MENTER!KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 103/PMK.02/2017
NOMOR
TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.
bahwa
untuk
meningkatkan kinerja
mengembangkan
profesionalisme
tugas
di
analisis
bidang
organisasi
dalam
dan
pelaksanaan
pengelolaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional
Analis
Anggaran
berdasarkan
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
21
Tahun
2016
tentang
Jabatan
Fungsional Analis Anggaran; b.
bahwa dalam rangka pembinaan Jabatan
Fungsional
Analis
profesi
Anggaran
dan
dan
karir
sebagai
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Jabatan
Fungsional
Analis
Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Standar
dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
··
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar dan Uji
www.jdih.kemenkeu.go.id
-2-
Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
Mengingat
1.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manaj emen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK. 01/2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN: Menetapkan
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-3-
2.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat
JFAA
mempunyai
adalah
ruang
jabatan
lingkup
karir
tugas,
PNS
tanggung
yang jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. 4.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA.
5.
Kompetensi
adalah
pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikapj perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif. 6.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikapj perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7.
Kompetensi
Manajerial
adalah
pengetahuan,
keterampilan, dan sikapj perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin danj atau mengelola unit organisasi. 8.
Kompetensi ·
Sosial
Kultural
adalah
pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan
terkait
dengan
pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku
dan
budaya,
perilaku,
wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 9.
Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari
www.jdih.kemenkeu.go.id
-4-
atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Uji Kompetensi
JFAA
yang
selanjutnya
disebut
Uji
Kompetensi, adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu. 11. Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organ1sas1 yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi. 12. Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi. 13. Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang
pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikap
profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang. 14. Pendidikan
Formal
adalah
jalur
pendidikan
yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 15. Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang
bertuj uan
untuk
meningkatkan
pengetahuan,
keterampilan seseorang dalam bidang tertentu. 16. Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-5
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan
Pasal 2 (1)
Maksud penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan
dan
Pelatihan
kesesuaian
kompetensi
JFAA
setiap
untuk
jenjang
menJamin
JFAA
dalam
rangka mendukung profesionalisme Analis Anggaran. (2)
Tujuan penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan JFAA untuk meningkatkan kinerja Analis Anggaran.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 3 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a.
Standar Kompetensi JFAA;
b.
Uji Kompetensi JFAA; dan
c.
Pendidikan dan Pelatihan JFAA.
BAB III KATEGORI DAN JENJANG
Pasal 4 (1)
JFAA merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2)
Jenjang JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a.
Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b.
Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
c.
Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
d.
Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-6-
BAB IV STANDAR KOMPETENSI
Pasal 5 (1 )
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan: a.
Uji
Kompetensi
untuk
pengangkatan
pertama,
perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan dan pembinaan; dan b.
kurikulum
penyusunan
Pelatihan
berbasis
kompetensi JFAA. (2)
Standar Kompetensi terdiri atas: a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 6 (1)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk: a.
menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN;
b.
melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN;
c.
melakukan
analisis
perkembangan
APBN
dan
indikator ekonomi makro; d.
menyajikan
dan
merekomendasikan
ops1-ops1
terbaik dalam penentuan postur APBN; e.
menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro;
f.
melakukan
analisis
alokasi
pagu
Kernenterian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; g.
menyusun dokumen penganggaran;
h.
menelaah dokumen penganggaran;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-7-
1.
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
kinerja
penganggaran aspek implementasi; J.
melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat;
k.
melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
1.
melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
m.
melakukan
analisis
monitoring,
evaluasi
dan
rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; n.
peraturan/
merumuskan/mengharmonisasikan kebijakan penganggaran;
o.
merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran;
p.
melakukan analisis dampak peraturan/kebijakan penganggaran;
q.
melakukan kajian di bidang penganggaran; dan
r.
melakukan
bimbingan
teknis
di
bidang
Penganggaran. (2)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, huruf
q,
dan huruf r
berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama. (3)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf k, dan huruf
1
berlaku
untuk jenjang Analis Anggaran Muda/Ahli Muda. (4)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf j, huruf m, huruf n, dan huruf o berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
(5)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf p berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
(6)
Pemetaan, daftar unit, format, pemaketan, dan ura1an unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-8-
Pasal 7 (1)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a.
Analisis Penyelesaian Masalah/Problem Saving Analysis;
b.
Perbaikan Kualitas/ Quality Improvement;
c.
Orientasi kepada pemangku kepentingan/ Stake holder Orientation;
d.
Kerja sama tim dan kolaborasi/ Team Work and Collaboration;
e.
Mendorong pencapaian prestasi kerja/Dri ve for Result; dan
f. (2)
Integritas/Integrity.
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
(3)
Level
profisiensi
setiap
jenjang
JFAA
dan
Kamus
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 (1)
Kompetensi Sosial Kultural, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
,
(2)
a.
Tanggap/Kepekaan Budaya ( Cu ltural Awareness) ;
b.
Hubungan Sosial ( Social Relations hip)
c.
Tanggap/Kepekaan Konflik ( Conclict A wareness)
d.
Pengendalian Diri ( Selft Controlling)
e.
Empati (Emp haty) .
Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
(3)
Level
profisiensi
setiap
jenjang
JFAA
dan
Kamus
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-9-
BAB V UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Peserta Uji Kompetensi
Pasal 9 Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas: a.
PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama;
b.
Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi; dan
c.
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan.
Pasal 10 (1)
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki JFAA
melalui
pengangkatan
pertama
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama. (2)
Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus: a.
memiliki angka kredit minimal 50
°/o
(lima puluh per
seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan b.
telah mengikuti dan lulus Pelatihan
fungsional
sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki. (3)
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c,
harus:
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 10 -
a.
telah
melakukan
penganggaran
kegiatan
dalam
analisis
pengelolaan
di
bidang
APBN
paling
sedikit 2 (dua) tahun; b.
telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c.
telah mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
( 4)
Dalam hal Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka
peserta Uji
Kompetensi
dapat
mengikuti
Uji
Kompetensi tanpa harus mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Bagian Kedua Materi dan Metode Uji kompetensi
Pasal 11 (1)
Materi
Uji
Kompetensi
mengacu
pada
Standar
Kompetensi JFAA. (2)
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 12 (1)
(2)
Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a.
tes tertulis;
b.
wawancara; dan/atau
c.
metode lain yang ditetapkan oleh Tim Penguji.
Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Tim Penguji.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 11 -
Bagian Ketiga Tim Penguji
Pasal 13 (1)
Tim Penguji ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan
yang
membidangi penganggaran. (2)
Tim
Penguj i
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
(3)
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c.
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penguji meliputi: a. menduduki
pangkatj jabatan
paling
rendah
satu
tingkat di atas pangkatj jabatan peserta yang diuji; b. memiliki
keahlian
serta
kemampuan
di
bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan c.
memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(4)
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, anggota Tim Penguji dapat berasal dari pejabat dengan pangkatj jabatan paling rendah setara dengan pangkatj jabatan peserta yang diuji.
(5)
(6)
Tim Penguj i memiliki tugas: a.
menyusun materi Uji Kompetensi;
b.
melakukan Uji Kompetensi;
c.
mengolah hasil Uji Kompetensi;
d.
melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi; dan
e.
merekomendasikan hasil Uji Kompetensi;
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi M adya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 12
-
penganggaran dapat menunjuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi teknis untuk mendampingi Tim Penguj i.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 14 (1)
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan
pendidikan,
pelatihan, . dan
sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. (2)
Pejabat
Pimpinan
Kementerian
Tinggi
Keuangan
Madya yang
di
lingkungan
mempunya1
tugas
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara menetapkan Penyelenggara Uji Kompetensi. (3)
Penyelenggara Uji Kompetensi menyusun pedoman Uj i Kompetensi.
(4)
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan sesua1 kebutuhan.
Bagian Kelima Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 15 (1)
Calon peserta Uj i Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepagawaian pada unit masing-masing kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2)
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-
(3)
13
-
Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4)
Hasil
Uji
Kompetensi
Pimpinan Tinggi
disampaikan
Madya
kepada
di lingkungan
Pejabat
Kementerian
Keuangan yang mempunya1 tugas menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan,
dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan
yang
membidangi penganggaran untuk mendapat penetapan kelulusan. (5)
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat JFAA sesuai dengan jenjang tertentu yang ditetapkan oleh: a.
Pejabat
Pimpinan
Kementerian
Tinggi
Keuangan
menyelenggarakan
Madya
yang
di
lingkungan
mempunyai
pendidikan,
pelatihan,
tugas dan
sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan b.
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Madya
Keuangan
Kementerian
di
yang
lingkungan membidangi
penganggaran. (6)
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Keenam Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 16 (1 )
Unit
di
lingkungan
membidangi Jabatan
Kementerian
penganggaran
Fungsional
selaku
Analis
Keuangan Pembina
Anggaran
yang Teknis
melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 14 -
Kompetensi secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mendapatkan umpan balik dalam rangka perbaikan.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain
menyelenggarakan
pendidikan,
pelatihan,
dan
sertifikasi di bidang keuangan negara, dengan tembusan kepada unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 17 Pendidikan dan Pelatihan dalam JFAA meliputi: a.
Pendidikan formal;
b.
Pelatihan fungsional;
c.
Pelatihan teknis; dan
d.
pengembangan
kompetensi
lain
sepanJang
tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 18 ( 1)
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau izin belajar bagi Analis Anggaran yang akan menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi .
(2)
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka melengkapi persyaratan kompetensi sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 15 -
jabatan fungsional secara berjenjang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. (3)
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan Kompetensi Teknis JFAA sesuai dengan bidang tugasnya.
(4)
Pengembangan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dapat berbentuk: a.
seminar;
b.
lokakarya ( works hop) ;
c.
konferensi; atau
d.
kegiatan
lain
yang
dilakukan
dalam
rangka
mempertahankan tingkat keahlian ( maintain rating) .
Pasal 19 (1)
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi: a.
Pelatihan fungsional penJenJangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b.
Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; dan
c.
Pelatihan fungsional penJenJangan Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
(2)
Pelatihan fungsional bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pasal 20 (1)
Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan diperoleh melalui Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Analisis
Kebutuhan
sebagaimana untuk
Pendidikan
dimaksud pada ayat
memperoleh
informasi
dan (1)
mengena1
Pelatihan
dilaksanakan kompetensi
Analis Anggaran yang perlu ditingkatkan. (3)
Informasi mengenai kompetensi Analis Anggaran yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 16
(4)
-
a.
Analisis hasil Uji Kompetensi;
b.
Survei; dan
c.
Rekomendasi Tim Penilai Kinerja JFAA.
Analisis hasil Uji Komptensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
huruf
kesenjangan
a
dilakukan
kompetensi
untuk
Analis
mengetahui
Anggaran
dengan
Standar Komptensi JFAA yang bersangkutan; (5)
Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner isian, observasi dan metode ilmiah lainnya;
(6)
Rekomendasi kebutuhan peningkatan kompetensi oleh Tim Penilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja Analis Anggaran setiap tahun.
Pasal 21 ( 1)
Penyusunan
kurikulum
Pelatihan
fungsional
dan
Pelatihan teknis bagi JFAA dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunya1 tugas
antara
lain
menyelenggarakan
pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dengan berkoordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran. (2)
Pelatihan fungsional bagi JFAA dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunya1 tugas
antara
lain
menyelenggarakan
pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. (3)
Pelatihan teknis bagi JFAA dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan JFAA. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22
Peraturan
Menteri
1n1
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 17-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
NOMOR 994
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b.
'} 19710912 199703 1 00 ,
ARIF BINTAR 0 YUWONO NIP
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 18 -
LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 /PMK.02/2017 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS ANGGARAN (JFAA) A. PEMETAAN STANDAR KOMPETENSI 1. Pemetaan Standar Kompetensi JFAA dilakukan dengan menggunakan metode Regional Model Competency Standar (RMCS) yang disusun berdasarkan peta fungsi kerja yang dirumuskan berdasarkan tujuanj tugas utama yaitu penganggaran dalam pengelolaan APBN. 2. Hasil dari kegiatan pemetaan Standar Kompetensi JFAA berupa unit-unit kompetensi sebagaimana tabel berikut: FUNGSI KUNCI Penyusunan APBN
FUNGSI UTAMA Melaksanakan analisis kapasitas fiskal dan postur APBN, analisi bahan dan data penyusunan Nota Keuangan dan Rencana APBN atau APBN Perubahan (RAPBN/P), serta menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro
No.
FUNGSI DASAR/UNIT KOMPETENSI
1
7
Menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN Melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN Melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro Menyajikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN Menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro Melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) Menyusun dokumen penganggaran
8
Menelaah dokumen penganggaran
2 3 4 5
Melaksanakan alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
6
J;t'
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 19 -
FUNGSI KUNCI
FUNGSI UTAMA
No. 9 10
Pengelolaan PNBP
Perumusanl penyelarasan peraturanl kebijakan Penganggara n
FUNGSI DASARI UNIT KOMPETENSI Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi Melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat
Melaksanakan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melaksanakan analisis pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
11
Melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
12
Melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
13
Melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Melaksanakan perumusanlharmonisasi dan analisis dampak peraturanlkebijakan penganggaran
14
Merumuskan I mengharmonisasikan peraturan I kebijakan penganggaran
15
Merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran
16
Melakukan analisis dampak peraturanlkebijakan pengganggaran
17
Melakukan kajian di bidang penganggaran
18
Melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran
Melaksanakan kajian dan bimbingan teknis di bidang penganggaran
i
!
--
cjc�
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 20 B. DAFTAR UNIT KOMPETENSI No.
Kode Unit Kompetensi
FUNGSI DASAR/UNIT KOMPETENSI
7
KEU.AA01.001.01 Menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN KEU.AAO 1.002.01 Melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN KEU.AA01.003.01 Melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro KEU.AA01.004.01 Menyaj ikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN KEU.AA01.005.01 Menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro KEU.AA01.006.01 Melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) KEU.AA01.007.01 Menyusun dokumen penganggaran
8
KEU.AA01.008.01 Menelaah dokumen penganggaran
9
KEU.AA01.009.01 Melakukan monitoring dan evaluasi kinerj a penganggaran aspek implementasi KEU.AA01.010.01 Melakukan evaluasi kinerj a penganggaran aspek konteks dan manfaat KEU.AA01.011.01 Melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Paj ak (PNBP) KEU.AA01.012.01 Melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEU.AA01.013.01 Melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Paj ak (PNBP) KEU.AA01.014.01 Merumuskanj mengharmonisasikan peraturanjkebijakan penganggaran KEU.AA01.015.01 Merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran
1 2 3 4 5 6
10 11 12 13
14 15 16 17 18
KEU.AA01.016.01 Melakukan analisis dampak peraturanj kebijakan pengganggaran KEU.AA01.017.01 Melakukan kaj ian di bidang penganggaran KEU.AA01.018.01 Melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran
C . FORMAT STANDAR KOMPETENSI TEKNIS Unit-unit kompetensi yang telah teridentifikasi dirumuskan dalam format Standar Kompetensi JFAA yang terdiri dari : 1. Kode Unit Kompetensi. a. Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, subsektorj bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut kompetensi dan versi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 21 b. Format Kode Unit Kompetensi:
I : I�I I � � I c
K U
O2
e
0 6
Ol
1) Sektor/bidang Pekerjaan: Keuangan (KEU). 2) Sub SektorfSub Bidang Pekerj aan: Analis Anggaran (AA). 3) Kelompok Unit Kompetensi. Untuk kelompok kompetensi c sebagaimana tercantum dalam tabel, diisi dengan 2 (dua) digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu: (a) Kode 01, untuk kelompok unit kompetensi inti, merupakan kompetensi
yang
harus
dimiliki
dalam
melaksanakan
pekerj aan pada j enjang tertentu; (b) Kode
02,
merupakan
untuk
kelompok
kompetensi
unit
yang
kompetensi
dapat
pilihan,
dipilih
dalam
melaksanakan pekerj aan pada j enjang tertentu; atau (c) Kode 03, untuk kelompok unit kompetensi umum, merupakan kompetensi
yang
harus
dimiliki
dalam
melaksanakan
pekerj aan pada semua j enjang tertentu. Contoh diatas KEU. AA01. 006. 01, kelompok unit kompetensi inti. c. Nomor urut Unit Kompetensi. Diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 (tiga) digit. Contoh diatas KEU.AA01.006. 01, nomor urut ke enam. d. Versi Unit Kompetensi. Diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 2 (dua)
digit.
Versi
merupakan
penomoran
terhadap
urutan
perumusan/penetapan unit kompetensi dalam perumusan standar kompetensi yang disepakati. Contoh di atas KEU. AA01. 006. 01, versi ke satu. 2. Judul Unit Kompetensi. a. Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugasfpekerj aan yang akan dilakukan. b. Unit
kompetensi
merupakan
bagian
dari
keseluruhan
unit
kompetensi yang terdapat pada kumpulan Standar Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 22 c. Judul unit kompetensi menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur dengan penj elasan sebagai berikut : 1) kata kerj a aktif yang digunakan dalam penulisan j udul unit kompetensi
diberikan
mengoperasikan,
contoh
melakukan,
antara
memperbaiki,
melaksanakan,
menggunakan,
mengkomunikasikan,
lain
menj elaskan,
melayani,
merawat,
merencanakan, membuat, dan lain-lain. 2) kata kerj a aktif yang digunakan dalam penulisan j udul unit kompetensi sedapat mungkin tidak menggunakan kata kerja antara lain memahami, mengetahui, menerangkan, mempelaj ari, menguraikan, mengerti, dan/ atau sej enis. 3. Deskripsi Unit Kompetensi Uraian unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menj elaskan isi dari
j udul
unit
kompetensi
yang
mendeskripsikan
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerj a yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerj aan yang dipersyaratkan dalam j udul unit kompetensi. 4. Ruang Lingkup Penggunaan a. Ruang lingkup berisi aspek-aspek yang dapat mendukung atau menambah
kej elasan
tentang
1s1
dari
sej umlah
elemen
unit
kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu. b. Ruang lingkup dapat berupa konteks variabel dan merupakan batasan substansi yang digunakan sebagai bahan penyusunan materi Uj i Kompetensi JFAA. c. Ruang lingkup dapat dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan, serta peraturan dan norma standar yang terkait dengan unit kompetensi. 5. Panduan Penilaian a. Panduan penilaian digunakan untuk membantu Tim Penguj i dalam melakukan penilaianj penguj ian pada unit kompetensi. b. Panduan penilaian dapat berupa: 1) pengetahuan, merupakan dasar ilmu yang digunakan dalam melakukan prosedur kerj a pada suatu unit kompetensi 2) keterampilan,
merupakan
keahlian
yang
digunakan
dalam
melakukan prosedur kerja suatu unit kompetensi c. Panduan penilaian dapat memberikan informasi terkait sikap dan aspek kritis.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 23 d. Sikap tidak dicantumkan dalam panduan penilaian karena sudah terakomodir dalam kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. 6. Elemen kompetensi dan kriteria unj uk kerj a a. Elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerj a merupakan prosedur kerj a dalam melaksanakan unit kompetensi tertentu. b. Elemen kompetensi dianalogikan sebagai langkah kerja sedangkan kriteria unj uk kerj a dianalogikan sebagai instruksi kerj a. c. Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, sedangkan kriteria unj uk kerj a disusun dengan menggunakan kalimat pasif. d. Elemen kompetensi dan kriteria unj uk kerj a merupakan dasar bagi Tim Penguj i untuk melakukan penyusunan materi Uj i Kompetensi JFAA. D. PEMAKETAN KOMPETENSI TEKNIS 1. Unit-unit Kompetensi Teknis bagi JFAA dikelompokkan dalam 4 (empat) pemaketan kompetensi sebagai berikut: a. Pemaketan kompetensi JFAA Pertama/Ahli Pertama, diperuntukkan bagi : 1) CPNS yang akan menduduki JFAA Pertama/Ahli Pertama; atau 2) PNS
dari j abatan
lain
yang
akan
diangkat
dalam
JFAA
Pertama/Ahli Pertama. b. Pemaketan kompetensi JFAA Muda/Ahli Muda, diperuntukkan bagi: 1) Analis Anggaran yang akan naik j enj ang dari JFAA Pertama/Ahli Pertama ke JFAA Muda/Ahli Muda; atau 2) PNS dari j abatan lain yang akan diangkat dalam JFAA Muda/ Ahli Muda. c. Pemaketan kompetensi JFAA Madya/Ahli Madya, diperuntukkan bagi: 1) Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA Muda/Ahli Muda ke JFAA Madya/Ahli Madya; atau 2) PNS
dari
jabatan
lain
yang
akan
diangkat
dalam
JFAA
Madya/Ahli Madya. d. Pemaketan kompetensi JFAA Utama/Ahli Utama, diperuntukkan bagi:
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 24 1) Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA Madya/Ahli Madya ke JFAA Utama/ Ahli Utama; atau 2) PNS
dari j abatan
lain
yang
akan
diangkat
dalam
JFAA
Utama/Ahli Utama. 2. Unit-unit kompetensi Teknis JFAA hanya berisi kompetensi inti dan tidak ada kompetensi umum maupun kompetensi pilihan. 3. Pemaketan Kompetensi JFAA, sebagai berikut: a. Pemaketan Kompetensi JFAA Pertama/Ahli Pertama. No
Kode Unit
1
KEU.AA01.001.01
Menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN
2
KEU. AA01. 007. 01
Menyusun dokumen penganggaran
3
KEU.AA01. 008. 01
Menelaah dokumen penganggaran
4
KEU.AA01. 009. 01
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerj a penganggaran aspek implementasi
5
KEU. AA01. 017. 001
Melakukan kaj ian di bidang penganggaran
6
KEU. AA01. 018. 001
Melakukan bimbingan teknis di bidang penganggaran
Unit Kompetensi
b. Pemaketan Kompetensi JFAA Muda/Ahli Muda. No
Kode Unit
1
KEU.AA01. 002.01
Melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN
2
KEU. AAO 1. 003.01
Melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro
3
KEU. AA01. 006.01
Melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN)
4
KEU. AA01. 011. 01
Melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
5
KEU. AA01. 012. 01
Melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Unit Kompetensi
c. Pemaketan Kompetensi JFAA Madya/Ahli Madya. Unit Kompetensi
No
Kode Unit
1
KEU. AA01. 004.01
Menyaj ikan dan merekomendasikan opsiopsi terbaik dalam penentuan postur APBN
2
KEU. AAOl. O lO . O l
Melakukan evaluasi kinerj a penganggaran aspek konteks dan manfaat
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 25 3
KEU.AA01.013.01
Melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Paj ak (PNBP)
4
KEU.AA01.014.01
Merumuskanj mengharmonisasikan peraturanj kebij akan penganggaran
5
KEU.AA01.015.01
Merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran
·
d. Pemaketan Kompetensi JFAA Muda/Ahli Utama No
Kode Unit
1
KEU.AA01.005.01
Menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro
2
KEU.AA01.016.01
Melakukan analisis dampak peraturan I kebij akan pengganggaran
Unit Kompetensi
E. URAIAN UNIT KOMPETENSI TEKNIS Uraian masing-masing unit kompetensi teknis sebagai berikut: 1. Menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam penyusunan APBN
1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
Menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam penyusunan APBN
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerj a yang dibutuhkan dalam memahami proses penyusunan APBN sesuai dengan prinsip dan azas-azas pengelolaan keuangan negara pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan APBN, termasuk pada tahap penyusunan pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran serta pengelolaan PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara
4
RUANG LINGKUP
1.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk melaksanakan prinsip-prinsip penyusunan anggaran pada setiap tahapan penyusunan APBN yang dapat mendorong penyusunan APBN yang efektif, efisien dan optimal, dan menerapkan prinsip-prinsip dalam
NO
PENJELASAN KEU.AA01.001.01
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 26 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN menentukan pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran yang meliputi antara sistem lain: penganggaran K/L, klasifikasi pada RKA-KL, instrumen RKA-KL, dan aplikasi penganggaran, termasuk prinsip-prinsip pengelolaan PNBP yang efisien dan efektif 1.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c . Sistem Informasi; dan d. Bahan lain yang terkait.
