MENTER!KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA SALINAN
PERA TURA N ME N TER! KEUA NGA N REPUBLI K I NDO NESIA NOMOR
127 /PMK .010/2016
TE N TA NG PE NGAMPU NA N PAJA K BERDASARKA N U NDA NG -U NDA NG NOMOR 11 TA HU N 201 6 TE N TA NG PE NGAMPU NA N PAJA K BAGI WAJIB PAJA K YA NG MEMILI KI HAR TA TIDA K LA NGSU NG MELALUI
SPECIAL PURPOSE VEHICLE
DE NGA N RA HMA T TU HA N YA NG MA HA ESA
ME N TER! KEUA NGA N REPUBLI K I NDO NESIA,
Menimbang
a.
bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak telah diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PM K.03/201 6 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak; b.
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum Pengampunan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui purpose vehicle,
special
perlu mengatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-2-
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, clan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun
201 6
tentang
menetapkan
Pengampunan
Peraturan
Menteri
Pajak,
Keuangan
perlu tentang
Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui
Special
Purpose Vehicle;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 6
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMU TUS KA N: Menetapkan
PERA TURA N ME N TER! KEUA NGA N TE N TA NG PE NGAMPUNA N PAJA K BERDASAR KA N U NDA NG-U NDA NG NOMOR 11 TA HU N 201 6 TE N TA NG PE NGAMPU NA N PAJA K BAGI WAJIB PAJA K YA NG MEMILI KI HAR TA TIDA K LA NGSU NG MELALUI
SPECIAL
PURPOSE VEHICLE.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah UndangĀ Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak.
2.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
clan sanksi pidana di bidang perpajakan,
dengan cara mengungkap Harta clan membayar Uang Tebusan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
Pengampunan Pajak. 3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-3-
4.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
6.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
7.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
8.
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
Terakhir yang selanjutnya disebut SP T PPh
Terakhir
adalah: a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 201 5; atau
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Pasal 2 (1)
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Pengampunan Pajak.
(2)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Wajib Pajak melalui pengungkapan
Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (3)
Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-4 -
a.
Harta yang berada di wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui b.
special purpose vehicle;
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui
(4)
special purpose vehicle;
Special purpose vehicle sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) merupakan perusahaan antara yang: a.
didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus
tertentu
untuk
kepentingan
pendirinya,
seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan b.
tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Pasal 3 (1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan se cara langsung dengan
perolehan
Harta, yang
diungkapkan
dalam
lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan. (2)
Dalam
rangka
pengungkapan
kepemilikan
harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a.
Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada
special purpose vehicle yang
didirikannya pada SP T PPh Terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui
special purpose vehicle adalah
sebesar nilai
Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui b.
dalam hal
special purpose vehicle tersebut;
Wajib Pajak telah melaporkan
berupa kepemilikan saham pada vehicle
special
Harta
purpose
yang didirikannya pada SP T PPh Terakhir,
nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle
dikurangi nilai kepemilikan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-5 -
saham pa da
special
purpose
vehicle
yang telah
dilaporkan pada SP T PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Barta tidak langsung melalui SPV. (3)
Dalam hal Barta ti dak langsung melalui vehicle
dimiliki oleh lebih
special purpose
dari 1 (satu) Wajib Pajak,
besarnya nilai Barta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang berkaitan langsung dengan Barta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksu d dihitung se cara proporsional
sesuai
purpose vehicledari
(4)
porsi
kepemilikan
pa da
special
masing-masing Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle
yang di dirikannya, Barta yang
di catat Wajib Pajak dan kewajiban yang di catat
special
purpose vehicle ditiadakan.
(5 )
Dalam hal: a.
Wajib Pajak se cara langsung atau tidak langsung melalui
special purpose vehicle memiliki
Barta berupa
dana yang ditempatkan pada pihak ketiga; dan b.
pihak ketiga dimaksud memberikan Utang se cara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui
special purpose vehicle,
nilai Utang sebagaimana dimaksu d pa da huru f b dapat dikurangkan dari nilai Barta sebagaimana dimaksu d pada huru f a, untuk menentukan nilai Barta bersih sebagai dasar penghitungan Uang Tebusan.
Pasal 4 (1)
Tari f Uang Tebusan atas Barta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara ti dak langsung melalui vehicle
special
purpose
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
a dalah sebesar tari f sebagaimana dimaksu d dalam: a.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk: 1.
Barta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huru f a; dan/atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
2.
ayat (3) hurufb yang dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan
diinvestasikan
Republik
di
dalam
Indonesia wilayah
clan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan; atau b.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia clan tidak
diinvestasikan
di
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (2 )
Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui vehicle
special purpose
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pasal 5 (1)
Wajib
Pajak
yang
menyampaikan
Surat
Pernyataan
dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui vehicle
special purpose
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas
special
purpose
dengan
vehicle
melakukan
pengalihan hak atas Harta tersebut: a.
dari semula atas nama
special
purpose
vehicle
menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau b.
dari semula atas nama
special
purpose
vehicle
menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
(2 )
Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hurufb adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui special purpose
vehicle
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 3). ( 3)
Terhadap
pengalihan
hak
dimaksud pada ayat lampiran
Surat
atas
Barta
sebagaimana
(1 ), harus diungkapkan dalam
Pernyataan
dengan
memberikan
keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud.
Pasal 6 (1 )
Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) berupa: a.
Barta
tidak
bergerak
berupa
tanah
dan/atau
bangunan di Indonesia; dan/atau b.
saham,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perJanJian
pengalihan
hak
atas
Barta
dimaksud
ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 20 17. (2)
Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 201 7, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-8 -
Pasal 7 Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui
special purpose vehicle
yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.0 3/201 6
tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Pasal 8 Tata cara pemberian Pengampunan Pajak, kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi, bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta
tidak
langsung
sebagaimana
dimaksud
berpedoman pada 118/PMK.0 3/20 16
melalui dalam
special
Peraturan
Peraturan Menteri tentang
purpose
Menteri
Keuangan
Pelaksanaan
vehicle m1
Nomor
Undang -Undang
Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Pasal Peraturan
Menteri
m1
9
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 9 -
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
23 Agustus 2016
ME N TERI KEUA NGA N REPUBLIK I NDO NESIA, ttd. SRI MULYA NI I NDRA WA TI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Agustus
2016
DIREK TUR JE NDERAL PERA TURA N PERU NDA NG-U NDA NGA N KEME N TERIA N HUKUM DA N HAK ASASI MA NUSIA REPUBLI K I NDO NESIA, ttd. WIDODO EKA TJA HJA NA BERI TA NEGARA REPUBLI K I NDO NESIA TA HU N 201 6 NOMOR
1238
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .U. Kementerian
www.jdih.kemenkeu.go.id L