MMStax-Info
Januari 2012
Edisi Bahasa Indonesia
Peraturan Perpajakan Terbaru Nomor
PP Nomor 1 Tahun 2012
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Tanggal Tentang
3 Januari 2012
Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
Tanggal Efektif
4 Januari 2012
Pemerintah menerbitkan PP terbaru tentang pelaksanaan UU PPN barang dan jasa dan PPnBM. Salah satu hal penting yang diatur adalah penjelasan lebih mendalam tentang tanggung jawab renteng dimana Pembeli BKP/JKP tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng jika dapat membuktikan bahwa dia telah membayar PPN dan/atau PPnBM kepada penjual atau jika PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat ditagih kepada penjual. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka pembeli BKP/JKP dapat ditagih PPN dan/atau PPn BM dengan menggunakan ketetapan pajak. Hal lain yang diatur antara lain perihal NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Penghitungan PPN dan PPnBM, Pengkreditan Pajak Masukan, saat dan tempat terutangnya PPN dan/atau PPnBM, Faktur Pajak, PP ini mencabut PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jenis BKP/JKP serta kriteria dan/atau rincian BKP/JKP akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan batasan sesuai Pasal 4A UU PPN.
Nomor
PP Nomor 10 Tahun 2012
Tanggal
Tentang
Tanggal Efektif
9 Januari 2012
Perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
9 Maret 2012
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PP terbaru tentang kawasan perdagangan bebas, para pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dihimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Badan Pengusahaan Kawasan untuk dapat menikmati fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai di kawasan perdagangan bebas sebelum 9 Maret 2012. Dalam PP ini diatur lebih rinci tentang pengangkutan dan bongkar muat barang di kawasan perdagangan bebas dan kepabeanan, dimana barang yang dibongkar di luar kepabeanan tanpa izin akan dianggap sebagai penyelundupan.
Disclaimer: This publication has been prepared for general guidance on matters of interest only, and does not constitute professional advice. You should not act upon the information contained in this publication without obtaining specific professional advice. © 2012 MMStax
www.mmstax.com
BERITA PAJAK Cek Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Website Untuk wilayah DKI Jakarta bila ingin mengetahui berapa jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar cukup mengakses ke website yang sudah disediakan Pemda DKI di Http://samsatpkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/. Dengan memasukkan nomor kendaraan, informasi yang akan tampil adalah nomor kendaraan, jenis kendaraan, merek/type, tahun pembuatan, isi silinder, warna TNKB, nilai jual, dasar penganaan pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan jatuh tempo. Pemerintah Diminta Optimalkan Pajak Pertambangan Pemerintah diminta mengoptimalkan pajak sektor pertambangan. Sepanjang tahun 2011, realisasi penerimaan pajak untuk sektor pertambangan umum mencapai Rp. 14,5 trilyun. Insentif Perpajakan RI Kurang Sosialisasi Pemerintah mengakui fasilitas insentif perpajakan yang diberikan kepada beberapa sektor usaha seperti fasilitas keringanan pajak (tax allowance) masih sepi peminat karena kurangnya sosialisasi. Faktor lain adalah para pengusaha yang memang tidak berminat atas insentif tersebut. Target Penerimaan Pajak 2012 Rp. 1.032 trilyun. Ditjen Pajak mengatakan bahwa target penerimaan pajak tahun ini adalah terbesar dalam sejarah penerimaan pajak Indonesia. Mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Pajak sudah menyiapkan langkah strategis, antara lain penyempurnaan sistem administrasi PPN, pengawasan intensif untuk sektor industri yang memberikan kontribusi signifikan, fasilitas perpajakan UMKM, penegakan hukum perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online. Wajib Pajak Baru Ditjen Pajak mengatakan Sensus Pajak Nasional tahun 2011 berhasil menambah Wajib Pajak baru sebanyak 3,2 juta. Sedangkan target penambahan Wajib Pajak baru untuk Sensus Pajak Nasional 2012 adalah sebanyak 2,5 juta. Saat ini total jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 19,8 juta Wajib Pajak.