5
PANDUAN PENILAIAN
Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. paket peraturan perundang undangan tentang keuangan Negara; b. kebijakan fiskal; c . visi misi pemerintah; d. statistika/ekonometrika tingkat dasar; e. makro ekonomi; f. manaj emen keuangan; g. manaj emen kinerj a; h. standar biaya; 1. logic model; J. LKPP (Laporan Keuangan Pemeritah Pusat); k. analisis biaya, minimal dengan metode ABC activity based costing; dan 1. pengetahuan lain yang terkait 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1 sebagai berikut: a. komunikasi yang efektif; b. mengoperasikan aplikasi computer; c . menyusun laporan yang efektif; dan d. mengolah data secara komprehensif. 5.3. Kondisi penilaian. a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas berpengaruh sangat 1n1 tercapainya kompetensi penerapan den_g_an terkait 5.1.
-
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 27 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN . . prinsip-prinsip penyusunan anggaran pada siklusj tahapan penyusunan APBN, prinsip prinsip alokasi anggaran, serta prinsip-prinsip pengelolaan PNBP. b. Penilaian dilakukan dapat dengan cara antara lain: portofolio, UJian verifikasi dan wawancara, tertulis, simulasi/demontrasi .
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Memahami prinsip prinsip penganggaran siklus dalam penyusunan APBN
2. Menerapkan . . . . pr1ns1p-pr1ns1p penganggaran dalam siklus penyusunan APBN
.
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 Prinsip-prinsip penganggaran dalam siklus APBN dipahami 1.2 Prinsip-prinsip penganggaran dalam siklus APBN diidentifikasi 1.3 Prinsip-prinsip penganggaran dalam siklus APBN dikelompokkan sesua1 kebutuhan prinsip-prinsip 2.1 Penerapan penganggaran dalam siklus APBN dipahami dan disesuaikan dengan dokumen penganggaran yang akan tahap disusun, mulai dari pembahasan pendahuluan dengan DPR, penyusunan pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, pengesahan DIPA, sampai dengan persetuj uan LKPP oleh DPR, dipahami 2.2 Penerapan prinsip-prinsip penganggaran dalam siklus APBN dipahami dan disesuaikan dengan dokumen penganggaran yang akan disusun, mulai dari tahap pembahasan pendahuluan dengan DPR, penyusunan pagu indikatif, pagu alokasi anggaran dan anggaran, pengesahan DIPA, sampai dengan persetujuan LKPP oleh DPR, diidentifikasi . . prinsip-prinsip 2.3 Penerapan penganggaran dalam siklus APBN dipahami dan disesuaikan dengan dokumen penganggaran yang akan tahap dari mulai disusun, pembahasan pendahuluan dengan DPR, penyusunan pagu indikatif, alokasi dan anggaran pagu sampai DIPA, anggaran, pengesahan dengan persetujuan LKPP oleh DPR, .
.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 28 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN dilaksanakan.
3. Menganalisis bentuk-bentuk pendekatan sistern penganggaran pada Kernenteriani Lernba ga
4. Menganalisis klasifikasi anggaran pada Rencana KeDa Anggaran dan Kernen terian I Lernba ga
5. Menganalisis penggunaan instrurneninstrurnen Rencana Kerj a dan Anggaran Kernenterian I Lern ba ga
penerapan atas 3.1. Data-data penganggaran terpadu pada kernenterianllernbaga dapat diidentifikasi dengan baik. 3.2. Penganggaran berbasis kinerj a dapat dirnengerti dengan baik penerapannya pada Kernenterian I Lernbaga 3.3. Tingkatan Arsitektur dan Inforrnasi Penganggaran pada KineDa Kernenteriani Lernbaga dapat diketahui dengan baik 3.4. Penuangan alokasi anggaran yang berdarnpak pada lebih dari 1 tahun anggaran dapat diterapkan rnelalui Kerangka penuangan pada Pengeluaran Jangka Menengah 4.1. Data dan Bahan pengelornpokan rnenurut Kernenteriani Lernbaga Klasifikasi Organisasi dapat dirnengerti dengan baik; 4.2. Peta alokasi anggaran rnenurut Klasifikasi Fungsi dapat dij elaskan dengan baik; 4.3. Data data dan definisi alokasi anggaran rnenurut klasifikasi Jenls belanja dapat dijelaskan dengan lengkap. 5.1. Definisi dan batasan atas ura1an indikator kinerj a pada dokurnen perencanaan dapat diinventarisasikan dengan lengkap atas dan penerapan 5.2. Definisi indikator kinerj a pada Dokurnen Penganggaran dapat dij elaskan dengan baik 5.3. Rincian dan ura1an Standar Biaya Masukan dapat dirnengerti dengan baik 5.4. Penyusunan untuk usul Standar Biaya Keluaran dapat dipaharni dengan baik 5.5. Definisi serta batasan atas Struktur Standar Biaya dij elaskan dengan baik 5.6. Evaluasi Kinerj a penganggaran dapat diterapkan sebagai bahan reward dan punis hment.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 29 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI 6. Menguasai Program Aplikasi penganggaran
7. Memahami pnns� prlnslp penetapan j enis dan tarif PNBP
8. Memahami pr1ns1p pr1ns1p penetapan lJln penggunaan sebagian dana PNBP
9. Memahami prinsip prinsip perencanaan PNBP
PENJELASAN 6.1. Aplikasi RKA KL dapat dikuasai dan dipahami dengan baik 6.2. Aplikasi Standar Biaya Keluaran dimengerti dengan baik 6.3. Aplikasi E-Monev diketahui cara penggunaannya 5.7. Aplikasi Bussines Intelegance DJA dioperasionalkan dengan bagus. 7.1 Karakteristik dan tuj uan pr1ns1p pnns1p penetapan Jenls dan tarif PNBP dikenali, dij elaskan dan diidentifikasi dengan baik. 7.2 Memahami mekanisme penetapan j enis dan tarif PNBP. 7.3 Memahami kewenangan pemungutan j enis PNBP. 7.4 Mengetahui metodologi perhitungan tarif. 7.5 Memahami dan identifikasi data-data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penetapan Jenls dan tarif PNBP 8.1 Karakteristik dan tujuan pr1ns1p pnns1p penetapan lJln penggunaan sebagian dana PNBP. 8.2 Memahami mekanisme penetapan ijin penggunaan sebagian dana PNBP. 8.3 Mengetahui metodologi perhitungan penggunaan PNBP. 8.4 Memahami dan identifikasi data-data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penetapan lJln penggunaan sebagian dana PNBP. 9.1 Karakteristik dan tuj uan prlnslp prinsip perencanaan PNBP dikenali, dijelaskan dan diidentifikasi dengan baik. 9.2 Memahami siklus APBN. 9.3 Memahami akun, kelompok, struktur PNBP dalam APBN. 9.4 Mengetahui, memahami metodologi perhitungan target dan pagu PNBP. 9 .5 Memahami dan mengidentifikasi pokok-pokok kebij akan PNBP. 9.6 Memahami asumsi-asumsi makro terkait dengan perhitungan PNBP. 9.7 Memahami sensitivitas perhitungan PNBP. 9.8 Memahami mekanisme revisi PNBP. 9.9 Memahami dan identifikasi data-data dan dokumen yang dibutuhkan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 30 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN dalam perencanaan PNBP.
10. 1 Karakteristik dan tuj uan pr1ns1p 10. Memahami prinsip pelaksanaan PNBP dikenali, pr1ns1p pr1ns1pdij elaskan dan diidentifikasi dengan , pelaksanaan PNBP baik. 10. 2 Memahami mekanisme perhitungan PNBP. 10. 3 Memahami mekanisme pemungutan PNBP. 10. 4 Memahami mekanisme penyetoran dan pembayaran PNBP. 10. 5 Memahami mekanisme penetapan dan penagihan PNBP. 10. 6 Memahami mekanisme pengelolaan piutang PNBP. 10. 7 Memahami mekanisme penga.J uan koreksi penagihan PNBP. 10. 8 Memahami mekanisme keberatan PNBP. 10. 9 Memahami mekanisme keringanan PNBP. 10. 10 Memahami mekanisme pengembalian PNBP. 10. 11 Memahami mekanisme verifikasi PNBP. 10. 12 Memahami dan identifikasi data data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PNBP. 11. 1 Karakteristik dan tuj uan pnnslp 11. Memahami prinsip pertanggungjawaban PNBP pr1ns1p-pnns1p dan dij elaskan dikenali, pertanggungj awa diidentifikasi dengan baik. ban pengelolaan 11. 2 Memahami mekanisme PNBP penatausahaan PNBP. 11. 3 Memahami mekanisme pelaporan dan pertanggungj awa:ban PNBP. 11.4 Memahami prinsip-prinsip accrnal dan pelaporan dalam basis pertanggj awaban PNBP. 11. 5 Memahami dan identifikasi data data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pertanggungjawaban PNBP. 12.1 Karakteristik dan tuj uan prlnslp 12. Memahami prinsip pengawasan PNBP dikenali, prinsip-prinsip dij elaskan dan diidentifikasi dengan pengawasan baik. PNBP 12. 2 Memahami 1nekanisme tindak lanj ut hasil rekomendasi/hasil pemeriksaan PNBP. 12. 3 Memahami kewenangan pengawasan PNBP. 12. 4 Memahami dan identifikasi data.
.
.
.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 31 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pengawasan PNBP.
2. Menganalisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN
1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
dan bahan Menganalisis penyusunan dokumen APBN
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami materi yang akan ditampung dalam Nota Keuangan dan RAPBN/P, RUU APBN/P, Laporan Semester I Pelaksanaan APBN, termasuk dokumen-dokumen pendukung (Pidato Presiden dan Pidato Menteri Keuangan), berdasarkan kaidah-kaidah penulisan formal dan legal drafting
4
RUANG LINGKUP
3.1.Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit menyusun 1n1 berlaku dalam dokumen APBN berdasarkan sumber data yang dapat dipercaya menurut prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan materi pengaturan dalam dokumen APBN sesuai arah kebijakan fiskal
NO
PENJELASAN KEU.AA01.002.01 materi
3.2.Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Informasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5
PANDUAN PENILAIAN
S.l.Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: perundang a. paket peraturan keuangan tentang undangan Negara; b. kebijakan fiskal; c. visi misi pemerintah; d. anggaran tematik; e. pengelolaan PNBP; f. makro ekonomi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 32 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN g. perkembangan ekonomi global; h. manajemen keuangan internasional; 1. legal drafting; dan J. pengetahuan lain yang terkait 5.2.Keterampilan yang dibutuhkan. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1 sebagai berikut: a. komunikasi yang efektif; b. mengoperasikan aplikasi komputer; c. menyusun laporan yang efektif; dan d. mengolah data secara komprehensif. 5.3.Kondisi penilaian. a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan penerapan prinsip-prinsip dan kaidah penyusunan dokumen APBN b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, UJlan tertulis, wawancara, dan simulasiI demontrasi
6
ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI Data bahan dan 1.1. Kebutuhan 1. Menginventarisasi penyusunan dokumen APBN pada data kebutuhan tahapan dalam setiap siklus bahan dan penyusunan APBN diinventarisir penyusunan dan bahan penyusunan APBN 1.2. Data dokumen dokumen APBN pada setiap tahapan setiap pada dalam siklus penyusunan APBN dalam tahapan dicermati dan diidentifikasi siklus penyusunan Data dan bahan penyusunan 1.3. APBN dokumen APBN pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan APBN dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan 1.4. Data dan bahan penyusunan dokumen APBN pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan APBN disajikan sesuai kebutuhan
www.jdih.kemenkeu.go.id
33 -
NO
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 2. Menganalisis 4.1 Hasil pengelompokan data dan kelengkapan data bahan penyusunan dokumen APBN dan bahan pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan penyusunan APBN diinventarisasi dokumen APBN 4.1 Hasil pengelompokan data dan pada setiap bahan penyusunan dokumen APBN tahapan dalam pada setiap tahapan dalam siklus siklus penyusunan penyusunan APBN dicocokkan APBN dalam angka dengan RAPBN I RAPBNP I Lapsem (Laporan Semester) kebijakan serta fiskal strategislkebijakan Pemerintah 4.1 Hasil pengelompokan data dan bahan penyusunan dokumen APBN pada setiap tahapan dalam siklus APBN penyusunan diteliti kelengkapan materinya 4.1 Hasil analisis kelengkapan data dan bahan penyusunan dokumen APBN disajikan sesuai kebutuhan 3. Membahas hasil 4.1 Hasil analisis kebutuhan data dan analisis kebutuhan bahan penyusunan dokumen APBN data dan bahan pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan penyusunan APBN disiapkan dokumen APBN 4.1 Menguji hasil analisis kebutuhan pada setiap data dan bahan penyusunan tahapan dalam dokumen APBN pada setiap tahapan siklus penyusunan dalam siklus penyusunan APBN APBN 4.1 Hasil analisis kebutuhan data dan bahan penyusunan dokumen APBN pada setiap tahapan dalam siklus penyusunan APBN dibahas dalam forum internal Direktorat secara berjenjang sebagai bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal
3. Menganalisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro
1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
Menganalisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami proses pencapa1an target penerimaan negara, dan negara, belanja realisasi pengendalian surplus I defisit anggaran
NO
PENJELASAN KEU.AA01.003.01
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 34 termasuk mengamati perkembangan indikator ekonomi makro dan target indeks kesejahteraan dalam periode tertentu yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan fiskal 4
5
RUANG LINGKUP
4. 1. Konteks Variabel
PANDUAN PENILAIAN
Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk melakukan analisis target pencapa1an penerimaan negara, realisasi belanja negara, dan pengendalian surplus I defisit anggaran termasuk mengamati perkembangan indikator ekonomi makro dan target indeks kesejahteraan dalam periode tertentu yang bertujuan untuk menJaga keberlangsungan fiskal 4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Informasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. paket peraturan perundang undangan tentang keuangan Negara; b. kebijakan fiskal; c. visi misi pemerintah; d. statistika/ ekonometrik/ forecasting tingkat dasar; e. makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar); f. perpajakan; g. manajemen risiko fiskal; dan h. manajemen keuangan internasional; dan 1. pengetahuan lain yang terkait 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. komunikasi yang efektif; b. mengoperasikan aplikasi komputer; c. menyusun laporan yang efektif; dan d. mengolah data secara komprehensif; 5. 3. Kondisi penilaian.
J;t www.jdih.kemenkeu.go.id
- 35 a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan pencapa1an target penerimaan negara, realisasi belanja negara, dan pengendalian surplus I defisit anggaran termasuk mengamati perkembangan indikator ekonomi indeks target dan makro kesejahteraan dalam periode tertentu b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi tertulis, portofolio, UJlan wawancara, dan simulasi/demontrasi 6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menginventarisasi data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro
2.
3.
4.
5.
KRITERIA UNJUK KERJA
1.1 Data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro dicermati dan diidentifikasi. 1.2 Data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro dikumpulkan. 1.3 Data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro ditabulasi. Menyusun dan 2.1 Data dan bahan realisasi APBN menganalisis Bulanan disusun dalam bentuk tabel realisasi APBN pendukung. bulanan 2.2 Data dan bahan realisasi APBN Bulanan dianalisis untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi APBN bulanan. 3.1 Data dan bahan realisasi APBN Menyusun dan Semester I disusun dalam bentuk menganalisis tabel pendukung. realisasi APBN 3.2 Data dan bahan realisasi APBN Semester I Semester I dianalisis untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi APBN Semester I. 4.1 Perkiraan realisasi APBN (prognosa) Menyusun Semester II disusun dalam bentuk perkiraan realisasi tabel pendukung berdasarkan APBN (prognosa) realisasi Semester I. Semester II 4.2 Perkiraan realisasi APBN (prognosa) Semester II dianalisis berdasarkan faktor-faktor yang akan mempengaruhi realisasi APBN Semester II. 5. 1 Realisasi APBN Semester I dianalisis Menganalisis dampaknya terhadap APBN. dampak kebijakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 36 fiskal dan ekonomi 5.2 Perkiraan realisasi APBN (prognosa) terhadap makro Semester II dianalisis dan disusun APBN berdasarkan dalam format outlook APBN. perkembangan realisasi APBN 6.1 Hasil analisis dampak kebijakan 6. Menyusun fiskal dan ekonomi makro dibuat rekomendasi penyusunan alternatif pilihan apakah akan RAPBNP dilakukan APBNP atau tidak. berdasarkan hasil 6.2 Alternatif pilihan apakah akan dampak dilakukan APBNP atau tidak, kajian fiskal kebijakan direkomendasikan kepada Direktur ekonomi Jenderal . dan terhadap makro APBN 4. Merekomendasikan opsi-opsi terbaik postur APBN dalam rangka penyusunan RAPBN/P
1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
Merekomendasikan ops1-ops1 terbaik postur APBN dalam rangka penyusunan RAPBN/P
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami proses penyusunan postur APBN berdasarkan perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro dengan beberapa ops1 yang dapat ditempuh oleh pemerintah berdasarkan sudut pandang yang komprehensif untuk bahan pertimbangan penyusunan APBN yang lebih pruden, kredibel, dan berkualitas
4
RUANG LINGKUP
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melaksanakan penyusunan ops1-ops1 postur APBN yang dapat ditempuh oleh pemerintah berdasarkan perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro menurut sudut pandang yang komprehensif untuk bahan pertimbangan penyusunan APBN yang lebih pruden, kredibel, dan berkualitas
NO
PENJELASAN KEU.AA01.004.01
4.2. Perlengkapan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 37 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN a. Alat pengolah data; b. Data b ase j alat penyimpan data; c. Sistem Informasi; dan d. Bahan lain yang terkait.
5
PANDUAN PENILAIAN
5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. paket peraturan perundang undangan tentang keuangan Negara; b. kebijakan fiskal; c. visi misi pemerintah; d. statistika/ ekonometrika/ forecasting tingkat menengah; e. makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, neraca perdagangan internasional); f. perpajakan; g. manajemen risiko fiskal; h. mana.J emen keuangan internasional; dan 1. pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. komunikasi yang efektif; aplikasi b. mengoperasikan computer; c. menyusun laporan yang efektif; dan d. mengolah secara data komprehensif. 5.3. Kondisi penilaian. a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas 1n1 tercapainya kompetensi penerapan dengan terkait kaidah dan prinsip-prinsip penyusunan postur APBN b. Penilaian dilakukan dapat dengan cara antara lain: UJlan portofolio, verifikasi tertulis, wawancara, dan simulasi/demontrasi
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menginventarisasi 1.1 data dan bahan
KRITERIA UNJUK KERJA Data dan bahan parameter penyusunan dan proyeksi asums1
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 38 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI parameter penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan belanja 1.2 negara, dan negara pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakan I target defisit anggaran termasuk indikator 1.3 kesejahteraan
2. Menganalisis 2.1 perkembangan dasar asums1 ekonomi makro dan realisasi APBN capa1an serta indikator 2.2 target kesejahteraan
2.3
3.1 3. Menyusun proyeksi ( exercise) asums1 dasar makro, ekonomi pendapatan 3.2 negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran 3.3
PENJELASAN dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja dan negara pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakanj target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, dicermati dan diidentifikasi. parameter bahan Data dan penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja dan negara pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakanj target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, dikumpulkan/dikelompokkan sesuai kebutuhan. Data dan bahan parameter penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan belanja negara negara, dan pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakanj target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, ditabulasi dan disimpan dalam database . Data dan bahan perkembangan asums1 dasar ekonomi makro dan realisasi APBN serta capaian target indikator kesejahteraan diklasifikasikan dan disajikan sesuai kebutuhan. Data dan bahan perkembangan asums1 dasar ekonomi makro dan realisasi APBN serta capaian target indikator kesejahteraan dianalisis. Hasil analisis perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan realisasi APBN serta capaian target indikator sesua1 disajikan kesejahteraan, kebutuhan. Hasil analisis perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan realisasi APBN serta capaian target indikator kesejahteraan diolah Beberapa skenario proyeksi ( exercise) asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran, disusun dan disajikan sesuai kebutuhan Hasil penyusunan beberapa skenario proyeksi ( exercise) asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan untuk anggaran disiapkan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 39 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
4. Menguji parameter 4.1 asumsi dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan 4.2 pembiayaan anggaran berdasarkan hasil exercise
5. Membahas penguJian
hasil 5.1
5.2
6. Menginventarisasi 6.1 data dan bahan parameter penyusunan dan proyeksi asums1 ekonomi dasar makro, pendapatan belanja 6.2 negara, negara dan pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakan/target defisit anggaran termasuk indikator 6.3 kesejahteraan
disampaikan dalam forum internal Direktorat secara berjenjang. Hasil pembahasan dalam forum internal Direktorat terkait proyeksi ( exercise) perhitungan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran direviu. Hasil reviu proyeksi ( exercise) asumsi dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran diuji untuk mendapatkan proyeksi termuktahir untuk dibahas dalam forum rapat p1mp1nan. Hasil perhitungan proyeksi ( exercise) asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, anggaran dan pembiayaan termuktahir untuk disiapkan forum dibahas rapat dalam p1mp1nan. Hasil perhitungan proyeksi ( exercise) asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan anggaran pembiayaan Direktorat direkomendasikan ke Jenderal. parameter bahan dan Data penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan dan negara belanja negara, pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakan/target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, dicermati dan diidentifikasi. parameter bahan dan Data penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan dan negara belanja negara, pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakan/target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, dikumpulkan/dikelompokkan sesuai kebutuhan. Data dan bahan parameter asums1 proyeksi dan penyusunan dasar ekonomi makro, pendapatan dan negara belanja negara, pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakanj target defisit anggaran
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 40 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN termasuk indikator kesejahteraan, ditabulasi dan disimpan dalam database.
