1
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2008
TAHUN 2008
MODUL KAPITA SELEKTA SISTIM HUKUM INDONESIA
POKOK BAHASAN SISTIM HUKUM INDONESIA OLEH : M. BATTLESON SH MH
DESKRIPSI : Sampai saat ini belum dapat diidentifikasi suatu sistim hukum Indonesia, yang dikenal di Indonesia adalah beberapa sistim hukum. Adanya pluralisme ini dapat dimengerti dengan mempelajari latar belakang sejarah, poltik apa saja yang pernah ada di Indonesia.
TUJUAN INSTRUKSIONAL Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat : 1. Menjelaskan pengertian hukum 2. Menjelaskan pengertian sistim hukum dan sistim hukum apa saja yang ada didunia. 3. Menjelaskan sistim hukum yang ada di Indonesia. Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Drs Morissan SH, MA SALES - MARKETING
I. Norma A. Manusia mahluk sosial. Tidak bisa mandiri di dalam memenuhi keinginannya, tergantung manusia lain. Sudah menjadi kodratnya bahwa manusia itu selalu hidup berkelompok kelompok dan berhubungan dengan manusia lainnya. Sebagaimana disebutkan oleh Aristoteles dalam teorinya Zoon Politicon. Manusia secara pribadi mungkin punya keinginan untuk hidup sendiri, tetapi meskipun demikian manusia tidak dapat secara total melepaskan dirinya dari hubungan dengan manusia lainnya.
B. Golongan masyarakat terjadi karena adanya perbedaan dan/atau persamaan kepentingan Perhubungan diantara sesama manusia telah menimbulkan kelompok kelompok hal ini dikarenakan adanya kesamaan dalam hal tertentu, Meskipun tidak secara tegas perbedaan itu bisa dilihat dengan mata tetapi secara kenyataannya golongan manusia itu ada. Seperti misalnya : 1.Kelompok paguyuban (gemeinschaft) Dalam kelompok ini sifat hubungan antar manusia sangat bersifat komunal dan bergotong royong, tidak mencari keuntungan materiil. Bisanya kelompok ini adanya di daerah pedesaan yang jauh dari industri. Sebagai contoj untuk kelompok ini adalah : -
kelompok paguyuban pengurus rukun tetangga,
-
pengurus kematian dll.
2. Kelompok patembayan (gesselschaft) Kelompok ini lebih bersifat lugas dan bertujuan mencari keuntungan materiil. Dikota kota besar banyak dijumpai kelompok yang seperti ini. Contoh konkrit untuk kelompok ini misalnya adalah: -
Firma
-
CV,
-
PT
-
Perusahaan Multinasional dll
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Drs Morissan SH, MA SALES - MARKETING
C. Norma : Aturan yang hidup dan diyakini dalam masyarakat untuk menjaga keseimbangan masyarakat itu sendiri Manusia ingin selalu hidup berkelompok karena didorong oleh beberapa tujuan misalnya untuk : -
kebutuhan biologis
-
kebutuhan memenuhi sandang pangan dan papan dll.
Maslow menyatakan kebutuhan manusia itu bertingkat : 1. kebutuhan primer : food, shelter, clothing (sandang, pangan, papan) 2. Kebutuhan akan keselamatan (kesehatan) & kepemilikan (Safety of Self and property) 3. Kebutuhan akan harga diri (Self Esteem) 4. Kebutuha akan aktualisasi diri (Self Actualisasi) 5. Kebutuhan untuk mencintai dan dicintai (Love)
Dikarenakan manusia itu selalu berhubungan satu dengan yang lainnya sementara setiap orang mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda dan keinginan untuk memenuhi dan mengutamakan kepentingan dirinya lebih dahulu, maka tentu saja akan terjadi benturan benturan kepentingan disana sini. Supaya hal ini tidak terjadi maka diperlukan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingn mereka dalam mayarakat. Ketentuan seperti ini disebut norma atau kaedah.
D. Jenis norma Norma atau kaedah yang menjadi pedoman manusia berperilaku dalam masyarakat ada bermacam macam seperti ; 1. norma agama Diyakini berasal dari Tuhan yang berisi perinta dan larangan larangan serta cara untuk berhubungan dangan Tuhan ataupun berhubungan dengan manusia lainnya.
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Drs Morissan SH, MA SALES - MARKETING
2. Norma susila Merupakan ketentuan yang berasal dari suara hati manusia, yang membedakan perbuatan baik dan perbuatan buruk.
3. Norma kesopanan Merupakan
peraturan
hidup
yang
timbul
dari
pergaulan
dalam
masyarakat tertentu.
4. Norma hukum Peraturan yang dibuat oleh penguasa masyarakat atau negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat penguasa/negara.
II. Norma Hukum : Norma +dibuat penguasa + tujuan untuk ketertiban.yang bermuara terciptanya keadilan.
A. Pendekatan tentang keadilan Berbicara tentang keadilan adalah suatu yang sangat sulit untuk dilakukan pendefinisian / batasan - batasan. Meskipun demikian keadilan bisa dilihat dari aspekaspek sebagai berikut:
Distribusi Keadilan diartikan dengan kesamaan dalam arti kwantitas terhadap hasil dari pembagian. Atau sesuatau dianggap adil bilamana pembagian secra kwantitas adalah sama semua untuk tiap-tiap bagian.
Substitusi Keadilan diartikan sebagai hal bahwa keadilan itu harus saling menggantikan. Misal dalam suatu kelas pada saat ujian ada mahasiswa yg tidak ikut ujian karena sakit. Kepada mahasiswa yang sakit ini bisa diberikan ujian ulang atau penugasan tertentu sebagai ganti atas ketidak hadirnnya pada saat ujian utama.
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Drs Morissan SH, MA SALES - MARKETING
komulatif Keadilan diartikan sebagai hal yang harus diakui adil oleh sekelompok tertentu.
B. Ciri – ciri norma hukum 1. Aturan yang pasti (tertulis). Untuk norma yang lain aturannya kadang kadang tidak pasti 2. Ada alat untuk menegakkan aturan. Norma yang lain ada yang punya ada yang tidak punya. 3. Sanksi berat. Norma yang lain biasanya sanksinya ringan.
C. Hukum ketentuan ketentuan yang timbul dari dan dalam pergaulan hidup manusia, timbulnya atas rasa kesadaran manusia itu sendiri. (R. Abdul Djamali – Pengantar Hukum Indonesia)
D. Hukum positif (ius constitutum) . Hukum positif adalah hukum yang berlaku : -
pada saat tertentu
-
tempat tertentu
-
berlaku bagi masyarakat tertentu.
E. Hukum yang dicitacitakan ( ius constituendum) Adalah hukum yang diidamkan oleh setiap manusia ntuk memenuhi rasa keadilan.
III. Kode etik /Code of conduct Kode etik merupakan tatanan etika yang disepakati oleh sutau kelompok masyarakat tertentu seperti misalnya : a. Kode Etik Jurnalistik / Kode Etik Wartawan b. Kode Etik Perwira (dilingkungan Militer) c. Kode Etik kedokteran. Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB
Drs Morissan SH, MA SALES - MARKETING