan UU Desa.
Waktu 2 JPL (90 Menit) Metode Brainstorming, diskusi kelompok, paparan Media
Alat Bantu Meta plan, Kertas plano atau papan tulis, spidol Pelatih Team Teaching. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 61
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Proses Penyajian Aktivitas 1. 1.
Buka sesi pembelajaran dengan menjelaskan materi sup pokok bahasan dan tujuan yang ingin dicapai.
2.
Fasilitasi peserta berdikusi dalam pleno untuk menemukan rumusan pengertian tentang Setrawan dalam kaitannya dengan perwujudan visi dan implementasi nilai-nilai berdesa yang diamanatkan UU Desa.
Diskusi pleno cukup sampai menemukan unsur-unsur utama dari pengertian Setrawan Pendamping Desa.
3.
Bagikan kertas meta plan ke peserta. Masing-masing peserta 3 kertas dengan 3 warna yang berbeda. (Jika tidak memungkinkan, meta plan bisa diganti dengan potongan kertas biasa dan tidak harus dengan 3 warna)
4.
Mintalah peserta untuk menuliskan jawaban atas pertanyan berikut ; “apa tujuan, peran, dan fungsi Setrawan terkait dengan visi transformasi sosial desa sebagaimana diamanatkan UU Desa?” Masing-masing peserta hanya menuliskan satu jawaban di atas kertas (meta plan) yang berbeda.
Jika memungkinkan tentukan semua peserta menggunakan warna kertas yang sama untuk menuliskan jawaban Kementerian Desa Pembangunan untuk pertanyaan Daerah yang Tertinggal dan Transmigrasi sama
I 62
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
5.
Siapkan tiga kertas plano. Masing-masing diberi judul Tujuan, Peran, Fungsi. Tempelkan ketiganya berderet di tempat yang mudah dijangkau dan dilihat semua peserta.
6.
Peserta yang sudah selesai menuliskan jawaban diminta untuk menempelkan kertas jawabannya di atas Plano yang sudah disiapkan. Tempelkan kertas jawaban sesuai judul yang tertulis di plano.
7.
Fasilitator merangkum jawaban peserta dengan cara mencabut setiap kertas jawaban yang menyebutkan unsur yang sama dengan yang lain.
Aktivitas 2.
1. Mengingatkan kembali tujuan, fungsi dan peran Setrawan sebagaimana yang telah dirumuskan para peserta. Kaitkan gagasan tersebut dengan tema citra diri Setrawan yang akan dibahas pada aktivitas berikut. 2. Fasilitasi peserta untuk mendiskusikan dalam pleno arti citra diri Setrawan. Simpulkan arti citra Setrawan berdasarkan gagasan utama atau pendapat dari para peserta yang paling relevan dengan unsur-unsur pengertian Setrawan. 3. Jelaskan tentang aspek-aspek kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh setiap Setrawan: aspek kognitif, aspek psikomotorik, aspek afektif. 4. Bagi jumlah peserta ke dalam kelompok kecil. Beri tugas setiap kelompok kecil untuk mendiskusikan dan menentukan beberapa hal: a. Jenis kemampuan apa saja yang harusnya dimiliki Setrawan yang tercakup ke dalam ketiga aspek: kognitif, psiko-motorik, dan affektif. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 63
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
b. Apa alat ukur atau indikator yang bisa digunakan oleh seorang Setrawan untuk menilai citra dirinya dan bagaimana mekanisme penilaian. 5. Fasilitasi pleno untuk setiap kelompok mempresentasikan gagasan atau temuan hasil diskusinya. Berikan kesempatan pada peserta untuk klarifikasi atau mempertajam gagasan kelompok yang sedang presentasi. 6. Rangkum seluruh materi pembahasan selama sesi pembelajaran dalam satu kerangka pemahaman yang lebih sistematis sehingga memudahkan peserta untuk memahami.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 64
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Rencana Pembelajaran
SPB
Citra Setrawan sebagai Community Organizer
8.2.
Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1.
Mengenal dan memahami arti dan peran Community Organizer dalam kerangka visi perubahan desa sebagaimana diamanatkan UUDesa
2.
Mengenal dan memahami tugas dan tanggungjawab Setrawan dalam perspektif Community Organizer
3.
Menemukan langkah-langkah pengembangan citra diri Setrawan dalam perspektif Community Organizer sejalan dengan visi dan mandat UU Desa
Waktu 1 JPL (45Menit) Metode Sharing, curah pendapat, diskusi kelompok, paparan Media
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 65
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Alat Bantu Flipt Chart, spidol, laptop, dan infocus. Pelatih Team Teaching. Proses Penyajian
1.
Membangun kondisi kelas untuk masuk pada pembahasan pokok materi dan pembahasan tujuan serta indikator capaian hasil pembelajaran dengan peserta kelas
2.
Fasilitator mengajak peserta brainstroming mendapatkan pemahaman community organizer
untuk
Apa yang dimaksud dengan community organizer? Apa relevansi Setrawan dengan peran community organizer?
3.
Fasilitator mengakhiri sesi ini dengan menunjukkan aspekaspek penting dari jawaban para peserta.
4.
Lanjutkan diskusi untuk menggali pemahaman peserta tentang kompetensi Setrawan sebagai community organizer dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi sebagai CO; a) Apa kompetensi utama yang dibutuhkan seorang Setrawan untuk menjadi community organizer? b) Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan seorang Setrawan untuk meningkatkan kompetensinya sebagai Community Organizer?
5.
Fasilitator memfasilitasi pleno sekaligus merangkum (mensistimatisasi) gagasan yang muncul sepanjang diskusi.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 66
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
6.
Akhiri sesi pembelajaran dengan memberikan tekanan pada pokok penting langkah-angkah pengembangan diri Setrawan sebagai Community Organizer.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 67
PENINGKATAN KAPASITAS SETRAWAN
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
I 68