5. Menyusun mekanismej metode penyusunan RAPBN/P serta model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro
1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
Menyusun mekanismej metode penyusunan RAPBN/P serta model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan exerctse penyusunan APBN menggunakan model model perhitungan yang kredibel sehingga dapat menghasilkan angka APBN yang lebih realistis. Kompetensi 1n1 JUga termasuk pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menyusun mekanisme j metode baru atau pada prosedur pemuktahiran prosesj tahap penyusunan APBN yang lebih efektif dan efisien
4
RUANG LINGKUP
4.1.
NO
PENJELASAN KEU.AAOl.OOS.Ol
Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk untuk melakukan exerctse penyusunan APBN menggunakan model-model perhitungan yang kredibel, baik untuk materi asumsi dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran, dapat sehingga menghasilkan komponen dalam angka APBN yang lebih elemen Semua realistis. kompetensi ini juga berlaku dalam menyusun mekanisme baru atau pada pemuktahiran prosedur prosesj tahap penyusunan APBN yang lebih efektif dan efisien sesuai siklus APBN 4. 2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data;
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 41 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN c. Sistem Informasi; dan d. Bahan lain yang terkait.
PANDUAN PENILAIAN
5
5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. paket peraturan perundangundangan tentang keuangan Negara; b. kebijakan fiskal; c. visi misi pemerintah; . d. statistika/ ekonometrika/ forecasting tingkat ahli; e. makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, neraca perdagangan internasional, perdagangan saham, industri migas); f. perpajakan; g. manajemen risiko fiskal; h. manaJemen keuangan internasional; dan 1. pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan dibutuhkan yang Keterampilan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. komunikasi yang efektif; b. mengoperasikan aplikasi komputer; c. menyusun laporan yang efektif; dan secara data d. mengolah komprehensif. 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat atas berpengaruh tercapainya kompetensi ini terkait dengan penerapan prinsip-prinsip penyusunan model APBN dan mekanisme/metode penyusunan APBN b. Penilaian dapat dilakukan dengan verifikasi lain: antara cara portofolio, UJian tertulis, dan wawancara, simulasi/demontrasi
6
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 42 -
NO
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1. Menginventarisasi 1.1. Data bahan dan penyusunan data dan bahan penyusunan mekanisme I metode penyusunan RAPBNI P serta model perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro mekanismel direviu menggunakan analisa SWOT metode 1.2. Kelemahan, keunggulan, potensi penyusunan ancaman dan RAPBNI P serta peluang, atas mekanismeI metode model perhitungan penyusunan APBN RAPBNI P serta model perhitungan serta APBN serta indikator ekonomi makro indikator ekonomi makro diidentifikasi dan dikelompokkan sesuai kebutuhan 1.3. Kelemahan, keunggulan, potensi ancaman dan atas peluang, mekanisme I metode penyusunan RAPBNI P serta model perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro disaj ikan sesuai kebutuhan 1.4. Kelemahan dan potensi ancaman atas mekanismelmetode penyusunan RAPBNI P serta model perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro dan dianalisis I diidentifikasi dikelompokkan sesuai kebutuhan 1. 5. parameter penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanj a negara dan pembiayaan anggaran berdasarkan kebijakanltarget defisit anggaran termasuk indikator dan dicermati kesej ahteraah, diidentifikasi. 1.6. Data dan bahan parameter penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan negara, belanja dan negara pembiayaan anggaran berdasarkan kebij akanltarget defisit anggaran termasuk indikator kesej ahteraan, dikumpulkanldikelompokkan sesua1 kebutuhan. 1.7. Data dan bahan parameter penyusunan dan proyeksi asums1 dasar ekonomi makro, pendapatan dan belanj a negara, negara pembiayaan anggaran berdasarkan kebij akan I target defisit anggaran termasuk indikator kesejahteraan, ditabulasi dan disimpan dalam database. 2.1. Kelemahan, keunggulan, potensi 2. Menganalisis ancaman dan peluang, atas kelemahan, mekanisme I metode penyusunan keunggulan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 43 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI potensi ancaman dan peluang, atas mekanismel metode penyusunan RAPBNI P serta model perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro
PENJELASAN
RAPBNI P serta model perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro dibuat dalam skala prioritas. penyusunan Mekanisme I metode RAPBNI P serta model yang memiliki kelemahan dan potensi ancaman dalam implementasinya, memiliki prioritas tertinggi untuk dilakukan perbaikan ( impro vement) . Sedangkan yang terindikasi memiliki keunggulan dan peluang tetap dapat dilakukan untuk perubahan m1nor meningkatkan kualitas APBN 2.2. Indikasi kelemahan dan potensi ancaman diidentifikasi penyebab dan sumber permasalahannya untuk disajikan dalam laporan hasil analisis 3. Menginventasisasi 3.1 Data perbaikanl dan bahan data dan bahan penyempurnaan mekanismel metode tambahan dalam penyusunan RAPBNI P serta model rangka melakukan perhitungan APBN serta indikator perbaikanl ekonomi makro dicermati dan penyempurnaan diidentifikasi. 3. 2 Data mekanismel dan perbaikanl bahan metode penyempurnaan mekanismel metode penyusunan penyusunan RAPBN I P serta model RAPBNI P perhitungan APBN serta indikator serta model perhitungan ekonomi makro dikumpulkan. APBN perbaikanl dan bahan serta 3.3 Data penyempurnaan mekanismel metode indikator ekonomi penyusunan RAPBN I P serta model makro perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro ditabulasi. dan perbaikanl bahan 4. Menyusun model 4.1 Data penyempurnaan mekanismel metode awal perhitungan penyusunan RAPBNI P serta model APBN I rancangan perhitungan APBN serta indikator metode ekonomi makro direviu penyusunan RAPBNI P 4.2 Model awal perhitungan APBN serta indikator ekonomi makro disusun berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dalam statistiklekonometrikalforecasting metode penyusunan 4.3 Rancangan RAPBNI P disusun berdasarkan kaidah-kaidah tata kelola organisasi 4.4 Model awal perhitungan APBN I rancangan metode penyusunan sesua1 disajikan RAPBNI P kebutuhan 5. Menguji model 5.1. Model awal perhitungan APBN I RAPBN I P metode penyusunan awal perhitungan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 44 -
NO
KOMPONEN KOMPETENSI APBN I rancangan 5 . 2. metode penyusunan RAPBNI P
6. Membahas pengUJlan
PENJELASAN
direviu. Hasil reviu model awal perhitungan APBN rancangan metode I penyusunan RAPBN I P diuj i untuk mendapatkan model termuktahir I metode penyusunan RAPBNI P terkini untuk dibahas dalam forum internal Direktorat secara berj enjang. hasil 6.1. Hasil reviu model awal perhitungan APBN I metode rancangan penyusunan RAPBN I P diuji untuk mendapatkan model termuktahir I RAPBNI P penyusunan metode terkini, disiapkan untuk dibahas dalam forum rapat pimpinan. 6.2. Hasil reviu model awal perhitungan APBN rancangan I metode penyusunan RAPBN I P diuji untuk mendapatkan model termuktahir I RAPBNI P penyusunan metode terkini, direkomendasikan ke Direktorat Jenderal.
6. Melakukan Analisis alokasi pagu Kementerian Negarai Lembaga (KI L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.006.01
2
JUDUL UNIT
alokasi pagu Melakukan Analisis Kementerian Negarai Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN)
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan analisis alokasi pagu K/L (Kementerian/Lembaga) dan BUN (Bendahara Umum Negara) untuk Pagu Indikatif, Pagu Anggaran dan Alokasi Anggaran.
4
RUANG LINGKUP
4.l.Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan analisis alokasi pagu KIL (Kementerian/Lembaga) dan BUN (Bendahara Umum Negara) untuk Pagu Indikatif, Pagu Anggaran dan Alokasi Anggaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 45 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN 4.2. Perlengkapan
5
PANDUAN PENILAIAN
a. Alat pengolah data; b. Alat penyimpan data (Database); c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan dibutuhkan yang Pengetahuan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan peundang-undangan terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; f. Statistika/Ekonometrika; g. Cost and Benefit Analysis (CBA); h. Logic Model; 1. Manajemen Kinerja; J. Manajemen Keuangan Penganggaran/ Standar Biaya; Keuangan Laporan k. Analisis Pemerintah; dan 1. pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif; 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas sangat berpengaruh tercapainya kompetensi ini terkait dengan analisis alokasi pagu K/L (Kementerian/Lembaga) dan BUN (Bendahara Umum Negara). b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, UJlan tertulis, wawancara, simulasi.
6
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 46 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI 1. Menyusun 1. 1. Rekomendasi Angka Dasar dan Prakiraan Maju 1. 2.
1. 3.
1. 4.
1. 5.
2.
Menyusun 2. 1. Rekomendasi Penilaian Hasil Proposal Inisiatif Baru 2. 2.
2. 3.
PENJELASAN Data dan bahan reviu angka dasar dan Prakiraan Maju diklasifikasikan kelompok berdasarkan belanja operasional dan non operasional serta jenis sumber dana. Angka dasar dan prakiraan maJu kebutuhan per satker dianalisis biaya, berdasarkan standar parameter yang berlaku, realisasi tahun anggaran sebelumnya serta sifat kegiatan yang berlanjut atau berhenti Angka dasar dan prakiraan maJU kebutuhan per program dianalisis standar biaya, berdasarkan parameter yang berlaku, realisasi tahun anggaran sebelumnya serta sifat kegiatan yang berlanjut atau berhenti Angka dasar dan prakiraan maJU kebutuhan per K/L dianalisis berdasarkan standar biaya, parameter yang berlaku, realisasi tahun anggaran sebelumnya serta sifat kegiatan yang berlanjut atau berhenti Hasil analisis angka dasar dan prakiraan maJU direkomendasikan dan disajikan dalam format tertentu Data dan parameter inisiatif baru diidentifikasi dan diinventarisasi serta dikomparasikan dan disandingkan dengan urgens1 kebutuhan Proposal inisiatif baru dinilai kelayakannya berdasarkan kriteria administratif, kelayakan harganya, dokumen dengan kesesuaian penganggaran dan kapasitas fiskal Hasil penilaian kelayakan inisiatif baru direkomendasikan dan disusun dalam format tertentu
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 47 -
No 3.
4.
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI Melakukan 3.1. Data dan parameter konsolidasi dan pena.Jaman pendanaan kegiatan konsolidasi dan prioritas nasional (pertemuan tiga penaJaman dan pihak) diidentifikasi kegiatan prioritas diinventarisasi serta di tabulasi nasional 3.2. Rancangan Renja K/ L dalam (pertemuan tiga pertemuan tiga pihak di analisis dalam pihak) dalam kerangka rencana strategis rangka K/ L, rencana kerja pemerintah, penaJaman kerangka pengeluaran jangka Rencana Kerja menengah, kegiatan dan program prioritas, serta kelompok belanja operasional dan non operasional 3. 3. Usul perubahan Pagu Indikatif dianalisis dengan dikelompokkan berdasarkan pergeseran pagu dan penambahan pagu, serta dilengkapi dengan argumentasi dan penjelasan 3.4. Usul perubahan Pagu Indikatif dicermati dalam kerangka kebijakan penganggaran, satuan biaya, belanja dan kapasitas fiskal. 3. 5. Rekomendasi konsolidasi dan pena.J aman prioritas kegiatan nasional (pertemuan tiga pihak) dalam rangka penaJaman Rencana Kerja dan perubahan pagu indikatif disusun dan disampaikan dalam format tertentu. Menyusun dan 4.1. Indikasi kebutuhan dana BUN diidentifikasi dan dikelompokkan Menilai Indikasi berdasarkan Sub Bagian Anggaran Kebutuhan Dana 4.2. Indikasi kebutuhan dana BUN diteliti BUN dan dicermati dalam kerangka Renstra, KPJM dan hasil monev. 4. 3. Indikasi kebutuhan dana BUN dirancang dengan mempertimbangkan Renstra, KPJM dan hasil monev serta dilengkapi dengan data pendukung 4.4. Indikasi Dana Kebutuhan Pengeluaran BUN per KPA dianalisis berdasarkan biaya, satuan parameter dan kapasitas fiskal 4. 5. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran BUN per Sub Bagian dianalisis BUN Anggaran biaya, berdasarkan satuan parameter dan kapasitas fiskal.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 48 -
No 5.
6.
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI Menyusun dan 5. 1. Data dan bahan penyusunan parameter alokasi BUN diidentifikasi Menilai Parameter dan di kelompokkan berdasarkan Alokasi BUN jenis pengeluaran 5. 2 . Data dan bahan penyusunan parameter alokasi BUN dianalisis berdasarkan satuan biaya dan realisasi tahun anggaran sebelumnya 5. 3. Hasil penilaian parameter alokasi BUN direkomendasikan dan disusun dalam format tertentu Menyusun 6. 1. Data dan bahan penyusunan pagu alokasi dan kebijakan Kebijakan dan diidentifikasi dan di kelompokkan Alokasi Pagu kelompok belanja berdasarkan operasional dan non operasional, sumber dana serta jenis keperluan 6. 2. Pagu per program dianalisis komposisi dan perbandingan antara kegiatan teknis dan kegiatan generik serta antara belanja operasional dan non operasional 6. 3. Pagu per program dianalisis tren perkembangannya dan dibandingkan dengan KPJM 6.4. Pagu per Bagian Anggaran dianalisis komposisi dan perbandingan antara kegiatan teknis dan kegiatan generik serta antara belanja operasional dan non operasional 6. 5. Pagu per Bagian Anggaran dianalisis tren perkembangannya dan dibandingkan dengan KPJM 6. 6. Pagu per Bagian Anggaran dianalisis berdasarkan sumber dana (RM/PHLN/ PNBP/BLU/SBSN). 6. 7. Rancangan kebijakan dan alokasi pagu direkomendasikan dan disusun dalam format tertentu
7. Menyusun dokumen penganggaran
1 2
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT
3
DESKRIPSI UNIT
No
PENJELASAN KEU. AA01. 007. 01 Menyusun dokumen penganggaran Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun Dokumen Penganggaran yang meliputi antara lain
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 49 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN Renja K/L, ADIK, Standar Biaya, Proposal Inisiatif Baru, RKA K/L, RDP BUN, RBA BLU , DIPA, Usul Revisi Anggaran.
4
RUANG LINGKUP
4.1.Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit berlaku 1n1 menyusun untuk dokumen penganggaran yang meliputi antara lain Renja K/L, RKA K/L, RDP BUN, DIPA, Standar Biaya, Proposal Inisiatif Baru, ADIK, RBA BLU. 4.2.Perlengkapan:
5
a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. PANDUAN PENILAIAN 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan : dibutuhkan yang Pengetahuan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut: a. Peraturan Penundang-undangan yang terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; f. Statistik/Ekonometrika; g. Ekonomi makro; h. Manajemen KeuanganPenganggaranj Standar Biaya; 1. Logic model; J . Manajemen Kinerja; k. Analisis Keuangan Laporan Pemerintah; 1. Angka dasar dan inisiatif baru; dan m. pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 50 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN kompetensi lnl terkait dengan penyusunan dokumen penganggaran. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, ujian tertulis, wawancara, simulasi/demontrasi.
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menyusun Renja 1.1. K/L (Kernenterian/Lem baga) 1.2.
1.3.
1.4.
KRITERIA UNJUK KERJA Data dan parameter penyusunan rencana kerja K/L diidentifikasi dan diinventarisasi, untuk diklasifikasikan dan ditabulasikan per program. Data terkait penyusunan rencana kerja K/L di analisis per program menurut capaian target kinerja dan prioritas Data terkait penyusunan rencana kerja K/L di diteliti dalam kerangka Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah dan diselaraskan dengan dokurnen perencanaan dan penganggaran K/L Kerja Rencana disusun dan direkomendasikan dalam format tertentu
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 51 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI 2. Menyusun ADIK (Arsitektur dan Informasi Kinerja) Anggaran
PENJELASAN 2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
2.6.
2.7.
2.8.
2.9.
2.10. 2.11.
Data terkait arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran dikumpulkan dan diklasifikasikan dan disajikan Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran dirancang menjadi sebuah rangkaian proses bisnis yang terdiri dari input-proses output- outcome dalam setiap level Arsitektur dan Informasi kinerja divisualisasikan penganggaran dalam bentuk gambar per level Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran program per dianalisis dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran per program disusun dalam kerangka Rencana strategis Arsitektur dan Informasi kinerja program penganggaran per dicermati dalam kerangka Rencana Kerja K/L Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran per bagian anggaran dianalisis dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran per bagian anggaran ditelaah dalam kerangka Rencana strategis Arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran per bagian anggaran dicermati dalam kerangka Rencana Kerja K/L Rancangan Arsitektur dan Informasi Kinerja diteliti kembali Rancangan pagu per Bagian Anggaran dan per sumber dana disusun dalam format tertentu.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-
No
KOMPONEN KOMPETENSI 3. Menyusun Standar Biaya
52
-
PENJELASAN 3.1.
Kegiatan non operasional yang dilakukan setiap tahun diidentifikasi. 3.2. Peraturan tentang Standar Biaya disiapkan. kegiatan anggaran 3.3. Realisasi tersebut pada tahun sebelumnya disajikan 3.4. Kegiatan yang telah diidentifikasi, disusun Kerangka Acuan Kerjanya berdasarkan format yang telah ditentukan 3.5. Kegiatan yang telah diidentifikasi, disusun rincian anggaran biayanya berdasarkan aturan yang berlaku 3.6. Format dan substansi TOR dan RAB diteliti kesesuaiannya dengan kebutuhan organsisasi 3.7. RAB disesuaikan dengan Standar Biaya yang berlaku 3.8. Realisasi anggaran kegiatan yang sama tahun lalu disandingkan dengan usulan Standar Biaya Keluaran (SBK). 3.9. Usulan SBK disuaikan dengan aturan yang berlaku 3.1 0. Hasil analisis disusun secara sistematis dan argumentatif, dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 53 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI 4. Menyusun RKA K/L (Rencana Kerja Anggaran Kernenterian/Lem baga) dan RDP BUN
PENJELASAN 4.1.
4.2. 4.3.
4.4.
4.5.
Data bahan Rencana Kerja dan dan dikumpulkan Anggaran diklasifikasikan Data bahan dikomparasi dan disandingkan perkembangannya Rencana Kerja dan Anggaran pendekatan disusun berdasar sistem penganggaran, klasifikasi anggaran, instrumen RKA, dan kaidah penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran dianalisis dalam kerangka dokumen penganggaran, kerangka arahan kebijakan, dan kerangka hasil monitoring dan evaluasi (monev) periode sebelumnya. Rencana Kerja dan Anggaran K/L/RDP disusun BUN berdasarkan pendekatan sistem penganggaran, klasifikasi anggaran, kaidah dan RKA, instrumen penganggaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 54 -
No
KOMPONEN KOMPETENSI 5. Menyusun Proposal Inisiatif Baru
PENJELASAN 5.1. 5.2.
5.3. 5.4.
5.5.
5.6. 5.7.
5.8. 5.9. 5.10.
5.11. 5.12. 5.13.
Data bahan inisiatif baru dikumpulkan dan diklasifikasikan Data bahan dikomparasi dan disandingkan menurut urgens1 kebutuhan Urgensi kebutuhan inisiatif baru divalidasi untuk digunakan Kebutuhan inisiatif baru diuji dengan dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan Kebutuhan inisiatif baru diuji dengan dokumen penganggaran tahunan dan lima tahunan Inisiatif baru dituangkan dalam bentuk proposal Proposal inisiatif baru menjawab pertanyaan w hat) w hen) w here) w hy) w ho) how dan how many tentang inisiatif yang tersebut Proposal inisiatif baru dicek s1s1 administratifnya Proposal inisiatif baru dilihat kelayakan harganya Proposal inisiatif baru dicermati kesesuaian dengan dokumen penganggaran Proposal inisiatif baru dilihat dengan kapasitas fiskal Proposal inisiatif baru diteliti kembali Proposal inisiatif baru disusun format dan dalam tertentu disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-
No
KOMPONEN KOMPETENSI 6. Menyusun RBA BLU
55
-
PENJELASAN 6.1.
6.2.
6.3.
6.4.
6.5.
6.6.
6.7.
6.8.
6.9.
6.10.
6.11.
7. Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 8. Menyusun Usul Revisi Anggaran
7.1. 7.2. 7.3. 8.1.