Address: Menara Rajawali 11th floor Jl. Mega Kuningan Lot#5.1 Jakarta Selatan 12950 T : +6221 5762601 F : +6221 5762602 contact person :
[email protected]
© 2011 MMStax
www.mmstax.com
DAFTAR PERATURAN BULAN JANUARI 2012
NO
1
2
3
4
5
6
NOMOR PERATURAN
PP NOMOR 1 TAHUN 2012
SE-01/PJ/2012
S-53/PJ.10/2012
PP NOMOR 10 TAHUN 2012
07/PMK.011/2012
KEP-26/PJ/2012
© 2012 MMStax
TANGGAL EFEKTIF
TANGGAL
3 JANUARI 2012
9 JANUARI 2012
4 JANUARI 2012
9 JANUARI 2012
13 JANUARI 2012
9 JANUARI 2012
13 JANUARI 2012
30 JANUARI 2012
13 JANUARI 2012
9 MARET 2012
1 FEBRUARI 2012
1 APRIL 2012
www.mmstax.com
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PENYEMPURNAAN APLIKASI APPROWEB SEBAGAI SARANA PEMBUATAN DAN PEMUTAKHIRAN PROFIL WAJIB PAJAK TINDAK LANJUT PEMBERIAN NPWP BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NPWP DENGAN PENGGUNA GANDA PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Kurs Pajak Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1529/KM.1/2011 tanggal 23 Desember 2011 Masa Berlaku : 26 Desember 2011 - 1 Januari 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1571/KM.1/2011 tanggal 2 Januari 2012 Masa Berlaku : 2 Januari 2012 - 8 Januari 2012
Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
© 2012 MMStax
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 9069.00 9134.48 8831.61 1592.87 1165.32 2860.74 6972.79 1529.24 14187.54 6991.32 1318.83 9702.79 11624.84 1409.33 171.93 32580.40 100.91 207.40 2418.27 79.66 290.00 6989.06 11840.49 1430.31 7.83
www.mmstax.com
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 9076.00 9208.83 8896.60 1588.86 1167.21 2866.53 7014.89 1517.43 14113.47 6994.90 1318.78 9682.09 11662.90 1410.84 171.36 32594.16 101.06 207.16 2420.05 79.44 287.60 6992.31 11811.89 1435.87 7.86
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/KM.1/2012 tanggal 9 Januari 2012 Masa Berlaku : 9 Januari 2012 - 15 Januari 2012 Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
© 2012 MMStax
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 9136.00 9389.73 8985.88 1587.74 1176.16 2899.32 7152.47 1530.08 14207.74 7074.80 1328.16 9695.61 11884.53 1420.76 171.96 32822.48 101.19 208.09 2435.98 80.20 289.55 7076.99 11806.04 1450.39 7.92
www.mmstax.com
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 28/KM.1/2012 tanggal 16 Januari 2012 Masa Berlaku : 16 Januari 2012 - 22 Januari 2012 Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 9177.00 9447.26 8994.33 1575.97 1181.48 2921.07 7267.00 1525.69 14115.38 7106.28 1325.92 9669.74 11945.07 1429.72 176.72 32852.81 101.71 208.66 2446.84 80.60 289.42 7102.43 11719.84 1452.91 7.92
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 33/KM.1/2012 tanggal 20 Januari 2012 Masa Berlaku : 23 Januari 2012 - 29 Januari 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KM.1/2012 tanggal 30 Januari 2012 Masa Berlaku : 30 Januari 2012 - 5 Februari 2012
Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
Mata Uang Dollar Amerika Serikat [ USD ] Dolar Australia [ AUD ] Dolar Canada [ CAD ] Kroner Denmark [ DKK ] Dolar Hongkong [ HKD ] Ringgit Malaysia [ MYR ] Dolar Selandia Baru [ NZD ] Kroner Norwegia [ NOK ] Poundsterling Inggris [ GBP ] Dolar Singapura [ SGD ] Kroner Swedia [ SEK ] Franc Swiss [ CHF ] Yen Jepang [ JPY ] Kyat Burma [ BUK ] Rupee India [ INR ] Dinar Kuwait [ KWD ] Rupee Pakistan [ PKR ] Peso Philipina [ PHP ] Riyad Saudi Arabia [ SAR ] Rupee Srilanka [ LKR ] Baht Thailand [ THB ] Dolar Brunei D. [ BND ] EURO [ EUR ] Yuan China [ CNY ] Won Korea [ KRW ]
© 2012 MMStax
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 9060.00 9413.78 8939.06 1563.99 1167.01 2906.38 7253.88 1515.83 13963.85 7079.38 1322.10 9620.66 11774.37 1408.76 178.72 32453.38 100.39 208.08 2415.64 79.57 285.76 7078.50 11630.20 1434.65 7.93
www.mmstax.com
Satuan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Nilai 8952.00 9463.45 8904.41 1573.99 1153.69 2917.79 7306.12 1529.30 14003.52 7088.47 1323.70 9690.19 11555.52 1391.42 178.72 32148.54 99.25 207.87 2386.92 78.60 285.56 7089.59 11702.25 1417.59 7.95