8.2.
8.3. 8.4.
Data bahan Rencana Bisnis dan Anggaran dikumpulkan diklasifikasikan Data bahan Rencana Bisnis dan Anggaran dikomparasi disandingkan perkembangannya Rencana Kerja dan Anggaran dianalisis dalam kerangka arahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran dianalisis dalam kerangka hasil monev periode sebelumnya Rencana Bisnis dan Anggaran disusun berdasar pendekatan sistem penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran kaidah disusun berdasar penganggaran Rencana Bisnis dan Anggaran dianalisis dalam kerangka dokumen penganggaran Rencana Bisnis dan anggaran diteliti kesesuaian pagu dan sumber dana Rencana Bisnis dan anggaran antara kesesuaian dicermati dan keluaran kegiatan, anggarannya Rencana Bisnis dan anggaran diteliti relevansi tahapan dengan keluaran Rencana Bisnis dan anggaran dicermati konsistensi pencantuman sasaran kinerja Rencana Bisnis dan Anggaran disesuaikan dengan rekomendasi penelaahan Data terkait penyusunan DIPA diidentifikasi dan dikumpulkan; Data terkait penyusunan DIPA diklasifikasikan dan ditabulasikan. DIPA disusun dalam format tertentu Data (alokasi, realisasi, kebutuhan prioritas, Standar Biaya, norma) disiapkan dan diidentifikasi sebagai bahan dan parameter dalam menyusun usul revisi anggaran. Kebutuhan prioritas anggaran, kesesuaian dengan standar biaya serta norma diacu dalam menyusun usul revisi anggaran. Menyusun TOR/RAB. Usul revisi anggaran disusun dalam format revisi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 56 8. Menelaah dokumen penganggaran No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU. AAO 1. 008. 01
2
JUDUL UNIT
Menelaah dokumen penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menelaah dokumen penganggaran.
4
RUANG LINGKUP
4. 1.
4.2.
5
PANDUAN PENILAIAN
5. 1.
5. 2.
Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk menelaah Penganggaran yang Dokumen meliputi antara lain ADIK, Standar Biaya, RKA K/L, DIPA, RDP BUN, Usul Revisi Anggaran, Usul MYC Anggaran, Tambahan (Multiyears contract) Perlengkapan a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut: a. Peraturan peundang-undangan terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; f. Statistika/Ekonometrika; g. Cost and Benefit Analysis (CBA); h. Logic Model ). 1. Manajemen Kinerja; KeuanganJ. Manajemen Penganggaran/Standar Biaya/Activity Based Costing; dan k. Pengetahuan lain yang terkait. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-
No
57
-
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. 5.3.
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Reviu ADIK (Arsitektur dan Informasi Kinerja)
Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas 1n1 kompetensi tercapainya menelaah dengan terkait dokumen penganggaran. b. Penilaian dilakukan dapat dengan cara antara lain: UJ ian portofolio, verifikasi tertulis, wawancara, simulasi. KRITERIA UNJUK KERJA
1. 1. Arsitektur dan informasi kinerja penganggaran sampai dengan bagian dan anggaran ditabulasi diklasifikasikan menurut bidang tertentu. 1. 2. Arsitektur dan Informasi Kinerja Penganggaran bagian lintas anggaran dengan merujuk pada konsep input-process-output-outcome dan mungkin sedapat divisualisasikan dalam bentuk model atau gambar 1.3. Arsitektur dan Informasi Kinerja bagian lintas Penganggaran anggaran dianalisis dalam kerangka Pemerintah, Kerja Rencana klasifikasi fungsi serta mandatory spending
www.jdih.kemenkeu.go.id
-
No
KOMPONEN KOMPETENSI 2. Menelaah Standar Biaya
RKA3. Menelaah K/L (Rencana Anggaran Kerja Kernenterian/Lem baga)/ pengesahan DIPA Isian (Daftar Pelaksanaan Anggaran)
58
-
PENJELASAN 2. 1. Disiapkan dan diidentifikasi data kegiatan non operasional dan realisasi tahun lalu, dan peraturan terkait standar biaya sebagai bahan dan parameter standar biaya. 2. 2. kegiatan atau output yang telah diindentifikasi disiapkan TOR dan RAB. 2. 3. Usulan standar biaya diteliti kesesuainya dengan kebutuhan organ1sas1 dan standar biaya yang berlaku. 2. 4. Usulan standar biaya dianalis kelayakannya dengan dasar realiasi tahun dan lalu dilakukan penyesua1an berdasarkan aturan yang berlaku. 2. 5. Hasil analisis disusun secara sistematis dan argumentatif dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang 3. 1. Data dan bahan parameter penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L disiapkan dan diidentifikasi melalui klasifikasi dan komparasi 3. 2. Rencana KeDa dan Anggaran ditelaah dalam kerangka kesesuaian antara kegiatan, output dengan sumber dana , relevansi tahapan terhadap output , konsistensi pencantuman sasaran kinerja. 3. 3. Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dianalisis dan dicermati agar konsisten antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan disusun dan 3. 4. Rekomendasi disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam rangka perjalanan terakhir dokumen perencanaan dan dokumen awal pelaksanaan pelaksanaan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 59 No
KOMPONEN KOMPETENSI 4. Menelaah RDP BA BUN
5. Penyelesaian Revisi Anggaran
PENJELASAN 4.1. Data dan bahan parameter penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L disiapkan dan diidentifikasi melalui klasifikasi dan komparasi 4.2. Rencana Kerja dan Anggaran ditelaah dalam kerangka kesesuaian antara kegiatan, output dengan sumber dana , relevansi tahapan terhadap output , konsistensi pencantuman sasaran kinerja. 4.3. Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dianalisis dan dicermati agar konsisten anatara dokumen perencanaan dan pelaksanaan. dan disusun 4.4. Rekomendasi disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam rangka perjalanan terkahir dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan awal pelaksanaan. 5.1. Data (alokasi, realisasi, kebutuhan prioritas, Standar Biaya, norma) disiapkan dan diidentifikasi sebagai bahan dan parameter revisi anggaran. 5.2. Kebutuhan prioritas anggaran, kesesuaian dengan standar biaya sesua1 dianalisis norma serta kebutuhan revisi anggaran. 5.3. TOR/RAB dan cara perhitungan disusun sebagai bagian dari usul rev1s1 anggaran. 5.4. Rancangan rev1s1 anggaran dalam sesua1 dinilai baku format ketentuan revisi. 5.5. Usulan rev1s1 anggaran dicermati dan diuji sebagai bagian dari analisa. 5.6. Usulan revisi anggaran direkomendasikan dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 60 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 6. Menelaah usulan 6. 1. Identifikasi dan inventarisasi bahan berupa Renstra, RPJM, dan lainya Tambahan prioritas dan parameter Anggaran pembangunan dalam penyusunan tambahan anggaran. 6.2. Hasil penilaian usul tambahan anggaran diteliti konsistensinya dalam kerangka pengeluaran jangka menengah dan prioritas anggaran. 6.3. Rekomendasi tambahan anggaran disusun dan disampaikan kepada pejabat berwenang sebagai bahan pertimbangan penetapan usul tambahan persetujuan anggaran. 7. Menelaah usulan Renstra, 7.1. Data berupa kegiatan, RPJMN dan peraturan terkait MYC (Multi Year lainnya diidentifikasi dan disiapkan Contract) sebagai bahan dan parameter MYC. 7.2. TOR/RAB, alokasi anggaran dan rancangan kegiatan disusun sebagai kelengkapan usul MYC serta dilengkapi dengan rekomendasi teknis. 7.3. TOR/RAB, alokasi anggaran dan rancangan kegiatan dinilai kelayakan seperti prioritas berdasarkan tercantum di Renstra dan/atau RPJMN dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis. 7.4. Hasil penilaian usul diteliti kembali dan kemudian disusun rekomendasi dan sesua1 format tertentu pejabat kepada disampaikan berwenang
9 . Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Penganggaran Aspek Implementasi No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU. AA01. 009. 01
2
JUDUL UNIT
Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Penganggaran Aspek Implementasi
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja capa1an realisasi anggaran dan keluaran program.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 61 No
KOMPONEN KOMPETENSI
4
RUANG LINGKUP
5
PANDUAN PENILAIAN
PENJELASAN 4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi. 4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Da ta b ase/alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi Monev Kinerja;dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan peundang-undangan terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; f. Statistik/Ekonometrika; g. Ekonomi makro; h. Manaj emen KeuanganPenganggaran/Standar Biaya; 1. Logic model/ Arsitektur Dan Informasi Kinerja (ADIK); j. Manajemen Kinerja; Keuangan Laporan k. Analisis Pemerintah; dan 1. Pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1 sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif b. Penggunaan aplikasi komputer c. Penyusunan laporan yang efektif 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan monitoring evaluasi dan implementasi penganggaran. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, UJ lan tertulis, wawancara, simulasi/demontrasi serta kajian.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 62 -
6
ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1. Melakukan 1.1. Data realisasi anggaran dan keluaran aspek evaluasi tahun sebelumnya maupun data lain implementasi yang relevan diinventarisasi dan tahun sebelumnya diidentifikasi. 1.2. Data terkait dikumpulkan dan diklasifikasi. 1.3. Data finansial dan non-finansal yang relevan dianalisis. 1.4. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil evaluasi kinerja penganggaran implementasi tahun aspek sebelumnya disusun secara tepat waktu. 2. Melakukan 2.1. Realisasi anggaran dan keluaran monitoring aspek tahun berjalan secara periodik implementasi dimonitor. tahun berjalan 2.2. Potensi faktor penunJang maupun penghambat keberhasilan pelaksanaan program diidentifikasi. 2.3. Realisasi anggaran dan keluaran dianalisis secara periodik. 2.4. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil monev periodik disusun. 2.5. Feedback kepada mitra kerja terkait program pelaksanaan progres disampaikan. 2.6. Tindak lanjut atas arahan pejabat yang berwenang dilaksanakan. 3. Melakukan 3.1. Data yang dibutuhkan sesua1 perhitungan parameter perhitungan ganjaran dan ganJaran dan sanksi bagi K/L diinventarisasi dan sanksi (Reward diidentifikasi. and punis h ment) 3.2. Data berdasarkan variabel yang telah ditentukan dikumpulkan, divalidasi dan diklasifikasikan. 3.3. Ganjaran dan sanksi dihitung dengan kinerja target membandingkan dengan capa1an kinerja, serta sesua1 formula menggunakan ketentuan. 3.4. K/L yang mendapatkan ganJaran atau sanksi diusulkan. 3.5. Rekomendasi besaran ganJaran dan sanksi disusun secara tepat waktu.
10. Melakukan Evaluasi Kinerja Penganggaran Aspek Konteks dan Manfaat No 1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
PENJELASAN KEU.AA01.010.01
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 63 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN Kinerja Evaluasi Aspek Konteks dan
2
JUDUL UNIT
Melakukan Penganggaran Manfaat
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan evaluasi kinerja penganggaran atas relevansi dan manfaat program/sektor
4
RUANG LINGKUP
5
PANDUAN PENILAIAN
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat. 4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi Monev Kinerja; d. Software statistika/ ekonometrika; dan e. Bahan lain yang terkait. 5.1. Kondisi penilaian Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat tercapainya berpengaruh atas kompetensi 1n1 terkait dengan evaluasi melakukan kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain verifikasi portofolio, UJlan tertulis, wawancara, dan simulasi/demonstrasi serta kajian. 5.2. Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang-undangan terkait; b. Kebijakan keuangan negara; c. Kebijakan fiskal; d. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; e. Statistik/Ekonometrika; f. Ekonomi makro; g. Manajemen KeuanganPenganggaran/Standar Biaya; h. Logic model; 1. Manajemen Kinerja; Keuangan Laporan j. Analisis
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 64 No
PENJELASAN
KOMPONEN KOMPETENSI
5.3.
6
ELEMEN KOMPETENSI 1.1. 1. Melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek manfaat (ex 1.2. 1.3. post)
1.4. 1.5. 1.6.
2.1. 2. Melakukan evaluasi aspek konteks (ex ante) 2.2.
2.3.
2.4. 2.5.
2.6.
Pemerintah; dan k. Pengetahuan lain yang terkait. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif; KRITERIA UNJUK KERJA Permasalahan terkait program/sektor diinventarisasi dan identifikasi. Metodologi evaluasi dirumuskan. Kebutuhan data realisasi anggaran, keluaran dan capaian outcome program/sektor maupun data lain yang relevan diinventarisasi dan diidentifikasi. Data finansial maupun non-finansial dikumpulkan dan diklasifikasikan. Data dianalisis kualitatif/kuantitatif. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil evaluasi kinerja penganggaran aspek manfaat secara tepat waktu disusun. Permasalahan/ kebutuhan terkait program/sektor diinventarisasi dan diidentifikasi. Relevansi sasaran program dengan yang permasalahan/kebutuhan terjadi dianalisis. Relevansi desain program dengan arah kebijakan pemerintah, hasil kajian ilmiah atau best practice dianalisis. Relevansi keluaran dengan sasaran yang diharapkan dianalisis. Relevansi penetapan indikator dan target dengan keluaran dan sasaran dianalisis. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks disusun secara tepat waktu.
11. Melakukan analisis dan assessment perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 65 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.011.01
2
JUDUL UNIT
Melakukan analisis dan assessment perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi 1n1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan analisis dan assessment perencanaan PNBP yang meliputi analisis dan assessment atas usulan Jenls dan besaran tarif PNBP, analisis dan assessment perhitungan besaran penggunaan PNBP, dan analisis dan assessment atas perkiraan PNBP.
4
RUANG LINGKUP
4.1.
4.2.
5
PANDUAN PENILAIAN
5.1.
Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan assessment analisis dan perencanaan PNBP yang meliputi assessment atas analisis dan usulan Jenls dan besaran tarif PNBP, analisis dan assessment perhitungan besaran penggunaan PNBP, dan analisis dan assessment atas perkiraan PNBP. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Databasej alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang-undangan yang terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Akuntansi; f. Legal drafting; g. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; h. Statistik/Ekonometrika; 1. Ekonomi makro; KeuanganJ. Manajemen Penganggaran/Standar Biaya; k. Metode ABC (Activity Based Costing) ;
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 66 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN Manajemen Kinerj a; m. Logic model; n. Analisis Laporan Keuangan; dan 1. Pengetahuan lain yang terkait. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas berpengaruh sangat 1n1 kompetensi tercapainya terkait dengan pelaksanaan analisis dan assessment atas Perencanaan PNBP. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain verifikasi UJlan tertulis, portofolio, wawancara, dan simulasi/demontrasi. 1.
5. 2.
5. 3.
6
ELEMEN
KRITERIA UNJUK KERJA
KOMPETENSI 1. Menginventarisasi 1. 1. data terkait j enis, 1. 2. dan tarif PNBP
1. 3.
Kewenangan pemungutan PNBP diidentifikasi. Data pendukung dan proposal atas Jenls dan tarif PNBP dikumpulkan berdasarkan Jenls PNBP yang diusulkan. Data pendukung dan proposal atas Jenls dan tarif PNBP disaj ikan berdasarkan j enis belanj a.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 67 No
KOMPONEN KOMPETENSI 2. Menyusun usulan jenis dan tarif PNBP
PENJELASAN 2.1
2.2 2.3
2.4
2.5
2.6 3. Mengidentifikasi permasalahan jenis dan tarif
3.1 3.2
3.3 3.4
3.5
4.
Menganalisis jenis dan tarif PNBP
3.6 4.1
4.2
4.3
4.4 4.5 4.6
Jenis PNBP dan tarif yang diusulkan ditelaah sesua1 dengan parameter yang berlaku. Mampu menggunakan metodologi menghitung tarif PNBP. Tarif PNBP dianalisis dan diolah dengan membandingkan dengan tahun tiga PNBP realisasi sebelumnya. Proposal usulan jenis dan tarif PNBP dibandingkan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Proposal usulan jenis dan tarif PNBP dibandingkan dengan harga pasar atas rincian biaya pembentuk jenis PNBP. Proposal usulan jenis dan tarif PNBP dibandingkan dengan benc hmark. Irisan kewenangan antar instansi pemerintah diidentifikasi. Permasalahan diskriminasi (pembedaan) tarif kepada pihak tertentu diidentifikasi. Tarif yang ser1ng mengalami perubahan diidentifikasi. Permasalahan komponen pembentuk tarif yang berasal dari mata uang asing diidentifikasi. Permasalahan pemberian keringanan dan pembebasan tarif diidentifikasi. Permasalahan lainnya diidentifikasi. Jenis PNBP dianalisis kelayakannya sesua1 dengan parameter yang berlaku. Jenis PNBP dianalisis berdasarkan cost recovery) cost minus atau cost plus. Tarif PNBP dianalisis berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan layanan barangj jasa. Tarif PNBP dianalisis dengan mengukur daya beli masyarakat. Tarif PNBP dianalisis berdasar tingkat keadilan. Tarif PNBP dianalisis dampak pengenaan tarif terhadap dunia usaha dan ekonomi secara umum.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 68 No 5.
KOMPONEN KOMPETENSI Menyusun rekomendasi jenis dan tarif PNBP
PENJELASAN 5.1 5.2
6.
Menginventarisa 6. 1 si data terkait penggunaan sebagian dana 6.2 PNBP
7.
Menyusun usulan penggunaan sebagian dana PNBP
7.1
7. 2 7.3
8.
Mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan sebagian dana PNBP
8.1
8.2
8. 3
8.4
9.
Menganalisis terkait penggunaan sebagian dana PNBP
9.1
9 2 .
9.3
Hasil analisis jenis dan tarif PNBP disusun dan diusulkan. Permasalahan disampaikan beserta alternatif solusi usulan Proposal kegiatan penggunaan PNBP dana dikumpulkan berdasarkan Jenls kegiatannya. RAB usulan kegiatan penggunaan PNBP dikumpulkan dana berdasarkan jenis belanjanya. Usulan kegiatan penggunaan dana PNBP ditelaah berdasakan Jenls kegiatan yang diijinkan aturan yang berlaku. RAB yang diusulkan dibandingkan dengan standar biaya yang berlaku. Proposal penggunaan dana PNBP ditelaah berdasarkan usulan target dan usulan pagu untuk tiga tahun sebelumnya, tahun berjalan, dan tiga tahun yang akan datang. Proposal penggunaan dana PNBP dianalisis terkait kebijakan yang akan diterapkan dalam mencapa1 target penerimaan. Usulan kegiatan penggunaan PNBP dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku. Usulan kegiatan penggunaan PNBP dianalisis dengan membandingkan pada kegiatan yang sudah dibiayai dengan RM. RAB setiap usulan kegiatan dianalisis berdasarkan jenis belanja yang diij inkan. Usulan kegiatan penggunaan PNBP setelah dianalisis disajikan bersama dengan RAB setelah dianalisis. Usulan target penerimaan dan pagu penggunaan disesuaikan sesua1 dengan kegiatan yang disetujui. Besaran lJln penggunaan sebagian dana PNBP dihitung berdasarkan hasil analisis.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 69 No
KOMPONEN KOMPETENSI 10. Menyusun rekomendasi terkait penggunaan sebagian dana PNBP
PENJELASAN 10.1 Usulan kegiatan yang sumber dananya berasal dari PNBP diteliti kernbali. 10.2 Besaran ijin penggunan PNBP diteliti kernbali. 10.3 Rekomendasi besaran penggunaan PNBP disusun dalam format Keputusan Menteri Keuangan.
11. Mengidentifikasi 11.1 Data target dan pagu usulan dikumpulkan berdasarkan instansi dan pengusul yang dibagi menurut menginventarisa satuan kerja, unit eselon I dan si data target Kementerianj lembaga atau Bagian dan pagu Anggaran. penggunaan 11.2 Data target PNBP diidentifikasi PNBP untuk dilakukan proyeksi selama satu tahun. 11.3 Proposal usulan target dan pagu dicermati dan dipelajari, kemudian dipetakan hal-hal yang penting terkait penyusunan target dan pagu. 11.4 Time Series data target dan pagu tahun-tahun sebelumnya dikumpulkan dan disajikan untuk memudahkan dalam melihat tren. 11.5 Time Series data realisasi pener1maan dan realisasi penggunaan tahun sebelumnya dikumpulkan dan disajikan untuk memudahkan dalam melihat tren. 11.6 Arsip Data Komputer (ADK) target dan pagu dikumpulkan dan disajikan berdasarkan unit satuan I, kerja, eselon Kementerian/Lembaga atau Bagian Anggaran, Jenis pener1maa dan BAS.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 70 No
KOMPONEN KOMPETENSI 12. Menyusun usulan target dan pagu penggunaan PNBP
PENJELASAN
12.1 Hal-hal penting dalam proposal yang telah dipetakan, dianalisis dan diolah dalam menentukan besaran target dan pagu yang realistis. 12.2 Pokok-pokok kebijakan terkait Kernenterian/Lembaga dengan PNBP dianalisis untuk sejauh mana dapat melihat membantu dalam mencapai target. 12.3 Tren target pener1maan dan pagu penggunaan dianalisis untuk atau kenaikan menentukan penurunan yang wajar atas usulan target dan pagu. 12.4 Tren realisasi pener1maan dan penggunaan PNBP dianalisis untuk menentukan kenaikan atau penurunan yang wajar atas usulan target dan pagu. 12.5 Justifikasi atas penurunan atau kenaikan target dan pagu dianalisis menentukan untuk validitas justifikasi tersebut terhadap usulan target dan pagu. 12.6 Faktor penentu target PNBP selain PNBP Lainnya dianalisis untuk penetapa target PNBP tahun berikutnya. 13. Memvalidasi 13.1 Usulan target dan pagu penggunaan hasil analisis disusun. data target dan 13.2 Verifikasi dan validasi atas proposal pagu target dan pagu penggunaan yang penggunaan diajukan dikoordinasikan dengan PNBP pihak terkait. 13.3 Data target dan pagu penggunaan I, eselon satker, per Kementerian/Lembaga dan BUN divalidasi besarannya. 13.4 Data ADK disesuaikan berdasarkan hasil validasi. 14.1 Pokok-pokok kebijakan dianalisis 14. Menganalisis untuk menghitung besaran target. dampak pokok14.2 Target PNBP disinkronisasi dengan pokok kebijakan indikator asumsi makro yang telah dan asumsi ditetapkan berdasarkan makro terhadap keterkaitannya dengan target PNBP. target PNBP 14.3 Indikator asumsi makro yang telah ditetapkan dianalisis untuk melihat dampaknya terhadap target PNBP. 14.4 Menganalisis sensitivitas parameter PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 71 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 15.1 Berdasarkan hasil validasi target 15. Menganalisis dan pagu serta memperhatikan besaran target dan pagu dampak asums1 makro terhadap penggunaan target PNBP, target dan pagu PNBP per Satker penggunaan PNBP per satuan kerja disusun. 15.2 Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan dampak asums1 makro terhadap target PNBP, target dan pagu penggunaan PNBP per satuan kerja yang telah disusun dianalisis dan disajikan berdasarkan Jenis penenmaan. 15.3 Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan dampak asums1 makro terhadap target PNBP, ADK target dan pagu penggunaan PNBP per satuan kerja disesuaikan kembali. 16. Menganalisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP K/ L dan BUN dalam rangka pagu indikatif, pagu anggaran, APBN dan APBNP.
16.1 Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan dampak asums1 makro terhadap target PNBP, target dan pagu penggunaan PNBP K/ L dan BUN dikumpulkan dan disusun secara nasional. 16.2 Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan dampak asums1 makro terhadap target PNBP, target dan pagu PNBP penggunaan Kementerian/ Lembaga dan BUN yang telah disusun secara nasional dianalisis dan disajikan berdasarkan Jenis pener1maan. 16.3 Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan dampak asums1 makro terhadap target PNBP, ADK target dan pagu penggunaan PNBP secara nasional disesuaikan kembali. .
.
.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 72 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 17. Menyusun 1 7. 1 Usulan target dan pagu baik indikatif, anggaran maupun alokasi rekomendasi diteliti kembali. usulan Target 17. 2 ADK target dan pagu penggunaan pagu dan diteliti kembali. Penggunaan 17. 3 Dampak asums1 makro terhadap PNBP dalam target PNBP diteliti kembali untuk pagu rangka kemudian disusun alternatif indikatif, pagu kebijakan untuk mencapa1 target anggaran, APBN dan pagu PNBP. dan APBNP. 18.
Mengidentifikasi 18. 1 dan menginventarisa s1 data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA
Parameter (antara lain asums1 makro) yang digunakan dalam perhitungan PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) dikumpulkan untuk diteliti dan perhitungan dalam digunakan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA. 18. 2 Parameter perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) diklasifikasikan menurut sumber (internal dan eksternal) maupun berdasarkan sifatnya ( manageable dan non-manageable) . 18. 3 Parameter perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang), khususnya dari sumber eksternal, diusulkan untuk dapat diperoleh dari instansi penyedia data.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 73 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 19. Memvalidasi 19.1 Parameter perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban data PNBP dan pemerintah dari PNBP SDA (faktor kewaj iban pengurang) yang diperoleh dari pemerintah dari instansi penyedia data ditelaah dan PNBP SDA dibandingkan dengan data pada tahun-tahun sebelumnya. 19.2 Parameter perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) yang diperoleh dari instansi penyedia data ditelaah dan dibandingkan dengan data dari sumber lain. 19. 3 Parameter perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) divalidasi untuk dilakukan penyesua1an sehingga menyajikan angka-angka yang wajar. 20. Menganalisis 20.1 Simulasi perhitungan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban dampak asums1 pemerintah dari PNBP SDA (faktor dan makro pengurang) disusun berdasarkan kewajiban variabel yang telah divalidasi pemerintah SDA 20.2 Menyusun analisis dampak asumsi sektor makro terhadap kenaikan dan terhadap PNBP penurunan besaran PNBP SDA SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang). 20.3 Menyusun besaran sensivitas PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) terhadap pengaruh asumsi makro. dampak analisis 20.4 Menyusun kewajiban pemerintah sektor SDA (faktor pengurang) terhadap besaran PNBP SDA. 2 0.5 Menyusun besaran sensitivitas PNBP SDA terhadap pengaruh kewajiban pemerintah sektor SDA (faktor pengurang).
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 74 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 21. Menganalisis 21.1 Menyusun perbandingan besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban PNBP besaran pemerintah dari PNBP SDA (faktor SDA pengurang) terhadap total besaran PNBP dan total pendapatan negara 21.2 Menyusun analisis dampak besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) terhadap postur APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan secara umum. 21.3 Menyusun analisis dampak besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang) terhadap alokasi dana bagi hasil PNBP SDA. 22.1 Meneliti kembali hasil analisis. 22. Menyusun 22.2 Menuangkan hasil analisis disusun rekomendasi ke dalam format tertentu. perhitungan 22.3 Menyusun rekomendasi kebijakan PNBP SDA pemerintah yang perlu diambil menJamln untuk pencapa1an besaran PNBP SDA dan/atau kewajiban pemerintah dari PNBP SDA (faktor pengurang). 22.4 Menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah terkait dana bagi hasil PNBP SDA.
12. Melakukan analisis dan assessment pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.012.01
2
JUDUL UNIT
assessment Melakukan analisis dan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam dan analisis assessment pelaksanaan PNBP yang meliputi penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pembayaran, penetapan dan penagihan, pengelolaan piutang, koreksi penagihan, pengaj uan keringanan, pengembalian, keberatan, dan pelaporan penatausahaan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 75 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN pertanggungjawaban serta rev1s1 rencana PNBP.
4
RUANG LINGKUP
4.1.
4.2.
5
PANDUAN PENILAIAN
5.1.
5.2.
Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan analisis assessment dan pelaksanaan PNBP yang meliputi pemungutan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran penagihan, dan penetapan pengelolaan piutang, penga.J uan koreksi penagihan, keringanan, pengembalian, keberatan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungj awaban serta rev1s1 rencana PNBP Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang-undangan yang terkait; b. Kebijakan publik; c. Kebijakan keuangan negara; d. Kebijakan fiskal; e. Akuntansi; f. Legal d rafting; g. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; h. Statistik/Ekonometrika; 1. Ekonomi makro; Manajemen KeuanganJ. Penganggaran/Standar Biaya; k. Metode ABC (Activity Based Costing) ; 1. Manaj emen Kinerja; m. Logic model; n. Analisis Laporan Keuangan; dan o. Pengetahuan lain yang terkait. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 76 KOMPONEN KOMPETENSI
No
PENJELASAN ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. 5.3.
6
ELEMEN
Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat atas berpengaruh 1n1 kompetensi tercapainya terkait dengan pelaksanaan analisis dan assessment atas Pelaksanaan PNBP. dilakukan dapat b. Penilaian dengan cara antara lain verifikasi portofolio, UJian dan wawancara, tertulis, simulasi/demontrasi.
KRITERIA UNJUK KERJA
KOMPETENSI 1.
2.
3.
Mengidentifikasi dan menginventarisa data s1 perhitungan PNBP
1.1. Variabel volume dan tarif dilakukan pengecekan. 1.2. Mekanisme perhitungan dilakukan pengecekan. 1.3. Invoice dilakukan pengecekan. 1.4. Angka perhitungan divalidasi. 1.5. Rekonsisilasi perhitungan dilakukan untuk sinkronisasi dan pengecekan kebenaran. 1.6. PNBP yang menjadi hak negara disepakati. 2.1. PNBP yang menjadi hak negara Menganalisis dianalisis dan 2.2. PNBP yang telah dihitung menjadi merekomendasik hak negara yang telah dianalisis an perhitungan direkomendasikan. PNBP Menganalisis 3.1. Mengidentifikasi wajib bayar yang akan dipungut. dan Analisis dan rekomendasi besaran 3.2. merekomendasik PNBP yang dipungut bedasarkan an besaran volume x tarif. pemungutan PNBP
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 77 No 4.
5.
6.
7.
KOMPONEN KOMPETENSI Menganalisis 4.1. dan merekomendasik an penyetoran 4.2. dan pembayaran PNBP 4.3.
PENJELASAN
Pelaksanaan penyetoran dan pembayaran PNBP sesua1 dengan jatuh tempo dimonitor. dan Pelaksanaan penyetoran pembayaran PNBP sesua1 dengan sistem yang berlaku dimonitor. Kemungkinan kurangjlebih bayar dan pengenaan denda penyetoran dan pembayaran PNBP dianalis dan direkomendasikan. 5.1. Data PNBP yang belum dibayar diidentifikasi. 5.2. PNBP yang yang belum dibayar ditetapkan.
Mengidentifikasi dan menginventarisa s1 penetapan dan penagihan Menganalisis 6.1. PNBP yang belum dibayar pada saat jatuh tempo ditagihkan. dan merekomendasik 6.2. PNBP yang telah dibayar namun masih terdapat kurang bayar an tagihan PNBP ditagihkan 6.3. Merekomendasikan besaran tagihan PNBP. pemerintah kewajiban Menguji validitas 7. 1. Tagihan bumi, dan m1gas, panas sektor tagihan kelengkapan diteliti subsidi kewajiban dokumennya. pemerintah pemerintah kewajiban m1gas, 7.2. Tagihan sektor sektor m1gas, panas bumi, dan panas bumi, dan subsidi diverifikasi untuk ditentukan subsidi (khusus nilai kewajiban yang seharusnya CFO) dibayar oleh Pemerintah. 7.3. Nilai tagihan kewajiban pemerintah sektor m1gas, panas bumi, dan subsidi dengan dibandingkan tagihan- tagihan sebelumnya untuk dianalisis tren dan kewajaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 78 No 8.
KOMPONEN KOMPETENSI Menganalisis tagihan kewajiban pemerintah sektor Migas, panas bumi, dan subsidi (khusus CFO)
PENJELASAN 8.1. Analisis tagihan kewajiban pemerintah berdasarkan berbagai kategori, antara lain kategori penerima hak tagihan dan periode tagihan disusun. 8.2. Analisis dampak tagihan kewaj iban pemerintah sektor migas dan panas bumi terhadap ketersediaan dana di rekening m1gas dan panas bumi disusun. 8.3. Analisis dampak tagihan kewajiban pemerintah sektor migas dan panas bumi terhadap potensi PNBP SDA disusun. 8.4. Analisis dampak tagihan subsidi terhadap potensi kebutuhan tambahan anggaran subsdi disusun.
9.1. Penyelesaian kewajiban pemerintah Menyusun sektor m1gas, panas bumi dan rekomendasi subsidi berdasarkan skala prioritas penyelesaian disusun. kewajiban 9.2. Penyelesaian kewajiban pemerintah pemerintah sektor m1gas, panas bumi dan sektor Migas, subsidi direkomendasikan. panas bumi, dan subsidi (khusus CFO) 10. Menginventarisa 10.1. Data surat tagihan atau penetapan PNBP negara hak berupa si bahan terkait dikumpulkan untuk diteliti dan piutang dicatat sebagai piutang PNBP. pemerintah piutang dari 10.2. Data Kernenterian/Lembaga dikumpulkan dan diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu. 10.3. Data piutang PNBP dikumpulkan dan diklasifikasikan berdasarkan wajib bayar maupun berdasarkan kategori lainnya. 10.4. Data terkait dengan penyelesaian piutang dikumpulkan, diteliti, dan dicatat sebagai pengurang piutang diklasifikasikan yang PNBP berdasarkan wajib bayar maupun berdasarkan kategori lainnya.
9.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 79 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 11. Menguji validitas 11.1. Dokumen piutang pemerintah diteliti kelengkapannya. piutang 11.2. Jumlah pemerintah piutang pemerintah diverifikasi untuk menentukan jumlah piutang PNBP. 11.3. Jumlah piutang pemerintah dibandingkan dengan data sumber lain seperti laporan pemeriksa. 11.4. Jumlah piutang dibandingkan t dengan tagihan ahun sebelumnya untuk menganalisis tren dan kewajarannya. 12. Menganalisis 12.1. Piutang PNBP yang dipetakan berdasarkan masa outstanding piutang PNBP (umur piutang) dianalisis untuk ditetapkan dalam Jenis piutang berdasarkan tingkat kolektibilitasnya (lancar, kurang lancar, diragukan, macet) . 12.2. Piutang PNBP yang masih outstanding dianalisis periodisasi penyelesaiannya, diteliti kembali jumlah dan penyelesaiannya, tren dengan dibandingkan penyelesaian piutang PNBP pada tahun- tahun sebelumnya. 12.3. Piutang PNBP untuk dianalisis dan dihitung denda bunga atau diusulkan kepada instansi terkait untuk pengenaan denda bunga setiap bulannya sesua1 dengan ketentuan. 13.1. Menyusun laporan piutang PNBP 13. Menyusun 13.2. Menyusun rekomendasi penagihan, rekomendasi pemeriksaan dan pengalihan penyelesaian penanganan piutang. piutang PNBP 14.1. Data bahan atas dokumen 14. Menganalisis penagihan PNBP yang diusulkan dan ataupun diverifikasi untuk merekomendasik dilakukan koreksi diidentifikasi. an koreksi yang PNBP tagihan penagihan PNBP 14.2. Data diidentifikasi dilakuan analisis. 14.3. Dalam hal hasil analisis terdapat kesalahan surat tagihan, maka koreksi disususn rekomendasi besaran tagihan PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 80 No
KOMPONEN KOMPETENSI 15. Menganalisis 15.1. dan merekomendasik an keringanan, 15·2. pengembalian, keberatan PNBP 15.3.
PENJELASAN
Data atas dokumen bahan penagihan PNBP yang diusulkan diidentifikasi. Usulan atas keringanan, pengembalian, dan keberatan PNBP dilakukan analisis. Usulan keringanan, atas pengembalian, dan keberatan PNBP yang telah dianalisis disusun keringanan, rekomendasi peng embalian, keberatan PNBP. 16. Mengidentifikasi 16.1. Data penerimaan negara di rekening m1gas dan rekening panas bumi dan diteliti dikumpulkan untuk menginventarisa s1 data terkait peruntukannnya pemindahbukua 16.2. Data kewajiban pemerintah sektor m1gas dan panas bumi, n PNBP sektor dikumpulkan untuk diteliti migas dan panas kelengkapannya. bumi (khusus ketersediaan CFO) 16.3. Data dana pada rekening migas dan rekening panas bumi dikumpulkan untuk diteliti pemutakhirannya. Menguji validitas 17.1. Data penerimaan negara di rekening m1gas dan rekening panas bumi terkait data divalidasi untuk meyakini bahwa pemindahbukua uang yang tersedia di rekening migas n PNBP sektor rekening dan bumi panas migas dan panas merupakan uang yang diterima dari (khusus bumi wajib bayar. CFO) 17.2. Data kewajiban pemerintah sektor m1gas dan panas bumi divalidasi untuk meyakini bahwa tagihan tersebut memang layak diakui sebagai kewajiban pemerintah. 18.1. Analisis pener1maan negara sektor 18. Menganalisis migas dan panas bumi yang masing terkait data masing diterima di rekening migas pemindahbukua dan rekening panas bumi disusun. n PNBP sektor Analisis pemerintah kewajiban 18·2· migas dan panas sektor migas dan panas bumi yang (khusus bumi dapat dibebankan sebagai komponen CFO) negara pener1maan pengurang sektor m1gas dan panas bumi disusun. pener1maan negara 18.3. Perhitungan sektor migas dan panas bumi yang diusulkan untuk dapat masing- masing dipindahbukukan sebagai PNBP sektor m1gas dan panas bumi disusun. 17.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 81 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 19. Menyusun 19. 1. Perhitungan pener1maan negara sektor migas dan panas bumi pada rekomendasi periode tertentu yang jumlahnya terkait melebihi kewajiban pemerintah pemindahbukua diidentifikasi. n PNBP sektor terdapat perhitungan migas dan panas 19. 2. Apabila penerimaan negara sektor migas dan (khusus bumi panas bumi pada periode tertentu CFO) yang jumlahnya melebihi kewajiban pemerintah disusun rekomendasi pemindahbukuan. . 20. Menyusun PNBP(data 20. 1. Data pengelolaan realisasi, data penyetoran, data rekomendasi piutang, dan lainlain) sebagai pertanggungj awa bahan pertanggungj awaban dan ban dan pel a poran diiden tifikasi. pelaporan PNBP PNBP(data pengelolaan 20. 2. Data realisasi, data penyetoran, data piutang, dan lain- lain) sebagai bahan pertanggungj awaban dan dan pelaporan dikumpulkan dikelompokkan. 20. 3. Data pengelolaan PNBP (data realisasi, data penyetoran, data piutang, dan lain- lain) yang telah diidentifikasi dan dikelompokkan dilakukan analisis. 20. 4. Berdasarkan hasil analisis, disusun rekomendasi untuk menyusun pertanggungjawaban dan pelaporan. 21. Mengidentifikasi 21. 1. Hasil pemeriksaan di bidang PNBP dikumpulkan dan diklasifikasikan dan berdasarkan jenis temuan dan K/L. menginventarisa s1 data tindak 21. 2. Tindak lanjut hasil temuan tahun tahun sebelumnya dikumpulkan dan lanjut hasil diklasifikasikan berdasarkan Jenl s Pemeriksaan di temuan dan K/L. bidang PNBP 21. 3. Bahan pendukung terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dikumpulkan dan ditelaah. 22. 1. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut 22. Menganalisis hasil temuan dianalisis berdasarkan permasalahan bahan pendukung setelah dilakukan lanjut tindak penelaahan. hasil tindak lanjut Pemeriksaan di 22. 2. Permasalahan dianalisis untuk didapatkan bidang PNBP temuan terjadinya penyebab pemeriksaan. 22. 3. Alternatif saran penyelesaian atas tindak lanjut diusulkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 82 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 23. Membahas 23.1. KementerianjLembagajWajib terkait bayar/Pihak dengan lanjut tindak pemeriksaan PNBP diundang untuk hasil lanjut tindak membahas Pemeriksaan di pemeriksaan. bidang PNBP 23.2. Alternatif penyelesaian permasalahan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan di bidang PNBP dibahas untuk dianalisis alternatif terbaik. 23.3. Permasalahan yang ada dalam tindak lanjut pemeriksaan dan komitmen dari pihak terkait dengan pemeriksaan PNBP dicatat dan disusun dalam bentuk berita acara. 24.1. Hasil pembahasan tindak lanjut 24. Menyusun hasil pemeriksaan dalam bentuk konsep laporan berita acara diteliti kernbali untuk lanjut tindak kemudian disusun dalam format hasil laporan perkembangan tindak lanjut Pemeriksaan di hasil pemeriksaan di bidang PNBP. bidang PNBP 24.2. Alternatif penyelesaian dikerucutkan dan dianalisis kernbali untuk menentukan pilihan yang terbaik. 24.3. Laporan tindak lanjut pemeriksaan rekomendasi dan perbaikan disampaikan kepada pihak yang berwenang . 25. Mengidentifikasi 25.1. Proposal revisi target dan pagu penggunaan PNBP dikumpulkan dan dan diteliti kelengkapannya. menginventarisa s1 data terkait 25.2. Data pendukung rev1s1 target dan PNBP penggunaan pagu revisi target dan dikumpulkan dan diteliti pagu berdasarkan satker, eselon I, K/L, penggunaan dan jenis penerimaan. PNBP
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 83 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 26.1. Justifikasi perubahan target dan 26. Menyusun pagu penggunaan PNBP dianalisis revisi usulan untuk menentukan persetujuan target dan pagu pagu perubahan target dan penggunaan penggunaan PNBP. PNBP 26.2. Data pendukung revisi target dan pagu seperti SSBP dan kontrak untuk dianalisis kerjasama menentukan besaran perubahan target dan pagu penggunaan PNBP. 26.3. Usulan revisi target dan pagu penggunaan PNBP dibandingkan dengan target dan pagu penggunaan awal. 26.4. ADK perubahan target dan pagu penggunaan PNBP dibandingkan dengan target dan pagu penggunaan awal. 27.1. Usulan rev1s1 target dan pagu 27. Memvalidasi penggunaan hasil analisis disusun. data revisi target 27.2. Kementerian/Lembaga diundang dan pagu untuk dilakukan verifikasi dan penggunaan validasi atas proposal rev1s1 yang PNBP diajukan dan dibandingkan dengan besaran revisi target dan pagu penggunaan hasil analisis. 27.3. Data revisi target dan pagu penggunaan per satker, eselon I, Kementerian/Lembaga dan BUN divalidasi besarannya. 27.4. Data ADK disesuaikan berdasarkan hasil validasi. 28.1. Data rev1s1 target dan pagu 28. Menganalisis penggunaan hasil validasi dianalisis revisi besaran dengan mempertimbangkan kondisi target dan pagu ekonomi dan asums1 makro tahun penggunaan berjalan. PNBP 28.2. Data rev1s1 target dan pagu penggunaan hasil validasi dianalisis dengan mempertimbangkan justifikasi perubahan. 28.3. Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan kondisi ekonomi dan asumsi makro tahun berjalan, target dan pagu penggunaan PNBP disusun. 28.4. Berdasarkan hasil validasi target dan pagu serta memperhatikan kondisi ekonomi dan asumsi makro tahun berjalan, ADK target dan pagu penggunaan PNBP dilakukan revisi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 84 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 29.1. Besaran rev1s1 target dan pagu 29. Menyusun penggunaan PNBP diteliti kembali. rekomendasi . rev1s1 29.2. Besaran rev1s1 target dan pagu usulan penggunaan PNBP disusun sesua1 target dan pagu dengan format yang berlaku untuk penggunaan kemudian disampaikan kepada PNBP pejabat yang berwenang. .
.
.
.
.
13. Melakukan analisis, monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No
PENJELASAN
KOMPONEN KOMPETENSI
1
KODE UNIT
KEU.AA01.013.01
2
JUDUL UNIT
Melakukan analisis, monitoring, evaluasi memberikan dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan analisis, monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi pengelolaan PNBP yang mencakup perencanaan, pelaksanaan PNBP.
4
RUANG LINGKUP
4.1.
Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan analisis, monitoring, evaluasi dan rekomendasi memberikan pengelolaan PNBP yang mencakup perencanaan, pelaksanaan PNBP
4.2.
5
PANDUAN PENILAIAN
5.1.
Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut: a. Peraturan perundang- undangan yang terkait; b. Kebijakan public; c. Kebijakan keuangan Negara; d. Kebijakan fiskal; e. Akuntansi; f. Legal drafting; pembangunan g. Strategi/Arah
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 85 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN pemerintah; h. Statistik/Ekonometrika; 1. Ekonomi makro; Manajemen KeuanganJ. Penganggaran/Standar Biaya; k. Metode ABC (Activity Based Costing) ; 1. Manajemen Kinerja; m. Logic model; n. Analisis Laporan Keuangan; dan o. Pengetahuan lain yang terkait. 5.2.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif; 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas berpengaruh sangat tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan pelaksanaan analisis dan assessment atas Pelaksanaan PNBP. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain verifikasi UJl an tertulis, portofolio, wawancara, dan simulasi/demonstrasi. 6
ELEMEN KOMPETENSI 1.
2.
Mengidentifikasi dan menginventarisa si monitoring dan evaluasi peraturan di bidang PNBP Mengidentifikasi permasalahan peraturan di bidang PNBP
KRITERIA UNJUK KERJA 3.3. Data bahan monitoring dan evaluasi peraturan dan dikumpulkan diklasifikasikan. 3.4. Peraturan terkait dikumpulkan dan disandingkan.
peraturan 4.4. Tumpang tindih diidentifikasi. sektor antar 4.5. Irisan peraturan diidentifikasi. 4.6. Peraturan yang sudah tidak sesua1 1n1 dengan kondisi saat diidentifikasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 86 No 3.
4.
5.
KOMPONEN KOMPETENSI Menganalisis monitoring dan evaluasi peraturan di bidang PNBP
PENJELASAN 3.1. Hasil tumpang tindih peraturan yang sudah diidentifikasi dianalisis 3.2. Irisan peraturan antar sektor yang sudah diidentifikasi dianalisis. 3.3. Peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang sudah diidentifikasi dianalisis. 4.1. Hasil analisis terhadap peraturan disusun rekomendasi kebijakan. 4.2. Permasalahan disampaikan beserta alternatif solusi
Menyusun rekomendasi monitoring dan evaluasi peraturan di bidang PNBP Menginventarisa 5.1. Data realisasi pener1maan untuk tahun- tahun sebelumnya si data laporan dikumpulkan berdasarkan realisasi dan dan Jenl s Kernen terian / Lem bag a perkiraan pener1maan. realisasi PNBP 5.2. Data realisasi pener1maan untuk ( Outlook) tahun- tahun sebelumnya dikumpulkan berdasarkan Jenl s pener1maannya. 5.3. Data target pener1maan tahun tahun- tahun dan berjalan sebelumnya dikumpulkan berdasarkan Kementerian/Lembaga dan jenis penerimaan. 5.4. Data realisasi pener1maan tahun berjalan dikumpulkan berdasarkan KementerianjLembaga dan Jenls pener1maan. 5.5. Data pendukung terkait penerimaan dikumpulkan dan diolah dalam mendukung penghitungan proyeksi realisasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 87No
KOMPONEN KOMPETENSI Menyusun data 6. realisasi dan perkiraan realisasi PNBP ( Outlook)
PENJELASAN 6.1.
6.2.
6.3.
6.4.
7.
Menguji validitas 17.4 data realisasi dan perkiraan 17.5 realisasi PNBP ( Outlook) 17.6
8.
9.
Menganalisis dampak asumsi makro terhadap realisasi dan perkiraan realisasi PNBP ( Outlook)
Menganalisis data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP ( Outlook)
8.1.
8.2.
8.3.
9.1.
9.2.
Data realisasi pener1maan tahun tahun sebelumnya dianalisis untuk penen maan tren mendapatkan berdasarkan K/L, BLU, dan Jenl s pener1maan. Bukti setor, data pener1maan SIMPONI, dan bukti pendukung lainnya dianalisis untuk melakukan penghitungan realiasi pener1maan tahun berjalan. Data realisasi penen maan tahun tahun sebelumnya berdasarkan K/L, pener1maan BLU, dan Jenl s tren melihat untuk dianalisis penerimaan mingguan, bulanan, dan triwulanan. Tren penerimaan PNBP diaplikasikan outlook dalam menyusun penerimaan tahun berj alan. Data realisasi pener1maan tahun berjalan dibandingkan dengan data pendukung yang ada. Outlook hasil analisis dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun tahun sebelumnya. Outlook hasil analisis dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun berjalan. Indikator asumsi makro yang telah ditetapkan berdasarkan dipilih keterkaitannya dengan target PNBP. Indikator asumsi makro yang telah dipilih dianalisis untuk melihat faktor yang mempengaruhi realisasi penerimaan PNBP. Dampak asums1 makro terhadap dan dihitung PNBP realisasi digunakan dalam melakukan penyesua1an realisasi pener1maan dan outlook penerimaan PNBP Perbedaan realisasi dan outlook dianalisis untuk ditemukan penyebab dan kendalanya. Outlook disesuaikan dengan realisasi tahun berjalan dan dampak asumsi makro.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 88 No
KOMPONEN KOMPETENSI 10. Menyusun rekomendasi perkiraan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP ( Outlook)
PENJELASAN 10.1. Penyebab perbedaan outlook dan realisasi tahun berjalan dicarikan alternatif penyelesaian. 10.2. Alternatif rekomendasi dipilih yang paling sesuai dengan kondisi tahun berjalan. 10.3. Perkiraan realisasi pener1maan dicermati dan diteliti ulang. 10.4. Rekomendasi penyesuaian disiapkan setiap ada perubahan signifikan mempengaruhi yang realisasi penerimaan PNBP
11. Menginventarisa 11.1. Data bahan pelaksananan monitoring dan evaluasi si data terkait pelaksanaan dikumpulkan dan hasil monitoring diklasifikasikan. dan evaluasi 11.2. Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pelaksananaan PNBP dikumpulkan PNBP dan diklasifikasikan. 12. Mengidentifikasi 12.1. Kesesuaian pelaksanaan PNBP dengan peraturan yang berlaku permasalahan diidentifikasi. dalam 12.2. Permasalahan dalam pelaksanaan pelaksanaan di PNBP diidentifikasi. bidang PNBP 12.3. Kendala- kendala dalam pelaksanaan PNBP diidentifikasi. dalam kinerja 12.4. Pencapaian pelaksanaan PNBP diidentifikasi. 12.5. Hasil analisis pelaksanaan peraturan di bidang PNBP oleh Kementerian/ Lembaga/Wajib Bayar dianalisis penyebab terjadinya tidak terlaksananya aturan. 12.6. Kementerian/Lembaga/Wajib Bayar/Pihak terkait diundang untuk mencan penyebab pelanggaran aturan di bidang PNBP dan mencarikan alternatif solusi. 13.1. Kesesuaian pelaksanaan PNBP 13. Menganalisis dengan peraturan yang berlaku hasil monitoring dianalisis. dan evaluasi 13.2. Permasalahan dalam pelaksanaan pelaksanaan PNBP yang teridentifikasi dianalisis. PNBP 13.3. Kendala- kendala dalam pelaksanaan PNBP yang teridentifikasi dianalisis. dalam kinerja 13.4. Pencapaian PNBP pelaksanaan yang teridentifikasi dianalisis.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 89No
PENJELASAN KOMPONEN KOMPETENSI pemecahan alternatif 14.1 Usulan 14. Menyusun kendala dan permasalahan rekomendasi dicarikan untuk dikerucutkan hasil monitoring alternatif solusi terbaik. dan evaluasi 14.2 Apabila ada aturan yang tidak pelaksanaan peningkatan mendukung PNBP pengelolaan PNBP dilakukan kajian. perubahan 14.3 Rekomendasi atas PNBP pelaksanaan kebijakan disusun. 14.4 Analisis hasil monev dan rekomendasi penyelesaian permasalahan diteliti kernbali.
14. Merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/kebijakan penganggaran No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.014.01
2
JUDUL UNIT
Merumuskanjmengharmonisasikan peraturan/kebijakan penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dalam dibutuhkan merumuskan/mengharmoniskan penganggaran, peraturanjkebijakan meliputi UU, PP, Perpres, PMK, KMK dan Konten Kebijakan.
4
RUANG LINGKUP
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk merumuskan /mengharmonisasikan peraturanjkebijakan penganggaran baik berupa RUU, RPP, RPerpres, RPMK, RKMK, Perdirjen, rancangan kebijakan Direktur Jenderal/Menteri Keuangan, dll.
5
PANDUAN PENILAIAN
4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang- undangan terkait; kebijakan publik, b. Kebijakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 90No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN keuangan negara, kebijakan fiskal; c. Strategil Arah pembangunan pemerintah; d. Legal drafting; e. Regulatory Impact Analysis (RIA) ; f Cost and Benefit Analysis (CBA) g. Bahasa Indonesia yang baik; dan h. Pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. 5. 3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan perumusanIpengharmonisasian peraturanIkebijakan penganggaran. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain verifikasi portofolio, UJian serta wawancara, tertulis, kajian.
6
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 91 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi 1.1. Kebutuhan dan data/permasalahan/rekomendasi menginventarisasi hasil terkait kajian data terkait peraturanjkebijakan penganggaran peraturan/ dikumpulkan. kebijakan 1.2. Masukan dari pihak- pihak lain penganggaran terkait peraturan/ kebijakan penganggaran dikumpulkan dan disaring. 1.3. Data/permasalahan/rekomendasi hasil kajian dan masukan pihak pihak terkait peraturanjkebijakan penganggaran diklasifikasikan sesuai kebutuhan perumusan/pengharmonisasian peraturan/kebijakan. 1.4. Data/permasalahan/rekomendasi hasil kajian dan masukan pihakterkait lain pihak peraturanjkebijakan penganggaran yang diklasifikasikan, telah dijelaskan untuk memastikan sejalan dengan dalam kebutuhan perumusan/pengharmonisasian peraturan/kebijakan. 2. Mengolah data 2.1. Data/permasalahan/rekomendasi rangka dalam hasil kajian dan masukan pihak pihak lain terkait peraturan/ perumusan/ kebijakan penganggaran diteliti dan pengharmonisaan divalidasi. peraturanjkebijak 2.2. Data/permasalahan/rekomendasi an Penganggaran hasil kajian dan masukan pihak pihak lain terkait peraturan/ kebijakan penganggaran diolah. 2.3. Data/permasalahan/rekomendasi hasil kajian dan masukan pihak pihak lain terkait peraturan/ kebijakan penganggaran disajikan sesuai kebutuhan analisis.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 92 No
PENJELASAN KOMPONEN KOMPETENSI 3. Menganalisis data 3.1. Data/permasalahan/rekomendasi hasil kajian dan masukan pihakhasil olahan dalam pihak lain yang diolah dan disajikan rangka perumusan/ untuk perumusan/pengharmonisasian pengharmonisasia peraturan/ kebijakan penganggaran, n diteliti untuk menentukan metode peraturanjkebijak analisis yang sesuai. an penganggaran 3.2. Metode analisis yang sesuai dipilih dan diterapkan dalam proses merumuskanjmengharmonisasikan peraturan/kebijakan. 3.3. Hasil olahan data/permasalahan/rekomendasi kajian hasil terkait peraturan/kebijakan penganggaran dibandingkan/diuji dengan di peraturanjkebijakan bidang penganggaran dan keuangan negara yang ada, dampak terhadap APBN, basis data, standar, dan atau referensi yang lain. 3.4. Hasil olahan data/permasalahan/rekomendasi hasil kajian terkait peraturanjkebijakan penganggaran dihubungkan dengan pilihan alternatif usulan peraturanjkebijakan penganggaran yang sesua1. olahan 3.5. Hasil data/permasalahan/rekomendasi kajian terkait hasil peraturanjkebijakan penganggaran dianalisis sebagai bahan pengharmonisasian perumusan/ peraturanjkebijakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 93 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
4. Merumuskan Naskah Akademik (NA)
inventarisasi hasil 4.1. Berdasarkan datajpermasalahan yang ada, latar belakang penyusunan NA suatu RUU dan permasalahan yang akan diuraikan dalam NA diidentifikasi. 4.2. Tujuan dan kegunaan kegiatan NA penyusunan dirumuskan, meliputi perumusan masalah yang dihadapi bangsa, negara dan masyarakat dan cara mengatasinya, perumusan hukum, masalah perumusan pertimbangan filosofis, sosiologis dan serta yuridis, perumusan sasaran yang akan lingkup, diwujudkan, ruang jangkauan dan arah pengaturan. 4.3. Permasalahan yang sudah diteliti diidentifikasi, secara mendalam dengan metode yang sesua1, meliputi metode yuridis normatif dan yuridis empiris. 4.4. Kajian teoritis dan praktik empiris suatu perumusan undang- undang disusun melalui kajian pustaka dan terhadap hukum, kajian asasIprinsip terkait penyusunan norma, kajian atas praktikjkondisi yang ada, kajian implikasi dampak fiskal dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 4.5. Peraturan perundang- undangan yang ada, dievaluasi dan dianalisis hubungannya dengan regulasi lain (harmonisasi secara vertikal dan horizontal) . 4.6. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis peraturan perundangan yang ada, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis ditetapkan. 4.7. Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan RUU disusun berdasarkan hasil kajian/ rekomendasi sebelumnya. 4.8. Simpulan dan saran disusun untuk kelengkapan naskah akademik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 94No
KOMPONEN KOMPETENSI 5. Merumuskan dalam substansi rangka penyusunan rancangan peraturan penganggaran (RUU, RPP, RPERPRES, RPMK, dll)
PENJELASAN 5.1. Berdasarkan kajian yang dimuat dalam Naskah Akademik (NA) atau hasil olahan data/ permasalahan yang sudah dianalisis, substansi yang akan dimuat dalam peraturan diinventarisasi dan dipetakan. 5.2. Substansi yang akan diatur dalam rancangan peraturan, dirumuskan pr1ns1p sesua1 penganggaran/kebijakan keuangan negara dan disusun sesua1 kaidah legal drafting sebagai bahan pembahasan bersama tim pembahas. substansi dalam 5.3. Rumusan rancangan peraturan dibahas dalam menitikberatkan rapat yang pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan. 5.4. Rumusan substansi dalam rancangan peraturan hasil pembahasan disempurnakan untuk disampaikan dalam forum harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
6. Merumuskan rancangan kebijakan penganggaran
6.1. MasukanIusulan dari eksternal . . . lnlSlaSl maupun internal atas terkait penganggaran kebijakan diteliti. dari eksternal 6.2. Masukanjusulan maupun 11�isias1 internal atas kebijakan terkait penganggaran yang sudah diteliti, dianalisis dengan melihat urgens1nya, dampaknya, serta membandingkannya dengan kebijakan yang berlaku. 6.3. Masukanjusulan dari eksternal maupun 1nisias1 internal atas kebijakan terkait penganggaran yang sudah dianalisis, dibahas bersama pihak terkait. 6.4. Berdasarkan hasil pembahasan, terkait kebijakan rancangan penganggaran dirumuskan. .
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 95 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
atas 7.1. Substansi usulan 7. Menyusun peraturanjkebijakan dari rekomendasi pemrakarsa diidentifikasi. dalam rangka usulan atas pengharmonisasia 7.2. Kesesuaian dengan peraturanjkebijakan rancangan n bidang di regulasi/kebijakan peraturan/ keuangan negara dan penganggaran kebijakan secara vertikal maupun horizontal diteliti; 7.3. Dampak fiskal, dampak pengenaan dan lainnya dampak dari peraturanjkebijakan dianalisis berdasarkan hasil kajian dampak yang dilakukan Analis Anggaran Utama dan/atau direviu; 7.4. Ketersediaan alokasi anggaran atas substansi yang diatur dalam dikonfirmasi peraturan/kebijakan dan dipastikan nilainya dengan unit terkait agar tidak terjadi duplikasi pendanaan; 7.5. Rekomendasi rancangan atas peraturanjkebij akan berdasarkan hasil penelitian kesesuaian dengan regulasijkebijakan secara vertikal dan horizontal, dampak fiskal, dampak pengenaan dan dampak lainnya serta ada tidaknya duplikasi pendanaan, disusun secara tertulis atau disampaikan secara langsung. 8.1. Bahan diseminasi disiapkan; 8. Melakukan 8.2. Metode diseminasi dipilih; desiminasi 8.3. Materi diseminasi disampaikan; peraturan 8.4. Laporan diseminasi disusun dan penganggaran disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 96 15. Merumuskan efisien biaya dalam penganggaran No 1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
2
JUDUL UNIT
Merumuskan penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran.
4
RUANG LINGKUP
5
PANDUAN PENILAIAN
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran yang dengan cara merumuskan besaran standar biaya (Honorarium, barang dan pemeliharaan, dan perjalanan dinas) dan remuneras1 (Gaji, tunjangan, dan fasilitas) 4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang- undangan terkait; Kebijakan b. Kebijakan publik, keuangan Negara, Kebijakan fiskal; c. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; d. Metode Penelitian; e. Statistika/Ekonometrika; f. Manajemen KeuanganPenganggaran/Standar Biaya/Activity Based Costing; g. Regulatory Impact Analysis (RIA) ; h. Cost and Benefit Analysis (CBA); l. Logic Model; J. Manajemen Kinerja)· k. Legal drafting; 1. Bahasa Indonesia yang baik; dan m. Pengetahuan lain yang terkait. 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut:
PENJELASAN KEU.AA01.015.01 efisiensi
biaya
dalam
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 97 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
5.3.
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait usulan satuan tertentu biaya (Honorarium, dan barang pemeliharaan, dan perjalanan dinas) 2. Melaksanakan analisis terhadap usulan besaran biaya satuan tertentu
a. Komunikasi yang efektif; b. Penggunaan aplikasi komputer; dan c. Penyusunan laporan yang efektif. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas berpengaruh sangat tercapainya 1n1 kompetensi besaran terkait perumusan standar biaya/remunerasi. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, UJl an tertulis, wawancara, simulasi, serta kajian. KRITERIA UNJUK KERJA
1.1. Data/bahanIreferensi yang diperlukan terkait usulan satuan biaya dikumpulkan 1.2. Datajbahanjreferensi yang relevan antara lain aspek hukum, pengguna, dasar perhitungan, dan Surat persetujuan pr1ns1p Menteri Keuangan sebelumnya dikaji
2 .1. usulan standar biaya direviu 2.2. substansi atas satuan biaya yang diusulkan diuji, antara lain mengenai: a. latar belakang pengajuan satuan biaya, termasuk dasar hukum b. penerimajpengguna satuan biaya c. efek biaya atas pencapaian output d. dasar perhitungan 2.3. pembahasan serta konfirmasi atas substansi usulan satuan biaya dilakukan dengan stakeholder. 2.4. Hasil rapat pembahasan atas usulan satuan biaya dituangkan dalam kertas kerja
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 98No
PENJELASAN KOMPONEN KOMPETENSI 3. Melakukan 3.1. perhitungan satuan biaya yang diusulkan diuji. penguJian atas 3.2. simulasi perhitungan biaya dibuat perhitungan sebagai pembanding pada kertas satuan biaya kerja. 3.3. hasil simulasi satuan biaya yang diusulkan dibandingkan/dibenchmark dengan satuan biaya yang sejenis. 3.4. analisis kebutuhan dana total dan ketersediaan pagu dana disimulasikan. 4.1. Dampak fiskal yang akan muncul 4. Melaksanakan kajian akibat diberikannya satuan biaya dan dianalisis menyusun 4.2. Beberapa alternatif satuan biaya rekomendasi berdasarkan pengujian dituangkan untuk dan dibandingkan menetapkan usulan satuan 4.3. Rekomendasi besaran standar biaya menjadi tertentu disusun biaya biaya standar (Honorarium, barang dan pemeliharaan, dan perjalanan dinas) 5.1. Referensi yang diperlukan terkait 5. Mengidentifikasi usulan besaran remunerasi dan dikumpulkan dan diidentifikasi menginventarisasi terkait 5.2. Usulan berupa : dasar hukum/ data peraturan terkait usulan remunerasi; besaran usulan naskah akademik; surat persetujuan remuneras1 (Gaji, prinsip Menteri Keuangan dan tunjangan, sebelumnya (dalam hal pengajuan fasilitas) . tersebut berupa penyesuaian remunerasi) dikaji 6. Melaksanakan 6.1. Butir kegiatanjuraian pekerjaan/SOP pemangku jabatan assessment ditelaah dan direviu terhadap 6.2. Wawancara/ in-depth interview pemangku jabatan terhadap pemangku jabatan yang diusulkan dilakukan besaran 6.3. Hasil wawancara dituangkan dalam remuneras1 kertas kerja hasil wawancara kerja 6.4. Kertas pemangku kepada dikonfirmasi jabatan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 99 No
KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 7. Memberikan 7.1. Kertas kerja hasil wawancara dituangkan dalam format excel pembobotan 7.2. Setiap uraian pekerjaan yang terhadap hasil dilakukan pemangku jabatan assessment dianalisis dengan menggunakan bersama metode tertentu (a.l. metode C3) instansi/stakehold 7.3. Score/job pricing diberikan pada ers terkait masing- masing uraian pekeljaan 8. Membahas 8.1. Surat undangan pembahasan dari K/L pengusul diterima dan diteliti ketersediaan dengan Direktorat anggaran dalam 8.2. Berkoordinasi Teknis DJA yang menangan1 DIPA rangka K/L pengusul Tunjangan Kinerja. pemberian/penyes 8.3. Exercise perhitungan kebutuhan ua1an Tunjangan anggaran K/L dibuat. Kinerja K/L 8.4. Permohonan penetapan penyesuaian Tunjangan Kinerja K/L dibahas KemenPANRB, K/L bersama pengusul, dan Direktorat Teknis DJA yang menangani DIPA K/L pengusul kesepakatan 8.5. Berita Acara pemberianjpenyesuaian Tunjangan Kinerja dibuat kesepakatan 8.6. Berita Acara K/L bersama ditandatangani pengusul dan Direktorat Teknis DJA yang menangani DIPA K/L pengusul dengan disaksikan KemenPANRB. 9.1. 9. Melaksanakan kajian dan menyusun 9.2. rekomendasi terkait usulan besaran 9.3. remuneras1
Aspek hukum/legalitas pemberian remunerasi dianalisis Dampak fiskal yang akan muncul akibat diberikannya remuneras1 dianalisis usulan alternatif Beberapa remuneras1 berdasarkan penguJian atas perhitungan dan atau hasil pembobotan, usulan pemangku jabatan, inflasi, dan pembanding dengan hak keuangan instansi sejenis dianalisis 9.4. Rekomendasi terkait usulan besaran remunerasi disusun Menteri pr1ns1p Izin 9.5. Konsep Keuangan disusun
16. Menganalisis dampak peraturanjkebijakan penganggaran No 1
KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT
PENJELASAN KEU.AA01.016.01
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 100No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
2
JUDUL UNIT
Menganalisis dampak peraturanjkebijakan penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menganalisis dampak peraturan/ kebijakan suatu penganggaran yang akan disusun atau sudah ditetapkan.
4
RUANG LINGKUP
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menganalisis peraturanjkebijakan dampak penganggaran, baik yang akan, sedang atau telah ditetapkan
5
PANDUAN PENILAIAN
4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan peundang- undangan terkait; b. Kebijakan publik, Kebijakan keuangan Negara, Kebijakan fiskal; c. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; d. Metode Penelitian; e. Legal drafting; f. Regulatory Impact Analysis (RIA) ; g. Cost and Benefit Analysis (CBA) ; dan h. Pengetahuan lain yang terkait. 5.2.
Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif b. Penggunaan aplikasi komputer c. Penyusunan laporan yang efektif
5.3.
Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang atas berpengaruh sangat 1n1 kompetensi tercapainya
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 101 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN dampak dengan terkait peraturan/kebijakan penganggaran. b. Penilaian dilakukan dapat dengan cara antara lain UJian portofolio, verifikasi tertulis, wawancara, simulasi, serta kajian.
6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi data kebutuhan penilaian rumusan peraturanjkebijak an penganggaran
KRITERIA UNJUK KERJA 1. 1 Kebutuhan data untuk menilai rumusan peraturan/ kebijakan penganggaran, dikumpulkan implementasi berdasarkan peraturanjkebijakan yang ada atau membuat kebutuhan untuk peraturan. 1. 2 Data untuk menilai rumusan peraturan/ kebijakan penganggaran dikumpulkan, yang sudah diklasifikasikan. 1. 3 Data untuk menilai rumusan peraturanjkebijakan penganggaran diklasifikasikan, yang sudah ditentukan tingkat relevansinya dengan peraturan/kebijakan yang akan dibuat atau sudah dijalankan, guna merumuskan latar belakang dampak, dan permasalahan, hipotesa yang menjadi penyebab permasalahan, serta arah dan tujuan yang akan dicapai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 102 No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
2. Menganalisis data untuk menilai rumusan peraturan/kebijak an penganggaran
data yang sudah 2.1 Berdasarkan diklasifikasikan dan ditentukan tingkat relevansinya, dirumuskan dampak- dampaknya atas peraturanjkebijakan penganggaran untuk menentukan skala prioritas analisis. 2.2 Dampak yang sudah dirumuskan, dianalisis dengan metode tertentu, seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) , SWl H Question, dll 2.3 Dampak yang sudah dianalisis faktor- faktor penyebabnya, dan disusun diklasifikasikan alternatif solusi atas dampak yang muncul dari peraturan/ kebijakan penganggaran.
3. Membuat alternatif peraturan/ kebijakan penganggaran
3.1 Alternatif solusi atas dampak peraturanjkebijakan penganggaran dibuat berdasarkan arah dan tujuan yang ingin dicapai. 3.2 Masing- masing alternatif dianalisis keunggulan dengan kekurangannya lain tertentu, antara manajemen risiko.
solusi dan metode kaidah
3.3 Alternatif atas peraturanjkebijakan penganggaran beserta keunggulan dan kekurangannya disajikan 4. Melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan
4.1 Alternatif kebijakan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan saran, dengan metode tertentu antara lain Forum Group Discussion (FGD) dan wawancara. 4.2 Masukan dan saran dari setiap pemangku kepentingan dicatat, ditabulasi, dan disajikan
5. Membandingkan setiap alternatif dan memberi rekomendasi
5.1 Setiap alternatif peraturanjkebijakan diuji dengan metode tertentu, antara lain metode Analisis Biaya dan Manfaat (CBA) 5.2 Hasil analisis ditabulasi, disajikan dan dipilih hasil yang terbaik 5.3 Hasil analisis yang dipilih disajikan sebagai rekomendasi bagi pengambil keputusan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 103 -
17. Melakukan kajian kebijakan di bidang Penganggaran No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.017.01
2
JUDUL UNIT
Melakukan kajian kebijakan di bidang Penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan kajian kebijakan di bidang penganggaran dalam APBN yang pengelolaan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
4
RUANG LINGKUP
1. Konteks Variabel
5
PANDUAN PENILAIAN
Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk melakukan kajian kebijakan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN yang efisien, efektif, dan optimal. 2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data (alat penyimpan data, dan sistem aplikasi) b. Database c. Literatur pendukung d. Bahan lain yang terkait 1. Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan Perundanganperundangan terkait; b. Kebijakan publik c. Ekonomi Makro; d. Kebijakan keuangan negara; e. Kebijakan fiskal; f. Strategi/Arah pembangunan pemerintah; g. Metode penelitian; h. Statistik/Ekonometrika; 1. Manajemen KeuanganPenganggaran/Standar Biaya; Logic model; J. k. Regulatory Impact Analysis; 1. Cost Benefit Analysis; m. Manajemen Kinerja; dan n. Pengetahuan lain yang terkait. 2. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 104sebagai berikut: a. Komunikasi yang efektif b. Penguasaan metode penelitian yang sesua1 c. Penggunaan aplikasi komputer terkait d. Penyusunan laporan yang efektif 3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1n1 terkait dengan pelaksanaan kajian kebijakan di penganggaran dalam bidang pengelolaan APBN. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi tertulis, ujian portofolio, wawancara, dan simulasi/demontrasi serta kajian. 6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Identifikasi dan perumusan masalah
2. Hipotesis awal terhadap permaslaahan kebijakan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN
KRITERIA UNJUK KERJA 6.3 Permasalahan diidentifikasi berdasarkan data dan fakta yang ada. 6.4 Permasalahan dipetakan dan diklasifikasikan berdasarkan tujuan tertentu. 6.5 Permasalahan dikerucutkan, disusun dan disajikan dalam bentuk rumusan permasalahan yang akan dijawab. 7.4 Berbagai literatur terkait dipelajari (Studi literatur) . 7. 5 hipotesis awal atas permasalahan yang akan diuji disusun.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 1053. Menginventarisasi 3.1. data terkait kebijakan di bidang penganggaran dalam pengelolaan 3.2. APBN 3.3.
3.4.
4.1. 4. Menganalisis dan menilai dampak kebijakan di bidang 4.2. penganggaran dalam pengelolaan 4·3· APBN 4.4.
5.1. 5. Menyusun rekomendasi hasil kajian kebijakan di 5.2. bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN
Data terkait kebijakan di bidang penganggaran dalam pengelolaan dan dikumpulkan APBN tujuan sesua1 diklasifikasikan kajian. Data terkait kebijakan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN disajikan. Data dan fakta pendukung dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN dan dikumpulkan dikalisifikasikan berdasarkan tujuan tertentu. Data dan fakta pendukung dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN disajikan. Variabel masalah pem1cu diidentifikasi dan dianalisis untuk menentukan kebijakan perbaikan/alternatif. Alternative perbaikan kebijakan disusun dan dianalisis. Metodologi analisis dipilih dalam mengUJl hipotesisis dan menjawab rumusan masalah. Data dan fakta dianalisis dan diolah untuk metodologi dengan menghasilkan simpulan. Hasil analisis permasalahan dan naskah akademik diteliti kembali. Hasil analisis dan naskah akademik disusun dalam format tertentu dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 10618. Melakukan bimbingan teknis di bidang penganggaran No
KOMPONEN KOMPETENSI
PENJELASAN
1
KODE UNIT
KEU.AA01.018.01
2
JUDUL UNIT
Melakukan bimbingan teknis di bidang penganggaran
3
DESKRIPSI UNIT
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan bimbingan teknis di bidang penganggaran kepada stakeholders.
4
RUANG LINGKUP
5
PANDUAN PENILAIAN
4.1. Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk melakukan bimbingan teknis di bidang penganggaran kepada stakeholders yang meliputi antara lain: diseminasi FGD, peraturan, workshop/ lokakarya, pendampingan/asistensi, dan lain lain. 4.2. Perlengkapan: a. Alat pengolah data; b. Database/ alat penyimpan data; c. Sistem Aplikasi; dan d. Bahan lain yang terkait. 5.1. Pengetahuan yang dibutuhkan : yang dibutuhkan Pengetahuan untuk mendukung unit kompetensi 1n1, sebagai berikut: a. Peraturan perundang- undangan terkait penganggaran; dan b. Penyusunan bahan materi teori dan praktek/kasus penganggaran dalam pengelolaan APBN; 5.2. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1n1 sebagai berikut: a. Teknik presentasi yang efektif dan/atau TOT; b. Komunikasi yang efektif; c. Penggunaan aplikasi Komputer; dan d. Penyusunan laporan yang efektif. 5.3. Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan yang aspek dalam penilaian atas berpeng aruh sangat tercapainya kompetensi ini terkait dengan pelaksanaan bimbingan
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 107teknis di bidang penganggaran. b. Penilaian dapat dilakukan dengan cara verifikasi portofolio, UJl an dan tertulis, wawancara, simulasi/demontrasi. 6
ELEMEN KOMPETENSI 1. Menganalisis kebutuhan bimbingan teknis
KRITERIA UNJUK KERJA
1.1 Laporan bimbingan teknis sebelumnya dievaluasi pelaksanaannya . 1.2 Daftar kebutuhan bimbingan teknis disusun sesuai hasil evaluasi. 1.3 Metode bimbingan teknis dipilih dan ditetapkan (meliputi antara lain: diseminasi peraturan, FGD, workshop/lokakarya, pendampingan/asistensi, dan lain lain.) 2. Menyiapkan 2.1 Bahan-bahan bimbingan teknis bahan bimbingan dikumpulkan teknis 2.2 Bahan- bahan bimbingan teknis penganggaran disusun dan disesuaikan dengan metode bimbing an teknis. 3. Melaksanakan 3.1 Waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan teknis ditentukan bimbingan teknis 3.2 ·Materi bimbingan teknis penganggaran disampaikan kepada peserta. 3.3 Pelaksanaan bimbingan teknis dievaluasi untuk feedback. 3.4 Laporan pelaksanaan bimbingan teknis disusun kepada pejabat yang berwenang.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. b. - v Kepala Bagian. T. U. !} ementerian
�I ARIF BINTART YUWONO NIP 197109121997031001
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 108 -
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.1PMK.02I2017 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN (JFAA)
A. LEVEL PROFISIENSI SETIAP JENJANG JFAA Analis Anggaran No Kompetensi Manajerial
Ahli Pertama
Ahli Muda
Analisis Penyelesaian Masalahl Problem Solving Analysis (PSA)
1
2
3
4
2
Perbaikan KualitasIQuality Improvement (QUI)
2
2
2
3
3
Orientasi kepada pemangku kepentinganIStakeholder Orientation (STO)
2
2
2
3
4
Kerja sama tim dan kolaborasil Team Work & Collaboration (TEC)
2
2
3
3
5
Mendorong pencapaian prestasi kerjal Drive for Result (DFR)
2
2
3
3
6
Integritas/ Integrity (INT)
2
2
3
3
1
Ahli Ahli Madya Utama
B. KAMUS KOMPETENSI MANAJERIAL 1. Analisis Penyelesaian Masalahl Problem Solving Analysis (PSA) : Definisi: Kemampuan untuk mengidentifikasi, mendefinisikan, dan menganalisa masalah, serta mengembangkan alternatif solusi praktis dan strategis, termasuk rencana tindakan jangka pendek dan jangka panjangnya; dilakukan secara tepat guna dan tepat waktu, dengan memanfaatkan beragam data kualitatif dan kuantitatif, serta alat analisis, yang relevan, sahih dan akurat. Perilaku Kunci: a. Mengenali dan mendefinisikan masalah dan isu. b. Manganalisis masalah dan isu. c. Mengembangkan solusi alternatif dan rencana untuk memecahkan masalah. d. Mengembangkan solusi alternatif dan rencana untuk memecahkan masalah. e. Menggunakan data kualitatif dan kuantitatif seta metode analisis dalam pemecahan masalah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 109 -
Level Profisiensi 1.
Personal Ownership a. Memahami pentingnya keterampilan problem solving dalam konteks pekerjaan. b. Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dalam konteks pekerjaan sendiri, sepanjang masih terkait dengan pengetahuan dan pengalaman praktisnya selama ini. 2. Kuratif dan Antisipatif Lingkup Unit Kerja a. Mampu mengidentifikasi, menyelidiki dan menganalisa kondisi yang menyebabkan masalah, serta mengambil tindakan solusi yang tepat guna dan tepat waktu di lingkup unit kerjanya. b. Melibatkan beragam pihak di lingkup kerjanya untuk menjalankan tindakan solusi yang ada, serta melakukan analisa secara kolaboratif atas hasilnya; dalam rangka mendapatkan pola dan strategi pencegahan ataupun antisipasi jika masalah tersebut muncul kembali di kemudian hari. 3. Kuratif dan Antisipatif Lingkup Organisasi a. Mampu mengidentifikasi, menyelidiki dan menganalisa kondisi yang menyebabkan masalah, serta mengambil tindakan solusi yang tepat guna dan tepat waktu di lingkup yang lebih luas dari unit kerjanya. b. Melibatkan beragam pihak di lingkup internal organisasi untuk menjalankan tindakan solusi yang ada, serta melakukan analisa secara Kolaboratif atas hasilnya; dalam rangka mendapatkan pola dan strategi pencegahan ataupun antisipasi jika masalah tersebut muncul kembali di kemudian hari. 4. Preventif dan early Warning System a. Menyelesaikan beragam hambatan organisasi yang mempersulit penyelesaian masalah (misalnya, kebijakan yang telah usang, prosedur yang salah, ego- sektoral, maupun kurangnya kerjasama lintas unit) . b. Membangun beragam cara terbaik untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah, hambatan, dan alternatif solusi; dalam rangka mengembangkan kebijakan dan strategi yang mampu menghasilkan metode early wamlng system ataupun metode preventif, terhadap suatu situasi yang berpotensi untuk bermasalah, di ling kup org anisasi. 2. Perbaikan Kualitas/Quality Improvement (QUI) : Definisi: Kemampuan untuk mengelola dan melakukan proses perbaikan yang konsisten dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kualitas produk, jasa, atau proses, yang menghasilkan beragam efektivitas, efisiensi dan fleksibilitas yang lebih baik dari sebelumnya. Perilaku Kunci: a. Memahami pentingnya dan berupaya melakukan perbaikan kualitas yang berkelanjutan di lingkup tanggung jawabnya. b. Konsisten melakukan upaya perbaikan kualitas yang berkelanjutan di lingkup unit kerjanya. c. Komitmen terhadap upaya perbaikan kualitas yang berkelanjutan di lingkup organisasi. d. Konsisten terhadap upaya pengembangan dan perbaikan beragam metode perbaikan kualitas yang berkelanjutan di lingkup organisasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 110 -
Level Profisien si 1. Personal Ownership a. Memahami pen tin gn ya perbaikan kualitas yan g berkelan jutan dalam proses kerja organ isasi. b. Men un jukkan perhatian dan berupaya men gacu pada stan dar kualitas yan g ada (sesuai prosedur, akurasi, ketepatan waktu, dan biaya) . 2. Men in gkatkan Kualitas Kerja di Lin gkup Un it Kerja a. Melakukan perbaikan metode dan cara kerja baru, ataupun men gkombin asikan dan men erapkan pen dekatan stan dar den gan cara baru yan g lebih sesua1 den gan kebutuhan ; un tuk men dapatkan hasil yan g lebih efektif dan berkualitas diban din g yan g sebelumn ya, di lin gkup un it kerjan ya. b. Men doron g dan memfasilitasi oran g lain di lin gkup un it kerjan ya, un tuk men erapkan disiplin dalam men capai pen in gkatan yan g berkelan jutan . 3. Men in gkatkan Kualitas Kerja di Lin gkup Organ isasi a. Melakukan perbaikan metode dan cara baru, ataupun men gkombin asikan dan men erapkan pen dekatan stan dar den gan cara baru yan g lebih sesua1 den gan kebutuhan ; un tuk men dapatkan hasil yan g lebih efektif dan berkualitas diban din g yan g sebelumn ya, di lin gkup yan g lebih luas dari un it kerjan ya. a. Men doron g dan memfasilitasi oran g lain di lin gkup yan g lebih luas dari un it kerjan ya, un tuk mampu men capai pen in gkatan yan g berkelan jutan dan men emukan altern atif solusi dalam upaya men capai targ et perbaikan yan g diin g in kan . 4. Men gemban gkan dan men gin tegrasikan a. Men elaah beragam upaya perbaikan berkelan jutan yan g ada, lalu men gemban gkann ya dan men gin tegrasikan-n ya men jadi sebuah metode dan model yan g dapat dipakai secara men yeluruh di semua lin i organ isasi b. Men gkomun ikasikan , memotivasi dan men jadi model, semua pihak di lin gkup organ isasi un tuk tetap kon sisten men jalan kan upaya perbaikan kualitas yan g berkelan jutan . 3. Orien tasi Kepada Peman gku Kepen tin gan /Stakeholder Orientation (STO) : Defin isi: Kemampuan men gen ali, memahami. Men gan tisipasi, dan merealisasi kebutuhan para peman gku kepen tin gan ( stakeholders) organ isasi. Perilaku Kun ci: a. Memiliki kesadaran un tuk berhubun gan den gan peman gku kepen tin gan sesuai prosedur dan lin gkup tan ggungj awabn ya. b. Berupaya melakukan in isiatif men jalin hubun gan den gan para peman gku kepen tin gan . c. Men dayagun akan jejarin g kemitraan den gan peman gku kepen tin gan un tuk men capai tujuan kerja. d. Memban gun men gemban gkan dan memelihara terjalinn ya jejarin g kemitraan jan gka pan jan g. Level Profisien si 1.
Personal Ownership dan a. Men yadari pen tin gn ya peran kepen tin gan dalam sebuah organ iasi.
keberadaan
peman gku
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 111 -
Lev el Profisiensi b. Mendengarkan dan menghargai kebutuhan, saran dan umpan balik dari pemangku kepentingan dan tanggap dalam merespon sesuai deng an prosedur yang berlaku. 2. Inisiatif Menjalin Hubungan a. Proaktif berupaya untuk selalu berbagi informasi dalam rangka mempertahankan hubungan yang positif dan konstruktif dengan pemangku kepentingan. b. Mengembangkan hubungan produktif dengan pemangku kepentingan melalui pelayanan yang terbaik sesua1 dengan ketentuan organisasi. 3. Membangun dan Mendayagunakan Jejaring Hubungan a. Selalu siap membantu, terutama dalam situasi yang penting dan genting, dalam rangka membangun hubungan kolaboratif dengan beragam pemangku kepentingan. b. Membangun JeJaring formal dan informal dengan pemangku kepentingan dan memanfaatkannya secara tepat guna untuk kepentingan organisasi. 4. Sinergi Jangka Panjang a. Melakukan berbagai upaya khusus dalam rangka memelihara hubungan dengan pemangku kepentingan yang berorientasi pada manfaat jangka panjang. b. Mengembangkan beragam program dan proyek dalam rangka meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan yang berdampak jangka panj ang. 4. Kerja sama tim dan kolaborasi/Team Work
&
Collaboration (TEC) :
Definisi: Kemampuan bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama; mulai dari bekerja dalam sebuah tim; sampai dengan kemampuan menginspirasi, mendorong, dan memfasilitasi munculnya komitmen, semangat, kebanggaan, dan kerjasama antara anggota tim, sehingga terjadi sebuah kolaborasi antar tim yang sinergis dalam mencapai tujuan organisasi. Perilaku Kunci: a. Berpartisipasi dalam kegiatan kelompok. b. Berkontribusi dalam kerja kelompok. c. Memfasilitasi kerja kelompok menjadi lebih efektif dan efisien. d. Membangun kolaborasi kelompok dalam rangka menghasilkan kinerja yang terbaik. Lev el Profisiensi 1. Partisipasi a. Berpartisipasi dalam kerja kelompok sesuai dengan perannya. b. Memahami dampak hasil partisipasinya terhadap kinerja kelomp ok secara keseluruhan. 2. Kontribusi a. Berkontribusi dalam upaya memperjelas tujuan, peran, dan tanggung jawab tim maupun anggota tim, serta mengusulkan dan menjalankan ide- ide baru dalam rangka meningkatkan kinerja kelompok. b. Aktif menjalankan inisiatif penyelesaian masalah tim, baik yang teknikal maupun sosial.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 112 -
Level Profisiensi 3. Fasilitasi a. Memahami kontribusi anggota tim lainnya dan mampu mengajak mereka untuk memunculkan gagasan batu sehubungan dengan optimalisasi kinerja terbaik dari tim. b. Mampu berperan untuk menJaga kesinambungan dan keselarasan kerjasama kelompok. 4. Kolaborasi a. Membangun sinergi kerja dalam kelompok yang mampu memanfaatkan setiap kelebihan dan keunikan dari setiap anggota kelompok, sehingga menghasilkan beragam inovasi baru di luar rencana yang ada, yang memberi nilai tambah secara signifikan terhadap kinerja kelompok, yang jauh melampaui target yang telah ditetapkan. b. Membangun jaringan kerja sama antar kelompok kerja sehingga menghasilkan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi masing- masing kelompok. 5. Mendorong pencapaian prestasi kerjajDrive for Result (DFR) : Definisi: Dorongan untuk menghasilkan prestasi kerja yang terbaik, mencakup standard prestasi yang menantang dan sesuai dengan sasaranjtujuan organisasi, pengembangan cara kerja untuk melaksanakan sesuatu agar lebih baik, serta didukung oleh antusiasme yang kuat. Perilaku Kunci: a. Paham atas pentingnya dorong berprestasi dalam konteks kerja. b. Selalu berupaya mencapai prestasi kerja seusai dengan yang diharapkan. c. Berupaya untuk selalu meningkatkan kinerja untuk mencapai prestasi terbaik. d. Konsisten mencapai target prestasi kerja yang menantang. Level Profisiensi 1. Personal Ownership a. Menyadari perlu adanya peningkatan prestasi kerja tetapi belum diikuti dengan tindakan yang konsisten dan konstinyu. b. Berupaya mengelola waktu dan cara kerja pribadinya dalam rangka tugas- tugas yang dialokasikan padanya bisa selesai tepat waktu. 2. Mencapai Standar Kinerja a. Mengelola rencana kerjanya dengan jelas dan spesifik, mulai dari tujuan kerja, indikator kinerja, maupun prioritasnya; dan menggunakan sumber daya termasuk anggaran sesuai dengan rencana yang ada. b. Melakukan inisiatif untuk memperbaiki cara kerjanya, agar menjadi lebih efektif dalam mencapai target prestasi yang telah ditetapkan. 3. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja a. Secara kontinyu melakukan perbaikan pada sistem, metode, kuantitas atau kualitas kerja yang tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja; baik dalam lingkup pribadi maupun tim kerja.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 113-
Level Profisiensi b. Ketika menghadapi situasi yang genting dan penting, mampu mengalokasikan waktu dan sumber daya yang ada sesuai dengan prioritas; dan tetap konsisten mengandalkan rencana kerja serta tetap fokus pada masalah, sampa1 solusi yang efektif dapat ditemukan. 4. Upaya Selalu Lebih Baik dan Konsisten a. Secara konsisten menunjukkan upaya terbaik untuk meningkatkan prestasi kerja dengan efisiensi dan efektifitas yang tinggi; sehingga menggunakan sumber daya lebih sedikit dari yang telah direncanakan, meskipun tetap dengan kuantitas dan kualitas kerja yang masih sama dengan rencana awalnya. b. Mengenali adanya ketidakselarasan suatu inisiatif yang ada di organ1sas1; serta melakukan beragam upaya fasilitasi dalam rangka menjadikan inisiatif tersebut kembali selaras dengan tujuan organisasi. 6. Integritas/ Integrity (INT) : Definisi: Kemampuan untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan konsisten dalam perkataan dan tindakan, serta selaras dengan nilai dan etika organ1sas1 Perilaku Kunci: a. Paham atas perlunya integritas dalam bekerja b. Berkomitmen dalam menerapkan nilai integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya c. Menjaga penerapan nilai integritas dalam unit kerjanya d. Selalu berupaya menumbuhkembangkan budaya dan nilai integritas dalam organisasi Level Profisiensi 1.
Personal Ownership a. Paham dengan beragam nilai, norma dan kode etik organ1sas1 yang terkait dengan isu integritas b. Melakukan beragam perilaku integritas, meskipun masih belum konsisten dan/atau masih perlu bimbingan dari seniornya 2. Memegang Komitmen a. Menghargai hak orang lain dan fair dalam operasional kerja sehari- hari, terhadap kolega maupun pemangku kepentingan lainnya. b. Menepati beragam hal sesuai dengan yang telah dijanjikan. c. Bertanggung jawab terhadap apapun dampak tugas yang diterimanya tanpa harus menyalahkan pihak lain. 3. Memfasilitasi Implementasi Nilai Integritas a. Aktif membangun budaya keterbukaan dan kejujuran dalam beragam situasi kerja. b. Aktif melakukan fasilitasi secara personal ke kolega kerja dalam rangka promosi beragam nilai yang menaikkan integritas individu dalam bekerja. c. Aktif menjadi promotor munculnya diskusi formal/informal, dengan topik permasalahan dan solusi sehubungan dengan etika dan integritas kerja serta menjadi model bagi karyawan lain sehubungan dengan sikap dan tindakan yang mengandung nilai integritas.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 114-
4.
Level Profisiensi Memastikan dan Membangun Budaya a. Memastikan bahw a kebijakan dan program untuk mencegah pemborosan, penipuan, penyalahgunaan, dan salah urus, telah berjalan dengan tepat guna. b. Membangun budaya kerj a yang berbasis p ada integritas.
ME NTERI KE UANGAN REP UBLIK I ND ONE SI A, ttd. SRI MULYANI I NDR AWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. b. Kepala Bagian.T . U-." Kementerian
� !'
ARI F BI NT AR't YUWON NIP 1 971 091 2 1 99703 1 00
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 115-
LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 /PMK.02/2017 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
STANDAR KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN (JFAA) A.
LEVEL PROFISIENSI SETIAP JENJANG JFAA Analis Anggaran No Kompetensi Sosial Kultural
1 2 3
Tanggap/Kepekaan Budaya ( Cultural Awareness) Hubungan Sosial ( Social Relationship) TanggapIKepekaan Konflik ( Conflict Awareness)
Ahli Pertama
Ahli Muda
2
2
3
3
2
2
3
3
1
2
2
3
Ahli Ahli Madya Utama
4
Pengendalian Diri ( Selft Controlling)
2
2
3
3
5
Empati (Empathy)
1
2
2
3
B. KAMUS KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL 1. Tanggap/Kepekaan Budaya ( Cultural Awareness) : Definisi: Kemamp uan meng harg ai kerag aman buday a dan p erbedaanny a y ang menj adi latar belakang individu p eg awai dan ling kung an masy arakat di sekitarnya (memahami kearifan lokal baik di ling kung an internal maupun eksternal sehingga pekerjaan bisa berjalan dengan lancar) . Cakup an: a. meng hargai kerag aman buday a p egawai dan lingkungan masyarakat. b. meng enali/memahami kerag aman buday a. c. mengelola keragaman budaya sebagai kekuatan organisasi Level Profisiensi 1. Mampu mengenali dan memahami adanya perbedaan budaya a. melihat adanya perbedaan latar belakang budaya di sekitarnya. b. memahami bahwa setiap daerah memiliki budaya yang berbeda. c. menghimpun masukan dari berbagai sudut pandang yang berbeda sesuai dengan latar belakang budaya. d. memahami bahwa perbedaan budaya dapat mempengaruhi efektivitas organisasi. e. mampu mengidentifikasi perbedaan budaya yang ada di sekitarnya. f. mampu melihat individu dari sudut pandang yang berbeda sesuai deng an latar belakang budayanya. 2. Mamp u bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma budaya yang berlaku. a. mampu bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma budaya yang berlaku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 116 -
Level Pr ofisiensi b. mampu menampilkan tindakan yang sesuai dengan nor ma budaya yang ber laku tanpa mengabaikan kebijakan or ganisasi. c. mampu beker ja sama dengan par a pemangku kepentingan sesuai dengan nor ma budaya yang ber laku. 3. Mamp u mengar ahkan or ang lain untuk menghar gai per bedaan budaya. a. mampu melakukan pemetaan sosial di masyar akat sehingga dapat member ikan r espon yang sesuai dengan budaya yang ber laku. b. mampu mengar ahkan or ang lain untuk menghar gai per bedaan budaya. c. mampu mengidentifikasi potensi kesalahpahaman yang diakibatkan adanya ker agaman budaya yang ada. 4. Mamp u menday ag unakan p er bedaan buday a untuk menunJ ang kelancar an p encap aian tujuan or ganisasi ser ta manjadi salah satu kekuatan or ganisasi. a. mampu mengkomunikasikan dampak r isiko yang ter identifikasi dan mer ekomendasikan tindakan kor ektif ber dasar kan per timbangan per bedaan budaya yang ada untuk membangun hubungan jangka panjang. b. mampu membuat pr ogr am yang mengakomodir per bedaan budaya. c. mampu menjadi nar asumber untuk menangani masalah yang menyangkut ker agaman budaya. d. mampu menciptakan inter aksi antar individu untuk beker jasama dalam lingkungan inter nal or ganisasi dan lingkungan ekster nal di masyar akat sehingga dir asakan keber adaannya secar a positif. e. mampu membuat kebijakan yang memper timbangkan ker agaman budaya. f. memanfaatkan per bedaan budaya sehingga menjadi kekuatan dan menghasilkan nilai positif bagi or ganisasi dan masyar akat sekitar . 2. Hubungan Sosial ( Social Relationship) Definisi: Kemamp uan membang un kontak atau hubung an timbal balik y ang meng hasilkan suatu pr oses p eng ar uh memp engar uhi atau individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok. Cakup an: a. membang un hubung an keter ikatan dan hubung an timbal balik. b. memiliki j ar ing an ketj asama deng an or ang lain. c. membang un hubungan ber bagai pihak untuk menunjang effektifitas or gan1sas1. Level Pr ofisiensi 1. Mampu melakukan kontakjhubungan for mal dengan or ang lain. a. melakukan kontak for mal dengan or ang lain, sebatas p eny elesaian tug as. b. j ang kauan r elasi sebatas pihak yang ter kait langsung dengan peker jaannya. 2. Mampu melakukan kontakjhubungan infor mal. a. melakukan kontak infor mal deng an or ang lain selain kontak ter masuk ber bincang mengenai for mal dalam peker jaan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 117 -
Level Profisiensi p eke�j aan dan p ribadi. b. menunj ukkan ketertarikan untuk meng etahui lebih j auh meng ena1 p ihak- p ihak y ang terkait dengan lingkup kerjanya, meski terkadang hanya basa- basi. 3. Mampu membangun hubungan baik. a. membina dan memelihara hubung an baik dengan orang lain. b. membina hubung an baik deng an mitra ke�j a, p elang g an, atau p ihak lain melalui keg iatan- keg iatan di luar kantor dalam konteks tidak ada kaitan lang sung dengan penyelesaian tugas. 4. Mamp u membang un kontak dan hubung an ke�j a deng an orang lain dalam rang ka menunj ang tug asnya serta memelihara hubungan/ jaringan relasi yang luas. a. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang lebih luas dalam rang ka p eny elesaian tugas. b. melakukan komunikasi deng an p ihak lain y ang memiliki keterkaitan pekerjaan dengannya baik internal maupun eksternal. c . melakukan koordinasi sec ara intensif selama proses penyelesaian tug as. d. membang un j ej aring hubung an tidak hany a deng an internal org an1sas1, namun JUg a deng an eksternal baik yang berhubung an lang sung maup un y ang tidak deng an diriny a. e. mamp u menamp ilkan c itra diri organ1sas1 saat berinteraksi deng an orang lain. 3. Tanggap terhadap Konflik ( Conclict Awareness) Definisi: Kemamp uan untuk meng atasi situasi y ang berp otensi menimbulkan konflik dan mengambil lang kah- langkah untuk mengelola perselisihan menuju arah yang produktif. Cakup an: a. p eka terhadap g ej ala konfik. b. aktif menc ari solusi konfik. c . mediasi p eny elesaian konfik. d. menc iptakan kondisi kondusif dan harmonis. Level Profisiensi 1. Memiliki kepekaan terhadap indikasi konflik dan dampaknya. a. mamp u meng enali indikasi munc ulny a konflik. b. meng hindari dan berharap konflik akan hilang dengan sendirinya Jika ter p aksa harus berhadap an deng an konflik, meminta bantuan p ada p ihak yang memiliki otoritas lebih tinggi untuk meny elesaikanny a. c . meng ambil inisiatif untuk memp elaj ari situasi konflik y ang te�j adi, berusaha memetakan p ihak- p ihak y ang terlibat konflik. d. menc ari solusi untuk meredam pengaruh neg atif konflik. 2. Mamp u mengupayakan berbagai pihak untuk bersikap terbuka dan objektif. a. menc ari kesemp atan untuk meng emukakan solusi p emec ahan ag ar tidak te�j adi konflik pada pihak- pihak yang mudah didekati/ tidak berseberang an. b. membang un op 1n1 y ang obj ektif dalam memandang permasalahan (tidak memihak pihak tertentu) .
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 118-
Level Profisiensi c . berusaha untuk melakukan p endekatan individual p ada masing masing p ihak y ang terlibat konflik untuk melihat permasalah an sec ara lebih terbuka dan objektif. 3. Mampu menjadi mediator untuk mengurangi ekses negatif . a . mengump ulkan berbag ai informasi dan melakukan validasi akan kebenaranny a melalui berbag ai narasumber y ang dap at dip erc ay a, Melakukan analisa atas situasi p ihak y ang berkonflik. men j elaskan duduk p erkara suatu p ola p ermasalahan y ang b. berp otensi meng undang konflik, melihat reaksi y ang berkembang ( p ro dan kontra) sebelum suatu keputusan penyelesaian konflik ditetap kan. c . membuka forum tany a j awab atau deng ar p endap at untuk mendap atkan masukan dari berbag ai p ihak mengenai konflik y ang te�j adi dan alternatif p eny elesaianny a. d. melihat berbag ai kemungkinan p eny ebab dan dampak potensial j ika p ermasalahaan tidak segera diatasi. e. menj adi mediator dan memp ertemukan p ihak- p ihak y ang berkonflik untuk meng hindari te�j adiny a hal- hal y ang tidak dih arap kan dan melakukan koordinasi deng an berbag ai pihak kunc i untuk menc eg ah masalah sama berulang kembali. 4. Mamp u meng g unakan konflik sec ara konstruktif dan kreatif serta menc iptakan lingkungan yang kondusif dan matang a. melihat konflik sebagai dampak dari suatu keberagaman sec ara p ositif. b. menc ip takan suasana y ang terkesan meng undang konflik namun dalam mengelola sec ara konstruktif sehingga bermanfaat bagi org an1sas1. c . membiasakan buday a y ang sadar terhadap konflik dan memandang konflik sebagai suatu sarana umpan balik bagi p eng embang an org anisasi. d. memberikan p eng arahan dan bimbing an ag ar ang g ota tim dap at meng elola konflik sec ara konstruktif dan mengimp lementasikan sistem manaJ emen y ang terbuka yang s1ap menen ma kritik sebag ai ump an balik y ang p ositif. e. melakukan komunikasi dua arah sec ara intensif deng an semua p ihak dan membahas isu terkini y ang berp otensi konflik dan meng g unakan berbagai media informasi untuk mengelola konflik sec ara positif 4. Pengendalian Diri ( Selft Controlling) Definisi: Kemamp uan untuk meng endalikan diri sehing g a menc eg ah untuk melakukan tindakan- tindakan y ang neg atif p ada saat ada c obaan, khususny a meng hadap i tantang an atau penolakan dari orang lain atau pada saat bekerja dibawah tekanan. Cakup an: a. tidak mudah marah. b. menolak keterlibatan y ang tidak p erlu. c . tetap tenang dalam situasi y ang rumit. d. memiliki respon yang baik dalam menghadapi suatu masalah. Level Profisiensi 1. Mampu mengendalikan emosi dan menghindari pihak yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 119 -
Le ve l Profisie nsi be rpote nsi konflik a. mamp u me ng hindari situasi atau me nghindari orang yang dapat me nimbulkan e mosi. b. me nahan g odaan, be rtahan te rhadap g odaan dan me nge ndalikan diri untuk tidak be re aksi se cara ne gatif atau be rbuat yang tidak p atut. c. mamp u me ng alihkan pe rasaan marah, frustasi dan stre ss, de ng an p ositif ( tidak me lakukan tindakan de struktif baik bagi diri se ndiri maup un orang lain) . d. mamp u me ng antisip asi situasi yang dapat me nimbulkan pe rasaaan kurang nyaman. 2. Mampu be rsikap te nang dalam me nghadapi te kanan. a. mamp u me nge ndalikan e mosi, ke marahan, frustasi atau stre ss de ng an tindakan y ang te nang. b. e kp re si diri y ang te rke ndali. c. s1ap me nanggapi be rbagai masalah/ke luhan, pe rbe daan pe ndap at. d. me nj ag a sikap y ang obje ktif ke tika me nghadapi sikap pihak lain y ang be rsifat ne g atif. e . me mpe rlihatkan ke te nang an dan ke mantap an se waktu me nyampaikan atau me ngkritisi pe ndapat yang be rbe da. 3. Mamp u me ng g unakan cara- cara te rte ntu untuk me ngatasi te kanan atau re aksi yang be rle bihan te rhadap te kanan. a. me ng g unakan te knik mana:1 e me n stre ss untuk me nghindari re aksi y ang be rle bihan se cara e fe ktif. b. me nge lola e mosi ne g atif dan me nyalurkan e ne rgi pada hal- hal lain y ang le bih p ositif. c. me miliki key akinan akan ke mamp uan diriny a de ng an me mpe rtimbang kan mana y ang ia kuasai dan mana yang 1a dap at/harus se rahkan ke p ada orang lain. d. me mandang frustrasi, konflik, te kanan, y ang terj adi di lingkup ny a se bagai motivasi untuk me ncapa1 pre stasi/ p roduktivitas ke rjanya. 4. Mamp u me ng hadap i situasi te kanan atau pe rmasalahan de ng an re sp on y ang konstruktif se rta me nge ndalikan dan me ne nangkan orang lain. a. me ngontrol e mos1, dan me mbe rikan tindakan yang me mbangunjkonstruktif untuk me re spon pe rmasalahan yang ada. b. me ngontrol e mosi dan me mbe rikan tindakan yang konstruktif dalam me nghadapi pe rmasalahan. c. me lakukan tindakan- tindakan positif untuk me ncairkan suasana yang pe nuh te kanan. d. me nye le saikan konflik di lingkungan untuk me ncapai situasi kondusif. e . dalam situasi stre ss, me ne nangkan orang lain se pe rti cara me ne nangkan dirinya se ndiri. f. dalam situasi yang pe nuh te kanan be rusaha me ne nangkan orang lain agar tidak me munculkan e mosi ne gatif. g. dapat me ne nangkan situasi lingkungannya yang me ngalami ke tidakny amanan untuk mau be rp re stasi/be rp roduksi. h. me njadi panutan bagi lingkungannya de ngan tidak rhadapan be tika ke apapun ratan me mpe rlihatkan sikap ke be de ng an konflik antara ambisijke inginan pribadi de ngan re alitas
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 120-
Level Pr ofisiensi yang ada. 1. secar a aser tif mengemukakan pendapat dan pikir annya dan dengan penjelasan yang logis membuat or ang lain tenang dalam menghadapi masalah. ber per an sebagai penengah dalam situasi konflik J. 5. Empati (Empathy) Definisi: Kemamp uan untuk mendeng ar kan dan memahami p ikir an, p er asaan, atau masalah or ang lain yang tidak ter ucapkan atau tidak sepenuhnya disampaikan. Cakup an: a. kep edulian ter hadap or ang lain. b. kesediaan untuk memahami or ang lain. c. memahami dengan car a menempatkan dir i pada posisi or ang lain. Level Pr ofisiensi Mampu mendengar keluhan jungkapan per asaan or ang lain. a. mendeng ar kan keluhan/ung kap an p er asaan or ang lain. b. mendeng ar kan keluhanjungkapan per asaan or ang lain yang datang p adany a. c. memahami emos1 atau konten yang disampaikan oleh lawan bicar a secar a eksplisit. 2. Mampu menyediakan dir i mer espon pikir anjper asaan or ang lain. a. menyediakan dir i untuk mendengar kan pikir anjper asaan or ang lain. b. meny ediakan dir i untuk mendeng ar kan or ang lain mencer itakan p ikir an, p er asaan, dan p er masalahanny a. c. ber tany a untuk meng klar ifikasi apa yang ia dengar kan. d. member ikan r espon-r espon. 3. Mamp u memahami dan mer asakan pikir anjper asaan or ang lain yang tidak ter ungkapkan. a. mendeng ar kan, meny imp ulkan, dan meny amp aikan kembali p emahamanny a ter hadap p ikir an dan p er asaan lawan bicar a. b. mamp u mer asakan dan menempatkan dir inya pada situasi yang dihadap i lawan bicar a. c. memahami p ikir anjper asaan or ang lain yang tidak diungkapkan secar a eksp lisit. d. aktif ber tanya dan menggali situasi yang dihadapi oleh lawan bicar a. e. memahami per masalahan inti dar i situasi yang dihadapi or ang lain. f. memahami masalah utama yang melatar belakangi pikir an dan p er asaan lawan bicar a. g. memahami bahwa ada masalah nyata yang belum ter ungkap y ang dihadap i oleh lawan bicar a. h. memahami dan meny amp aikan kekuatan dan kelemahan lawan bicar a ter kait dengan situasi yang ia hadapi. 4. Peka ter hadap p er masalahan or ang lain dan r esp onsif dalam member ikan bantuan p ihak lain y ang membutuhkan ser ta Pr oaktif meng g er akkan or ang lain untuk membantu pihak lain yang membutuhkan. a. r esponsif dalam member ikan bantuan kepada p ihak y ang 1.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 121 -
Le vel Profisien si b. c. d. e. f. g.
membutuhkannya. men garahkan diri un tuk me mban tu l awan bicara men yele saikan permasal ahannya. me mbe rikan dukungan dan ban tuan ke pada pihak yang membutuhkan tanpa harus diminta. men gge rakkan oran g l ain untuk turut membantu pihak yang membutuhkan. mengajak orang l ain untuk bergerak membantu pihak yang membutuhkan. koordinasi dan mengarahkan orang l ain untuk membantu pihak l ain. me mbuat ren cq.n a- ren can a un tuk me mban tu pihak l ain se cara terorganisasi.
MENTER! KEUANGAN REP UBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI Sal inan sesuai dengan asl inya Kepal a Biro Umum U·.b. Ke pal a Bagian T.U. Ke menterian I
(
� �
ARIF BINTA TO YUWON NIP 19710912199703 100
www.jdih.kemenkeu.go.id